Pengertian dan sejarah hukum agraria
Bab 1 dari 8

Pengertian dan sejarah hukum agraria

Apa itu hukum agraria, dan mengapa UUPA lahir untuk mengakhiri hukum tanah kolonial yang dualistis?

Sekitar 25 menit15 sumber9 kartu hafalan
Setelah bab ini, kamu bisa
  • Menjelaskan pengertian agraria dalam arti luas dan sempit
  • Menguraikan Agrarische Wet 1870, domein verklaring, dan dualisme hukum tanah
  • Menjelaskan proses penyusunan dan tujuan pokok UUPA
  • Mengidentifikasi sumber hukum agraria dan perkembangan terbarunya
Pengertian dan sejarah hukum agraria
Pilih satu cabang untuk menyorotnya. Coba jelaskan setiap cabang dengan kata-katamu sendiri sebelum membaca lebih lanjut.

Bayangkan kamu mewarisi sebidang sawah dari kakek di desa. Surat yang ada hanya selembar girik bertuliskan nama kakek, dan tetangga bilang tanah itu "sudah turun-temurun milik keluarga". Lalu suatu hari ada orang datang membawa sertipikat atas tanah yang sama. Siapa yang menang? Mengapa sepotong kertas dari kantor pertanahan bisa lebih kuat daripada pengakuan satu kampung? Pertanyaan semacam ini adalah pintu masuk hukum agraria.

Hukum agraria mengatur hubungan antara manusia dan sumber daya alam yang paling mendasar: tanah, air, dan ruang di atasnya. Di Indonesia, tanah bukan sekadar benda yang bisa dijual. Tanah adalah tempat tinggal, sumber pangan, warisan leluhur, jaminan utang, sekaligus arena konflik terbesar antara warga, perusahaan, dan negara. Karena itu, aturan tentang tanah selalu sarat politik dan sejarah.

Bab ini meletakkan fondasi. Kamu akan mengenal pengertian agraria dalam arti luas dan sempit, membedakan hukum agraria dari hukum tanah, lalu menelusuri sejarah panjang dari hukum tanah kolonial yang dualistis sampai lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) pada 24 September 1960. Sejarah ini penting, sebab banyak sengketa tanah hari ini berakar pada status tanah yang diciptakan pada masa kolonial. Bab-bab berikutnya akan membahas asas UUPA, jenis hak atas tanah, pendaftaran, peralihan, sampai sengketa.

Apa itu agraria dan hukum agraria

Kata agraria berasal dari bahasa Latin ager yang berarti tanah atau sebidang tanah, dan agrarius yang berarti segala sesuatu yang berhubungan dengan tanah atau pertanian. Dalam percakapan sehari-hari, "agraris" sering dipakai untuk menyebut negara yang sebagian besar penduduknya hidup dari bertani. Namun dalam hukum, pengertiannya jauh lebih luas.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) tidak memberi definisi tunggal tentang agraria. Pengertiannya disimpulkan dari ruang lingkup yang disebut dalam Pasal 1 dan Pasal 2: bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya [1PeraturanUndang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok AgrariaUU 5/1960 (UUPA) · Lembaran Negara RI Tahun 1960 Nomor 104, TLN Nomor 2043].

Pasal 1 ayat (2), (4), (5), dan (6)UUPA[1PeraturanUndang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok AgrariaUU 5/1960 (UUPA) · Lembaran Negara RI Tahun 1960 Nomor 104, TLN Nomor 2043]

(2) Seluruh bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya dalam wilayah Republik Indonesia, sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa adalah bumi, air dan ruang angkasa bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan nasional. ... (4) Dalam pengertian bumi, selain permukaan bumi, termasuk pula tubuh bumi di bawahnya serta yang berada di bawah air. (5) Dalam pengertian air termasuk baik perairan pedalaman maupun laut wilayah Indonesia. (6) Yang dimaksud dengan ruang angkasa ialah ruang di atas bumi dan air tersebut pada ayat (4) dan (5) pasal ini.

Dari rumusan itu, para ahli membedakan dua pengertian.

Agraria dalam arti luas meliputi bumi (permukaan bumi, tubuh bumi, dan yang berada di bawah air), air (perairan pedalaman dan laut wilayah), ruang angkasa, serta kekayaan alam di dalamnya. Boedi Harsono menyebut hukum agraria dalam arti luas bukan satu perangkat hukum tunggal, melainkan sekelompok bidang hukum: hukum tanah, hukum air, hukum pertambangan, hukum perikanan, serta hukum penguasaan atas tenaga dan unsur dalam ruang angkasa [2Buku teksHukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jilid 1 Hukum Tanah NasionalHarsono, 2008 · Djambatan, Jakarta (edisi revisi)].

Agraria dalam arti sempit hanya menunjuk pada tanah, yaitu permukaan bumi. Penjelasan Pasal 1 UUPA sendiri menegaskan perbedaan antara "bumi" dan "tanah": yang dimaksud tanah ialah permukaan bumi [1PeraturanUndang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok AgrariaUU 5/1960 (UUPA) · Lembaran Negara RI Tahun 1960 Nomor 104, TLN Nomor 2043]. Hukum yang mengatur hak-hak penguasaan atas tanah inilah yang disebut hukum tanah.

Agraria arti luas dan arti sempit
AspekArti luasArti sempit
ObjekBumi, air, ruang angkasa, kekayaan alamTanah (permukaan bumi)
Dasar dalam UUPAPasal 1 ayat (2) sampai (6), Pasal 2Pasal 4 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 1
Bidang hukumHukum tanah, air, pertambangan, perikanan, ruang angkasaHukum tanah
Contoh aturan pelaksanaUU Sumber Daya Air, UU Minerba, UU KelautanPP 24/1997, PP 18/2021, UU Hak Tanggungan
Fokus mata kuliah iniDisinggung untuk konteksDibahas tuntas
Mata kuliah Hukum Agraria di fakultas hukum pada praktiknya berpusat pada hukum tanah, dengan bidang lain sebagai latar.

Urip Santoso merumuskan hukum agraria sebagai keseluruhan kaidah hukum, tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur agraria [3Buku teksHukum Agraria: Kajian KomprehensifSantoso, 2012 · Kencana Prenada Media Group, Jakarta]. Kaidah tertulis berupa UUPA dan peraturan pelaksananya; kaidah tidak tertulis berupa hukum adat tentang tanah yang masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UUPA.

Coba ingat dulu

Apa beda pengertian bumi dan tanah menurut UUPA?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Bumi meliputi permukaan bumi, tubuh bumi di bawahnya, dan yang berada di bawah air (Pasal 1 ayat (4) UUPA). Tanah hanya permukaan bumi (Penjelasan Pasal 1 dan Pasal 4 ayat (1) UUPA). Hak atas tanah karena itu pada dasarnya memberi wewenang atas permukaan bumi, ditambah tubuh bumi, air, dan ruang di atasnya sekadar diperlukan untuk penggunaan tanah itu (Pasal 4 ayat (2)).

Hukum agraria dan bidang hukum lain

Hukum agraria berada di persimpangan hukum publik dan hukum privat. Ketika negara memberi hak guna usaha kepada perusahaan sawit, itu tindakan administrasi negara. Ketika kamu menjual rumah kepada temanmu, itu perbuatan hukum perdata. Ketika seseorang memalsukan sertipikat, itu tindak pidana. Semua bersinggungan dengan tanah.

Boedi Harsono menggambarkan hukum tanah nasional sebagai satu sistem yang memuat ketentuan hukum perdata (hubungan antara orang dan tanah, peralihan hak) dan hukum administrasi (wewenang negara memberi, mendaftar, dan mencabut hak) [2Buku teksHukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jilid 1 Hukum Tanah NasionalHarsono, 2008 · Djambatan, Jakarta (edisi revisi)]. Karena itu, mata kuliah ini sering disebut membutuhkan bekal Hukum Perdata dan Hukum Administrasi Negara sekaligus.

Sisi privat dan sisi publik hukum tanah
Sisi perdata
  • Hubungan pemegang hak dengan tanahnya
  • Jual beli, hibah, warisan
  • Pembebanan hak tanggungan
  • Gugatan kepemilikan di pengadilan negeri
Sisi administrasi
  • Pemberian hak oleh negara
  • Pendaftaran dan penerbitan sertipikat
  • Pembatalan hak karena cacat administrasi
  • Gugatan keputusan pejabat di PTUN

Hubungan dengan bidang lain juga erat. Dengan Hukum Adat, karena UUPA menjadikan hukum adat sebagai dasar hukum tanah nasional. Dengan Hukum Tata Negara, karena Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menjadi landasan hak menguasai negara. Dengan Hukum Lingkungan dan penataan ruang, karena penggunaan tanah harus sesuai rencana tata ruang. Kamu akan menemukan lagi materi ini di mata kuliah Hukum Lingkungan dan Hukum Acara Perdata (khususnya pembuktian sertipikat dan eksekusi hak tanggungan).

Hukum tanah pada masa kolonial

Untuk memahami mengapa UUPA dibuat, kamu perlu tahu apa yang ingin diakhiri. Sebelum 1960, hukum tanah di Indonesia bersifat dualistis: ada hukum tanah Barat yang bersumber dari Burgerlijk Wetboek (BW, KUH Perdata) dan ada hukum tanah adat yang hidup di masyarakat [2Buku teksHukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jilid 1 Hukum Tanah NasionalHarsono, 2008 · Djambatan, Jakarta (edisi revisi)]. Selain itu ada pula hukum tanah swapraja di wilayah kerajaan, dan tanah-tanah partikelir.

Agrarische Wet 1870 dan Agrarisch Besluit

Setelah era tanam paksa (cultuurstelsel) sejak 1830 dikritik keras di parlemen Belanda, pemerintah kolonial membuka Hindia Belanda bagi modal swasta Eropa. Instrumennya adalah Agrarische Wet 1870 (Staatsblad 1870 Nomor 55), yang ditambahkan ke dalam Regeringsreglement Pasal 62, kemudian menjadi Pasal 51 Indische Staatsregeling [2Buku teksHukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jilid 1 Hukum Tanah NasionalHarsono, 2008 · Djambatan, Jakarta (edisi revisi), 4Jurnal ilmiahRecht van Eigendom and Inlandsch Eigendom: A Study of Landownership in Colonial IndonesiaJuwono dan Van Horn, 2025 · Indonesian Historical Studies 9(1): 69-85]. Undang-undang ini memungkinkan pengusaha swasta memperoleh tanah dengan hak erfpacht (hak usaha jangka panjang, sampai 75 tahun) untuk perkebunan besar, sambil mempertahankan larangan bagi gubernur jenderal menjual tanah kepada orang asing.

Pelaksananya adalah Agrarisch Besluit (Staatsblad 1870 Nomor 118). Pasal 1 Agrarisch Besluit inilah yang memuat pernyataan terkenal yang disebut domein verklaring (pernyataan domein).

Domein verklaring

Inti domein verklaring: semua tanah yang tidak dapat dibuktikan sebagai eigendom (hak milik menurut hukum Barat) oleh pihak lain adalah domein (milik) negara [2Buku teksHukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jilid 1 Hukum Tanah NasionalHarsono, 2008 · Djambatan, Jakarta (edisi revisi), 4Jurnal ilmiahRecht van Eigendom and Inlandsch Eigendom: A Study of Landownership in Colonial IndonesiaJuwono dan Van Horn, 2025 · Indonesian Historical Studies 9(1): 69-85]. Rumusan ini tampak teknis, tetapi dampaknya sangat besar. Rakyat pribumi umumnya tidak memiliki bukti eigendom karena tanah mereka dikuasai menurut hukum adat. Akibatnya, tanah-tanah adat yang luas, terutama yang belum dibuka atau berupa hutan dan ladang berpindah, dianggap tanah negara dan dapat diberikan kepada perusahaan perkebunan.

Di kalangan sarjana Belanda sendiri muncul perdebatan. Van Vollenhoven dan sekolah Leiden menolak domein verklaring karena dianggap mengingkari hak ulayat (beschikkingsrecht) masyarakat adat. Sebaliknya, kubu Utrecht yang dipelopori Nolst Trenite membela pernyataan domein sebagai dasar kepastian bagi investasi [2Buku teksHukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jilid 1 Hukum Tanah NasionalHarsono, 2008 · Djambatan, Jakarta (edisi revisi), 5Jurnal ilmiahRelational Dynamics of State Law and Customary Law: A Study of the Ulayat Land Rights RecognitionSukirno dan Mahfud, 2022 · Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Universitas Syiah Kuala]. Perdebatan Leiden dan Utrecht ini masih terasa gaungnya dalam diskusi hak ulayat sampai sekarang.

Dualisme hukum tanah

Dualisme berarti satu bidang tanah tunduk pada sistem hukum yang berbeda tergantung status tanahnya, bukan status orangnya. Tanah dengan hak Barat (eigendom, erfpacht, opstal, gebruik) tunduk pada BW dan didaftar dalam sistem kadaster Barat (overschrijvings ordonnantie). Tanah dengan hak adat (hak yasan, hak milik adat, gogolan, pekulen, dan lainnya) tunduk pada hukum adat dan tidak didaftar dengan kepastian hukum, kecuali dalam rangka pemungutan pajak tanah (landrente) yang menghasilkan girik, petuk, atau kekitir [2Buku teksHukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jilid 1 Hukum Tanah NasionalHarsono, 2008 · Djambatan, Jakarta (edisi revisi), 6Buku teksHukum Agraria di Indonesia: Suatu Telaah dari Sudut Pandang Praktisi HukumPerangin, 1991 · Rajawali Pers, Jakarta].

Dualisme hukum tanah sebelum UUPA
AspekTanah hak BaratTanah hak adat
Sumber hukumBuku II BW (KUH Perdata)Hukum adat setempat
Contoh hakEigendom, erfpacht, opstal, gebruikHak milik adat, yasan, gogolan, pekulen
PendaftaranKadaster Barat, bertujuan kepastian hukumPencatatan pajak (girik, petuk), bukan bukti hak
PeralihanAkta notaris atau pejabat balik namaJual beli tunai dan terang di hadapan kepala desa
Pemegang dominanOrang Eropa dan perusahaanRakyat pribumi
Bukti pembayaran pajak tanah seperti girik bukan bukti hak. Ini menjelaskan mengapa girik selalu lemah ketika berhadapan dengan sertipikat.

Hak-hak Barat yang perlu kamu kenali

Nama-nama hak Barat ini akan muncul lagi ketika kamu mempelajari konversi di Bab 3, dan sampai sekarang masih ditemukan dalam berkas sengketa tanah di kota-kota lama seperti Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya [2Buku teksHukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jilid 1 Hukum Tanah NasionalHarsono, 2008 · Djambatan, Jakarta (edisi revisi), 6Buku teksHukum Agraria di Indonesia: Suatu Telaah dari Sudut Pandang Praktisi HukumPerangin, 1991 · Rajawali Pers, Jakarta].

  • Eigendom adalah hak milik menurut Pasal 570 BW, dirumuskan sebagai hak untuk menikmati suatu benda dengan sepenuhnya dan berbuat bebas terhadapnya. Bukti haknya akta eigendom yang dibuat pejabat balik nama. Tanah dengan hak ini sering disebut tanah verponding, mengikuti nama pajaknya.
  • Erfpacht adalah hak kebendaan untuk menikmati sepenuhnya tanah milik orang lain (dalam praktik, tanah negara) dengan kewajiban membayar uang tahunan (canon). Inilah hak andalan perkebunan besar.
  • Opstal adalah hak untuk mempunyai bangunan atau tanaman di atas tanah orang lain. Konsepnya mirip dengan hak guna bangunan sekarang.
  • Gebruik adalah hak pakai, termasuk bruikleen (pinjam pakai), dengan wewenang terbatas.

Di luar itu ada tanah swapraja, yaitu tanah di wilayah kerajaan yang diakui Belanda (misalnya Yogyakarta dan Surakarta), dan tanah partikelir, yaitu tanah eigendom yang sangat luas yang pemiliknya diberi hak-hak istimewa semacam kekuasaan pemerintahan atas penduduk di dalamnya, seperti memungut pajak dan menuntut kerja wajib. Tanah partikelir banyak terdapat di sekitar Batavia dan dihapus dengan UU 1/1958 dengan pemberian ganti kerugian kepada pemiliknya. Bagian Diktum Keempat UUPA kemudian menyatakan hak dan wewenang atas bumi dan air dari swapraja atau bekas swapraja beralih kepada negara [1PeraturanUndang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok AgrariaUU 5/1960 (UUPA) · Lembaran Negara RI Tahun 1960 Nomor 104, TLN Nomor 2043, 2Buku teksHukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jilid 1 Hukum Tanah NasionalHarsono, 2008 · Djambatan, Jakarta (edisi revisi)].

Juwono dan Van Horn menunjukkan bahwa kebijakan kolonial yang mendua terhadap kepemilikan pribumi melahirkan dua rezim hak milik, recht van eigendom dan inlandsch bezitrecht atau agrarisch eigendom, yang perbedaannya masih menimbulkan persoalan perdata di pengadilan hari ini [4Jurnal ilmiahRecht van Eigendom and Inlandsch Eigendom: A Study of Landownership in Colonial IndonesiaJuwono dan Van Horn, 2025 · Indonesian Historical Studies 9(1): 69-85].

Coba ingat dulu

Apa isi domein verklaring dan mengapa merugikan rakyat pribumi?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Domein verklaring dalam Pasal 1 Agrarisch Besluit (Staatsblad 1870 Nomor 118) menyatakan bahwa semua tanah yang tidak dapat dibuktikan sebagai eigendom pihak lain adalah domein (milik) negara. Rakyat pribumi menguasai tanah menurut hukum adat dan tidak memiliki bukti eigendom, sehingga tanah adat yang luas, terutama yang belum digarap intensif, dianggap milik negara dan dapat diberikan kepada perusahaan swasta dengan hak erfpacht.

Dari kemerdekaan sampai lahirnya UUPA

Kemerdekaan 1945 tidak langsung menghapus hukum tanah kolonial. Aturan Peralihan UUD 1945 membuat peraturan lama tetap berlaku selama belum diganti. Tetapi Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 sudah meletakkan arah baru: bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat [7PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945UUD 1945 · Naskah setelah perubahan keempat 2002].

Sambil menyiapkan undang-undang agraria nasional, pemerintah menerbitkan langkah-langkah darurat. Di antaranya penghapusan desa perdikan, penghapusan hak konversi di Yogyakarta dan Surakarta, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1958 yang menghapus tanah-tanah partikelir, yakni tanah luas yang pemiliknya punya hak semacam kekuasaan pemerintahan atas penduduknya [2Buku teksHukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jilid 1 Hukum Tanah NasionalHarsono, 2008 · Djambatan, Jakarta (edisi revisi)].

Penyusunan UUPA sendiri memakan waktu sekitar dua belas tahun melalui beberapa panitia [2Buku teksHukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jilid 1 Hukum Tanah NasionalHarsono, 2008 · Djambatan, Jakarta (edisi revisi), 8Buku teksProses Terjadinya UUPASoetiknyo, 1987 · Gadjah Mada University Press, Yogyakarta].

Jalan panjang menuju UUPA
  1. 1870
    Agrarische Wet dan Agrarisch Besluit
    Membuka tanah bagi modal swasta lewat erfpacht dan memuat domein verklaring.
  2. 1945
    Pasal 33 ayat (3) UUD 1945
    Bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
  3. 1948
    Panitia Agraria Yogyakarta
    Dibentuk di ibu kota Republik, diketuai Sarimin Reksodihardjo.
  4. 1951
    Panitia Agraria Jakarta
    Melanjutkan kerja panitia Yogyakarta, banyak menyoroti tanah pertanian rakyat.
  5. 1956
    Panitia Soewahjo
    Menghasilkan naskah rancangan pertama UUPA.
  6. 1958
    Rancangan Soenarjo
    Diajukan ke DPR hasil pemilu 1955, lalu ditarik setelah Dekrit 1959.
  7. 1960
    Rancangan Sadjarwo
    Disesuaikan dengan UUD 1945, dibahas DPR-GR, disetujui 14 September 1960.
  8. 24 Sep 1960
    UUPA diundangkan
    LN 1960 Nomor 104. Tanggal ini diperingati sebagai Hari Tani Nasional.

UUPA diundangkan dan mulai berlaku pada 24 September 1960 (Lembaran Negara 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok AgrariaUU 5/1960 (UUPA) · Lembaran Negara RI Tahun 1960 Nomor 104, TLN Nomor 2043]. Konsiderans "Menimbang" UUPA menyebut terang alasan pembentukannya: hukum agraria lama sebagian tersusun berdasarkan tujuan dan sendi pemerintah jajahan, bersifat dualisme, dan tidak menjamin kepastian hukum bagi rakyat asli.

UUPA sekaligus mencabut sejumlah aturan kolonial, termasuk Pasal 51 Indische Staatsregeling (yang memuat Agrarische Wet), pernyataan-pernyataan domein, dan Buku II BW sepanjang mengenai bumi, air, serta kekayaan alam, kecuali ketentuan tentang hipotek yang masih berlaku saat itu [1PeraturanUndang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok AgrariaUU 5/1960 (UUPA) · Lembaran Negara RI Tahun 1960 Nomor 104, TLN Nomor 2043, 2Buku teksHukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jilid 1 Hukum Tanah NasionalHarsono, 2008 · Djambatan, Jakarta (edisi revisi)].

Tujuan UUPA dan sumber hukum agraria

Setelah tahu apa yang ingin diakhiri, sekarang lihat apa yang ingin dicapai. Penjelasan Umum UUPA bagian I merumuskan tiga tujuan pokok [1PeraturanUndang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok AgrariaUU 5/1960 (UUPA) · Lembaran Negara RI Tahun 1960 Nomor 104, TLN Nomor 2043]:

  1. meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional, yang akan merupakan alat untuk membawakan kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi negara dan rakyat, terutama rakyat tani, dalam rangka masyarakat yang adil dan makmur;
  2. meletakkan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan;
  3. meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya.

Ketiga tujuan ini bisa kamu ingat dengan tiga kata: keadilan, kesatuan, dan kepastian. Tujuan pertama melahirkan program landreform dan larangan penguasaan tanah melampaui batas (Bab 6). Tujuan kedua melahirkan unifikasi dan konversi hak-hak lama (Bab 3). Tujuan ketiga melahirkan kewajiban pendaftaran tanah (Bab 4). Hampir semua materi mata kuliah ini dapat dikaitkan kembali ke salah satu tujuan tersebut.

Dari tujuan UUPA ke instrumen hukumnya
Langkah 1 dari 3Pasal 6, 7, 10, 17 UUPA; UU 56 Prp/1960
Keadilan bagi rakyat, terutama petani
Diwujudkan lewat asas fungsi sosial, larangan tanah absentee, batas maksimum, dan redistribusi tanah.

Lalu dari mana kita mencari aturan hukum agraria? Sumbernya berlapis. Di puncak ada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Lalu UUPA sebagai undang-undang pokok, diikuti undang-undang lain yang berkaitan, seperti UU Hak Tanggungan, UU Rumah Susun, UU Pengadaan Tanah, dan UU Cipta Kerja. Di bawahnya ada peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan menteri ATR/BPN yang sangat teknis. Di samping itu, hukum adat tetap menjadi sumber tidak tertulis sepanjang tidak bertentangan dengan UUPA [3Buku teksHukum Agraria: Kajian KomprehensifSantoso, 2012 · Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2Buku teksHukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jilid 1 Hukum Tanah NasionalHarsono, 2008 · Djambatan, Jakarta (edisi revisi)].

Lapisan sumber hukum agraria

Pilih satu tingkat untuk melihat penjelasannya. Makin ke atas, makin tinggi kedudukannya.

Hukum adat ditaruh di dasar bukan karena paling rendah nilainya, tetapi karena ia menjadi landasan konsepsi seluruh sistem sekaligus dibatasi oleh aturan tertulis di atasnya.

Satu catatan praktis: ketentuan pidana dalam UUPA, yaitu Pasal 52 tentang pelanggaran kewajiban pemeliharaan tanah dan pelanggaran peraturan pelaksana, ikut disesuaikan dengan Buku Kesatu KUHP nasional oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang berlaku 2 Januari 2026 [9PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian PidanaUU 1/2026 · Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1, TLN Nomor 7153]. Ini contoh bahwa membaca UUPA hari ini harus selalu disertai pengecekan perubahan dari undang-undang lain.

Coba ingat dulu

Sebutkan tiga tujuan pokok UUPA dan satu instrumen hukum untuk masing-masing.

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Menurut Penjelasan Umum I UUPA: (1) meletakkan dasar hukum agraria nasional untuk kemakmuran, kebahagiaan, dan keadilan rakyat, terutama petani, misalnya lewat batas maksimum tanah pertanian (Pasal 17 UUPA dan UU 56 Prp/1960); (2) kesatuan dan kesederhanaan hukum pertanahan, lewat konversi hak lama menjadi hak menurut Pasal 16 UUPA; (3) kepastian hukum hak atas tanah, lewat pendaftaran tanah menurut Pasal 19 UUPA dan PP 24/1997.

Hukum tanah nasional sesudah UUPA

UUPA mewujudkan unifikasi hukum tanah: satu sistem hukum untuk seluruh wilayah dan seluruh warga negara. Hak-hak lama, baik Barat maupun adat, dikonversi menjadi hak-hak baru menurut UUPA (dibahas di Bab 3). Hukum adat ditempatkan sebagai dasar, tetapi hukum adat yang sudah "disaneer", yaitu dibersihkan dari unsur yang bertentangan dengan kepentingan nasional dan sosialisme Indonesia (Pasal 5 UUPA) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok AgrariaUU 5/1960 (UUPA) · Lembaran Negara RI Tahun 1960 Nomor 104, TLN Nomor 2043, 2Buku teksHukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jilid 1 Hukum Tanah NasionalHarsono, 2008 · Djambatan, Jakarta (edisi revisi)].

Perjalanan UUPA setelah 1960 tidak mulus. Program landreform pada awal 1960-an tersendat dan menjadi sensitif secara politik setelah 1965. Pada masa Orde Baru, pembangunan dan investasi lebih menonjol, banyak undang-undang sektoral (kehutanan, pertambangan, perkebunan) lahir dengan logika sendiri sehingga UUPA dianggap terpinggirkan [10Buku teksKebijakan Pertanahan: Antara Regulasi dan ImplementasiSumardjono, 2005 · Penerbit Buku Kompas, Jakarta (edisi revisi)]. Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam kemudian menuntut peninjauan ulang peraturan sektoral agar sejalan dengan prinsip keadilan agraria.

Era terbaru ditandai tiga gelombang besar. Pertama, Undang-Undang Cipta Kerja (sekarang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023) yang memperkenalkan Bank Tanah, memperkuat hak pengelolaan, dan mengakui sertipikat elektronik [11PeraturanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-UndangUU 6/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41]. Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang menyatukan pengaturan hak atas tanah dan sebagian pendaftaran tanah [12PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran TanahPP 18/2021 · Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 28, TLN Nomor 6630]. Ketiga, pada 22 September 2026 DPR dan Presiden menyetujui bersama RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria [13Artikel atau ulasanDPR Sahkan RUU Reforma Agraria Jadi Undang-UndangDPR RI, 2026 · E-Media DPR RI, 22 September 2026].

24 Sep 1960
UUPA diundangkan, LN 1960 Nomor 104[1PeraturanUndang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok AgrariaUU 5/1960 (UUPA) · Lembaran Negara RI Tahun 1960 Nomor 104, TLN Nomor 2043]
1870
Agrarische Wet dan domein verklaring[2Buku teksHukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jilid 1 Hukum Tanah NasionalHarsono, 2008 · Djambatan, Jakarta (edisi revisi)]
125,6 juta
Bidang tanah terdaftar sampai akhir 2025[14Artikel atau ulasanATR/BPN: Target Sertifikat Tanah PTSL 2026 Sebanyak 1,87 Juta BidangKompas.com, 2026 · Kompas.com, 2 Februari 2026]
Studi kasusPutusan MK Nomor 3/PUU-VIII/2010, 16 Juni 2011

Pengujian HP-3 dan makna agraria dalam arti luas[15Putusan pengadilanPutusan Nomor 3/PUU-VIII/2010 tentang pengujian UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau KecilPutusan MK 3/PUU-VIII/2010 · Mahkamah Konstitusi, diucapkan 16 Juni 2011]

  1. Fakta
    Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil memperkenalkan Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3). HP-3 dapat diberikan kepada perorangan atau badan hukum untuk 20 tahun, dapat diperpanjang, dapat beralih, dan dapat dijadikan jaminan dengan hak tanggungan. Organisasi nelayan dan masyarakat sipil mengujinya.
  2. Masalah hukum
    Apakah pemberian hak kebendaan atas perairan pesisir kepada swasta sejalan dengan penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat menurut Pasal 33 ayat (3) UUD 1945?
  3. Putusan dan alasannya
    MK menyatakan ketentuan HP-3 bertentangan dengan UUD 1945. MK menilai HP-3 mengalihkan penguasaan perairan kepada pemegang hak dan menutup akses nelayan tradisional. MK merumuskan empat tolok ukur sebesar-besar kemakmuran rakyat: kemanfaatan sumber daya alam bagi rakyat, pemerataan manfaat, partisipasi rakyat dalam menentukan manfaat, dan penghormatan terhadap hak rakyat secara turun-temurun.
  4. Pelajaran
    Perkara ini menunjukkan bahwa hukum agraria tidak berhenti di tanah. Air dan wilayah pesisir termasuk objek agraria dalam arti luas, dan prinsip penguasaan negara berlaku pula di sana. Empat tolok ukur MK sering dipakai lagi untuk menilai kebijakan pertanahan.
Keliru
Agraria dalam arti luas meliputi bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam (Pasal 1 UUPA). Hukum tanahnya pun mengatur tanah perkotaan, apartemen, gedung, sampai ruang bawah tanah.
Keliru
Girik, petuk, dan sejenisnya berasal dari pencatatan pajak tanah, bukan pendaftaran hak. Sejak 2 Februari 2026, alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang tidak didaftarkan hanya berfungsi sebagai petunjuk dalam pendaftaran tanah (Pasal 96 PP 18/2021).
Keliru
UUPA mencabut pernyataan domein. Negara sekarang tidak memiliki tanah sebagai pemilik, melainkan menguasai dalam arti mengatur dan mengurus (Pasal 2 UUPA). Konsep ini dibahas di Bab 2.

Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.

Latihan

Soal 1 dari 8
Rina menyatakan bahwa izin tambang nikel di bawah tanah milik warga bukan urusan hukum agraria karena hukum agraria hanya tentang tanah. Bagaimana menilai pendapat Rina?
Soal 2 dari 8
Manakah yang paling tepat menggambarkan domein verklaring?
Soal 3 dari 8
Pada 1950-an, Pak Darmo membeli tanah adat dari tetangganya di hadapan kepala desa, sementara Tuan Willem membeli tanah eigendom dengan akta balik nama. Situasi ini menggambarkan:
Soal 4 dari 8
Mengapa UUPA disebut peraturan dasar?
Soal 5 dari 8
Dalam Putusan MK 3/PUU-VIII/2010, mana yang BUKAN salah satu tolok ukur sebesar-besar kemakmuran rakyat?
Soal 6 dari 8
Bu Sari memegang girik atas tanah warisan dan baru akan mendaftarkannya pada November 2026. Menurut PP 18/2021, apa kedudukan girik itu sekarang?
Soal 7 dari 8
Mana pasangan yang benar antara sarjana dan sikapnya terhadap domein verklaring?
Soal 8 dari 8
Tanggal 24 September diperingati sebagai Hari Tani Nasional karena:
Terjawab 0 dari 8. Pilih jawaban untuk melihat penjelasannya.
Ringkasan bab
  1. Agraria dalam arti luas meliputi bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam (Pasal 1 UUPA); dalam arti sempit hanya tanah atau permukaan bumi.
  2. Hukum agraria adalah sekelompok bidang hukum; hukum tanah adalah intinya dan memuat sisi perdata sekaligus administrasi.
  3. Agrarische Wet 1870 membuka tanah bagi modal swasta, sedangkan domein verklaring dalam Agrarisch Besluit menjadikan tanah tanpa bukti eigendom sebagai milik negara.
  4. Sebelum 1960 berlaku dualisme hukum tanah: hak Barat menurut BW dan hak adat menurut hukum adat, dengan girik sebagai bukti pajak, bukan bukti hak.
  5. UUPA disusun sekitar dua belas tahun melalui Panitia Yogyakarta, Jakarta, Soewahjo, Rancangan Soenarjo, dan Rancangan Sadjarwo, lalu diundangkan 24 September 1960.
  6. UUPA mewujudkan unifikasi, mencabut domein verklaring dan Buku II BW sepanjang mengenai bumi, air, dan kekayaan alam, serta menjadikan hukum adat sebagai dasar.
  7. Perkembangan terbaru meliputi UU Cipta Kerja, PP 18/2021, berakhirnya masa berlaku girik sebagai alat bukti sejak 2 Februari 2026, dan persetujuan RUU Pengaturan Reforma Agraria pada 22 September 2026.

Kartu hafalan bab ini

Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.

Latihan mengingat berjeda
Bab 1: Pengertian dan sejarah hukum agraria
Dikuasai: 0 dari 9 kartuSpasi untuk membalik, angka 1 sampai 3 untuk menilai.

Sumber bab ini

Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.

  1. 1
    Republik Indonesia (1960). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lembaran Negara RI Tahun 1960 Nomor 104, TLN Nomor 2043.
    Undang-undang pokok hukum agraria nasional: asas, hak atas tanah, pendaftaran, dan ketentuan konversi.
  2. 2
    Boedi Harsono (2008). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jilid 1 Hukum Tanah Nasional. Djambatan, Jakarta (edisi revisi).
    Buku teks
    Buku teks utama: sejarah UUPA, hierarki hak penguasaan atas tanah, konversi, dan pendaftaran tanah.
  3. 3
    Urip Santoso (2012). Hukum Agraria: Kajian Komprehensif. Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
    Buku teks
    Pengertian hukum agraria, hak penguasaan atas tanah, hak pengelolaan, landreform, dan pendaftaran tanah.
  4. 4
    Harto Juwono; Nico A. van Horn (2025). Recht van Eigendom and Inlandsch Eigendom: A Study of Landownership in Colonial Indonesia. Indonesian Historical Studies 9(1): 69-85.
    Agrarische Wet 1870, domein verklaring, dan dualisme hak milik Barat dan pribumi.
  5. 5
    Sukirno; Muh. Afif Mahfud (2022). Relational Dynamics of State Law and Customary Law: A Study of the Ulayat Land Rights Recognition. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Universitas Syiah Kuala.
    Jurnal ilmiahjurnal.usk.ac.id
    Dinamika pengakuan hak ulayat dari domein verklaring sampai hukum nasional.
  6. 6
    Effendi Perangin (1991). Hukum Agraria di Indonesia: Suatu Telaah dari Sudut Pandang Praktisi Hukum. Rajawali Pers, Jakarta.
    Buku teks
    Sudut pandang praktik: konversi hak lama, jual beli tanah, dan pendaftaran.
  7. 7
    Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Naskah setelah perubahan keempat 2002.
    Pasal 33 ayat (3) sebagai landasan hak menguasai negara; Pasal 18B ayat (2) tentang masyarakat hukum adat.
  8. 8
    Iman Soetiknyo (1987). Proses Terjadinya UUPA. Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
    Buku teks
    Riwayat panitia-panitia agraria dan pembahasan RUU sampai disahkan.
  9. 9
    Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1, TLN Nomor 7153.
    Menyesuaikan ketentuan pidana di luar KUHP, termasuk Pasal 52 UUPA, dengan Buku Kesatu KUHP nasional; berlaku 2 Januari 2026.
  10. 10
    Maria S.W. Sumardjono (2005). Kebijakan Pertanahan: Antara Regulasi dan Implementasi. Penerbit Buku Kompas, Jakarta (edisi revisi).
    Buku teks
    Kritik kebijakan pertanahan, hak ulayat, pengadaan tanah, dan hak atas tanah orang asing.
  11. 11
    Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41.
    Klaster pertanahan: Bank Tanah, penguatan hak pengelolaan, satuan rumah susun orang asing, dokumen pertanahan elektronik, perubahan UU Pengadaan Tanah.
  12. 12
    Republik Indonesia (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 28, TLN Nomor 6630.
    Jangka waktu HGU, HGB, hak pakai; hak pengelolaan; ruang atas dan bawah tanah; pendaftaran elektronik; masa berlaku girik.
  13. 13
    Parlementaria DPR RI (2026). DPR Sahkan RUU Reforma Agraria Jadi Undang-Undang. E-Media DPR RI, 22 September 2026.
    Artikel atau ulasanemedia.dpr.go.id
    Persetujuan bersama RUU Pengaturan Reforma Agraria dalam Rapat Paripurna ke-6, pembahasan 596 DIM.
  14. 14
    Muhdany Yusuf Laksono (2026). ATR/BPN: Target Sertifikat Tanah PTSL 2026 Sebanyak 1,87 Juta Bidang. Kompas.com, 2 Februari 2026.
    Artikel atau ulasankompas.com
    Mengutip data ATR/BPN: 125,6 juta bidang terdaftar dan 97,4 juta bersertipikat sampai 2025; target PTSL 2026.
  15. 15
    Mahkamah Konstitusi RI (2011). Putusan Nomor 3/PUU-VIII/2010 tentang pengujian UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 16 Juni 2011.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Membatalkan HP-3 dan merumuskan empat tolok ukur sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Selesai mempelajari bab 1? Tandai agar progresmu terlihat di menu. Tersimpan di peramban ini saja.