Landreform, reforma agraria, dan hak ulayat
Bab 6 dari 8

Landreform, reforma agraria, dan hak ulayat

Bagaimana hukum menata ketimpangan penguasaan tanah dan mengakui hak masyarakat hukum adat?

Sekitar 29 menit21 sumber9 kartu hafalan
Setelah bab ini, kamu bisa
  • Menjelaskan landreform dalam arti luas dan sempit
  • Menerapkan batas maksimum dan larangan tanah absentee
  • Menguraikan reforma agraria menurut Perpres 62/2023 dan UU Pengaturan Reforma Agraria
  • Menganalisis pengakuan dan pendaftaran hak ulayat
Landreform, reforma agraria, dan hak ulayat
Pilih satu cabang untuk menyorotnya. Coba jelaskan setiap cabang dengan kata-katamu sendiri sebelum membaca lebih lanjut.

Pak Darto adalah buruh tani di Indramayu. Ia menggarap sawah milik juragan yang tinggal di Jakarta dan hanya datang saat panen. Setengah hasil panen harus diserahkan kepada pemilik. Di desa sebelah, sekelompok petani menempati bekas lahan HGU yang sudah lama ditelantarkan dan meminta pemerintah menjadikannya tanah objek reforma agraria. Jauh di Kalimantan, masyarakat adat Dayak mendapati hutan tempat mereka berladang turun-temurun sudah masuk peta konsesi perusahaan.

Tiga cerita ini menyentuh satu persoalan yang sama: ketimpangan penguasaan tanah. Di Bab 2 kamu sudah melihat asas-asas keadilan agraria dalam UUPA. Bab ini membahas bagaimana asas itu diwujudkan melalui landreform pada 1960-an, reforma agraria pada era sekarang termasuk undang-undang baru yang disetujui DPR pada September 2026, dan pengakuan hak ulayat masyarakat hukum adat.

Topik ini sarat perdebatan politik. Landreform pernah menjadi isu panas sebelum 1965 dan kemudian dibekukan. Reforma agraria dihidupkan kembali sejak Reformasi, tetapi kritik terus muncul: apakah yang dijalankan benar-benar redistribusi, atau sebagian besar hanya sertipikasi? Kamu akan diajak melihat argumen kedua pihak.

Landreform dalam UUPA

Boedi Harsono membedakan landreform dalam arti luas dan sempit [1Buku teksHukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jilid 1 Hukum Tanah NasionalHarsono, 2008 · Djambatan, Jakarta (edisi revisi)]. Dalam arti luas, ia sama dengan agrarian reform dan mencakup lima program yang disebut Panca Program Agrarian Reform Indonesia: pembaruan hukum agraria melalui unifikasi; penghapusan hak-hak asing dan konsesi kolonial atas tanah; mengakhiri penghisapan feodal secara berangsur-angsur; perombakan pemilikan dan penguasaan tanah; serta perencanaan persediaan, peruntukan, dan penggunaan bumi, air, dan kekayaan alam. Dalam arti sempit, landreform hanya program keempat: perombakan struktur pemilikan dan penguasaan tanah.

Dasar hukum landreform dalam UUPA adalah tiga pasal yang sudah kamu kenal dari Bab 2 [2PeraturanUndang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok AgrariaUU 5/1960 (UUPA) · Lembaran Negara RI Tahun 1960 Nomor 104, TLN Nomor 2043]:

Pasal 7 dan Pasal 17 ayat (3)UUPA[2PeraturanUndang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok AgrariaUU 5/1960 (UUPA) · Lembaran Negara RI Tahun 1960 Nomor 104, TLN Nomor 2043]

Pasal 7: Untuk tidak merugikan kepentingan umum maka pemilikan dan penguasaan tanah yang melampaui batas tidak diperkenankan. ... Pasal 17 ayat (3): Tanah-tanah yang merupakan kelebihan dari batas maksimum termaksud dalam ayat (2) pasal ini diambil oleh Pemerintah dengan ganti kerugian, untuk selanjutnya dibagikan kepada rakyat yang membutuhkan menurut ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 10 ayat (1) melengkapinya dengan kewajiban mengerjakan tanah pertanian sendiri secara aktif. Penjelasan Pasal 17 menegaskan tanah kelebihan tidak disita, melainkan diambil dengan ganti kerugian, dan batas minimum tidak berarti pemilik tanah sempit dipaksa melepaskan tanahnya; tujuannya mencegah pemecahan (versplintering) tanah lebih lanjut [2PeraturanUndang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok AgrariaUU 5/1960 (UUPA) · Lembaran Negara RI Tahun 1960 Nomor 104, TLN Nomor 2043].

Tujuan landreform menurut para ahli dapat dirangkum sebagai berikut: mengadakan pembagian yang adil atas sumber penghidupan petani berupa tanah; melaksanakan prinsip tanah untuk petani penggarap (land to the tiller); mengakhiri sistem tuan tanah dan pemilikan tanah secara besar-besaran; serta meningkatkan produksi nasional [1Buku teksHukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jilid 1 Hukum Tanah NasionalHarsono, 2008 · Djambatan, Jakarta (edisi revisi), 3Buku teksHukum Agraria: Kajian KomprehensifSantoso, 2012 · Kencana Prenada Media Group, Jakarta].

Program-program landreform

Batas maksimum dan minimum

Pelaksanaan Pasal 17 UUPA adalah Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian, yang mulai berlaku 1 Januari 1961 [4PeraturanPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah PertanianUU 56 Prp/1960 · Lembaran Negara RI Tahun 1960 Nomor 174, TLN Nomor 2117]. Pasal 1 ayat (1)-nya menetapkan bahwa satu keluarga hanya boleh menguasai tanah pertanian, baik milik sendiri maupun kepunyaan orang lain, tidak lebih dari 20 hektare. Batas pastinya dibedakan menurut kepadatan penduduk tiap daerah tingkat II.

Batas maksimum tanah pertanian per keluarga
Kepadatan daerah (jiwa per km persegi)SawahTanah kering
Tidak padat (sampai 50)15 hektare20 hektare
Kurang padat (51 sampai 250)10 hektare12 hektare
Cukup padat (251 sampai 400)7,5 hektare9 hektare
Sangat padat (lebih dari 400)5 hektare6 hektare
Diolah dari Pasal 1 ayat (2) UU 56 Prp/1960 dan Penjelasannya. Gabungan sawah dan tanah kering paling banyak 20 hektare. Keluarga diartikan suami, istri, dan anak yang belum kawin yang menjadi tanggungan, sekitar 7 orang.

Pemilik tanah kelebihan wajib melaporkannya dan tanah kelebihan diambil pemerintah dengan ganti kerugian. Undang-undang ini juga menetapkan batas minimum 2 hektare yang diusahakan dicapai setiap keluarga petani (Pasal 8), dan melarang pemindahan hak atas tanah pertanian, kecuali pembagian warisan, bila akibatnya timbul pemilikan kurang dari 2 hektare (Pasal 9) [4PeraturanPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah PertanianUU 56 Prp/1960 · Lembaran Negara RI Tahun 1960 Nomor 174, TLN Nomor 2117]. Dalam kenyataan, rata-rata pemilikan tanah petani di Jawa jauh di bawah 2 hektare, sehingga batas minimum lebih menjadi cita-cita daripada aturan yang ditegakkan.

Larangan tanah absentee

Pemilikan tanah pertanian secara absentee atau guntai adalah pemilikan tanah pertanian oleh orang yang bertempat tinggal di luar kecamatan letak tanahnya. Larangan ini diatur Pasal 3 PP Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian, sebagai pelaksanaan Pasal 10 UUPA [5PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti KerugianPP 224/1961 · Lembaran Negara RI Tahun 1961 Nomor 280, TLN Nomor 2322]. Pemilik absentee wajib mengalihkan tanahnya kepada orang di kecamatan letak tanah atau pindah ke kecamatan itu. Pengecualian diberikan bagi pemilik yang bertempat tinggal di kecamatan berbatasan sepanjang masih dapat mengerjakan tanahnya secara efisien, serta bagi pegawai negeri dan anggota angkatan bersenjata dalam batas tertentu.

Larangan absentee masih berlaku dan sering dipakai kantor pertanahan untuk menolak peralihan sawah kepada pembeli dari kota. Dalam praktik, banyak orang kota tetap memiliki sawah di desa melalui nama kerabat, sesuatu yang secara hukum termasuk penyelundupan.

Redistribusi dan pengembalian gadai

Tanah yang dibagikan dalam rangka landreform (objek redistribusi) menurut Pasal 1 PP 224/1961 meliputi tanah kelebihan batas maksimum, tanah absentee, tanah swapraja dan bekas swapraja yang beralih kepada negara, serta tanah-tanah lain yang dikuasai langsung oleh negara [5PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti KerugianPP 224/1961 · Lembaran Negara RI Tahun 1961 Nomor 280, TLN Nomor 2322]. Penerimanya diprioritaskan pada penggarap yang mengerjakan tanah itu, buruh tani tetap, pekerja tetap pada bekas pemilik, dan petani yang tanahnya kurang dari 0,5 hektare. Penerima wajib membayar harga tanah secara angsuran dan dilarang mengalihkannya tanpa izin.

Program lain yang tidak kalah penting adalah pengembalian tanah gadai setelah tujuh tahun tanpa uang tebusan (Pasal 7 UU 56 Prp/1960) dan pengaturan perjanjian bagi hasil melalui UU 2/1960 agar pembagian hasil antara pemilik dan penggarap adil [4PeraturanPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah PertanianUU 56 Prp/1960 · Lembaran Negara RI Tahun 1960 Nomor 174, TLN Nomor 2117, 1Buku teksHukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jilid 1 Hukum Tanah NasionalHarsono, 2008 · Djambatan, Jakarta (edisi revisi)].

Studi kasusPutusan MK Nomor 11/PUU-V/2007, 20 September 2007

Konstitusionalitas batas maksimum tanah pertanian[6Putusan pengadilanPutusan Nomor 11/PUU-V/2007 tentang pengujian UU Nomor 56 Prp Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah PertanianPutusan MK 11/PUU-V/2007 · Mahkamah Konstitusi, diucapkan 20 September 2007]

  1. Fakta
    Pemohon adalah ahli waris seorang petani di Subang yang pada 1979 dipidana karena memiliki tanah pertanian melebihi batas maksimum. Tanah kelebihannya dirampas dan diserahkan kepada Kantor Agraria, sedangkan ganti rugi yang diusulkan tidak kunjung dibayar. Pemohon menguji Pasal 10 ayat (3) dan (4) UU 56 Prp/1960 yang menentukan tanah jatuh kepada negara tanpa hak menuntut ganti kerugian bila terjadi tindak pidana.
  2. Masalah hukum
    Apakah ketentuan yang membuat tanah kelebihan jatuh kepada negara tanpa ganti kerugian bertentangan dengan jaminan hak milik pribadi dalam Pasal 28H ayat (4) dan kepastian hukum dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945?
  3. Putusan dan alasannya
    Mahkamah Konstitusi menolak permohonan dan menyatakan UU 56 Prp/1960 tidak bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pembatasan luas tanah pertanian dinilai sejalan dengan tujuan landreform dan fungsi sosial hak atas tanah.
  4. Pelajaran
    Hak milik pribadi dijamin konstitusi, tetapi tidak mutlak. Pembatasan luas pemilikan untuk mencegah ketimpangan diakui konstitusional. Masalah yang tersisa dalam perkara ini adalah pelaksanaan: ganti kerugian yang dijanjikan bagi tanah kelebihan sering tidak dibayar.
Coba ingat dulu

Apa yang dimaksud tanah absentee dan apa dasar hukumnya?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Tanah absentee (guntai) adalah tanah pertanian yang pemiliknya bertempat tinggal di luar kecamatan letak tanah. Larangannya diatur Pasal 3 PP 224/1961 sebagai pelaksanaan Pasal 10 ayat (1) UUPA yang mewajibkan tanah pertanian dikerjakan sendiri secara aktif. Pemilik wajib mengalihkan tanahnya kepada penduduk kecamatan itu atau pindah ke sana; pengecualian ada untuk kecamatan berbatasan dan bagi pegawai negeri atau anggota angkatan bersenjata dalam batas tertentu. Tanah absentee termasuk objek redistribusi.

Mengapa landreform 1960-an tersendat

Pelaksanaan landreform berjalan cepat di atas kertas tetapi tersendat di lapangan. Panitia landreform dibentuk dari pusat sampai desa, dan untuk mengadili perkaranya dibentuk Pengadilan Landreform dengan UU 21/1964. Hambatan muncul dari banyak arah: data tanah yang tidak lengkap karena pendaftaran belum berjalan, perlawanan tuan tanah yang memecah kepemilikan atas nama kerabat, ganti kerugian yang tidak tersedia, dan politisasi program. Pada 1963 sampai 1965 terjadi "aksi sepihak", pendudukan tanah oleh kelompok tani yang ingin mempercepat redistribusi, yang memicu bentrokan di pedesaan Jawa dan Bali [1Buku teksHukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jilid 1 Hukum Tanah NasionalHarsono, 2008 · Djambatan, Jakarta (edisi revisi), 7Buku teksTanah dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial, dan BudayaSumardjono, 2009 · Penerbit Buku Kompas, Jakarta (cet. 2)].

Setelah 1965, landreform dicurigai sebagai agenda politik tertentu. Pengadilan Landreform dihapus dengan UU 7/1970 dan perkaranya dialihkan ke peradilan umum. Peraturan landreform tidak dicabut, tetapi pelaksanaannya nyaris berhenti. Orde Baru menekankan peningkatan produksi lewat revolusi hijau, transmigrasi, dan perkebunan besar. Akibatnya, struktur penguasaan tanah yang timpang tidak banyak berubah, sementara pemberian HGU dan konsesi hutan skala besar justru bertambah. Warisan inilah yang menjelaskan mengapa sejak Reformasi gerakan petani menuntut "reforma agraria sejati", bukan sekadar sertipikasi.

Pelajaran dari sejarah ini relevan bagi kebijakan sekarang. Redistribusi tanpa data yang akurat, tanpa penataan akses, dan tanpa kesepakatan politik yang luas mudah berubah menjadi konflik. Sebaliknya, sertipikasi tanpa redistribusi hanya mengukuhkan struktur yang ada.

Reforma agraria pada era sekarang

Dari TAP MPR IX/2001 ke Perpres 62/2023

Setelah 1965, landreform praktis berhenti. Era Reformasi menghidupkannya kembali dengan istilah reforma agraria. Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam memerintahkan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah serta penyelesaian konflik agraria. Maria S.W. Sumardjono menilai TAP ini penting karena menuntut harmonisasi undang-undang sektoral yang selama Orde Baru berjalan sendiri-sendiri dan sering menyingkirkan semangat UUPA [7Buku teksTanah dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial, dan BudayaSumardjono, 2009 · Penerbit Buku Kompas, Jakarta (cet. 2)].

Kini pelaksanaannya diatur Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria yang mencabut Perpres 86/2018 [8PeraturanPeraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma AgrariaPerpres 62/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 126]. Reforma agraria dirumuskan sebagai penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan disertai penataan akses. Strateginya lima: legalisasi aset, redistribusi tanah, pemberdayaan ekonomi subjek reforma agraria, kelembagaan reforma agraria, dan partisipasi masyarakat. Kelembagaannya berupa Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten atau kota.

Penataan aset dan penataan akses
Penataan aset
  • Redistribusi tanah objek reforma agraria (TORA)
  • Legalisasi aset: sertipikasi tanah masyarakat, transmigrasi
  • Sumber TORA: tanah kelebihan, telantar, bekas HGU, pelepasan kawasan hutan, Bank Tanah
Penataan akses
  • Akses modal dan kredit
  • Pendampingan usaha dan pemasaran
  • Infrastruktur dan teknologi
  • Tujuannya agar tanah yang dibagi produktif dan tidak dijual lagi

Capaian yang dilaporkan pemerintah: sampai Oktober 2025, redistribusi tanah mencapai 1,64 juta bidang seluas 879.942 hektare [9Artikel atau ulasanWamen ATR: 140 Mafia Ditindak, 123 Juta Tanah Terdaftar Sepanjang 2025detikNews, 2025 · detikNews, 20 Oktober 2025]. Kritik dari masyarakat sipil menyatakan bahwa sebagian besar capaian reforma agraria berupa legalisasi aset (sertipikasi tanah yang sudah dikuasai), bukan redistribusi yang benar-benar mengubah struktur penguasaan, sementara konflik agraria terus meningkat [10Data atau dokumen resmiTancap Gas di Jalur yang Salah: Paradoks Kebijakan Agraria Prabowo-Gibran 2025 (Catatan Akhir Tahun 2025)KPA, 2026 · Konsorsium Pembaruan Agraria, Januari 2026]. Perdebatan ini akan kamu lihat lagi dengan data di Bab 8.

Ada satu hal lagi yang membedakan reforma agraria sekarang dari landreform 1960-an: sumber tanahnya. Landreform terutama mengambil tanah kelebihan dan tanah absentee milik perorangan. Reforma agraria sekarang lebih banyak bersumber dari tanah negara, seperti bekas HGU yang tidak diperpanjang, tanah telantar yang ditertibkan berdasarkan PP 48/2025, pelepasan kawasan hutan, dan tanah yang dikelola Bank Tanah (Bab 7) [8PeraturanPeraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma AgrariaPerpres 62/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 126, 11PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah TelantarPP 48/2025 · Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 182, TLN Nomor 7147]. Pendekatan ini mengurangi benturan dengan pemilik perorangan, tetapi membuat keberhasilan reforma agraria sangat bergantung pada kemauan instansi kehutanan, BUMN perkebunan, dan pemerintah daerah untuk melepaskan tanah yang mereka kuasai.

Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria

Hak ulayat masyarakat hukum adat

Pengertian dan dasar hukum

Hak ulayat adalah hak masyarakat hukum adat atas wilayah tempat mereka hidup, yang dalam kepustakaan hukum adat disebut beschikkingsrecht (istilah Van Vollenhoven). Hak ini bersifat komunal, berlaku ke dalam (anggota masyarakat boleh membuka dan memanfaatkan tanah dengan izin persekutuan) dan ke luar (orang luar harus meminta izin dan membayar pengakuan atau recognitie) [1Buku teksHukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jilid 1 Hukum Tanah NasionalHarsono, 2008 · Djambatan, Jakarta (edisi revisi), 3Buku teksHukum Agraria: Kajian KomprehensifSantoso, 2012 · Kencana Prenada Media Group, Jakarta].

Pasal 3UUPA[2PeraturanUndang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok AgrariaUU 5/1960 (UUPA) · Lembaran Negara RI Tahun 1960 Nomor 104, TLN Nomor 2043]

Dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam pasal 1 dan 2 pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi.

Pasal 3 memuat dua syarat pengakuan: eksistensi (sepanjang menurut kenyataannya masih ada) dan pelaksanaan (sesuai kepentingan nasional dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi). Setelah amandemen, pengakuan itu diangkat ke konstitusi: Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menyatakan negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang [15PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945UUD 1945 · Naskah setelah perubahan keempat 2002].

PP 18/2021 mendefinisikan tanah ulayat sebagai tanah yang berada di wilayah penguasaan masyarakat hukum adat yang menurut kenyataannya masih ada dan tidak dilekati dengan sesuatu hak atas tanah (Pasal 1 angka 13) [16PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran TanahPP 18/2021 · Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 28, TLN Nomor 6630]. Untuk menilai keberadaan masyarakat hukum adat, para ahli dan peraturan biasanya memakai tiga unsur: ada masyarakat yang terikat tatanan hukum adat sebagai warga persekutuan; ada wilayah tertentu yang menjadi lingkungan hidup dan tempat mengambil keperluan hidup; dan ada tatanan hukum adat mengenai pengurusan, penguasaan, dan penggunaan tanah ulayat yang masih ditaati [17Buku teksKebijakan Pertanahan: Antara Regulasi dan ImplementasiSumardjono, 2005 · Penerbit Buku Kompas, Jakarta (edisi revisi), 3Buku teksHukum Agraria: Kajian KomprehensifSantoso, 2012 · Kencana Prenada Media Group, Jakarta].

Sukirno dan Mahfud menggambarkan hubungan hukum negara dan hukum adat dalam pengakuan hak ulayat sebagai relasi yang dinamis: dari penyangkalan melalui domein verklaring, pengakuan bersyarat dalam UUPA, sampai model pengakuan melalui penetapan pemerintah daerah yang justru sering menyulitkan masyarakat adat karena prosedurnya mahal dan politis [18Jurnal ilmiahRelational Dynamics of State Law and Customary Law: A Study of the Ulayat Land Rights RecognitionSukirno dan Mahfud, 2022 · Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Universitas Syiah Kuala].

Tanah ulayat dan investasi

Dalam praktik, persoalan hak ulayat paling sering muncul ketika investor membutuhkan tanah. Karena tanah ulayat tidak dilekati hak atas tanah perorangan, perusahaan tidak dapat "membelinya" dari kepala adat seperti membeli tanah hak milik. Prosedur yang lazim adalah pelepasan tanah ulayat oleh masyarakat hukum adat melalui musyawarah, dengan imbalan yang disepakati (dalam hukum adat disebut recognitie atau uang pengakuan), sehingga tanah itu menjadi tanah negara, lalu negara memberikan HGU atau HGB kepada perusahaan. Setelah hak itu berakhir, masyarakat adat sering menuntut agar tanahnya kembali kepada mereka, bukan menjadi tanah negara, dan dari sinilah banyak konflik perkebunan berasal [17Buku teksKebijakan Pertanahan: Antara Regulasi dan ImplementasiSumardjono, 2005 · Penerbit Buku Kompas, Jakarta (edisi revisi)].

Maria S.W. Sumardjono mengusulkan agar pemanfaatan tanah ulayat oleh pihak luar sedapat mungkin tidak melalui pelepasan permanen, tetapi melalui perjanjian penggunaan berjangka waktu, sehingga setelah jangka waktu berakhir tanah kembali kepada masyarakat adat [17Buku teksKebijakan Pertanahan: Antara Regulasi dan ImplementasiSumardjono, 2005 · Penerbit Buku Kompas, Jakarta (edisi revisi)]. Gagasan ini kini tercermin dalam dua jalur Permen ATR/BPN 14/2024: HPL atas tanah ulayat yang di atasnya diberikan hak berjangka, atau kerja sama tanpa HPL dengan tanah tetap berstatus ulayat. Prinsip persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan (free, prior and informed consent), yang juga disebut dalam RUU Pengaturan Reforma Agraria, menjadi ukuran penting bagi keabsahan proses itu.

Putusan MK 35/PUU-X/2012

Studi kasusPutusan MK Nomor 35/PUU-X/2012, 16 Mei 2013

Hutan adat bukan hutan negara[19Putusan pengadilanPutusan Nomor 35/PUU-X/2012 tentang pengujian UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (ikhtisar putusan)Putusan MK 35/PUU-X/2012 · Mahkamah Konstitusi, diucapkan 16 Mei 2013]

  1. Fakta
    Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kenegerian Kuntu (Riau), dan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kasepuhan Cisitu (Banten) menguji UU 41/1999 tentang Kehutanan. Pasal 1 angka 6 UU itu mendefinisikan hutan adat sebagai hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat, sehingga hutan adat diperlakukan sebagai bagian hutan negara dan dapat diberikan izin kepada perusahaan.
  2. Masalah hukum
    Apakah memasukkan hutan adat ke dalam hutan negara bertentangan dengan pengakuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan dengan Pasal 33 ayat (3)?
  3. Putusan dan alasannya
    MK mengabulkan sebagian. Kata negara dalam Pasal 1 angka 6 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, sehingga hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Hutan negara tidak termasuk hutan adat, dan penguasaan hutan oleh negara tetap memperhatikan hak masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai prinsip NKRI.
  4. Pelajaran
    Putusan ini mengoreksi warisan domein verklaring di sektor kehutanan dan menjadi dasar gerakan pemetaan wilayah adat. Namun pengakuan hutan adat tetap mensyaratkan penetapan keberadaan masyarakat hukum adat oleh pemerintah daerah, sehingga pelaksanaannya berjalan lambat.

Administrasi dan pendaftaran tanah ulayat

Bagaimana tanah ulayat dicatat dalam sistem pertanahan tanpa mengubahnya menjadi milik individu? Jawaban terbaru adalah Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, yang menggantikan Permen ATR/BPN 18/2019 [20PeraturanPeraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum AdatPermen ATR/BPN 14/2024 · Berita Negara RI Tahun 2024 Nomor 149].

Pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat
Langkah 1 dari 4Pasal 4 dan 5 Permen ATR/BPN 14/2024
Inventarisasi dan identifikasi
Pengumpulan data keberadaan masyarakat hukum adat dan wilayahnya, sepanjang kenyataannya masih ada.

Pilihan HPL atas tanah ulayat menimbulkan perdebatan. Pendukungnya melihat HPL memberi kepastian dan memungkinkan masyarakat adat bekerja sama dengan investor tanpa kehilangan tanah, karena di atas HPL hanya dapat diberikan hak berjangka waktu. Pengkritiknya khawatir HPL mereduksi hak ulayat yang bersifat publik dan religius menjadi hak administratif yang "dikelola" negara, serta membuka jalan komersialisasi tanah adat. Pemerintah melaporkan pendataan tanah ulayat pada 2025 mencapai 2.623,44 hektare, jauh melampaui target 600 hektare, angka yang tetap kecil dibanding klaim wilayah adat yang dipetakan masyarakat sipil [21Artikel atau ulasan1,2 Juta Sertifikat Tanah Terbit Sepanjang 2025Kompas.com, 2026b · Kompas.com, 17 Januari 2026].

Coba ingat dulu

Sebutkan dua syarat pengakuan hak ulayat dalam Pasal 3 UUPA dan tiga unsur keberadaan masyarakat hukum adat.

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Syarat Pasal 3 UUPA: (1) eksistensi, yaitu sepanjang menurut kenyataannya masih ada; (2) pelaksanaan, yaitu sesuai kepentingan nasional dan negara serta tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan yang lebih tinggi. Unsur keberadaan masyarakat hukum adat: ada masyarakat yang terikat tatanan hukum adat, ada wilayah tertentu sebagai lingkungan hidupnya, dan ada tatanan hukum adat tentang pengurusan dan penggunaan tanah ulayat yang masih ditaati.

Keliru
Pasal 17 ayat (3) UUPA dan Penjelasannya menegaskan tanah kelebihan tidak disita tetapi diambil dengan ganti kerugian. Tanah jatuh kepada negara tanpa ganti rugi hanya sebagai sanksi atas tindak pidana tertentu menurut UU 56 Prp/1960, yang dinyatakan konstitusional oleh MK.
Keliru
Pasal 3 PP 224/1961 masih berlaku dan diterapkan dalam pendaftaran peralihan tanah pertanian. RUU Pengaturan Reforma Agraria bahkan menjadikan tanah absentee salah satu kriteria lokasi prioritas reforma agraria.
Sebagian benar
Putusan itu mengeluarkan hutan adat dari hutan negara, tetapi hutan adat tetap harus berada dalam wilayah masyarakat hukum adat yang keberadaannya diakui, biasanya melalui penetapan pemerintah daerah.

Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.

Latihan

Soal 1 dari 8
Keluarga Pak Harun tinggal di kabupaten berkepadatan 300 jiwa per km persegi dan memiliki 12 hektare sawah. Berapa yang menjadi tanah kelebihan menurut UU 56 Prp/1960?
Soal 2 dari 8
Bu Ratna tinggal di Bandung dan mewarisi sawah di sebuah kecamatan di Garut. Apa kewajibannya menurut PP 224/1961?
Soal 3 dari 8
Dalam Perpres 62/2023, sertipikasi tanah transmigrasi yang sudah lama dikuasai warga termasuk strategi:
Soal 4 dari 8
Mana yang paling tepat menggambarkan Panca Program Agrarian Reform menurut Boedi Harsono?
Soal 5 dari 8
Putusan MK 35/PUU-X/2012 menyatakan:
Soal 6 dari 8
Masyarakat adat di Papua telah dicatat tanah ulayatnya dalam Daftar Tanah Ulayat dan ingin bekerja sama dengan investor tanpa kehilangan tanahnya. Pilihan yang tersedia dalam Permen ATR/BPN 14/2024 adalah:
Soal 7 dari 8
Menurut Penjelasan Pasal 17 UUPA, apa tujuan utama penetapan batas minimum tanah pertanian?
Soal 8 dari 8
Mana pernyataan yang benar tentang UU Pengaturan Reforma Agraria 2026?
Terjawab 0 dari 8. Pilih jawaban untuk melihat penjelasannya.
Ringkasan bab
  1. Landreform dalam arti luas mencakup Panca Program Agrarian Reform; dalam arti sempit adalah perombakan struktur pemilikan dan penguasaan tanah, berdasar Pasal 7, 10, dan 17 UUPA.
  2. UU 56 Prp/1960 menetapkan batas maksimum tanah pertanian 5 sampai 15 hektare sawah atau 6 sampai 20 hektare tanah kering sesuai kepadatan, batas minimum 2 hektare, dan pengembalian gadai setelah 7 tahun tanpa tebusan.
  3. PP 224/1961 melarang tanah pertanian absentee dan menetapkan objek redistribusi: tanah kelebihan, absentee, swapraja, dan tanah negara lain; tanah kelebihan diambil dengan ganti kerugian.
  4. MK 11/PUU-V/2007 menyatakan UU 56 Prp/1960 konstitusional.
  5. Reforma agraria kini diatur Perpres 62/2023 melalui penataan aset (legalisasi dan redistribusi) dan penataan akses; sampai Oktober 2025 redistribusi tercatat 1,64 juta bidang.
  6. RUU Pengaturan Reforma Agraria disetujui bersama pada 22 September 2026, membentuk lembaga penyelenggara di bawah Presiden dan mengatur lokasi prioritas, pembatasan penguasaan, serta sanksi; nomor pengundangannya perlu dicek pada naskah resmi.
  7. Hak ulayat diakui Pasal 3 UUPA dan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 sepanjang masih ada dan sesuai kepentingan nasional; MK 35/PUU-X/2012 menegaskan hutan adat bukan hutan negara.
  8. Permen ATR/BPN 14/2024 mengatur Daftar Tanah Ulayat dan pilihan HPL bagi masyarakat hukum adat atau hak milik bersama bagi kelompok anggota.

Kartu hafalan bab ini

Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.

Latihan mengingat berjeda
Bab 6: Landreform, reforma agraria, dan hak ulayat
Dikuasai: 0 dari 9 kartuSpasi untuk membalik, angka 1 sampai 3 untuk menilai.

Sumber bab ini

Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.

  1. 1
    Boedi Harsono (2008). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jilid 1 Hukum Tanah Nasional. Djambatan, Jakarta (edisi revisi).
    Buku teks
    Buku teks utama: sejarah UUPA, hierarki hak penguasaan atas tanah, konversi, dan pendaftaran tanah.
  2. 2
    Republik Indonesia (1960). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lembaran Negara RI Tahun 1960 Nomor 104, TLN Nomor 2043.
    Undang-undang pokok hukum agraria nasional: asas, hak atas tanah, pendaftaran, dan ketentuan konversi.
  3. 3
    Urip Santoso (2012). Hukum Agraria: Kajian Komprehensif. Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
    Buku teks
    Pengertian hukum agraria, hak penguasaan atas tanah, hak pengelolaan, landreform, dan pendaftaran tanah.
  4. 4
    Republik Indonesia (1960). Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian. Lembaran Negara RI Tahun 1960 Nomor 174, TLN Nomor 2117.
    Batas maksimum dan minimum tanah pertanian, pengembalian tanah gadai, dan larangan pemecahan di bawah 2 hektare.
  5. 5
    Republik Indonesia (1961). Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian. Lembaran Negara RI Tahun 1961 Nomor 280, TLN Nomor 2322.
    Objek redistribusi landreform dan larangan pemilikan tanah pertanian secara absentee.
  6. 6
    Mahkamah Konstitusi RI (2007). Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tentang pengujian UU Nomor 56 Prp Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 20 September 2007.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Permohonan ditolak; ketentuan batas maksimum tanah pertanian tetap konstitusional.
  7. 7
    Maria S.W. Sumardjono (2009). Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Penerbit Buku Kompas, Jakarta (cet. 2).
    Buku teks
    Tanah sebagai hak dasar, fungsi sosial, dan perlindungan kelompok rentan dalam kebijakan agraria.
  8. 8
    Republik Indonesia (2023). Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 126.
    Strategi reforma agraria: legalisasi aset, redistribusi, pemberdayaan, kelembagaan, partisipasi; mencabut Perpres 86/2018.
  9. 9
    Kadek Melda Luxiana (2025). Wamen ATR: 140 Mafia Ditindak, 123 Juta Tanah Terdaftar Sepanjang 2025. detikNews, 20 Oktober 2025.
    Artikel atau ulasannews.detik.com
    Data ATR/BPN: 3.019 kasus selesai, 140 pelaku mafia tanah diproses hukum, redistribusi 1,64 juta bidang.
  10. 10
    Konsorsium Pembaruan Agraria (2026). Tancap Gas di Jalur yang Salah: Paradoks Kebijakan Agraria Prabowo-Gibran 2025 (Catatan Akhir Tahun 2025). Konsorsium Pembaruan Agraria, Januari 2026.
    Data atau dokumen resmikpa.or.id
    Laporan tahunan organisasi masyarakat sipil: 341 letusan konflik agraria pada 2025 seluas sekitar 914 ribu hektare.
  11. 11
    Republik Indonesia (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 182, TLN Nomor 7147.
    Menggantikan PP 20/2021; objek dan tata cara penertiban kawasan serta tanah telantar.
  12. 12
    Parlementaria DPR RI (2026). DPR Sahkan RUU Reforma Agraria Jadi Undang-Undang. E-Media DPR RI, 22 September 2026.
    Artikel atau ulasanemedia.dpr.go.id
    Persetujuan bersama RUU Pengaturan Reforma Agraria dalam Rapat Paripurna ke-6, pembahasan 596 DIM.
  13. 13
    Sulthon Sulung Kandiyas (2026). Ini Poin-poin Substansi RUU Reforma Agraria yang Baru Disahkan DPR. Bisnis.com, 22 September 2026.
    Artikel atau ulasankabar24.bisnis.com
    Empat belas pokok substansi RUU Pengaturan Reforma Agraria menurut laporan Panja.
  14. 14
    Andi M. Arief (2026). UU Reforma Agraria Atur Tiga Sanksi Pidana, Paling Lama Penjara 8 Tahun. Katadata.co.id, 23 September 2026.
    Artikel atau ulasankatadata.co.id
    Larangan bagi penerima TORA dan ancaman pidana dalam naskah yang disetujui.
  15. 15
    Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Naskah setelah perubahan keempat 2002.
    Pasal 33 ayat (3) sebagai landasan hak menguasai negara; Pasal 18B ayat (2) tentang masyarakat hukum adat.
  16. 16
    Republik Indonesia (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 28, TLN Nomor 6630.
    Jangka waktu HGU, HGB, hak pakai; hak pengelolaan; ruang atas dan bawah tanah; pendaftaran elektronik; masa berlaku girik.
  17. 17
    Maria S.W. Sumardjono (2005). Kebijakan Pertanahan: Antara Regulasi dan Implementasi. Penerbit Buku Kompas, Jakarta (edisi revisi).
    Buku teks
    Kritik kebijakan pertanahan, hak ulayat, pengadaan tanah, dan hak atas tanah orang asing.
  18. 18
    Sukirno; Muh. Afif Mahfud (2022). Relational Dynamics of State Law and Customary Law: A Study of the Ulayat Land Rights Recognition. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Universitas Syiah Kuala.
    Jurnal ilmiahjurnal.usk.ac.id
    Dinamika pengakuan hak ulayat dari domein verklaring sampai hukum nasional.
  19. 19
    Mahkamah Konstitusi RI (2013). Putusan Nomor 35/PUU-X/2012 tentang pengujian UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (ikhtisar putusan). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 16 Mei 2013.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat, bukan hutan negara.
  20. 20
    Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (2024). Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Berita Negara RI Tahun 2024 Nomor 149.
    Daftar Tanah Ulayat, hak pengelolaan atas tanah ulayat, dan hak milik bersama kelompok anggota masyarakat adat.
  21. 21
    Suhaiela Bahfein (2026). 1,2 Juta Sertifikat Tanah Terbit Sepanjang 2025. Kompas.com, 17 Januari 2026.
    Artikel atau ulasankompas.com
    Data ATR/BPN 2025: 1,2 juta sertipikat PTSL, pendataan tanah ulayat 2.623,44 hektare, redistribusi 62.869 sertipikat.

Selesai mempelajari bab 6? Tandai agar progresmu terlihat di menu. Tersimpan di peramban ini saja.