Orang tuamu ingin menjual rumah warisan kakek untuk biaya kuliah adikmu. Calon pembeli sudah membayar uang muka, dan mereka berencana "nanti saja ke notaris". Paman di kampung bilang, "Di sini cukup kuitansi bermeterai dan disaksikan Pak RT." Bank yang akan memberi KPR kepada pembeli menuntut akta jual beli dan sertipikat atas nama pembeli sebelum mencairkan dana. Siapa yang benar? Kapan sebenarnya hak atas rumah itu berpindah?
Bab 4 membahas bagaimana hak atas tanah didaftar dan dibuktikan. Bab ini membahas apa yang terjadi sesudahnya: bagaimana hak atas tanah berpindah tangan dan bagaimana tanah dijadikan jaminan utang. Dua topik ini paling sering kamu temui dalam praktik, mulai dari jual beli rumah, pembagian warisan, hibah orang tua kepada anak, sampai KPR dan kredit usaha.
Kamu akan mempelajari perbedaan beralih dan dialihkan, konsep jual beli tanah menurut hukum adat dan UUPA, peran PPAT, perlindungan pembeli beriktikad baik, pewarisan dan hibah, serta hak tanggungan. Bagian hak tanggungan berkaitan erat dengan mata kuliah Hukum Perdata (hukum jaminan) dan Hukum Perbankan.
Beralih dan dialihkan
Pasal 20 ayat (2) UUPA menyatakan hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. Rumusan serupa ada untuk HGU (Pasal 28 ayat (3)) dan HGB (Pasal 35 ayat (3)). Dua kata ini berbeda maknanya [1PeraturanUndang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, 2Buku teksPendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah].
- Karena peristiwa hukum
- Tanpa perbuatan yang disengaja untuk memindahkan hak
- Contoh: pewarisan tanpa wasiat
- Didaftar berdasarkan surat kematian dan keterangan waris
- Karena perbuatan hukum yang disengaja
- Contoh: jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan ke perusahaan (inbreng), lelang
- Wajib dengan akta PPAT, kecuali lelang dengan risalah lelang
- Dasar: Pasal 37 PP 24/1997
Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perhatikan kata "hanya dapat didaftarkan". Pasal 37 mengatur syarat pendaftaran, bukan syarat sahnya perjanjian. Perbedaan halus ini melahirkan perdebatan yang akan kamu temui di subbab berikut. Pasal 37 ayat (2) bahkan membuka pengecualian: dalam keadaan tertentu yang ditentukan Menteri, kepala kantor pertanahan dapat mendaftar pemindahan hak milik antarperorangan WNI yang dibuktikan dengan akta bukan PPAT, sepanjang kadar kebenarannya dianggap cukup [3PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah].
Jual beli tanah
Jual beli menurut hukum adat dan UUPA
UUPA tidak mendefinisikan jual beli tanah. Karena hukum tanah nasional berdasar hukum adat (Pasal 5 UUPA), Boedi Harsono menyimpulkan bahwa yang dimaksud adalah jual beli menurut hukum adat yang telah disesuaikan [4Buku teksHukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jilid 1 Hukum Tanah Nasional]. Ciri-cirinya:
- Tunai: penyerahan hak dan pembayaran harga dilakukan bersamaan. Kalau harga belum dibayar lunas, sisanya dianggap utang pembeli, bukan alasan peralihan tertunda.
- Terang: dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang (dulu kepala desa atau kepala adat, kini PPAT), sehingga diketahui umum dan bukan perbuatan gelap.
- Riil: kehendak para pihak diwujudkan dalam perbuatan nyata, yaitu penyerahan dan pembayaran.
Bandingkan dengan jual beli menurut KUH Perdata. Pasal 1457 KUH Perdata membuat jual beli bersifat obligatoir: perjanjian baru melahirkan kewajiban menyerahkan, dan hak milik baru berpindah setelah penyerahan yuridis (levering), untuk tanah dulu berupa akta balik nama (Pasal 616 dan 620 KUH Perdata). Sejak UUPA, ketentuan Buku II KUH Perdata tentang tanah tidak berlaku lagi, sehingga konsep levering tidak dipakai untuk tanah [4Buku teksHukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jilid 1 Hukum Tanah Nasional, 2Buku teksPendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah].
| Aspek | Hukum adat (dianut UUPA) | KUH Perdata (sebelum UUPA) |
|---|---|---|
| Sifat | Tunai, terang, riil | Obligatoir (menimbulkan kewajiban) |
| Saat hak berpindah | Saat jual beli dilakukan di hadapan pejabat | Saat levering atau balik nama |
| Pejabat | Kepala desa atau kepala adat, kini PPAT | Pejabat balik nama (overschrijvingsambtenaar) |
| Fungsi pendaftaran | Memperkuat pembuktian dan mengikat pihak ketiga | Syarat berpindahnya hak milik |
Kapan hak berpindah? Sebuah perdebatan
Bila jual beli bersifat tunai dan terang, hak berpindah saat akta jual beli ditandatangani di hadapan PPAT. Lalu apa fungsi pendaftaran? Boedi Harsono berpendapat pendaftaran bukan syarat sahnya peralihan, melainkan untuk memperoleh alat bukti yang kuat dan agar peralihan mengikat pihak ketiga; hal ini selaras dengan Pasal 23 ayat (2) UUPA yang menyebut pendaftaran sebagai "alat pembuktian yang kuat mengenai ... sahnya peralihan" [4Buku teksHukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jilid 1 Hukum Tanah Nasional, 1PeraturanUndang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria].
Pendapat lain menekankan Pasal 37 PP 24/1997 dan asas publisitas: dalam sistem pendaftaran modern, peralihan baru sempurna dan dapat dipertahankan terhadap siapa pun setelah dibukukan, sehingga pembeli yang belum mendaftar menanggung risiko bila penjual menjual lagi kepada pihak lain atau tanah disita kreditor penjual [2Buku teksPendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah]. Praktik Mahkamah Agung cenderung menimbang keduanya. Rumusan kamar perdata dalam SEMA 4/2016 menyatakan peralihan hak berdasarkan PPJB secara hukum terjadi bila pembeli telah membayar lunas, menguasai objek, dan beriktikad baik; prinsip ini dipakai MA pada 2025 untuk mengeluarkan rumah pembeli dari harta pailit pengembang dalam Putusan 24 K/Pdt.Sus-Pailit/2025 [5Artikel atau ulasanYurisprudensi MA: Perlindungan Pembeli Beriktikad Baik]. Namun perlindungan terkuat tetap dimiliki pembeli yang membeli di hadapan PPAT dan segera mendaftarkan peralihannya [6Artikel atau ulasanBeriktikad Baik, Pembeli yang Dilindungi Hukum].
Syarat jual beli
Syarat materiil menentukan sah tidaknya jual beli: pembeli berhak membeli tanah itu (misalnya WNI untuk hak milik), penjual berhak menjual (pemegang hak yang sah, atau dengan persetujuan suami atau istri untuk harta bersama), dan tanahnya boleh diperjualbelikan serta tidak dalam sengketa. Syarat formil adalah pembuatan akta oleh PPAT untuk keperluan pendaftaran [2Buku teksPendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah, 7Buku teksHukum Agraria di Indonesia: Suatu Telaah dari Sudut Pandang Praktisi Hukum].
Apa arti terang dan tunai dalam jual beli tanah, dan apa konsekuensinya bagi saat berpindahnya hak?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Tunai berarti penyerahan hak dan pembayaran dilakukan bersamaan (sisa harga dianggap utang), terang berarti dilakukan di hadapan pejabat berwenang sehingga tidak gelap. Konsekuensinya, menurut Boedi Harsono hak berpindah saat jual beli dilakukan di hadapan PPAT, sedangkan pendaftaran (Pasal 37 PP 24/1997, Pasal 23 UUPA) berfungsi sebagai alat bukti kuat dan agar peralihan mengikat pihak ketiga. Ini berbeda dengan KUH Perdata yang mensyaratkan levering.
Pejabat Pembuat Akta Tanah
PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan membuat akta autentik mengenai perbuatan hukum tertentu tentang hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun. Pengaturannya dalam PP 37/1998 sebagaimana diubah PP 24/2016 [8PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 24 Tahun 2016]. Ada tiga jenis PPAT: PPAT umum (biasanya merangkap notaris), PPAT sementara (camat atau kepala desa yang ditunjuk di daerah yang belum cukup PPAT), dan PPAT khusus (pejabat BPN untuk program tertentu).
PPAT berwenang membuat delapan jenis akta: jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng), pembagian hak bersama, pemberian HGB atau hak pakai atas tanah hak milik, pemberian hak tanggungan (APHT), dan pemberian hak tanggungan melalui surat kuasa membebankan hak tanggungan (SKMHT) [8PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 24 Tahun 2016, 2Buku teksPendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah]. Sejak PP 18/2021, akta PPAT dapat dibuat secara elektronik (Pasal 86) [9PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah].
PPAT juga berfungsi sebagai "penjaga pintu". Pasal 39 ayat (1) PP 24/1997 mewajibkan PPAT menolak membuat akta bila, antara lain, sertipikat asli tidak diserahkan atau tidak sesuai dengan daftar di kantor pertanahan, salah satu pihak bertindak atas dasar surat kuasa mutlak yang pada hakikatnya berisi perbuatan pemindahan hak, objeknya sedang dalam sengketa, atau izin yang diperlukan belum diperoleh [3PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah]. Kuasa mutlak, yaitu kuasa yang tidak dapat ditarik kembali dan memberi wewenang menguasai dan mengalihkan tanah seperti pemilik, telah lama dilarang karena sering dipakai menyelundupkan peralihan tanah, termasuk kepada orang asing.
Perlindungan pembeli beriktikad baik, pewarisan, dan hibah
Pembeli beriktikad baik
Bagaimana jika pembeli sudah membeli dengan benar, tetapi kemudian ternyata penjualnya tidak berhak, misalnya karena tanah itu sebenarnya harta warisan yang belum dibagi? Mahkamah Agung memegang prinsip bahwa pembeli yang beriktikad baik harus dilindungi, sedangkan pemilik asal yang dirugikan hanya dapat menuntut ganti rugi kepada penjual yang tidak berhak.
Kriterianya dirumuskan dalam rapat pleno kamar perdata dan dituangkan dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2016. Pembeli dianggap beriktikad baik bila (a) melakukan jual beli dengan tata cara dan dokumen yang sah, yaitu melalui lelang umum, di hadapan PPAT, atau untuk tanah adat yang belum terdaftar secara tunai dan terang di hadapan kepala desa; dan (b) bersikap hati-hati dengan meneliti antara lain apakah penjual berhak, tanah tidak sedang disita, tidak sedang menjadi jaminan, dan untuk tanah bersertipikat telah memperoleh keterangan dari BPN tentang riwayat tanah [6Artikel atau ulasanBeriktikad Baik, Pembeli yang Dilindungi Hukum]. SEMA yang sama menyatakan peralihan hak berdasarkan PPJB secara hukum terjadi bila pembeli telah membayar lunas, menguasai objek, dan beriktikad baik.
Pembeli tanah warisan di Bone[11Artikel atau ulasanPembeli yang Beriktikad Baik Harus Dilindungi]
- FaktaSebidang tanah warisan di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, dijual oleh salah seorang ahli waris kepada pembeli. Ahli waris lain merasa tidak pernah setuju, lalu menggugat penjual dan pembeli agar jual beli dibatalkan dan tanah dikembalikan.
- Masalah hukumApakah jual beli yang dilakukan pembeli beriktikad baik dengan salah satu ahli waris dapat dibatalkan atas gugatan ahli waris lain, dan siapa yang harus menanggung kerugian?
- Putusan dan alasannyaMajelis kasasi menegaskan bahwa karena jual beli dilakukan menurut hukum dan pembeli beriktikad baik, pembeli harus dilindungi. Ahli waris yang merasa dirugikan hanya dapat menuntut haknya kepada ahli waris penjual.
- PelajaranPrinsip ini kini dibakukan dalam SEMA 4/2016. Bagi calon pembeli, pelajarannya praktis: beli di hadapan PPAT, cek riwayat tanah di kantor pertanahan, dan pastikan semua pihak yang berhak ikut menyetujui. Bagi ahli waris, jangan menunda pembagian dan pendaftaran warisan.
Pewarisan
Pewarisan adalah peristiwa hukum: hak atas tanah beralih kepada ahli waris saat pewaris meninggal. Hukum waris yang dipakai bergantung pada sistem yang berlaku bagi pewaris (hukum Islam, hukum adat, atau KUH Perdata), materi yang akan kamu pelajari di mata kuliah Hukum Perdata dan Hukum Islam. Yang diatur hukum agraria adalah pendaftarannya. Ahli waris wajib mendaftarkan peralihan karena pewarisan dengan melampirkan sertipikat, surat kematian, dan surat tanda bukti sebagai ahli waris (Pasal 42 PP 24/1997) [3PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah]. Jika ahli waris lebih dari satu dan belum ada pembagian, tanah didaftar atas nama semua ahli waris sebagai pemilik bersama; pembagiannya kemudian dibuat dengan akta pembagian hak bersama di hadapan PPAT.
Hambatan terbesar dalam praktik: warisan yang tidak didaftar selama dua atau tiga generasi, sehingga ahli warisnya puluhan orang dan sebagian tidak diketahui keberadaannya. Inilah salah satu penyebab bidang tanah masuk Klaster 2 atau 3 dalam PTSL.
Hibah
Hibah tanah, misalnya dari orang tua kepada anak, adalah perbuatan hukum yang wajib dibuat dengan akta hibah PPAT. Hibah tidak sama dengan hibah wasiat yang baru berlaku setelah pemberi meninggal. Untuk tanah wakaf, perbuatan hukumnya dilakukan dengan akta ikrar wakaf di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, kemudian didaftarkan atas nama nazir [2Buku teksPendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah].
Sebutkan kriteria pembeli beriktikad baik menurut SEMA 4/2016.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
(a) Jual beli dilakukan dengan prosedur dan dokumen sah: melalui lelang umum, di hadapan PPAT, atau untuk tanah adat belum terdaftar secara tunai dan terang di hadapan kepala desa. (b) Pembeli berhati-hati meneliti objek: penjual adalah orang yang berhak sesuai bukti kepemilikan, tanah tidak dalam sita, tidak dalam jaminan atau hak tanggungan, dan untuk tanah bersertipikat telah memperoleh keterangan BPN tentang riwayat hubungan hukum tanah itu.
Tukar menukar, inbreng, dan lelang
Selain jual beli, hibah, dan warisan, ada tiga cara peralihan lain yang sering muncul. Tukar menukar adalah pertukaran tanah dengan tanah atau benda lain, misalnya antara pemerintah desa dan warga untuk membangun balai desa; aktanya dibuat PPAT. Pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng) terjadi ketika pemegang hak menyetorkan tanahnya sebagai modal perseroan; karena perseroan bukan subjek hak milik, hak milik yang dimasukkan harus diturunkan dahulu menjadi HGB. Lelang dilakukan oleh pejabat lelang, misalnya dalam eksekusi hak tanggungan; peralihannya didaftar berdasarkan kutipan risalah lelang, bukan akta PPAT (Pasal 41 PP 24/1997) [3PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, 2Buku teksPendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah].
Setiap peralihan juga harus memperhatikan syarat subjek. Jika pembeli tidak memenuhi syarat untuk hak yang bersangkutan, misalnya PT membeli tanah hak milik, maka sebelum akta dibuat hak itu harus dilepaskan menjadi tanah negara lalu dimohonkan HGB, atau diturunkan haknya. Jika diabaikan, Pasal 26 ayat (2) UUPA mengancam peralihan itu batal karena hukum. Inilah sebabnya pengembang perumahan selalu memegang HGB induk, dan pembeli rumah WNI kemudian dapat meningkatkan haknya menjadi hak milik seperti dibahas di Bab 3.
Membebani tanah dengan hak lain
Pemegang hak milik tidak hanya dapat menjual atau menjaminkan tanahnya. Ia juga dapat membebaninya dengan hak lain tanpa melepaskan kepemilikan: memberi HGB atau hak pakai di atas hak milik dengan akta PPAT (Pasal 37 dan 41 UUPA), menyewakan untuk bangunan (Pasal 44 UUPA), atau menyerahkan penggarapan dengan perjanjian bagi hasil untuk tanah pertanian [1PeraturanUndang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, 9PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah]. Contohnya, keluarga pemilik lahan di pinggir jalan raya memberi HGB 30 tahun kepada perusahaan minimarket. Selama 30 tahun bangunan menjadi milik perusahaan, tanah tetap milik keluarga, dan setelah HGB berakhir pemilik dapat memperbaruinya dengan akta baru atau mengambil kembali tanahnya. Pembebanan seperti ini wajib didaftarkan agar mengikat pihak ketiga.
Hak tanggungan
Pengertian dan objek
Hampir semua KPR dan kredit usaha di Indonesia dijamin dengan tanah. Lembaga jaminannya adalah hak tanggungan, yang menggantikan hipotek dan credietverband untuk tanah sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (UUHT) [12PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah].
Pasal 1 angka 1 UUHT mendefinisikan hak tanggungan sebagai hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud UUPA, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor lain [12PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah].
Objek hak tanggungan adalah hak milik, HGU, dan HGB (Pasal 4 ayat (1) UUHT), serta hak pakai atas tanah negara yang wajib didaftar dan menurut sifatnya dapat dipindahtangankan (Pasal 4 ayat (2)). Hak milik atas satuan rumah susun juga dapat dibebani hak tanggungan. Bangunan dan tanaman di atasnya ikut dibebani bila dinyatakan tegas dalam akta (Pasal 4 ayat (4)), sebuah penerapan asas pemisahan horizontal dari Bab 2 [12PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah, 13Buku teksTebaran Pemikiran Seputar Masalah Hukum Tanah].
Asas-asas hak tanggungan
| Asas | Isi | Dasar |
|---|---|---|
| Droit de preference | Pemegang hak tanggungan didahulukan dari kreditor lain dalam pelunasan | Pasal 1 angka 1 UUHT |
| Droit de suite | Hak tanggungan mengikuti objeknya di tangan siapa pun objek itu berada | Pasal 7 UUHT |
| Tidak dapat dibagi-bagi | Membebani objek secara utuh, kecuali diperjanjikan roya parsial | Pasal 2 UUHT |
| Spesialitas | Objek, utang, dan para pihak harus diuraikan jelas dalam APHT | Pasal 11 UUHT |
| Publisitas | Wajib didaftarkan agar mengikat pihak ketiga | Pasal 13 UUHT |
| Accessoir | Mengikuti perjanjian utang pokok; hapus bila utang lunas | Pasal 10 dan 18 UUHT |
| Mudah dan pasti eksekusinya | Parate eksekusi dan titel eksekutorial | Pasal 6, 14, 20 UUHT |
Hak Tanggungan tetap mengikuti obyeknya dalam tangan siapa pun obyek tersebut berada.
Pembebanan, pendaftaran, dan lahirnya
Pembebanan berlangsung dua tahap: pemberian hak tanggungan dengan APHT di hadapan PPAT, yang didahului perjanjian utang piutang, dan pendaftaran di kantor pertanahan. Bila pemberi tidak dapat hadir, ia dapat memberi SKMHT dengan akta notaris atau PPAT. SKMHT untuk tanah terdaftar wajib diikuti APHT paling lambat satu bulan, dan untuk tanah belum terdaftar paling lambat tiga bulan; jika tidak, SKMHT batal demi hukum (Pasal 15 UUHT) [12PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah].
Pasal 13 UUHT mewajibkan PPAT mengirim APHT paling lambat tujuh hari kerja setelah penandatanganan. Hak tanggungan lahir pada tanggal buku tanah hak tanggungan, yaitu hari ketujuh setelah penerimaan lengkap surat-surat yang diperlukan. Kini pendaftaran dilakukan secara elektronik (hak tanggungan elektronik), dan PP 18/2021 menentukan pendaftaran dilakukan paling lama tujuh hari kalender setelah dokumen dinyatakan memenuhi syarat [12PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah, 9PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah].
Eksekusi dan hapusnya
Bila debitor cidera janji, kreditor punya tiga jalan. Pertama, parate eksekusi: pemegang hak tanggungan pertama berhak menjual objek atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum (Pasal 6 UUHT). Kedua, eksekusi berdasarkan titel eksekutorial dalam sertipikat hak tanggungan yang memuat irah-irah "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" sehingga berkekuatan seperti putusan pengadilan (Pasal 14). Ketiga, penjualan di bawah tangan atas kesepakatan pemberi dan pemegang hak tanggungan bila menghasilkan harga tertinggi (Pasal 20 ayat (2)) [12PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah].
Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.
Hak tanggungan hapus karena utang lunas, dilepaskan kreditor, pembersihan berdasarkan penetapan ketua pengadilan, atau hapusnya hak atas tanah yang dibebani (Pasal 18 UUHT). Setelah itu dilakukan roya, yaitu pencoretan catatan hak tanggungan pada buku tanah dan sertipikat (Pasal 22). Pembeli rumah yang KPR-nya lunas wajib meminta bank menerbitkan surat roya agar sertipikatnya bersih.
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Latihan
- Hak atas tanah dapat beralih karena peristiwa hukum (pewarisan) atau dialihkan karena perbuatan hukum (jual beli, tukar menukar, hibah, inbreng, lelang).
- Peralihan karena perbuatan hukum hanya dapat didaftarkan dengan akta PPAT, kecuali lelang (Pasal 37 PP 24/1997).
- Jual beli tanah menurut UUPA mengikuti hukum adat yang tunai, terang, dan riil; konsep levering KUH Perdata tidak lagi berlaku untuk tanah. Fungsi pendaftaran masih diperdebatkan: alat bukti kuat atau syarat sempurnanya peralihan.
- PPAT (PP 37/1998 jo. PP 24/2016) membuat delapan jenis akta dan wajib menolak membuat akta, antara lain bila ada kuasa mutlak atau objek dalam sengketa (Pasal 39 PP 24/1997).
- Pembeli beriktikad baik yang membeli sesuai prosedur dan berhati-hati dilindungi (SEMA 4/2016, Putusan MA 1267 K/Pdt/2012).
- Peralihan karena pewarisan wajib didaftar dengan surat kematian dan bukti ahli waris (Pasal 42 PP 24/1997); hibah wajib dengan akta PPAT.
- Hak tanggungan (UU 4/1996) membebani hak milik, HGU, HGB, dan hak pakai tertentu; asasnya droit de preference, droit de suite, tidak dapat dibagi, spesialitas, publisitas, dan accessoir.
- Hak tanggungan lahir pada hari ketujuh setelah berkas lengkap, kini secara elektronik; eksekusinya melalui parate eksekusi, titel eksekutorial, atau penjualan di bawah tangan.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Republik Indonesia (1960). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lembaran Negara RI Tahun 1960 Nomor 104, TLN Nomor 2043.Undang-undang pokok hukum agraria nasional: asas, hak atas tanah, pendaftaran, dan ketentuan konversi.
- 2Urip Santoso (2011). Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah. Kencana, Jakarta (ed. 1, cet. 2).Sistem publikasi pendaftaran, sertipikat, peralihan, dan pembebanan hak tanggungan.
- 3Republik Indonesia (1997). Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 59.Asas, tujuan, dan tata cara pendaftaran tanah; Pasal 32 tentang kekuatan sertipikat; Pasal 37 tentang akta PPAT.
- 4Boedi Harsono (2008). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jilid 1 Hukum Tanah Nasional. Djambatan, Jakarta (edisi revisi).Buku teks utama: sejarah UUPA, hierarki hak penguasaan atas tanah, konversi, dan pendaftaran tanah.
- 5MariNews Mahkamah Agung (2025). Yurisprudensi MA: Perlindungan Pembeli Beriktikad Baik. MariNews, Mahkamah Agung RI, 15 September 2025.Putusan MA 24 K/Pdt.Sus-Pailit/2025 dan SEMA 4/2016 angka 7 tentang peralihan berdasarkan PPJB yang lunas dan dikuasai.
- 6MariNews Mahkamah Agung (2025). Beriktikad Baik, Pembeli yang Dilindungi Hukum. MariNews, Mahkamah Agung RI, 6 Agustus 2025.Kriteria pembeli beriktikad baik menurut SEMA 4/2016 dan praktik Mahkamah Agung.
- 7Effendi Perangin (1991). Hukum Agraria di Indonesia: Suatu Telaah dari Sudut Pandang Praktisi Hukum. Rajawali Pers, Jakarta.Sudut pandang praktik: konversi hak lama, jual beli tanah, dan pendaftaran.
- 8Republik Indonesia (1998). Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 24 Tahun 2016. Lembaran Negara RI Tahun 1998 Nomor 52; LN 2016 Nomor 120.Kedudukan, tugas, dan jenis akta PPAT.
- 9Republik Indonesia (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 28, TLN Nomor 6630.Jangka waktu HGU, HGB, hak pakai; hak pengelolaan; ruang atas dan bawah tanah; pendaftaran elektronik; masa berlaku girik.
- 10Pengadilan Negeri Jakarta Barat (2022). Putusan Nomor 248/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt atas nama terdakwa Faridah dan Ina Rosaina. Direktori Putusan Mahkamah Agung, diucapkan 16 Agustus 2022.Dua PPAT dipidana 2 tahun 8 bulan karena turut memalsukan surat autentik dan pencucian uang dalam perkara tanah keluarga Nirina Zubir.
- 11Hukumonline (2013). Pembeli yang Beriktikad Baik Harus Dilindungi. Hukumonline.com, 21 Oktober 2013.Ulasan Putusan MA Nomor 1267 K/Pdt/2012 tentang perlindungan pembeli beriktikad baik.
- 12Republik Indonesia (1996). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah. Lembaran Negara RI Tahun 1996 Nomor 42, TLN Nomor 3632.Objek, asas, pendaftaran, dan eksekusi hak tanggungan.
- 13Arie S. Hutagalung (2005). Tebaran Pemikiran Seputar Masalah Hukum Tanah. Lembaga Pemberdayaan Hukum Indonesia, Jakarta.Asas pemisahan horizontal, pendaftaran tanah, hak tanggungan, dan rumah susun.