Perlindungan hukum dan Peradilan Tata Usaha Negara
Bab 8 dari 8

Perlindungan hukum dan Peradilan Tata Usaha Negara

Jalur yang dipakai warga untuk menguji keputusan dan tindakan pemerintah, dari keberatan sampai e-court.

Sekitar 35 menit22 sumber8 kartu hafalan
Setelah bab ini, kamu bisa
  • Membedakan perlindungan hukum preventif dan represif
  • Menjelaskan prosedur keberatan dan banding administratif
  • Menguraikan kompetensi dan hukum acara PTUN
  • Menganalisis gugatan perbuatan melanggar hukum oleh pemerintah setelah Perma 2/2019
Perlindungan hukum dan Peradilan TUN
Pilih satu cabang untuk menyorotnya. Coba jelaskan setiap cabang dengan kata-katamu sendiri sebelum membaca lebih lanjut.

Bu Sumarsih kehilangan putranya, seorang mahasiswa, dalam Tragedi Semanggi I pada 1998. Selama bertahun-tahun ia berdiri setiap Kamis di depan Istana Negara menuntut penyelesaian kasus itu. Pada Januari 2020, Jaksa Agung menyatakan dalam rapat kerja dengan DPR bahwa peristiwa Semanggi bukan pelanggaran HAM berat. Bu Sumarsih menggugat pernyataan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Ia menang di tingkat pertama, lalu kalah di tingkat banding karena satu alasan yang sangat teknis: ia dinilai belum menempuh upaya administratif dengan benar.

Kisah itu merangkum seluruh bab ini. Perlindungan hukum terhadap pemerintah tidak cukup dengan merasa benar. Ia memerlukan pengetahuan tentang jalur yang tepat, urutan yang benar, dan tenggang waktu yang ketat. Bab 1 memperkenalkan fungsi perlindungan hukum dalam HAN. Bab 2 sampai Bab 7 membahas ukuran keabsahan perbuatan pemerintah. Bab terakhir ini membahas jalur yang dipakai warga untuk menuntut ukuran itu ditegakkan: upaya administratif, Peradilan Tata Usaha Negara, gugatan perbuatan melanggar hukum oleh pemerintah, dan peradilan elektronik.

Materi ini akan kamu dalami lagi dalam praktik peradilan, tetapi dasar-dasarnya harus dikuasai sejak sekarang, karena kesalahan prosedur kecil sering membuat gugatan yang kuat secara substansi gugur di pintu masuk.

Peta perlindungan hukum bagi warga

Philipus M. Hadjon membagi perlindungan hukum bagi rakyat terhadap tindakan pemerintah menjadi dua. Perlindungan preventif memberi kesempatan rakyat mengajukan keberatan atau pendapat sebelum keputusan pemerintah mendapat bentuk definitif, sehingga sengketa dicegah. Perlindungan represif bertujuan menyelesaikan sengketa yang sudah terjadi, melalui lembaga administratif atau peradilan [1Buku teksPerlindungan Hukum bagi Rakyat di IndonesiaHadjon, 1987 · Bina Ilmu, Surabaya]. Menurut Hadjon, perlindungan preventif sangat penting bagi tindakan pemerintah yang berdasarkan kebebasan bertindak, karena mendorong pemerintah berhati-hati sejak awal.

Dalam hukum positif, perlindungan preventif terwujud antara lain dalam hak warga untuk didengar sebelum keputusan yang memberatkan (Pasal 7 ayat (2) huruf f UU 30/2014), keterbukaan dokumen (Pasal 51), dan partisipasi dalam penyusunan standar pelayanan (Pasal 20 UU 25/2009) [2PeraturanUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi PemerintahanUU 30/2014 · Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 292, 3PeraturanUndang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan PublikUU 25/2009 · Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 112]. Perlindungan represif tersedia dalam beberapa jalur yang dapat dipilih atau ditempuh berurutan.

Jalur perlindungan hukum terhadap tindakan pemerintah
JalurObjekPenilaiProdukDasar
KeberatanKeputusan atau tindakanPejabat yang menetapkanKeputusan atas keberatanPasal 75 sampai 77 UU 30/2014
Banding administratifKeputusan atas keberatanAtasan pejabatKeputusan atas bandingPasal 78 UU 30/2014
OmbudsmanMaladministrasi pelayanan publikOmbudsman RIRekomendasi wajib dilaksanakanUU 37/2008
Gugatan PTUNKeputusan dan tindakan pemerintahanHakim TUNPutusan berkekuatan eksekutorialUU 5/1986 jo. UU 9/2004 jo. UU 51/2009; Perma 2/2019
Uji materiilPeraturan di bawah undang-undangMahkamah AgungPutusan hak uji materiilPasal 24A ayat (1) UUD 1945
Pengujian undang-undangUndang-undangMahkamah KonstitusiPutusan MKPasal 24C ayat (1) UUD 1945
Keputusan dan tindakan konkret diuji di PTUN; peraturan diuji di MA atau MK.
Coba ingat dulu

Apa beda perlindungan hukum preventif dan represif menurut Hadjon? Beri satu contoh dari UU 30/2014 untuk masing-masing.

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Perlindungan preventif bekerja sebelum keputusan definitif, memberi kesempatan rakyat menyampaikan pendapat agar sengketa dicegah; contohnya kewajiban pejabat memberi kesempatan warga didengar sebelum membuat keputusan (Pasal 7 ayat (2) huruf f UU 30/2014). Perlindungan represif bekerja setelah keputusan dibuat untuk menyelesaikan sengketa; contohnya keberatan dan banding administratif (Pasal 75 sampai 78) serta gugatan ke pengadilan (Pasal 76 ayat (3)).

Upaya administratif

Upaya administratif adalah penyelesaian sengketa di lingkungan pemerintahan sendiri, sebelum sengketa dibawa ke pengadilan. Keunggulannya: lebih cepat, tanpa biaya, dan pejabat yang memeriksa dapat menilai tidak hanya aspek hukum tetapi juga aspek kebijaksanaan keputusan. Penjelasan Pasal 48 UU 5/1986 sudah menegaskan bahwa dalam upaya administratif dilakukan penilaian yang lengkap, baik dari segi penerapan hukum maupun dari segi kebijaksanaan [4PeraturanUndang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha NegaraUU 5/1986 · Lembaran Negara RI Tahun 1986 Nomor 77].

Pasal 75 ayat (1) sampai ayat (3) dan ayat (5)UU 30/2014[2PeraturanUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi PemerintahanUU 30/2014 · Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 292]

(1) Warga Masyarakat yang dirugikan terhadap Keputusan dan/atau Tindakan dapat mengajukan Upaya Administratif kepada Pejabat Pemerintahan atau Atasan Pejabat yang menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan. (2) Upaya Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. keberatan; dan b. banding. (3) Upaya Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menunda pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan, kecuali: a. ditentukan lain dalam undang-undang; dan b. menimbulkan kerugian yang lebih besar. ... (5) Pengajuan Upaya Administratif tidak dibebani biaya.

Keberatan dan banding

Keberatan diajukan secara tertulis kepada pejabat yang menetapkan keputusan, paling lama 21 hari kerja sejak keputusan diumumkan. Pejabat menyelesaikannya paling lama 10 hari kerja; bila tidak, keberatan dianggap dikabulkan dan pejabat wajib menetapkan keputusan sesuai permohonan paling lama 5 hari kerja setelah tenggang itu berakhir. Banding diajukan secara tertulis kepada atasan pejabat paling lama 10 hari kerja sejak keputusan atas keberatan diterima, dan diselesaikan paling lama 10 hari kerja dengan konsekuensi serupa bila tidak diselesaikan [2PeraturanUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi PemerintahanUU 30/2014 · Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 292]. Bila warga tetap tidak menerima penyelesaian banding, ia dapat menggugat ke pengadilan (Pasal 76 ayat (3)).

Alur upaya administratif menurut UU 30/2014
Langkah 1 dari 6
Keputusan atau tindakan merugikan
Warga menerima keputusan atau mengalami tindakan yang merugikannya.

Kewajiban menempuh upaya administratif

Apakah warga wajib menempuh upaya administratif sebelum menggugat? Pasal 48 UU 5/1986 sejak awal mewajibkannya bila peraturan dasar menyediakan upaya itu: pengadilan baru berwenang bila seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan [4PeraturanUndang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha NegaraUU 5/1986 · Lembaran Negara RI Tahun 1986 Nomor 77]. UU 30/2014 lalu menyediakan upaya administratif umum untuk semua keputusan dan tindakan. Mahkamah Agung menegaskan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018: pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelah menempuh upaya administratif. Pengadilan memakai peraturan dasar yang mengatur upaya administratif itu, dan bila peraturan dasar tidak mengaturnya, memakai ketentuan UU 30/2014 [5PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya AdministratifPerma 6/2018 · Berita Negara RI Tahun 2018 Nomor 1586].

Konsekuensinya besar. Gugatan yang diajukan tanpa lebih dulu menempuh keberatan dan banding dapat dinyatakan prematur dan tidak diterima. Tenggang waktu gugatan juga bergeser: menurut Pasal 5 Perma 6/2018, tenggang 90 hari dihitung sejak keputusan atas upaya administratif diterima atau diumumkan, bukan sejak keputusan awal. Pihak ketiga yang tidak dituju keputusan menghitungnya sejak pertama kali mengetahui keputusan yang merugikan kepentingannya [5PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya AdministratifPerma 6/2018 · Berita Negara RI Tahun 2018 Nomor 1586].

Studi kasusPutusan PTUN Jakarta Nomor 99/G/TF/2020/PTUN.JKT, 4 November 2020, dan Putusan PTTUN Jakarta Nomor 12/B/TF/2021/PT.TUN.JKT, 2 Maret 2021

Gugatan keluarga korban Semanggi terhadap Jaksa Agung[6Putusan pengadilanPutusan Nomor 99/G/TF/2020/PTUN.JKT (Sumarsih dkk. melawan Jaksa Agung)Putusan PTUN Jakarta 99/G/TF/2020 · Direktori Putusan Mahkamah Agung, 4 November 2020, 7Artikel atau ulasanDibatalkan, Putusan PTUN soal Pernyataan Jaksa Agung terkait Tragedi SemanggiKompas, 2021 · Kompas.com, 8 Maret 2021]

  1. Fakta
    Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR pada 16 Januari 2020, Jaksa Agung menyampaikan bahwa peristiwa Semanggi I dan II yang telah dinyatakan rapat paripurna DPR bukan pelanggaran HAM berat seharusnya tidak ditindaklanjuti Komnas HAM. Sumarsih dan Ho Kim Ngo, orang tua korban, menggugat penyampaian itu ke PTUN Jakarta sebagai tindakan pemerintahan yang melanggar hukum.
  2. Masalah hukum
    Apakah pernyataan pejabat di forum DPR merupakan tindakan pemerintahan yang dapat diuji PTUN, dan apakah penggugat sudah menempuh upaya administratif sehingga PTUN berwenang?
  3. Putusan dan alasannya
    PTUN Jakarta mengabulkan gugatan seluruhnya, menyatakan penyampaian tergugat itu perbuatan melawan hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan, dan mewajibkan tergugat membuat pernyataan sesuai keadaan sebenarnya dalam rapat kerja berikutnya. Di tingkat banding, PTTUN Jakarta membatalkan putusan itu, menerima eksepsi bahwa gugatan prematur, dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Menurut PTTUN, surat-surat terbuka yang dikirim jaringan korban kepada Presiden tidak dapat dikualifikasi sebagai banding administratif, sehingga PTUN belum berwenang menurut Perma 6/2018.
  4. Pelajaran
    Perkara ini memperlihatkan dua sisi Perma 2/2019 dan Perma 6/2018. Di satu sisi, tindakan pemerintahan tanpa keputusan tertulis kini dapat digugat. Di sisi lain, kewajiban menempuh upaya administratif dapat menutup pintu pengadilan bila tidak ditempuh dengan bentuk dan kuasa yang tepat. Bagi praktisi, keberatan dan banding administratif harus diajukan tertulis, ditujukan kepada pejabat yang tepat, dan oleh pihak yang berhak atau kuasanya.

Perkara Semanggi juga menunjukkan bahwa upaya administratif bukan sekadar formalitas. Bagi pemerintah, ia adalah kesempatan memperbaiki kesalahan sendiri tanpa harus diperintah hakim. Bagi warga, ia adalah syarat masuk pengadilan sekaligus kesempatan memperoleh penyelesaian yang lebih cepat. Karena itu surat keberatan sebaiknya menyebut dengan jelas keputusan atau tindakan yang dipersoalkan, alasan keberatan, dan apa yang diminta, lalu diajukan tepat waktu kepada pejabat yang berwenang, dengan bukti pengiriman yang tersimpan baik.

Coba ingat dulu

Berapa tenggang waktu mengajukan keberatan dan banding administratif menurut UU 30/2014, dan sejak kapan tenggang gugatan 90 hari dihitung setelah upaya administratif?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Keberatan diajukan paling lama 21 hari kerja sejak keputusan diumumkan (Pasal 77 ayat (1)); banding paling lama 10 hari kerja sejak keputusan atas keberatan diterima (Pasal 78 ayat (1)). Menurut Pasal 5 ayat (1) Perma 6/2018, tenggang gugatan 90 hari dihitung sejak keputusan atas upaya administratif diterima warga atau diumumkan oleh pejabat yang menangani upaya administratif.

Peradilan Tata Usaha Negara

Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menempatkan lingkungan peradilan tata usaha negara sebagai salah satu badan peradilan di bawah Mahkamah Agung. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa peradilan tata usaha negara berwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara sesuai peraturan perundang-undangan [8PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945UUD 1945 · Naskah perubahan pertama sampai keempat (1999 sampai 2002), 9PeraturanUndang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan KehakimanUU 48/2009 · Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157]. Susunan dan hukum acaranya diatur dalam UU 5/1986 sebagaimana diubah UU 9/2004 dan UU 51/2009.

Susunan pengadilan

Peradilan TUN terdiri atas Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di ibu kota kabupaten/kota sebagai pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di ibu kota provinsi sebagai pengadilan tingkat banding, dengan Mahkamah Agung sebagai puncaknya. Pasal 9A memungkinkan pengkhususan di lingkungan peradilan TUN dengan undang-undang, dan Pengadilan Pajak ditempatkan di lingkungan ini [10PeraturanUndang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha NegaraUU 9/2004 · Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 35, 9PeraturanUndang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan KehakimanUU 48/2009 · Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157].

Susunan Peradilan Tata Usaha Negara

Pilih satu tingkat untuk melihat penjelasannya. Makin ke atas, makin tinggi kedudukannya.

Dasar: UU 5/1986 jo. UU 9/2004 jo. UU 51/2009; UU 48/2009.

Kompetensi absolut

Sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat TUN, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan TUN, termasuk sengketa kepegawaian (Pasal 1 angka 10 UU 51/2009) [11PeraturanUndang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha NegaraUU 51/2009 · Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 160]. Dengan Pasal 87 UU 30/2014 dan Perma 2/2019, cakupannya meluas ke tindakan pemerintahan. Kompetensi absolut PTUN kini meliputi:

  1. sengketa keputusan tata usaha negara dalam arti luas, termasuk keputusan elektronik;
  2. sengketa tindakan pemerintahan, termasuk perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintahan;
  3. permohonan penilaian ada atau tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang (Pasal 21 UU 30/2014; Perma 4/2015);
  4. sengketa khusus yang ditentukan undang-undang sektoral, seperti sengketa informasi publik, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, proses pemilu, dan lingkungan hidup [12Artikel atau ulasanPoin Penting Pembaharuan Hukum Acara Peradilan TUNMariNews, 2025 · MariNews, Mahkamah Agung RI, 7 Juli 2025].

Ingat pula pengecualian dalam Pasal 2 UU 9/2004 dan Pasal 49 UU 5/1986 yang kamu pelajari di Bab 4, serta penegasan SEMA 5/2021 bahwa permohonan fiktif positif bukan lagi kewenangan PTUN.

Kompetensi relatif, para pihak, dan tenggang waktu

Gugatan diajukan kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan tergugat; bila tergugat lebih dari satu dan berada di daerah hukum berbeda, ke salah satu tempat kedudukan tergugat (Pasal 54 UU 5/1986) [4PeraturanUndang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha NegaraUU 5/1986 · Lembaran Negara RI Tahun 1986 Nomor 77].

Penggugat adalah orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh keputusan (Pasal 53 ayat (1)). Badan atau pejabat TUN tidak dapat menjadi penggugat dalam sengketa keputusan biasa. Tergugat adalah badan atau pejabat yang mengeluarkan keputusan atau melakukan tindakan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya. Pihak ketiga yang berkepentingan, misalnya pemegang izin yang digugat tetangganya, dapat masuk sebagai tergugat II intervensi.

Pasal 53 ayat (1)UU 9/2004[10PeraturanUndang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha NegaraUU 9/2004 · Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 35]

Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi.

Tenggang waktu adalah jebakan yang paling sering menjatuhkan gugatan. Pasal 55 UU 5/1986 menentukan gugatan hanya dapat diajukan dalam tenggang waktu sembilan puluh hari sejak diterimanya atau diumumkannya keputusan [4PeraturanUndang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha NegaraUU 5/1986 · Lembaran Negara RI Tahun 1986 Nomor 77]. Setelah upaya administratif, tenggang itu dihitung sejak keputusan upaya administratif diterima (Perma 6/2018). Untuk tindakan pemerintahan, tenggangnya 90 hari kerja sejak tindakan dilakukan, dan tertangguh selama warga menempuh upaya administratif (Pasal 4 Perma 2/2019) [13PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad)Perma 2/2019 · Mahkamah Agung RI, ditetapkan 9 Agustus 2019].

Coba ingat dulu

Sebutkan siapa yang dapat menjadi penggugat dan tergugat dalam sengketa TUN, serta tenggang waktu gugatan terhadap keputusan dan terhadap tindakan pemerintahan.

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Penggugat adalah orang atau badan hukum perdata yang kepentingannya dirugikan (Pasal 53 ayat (1) UU 5/1986 sebagaimana diubah UU 9/2004); tergugat adalah badan atau pejabat TUN yang mengeluarkan keputusan atau melakukan tindakan. Gugatan terhadap keputusan diajukan dalam 90 hari sejak diterima atau diumumkan (Pasal 55), atau sejak keputusan upaya administratif diterima (Pasal 5 Perma 6/2018). Gugatan terhadap tindakan pemerintahan diajukan paling lama 90 hari kerja sejak tindakan dilakukan dan tertangguh selama upaya administratif (Pasal 4 Perma 2/2019).

Memilih jalur yang tepat

Dalam praktik, kesalahan yang paling sering terjadi bukan soal substansi, melainkan salah memilih jalur. Beberapa pertanyaan sederhana membantu. Pertama, apa yang ingin dipersoalkan: keputusan konkret, tindakan nyata, atau peraturan yang berlaku umum? Peraturan menteri atau peraturan daerah tidak digugat ke PTUN, tetapi diuji ke Mahkamah Agung lewat hak uji materiil; yang digugat ke PTUN adalah keputusan konkret yang dibuat berdasarkan peraturan itu. Kedua, dalam kedudukan apa pemerintah bertindak: sebagai penguasa yang memakai wewenang publik, atau sebagai pihak dalam kontrak? Yang kedua tetap menjadi wewenang pengadilan negeri. Ketiga, apakah peraturan dasarnya menyediakan upaya administratif khusus? Bila ya, prosedur khusus itu yang ditempuh lebih dulu, dan pada sengketa tertentu gugatan diajukan ke PTTUN sebagai tingkat pertama. Keempat, kapan keputusan diterima atau tindakan dilakukan? Hitung tenggang waktunya sejak hari pertama.

Bagi warga yang tidak ingin membatalkan keputusan, tetapi hanya ingin layanannya segera diberikan, jalur Ombudsman sering lebih cepat dan murah. Keduanya dapat ditempuh bersamaan, karena Ombudsman memeriksa maladministrasi sedangkan PTUN menguji keabsahan. Namun Ombudsman biasanya tidak memeriksa laporan yang perkaranya sedang diperiksa pengadilan, sehingga urutannya perlu dipertimbangkan sejak awal [14PeraturanUndang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik IndonesiaUU 37/2008 · Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 139, 15Jurnal ilmiahPenggunaan Sarana Hukum Administrasi Negara dalam Menyikapi Ketidakpastian Penerapan Norma Keputusan Fiktif PositifRini dan Putri, 2024 · Prosiding Konferensi Nasional APHTN-HAN 2(1)].

Jalannya perkara di PTUN

Hukum acara PTUN punya ciri khas yang membedakannya dari hukum acara perdata. Hakim bersikap lebih aktif (dominus litis) karena yang diuji adalah keabsahan tindakan pemerintah demi kepentingan umum, bukan sekadar sengketa dua pihak setara. Asas praesumptio iustae causa berlaku: keputusan dianggap sah sampai dibatalkan, sehingga gugatan tidak menunda pelaksanaannya [16Buku teksUsaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Buku I: Beberapa Pengertian Dasar Hukum Tata Usaha NegaraIndroharto, 1993 · Pustaka Sinar Harapan, Jakarta (edisi revisi, cet. 4), 17Buku teksPeradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia (Edisi Revisi)Marbun, 2015 · FH UII Press, Yogyakarta].

Tahapan pemeriksaan sengketa di PTUN
Langkah 1 dari 8Pasal 53 dan 54 UU 5/1986; Pasal 144C UU 51/2009
Pendaftaran gugatan
Gugatan tertulis didaftarkan, kini lazimnya melalui e-Court, disertai pembayaran panjar biaya perkara. Pihak tidak mampu dapat berperkara dengan biaya ditanggung negara.

Isi putusan

Pasal 97 ayat (9) UU 5/1986 menentukan kewajiban yang dapat dibebankan kepada tergugat bila gugatan dikabulkan: pencabutan keputusan yang bersangkutan; pencabutan keputusan dan penerbitan keputusan baru; atau penerbitan keputusan dalam hal gugatan didasarkan pada Pasal 3 (sengketa fiktif negatif). Kewajiban itu dapat disertai ganti rugi, dan untuk sengketa kepegawaian dapat disertai rehabilitasi [4PeraturanUndang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha NegaraUU 5/1986 · Lembaran Negara RI Tahun 1986 Nomor 77]. Untuk sengketa tindakan pemerintahan, Pasal 5 Perma 2/2019 memungkinkan pengadilan mewajibkan pejabat melakukan, tidak melakukan, atau menghentikan tindakan, disertai rehabilitasi dan/atau ganti rugi [13PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad)Perma 2/2019 · Mahkamah Agung RI, ditetapkan 9 Agustus 2019].

Eksekusi: titik lemah peradilan administrasi

Putusan PTUN tidak dieksekusi dengan juru sita yang menyita harta, karena yang dihukum adalah pejabat. UU 51/2009 memperkuat mekanisme eksekusi. Bila 60 hari kerja setelah putusan diterima tergugat tidak mencabut keputusan, keputusan itu tidak mempunyai kekuatan hukum lagi. Bila kewajiban lain tidak dilaksanakan dalam 90 hari kerja, penggugat memohon ketua pengadilan memerintahkan pelaksanaan; bila tergugat tetap tidak bersedia, ia dikenai uang paksa dan/atau sanksi administratif, diumumkan di media massa cetak setempat, dan ketua pengadilan melapor kepada Presiden dan lembaga perwakilan rakyat [11PeraturanUndang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha NegaraUU 51/2009 · Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 160].

Walaupun begitu, kepatuhan pejabat terhadap putusan PTUN masih menjadi masalah. Kasus Kendeng di Bab 3 memperlihatkan bagaimana penerbitan keputusan baru setelah putusan dapat dipersoalkan sebagai upaya menghindari putusan. Hakim agung Yodi Martono Wahyunadi dalam pidato pengukuhannya mengusulkan penataan ulang prosedur eksekusi, termasuk pelibatan kementerian terkait dan Ombudsman dalam pengawasan pelaksanaan putusan [12Artikel atau ulasanPoin Penting Pembaharuan Hukum Acara Peradilan TUNMariNews, 2025 · MariNews, Mahkamah Agung RI, 7 Juli 2025].

Perbuatan melanggar hukum oleh pemerintah

Selama puluhan tahun, gugatan ganti rugi terhadap pemerintah atas perbuatan nyata, misalnya penggusuran atau kelalaian merawat jalan, dibawa ke pengadilan negeri sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad) berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata. Kamu akan mempelajari pasal itu di Hukum Perdata. Perma 2/2019 mengubah peta ini.

Pasal 2Perma 2/2019[13PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad)Perma 2/2019 · Mahkamah Agung RI, ditetapkan 9 Agustus 2019]

(1) Perkara perbuatan melanggar hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) merupakan kewenangan peradilan tata usaha negara. (2) Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang mengadili Sengketa Tindakan Pemerintahan setelah menempuh upaya administratif sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif. (3) Dalam hal peraturan perundang-undangan mengatur secara khusus upaya administratif maka yang berwenang mengadili Sengketa Tindakan Pemerintahan adalah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagai Pengadilan tingkat pertama.

Perma itu juga mengatur peralihan: perkara yang sedang diperiksa pengadilan negeri harus dinyatakan tidak berwenang, dan alasan gugatan terhadap tindakan adalah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan AUPB (Pasal 3 dan Pasal 11) [13PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad)Perma 2/2019 · Mahkamah Agung RI, ditetapkan 9 Agustus 2019].

Perdebatan

Peralihan ini tidak bebas kritik. Barokah dan Erliyana mencatat dua persoalan utama: perbedaan ukuran penilaian (pengadilan negeri memakai ukuran melawan hukum yang luas, termasuk bertentangan dengan hak subjektif orang lain, kesusilaan, dan kepatutan, sedangkan PTUN memakai peraturan, AUPB, kewenangan, prosedur, dan substansi), serta pemendekan drastis tenggang waktu gugatan dari tiga puluh tahun menurut hukum perdata menjadi 90 hari [18Jurnal ilmiahPergeseran Kompetensi Absolut dari Peradilan Umum ke Peradilan Tata Usaha Negara dalam Mengadili Perbuatan Melawan Hukum oleh PenguasaBarokah dan Erliyana, 2021 · Jurnal Hukum dan Pembangunan 51(4)]. Laras Susanti, setelah mengkaji tiga putusan termasuk perkara internet Papua dan perkara Semanggi, menyarankan hakim memakai pendekatan menyeluruh dan menafsirkan ketentuan ganti rugi secara luas, tidak terbatas pada UU PTUN dan peraturan turunannya [19Jurnal ilmiahThe Development of Concept and Adjudication of Tort Against the Government Following the Enactment of PERMA 02/2019Susanti, 2025 · Viva Justicia: Journal of Private Law (Universitas Gadjah Mada)]. Hakim PTUN Sudarsono menekankan bahwa pemeriksaan sengketa tindakan pemerintahan wajib memakai hukum acara PTUN [20Jurnal ilmiahPemeriksaan Sengketa Tindakan Pemerintahan Pasca Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019Sudarsono dan Izroiel, 2022 · Jurnal Mimbar 6(2)].

Bagi warga, peralihan ini membawa keuntungan dan risiko. Keuntungannya, hakim PTUN terbiasa menguji wewenang dan AUPB, sehingga dapat menilai apakah pejabat bertindak sesuai kewajibannya, bukan hanya apakah ada kerugian. Risikonya, tenggang waktu yang pendek dan kewajiban upaya administratif menuntut warga bergerak cepat dan cermat sejak tindakan terjadi.

Ada pula batas yang perlu diingat: hanya perbuatan pemerintah dalam kapasitas hukum publik yang beralih ke PTUN. Bila pemerintah bertindak sebagai pihak dalam kontrak perdata, misalnya wanprestasi dalam kontrak pengadaan, sengketanya tetap di pengadilan negeri.

Gugatan perbuatan melawan hukum penguasa sebelum dan sesudah Perma 2/2019
Sebelum (pengadilan negeri)
  • Dasar Pasal 1365 KUH Perdata
  • Ukuran melawan hukum dalam arti luas
  • Tenggang daluwarsa perdata
  • Tuntutan utama ganti rugi
Sesudah (PTUN)
  • Dasar UU 30/2014 dan Perma 2/2019
  • Ukuran peraturan perundang-undangan dan AUPB
  • Tenggang 90 hari kerja, didahului upaya administratif
  • Tuntutan: menyatakan tidak sah, kewajiban bertindak atau berhenti, ganti rugi, rehabilitasi

Peradilan elektronik di PTUN

Sejak Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik, yang diubah dengan Perma 7/2022, pendaftaran perkara, pembayaran biaya, pemanggilan, pertukaran dokumen jawab-menjawab, pembuktian surat, dan pengucapan putusan di PTUN dapat dilakukan secara elektronik melalui aplikasi e-Court dan e-Litigasi [21PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara ElektronikPerma 7/2022 · Berita Negara RI Tahun 2022 Nomor 1039]. Perubahan ini menyesuaikan antara lain cara pemanggilan para pihak, pelaksanaan persidangan, dan penghitungan tenggang waktu yang mengikuti mekanisme elektronik [12Artikel atau ulasanPoin Penting Pembaharuan Hukum Acara Peradilan TUNMariNews, 2025 · MariNews, Mahkamah Agung RI, 7 Juli 2025]. Mahkamah Agung juga memberlakukan pengajuan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik mulai 1 Mei 2024 [22Data atau dokumen resmiRingkasan Eksekutif Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2024Mahkamah Agung, 2025 · Kepaniteraan Mahkamah Agung RI].

Perkara PTUN tingkat pertama yang didaftarkan lewat e-Court
Jumlah perkara per tahun
20212.162
20222.760
20232.658
20242.287
Sumber: Ringkasan Eksekutif Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2024[22Data atau dokumen resmiRingkasan Eksekutif Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2024Mahkamah Agung, 2025 · Kepaniteraan Mahkamah Agung RI]
7.479
Perkara masuk Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung pada 2024, termasuk PK pajak[22Data atau dokumen resmiRingkasan Eksekutif Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2024Mahkamah Agung, 2025 · Kepaniteraan Mahkamah Agung RI]
98,21%
Rasio produktivitas memutus perkara Kamar TUN Mahkamah Agung 2024[22Data atau dokumen resmiRingkasan Eksekutif Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2024Mahkamah Agung, 2025 · Kepaniteraan Mahkamah Agung RI]
1 Mei 2024
Mulai berlakunya pengajuan kasasi dan PK secara elektronik[22Data atau dokumen resmiRingkasan Eksekutif Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2024Mahkamah Agung, 2025 · Kepaniteraan Mahkamah Agung RI]

Peradilan elektronik membawa kemudahan, tetapi juga pertanyaan baru tentang pembuktian elektronik, sahnya pemanggilan, dan akses bagi warga yang tidak akrab dengan teknologi. Mahkamah Agung tetap membuka layanan pendaftaran langsung dan pos bantuan hukum, dan Pasal 144D UU 51/2009 mewajibkan pembentukan pos bantuan hukum di setiap PTUN bagi pencari keadilan yang tidak mampu [11PeraturanUndang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha NegaraUU 51/2009 · Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 160].

Keliru
Pasal 67 ayat (1) UU 5/1986 menentukan gugatan tidak menunda pelaksanaan keputusan. Penggugat harus memohon penundaan, yang hanya dikabulkan bila ada keadaan sangat mendesak, dan tidak dikabulkan bila kepentingan umum dalam rangka pembangunan mengharuskan pelaksanaan.
Keliru
Pasal 48 UU 5/1986, Pasal 76 UU 30/2014, dan Perma 6/2018 menempatkan upaya administratif sebelum gugatan. Gugatan tanpa upaya administratif dapat dinyatakan prematur, seperti dalam putusan banding perkara Semanggi.
Keliru
Sejak Perma 2/2019, perbuatan melanggar hukum oleh badan atau pejabat pemerintahan dalam kapasitas hukum publik menjadi kewenangan PTUN, dan pengadilan negeri harus menyatakan tidak berwenang. Pengadilan negeri tetap berwenang untuk sengketa perdata murni seperti wanprestasi kontrak.

Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.

Latihan

Soal 1 dari 8
Rudi menerima keputusan pemberhentian sebagai pegawai pada 3 Maret. Menurut UU 30/2014, kapan batas akhir ia mengajukan keberatan?
Soal 2 dari 8
Pejabat tidak menyelesaikan keberatan Rudi dalam 10 hari kerja. Akibatnya menurut Pasal 77 UU 30/2014...
Soal 3 dari 8
Setelah banding administratif ditolak dan keputusannya diterima Rudi pada 10 Juni, sejak kapan tenggang 90 hari gugatan ke PTUN dihitung?
Soal 4 dari 8
Satpol PP kabupaten membongkar warung tanpa surat keputusan. Pemilik telah mengajukan keberatan yang ditolak. Ke mana gugatan diajukan dan atas dasar apa?
Soal 5 dari 8
Ketua PTUN dalam rapat permusyawaratan dapat menyatakan gugatan tidak diterima bila...
Soal 6 dari 8
Mengapa PTTUN Jakarta membatalkan putusan PTUN dalam perkara Semanggi (12/B/TF/2021/PT.TUN.JKT)?
Soal 7 dari 8
Setelah putusan PTUN berkekuatan hukum tetap yang mewajibkan pencabutan keputusan, tergugat tidak melaksanakannya dalam 60 hari kerja. Akibatnya menurut Pasal 116 UU 51/2009...
Soal 8 dari 8
Manakah kritik utama terhadap peralihan gugatan onrechtmatige overheidsdaad ke PTUN menurut Barokah dan Erliyana?
Terjawab 0 dari 8. Pilih jawaban untuk melihat penjelasannya.
Ringkasan bab
  1. Perlindungan hukum bagi warga bersifat preventif (hak didengar, keterbukaan, partisipasi) dan represif (upaya administratif, Ombudsman, PTUN, uji materiil).
  2. Upaya administratif terdiri atas keberatan (21 hari kerja, diselesaikan 10 hari kerja) dan banding (10 hari kerja, diselesaikan 10 hari kerja); tanpa biaya, dan bila tidak diselesaikan tepat waktu dianggap dikabulkan.
  3. Perma 6/2018 menegaskan PTUN berwenang setelah upaya administratif ditempuh, dan tenggang gugatan 90 hari dihitung sejak keputusan upaya administratif diterima atau diumumkan.
  4. PTUN dan PTTUN berada di bawah Mahkamah Agung; kompetensinya meliputi keputusan TUN dalam arti luas, tindakan pemerintahan, penilaian penyalahgunaan wewenang, dan sengketa khusus.
  5. Hukum acara PTUN mengenal dismissal (Pasal 62), pemeriksaan persiapan, penundaan (Pasal 67), putusan dengan kewajiban mencabut atau menerbitkan keputusan (Pasal 97), upaya hukum, dan eksekusi bertahap dengan uang paksa dan sanksi administratif (Pasal 116 UU 51/2009).
  6. Sejak Perma 2/2019 gugatan perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintahan diadili PTUN dengan ukuran peraturan dan AUPB serta tenggang 90 hari kerja; peralihan ini masih diperdebatkan.
  7. Persidangan PTUN kini berlangsung elektronik berdasarkan Perma 1/2019 jo. Perma 7/2022, dan kasasi serta PK elektronik berlaku sejak 1 Mei 2024.

Kartu hafalan bab ini

Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.

Latihan mengingat berjeda
Bab 8: Perlindungan hukum dan Peradilan Tata Usaha Negara
Dikuasai: 0 dari 8 kartuSpasi untuk membalik, angka 1 sampai 3 untuk menilai.

Sumber bab ini

Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.

  1. 1
    Philipus M. Hadjon (1987). Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Bina Ilmu, Surabaya.
    Buku teks
    Perlindungan hukum preventif dan represif bagi rakyat terhadap tindakan pemerintah.
  2. 2
    Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 292.
    Hukum administrasi umum: asas, wewenang, AUPB, diskresi, keputusan, upaya administratif, sanksi.
  3. 3
    Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 112.
    Ruang lingkup, asas, standar, maklumat, pengaduan, dan gugatan pelayanan publik.
  4. 4
    Republik Indonesia (1986). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Lembaran Negara RI Tahun 1986 Nomor 77.
    Fiktif negatif, upaya administratif, tenggang 90 hari, dismissal, penundaan, dan putusan PTUN.
  5. 5
    Mahkamah Agung RI (2018). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif. Berita Negara RI Tahun 2018 Nomor 1586.
    Kewenangan PTUN setelah upaya administratif dan penghitungan tenggang 90 hari.
  6. 6
    Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (2020). Putusan Nomor 99/G/TF/2020/PTUN.JKT (Sumarsih dkk. melawan Jaksa Agung). Direktori Putusan Mahkamah Agung, 4 November 2020.
    Pernyataan Jaksa Agung soal Semanggi sebagai tindakan pemerintahan yang digugat.
  7. 7
    Devina Halim (Kompas.com) (2021). Dibatalkan, Putusan PTUN soal Pernyataan Jaksa Agung terkait Tragedi Semanggi. Kompas.com, 8 Maret 2021.
    Artikel atau ulasannasional.kompas.com
    Isi Putusan PTTUN Jakarta 12/B/TF/2021: gugatan prematur karena belum banding administratif.
  8. 8
    Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Naskah perubahan pertama sampai keempat (1999 sampai 2002).
    Negara hukum, kekuasaan pemerintahan, peradilan TUN, pembatasan HAM, dan pelayanan umum (Pasal 1, 4, 24, 28J, 34).
  9. 9
    Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157.
    Kedudukan dan wewenang peradilan tata usaha negara (Pasal 25 ayat (5)).
  10. 10
    Republik Indonesia (2004). Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 35.
    Pengecualian KTUN (Pasal 2) dan AUPB sebagai alasan gugatan (Pasal 53).
  11. 11
    Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 160.
    Definisi KTUN dan sengketa TUN (Pasal 1 angka 9 dan 10), eksekusi putusan (Pasal 116), bantuan hukum.
  12. 12
    Andi Ramdhan Adi Saputra (MariNews Mahkamah Agung) (2025). Poin Penting Pembaharuan Hukum Acara Peradilan TUN. MariNews, Mahkamah Agung RI, 7 Juli 2025.
    Artikel atau ulasanmarinews.mahkamahagung.go.id
    Ragam Perma hukum acara PTUN, tidak berlakunya Perma 8/2017, dan usulan pembaruan eksekusi.
  13. 13
    Mahkamah Agung RI (2019). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad). Mahkamah Agung RI, ditetapkan 9 Agustus 2019.
    Sengketa tindakan pemerintahan dan onrechtmatige overheidsdaad menjadi kewenangan PTUN.
  14. 14
    Republik Indonesia (2008). Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 139.
    Definisi maladministrasi dan kekuatan rekomendasi Ombudsman (Pasal 1, 35 sampai 39).
  15. 15
    Wafia Silvi Dhesinta Rini dan Clarisa Permata Hariono Putri (2024). Penggunaan Sarana Hukum Administrasi Negara dalam Menyikapi Ketidakpastian Penerapan Norma Keputusan Fiktif Positif. Prosiding Konferensi Nasional APHTN-HAN 2(1).
    Fiktif positif setelah Cipta Kerja dan SEMA 5/2021; peran upaya administratif dan Ombudsman.
  16. 16
    Indroharto (1993). Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Buku I: Beberapa Pengertian Dasar Hukum Tata Usaha Negara. Pustaka Sinar Harapan, Jakarta (edisi revisi, cet. 4).
    Buku teks
    Unsur KTUN, perbuatan perdata pemerintah, dan hukum acara PTUN.
  17. 17
    S.F. Marbun (2015). Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia (Edisi Revisi). FH UII Press, Yogyakarta.
    Buku teks
    Sejarah PTUN, AUPB dalam peradilan, dan upaya administratif.
  18. 18
    Muhamad Raziv Barokah dan Anna Erliyana (2021). Pergeseran Kompetensi Absolut dari Peradilan Umum ke Peradilan Tata Usaha Negara dalam Mengadili Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa. Jurnal Hukum dan Pembangunan 51(4).
    Jurnal ilmiahscholarhub.ui.ac.id
    Kritik ukuran penilaian dan tenggang waktu setelah Perma 2/2019.
  19. 19
    Laras Susanti (2025). The Development of Concept and Adjudication of Tort Against the Government Following the Enactment of PERMA 02/2019. Viva Justicia: Journal of Private Law (Universitas Gadjah Mada).
    Jurnal ilmiahjournal.ugm.ac.id
    Kajian tiga putusan PMHP termasuk perkara internet Papua dan Semanggi.
  20. 20
    Sudarsono dan Rabbenstain Izroiel (2022). Pemeriksaan Sengketa Tindakan Pemerintahan Pasca Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019. Jurnal Mimbar 6(2).
    Pemeriksaan sengketa tindakan pemerintahan dengan hukum acara PTUN.
  21. 21
    Mahkamah Agung RI (2022). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. Berita Negara RI Tahun 2022 Nomor 1039.
    Dasar e-court dan e-litigasi di PTUN.
  22. 22
    Mahkamah Agung RI (2025). Ringkasan Eksekutif Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2024. Kepaniteraan Mahkamah Agung RI.
    Data atau dokumen resmikepaniteraan.mahkamahagung.go.id
    Data perkara Kamar TUN, e-court PTUN 2021 sampai 2024, dan kasasi elektronik.

Selesai mempelajari bab 8? Tandai agar progresmu terlihat di menu. Tersimpan di peramban ini saja.