Siti datang ke kantor kecamatan pukul delapan pagi untuk mengurus surat keterangan ahli waris, syarat membalik nama sertifikat tanah peninggalan ayahnya. Petugas memintanya kembali minggu depan karena "kepala seksi sedang dinas luar". Minggu berikutnya ia diminta membawa fotokopi dokumen yang tidak tercantum di papan persyaratan. Minggu ketiga, seorang calo menawarkan jasa "pasti jadi besok" dengan tarif sejuta rupiah. Pengalaman Siti dialami jutaan orang Indonesia setiap tahun, dan karena itulah hukum pelayanan publik menjadi bagian penting HAN.
Bab-bab sebelumnya membahas keputusan dan izin dari sudut pandang wewenang dan keabsahan. Bab ini melihat hubungan pemerintah dan warga dari sudut pandang layanan: apa yang berhak diterima warga, standar apa yang wajib dipenuhi penyelenggara, ke mana warga mengadu bila layanan buruk, dan siapa aparat yang menjalankan layanan itu. Tiga undang-undang menjadi pusatnya: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Ingat asas pelayanan yang baik dalam Pasal 10 UU 30/2014 yang kamu pelajari di Bab 3. Bab ini adalah penjabaran lengkapnya.
Pelayanan publik sebagai kewajiban negara
UUD 1945 menempatkan pelayanan publik sebagai tanggung jawab negara. Pasal 34 ayat (3) menyatakan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak [1PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]. UU 25/2009 menjabarkan tanggung jawab itu dan menjadikannya hak warga yang dapat dituntut.
Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Ruang lingkup: barang, jasa, dan administratif
Pasal 5 ayat (1) UU 25/2009 menyebut ruang lingkup pelayanan publik meliputi pelayanan barang publik, jasa publik, dan pelayanan administratif [2PeraturanUndang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik]. Pelayanan barang publik misalnya penyediaan air bersih oleh perusahaan daerah atau listrik. Jasa publik misalnya layanan rumah sakit umum daerah, sekolah negeri, dan transportasi umum. Pelayanan administratif adalah layanan berupa dokumen resmi: KTP elektronik, akta kelahiran, sertifikat tanah, paspor, perizinan. Pelayanan administratif inilah yang paling dekat dengan konsep keputusan dalam HAN.
Siapa penyelenggara
Penyelenggara pelayanan publik tidak hanya instansi pemerintah. Pasal 1 angka 2 UU 25/2009 menyebut setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik [2PeraturanUndang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik]. Badan usaha milik negara yang menyediakan listrik, rumah sakit swasta yang menjalankan program pemerintah dengan dana negara, dan perusahaan daerah air minum termasuk di dalamnya.
Dua belas asas
Penyelenggaraan pelayanan publik berasaskan: a. kepentingan umum; b. kepastian hukum; c. kesamaan hak; d. keseimbangan hak dan kewajiban; e. keprofesionalan; f. partisipatif; g. persamaan perlakuan/tidak diskriminatif; h. keterbukaan; i. akuntabilitas; j. fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan; k. ketepatan waktu; dan l. kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.
Bandingkan daftar ini dengan delapan AUPB di Bab 3. Banyak asas yang sama (kepentingan umum, kepastian hukum, keterbukaan), tetapi UU Pelayanan Publik menambahkan asas yang khas layanan: ketepatan waktu, kecepatan, kemudahan, keterjangkauan, dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak. Antrean khusus dan jalur landai di kantor pelayanan adalah penerapan asas huruf j.
Sebutkan tiga ruang lingkup pelayanan publik dan beri satu contoh masing-masing.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Pasal 5 ayat (1) UU 25/2009: pelayanan barang publik (misalnya penyediaan air bersih oleh perusahaan daerah), jasa publik (misalnya layanan rawat inap di rumah sakit umum daerah), dan pelayanan administratif (misalnya penerbitan akta kelahiran atau KTP elektronik).
Standar pelayanan, maklumat, dan partisipasi
Kunci utama UU 25/2009 adalah standar pelayanan. Tanpa standar, warga tidak tahu apa yang boleh dituntut, dan pengawas tidak punya ukuran untuk menilai. Pasal 1 angka 7 mendefinisikan standar pelayanan sebagai tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat [2PeraturanUndang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik].
Pasal 20 mewajibkan penyelenggara menyusun dan menetapkan standar pelayanan dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat, dan kondisi lingkungan, dan wajib mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait. Pengikutsertaan itu dilakukan dengan prinsip tidak diskriminatif, terkait langsung dengan jenis pelayanan, memiliki kompetensi, mengutamakan musyawarah, dan memperhatikan keberagaman [2PeraturanUndang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik].
Komponen standar pelayanan sekurang-kurangnya meliputi: a. dasar hukum; b. persyaratan; c. sistem, mekanisme, dan prosedur; d. jangka waktu penyelesaian; e. biaya/tarif; f. produk pelayanan; g. sarana, prasarana, dan/atau fasilitas; h. kompetensi pelaksana; i. pengawasan internal; j. penanganan pengaduan, saran, dan masukan; k. jumlah pelaksana; l. jaminan pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan; m. jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya, dan risiko keragu-raguan; dan n. evaluasi kinerja pelaksana.
Komponen huruf b sampai e adalah yang paling sering dilanggar. Dalam kisah Siti, permintaan dokumen yang tidak tercantum dalam daftar persyaratan, penundaan tanpa batas waktu jelas, dan tawaran "jalur cepat" berbayar adalah pelanggaran langsung terhadap komponen persyaratan, jangka waktu, dan biaya.
Hubungan dengan UU Administrasi Pemerintahan
UU 25/2009 dan UU 30/2014 bekerja berdampingan. Ketika pelayanan administratif berujung pada keputusan, misalnya penerbitan akta atau izin, berlaku syarat sah keputusan dan batas waktu dalam UU 30/2014. Bila standar pelayanan menetapkan jangka waktu penyelesaian, itulah batas waktu yang dimaksud Pasal 53 ayat (1) UU 30/2014. Bila tidak ada, berlaku batas umum lima hari kerja sebagaimana diubah UU 6/2023 [3PeraturanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang]. Dengan demikian, jangka waktu dalam standar pelayanan bukan sekadar target kinerja, melainkan kewajiban hukum yang pelanggarannya membuka jalan bagi upaya administratif, pengaduan ke Ombudsman, dan gugatan.
Maklumat pelayanan
Pasal 22 mewajibkan penyelenggara menyusun dan menetapkan maklumat pelayanan, yaitu pernyataan kesanggupan melaksanakan pelayanan sesuai standar, dan mempublikasikannya secara jelas dan luas [2PeraturanUndang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik]. Maklumat yang dipajang di dinding kantor pelayanan bukan hiasan. Ia adalah janji publik yang dapat dipakai warga sebagai dasar pengaduan dan oleh Ombudsman sebagai ukuran pemeriksaan.
Pengaduan, ganti rugi, dan gugatan
Hak tanpa jalur penegakan adalah janji kosong. UU 25/2009 menyediakan jalur berlapis bagi warga yang dirugikan pelayanan.
Satu catatan penting tentang Pasal 52. Sejak Perma 2/2019, gugatan perbuatan melanggar hukum oleh badan atau pejabat pemerintahan menjadi kewenangan PTUN. Karena itu gugatan terhadap penyelenggara yang merupakan instansi pemerintah kini dibawa ke PTUN, sedangkan gugatan terhadap penyelenggara korporasi atau badan hukum perdata tetap ke pengadilan negeri [4PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad), 2PeraturanUndang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik]. Pembedaan ini akan kamu pelajari lebih rinci di Bab 8.
Berapa lama penyelenggara wajib memutus pengaduan menurut UU 25/2009, dan apa isi keputusan bila pengadu menuntut ganti rugi?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Pasal 50 ayat (1) mewajibkan penyelenggara memutus hasil pemeriksaan pengaduan paling lambat 60 hari sejak berkas dinyatakan lengkap, dan ayat (2) mewajibkan keputusan disampaikan kepada pengadu paling lambat 14 hari sejak diputuskan. Bila pengadu menuntut ganti rugi, keputusan memuat jumlah ganti rugi dan batas waktu pembayarannya (ayat (3)), dan penyelenggara wajib menyediakan anggarannya (ayat (4)).
Ombudsman dan maladministrasi
Ombudsman Republik Indonesia adalah lembaga negara yang berwenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik oleh penyelenggara negara dan pemerintahan maupun oleh BUMN, BUMD, badan hukum milik negara, badan swasta, atau perseorangan yang diberi tugas pelayanan publik tertentu dengan dana APBN atau APBD [5PeraturanUndang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, 2PeraturanUndang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik]. Konsep kunci yang dipakai Ombudsman adalah maladministrasi.
Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.
Definisi itu menyatukan beberapa konsep yang sudah kamu kenal: melawan hukum, melampaui wewenang, dan memakai wewenang untuk tujuan lain (penyalahgunaan wewenang dari Bab 2), ditambah kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum. Dalam praktik, Ombudsman menggolongkan maladministrasi ke dalam beberapa jenis, antara lain penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, penyimpangan prosedur, tidak patut, penyalahgunaan wewenang, tidak kompeten, permintaan imbalan, diskriminasi, dan berpihak [6Data atau dokumen resmiJumlah Laporan Masyarakat ke Ombudsman RI Meningkat].
Gambaran pengawasan 2024
Data itu menunjukkan dua hal. Pertama, keluhan terbesar menyangkut pertanahan dan kepegawaian, dua bidang yang sangat bergantung pada keputusan administrasi. Kedua, jenis maladministrasi yang dominan adalah penundaan berlarut dan tidak memberikan pelayanan, persis seperti yang dialami Siti. Ombudsman juga melaporkan bahwa pada 2024 nilai kerugian ekonomi masyarakat yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp166,49 miliar [7Data atau dokumen resmiLaporan Tahunan 2024: Meneguhkan Pengawasan, Memajukan Pencegahan Maladministrasi].
Rekomendasi Ombudsman
Bila dalam pemeriksaan ditemukan maladministrasi, Ombudsman dapat menerbitkan rekomendasi kepada terlapor dan atasannya. Banyak orang menganggap rekomendasi hanya saran. Undang-undang berkata lain.
(1) Terlapor dan atasan Terlapor wajib melaksanakan Rekomendasi Ombudsman. (2) Atasan Terlapor wajib menyampaikan laporan kepada Ombudsman tentang pelaksanaan Rekomendasi yang telah dilakukannya disertai hasil pemeriksaannya dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya Rekomendasi. ... (4) Dalam hal Terlapor dan atasan Terlapor tidak melaksanakan Rekomendasi atau hanya melaksanakan sebagian Rekomendasi dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh Ombudsman, Ombudsman dapat mempublikasikan atasan Terlapor yang tidak melaksanakan Rekomendasi dan menyampaikan laporan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden.
Pasal 39 menambahkan bahwa terlapor dan atasan terlapor yang melanggar kewajiban itu dikenai sanksi administrasi [5PeraturanUndang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia]. Jadi rekomendasi Ombudsman bersifat wajib dilaksanakan, walaupun pelaksanaannya tidak dapat dipaksakan dengan juru sita seperti putusan pengadilan. Kekuatannya terletak pada tekanan politik dan administratif: publikasi, laporan kepada DPR dan Presiden, serta sanksi dari atasan.
- Mengawasi pelayanan publik dan maladministrasi
- Bisa memeriksa perilaku, bukan hanya keputusan
- Gratis, tanpa kuasa hukum, prosedur persuasif
- Produk: rekomendasi yang wajib dilaksanakan
- Dasar: UU 37/2008 dan UU 25/2009
- Mengadili sengketa keputusan dan tindakan pemerintahan
- Menguji keabsahan hukum
- Ada biaya perkara dan tenggang waktu 90 hari
- Produk: putusan yang dapat dieksekusi
- Dasar: UU 5/1986 dan perubahannya
Keduanya saling melengkapi. Warga yang hanya ingin layanannya segera diberikan sering lebih terbantu oleh Ombudsman. Warga yang ingin sebuah keputusan dibatalkan dengan kekuatan hukum mengikat perlu ke PTUN. Kajian tentang fiktif positif setelah UU Cipta Kerja bahkan menempatkan Ombudsman sebagai saluran penting ketika jalur PTUN tertutup [8Jurnal ilmiahPenggunaan Sarana Hukum Administrasi Negara dalam Menyikapi Ketidakpastian Penerapan Norma Keputusan Fiktif Positif].
Apakah rekomendasi Ombudsman wajib dilaksanakan? Apa akibatnya bila tidak dilaksanakan?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Ya. Pasal 38 ayat (1) UU 37/2008 menyatakan terlapor dan atasan terlapor wajib melaksanakan rekomendasi, dan atasan wajib melaporkan pelaksanaannya dalam 60 hari. Bila tidak dilaksanakan tanpa alasan yang dapat diterima, Ombudsman dapat mempublikasikan atasan terlapor dan melapor kepada DPR dan Presiden (ayat (4)), dan terlapor serta atasannya dikenai sanksi administrasi (Pasal 39).
Aparatur sipil negara
Pelayanan publik dijalankan oleh manusia. Di Indonesia, sebagian besar pelaksana layanan pemerintah adalah aparatur sipil negara (ASN). Hukum kepegawaian merupakan bagian dari HAN karena hubungan antara negara dan pegawainya diatur dengan keputusan sepihak, seperti pengangkatan, mutasi, kenaikan pangkat, dan pemberhentian, bukan dengan kontrak kerja biasa. Karena itu Pasal 1 angka 10 UU 51/2009 menyebut sengketa kepegawaian sebagai bagian dari sengketa tata usaha negara [9PeraturanUndang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara].
Dari UU 5/2014 ke UU 20/2023
UU 20/2023 mencabut UU 5/2014 dan mulai berlaku pada 31 Oktober 2023 [10PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara]. Pokok pembaruannya antara lain penguatan pengawasan sistem merit, penetapan kebutuhan PNS dan PPPK, kesejahteraan, penataan tenaga honorer, dan digitalisasi manajemen ASN.
- Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan. 3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 4. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.
Asas, nilai dasar, fungsi, dan netralitas
Pasal 2 UU 20/2023 menyebut tiga belas asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN, antara lain kepastian hukum, profesionalitas, proporsionalitas, netralitas, akuntabilitas, keterbukaan, dan nondiskriminatif. Pasal 3 ayat (2) menetapkan nilai dasar ASN: berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif, yang di lingkungan pemerintahan dikenal dengan singkatan BerAKHLAK. Pasal 4 menjabarkan nilai dasar itu dalam kode etik dan kode perilaku [10PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara].
ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa (Pasal 10), dan harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik (Pasal 9 ayat (2)) [10PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara]. Asas netralitas ini sangat terasa menjelang pemilu dan pilkada, ketika ASN kerap ditekan untuk mendukung calon tertentu.
Keputusan kepegawaian sebagai keputusan administrasi
Hampir setiap peristiwa dalam karier ASN dituangkan dalam keputusan: pengangkatan calon PNS, pengangkatan dalam jabatan, mutasi, kenaikan pangkat, penjatuhan hukuman disiplin, sampai pemberhentian dan pensiun. Semua itu adalah keputusan tata usaha negara karena dibuat pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang diberi wewenang, bersifat konkret dan individual, serta menimbulkan akibat hukum bagi pegawai. Karena itu semua ukuran yang kamu pelajari di Bab 2 sampai Bab 4 berlaku: wewenang pejabat (ingat larangan Plt mengambil keputusan kepegawaian strategis), prosedur yang benar (misalnya pemeriksaan sebelum hukuman disiplin), dan AUPB (misalnya kecermatan dan proporsionalitas hukuman). Mutasi yang dipakai untuk menghukum pegawai karena perbedaan pilihan politik adalah contoh klasik penyalahgunaan wewenang dalam manajemen ASN.
Sistem merit menjadi pegangan utama. UU 20/2023 mendefinisikan sistem merit sebagai penyelenggaraan sistem manajemen ASN sesuai dengan prinsip meritokrasi, yaitu penempatan dan pengembangan pegawai berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, bukan kedekatan atau afiliasi. Asas proporsionalitas, profesionalitas, dan nondiskriminatif dalam Pasal 2 menjadi ukuran ketika pegawai menguji keputusan yang merugikannya [10PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara]. Dalam praktik, kepegawaian adalah substansi kedua terbanyak yang dilaporkan ke Ombudsman pada 2024, menunjukkan betapa sering keputusan kepegawaian dipersoalkan [7Data atau dokumen resmiLaporan Tahunan 2024: Meneguhkan Pengawasan, Memajukan Pencegahan Maladministrasi].
Sengketa pegawai dan penataan non-ASN
(1) Sengketa Pegawai ASN diselesaikan melalui upaya administratif. (2) Upaya administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas keberatan dan banding administratif. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai upaya administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Artinya, pegawai yang tidak puas dengan keputusan pemberhentian atau hukuman disiplin harus lebih dulu menempuh keberatan dan banding administratif sebelum ke pengadilan. Jalur ini akan kamu pelajari di Bab 8.
UU 20/2023 juga melarang pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN, dengan ancaman sanksi (Pasal 65), dan mewajibkan penataan pegawai non-ASN atau nama lainnya diselesaikan paling lambat Desember 2024 (Pasal 66). Penjelasan Pasal 66 menerangkan bahwa penataan termasuk verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang [10PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara]. Ketentuan ini berdampak besar bagi ratusan ribu tenaga honorer di instansi pusat dan daerah.
Pengawasan sistem merit
UU 5/2014 dahulu membentuk Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai lembaga nonstruktural yang mandiri untuk mengawasi sistem merit. UU 20/2023 tidak lagi menyebut KASN; Pasal 26 ayat (2) membagi kewenangan Presiden di bidang manajemen ASN kepada kementerian dan lembaga, termasuk untuk pengawasan sistem merit, dan Pasal 70 ayat (3) hanya mempertahankan KASN sampai peraturan pelaksananya ditetapkan [10PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara]. Ketentuan itu diuji ke Mahkamah Konstitusi.
Lembaga independen pengawas sistem merit ASN[11Putusan pengadilanPutusan Nomor 121/PUU-XXII/2024 tentang pengujian UU 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara]
- FaktaPerkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, dan Indonesia Corruption Watch menguji Pasal 26 ayat (2) huruf d dan Pasal 70 ayat (3) UU 20/2023. Mereka mendalilkan bahwa ketentuan itu menghilangkan KASN sebagai pengawas eksternal dan menyatukan fungsi pembuat kebijakan dan pengawas dalam lingkungan eksekutif, padahal pengawasan independen diperlukan untuk menjaga sistem merit dan netralitas ASN.
- Masalah hukumApakah pengawasan sistem merit ASN yang dilakukan oleh kementerian atau lembaga di lingkungan pemerintah sendiri, tanpa lembaga independen, sesuai dengan jaminan konstitusional atas birokrasi yang profesional dan netral?
- Putusan dan alasannyaMahkamah mengabulkan permohonan untuk sebagian dan menyatakan Pasal 26 ayat (2) huruf d UU 20/2023 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai penerapan pengawasan sistem merit, termasuk pengawasan terhadap penerapan asas, nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, yang dilakukan oleh suatu lembaga independen. Lembaga independen itu harus dibentuk paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.
- PelajaranPutusan ini menegaskan bahwa birokrasi yang netral memerlukan pengawas yang terpisah dari pihak yang diawasi. Bagi HAN, ini memperkuat gagasan bahwa perlindungan terhadap penyalahgunaan wewenang dalam manajemen kepegawaian tidak cukup diserahkan kepada pengawasan internal.
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Latihan
- Pelayanan publik adalah kewajiban negara (Pasal 34 ayat (3) UUD 1945) yang dijabarkan UU 25/2009, meliputi barang publik, jasa publik, dan pelayanan administratif.
- Penyelenggara pelayanan publik mencakup instansi pemerintah, korporasi, lembaga independen, dan badan hukum lain; penyelenggaraannya berpegang pada dua belas asas dalam Pasal 4.
- Penyelenggara wajib menyusun standar pelayanan dengan empat belas komponen (Pasal 21) bersama masyarakat, serta menetapkan dan mempublikasikan maklumat pelayanan (Pasal 22).
- Warga dapat mengadu ke penyelenggara (keputusan dalam 60 hari), ke Ombudsman, atau menggugat ke PTUN maupun pengadilan; ganti rugi dapat dituntut dan wajib dianggarkan.
- Ombudsman mengawasi maladministrasi; rekomendasinya wajib dilaksanakan dan dilaporkan dalam 60 hari (Pasal 38 UU 37/2008). Pada 2024 Ombudsman menangani 10.837 laporan, terbanyak soal agraria, dengan penundaan berlarut sebagai maladministrasi dominan.
- UU 20/2023 menggantikan UU 5/2014: ASN terdiri atas PNS dan PPPK, berpegang pada nilai dasar BerAKHLAK dan netralitas; sengketa ASN wajib melalui keberatan dan banding administratif.
- Putusan MK 121/PUU-XXII/2024 mewajibkan pembentukan lembaga independen pengawas sistem merit ASN paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan pada 16 Oktober 2025.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Naskah perubahan pertama sampai keempat (1999 sampai 2002).Negara hukum, kekuasaan pemerintahan, peradilan TUN, pembatasan HAM, dan pelayanan umum (Pasal 1, 4, 24, 28J, 34).
- 2Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 112.Ruang lingkup, asas, standar, maklumat, pengaduan, dan gugatan pelayanan publik.
- 3Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41.Perizinan berbasis risiko (Pasal 7 sampai 10) dan perubahan Pasal 24, 38, 39, 39A, 53 UU 30/2014 (Pasal 175).
- 4Mahkamah Agung RI (2019). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad). Mahkamah Agung RI, ditetapkan 9 Agustus 2019.Sengketa tindakan pemerintahan dan onrechtmatige overheidsdaad menjadi kewenangan PTUN.
- 5Republik Indonesia (2008). Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 139.Definisi maladministrasi dan kekuatan rekomendasi Ombudsman (Pasal 1, 35 sampai 39).
- 6Ombudsman Republik Indonesia (2025). Jumlah Laporan Masyarakat ke Ombudsman RI Meningkat. Siaran pers Ombudsman RI, 22 Januari 2025.Proporsi instansi terlapor dan jenis maladministrasi 2024.
- 7Ombudsman Republik Indonesia (2025). Laporan Tahunan 2024: Meneguhkan Pengawasan, Memajukan Pencegahan Maladministrasi. Ombudsman RI, Jakarta.Jumlah laporan, substansi, dan kerugian yang diselamatkan pada 2024.
- 8Wafia Silvi Dhesinta Rini dan Clarisa Permata Hariono Putri (2024). Penggunaan Sarana Hukum Administrasi Negara dalam Menyikapi Ketidakpastian Penerapan Norma Keputusan Fiktif Positif. Prosiding Konferensi Nasional APHTN-HAN 2(1).Fiktif positif setelah Cipta Kerja dan SEMA 5/2021; peran upaya administratif dan Ombudsman.
- 9Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 160.Definisi KTUN dan sengketa TUN (Pasal 1 angka 9 dan 10), eksekusi putusan (Pasal 116), bantuan hukum.
- 10Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 141.PNS dan PPPK, asas dan nilai dasar, sengketa ASN, penataan non-ASN; mencabut UU 5/2014.
- 11Mahkamah Konstitusi RI (2025). Putusan Nomor 121/PUU-XXII/2024 tentang pengujian UU 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Mahkamah Konstitusi RI, 16 Oktober 2025.Pengawasan sistem merit ASN harus oleh lembaga independen yang dibentuk dalam dua tahun.