Pada suatu Senin pagi, warga sebuah perumahan di pinggir kota terbangun oleh suara alat berat. Satuan polisi pamong praja datang membongkar pagar dan teras sebuah rumah yang menjorok ke saluran air. Pemilik rumah protes: ia tidak pernah menerima teguran. Di tempat lain, sebuah pabrik tahu yang membuang limbah ke sungai dikenai kewajiban membayar denda dan memasang instalasi pengolahan limbah dalam waktu tiga bulan. Di kementerian, seorang pejabat yang tidak melaksanakan putusan pengadilan diberhentikan sementara. Ketiganya adalah sanksi administrasi, dengan sasaran dan bentuk yang berbeda.
Bab 5 menunjukkan bahwa perizinan berbasis risiko mengurangi pemeriksaan sebelum kegiatan dan menggantinya dengan pengawasan sesudahnya. Pengawasan tanpa sanksi tidak bergigi. Bab ini membahas gigi itu: apa sanksi administrasi, bagaimana membedakannya dari sanksi pidana, jenis-jenisnya, sanksi bagi pejabat yang melanggar UU 30/2014, dan asas-asas yang membatasi pemerintah ketika menjatuhkan sanksi.
Materi ini bersinggungan erat dengan Hukum Pidana. Banyak undang-undang sektoral memuat dua jenis ancaman sekaligus untuk perbuatan yang sama: sanksi administrasi yang dijatuhkan pejabat dan sanksi pidana yang dijatuhkan hakim. Kemampuan membedakan keduanya, dan mengetahui kapan keduanya boleh berjalan bersama, adalah bekal penting bagi siapa pun yang kelak bekerja sebagai advokat, hakim, jaksa, maupun pejabat pemerintahan.
Hakikat sanksi administrasi
Hukum administrasi tidak hanya memberi perintah dan larangan. Ia juga menyediakan cara menegakkan perintah dan larangan itu. Hadjon dan kawan-kawan menyebut dua instrumen utama penegakan hukum administrasi: pengawasan, untuk mengetahui apakah warga mematuhi kewajibannya, dan sanksi, untuk memaksa kepatuhan ketika kewajiban itu dilanggar [1Buku teksPengantar Hukum Administrasi Indonesia (Introduction to the Indonesian Administrative Law)]. Sanksi administrasi dapat dipahami sebagai alat kekuasaan bersifat hukum publik yang digunakan pemerintah sebagai reaksi atas ketidakpatuhan terhadap kewajiban yang terdapat dalam norma hukum administrasi [2Buku teksHukum Administrasi Negara (Edisi Revisi)].
Ciri-ciri
Ada tiga ciri yang membedakan sanksi administrasi. Pertama, ia dijatuhkan oleh pemerintah sendiri, tanpa harus melalui pengadilan. Inilah yang membuatnya cepat dan efektif, tetapi juga rawan disalahgunakan. Kedua, sasarannya adalah perbuatan yang melanggar, bukan semata orangnya. Ketiga, tujuan utamanya adalah memulihkan keadaan sesuai hukum, walaupun sebagian sanksi juga bersifat menghukum [2Buku teksHukum Administrasi Negara (Edisi Revisi), 3Buku teksUsaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Buku I: Beberapa Pengertian Dasar Hukum Tata Usaha Negara].
Para penulis membedakan sanksi reparatoir dari sanksi punitif. Sanksi reparatoir memulihkan keadaan seperti semula, misalnya membongkar bangunan liar atau mewajibkan pemulihan lingkungan. Sanksi punitif menambah beban sebagai hukuman, misalnya denda administratif. Ada pula sanksi regresif, yaitu menarik kembali hak atau keuntungan yang sudah diberikan, misalnya mencabut izin karena pemegangnya melanggar syarat [2Buku teksHukum Administrasi Negara (Edisi Revisi)].
- Dijatuhkan pemerintah tanpa melalui hakim
- Sasaran utamanya perbuatan yang melanggar
- Tujuan utama memulihkan keadaan dan memaksa kepatuhan
- Bentuk: paksaan pemerintahan, pencabutan izin, uang paksa, denda
- Diuji di PTUN bila dipersoalkan
- Dijatuhkan hakim pidana setelah proses peradilan
- Sasaran utamanya pelaku dan kesalahannya
- Tujuan utama menghukum dan mencegah
- Bentuk: pidana penjara, denda, pidana tambahan
- Diatur KUHP dan undang-undang pidana khusus
Pengawasan sebagai pintu masuk sanksi
Sanksi tidak pernah datang tiba-tiba. Ia selalu didahului pengawasan yang menemukan pelanggaran. Pengawasan bisa bersifat preventif, misalnya pemeriksaan dokumen dan inspeksi rutin terhadap pemegang izin, atau represif, misalnya pemeriksaan setelah ada pengaduan warga. Dalam perizinan berbasis risiko, intensitas pengawasan disesuaikan dengan tingkat risiko kegiatan: makin tinggi risiko, makin sering dan ketat pengawasannya. Hasil pengawasan inilah yang menjadi fakta dasar keputusan sanksi, sehingga mutu pengawasan menentukan sah tidaknya sanksi. Bila pengawas tidak mencatat temuannya dengan benar, tidak memberi kesempatan pelaku usaha menjelaskan, atau tidak memeriksa fakta di lapangan, keputusan sanksi yang dibangun di atasnya rawan dibatalkan karena melanggar asas kecermatan.
Pengawasan juga menyangkut pejabat. Di Bab 2 kamu sudah mengenal aparat pengawasan intern pemerintah yang menilai dugaan penyalahgunaan wewenang. Temuan pengawas intern, laporan Ombudsman, dan putusan pengadilan dapat menjadi dasar penjatuhan sanksi administratif kepada pejabat yang lalai. Dengan begitu, sanksi administrasi bekerja ke dua arah: kepada warga yang melanggar kewajibannya terhadap pemerintah, dan kepada pejabat yang melanggar kewajibannya terhadap warga.
Apa beda sanksi reparatoir, punitif, dan regresif? Beri satu contoh masing-masing.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Sanksi reparatoir memulihkan keadaan sesuai hukum, misalnya pembongkaran bangunan yang berdiri di atas saluran air. Sanksi punitif menambah beban sebagai hukuman, misalnya denda administratif bagi pabrik yang terlambat melapor. Sanksi regresif menarik kembali hak atau keuntungan yang pernah diberikan, misalnya pencabutan izin usaha karena pemegang izin tidak memenuhi kewajiban.
Jenis-jenis sanksi administrasi
Literatur Belanda yang diikuti di Indonesia menyebut empat jenis sanksi yang paling umum dalam hukum administrasi [1Buku teksPengantar Hukum Administrasi Indonesia (Introduction to the Indonesian Administrative Law), 2Buku teksHukum Administrasi Negara (Edisi Revisi)].
Paksaan pemerintahan
Paksaan pemerintahan (bestuursdwang) adalah tindakan nyata pemerintah untuk memindahkan, mengosongkan, menghalang-halangi, memperbaiki, atau mengembalikan keadaan yang bertentangan dengan kewajiban hukum, atas biaya pelanggar. Contohnya pembongkaran bangunan tanpa persetujuan bangunan gedung, penyegelan tempat usaha, atau pengosongan lahan yang diduduki tanpa hak.
Karena paksaan pemerintahan langsung menyentuh hak milik dan kebebasan, doktrin mensyaratkan beberapa hal. Harus ada dasar wewenang yang tegas dalam peraturan. Pelaksanaannya harus didahului peringatan tertulis yang memuat apa yang dilanggar, apa yang harus dilakukan pelanggar, dan tenggang waktu yang wajar untuk melakukannya sendiri. Baru bila tenggang waktu itu lewat, pemerintah melaksanakan sendiri. Penyimpangan dari tahapan ini hanya dibenarkan dalam keadaan sangat mendesak, misalnya bangunan yang hampir roboh dan membahayakan jiwa [1Buku teksPengantar Hukum Administrasi Indonesia (Introduction to the Indonesian Administrative Law)]. Dalam kisah pembuka bab, pembongkaran tanpa teguran sama sekali patut dipertanyakan dari sisi prosedur dan asas kecermatan.
Penarikan kembali keputusan yang menguntungkan
Pemerintah dapat menarik kembali izin, subsidi, atau keputusan lain yang menguntungkan bila penerimanya tidak memenuhi syarat atau melanggar kewajiban. Penarikan dapat bersifat sementara (pembekuan) atau tetap (pencabutan). Sanksi ini sangat kuat karena dapat menghentikan usaha seseorang, sehingga harus dijatuhkan dengan cermat dan proporsional. Bedakan dengan pencabutan karena cacat yang kamu pelajari di Bab 4: di sini keputusannya sah sejak awal, tetapi penerimanya kemudian melanggar.
Uang paksa
Uang paksa (dwangsom) adalah sejumlah uang yang harus dibayar pelanggar untuk setiap hari, minggu, atau kejadian selama ia belum memenuhi kewajibannya. Uang paksa berfungsi sebagai tekanan agar pelanggar memulihkan sendiri keadaan, dan sering dipakai sebagai alternatif paksaan pemerintahan bila pemulihan oleh pemerintah sulit dilakukan. Dalam hukum Indonesia, uang paksa juga dikenal dalam eksekusi putusan PTUN: pejabat yang tidak melaksanakan putusan dapat dikenai upaya paksa berupa pembayaran uang paksa dan/atau sanksi administratif menurut Pasal 116 ayat (4) UU 5/1986 sebagaimana diubah UU 51/2009 [4PeraturanUndang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara].
Denda administratif
Denda administratif adalah kewajiban membayar sejumlah uang karena melanggar ketentuan administrasi, yang ditetapkan pemerintah tanpa putusan hakim. Contoh yang paling akrab adalah denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor dan sanksi administrasi perpajakan. Undang-undang sektoral lain, seperti di bidang lingkungan hidup, perizinan berusaha, dan ketenagakerjaan, juga banyak mengenal denda administratif.
Sanksi lain dalam praktik
Di luar empat jenis klasik, peraturan modern mengenal bentuk sanksi lain. Pembekuan izin atau perizinan berusaha menghentikan sementara hak pemegang izin sampai ia memperbaiki pelanggarannya, sehingga lebih ringan daripada pencabutan. Penghentian sementara kegiatan dipakai bila kegiatan berbahaya harus segera dihentikan, misalnya produksi pangan yang terbukti tercemar. Pengumuman atau publikasi nama pelanggar juga dipakai sebagai sanksi moral, dan bentuk ini bahkan diterapkan kepada pejabat: Pasal 81 ayat (3) UU 30/2014 mengenal pemberhentian tetap yang disertai publikasi di media massa, dan Pasal 38 ayat (4) UU 37/2008 membolehkan Ombudsman mempublikasikan atasan terlapor yang tidak melaksanakan rekomendasi [5PeraturanUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, 6PeraturanUndang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia]. Ada pula daftar hitam dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, yang melarang penyedia yang wanprestasi atau curang mengikuti tender selama jangka waktu tertentu.
Ragam ini menunjukkan bahwa pilihan sanksi adalah wilayah yang luas. Karena itu pertanyaan hukumnya selalu sama: apakah peraturan memberi dasar bagi sanksi yang dipilih, apakah sanksi itu sebanding dengan pelanggaran, dan apakah prosedurnya memberi kesempatan pihak terdampak membela diri.
| Jenis | Sifat | Contoh | Syarat penting |
|---|---|---|---|
| Paksaan pemerintahan (bestuursdwang) | Reparatoir | Pembongkaran bangunan tanpa persetujuan, penyegelan tempat usaha | Dasar wewenang tegas, peringatan tertulis, tenggang waktu wajar |
| Penarikan keputusan yang menguntungkan | Regresif | Pembekuan atau pencabutan izin, penghentian subsidi | Pelanggaran syarat atau kewajiban terbukti; cermat dan proporsional |
| Uang paksa (dwangsom) | Reparatoir dengan tekanan finansial | Pembayaran per hari selama pelanggaran belum dihentikan | Besaran dan cara penetapan diatur peraturan |
| Denda administratif | Punitif | Denda keterlambatan pajak, denda pelanggaran kewajiban pelaporan | Dasar dan besaran harus ditentukan peraturan |
Apa syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum pemerintah melakukan paksaan pemerintahan seperti pembongkaran bangunan?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Harus ada dasar wewenang yang tegas dalam peraturan; harus didahului peringatan tertulis yang menyebut pelanggaran, kewajiban yang harus dilakukan, dan tenggang waktu yang wajar bagi pelanggar untuk memulihkan sendiri; dan pelaksanaan oleh pemerintah baru dilakukan setelah tenggang waktu lewat. Penyimpangan hanya dibenarkan dalam keadaan sangat mendesak yang membahayakan, dan seluruh tindakan tetap tunduk pada AUPB seperti kecermatan dan proporsionalitas.
Sanksi bagi warga dan pelaku usaha
Sebagian besar sanksi administrasi bagi warga diatur dalam undang-undang sektoral, bukan dalam UU 30/2014. Undang-undang lingkungan hidup, pertambangan, kesehatan, bangunan gedung, dan perpajakan masing-masing menentukan jenis pelanggaran, jenis sanksi, dan pejabat yang berwenang. Pola yang paling sering dipakai adalah sanksi berjenjang: dimulai dari teguran atau peringatan tertulis, lalu paksaan pemerintahan atau penghentian sementara kegiatan, denda, pembekuan, dan baru pada tingkat terakhir pencabutan izin [2Buku teksHukum Administrasi Negara (Edisi Revisi)].
Sanksi dalam perizinan berbasis risiko
PP 28/2025 menempatkan sanksi sebagai salah satu ruang lingkup penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, berdampingan dengan pengawasan [7PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko]. Logikanya mengikuti perubahan paradigma yang dibahas di Bab 5. Untuk kegiatan berisiko rendah dan menengah rendah, pelaku usaha cukup mendaftar atau menyatakan komitmen memenuhi standar. Bila kemudian dalam pengawasan ditemukan bahwa komitmen itu tidak dipenuhi, sanksi administratif adalah jawabannya. Ringkasan resmi peraturan itu menyebut penerapan sanksi administratif yang tegas, mulai dari teguran tertulis hingga denda dan penghentian kegiatan, guna memastikan kepatuhan pelaku usaha [8Data atau dokumen resmiMateri Pokok Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025].
Pasal 39 ayat (8) UU 30/2014 sebagaimana diubah UU 6/2023 menambahkan bahwa izin, dispensasi, atau konsesi tidak boleh menyebabkan kerugian negara, dan Pasal 39A mewajibkan pembinaan dan pengawasan [9PeraturanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang]. Kedua ketentuan ini memberi dasar umum bagi pemerintah untuk bertindak, tetapi jenis dan tata cara sanksinya tetap harus ditemukan dalam peraturan sektoral dan PP 28/2025.
Pembatalan keputusan pencabutan izin usaha pertambangan[10Putusan pengadilanPutusan Nomor 126/G/2022/PTUN.JKT (PT Genba Indo Resources melawan Menteri Investasi/Kepala BKPM)]
- FaktaPada Januari 2022 pemerintah mengumumkan rencana pencabutan ribuan izin usaha pertambangan yang dinilai tidak dijalankan atau tidak menyampaikan rencana kerja dan anggaran biaya. Salah satu keputusannya adalah Keputusan Menteri Investasi/Kepala BKPM atas nama Menteri ESDM Nomor 20220110-01-18819 tanggal 10 Januari 2022, yang mencabut izin PT Genba Indo Resources. Perusahaan itu menggugat ke PTUN Jakarta.
- Masalah hukumApakah keputusan pencabutan izin usaha pertambangan, yang berfungsi sebagai sanksi berat terhadap pemegang izin, ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan melalui prosedur serta pertimbangan yang sah?
- Putusan dan alasannyaMajelis hakim menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima, mengabulkan gugatan seluruhnya, menyatakan batal keputusan pencabutan itu, memerintahkan tergugat mencabutnya, dan menghukum tergugat membayar biaya perkara. Putusan serupa dijatuhkan PTUN Jakarta dalam sejumlah perkara pencabutan izin pertambangan lain pada 2022 dan 2023.
- PelajaranSanksi seberat pencabutan izin harus berdiri di atas wewenang yang jelas dan prosedur yang benar. Kajian akademik atas gelombang pencabutan itu mempersoalkan dasar wewenang Kepala BKPM yang hanya bersumber dari pelimpahan dengan peraturan menteri, padahal Pasal 13 UU 30/2014 mensyaratkan delegasi ditetapkan dalam PP, Perpres, atau Perda. Kebijakan yang tujuannya baik, yaitu menertibkan izin yang ditelantarkan, tetap dapat gugur bila mengabaikan syarat wewenang dan prosedur.
Gelombang gugatan pencabutan izin pertambangan itu dikaji Armin Hasti dan kawan-kawan, yang menyimpulkan bahwa pelimpahan wewenang penerbitan dan pencabutan izin pertambangan kepada Kepala BKPM melalui peraturan menteri tidak memenuhi syarat delegasi dalam UU 30/2014, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan perlawanan di PTUN [11Jurnal ilmiahKewenangan BKPM dalam Mencabut Izin Usaha Pertambangan]. Kasus ini menghubungkan materi tiga bab sekaligus: delegasi (Bab 2), syarat sah keputusan (Bab 4), dan sanksi (bab ini).
Sanksi bagi pejabat pemerintahan
UU 30/2014 tidak hanya mengatur sanksi bagi warga. Ia juga mengatur sanksi bagi pejabat yang melanggar kewajibannya dalam undang-undang itu. Inilah salah satu inovasi penting: AUPB dan prosedur administrasi tidak lagi hanya anjuran, tetapi kewajiban yang pelanggarannya dapat dihukum.
(1) Sanksi administratif ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; atau c. penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan/atau hak-hak jabatan. (2) Sanksi administratif sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) berupa: a. pembayaran uang paksa dan/atau ganti rugi; b. pemberhentian sementara dengan memperoleh hak-hak jabatan; atau c. pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hak jabatan. (3) Sanksi administratif berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) berupa: a. pemberhentian tetap dengan memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya; b. pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya; c. pemberhentian tetap dengan memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya serta dipublikasikan di media massa; atau d. pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya serta dipublikasikan di media massa. (4) Sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 80 menentukan pelanggaran mana yang diancam sanksi apa [5PeraturanUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan].
| Tingkat sanksi | Contoh pelanggaran | Dasar |
|---|---|---|
| Ringan | Tidak memakai wewenang berdasarkan peraturan dan AUPB (Pasal 8 ayat (2)); tidak mencantumkan dasar kewenangan (Pasal 9 ayat (3)); melanggar prosedur diskresi (Pasal 26 sampai 28); tidak menyampaikan keputusan kepada pihak yang dituju (Pasal 61 ayat (1)); tidak menetapkan keputusan sesuai keberatan yang diterima (Pasal 77 ayat (3)) | Pasal 80 ayat (1) |
| Sedang | Diskresi yang mengubah alokasi anggaran tanpa persetujuan atasan (Pasal 25 ayat (1)); tidak memutus permohonan dalam batas waktu (Pasal 53 ayat (2)); tidak mengembalikan uang negara dari keputusan tidak sah (Pasal 70 ayat (3)); tidak melaksanakan keputusan yang sah atau yang dibatalkan (Pasal 72 ayat (1)) | Pasal 80 ayat (2) |
| Berat | Menyalahgunakan wewenang (Pasal 17) dan melanggar larangan konflik kepentingan (Pasal 42) | Pasal 80 ayat (3) |
Siapa menjatuhkan dan bagaimana caranya
Pasal 82 menentukan pejabat yang menjatuhkan sanksi: atasan pejabat yang menetapkan keputusan; kepala daerah untuk pejabat daerah; menteri atau pimpinan lembaga untuk pejabat di lingkungannya; Presiden untuk para menteri atau pimpinan lembaga; gubernur untuk bupati atau wali kota; dan menteri dalam negeri untuk gubernur [5PeraturanUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan]. Pasal 83 mewajibkan sanksi dijatuhkan dengan mempertimbangkan unsur proporsional dan keadilan, dan membedakan prosedurnya: sanksi ringan dapat dijatuhkan langsung, sedangkan sanksi sedang dan berat hanya setelah pemeriksaan internal.
Tata cara rincinya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pejabat Pemerintahan [12PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pejabat Pemerintahan]. Peraturan itu disusun sebagai pelaksanaan Pasal 84 UU 30/2014, dan dalam sosialisasinya pemerintah menekankan tujuannya: memastikan pelanggaran administratif pejabat diproses secara administratif lebih dulu, sehingga tidak langsung diperlakukan sebagai perkara pidana [13Data atau dokumen resmiKikis Kriminalisasi Birokrasi dengan PP 48/2016].
Sanksi bagi pejabat yang tidak mematuhi putusan
Sanksi bagi pejabat juga menjadi alat untuk menegakkan putusan PTUN. Pasal 116 UU 5/1986 sebagaimana diubah UU 51/2009 menentukan bahwa bila tergugat tidak bersedia melaksanakan putusan berkekuatan hukum tetap, pejabat yang bersangkutan dikenakan upaya paksa berupa pembayaran uang paksa dan/atau sanksi administratif. Pejabat itu diumumkan di media massa cetak setempat oleh panitera, dan ketua pengadilan mengajukan hal itu kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi serta kepada lembaga perwakilan rakyat untuk menjalankan fungsi pengawasan [4PeraturanUndang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara]. UU 30/2014 memperkuatnya dengan mengancam sanksi sedang bagi pejabat yang tidak melaksanakan keputusan yang telah dibatalkan pengadilan (Pasal 72 ayat (1) jo. Pasal 80 ayat (2)). Persoalan eksekusi ini akan dibahas lagi di Bab 8.
Pelanggaran apa yang diancam sanksi administratif berat menurut Pasal 80 ayat (3) UU 30/2014, dan bagaimana prosedur penjatuhannya?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Sanksi berat diancamkan bagi pejabat yang menyalahgunakan wewenang (Pasal 17) dan melanggar larangan konflik kepentingan (Pasal 42). Bentuknya pemberhentian tetap dengan atau tanpa hak keuangan, dengan atau tanpa publikasi di media massa (Pasal 81 ayat (3)). Menurut Pasal 83 ayat (2), sanksi berat hanya dapat dijatuhkan setelah melalui pemeriksaan internal, dengan mempertimbangkan unsur proporsional dan keadilan.
Asas-asas penerapan sanksi
Karena sanksi administrasi dijatuhkan pemerintah sendiri tanpa hakim, hukum memasang pagar agar kekuasaan itu tidak disalahgunakan.
- Asas legalitas. Sanksi hanya boleh dijatuhkan bila jenis pelanggaran dan jenis sanksinya diatur dalam peraturan. Pemerintah tidak boleh menciptakan sanksi sendiri lewat surat edaran.
- Asas proporsionalitas. Berat sanksi harus seimbang dengan berat pelanggaran. Pasal 83 ayat (1) UU 30/2014 menegaskannya untuk sanksi bagi pejabat, dan prinsip yang sama berlaku sebagai AUPB untuk sanksi bagi warga.
- Asas bertahap. Sanksi ringan didahulukan sebelum sanksi berat, kecuali peraturan atau keadaan mendesak menentukan lain. Teguran tertulis memberi kesempatan pelanggar memperbaiki diri.
- Asas kecermatan dan hak didengar. Sebelum menjatuhkan sanksi yang memberatkan, pejabat harus memeriksa fakta dan memberi kesempatan pihak terdampak menyampaikan pendapat (Pasal 7 ayat (2) huruf f UU 30/2014) [5PeraturanUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan].
- Asas motivasi. Keputusan sanksi harus memuat alasan yang jelas (Pasal 55 UU 30/2014), supaya pelanggar dapat menilai dan bila perlu menggugatnya.
Perlindungan hukum terhadap sanksi
Karena keputusan sanksi adalah keputusan administrasi, pihak yang dikenai sanksi memiliki jalur perlindungan yang sama dengan keputusan lain. Ia dapat mengajukan keberatan kepada pejabat yang menjatuhkan sanksi, lalu banding administratif kepada atasannya, dan bila tetap tidak puas menggugat ke PTUN. Bila sanksi berupa tindakan nyata seperti pembongkaran atau penyegelan tanpa keputusan tertulis, yang digugat adalah tindakan pemerintahan itu. Penggugat juga dapat memohon agar pelaksanaan sanksi ditunda selama perkara berjalan, bila ada keadaan sangat mendesak yang membuat kepentingannya sangat dirugikan, sebagaimana dimungkinkan Pasal 67 UU 5/1986 [14PeraturanUndang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara]. Penundaan ini penting untuk sanksi yang akibatnya sulit dipulihkan, misalnya pembongkaran bangunan atau penghentian usaha yang menjadi satu-satunya sumber nafkah.
Kumulasi sanksi
Bolehkah satu pelanggaran dikenai sanksi administrasi sekaligus sanksi pidana? Doktrin membolehkan kumulasi, karena keduanya memiliki tujuan berbeda: sanksi administrasi memulihkan keadaan, sanksi pidana menghukum kesalahan. Karena itu asas ne bis in idem dalam hukum pidana tidak menghalangi pemerintah mencabut izin pabrik yang pemiliknya juga dipidana karena pencemaran [1Buku teksPengantar Hukum Administrasi Indonesia (Introduction to the Indonesian Administrative Law), 2Buku teksHukum Administrasi Negara (Edisi Revisi)]. Yang tidak boleh adalah menjatuhkan dua sanksi administrasi yang bersifat punitif untuk pelanggaran yang sama tanpa dasar hukum, misalnya dua kali denda.
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Latihan
- Sanksi administrasi adalah reaksi pemerintah atas ketidakpatuhan terhadap kewajiban hukum administrasi, dijatuhkan tanpa perantaraan hakim, dan bersama pengawasan menjadi instrumen penegakan HAN.
- Sanksi dapat bersifat reparatoir (memulihkan), punitif (menghukum), atau regresif (menarik keuntungan yang telah diberikan).
- Empat jenis utama: paksaan pemerintahan (dengan peringatan dan tenggang waktu), penarikan kembali keputusan yang menguntungkan, uang paksa, dan denda administratif.
- Sanksi bagi warga dan pelaku usaha diatur undang-undang sektoral dan, untuk perizinan berusaha, PP 28/2025, umumnya berjenjang dari teguran tertulis sampai pencabutan.
- UU 30/2014 mengancam sanksi ringan, sedang, dan berat bagi pejabat yang melanggar kewajibannya (Pasal 80 sampai 81); penjatuhnya ditentukan Pasal 82, dan sanksi sedang atau berat memerlukan pemeriksaan internal (Pasal 83; PP 48/2016).
- Penerapan sanksi dibatasi asas legalitas, proporsionalitas, bertahap, kecermatan, hak didengar, dan motivasi; sanksi administrasi dapat dikumulasikan dengan sanksi pidana.
- Pembatalan keputusan pencabutan izin pertambangan oleh PTUN Jakarta pada 2022 menunjukkan bahwa sanksi berat tetap harus berdiri di atas wewenang dan prosedur yang sah.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Philipus M. Hadjon, R. Sri Soemantri Martosoewignjo, Sjachran Basah, Bagir Manan, H.M. Laica Marzuki, J.B.J.M. ten Berge, P.J.J. van Buuren, F.A.M. Stroink (2008). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Introduction to the Indonesian Administrative Law). Gadjah Mada University Press, Yogyakarta (cet. 10).Buku acuan utama: objek kajian, wewenang, instrumen, AUPB, penegakan, dan perlindungan hukum.
- 2Ridwan HR (2014). Hukum Administrasi Negara (Edisi Revisi). Rajawali Pers, Jakarta (cet. 11).Hubungan HTN dan HAN, sejarah, sumber, AUPB, izin, dan sanksi administrasi.
- 3Indroharto (1993). Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Buku I: Beberapa Pengertian Dasar Hukum Tata Usaha Negara. Pustaka Sinar Harapan, Jakarta (edisi revisi, cet. 4).Unsur KTUN, perbuatan perdata pemerintah, dan hukum acara PTUN.
- 4Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 160.Definisi KTUN dan sengketa TUN (Pasal 1 angka 9 dan 10), eksekusi putusan (Pasal 116), bantuan hukum.
- 5Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 292.Hukum administrasi umum: asas, wewenang, AUPB, diskresi, keputusan, upaya administratif, sanksi.
- 6Republik Indonesia (2008). Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 139.Definisi maladministrasi dan kekuatan rekomendasi Ombudsman (Pasal 1, 35 sampai 39).
- 7Republik Indonesia (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 98.Perizinan berusaha melalui OSS, pengawasan, dan sanksi; mencabut PP 5/2021.
- 8Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan (2025). Materi Pokok Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. JDIH Kementerian Ketenagakerjaan.Ringkasan resmi isi PP 28/2025, termasuk sanksi administratif berjenjang.
- 9Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41.Perizinan berbasis risiko (Pasal 7 sampai 10) dan perubahan Pasal 24, 38, 39, 39A, 53 UU 30/2014 (Pasal 175).
- 10Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (2022). Putusan Nomor 126/G/2022/PTUN.JKT (PT Genba Indo Resources melawan Menteri Investasi/Kepala BKPM). Direktori Putusan Mahkamah Agung, 20 Oktober 2022.Pembatalan keputusan pencabutan izin usaha pertambangan.
- 11Armin Hasti, Abrar Saleng, dan Juajir Sumarji (2023). Kewenangan BKPM dalam Mencabut Izin Usaha Pertambangan. Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam 5(2): 1195-1204.Dasar wewenang delegasi Kepala BKPM dalam pencabutan IUP 2022.
- 12Republik Indonesia (2016). Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pejabat Pemerintahan. Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 230.Pelaksanaan Pasal 80 sampai 84 UU 30/2014.
- 13Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (2017). Kikis Kriminalisasi Birokrasi dengan PP 48/2016. Berita Kementerian PANRB, 20 Oktober 2017.Tujuan PP 48/2016: pelanggaran administratif diproses secara administratif lebih dulu.
- 14Republik Indonesia (1986). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Lembaran Negara RI Tahun 1986 Nomor 77.Fiktif negatif, upaya administratif, tenggang 90 hari, dismissal, penundaan, dan putusan PTUN.