Bu Ratna ingin menjual kue kering rumahan secara daring. Pak Yusuf hendak membuka bengkel las di garasi rumahnya. PT Tirta ingin membangun pabrik pengolahan kelapa sawit. Seorang kontraktor perlu membawa alat berat melintasi jalan provinsi yang beratnya melebihi batas muatan. Dan sebuah perusahaan daerah ingin mengelola pelabuhan penyeberangan selama tiga puluh tahun. Kelimanya harus berurusan dengan pemerintah sebelum memulai, tetapi bentuk persetujuan yang mereka butuhkan berbeda-beda.
Bab 4 menunjukkan bahwa keputusan adalah instrumen utama pemerintah. Bab ini membahas jenis keputusan yang paling sering disentuh warga dan pelaku usaha: izin dan saudara-saudaranya, yaitu dispensasi, konsesi, dan standar. Kamu juga akan mempelajari perubahan besar yang dibawa Undang-Undang Cipta Kerja: perizinan tidak lagi disamaratakan, tetapi disesuaikan dengan tingkat risiko kegiatan usaha, dan sebagian besar diproses lewat sistem elektronik terpadu.
Perizinan adalah titik temu HAN dengan banyak mata kuliah lain. Kamu akan menemuinya lagi di Hukum Lingkungan (persetujuan lingkungan), Hukum Agraria (hak atas tanah dan tata ruang), Hukum Perusahaan (legalitas badan usaha), dan Hukum Persaingan Usaha.
Mengapa negara memberi izin
Bayangkan aturan yang berbunyi: "Setiap orang dilarang mendirikan bangunan, kecuali dengan persetujuan pemerintah." Larangan semacam itu tidak dimaksudkan untuk melarang orang membangun selamanya. Tujuannya agar pemerintah dapat memeriksa lebih dulu apakah bangunan itu aman, sesuai tata ruang, dan tidak mengganggu tetangga. Itulah logika izin: larangan umum yang disertai kemungkinan pengecualian lewat persetujuan pemerintah.
Pengertian izin
N.M. Spelt dan J.B.J.M. ten Berge, yang karyanya diperkenalkan di Indonesia oleh Philipus M. Hadjon, membedakan izin dalam arti luas dan arti sempit. Dalam arti luas, izin adalah persetujuan penguasa berdasarkan undang-undang atau peraturan pemerintah untuk dalam keadaan tertentu menyimpang dari ketentuan larangan. Dalam arti sempit, izin adalah pengikatan aktivitas pada suatu peraturan izin, yang tujuannya untuk mengendalikan, bukan untuk melarang sama sekali, sehingga pemerintah dapat mengawasi dan mengarahkan kegiatan itu [1Buku teksPengantar Hukum Administrasi Indonesia (Introduction to the Indonesian Administrative Law), 2Buku teksHukum Administrasi Negara (Edisi Revisi)].
UU 30/2014 memberi definisi yang lebih sederhana.
- Izin adalah Keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan Warga Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 20. Konsesi adalah Keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan dari kesepakatan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dengan selain Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam pengelolaan fasilitas umum dan/atau sumber daya alam dan pengelolaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 21. Dispensasi adalah Keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan Warga Masyarakat yang merupakan pengecualian terhadap suatu larangan atau perintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perhatikan bahwa ketiganya didefinisikan sebagai keputusan. Artinya izin, konsesi, dan dispensasi tunduk pada syarat sah keputusan dalam Pasal 52 UU 30/2014, pada AUPB, dan dapat digugat ke PTUN bila memenuhi unsur KTUN. Pihak ketiga yang dirugikan, misalnya tetangga pabrik atau warga sekitar tambang, juga dapat menggugat, seperti dalam perkara Kendeng yang kamu pelajari di Bab 3 [4Putusan pengadilanPutusan Peninjauan Kembali Nomor 99 PK/TUN/2016 (Joko Prianto dkk. dan WALHI melawan Gubernur Jawa Tengah dan PT Semen Indonesia)].
Fungsi dan tujuan izin
Ridwan HR merangkum tujuan perizinan dari literatur Belanda: mengarahkan atau mengendalikan aktivitas tertentu, mencegah bahaya bagi lingkungan, melindungi objek tertentu seperti cagar budaya, membagi benda-benda yang sedikit jumlahnya seperti frekuensi radio atau kuota impor, dan mengarahkan dengan menyeleksi orang dan aktivitas, misalnya izin praktik dokter yang mensyaratkan kompetensi [2Buku teksHukum Administrasi Negara (Edisi Revisi)]. Dari sisi fungsi, izin bekerja sebagai pengarah (kebijakan pemerintah mengalir lewat syarat izin), penertib (kegiatan warga tidak saling bertabrakan), dan pelindung (kepentingan umum dan pihak ketiga dijaga).
Izin juga punya unsur-unsur tetap: ia adalah instrumen yuridis berupa keputusan, berdasarkan peraturan perundang-undangan, diterbitkan organ pemerintah yang berwenang, menyangkut peristiwa konkret, dan diberikan lewat prosedur serta persyaratan tertentu [2Buku teksHukum Administrasi Negara (Edisi Revisi)]. Bila salah satu unsur itu bermasalah, misalnya izin diterbitkan pejabat yang tidak berwenang atau tanpa memenuhi persyaratan, izin itu cacat.
Apa beda izin dalam arti luas dan arti sempit menurut Spelt dan ten Berge?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Dalam arti luas, izin adalah persetujuan penguasa berdasarkan undang-undang atau peraturan pemerintah untuk menyimpang dari ketentuan larangan dalam keadaan tertentu. Dalam arti sempit, izin adalah pengikatan suatu aktivitas pada peraturan izin dengan tujuan mengendalikan dan mengawasi aktivitas itu, bukan melarangnya sama sekali. Intinya, izin dipakai agar pemerintah dapat memeriksa dan mengarahkan kegiatan sebelum dilakukan.
Izin, dispensasi, konsesi, dan standar
Doktrin klasik Indonesia, antara lain Prajudi Atmosudirdjo, membedakan beberapa bentuk persetujuan pemerintah: izin, dispensasi, lisensi, dan konsesi [5Buku teksHukum Administrasi Negara (Edisi Revisi)]. UU 30/2014 sebagaimana diubah UU 6/2023 kini memuat empat bentuk: izin, standar, dispensasi, dan konsesi, dengan ciri pembeda masing-masing.
(1) Pejabat Pemerintahan yang berwenang dapat menerbitkan Izin, Standar, Dispensasi, dan/atau Konsesi dengan berpedoman pada AUPB dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Keputusan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan berbentuk Izin apabila: a. persetujuan diterbitkan sebelum kegiatan dilaksanakan; dan b. kegiatan yang akan dilaksanakan merupakan kegiatan yang memerlukan perhatian khusus dan/atau memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Keputusan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan berbentuk Standar apabila: a. persetujuan diterbitkan sebelum kegiatan dilaksanakan; dan b. kegiatan yang akan dilaksanakan merupakan kegiatan yang telah terstandardisasi. (4) Keputusan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan berbentuk Dispensasi apabila: a. persetujuan diterbitkan sebelum kegiatan dilaksanakan; dan b. kegiatan yang akan dilaksanakan merupakan kegiatan pengecualian terhadap suatu larangan atau perintah. (5) Keputusan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan berbentuk Konsesi apabila: a. persetujuan diterbitkan sebelum kegiatan dilaksanakan; b. persetujuan diperoleh berdasarkan kesepakatan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dengan pihak Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan/atau swasta; dan c. kegiatan yang akan dilaksanakan merupakan kegiatan yang memerlukan perhatian khusus.
Pasal 39 yang baru juga menentukan bahwa izin, dispensasi, atau konsesi wajib diberi persetujuan atau penolakan paling lama 10 hari kerja sejak permohonan diterima kecuali ditentukan lain, standar berlaku sejak pemohon menyatakan komitmen memenuhi elemen standar, dan izin, dispensasi, atau konsesi tidak boleh menyebabkan kerugian negara [6PeraturanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang].
Membedakan keempatnya
Kunci pembedanya ada pada sifat kegiatan. Izin dipakai untuk kegiatan yang pada dasarnya boleh tetapi memerlukan perhatian khusus, seperti mendirikan rumah sakit. Standar dipakai untuk kegiatan yang sudah terstandardisasi, sehingga cukup dengan pernyataan atau verifikasi pemenuhan standar, seperti usaha katering skala kecil. Dispensasi adalah pembebasan dari larangan atau perintah yang sebenarnya berlaku, misalnya izin melintas bagi kendaraan yang melebihi batas muatan jalan, atau pembebasan sementara dari larangan membongkar muatan di kawasan tertentu. Jangan keliru dengan "dispensasi kawin" dalam hukum perkawinan: itu adalah penetapan pengadilan, bukan keputusan pejabat pemerintahan, sehingga tidak termasuk dispensasi dalam arti HAN. Konsesi lahir dari kesepakatan pemerintah dengan badan usaha untuk mengelola fasilitas umum atau sumber daya alam, biasanya dalam jangka panjang dan dengan kewajiban timbal balik, seperti pengelolaan jalan tol atau pelabuhan.
Prajudi juga mengenal lisensi, yaitu izin yang memberi hak untuk menyelenggarakan suatu perusahaan atau kegiatan komersial, misalnya lisensi penyiaran [5Buku teksHukum Administrasi Negara (Edisi Revisi)]. Dalam peraturan sekarang istilah lisensi lebih banyak dipakai di bidang hak kekayaan intelektual sebagai perjanjian, sehingga perlu hati-hati membedakan lisensi sebagai keputusan pemerintah dan lisensi sebagai kontrak perdata.
| Aspek | Izin | Standar | Dispensasi | Konsesi |
|---|---|---|---|---|
| Sifat kegiatan | Memerlukan perhatian khusus | Sudah terstandardisasi | Pengecualian atas larangan atau perintah | Pengelolaan fasilitas umum atau sumber daya alam yang memerlukan perhatian khusus |
| Dasar persetujuan | Permohonan warga | Komitmen memenuhi standar | Permohonan warga | Kesepakatan pemerintah dengan BUMN, BUMD, atau swasta |
| Kapan berlaku | Setelah diterbitkan, sebelum kegiatan | Sejak pemohon menyatakan komitmen | Setelah diterbitkan, sebelum kegiatan | Setelah diterbitkan, sebelum kegiatan |
| Contoh | Izin usaha pertambangan, izin praktik dokter | Sertifikat standar usaha berisiko menengah | Izin melintas kendaraan bermuatan lebih | Pengusahaan jalan tol, pengelolaan pelabuhan |
| Dasar | Pasal 39 ayat (2) | Pasal 39 ayat (3) dan (7) | Pasal 39 ayat (4) | Pasal 39 ayat (5) |
Dari izin ke perizinan berusaha berbasis risiko
Sebelum 2020, pelaku usaha di Indonesia sering mengeluhkan "hutan perizinan": satu usaha bisa memerlukan belasan izin dari instansi pusat dan daerah, masing-masing dengan syarat dan waktu sendiri. Pemerintah merespons dengan sistem Online Single Submission (OSS) pada 2018, lalu dengan perubahan paradigma lewat UU Cipta Kerja: perizinan tidak lagi disamaratakan, tetapi diukur dari tingkat risiko kegiatan.
Tingkat risiko menentukan bentuk perizinan
(1) Perizinan Berusaha berbasis risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha. (2) Penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh berdasarkan penilaian tingkat bahaya dan potensi terjadinya bahaya. ... (7) Berdasarkan penilaian tingkat bahaya ... serta penilaian potensi terjadinya bahaya ..., tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha ditetapkan menjadi: a. kegiatan usaha berisiko rendah; b. kegiatan usaha berisiko menengah; atau c. kegiatan usaha berisiko tinggi.
Penilaian tingkat bahaya dilakukan terhadap aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, dan/atau pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya. Potensi terjadinya bahaya dinilai dalam empat tingkat: hampir tidak mungkin, kemungkinan kecil, kemungkinan terjadi, dan hampir pasti terjadi [6PeraturanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang]. Kombinasi keduanya menentukan tingkat risiko, dan tingkat risiko menentukan bentuk perizinannya.
Pilih satu tingkat untuk melihat penjelasannya. Makin ke atas, makin tinggi kedudukannya.
Di sini terlihat pergeseran besar dalam teori izin. Untuk kegiatan berisiko rendah dan menengah rendah, pemerintah tidak lagi memeriksa dulu sebelum memberi persetujuan. Pelaku usaha cukup mendaftar atau menyatakan komitmen, lalu pemerintah mengandalkan pengawasan setelah kegiatan berjalan. Para penulis menyebutnya pergeseran dari pendekatan berbasis izin (license approach) ke pendekatan berbasis risiko dan pengawasan [7Jurnal ilmiahPenerapan Sistem Perizinan Berusaha Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) di Bidang Industri Pasca UU Cipta Kerja]. Konsekuensinya, sanksi administrasi dan pengawasan menjadi jauh lebih penting, dan itulah yang dibahas di Bab 7.
Dari PP 5/2021 ke PP 28/2025
Peraturan pelaksananya mula-mula adalah Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Peraturan itu kini dicabut dan diganti Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 dengan nama yang sama, yang ditetapkan dan diundangkan pada 5 Juni 2025 [8PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, 9PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko]. Konsiderans PP 28/2025 menyebut penyempurnaan diperlukan untuk memberi kepastian hukum kepada pelaku usaha terutama mengenai proses bisnis dan jaminan kualitas layanan. Ruang lingkupnya meliputi persyaratan dasar, perizinan berusaha, perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB UMKU), norma standar prosedur dan kriteria, layanan sistem OSS, pengawasan, evaluasi dan reformasi kebijakan, pendanaan, penyelesaian permasalahan dan hambatan, serta sanksi [8PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko].
(1) Untuk melakukan kegiatan usaha, Pelaku Usaha wajib memiliki PB. (2) PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh setelah Pelaku Usaha melakukan pemenuhan persyaratan dasar terlebih dahulu, kecuali diatur lain dalam Peraturan Pemerintah ini. (3) Apabila PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu dilengkapi dengan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha, Pelaku Usaha wajib memiliki PB UMKU. (4) Persyaratan dasar dan PB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diproses secara elektronik melalui Sistem OSS.
Persyaratan dasar mencakup antara lain kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, dan persetujuan bangunan gedung serta sertifikat laik fungsi. Artinya, sebelum perizinan berusaha diproses, lokasi dan dampak lingkungan sudah harus diperiksa.
Persyaratan dasar sebagai pagar pertama
Persyaratan dasar layak mendapat perhatian khusus karena di sinilah fungsi pelindung izin paling terasa. Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang memastikan pabrik tidak berdiri di kawasan permukiman atau lahan pertanian pangan. Persetujuan lingkungan memastikan dampak kegiatan dikaji dan dikelola, dan untuk kegiatan berdampak penting masih memerlukan analisis mengenai dampak lingkungan. Persetujuan bangunan gedung memastikan bangunan aman bagi penghuni dan tetangga. Ketiganya merupakan keputusan tersendiri yang dapat diuji di PTUN. Pengalaman perkara Kendeng menunjukkan bahwa cacat pada dokumen lingkungan dapat menggugurkan keputusan yang dibangun di atasnya [4Putusan pengadilanPutusan Peninjauan Kembali Nomor 99 PK/TUN/2016 (Joko Prianto dkk. dan WALHI melawan Gubernur Jawa Tengah dan PT Semen Indonesia)].
Perizinan dan otonomi daerah
Perizinan berbasis risiko juga menggeser hubungan pusat dan daerah. Sebelumnya, banyak izin usaha diterbitkan pemerintah daerah dengan peraturan daerahnya sendiri, sehingga syarat dan biaya bisa berbeda dari satu kabupaten ke kabupaten lain. Kini norma, standar, prosedur, dan kriteria ditetapkan pemerintah pusat dan diproses lewat satu sistem nasional. Pemerintah daerah tetap menerbitkan perizinan sesuai kewenangannya, terutama melalui dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, tetapi tidak lagi bebas menambah syarat. Bagi pelaku usaha, ini memberi kepastian dan keseragaman. Bagi sebagian penulis, ini menimbulkan pertanyaan tentang ruang otonomi daerah untuk menyesuaikan perizinan dengan kondisi lokal, misalnya daerah dengan ekosistem rentan. Perdebatan ini akan kamu temui lagi di Hukum Tata Negara dan Hukum Lingkungan, ketika membahas pembagian urusan pemerintahan dan perlindungan lingkungan hidup [7Jurnal ilmiahPenerapan Sistem Perizinan Berusaha Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) di Bidang Industri Pasca UU Cipta Kerja, 10Data atau dokumen resmiMateri Pokok Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025].
Uji formil Undang-Undang Cipta Kerja[11Putusan pengadilanPutusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang pengujian formil UU 11/2020 tentang Cipta Kerja]
- FaktaUU 11/2020 tentang Cipta Kerja disusun dengan metode omnibus dan mengubah puluhan undang-undang, termasuk UU 30/2014 dan berbagai undang-undang perizinan sektoral. Sejumlah pemohon mengajukan uji formil karena menilai pembentukannya tidak memenuhi tata cara pembentukan undang-undang, antara lain soal metode, perubahan naskah setelah persetujuan bersama, dan partisipasi publik.
- Masalah hukumApakah pembentukan UU Cipta Kerja memenuhi syarat formil menurut UUD 1945 dan UU 12/2011, dan apa akibatnya bagi berlakunya undang-undang beserta peraturan pelaksananya?
- Putusan dan alasannyaMahkamah menyatakan pembentukan UU 11/2020 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan diucapkan. Undang-undang itu tetap berlaku selama masa perbaikan, dan bila tidak diperbaiki menjadi inkonstitusional permanen. Mahkamah juga memerintahkan penangguhan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta melarang penerbitan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan undang-undang itu. Mahkamah menekankan partisipasi masyarakat yang lebih bermakna.
- PelajaranSebagai tindak lanjut, pembentuk undang-undang mengubah UU 12/2011 untuk mengakomodasi metode omnibus, lalu Presiden menetapkan Perppu 2/2022 yang kemudian ditetapkan menjadi UU 6/2023. Karena itu rujukan resmi untuk perizinan berbasis risiko dan perubahan UU 30/2014 kini adalah UU 6/2023. Bagi HAN, perkara ini mengingatkan bahwa instrumen perizinan berdiri di atas dasar undang-undang yang keabsahannya sendiri dapat diuji.
Apa bentuk perizinan berusaha untuk kegiatan berisiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi menurut UU 6/2023?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Risiko rendah: Nomor Induk Berusaha (NIB) saja. Risiko menengah rendah: NIB dan sertifikat standar berupa pernyataan pelaku usaha memenuhi standar. Risiko menengah tinggi: NIB dan sertifikat standar yang diterbitkan pemerintah setelah verifikasi pemenuhan standar. Risiko tinggi: NIB dan izin, yaitu persetujuan pemerintah yang wajib dipenuhi sebelum kegiatan dimulai (Pasal 8 sampai 10).
OSS, keputusan elektronik, dan fiktif positif
Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola lembaga OSS untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, dan terhubung dengan sistem kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah [8PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko]. Bagi HAN, OSS menimbulkan pertanyaan baru: siapa yang membuat keputusan ketika keputusan itu dicetak oleh sistem? Jawabannya ada pada Pasal 38 dan Pasal 53 ayat (3) UU 30/2014 sebagaimana diubah UU 6/2023: keputusan elektronik yang ditetapkan sistem dianggap sebagai keputusan badan atau pejabat yang berwenang [6PeraturanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang]. Artinya tanggung jawab tetap pada pejabat yang berwenang, bukan pada mesin.
Batas waktu layanan dan fiktif positif
PP 28/2025 menetapkan batas waktu layanan (service level agreement) bagi setiap jenis perizinan. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menjelaskan bahwa bila permohonan yang lengkap dan sesuai prosedur tidak diproses sampai batas waktu itu, perizinan dianggap disetujui secara otomatis lewat sistem OSS. Mekanisme ini berlaku untuk persyaratan dasar, perizinan berusaha, dan PB UMKU, tetapi tidak menghilangkan kewajiban verifikasi; bila kemudian ditemukan ketidaksesuaian, perizinan dapat dievaluasi bahkan dibatalkan [12Data atau dokumen resmiMengenal Fiktif Positif (FikPos) dalam Perizinan Berusaha].
Inilah wujud paling nyata dari fiktif positif dalam praktik saat ini. Berbeda dengan fiktif positif umum dalam Pasal 53 yang masih menunggu Peraturan Presiden, fiktif positif dalam perizinan berusaha dijalankan oleh sistem elektronik. Namun para penulis mengingatkan bahwa fiktif positif di OSS hanya memberi kepastian waktu, bukan jaminan kebenaran substansi. Kajian atas praktik di bawah PP 5/2021 juga mencatat ketidakkonsistenan penerapan fiktif positif yang menimbulkan keterlambatan dan ketidakpastian [13Jurnal ilmiahLegal Review of Positive Fictive Inconsistency in Government Regulations on the Implementation of Risk-Based Business Licencing].
AUPB dalam perizinan elektronik
Digitalisasi tidak mengurangi kewajiban menaati AUPB. Asas pelayanan yang baik menuntut batas waktu dan biaya yang jelas, asas keterbukaan menuntut syarat yang dapat dilihat pemohon, dan asas kecermatan menuntut verifikasi tetap dilakukan dengan benar. Salah satu hambatan yang sering dikeluhkan dalam praktik adalah ketidakselarasan peraturan perizinan pusat dan daerah, termasuk persyaratan tambahan yang dibuat instansi masing-masing [7Jurnal ilmiahPenerapan Sistem Perizinan Berusaha Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) di Bidang Industri Pasca UU Cipta Kerja]. PP 28/2025 berupaya menjawabnya dengan menegaskan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku tunggal, sehingga pemerintah daerah dan kementerian tidak boleh menambah persyaratan di luar yang diatur.
Pembinaan, pengawasan, dan berakhirnya izin
Izin bukan akhir hubungan antara pemerintah dan pemegang izin. Justru setelah izin terbit, kewajiban pemerintah untuk mengawasi dimulai.
(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan Izin, Standar, Dispensasi, dan/atau Konsesi. (2) Pembinaan dan pengawasan terhadap Izin, Standar, Dispensasi, dan/atau Konsesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikerjasamakan dengan atau dilakukan oleh profesi yang memiliki sertifikat keahlian sesuai dengan bidang pengawasan.
Pengawasan dapat berupa pengawasan rutin, misalnya laporan berkala pelaku usaha dan inspeksi lapangan, serta pengawasan insidental atas pengaduan masyarakat. Bila ditemukan pelanggaran, pemerintah menjatuhkan sanksi administratif berjenjang, dari teguran tertulis sampai pencabutan perizinan.
Bagaimana izin berakhir
Izin dapat berakhir karena beberapa sebab. Pertama, habis masa berlakunya bila izin diberikan untuk jangka waktu tertentu (Pasal 58 UU 30/2014). Kedua, dicabut karena cacat wewenang, prosedur, atau substansi (Pasal 64), atau dicabut sebagai sanksi karena pemegang izin melanggar kewajiban. Ketiga, dibatalkan oleh pejabat, atasannya, atau putusan pengadilan (Pasal 66). Keempat, karena hapusnya objek atau bubarnya subjek, misalnya badan usaha pemegang izin dibubarkan [3PeraturanUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan]. Bedakan pencabutan karena cacat dengan pencabutan sebagai sanksi: yang pertama mengoreksi keputusan yang sejak awal bermasalah, yang kedua menghukum pemegang izin sah yang melanggar. Pencabutan sebagai sanksi dibahas di Bab 7.
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Apa beda pencabutan izin karena cacat dan pencabutan izin sebagai sanksi?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Pencabutan karena cacat (Pasal 64 UU 30/2014) mengoreksi izin yang sejak awal bermasalah dari segi wewenang, prosedur, atau substansi, misalnya izin yang terbit berdasarkan dokumen palsu. Pencabutan sebagai sanksi menghukum pemegang izin yang sah tetapi kemudian melanggar kewajibannya, misalnya tidak melaporkan kegiatan atau mencemari lingkungan; biasanya didahului sanksi yang lebih ringan seperti teguran tertulis.
Latihan
- Izin adalah keputusan yang mengecualikan larangan umum agar pemerintah dapat mengendalikan, mengarahkan, dan melindungi; ia tunduk pada syarat sah keputusan dan AUPB serta dapat digugat pihak ketiga.
- UU 30/2014 sebagaimana diubah UU 6/2023 mengenal izin, standar, dispensasi, dan konsesi, yang dibedakan menurut sifat kegiatan dan dasar persetujuannya (Pasal 39).
- Perizinan berusaha berbasis risiko menurut UU 6/2023: risiko rendah memerlukan NIB, menengah memerlukan NIB dan sertifikat standar, tinggi memerlukan NIB dan izin.
- PP 28/2025 menggantikan PP 5/2021 sejak 5 Juni 2025 dan mewajibkan persyaratan dasar, perizinan berusaha, dan PB UMKU diproses melalui sistem OSS.
- Keputusan elektronik dari OSS adalah keputusan pejabat yang berwenang; fiktif positif dengan batas waktu layanan memberi kepastian waktu tetapi tidak menghapus verifikasi.
- Putusan MK 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan UU 11/2020 inkonstitusional bersyarat, yang ditindaklanjuti dengan Perppu 2/2022 dan UU 6/2023 sebagai dasar hukum yang berlaku.
- Pemerintah wajib membina dan mengawasi pelaksanaan izin (Pasal 39A); izin berakhir karena habis waktu, dicabut, dibatalkan, atau hapusnya objek dan subjek.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Philipus M. Hadjon, R. Sri Soemantri Martosoewignjo, Sjachran Basah, Bagir Manan, H.M. Laica Marzuki, J.B.J.M. ten Berge, P.J.J. van Buuren, F.A.M. Stroink (2008). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Introduction to the Indonesian Administrative Law). Gadjah Mada University Press, Yogyakarta (cet. 10).Buku acuan utama: objek kajian, wewenang, instrumen, AUPB, penegakan, dan perlindungan hukum.
- 2Ridwan HR (2014). Hukum Administrasi Negara (Edisi Revisi). Rajawali Pers, Jakarta (cet. 11).Hubungan HTN dan HAN, sejarah, sumber, AUPB, izin, dan sanksi administrasi.
- 3Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 292.Hukum administrasi umum: asas, wewenang, AUPB, diskresi, keputusan, upaya administratif, sanksi.
- 4Mahkamah Agung RI (2016). Putusan Peninjauan Kembali Nomor 99 PK/TUN/2016 (Joko Prianto dkk. dan WALHI melawan Gubernur Jawa Tengah dan PT Semen Indonesia). Mahkamah Agung RI, 5 Oktober 2016 (didokumentasikan portal putusan ICEL).Pembatalan izin lingkungan karena AMDAL cacat prosedur.
- 5Prajudi Atmosudirdjo (1994). Hukum Administrasi Negara (Edisi Revisi). Ghalia Indonesia, Jakarta.HAN heteronom dan otonom, wewenang dan kewenangan, izin, dispensasi, lisensi, konsesi.
- 6Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41.Perizinan berbasis risiko (Pasal 7 sampai 10) dan perubahan Pasal 24, 38, 39, 39A, 53 UU 30/2014 (Pasal 175).
- 7Ida Ayu Kade Febriyana Dharmayanti dan Putu Gede Arya Sumerta Yasa (2022). Penerapan Sistem Perizinan Berusaha Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) di Bidang Industri Pasca UU Cipta Kerja. Jurnal Komunikasi Hukum 8(1).Izin sebagai instrumen HAN dan perkembangan OSS.
- 8Republik Indonesia (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 98.Perizinan berusaha melalui OSS, pengawasan, dan sanksi; mencabut PP 5/2021.
- 9Republik Indonesia (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 15.Peraturan perizinan berbasis risiko sebelumnya, kini tidak berlaku.
- 10Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan (2025). Materi Pokok Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. JDIH Kementerian Ketenagakerjaan.Ringkasan resmi isi PP 28/2025, termasuk sanksi administratif berjenjang.
- 11Mahkamah Konstitusi RI (2021). Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang pengujian formil UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Mahkamah Konstitusi RI, 25 November 2021.UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat; latar Perppu 2/2022 dan UU 6/2023.
- 12Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM (2025). Mengenal Fiktif Positif (FikPos) dalam Perizinan Berusaha. Pengumuman resmi, 17 Juni 2025.Penerapan SLA dan fiktif positif dalam OSS berdasarkan PP 28/2025.
- 13Dewa Rizky Pangestu dan Sulaksono (2025). Legal Review of Positive Fictive Inconsistency in Government Regulations on the Implementation of Risk-Based Business Licencing. Novum: Jurnal Hukum (Universitas Negeri Surabaya).Ketidakkonsistenan fiktif positif dalam OSS dan ketiadaan Peraturan Presiden.