Pak Darto, pedagang bakso keliling di sebuah kota, sudah delapan tahun berjualan di trotoar depan pasar dengan izin lapak dari kelurahan yang diperpanjang tiap tahun. Suatu pagi petugas datang membawa surat: izin lapaknya dicabut hari itu juga karena "penataan kawasan". Tidak ada pemberitahuan sebelumnya, tidak ada kesempatan bicara, tidak ada penjelasan mengapa lapak pedagang lain di sebelahnya tidak ikut dicabut. Surat itu ditandatangani pejabat yang berwenang, dan memang ada peraturan daerah tentang penataan pedagang kaki lima. Secara wewenang, tidak ada yang salah. Tetapi rasanya ada yang tidak beres.
Rasa "tidak beres" itulah yang dijawab oleh asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Di Bab 2 kamu belajar bahwa keputusan harus dibuat oleh pejabat yang berwenang. Bab ini menambahkan ukuran kedua: keputusan yang dibuat pejabat berwenang pun harus memenuhi standar kepatutan, kecermatan, keadilan, dan keterbukaan. Pasal 8 ayat (2) UU 30/2014 sudah menyebutnya: pejabat dalam menggunakan wewenang wajib berdasarkan peraturan perundang-undangan dan AUPB [1PeraturanUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan].
AUPB adalah salah satu konsep terpenting di HAN karena menjadi jembatan antara hukum tertulis dan rasa keadilan. Di sini kamu akan mempelajari asal-usulnya, kedudukannya dalam hukum positif, isi delapan asas dalam UU 30/2014, asas-asas lain dari doktrin, dan cara hakim memakainya.
Asal-usul dan perkembangan AUPB
Istilah AUPB adalah terjemahan dari algemene beginselen van behoorlijk bestuur dalam hukum Belanda. Kata behoorlijk berarti patut atau layak, sehingga sebagian penulis lebih suka menerjemahkannya sebagai "asas-asas umum pemerintahan yang layak". Gagasan ini lahir di Belanda setelah Perang Dunia II, ketika negara kesejahteraan memberi pemerintah wewenang yang makin luas dan undang-undang tidak lagi cukup untuk membatasinya. Pemerintah Belanda membentuk sebuah komisi yang dipimpin de Monchy untuk memikirkan cara meningkatkan perlindungan hukum bagi warga terhadap administrasi. Laporan komisi itu pada awal 1950-an memperkenalkan istilah algemene beginselen van behoorlijk bestuur [2Buku teksHukum Administrasi Negara (Edisi Revisi)].
Mula-mula pemerintah Belanda ragu, karena khawatir asas-asas itu akan dipakai hakim untuk menilai kebijakan pemerintah. Namun asas-asas itu justru berkembang lewat putusan-putusan Raad van State dan pengadilan administrasi lain, lalu diakui dalam undang-undang. Ciri terpentingnya: AUPB tumbuh dari praktik peradilan, bukan dari perumusan pembentuk undang-undang [3Buku teksPengantar Hukum Administrasi Indonesia (Introduction to the Indonesian Administrative Law)].
Masuk ke Indonesia
Di Indonesia, AUPB lebih dulu diperkenalkan oleh para sarjana. Kuntjoro Purbopranoto merumuskan tiga belas asas yang sering dikutip dalam buku ajar, antara lain asas kepastian hukum, asas keseimbangan, asas kesamaan dalam mengambil keputusan, asas bertindak cermat, asas motivasi, asas jangan mencampuradukkan kewenangan, asas permainan yang layak (fair play), asas keadilan atau kewajaran, asas menanggapi pengharapan yang wajar, asas meniadakan akibat keputusan yang batal, asas perlindungan atas pandangan hidup pribadi, asas kebijaksanaan, dan asas penyelenggaraan kepentingan umum [2Buku teksHukum Administrasi Negara (Edisi Revisi), 4Buku teksPeradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia (Edisi Revisi)].
Ketika UU 5/1986 dirancang, AUPB sempat diusulkan menjadi alasan gugatan, tetapi rumusan akhirnya hanya memuat tiga alasan: bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, penyalahgunaan wewenang (détournement de pouvoir), dan sewenang-wenang. Meski begitu, hakim PTUN sejak awal sudah memakai AUPB dalam pertimbangannya dengan berpegang pada doktrin [5PeraturanUndang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, 4Buku teksPeradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia (Edisi Revisi)].
Dari doktrin ke undang-undang
Pengakuan formal datang bertahap. Pertama, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme merumuskan "asas umum penyelenggaraan negara", yaitu asas kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, dan akuntabilitas [6PeraturanUndang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme]. Kedua, UU 9/2004 mengubah Pasal 53 ayat (2) UU PTUN sehingga AUPB menjadi alasan gugatan resmi.
Alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Penjelasan pasal itu menyebut AUPB meliputi asas kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, dan akuntabilitas sebagaimana dimaksud UU 28/1999 [7PeraturanUndang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara]. Ketiga, UU 30/2014 merumuskan daftar AUPB sendiri yang lebih lengkap dan membuka kemungkinan asas baru dari putusan pengadilan.
- Awal 1950-anLaporan Komisi de Monchy di BelandaMemperkenalkan istilah algemene beginselen van behoorlijk bestuur.
- 1986UU 5/1986Alasan gugatan belum menyebut AUPB secara tegas; hakim memakainya lewat doktrin.
- 1999UU 28/1999Merumuskan tujuh asas umum penyelenggaraan negara.
- 2004UU 9/2004AUPB menjadi alasan gugatan dalam Pasal 53 ayat (2) huruf b.
- 2014UU 30/2014Delapan AUPB dalam Pasal 10 dan pengakuan asas dari putusan hakim.
- 2019Perma 2/2019AUPB juga menjadi alasan gugatan terhadap tindakan pemerintahan.
Mengapa AUPB disebut tumbuh dari praktik peradilan, dan apa konsekuensinya bagi daftar AUPB di Indonesia?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Karena di Belanda asas-asas itu berkembang lewat putusan Raad van State dan pengadilan administrasi sebelum diakui undang-undang; hakim merumuskannya dari kasus ke kasus. Konsekuensinya, daftar AUPB bersifat terbuka. UU 30/2014 mengakuinya dalam Pasal 10 ayat (2): asas di luar delapan asas yang disebut tetap dapat diterapkan sepanjang dijadikan dasar penilaian hakim dalam putusan berkekuatan hukum tetap.
Delapan AUPB dalam UU 30/2014
Pasal 10 UU 30/2014 kini menjadi rujukan utama. Ia memuat delapan asas, dan penjelasannya memberi definisi resmi yang perlu kamu pahami dengan baik, karena definisi itulah yang dipakai hakim.
(1) AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas: a. kepastian hukum; b. kemanfaatan; c. ketidakberpihakan; d. kecermatan; e. tidak menyalahgunakan kewenangan; f. keterbukaan; g. kepentingan umum; dan h. pelayanan yang baik. (2) Asas-asas umum lainnya di luar AUPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterapkan sepanjang dijadikan dasar penilaian hakim yang tertuang dalam putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kepastian hukum dan kemanfaatan
Asas kepastian hukum menurut Penjelasan Pasal 10 adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan [1PeraturanUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan]. Kata "keajegan" penting: pemerintah harus konsisten. Dari asas ini doktrin menurunkan larangan mencabut keputusan yang menguntungkan tanpa alasan sah, dan perlindungan atas harapan yang wajar (legitimate expectation). Dalam kisah Pak Darto, izin yang diperpanjang delapan tahun berturut-turut menimbulkan harapan wajar bahwa izin itu tidak akan dicabut seketika tanpa alasan dan tanpa pemberitahuan.
Asas kemanfaatan menuntut manfaat diperhatikan secara seimbang antara berbagai kepentingan. Penjelasan Pasal 10 menyebut delapan pasang kepentingan: individu dengan individu lain, individu dengan masyarakat, warga dengan masyarakat asing, kelompok masyarakat satu dengan yang lain, pemerintah dengan warga, generasi sekarang dengan generasi mendatang, manusia dengan ekosistemnya, serta pria dan wanita [1PeraturanUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan]. Pasangan "generasi sekarang dan mendatang" serta "manusia dan ekosistemnya" menjadikan asas ini relevan dalam sengketa lingkungan hidup.
Ketidakberpihakan dan kecermatan
Asas ketidakberpihakan mewajibkan pejabat mempertimbangkan kepentingan para pihak secara keseluruhan dan tidak diskriminatif. Asas ini dekat dengan larangan konflik kepentingan dalam UU 30/2014 dan dengan asas kesamaan dalam doktrin: perkara yang sama harus diperlakukan sama. Pencabutan lapak Pak Darto sementara lapak lain yang serupa dibiarkan, tanpa alasan pembeda yang jelas, adalah contoh dugaan pelanggaran asas ini.
Asas kecermatan paling sering dipakai hakim. Penjelasan Pasal 10 merumuskannya: keputusan dan/atau tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaannya, sehingga dipersiapkan dengan cermat sebelum ditetapkan [1PeraturanUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan]. Pejabat yang menerbitkan izin lingkungan tanpa memeriksa apakah kajian lingkungannya memadai, atau memberhentikan pegawai tanpa memeriksa pembelaannya, melanggar asas kecermatan.
Tidak menyalahgunakan kewenangan dan keterbukaan
Asas tidak menyalahgunakan kewenangan mewajibkan pejabat tidak memakai kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan lain yang tidak sesuai tujuan pemberian kewenangan, serta tidak melampaui, tidak menyalahgunakan, dan tidak mencampuradukkan kewenangan. Asas ini adalah sisi AUPB dari larangan penyalahgunaan wewenang dalam Pasal 17 dan 18 yang sudah kamu pelajari di Bab 2.
Asas keterbukaan melayani masyarakat untuk mendapatkan akses dan memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif, dengan tetap memperhatikan perlindungan hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara [1PeraturanUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan]. Asas ini dijabarkan lebih lanjut dalam kewajiban membuka akses dokumen administrasi pemerintahan (Pasal 51) dan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Kepentingan umum dan pelayanan yang baik
Asas kepentingan umum mendahulukan kesejahteraan dan kemanfaatan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, selektif, dan tidak diskriminatif. Perhatikan bahwa kepentingan umum tidak boleh dipakai sebagai kata sakti untuk mengesampingkan semua kepentingan warga. Ia harus dijalankan secara aspiratif dan akomodatif, artinya mendengar dan menampung.
Asas pelayanan yang baik menuntut pelayanan yang tepat waktu, dengan prosedur dan biaya yang jelas, sesuai standar pelayanan dan peraturan perundang-undangan [1PeraturanUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan]. Asas ini menghubungkan AUPB dengan hukum pelayanan publik yang akan kamu pelajari di Bab 6.
| Asas | Inti menurut Penjelasan Pasal 10 | Contoh pelanggaran |
|---|---|---|
| Kepastian hukum | Landasan peraturan, kepatutan, keajegan, keadilan | Izin yang sudah bertahun-tahun diperpanjang dicabut mendadak tanpa alasan |
| Kemanfaatan | Keseimbangan berbagai kepentingan, termasuk generasi mendatang dan ekosistem | Izin tambang diberikan tanpa menimbang kebutuhan air warga |
| Ketidakberpihakan | Mempertimbangkan semua pihak, tidak diskriminatif | Hanya satu pedagang yang ditertibkan dari puluhan pedagang serupa |
| Kecermatan | Informasi dan dokumen lengkap sebelum memutus | Pemberhentian pegawai tanpa memeriksa keterangan pegawai itu |
| Tidak menyalahgunakan kewenangan | Wewenang dipakai sesuai tujuan pemberiannya | Wewenang mutasi dipakai menghukum pegawai yang beda pilihan politik |
| Keterbukaan | Akses informasi yang benar, jujur, tidak diskriminatif | Dokumen kajian lingkungan dirahasiakan dari warga terdampak |
| Kepentingan umum | Kesejahteraan umum secara aspiratif dan akomodatif | Proyek disebut untuk kepentingan umum padahal untuk kepentingan segelintir pihak |
| Pelayanan yang baik | Tepat waktu, prosedur dan biaya jelas, sesuai standar | Permohonan dibiarkan berbulan-bulan tanpa kepastian |
Membandingkan dua daftar
Kamu mungkin bertanya: mengapa ada dua daftar, satu dalam UU 28/1999 dan satu dalam UU 30/2014, dan mana yang dipakai? Keduanya tetap berlaku, tetapi fungsinya berbeda. UU 28/1999 merumuskan asas umum penyelenggaraan negara dengan fokus pada pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme, sehingga menonjolkan tertib penyelenggaraan negara, profesionalitas, dan akuntabilitas. UU 30/2014 merumuskan asas umum pemerintahan yang dipakai untuk menguji keputusan dan tindakan konkret terhadap warga, sehingga menonjolkan kecermatan, ketidakberpihakan, dan pelayanan [6PeraturanUndang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, 1PeraturanUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan]. Penjelasan Pasal 53 ayat (2) UU 9/2004 masih menunjuk daftar UU 28/1999, tetapi karena UU 30/2014 lebih baru dan lebih khusus mengatur administrasi pemerintahan, hakim kini lazim merujuk Pasal 10 UU 30/2014 dan memakai daftar UU 28/1999 sebagai pelengkap. Dalam praktik, kedua daftar saling mengisi: asas proporsionalitas dan akuntabilitas, misalnya, tidak disebut dalam Pasal 10 ayat (1) tetapi tetap dipakai dengan dasar UU 28/1999 dan Pasal 10 ayat (2).
Ada juga persoalan tafsir. Beberapa asas dalam Pasal 10 tumpang tindih. Asas "tidak menyalahgunakan kewenangan" sebetulnya sudah diatur sebagai larangan dalam Pasal 17 dan 18, sehingga sebagian penulis mempertanyakan apakah ia perlu menjadi AUPB tersendiri. Asas "kepastian hukum" dalam penjelasannya memuat unsur keadilan, padahal keadilan biasanya diperlakukan sebagai asas terpisah. Tumpang tindih ini tidak menghalangi penerapan, tetapi menuntut hakim dan penggugat menguraikan dengan jelas asas mana yang dilanggar dan bagaimana caranya, bukan sekadar menyebut daftar asas di bagian akhir gugatan [8Jurnal ilmiahPenerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam Putusan Peradilan Tata Usaha Negara].
Sebutkan delapan AUPB dalam Pasal 10 ayat (1) UU 30/2014.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum, dan pelayanan yang baik. Cara mudah mengingat: "Kepastian dan manfaat, tak berpihak dan cermat, tak salah guna dan terbuka, demi umum dan layanan baik."
Asas-asas lain dari doktrin dan praktik
Daftar dalam Pasal 10 ayat (1) tidak menutup asas lain. Beberapa asas dari doktrin terus dipakai dalam praktik dan putusan, sehingga perlu kamu kenal.
- Asas motivasi (motiveringsbeginsel). Setiap keputusan harus diberi alasan yang cukup. Asas ini kini diwujudkan dalam Pasal 55 ayat (1) UU 30/2014: setiap keputusan harus diberi alasan pertimbangan yuridis, sosiologis, dan filosofis yang menjadi dasar penetapannya [1PeraturanUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan]. Keputusan tanpa alasan menyulitkan warga untuk menilai dan menggugatnya.
- Asas permainan yang layak (fair play). Pejabat harus memberi kesempatan seluas-luasnya kepada warga untuk mendapat informasi yang benar dan membela kepentingannya. Pasal 7 ayat (2) huruf f UU 30/2014 mewajibkan pejabat memberi kesempatan kepada warga untuk didengar pendapatnya sebelum membuat keputusan dan/atau tindakan sesuai peraturan [1PeraturanUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan]. Dalam hukum Inggris asas ini dikenal sebagai audi alteram partem.
- Asas proporsionalitas. Tindakan pemerintah harus seimbang dengan tujuan yang hendak dicapai. Sanksi berat tidak boleh dijatuhkan untuk pelanggaran ringan bila sanksi yang lebih ringan sudah cukup. UU 28/1999 memuat asas ini, dan Pasal 83 ayat (1) UU 30/2014 mewajibkan sanksi administratif dijatuhkan dengan mempertimbangkan unsur proporsional dan keadilan [6PeraturanUndang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, 1PeraturanUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan].
- Asas menanggapi pengharapan yang wajar (vertrouwensbeginsel). Bila pemerintah menimbulkan harapan, misalnya lewat janji tertulis atau praktik yang konsisten, harapan itu sepatutnya dipenuhi atau setidaknya dipertimbangkan.
- Asas meniadakan akibat keputusan yang batal. Bila keputusan dibatalkan, pemerintah wajib memulihkan keadaan. UU 30/2014 mengaturnya antara lain dalam Pasal 67 dan Pasal 71 ayat (5).
Asas formal dan asas material
Para penulis membagi AUPB menjadi dua kelompok. Asas formal berkaitan dengan cara keputusan dipersiapkan dan dibentuk: asas kecermatan dalam persiapan, asas permainan yang layak, asas motivasi. Asas material berkaitan dengan isi keputusan: asas kepastian hukum, kesamaan, proporsionalitas, dan larangan sewenang-wenang [3Buku teksPengantar Hukum Administrasi Indonesia (Introduction to the Indonesian Administrative Law), 2Buku teksHukum Administrasi Negara (Edisi Revisi)]. Pembagian ini membantu hakim menentukan akibat putusan. Bila yang dilanggar asas formal, pejabat biasanya dapat menerbitkan keputusan baru dengan isi yang sama asalkan prosedurnya diperbaiki. Bila yang dilanggar asas material, isi keputusan itu sendiri yang salah sehingga tidak bisa diulang.
- Menyangkut cara keputusan dibuat
- Contoh: kecermatan, fair play, motivasi
- Pelanggaran: cacat prosedur
- Akibat: keputusan dapat diulang dengan prosedur benar
- Menyangkut isi keputusan
- Contoh: kepastian hukum, kesamaan, proporsionalitas
- Pelanggaran: cacat substansi
- Akibat: isi keputusan tidak dapat diulang
Fungsi AUPB dan penerapannya oleh hakim
Mengapa AUPB penting? Ridwan HR menyebut tiga fungsinya. Bagi pemerintah, AUPB adalah pedoman dalam menafsirkan dan menerapkan peraturan, terutama ketika peraturan memberi ruang pilihan. Bagi warga, AUPB adalah dasar gugatan. Bagi hakim, AUPB adalah alat uji keabsahan keputusan dan tindakan pemerintah [2Buku teksHukum Administrasi Negara (Edisi Revisi)]. Fungsi ketiga inilah yang paling nyata dalam praktik.
Dasar hakim memakai AUPB
Hakim PTUN memakai AUPB setidaknya dengan tiga dasar. Pertama, Pasal 53 ayat (2) huruf b UU 9/2004 yang menjadikan AUPB alasan gugatan terhadap keputusan. Kedua, Pasal 52 ayat (2) UU 30/2014 yang menentukan sahnya keputusan didasarkan pada peraturan perundang-undangan dan AUPB. Ketiga, Pasal 3 Perma 2/2019 yang menjadikan AUPB alasan gugatan terhadap tindakan pemerintahan [7PeraturanUndang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, 1PeraturanUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, 9PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad)].
Penjelasan Pasal 10 ayat (2) UU 30/2014 menerangkan bahwa asas-asas umum lainnya di luar AUPB adalah asas yang bersumber dari putusan pengadilan negeri yang tidak dibanding, putusan pengadilan tinggi yang tidak dikasasi, atau putusan Mahkamah Agung [1PeraturanUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan]. Dengan kata lain, hakim tidak hanya menerapkan AUPB, tetapi juga dapat melahirkan asas baru yang kemudian mengikat pemerintah.
Batas pengujian: hukum, bukan kebijaksanaan
Hakim administrasi menguji rechtmatigheid (kesesuaian dengan hukum), bukan ketepatan atau kebijaksanaan pilihan. Hakim tidak boleh mengganti pilihan kebijakan pejabat dengan pilihannya sendiri: ia tidak memutus apakah lokasi pasar lebih baik di utara atau di selatan kota. Namun AUPB memungkinkan hakim menguji cara pilihan itu diambil. Apakah semua kepentingan sudah ditimbang? Apakah faktanya diperiksa? Apakah pilihan itu masuk akal dan tidak sewenang-wenang? Di sinilah AUPB berfungsi sebagai jembatan: ia membawa sebagian pertimbangan kebijaksanaan ke dalam ukuran hukum tanpa menjadikan hakim sebagai pengganti pemerintah [3Buku teksPengantar Hukum Administrasi Indonesia (Introduction to the Indonesian Administrative Law), 10Buku teksUsaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Buku I: Beberapa Pengertian Dasar Hukum Tata Usaha Negara].
Batas ini penting terutama ketika pejabat memakai wewenang bebas atau diskresi. Semakin luas ruang pilihan yang diberikan undang-undang, semakin besar peran AUPB sebagai satu-satunya alat uji, karena peraturan tertulis tidak memberi ukuran yang rinci. Itulah sebabnya Pasal 24 UU 30/2014, yang akan kamu pelajari di Bab 4, mensyaratkan diskresi sesuai dengan AUPB.
Bagaimana hakim menguji
Dalam praktik, hakim biasanya menguji keputusan dalam tiga lapis: wewenang, prosedur, dan substansi. AUPB bisa masuk di lapis prosedur (kecermatan, fair play) maupun substansi (kepastian hukum, proporsionalitas, kesamaan). Studi atas putusan-putusan PTUN menunjukkan bahwa asas kecermatan dan kepastian hukum adalah yang paling sering dipakai hakim, tetapi penerapannya belum selalu konsisten dan pertimbangannya kadang hanya menyebut nama asas tanpa uraian [8Jurnal ilmiahPenerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam Putusan Peradilan Tata Usaha Negara, 11Jurnal ilmiahGugatan Pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik setelah Berlakunya UU Administrasi Pemerintahan melalui PTUN Yogyakarta]. Penelitian atas putusan PTUN Yogyakarta setelah berlakunya UU 30/2014 juga mencatat bahwa delapan asas dalam Pasal 10 mulai dirujuk langsung dalam pertimbangan, dan menyarankan agar penerapannya makin dibakukan [11Jurnal ilmiahGugatan Pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik setelah Berlakunya UU Administrasi Pemerintahan melalui PTUN Yogyakarta].
Izin lingkungan pabrik semen di Rembang[12Putusan pengadilanPutusan Peninjauan Kembali Nomor 99 PK/TUN/2016 (Joko Prianto dkk. dan WALHI melawan Gubernur Jawa Tengah dan PT Semen Indonesia)]
- FaktaGubernur Jawa Tengah menerbitkan Keputusan Nomor 660.1/17 Tahun 2012 tanggal 7 Juni 2012 tentang izin lingkungan kegiatan penambangan dan pembangunan pabrik semen oleh PT Semen Gresik (kini PT Semen Indonesia) di Kabupaten Rembang. Warga Pegunungan Kendeng, di antaranya Joko Prianto dan kawan-kawan, bersama WALHI menggugat ke PTUN Semarang dengan dalil antara lain bahwa penyusunan dokumen AMDAL cacat dan kegiatan mengancam cekungan air tanah. PTUN Semarang menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena dianggap lewat waktu, dan putusan itu dikuatkan PTTUN Surabaya.
- Masalah hukumApakah gugatan masih dalam tenggang waktu, apakah warga dan organisasi lingkungan memiliki kepentingan untuk menggugat, dan apakah izin lingkungan sudah didukung dokumen AMDAL yang disusun secara benar?
- Putusan dan alasannyaMahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali, membatalkan putusan PTTUN Surabaya yang menguatkan putusan PTUN Semarang, mengabulkan gugatan seluruhnya, menyatakan batal keputusan gubernur, dan mewajibkan gubernur mencabutnya. Pertimbangan pokoknya: penyusunan dokumen AMDAL terbukti mengandung cacat prosedur, sehingga keputusan yang diterbitkan berdasarkan dokumen itu secara mutatis mutandis mengandung cacat yuridis.
- PelajaranPerkara ini menunjukkan bagaimana kecermatan dan partisipasi dalam persiapan keputusan diuji hakim: izin yang dibangun di atas dokumen yang cacat ikut cacat. Perkara ini juga memperlihatkan persoalan pelaksanaan putusan, karena setelah putusan, gubernur menerbitkan izin lingkungan baru yang dipersoalkan warga sebagai upaya mengakali putusan. Persoalan eksekusi putusan PTUN akan dibahas lagi di Bab 8.
Kasus Kendeng sering dipakai untuk mengajarkan satu pelajaran penting: AUPB formal, seperti kecermatan dalam menyusun dasar keputusan dan keterbukaan terhadap warga terdampak, bukan formalitas belaka. Ketika dasar faktual dan prosedural sebuah izin goyah, seluruh bangunan izin ikut runtuh [12Putusan pengadilanPutusan Peninjauan Kembali Nomor 99 PK/TUN/2016 (Joko Prianto dkk. dan WALHI melawan Gubernur Jawa Tengah dan PT Semen Indonesia), 3Buku teksPengantar Hukum Administrasi Indonesia (Introduction to the Indonesian Administrative Law)].
Apa saja dasar hukum yang memungkinkan hakim PTUN menguji keputusan dan tindakan pemerintah dengan AUPB?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Pasal 53 ayat (2) huruf b UU 5/1986 sebagaimana diubah UU 9/2004 (AUPB sebagai alasan gugatan terhadap KTUN); Pasal 52 ayat (2) UU 30/2014 (sahnya keputusan didasarkan pada peraturan dan AUPB); Pasal 10 UU 30/2014 (daftar delapan AUPB dan pengakuan asas dari putusan hakim); serta Pasal 3 Perma 2/2019 (AUPB sebagai alasan gugatan terhadap tindakan pemerintahan).
AUPB di luar pengadilan
AUPB tidak hanya hidup di ruang sidang. Ia juga menjadi ukuran bagi lembaga pengawas dan bagi pejabat sendiri. Ombudsman memakai konsep maladministrasi yang isinya sangat dekat dengan pelanggaran AUPB: penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, tidak patut, diskriminasi, dan berpihak [13PeraturanUndang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia]. Aparat pengawasan intern menilai kesalahan administratif dengan ukuran peraturan dan AUPB. Undang-undang sektoral pun banyak merujuknya; Peraturan Pemerintah tentang perizinan berusaha berbasis risiko misalnya menempatkan AUPB dalam penyelesaian permasalahan dan hambatan perizinan [14PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko].
Bagi pejabat, AUPB adalah pegangan ketika peraturan memberi pilihan. Seorang kepala dinas yang ragu apakah harus langsung mencabut izin atau memberi teguran dulu dapat bertanya: apa yang paling cermat, paling proporsional, dan paling sesuai dengan harapan wajar warga? Jawaban atas pertanyaan itu sering sudah cukup untuk mencegah sengketa.
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Latihan
- AUPB berasal dari algemene beginselen van behoorlijk bestuur di Belanda, diperkenalkan laporan Komisi de Monchy dan dikembangkan lewat putusan hakim.
- Di Indonesia AUPB diakui bertahap: asas umum penyelenggaraan negara dalam UU 28/1999, alasan gugatan dalam Pasal 53 ayat (2) UU 9/2004, dan delapan asas dalam Pasal 10 UU 30/2014.
- Delapan AUPB: kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum, dan pelayanan yang baik.
- Daftar AUPB terbuka: asas lain berlaku bila menjadi dasar penilaian hakim dalam putusan berkekuatan hukum tetap (Pasal 10 ayat (2)); asas motivasi, fair play, dan proporsionalitas tetap dipakai.
- AUPB dibagi menjadi asas formal (cara membuat keputusan) dan asas material (isi keputusan), yang menentukan apakah keputusan dapat diulang.
- AUPB berfungsi sebagai pedoman pejabat, dasar gugatan warga, dan alat uji hakim terhadap keputusan maupun tindakan pemerintahan.
- Putusan PK 99 PK/TUN/2016 menunjukkan bahwa izin yang didasarkan pada dokumen AMDAL yang cacat prosedur ikut cacat yuridis dan dapat dibatalkan.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 292.Hukum administrasi umum: asas, wewenang, AUPB, diskresi, keputusan, upaya administratif, sanksi.
- 2Ridwan HR (2014). Hukum Administrasi Negara (Edisi Revisi). Rajawali Pers, Jakarta (cet. 11).Hubungan HTN dan HAN, sejarah, sumber, AUPB, izin, dan sanksi administrasi.
- 3Philipus M. Hadjon, R. Sri Soemantri Martosoewignjo, Sjachran Basah, Bagir Manan, H.M. Laica Marzuki, J.B.J.M. ten Berge, P.J.J. van Buuren, F.A.M. Stroink (2008). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Introduction to the Indonesian Administrative Law). Gadjah Mada University Press, Yogyakarta (cet. 10).Buku acuan utama: objek kajian, wewenang, instrumen, AUPB, penegakan, dan perlindungan hukum.
- 4S.F. Marbun (2015). Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia (Edisi Revisi). FH UII Press, Yogyakarta.Sejarah PTUN, AUPB dalam peradilan, dan upaya administratif.
- 5Republik Indonesia (1986). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Lembaran Negara RI Tahun 1986 Nomor 77.Fiktif negatif, upaya administratif, tenggang 90 hari, dismissal, penundaan, dan putusan PTUN.
- 6Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 75.Asas umum penyelenggaraan negara yang dirujuk Penjelasan Pasal 53 UU 9/2004.
- 7Republik Indonesia (2004). Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 35.Pengecualian KTUN (Pasal 2) dan AUPB sebagai alasan gugatan (Pasal 53).
- 8Joni Sandri Ritonga dkk. (2025). Penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam Putusan Peradilan Tata Usaha Negara. Case Law: Journal of Law 6(1).Kendala dan inkonsistensi penerapan AUPB oleh hakim.
- 9Mahkamah Agung RI (2019). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad). Mahkamah Agung RI, ditetapkan 9 Agustus 2019.Sengketa tindakan pemerintahan dan onrechtmatige overheidsdaad menjadi kewenangan PTUN.
- 10Indroharto (1993). Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Buku I: Beberapa Pengertian Dasar Hukum Tata Usaha Negara. Pustaka Sinar Harapan, Jakarta (edisi revisi, cet. 4).Unsur KTUN, perbuatan perdata pemerintah, dan hukum acara PTUN.
- 11Eny Kusdarini (2017). Gugatan Pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik setelah Berlakunya UU Administrasi Pemerintahan melalui PTUN Yogyakarta. Jurnal Civics: Media Kajian Kewarganegaraan (Universitas Negeri Yogyakarta).Penerapan delapan AUPB dalam putusan PTUN setelah UU 30/2014.
- 12Mahkamah Agung RI (2016). Putusan Peninjauan Kembali Nomor 99 PK/TUN/2016 (Joko Prianto dkk. dan WALHI melawan Gubernur Jawa Tengah dan PT Semen Indonesia). Mahkamah Agung RI, 5 Oktober 2016 (didokumentasikan portal putusan ICEL).Pembatalan izin lingkungan karena AMDAL cacat prosedur.
- 13Republik Indonesia (2008). Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 139.Definisi maladministrasi dan kekuatan rekomendasi Ombudsman (Pasal 1, 35 sampai 39).
- 14Republik Indonesia (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 98.Perizinan berusaha melalui OSS, pengawasan, dan sanksi; mencabut PP 5/2021.