Asas-asas umum pemerintahan yang baik
Bab 3 dari 8

Asas-asas umum pemerintahan yang baik

Ukuran kepatutan yang wajib dipenuhi pejabat dan dipakai hakim untuk menguji keputusan pemerintah.

Sekitar 30 menit14 sumber8 kartu hafalan
Setelah bab ini, kamu bisa
  • Menguraikan asal-usul dan dasar hukum AUPB
  • Menjelaskan delapan AUPB dalam Pasal 10 UU 30/2014
  • Membedakan asas formal dan asas material
  • Menerapkan AUPB untuk menguji keputusan dalam kasus konkret
Asas-asas umum pemerintahan yang baik
Pilih satu cabang untuk menyorotnya. Coba jelaskan setiap cabang dengan kata-katamu sendiri sebelum membaca lebih lanjut.

Pak Darto, pedagang bakso keliling di sebuah kota, sudah delapan tahun berjualan di trotoar depan pasar dengan izin lapak dari kelurahan yang diperpanjang tiap tahun. Suatu pagi petugas datang membawa surat: izin lapaknya dicabut hari itu juga karena "penataan kawasan". Tidak ada pemberitahuan sebelumnya, tidak ada kesempatan bicara, tidak ada penjelasan mengapa lapak pedagang lain di sebelahnya tidak ikut dicabut. Surat itu ditandatangani pejabat yang berwenang, dan memang ada peraturan daerah tentang penataan pedagang kaki lima. Secara wewenang, tidak ada yang salah. Tetapi rasanya ada yang tidak beres.

Rasa "tidak beres" itulah yang dijawab oleh asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Di Bab 2 kamu belajar bahwa keputusan harus dibuat oleh pejabat yang berwenang. Bab ini menambahkan ukuran kedua: keputusan yang dibuat pejabat berwenang pun harus memenuhi standar kepatutan, kecermatan, keadilan, dan keterbukaan. Pasal 8 ayat (2) UU 30/2014 sudah menyebutnya: pejabat dalam menggunakan wewenang wajib berdasarkan peraturan perundang-undangan dan AUPB [1PeraturanUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi PemerintahanUU 30/2014 · Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 292].

AUPB adalah salah satu konsep terpenting di HAN karena menjadi jembatan antara hukum tertulis dan rasa keadilan. Di sini kamu akan mempelajari asal-usulnya, kedudukannya dalam hukum positif, isi delapan asas dalam UU 30/2014, asas-asas lain dari doktrin, dan cara hakim memakainya.

Asal-usul dan perkembangan AUPB

Istilah AUPB adalah terjemahan dari algemene beginselen van behoorlijk bestuur dalam hukum Belanda. Kata behoorlijk berarti patut atau layak, sehingga sebagian penulis lebih suka menerjemahkannya sebagai "asas-asas umum pemerintahan yang layak". Gagasan ini lahir di Belanda setelah Perang Dunia II, ketika negara kesejahteraan memberi pemerintah wewenang yang makin luas dan undang-undang tidak lagi cukup untuk membatasinya. Pemerintah Belanda membentuk sebuah komisi yang dipimpin de Monchy untuk memikirkan cara meningkatkan perlindungan hukum bagi warga terhadap administrasi. Laporan komisi itu pada awal 1950-an memperkenalkan istilah algemene beginselen van behoorlijk bestuur [2Buku teksHukum Administrasi Negara (Edisi Revisi)Ridwan HR, 2014 · Rajawali Pers, Jakarta (cet. 11)].

Mula-mula pemerintah Belanda ragu, karena khawatir asas-asas itu akan dipakai hakim untuk menilai kebijakan pemerintah. Namun asas-asas itu justru berkembang lewat putusan-putusan Raad van State dan pengadilan administrasi lain, lalu diakui dalam undang-undang. Ciri terpentingnya: AUPB tumbuh dari praktik peradilan, bukan dari perumusan pembentuk undang-undang [3Buku teksPengantar Hukum Administrasi Indonesia (Introduction to the Indonesian Administrative Law)Hadjon dkk., 2008 · Gadjah Mada University Press, Yogyakarta (cet. 10)].

Masuk ke Indonesia

Di Indonesia, AUPB lebih dulu diperkenalkan oleh para sarjana. Kuntjoro Purbopranoto merumuskan tiga belas asas yang sering dikutip dalam buku ajar, antara lain asas kepastian hukum, asas keseimbangan, asas kesamaan dalam mengambil keputusan, asas bertindak cermat, asas motivasi, asas jangan mencampuradukkan kewenangan, asas permainan yang layak (fair play), asas keadilan atau kewajaran, asas menanggapi pengharapan yang wajar, asas meniadakan akibat keputusan yang batal, asas perlindungan atas pandangan hidup pribadi, asas kebijaksanaan, dan asas penyelenggaraan kepentingan umum [2Buku teksHukum Administrasi Negara (Edisi Revisi)Ridwan HR, 2014 · Rajawali Pers, Jakarta (cet. 11), 4Buku teksPeradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia (Edisi Revisi)Marbun, 2015 · FH UII Press, Yogyakarta].

Ketika UU 5/1986 dirancang, AUPB sempat diusulkan menjadi alasan gugatan, tetapi rumusan akhirnya hanya memuat tiga alasan: bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, penyalahgunaan wewenang (détournement de pouvoir), dan sewenang-wenang. Meski begitu, hakim PTUN sejak awal sudah memakai AUPB dalam pertimbangannya dengan berpegang pada doktrin [5PeraturanUndang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha NegaraUU 5/1986 · Lembaran Negara RI Tahun 1986 Nomor 77, 4Buku teksPeradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia (Edisi Revisi)Marbun, 2015 · FH UII Press, Yogyakarta].

Dari doktrin ke undang-undang

Pengakuan formal datang bertahap. Pertama, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme merumuskan "asas umum penyelenggaraan negara", yaitu asas kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, dan akuntabilitas [6PeraturanUndang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan NepotismeUU 28/1999 · Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 75]. Kedua, UU 9/2004 mengubah Pasal 53 ayat (2) UU PTUN sehingga AUPB menjadi alasan gugatan resmi.

Pasal 53 ayat (2)UU 9/2004[7PeraturanUndang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha NegaraUU 9/2004 · Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 35]

Alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Penjelasan pasal itu menyebut AUPB meliputi asas kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, dan akuntabilitas sebagaimana dimaksud UU 28/1999 [7PeraturanUndang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha NegaraUU 9/2004 · Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 35]. Ketiga, UU 30/2014 merumuskan daftar AUPB sendiri yang lebih lengkap dan membuka kemungkinan asas baru dari putusan pengadilan.

Perjalanan AUPB
  1. Awal 1950-an
    Laporan Komisi de Monchy di Belanda
    Memperkenalkan istilah algemene beginselen van behoorlijk bestuur.
  2. 1986
    UU 5/1986
    Alasan gugatan belum menyebut AUPB secara tegas; hakim memakainya lewat doktrin.
  3. 1999
    UU 28/1999
    Merumuskan tujuh asas umum penyelenggaraan negara.
  4. 2004
    UU 9/2004
    AUPB menjadi alasan gugatan dalam Pasal 53 ayat (2) huruf b.
  5. 2014
    UU 30/2014
    Delapan AUPB dalam Pasal 10 dan pengakuan asas dari putusan hakim.
  6. 2019
    Perma 2/2019
    AUPB juga menjadi alasan gugatan terhadap tindakan pemerintahan.
Coba ingat dulu

Mengapa AUPB disebut tumbuh dari praktik peradilan, dan apa konsekuensinya bagi daftar AUPB di Indonesia?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Karena di Belanda asas-asas itu berkembang lewat putusan Raad van State dan pengadilan administrasi sebelum diakui undang-undang; hakim merumuskannya dari kasus ke kasus. Konsekuensinya, daftar AUPB bersifat terbuka. UU 30/2014 mengakuinya dalam Pasal 10 ayat (2): asas di luar delapan asas yang disebut tetap dapat diterapkan sepanjang dijadikan dasar penilaian hakim dalam putusan berkekuatan hukum tetap.

Delapan AUPB dalam UU 30/2014

Pasal 10 UU 30/2014 kini menjadi rujukan utama. Ia memuat delapan asas, dan penjelasannya memberi definisi resmi yang perlu kamu pahami dengan baik, karena definisi itulah yang dipakai hakim.

Pasal 10UU 30/2014[1PeraturanUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi PemerintahanUU 30/2014 · Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 292]

(1) AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas: a. kepastian hukum; b. kemanfaatan; c. ketidakberpihakan; d. kecermatan; e. tidak menyalahgunakan kewenangan; f. keterbukaan; g. kepentingan umum; dan h. pelayanan yang baik. (2) Asas-asas umum lainnya di luar AUPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterapkan sepanjang dijadikan dasar penilaian hakim yang tertuang dalam putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kepastian hukum dan kemanfaatan

Asas kepastian hukum menurut Penjelasan Pasal 10 adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan [1PeraturanUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi PemerintahanUU 30/2014 · Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 292]. Kata "keajegan" penting: pemerintah harus konsisten. Dari asas ini doktrin menurunkan larangan mencabut keputusan yang menguntungkan tanpa alasan sah, dan perlindungan atas harapan yang wajar (legitimate expectation). Dalam kisah Pak Darto, izin yang diperpanjang delapan tahun berturut-turut menimbulkan harapan wajar bahwa izin itu tidak akan dicabut seketika tanpa alasan dan tanpa pemberitahuan.

Asas kemanfaatan menuntut manfaat diperhatikan secara seimbang antara berbagai kepentingan. Penjelasan Pasal 10 menyebut delapan pasang kepentingan: individu dengan individu lain, individu dengan masyarakat, warga dengan masyarakat asing, kelompok masyarakat satu dengan yang lain, pemerintah dengan warga, generasi sekarang dengan generasi mendatang, manusia dengan ekosistemnya, serta pria dan wanita [1PeraturanUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi PemerintahanUU 30/2014 · Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 292]. Pasangan "generasi sekarang dan mendatang" serta "manusia dan ekosistemnya" menjadikan asas ini relevan dalam sengketa lingkungan hidup.

Ketidakberpihakan dan kecermatan

Asas ketidakberpihakan mewajibkan pejabat mempertimbangkan kepentingan para pihak secara keseluruhan dan tidak diskriminatif. Asas ini dekat dengan larangan konflik kepentingan dalam UU 30/2014 dan dengan asas kesamaan dalam doktrin: perkara yang sama harus diperlakukan sama. Pencabutan lapak Pak Darto sementara lapak lain yang serupa dibiarkan, tanpa alasan pembeda yang jelas, adalah contoh dugaan pelanggaran asas ini.

Asas kecermatan paling sering dipakai hakim. Penjelasan Pasal 10 merumuskannya: keputusan dan/atau tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaannya, sehingga dipersiapkan dengan cermat sebelum ditetapkan [1PeraturanUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi PemerintahanUU 30/2014 · Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 292]. Pejabat yang menerbitkan izin lingkungan tanpa memeriksa apakah kajian lingkungannya memadai, atau memberhentikan pegawai tanpa memeriksa pembelaannya, melanggar asas kecermatan.

Tidak menyalahgunakan kewenangan dan keterbukaan

Asas tidak menyalahgunakan kewenangan mewajibkan pejabat tidak memakai kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan lain yang tidak sesuai tujuan pemberian kewenangan, serta tidak melampaui, tidak menyalahgunakan, dan tidak mencampuradukkan kewenangan. Asas ini adalah sisi AUPB dari larangan penyalahgunaan wewenang dalam Pasal 17 dan 18 yang sudah kamu pelajari di Bab 2.

Asas keterbukaan melayani masyarakat untuk mendapatkan akses dan memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif, dengan tetap memperhatikan perlindungan hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara [1PeraturanUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi PemerintahanUU 30/2014 · Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 292]. Asas ini dijabarkan lebih lanjut dalam kewajiban membuka akses dokumen administrasi pemerintahan (Pasal 51) dan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Kepentingan umum dan pelayanan yang baik

Asas kepentingan umum mendahulukan kesejahteraan dan kemanfaatan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, selektif, dan tidak diskriminatif. Perhatikan bahwa kepentingan umum tidak boleh dipakai sebagai kata sakti untuk mengesampingkan semua kepentingan warga. Ia harus dijalankan secara aspiratif dan akomodatif, artinya mendengar dan menampung.

Asas pelayanan yang baik menuntut pelayanan yang tepat waktu, dengan prosedur dan biaya yang jelas, sesuai standar pelayanan dan peraturan perundang-undangan [1PeraturanUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi PemerintahanUU 30/2014 · Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 292]. Asas ini menghubungkan AUPB dengan hukum pelayanan publik yang akan kamu pelajari di Bab 6.

Delapan AUPB dan contoh pelanggarannya
AsasInti menurut Penjelasan Pasal 10Contoh pelanggaran
Kepastian hukumLandasan peraturan, kepatutan, keajegan, keadilanIzin yang sudah bertahun-tahun diperpanjang dicabut mendadak tanpa alasan
KemanfaatanKeseimbangan berbagai kepentingan, termasuk generasi mendatang dan ekosistemIzin tambang diberikan tanpa menimbang kebutuhan air warga
KetidakberpihakanMempertimbangkan semua pihak, tidak diskriminatifHanya satu pedagang yang ditertibkan dari puluhan pedagang serupa
KecermatanInformasi dan dokumen lengkap sebelum memutusPemberhentian pegawai tanpa memeriksa keterangan pegawai itu
Tidak menyalahgunakan kewenanganWewenang dipakai sesuai tujuan pemberiannyaWewenang mutasi dipakai menghukum pegawai yang beda pilihan politik
KeterbukaanAkses informasi yang benar, jujur, tidak diskriminatifDokumen kajian lingkungan dirahasiakan dari warga terdampak
Kepentingan umumKesejahteraan umum secara aspiratif dan akomodatifProyek disebut untuk kepentingan umum padahal untuk kepentingan segelintir pihak
Pelayanan yang baikTepat waktu, prosedur dan biaya jelas, sesuai standarPermohonan dibiarkan berbulan-bulan tanpa kepastian
Satu perbuatan dapat melanggar beberapa asas sekaligus.

Membandingkan dua daftar

Kamu mungkin bertanya: mengapa ada dua daftar, satu dalam UU 28/1999 dan satu dalam UU 30/2014, dan mana yang dipakai? Keduanya tetap berlaku, tetapi fungsinya berbeda. UU 28/1999 merumuskan asas umum penyelenggaraan negara dengan fokus pada pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme, sehingga menonjolkan tertib penyelenggaraan negara, profesionalitas, dan akuntabilitas. UU 30/2014 merumuskan asas umum pemerintahan yang dipakai untuk menguji keputusan dan tindakan konkret terhadap warga, sehingga menonjolkan kecermatan, ketidakberpihakan, dan pelayanan [6PeraturanUndang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan NepotismeUU 28/1999 · Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 75, 1PeraturanUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi PemerintahanUU 30/2014 · Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 292]. Penjelasan Pasal 53 ayat (2) UU 9/2004 masih menunjuk daftar UU 28/1999, tetapi karena UU 30/2014 lebih baru dan lebih khusus mengatur administrasi pemerintahan, hakim kini lazim merujuk Pasal 10 UU 30/2014 dan memakai daftar UU 28/1999 sebagai pelengkap. Dalam praktik, kedua daftar saling mengisi: asas proporsionalitas dan akuntabilitas, misalnya, tidak disebut dalam Pasal 10 ayat (1) tetapi tetap dipakai dengan dasar UU 28/1999 dan Pasal 10 ayat (2).

Ada juga persoalan tafsir. Beberapa asas dalam Pasal 10 tumpang tindih. Asas "tidak menyalahgunakan kewenangan" sebetulnya sudah diatur sebagai larangan dalam Pasal 17 dan 18, sehingga sebagian penulis mempertanyakan apakah ia perlu menjadi AUPB tersendiri. Asas "kepastian hukum" dalam penjelasannya memuat unsur keadilan, padahal keadilan biasanya diperlakukan sebagai asas terpisah. Tumpang tindih ini tidak menghalangi penerapan, tetapi menuntut hakim dan penggugat menguraikan dengan jelas asas mana yang dilanggar dan bagaimana caranya, bukan sekadar menyebut daftar asas di bagian akhir gugatan [8Jurnal ilmiahPenerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam Putusan Peradilan Tata Usaha NegaraRitonga dkk., 2025 · Case Law: Journal of Law 6(1)].

Coba ingat dulu

Sebutkan delapan AUPB dalam Pasal 10 ayat (1) UU 30/2014.

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum, dan pelayanan yang baik. Cara mudah mengingat: "Kepastian dan manfaat, tak berpihak dan cermat, tak salah guna dan terbuka, demi umum dan layanan baik."

Asas-asas lain dari doktrin dan praktik

Daftar dalam Pasal 10 ayat (1) tidak menutup asas lain. Beberapa asas dari doktrin terus dipakai dalam praktik dan putusan, sehingga perlu kamu kenal.

  1. Asas motivasi (motiveringsbeginsel). Setiap keputusan harus diberi alasan yang cukup. Asas ini kini diwujudkan dalam Pasal 55 ayat (1) UU 30/2014: setiap keputusan harus diberi alasan pertimbangan yuridis, sosiologis, dan filosofis yang menjadi dasar penetapannya [1PeraturanUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi PemerintahanUU 30/2014 · Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 292]. Keputusan tanpa alasan menyulitkan warga untuk menilai dan menggugatnya.
  2. Asas permainan yang layak (fair play). Pejabat harus memberi kesempatan seluas-luasnya kepada warga untuk mendapat informasi yang benar dan membela kepentingannya. Pasal 7 ayat (2) huruf f UU 30/2014 mewajibkan pejabat memberi kesempatan kepada warga untuk didengar pendapatnya sebelum membuat keputusan dan/atau tindakan sesuai peraturan [1PeraturanUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi PemerintahanUU 30/2014 · Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 292]. Dalam hukum Inggris asas ini dikenal sebagai audi alteram partem.
  3. Asas proporsionalitas. Tindakan pemerintah harus seimbang dengan tujuan yang hendak dicapai. Sanksi berat tidak boleh dijatuhkan untuk pelanggaran ringan bila sanksi yang lebih ringan sudah cukup. UU 28/1999 memuat asas ini, dan Pasal 83 ayat (1) UU 30/2014 mewajibkan sanksi administratif dijatuhkan dengan mempertimbangkan unsur proporsional dan keadilan [6PeraturanUndang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan NepotismeUU 28/1999 · Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 75, 1PeraturanUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi PemerintahanUU 30/2014 · Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 292].
  4. Asas menanggapi pengharapan yang wajar (vertrouwensbeginsel). Bila pemerintah menimbulkan harapan, misalnya lewat janji tertulis atau praktik yang konsisten, harapan itu sepatutnya dipenuhi atau setidaknya dipertimbangkan.
  5. Asas meniadakan akibat keputusan yang batal. Bila keputusan dibatalkan, pemerintah wajib memulihkan keadaan. UU 30/2014 mengaturnya antara lain dalam Pasal 67 dan Pasal 71 ayat (5).

Asas formal dan asas material

Para penulis membagi AUPB menjadi dua kelompok. Asas formal berkaitan dengan cara keputusan dipersiapkan dan dibentuk: asas kecermatan dalam persiapan, asas permainan yang layak, asas motivasi. Asas material berkaitan dengan isi keputusan: asas kepastian hukum, kesamaan, proporsionalitas, dan larangan sewenang-wenang [3Buku teksPengantar Hukum Administrasi Indonesia (Introduction to the Indonesian Administrative Law)Hadjon dkk., 2008 · Gadjah Mada University Press, Yogyakarta (cet. 10), 2Buku teksHukum Administrasi Negara (Edisi Revisi)Ridwan HR, 2014 · Rajawali Pers, Jakarta (cet. 11)]. Pembagian ini membantu hakim menentukan akibat putusan. Bila yang dilanggar asas formal, pejabat biasanya dapat menerbitkan keputusan baru dengan isi yang sama asalkan prosedurnya diperbaiki. Bila yang dilanggar asas material, isi keputusan itu sendiri yang salah sehingga tidak bisa diulang.

Asas formal dan asas material
Asas formal
  • Menyangkut cara keputusan dibuat
  • Contoh: kecermatan, fair play, motivasi
  • Pelanggaran: cacat prosedur
  • Akibat: keputusan dapat diulang dengan prosedur benar
Asas material
  • Menyangkut isi keputusan
  • Contoh: kepastian hukum, kesamaan, proporsionalitas
  • Pelanggaran: cacat substansi
  • Akibat: isi keputusan tidak dapat diulang

Fungsi AUPB dan penerapannya oleh hakim

Mengapa AUPB penting? Ridwan HR menyebut tiga fungsinya. Bagi pemerintah, AUPB adalah pedoman dalam menafsirkan dan menerapkan peraturan, terutama ketika peraturan memberi ruang pilihan. Bagi warga, AUPB adalah dasar gugatan. Bagi hakim, AUPB adalah alat uji keabsahan keputusan dan tindakan pemerintah [2Buku teksHukum Administrasi Negara (Edisi Revisi)Ridwan HR, 2014 · Rajawali Pers, Jakarta (cet. 11)]. Fungsi ketiga inilah yang paling nyata dalam praktik.

Dasar hakim memakai AUPB

Hakim PTUN memakai AUPB setidaknya dengan tiga dasar. Pertama, Pasal 53 ayat (2) huruf b UU 9/2004 yang menjadikan AUPB alasan gugatan terhadap keputusan. Kedua, Pasal 52 ayat (2) UU 30/2014 yang menentukan sahnya keputusan didasarkan pada peraturan perundang-undangan dan AUPB. Ketiga, Pasal 3 Perma 2/2019 yang menjadikan AUPB alasan gugatan terhadap tindakan pemerintahan [7PeraturanUndang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha NegaraUU 9/2004 · Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 35, 1PeraturanUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi PemerintahanUU 30/2014 · Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 292, 9PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad)Perma 2/2019 · Mahkamah Agung RI, ditetapkan 9 Agustus 2019].

Penjelasan Pasal 10 ayat (2) UU 30/2014 menerangkan bahwa asas-asas umum lainnya di luar AUPB adalah asas yang bersumber dari putusan pengadilan negeri yang tidak dibanding, putusan pengadilan tinggi yang tidak dikasasi, atau putusan Mahkamah Agung [1PeraturanUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi PemerintahanUU 30/2014 · Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 292]. Dengan kata lain, hakim tidak hanya menerapkan AUPB, tetapi juga dapat melahirkan asas baru yang kemudian mengikat pemerintah.

Batas pengujian: hukum, bukan kebijaksanaan

Hakim administrasi menguji rechtmatigheid (kesesuaian dengan hukum), bukan ketepatan atau kebijaksanaan pilihan. Hakim tidak boleh mengganti pilihan kebijakan pejabat dengan pilihannya sendiri: ia tidak memutus apakah lokasi pasar lebih baik di utara atau di selatan kota. Namun AUPB memungkinkan hakim menguji cara pilihan itu diambil. Apakah semua kepentingan sudah ditimbang? Apakah faktanya diperiksa? Apakah pilihan itu masuk akal dan tidak sewenang-wenang? Di sinilah AUPB berfungsi sebagai jembatan: ia membawa sebagian pertimbangan kebijaksanaan ke dalam ukuran hukum tanpa menjadikan hakim sebagai pengganti pemerintah [3Buku teksPengantar Hukum Administrasi Indonesia (Introduction to the Indonesian Administrative Law)Hadjon dkk., 2008 · Gadjah Mada University Press, Yogyakarta (cet. 10), 10Buku teksUsaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Buku I: Beberapa Pengertian Dasar Hukum Tata Usaha NegaraIndroharto, 1993 · Pustaka Sinar Harapan, Jakarta (edisi revisi, cet. 4)].

Batas ini penting terutama ketika pejabat memakai wewenang bebas atau diskresi. Semakin luas ruang pilihan yang diberikan undang-undang, semakin besar peran AUPB sebagai satu-satunya alat uji, karena peraturan tertulis tidak memberi ukuran yang rinci. Itulah sebabnya Pasal 24 UU 30/2014, yang akan kamu pelajari di Bab 4, mensyaratkan diskresi sesuai dengan AUPB.

Bagaimana hakim menguji

Dalam praktik, hakim biasanya menguji keputusan dalam tiga lapis: wewenang, prosedur, dan substansi. AUPB bisa masuk di lapis prosedur (kecermatan, fair play) maupun substansi (kepastian hukum, proporsionalitas, kesamaan). Studi atas putusan-putusan PTUN menunjukkan bahwa asas kecermatan dan kepastian hukum adalah yang paling sering dipakai hakim, tetapi penerapannya belum selalu konsisten dan pertimbangannya kadang hanya menyebut nama asas tanpa uraian [8Jurnal ilmiahPenerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam Putusan Peradilan Tata Usaha NegaraRitonga dkk., 2025 · Case Law: Journal of Law 6(1), 11Jurnal ilmiahGugatan Pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik setelah Berlakunya UU Administrasi Pemerintahan melalui PTUN YogyakartaKusdarini, 2017 · Jurnal Civics: Media Kajian Kewarganegaraan (Universitas Negeri Yogyakarta)]. Penelitian atas putusan PTUN Yogyakarta setelah berlakunya UU 30/2014 juga mencatat bahwa delapan asas dalam Pasal 10 mulai dirujuk langsung dalam pertimbangan, dan menyarankan agar penerapannya makin dibakukan [11Jurnal ilmiahGugatan Pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik setelah Berlakunya UU Administrasi Pemerintahan melalui PTUN YogyakartaKusdarini, 2017 · Jurnal Civics: Media Kajian Kewarganegaraan (Universitas Negeri Yogyakarta)].

Cara menguji keputusan dengan AUPB
Langkah 1 dari 5
Identifikasi keputusan
Tentukan keputusan atau tindakan yang diuji dan peraturan dasarnya.
Studi kasusPutusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 99 PK/TUN/2016, 5 Oktober 2016

Izin lingkungan pabrik semen di Rembang[12Putusan pengadilanPutusan Peninjauan Kembali Nomor 99 PK/TUN/2016 (Joko Prianto dkk. dan WALHI melawan Gubernur Jawa Tengah dan PT Semen Indonesia)Putusan MA 99 PK/TUN/2016 · Mahkamah Agung RI, 5 Oktober 2016 (didokumentasikan portal putusan ICEL)]

  1. Fakta
    Gubernur Jawa Tengah menerbitkan Keputusan Nomor 660.1/17 Tahun 2012 tanggal 7 Juni 2012 tentang izin lingkungan kegiatan penambangan dan pembangunan pabrik semen oleh PT Semen Gresik (kini PT Semen Indonesia) di Kabupaten Rembang. Warga Pegunungan Kendeng, di antaranya Joko Prianto dan kawan-kawan, bersama WALHI menggugat ke PTUN Semarang dengan dalil antara lain bahwa penyusunan dokumen AMDAL cacat dan kegiatan mengancam cekungan air tanah. PTUN Semarang menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena dianggap lewat waktu, dan putusan itu dikuatkan PTTUN Surabaya.
  2. Masalah hukum
    Apakah gugatan masih dalam tenggang waktu, apakah warga dan organisasi lingkungan memiliki kepentingan untuk menggugat, dan apakah izin lingkungan sudah didukung dokumen AMDAL yang disusun secara benar?
  3. Putusan dan alasannya
    Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali, membatalkan putusan PTTUN Surabaya yang menguatkan putusan PTUN Semarang, mengabulkan gugatan seluruhnya, menyatakan batal keputusan gubernur, dan mewajibkan gubernur mencabutnya. Pertimbangan pokoknya: penyusunan dokumen AMDAL terbukti mengandung cacat prosedur, sehingga keputusan yang diterbitkan berdasarkan dokumen itu secara mutatis mutandis mengandung cacat yuridis.
  4. Pelajaran
    Perkara ini menunjukkan bagaimana kecermatan dan partisipasi dalam persiapan keputusan diuji hakim: izin yang dibangun di atas dokumen yang cacat ikut cacat. Perkara ini juga memperlihatkan persoalan pelaksanaan putusan, karena setelah putusan, gubernur menerbitkan izin lingkungan baru yang dipersoalkan warga sebagai upaya mengakali putusan. Persoalan eksekusi putusan PTUN akan dibahas lagi di Bab 8.

Kasus Kendeng sering dipakai untuk mengajarkan satu pelajaran penting: AUPB formal, seperti kecermatan dalam menyusun dasar keputusan dan keterbukaan terhadap warga terdampak, bukan formalitas belaka. Ketika dasar faktual dan prosedural sebuah izin goyah, seluruh bangunan izin ikut runtuh [12Putusan pengadilanPutusan Peninjauan Kembali Nomor 99 PK/TUN/2016 (Joko Prianto dkk. dan WALHI melawan Gubernur Jawa Tengah dan PT Semen Indonesia)Putusan MA 99 PK/TUN/2016 · Mahkamah Agung RI, 5 Oktober 2016 (didokumentasikan portal putusan ICEL), 3Buku teksPengantar Hukum Administrasi Indonesia (Introduction to the Indonesian Administrative Law)Hadjon dkk., 2008 · Gadjah Mada University Press, Yogyakarta (cet. 10)].

Coba ingat dulu

Apa saja dasar hukum yang memungkinkan hakim PTUN menguji keputusan dan tindakan pemerintah dengan AUPB?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Pasal 53 ayat (2) huruf b UU 5/1986 sebagaimana diubah UU 9/2004 (AUPB sebagai alasan gugatan terhadap KTUN); Pasal 52 ayat (2) UU 30/2014 (sahnya keputusan didasarkan pada peraturan dan AUPB); Pasal 10 UU 30/2014 (daftar delapan AUPB dan pengakuan asas dari putusan hakim); serta Pasal 3 Perma 2/2019 (AUPB sebagai alasan gugatan terhadap tindakan pemerintahan).

AUPB di luar pengadilan

AUPB tidak hanya hidup di ruang sidang. Ia juga menjadi ukuran bagi lembaga pengawas dan bagi pejabat sendiri. Ombudsman memakai konsep maladministrasi yang isinya sangat dekat dengan pelanggaran AUPB: penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, tidak patut, diskriminasi, dan berpihak [13PeraturanUndang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik IndonesiaUU 37/2008 · Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 139]. Aparat pengawasan intern menilai kesalahan administratif dengan ukuran peraturan dan AUPB. Undang-undang sektoral pun banyak merujuknya; Peraturan Pemerintah tentang perizinan berusaha berbasis risiko misalnya menempatkan AUPB dalam penyelesaian permasalahan dan hambatan perizinan [14PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis RisikoPP 28/2025 · Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 98].

Bagi pejabat, AUPB adalah pegangan ketika peraturan memberi pilihan. Seorang kepala dinas yang ragu apakah harus langsung mencabut izin atau memberi teguran dulu dapat bertanya: apa yang paling cermat, paling proporsional, dan paling sesuai dengan harapan wajar warga? Jawaban atas pertanyaan itu sering sudah cukup untuk mencegah sengketa.

Keliru
Sejak UU 9/2004 AUPB menjadi alasan gugatan, dan Pasal 8 ayat (2) serta Pasal 52 ayat (2) UU 30/2014 mewajibkan pejabat memakai wewenang berdasarkan AUPB dan menjadikannya syarat sah keputusan. Keputusan yang melanggar AUPB dapat dibatalkan hakim.
Keliru
Pasal 10 ayat (2) membuka penerapan asas lain sepanjang menjadi dasar penilaian hakim dalam putusan berkekuatan hukum tetap. Asas motivasi, fair play, dan proporsionalitas tetap dipakai dan sebagian sudah dijabarkan dalam pasal lain UU 30/2014.
Keliru
Penjelasan Pasal 10 menuntut kepentingan umum dijalankan secara aspiratif, akomodatif, selektif, dan tidak diskriminatif. Kepentingan umum juga harus diseimbangkan dengan asas kemanfaatan, kecermatan, dan kepastian hukum.

Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.

Latihan

Soal 1 dari 8
Dinas menerbitkan izin gangguan berdasarkan laporan teknis yang ternyata tidak memeriksa jarak lokasi usaha dengan sekolah, padahal jarak itu disyaratkan peraturan. Asas yang paling jelas dilanggar adalah...
Soal 2 dari 8
Sejak kapan AUPB secara tegas menjadi alasan gugatan terhadap KTUN di PTUN?
Soal 3 dari 8
Seorang hakim PTUN mendasarkan putusannya pada asas proporsionalitas, yang tidak termasuk delapan asas dalam Pasal 10 ayat (1). Apakah hal itu dibenarkan?
Soal 4 dari 8
Bupati mencabut izin usaha tanpa mencantumkan alasan apa pun dalam keputusannya. Ketentuan UU 30/2014 yang mewujudkan asas motivasi dan dilanggar adalah...
Soal 5 dari 8
Apa perbedaan akibat pelanggaran asas formal dan asas material menurut doktrin?
Soal 6 dari 8
Dalam Putusan PK 99 PK/TUN/2016, apa alasan pokok Mahkamah Agung membatalkan izin lingkungan pabrik semen di Rembang?
Soal 7 dari 8
Penjelasan Pasal 10 UU 30/2014 menyebut kepentingan generasi sekarang dan generasi mendatang serta manusia dan ekosistemnya sebagai bagian dari asas...
Soal 8 dari 8
Izin lapak Pak Darto yang diperpanjang delapan tahun dicabut mendadak tanpa pemberitahuan dan tanpa kesempatan bicara. Kombinasi asas yang paling relevan untuk menyusun dalil gugatannya adalah...
Terjawab 0 dari 8. Pilih jawaban untuk melihat penjelasannya.
Ringkasan bab
  1. AUPB berasal dari algemene beginselen van behoorlijk bestuur di Belanda, diperkenalkan laporan Komisi de Monchy dan dikembangkan lewat putusan hakim.
  2. Di Indonesia AUPB diakui bertahap: asas umum penyelenggaraan negara dalam UU 28/1999, alasan gugatan dalam Pasal 53 ayat (2) UU 9/2004, dan delapan asas dalam Pasal 10 UU 30/2014.
  3. Delapan AUPB: kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum, dan pelayanan yang baik.
  4. Daftar AUPB terbuka: asas lain berlaku bila menjadi dasar penilaian hakim dalam putusan berkekuatan hukum tetap (Pasal 10 ayat (2)); asas motivasi, fair play, dan proporsionalitas tetap dipakai.
  5. AUPB dibagi menjadi asas formal (cara membuat keputusan) dan asas material (isi keputusan), yang menentukan apakah keputusan dapat diulang.
  6. AUPB berfungsi sebagai pedoman pejabat, dasar gugatan warga, dan alat uji hakim terhadap keputusan maupun tindakan pemerintahan.
  7. Putusan PK 99 PK/TUN/2016 menunjukkan bahwa izin yang didasarkan pada dokumen AMDAL yang cacat prosedur ikut cacat yuridis dan dapat dibatalkan.

Kartu hafalan bab ini

Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.

Latihan mengingat berjeda
Bab 3: Asas-asas umum pemerintahan yang baik
Dikuasai: 0 dari 8 kartuSpasi untuk membalik, angka 1 sampai 3 untuk menilai.

Sumber bab ini

Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.

  1. 1
    Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 292.
    Hukum administrasi umum: asas, wewenang, AUPB, diskresi, keputusan, upaya administratif, sanksi.
  2. 2
    Ridwan HR (2014). Hukum Administrasi Negara (Edisi Revisi). Rajawali Pers, Jakarta (cet. 11).
    Buku teks
    Hubungan HTN dan HAN, sejarah, sumber, AUPB, izin, dan sanksi administrasi.
  3. 3
    Philipus M. Hadjon, R. Sri Soemantri Martosoewignjo, Sjachran Basah, Bagir Manan, H.M. Laica Marzuki, J.B.J.M. ten Berge, P.J.J. van Buuren, F.A.M. Stroink (2008). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Introduction to the Indonesian Administrative Law). Gadjah Mada University Press, Yogyakarta (cet. 10).
    Buku teks
    Buku acuan utama: objek kajian, wewenang, instrumen, AUPB, penegakan, dan perlindungan hukum.
  4. 4
    S.F. Marbun (2015). Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia (Edisi Revisi). FH UII Press, Yogyakarta.
    Buku teks
    Sejarah PTUN, AUPB dalam peradilan, dan upaya administratif.
  5. 5
    Republik Indonesia (1986). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Lembaran Negara RI Tahun 1986 Nomor 77.
    Fiktif negatif, upaya administratif, tenggang 90 hari, dismissal, penundaan, dan putusan PTUN.
  6. 6
    Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 75.
    Asas umum penyelenggaraan negara yang dirujuk Penjelasan Pasal 53 UU 9/2004.
  7. 7
    Republik Indonesia (2004). Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 35.
    Pengecualian KTUN (Pasal 2) dan AUPB sebagai alasan gugatan (Pasal 53).
  8. 8
    Joni Sandri Ritonga dkk. (2025). Penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam Putusan Peradilan Tata Usaha Negara. Case Law: Journal of Law 6(1).
    Jurnal ilmiahojs.unigal.ac.id
    Kendala dan inkonsistensi penerapan AUPB oleh hakim.
  9. 9
    Mahkamah Agung RI (2019). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad). Mahkamah Agung RI, ditetapkan 9 Agustus 2019.
    Sengketa tindakan pemerintahan dan onrechtmatige overheidsdaad menjadi kewenangan PTUN.
  10. 10
    Indroharto (1993). Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Buku I: Beberapa Pengertian Dasar Hukum Tata Usaha Negara. Pustaka Sinar Harapan, Jakarta (edisi revisi, cet. 4).
    Buku teks
    Unsur KTUN, perbuatan perdata pemerintah, dan hukum acara PTUN.
  11. 11
    Eny Kusdarini (2017). Gugatan Pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik setelah Berlakunya UU Administrasi Pemerintahan melalui PTUN Yogyakarta. Jurnal Civics: Media Kajian Kewarganegaraan (Universitas Negeri Yogyakarta).
    Jurnal ilmiahjurnal.uny.ac.id
    Penerapan delapan AUPB dalam putusan PTUN setelah UU 30/2014.
  12. 12
    Mahkamah Agung RI (2016). Putusan Peninjauan Kembali Nomor 99 PK/TUN/2016 (Joko Prianto dkk. dan WALHI melawan Gubernur Jawa Tengah dan PT Semen Indonesia). Mahkamah Agung RI, 5 Oktober 2016 (didokumentasikan portal putusan ICEL).
    Putusan pengadilani-lead.icel.or.id
    Pembatalan izin lingkungan karena AMDAL cacat prosedur.
  13. 13
    Republik Indonesia (2008). Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 139.
    Definisi maladministrasi dan kekuatan rekomendasi Ombudsman (Pasal 1, 35 sampai 39).
  14. 14
    Republik Indonesia (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 98.
    Perizinan berusaha melalui OSS, pengawasan, dan sanksi; mencabut PP 5/2021.

Selesai mempelajari bab 3? Tandai agar progresmu terlihat di menu. Tersimpan di peramban ini saja.