Seorang kepala desa di Jawa Tengah menandatangani surat yang "mencabut" sertifikat hak milik tetangganya karena dianggap tanah itu milik desa. Seorang pelaksana tugas bupati memutasi puluhan pejabat eselon sebulan sebelum bupati definitif dilantik. Seorang kepala dinas memakai dana perjalanan dinas untuk membeli seragam pegawai karena "toh untuk kepentingan kantor". Ketiganya berangkat dari niat yang mungkin baik, tetapi ketiganya menyentuh pertanyaan yang sama: apakah mereka berwenang?
Dalam hukum administrasi, wewenang adalah titik berangkat semua analisis. Keputusan yang isinya bagus tetapi dibuat oleh orang yang tidak berwenang tetap cacat. Sebaliknya, pejabat yang berwenang pun bisa salah karena memakai wewenangnya untuk tujuan lain. Bab 1 sudah menunjukkan bahwa HAN mengatur negara yang bergerak. Bab ini membahas mesin penggeraknya: asas legalitas dan wewenang.
Kamu akan mempelajari makna asas legalitas dalam pemerintahan, tiga cara memperoleh wewenang (atribusi, delegasi, mandat), batas-batas wewenang, bentuk-bentuk penyalahgunaannya, dan bagaimana hukum memisahkan kesalahan administratif dari tindak pidana korupsi.
Asas legalitas dalam pemerintahan
Di Hukum Pidana kamu mengenal asas legalitas sebagai larangan menghukum tanpa undang-undang. Di HAN asas legalitas punya makna yang sejajar tetapi tidak sama. Ia disebut wetmatigheid van bestuur: setiap tindakan pemerintah harus didasarkan pada hukum. Pemerintah bukan orang biasa yang boleh melakukan apa saja asal tidak dilarang. Pemerintah hanya boleh melakukan apa yang diberikan oleh hukum [1Buku teksPengantar Hukum Administrasi Indonesia (Introduction to the Indonesian Administrative Law), 2Buku teksHukum Administrasi Negara (Edisi Revisi)].
Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan berdasarkan: a. asas legalitas; b. asas pelindungan terhadap hak asasi manusia; dan c. AUPB.
Penjelasan Pasal 5 huruf a menerangkan bahwa asas legalitas berarti penyelenggaraan administrasi pemerintahan mengedepankan dasar hukum dari sebuah keputusan dan/atau tindakan [3PeraturanUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan]. Asas ini lalu dijabarkan lebih konkret dalam Pasal 8 dan Pasal 9.
(1) Setiap Keputusan dan/atau Tindakan harus ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang. (2) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menggunakan Wewenang wajib berdasarkan: a. peraturan perundang-undangan; dan b. AUPB. (3) Pejabat Administrasi Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Kewenangan dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.
Dua lapis dasar hukum
Pasal 9 ayat (2) UU 30/2014 membedakan dua jenis dasar hukum: peraturan yang menjadi dasar kewenangan (siapa boleh memutus) dan peraturan yang menjadi dasar dalam menetapkan keputusan atau tindakan (apa isi yang boleh diputus). Pasal 9 ayat (3) mewajibkan pejabat mencantumkan keduanya dalam keputusan [3PeraturanUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan]. Inilah alasan mengapa surat keputusan selalu memuat bagian "Mengingat" yang panjang.
Lalu bagaimana bila aturan substansinya tidak ada atau tidak jelas? Pasal 9 ayat (4) memberi jalan keluar: ketiadaan atau ketidakjelasan peraturan yang menjadi dasar substansi tidak menghalangi pejabat yang berwenang untuk bertindak, sepanjang memberikan kemanfaatan umum dan sesuai AUPB [3PeraturanUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan]. Perhatikan bahwa yang boleh kosong hanya dasar substansinya. Dasar kewenangannya tetap wajib ada. Pejabat yang sama sekali tidak berwenang tidak dapat berlindung di balik pasal ini.
- Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali
- Melindungi warga dari penghukuman sewenang-wenang
- Sumbernya harus undang-undang tertulis
- Larangan analogi dan berlaku surut
- Wetmatigheid van bestuur: tiada tindakan tanpa dasar hukum
- Membatasi dan memberi dasar kekuasaan pemerintah
- Sumbernya peraturan perundang-undangan dan AUPB
- Dilunakkan oleh diskresi dalam batas tertentu
Legalitas dan pelindungan hak asasi manusia
Pasal 5 tidak berhenti pada asas legalitas. Ia menempatkan asas pelindungan hak asasi manusia sejajar dengannya. Artinya, dasar hukum saja belum cukup. Pejabat yang menjalankan undang-undang tetap wajib memperhatikan hak warga yang dijamin Bab XA UUD 1945, misalnya hak atas kepastian hukum yang adil, hak atas informasi, dan hak atas tempat tinggal [4PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 3PeraturanUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan]. Pembatasan hak asasi hanya boleh dilakukan dengan undang-undang (Pasal 28J ayat (2) UUD 1945). Konsekuensinya penting: pejabat tidak boleh membatasi hak warga hanya dengan surat edaran atau diskresi. Kamu akan melihat prinsip ini diterapkan hakim dalam perkara pemutusan internet di Papua pada Bab 4.
Dalam sejarah pemikiran, asas legalitas mengalami pelunakan. Pada masa negara penjaga malam ia dipahami sempit: pemerintah hanya boleh bertindak bila undang-undang memerintahkan. Dalam negara kesejahteraan, pemahaman itu bergeser menjadi rechtmatigheid van bestuur: tindakan pemerintah harus sesuai dengan hukum dalam arti luas, termasuk asas-asas hukum tidak tertulis, bukan hanya undang-undang tertulis [2Buku teksHukum Administrasi Negara (Edisi Revisi)]. UU 30/2014 mengikuti pemahaman luas ini dengan selalu menyandingkan peraturan perundang-undangan dengan AUPB.
Wewenang dan kewenangan
UU 30/2014 membedakan dua istilah yang sering dipakai bergantian. Wewenang adalah hak yang dimiliki badan atau pejabat pemerintahan untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan. Kewenangan pemerintahan adalah kekuasaan badan atau pejabat untuk bertindak dalam ranah hukum publik (Pasal 1 angka 5 dan angka 6) [3PeraturanUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan]. Prajudi Atmosudirdjo memakai pembedaan serupa: kewenangan adalah kekuasaan formal atas suatu bidang pemerintahan secara utuh, sedangkan wewenang adalah kekuasaan untuk melakukan tindakan hukum publik tertentu di dalam bidang itu [5Buku teksHukum Administrasi Negara (Edisi Revisi)]. Dalam praktik dan putusan pengadilan, keduanya sering dipakai bergantian, dan bab ini pun mengikuti kebiasaan itu.
Hadjon mengajarkan bahwa setiap wewenang memiliki tiga komponen: pengaruh (wewenang dipakai untuk mengendalikan perilaku subjek hukum), dasar hukum (wewenang harus dapat ditunjuk dasarnya), dan konformitas hukum (ada standar umum dan standar khusus untuk jenis wewenang tertentu) [1Buku teksPengantar Hukum Administrasi Indonesia (Introduction to the Indonesian Administrative Law)]. Komponen ketiga inilah yang menghubungkan asas legalitas dengan AUPB yang akan kamu pelajari di Bab 3.
Apa beda dasar kewenangan dan dasar substansi menurut Pasal 9 UU 30/2014, dan mana yang boleh kosong?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Dasar kewenangan adalah peraturan yang menentukan bahwa pejabat itu berhak memutus sebuah urusan; dasar substansi adalah peraturan yang menjadi pegangan isi keputusan. Pasal 9 ayat (4) hanya memperbolehkan pejabat bertindak bila dasar substansinya tidak ada atau tidak jelas, dengan syarat memberi kemanfaatan umum dan sesuai AUPB. Dasar kewenangan tidak boleh kosong; tanpa itu keputusan dibuat oleh pejabat yang tidak berwenang.
Atribusi, delegasi, dan mandat
Dari mana seorang pejabat mendapat wewenang? Pasal 11 UU 30/2014 menjawab singkat: kewenangan diperoleh melalui atribusi, delegasi, dan/atau mandat [3PeraturanUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan]. Ketiga istilah ini berasal dari doktrin Belanda dan sudah lama diajarkan di Indonesia, tetapi UU 30/2014 memberi rumusan resmi yang perlu kamu hafalkan.
- Atribusi adalah pemberian Kewenangan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau Undang-Undang. 23. Delegasi adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi. 24. Mandat adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat.
Atribusi: wewenang yang lahir baru
Atribusi adalah wewenang asli. Ia lahir untuk pertama kali dari UUD 1945 atau undang-undang dan diberikan langsung kepada organ tertentu. Pasal 12 menambahkan dua syarat: wewenang itu merupakan wewenang baru atau sebelumnya tidak ada, dan diberikan kepada badan atau pejabat pemerintahan. Tanggung jawabnya melekat pada penerima atribusi, dan wewenang atributif tidak dapat didelegasikan kecuali diatur dalam UUD 1945 atau undang-undang [3PeraturanUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan]. Contoh: wewenang Ombudsman membuat rekomendasi lahir dari UU 37/2008, dan wewenang Peradilan Tata Usaha Negara mengadili sengketa lahir dari UU 5/1986.
Delegasi: wewenang yang dipindahkan
Delegasi memindahkan wewenang yang sudah ada dari satu organ ke organ lain. Pasal 13 mensyaratkan delegasi ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan/atau Peraturan Daerah, dan merupakan wewenang pelimpahan atau yang sebelumnya telah ada. Akibat pentingnya: tanggung jawab beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi, dan wewenang yang didelegasikan tidak dapat didelegasikan lebih lanjut kecuali peraturan menentukan lain [3PeraturanUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan]. Bila delegasi menimbulkan ketidakefektifan, pemberi delegasi dapat menarik kembali wewenang itu.
Bila peraturan memang membolehkan pelimpahan lanjutan, Pasal 13 ayat (4) memberi tiga pagar bagi subdelegasi: harus dituangkan dalam bentuk peraturan sebelum wewenang dilaksanakan, dilakukan di lingkungan pemerintahan itu sendiri, dan paling banyak diberikan kepada pejabat satu tingkat di bawahnya [3PeraturanUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan]. Pagar ini mencegah wewenang berpindah tangan berkali-kali sampai tidak jelas lagi siapa yang bertanggung jawab.
Di sinilah muncul perdebatan doktrin. Dalam ajaran Belanda yang diikuti Hadjon dan kawan-kawan, delegasi tidak diberikan kepada bawahan dalam hubungan hierarki, sebab bawahan sudah tunduk pada perintah atasan sehingga cukup dengan mandat. Delegasi juga harus definitif: pemberi delegasi tidak lagi boleh memakai sendiri wewenang yang sudah dilimpahkan [1Buku teksPengantar Hukum Administrasi Indonesia (Introduction to the Indonesian Administrative Law)]. UU 30/2014 justru merumuskan delegasi sebagai pelimpahan dari pejabat yang lebih tinggi kepada yang lebih rendah, dan Pasal 13 ayat (5) membolehkan pemberi delegasi tetap memakai sendiri wewenang yang telah didelegasikan, kecuali ditentukan lain [3PeraturanUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan]. Dua hal itu menjauh dari ajaran klasik. Para penulis menilai rumusan ini membuat garis antara delegasi dan mandat menjadi kabur, sehingga yang perlu kamu perhatikan dalam praktik adalah ciri pembedanya yang paling tegas: delegasi harus dituangkan dalam peraturan dan memindahkan tanggung jawab, mandat cukup dengan penugasan dan tidak memindahkan tanggung jawab [2Buku teksHukum Administrasi Negara (Edisi Revisi)].
Mandat: bekerja atas nama atasan
Mandat adalah penugasan untuk menjalankan wewenang atas nama pemberi mandat. Ciri khasnya terlihat pada tanda tangan "atas nama" (a.n.) atau "untuk beliau" (u.b.). Pasal 14 UU 30/2014 menentukan mandat diberikan untuk pelaksanaan tugas rutin, penerimanya harus menyebutkan atas nama pemberi mandat, pemberi mandat tetap dapat memakai sendiri wewenangnya, dan tanggung jawab tetap pada pemberi mandat [3PeraturanUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan].
(2) Pejabat yang melaksanakan tugas rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. pelaksana harian yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara; dan b. pelaksana tugas yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap. ... (7) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Mandat tidak berwenang mengambil Keputusan dan/atau Tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.
Ayat (7) inilah yang menjawab contoh pelaksana tugas bupati di awal bab. Pelaksana harian (Plh) dan pelaksana tugas (Plt) memperoleh wewenang melalui mandat, sehingga tidak berwenang mengambil keputusan strategis yang mengubah status hukum di bidang organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran. Mutasi besar-besaran pejabat eselon oleh Plt adalah contoh klasik keputusan yang melampaui batas mandat.
| Aspek | Atribusi | Delegasi | Mandat |
|---|---|---|---|
| Sifat | Wewenang baru, asli | Pelimpahan wewenang yang sudah ada | Penugasan menjalankan wewenang atas nama |
| Sumber | UUD 1945 atau undang-undang | Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, atau Peraturan Daerah | Penugasan oleh atasan untuk tugas rutin |
| Tanggung jawab dan tanggung gugat | Pada penerima atribusi | Beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi | Tetap pada pemberi mandat |
| Dapat dilimpahkan lagi? | Tidak, kecuali diatur UUD 1945 atau UU | Tidak, kecuali peraturan menentukan lain (subdelegasi) | Tidak relevan; pemberi tetap dapat memakai sendiri |
| Cara menandatangani | Atas nama jabatannya sendiri | Atas nama jabatan penerima delegasi | Atas nama (a.n.) pemberi mandat |
| Dasar dalam UU 30/2014 | Pasal 1 angka 22, Pasal 12 | Pasal 1 angka 23, Pasal 13 | Pasal 1 angka 24, Pasal 14 |
Mengapa seorang Plt bupati tidak boleh melakukan mutasi besar-besaran pejabat?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Karena Plt melaksanakan tugas rutin pejabat definitif yang berhalangan tetap berdasarkan mandat (Pasal 14 ayat (1) dan (2) huruf b UU 30/2014). Pasal 14 ayat (7) melarang penerima mandat mengambil keputusan strategis yang berdampak pada perubahan status hukum di bidang organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran. Mutasi pejabat mengubah status kepegawaian sehingga berada di luar batas mandat.
Batas wewenang dan sengketa kewenangan
Wewenang tidak pernah tanpa batas. Pasal 15 ayat (1) UU 30/2014 menyebut tiga batas: masa atau tenggang waktu wewenang, wilayah atau daerah berlakunya wewenang, dan cakupan bidang atau materi wewenang. Pasal 15 ayat (2) menegaskan pejabat yang masa wewenangnya sudah berakhir tidak dibenarkan mengambil keputusan dan/atau tindakan [3PeraturanUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan].
- Batas waktu. Seorang kepala daerah yang masa jabatannya habis tidak boleh lagi menandatangani izin. Keputusan yang dibuat sehari setelah masa jabatan berakhir dibuat tanpa wewenang.
- Batas wilayah. Bupati Sleman tidak berwenang menerbitkan izin untuk lokasi di Kabupaten Bantul, walaupun keduanya sama-sama di Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Batas materi. Kepala dinas pendidikan tidak berwenang menerbitkan izin praktik dokter, walaupun ia pejabat eselon yang sama tingginya dengan kepala dinas kesehatan.
Wewenang terikat dan wewenang bebas
Doktrin juga membedakan wewenang menurut sifatnya. Wewenang terikat (gebonden bevoegdheid) ada bila peraturan menentukan dengan rinci kapan dan bagaimana wewenang dipakai, sehingga pejabat tinggal menerapkan. Contoh: bila syarat penerbitan kartu tanda penduduk terpenuhi, petugas wajib menerbitkannya. Wewenang bebas atau diskresioner (vrije bevoegdheid) ada bila peraturan memberi ruang pilihan, misalnya dengan kata "dapat". Wewenang fakultatif berada di antaranya: pejabat tidak wajib memakai wewenang, tetapi bila memakai ia terikat syarat tertentu [2Buku teksHukum Administrasi Negara (Edisi Revisi), 1Buku teksPengantar Hukum Administrasi Indonesia (Introduction to the Indonesian Administrative Law)]. Pembedaan ini menentukan seberapa dalam hakim boleh menguji keputusan, dan menjadi pintu masuk pembahasan diskresi di Bab 4.
Sengketa kewenangan
Kadang dua instansi sama-sama mengklaim berwenang, atau sama-sama menolak berwenang. UU 30/2014 menyebutnya sengketa kewenangan dan mengatur jalan penyelesaiannya.
Larangan penyalahgunaan wewenang
Pejabat yang berwenang pun bisa keliru, bukan karena ia tidak punya wewenang, melainkan karena memakainya dengan cara yang salah. Doktrin Prancis mengenal dua bentuk klasik: excès de pouvoir (melampaui wewenang) dan détournement de pouvoir (memakai wewenang untuk tujuan lain dari tujuan pemberiannya). UU 5/1986 dalam rumusan aslinya memakai konsep kedua sebagai alasan gugatan dalam Pasal 53 ayat (2) huruf b [6PeraturanUndang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara]. UU 30/2014 kemudian merumuskan larangan penyalahgunaan wewenang secara lebih luas.
(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Wewenang. (2) Larangan penyalahgunaan Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. larangan melampaui Wewenang; b. larangan mencampuradukkan Wewenang; dan/atau c. larangan bertindak sewenang-wenang.
Pasal 18 merinci ketiganya, dan Pasal 19 menentukan akibat hukumnya. Bedakan dengan cermat, karena akibatnya tidak sama.
| Bentuk | Kriteria (Pasal 18) | Akibat hukum (Pasal 19) | Contoh |
|---|---|---|---|
| Melampaui wewenang | Melampaui masa jabatan atau batas waktu wewenang; melampaui batas wilayah; bertentangan dengan peraturan perundang-undangan | Tidak sah setelah diuji dan ada putusan berkekuatan hukum tetap | Bupati menerbitkan izin setelah masa jabatannya berakhir |
| Mencampuradukkan wewenang | Di luar cakupan bidang atau materi wewenang; bertentangan dengan tujuan wewenang | Dapat dibatalkan setelah diuji dan ada putusan berkekuatan hukum tetap | Wewenang menertibkan pedagang dipakai untuk menyingkirkan saingan usaha kerabat pejabat |
| Bertindak sewenang-wenang | Tanpa dasar kewenangan; bertentangan dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap | Tidak sah setelah diuji dan ada putusan berkekuatan hukum tetap | Kepala desa mencabut sertifikat hak milik yang menjadi wewenang kantor pertanahan |
Kembali ke contoh di awal bab. Kepala desa yang "mencabut" sertifikat bertindak tanpa dasar kewenangan, sebab pembatalan hak atas tanah adalah wewenang kementerian di bidang pertanahan, bukan desa. Perbuatannya sewenang-wenang. Kepala dinas yang membelanjakan dana perjalanan dinas untuk seragam mencampuradukkan wewenang, sebab anggaran dipakai bertentangan dengan peruntukannya.
Siapa yang mengawasi dan menguji
UU 30/2014 membangun dua jalur untuk menilai penyalahgunaan wewenang. Jalur pertama adalah pengawasan internal oleh aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), seperti inspektorat daerah dan inspektorat jenderal. Hasilnya bisa berupa tidak ada kesalahan, ada kesalahan administratif, atau ada kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Kesalahan administratif biasa ditindaklanjuti dengan penyempurnaan administrasi; kesalahan yang menimbulkan kerugian keuangan negara ditindaklanjuti dengan pengembalian paling lama 10 hari kerja [3PeraturanUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan].
Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) lalu membagi beban pengembalian. Bila kesalahan terjadi bukan karena penyalahgunaan wewenang, pengembalian dibebankan kepada badan pemerintahan. Bila terjadi karena penyalahgunaan wewenang, dibebankan kepada pejabat secara pribadi. Rumusan asli kedua ayat itu memakai frasa "kerugian negara", berbeda dengan ayat sebelumnya yang memakai "kerugian keuangan negara".
Jalur kedua adalah pengadilan. Pasal 21 memberi Peradilan Tata Usaha Negara wewenang menilai ada atau tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang atas permohonan badan atau pejabat pemerintahan. Mahkamah Agung kemudian menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2015 sebagai pedoman beracaranya. Menurut Perma itu, pengadilan berwenang memeriksa permohonan sebelum adanya proses pidana, dan baru berwenang setelah adanya hasil pengawasan APIP [8PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara dalam Penilaian Unsur Penyalahgunaan Wewenang].
Apa beda akibat hukum keputusan yang melampaui wewenang dan keputusan yang mencampuradukkan wewenang?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Keputusan yang melampaui wewenang (dan juga yang sewenang-wenang) menjadi tidak sah setelah diuji dan ada putusan berkekuatan hukum tetap; akibatnya dianggap tidak pernah ada sejak semula (Pasal 19 ayat (1) jo. Pasal 70 UU 30/2014). Keputusan yang mencampuradukkan wewenang dapat dibatalkan; ia tetap berlaku sampai dibatalkan (Pasal 19 ayat (2) jo. Pasal 71).
Wewenang, kesalahan administratif, dan korupsi
Pertanyaan yang paling sering diajukan pejabat daerah kepada dosen HAN adalah: "Kalau saya salah prosedur, apakah saya bisa dipidana korupsi?" Pertanyaan ini wajar. Unsur Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memuat frasa "menyalahgunakan kewenangan", yang juga merupakan konsep HAN. Akibatnya, garis antara kesalahan administratif dan korupsi sering kabur.
Tanggung jawab jabatan dan tanggung jawab pribadi
Doktrin HAN membedakan kesalahan jabatan (faute de service) dari kesalahan pribadi (faute personnelle). Hadjon dan kawan-kawan menjelaskan bahwa maladministrasi, misalnya salah prosedur atau kurang cermat, pada dasarnya adalah tanggung jawab jabatan yang diselesaikan dengan sarana HAN. Baru bila ada unsur kesalahan pribadi, misalnya suap, niat memperkaya diri, atau pemakaian wewenang untuk kepentingan pribadi, tanggung jawab bergeser menjadi tanggung jawab pribadi yang dapat berujung pidana [9Buku teksHukum Administrasi dan Tindak Pidana Korupsi]. UU 30/2014 mencerminkan pemikiran ini lewat Pasal 20: kesalahan administratif ditindaklanjuti secara administratif lebih dulu.
Penghapusan kata dapat dalam delik korupsi[10Putusan pengadilanPutusan Nomor 25/PUU-XIV/2016 tentang pengujian UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi]
- FaktaSejumlah aparatur sipil negara menguji kata dapat dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang memungkinkan pejabat dipidana karena perbuatannya dapat merugikan keuangan negara walaupun kerugian belum nyata. Mereka mendalilkan bahwa sejak UU 30/2014 berlaku, kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian negara semestinya diselesaikan lebih dulu secara administratif.
- Masalah hukumApakah unsur dapat merugikan keuangan negara, yang menjadikan delik korupsi sebagai delik formil, masih konstitusional setelah lahirnya pendekatan administratif dalam UU 30/2014?
- Putusan dan alasannyaMahkamah mengabulkan sebagian permohonan dan menyatakan kata dapat dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menurut Mahkamah, dengan keberadaan UU Administrasi Pemerintahan, penerapan unsur merugikan keuangan negara bergeser pada adanya akibat: kerugian harus benar-benar terjadi atau nyata (actual loss), bukan perkiraan (potential loss). Empat hakim konstitusi menyampaikan pendapat berbeda.
- PelajaranPutusan ini menegaskan hubungan antara HAN dan hukum pidana korupsi. Kesalahan administratif tidak otomatis korupsi; harus ada kerugian keuangan negara yang nyata. Putusan ini kembali dirujuk Mahkamah dalam Putusan 66/PUU-XXIV/2026 tentang Pasal 20 UU 30/2014.
Putusan itu banyak dibahas dalam literatur. Fatkhurohman dan Nalom Kurniawan mencatat bahwa salah satu tolok ukur pergeseran delik korupsi dari formil ke materiil adalah harmonisasi antara pendekatan pidana dalam UU Tipikor dan pendekatan administratif dalam UU 30/2014, di samping kekhawatiran kriminalisasi aparatur sipil negara [11Jurnal ilmiahPergeseran Delik Korupsi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016].
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Di bab berikutnya kamu akan mempelajari ukuran yang dipakai untuk menilai apakah wewenang yang sah itu juga dipakai dengan baik: asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Latihan
- Asas legalitas dalam HAN (wetmatigheid van bestuur) berarti setiap keputusan dan tindakan pemerintah harus memiliki dasar hukum; dasar kewenangan wajib ada, dasar substansi boleh diisi dengan kemanfaatan umum dan AUPB (Pasal 9 ayat (4) UU 30/2014).
- Wewenang diperoleh melalui atribusi (dari UUD 1945 atau UU), delegasi (pelimpahan lewat PP, Perpres, atau Perda dengan tanggung jawab beralih), dan mandat (atas nama, tanggung jawab tetap pada pemberi).
- Plh dan Plt menjalankan mandat dan dilarang mengambil keputusan strategis yang mengubah status hukum organisasi, kepegawaian, dan anggaran (Pasal 14 ayat (7)).
- Wewenang dibatasi waktu, wilayah, dan materi; sengketa kewenangan diselesaikan lewat koordinasi atasan, Presiden, atau Mahkamah Konstitusi.
- Penyalahgunaan wewenang meliputi melampaui wewenang dan sewenang-wenang (tidak sah) serta mencampuradukkan wewenang (dapat dibatalkan), setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap.
- APIP menilai kesalahan administratif; PTUN menilai unsur penyalahgunaan wewenang atas permohonan pejabat sebelum ada proses pidana (Pasal 21 UU 30/2014 dan Perma 4/2015).
- Kesalahan administratif tidak otomatis korupsi: kerugian keuangan negara harus nyata (Putusan MK 25/PUU-XIV/2016), dan pengembalian menurut Pasal 20 hanya menyangkut kerugian keuangan negara (Putusan MK 66/PUU-XXIV/2026).
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Philipus M. Hadjon, R. Sri Soemantri Martosoewignjo, Sjachran Basah, Bagir Manan, H.M. Laica Marzuki, J.B.J.M. ten Berge, P.J.J. van Buuren, F.A.M. Stroink (2008). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Introduction to the Indonesian Administrative Law). Gadjah Mada University Press, Yogyakarta (cet. 10).Buku acuan utama: objek kajian, wewenang, instrumen, AUPB, penegakan, dan perlindungan hukum.
- 2Ridwan HR (2014). Hukum Administrasi Negara (Edisi Revisi). Rajawali Pers, Jakarta (cet. 11).Hubungan HTN dan HAN, sejarah, sumber, AUPB, izin, dan sanksi administrasi.
- 3Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 292.Hukum administrasi umum: asas, wewenang, AUPB, diskresi, keputusan, upaya administratif, sanksi.
- 4Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Naskah perubahan pertama sampai keempat (1999 sampai 2002).Negara hukum, kekuasaan pemerintahan, peradilan TUN, pembatasan HAM, dan pelayanan umum (Pasal 1, 4, 24, 28J, 34).
- 5Prajudi Atmosudirdjo (1994). Hukum Administrasi Negara (Edisi Revisi). Ghalia Indonesia, Jakarta.HAN heteronom dan otonom, wewenang dan kewenangan, izin, dispensasi, lisensi, konsesi.
- 6Republik Indonesia (1986). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Lembaran Negara RI Tahun 1986 Nomor 77.Fiktif negatif, upaya administratif, tenggang 90 hari, dismissal, penundaan, dan putusan PTUN.
- 7Mahkamah Konstitusi RI (2026). Putusan Nomor 66/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Mahkamah Konstitusi RI (salinan pada JDIH BPK).Frasa kerugian negara dalam Pasal 20 ayat (5) dan (6) dimaknai kerugian keuangan negara.
- 8Mahkamah Agung RI (2015). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara dalam Penilaian Unsur Penyalahgunaan Wewenang. Mahkamah Agung RI, ditetapkan 21 Agustus 2015.Permohonan penilaian penyalahgunaan wewenang sebelum proses pidana dan setelah hasil APIP.
- 9Philipus M. Hadjon, Tatiek Sri Djatmiati, G.H. Addink, J.B.J.M. ten Berge (2011). Hukum Administrasi dan Tindak Pidana Korupsi. Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.Pembedaan maladministrasi sebagai tanggung jawab jabatan dan korupsi sebagai tanggung jawab pribadi.
- 10Mahkamah Konstitusi RI (2017). Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016 tentang pengujian UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mahkamah Konstitusi RI.Kata dapat dihapus; kerugian keuangan negara harus nyata, dikaitkan dengan UU 30/2014.
- 11Fatkhurohman dan Nalom Kurniawan (2017). Pergeseran Delik Korupsi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016. Jurnal Konstitusi (Mahkamah Konstitusi RI).Tolok ukur pergeseran delik korupsi, termasuk harmonisasi dengan UU 30/2014.