Pengertian, sejarah, dan sumber hukum administrasi negara
Bab 1 dari 8

Pengertian, sejarah, dan sumber hukum administrasi negara

Apa yang diatur HAN, bagaimana ia berbeda dari HTN, mengapa ia tumbuh bersama negara kesejahteraan, dan dari mana sumbernya.

Sekitar 30 menit16 sumber8 kartu hafalan
Setelah bab ini, kamu bisa
  • Menjelaskan pengertian dan ruang lingkup HAN menurut doktrin dan UU 30/2014
  • Membedakan HAN dari HTN dengan teori Oppenheim dan van Vollenhoven
  • Menguraikan sejarah HAN dari negara penjaga malam ke negara kesejahteraan
  • Mengidentifikasi sumber-sumber formil HAN dan kedudukannya
Pengantar hukum administrasi negara
Pilih satu cabang untuk menyorotnya. Coba jelaskan setiap cabang dengan kata-katamu sendiri sebelum membaca lebih lanjut.

Coba hitung berapa kali dalam setahun kamu berurusan dengan pemerintah. Mengurus KTP elektronik dan kartu keluarga di dinas kependudukan. Membayar pajak kendaraan di Samsat. Mendaftarkan usaha kopi kecil di sistem perizinan daring untuk mendapat Nomor Induk Berusaha. Mengurus persetujuan bangunan sebelum merenovasi rumah. Mengikuti seleksi calon pegawai negeri. Setiap urusan itu berujung pada sebuah keputusan atau tindakan pejabat, dan setiap keputusan itu bisa benar, keliru, terlambat, atau bahkan tidak pernah keluar.

Pertanyaannya: dari mana pejabat itu mendapat kuasa untuk memutus urusanmu? Apa ukuran keputusan yang baik? Dan kalau kamu dirugikan, ke mana kamu mengadu? Ketiga pertanyaan itu adalah inti Hukum Administrasi Negara (HAN). Mata kuliah ini mempelajari aturan main antara pemerintah yang memerintah dan warga yang diperintah, dalam urusan sehari-hari yang konkret.

Bab ini meletakkan fondasi. Kamu akan mengenal pengertian dan istilah HAN, cara membedakannya dari Hukum Tata Negara yang sudah atau akan kamu pelajari, sejarah kelahirannya dari pergeseran peran negara, sumber-sumber hukumnya, dan peta besar materi yang akan dibahas di bab-bab berikutnya.

Apa yang diatur hukum administrasi negara

Mulailah dari satu peristiwa. Rina mengajukan permohonan izin praktik bidan ke dinas kesehatan kota. Petugas memeriksa berkas, kepala dinas menandatangani surat izin, lalu surat itu dikirim kepada Rina. Dalam peristiwa sederhana itu ada tiga unsur yang menjadi bahan kajian HAN: ada pejabat yang bertindak atas nama pemerintah, ada wewenang yang dipakai, dan ada akibat hukum bagi warga. HAN bertanya apakah pejabat itu berwenang, apakah prosedurnya benar, apakah isinya sesuai aturan dan kepatutan, dan apa yang bisa Rina lakukan bila permohonannya ditolak tanpa alasan.

Istilah yang dipakai

Di Indonesia mata kuliah ini dikenal dengan beberapa nama: Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata Usaha Negara, dan Hukum Tata Pemerintahan. Di Belanda disebut administratiefrecht atau bestuursrecht, di Prancis droit administratif, dan dalam bahasa Inggris administrative law. Perbedaan nama tidak mengubah isi. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara memakai istilah "tata usaha negara" [1PeraturanUndang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha NegaraUU 5/1986 · Lembaran Negara RI Tahun 1986 Nomor 77], sedangkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU Administrasi Pemerintahan) memakai istilah "administrasi pemerintahan" [2PeraturanUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi PemerintahanUU 30/2014 · Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 292]. Kedua undang-undang itu kini dibaca bersama, dan istilah "keputusan tata usaha negara" dipakai bergantian dengan "keputusan administrasi pemerintahan".

Pasal 1 angka 1 dan angka 2UU 30/2014[2PeraturanUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi PemerintahanUU 30/2014 · Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 292]
  1. Administrasi Pemerintahan adalah tata laksana dalam pengambilan keputusan dan/atau tindakan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.
  2. Fungsi Pemerintahan adalah fungsi dalam melaksanakan Administrasi Pemerintahan yang meliputi fungsi pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan pelindungan.

Definisi undang-undang itu menunjukkan dua hal. Pertama, yang diatur adalah tata laksana pengambilan keputusan dan tindakan, bukan sekadar susunan kantor. Kedua, pemerintahan modern tidak hanya mengatur dan melarang, tetapi juga melayani, membangun, memberdayakan, dan melindungi.

Pemerintahan sebagai objek kajian

Philipus M. Hadjon dan kawan-kawan menegaskan bahwa objek kajian hukum administrasi adalah pemerintahan (bestuur), yaitu lingkungan kekuasaan negara di luar kekuasaan legislatif dan yudikatif [3Buku teksPengantar Hukum Administrasi Indonesia (Introduction to the Indonesian Administrative Law)Hadjon dkk., 2008 · Gadjah Mada University Press, Yogyakarta (cet. 10)]. Penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan itu harus bertumpu pada dua sendi: negara hukum, yang menuntut perlindungan hukum bagi rakyat, dan demokrasi, yang menuntut peran serta rakyat dalam proses pemerintahan.

Prajudi Atmosudirdjo memberi pembedaan yang masih berguna sampai sekarang. Ada HAN heteronom, yaitu aturan yang dibuat pembentuk undang-undang untuk mengatur administrasi negara dari luar, dan HAN otonom, yaitu aturan operasional yang diciptakan administrasi negara sendiri, misalnya peraturan kebijakan dan standar operasional prosedur [4Buku teksHukum Administrasi Negara (Edisi Revisi)Atmosudirdjo, 1994 · Ghalia Indonesia, Jakarta]. W. Riawan Tjandra merumuskan hal serupa: HAN adalah hukum yang mengatur fungsi pemerintah sekaligus serangkaian norma yang diciptakan oleh pemerintah sendiri [5Buku teksHukum Administrasi NegaraTjandra, 2019 · Sinar Grafika, Jakarta].

Siapa saja yang tunduk

Jangan bayangkan HAN hanya berlaku bagi kementerian dan pemerintah daerah. UU Administrasi Pemerintahan sengaja memakai pengertian fungsional: yang penting adalah fungsi pemerintahan yang dijalankan, bukan nama lembaganya.

Pasal 4 ayat (1)UU 30/2014[2PeraturanUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi PemerintahanUU 30/2014 · Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 292]

Ruang lingkup pengaturan Administrasi Pemerintahan dalam Undang-Undang ini meliputi semua aktivitas: a. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menyelenggarakan Fungsi Pemerintahan dalam lingkup lembaga eksekutif; b. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menyelenggarakan Fungsi Pemerintahan dalam lingkup lembaga yudikatif; c. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menyelenggarakan Fungsi Pemerintahan dalam lingkup lembaga legislatif; dan d. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan lainnya yang menyelenggarakan Fungsi Pemerintahan yang disebutkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau undang-undang.

Jadi ketika Sekretaris Jenderal DPR memberhentikan seorang pegawai, atau ketua pengadilan negeri mengangkat juru sita pengganti, keduanya menjalankan fungsi pemerintahan dan tunduk pada HAN. Yang tidak tunduk adalah fungsi pokok lembaga itu: membentuk undang-undang bagi DPR, atau memutus perkara bagi hakim.

Pemerintah dalam dua kedudukan

Satu hal lagi perlu kamu pegang sejak awal. Pemerintah bisa bertindak dalam dua kedudukan. Dalam kedudukan sebagai penguasa, pemerintah memakai wewenang hukum publik secara sepihak: menerbitkan izin, menjatuhkan sanksi, mengangkat pegawai. Dalam kedudukan sebagai badan hukum, pemerintah bisa membeli kertas, menyewa gedung, atau menandatangani kontrak pengadaan jalan seperti layaknya perusahaan swasta. Tindakan jenis kedua tunduk pada hukum perdata dan sengketanya dibawa ke pengadilan negeri [6Buku teksUsaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Buku I: Beberapa Pengertian Dasar Hukum Tata Usaha NegaraIndroharto, 1993 · Pustaka Sinar Harapan, Jakarta (edisi revisi, cet. 4)]. Pembedaan ini menentukan pengadilan mana yang berwenang, dan akan kamu temui lagi saat membahas pengecualian keputusan tata usaha negara di Bab 4 dan kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara di Bab 8. Mata kuliah Hukum Perdata dan Hukum Perjanjian membantu kamu memahami sisi perdatanya.

Coba ingat dulu

Apa yang dimaksud HAN heteronom dan HAN otonom menurut Prajudi Atmosudirdjo? Beri satu contoh masing-masing.

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

HAN heteronom adalah aturan yang dibuat dari luar administrasi, terutama oleh pembentuk undang-undang, untuk mengatur cara administrasi bekerja. Contohnya UU 30/2014 yang mengatur syarat sah keputusan. HAN otonom adalah aturan operasional yang dibuat administrasi sendiri untuk menjalankan tugasnya, misalnya surat edaran menteri tentang tata cara pelayanan atau standar operasional prosedur di sebuah dinas.

Hukum administrasi negara dan hukum tata negara

Di semester yang sama atau sebelumnya kamu belajar Hukum Tata Negara (HTN). Banyak mahasiswa bingung: bukankah keduanya sama-sama membahas negara? Benar, tetapi sudut pandangnya berbeda. Para sarjana Belanda sudah memperdebatkan perbedaan ini sejak awal abad ke-20, dan perdebatan itu masih diajarkan karena membantu kita menentukan di mana sebuah masalah hukum harus diletakkan.

Negara yang diam dan negara yang bergerak

Rumusan paling terkenal berasal dari Oppenheim. HTN memandang negara dalam keadaan diam (staat in rust): susunan organ, pembagian kekuasaan, dan hubungan antarlembaga. HAN memandang negara dalam keadaan bergerak (staat in beweging): bagaimana organ-organ itu menjalankan wewenangnya dalam hubungan dengan warga [7Buku teksHukum Administrasi Negara (Edisi Revisi)Ridwan HR, 2014 · Rajawali Pers, Jakarta (cet. 11)]. Analogi yang sering dipakai: HTN adalah denah dan struktur bangunan, HAN adalah aturan tentang cara penghuni memakai ruangan dan melayani tamu.

Teori residu dan perdebatan perbedaan prinsipiil

Cornelis van Vollenhoven menawarkan teori sisa atau residu: HAN adalah seluruh hukum yang tersisa setelah dikurangi HTN materiil, hukum pidana materiil, dan hukum perdata materiil. Teori ini mudah diingat, tetapi lemah karena mendefinisikan sesuatu dari apa yang bukan dirinya [7Buku teksHukum Administrasi Negara (Edisi Revisi)Ridwan HR, 2014 · Rajawali Pers, Jakarta (cet. 11)].

Para sarjana kemudian terbelah menjadi dua kubu. Kubu pertama, antara lain van Vollenhoven dan Logemann, berpendapat ada perbedaan prinsipiil antara HTN dan HAN. Logemann melihat HTN sebagai hukum tentang kompetensi (siapa berwenang apa), sedangkan HAN sebagai hukum tentang hubungan-hubungan hukum istimewa yang lahir dari pemakaian kompetensi itu. Kubu kedua, antara lain Kranenburg, berpendapat tidak ada perbedaan prinsipiil; pemisahan keduanya hanya soal pembagian kerja ilmiah dan kebutuhan praktis pengajaran [7Buku teksHukum Administrasi Negara (Edisi Revisi)Ridwan HR, 2014 · Rajawali Pers, Jakarta (cet. 11), 8Buku teksPokok-Pokok Hukum Administrasi NegaraMarbun dan Mahfud MD, 1987 · Liberty, Yogyakarta].

Pandangan yang dianut dalam praktik Indonesia lebih pragmatis. HTN dan HAN dipelajari terpisah, tetapi keduanya bersambung. UUD 1945 meletakkan dasar-dasar kekuasaan pemerintahan (misalnya Pasal 4 ayat (1) tentang Presiden memegang kekuasaan pemerintahan) dan prinsip negara hukum dalam Pasal 1 ayat (3), lalu HAN mengatur bagaimana kekuasaan itu dijalankan secara konkret [9PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945UUD 1945 · Naskah perubahan pertama sampai keempat (1999 sampai 2002)].

Hukum tata negara dan hukum administrasi negara
Hukum tata negara
  • Negara dalam keadaan diam (staat in rust)
  • Susunan dan kedudukan lembaga negara
  • Sumber wewenang yang bersifat konstitusional
  • Pertanyaan pokok: siapa berwenang apa
  • Sengketa utama di Mahkamah Konstitusi
Hukum administrasi negara
  • Negara dalam keadaan bergerak (staat in beweging)
  • Cara pejabat memakai wewenang terhadap warga
  • Keputusan, tindakan, izin, sanksi
  • Pertanyaan pokok: apakah wewenang dipakai dengan benar
  • Sengketa utama di Peradilan Tata Usaha Negara
Coba ingat dulu

Mengapa teori residu van Vollenhoven dianggap lemah sebagai definisi HAN?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Karena teori itu mendefinisikan HAN secara negatif, yaitu sebagai sisa setelah HTN, hukum pidana, dan hukum perdata dikeluarkan. Definisi semacam itu tidak menjelaskan apa isi dan ciri khas HAN sendiri, dan batas "sisa" itu bergantung pada bagaimana bidang lain didefinisikan. Teori ini tetap berguna sebagai pengingat bahwa wilayah HAN sangat luas.

Dari negara penjaga malam ke negara kesejahteraan

HAN tidak lahir dari ruang kosong. Ia tumbuh karena peran negara berubah. Semakin banyak urusan warga yang ditangani pemerintah, semakin banyak keputusan yang diambil pejabat, dan semakin perlu aturan yang membatasi dan menuntun mereka.

Negara penjaga malam

Pada abad ke-18 dan ke-19, pemikiran liberal membayangkan negara sebagai nachtwakerstaat, negara penjaga malam. Tugasnya sempit: menjaga keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, dan mempertahankan wilayah. Urusan ekonomi diserahkan kepada pasar dengan semboyan laissez faire. Dalam model ini asas legalitas dipahami secara formal: pemerintah cukup bertindak bila undang-undang memerintahkan, dan undang-undang dibuat oleh parlemen yang mewakili kaum pemilik modal [7Buku teksHukum Administrasi Negara (Edisi Revisi)Ridwan HR, 2014 · Rajawali Pers, Jakarta (cet. 11)]. Karena tugasnya sedikit, keputusan pemerintah yang langsung menyentuh warga juga sedikit.

Negara kesejahteraan

Revolusi industri, krisis ekonomi, dan kemiskinan massal mengubah pandangan itu. Negara dituntut aktif menyelenggarakan kesejahteraan: membangun sekolah, rumah sakit, jalan, jaminan sosial, dan mengatur pasar. Lahirlah welfare state, di Belanda disebut verzorgingsstaat. Lemaire menyebut tugas baru itu bestuurszorg, yaitu penyelenggaraan kesejahteraan umum oleh pemerintah. Konsekuensinya penting bagi HAN: pembentuk undang-undang tidak mungkin mengatur setiap situasi, sehingga pemerintah diberi ruang kebebasan bertindak (freies Ermessen atau diskresi), dan ruang itu harus diimbangi dengan asas-asas yang melindungi warga [7Buku teksHukum Administrasi Negara (Edisi Revisi)Ridwan HR, 2014 · Rajawali Pers, Jakarta (cet. 11), 3Buku teksPengantar Hukum Administrasi Indonesia (Introduction to the Indonesian Administrative Law)Hadjon dkk., 2008 · Gadjah Mada University Press, Yogyakarta (cet. 10)].

Indonesia sejak awal memilih model negara kesejahteraan. Pembukaan UUD 1945 menyebut tujuan "memajukan kesejahteraan umum", Pasal 33 mengatur perekonomian, dan Pasal 34 mewajibkan negara memelihara fakir miskin dan menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan umum yang layak [9PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945UUD 1945 · Naskah perubahan pertama sampai keempat (1999 sampai 2002)]. Kewajiban konstitusional itu dijalankan sehari-hari lewat instrumen HAN: izin, subsidi, pelayanan publik, dan sanksi.

Lahirnya hukum administrasi sebagai cabang tersendiri

Di Prancis, revolusi melahirkan prinsip bahwa hakim biasa tidak boleh mengganggu jalannya administrasi. Dewan Negara (Conseil d'État) dibentuk dan lambat laun berkembang menjadi hakim administrasi. Tonggaknya adalah putusan Tribunal des conflits dalam perkara Blanco tahun 1873, yang menyatakan tanggung jawab negara atas kerugian akibat pelayanan publik tunduk pada aturan khusus, bukan pada Code civil, dan menjadi wewenang hakim administrasi [10Putusan pengadilanTribunal des conflits, 8 février 1873, BlancoArrest Blanco, 1873 · Conseil d Etat, Les grandes décisions depuis 1873]. Sejak itu droit administratif tumbuh sebagai cabang hukum tersendiri yang banyak dibentuk oleh putusan hakim. Belanda, yang sistemnya diwarisi Indonesia, mengembangkan hukum administrasinya dengan cara lain, melalui undang-undang sektoral, putusan Raad van State, dan akhirnya kodifikasi umum Algemene wet bestuursrecht [3Buku teksPengantar Hukum Administrasi Indonesia (Introduction to the Indonesian Administrative Law)Hadjon dkk., 2008 · Gadjah Mada University Press, Yogyakarta (cet. 10)].

Studi kasusTribunal des conflits Prancis, 8 Februari 1873

Arrest Blanco[10Putusan pengadilanTribunal des conflits, 8 février 1873, BlancoArrest Blanco, 1873 · Conseil d Etat, Les grandes décisions depuis 1873]

  1. Fakta
    Pada November 1871 seorang anak perempuan berusia lima setengah tahun, Agnes Blanco, tertabrak gerobak yang didorong pekerja pabrik tembakau milik negara di Bordeaux sehingga kakinya harus diamputasi. Ayahnya menggugat negara dan para pekerja di pengadilan perdata dengan dasar pasal-pasal perbuatan melawan hukum dalam Code civil.
  2. Masalah hukum
    Apakah tanggung jawab negara atas kerugian yang ditimbulkan pegawai pelayanan publik dapat diadili hakim perdata berdasarkan Code civil, atau tunduk pada aturan khusus dan menjadi wewenang hakim administrasi?
  3. Putusan dan alasannya
    Tribunal des conflits menyatakan tanggung jawab negara atas kerugian yang ditimbulkan orang-orang yang dipekerjakannya dalam pelayanan publik tidak dapat diatur oleh prinsip-prinsip Code civil untuk hubungan antarperorangan. Tanggung jawab itu tidak umum dan tidak mutlak, memiliki aturan khusus yang menyesuaikan kebutuhan pelayanan, sehingga hanya otoritas administratif yang berwenang memeriksanya.
  4. Pelajaran
    Putusan ini menandai pengakuan bahwa negara dapat dimintai tanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkannya, dan bahwa hubungan pemerintah dengan warga memerlukan hukum dan hakim tersendiri. Gagasan yang sama muncul di Indonesia lebih dari satu abad kemudian ketika gugatan perbuatan melanggar hukum oleh pemerintah dialihkan dari pengadilan negeri ke Peradilan Tata Usaha Negara.

Perkembangan di Indonesia

Di Indonesia, HAN lama berkembang tanpa peradilan administrasi umum. Sengketa dengan pemerintah dibawa ke pengadilan negeri sebagai perkara perbuatan melawan hukum oleh penguasa. Peradilan Tata Usaha Negara baru dibentuk dengan UU 5/1986 dan mulai beroperasi pada awal 1991, lalu undang-undangnya diubah dua kali [11Buku teksPeradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia (Edisi Revisi)Marbun, 2015 · FH UII Press, Yogyakarta, 12PeraturanUndang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha NegaraUU 9/2004 · Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 35, 13PeraturanUndang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha NegaraUU 51/2009 · Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 160]. Lompatan berikutnya adalah UU 30/2014 yang untuk pertama kalinya mengatur hukum administrasi umum secara menyeluruh, kemudian sebagian pasalnya diubah lewat klaster kemudahan berusaha dalam Undang-Undang Cipta Kerja [14PeraturanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-UndangUU 6/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41].

Tonggak perkembangan hukum administrasi
  1. 1799
    Conseil d Etat dibentuk di Prancis
    Cikal bakal hakim administrasi yang terpisah dari hakim perdata.
  2. 1873
    Arrest Blanco
    Tanggung jawab negara atas pelayanan publik tunduk pada aturan khusus dan hakim administrasi.
  3. 1986
    UU 5/1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
    Indonesia memiliki peradilan administrasi umum untuk pertama kali.
  4. 1991
    PTUN mulai beroperasi
    Pengadilan dan pengadilan tinggi TUN mulai menerima gugatan.
  5. 2004 dan 2009
    Perubahan UU PTUN
    UU 9/2004 memasukkan AUPB sebagai alasan gugatan; UU 51/2009 memperkuat eksekusi putusan.
  6. 17 Okt 2014
    UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan
    Kodifikasi umum: wewenang, diskresi, AUPB, keputusan, upaya administratif, sanksi.
  7. 2019
    Perma 2/2019
    Gugatan perbuatan melanggar hukum oleh pemerintah beralih ke PTUN.
  8. 2020 sampai 2023
    Cipta Kerja
    UU 11/2020, Perppu 2/2022, lalu UU 6/2023 mengubah pasal diskresi, izin, dan fiktif positif.
  9. 2025 dan 2026
    PP 28/2025 dan Putusan MK 66/PUU-XXIV/2026
    Perizinan berbasis risiko diperbarui; MK memaknai frasa kerugian dalam Pasal 20 UU 30/2014.
Coba ingat dulu

Mengapa peralihan dari negara penjaga malam ke negara kesejahteraan membuat HAN semakin penting?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Karena negara kesejahteraan mengambil alih banyak urusan warga: pendidikan, kesehatan, perizinan usaha, jaminan sosial. Akibatnya jumlah keputusan dan tindakan pemerintah yang menyentuh warga melonjak, dan pemerintah diberi ruang diskresi karena undang-undang tidak bisa mengatur semua hal. Makin besar ruang itu, makin perlu aturan tentang wewenang, asas-asas pemerintahan yang baik, dan jalur perlindungan hukum agar warga tidak dirugikan.

Sumber hukum administrasi negara

Hukum pidana punya KUHP, hukum perdata punya KUH Perdata. HAN tidak punya satu kitab yang memuat semuanya. Sumbernya tersebar dalam ratusan peraturan dari tingkat pusat sampai desa. Itulah sebabnya HAN sering disebut hukum yang tidak terkodifikasi, walaupun UU 30/2014 kini berfungsi sebagai kodifikasi sebagian atas hukum administrasi umum.

Sumber materiil dan formil

Sumber hukum materiil adalah faktor yang memengaruhi isi hukum: kebutuhan ekonomi, kondisi sosial, nilai politik, dan perkembangan teknologi. Contoh nyata: kebutuhan mempercepat investasi melahirkan perizinan berbasis risiko yang diproses secara elektronik. Sumber hukum formil adalah bentuk tempat hukum itu ditemukan [7Buku teksHukum Administrasi Negara (Edisi Revisi)Ridwan HR, 2014 · Rajawali Pers, Jakarta (cet. 11)]. Untuk HAN, sumber formil yang terpenting adalah sebagai berikut.

  1. Peraturan perundang-undangan. UUD 1945, undang-undang umum (UU 30/2014, UU PTUN, UU Pelayanan Publik, UU Ombudsman, UU Aparatur Sipil Negara), undang-undang sektoral (lingkungan hidup, pertambangan, kesehatan, perpajakan), sampai peraturan daerah.
  2. Yurisprudensi. Putusan pengadilan, terutama Mahkamah Agung, mengembangkan banyak konsep HAN. UU 30/2014 bahkan secara tegas mengakui asas-asas pemerintahan yang baik yang lahir dari putusan hakim.
  3. Doktrin. Pendapat para ahli seperti Hadjon, Prajudi, Indroharto, dan Marbun sering dirujuk hakim untuk menafsirkan konsep seperti "final" atau "tindakan faktual".
  4. Praktik administrasi dan peraturan kebijakan. Surat edaran, pedoman, dan standar operasional prosedur bukan peraturan perundang-undangan, tetapi secara nyata menuntun perilaku pejabat dan dapat dijadikan ukuran oleh hakim.

Kedudukan peraturan dalam hierarki

Untuk menilai apakah sebuah dasar wewenang sah, kamu harus tahu kedudukan peraturan dalam hierarki. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyusun hierarkinya sebagai berikut [15PeraturanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undanganUU 12/2011 · Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82; diubah terakhir dengan UU 13/2022].

Hierarki peraturan perundang-undangan

Pilih satu tingkat untuk melihat penjelasannya. Makin ke atas, makin tinggi kedudukannya.

Dasar: Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011. Peraturan menteri, peraturan lembaga, dan peraturan kepala daerah diakui berdasarkan Pasal 8.
Pasal 8 ayat (2)UU 12/2011[15PeraturanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undanganUU 12/2011 · Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82; diubah terakhir dengan UU 13/2022]

Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

Ketentuan ini penting dalam praktik HAN. Peraturan menteri atau peraturan bupati hanya mengikat bila diperintahkan peraturan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan. Ketika sebuah dinas menolak permohonanmu dengan dasar syarat tambahan yang hanya tercantum dalam surat edaran kepala dinas, pertanyaan pertama yang harus kamu ajukan adalah: apakah syarat itu punya dasar dalam peraturan yang berwenang?

Yurisprudensi sebagai sumber yang hidup

UU 30/2014 mengakui bahwa daftar asas-asas umum pemerintahan yang baik tidak tertutup. Pasal 10 ayat (2) menyatakan asas-asas umum lainnya di luar daftar dapat diterapkan sepanjang dijadikan dasar penilaian hakim dalam putusan yang berkekuatan hukum tetap [2PeraturanUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi PemerintahanUU 30/2014 · Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 292]. Inilah pengakuan resmi bahwa hakim ikut membentuk HAN. Kamu akan melihat bagaimana hal ini bekerja di Bab 3.

Keliru
Ilmu administrasi negara adalah ilmu sosial yang mempelajari organisasi, manajemen, dan kebijakan publik. HAN adalah cabang ilmu hukum yang mempelajari norma tentang wewenang, instrumen, dan perlindungan hukum dalam pemerintahan. Keduanya bersinggungan, tetapi pertanyaan dan metodenya berbeda.
Keliru
Pasal 4 ayat (1) UU 30/2014 mencakup badan dan pejabat yang menjalankan fungsi pemerintahan di lingkungan eksekutif, legislatif, yudikatif, dan penyelenggara negara lain. Yang menentukan adalah fungsi pemerintahan, bukan nama lembaga.
Sebagian benar
Benar bahwa HAN tersebar di banyak peraturan. Namun UU 30/2014 kini menjadi hukum administrasi umum yang memuat asas, wewenang, syarat sah keputusan, upaya administratif, dan sanksi yang berlaku untuk semua sektor, sepanjang undang-undang sektoral tidak mengatur lain.

Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.

Ruang lingkup dan peta mata kuliah

Setelah tahu apa itu HAN dan dari mana sumbernya, kamu perlu peta untuk menavigasi materi selanjutnya. Para penulis buku ajar menyusun materi HAN dengan urutan yang mirip: mulai dari dasar wewenang, lalu norma perilaku pemerintah, kemudian instrumen yang dipakai pemerintah, dan diakhiri dengan penegakan serta perlindungan hukum [3Buku teksPengantar Hukum Administrasi Indonesia (Introduction to the Indonesian Administrative Law)Hadjon dkk., 2008 · Gadjah Mada University Press, Yogyakarta (cet. 10), 7Buku teksHukum Administrasi Negara (Edisi Revisi)Ridwan HR, 2014 · Rajawali Pers, Jakarta (cet. 11)]. Logikanya sederhana: sebelum menilai apakah sebuah keputusan benar, kita perlu tahu siapa yang berwenang membuatnya dan dengan ukuran apa keputusan itu dinilai.

Peta materi hukum administrasi negara
BagianPertanyaan pokokDasar hukum utamaBab
Asas legalitas dan wewenangDari mana pejabat mendapat kuasa dan apa batasnya?Pasal 8 sampai 21 UU 30/2014Bab 2
AUPBDengan ukuran apa pemerintah dinilai baik?Pasal 10 UU 30/2014; Pasal 53 UU PTUNBab 3
Keputusan, tindakan, diskresiApa bentuk perbuatan pemerintah dan kapan sah?Pasal 1, 22 sampai 32, 52 sampai 72, 87 UU 30/2014Bab 4
Instrumen perizinanBagaimana pemerintah mengendalikan kegiatan warga?Pasal 39 UU 30/2014; UU 6/2023; PP 28/2025Bab 5
Pelayanan publik dan aparaturBagaimana layanan diberikan dan diawasi?UU 25/2009; UU 37/2008; UU 20/2023Bab 6
Sanksi administrasiBagaimana pemerintah menegakkan aturannya?Pasal 80 sampai 84 UU 30/2014; undang-undang sektoralBab 7
Perlindungan hukumKe mana warga mengadu bila dirugikan?Pasal 75 sampai 78 UU 30/2014; UU PTUN; Perma 2/2019Bab 8
Bab 1 ini adalah fondasi untuk semua bagian di atas.

HAN umum dan HAN khusus

HAN umum memuat asas dan konsep yang berlaku untuk semua sektor: wewenang, keputusan, AUPB, upaya administratif, dan peradilan administrasi. HAN khusus atau sektoral berlaku untuk bidang tertentu dan sering memiliki aturan menyimpang. Hukum pajak punya prosedur keberatan dan Pengadilan Pajak sendiri, hukum lingkungan punya persetujuan lingkungan dan sanksi administratif khas, hukum kepegawaian punya upaya administratif bagi aparatur sipil negara. Di fakultas hukum, HAN khusus diajarkan dalam mata kuliah lanjutan seperti Hukum Pajak, Hukum Lingkungan, dan Hukum Agraria. Prinsip yang dipegang: aturan khusus didahulukan (lex specialis derogat legi generali), dan HAN umum mengisi kekosongan.

Tiga fungsi HAN

Dari peta tadi terlihat bahwa HAN menjalankan tiga fungsi sekaligus. Pertama, fungsi normatif: menentukan organ, wewenang, dan norma perilaku pemerintah. Kedua, fungsi instrumental: menyediakan alat bagi pemerintah untuk mencapai tujuannya, seperti keputusan, izin, peraturan kebijakan, dan sanksi. Ketiga, fungsi jaminan atau perlindungan: menyediakan jalan bagi warga untuk menguji dan memperbaiki tindakan pemerintah [3Buku teksPengantar Hukum Administrasi Indonesia (Introduction to the Indonesian Administrative Law)Hadjon dkk., 2008 · Gadjah Mada University Press, Yogyakarta (cet. 10), 16Buku teksPerlindungan Hukum bagi Rakyat di IndonesiaHadjon, 1987 · Bina Ilmu, Surabaya]. Ketiganya saling mengunci. Pemerintah yang diberi banyak instrumen tanpa jaminan perlindungan akan cenderung sewenang-wenang; perlindungan tanpa instrumen membuat pemerintah lumpuh.

Hadjon secara khusus menekankan dua jenis perlindungan hukum bagi rakyat. Perlindungan preventif memberi kesempatan warga menyampaikan pendapat sebelum keputusan diambil, misalnya hak didengar. Perlindungan represif bekerja setelah keputusan diambil, melalui keberatan, banding administratif, dan pengadilan [16Buku teksPerlindungan Hukum bagi Rakyat di IndonesiaHadjon, 1987 · Bina Ilmu, Surabaya]. UU 30/2014 mewujudkan perlindungan preventif dalam kewajiban pejabat memberi kesempatan warga didengar sebelum membuat keputusan yang memberatkan, dan perlindungan represif dalam bab upaya administratif [2PeraturanUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi PemerintahanUU 30/2014 · Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 292].

Coba ingat dulu

Sebutkan tiga fungsi HAN dan jelaskan mengapa ketiganya harus seimbang.

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Fungsi normatif (mengatur organ, wewenang, dan norma perilaku pemerintah), fungsi instrumental (menyediakan alat seperti keputusan, izin, dan sanksi), dan fungsi jaminan atau perlindungan hukum (menyediakan jalur bagi warga untuk menguji tindakan pemerintah). Ketiganya harus seimbang karena instrumen tanpa perlindungan membuka jalan kesewenang-wenangan, sedangkan perlindungan tanpa instrumen membuat pemerintah tidak mampu menjalankan tugas kesejahteraan.

Di bab berikutnya kamu akan memulai dari pertanyaan paling dasar dalam HAN: dari mana pejabat mendapat wewenang, dan apa yang terjadi bila wewenang itu dilampaui atau disalahgunakan.

Latihan

Soal 1 dari 8
Sekretaris Jenderal sebuah lembaga legislatif menerbitkan surat pemberhentian seorang pegawai. Apakah perbuatan itu tunduk pada UU 30/2014?
Soal 2 dari 8
Rumusan bahwa HTN memandang negara dalam keadaan diam sedangkan HAN memandang negara dalam keadaan bergerak berasal dari...
Soal 3 dari 8
Apa konsekuensi utama peralihan ke negara kesejahteraan bagi hukum administrasi?
Soal 4 dari 8
Sebuah dinas menolak permohonan izin karena pemohon tidak melampirkan surat rekomendasi camat, syarat yang hanya tercantum dalam surat edaran kepala dinas. Langkah analisis pertama yang paling tepat adalah...
Soal 5 dari 8
Arrest Blanco (1873) penting bagi sejarah hukum administrasi karena...
Soal 6 dari 8
Pasal 10 ayat (2) UU 30/2014 menunjukkan bahwa yurisprudensi adalah sumber HAN karena...
Soal 7 dari 8
Hak warga untuk didengar sebelum pejabat menetapkan keputusan yang memberatkan adalah bentuk perlindungan hukum...
Soal 8 dari 8
Manakah pernyataan yang paling tepat tentang hubungan HAN umum dan HAN sektoral?
Terjawab 0 dari 8. Pilih jawaban untuk melihat penjelasannya.
Ringkasan bab
  1. HAN adalah hukum tentang pemerintahan (bestuur): sumber dan batas wewenang, cara memakainya, dan perlindungan hukum bagi warga.
  2. UU 30/2014 mendefinisikan administrasi pemerintahan sebagai tata laksana pengambilan keputusan dan tindakan, dan berlaku bagi fungsi pemerintahan di eksekutif, legislatif, yudikatif, serta penyelenggara negara lain.
  3. HTN memandang negara dalam keadaan diam, HAN dalam keadaan bergerak (Oppenheim); van Vollenhoven menawarkan teori residu; para ahli berbeda pendapat apakah perbedaannya prinsipiil.
  4. Peralihan dari negara penjaga malam ke negara kesejahteraan memperluas tugas dan diskresi pemerintah, sehingga AUPB dan peradilan administrasi menjadi penting.
  5. Arrest Blanco 1873 menandai lahirnya hukum dan hakim administrasi; di Indonesia tonggaknya adalah UU 5/1986, UU 30/2014, Perma 2/2019, dan perubahan oleh UU 6/2023.
  6. Sumber HAN tersebar: peraturan perundang-undangan menurut Pasal 7 dan 8 UU 12/2011, yurisprudensi, doktrin, dan praktik administrasi.
  7. HAN menjalankan fungsi normatif, instrumental, dan perlindungan hukum yang harus seimbang; perlindungan hukum terbagi preventif dan represif.

Kartu hafalan bab ini

Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.

Latihan mengingat berjeda
Bab 1: Pengertian, sejarah, dan sumber hukum administrasi negara
Dikuasai: 0 dari 8 kartuSpasi untuk membalik, angka 1 sampai 3 untuk menilai.

Sumber bab ini

Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.

  1. 1
    Republik Indonesia (1986). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Lembaran Negara RI Tahun 1986 Nomor 77.
    Fiktif negatif, upaya administratif, tenggang 90 hari, dismissal, penundaan, dan putusan PTUN.
  2. 2
    Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 292.
    Hukum administrasi umum: asas, wewenang, AUPB, diskresi, keputusan, upaya administratif, sanksi.
  3. 3
    Philipus M. Hadjon, R. Sri Soemantri Martosoewignjo, Sjachran Basah, Bagir Manan, H.M. Laica Marzuki, J.B.J.M. ten Berge, P.J.J. van Buuren, F.A.M. Stroink (2008). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Introduction to the Indonesian Administrative Law). Gadjah Mada University Press, Yogyakarta (cet. 10).
    Buku teks
    Buku acuan utama: objek kajian, wewenang, instrumen, AUPB, penegakan, dan perlindungan hukum.
  4. 4
    Prajudi Atmosudirdjo (1994). Hukum Administrasi Negara (Edisi Revisi). Ghalia Indonesia, Jakarta.
    Buku teks
    HAN heteronom dan otonom, wewenang dan kewenangan, izin, dispensasi, lisensi, konsesi.
  5. 5
    W. Riawan Tjandra (2019). Hukum Administrasi Negara. Sinar Grafika, Jakarta.
    Buku teks
    Pengertian HAN sebagai hukum yang mengatur fungsi pemerintah dan norma ciptaan pemerintah.
  6. 6
    Indroharto (1993). Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Buku I: Beberapa Pengertian Dasar Hukum Tata Usaha Negara. Pustaka Sinar Harapan, Jakarta (edisi revisi, cet. 4).
    Buku teks
    Unsur KTUN, perbuatan perdata pemerintah, dan hukum acara PTUN.
  7. 7
    Ridwan HR (2014). Hukum Administrasi Negara (Edisi Revisi). Rajawali Pers, Jakarta (cet. 11).
    Buku teks
    Hubungan HTN dan HAN, sejarah, sumber, AUPB, izin, dan sanksi administrasi.
  8. 8
    S.F. Marbun dan Moh. Mahfud MD (1987). Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara. Liberty, Yogyakarta.
    Buku teks
    Perdebatan hubungan HTN dan HAN.
  9. 9
    Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Naskah perubahan pertama sampai keempat (1999 sampai 2002).
    Negara hukum, kekuasaan pemerintahan, peradilan TUN, pembatasan HAM, dan pelayanan umum (Pasal 1, 4, 24, 28J, 34).
  10. 10
    Tribunal des conflits (Prancis) (1873). Tribunal des conflits, 8 février 1873, Blanco. Conseil d Etat, Les grandes décisions depuis 1873.
    Putusan pengadilanconseil-etat.fr
    Tonggak lahirnya tanggung jawab negara dan kompetensi hakim administrasi.
  11. 11
    S.F. Marbun (2015). Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia (Edisi Revisi). FH UII Press, Yogyakarta.
    Buku teks
    Sejarah PTUN, AUPB dalam peradilan, dan upaya administratif.
  12. 12
    Republik Indonesia (2004). Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 35.
    Pengecualian KTUN (Pasal 2) dan AUPB sebagai alasan gugatan (Pasal 53).
  13. 13
    Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 160.
    Definisi KTUN dan sengketa TUN (Pasal 1 angka 9 dan 10), eksekusi putusan (Pasal 116), bantuan hukum.
  14. 14
    Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41.
    Perizinan berbasis risiko (Pasal 7 sampai 10) dan perubahan Pasal 24, 38, 39, 39A, 53 UU 30/2014 (Pasal 175).
  15. 15
    Republik Indonesia (2011). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82; diubah terakhir dengan UU 13/2022.
    Hierarki dan kekuatan mengikat peraturan sebagai sumber HAN (Pasal 7 dan 8).
  16. 16
    Philipus M. Hadjon (1987). Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Bina Ilmu, Surabaya.
    Buku teks
    Perlindungan hukum preventif dan represif bagi rakyat terhadap tindakan pemerintah.

Selesai mempelajari bab 1? Tandai agar progresmu terlihat di menu. Tersimpan di peramban ini saja.