Setelah tujuh bulan bersidang, majelis hakim PN Semarang menjatuhkan pidana 4 tahun penjara kepada Wawan atas penipuan investasi. Wawan merasa tidak bersalah. Jaksa justru menilai pidananya terlalu ringan karena tuntutannya 6 tahun. Korban, yang menunggu restitusi, bertanya kapan uangnya kembali. Bertahun-tahun kemudian, seorang saksi kunci mengaku pernah memberi keterangan palsu. Masih adakah jalan bagi Wawan?
Bab 7 berakhir di meja musyawarah hakim. Bab terakhir ini membahas apa yang lahir dari musyawarah itu, yaitu putusan, lalu jalan untuk melawannya melalui upaya hukum biasa dan luar biasa, dan akhirnya bagaimana putusan dilaksanakan dan diawasi. Bagian ini menutup perjalanan perkara pidana yang dimulai dari laporan di Bab 3.
Musyawarah dan jenis-jenis putusan
Musyawarah majelis
Musyawarah harus didasarkan atas surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti di sidang (Pasal 232 ayat (3)). Hakim ketua bertanya kepada setiap hakim anggota, lalu mengemukakan pendapatnya, dan setiap pendapat harus disertai pertimbangan dan alasan. Putusan diusahakan bulat; bila tidak tercapai, diambil dengan suara terbanyak; bila tetap tidak tercapai, dipakai pendapat hakim yang paling menguntungkan terdakwa, dan hal itu dicatat dalam buku himpunan putusan yang rahasia (Pasal 233) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana]. Aturan "paling menguntungkan terdakwa" adalah penerapan prinsip in dubio pro reo: dalam keraguan, putuslah yang menguntungkan terdakwa.
Lima jenis putusan
Putusan pengadilan adalah pernyataan hakim dalam sidang terbuka yang dapat berupa putusan pemidanaan, putusan bebas, putusan lepas dari segala tuntutan hukum, putusan pemaafan hakim, atau putusan berupa tindakan (Pasal 1 angka 18) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana].
| Jenis | Kapan dijatuhkan | Akibat bagi terdakwa | Pasal |
|---|---|---|---|
| Pemidanaan | Tindak pidana terbukti secara sah dan meyakinkan | Dikenai pidana atau tindakan; dapat diperintahkan ditahan bila memenuhi Pasal 100 ayat (5) | Pasal 244 ayat (1) dan (6) |
| Bebas (vrijspraak) | Tindak pidana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan | Dilepaskan dari tahanan sejak putusan diucapkan; berhak rehabilitasi | Pasal 244 ayat (2) dan (4) |
| Lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) | Perbuatan terbukti, tetapi ada dasar peniadaan pidana | Dilepaskan dari tahanan bila penuntut umum tidak banding; berhak rehabilitasi | Pasal 244 ayat (3) dan (5) |
| Pemaafan hakim (rechterlijk pardon) | Terbukti bersalah, tetapi karena ringannya perbuatan, keadaan pribadi, atau keadaan saat dan setelah tindak pidana, tidak dijatuhi pidana | Dinyatakan bersalah tanpa pidana atau tindakan | Pasal 246; Perma 3/2026 |
| Tindakan | Misalnya pelaku yang tidak dapat dipertanggungjawabkan | Rehabilitasi, perawatan, atau tindakan lain menurut KUHP | Pasal 1 angka 18, Pasal 146 |
- Pertanyaan: apakah perbuatan terbukti? Jawaban: tidak
- Penyebab: alat bukti kurang atau hakim tidak yakin
- Tidak dapat dikasasi (Pasal 299 ayat (2) huruf a)
- Contoh: saksi tunggal tanpa bukti lain
- Pertanyaan: apakah perbuatan terbukti? Jawaban: ya
- Penyebab: alasan pembenar, alasan pemaaf, atau perbuatan bukan tindak pidana
- Dapat dibanding dan dikasasi (SEMA 1/2026)
- Contoh: pembelaan terpaksa
Ada satu ketentuan yang diakui pemerintah keliru. Pasal 244 ayat (5) menggantungkan pelepasan terdakwa yang diputus lepas pada tidak diajukannya banding oleh penuntut umum. Wakil Menteri Hukum menyatakan seharusnya terdakwa yang diputus lepas langsung dilepaskan dari tahanan, tanpa melihat apakah jaksa banding, dan ketentuan itu akan dikoreksi [2Artikel atau ulasanWamenkum: 17 Persoalan di KUHAP Baru Akan Diperbaiki Lewat PP]. Sambil menunggu, kamu perlu membandingkannya dengan asas praduga tak bersalah dan Pasal 245 yang mewajibkan pelepasan dilaksanakan paling lama 1 hari.
Pemaafan hakim
Pemaafan hakim (rechterlijk pardon) adalah lembaga baru yang lahir dari KUHP nasional dan diberi bentuk acara oleh KUHAP. Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah, tetapi tidak menjatuhkan pidana atau tindakan dengan mempertimbangkan keadilan dan kemanusiaan (Pasal 246). Para pihak tetap dapat mengajukan upaya hukum, dan bentuk serta syaratnya diatur Peraturan Mahkamah Agung [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana].
Perma 3/2026 tentang Putusan Pemaafan Hakim, ditetapkan 23 Juni 2026, merinci ukurannya. Ringannya perbuatan dinilai antara lain dari tindak pidana ringan dalam KUHP (penghinaan ringan, penganiayaan ringan, pencurian ringan, penggelapan ringan, penipuan ringan, penadahan ringan), ancaman penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori III, dampak ringan terhadap korban, atau delik aduan. Keadaan pribadi dinilai dari motif memenuhi kebutuhan mendesak, latar belakang mental, atau kealpaan. Keadaan saat dan setelah tindak pidana mencakup permintaan maaf, pemaafan korban, dan pemulihan. Pemaafan tidak dapat dijatuhkan untuk tindak pidana yang dikecualikan dari keadilan restoratif, bila ada ketimpangan relasi kuasa, bagi pengulangan, atau tindak pidana kesusilaan yang bukan aduan. Perma ini juga tidak berlaku untuk korporasi [3PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2026 tentang Putusan Pemaafan Hakim].
Isi putusan dan akibat kelalaian
Putusan pemidanaan di pengadilan tingkat pertama wajib memuat antara lain kepala putusan "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA", identitas terdakwa, dakwaan, pertimbangan tentang fakta dan alat bukti, tuntutan, pasal dasar pemidanaan disertai keadaan memberatkan dan meringankan, pernyataan kesalahan dan kualifikasi tindak pidana, ketentuan biaya perkara dan barang bukti, perintah penahanan, serta nama penuntut umum, hakim, dan panitera (Pasal 250 ayat (1)). Tidak dipenuhinya sebagian besar unsur itu, termasuk pertimbangan fakta dan alat bukti, mengakibatkan putusan batal demi hukum (ayat (2)) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana].
Frasa "di pengadilan tingkat pertama" sejalan dengan Putusan MK 103/PUU-XIV/2016, yang memaknai Pasal 197 ayat (1) KUHAP 1981 sebagai syarat bagi putusan tingkat pertama, sehingga putusan kasasi tidak batal hanya karena tidak memuat semua unsur itu [4PeraturanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana]. Hakim juga wajib mempertimbangkan pedoman pemidanaan dalam KUHP dan memuatnya dalam bagian khusus putusan (Pasal 251). SEMA 1/2026 menegaskan pertimbangan berat ringannya pidana diletakkan setelah pernyataan kesalahan terdakwa terbukti [5Data atau dokumen resmiSurat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025]. Semua putusan hanya sah bila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (Pasal 248), dan terdakwa yang diputus pidana wajib membayar biaya perkara, sedangkan bila bebas atau lepas biaya dibebankan kepada negara (Pasal 273).
Kehadiran terdakwa, petikan, dan salinan putusan
Pengadilan memutus dengan hadirnya terdakwa, kecuali undang-undang menentukan lain, misalnya acara cepat (Pasal 249 ayat (1) dan Pasal 266). Bila putusan tidak dijatuhkan pada hari itu juga, tanggal pembacaannya harus diberitahukan lebih dulu kepada penuntut umum, terdakwa, atau advokat (Pasal 233 ayat (6)). Begitu putusan diucapkan, petikan putusan ditandatangani hakim dan panitera, lalu diberikan cuma-cuma kepada terdakwa, advokat, penyidik, dan penuntut umum; salinan lengkap diberikan kepada penuntut umum dan penyidik, dan kepada terdakwa atau advokatnya atas permintaan (Pasal 254 dan 277) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana]. Petikan penting karena tenggat banding dan kasasi berjalan sejak putusan dijatuhkan atau diberitahukan, sehingga terdakwa perlu segera tahu isi amar putusan.
Keterbukaan putusan juga diperkuat. Putusan pengadilan tinggi diumumkan petikannya melalui laman sistem informasi pengadilan pada hari putusan diumumkan (Pasal 298 ayat (6)), dan sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi diarahkan memuat informasi putusan dan pelaksanaannya dengan tetap merahasiakan identitas saksi dan korban (Pasal 360 ayat (3) dan (5)). Biaya perkara yang dibebankan kepada terpidana pun kecil: SEMA 1/2026 mencantumkan biaya perkara tingkat pertama paling banyak Rp7.500 dan tingkat banding paling banyak Rp2.500 dalam contoh amar putusan [5Data atau dokumen resmiSurat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025]. Asas biaya ringan benar-benar terasa di sini.
Putusan juga harus menentukan status barang bukti. Bila putusan berupa pemaafan, bebas, atau lepas, barang bukti diserahkan kepada pihak yang paling berhak segera setelah sidang, kecuali menurut undang-undang harus dirampas, dimusnahkan, atau dirusak (Pasal 247). Untuk putusan pemidanaan, amar menyebut barang bukti dikembalikan, dirampas untuk negara, atau dimusnahkan, dan barang yang masih diperlukan untuk perkara lain dapat ditahan (Pasal 135).
Apa beda putusan bebas, putusan lepas, dan putusan pemaafan hakim?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Putusan bebas dijatuhkan bila tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan (Pasal 244 ayat (2)). Putusan lepas dari segala tuntutan hukum dijatuhkan bila perbuatan terbukti tetapi ada dasar peniadaan pidana (ayat (3)). Putusan pemaafan hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah, tetapi karena ringannya perbuatan, keadaan pribadi, atau keadaan saat dan setelah tindak pidana, hakim tidak menjatuhkan pidana atau tindakan (Pasal 246). Pada bebas dan lepas terdakwa tidak bersalah atau tidak dapat dipidana; pada pemaafan terdakwa bersalah tetapi dimaafkan.
Upaya hukum biasa: banding dan kasasi
Upaya hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan, berupa perlawanan, banding, dan kasasi, atau hak terpidana mengajukan peninjauan kembali (Pasal 1 angka 20) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana]. Segera setelah putusan pemidanaan diucapkan, hakim wajib memberi tahu terdakwa hak-haknya: menerima atau menolak putusan, mempelajarinya, mengajukan grasi bila menerima, meminta banding bila menolak, dan mencabut pernyataannya (Pasal 249 ayat (3)).
Banding
Banding diajukan terdakwa, advokatnya, atau penuntut umum ke pengadilan tinggi melalui panitera pengadilan negeri paling lama 7 hari setelah putusan dijatuhkan atau diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir (Pasal 285). Lewat tenggat, para pihak dianggap menerima putusan (Pasal 286). Permohonan banding dapat dicabut selama belum diputus, tetapi tidak dapat diajukan lagi (Pasal 287).
Ada perubahan penting. Penuntut umum yang banding wajib menyertakan memori banding dalam 7 hari; bila tidak, bandingnya gugur. Terdakwa boleh menyertakan memori banding, tetapi tidak wajib (Pasal 289). Penjelasan Umum menyebut pengaturan kembali upaya hukum dimaksudkan agar banding bukan sekadar formalitas, melainkan sarana menilai ulang fakta dan bukti secara menyeluruh [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana]. Karena itu para pihak dapat meminta saksi atau ahli yang sudah didengar, atau yang tidak hadir, diperiksa kembali di pengadilan tinggi dengan alasan, dan pengadilan tinggi dapat memanggil sendiri terdakwa, penuntut umum, saksi, atau ahli bila perlu (Pasal 290 sampai 293). Pemeriksaan banding dilakukan paling sedikit 3 hakim, dan kewenangan menahan beralih ke pengadilan tinggi sejak banding diajukan (Pasal 291).
Pengadilan tinggi dapat memerintahkan pengadilan negeri memperbaiki kelalaian hukum acara, atau memperbaikinya sendiri, lalu menguatkan, mengubah, atau membatalkan putusan dan mengadili sendiri (Pasal 295 dan 296). Putusan banding dibacakan dalam sidang terbuka yang dapat dihadiri secara elektronik, dan petikannya diumumkan di laman sistem informasi pengadilan pada hari itu juga (Pasal 298).
Kasasi
Kasasi diajukan kepada Mahkamah Agung atas putusan tingkat terakhir pengadilan lain, paling lama 14 hari sejak putusan dibacakan, dengan memori kasasi wajib dalam 14 hari setelah permohonan (Pasal 299, 300, 303). Pemohon terdakwa yang kurang memahami hukum dibantu panitera membuatkan memori kasasinya (Pasal 303 ayat (2)). Kasasi hanya dapat diajukan satu kali (Pasal 302 ayat (5)).
Pengajuan pemeriksaan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan terhadap: a. putusan bebas; b. putusan berupa pemaafan Hakim; c. putusan berupa tindakan; d. putusan terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun atau pidana denda kategori V; dan e. putusan yang telah diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat.
Pasal ini membawa perubahan besar. Putusan bebas kembali tidak dapat dikasasi, padahal MK dalam Putusan 114/PUU-X/2012 telah menghapus frasa "kecuali terhadap putusan bebas" dalam Pasal 244 KUHAP 1981, sehingga sejak 2013 penuntut umum boleh mengajukan kasasi atas putusan bebas [6Putusan pengadilanPutusan Nomor 114/PUU-X/2012 tentang pengujian Pasal 244 KUHAP (kasasi putusan bebas)]. Pembentuk KUHAP 2025 memilih menutup kembali pintu itu dan menggantinya dengan banding yang lebih substantif. Pendukungnya berargumen bahwa terdakwa yang sudah dinyatakan tidak terbukti bersalah tidak boleh terus dikejar, sejalan dengan semangat larangan double jeopardy. Pengkritiknya mempertanyakan apakah pilihan ini sejalan dengan pertimbangan MK bahwa fungsi Mahkamah Agung sebagai pengadilan negara tertinggi harus tetap terselenggara. Perkara dengan ancaman paling lama 5 tahun juga tidak dapat dikasasi, sehingga pengadilan tinggi menjadi tingkat terakhir bagi banyak perkara. SEMA 1/2026 menegaskan putusan lepas tetap dapat dibanding dan dikasasi karena tidak termasuk yang dikecualikan [5Data atau dokumen resmiSurat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025].
Mahkamah Agung memeriksa kasasi dengan paling sedikit 3 hakim untuk menentukan apakah peraturan tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, apakah cara mengadili tidak sesuai undang-undang, dan apakah pengadilan melampaui batas wewenangnya, dan tidak lagi menilai terbukti tidaknya perbuatan (Pasal 308 ayat (1) dan (2)). Inilah sebabnya kasasi disebut judex juris, sedangkan pengadilan negeri dan tinggi adalah judex facti [7Buku teksPembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali]. Bila kasasi dikabulkan karena salah menerapkan hukum, MA mengadili sendiri; karena cara mengadili keliru, MA memerintahkan pemeriksaan ulang; karena pengadilan tidak berwenang, MA menunjuk pengadilan lain (Pasal 310).
| Upaya hukum | Pemohon | Tenggat | Objek | Pemeriksa |
|---|---|---|---|---|
| Perlawanan (verzet) | Terdakwa | 7 hari sejak putusan diberitahukan | Putusan acara cepat tanpa hadirnya terdakwa yang berupa perampasan kemerdekaan | Pengadilan yang memutus |
| Banding | Terdakwa, advokat, penuntut umum | 7 hari; memori 7 hari (wajib bagi penuntut umum) | Putusan pengadilan negeri | Pengadilan tinggi, judex facti |
| Kasasi | Terdakwa, penuntut umum | 14 hari; memori wajib 14 hari | Putusan tingkat terakhir, kecuali Pasal 299 ayat (2) | Mahkamah Agung, judex juris |
| Kasasi demi kepentingan hukum | Jaksa Agung | Tidak dibatasi; 1 kali | Putusan berkekuatan hukum tetap selain putusan MA | Mahkamah Agung; tidak boleh merugikan pihak |
| Peninjauan kembali | Terpidana atau ahli waris | Tanpa batas untuk novum dan kekhilafan; 6 bulan untuk hakim yang terbukti disuap | Putusan berkekuatan hukum tetap | Mahkamah Agung |
Upaya hukum luar biasa
Kasasi demi kepentingan hukum
Terhadap putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan selain Mahkamah Agung, Jaksa Agung dapat mengajukan satu kali kasasi demi kepentingan hukum, dan putusannya tidak boleh merugikan pihak yang berkepentingan (Pasal 314). Tujuannya menjaga kesatuan penerapan hukum, bukan mengubah nasib terdakwa. Bila MA menilai putusan keliru, putusan kasasi demi kepentingan hukum menjadi pedoman ke depan tanpa memperberat terpidana [7Buku teksPembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali].
Peninjauan kembali
Peninjauan kembali (PK) adalah jalan terakhir untuk mengoreksi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Lembaga ini sudah dikenal sebelum KUHAP 1981 melalui Perma 1/1980, yang lahir dari keprihatinan atas perkara salah hukum [7Buku teksPembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali].
(5) Permintaan peninjauan kembali dilakukan atas dasar: a. jika terdapat keadaan baru atau bukti baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa keadaan atau bukti tersebut jika diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya dapat berupa putusan bebas, putusan lepas dari segala tuntutan hukum, tuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima, atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan; b. salah seorang atau lebih Hakim yang menjatuhkan pemidanaan tersebut terbukti bersalah berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap menerima hadiah atau janji ... ; dan/atau c. putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata. (6) Permintaan peninjauan kembali hanya dapat diajukan 1 (satu) kali, kecuali jika terdapat keadaan baru atau bukti baru sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a atau terdapat pertentangan antara 2 (dua) putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Tiga hal patut dicatat. Pertama, PK hanya dapat diajukan terpidana atau ahli warisnya, dan bila terpidana meninggal oleh suami atau istri, orang tua, anak, atau saudara kandung (Pasal 318 ayat (2) dan (3)). Ini menegaskan Putusan MK 33/PUU-XIV/2016 yang melarang penuntut umum mengajukan PK, karena PK adalah hak terpidana, bukan hak negara [8Putusan pengadilanPutusan Nomor 33/PUU-XIV/2016 tentang pengujian Pasal 263 ayat (1) KUHAP (PK oleh jaksa)]. Kedua, ada alasan baru: hakim yang memutus terbukti menerima suap; alasan ini dibatasi 6 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, sedangkan alasan novum dan kekhilafan tidak dibatasi waktu (Pasal 319). Ketiga, PK boleh lebih dari sekali bila ada novum atau pertentangan dua putusan, sejalan dengan Putusan MK 34/PUU-XI/2013 [9Putusan pengadilanPutusan Nomor 34/PUU-XI/2013 tentang pengujian KUHAP (peninjauan kembali)].
Permohonan PK diajukan ke panitera pengadilan tingkat pertama. Ketua PN menunjuk hakim yang tidak memeriksa perkara semula untuk memeriksa apakah alasan PK terpenuhi, dengan kehadiran pemohon dan perwakilan Jaksa Agung, lalu meneruskan berkas beserta berita acara pendapat ke MA (Pasal 320). PK atas putusan kasasi harus diperiksa hakim yang tidak mengadili di tingkat kasasi (Pasal 321). Bila alasan dibenarkan, MA dapat menjatuhkan putusan bebas, lepas, tuntutan tidak dapat diterima, atau pidana lebih ringan, dan terpidana yang sudah menjalani pidana wajib diberi ganti rugi dan rehabilitasi (Pasal 322). PK tidak menangguhkan pelaksanaan putusan, kecuali pidana mati dan pemusnahan barang bukti (Pasal 323 ayat (1)) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana].
Peninjauan kembali lebih dari sekali[9Putusan pengadilanPutusan Nomor 34/PUU-XI/2013 tentang pengujian KUHAP (peninjauan kembali)]
- FaktaAntasari Azhar, mantan Ketua KPK yang dipidana dalam perkara pembunuhan, telah menempuh banding, kasasi, dan satu kali PK yang ditolak. Pasal 268 ayat (3) KUHAP 1981 membatasi PK hanya satu kali, sehingga ia tidak dapat mengajukan PK lagi walaupun menyatakan memiliki keadaan baru.
- Masalah hukumApakah pembatasan PK hanya satu kali bertentangan dengan hak atas keadilan dan kepastian hukum yang adil bila kemudian ditemukan keadaan baru?
- Putusan dan alasannyaMK mengabulkan permohonan dan menyatakan Pasal 268 ayat (3) KUHAP 1981 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mahkamah memandang upaya hukum luar biasa bertujuan menemukan keadilan dan kebenaran materiil, yang tidak dapat dibatasi waktu atau ketentuan formal semata.
- PelajaranMahkamah Agung kemudian menerbitkan SEMA 7/2014 yang tetap membatasi PK satu kali dengan merujuk undang-undang lain, sehingga terjadi ketegangan antara MK dan MA. KUHAP 2025 mengakhiri ketegangan itu dengan kompromi: PK satu kali, kecuali ada novum atau pertentangan dua putusan berkekuatan hukum tetap (Pasal 318 ayat (6)).
Ketegangan tentang SEMA 7/2014 itu tercatat dalam permohonan yang kemudian diajukan ke MK [10Data atau dokumen resmiRingkasan Permohonan Perkara Nomor 62/PUU-XVI/2018 tentang PK untuk kedua kali atau lebih].
Siapa yang dapat mengajukan PK menurut KUHAP 2025, apa alasannya, dan berapa kali boleh diajukan?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
PK diajukan terpidana atau ahli warisnya; bila terpidana meninggal, oleh suami atau istri, orang tua, anak, atau saudara kandung, dan dapat dikuasakan kepada advokat (Pasal 318 ayat (1) sampai (4)). Alasannya: (a) keadaan atau bukti baru yang menimbulkan dugaan kuat hasilnya akan berbeda; (b) hakim pemutus terbukti menerima suap atau janji; (c) kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata. PK hanya satu kali, kecuali ada novum atau pertentangan dua putusan berkekuatan hukum tetap (ayat (6)). Penuntut umum tidak dapat mengajukan PK.
Pelaksanaan putusan dan pengawasannya
Jaksa sebagai pelaksana
Putusan berkekuatan hukum tetap dilaksanakan penuntut umum (jaksa), dan salinannya dikirim panitera kepada penuntut umum, penyidik, serta pelapor, korban, keluarga, atau advokat korban, secara elektronik atau langsung (Pasal 342) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana]. Pengiriman salinan kepada korban adalah wujud hak korban atas informasi putusan (Pasal 144 huruf g).
| Jenis | Pelaksanaan | Pasal |
|---|---|---|
| Penjara | Di lembaga pemasyarakatan; pidana sejenis dijalani berturut-turut; pembinaan oleh pembimbing kemasyarakatan | Pasal 344 |
| Denda | Dibayar dalam 1 bulan, dapat diperpanjang 1 bulan; acara cepat seketika; dapat diangsur paling lama 6 bulan; bila tidak dibayar, sita dan lelang harta, lalu pidana pengganti | Pasal 345 dan 346 |
| Barang rampasan | Dilelang dalam 3 bulan, hasilnya ke kas negara; pemulihan aset kepada korban dalam 3 bulan | Pasal 345 ayat (3) sampai (5) |
| Pidana pengawasan, kerja sosial, tindakan | Dilaksanakan jaksa, pembimbingan oleh pembimbing kemasyarakatan | Pasal 349 |
| Pencabutan hak tertentu | Lembaga terkait wajib melaksanakan; salinan dikirim panitera | Pasal 350 |
| Pemenuhan kewajiban adat | Sesuai peraturan; bila tidak dipenuhi diganti ganti rugi dalam 3 bulan dengan berita acara serah terima | Pasal 351 |
| Pidana terhadap korporasi | Denda dalam 1 bulan, dapat diperpanjang; sita dan lelang harta; pidana tambahan sesuai putusan | Pasal 335 sampai 340, 352 |
Harta terpidana yang diperlukan untuk hidup layak dan bekerja tidak dapat disita untuk membayar denda (Pasal 346 ayat (3)). Ketentuan ini mencegah eksekusi denda memiskinkan keluarga terpidana sampai kehilangan alat kerjanya. Bila terpidana lebih dari satu dalam satu perkara, biaya perkara dan ganti rugi dibebankan bersama secara berimbang (Pasal 348).
Hakim pengawas dan pengamat
Setiap pengadilan harus memiliki paling sedikit 3 hakim pengawas dan pengamat yang ditunjuk ketua pengadilan untuk paling lama 2 tahun (Pasal 353). Pengawasan bertujuan memastikan putusan dilaksanakan sebagaimana mestinya; pengamatan bertujuan meneliti manfaat pemidanaan dari perilaku narapidana dan pembinaan di lembaga pemasyarakatan, dan berlanjut setelah terpidana selesai menjalani pidana (Pasal 356). Kepala lembaga pemasyarakatan memberi informasi berkala, dan hakim pengawas melaporkan hasilnya kepada ketua pengadilan setiap 3 bulan (Pasal 357 dan 359) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana]. Hakim pengawas juga melibatkan penyidik, advokat, pembimbing kemasyarakatan, dan korban (Pasal 353 ayat (4)).
Bagi Wawan dalam cerita pembuka, jalurnya kini jelas. Ia dan jaksa masing-masing punya 7 hari untuk banding; jaksa wajib menyertakan memori banding. Penipuan dengan ancaman di atas 5 tahun masih dapat dikasasi. Bila kelak saksi kunci terbukti bersaksi palsu, itu dapat menjadi keadaan baru untuk PK. Korban menunggu restitusi yang wajib dibayar dalam 30 hari setelah salinan putusan diterima (Pasal 181 ayat (1)), dengan jaksa sebagai pelaksana.
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Latihan
- Musyawarah hakim didasarkan dakwaan dan hasil sidang; putusan diusahakan bulat, lalu suara terbanyak, lalu pendapat paling menguntungkan terdakwa (Pasal 233).
- Lima jenis putusan: pemidanaan, bebas (perbuatan tidak terbukti), lepas (terbukti tetapi ada dasar peniadaan pidana), pemaafan hakim (bersalah tetapi tidak dipidana, diatur Perma 3/2026), dan tindakan.
- Putusan pemidanaan tingkat pertama wajib memuat unsur Pasal 250 ayat (1), dengan ancaman batal demi hukum, dan harus mempertimbangkan pedoman pemidanaan KUHP (Pasal 251).
- Banding dalam 7 hari ke pengadilan tinggi yang kini dapat memeriksa ulang saksi dan ahli; memori banding wajib bagi penuntut umum.
- Kasasi dalam 14 hari dengan memori wajib, hanya soal penerapan hukum; tidak tersedia untuk putusan bebas, pemaafan, tindakan, ancaman paling lama 5 tahun atau denda kategori V, dan acara singkat.
- Upaya hukum luar biasa: kasasi demi kepentingan hukum oleh Jaksa Agung (tidak merugikan pihak) dan PK oleh terpidana atau ahli waris dengan alasan novum, suap hakim, atau kekhilafan; PK lebih dari sekali hanya untuk novum atau pertentangan putusan.
- Pelaksanaan putusan oleh jaksa: denda 1 bulan dan dapat diangsur 6 bulan, pidana pengawasan dan kerja sosial dengan pembimbing kemasyarakatan, pidana korporasi; diawasi hakim pengawas dan pengamat yang melapor tiap 3 bulan.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188, TLN 7149.KUHAP 2025, berlaku 2 Januari 2026; acuan utama seluruh bab.
- 2Rakyat Merdeka News (2026). Wamenkum: 17 Persoalan di KUHAP Baru Akan Diperbaiki Lewat PP. Rakyat Merdeka News, 19 Oktober 2026.Status Perpres dan PP pelaksana KUHAP serta pengakuan sejumlah masalah rumusan.
- 3Mahkamah Agung RI (2026). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2026 tentang Putusan Pemaafan Hakim. Ditetapkan 23 Juni 2026.Kriteria dan format putusan pemaafan hakim (Pasal 246 ayat (4) KUHAP).
- 4Republik Indonesia (1981). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 1981 Nomor 76, TLN 3209.KUHAP 1981 yang dicabut; dipakai sebagai sejarah dan daftar putusan MK yang mengujinya.
- 5Mahkamah Agung RI (2026). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025. Mahkamah Agung, 2 Januari 2026.Pedoman teknis peralihan, keadilan restoratif, pengakuan bersalah, DPA, dan upaya hukum putusan lepas.
- 6Mahkamah Konstitusi RI (2013). Putusan Nomor 114/PUU-X/2012 tentang pengujian Pasal 244 KUHAP (kasasi putusan bebas). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 28 Maret 2013.Frasa kecuali terhadap putusan bebas dihapus; dibandingkan dengan Pasal 299 KUHAP 2025.
- 7M. Yahya Harahap (2000). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Sinar Grafika, Jakarta (edisi kedua).Persidangan, putusan, dan upaya hukum.
- 8Mahkamah Konstitusi RI (2016). Putusan Nomor 33/PUU-XIV/2016 tentang pengujian Pasal 263 ayat (1) KUHAP (PK oleh jaksa). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 12 Mei 2016.PK hanya hak terpidana atau ahli warisnya.
- 9Mahkamah Konstitusi RI (2014). Putusan Nomor 34/PUU-XI/2013 tentang pengujian KUHAP (peninjauan kembali). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 6 Maret 2014.Pembatasan PK satu kali dinyatakan tidak mengikat.
- 10Mahkamah Konstitusi RI (2018). Ringkasan Permohonan Perkara Nomor 62/PUU-XVI/2018 tentang PK untuk kedua kali atau lebih. Mahkamah Konstitusi.Mencatat SEMA 7/2014 yang tetap membatasi PK satu kali setelah Putusan MK 34/PUU-XI/2013.