Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa pagi. Ruang sidang penuh. Terdakwa, seorang kurir, didakwa mengedarkan sabu yang ditemukan di paket kiriman. Penuntut umum menghadirkan polisi penangkap, rekaman percakapan aplikasi pesan dari ponsel terdakwa, dan hasil laboratorium forensik. Advokat terdakwa membantah: ponsel itu dibuka tanpa izin pengadilan, dan terdakwa mengaku tidak tahu isi paket. Siapa yang bertanya lebih dulu kepada saksi? Bolehkah rekaman percakapan itu dipakai? Apa ukuran hakim untuk menyatakan terdakwa bersalah?
Bab-bab sebelumnya membawa perkara sampai ke pintu pengadilan. Bab ini masuk ke ruang sidang: pengadilan mana yang berwenang, bagaimana acara pemeriksaan biasa, singkat, dan cepat berjalan, lalu bagian yang paling menentukan, yaitu pembuktian. Putusan, upaya hukum, dan pelaksanaannya dibahas di Bab 8.
Wewenang mengadili
Pengadilan negeri berwenang mengadili tindak pidana yang dilakukan di daerah hukumnya (locus delicti). Pengadilan negeri tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, tempat ia ditemukan atau ditahan juga dapat berwenang bila tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat ke pengadilan itu (Pasal 165 ayat (1) dan (2)) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana]. Bila satu tindak pidana dilakukan di wilayah beberapa pengadilan, yang berwenang adalah pengadilan yang lebih dekat dengan sebagian besar saksi atau tempat terdakwa ditemukan atau ditahan (ayat (5)). Tindak pidana di luar negeri yang dapat diadili menurut hukum Indonesia diadili Pengadilan Negeri di Ibu Kota Negara, kecuali perbuatan itu bukan tindak pidana menurut hukum negara tempat dilakukan (Pasal 167).
Setelah menerima pelimpahan, ketua pengadilan negeri mempelajari apakah perkara termasuk wewenangnya. Bila tidak, perkara diserahkan ke pengadilan yang dianggap berwenang dengan surat penetapan, dan penuntut umum dapat melawan ke pengadilan tinggi dalam 7 hari (Pasal 195 sampai 197). Sengketa wewenang mengadili terjadi bila dua pengadilan atau lebih sama-sama menyatakan berwenang atau sama-sama menolak; pengadilan tinggi memutus sengketa antarpengadilan negeri di daerahnya, dan Mahkamah Agung memutus sengketa antar-lingkungan peradilan atau antar-daerah pengadilan tinggi (Pasal 198 dan 199).
Koneksitas
Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh orang sipil dan anggota militer diperiksa pengadilan umum, kecuali titik berat kerugian terletak pada kepentingan militer, maka diadili peradilan militer (Pasal 170 ayat (1) dan (2)). Penyidikannya dilakukan bersama penyidik dan polisi militer di bawah koordinasi penuntut umum dan oditur militer, yang lalu menetapkan pengadilan yang berwenang (Pasal 170 dan 171). Majelisnya campuran hakim peradilan umum dan militer (Pasal 172) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana]. Pasal 170 ayat (1) pernah diuji ke MK oleh pemohon yang ingin perkara tanpa kerugian militer wajib diadili peradilan umum, tetapi permohonannya dinyatakan tidak dapat diterima karena kabur [2Putusan pengadilanPutusan Nomor 188/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian Pasal 170 ayat (1) UU 20/2025 (koneksitas)].
Acara pemeriksaan biasa
Acara pemeriksaan biasa dipakai untuk perkara yang pembuktiannya tidak sederhana. Inilah format sidang yang paling sering kamu lihat di berita.
Pembukaan, kehadiran terdakwa, dan sidang elektronik
Hakim ketua membuka sidang dan menyatakannya terbuka untuk umum, kecuali perkara kesusilaan atau terdakwa anak; pelanggarannya membuat putusan batal demi hukum (Pasal 202 ayat (2) dan (3)). Pemeriksaan dilakukan secara lisan dalam bahasa Indonesia yang dimengerti terdakwa dan saksi, dan hakim wajib menjaga agar tidak ada pertanyaan yang membuat jawaban tidak bebas (Pasal 202 ayat (4) dan (5)). Terdakwa yang dipanggil sah tetapi tidak hadir tanpa alasan sah dipanggil sekali lagi, lalu dapat dihadirkan dengan paksa (Pasal 203) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana].
Dalam keadaan tertentu, hakim karena jabatannya atau atas permintaan para pihak dapat menetapkan persidangan dilakukan secara elektronik (Pasal 204 ayat (2)). Praktik sidang daring yang meluas sejak pandemi kini punya pijakan di undang-undang. Keterangan saksi yang tidak dapat disampaikan langsung juga dapat diberikan melalui alat komunikasi audio visual (Pasal 236 ayat (2)), dan seluruh peradilan pidana diarahkan ke sistem berbasis teknologi informasi (Pasal 360), yang Peraturan Presidennya per Oktober 2026 sudah ditandatangani tetapi belum diundangkan [3Artikel atau ulasanWamenkum: 17 Persoalan di KUHAP Baru Akan Diperbaiki Lewat PP].
Dari dakwaan sampai putusan
Perlawanan dalam Pasal 206 dalam praktik dikenal sebagai eksepsi. Bila perlawanan diterima, perkara tidak diperiksa lebih lanjut, dan penuntut umum dapat melawan ke pengadilan tinggi. Hakim karena jabatannya juga dapat menyatakan pengadilan tidak berwenang walaupun tidak ada perlawanan (Pasal 206 ayat (9)) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana]. Lilik Mulyadi mengelompokkan eksepsi menjadi eksepsi kewenangan mengadili, eksepsi dakwaan tidak dapat diterima (misalnya karena ne bis in idem atau kedaluwarsa), dan eksepsi dakwaan batal karena tidak cermat, jelas, dan lengkap [4Buku teksHukum Acara Pidana: Normatif, Teoretis, Praktik dan Permasalahannya].
Pemeriksaan saksi model adversarial
Perubahan paling terasa ada pada cara memeriksa saksi. Dalam praktik KUHAP 1981, hakim mendominasi pertanyaan, lalu penuntut umum dan penasihat hukum mendapat giliran. KUHAP 2025 memakai urutan pemeriksaan langsung dan silang khas adversarial: penuntut umum bertanya lebih dulu kepada saksinya, lalu advokat bertanya, lalu penuntut umum dapat bertanya kembali untuk memperjelas; urutan sebaliknya berlaku untuk saksi yang dihadirkan advokat (Pasal 214 ayat (1) sampai (6)) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana].
Hakim tetap aktif. Hakim ketua dapat menolak pertanyaan yang tidak relevan dengan menyebut alasannya; penjelasannya memberi contoh pertanyaan yang merancukan, menyesatkan, melecehkan, mengulang-ulang, atau mengulur waktu. Hakim juga dapat bertanya untuk mengklarifikasi dan meminta segala keterangan yang perlu untuk mendapatkan kebenaran (Pasal 214 ayat (7) sampai (9)). Pertanyaan menjerat dilarang diajukan kepada saksi, ahli, atau terdakwa (Pasal 215). Inilah wujud perpaduan hakim aktif dan para pihak berlawanan secara berimbang dalam Pasal 4.
Hakim juga dibatasi agar netral. Sebelum majelis memutuskan, hakim dilarang menunjukkan sikap atau pernyataan tentang keyakinannya mengenai salah tidaknya terdakwa (Pasal 208). Hakim wajib mengundurkan diri bila punya hubungan keluarga dengan pihak dalam perkara atau kepentingan dalam perkara, dan para pihak dapat meminta pergantian hakim bila ada alasan kuat tentang objektivitasnya (Pasal 207, 271, 272) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana].
Jelaskan urutan pemeriksaan saksi yang dihadirkan penuntut umum menurut Pasal 214 KUHAP 2025, dan peran hakim di dalamnya.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Penuntut umum lebih dulu bertanya kepada saksi atau ahli yang ia hadirkan (pemeriksaan langsung); setelah itu advokat bertanya (pemeriksaan silang); lalu penuntut umum dapat bertanya kembali untuk memperjelas jawaban kepada advokat. Hakim ketua dapat menolak pertanyaan yang tidak relevan dengan menyebutkan alasannya, dapat mengajukan pertanyaan klarifikasi, dan bersama hakim anggota dapat meminta keterangan yang dipandang perlu untuk mendapatkan kebenaran. Pertanyaan menjerat dilarang (Pasal 215).
Tuntutan, pembelaan, dan giliran terakhir
Setelah kesaksian dan bukti dari kedua pihak selesai, penuntut umum dan advokat menyampaikan penjelasan lisan tentang bagaimana bukti mendukung pendapat mereka (Pasal 231 ayat (1)). Ini mirip closing argument dalam sistem adversarial. Penuntut umum lalu mengajukan tuntutan pidana (requisitoir) dengan menguraikan hal yang memberatkan dan meringankan. Terdakwa dan/atau advokat menjawab dengan pembelaan (pleidooi), penuntut umum dapat menanggapi (replik), dan pembela menanggapi lagi (duplik), dengan ketentuan terdakwa atau advokatnya selalu mendapat giliran terakhir (Pasal 231 ayat (2) dan (3)). Tuntutan dan jawaban dibuat tertulis dan diserahkan paling lambat 1 hari setelah dibacakan (ayat (4)) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana].
Mengapa terdakwa selalu bicara terakhir? Karena dialah yang paling dirugikan bila putusan keliru, dan beban pembuktian ada pada penuntut umum. Hak bicara terakhir adalah kelanjutan asas praduga tak bersalah. Setelah semuanya selesai, hakim menyatakan pemeriksaan ditutup, tetapi sidang dapat dibuka kembali karena jabatan atau atas permintaan pihak dengan alasan yang dapat diterima (Pasal 232 ayat (1)).
Saksi di persidangan
Sebelum memberi keterangan, saksi atau ahli disumpah atau berjanji menurut agamanya (Pasal 210 ayat (12)). Saksi yang menolak bersumpah tanpa alasan sah tetap diperiksa, tetapi keterangannya bukan alat bukti, hanya penguat keyakinan hakim (Pasal 211). Anak di bawah 14 tahun dan penyandang disabilitas mental atau intelektual diperiksa tanpa sumpah (Pasal 221); penjelasannya menyebut keterangan mereka dipakai sebagai petunjuk saja. Bila keterangan di sidang berbeda dengan berita acara, hakim mengingatkan saksi dan perbedaannya dicatat (Pasal 213). Saksi yang diduga memberi keterangan palsu diperingatkan dan dapat diperintahkan ditahan dan dituntut (Pasal 224). Keterangan saksi yang sudah disumpah di penyidikan dapat dibacakan bila saksi meninggal, berhalangan sah, tempat tinggalnya jauh, atau karena kepentingan negara (Pasal 212) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana].
Acara pemeriksaan singkat dan cepat
Tidak semua perkara perlu sidang panjang. KUHAP mengenal dua acara yang lebih ringkas.
| Aspek | Acara biasa | Acara singkat (Pasal 257) | Acara cepat (Pasal 258 sampai 267) |
|---|---|---|---|
| Perkara | Pembuktian tidak sederhana | Pembuktian dan penerapan hukum mudah dan sederhana, atau ada pengakuan bersalah | Tindak pidana ringan: ancaman penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak kategori II; perkara lalu lintas |
| Dakwaan | Surat dakwaan tertulis | Tanpa surat dakwaan; penuntut umum memberitahukan secara lisan, dicatat sebagai pengganti dakwaan | Tanpa dakwaan; penyidik menghadapkan terdakwa atas kuasa penuntut umum |
| Hakim | Majelis | Hakim tunggal | Hakim tunggal, tingkat pertama dan terakhir |
| Batas pidana | Sesuai ancaman | Penjara paling lama 3 tahun | Sesuai ancaman tipiring |
| Putusan | Surat putusan lengkap | Dicatat dalam berita acara sidang, terdakwa diberi surat amar | Dicatat dalam daftar catatan perkara |
| Upaya hukum | Banding dan kasasi | Banding; kasasi tidak dapat (Pasal 299 ayat (2) huruf e) | Banding bila dijatuhi perampasan kemerdekaan; perlawanan atas putusan tanpa hadirnya terdakwa |
Dalam acara singkat, bila hakim memandang perlu pemeriksaan tambahan, diberi waktu 14 hari; bila tidak selesai, perkara dialihkan ke acara biasa. Terdakwa dapat meminta penundaan paling lama 7 hari untuk pembelaan (Pasal 257 ayat (3)) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana]. Dalam acara cepat, penyidik atas kuasa penuntut umum menghadapkan terdakwa dalam 3 hari sejak berita acara selesai; penjelasannya menyebut penuntut umum tidak perlu hadir dan tidak perlu surat kuasa. Perkara disidangkan hari itu juga, saksi tidak wajib disumpah kecuali hakim menganggap perlu, dan untuk perkara lalu lintas tidak diperlukan berita acara pemeriksaan (Pasal 258 sampai 262). Terdakwa boleh diwakili, dan bila diputus tanpa hadirnya terdakwa dengan pidana perampasan kemerdekaan, ia dapat mengajukan perlawanan (verzet) dalam 7 hari (Pasal 265 dan 266).
Sistem dan teori pembuktian
Pembuktian adalah inti hukum acara pidana. Eddy O.S. Hiariej membedakan beberapa unsur hukum pembuktian: teori pembuktian, alat-alat bukti (bewijsmiddelen), cara memperoleh dan mengajukan bukti (bewijsvoering), beban pembuktian (bewijslast), kekuatan pembuktian (bewijskracht), dan bukti minimum (bewijs minimmum) [5Buku teksTeori dan Hukum Pembuktian]. Di sini kita mulai dari teori.
| Teori | Dasar hakim memutus | Kelemahan |
|---|---|---|
| Conviction in time (keyakinan belaka) | Keyakinan hakim semata, tanpa terikat alat bukti | Sangat subjektif, sulit diawasi |
| Conviction raisonnée (keyakinan dengan alasan logis) | Keyakinan hakim yang didasarkan alasan yang dapat diterima akal | Alat bukti tidak dibatasi undang-undang |
| Positief wettelijk bewijstheorie (undang-undang positif) | Alat bukti yang ditentukan undang-undang; bila terpenuhi, terdakwa harus dinyatakan bersalah tanpa melihat keyakinan | Mengabaikan keyakinan hakim, mekanis |
| Negatief wettelijk bewijstheorie (undang-undang negatif) | Gabungan: alat bukti sah menurut undang-undang ditambah keyakinan hakim | Dianut Indonesia |
KUHAP 1981 merumuskan sistem negatif secara eksplisit dalam Pasal 183: hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kecuali dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana terjadi dan terdakwalah pelakunya [6PeraturanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana]. KUHAP 2025 tidak memuat rumusan yang sama persis dalam satu pasal, tetapi semangat sistem negatif tampak di beberapa tempat. Terdakwa dikenai pidana bila tindak pidana yang didakwakan "terbukti secara sah dan meyakinkan" (Pasal 244 ayat (1)): "sah" merujuk alat bukti menurut undang-undang, "meyakinkan" merujuk keyakinan hakim. Keterangan satu saksi tidak cukup (Pasal 237 ayat (1)), keterangan terdakwa saja tidak cukup (Pasal 240 ayat (4)), dan putusan pengakuan bersalah mensyaratkan keyakinan hakim yang didukung dua alat bukti sah (Pasal 78 ayat (12)) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana]. Apakah batas minimum dua alat bukti untuk pemidanaan tetap berlaku sebagai prinsip umum, padahal tidak lagi ditulis seperti Pasal 183, adalah pertanyaan doktrinal yang menarik untuk didiskusikan.
Hal yang tidak perlu dibuktikan
Pasal 235 ayat (2) menyatakan hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan. Doktrin menyebutnya notoire feiten: fakta yang diketahui umum, seperti bahwa api membakar, bahwa malam hari gelap, atau bahwa tanggal 17 Agustus adalah hari libur nasional. Hiariej membedakan fakta yang diketahui umum dari pengetahuan pribadi hakim; yang terakhir tidak boleh dijadikan dasar putusan tanpa diuji di sidang [5Buku teksTeori dan Hukum Pembuktian]. Pembedaan ini penting karena KUHAP 2025 memperkenalkan pengamatan hakim sebagai alat bukti: yang dihitung adalah apa yang diamati hakim di persidangan, bukan apa yang ia ketahui dari luar ruang sidang.
Beban pembuktian
Karena praduga tak bersalah, beban membuktikan kesalahan ada pada penuntut umum. Terdakwa tidak wajib membuktikan dirinya tidak bersalah. Pengecualian berupa pembalikan beban pembuktian (omkering van bewijslast) hanya ada bila diatur undang-undang khusus, misalnya dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara terbatas [5Buku teksTeori dan Hukum Pembuktian]. Ini akan kamu temui lagi di mata kuliah Tindak Pidana Korupsi.
Alat bukti
(1) Alat bukti terdiri atas: a. Keterangan Saksi; b. Keterangan Ahli; c. surat; d. keterangan Terdakwa; e. barang bukti; f. bukti elektronik; g. pengamatan Hakim; dan h. segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum. (2) Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan. (3) Alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat dibuktikan autentikasinya dan diperoleh secara tidak melawan hukum. (4) Hakim berwenang menilai autentikasi dan sah atau tidaknya perolehan alat bukti yang diajukan. (5) Alat bukti yang oleh Hakim dinyatakan tidak autentik dan/atau diperoleh secara melawan hukum tidak dapat digunakan sebagai alat bukti pada pemeriksaan di sidang pengadilan dan tidak memiliki kekuatan pembuktian.
- Keterangan saksi
- Keterangan ahli
- Surat
- Petunjuk
- Keterangan terdakwa
- Bukti elektronik hanya lewat undang-undang khusus seperti UU ITE
- Keterangan saksi, ahli, surat, keterangan terdakwa
- Barang bukti (baru sebagai alat bukti)
- Bukti elektronik
- Pengamatan hakim
- Segala sesuatu yang diperoleh secara tidak melawan hukum
- Petunjuk tidak lagi disebut
Keterangan saksi dan ahli
Keterangan saksi disampaikan langsung di sidang, atau melalui audio visual bila tidak dapat hadir (Pasal 236). Asas unus testis nullus testis (satu saksi bukan saksi) dipertahankan: keterangan satu saksi tidak cukup membuktikan kesalahan, kecuali diperkuat alat bukti lain. Beberapa keterangan saksi yang saling berhubungan dapat membenarkan suatu kejadian, sedangkan pendapat atau rekaan hasil pemikiran saja bukan keterangan saksi. Dalam menilai kebenaran, hakim wajib memperhatikan kesesuaian antarketerangan dan dengan alat bukti lain, alasan saksi memberi keterangan, cara hidup dan kesusilaannya, serta konsistensi keterangannya (Pasal 237) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana].
Keterangan ahli disampaikan langsung di sidang di bawah sumpah sesuai keahliannya, dan ahli tidak wajib membawa surat tugas dari institusinya, kecuali ahli yang perlu melakukan pemeriksaan lebih dulu seperti dokter yang membedah mayat atau auditor (Pasal 238 dan penjelasannya). Bila terdakwa mengajukan perlawanan yang beralasan terhadap keterangan ahli, hakim memerintahkan penelitian ulang oleh instansi semula dengan personel berbeda dan instansi lain yang berwenang (Pasal 230 ayat (2) dan (3)). Ketentuan ini penting untuk melawan hasil laboratorium yang meragukan.
Surat, keterangan terdakwa, dan barang bukti
Surat yang dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan sumpah meliputi berita acara dan surat resmi pejabat umum, surat menurut peraturan atau dari pejabat tentang hal dalam tanggung jawabnya, surat keterangan ahli, dan surat lain yang berhubungan dengan alat bukti lain (Pasal 239). Penjelasan Pasal 235 menyebut surat termasuk dokumen yang tersimpan dalam media penyimpan elektronik. Keterangan terdakwa adalah yang ia nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan, ketahui, atau alami sendiri; keterangan di luar sidang hanya membantu menemukan bukti, hanya berlaku terhadap dirinya sendiri, dan tidak cukup tanpa alat bukti lain (Pasal 240) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana].
Barang bukti kini menjadi alat bukti tersendiri, mencakup alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana, alat atau sarana yang menjadi objek tindak pidana, dan aset hasil tindak pidana (Pasal 241); penjelasannya menyebutnya real evidence atau physical evidence. Pengamatan hakim adalah pengetahuan yang diperoleh hakim sendiri di sidang, misalnya ketika memeriksa barang bukti atau melakukan pemeriksaan setempat. Hilangnya alat bukti petunjuk mengakhiri perdebatan lama tentang petunjuk sebagai "alat bukti" yang sebenarnya lahir dari kesimpulan hakim atas alat bukti lain.
Kekuatan pembuktian dan kebebasan hakim
KUHAP tidak memberi bobot pasti kepada setiap alat bukti. Hakim bebas menilai kekuatan pembuktian setiap alat bukti, kecuali undang-undang menentukan batas, seperti larangan memidana dengan satu saksi atau hanya pengakuan. Kebebasan ini bukan kesewenang-wenangan: putusan pemidanaan wajib memuat pertimbangan yang disusun jelas dan lengkap mengenai fakta, keadaan, dan alat pembuktian yang menjadi dasar penentuan kesalahan, dan kelalaian memuatnya membuat putusan batal demi hukum (Pasal 250 ayat (1) huruf d dan ayat (2)) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana]. Dengan kata lain, keyakinan hakim harus dapat dijelaskan dengan alasan yang dapat diperiksa pengadilan yang lebih tinggi. Andi Hamzah menyebut keyakinan dalam sistem negatif sebagai keyakinan yang didasarkan pada alat bukti, bukan keyakinan yang berdiri sendiri [7Buku teksHukum Acara Pidana Indonesia].
Bukti elektronik dan aturan pengecualian
Bukti elektronik mencakup segala bentuk informasi elektronik, dokumen elektronik, dan/atau sistem elektronik yang berkaitan dengan tindak pidana (Pasal 242). Penjelasan Pasal 235 merincinya sebagai informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik, termasuk setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, atau didengar. Sebelumnya bukti elektronik diakui terutama lewat Pasal 5 UU ITE, yang kini berlaku dengan perubahan UU 1/2024 [8PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik].
Ketentuan terpenting adalah Pasal 235 ayat (3) sampai (5). Setiap alat bukti harus dapat dibuktikan autentikasinya dan diperoleh secara tidak melawan hukum; hakim berwenang menilainya; dan alat bukti yang tidak autentik atau diperoleh secara melawan hukum tidak dapat digunakan dan tidak memiliki kekuatan pembuktian. Inilah aturan pengecualian bukti (exclusionary rule) yang dalam tradisi Amerika dikenal dengan doktrin fruit of the poisonous tree. Hiariej menyebut prinsip serupa sebagai bagian dari bewijsvoering: cara memperoleh bukti menentukan dapat tidaknya bukti dipakai [5Buku teksTeori dan Hukum Pembuktian].
Kajian terbaru membaca Pasal 235 ayat (5) sebagai dua akibat kumulatif: "tidak dapat digunakan" adalah akibat prosedural yang mengeluarkan bukti dari pemeriksaan, sedangkan "tidak memiliki kekuatan pembuktian" adalah akibat substantif yang mencegah bukti dipakai dalam pertimbangan putusan, bahkan bila telanjur diperiksa. Kajian yang sama mengingatkan bahwa KUHAP belum menentukan cara membuktikan autentisitas, misalnya standar salinan forensik, nilai hash, dan catatan rantai penguasaan [9Jurnal ilmiahAuthentication, Chain of Custody, and the Exclusionary Rule for Electronic Evidence under Indonesia’s 2025 Criminal Procedure Code].
Rekaman pembicaraan sebagai alat bukti[10Putusan pengadilanPutusan Nomor 20/PUU-XIV/2016 tentang pengujian UU ITE dan UU Tipikor (rekaman sebagai alat bukti)]
- FaktaSetya Novanto, saat itu Ketua DPR, dipersoalkan dalam kasus rekaman pembicaraan tentang perpanjangan kontrak sebuah perusahaan tambang. Rekaman dibuat oleh pihak swasta, bukan aparat penegak hukum. Ia menguji frasa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dalam Pasal 5 dan Pasal 44 huruf b UU ITE serta Pasal 26A UU Tipikor.
- Masalah hukumApakah informasi atau dokumen elektronik, termasuk rekaman pembicaraan, dapat dijadikan alat bukti tanpa memperhatikan cara dan pihak yang memperolehnya?
- Putusan dan alasannyaMK mengabulkan sebagian: frasa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) serta Pasal 44 huruf b UU ITE bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai khususnya frasa itu sebagai alat bukti dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lain yang ditetapkan undang-undang. MK menyebut penegasan ini perlu dalam rangka due process of law dan perlindungan hak privasi.
- PelajaranPutusan ini adalah cikal bakal aturan pengecualian bukti elektronik yang kini menjadi norma umum Pasal 235 ayat (3) sampai (5) KUHAP 2025: bukti elektronik harus autentik dan diperoleh secara sah. Dalam kasus kurir sabu, bila ponsel dibuka tanpa izin atau persetujuan pengadilan (Pasal 112 dan 113), hakim dapat menyatakan rekaman percakapannya tidak dapat digunakan.
Apa yang dimaksud aturan pengecualian bukti dalam Pasal 235 KUHAP 2025?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Pasal 235 ayat (3) mensyaratkan setiap alat bukti dapat dibuktikan autentikasinya dan diperoleh secara tidak melawan hukum. Ayat (4) memberi hakim wewenang menilai autentikasi dan keabsahan perolehan. Ayat (5) menentukan alat bukti yang dinyatakan hakim tidak autentik atau diperoleh secara melawan hukum tidak dapat digunakan di sidang dan tidak memiliki kekuatan pembuktian. Contoh terkait: hasil penggeledahan yang persetujuannya ditolak ketua PN tidak dapat dijadikan alat bukti (Pasal 113 ayat (9)).
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Latihan
- Wewenang mengadili mengikuti locus delicti, dengan alternatif tempat terdakwa ditemukan atau ditahan bila saksi lebih dekat; tindak pidana di luar negeri diadili PN di Ibu Kota Negara; koneksitas diadili peradilan umum kecuali kerugian berat pada kepentingan militer.
- Acara biasa: pembacaan dakwaan, upaya perdamaian, pengakuan, perlawanan (eksepsi), pernyataan pembuka, pembuktian, tuntutan, pembelaan dengan giliran terakhir bagi terdakwa, musyawarah, dan putusan dalam sidang terbuka.
- Pemeriksaan saksi memakai pola adversarial (pemeriksaan langsung dan silang, Pasal 214) dengan hakim aktif yang menolak pertanyaan tidak relevan dan melarang pertanyaan menjerat; sidang dapat dilakukan secara elektronik.
- Acara singkat untuk perkara sederhana atau pengakuan bersalah (hakim tunggal, tanpa dakwaan tertulis, pidana paling lama 3 tahun); acara cepat untuk tindak pidana ringan dan lalu lintas.
- Indonesia menganut sistem pembuktian negatif (alat bukti sah ditambah keyakinan hakim), tercermin dalam frasa terbukti secara sah dan meyakinkan, unus testis nullus testis, dan keterangan terdakwa yang tidak cukup sendirian.
- Pasal 235 memuat delapan alat bukti, termasuk barang bukti, bukti elektronik, dan pengamatan hakim, tanpa petunjuk.
- Aturan pengecualian bukti: alat bukti harus autentik dan diperoleh secara sah; yang tidak memenuhi tidak dapat digunakan dan tidak memiliki kekuatan pembuktian (Pasal 235 ayat (3) sampai (5)), melanjutkan semangat Putusan MK 20/PUU-XIV/2016.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188, TLN 7149.KUHAP 2025, berlaku 2 Januari 2026; acuan utama seluruh bab.
- 2Mahkamah Konstitusi RI (2026). Putusan Nomor 188/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian Pasal 170 ayat (1) UU 20/2025 (koneksitas). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 29 Juni 2026.Permohonan kabur sehingga tidak dapat diterima.
- 3Rakyat Merdeka News (2026). Wamenkum: 17 Persoalan di KUHAP Baru Akan Diperbaiki Lewat PP. Rakyat Merdeka News, 19 Oktober 2026.Status Perpres dan PP pelaksana KUHAP serta pengakuan sejumlah masalah rumusan.
- 4Lilik Mulyadi (2007). Hukum Acara Pidana: Normatif, Teoretis, Praktik dan Permasalahannya. Alumni, Bandung.Bentuk surat dakwaan, eksepsi, dan praktik persidangan.
- 5Eddy O.S. Hiariej (2012). Teori dan Hukum Pembuktian. Erlangga, Jakarta.Teori pembuktian, alat bukti, bewijsvoering, dan beban pembuktian.
- 6Republik Indonesia (1981). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 1981 Nomor 76, TLN 3209.KUHAP 1981 yang dicabut; dipakai sebagai sejarah dan daftar putusan MK yang mengujinya.
- 7Andi Hamzah (2008). Hukum Acara Pidana Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta (edisi kedua).Pengertian, tujuan, sejarah, asas oportunitas, dan perbandingan dengan hukum acara Belanda.
- 8Republik Indonesia (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 1, TLN 6905.Dasar pengakuan informasi dan dokumen elektronik.
- 9Prameswara Winriadirahman, Moh Faizin, Bagus Satriyo Ramadha (2026). Authentication, Chain of Custody, and the Exclusionary Rule for Electronic Evidence under Indonesia’s 2025 Criminal Procedure Code. De Juncto Delicti: Journal of Law 6(2) (2026).Autentikasi bukti elektronik dan tafsir Pasal 235 ayat (5).
- 10Mahkamah Konstitusi RI (2016). Putusan Nomor 20/PUU-XIV/2016 tentang pengujian UU ITE dan UU Tipikor (rekaman sebagai alat bukti). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 7 September 2016.Bukti elektronik dan penyadapan harus dalam rangka penegakan hukum oleh aparat berwenang.