Penyelidikan, penyidikan, dan prapenuntutan
Bab 3 dari 8

Penyelidikan, penyidikan, dan prapenuntutan

Bagaimana perkara dimulai, diselidiki, disidik, dihentikan, dan dikoordinasikan dengan penuntut umum.

Sekitar 25 menit13 sumber9 kartu hafalan
Setelah bab ini, kamu bisa
  • Membedakan laporan, pengaduan, dan tertangkap tangan
  • Membedakan penyelidikan dan penyidikan beserta prosedurnya
  • Menguraikan alasan penghentian penyidikan
  • Menjelaskan alur koordinasi penyidik dan penuntut umum
Penyelidikan, penyidikan, dan prapenuntutan
Pilih satu cabang untuk menyorotnya. Coba jelaskan setiap cabang dengan kata-katamu sendiri sebelum membaca lebih lanjut.

Motor Andi, mahasiswa di Makassar, hilang dari parkiran minimarket. Rekaman CCTV toko memperlihatkan seorang pria berjaket hijau mendorong motor itu pergi. Andi melapor ke polsek lewat kanal pengaduan daring resmi milik polisi. Sepekan berlalu tanpa kabar. Apakah laporannya sudah ditindaklanjuti? Kapan polisi boleh memanggil pria berjaket hijau itu? Kapan pria itu resmi menjadi tersangka, dan kapan jaksa mulai ikut campur?

Bab 2 memperkenalkan para pemain. Bab ini mengikuti langkah pertama mereka: dari laporan masuk, penyelidikan untuk memastikan ada tindak pidana, penyidikan untuk mengumpulkan bukti, sampai berkas perkara berpindah ke meja penuntut umum. Tahap ini sering disebut tahap pra-ajudikasi. Upaya paksa yang menyertainya (penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan) dibahas tersendiri di Bab 4.

Pintu masuk perkara: laporan, pengaduan, dan tertangkap tangan

Perkara pidana bisa dimulai dari tiga pintu. Pertama, laporan, yaitu pemberitahuan seseorang kepada penyelidik atau penyidik bahwa telah, sedang, atau diduga akan terjadi peristiwa pidana (Pasal 1 angka 45). Kedua, pengaduan, yaitu pemberitahuan disertai permintaan pihak yang berkepentingan untuk menindak pelaku tindak pidana aduan yang merugikannya (Pasal 1 angka 46). Ketiga, tertangkap tangan (Pasal 1 angka 40) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara PidanaUU 20/2025 · Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188, TLN 7149].

Laporan dan pengaduan
Laporan
  • Untuk semua tindak pidana biasa
  • Boleh dibuat siapa saja yang mengetahui
  • Tidak dapat dicabut untuk menghentikan perkara (kecuali lewat keadilan restoratif)
  • Contoh: pencurian motor, penganiayaan
Pengaduan
  • Hanya untuk tindak pidana aduan
  • Dibuat pihak yang berkepentingan (korban atau yang ditentukan undang-undang)
  • Penarikan pengaduan menjadi alasan penghentian penyidikan
  • Contoh: perzinaan, pencemaran nama baik

Laporan atau pengaduan tertulis ditandatangani pelapor; yang lisan dicatat penyelidik atau penyidik dan ditandatangani bersama. Setelah menerima, penyelidik atau penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan (Pasal 23 ayat (2) sampai (5)). Laporan juga boleh disampaikan melalui media telekomunikasi atau elektronik, yang menurut penjelasan Pasal 5 ayat (1) huruf a adalah media resmi milik aparat penegak hukum [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara PidanaUU 20/2025 · Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188, TLN 7149]. Jadi mengunggah keluhan di media sosial pribadi bukan laporan dalam arti KUHAP.

Pasal 23 ayat (6)KUHAP[1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara PidanaUU 20/2025 · Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188, TLN 7149]

Dalam hal Penyelidik atau Penyidik tidak menanggapi Laporan atau Pengaduan, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak Laporan atau Pengaduan diterima, pelapor atau pengadu dapat melaporkan Penyelidik atau Penyidik yang tidak menindaklanjuti Laporan atau Pengaduan kepada atasan Penyidik atau pejabat pengemban fungsi pengawasan dalam Penyidikan.

Andi, yang sudah sepekan tanpa kabar, belum bisa memakai jalur ini. Bila sampai 14 hari tetap tidak ditanggapi, ia boleh mengadu ke atasan penyidik atau pejabat pengawas penyidikan. Selain itu, praperadilan kini juga dapat memeriksa penundaan penanganan perkara tanpa alasan sah (Pasal 158 huruf e), yang dibahas di Bab 5.

Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seseorang ketika sedang melakukan tindak pidana, beberapa saat sesudahnya, ketika sesaat kemudian diserukan khalayak ramai sebagai pelaku, atau ketika sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras dipakai untuk melakukan tindak pidana (Pasal 1 angka 40). Dalam keadaan ini, penyelidik wajib segera bertindak tanpa menunggu perintah penyidik (Pasal 13 ayat (3)), dan penangkapan dapat dilakukan tanpa surat perintah (Pasal 95 ayat (4)) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara PidanaUU 20/2025 · Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188, TLN 7149].

Setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana wajib seketika melaporkannya (Pasal 23 ayat (1)). Pelapor yang beriktikad baik tidak dapat dituntut pidana maupun perdata atas laporannya (Pasal 143 huruf a dan Pasal 144 huruf a).

Membedakan laporan dan pengaduan punya akibat praktis. Pada tindak pidana biasa seperti pencurian motor, perkara tetap berjalan walaupun korban kemudian memaafkan pelaku, kecuali tercapai penyelesaian lewat mekanisme keadilan restoratif yang syaratnya dipenuhi. KUHAP 2025 bahkan menegaskan bahwa pencabutan laporan dalam kerangka keadilan restoratif hanya boleh dilakukan setelah pelaku memenuhi seluruh kesepakatan (Pasal 79 ayat (4)). Pada tindak pidana aduan, penarikan pengaduan langsung menjadi alasan penghentian penyidikan (Pasal 24 ayat (2) huruf g). Kualifikasi apakah suatu tindak pidana termasuk delik aduan ditentukan hukum pidana materiil, yaitu KUHP [2PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUU 1/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1].

Penyelidikan

Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan (Pasal 1 angka 8) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara PidanaUU 20/2025 · Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188, TLN 7149]. Pertanyaan kuncinya: apakah peristiwa ini tindak pidana? Penyelidikan belum mencari siapa pelakunya secara formal, tetapi mengumpulkan keterangan awal dan barang bukti.

Penyelidikan dan penyidikan
Penyelidikan (Pasal 1 angka 8)
  • Pertanyaan: apakah ada tindak pidana?
  • Dilakukan penyelidik
  • Hasil: laporan penyelidikan dan gelar perkara
  • Belum ada tersangka
  • Upaya paksa hanya atas perintah penyidik
Penyidikan (Pasal 1 angka 5)
  • Pertanyaan: apa buktinya dan siapa pelakunya?
  • Dilakukan penyidik
  • Hasil: berkas perkara untuk penuntut umum
  • Menemukan dan menetapkan tersangka
  • Upaya paksa sesuai kewenangan

Yahya Harahap menyebut penyelidikan sebagai tindakan pendahuluan yang menjadi penyaring, agar aparat tidak gegabah memulai penyidikan dan upaya paksa terhadap peristiwa yang ternyata bukan tindak pidana [3Buku teksPembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan PenuntutanHarahap, 2000a · Sinar Grafika, Jakarta (edisi kedua, dicetak ulang berkali-kali)]. Fungsi saringan ini kini dibuat lebih formal.

Wewenang dan cara penyelidikan

Penyelidik karena kewajibannya berwenang menerima laporan, mencari dan mengamankan keterangan dan barang bukti, menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan memeriksa tanda pengenalnya, melakukan asesmen kebutuhan khusus perempuan dan kelompok rentan, serta tindakan lain yang bertanggung jawab (Pasal 5 ayat (1)). Atas perintah penyidik, penyelidik dapat menangkap, menggeledah, menahan, memeriksa dan menyita surat, mengambil sidik jari serta data forensik, dan membawa seseorang kepada penyidik (Pasal 5 ayat (2)) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara PidanaUU 20/2025 · Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188, TLN 7149].

Pasal 16 merinci cara penyelidikan: pengolahan tempat kejadian perkara, pengamatan, wawancara, pembuntutan, penyamaran, pembelian terselubung, penyerahan di bawah pengawasan, pelacakan, penelitian dokumen, mendatangi atau mengundang seseorang, dan kegiatan lain yang sah. Penjelasannya menegaskan bahwa penyamaran, pembelian terselubung, dan penyerahan di bawah pengawasan adalah teknik investigasi khusus yang diatur undang-undang tertentu, misalnya undang-undang narkotika dan psikotropika [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara PidanaUU 20/2025 · Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188, TLN 7149]. Teknik ini tidak boleh dipakai sembarangan untuk semua tindak pidana.

Prosedur yang lebih tertib

Alur penyelidikan menurut KUHAP 2025
Langkah 1 dari 5Pasal 13 ayat (1)
Menerima laporan atau mengetahui peristiwa
Penyelidik wajib segera melakukan penyelidikan yang diperlukan.

Penyelidik dikoordinasikan, diawasi, dan diberi petunjuk oleh penyidik Polri, kecuali penyelidikan di Kejaksaan, KPK, dan TNI AL (Pasal 20). Rincian lebih lanjut didelegasikan ke Peraturan Pemerintah (Pasal 21), yang per akhir Oktober 2026 masih disusun [4Artikel atau ulasanWamenkum: 17 Persoalan di KUHAP Baru Akan Diperbaiki Lewat PPRakyat Merdeka News, 2026 · Rakyat Merdeka News, 19 Oktober 2026].

Perdebatan tentang tahap penyelidikan

Tidak semua sistem hukum mengenal penyelidikan sebagai tahap tersendiri. Di Belanda, misalnya, opsporing mencakup seluruh kegiatan mencari kebenaran sejak awal. KUHAP 1981 memperkenalkan penyelidikan sebagai tahap terpisah dengan alasan perlindungan: aparat harus lebih dulu memastikan ada tindak pidana sebelum memakai upaya paksa yang menyentuh hak asasi [3Buku teksPembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan PenuntutanHarahap, 2000a · Sinar Grafika, Jakarta (edisi kedua, dicetak ulang berkali-kali)]. Kritiknya, tahap ini kerap menjadi wilayah abu-abu. Orang dipanggil untuk "klarifikasi" tanpa status jelas, tanpa hak-hak tersangka, dan tanpa batas waktu.

KUHAP 2025 mencoba menertibkan wilayah abu-abu itu dengan surat perintah, rencana penyelidikan, laporan tertulis, dan gelar perkara. Namun KUHAP 2025 juga membuka keadilan restoratif pada tahap penyelidikan (Pasal 79 ayat (8) huruf a dan Pasal 83). Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai pengaturan ini janggal: penyelidikan adalah tahap untuk memastikan ada tidaknya tindak pidana, sedangkan keadilan restoratif mengandaikan tindak pidana sudah ada [5Artikel atau ulasanAntara KUHAP Baru dan RPP, Menakar Arah Kebijakan Keadilan Restoratif di IndonesiaHukumonline, 2026 · Hukumonline, 15 Oktober 2026]. Kajian akademik menambahkan bahwa Peraturan Pemerintah perlu menegaskan apakah penghentian restoratif di tahap penyelidikan juga wajib dimintakan penetapan hakim, agar tidak menjadi jalan "damai di bawah tangan" [6Jurnal ilmiahLegal Policy for the Formulation of Implementing Regulations on Restorative Justice in the Criminal Justice SystemHafid dan Utomo, 2026 · Lex Renaissance 11(1): 28-51]. Pertanyaan ini akan kamu temui lagi di Bab 6.

Coba ingat dulu

Apa tujuan penyelidikan dan apa saja kemungkinan hasil gelar perkara setelah penyelidikan?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Penyelidikan bertujuan mencari dan menemukan peristiwa yang diduga tindak pidana untuk menentukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan (Pasal 1 angka 8). Berdasarkan Pasal 19, gelar perkara oleh penyidik dapat memutuskan: (1) peristiwa adalah tindak pidana sehingga ditindaklanjuti ke penyidikan; (2) bukan tindak pidana sehingga penyelidikan dihentikan; atau (3) tindak pidana tetapi bukan kewenangan penyidik itu sehingga dilimpahkan ke instansi yang berwenang.

Penyidikan

Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana, serta menemukan tersangka (Pasal 1 angka 5) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara PidanaUU 20/2025 · Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188, TLN 7149]. Perhatikan urutannya: bukti dulu, baru tersangka. Rumusan ini sejalan dengan pertimbangan MK dalam Putusan 21/PUU-XII/2014 bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada bukti yang cukup, bukan sebaliknya [7Putusan pengadilanPutusan Nomor 21/PUU-XII/2014 tentang pengujian KUHAP (penetapan tersangka dan bukti permulaan)Putusan MK 21/PUU-XII/2014 · Mahkamah Konstitusi, diucapkan 28 April 2015].

Wewenang penyidik

Pasal 7 ayat (1) memuat 15 tugas dan wewenang penyidik. Selain yang klasik (menerima laporan, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian, memanggil saksi dan tersangka, melakukan upaya paksa, menghentikan penyidikan), ada tiga wewenang baru: menyelesaikan perkara melalui keadilan restoratif (huruf k), menetapkan tersangka sebagai saksi mahkota (huruf l), dan menerima pengakuan bersalah (huruf m) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara PidanaUU 20/2025 · Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188, TLN 7149].

Pasal 22KUHAP[1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara PidanaUU 20/2025 · Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188, TLN 7149]

(1) Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat memanggil atau mendatangi seseorang untuk memperoleh keterangan tanpa sebelumnya memberi status orang tersebut sebagai Tersangka atau Saksi. (2) Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat menetapkan Tersangka sebagai saksi mahkota untuk membantu mengungkapkan keterlibatan Tersangka lain yang patut dipidana dalam perkara yang sama. (3) Dalam menetapkan saksi mahkota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyidik berkoordinasi dengan Penuntut Umum dan dituangkan dalam berita acara. (4) Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat menerima pengakuan bersalah dari Tersangka dengan dituangkan dalam berita acara. (5) Dalam menerima pengakuan bersalah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Penyidik berkoordinasi dengan Penuntut Umum.

Pasal 22 ayat (1) perlu dicermati. Memanggil seseorang "tanpa status" memudahkan penyidik menggali keterangan awal, tetapi juga berisiko: orang itu bisa ditanyai seperti tersangka tanpa hak-hak tersangka. Karena itu hak bebas dari tekanan dan pendampingan advokat tetap harus dihormati. Saksi mahkota dan pengakuan bersalah dibahas lengkap di Bab 6.

Penyidik berwenang bertugas di seluruh wilayah Indonesia sesuai undang-undang (Pasal 9). Bila saksi atau tersangka tinggal di luar daerah hukum penyidik, pemeriksaannya dapat dilimpahkan kepada penyidik setempat, dan berita acaranya harus dikirim paling lama 10 hari setelah pemeriksaan selesai (Pasal 37). Penyidik membuat berita acara yang memuat tindak pidana yang dipersangkakan, identitas, keterangan tersangka, saksi, dan ahli, serta catatan mengenai benda, paling lama 3 hari (Pasal 39). Tersangka yang ditahan harus mulai diperiksa dalam waktu 1 hari setelah penahanan dijalankan (Pasal 40) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara PidanaUU 20/2025 · Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188, TLN 7149]. Semua biaya penyidikan ditanggung negara (Pasal 52), sehingga tidak ada dasar bagi pungutan "biaya operasional" kepada pelapor.

Pemanggilan dan pemeriksaan

Pemanggilan dilakukan dengan surat panggilan yang sah, memperhatikan jangka waktu yang wajar, dan menyebutkan alasannya (Pasal 26 ayat (2)). Pasal 278 menentukan bahwa pemberitahuan atau panggilan pada semua tahap disampaikan paling lambat 3 hari sebelum tanggal kehadiran. Orang yang dipanggil wajib datang; bila tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi dengan meminta bantuan pejabat berwenang untuk membawanya. Bila ada alasan sah dan patut, penyidik datang ke tempat kediamannya (Pasal 28 dan 29) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara PidanaUU 20/2025 · Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188, TLN 7149].

Pemeriksaan tersangka memiliki pengaman yang lebih kuat dibanding KUHAP 1981.

Pengaman dalam pemeriksaan pada tahap penyidikan
PengamanIsiPasal
Rekaman kamera pengawasPemeriksaan tersangka direkam CCTV selama berlangsung; rekaman dapat dipakai untuk penyidikan, penuntutan, pembelaan, dan atas permintaan hakimPasal 30
Pemberitahuan hak bantuan hukumWajib sebelum pemeriksaan dimulaiPasal 31
Pendampingan advokatAdvokat mendampingi dan boleh berkeberatan atas intimidasi atau pertanyaan menjeratPasal 32
Pencatatan telitiKeterangan dicatat sesuai yang dikatakan; penerjemah bila tidak berbahasa Indonesia; akomodasi disabilitasPasal 34
Saksi yang menguntungkanPenyidik wajib memeriksa saksi yang dihadirkan tersangkaPasal 35
Tanda tangan BAPDitandatangani setelah dibaca dan dimengerti; cap jempol bila tidak bisa baca tulis; penolakan dicatat dengan alasannyaPasal 36
Salinan BAPWajib diberikan kepada tersangka atau advokatnya paling lama 1 hariPasal 153

Saksi pada tahap penyidikan diperiksa tanpa sumpah, kecuali cukup alasan diduga ia tidak akan dapat hadir di sidang (Pasal 33 ayat (1)). Saksi diperiksa sendiri-sendiri tetapi dapat dipertemukan (konfrontasi). Ahli disumpah sebelum memberi keterangan (Pasal 38). Untuk korban luka, keracunan, atau mati, penyidik meminta keterangan ahli kedokteran forensik atau dokter; penjelasannya membedakan keterangan dokter forensik yang dianggap keterangan ahli dan keterangan dokter bukan forensik yang dianggap hanya keterangan (Pasal 49) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara PidanaUU 20/2025 · Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188, TLN 7149]. Bedah mayat harus diberitahukan dulu kepada keluarga korban (Pasal 50).

Tindakan pertama di tempat kejadian

Tahap paling menentukan dalam banyak perkara justru beberapa jam pertama. Pasal 7 ayat (1) huruf c memberi penyidik wewenang melakukan tindakan pertama di tempat kejadian, yang menurut penjelasannya antara lain mengamankan tempat kejadian perkara dan memasang garis polisi (police line) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara PidanaUU 20/2025 · Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188, TLN 7149]. Tujuannya menjaga agar jejak tidak rusak: sidik jari di stang motor, rekaman kamera, atau saksi yang masih berada di sekitar lokasi. Penyidik juga berwenang mengambil sidik jari, melakukan identifikasi, memotret seseorang, dan mengambil data forensik. Penjelasan Pasal 5 ayat (2) huruf c merinci data forensik antara lain foto wajah, retina, DNA, serta data biologi, kimia, fisika, dan odontologi.

Kewenangan mengambil data biometrik ini menyentuh hak privasi. Karena itu ia harus dijalankan dengan tujuan penyidikan yang jelas dan dicatat dalam berita acara, sebab setiap tindakan penyidikan wajib dituangkan dalam berita acara (Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 156 ayat (1)). Berita acara itulah yang kelak diperiksa penuntut umum, advokat, dan hakim. Hiariej mengingatkan bahwa cara memperoleh bukti (bewijsvoering) sama pentingnya dengan bukti itu sendiri; bukti yang diperoleh dengan melanggar prosedur dapat dikesampingkan [8Buku teksTeori dan Hukum PembuktianHiariej, 2012 · Erlangga, Jakarta]. KUHAP 2025 menjadikan prinsip ini norma tegas dalam Pasal 235 ayat (5).

Penyidikan perkara digital

Penipuan daring, judi daring, dan penyebaran konten ilegal kini menjadi pekerjaan rutin penyidik. Bukti utamanya berupa informasi dan dokumen elektronik: tangkapan layar, riwayat transaksi, log server, atau isi ponsel. KUHAP 2025 mengakui bukti elektronik sebagai alat bukti tersendiri (Pasal 235 ayat (1) huruf f dan Pasal 242), dan memperluas penggeledahan ke informasi dan dokumen elektronik (Pasal 112 huruf e dan f). Penelitian terbaru menunjukkan tantangannya bukan lagi soal pengakuan, melainkan soal standar teknis: bagaimana penyidik mengambil salinan forensik, menghitung nilai hash, dan mencatat rantai penguasaan (chain of custody) agar keaslian bukti dapat diuji di sidang [9Jurnal ilmiahAuthentication, Chain of Custody, and the Exclusionary Rule for Electronic Evidence under Indonesia’s 2025 Criminal Procedure CodeWinriadirahman dkk., 2026 · De Juncto Delicti: Journal of Law 6(2) (2026)]. Tanpa pedoman teknis itu, kata para peneliti, ketentuan autentikasi Pasal 235 ayat (3) mudah menjadi perdebatan berkepanjangan di persidangan.

Bantuan teknis dan pembuktian ilmiah

KUHAP 2025 mengakui bahwa penyidikan modern bergantung pada sains. Penyidik didukung bantuan teknis untuk pembuktian secara ilmiah (scientific crime investigation), meliputi laboratorium forensik, identifikasi, kedokteran forensik, psikologi forensik, digital forensik, dan bantuan teknis lain, yang dilaksanakan Polri dan dapat meminta bantuan instansi lain (Pasal 55 dan 56) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara PidanaUU 20/2025 · Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188, TLN 7149]. Dalam kasus Andi, rekaman CCTV minimarket akan diperiksa digital forensik agar keasliannya dapat dibuktikan, karena Pasal 235 ayat (3) mensyaratkan setiap alat bukti dapat dibuktikan autentikasinya. Kaitan ini dibahas lagi di Bab 7.

Coba ingat dulu

Sebutkan tiga wewenang baru penyidik dalam Pasal 7 ayat (1) KUHAP 2025 dan satu pengaman baru dalam pemeriksaan tersangka.

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Tiga wewenang baru: menyelesaikan perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (huruf k), menetapkan tersangka sebagai saksi mahkota (huruf l), dan menerima pengakuan bersalah (huruf m). Contoh pengaman baru: pemeriksaan tersangka wajib direkam kamera pengawas selama berlangsung (Pasal 30), dan advokat dapat menyatakan keberatan atas intimidasi atau pertanyaan menjerat yang dicatat dalam berita acara (Pasal 32).

Penghentian penyidikan

Tidak semua penyidikan berakhir di pengadilan. Pasal 24 ayat (2) memuat sepuluh alasan penghentian penyidikan, jauh lebih rinci dibanding Pasal 109 ayat (2) KUHAP 1981 yang hanya mengenal tiga: tidak cukup bukti, bukan tindak pidana, dan dihentikan demi hukum [10PeraturanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara PidanaUU 8/1981 · Lembaran Negara RI Tahun 1981 Nomor 76, TLN 3209].

Alasan penghentian penyidikan (Pasal 24 ayat (2) KUHAP 2025)
HurufAlasanCatatan
aTidak terdapat cukup alat buktiAda sejak KUHAP 1981
bPeristiwa bukan tindak pidanaAda sejak KUHAP 1981
cDihentikan demi hukumAda sejak KUHAP 1981
dSudah ada putusan berkekuatan hukum tetap atas perkara yang samaWujud ne bis in idem
eKedaluwarsaMengikuti KUHP
fTersangka meninggal duniaPertanggungjawaban pidana bersifat pribadi
gPengaduan ditarik pada tindak pidana aduan
hTercapai penyelesaian melalui keadilan restoratifPerlu penetapan pengadilan (Pasal 84)
iTersangka membayar maksimum denda untuk tindak pidana yang hanya diancam denda paling banyak kategori IIKategori II = Rp10 juta (KUHP)
jTersangka membayar maksimum denda kategori IV untuk tindak pidana berancaman penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori IIIKategori IV = Rp200 juta, kategori III = Rp50 juta (KUHP)
Huruf c sampai g pada dasarnya adalah gugurnya kewenangan menuntut, yang juga tercantum di Pasal 71 ayat (2) untuk tahap penuntutan.

Penyidik wajib memberitahukan penghentian kepada penuntut umum, korban, dan/atau tersangka paling lama 1 hari sejak tanggal penghentian (Pasal 24 ayat (4)). Bila PPNS atau penyidik tertentu menghentikan penyidikan, ia wajib melibatkan penyidik Polri (ayat (3)). Penghentian ini dapat diuji di praperadilan oleh korban, pelapor, atau kuasa hukumnya (Pasal 161). Bila praperadilan menyatakan penghentian tidak sah, penyidikan wajib dilanjutkan (Pasal 163 ayat (3) huruf c), dan bila penghentian itu menindaklanjuti keputusan gelar perkara, penuntut umum wajib melakukan penuntutan (Pasal 27) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara PidanaUU 20/2025 · Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188, TLN 7149].

Koordinasi penyidik dan penuntut umum

Salah satu penyakit kronis era KUHAP 1981 adalah "bolak-balik berkas": penuntut umum mengembalikan berkas dengan petunjuk (dikenal sebagai P-19), penyidik melengkapi seadanya, berkas kembali lagi, dan seterusnya tanpa batas. Tersangka menggantung statusnya berbulan-bulan. KUHAP 2025 menanggapinya dengan bagian khusus tentang koordinasi penyidik dan penuntut umum (Pasal 58 sampai 63) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara PidanaUU 20/2025 · Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188, TLN 7149].

Prinsipnya, penanganan setiap tindak pidana dilaksanakan penyidik dengan melibatkan penuntut umum secara setara, saling melengkapi, dan saling mendukung (Pasal 58 dan Pasal 59 ayat (1)). Koordinasi dimulai sejak surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), dapat memakai sarana teknologi informasi, dan wajib dituangkan dalam berita acara. Pendapat penuntut umum dalam meneliti berkas mencakup aspek formal dan materiel (Pasal 59 ayat (6)).

Alur koordinasi penyidik dan penuntut umum (prapenuntutan)
Langkah 1 dari 8Pasal 60 ayat (1) dan (2)
SPDP
Penyidik mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada penuntut umum paling lama 7 hari setelah penyidikan dimulai. Dalam 3 hari sejak SPDP diterima, penyidik berkoordinasi dengan penuntut umum yang ditunjuk.

Koordinasi setelah hasil penyidikan dikirim hanya dapat dilakukan satu kali dalam setiap perkara (Pasal 59 ayat (5)). Dengan demikian siklus bolak-balik dibatasi dan ada jalan keluar yang jelas. Tata caranya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (Pasal 63).

Siapa pengendali perkara: polisi atau jaksa?

Di balik pasal-pasal koordinasi tersimpan perdebatan lama tentang asas dominus litis, yaitu pandangan bahwa jaksa adalah pengendali perkara sejak awal karena dialah yang kelak harus membuktikan dakwaan di sidang. Andi Hamzah, yang membandingkan KUHAP dengan hukum acara Belanda, sejak lama mengkritik pemisahan tajam antara penyidikan dan penuntutan dalam KUHAP 1981; di banyak negara Eropa Kontinental jaksa memimpin atau mengawasi penyidikan [11Buku teksHukum Acara Pidana IndonesiaHamzah, 2008 · Sinar Grafika, Jakarta (edisi kedua)]. Pandangan lain menekankan diferensiasi fungsional: polisi ahli menyidik, jaksa ahli menuntut, dan keduanya harus diberi wilayah yang jelas agar tidak saling melempar tanggung jawab [3Buku teksPembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan PenuntutanHarahap, 2000a · Sinar Grafika, Jakarta (edisi kedua, dicetak ulang berkali-kali)].

KUHAP 2025 memilih jalan tengah. Penyidikan tetap fungsi Polri (Pasal 2 ayat (2)), tetapi penuntut umum dilibatkan sejak SPDP, koordinasi dilakukan "secara setara, saling melengkapi, dan saling mendukung" (Pasal 59 ayat (1)), dan penuntut umum menilai aspek formal maupun materiel berkas (Pasal 59 ayat (6)). Romli Atmasasmita menyebut keterpaduan semacam ini sebagai inti sistem peradilan pidana terpadu: tiap subsistem mandiri, tetapi bekerja menuju tujuan bersama [12Buku teksSistem Peradilan Pidana KontemporerAtmasasmita, 2010 · Kencana Prenada Media Group, Jakarta]. Apakah kompromi ini cukup untuk mengakhiri bolak-balik berkas, praktiklah yang akan menjawab.

Studi kasusPutusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015, diucapkan 11 Januari 2017

SPDP wajib dan tepat waktu[13Putusan pengadilanPutusan Nomor 130/PUU-XIII/2015 tentang pengujian KUHAP (SPDP)Putusan MK 130/PUU-XIII/2015 · Mahkamah Konstitusi, diucapkan 11 Januari 2017]

  1. Fakta
    Para pemohon mempersoalkan Pasal 109 ayat (1) KUHAP 1981 yang hanya menyatakan penyidik memberitahukan dimulainya penyidikan kepada penuntut umum, tanpa batas waktu dan tanpa kewajiban yang tegas. Dalam praktik, SPDP sering terlambat berbulan-bulan atau tidak dikirim, sehingga penuntut umum tidak bisa mengawasi sejak awal dan terlapor tidak tahu dirinya sedang disidik.
  2. Masalah hukum
    Apakah ketiadaan kewajiban dan batas waktu pengiriman SPDP melanggar hak atas kepastian hukum yang adil?
  3. Putusan dan alasannya
    MK menyatakan Pasal 109 ayat (1) KUHAP 1981 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang frasa penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum tidak dimaknai penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor dalam waktu paling lambat 7 hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan.
  4. Pelajaran
    Batas 7 hari kini tertulis di Pasal 60 ayat (1) KUHAP 2025. Namun pasal itu hanya menyebut penuntut umum sebagai penerima SPDP. Terlapor dan korban kini mendapat informasi lewat jalur lain: surat penetapan tersangka wajib disampaikan dalam 1 hari (Pasal 90 ayat (2)) dan korban berhak atas informasi perkembangan perkara (Pasal 144 huruf f). Apakah kewajiban SPDP kepada terlapor dan korban versi putusan MK masih mengikat adalah pertanyaan yang layak didiskusikan.
Keliru
Setelah 14 hari, pelapor dapat melapor ke atasan penyidik atau pejabat pengawas penyidikan (Pasal 23 ayat (6)). Penundaan penanganan perkara tanpa alasan sah juga menjadi objek praperadilan (Pasal 158 huruf e).
Keliru
Pasal 22 ayat (1) membolehkan penyidik memanggil seseorang untuk memperoleh keterangan tanpa memberi status tersangka atau saksi. Status tersangka baru ada setelah penetapan berdasarkan minimal dua alat bukti yang dituangkan dalam surat penetapan tersangka (Pasal 90).
Keliru
KUHAP 2025 membatasi: penyidikan tambahan 14 hari, pengembalian kedua diikuti gelar perkara bersama, koordinasi pasca-penyerahan berkas hanya satu kali, dan ada jalan keluar Pasal 62 ayat (5) dan (6).

Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.

Latihan

Soal 1 dari 7
Sari melaporkan penipuan daring pada 1 Maret. Sampai 20 Maret tidak ada tindak lanjut apa pun dari penyidik. Langkah apa yang disediakan Pasal 23 KUHAP?
Soal 2 dari 7
Dalam gelar perkara setelah penyelidikan, penyidik Polri menyimpulkan peristiwa itu tindak pidana kepabeanan yang menjadi kewenangan penyidik Bea Cukai. Apa yang dilakukan?
Soal 3 dari 7
Penyidik menghentikan penyidikan penganiayaan karena korban dan tersangka sudah berdamai dan seluruh kesepakatan pemulihan sudah dilaksanakan. Langkah wajib berikutnya?
Soal 4 dari 7
Berkas dikembalikan penuntut umum untuk kedua kalinya. Menurut Pasal 62 KUHAP, apa yang wajib terjadi?
Soal 5 dari 7
Yang manakah yang BUKAN alasan penghentian penyidikan menurut Pasal 24 ayat (2) KUHAP?
Soal 6 dari 7
Saksi dalam penyidikan akan pindah ke luar negeri dan diduga kuat tidak dapat hadir di sidang. Bagaimana pemeriksaannya?
Soal 7 dari 7
Mengapa Penjelasan Pasal 16 KUHAP menyatakan penyamaran dan pembelian terselubung adalah teknik investigasi khusus?
Terjawab 0 dari 7. Pilih jawaban untuk melihat penjelasannya.
Ringkasan bab
  1. Perkara masuk lewat laporan (tindak pidana biasa), pengaduan (tindak pidana aduan), atau tertangkap tangan; pelapor berhak atas tanda terima dan dapat mengadu ke atasan penyidik bila 14 hari tidak ditanggapi.
  2. Penyelidikan mencari peristiwa pidana untuk menentukan perlu tidaknya penyidikan; wajib dengan surat perintah, rencana, laporan, dan diakhiri gelar perkara (Pasal 13 sampai 19).
  3. Penyidikan mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangka; penyidik kini juga berwenang atas keadilan restoratif, saksi mahkota, dan pengakuan bersalah (Pasal 7 dan 22).
  4. Pemeriksaan tersangka direkam kamera pengawas, didampingi advokat yang boleh berkeberatan, dan tersangka berhak atas salinan BAP dalam 1 hari (Pasal 30, 32, 153).
  5. Penghentian penyidikan kini punya sepuluh alasan (Pasal 24 ayat (2)), wajib diberitahukan dalam 1 hari, dan dapat diuji praperadilan oleh korban atau pelapor.
  6. Koordinasi penyidik dan penuntut umum dimulai dengan SPDP 7 hari, penelitian berkas 7 hari, penyidikan tambahan 14 hari, gelar perkara bersama, dan koordinasi pasca-penyerahan berkas hanya satu kali (Pasal 58 sampai 63).
  7. Putusan MK 130/PUU-XIII/2015 mewajibkan SPDP 7 hari kepada penuntut umum, terlapor, dan korban; KUHAP 2025 menuliskan batas 7 hari untuk penuntut umum.

Kartu hafalan bab ini

Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.

Latihan mengingat berjeda
Bab 3: Penyelidikan, penyidikan, dan prapenuntutan
Dikuasai: 0 dari 9 kartuSpasi untuk membalik, angka 1 sampai 3 untuk menilai.

Sumber bab ini

Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.

  1. 1
    Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188, TLN 7149.
    KUHAP 2025, berlaku 2 Januari 2026; acuan utama seluruh bab.
  2. 2
    Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1.
    KUHP nasional, berlaku bersamaan dengan KUHAP 2025.
  3. 3
    M. Yahya Harahap (2000). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Sinar Grafika, Jakarta (edisi kedua, dicetak ulang berkali-kali).
    Buku teks
    Asas KUHAP, penyelidikan, upaya paksa, praperadilan, dan surat dakwaan.
  4. 4
    Rakyat Merdeka News (2026). Wamenkum: 17 Persoalan di KUHAP Baru Akan Diperbaiki Lewat PP. Rakyat Merdeka News, 19 Oktober 2026.
    Artikel atau ulasanrakyatmerdekanews.co.id
    Status Perpres dan PP pelaksana KUHAP serta pengakuan sejumlah masalah rumusan.
  5. 5
    Hukumonline (2026). Antara KUHAP Baru dan RPP, Menakar Arah Kebijakan Keadilan Restoratif di Indonesia. Hukumonline, 15 Oktober 2026.
    Artikel atau ulasanhukumonline.com
    Kritik ICJR atas keadilan restoratif pada tahap penyelidikan.
  6. 6
    Irwan Hafid, Adhi Prasetyo Utomo (2026). Legal Policy for the Formulation of Implementing Regulations on Restorative Justice in the Criminal Justice System. Lex Renaissance 11(1): 28-51.
    Kodifikasi keadilan restoratif dalam KUHAP 2025 dan kebutuhan PP pelaksananya.
  7. 7
    Mahkamah Konstitusi RI (2015). Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 tentang pengujian KUHAP (penetapan tersangka dan bukti permulaan). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 28 April 2015.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Bukti permulaan berarti minimal dua alat bukti; penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan objek praperadilan.
  8. 8
    Eddy O.S. Hiariej (2012). Teori dan Hukum Pembuktian. Erlangga, Jakarta.
    Buku teks
    Teori pembuktian, alat bukti, bewijsvoering, dan beban pembuktian.
  9. 9
    Prameswara Winriadirahman, Moh Faizin, Bagus Satriyo Ramadha (2026). Authentication, Chain of Custody, and the Exclusionary Rule for Electronic Evidence under Indonesia’s 2025 Criminal Procedure Code. De Juncto Delicti: Journal of Law 6(2) (2026).
    Autentikasi bukti elektronik dan tafsir Pasal 235 ayat (5).
  10. 10
    Republik Indonesia (1981). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 1981 Nomor 76, TLN 3209.
    KUHAP 1981 yang dicabut; dipakai sebagai sejarah dan daftar putusan MK yang mengujinya.
  11. 11
    Andi Hamzah (2008). Hukum Acara Pidana Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta (edisi kedua).
    Buku teks
    Pengertian, tujuan, sejarah, asas oportunitas, dan perbandingan dengan hukum acara Belanda.
  12. 12
    Romli Atmasasmita (2010). Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
    Buku teks
    Sistem peradilan pidana terpadu.
  13. 13
    Mahkamah Konstitusi RI (2017). Putusan Nomor 130/PUU-XIII/2015 tentang pengujian KUHAP (SPDP). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 11 Januari 2017.
    Putusan pengadilanmkri.id
    SPDP wajib diserahkan kepada penuntut umum, terlapor, dan korban dalam 7 hari.

Selesai mempelajari bab 3? Tandai agar progresmu terlihat di menu. Tersimpan di peramban ini saja.