Bayangkan Rudi, pengemudi ojek daring di Bekasi. Suatu malam ponselnya hilang, lalu seminggu kemudian dua orang berpakaian preman mengetuk pintu kosnya dan menyuruhnya ikut ke kantor polisi karena namanya muncul dalam laporan penadahan. Rudi bingung. Bolehkah ia menolak? Apakah ia boleh menelepon kakaknya atau seorang advokat? Berapa lama ia boleh ditahan? Siapa yang mengawasi polisi kalau ternyata salah tangkap?
Semua pertanyaan itu tidak dijawab oleh hukum pidana materiil. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hanya memberi tahu perbuatan apa yang dilarang dan apa ancamannya. Cara negara mencari tahu apakah Rudi benar melakukannya, dan cara negara memperlakukan Rudi selama proses itu, diatur oleh hukum acara pidana. Di mata kuliah Hukum Pidana kamu sudah belajar unsur-unsur tindak pidana. Di sini kamu akan belajar jalan yang harus ditempuh sebelum seseorang boleh dinyatakan bersalah.
Bab ini meletakkan fondasi. Kamu akan mengenal pengertian dan tujuan hukum acara pidana, dua model besar yang selalu tarik-menarik di dalamnya, asas-asas yang menjadi pegangan setiap tahap, dan perjalanan sejarah dari reglemen kolonial sampai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku sejak 2 Januari 2026 [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana].
Apa itu hukum acara pidana
Hukum pidana sering dibagi menjadi dua. Hukum pidana materiil memuat larangan dan ancaman pidana, misalnya pencurian dalam KUHP. Hukum pidana formil, yaitu hukum acara pidana, memuat aturan tentang bagaimana negara melalui aparatnya menyelidiki, menyidik, menuntut, mengadili, dan melaksanakan putusan atas dugaan tindak pidana. Andi Hamzah menggambarkan hukum acara pidana sebagai keseluruhan aturan yang menunjukkan cara alat-alat negara bertindak bila ada dugaan pelanggaran hukum pidana, sejak mencari kebenaran sampai pelaksanaan putusan [2Buku teksHukum Acara Pidana Indonesia].
KUHAP sendiri menegaskan bahwa acara pidana hanya boleh dijalankan menurut tata cara yang diatur undang-undang. Penjelasannya menyebut maksud ketentuan ini: peraturan di bawah undang-undang tidak boleh mengatur hukum acara pidana [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana].
Acara pidana dilaksanakan hanya berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang.
Ruang lingkup KUHAP adalah peradilan pidana dalam lingkungan peradilan umum pada semua tahap, untuk seluruh tindak pidana, kecuali undang-undang mengatur lain (Pasal 3). Karena itu kamu akan menemukan aturan acara khusus di luar KUHAP, misalnya dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) [3PeraturanUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak], undang-undang tindak pidana korupsi, atau undang-undang terorisme. Ketentuan khusus itu berlaku sebagai lex specialis, sedangkan KUHAP menjadi aturan umum yang mengisi kekosongan.
Tujuan dan fungsi
Doktrin Indonesia sejak lama merumuskan tujuan hukum acara pidana sebagai mencari dan mendapatkan kebenaran materiil, yaitu kebenaran yang selengkap-lengkapnya tentang apa yang sungguh terjadi, lalu menerapkan hukum secara tepat dan jujur [2Buku teksHukum Acara Pidana Indonesia]. Bandingkan dengan hukum acara perdata yang cukup puas dengan kebenaran formil, yaitu kebenaran menurut bukti yang diajukan para pihak. Ini akan kamu temui lagi di mata kuliah Hukum Acara Perdata.
Tujuan itu tidak berdiri sendiri. Mencari kebenaran dengan cara apa pun, termasuk penyiksaan, adalah ciri peradilan zaman kegelapan. Hukum acara pidana modern justru membatasi negara. Konsiderans KUHAP 2025 menyebut pembaruan dimaksudkan untuk menciptakan supremasi hukum, menjamin hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, dan korban, serta mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana]. Jadi ada dua fungsi yang harus seimbang: menegakkan hukum pidana materiil dan melindungi individu dari kesewenang-wenangan.
Andi Hamzah mengutip Van Bemmelen yang merumuskan tiga fungsi pokok hukum acara pidana: mencari dan menemukan kebenaran, pemberian keputusan oleh hakim, dan pelaksanaan keputusan [2Buku teksHukum Acara Pidana Indonesia]. Tiga fungsi ini sejalan dengan urutan bab dalam mata kuliah ini. Bab 3 sampai 6 membahas pencarian kebenaran pada tahap penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Bab 7 membahas persidangan dan pembuktian yang berujung pada keputusan hakim. Bab 8 membahas putusan, upaya hukum, dan pelaksanaannya.
Hukum acara pidana juga berkaitan erat dengan mata kuliah lain. Hak-hak tersangka berakar pada Hukum Hak Asasi Manusia dan Hukum Tata Negara, karena UUD 1945 Bab XA memuat jaminan seperti hak atas pengakuan dan kepastian hukum yang adil. Kewenangan polisi, jaksa, dan hakim bersinggungan dengan Hukum Administrasi Negara. Pembuktian bersentuhan dengan logika dan penalaran hukum. Keterampilan menyusun surat dakwaan, eksepsi, dan pledoi akan kamu latih di mata kuliah lanjutan Praktik Peradilan Pidana.
Apa beda hukum pidana materiil dan hukum acara pidana, dan apa tujuan utama hukum acara pidana?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Hukum pidana materiil (misalnya KUHP) menentukan perbuatan yang dilarang dan ancaman pidananya. Hukum acara pidana (hukum pidana formil) mengatur cara negara menyelidiki, menyidik, menuntut, mengadili, dan melaksanakan putusan. Tujuannya mencari kebenaran materiil dan menerapkan hukum secara tepat, sambil melindungi hak tersangka, terdakwa, saksi, dan korban. Pasal 2 ayat (1) KUHAP menegaskan acara pidana hanya boleh dijalankan menurut undang-undang.
Sistem dan model peradilan pidana
Sebelum masuk ke asas, kamu perlu mengenal dua cara klasik menggambarkan proses pidana. Keduanya membantu menjelaskan mengapa KUHAP berisi begitu banyak syarat dan pembatasan.
Inkuisitor dan akusator
Dalam sistem inkuisitor (inquisitoir), tersangka diperlakukan sebagai objek pemeriksaan. Pemeriksa aktif mencari pengakuan, dan pengakuan dianggap bukti terkuat. Dalam sistem akusator (accusatoir), tersangka adalah subjek yang punya hak, berhadapan dengan penuntut di depan hakim yang netral. Para penulis lama menyebut KUHAP 1981 memakai sistem akusator yang diperlunak, karena pemeriksaan pendahuluan masih bersifat tertutup tetapi tersangka sudah punya hak didampingi penasihat hukum [4Buku teksPembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan].
KUHAP 2025 merumuskan pilihannya secara terang. Pasal 4 menyebut acara pidana dijalankan dengan perpaduan sistem hakim aktif dengan para pihak berlawanan secara berimbang. Penjelasannya menerangkan bahwa hakim aktif berarti hakim berperan besar mengarahkan, aktif menemukan fakta, dan cermat menilai alat bukti, sedangkan pihak berlawanan secara berimbang adalah sistem adversarial yang menjamin keseimbangan hak penyidik, penuntut umum, dan tersangka atau terdakwa [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana]. Pembentuk undang-undang sendiri menyebutnya perpaduan Eropa Kontinental dengan sistem adversarial.
Acara pidana yang diatur dalam Undang-Undang ini dilaksanakan dengan perpaduan antara sistem Hakim aktif dengan para pihak berlawanan secara berimbang dalam pemeriksaan di sidang pengadilan.
Pengaruh adversarial terlihat nyata di ruang sidang. Penuntut umum mengajukan saksi dan buktinya lebih dulu, advokat lalu menghadirkan bukti tandingan, dan kedua pihak saling bertanya kepada saksi dengan urutan pemeriksaan langsung dan pemeriksaan silang (Pasal 210 dan Pasal 214). Kamu akan mempelajarinya di Bab 7.
Crime control dan due process
Herbert Packer, guru besar hukum dari Stanford, menawarkan dua model untuk membaca proses pidana [5Buku teksThe Limits of the Criminal Sanction]. Model crime control mengutamakan efisiensi: sebanyak mungkin pelaku diproses cepat, dengan anggapan aparat umumnya benar. Packer mengibaratkannya seperti ban berjalan di pabrik. Model due process mengutamakan kehati-hatian: setiap tahap adalah rintangan yang harus dilewati negara, karena kekuasaan negara rawan disalahgunakan dan salah menghukum orang tak bersalah adalah kerugian besar. Packer mengibaratkannya seperti lintasan rintangan.
- Nilai utama: penindakan kejahatan yang efisien
- Anggapan: aparat biasanya benar (praduga bersalah dalam praktik)
- Titik berat: tahap penyidikan
- Citra: ban berjalan
- Risiko: orang tak bersalah ikut terhukum
- Nilai utama: keandalan dan perlindungan individu
- Anggapan: praduga tak bersalah secara hukum
- Titik berat: kontrol pengadilan atas aparat
- Citra: lintasan rintangan
- Risiko: proses lambat, sebagian pelaku lolos
Tidak ada sistem nyata yang murni salah satu model. KUHAP 2025 memperlihatkan tarik-menarik keduanya. Di satu sisi ada penguatan due process: penetapan tersangka harus berdasar minimal dua alat bukti, pemeriksaan direkam kamera pengawas, penggeledahan dan penyitaan butuh izin pengadilan, dan bukti yang diperoleh secara melawan hukum tidak bisa dipakai. Di sisi lain ada instrumen efisiensi: pengakuan bersalah, acara pemeriksaan singkat, dan penyelesaian lewat keadilan restoratif. Kajian akademik tentang pengakuan bersalah mengingatkan bahwa efisiensi peradilan tidak boleh mengurangi jaminan konstitusional terdakwa, seperti kesukarelaan pengakuan dan pendampingan advokat yang nyata [6Jurnal ilmiahPlea Bargaining Pasca-UU Nomor 20 Tahun 2025: Voluntariness, Due Process, dan Perlindungan Hak Terdakwa].
Ada satu catatan penting: model tidak sama dengan undang-undang. Undang-undang bisa terdengar sangat due process, tetapi praktiknya bisa bergerak seperti ban berjalan bila pengawasan lemah. Contoh klasik dari era KUHAP 1981 adalah praktik penetapan tersangka tanpa batas waktu dan tanpa ukuran bukti yang jelas, yang akhirnya dikoreksi Mahkamah Konstitusi lewat Putusan 21/PUU-XII/2014 [7Putusan pengadilanPutusan Nomor 21/PUU-XII/2014 tentang pengujian KUHAP (penetapan tersangka dan bukti permulaan)]. Karena itu, saat membaca pasal-pasal KUHAP 2025, biasakan bertanya dua hal: apa kewenangan yang diberikan, dan siapa yang mengawasinya.
Sistem peradilan pidana terpadu
Romli Atmasasmita memopulerkan istilah sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system): kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan pemasyarakatan adalah subsistem yang harus bekerja sebagai satu kesatuan menuju tujuan yang sama [8Buku teksSistem Peradilan Pidana Kontemporer]. KUHAP 2025 mengangkat gagasan ini menjadi norma. Pasal 2 ayat (2) menyebut sistem peradilan pidana terpadu berdasar prinsip diferensiasi fungsional: penyidikan pada Polri, penuntutan pada jaksa, pemeriksaan pengadilan pada hakim, ditambah advokat yang memberi jasa hukum dan pembimbing kemasyarakatan yang membina terpidana [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana]. Advokat kini disebut tegas sebagai bagian sistem, sejalan dengan Pasal 149 yang menyebut advokat berstatus penegak hukum.
Sistem apa yang dianut KUHAP 2025 dalam pemeriksaan di sidang, dan apa artinya?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Pasal 4 KUHAP menganut perpaduan sistem hakim aktif dengan para pihak berlawanan secara berimbang. Hakim aktif berarti hakim berperan besar mengarahkan sidang, aktif menemukan fakta, dan cermat menilai alat bukti. Para pihak berlawanan secara berimbang berarti sistem adversarial yang menjamin keseimbangan hak penyidik, penuntut umum, dan tersangka atau terdakwa. Penjelasan Pasal 4 menyebutnya perpaduan Eropa Kontinental dan adversarial.
Asas-asas hukum acara pidana
Asas adalah pikiran dasar yang menjiwai aturan. Saat bunyi pasal kurang jelas, asas menjadi pegangan penafsiran. Sebagian asas tertulis di KUHAP, sebagian di Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman [9PeraturanUndang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman], sebagian di Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang sudah diratifikasi Indonesia [10Instrumen internasionalInternational Covenant on Civil and Political Rights].
Legalitas acara dan diferensiasi fungsional
Seperti sudah kamu lihat, acara pidana hanya boleh berdasar undang-undang (Pasal 2 ayat (1)). Ini adalah legalitas dalam hukum acara. Konsekuensinya, setiap upaya paksa harus punya dasar undang-undang dan dijalankan oleh pejabat yang berwenang dengan prosedur yang ditentukan. Diferensiasi fungsional (Pasal 2 ayat (2)) berarti setiap aparat punya fungsi sendiri yang tidak boleh diambil alih, tetapi wajib berkoordinasi.
Praduga tak bersalah
Asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) berarti setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan ke pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan kesalahannya.
Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
KUHAP 2025 menerjemahkannya ke larangan konkret: dalam penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah (Pasal 91) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana]. Contohnya memajang tersangka dengan baju tahanan di depan kamera sambil menyebutnya "pelaku". Pasal 14 ayat (2) ICCPR memuat asas yang sama [10Instrumen internasionalInternational Covenant on Civil and Political Rights]. Asas ini juga melahirkan hak untuk tidak memberatkan diri sendiri (non self-incrimination): tersangka berhak memberikan atau menolak memberikan keterangan (Pasal 142 huruf e).
Persamaan di depan hukum
Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin persamaan kedudukan di dalam hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum [11PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]. Kedua pasal itu bahkan menjadi dasar mengingat KUHAP 2025. Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman menegaskan pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang (Pasal 4 ayat (1)) [9PeraturanUndang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman]. Asas ini menuntut agar pejabat dan rakyat biasa, orang kaya dan orang miskin, diperlakukan dengan prosedur yang sama. Hak atas bantuan hukum cuma-cuma bagi yang tidak mampu (Pasal 154 KUHAP) adalah cara mewujudkannya.
Peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan
Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan (Pasal 2 ayat (4) UU 48/2009) [9PeraturanUndang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman]. Dalam KUHAP, asas ini muncul sebagai hak tersangka untuk segera diperiksa (Pasal 142 huruf a), batas waktu yang ketat di setiap tahap, acara pemeriksaan singkat dan cepat, serta biaya perkara yang dibebankan kepada negara bila terdakwa diputus bebas atau lepas (Pasal 273) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana]. Pepatah lama justice delayed is justice denied menjelaskan alasannya: keadilan yang terlambat sama dengan keadilan yang ditolak.
Asas-asas lain
| Asas | Isi singkat | Dasar hukum |
|---|---|---|
| Legalitas acara | Acara pidana hanya menurut undang-undang | Pasal 2 ayat (1) KUHAP |
| Diferensiasi fungsional | Polri menyidik, jaksa menuntut, hakim mengadili, advokat membela | Pasal 2 ayat (2) KUHAP |
| Praduga tak bersalah | Dianggap tidak bersalah sampai putusan berkekuatan hukum tetap | Pasal 8 ayat (1) UU 48/2009; Pasal 91 KUHAP |
| Persamaan di depan hukum | Tidak membeda-bedakan orang | Pasal 27 ayat (1) dan 28D ayat (1) UUD 1945 |
| Cepat, sederhana, biaya ringan | Batas waktu ketat, acara singkat dan cepat | Pasal 2 ayat (4) UU 48/2009 |
| Bantuan hukum | Hak didampingi advokat di setiap pemeriksaan | Pasal 142 huruf b dan Pasal 154 KUHAP |
| Sidang terbuka untuk umum | Pelanggaran membuat putusan batal demi hukum | Pasal 202 ayat (2) dan (3), Pasal 248 KUHAP |
| Pemeriksaan langsung dan lisan | Hakim mendengar sendiri saksi dan terdakwa | Pasal 202 ayat (4) dan Pasal 236 KUHAP |
| Kehadiran terdakwa | Pengadilan memutus dengan hadirnya terdakwa | Pasal 249 ayat (1) KUHAP |
| Ne bis in idem | Tidak dituntut dua kali untuk perkara yang sama | Pasal 24 ayat (2) huruf d, Pasal 71 ayat (2) huruf a KUHAP |
| Pemulihan | Mengupayakan pemulihan keadaan semula korban | Pasal 1 angka 21 dan Pasal 79 KUHAP |
Asas sidang terbuka untuk umum punya sanksi keras. Hakim ketua wajib membuka sidang dan menyatakannya terbuka untuk umum, kecuali perkara kesusilaan atau terdakwanya anak. Bila tidak dipenuhi, putusan batal demi hukum (Pasal 202 ayat (2) dan (3)) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana]. Tujuannya agar masyarakat bisa mengawasi jalannya peradilan.
Asas-asas itu saling menopang dan kadang saling menegangkan. Asas peradilan cepat mendorong penyelesaian lewat pengakuan bersalah atau acara singkat, sementara asas praduga tak bersalah dan hak diam menuntut agar pengakuan itu benar-benar sukarela. Karena itu KUHAP 2025 mewajibkan hakim memeriksa kesukarelaan pengakuan dan pendampingan advokat sebelum memindahkan perkara ke acara singkat (Pasal 78 ayat (8) dan Pasal 205 ayat (2)) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana]. Begitu pula asas persamaan di depan hukum harus dibaca bersama akomodasi bagi kelompok rentan: memperlakukan penyandang disabilitas sama persis dengan orang lain tanpa juru bahasa justru melahirkan ketidaksetaraan.
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Sejarah: dari reglemen kolonial ke KUHAP 2025
Hukum acara pidana Indonesia lahir dari warisan kolonial. Pada masa Hindia Belanda berlaku dualisme: Reglement op de Strafvordering untuk golongan Eropa, dan Inlandsch Reglement (IR) untuk golongan bumiputera di pengadilan landraad. IR kemudian diperbarui menjadi Herziene Inlandsch Reglement (HIR) [2Buku teksHukum Acara Pidana Indonesia]. Setelah merdeka, Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 menyatukan susunan pengadilan, dan HIR dipakai sebagai pedoman acara pidana di pengadilan negeri.
HIR sangat kental sistem inkuisitornya. Tersangka bisa ditahan lama tanpa batas waktu yang jelas, belum ada hak didampingi penasihat hukum sejak pemeriksaan pendahuluan, dan pengakuan menjadi incaran. Kritik terhadap HIR mendorong lahirnya KUHAP. Konsiderans Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP 1981) menyatakan bahwa hukum acara pidana dalam HIR (Staatsblad 1941 Nomor 44) dihubungkan dengan UU Darurat 1/1951 perlu dicabut karena tidak sesuai dengan cita-cita hukum nasional [12PeraturanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana]. KUHAP 1981 disebut karya agung (masterpiece) bangsa karena memuat hak-hak tersangka, praperadilan, batas waktu penahanan, dan ganti kerugian [4Buku teksPembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan].
Selama lebih dari 40 tahun, KUHAP 1981 diuji berkali-kali di Mahkamah Konstitusi. Beberapa putusan mengubah wajahnya secara mendasar: definisi saksi diperluas (Putusan 65/PUU-VIII/2010), peninjauan kembali boleh lebih dari sekali bila ada keadaan baru (Putusan 34/PUU-XI/2013), penetapan tersangka menjadi objek praperadilan (Putusan 21/PUU-XII/2014), dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan wajib dikirim paling lambat 7 hari (Putusan 130/PUU-XIII/2015) [12PeraturanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana]. Penjelasan Umum KUHAP 2025 mengakui bahwa undang-undang baru ini menyesuaikan diri dengan perkembangan sejumlah undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana].
- 1848Inlandsch Reglement berlakuAcara pidana untuk golongan bumiputera pada masa Hindia Belanda.
- 1941Herziene Inlandsch Reglement (HIR)Staatsblad 1941 Nomor 44, IR yang diperbarui. Dipakai pengadilan negeri setelah kemerdekaan.
- 1951UU Darurat 1/1951Unifikasi susunan dan acara pengadilan sipil.
- 31 Des 1981KUHAP 1981 diundangkanUU 8/1981, LN 1981 Nomor 76. Mencabut HIR untuk acara pidana.
- 2010 sampai 2016Gelombang putusan MKPerluasan saksi, PK lebih dari sekali, penetapan tersangka sebagai objek praperadilan, SPDP 7 hari.
- 18 Nov 2025DPR menyetujui RUU KUHAPPersetujuan dalam rapat paripurna.
- 17 Des 2025UU 20/2025 diundangkanLN 2025 Nomor 188, TLN 7149. Terdiri atas 369 pasal.
- 2 Jan 2026KUHAP 2025 berlakuBerlaku bersamaan dengan KUHP nasional (UU 1/2023) dan UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana. KUHAP 1981 dicabut.
KUHAP 2025 berlaku bersamaan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP [13PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana] dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana [14PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana]. Ketiganya membentuk satu paket pembaruan hukum pidana nasional. KUHAP 2025 menyatakan diri dapat disebut KUHAP (Pasal 368) dan mencabut UU 8/1981 (Pasal 362).
Apa yang baru
Penjelasan Umum KUHAP 2025 merinci sepuluh materi pokok pembaruan [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana]: penguatan hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, korban, dan penyandang disabilitas; penyempurnaan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta koordinasi keduanya; perubahan upaya paksa dengan menambah penetapan tersangka dan pemblokiran; pengakuan bersalah (plea bargain) dan perjanjian penundaan penuntutan (deferred prosecution agreement); penguatan praperadilan; mekanisme keadilan restoratif; ganti rugi, rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi; penguatan peran advokat; saksi mahkota; dan pengaturan kembali upaya hukum. Ditambah lagi sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi (Pasal 360).
| Aspek | KUHAP 1981 (sejarah) | KUHAP 2025 (berlaku) |
|---|---|---|
| Jumlah pasal | 286 pasal | 369 pasal |
| Syarat jadi tersangka | Bukti permulaan, dimaknai MK minimal dua alat bukti | Minimal 2 alat bukti tertulis di Pasal 1 angka 28 dan Pasal 90 |
| Objek praperadilan | Penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan/penuntutan, ganti rugi (diperluas MK) | Seluruh upaya paksa, penundaan perkara tanpa alasan sah, dan lain-lain (Pasal 158) |
| Alat bukti | Lima: saksi, ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa | Delapan, termasuk bukti elektronik dan pengamatan hakim (Pasal 235) |
| Keadilan restoratif | Tidak diatur, hanya peraturan internal aparat | Bab IV, Pasal 79 sampai 88 |
| Plea bargain dan DPA | Tidak ada | Pasal 78, 205, 234 dan Pasal 328 |
| Rekaman pemeriksaan | Tidak wajib | Pemeriksaan tersangka direkam kamera pengawas (Pasal 30) |
Sumber hukum dan masa peralihan
Sumber utama hukum acara pidana kini adalah KUHAP 2025. Di sampingnya ada undang-undang yang memuat acara khusus, misalnya UU SPPA untuk anak [3PeraturanUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak] dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban yang menggantikan UU 13/2006 jo. UU 31/2014 [15PeraturanUndang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban]. KUHAP memberi ruang bagi aturan khusus itu: ketentuan tentang kewenangan PPNS dan penyidik tertentu, serta aturan upaya paksa di undang-undang lain, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan (Pasal 363 dan Pasal 364).
Peraturan pelaksana
KUHAP 2025 mendelegasikan banyak hal kepada Peraturan Pemerintah (misalnya tata cara penyelidikan, keadilan restoratif, bantuan teknis penyidikan) dan satu Peraturan Presiden tentang sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi. Pasal 366 mewajibkan peraturan pelaksana ditetapkan paling lama satu tahun sejak diundangkan, yaitu sampai 17 Desember 2026 [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana].
Selain undang-undang, praktik dibentuk oleh Peraturan Mahkamah Agung (Perma), Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), dan putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan MK pertama atas KUHAP 2025 yang dikabulkan adalah Putusan 371/PUU-XXIV/2026 tanggal 29 Oktober 2026 tentang pertanggungjawaban korporasi, yang akan dibahas di Bab 6 [18Putusan pengadilanPutusan Nomor 371/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian Pasal 326 ayat (1) UU 20/2025].
Ketentuan peralihan
Bagaimana dengan perkara yang terjadi sebelum 2 Januari 2026? Pasal 361 membedakan menurut tahap perkara.
Saksi yang menguntungkan dan keseimbangan para pihak[19Putusan pengadilanPutusan Nomor 65/PUU-VIII/2010 tentang pengujian KUHAP (pengertian saksi)]
- FaktaYusril Ihza Mahendra, tersangka dalam perkara di Kejaksaan Agung, meminta penyidik memanggil sejumlah saksi yang menurutnya menguntungkan, antara lain mantan presiden dan wakil presiden. Penyidik menolak dengan alasan saksi itu tidak mendengar, melihat, atau mengalami sendiri peristiwanya, sebagaimana definisi saksi Pasal 1 angka 26 KUHAP 1981.
- Masalah hukumApakah definisi saksi yang sempit itu melanggar hak tersangka atas kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama?
- Putusan dan alasannyaMK menyatakan Pasal 1 angka 26 dan 27, Pasal 65, Pasal 116 ayat (3) dan (4), serta Pasal 184 ayat (1) huruf a KUHAP 1981 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang saksi tidak dimaknai termasuk orang yang dapat memberikan keterangan dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, lihat sendiri, dan alami sendiri.
- PelajaranPutusan ini menegaskan prinsip keseimbangan (equality of arms) antara negara dan tersangka. KUHAP 2025 mengadopsinya: saksi kini termasuk orang yang memiliki atau menguasai data atau informasi terkait perkara (Pasal 1 angka 47), dan penyidik wajib memeriksa saksi yang dihadirkan tersangka (Pasal 35).
Latihan
- Hukum acara pidana adalah hukum pidana formil yang mengatur cara negara menyelidiki, menyidik, menuntut, mengadili, dan melaksanakan putusan; tujuannya kebenaran materiil dengan perlindungan hak asasi.
- Pasal 2 ayat (1) KUHAP: acara pidana hanya berdasarkan undang-undang; peraturan yang lebih rendah tidak boleh mengatur hukum acara pidana.
- Pasal 4 KUHAP memadukan hakim aktif dengan para pihak berlawanan secara berimbang (adversarial); Pasal 2 ayat (2) mengatur sistem peradilan pidana terpadu berdasar diferensiasi fungsional.
- Packer membedakan crime control model (efisiensi) dan due process model (perlindungan individu); KUHAP 2025 memuat unsur keduanya.
- Asas pokok: legalitas acara, praduga tak bersalah, persamaan di depan hukum, cepat sederhana biaya ringan, bantuan hukum, sidang terbuka, pemeriksaan langsung, kehadiran terdakwa, ne bis in idem, dan pemulihan.
- Sejarah: IR dan HIR masa kolonial, KUHAP 1981 (UU 8/1981), gelombang putusan MK, lalu KUHAP 2025 (UU 20/2025) yang berlaku 2 Januari 2026 dan mencabut KUHAP 1981.
- Pasal 361 mengatur peralihan menurut tahap perkara; Pasal 365 mempertahankan peraturan pelaksana lama sepanjang tidak bertentangan, sementara PP dan Perpres pelaksana KUHAP 2025 belum diundangkan per akhir Oktober 2026.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188, TLN 7149.KUHAP 2025, berlaku 2 Januari 2026; acuan utama seluruh bab.
- 2Andi Hamzah (2008). Hukum Acara Pidana Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta (edisi kedua).Pengertian, tujuan, sejarah, asas oportunitas, dan perbandingan dengan hukum acara Belanda.
- 3Republik Indonesia (2012). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 153, TLN 5332.Diversi, keadilan restoratif, dan acara pidana anak.
- 4M. Yahya Harahap (2000). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Sinar Grafika, Jakarta (edisi kedua, dicetak ulang berkali-kali).Asas KUHAP, penyelidikan, upaya paksa, praperadilan, dan surat dakwaan.
- 5Herbert L. Packer (1968). The Limits of the Criminal Sanction. Stanford University Press, Stanford.Model crime control dan due process.
- 6F.A. Novlindo Jayadi, Herlita Eryke (2026). Plea Bargaining Pasca-UU Nomor 20 Tahun 2025: Voluntariness, Due Process, dan Perlindungan Hak Terdakwa. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum 5(5) (2026).Standar minimum konstitusional pengakuan bersalah.
- 7Mahkamah Konstitusi RI (2015). Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 tentang pengujian KUHAP (penetapan tersangka dan bukti permulaan). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 28 April 2015.Bukti permulaan berarti minimal dua alat bukti; penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan objek praperadilan.
- 8Romli Atmasasmita (2010). Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Kencana Prenada Media Group, Jakarta.Sistem peradilan pidana terpadu.
- 9Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157.Asas praduga tak bersalah, peradilan cepat sederhana biaya ringan, tidak membeda-bedakan orang.
- 10Perserikatan Bangsa-Bangsa (1966). International Covenant on Civil and Political Rights. Diratifikasi Indonesia dengan UU 12/2005.Pasal 9 dan 14: hak atas kebebasan, praduga tak bersalah, dan peradilan yang adil.
- 11Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Naskah dengan perubahan pertama sampai keempat.Pasal 27 ayat (1) dan 28D ayat (1) tentang persamaan di depan hukum.
- 12Republik Indonesia (1981). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 1981 Nomor 76, TLN 3209.KUHAP 1981 yang dicabut; dipakai sebagai sejarah dan daftar putusan MK yang mengujinya.
- 13Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1.KUHP nasional, berlaku bersamaan dengan KUHAP 2025.
- 14Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1, TLN 7153.Penyesuaian ketentuan pidana di luar KUHP, berlaku 2 Januari 2026.
- 15Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 59, TLN 7179.Menggantikan UU 13/2006 jo. UU 31/2014 sejak 20 Mei 2026; Dana Abadi Korban.
- 16Rakyat Merdeka News (2026). Wamenkum: 17 Persoalan di KUHAP Baru Akan Diperbaiki Lewat PP. Rakyat Merdeka News, 19 Oktober 2026.Status Perpres dan PP pelaksana KUHAP serta pengakuan sejumlah masalah rumusan.
- 17Mahkamah Agung RI (2026). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025. Mahkamah Agung, 2 Januari 2026.Pedoman teknis peralihan, keadilan restoratif, pengakuan bersalah, DPA, dan upaya hukum putusan lepas.
- 18Mahkamah Konstitusi RI (2026). Putusan Nomor 371/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian Pasal 326 ayat (1) UU 20/2025. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 29 Oktober 2026.Pertanggungjawaban korporasi dan/atau penanggung jawabnya.
- 19Mahkamah Konstitusi RI (2011). Putusan Nomor 65/PUU-VIII/2010 tentang pengujian KUHAP (pengertian saksi). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 8 Agustus 2011.Perluasan makna saksi dan hak atas saksi yang menguntungkan.