Bu Sari, guru honorer di Klaten, kehilangan Rp40 juta karena arisan daring yang ternyata fiktif. Ia melapor ke polisi bersama tetangganya, Pak Darto, seorang tunanetra yang ikut ditipu dan pernah mendengar pengelola arisan menelepon soal "uang setoran". Bu Sari ingin tahu perkembangan perkaranya. Pak Darto cemas: apakah keterangannya dianggap sah padahal ia tidak melihat apa pun? Sementara itu Mbak Lina, pengelola arisan, sedang hamil tujuh bulan dan baru ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga orang ini berdiri di posisi berbeda dalam proses pidana: korban, saksi penyandang disabilitas, dan tersangka perempuan hamil. Bab 1 sudah memperlihatkan bahwa hukum acara pidana adalah aturan main bagi negara. Bab ini menjawab siapa saja pemainnya dan hak apa yang melekat pada masing-masing. KUHAP 2025 menaruh perhatian besar pada hal ini: penguatan hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, korban, dan penyandang disabilitas disebut sebagai materi pokok pertama pembaruan [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana].
Aparat penegak hukum dan pembagian fungsinya
Pasal 2 ayat (2) KUHAP menetapkan diferensiasi fungsional: penyidikan pada Polri, penuntutan pada jaksa, pemeriksaan pengadilan pada hakim, jasa hukum pada advokat, dan pembinaan terpidana pada pembimbing kemasyarakatan [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana]. Prinsipnya, setiap fungsi dijalankan lembaga yang berbeda agar ada saling kontrol.
Penyelidik dan penyidik
Penyelidik adalah pejabat Polri atau pejabat lain yang menurut undang-undang berwenang melakukan penyelidikan (Pasal 1 angka 7). Penyidik terdiri atas tiga jenis (Pasal 6 ayat (1)): penyidik Polri, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), dan penyidik tertentu, yaitu pejabat lembaga lain yang diberi kewenangan oleh undang-undang. Penyidik Polri disebut penyidik utama yang berwenang menyidik semua tindak pidana (Pasal 6 ayat (2)) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana].
PPNS dan penyidik tertentu bekerja di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri, dan berkas mereka diserahkan ke penuntut umum melalui penyidik Polri (Pasal 7 ayat (3) dan (4), Pasal 8 ayat (3)). Pengecualiannya ada pada penyidik di Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan TNI Angkatan Laut (Pasal 7 ayat (5)). Ketentuan ini menjadi salah satu perdebatan paling panas saat pembahasan RUU, karena sebagian kalangan khawatir koordinasi lewat Polri memperlambat penyidikan sektoral seperti kehutanan atau perpajakan.
Penyidik pembantu adalah pejabat Polri dengan kewenangan tertentu. Ia punya wewenang seperti penyidik, kecuali penahanan yang hanya boleh dengan pelimpahan wewenang dari penyidik (Pasal 10). Penjelasannya membatasi pelimpahan itu untuk keadaan seperti letak geografis yang sulit dijangkau atau belum ada penyidik.
Penuntut umum, hakim, dan pembimbing kemasyarakatan
Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim (Pasal 1 angka 10). Pasal 64 menyebut penuntut umum terdiri atas pejabat Kejaksaan dan pejabat lembaga lain yang diberi kewenangan menuntut oleh undang-undang. Penjelasannya menegaskan bahwa pejabat lembaga lain itu tetap berstatus jaksa, misalnya jaksa di KPK yang menuntut atas kuasa Jaksa Agung, sebagai wujud sistem penuntutan tunggal (single prosecution system) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana].
Hakim adalah pejabat peradilan negara yang berwenang menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana (Pasal 1 angka 12). Pembimbing kemasyarakatan adalah petugas pemasyarakatan yang melakukan penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan klien, di dalam maupun di luar proses peradilan (Pasal 1 angka 23). Perannya makin penting karena KUHP nasional memperkenalkan pidana pengawasan dan kerja sosial.
| Aparat | Fungsi utama | Dasar KUHAP |
|---|---|---|
| Penyelidik | Mencari dan menemukan peristiwa yang diduga tindak pidana | Pasal 1 angka 7 dan 8, Pasal 5 |
| Penyidik (Polri, PPNS, penyidik tertentu) | Mengumpulkan alat bukti, membuat terang tindak pidana, menemukan tersangka | Pasal 1 angka 1 sampai 5, Pasal 6 dan 7 |
| Penyidik pembantu | Wewenang seperti penyidik kecuali penahanan tanpa pelimpahan | Pasal 10 dan 11 |
| Penuntut umum | Meneliti berkas, membuat dakwaan, menuntut, melaksanakan putusan | Pasal 64 dan 65 |
| Hakim | Memeriksa dan memutus perkara; hakim praperadilan menguji upaya paksa | Pasal 1 angka 12 dan 13, Pasal 159 |
| Advokat | Memberi jasa hukum dan bantuan hukum, membela | Pasal 149 sampai 155 |
| Pembimbing kemasyarakatan | Penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan klien | Pasal 1 angka 23, Pasal 349 |
Setiap aparat juga punya tanggung jawab bila melampaui wewenang. Penyelidik, penyidik, dan penuntut umum yang melanggar peraturan atau kode etik dikenai sanksi administratif, etik, atau pidana (Pasal 23 ayat (7) dan Pasal 68). Pelapor yang laporannya tidak ditanggapi 14 hari boleh melaporkan penyelidik atau penyidik ke atasannya atau pejabat pengawas penyidikan (Pasal 23 ayat (6)) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana].
Sebutkan tiga jenis penyidik menurut KUHAP 2025 dan siapa yang dikecualikan dari koordinasi Polri.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Pasal 6 ayat (1): penyidik Polri, PPNS, dan penyidik tertentu. Penyidik Polri adalah penyidik utama untuk semua tindak pidana. PPNS dan penyidik tertentu berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri (Pasal 7 ayat (3) dan (4)), kecuali penyidik di Kejaksaan, KPK, dan TNI Angkatan Laut (Pasal 7 ayat (5)).
Tersangka, terdakwa, dan hak-haknya
Status seseorang berubah mengikuti tahap perkara. Tersangka adalah orang yang karena perbuatan atau keadaannya patut diduga sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti. Terdakwa adalah tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang. Terpidana adalah terdakwa yang dipidana berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap (Pasal 1 angka 28 sampai 30) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana].
Hak-hak dalam Pasal 142
Pasal 142 adalah daftar hak paling lengkap. Tersangka atau terdakwa berhak antara lain [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana]:
Tersangka atau Terdakwa berhak: a. segera menjalankan pemeriksaan; b. memilih, menghubungi, dan mendapat pendampingan Advokat dalam setiap pemeriksaan; c. diberitahu dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya mengenai apa yang disangkakan atau didakwakan kepadanya; d. diberitahu mengenai haknya; e. memberikan atau menolak untuk memberikan keterangan berkaitan dengan sangkaan atau dakwaan yang dikenakan kepadanya; ... n. mengajukan permohonan mekanisme Keadilan Restoratif; o. mengusahakan dan mengajukan Saksi dan/atau orang yang memiliki keahlian khusus; p. mengajukan tuntutan Ganti Rugi dan Rehabilitasi; dan/atau q. bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi atau merendahkan harkat dan martabat manusia ...
Agar mudah diingat, hak-hak itu bisa dikelompokkan.
| Kelompok hak | Contoh | Pasal |
|---|---|---|
| Hak atas proses cepat | Segera diperiksa; ditahan harus mulai diperiksa dalam 1 hari | Pasal 142 huruf a, Pasal 40 |
| Hak atas informasi | Diberitahu sangkaan dalam bahasa yang dimengerti, diberitahu haknya, menerima surat penetapan tersangka dalam 1 hari | Pasal 142 huruf c dan d, Pasal 90 ayat (2) |
| Hak membela diri | Didampingi advokat, menghadirkan saksi dan ahli yang menguntungkan | Pasal 142 huruf b, g, o; Pasal 35 |
| Hak diam | Memberikan atau menolak memberikan keterangan | Pasal 142 huruf e |
| Hak berkomunikasi | Menghubungi keluarga, dokter, rohaniwan, perwakilan negara bagi WNA, berkirim surat | Pasal 142 huruf h sampai m |
| Hak atas dokumen | Salinan berita acara pemeriksaan paling lama 1 hari; boleh menolak menandatangani BAP yang tidak sesuai | Pasal 153, Pasal 156 ayat (4) sampai (6) |
| Hak atas integritas pribadi | Bebas dari penyiksaan dan intimidasi; pemeriksaan direkam kamera pengawas | Pasal 142 huruf q, Pasal 30 |
| Hak atas pemulihan | Mengajukan keadilan restoratif, ganti rugi, rehabilitasi | Pasal 142 huruf n dan p, Pasal 173 |
Beberapa hak diperkuat dengan kewajiban aparat. Sebelum pemeriksaan, penyidik wajib memberi tahu hak tersangka untuk mendapat bantuan hukum (Pasal 31). Advokat mendampingi selama pemeriksaan dan dapat menyatakan keberatan bila penyidik mengintimidasi atau mengajukan pertanyaan menjerat, dan keberatan itu dicatat lengkap dalam berita acara (Pasal 32). Pemeriksaan direkam kamera pengawas, yang menurut penjelasannya adalah CCTV, dan rekamannya dapat dipakai untuk pembelaan (Pasal 30) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana].
Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik menjamin hal yang sama: setiap orang yang didakwa berhak diberi tahu dakwaan dalam bahasa yang dimengerti, berhak atas waktu dan fasilitas untuk membela diri, dan tidak boleh dipaksa memberikan kesaksian yang memberatkan diri sendiri (Pasal 14 ayat (3)) [3Instrumen internasionalInternational Covenant on Civil and Political Rights]. Penjelasan Umum KUHAP 2025 menyebut ICCPR dan Konvensi Menentang Penyiksaan sebagai rujukan pembaruan.
Apa saja jaminan KUHAP 2025 agar keterangan tersangka diberikan secara bebas?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Tersangka berhak menolak memberikan keterangan (Pasal 142 huruf e) dan bebas dari penyiksaan serta intimidasi (huruf q). Penyidik wajib memberi tahu hak atas bantuan hukum sebelum pemeriksaan (Pasal 31). Advokat mendampingi dan boleh berkeberatan atas intimidasi atau pertanyaan menjerat, yang dicatat dalam berita acara (Pasal 32). Pemeriksaan direkam kamera pengawas (Pasal 30). Tersangka berhak atas salinan BAP (Pasal 153) dan boleh menolak menandatangani BAP yang isinya tidak sesuai (Pasal 156 ayat (5)).
Terpidana dan korporasi sebagai subjek
Hak tidak berhenti saat putusan dijatuhkan. Segera setelah putusan pemidanaan diucapkan, hakim wajib memberi tahu terdakwa haknya: menerima atau menolak putusan, mempelajari putusan, mengajukan grasi bila menerima, meminta banding bila menolak, dan mencabut pernyataannya dalam tenggat yang ditentukan (Pasal 249 ayat (3)). Terpidana atau ahli warisnya juga berhak mengajukan peninjauan kembali (Pasal 318) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana]. Bab 8 membahasnya lebih jauh.
Subjek proses pidana juga bisa berupa korporasi, yaitu kumpulan terorganisasi orang dan/atau kekayaan, berbadan hukum atau tidak (Pasal 1 angka 55). Korporasi dipanggil dan diperiksa melalui penanggung jawabnya: pengurus, pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat (Pasal 326 dan 327). Penanggung jawab yang mewakili korporasi wajib hadir, dan bila korporasi menolak menunjuk wakil, penyidik menentukan sendiri salah satu penanggung jawab dan dapat membawanya secara paksa (Pasal 327 ayat (4)). Mahkamah Konstitusi pada Oktober 2026 menegaskan bahwa pertanggungjawaban dapat dikenakan kepada korporasi, penanggung jawabnya, atau keduanya [4Putusan pengadilanPutusan Nomor 371/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian Pasal 326 ayat (1) UU 20/2025]. Detailnya di Bab 6.
Saksi yang memberatkan dan meringankan
Dalam praktik dikenal istilah saksi a charge, yaitu saksi yang memberatkan terdakwa dan biasanya diajukan penuntut umum, serta saksi a de charge, yaitu saksi yang meringankan dan diajukan terdakwa atau advokatnya. KUHAP 2025 menjamin keduanya. Penyidik wajib memeriksa saksi yang dihadirkan tersangka (Pasal 35), dan di sidang advokat dapat menghadirkan bukti, ahli, dan saksi setelah penuntut umum (Pasal 210 ayat (8)). Jaminan ini lahir dari pengalaman perkara Yusril Ihza Mahendra yang diputus MK pada 2011 [5Putusan pengadilanPutusan Nomor 65/PUU-VIII/2010 tentang pengujian KUHAP (pengertian saksi)]. Ada pula saksi mahkota, yaitu tersangka berperan ringan yang dijadikan saksi untuk mengungkap pelaku lain dalam perkara yang sama (Pasal 22 ayat (2)); kedudukannya dibahas di Bab 6.
Saksi dan korban
Saksi yang diperluas
KUHAP 2025 mendefinisikan saksi sebagai orang yang memberi keterangan tentang peristiwa pidana yang ia dengar, lihat, dan alami sendiri, atau orang yang memiliki dan/atau menguasai data dan/atau informasi yang berkaitan dengan perkara (Pasal 1 angka 47) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana]. Bagian kedua definisi itu meneruskan Putusan MK 65/PUU-VIII/2010 yang memperluas makna saksi [5Putusan pengadilanPutusan Nomor 65/PUU-VIII/2010 tentang pengujian KUHAP (pengertian saksi)]. Contohnya admin grup aplikasi pesan yang menyimpan riwayat percakapan, atau petugas bank yang menguasai data transaksi.
Saksi punya hak tersendiri dalam Pasal 143, antara lain tidak dapat dituntut pidana maupun perdata atas kesaksian atau laporan yang diberikan dengan iktikad baik, didampingi advokat, memberi keterangan tanpa tekanan, bebas dari pertanyaan menjerat, menolak memberi keterangan yang memberatkan diri sendiri walaupun sudah disumpah, dirahasiakan identitasnya, dan mendapat penggantian biaya transportasi [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana]. Hak menolak memberatkan diri sendiri ini penting bagi saksi yang ternyata ikut terlibat.
Ada juga orang yang tidak dapat didengar sebagai saksi dan boleh mengundurkan diri, yaitu keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus sampai derajat ketiga, saudara terdakwa, suami atau istri (termasuk mantan), dan orang yang bersama-sama menjadi tersangka atau terdakwa walaupun berkasnya dipisah (Pasal 218). Orang yang karena martabat, pekerjaan, atau jabatannya wajib menyimpan rahasia, seperti dokter atau notaris, boleh minta dibebaskan dari kewajiban bersaksi tentang hal yang dipercayakan kepadanya, dan hakim menilai alasannya (Pasal 220).
Korban sebagai pihak yang diperhitungkan
Dulu korban sering hanya menjadi "saksi pelapor" yang dipanggil lalu dilupakan. KUHAP 2025 mendefinisikan korban sebagai orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi akibat tindak pidana (Pasal 1 angka 50) dan memberinya 25 hak dalam Pasal 144 [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana].
Korban berhak: ... f. mendapat informasi mengenai perkembangan perkara; g. mendapat informasi mengenai Putusan Pengadilan; h. mendapat informasi dalam hal Terpidana dibebaskan; ... l. mengajukan Restitusi melalui tuntutan; m. melakukan mekanisme Keadilan Restoratif; ... q. mendapat pendampingan oleh Pendamping pada setiap pemeriksaan dalam proses peradilan; ... x. menyampaikan pernyataan atas dampak tindak pidana yang dialaminya secara tertulis atau lisan ...
Penjelasan Pasal 144 huruf q merinci siapa yang dapat menjadi pendamping korban: petugas LPSK, petugas Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak, tenaga kesehatan, psikolog, pekerja sosial, tenaga kesejahteraan sosial, psikiater, petugas lembaga layanan berbasis masyarakat, dan pendamping lain [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana]. Kehadiran pendamping penting terutama bagi korban kekerasan seksual atau korban anak, yang rawan mengalami trauma ulang (reviktimisasi) ketika ditanya berulang kali.
Hak huruf x adalah hal baru yang dikenal di banyak negara sebagai victim impact statement. Penjelasannya menyebut pernyataan itu disampaikan korban, kuasanya, atau pendampingnya di sidang mengenai kerugian fisik, psikis, ekonomi, dampak sosial dan moral, serta harapan pemulihan. Dalam kasus Bu Sari, ia berhak tahu perkembangan perkara, meminta restitusi atas Rp40 juta yang hilang, dan menceritakan di sidang bagaimana penipuan itu memukul keuangan keluarganya.
Pelindungan saksi dan korban
Setiap pelapor, pengadu, saksi, dan korban berhak memperoleh pelindungan di setiap tahap, dilaksanakan oleh lembaga di bidang pelindungan saksi dan korban, dengan biaya ditanggung negara (Pasal 53 dan 54) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana]. Lembaga itu adalah Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Bolehkah saksi korban meminta salinan BAP-nya sendiri?[7Putusan pengadilanPutusan Nomor 158/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian Pasal 36 ayat (1) UU 20/2025]
- FaktaPara pemohon mempersoalkan Pasal 36 ayat (1) KUHAP 2025 yang mengatur bahwa keterangan tersangka dan/atau saksi dicatat dalam berita acara pemeriksaan yang ditandatangani setelah dibaca dan dimengerti. Menurut mereka, pasal itu tidak mewajibkan penyidik memberikan salinan BAP kepada saksi yang sekaligus korban, padahal tersangka berhak atas salinan BAP (Pasal 153).
- Masalah hukumApakah ketiadaan norma penyerahan salinan BAP kepada saksi korban membuat Pasal 36 ayat (1) bertentangan dengan hak atas kepastian hukum yang adil (Pasal 28D ayat (1) UUD 1945)?
- Putusan dan alasannyaMK menyatakan sebagian pemohon tidak punya kedudukan hukum dan menolak permohonan pemohon lainnya untuk seluruhnya. Mahkamah menimbang bahwa BAP merekam keterangan semua saksi, bukan hanya saksi korban, dan bahwa norma Pasal 36 ayat (1) tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
- PelajaranHak korban dalam KUHAP 2025 luas, tetapi tidak semua yang dimiliki tersangka otomatis dimiliki korban. Hak atas salinan BAP diberikan kepada tersangka sebagai bagian hak membela diri. Korban memakai jalur lain, seperti hak atas informasi perkembangan perkara (Pasal 144 huruf f).
Kelompok rentan: disabilitas, perempuan, lanjut usia, dan anak
Kesetaraan tidak selalu berarti perlakuan yang sama persis. Pak Darto yang tunanetra tidak akan setara dengan saksi lain kalau ia diminta membaca dan menandatangani BAP tanpa bantuan. KUHAP 2025 mengakui hal ini dengan pengaturan khusus.
Penyandang disabilitas
Penyandang disabilitas berhak atas pelayanan dan sarana prasarana sesuai ragam disabilitasnya pada setiap tahap pemeriksaan (Pasal 145). Bila tersangka penyandang disabilitas, penyidik memfasilitasi dukungan, termasuk juru bahasa dan pendamping (Pasal 34 ayat (5)). Di sidang, hakim mengangkat pendamping disabilitas sebagai juru bahasa (Pasal 228) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana].
Yang paling penting, keterangan saksi atau korban penyandang disabilitas mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan saksi lain (Pasal 236 ayat (3)). Penjelasannya menegaskan bahwa penyandang disabilitas dapat memberi keterangan meskipun tidak ia dengar, lihat, atau alami sendiri, sepanjang relevan. Jadi keterangan Pak Darto tentang percakapan telepon yang ia dengar sah sebagai keterangan saksi. Bagi pelaku yang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban karena disabilitas mental atau intelektual berat, pengadilan dapat menetapkan tindakan berupa rehabilitasi atau perawatan, yang bukan putusan pemidanaan (Pasal 146).
Perempuan dan orang lanjut usia
Perempuan yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai tersangka, terdakwa, saksi, maupun korban, berhak bebas dari sikap yang merendahkan atau menyalahkan, mendapat pendamping, didengar lewat komunikasi audio visual jarak jauh bila trauma, dan mendapat pertimbangan berbasis kerentanan gender dalam setiap keputusan aparat (Pasal 147) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana]. Penjelasan Pasal 147 ayat (2) huruf e memberi contoh tegas: perempuan hamil, menyusui, atau mengasuh anak di bawah 18 tahun harus dihindarkan dari penahanan di rumah tahanan dan pemenjaraan. Mbak Lina, tersangka yang hamil tujuh bulan, dapat memakai ketentuan ini untuk meminta penahanan rumah atau penangguhan penahanan.
Orang lanjut usia, menurut penjelasan Pasal 148 yaitu orang berumur 60 tahun atau lebih, berhak atas sarana khusus seperti kursi roda dan jalan landai, pelayanan kesehatan lansia, dan sedapat mungkin tidak dijatuhi pidana penjara bila berumur di atas 75 tahun berdasarkan pertimbangan hakim sesuai KUHP [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana].
Anak
Anak yang berhadapan dengan hukum diatur khusus oleh UU SPPA. Anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak berumur 12 tahun tetapi belum 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana (Pasal 1 angka 3 UU SPPA). UU SPPA juga mengenal anak korban dan anak saksi [8PeraturanUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak]. Hak-hak anak dalam proses pidana, seperti dipisahkan dari orang dewasa, tidak dipublikasikan identitasnya, dan disidang secara tertutup, tercantum dalam Pasal 3 UU SPPA. Mekanisme diversinya dibahas di Bab 6.
- Pendampingan advokat
- Bebas dari tekanan dan pertanyaan menjerat
- Penerjemah atau juru bahasa
- Bebas dari penyiksaan
- Disabilitas: pendamping dan sarana sesuai ragam, kekuatan keterangan sama
- Perempuan: pendamping, sidang jarak jauh bila trauma, hindari rutan bila hamil atau menyusui
- Lansia: sarana khusus, hindari penjara di atas 75 tahun
- Anak: UU SPPA, diversi, sidang tertutup
Apa kekuatan keterangan saksi penyandang disabilitas menurut KUHAP 2025?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Pasal 236 ayat (3) menyatakan keterangan saksi dan/atau korban penyandang disabilitas mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keterangan saksi yang bukan penyandang disabilitas. Penjelasannya menambahkan bahwa penyandang disabilitas dapat memberi keterangan meskipun tidak ia dengar, lihat, atau alami sendiri sepanjang relevan, dan berhak atas dukungan agar dapat memberi keterangan secara bebas.
Advokat dan bantuan hukum
Advokat berstatus penegak hukum yang menjalankan jasa hukum sesuai etika profesi, dan tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar pengadilan (Pasal 149) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana]. Penjelasannya mengartikan iktikad baik sebagai sikap dan perilaku pembelaan berdasarkan kode etik profesi.
(1) Advokat berstatus sebagai penegak hukum menjalankan tugas dan fungsi Jasa Hukum sesuai dengan etika profesi serta dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. (2) Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam atau di luar pengadilan.
Pasal 149 ayat (2) ini pernah diuji ke MK oleh seorang advokat, dan permohonannya ditolak seluruhnya dalam Putusan 353/PUU-XXIV/2026 tanggal 29 Oktober 2026 [9Putusan pengadilanPutusan Nomor 353/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian Pasal 149 ayat (2) UU 20/2025 (imunitas advokat)]. Pasal 150 merinci hak advokat, antara lain menghubungi dan mengunjungi klien sejak ditangkap atau ditahan pada semua tahap, mendampingi di semua pemeriksaan, meminta salinan BAP segera setelah pemeriksaan, dan meminta dokumen serta bukti yang relevan untuk pembelaan. Pertemuan advokat dengan klien diawasi tanpa mendengar isi pembicaraan, kecuali kejahatan terhadap keamanan negara (Pasal 152).
Bantuan hukum cuma-cuma
Bantuan hukum adalah jasa hukum cuma-cuma bagi tersangka, terdakwa, pelapor, pengadu, saksi, atau korban yang tidak mampu (Pasal 1 angka 25). Pejabat di setiap tahap wajib memberitahukan hak ini dan menunjuk advokat atau pemberi bantuan hukum, kecuali yang bersangkutan menolak dan penolakannya dituangkan dalam berita acara (Pasal 154) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana]. Pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang terakreditasi menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang dibiayai APBN dan dilarang menerima bayaran dari penerima bantuan [10PeraturanUndang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum].
(1) Dalam hal Tersangka atau Terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, pidana penjara 15 (lima belas) tahun atau lebih, pejabat yang bersangkutan pada semua tahap pemeriksaan wajib menunjuk Advokat bagi Tersangka atau Terdakwa. (2) Tersangka atau Terdakwa yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi tidak mampu dan tidak mempunyai Advokat sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tahap pemeriksaan wajib menunjuk Advokat bagi Tersangka atau Terdakwa.
Ketentuan ini meneruskan pola Pasal 56 KUHAP 1981. Yahya Harahap menyebut kewajiban ini bersifat imperatif karena menyangkut hak asasi pada perkara berancaman berat [11Buku teksPembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan]. Dalam KUHAP 2025, bila pengakuan terdakwa dijadikan dasar beralih ke acara singkat, hakim wajib memeriksa apakah terdakwa didampingi advokat selama penyidikan (Pasal 205 ayat (2) huruf b). Ini memberi akibat nyata bagi pelanggaran hak bantuan hukum.
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Latihan
- Diferensiasi fungsional: Polri menyidik, jaksa menuntut, hakim mengadili, advokat membela, pembimbing kemasyarakatan membina (Pasal 2 ayat (2)).
- Penyidik terdiri atas penyidik Polri (utama), PPNS, dan penyidik tertentu; PPNS dan penyidik tertentu dikoordinasi Polri kecuali Kejaksaan, KPK, dan TNI AL.
- Tersangka ditetapkan berdasarkan minimal dua alat bukti (Pasal 1 angka 28, Pasal 90); hak-haknya terangkum dalam Pasal 142, termasuk hak diam, didampingi advokat, dan bebas dari penyiksaan.
- Saksi diperluas mencakup orang yang menguasai data atau informasi (Pasal 1 angka 47); hak saksi di Pasal 143, hak korban yang luas di Pasal 144 termasuk pernyataan dampak tindak pidana.
- Pelindungan saksi dan korban dilakukan LPSK; sejak 20 Mei 2026 dasar khususnya UU 3/2026 yang mencabut UU 13/2006 jo. UU 31/2014.
- Kelompok rentan mendapat akomodasi: disabilitas (Pasal 145, 146, 236 ayat (3)), perempuan (Pasal 147), lansia (Pasal 148), dan anak (UU SPPA).
- Advokat berstatus penegak hukum dengan imunitas iktikad baik (Pasal 149); penunjukan advokat wajib untuk ancaman mati, seumur hidup, 15 tahun ke atas, atau 5 tahun ke atas bagi yang tidak mampu (Pasal 155).
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188, TLN 7149.KUHAP 2025, berlaku 2 Januari 2026; acuan utama seluruh bab.
- 2Mahkamah Konstitusi RI (2015). Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 tentang pengujian KUHAP (penetapan tersangka dan bukti permulaan). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 28 April 2015.Bukti permulaan berarti minimal dua alat bukti; penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan objek praperadilan.
- 3Perserikatan Bangsa-Bangsa (1966). International Covenant on Civil and Political Rights. Diratifikasi Indonesia dengan UU 12/2005.Pasal 9 dan 14: hak atas kebebasan, praduga tak bersalah, dan peradilan yang adil.
- 4Mahkamah Konstitusi RI (2026). Putusan Nomor 371/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian Pasal 326 ayat (1) UU 20/2025. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 29 Oktober 2026.Pertanggungjawaban korporasi dan/atau penanggung jawabnya.
- 5Mahkamah Konstitusi RI (2011). Putusan Nomor 65/PUU-VIII/2010 tentang pengujian KUHAP (pengertian saksi). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 8 Agustus 2011.Perluasan makna saksi dan hak atas saksi yang menguntungkan.
- 6Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 59, TLN 7179.Menggantikan UU 13/2006 jo. UU 31/2014 sejak 20 Mei 2026; Dana Abadi Korban.
- 7Mahkamah Konstitusi RI (2026). Putusan Nomor 158/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian Pasal 36 ayat (1) UU 20/2025. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 17 Juni 2026.Permohonan salinan BAP bagi saksi korban ditolak.
- 8Republik Indonesia (2012). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 153, TLN 5332.Diversi, keadilan restoratif, dan acara pidana anak.
- 9Mahkamah Konstitusi RI (2026). Putusan Nomor 353/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian Pasal 149 ayat (2) UU 20/2025 (imunitas advokat). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 29 Oktober 2026.Permohonan ditolak untuk seluruhnya.
- 10Republik Indonesia (2011). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 104, TLN 5248.Pemberi bantuan hukum terakreditasi dan pendanaan APBN.
- 11M. Yahya Harahap (2000). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Sinar Grafika, Jakarta (edisi kedua, dicetak ulang berkali-kali).Asas KUHAP, penyelidikan, upaya paksa, praperadilan, dan surat dakwaan.