Tiga perkara tiba di meja jaksa Kejaksaan Negeri Malang pada minggu yang sama. Perkara pertama: Pak Harun, buruh bangunan, menabrak pemotor hingga patah kaki karena mengantuk; ia sudah membiayai pengobatan korban dan keduanya sepakat berdamai. Perkara kedua: Rina mencuri perhiasan majikannya, mengaku sejak awal, dan bersedia mengembalikan semuanya. Perkara ketiga: PT Sumber Makmur diduga membuang limbah ke sungai, dan direksinya menawarkan pemulihan sungai serta program kepatuhan bila penuntutan ditunda.
Di bawah KUHAP 1981, ketiganya hampir pasti berujung pada sidang biasa dan tuntutan pidana penjara. KUHAP 2025 menyediakan jalan lain: keadilan restoratif, pengakuan bersalah, dan perjanjian penundaan penuntutan. Bab ini membahas penuntutan sebagai pintu gerbang ke pengadilan, surat dakwaan sebagai dasar pemeriksaan, lalu jalur-jalur penyelesaian baru itu, termasuk saksi mahkota dan diversi bagi anak. Bab 3 sudah memperlihatkan bagaimana berkas sampai ke penuntut umum. Bab 7 akan melanjutkan ke ruang sidang.
Penuntut umum dan asas-asas penuntutan
Penuntutan adalah tindakan penuntut umum melimpahkan perkara ke pengadilan negeri yang berwenang untuk diperiksa dan diputus hakim (Pasal 1 angka 11) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana]. Penuntut umum adalah satu-satunya pihak yang dapat membawa perkara pidana ke pengadilan. Korban tidak bisa menuntut sendiri, berbeda dengan beberapa negara yang mengenal penuntutan oleh korban (private prosecution).
Dominus litis dan penuntutan tunggal
Asas dominus litis menempatkan jaksa sebagai pengendali perkara: ia yang menentukan apakah suatu perkara layak dibawa ke pengadilan dan dengan dakwaan apa. Penjelasan Pasal 64 KUHAP 2025 menegaskan sistem penuntutan tunggal (single prosecution system): penuntutan oleh lembaga lain, seperti KPK, tetap dilakukan jaksa atas kuasa Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana]. Pasal 65 merinci wewenang penuntut umum, yang kini mencakup penyelesaian denda damai, keadilan restoratif, perjanjian penundaan penuntutan, menerima pengakuan bersalah, dan menutup perkara demi kepentingan hukum.
Legalitas dan oportunitas
Dua asas klasik bertarung dalam penuntutan. Asas legalitas penuntutan menghendaki setiap perkara yang cukup bukti dituntut. Asas oportunitas memberi penuntut umum kewenangan tidak menuntut perkara yang cukup bukti bila penuntutan dianggap tidak bermanfaat atau merugikan kepentingan umum. Andi Hamzah menjelaskan bahwa Indonesia sejak lama menganut asas oportunitas, tetapi pelaksanaannya dibatasi pada Jaksa Agung melalui penyampingan perkara demi kepentingan umum (deponering) [2Buku teksHukum Acara Pidana Indonesia].
KUHAP 2025 tidak mengubah kewenangan Jaksa Agung itu. Penjelasan Pasal 158 huruf b bahkan menegaskan bahwa penyampingan perkara demi kepentingan umum oleh Jaksa Agung bukan objek praperadilan [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana]. Yang baru adalah munculnya bentuk-bentuk oportunitas yang lebih kecil dan terkontrol: keadilan restoratif, pengakuan bersalah, perjanjian penundaan penuntutan, dan denda damai. Semuanya memberi ruang tidak menuntut atau menuntut lebih ringan, tetapi dengan syarat yang ditentukan undang-undang dan, untuk sebagian besar, dengan pengawasan hakim.
- Oleh penuntut umum
- Karena gugurnya kewenangan menuntut, misalnya ne bis in idem, kedaluwarsa, terdakwa meninggal, pengaduan ditarik, keadilan restoratif, amnesti atau abolisi
- Dituangkan dalam surat ketetapan
- Dapat diuji praperadilan oleh korban atau pelapor
- Oleh Jaksa Agung
- Perkara cukup bukti tetapi tidak dituntut demi kepentingan umum
- Wujud asas oportunitas
- Bukan objek praperadilan (Penjelasan Pasal 158 huruf b)
Bila penuntut umum menghentikan penuntutan, isi surat ketetapan diberitahukan kepada tersangka, yang bila ditahan wajib segera dibebaskan, dan salinannya disampaikan kepada tersangka, keluarganya atau advokat, pejabat rutan, penyidik, dan hakim (Pasal 71 ayat (3) dan (4)). Denda damai adalah mekanisme penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui Jaksa Agung; penjelasannya membatasinya pada tindak pidana ekonomi seperti perpajakan dan kepabeanan (Pasal 66) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana].
Apa beda asas legalitas dan oportunitas dalam penuntutan, dan bagaimana KUHAP 2025 menempatkannya?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Asas legalitas penuntutan: setiap perkara yang cukup bukti harus dituntut. Asas oportunitas: penuntut umum boleh tidak menuntut perkara yang cukup bukti demi kepentingan umum. Indonesia menganut oportunitas yang dibatasi pada kewenangan Jaksa Agung menyampingkan perkara, yang tidak dapat diuji praperadilan (Penjelasan Pasal 158 huruf b). KUHAP 2025 menambah jalur oportunitas yang lebih terbatas dan diawasi hakim: keadilan restoratif, pengakuan bersalah, perjanjian penundaan penuntutan, serta denda damai untuk tindak pidana ekonomi.
Surat dakwaan secara pengantar
Bila penuntut umum berpendapat hasil penyidikan dapat dituntut, ia membuat surat dakwaan paling lama 7 hari (Pasal 70), lalu melimpahkan perkara ke pengadilan negeri disertai surat dakwaan paling lama 14 hari (Pasal 75 ayat (1)). Surat dakwaan adalah dasar pemeriksaan di sidang: hakim hanya boleh memutus perbuatan yang didakwakan, dan musyawarah hakim harus didasarkan atas surat dakwaan dan segala yang terbukti di sidang (Pasal 232 ayat (3)) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana].
(2) Penuntut Umum membuat surat dakwaan yang berisi: a. tanggal penandatanganan, nama lengkap, tempat lahir, umur dan tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan Tersangka; b. uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan; c. pasal Undang-Undang yang dilanggar; dan d. tanda tangan Penuntut Umum. (3) Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b batal demi hukum. (4) Dalam hal surat dakwaan batal demi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Hakim memberikan kesempatan 1 (satu) kali kepada Penuntut Umum untuk memperbaiki dan mengajukan kembali surat dakwaan kepada pengadilan negeri.
Doktrin menyebut huruf a sebagai syarat formil dan huruf b sebagai syarat materiil. Cermat berarti teliti dan tidak keliru, jelas berarti tidak kabur sehingga terdakwa mengerti apa yang didakwakan, dan lengkap berarti memuat semua unsur tindak pidana beserta tempus (waktu) dan locus delicti (tempat) [3Buku teksPembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan]. Hanya pelanggaran syarat materiil yang mengakibatkan batal demi hukum. Yang baru dalam KUHAP 2025 adalah kesempatan satu kali untuk memperbaiki dakwaan yang batal demi hukum (Pasal 75 ayat (4)). Bila dakwaan perbaikan masih diberatkan, hakim memutus keberatan itu bersama pokok perkara dalam putusan akhir (ayat (5)).
Penuntut umum dapat menyempurnakan dakwaan atau tidak melanjutkan penuntutan sebelum pengadilan menetapkan hari sidang, dan penyempurnaan itu hanya satu kali, paling lambat 7 hari sebelum sidang (Pasal 76). Beberapa tindak pidana oleh orang yang sama, yang bersangkut paut, atau yang saling berhubungan dapat digabung dalam satu dakwaan, dan dua terdakwa atau lebih yang melakukan penyertaan dapat dituntut dalam satu dakwaan (Pasal 72).
Bentuk-bentuk surat dakwaan
KUHAP tidak mengatur bentuk dakwaan; bentuk-bentuk itu lahir dari praktik dan doktrin [5Buku teksHukum Acara Pidana: Normatif, Teoretis, Praktik dan Permasalahannya]. Penguasaan bentuk dakwaan adalah keterampilan inti yang akan kamu latih di mata kuliah Praktik Peradilan Pidana. Di sini cukup mengenal polanya.
| Bentuk | Ciri | Cara hakim membuktikan | Contoh |
|---|---|---|---|
| Tunggal | Satu tindak pidana, tidak ada keraguan pasal | Membuktikan satu dakwaan | Pencurian biasa |
| Alternatif | Beberapa dakwaan saling mengecualikan, dihubungkan kata atau | Memilih langsung dakwaan yang paling sesuai fakta | Pencurian atau penadahan |
| Subsidair | Berlapis dari ancaman terberat ke teringan (primair, subsidair, lebih subsidair) | Membuktikan dari yang terberat; bila terbukti, lapis berikutnya tidak diperiksa | Pembunuhan berencana, subsidair pembunuhan, lebih subsidair penganiayaan yang mengakibatkan mati |
| Kumulatif | Beberapa tindak pidana yang berdiri sendiri, dihubungkan kata dan | Membuktikan setiap dakwaan | Narkotika dan pencucian uang |
| Kombinasi | Gabungan kumulatif dengan alternatif atau subsidair | Mengikuti pola tiap lapis | Kesatu primair dan subsidair, dan kedua |
Surat dakwaan untuk korporasi memuat identitas korporasi (nama, akta pendirian, tempat kedudukan, kebangsaan, jenis, kegiatan usaha, dan penanggung jawab yang mewakili) selain uraian tindak pidana yang cermat, jelas, dan lengkap (Pasal 329) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana].
Keadilan restoratif
Keadilan restoratif adalah pendekatan penanganan perkara dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga keduanya, dan pihak terkait, yang bertujuan mengupayakan pemulihan keadaan semula (Pasal 1 angka 21) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana]. Bukan pembalasan yang dikejar, melainkan perbaikan: korban dipulihkan, pelaku bertanggung jawab, dan hubungan sosial disembuhkan.
Sebelum KUHAP 2025, keadilan restoratif diatur tersebar dalam peraturan internal: Peraturan Kejaksaan 15/2020, Peraturan Kepolisian 8/2021, dan Perma 1/2024 untuk tahap mengadili [6PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif]. Pengaturannya berbeda-beda sehingga terjadi disharmoni. Kajian kebijakan hukum menilai pengaturan dalam KUHAP 2025 sebagai kodifikasi yang memperkuat legalitas, hak korban, dan kontrol yudisial yang sebelumnya tidak ada [7Jurnal ilmiahLegal Policy for the Formulation of Implementing Regulations on Restorative Justice in the Criminal Justice System].
Bentuk pemulihan, syarat, dan pengecualian
Pemulihan keadaan semula dapat berupa pemaafan dari korban, pengembalian barang, penggantian biaya perawatan medis atau psikologis, ganti rugi lain, perbaikan kerusakan, atau pembayaran ganti rugi (Pasal 79 ayat (1)). Pemulihan harus dituangkan dalam kesepakatan yang wajib dilaksanakan paling lama 7 hari. Pencabutan laporan baru boleh setelah seluruh kesepakatan dipenuhi, dan setelah itu perkara wajib dihentikan dan dimintakan penetapan pengadilan. Bila tidak dilaksanakan, dibuat berita acara yang menjadi dasar melanjutkan proses (Pasal 79 ayat (2) sampai (7)) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana].
Mekanisme Keadilan Restoratif dapat dikenakan terhadap tindak pidana yang memenuhi syarat sebagai berikut: a. tindak pidana diancam hanya dengan pidana denda paling banyak kategori III atau diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun; b. tindak pidana yang pertama kali dilakukan; dan/atau c. bukan merupakan pengulangan tindak pidana, kecuali terhadap tindak pidana yang putusannya berupa pidana denda atau tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan.
Pasal 82 mengecualikan sejumlah tindak pidana: terhadap keamanan negara, negara sahabat, ketertiban umum, dan kesusilaan; terorisme; korupsi; kekerasan seksual; tindak pidana berancaman penjara 5 tahun atau lebih kecuali karena kealpaan; tindak pidana terhadap nyawa; tindak pidana berancaman minimum khusus; tindak pidana tertentu yang sangat membahayakan masyarakat; dan narkotika kecuali bagi pengguna atau penyalahguna [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana].
Mekanisme dimulai dari permohonan pelaku, tersangka, terdakwa, korban, atau keluarga mereka, atau dari penawaran aparat, dan harus berlangsung tanpa tekanan, paksaan, intimidasi, tipu daya, ancaman, atau kekerasan (Pasal 81). Ini pengaman penting: "damai" yang dipaksakan kepada korban perempuan atau korban miskin bukan keadilan restoratif.
Perdamaian di sidang punya syarat tambahan: terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, sudah terjadi pemulihan keadaan semula, dan tidak ada ketimpangan relasi kuasa antara korban dan terdakwa (Pasal 204 ayat (7)). Syarat relasi kuasa melindungi korban seperti pekerja rumah tangga yang dianiaya majikannya, yang sulit menolak tawaran "damai".
Kembali ke Pak Harun. Kecelakaan lalu lintas karena kealpaan yang menyebabkan luka berat, bila ancamannya masuk batas dan bukan pengulangan, dapat diselesaikan secara restoratif bahkan di tahap penyidikan. Karena dilakukan karena kealpaan, ia juga lolos dari pengecualian Pasal 82 huruf e. Ia sudah membiayai pengobatan; kesepakatan cukup dituangkan tertulis dan dimintakan penetapan pengadilan.
Pengakuan bersalah
Pengakuan bersalah (plea bargain) adalah mekanisme bagi terdakwa untuk mengakui kesalahannya dan kooperatif dalam pemeriksaan dengan menyampaikan bukti yang mendukung pengakuannya, dengan imbalan keringanan hukuman (Pasal 1 angka 16) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana]. KUHAP 2025 mengaturnya dalam tiga jalur yang berbeda karakter.
| Aspek | Pasal 78 | Pasal 205 | Pasal 234 |
|---|---|---|---|
| Waktu | Sidang tertentu sebelum sidang pokok perkara | Awal sidang, setelah perdamaian tidak tercapai | Saat surat dakwaan dibacakan |
| Syarat perkara | Pertama kali, ancaman paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V, dan/atau bersedia membayar ganti rugi atau restitusi | Tindak pidana yang tidak dikecualikan Pasal 204 ayat (5) | Ancaman tidak lebih dari 7 tahun; SEMA 1/2026: di atas 5 sampai 7 tahun |
| Bentuk | Perjanjian tertulis penuntut umum dan terdakwa dengan persetujuan hakim | Hakim memeriksa pengakuan dan kondisi penyidikan | Berita acara pengakuan ditandatangani terdakwa dan penuntut umum |
| Kontrol hakim | Hakim tunggal menilai kesukarelaan dan dua alat bukti sah | Hakim menilai: diperiksa saat penyidikan, didampingi advokat, pemeriksaan patut, hak diberitahukan, tanpa tekanan | Hakim memberi tahu hak yang dilepaskan dan kemungkinan pidana; boleh menolak bila ragu |
| Akibat | Diteruskan dengan acara singkat; putusan sesuai kesepakatan | Diteruskan dengan acara singkat | Diteruskan dengan acara singkat; pidana paling tinggi dua pertiga maksimum |
Perjanjian dalam jalur Pasal 78 wajib memuat bahwa terdakwa mengetahui konsekuensinya, termasuk pengabaian hak diam dan hak diadili dengan acara biasa; pengakuan sukarela; pasal dan ancaman; hasil perundingan termasuk alasan pengurangan pidana; pernyataan mengikat para pihak; dan bukti tindak pidana. Hakim wajib menilai kesukarelaan dan pemahaman penuh terdakwa, dan hanya memutus sesuai kesepakatan bila yakin syarat dipenuhi dan didukung dua alat bukti yang sah (Pasal 78 ayat (7), (8), dan (12)) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana]. Syarat dua alat bukti ini penting: pengakuan saja tidak cukup, sejalan dengan Pasal 240 ayat (4).
SEMA 1/2026 mengisi prosedur teknisnya. Untuk jalur Pasal 78, setelah penuntut umum mengajukan permohonan, ketua pengadilan menunjuk hakim tunggal, sidang ditetapkan paling lama 3 hari, dan penetapan dikeluarkan paling lambat 7 hari kerja. Untuk jalur Pasal 205 dan 234, bila pengakuan diterima, hakim anggota kedua karena jabatannya menjadi hakim tunggal yang melanjutkan dengan acara singkat, penahanan dapat dilanjutkan, dan nomor perkara tetap memakai register acara biasa [8Data atau dokumen resmiSurat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025].
Kritik dan perdebatan
Pengakuan bersalah berasal dari tradisi common law, terutama Amerika Serikat. Kekhawatirannya pun diimpor: tekanan agar mengaku, dominasi jaksa dalam tawar-menawar, dan ketimpangan antara terdakwa kaya yang mampu membayar restitusi dan terdakwa miskin yang tidak. Kajian tentang efisiensi ketiga jalur pengakuan bersalah menyimpulkan bahwa jalur-jalur itu belum sepenuhnya efisien, karena perkara tetap melewati rangkaian penuntutan, pelimpahan, sidang pendahuluan atau pembacaan dakwaan, verifikasi pengakuan, dan acara singkat, yang dalam kasus tertentu bisa lebih panjang dari sidang biasa [9Jurnal ilmiahAnalisis Efisiensi Tiga Mekanisme Pengakuan Bersalah dalam KUHAP 2025: Pasal 78, Pasal 205, dan Pasal 234]. Kajian lain menilai ketiga pasal belum membentuk satu rezim yang utuh, sehingga kepatuhannya pada due process bergantung pada kesukarelaan, pendampingan advokat, dan kontrol substantif hakim [10Jurnal ilmiahThe Problematics of Plea Bargaining Implementation from the Perspective of the Principle of Justice and Due Process of Law in Indonesia].
Ketidakjelasan itu sempat dibawa ke MK oleh lima mahasiswa, tetapi permohonannya dinyatakan tidak dapat diterima karena alat bukti tidak dibubuhi meterai, sehingga pokok permohonan tidak diperiksa [11Putusan pengadilanPutusan Nomor 213/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian Pasal 78 dan 234 UU 20/2025 (pengakuan bersalah)]. Pertanyaan konstitusionalnya masih terbuka.
Pengakuan bersalah pertama di bawah KUHAP 2025[12Artikel atau ulasanHakim Terapkan Pengakuan Bersalah pada Perkara Pertama]
- FaktaTerdakwa didakwa dengan dakwaan tunggal melanggar Pasal 476 KUHP nasional (pencurian). Perkara ini merupakan perkara pidana pertama PN Bangkinang pada 2026, sehingga diperiksa dengan KUHAP 2025.
- Masalah hukumBagaimana majelis hakim menerapkan pengakuan bersalah di awal sidang menurut Pasal 205 KUHAP dan SEMA 1/2026?
- Putusan dan alasannyaSetelah terdakwa mengakui dakwaan, ketua majelis menanyakan hal-hal dalam Pasal 205 ayat (2) KUHAP. Majelis berkeyakinan seluruh syarat terpenuhi, sehingga pemeriksaan beralih ke acara singkat, dan Hakim Anggota II menjadi hakim tunggal yang melanjutkan, memeriksa, dan memutus perkara, dengan batas pidana paling lama 3 tahun sesuai Pasal 257 ayat (5) dan nomor perkara tetap register acara biasa.
- PelajaranKasus ini memperlihatkan cara pengadilan menjembatani pasal yang masih umum dengan pedoman SEMA. Pengakuan bersalah tidak otomatis mempercepat perkara: hakim wajib memastikan pengakuan sukarela, didampingi advokat, dan tidak lahir dari tekanan selama penyidikan.
Apa saja yang wajib dinilai hakim sebelum menerima pengakuan terdakwa menurut Pasal 205 ayat (2)?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Hakim wajib mempertimbangkan bahwa: (a) terdakwa telah diperiksa pada tahap penyidikan; (b) terdakwa didampingi advokat selama pemeriksaan penyidikan; (c) pemeriksaan penyidikan dilakukan dengan cara dan waktu yang patut; (d) terdakwa telah diberitahu dan dapat menggunakan haknya selama penyidikan dan penuntutan; (e) pengakuan tidak disebabkan tekanan, paksaan, atau penyiksaan fisik maupun psikis; dan (f) hal lain yang dipandang perlu. Bila hakim yakin semuanya terpenuhi, perkara diperiksa dengan acara singkat; bila tidak, dilanjutkan dengan acara biasa.
Saksi mahkota
Dalam kejahatan yang melibatkan banyak pelaku, seperti narkotika atau korupsi, bukti terbaik sering justru ada di mulut pelaku yang perannya kecil. Penjelasan Umum KUHAP 2025 menyebut saksi mahkota sebagai tersangka atau terdakwa berperan ringan yang dijadikan saksi untuk membantu mengungkap keterlibatan pelaku lain dalam perkara yang sama [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana].
Penyidik dapat menetapkan tersangka sebagai saksi mahkota dengan berkoordinasi dengan penuntut umum (Pasal 22 ayat (2) dan (3)), dan penuntut umum yang menetapkannya (Pasal 73 ayat (1)). Kesepakatan saksi mahkota dibuat tertulis, ditandatangani penuntut umum, calon saksi mahkota, dan advokatnya, memuat keterangan yang akan diungkap, syarat yang wajib dipatuhi, pasal yang akan dituntut, dan imbalan serta jaminan (Pasal 74 ayat (2)).
(3) Imbalan serta jaminan yang diberikan oleh Penuntut Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d hanya dapat berupa: a. jaminan untuk tidak menuntut pidana mati atau pidana penjara seumur hidup; b. jaminan untuk mengurangi ancaman tuntutan penjara sampai dengan 2/3 (dua pertiga) dari maksimal ancaman hukuman terhadap pasal yang dituntut; dan/atau c. jaminan untuk menuntut pidana pengawasan atau denda, jika ancaman hukuman dari pasal yang disangkakan kurang dari 7 (tujuh) tahun. ... (5) Dalam hal kesepakatan tidak tercapai, Penuntut Umum wajib memastikan bahwa keterangan yang telah diberikan oleh Tersangka yang diajukan sebagai saksi mahkota pada tahap negosiasi kesepakatan tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti pada pemeriksaan di sidang pengadilan.
Ayat (5) adalah pengaman yang cerdas: tersangka berani bernegosiasi karena tahu keterangannya tidak akan dipakai melawan dirinya bila kesepakatan gagal. Penuntut umum mengajukan permohonan kepada ketua PN paling lama 3 hari sejak kesepakatan tercapai (Pasal 74 ayat (4)).
Saksi mahkota perlu dibedakan dari larangan dalam Pasal 218 huruf b: orang yang bersama-sama menjadi tersangka atau terdakwa, walaupun berkasnya dipisah, tidak dapat didengar sebagai saksi dan boleh mengundurkan diri. Penjelasannya menyebut larangan itu untuk menghindari keterangan yang memberatkan diri sendiri. Saksi mahkota adalah pengecualian yang dilegalkan, dengan pengaman berupa kesepakatan, advokat, dan perlindungan atas keterangan saat negosiasi. Kedudukannya juga beririsan dengan saksi pelaku (justice collaborator) dalam UU 3/2026, yang dapat memperoleh pelindungan LPSK [13PeraturanUndang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban].
Korporasi dan perjanjian penundaan penuntutan
Pertanggungjawaban korporasi
KUHAP 2025 memiliki bab tersendiri tentang korporasi (Pasal 326 sampai 341). Korporasi dan penanggung jawabnya dapat diajukan bersama-sama sebagai terdakwa (Pasal 332), pidana pokoknya adalah denda (Pasal 333 ayat (2)), dan denda dibayar dalam 1 bulan yang dapat diperpanjang 1 bulan, dengan penyitaan dan lelang harta bila tidak dibayar (Pasal 335) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana].
Perjanjian penundaan penuntutan
Perjanjian penundaan penuntutan (deferred prosecution agreement, DPA) adalah mekanisme bagi penuntut umum menunda penuntutan terhadap terdakwa korporasi (Pasal 1 angka 17). Tujuannya kepatuhan hukum, pemulihan kerugian, dan efisiensi, dan hanya dapat diterapkan pada tindak pidana oleh korporasi (Pasal 328 ayat (1) dan (2)) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana]. Mekanisme ini terinspirasi praktik Amerika Serikat dan Inggris, tempat perusahaan besar membayar denda, memperbaiki tata kelola, dan diawasi selama periode tertentu sebagai ganti tidak dituntut.
PT Sumber Makmur dalam cerita pembuka adalah kandidat DPA. Namun DPA juga dikritik: ia bisa menjadi jalan bagi korporasi besar untuk "membeli" keringanan, sementara individu kecil tetap dipenjara. Pertanyaan yang sering diajukan para pengkaji adalah seberapa ketat hakim akan menguji kesepakatan itu dan apakah keuntungan haram korporasi (disgorgement) wajib dikembalikan seluruhnya; Pasal 328 ayat (8) baru memberi kriteria umum seperti proporsionalitas dan dampak bagi korban [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana]. Pelanggaran prosedur DPA dapat berakibat batal demi hukum dan menjadi dasar keberatan (Pasal 328 ayat (17)).
Anak yang berkonflik dengan hukum: diversi
Perkara anak tunduk pada UU SPPA, sedangkan KUHAP berlaku sepanjang UU SPPA tidak mengatur lain (Pasal 16 UU SPPA) [16PeraturanUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak]. Jauh sebelum KUHAP 2025, UU SPPA sudah mewajibkan pendekatan keadilan restoratif dan diversi, yaitu pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan ke luar peradilan (Pasal 1 angka 7 dan Pasal 5).
(1) Pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara Anak di pengadilan negeri wajib diupayakan Diversi. (2) Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan: a. diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun; dan b. bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
Diversi dilakukan lewat musyawarah yang melibatkan anak dan orang tua, korban, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional. Hasil kesepakatan dapat berupa perdamaian dengan atau tanpa ganti kerugian, penyerahan kembali kepada orang tua, keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan paling lama 3 bulan, atau pelayanan masyarakat, dan dimintakan penetapan pengadilan (Pasal 8, 11, dan 12 UU SPPA). Penyidik wajib mengupayakan diversi paling lama 7 hari setelah penyidikan dimulai dan prosesnya paling lama 30 hari; ketentuan yang sama berlaku bagi penuntut umum (Pasal 29 dan 42) [16PeraturanUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak].
| Aspek | Anak (UU SPPA) | Dewasa (KUHAP 2025) |
|---|---|---|
| Batas usia | 12 sampai belum 18 tahun; di bawah 12 tahun hanya dikembalikan atau dibina | Tidak ada batas khusus |
| Penyelesaian di luar sidang | Diversi wajib diupayakan untuk ancaman di bawah 7 tahun dan bukan pengulangan | Keadilan restoratif untuk tindak pidana tertentu |
| Syarat penahanan | Umur 14 tahun ke atas dan ancaman 7 tahun ke atas; upaya terakhir | Ancaman 5 tahun ke atas atau pasal tertentu |
| Lama penahanan penyidikan | 7 hari tambah 8 hari | 20 hari tambah 40 hari |
| Hakim tingkat pertama | Hakim tunggal, kecuali ancaman 7 tahun ke atas atau sulit pembuktian | Majelis, kecuali acara singkat dan cepat |
| Sidang | Tertutup untuk umum; petugas tanpa toga | Terbuka untuk umum |
Perkara anak yang diversinya gagal dapat diadili dengan pedoman keadilan restoratif menurut Perma 1/2024 [6PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif]. Pembahasan lengkap peradilan anak akan kamu temui di mata kuliah tentang hukum perlindungan anak dan kriminologi.
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Latihan
- Penuntut umum adalah dominus litis dalam sistem penuntutan tunggal; asas oportunitas tetap dalam bentuk penyampingan perkara oleh Jaksa Agung, ditambah jalur terbatas yang diawasi hakim.
- Surat dakwaan harus memenuhi syarat formil dan materiil (cermat, jelas, lengkap, dengan waktu dan tempat); pelanggaran syarat materiil membuat dakwaan batal demi hukum, dengan kesempatan perbaikan satu kali (Pasal 75).
- Bentuk dakwaan berkembang dari praktik: tunggal, alternatif, subsidair, kumulatif, dan kombinasi.
- Keadilan restoratif (Pasal 79 sampai 88) berlaku di semua tahap untuk tindak pidana yang memenuhi syarat Pasal 80 dan tidak dikecualikan Pasal 82, dengan kesepakatan 7 hari dan penetapan pengadilan.
- Pengakuan bersalah punya tiga jalur (Pasal 78, 205, 234) yang berujung pada acara singkat dengan kontrol hakim atas kesukarelaan, pendampingan advokat, dan dua alat bukti; SEMA 1/2026 mengatur teknisnya.
- Saksi mahkota adalah tersangka berperan ringan yang membantu mengungkap pelaku lain dengan imbalan terbatas (Pasal 73 dan 74); keterangannya saat negosiasi yang gagal tidak boleh dipakai.
- DPA hanya untuk korporasi (Pasal 328) dan disahkan serta dipantau pengadilan; Putusan MK 371/PUU-XXIV/2026 memaknai Pasal 326 ayat (1) sebagai korporasi dan/atau penanggung jawabnya.
- Anak tunduk pada UU SPPA: diversi wajib untuk ancaman di bawah 7 tahun dan bukan pengulangan, penahanan sebagai upaya terakhir dengan jangka sangat pendek.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188, TLN 7149.KUHAP 2025, berlaku 2 Januari 2026; acuan utama seluruh bab.
- 2Andi Hamzah (2008). Hukum Acara Pidana Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta (edisi kedua).Pengertian, tujuan, sejarah, asas oportunitas, dan perbandingan dengan hukum acara Belanda.
- 3M. Yahya Harahap (2000). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Sinar Grafika, Jakarta (edisi kedua, dicetak ulang berkali-kali).Asas KUHAP, penyelidikan, upaya paksa, praperadilan, dan surat dakwaan.
- 4Rakyat Merdeka News (2026). Wamenkum: 17 Persoalan di KUHAP Baru Akan Diperbaiki Lewat PP. Rakyat Merdeka News, 19 Oktober 2026.Status Perpres dan PP pelaksana KUHAP serta pengakuan sejumlah masalah rumusan.
- 5Lilik Mulyadi (2007). Hukum Acara Pidana: Normatif, Teoretis, Praktik dan Permasalahannya. Alumni, Bandung.Bentuk surat dakwaan, eksepsi, dan praktik persidangan.
- 6Mahkamah Agung RI (2024). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Berita Negara RI Tahun 2024 Nomor 241.Pedoman keadilan restoratif di persidangan sebelum dan sesudah KUHAP 2025.
- 7Irwan Hafid, Adhi Prasetyo Utomo (2026). Legal Policy for the Formulation of Implementing Regulations on Restorative Justice in the Criminal Justice System. Lex Renaissance 11(1): 28-51.Kodifikasi keadilan restoratif dalam KUHAP 2025 dan kebutuhan PP pelaksananya.
- 8Mahkamah Agung RI (2026). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025. Mahkamah Agung, 2 Januari 2026.Pedoman teknis peralihan, keadilan restoratif, pengakuan bersalah, DPA, dan upaya hukum putusan lepas.
- 9Erfan Afandi, Roy Marthen Moonti, Ibrahim H. Ahmad (2026). Analisis Efisiensi Tiga Mekanisme Pengakuan Bersalah dalam KUHAP 2025: Pasal 78, Pasal 205, dan Pasal 234. Jurnal Jembatan 3(2) (2026).Tumpang tindih dan efisiensi tiga jalur pengakuan bersalah.
- 10Sri Herlina, Noor Azizah, Salamiah (2026). The Problematics of Plea Bargaining Implementation from the Perspective of the Principle of Justice and Due Process of Law in Indonesia. International Journal of Law, Environment, and Natural Resources 6(2): 114-132.Pasal 78, 205, dan 234 belum membentuk satu rezim pengakuan bersalah yang utuh.
- 11Mahkamah Konstitusi RI (2026). Putusan Nomor 213/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian Pasal 78 dan 234 UU 20/2025 (pengakuan bersalah). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 16 Juli 2026.Permohonan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil.
- 12MariNews Mahkamah Agung (2026). Hakim Terapkan Pengakuan Bersalah pada Perkara Pertama. MariNews Mahkamah Agung, 11 Februari 2026.Penerapan Pasal 205 KUHAP dan SEMA 1/2026 di PN Bangkinang.
- 13Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 59, TLN 7179.Menggantikan UU 13/2006 jo. UU 31/2014 sejak 20 Mei 2026; Dana Abadi Korban.
- 14Mahkamah Konstitusi RI (2026). Putusan Nomor 371/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian Pasal 326 ayat (1) UU 20/2025. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 29 Oktober 2026.Pertanggungjawaban korporasi dan/atau penanggung jawabnya.
- 15Antara News (2026). MK putuskan pertanggungjawaban pidana korporasi kumulatif-alternatif. Antara News, 30 Oktober 2026.Pertimbangan Putusan MK 371/PUU-XXIV/2026 dan kaitannya dengan UU 1/2026.
- 16Republik Indonesia (2012). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 153, TLN 5332.Diversi, keadilan restoratif, dan acara pidana anak.