Pak Udin, tukang servis AC di Sidoarjo, ditahan 45 hari karena wajahnya mirip pelaku perampokan yang terekam kamera. Belakangan pelaku aslinya tertangkap dan penyidikan terhadap Pak Udin dihentikan. Ia kehilangan pekerjaan dan nama baiknya tercoreng di kampung. Di kota lain, Bu Yanti melaporkan pengusaha yang tidak membayar upah karyawannya, tetapi penyidikan dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti, padahal ia punya slip gaji dan rekaman percakapan.
Keduanya punya pertanyaan yang sama: ke mana mengadu bila aparat keliru? Bab 4 memperlihatkan betapa luasnya kewenangan upaya paksa. Bab ini membahas penyeimbangnya: praperadilan sebagai jalan menguji tindakan penyidik dan penuntut umum, serta lembaga pemulihan hak berupa ganti rugi, rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi.
Mengapa ada praperadilan
Praperadilan lahir bersama KUHAP 1981. Ia diilhami lembaga habeas corpus dalam tradisi Anglo-Saxon, yaitu hak orang yang dirampas kemerdekaannya untuk meminta hakim memeriksa sah tidaknya perampasan itu. KUHAP 1981 mendefinisikan praperadilan sebagai wewenang pengadilan negeri memeriksa dan memutus sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan, serta ganti kerugian dan rehabilitasi (Pasal 1 angka 10 dan Pasal 77) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana]. Yahya Harahap menyebut praperadilan sebagai pengawasan horizontal: bukan pengawasan oleh atasan dalam instansi yang sama (vertikal), melainkan oleh lembaga lain yang setara, yaitu pengadilan [2Buku teksPembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan].
Istilah pengawasan horizontal kini masuk ke penjelasan undang-undang. Penjelasan Pasal 161 KUHAP 2025 menyebut ketentuan praperadilan atas penghentian penyidikan bertujuan menegakkan hukum, keadilan, dan kebenaran melalui sarana pengawasan secara horizontal [3PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana].
Praperadilan adalah kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan yang diajukan tersangka atau keluarga tersangka, korban atau keluarga korban, pelapor, atau advokat atau pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum tersangka atau korban, atas tindakan Penyidik dalam melakukan Penyidikan atau tindakan Penuntut Umum dalam melakukan Penuntutan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Selama 44 tahun, praperadilan sering dikritik terlalu sempit dan terlalu formal. Hakim praperadilan umumnya hanya memeriksa kelengkapan surat, bukan apakah penahanan benar-benar perlu. Objeknya terbatas sehingga penyitaan, penggeledahan, dan penetapan tersangka tidak bisa diuji, sampai Mahkamah Konstitusi memperluasnya pada 2015 [4Putusan pengadilanPutusan Nomor 21/PUU-XII/2014 tentang pengujian KUHAP (penetapan tersangka dan bukti permulaan)]. Gagasan alternatif sempat muncul dalam rancangan KUHAP sebelumnya, yaitu hakim pemeriksa pendahuluan yang aktif mengawasi sejak awal penyidikan. KUHAP 2025 tidak memilih model itu, tetapi memperkuat praperadilan. Penjelasan Umum menyebut penguatan praperadilan sebagai salah satu materi pokok, dengan praperadilan dipahami sebagai mekanisme menguji keabsahan tindakan penyidik dan penuntut umum [3PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana].
Apa yang dimaksud praperadilan sebagai pengawasan horizontal?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Praperadilan adalah pengawasan terhadap tindakan penyidik dan penuntut umum yang dilakukan oleh lembaga setara di luar instansi mereka, yaitu pengadilan negeri, atas permohonan pihak yang dirugikan. Berbeda dengan pengawasan vertikal oleh atasan dalam instansi sendiri. Penjelasan Pasal 161 KUHAP 2025 memakai istilah pengawasan secara horizontal.
Objek praperadilan
Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini mengenai: a. sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa; b. sah atau tidaknya penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan; c. permintaan Ganti Rugi dan/atau Rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tahap Penyidikan atau Penuntutan; d. Penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana; e. penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah; dan f. penangguhan pembantaran Penahanan.
Huruf a adalah perluasan terbesar. Karena upaya paksa kini meliputi sembilan bentuk (Pasal 89), praperadilan dapat menguji penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penyadapan, pemeriksaan surat, pemblokiran, dan larangan ke luar negeri. Huruf e juga baru: penundaan penanganan perkara tanpa alasan sah, misalnya laporan yang dibiarkan menggantung bertahun-tahun.
| Objek | KUHAP 1981 (Pasal 77) | Setelah Putusan MK 21/PUU-XII/2014 | KUHAP 2025 (Pasal 158) |
|---|---|---|---|
| Penangkapan dan penahanan | Ya | Ya | Ya, sebagai upaya paksa |
| Penghentian penyidikan atau penuntutan | Ya | Ya | Ya (huruf b) |
| Ganti kerugian dan rehabilitasi | Ya | Ya | Ya (huruf c) |
| Penetapan tersangka | Tidak | Ya | Ya, sebagai upaya paksa |
| Penggeledahan dan penyitaan | Tidak | Ya | Ya, dengan pembatasan penjelasan huruf a |
| Penyadapan, pemblokiran, pemeriksaan surat, cegah ke luar negeri | Tidak | Tidak tegas | Ya, sebagai upaya paksa |
| Penundaan penanganan perkara tanpa alasan sah | Tidak | Tidak | Ya (huruf e) |
| Penangguhan pembantaran | Tidak | Tidak | Ya (huruf f) |
Pihak ketiga, penundaan perkara, dan pembantaran
Tiga objek lain jarang dibahas tetapi penting dalam praktik. Pertama, penyitaan benda yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana (huruf d) dapat diajukan oleh pihak ketiga (Pasal 160 ayat (2)). Bayangkan rental mobil yang mobilnya dipakai penyewa untuk mengangkut barang curian. Pemilik rental bukan tersangka, tetapi mobilnya disita. Ia dapat mengajukan praperadilan untuk membuktikan bahwa mobil itu tidak dipersiapkan atau dipakai dengan sepengetahuannya, sehingga tidak termasuk benda yang dapat disita menurut Pasal 123 ayat (1). Bila dikabulkan, putusan mencantumkan bahwa benda itu harus segera dikembalikan (Pasal 163 ayat (3) huruf f).
Kedua, penundaan penanganan perkara tanpa alasan sah (huruf e) menyasar perkara yang dibiarkan menggantung. Status tersangka yang bertahun-tahun tanpa kejelasan adalah beban berat: orang sulit melamar kerja, bepergian, atau mengurus kredit. Ketiga, penangguhan pembantaran penahanan (huruf f) berkaitan dengan tahanan yang sakit dan dirawat di rumah sakit (Pasal 111). Pembantaran menghentikan sementara hitungan masa penahanan, sehingga bila disalahgunakan ia bisa memperpanjang penahanan secara terselubung. Praperadilan memberi jalan menguji apakah pembantaran itu sungguh diperlukan [3PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana].
Ketiga objek ini memperlihatkan arah KUHAP 2025: praperadilan tidak lagi hanya bertanya "apakah surat-suratnya lengkap?", tetapi juga "apakah tindakan negara ini perlu, tepat waktu, dan proporsional?".
Dua pembatasan dalam penjelasan
Penjelasan Pasal 158 memuat dua pembatasan yang sering luput dibaca. Pertama, upaya paksa yang telah mendapat izin atau persetujuan ketua pengadilan negeri bukan objek praperadilan, kecuali penyitaan benda yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana. Kedua, penghentian penuntutan tidak termasuk penyampingan perkara untuk kepentingan umum yang menjadi wewenang Jaksa Agung [3PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana]. Pembatasan kedua mempertahankan asas oportunitas yang dibahas di Bab 6.
Pembatasan pertama mengundang perdebatan. Pendukungnya berargumen bahwa pengadilan tidak boleh menilai dua kali tindakan yang sudah ia izinkan, dan bahwa pembatasan ini mendorong penyidik selalu meminta izin. Pengkritiknya menunjukkan bahwa izin diberikan dalam proses sepihak tanpa mendengar tersangka, sehingga tersangka kehilangan satu-satunya forum untuk membantah dasar penggeledahan atau penyitaan. Bagi tersangka, jalan yang tersisa adalah mempersoalkan bukti itu di sidang pokok perkara melalui Pasal 235 ayat (4) dan (5), yang memberi hakim wewenang menilai sah tidaknya perolehan alat bukti. SEMA 1/2026 menambahkan satu pembatasan praktis: penghentian penyidikan atau penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang sudah disahkan dengan penetapan ketua pengadilan negeri tidak dapat diajukan praperadilan [5Data atau dokumen resmiSurat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025].
Sebutkan enam objek praperadilan menurut Pasal 158 KUHAP 2025 dan satu pembatasan dalam penjelasannya.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Objeknya: (a) sah tidaknya pelaksanaan upaya paksa; (b) sah tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan; (c) ganti rugi dan/atau rehabilitasi bagi yang perkaranya dihentikan pada penyidikan atau penuntutan; (d) penyitaan benda yang tidak berkaitan dengan tindak pidana; (e) penundaan penanganan perkara tanpa alasan sah; (f) penangguhan pembantaran penahanan. Pembatasan: upaya paksa yang sudah mendapat izin atau persetujuan ketua PN bukan objek praperadilan, kecuali penyitaan benda yang tidak terkait tindak pidana; dan penghentian penuntutan tidak mencakup penyampingan perkara demi kepentingan umum oleh Jaksa Agung.
Siapa mengajukan dan bagaimana acaranya
Pemohon
KUHAP 2025 membedakan pemohon menurut objeknya [3PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana].
| Objek | Pemohon | Pasal |
|---|---|---|
| Sah tidaknya upaya paksa | Tersangka, keluarga tersangka, atau advokatnya; hanya 1 kali untuk hal yang sama | Pasal 160 ayat (1) dan (3) |
| Penyitaan benda yang tidak terkait tindak pidana | Pihak ketiga | Pasal 160 ayat (2) |
| Sah tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan | Korban, pelapor, atau kuasa hukumnya | Pasal 161 |
| Ganti rugi dan/atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penghentian | Korban atau pelapor | Pasal 162 |
Larangan bagi tersangka buron mengakhiri praktik lama ketika orang yang menghindari panggilan justru menggugat penetapan tersangkanya lewat kuasa hukum. Logikanya sederhana: orang yang meminta perlindungan hukum harus tunduk pada proses hukum.
Acara pemeriksaan
Praperadilan dipimpin hakim tunggal yang ditunjuk ketua pengadilan negeri dan dibantu seorang panitera (Pasal 159). Acaranya cepat dan memiliki beberapa ciri baru.
Ciri keempat membalik praktik lama. Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP 1981 menyatakan praperadilan gugur bila perkara sudah mulai diperiksa di pengadilan. Penyidik dan penuntut umum kerap "berlomba" melimpahkan perkara agar praperadilan gugur. MK dalam Putusan 102/PUU-XIII/2015 mempersempitnya: praperadilan gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara [6Putusan pengadilanPutusan Nomor 102/PUU-XIII/2015 tentang pengujian KUHAP (gugurnya praperadilan)]. KUHAP 2025 melangkah lebih jauh: bukan praperadilan yang gugur, melainkan sidang pokok perkara yang harus menunggu.
Putusan praperadilan di tahap penyidikan tidak menutup praperadilan baru di tahap penuntutan dengan permintaan baru (Pasal 163 ayat (1) huruf g). Isi putusan menentukan akibatnya: bila penetapan tersangka tidak sah, penyidik harus membebaskan tersangka; bila penangkapan atau penahanan tidak sah, tersangka segera dibebaskan; bila penghentian penyidikan atau penuntutan tidak sah, perkara wajib dilanjutkan; bila penggeledahan, penyitaan, penyadapan, atau pemeriksaan surat tidak sah, bukti yang diperoleh tidak dapat dipakai sebagai alat bukti; dan benda yang tidak termasuk alat pembuktian harus segera dikembalikan (Pasal 163 ayat (3)) [3PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana].
Seberapa dalam hakim praperadilan memeriksa?
Pertanyaan klasik dalam praperadilan adalah batas pemeriksaannya. Apakah hakim hanya memeriksa kelengkapan surat dan ada tidaknya dua alat bukti (pemeriksaan formil), atau juga menilai apakah bukti-bukti itu meyakinkan (pemeriksaan materiil)? Pandangan yang umum dianut adalah jalan tengah. Hakim praperadilan memeriksa apakah syarat formal terpenuhi, apakah sedikitnya dua alat bukti yang sah sudah ada saat upaya paksa dilakukan, dan apakah bukti itu diperoleh secara sah. Hakim tidak menilai kekuatan pembuktian untuk menentukan bersalah atau tidaknya tersangka, karena itu wilayah hakim pokok perkara [2Buku teksPembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan]. MK dalam Putusan 21/PUU-XII/2014 menegaskan hal yang sejalan: perlindungan hak tersangka melalui praperadilan tidak berarti tersangka tidak bersalah dan tidak menggugurkan dugaan tindak pidana, sehingga penyidikan dapat dilakukan kembali secara benar [4Putusan pengadilanPutusan Nomor 21/PUU-XII/2014 tentang pengujian KUHAP (penetapan tersangka dan bukti permulaan)].
KUHAP 2025 memberi bahan baru untuk pemeriksaan yang lebih bermakna. Karena alasan penahanan kini berupa perbuatan konkret (Pasal 100 ayat (5)), hakim praperadilan dapat menguji apakah alasan itu benar ada, bukan sekadar apakah surat perintahnya ditandatangani. Karena surat penetapan tersangka wajib memuat uraian singkat perkara dan disampaikan dalam 1 hari (Pasal 90), hakim dapat memeriksa ketepatan waktunya. Kajian tentang transformasi praperadilan pasca-KUHAP 2025 melihat perluasan objek ini sebagai pergeseran dari pendekatan pengendalian kejahatan menuju perlindungan hak asasi, sambil mengingatkan tantangan implementasinya di pengadilan negeri yang bebannya berat [7Buku teksTransformasi Praperadilan: Perspektif KUHAP 2025 dan Perlindungan Hak Asasi Manusia].
Praperadilan sebagai senjata korban
Praperadilan bukan hanya alat tersangka. Korban dan pelapor dapat menguji penghentian penyidikan atau penuntutan (Pasal 161) dan, lewat Pasal 158 huruf e, penundaan penanganan perkara tanpa alasan sah. Di era KUHAP 1981 korban yang laporannya "mengendap" hanya bisa mengadu ke pengawas internal. Kini korban punya forum di pengadilan.
Upaya hukum terhadap putusan praperadilan
Putusan praperadilan pada prinsipnya tidak dapat dimintakan banding. Pengecualiannya: putusan yang menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan dapat dimintakan putusan akhir ke pengadilan tinggi (Pasal 164) [3PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana]. Ketentuan ini menarik dicermati. KUHAP 1981 Pasal 83 ayat (2) memuat pengecualian serupa, tetapi MK dalam Putusan 65/PUU-IX/2011 menyatakannya bertentangan dengan UUD 1945 karena dinilai memperlakukan para pihak secara tidak setara dalam hal upaya hukum [1PeraturanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana]. Pembentuk KUHAP 2025 menghidupkan kembali pengecualian itu. Pertanyaan kritis untuk kamu: apakah Pasal 164 ayat (2) memberi kesempatan yang seimbang kepada semua pihak, atau mengulang masalah yang dulu dikoreksi MK?
Praperadilan penetapan tersangka sebelum diatur[8Putusan pengadilanPutusan Nomor 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel (praperadilan Budi Gunawan melawan KPK)]
- FaktaKomisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan, calon Kapolri, ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK pada Januari 2015. Ia mengajukan praperadilan atas penetapan tersangkanya, padahal Pasal 77 KUHAP 1981 tidak menyebut penetapan tersangka sebagai objek praperadilan. KPK berkeberatan bahwa objek praperadilan bersifat limitatif.
- Masalah hukumBerwenangkah hakim praperadilan menguji sah tidaknya penetapan tersangka yang tidak disebut dalam Pasal 77 KUHAP 1981?
- Putusan dan alasannyaHakim tunggal Sarpin Rizaldi menolak eksepsi KPK, mengabulkan permohonan sebagian, dan menyatakan surat perintah penyidikan yang menetapkan pemohon sebagai tersangka serta penetapan tersangkanya tidak sah. Hakim berdalil melakukan penemuan hukum karena tidak ada lembaga lain yang dapat menguji penetapan tersangka.
- PelajaranPutusan ini memicu perdebatan sengit. Komariah Emong Sapardjaja, mantan hakim agung, mengkritiknya sebagai melampaui Pasal 77 dan tidak berdasar hukum acara pidana. Sekitar dua bulan kemudian MK dalam Putusan 21/PUU-XII/2014 justru menjadikan penetapan tersangka objek praperadilan. KUHAP 2025 menuntaskan perdebatan dengan memasukkan penetapan tersangka ke dalam upaya paksa (Pasal 89 huruf a).
Kritik Komariah Emong Sapardjaja terhadap putusan itu terbit dalam jurnal ilmiah dan layak dibaca sebagai contoh analisis putusan [9Jurnal ilmiahKajian dan Catatan Hukum atas Putusan Praperadilan Nomor 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel pada Kasus Budi Gunawan: Sebuah Analisis Kritis]. Kasus ini mengajarkan dua hal. Pertama, celah dalam undang-undang dapat diisi hakim, tetapi cara mengisinya akan diuji oleh komunitas hukum. Kedua, putusan pengadilan negeri, putusan MK, dan pembentukan undang-undang dapat saling memengaruhi dalam waktu singkat.
Ganti rugi dan rehabilitasi bagi tersangka
Ganti rugi
Ganti rugi adalah hak seseorang mendapat sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan sah berdasarkan undang-undang, atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan (Pasal 1 angka 41) [3PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana]. Pak Udin adalah contoh klasik kekeliruan mengenai orang (error in persona).
Tuntutan ganti rugi atas penangkapan, penahanan, atau tindakan lain tanpa alasan sah yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan diputus di sidang praperadilan. Bila perkaranya sudah diadili, tuntutan diajukan ke pengadilan yang mengadili perkara itu dan diperiksa hakim yang sama dengan acara praperadilan (Pasal 173). Penjelasannya memberi contoh penahanan tanpa alasan, yaitu penahanan yang lebih lama daripada pidana yang dijatuhkan atau tidak sesuai prosedur. Putusan ganti rugi berbentuk penetapan (Pasal 174).
(1) Pembayaran Ganti Rugi yang telah ditetapkan pengadilan bersumber dari dana abadi untuk pembayaran Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi. (2) Pembayaran Ganti Rugi diberikan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan Ganti Rugi diterima oleh lembaga yang mengelola dana abadi untuk pembayaran Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi.
Di era KUHAP 1981, pembayaran ganti kerugian bisa bertahun-tahun karena harus melalui mekanisme anggaran kementerian keuangan berdasarkan PP 27/1983 dan perubahannya. KUHAP 2025 membentuk dana abadi yang bersumber dari APBN, pendapatan investasi, bagi hasil PNBP penegakan hukum, hasil pengelolaan barang rampasan, dan sumber lain yang sah (Pasal 187). Rincian dana abadi dan besaran ganti rugi diserahkan ke Peraturan Pemerintah (Pasal 175 ayat (5) dan Pasal 188). Selama PP baru belum terbit, Pasal 365 mempertahankan peraturan pelaksana lama sepanjang tidak bertentangan [3PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana].
Rehabilitasi
Rehabilitasi adalah hak seseorang mendapat pemulihan hak sesuai kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya (Pasal 1 angka 42). Seseorang berhak atas rehabilitasi bila diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum yang berkekuatan hukum tetap, dan rehabilitasi itu dicantumkan sekaligus dalam putusan. Bentuknya kini diperinci: rehabilitasi sosial, rehabilitasi medis, pemberdayaan sosial, dan reintegrasi sosial (Pasal 176 ayat (1) sampai (3)). Bila perkara tidak diajukan ke pengadilan, permintaan rehabilitasi diputus hakim praperadilan (ayat (4)) [3PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana].
Rumusan "kekeliruan mengenai hukum yang diterapkan" mencakup keadaan ketika orangnya benar, tetapi perbuatannya ternyata bukan tindak pidana atau pasal yang dipakai keliru, misalnya seseorang ditahan atas sangkaan pasal yang sudah tidak berlaku. Karena itu ganti rugi tidak hanya untuk salah tangkap orang (error in persona), tetapi juga salah terap hukum. Yang perlu diingat, ganti rugi menuntut adanya tindakan tanpa alasan sah atau kekeliruan; tersangka yang ditahan sesuai prosedur lalu kelak diputus bebas tidak otomatis berhak atas ganti rugi, meskipun ia berhak atas rehabilitasi (Pasal 176 ayat (1)) [3PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana].
Ganti rugi dan rehabilitasi juga wajib diberikan kepada terpidana yang sudah menjalani pidana lalu dibebaskan, dilepaskan, atau dijatuhi pidana lebih ringan melalui peninjauan kembali (Pasal 322 ayat (3)). Ini akan kamu temui lagi di Bab 8.
Restitusi, kompensasi, dan penggabungan perkara ganti rugi bagi korban
Ganti rugi dan rehabilitasi memulihkan tersangka yang dirugikan negara. Korban tindak pidana dipulihkan melalui restitusi dan kompensasi. Kedua istilah ini sering tertukar.
- Dibayar pelaku atau pihak ketiga
- Berdasarkan penetapan atau putusan berkekuatan hukum tetap
- Mengganti kerugian materiel dan imateriel
- Harta pelaku dapat disita sebagai jaminan dan dilelang
- Bila tidak cukup, pidana penjara pengganti
- Dibayar negara
- Diberikan bila pelaku tidak mampu membayar restitusi
- Bentuk sama: kehilangan kekayaan, penderitaan, biaya perawatan
- Dapat dititipkan di kepaniteraan
- Bersumber dari dana abadi
Restitusi
Korban berhak atas restitusi berupa ganti rugi atas kehilangan kekayaan atau penghasilan, ganti rugi atas penderitaan yang berkaitan langsung dengan tindak pidana, dan/atau penggantian biaya perawatan medis dan psikologis (Pasal 178). Penyidik, penuntut umum, dan hakim wajib memberitahukan hak ini kepada korban dan LPSK, dan penyidik serta penuntut umum wajib memfasilitasi penghitungannya. Penyidik dapat menyita harta pelaku sebagai jaminan restitusi dengan izin ketua pengadilan negeri, dengan memperhatikan pihak ketiga beriktikad baik (Pasal 179) [3PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana].
Pelaksanaannya diatur rinci. Restitusi diberikan paling lama 30 hari sejak salinan putusan diterima. Bila tidak dibayar, korban memberi tahu pengadilan yang lalu menegur pelaku. Hakim dalam putusan memerintahkan jaksa melelang sita jaminan bila restitusi tidak dibayar 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Bila harta tidak cukup, terpidana dikenai pidana penjara pengganti yang tidak melebihi pidana pokoknya; bila terpidana korporasi, dilakukan penutupan sebagian tempat usaha dan/atau pencabutan izin usaha (Pasal 181). Restitusi dikembalikan kepada pelaku bila ia diputus bebas atau lepas (Pasal 180).
Kompensasi dan dana abadi
Kompensasi diberikan negara bila pelaku tidak dapat membayar restitusi (Pasal 183). Hak ini juga wajib diberitahukan kepada korban, dan pembayarannya paling lama 30 hari sejak salinan putusan diterima (Pasal 184 dan 185). Dana abadi dalam KUHAP 2025 membiayai keempat bentuk pemulihan sekaligus: ganti rugi, rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi (Pasal 187) [3PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana]. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban juga mengatur Dana Abadi Korban serta mekanisme penagihan dan eksekusi restitusi dan kompensasi [10PeraturanUndang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban]. Bagaimana kedua dana abadi itu dihubungkan dalam praktik masih menunggu peraturan pelaksana.
| Bentuk | Penerima | Pembayar atau pelaksana | Forum | Pasal |
|---|---|---|---|---|
| Ganti rugi | Tersangka, terdakwa, terpidana, ahli waris | Dana abadi | Praperadilan atau pengadilan yang mengadili perkara | Pasal 173 sampai 175 |
| Rehabilitasi | Orang yang diputus bebas atau lepas, atau perkaranya dihentikan | Dana abadi | Dicantumkan dalam putusan atau diputus hakim praperadilan | Pasal 176 dan 177 |
| Restitusi | Korban atau ahli warisnya | Pelaku atau pihak ketiga | Putusan atau penetapan pengadilan | Pasal 178 sampai 182 |
| Kompensasi | Korban atau keluarganya | Negara | Putusan pengadilan | Pasal 183 sampai 186 |
Penggabungan perkara gugatan ganti rugi
Selain restitusi, KUHAP mempertahankan lembaga penggabungan perkara gugatan ganti rugi ke dalam perkara pidana. Bila perbuatan yang didakwakan menimbulkan kerugian bagi orang lain, hakim ketua atas permintaan orang itu dapat menggabungkan gugatan ganti ruginya, paling lambat sebelum penuntut umum mengajukan tuntutan pidana (Pasal 189). Pengadilan menimbang kewenangannya, kebenaran dasar gugatan, dan penggantian biaya. Putusan ganti rugi berkekuatan tetap bersamaan dengan putusan pidananya, dan banding atas putusan ganti rugi tidak dapat diajukan bila perkara pidananya tidak dibanding (Pasal 190 dan 191). Hukum acara perdata berlaku sepanjang tidak diatur lain (Pasal 192) [3PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana]. Ini akan kamu temui lagi di Hukum Acara Perdata, khususnya soal pembuktian kerugian.
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Latihan
- Praperadilan adalah pengawasan horizontal oleh pengadilan negeri atas tindakan penyidik dan penuntut umum, diilhami habeas corpus, dan diperkuat KUHAP 2025.
- Objeknya (Pasal 158): seluruh upaya paksa, penghentian penyidikan atau penuntutan, ganti rugi dan rehabilitasi, penyitaan benda tak terkait, penundaan perkara tanpa alasan sah, dan penangguhan pembantaran.
- Penjelasan Pasal 158 mengecualikan upaya paksa yang sudah diizinkan ketua PN (kecuali penyitaan tak terkait) dan penyampingan perkara demi kepentingan umum oleh Jaksa Agung.
- Acara cepat dengan hakim tunggal: sidang dalam 3 hari, putus dalam 7 hari, pokok perkara menunggu praperadilan selesai, pemulihan dalam 3 hari; banding hanya untuk putusan yang menyatakan penghentian tidak sah.
- Tersangka buron atau DPO tidak dapat mengajukan praperadilan atas upaya paksa; permohonan atas hal yang sama hanya 1 kali.
- Ganti rugi dan rehabilitasi memulihkan orang yang dirugikan tindakan negara, dibayar dari dana abadi paling lama 14 hari kerja; rehabilitasi meliputi sosial, medis, pemberdayaan, dan reintegrasi.
- Restitusi dibayar pelaku, kompensasi dibayar negara bila pelaku tidak mampu; korban juga dapat menggabungkan gugatan ganti rugi ke perkara pidana sebelum tuntutan diajukan.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Republik Indonesia (1981). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 1981 Nomor 76, TLN 3209.KUHAP 1981 yang dicabut; dipakai sebagai sejarah dan daftar putusan MK yang mengujinya.
- 2M. Yahya Harahap (2000). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Sinar Grafika, Jakarta (edisi kedua, dicetak ulang berkali-kali).Asas KUHAP, penyelidikan, upaya paksa, praperadilan, dan surat dakwaan.
- 3Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188, TLN 7149.KUHAP 2025, berlaku 2 Januari 2026; acuan utama seluruh bab.
- 4Mahkamah Konstitusi RI (2015). Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 tentang pengujian KUHAP (penetapan tersangka dan bukti permulaan). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 28 April 2015.Bukti permulaan berarti minimal dua alat bukti; penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan objek praperadilan.
- 5Mahkamah Agung RI (2026). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025. Mahkamah Agung, 2 Januari 2026.Pedoman teknis peralihan, keadilan restoratif, pengakuan bersalah, DPA, dan upaya hukum putusan lepas.
- 6Mahkamah Konstitusi RI (2016). Putusan Nomor 102/PUU-XIII/2015 tentang pengujian KUHAP (gugurnya praperadilan). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 9 November 2016.Praperadilan gugur ketika sidang pertama pokok perkara dimulai.
- 7Dwi Nurahman (2026). Transformasi Praperadilan: Perspektif KUHAP 2025 dan Perlindungan Hak Asasi Manusia. PT Bukuloka Literasi Bangsa (buku digital), ISBN 978-634-277-929-3.Perluasan kewenangan praperadilan menurut KUHAP 2025.
- 8Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (2015). Putusan Nomor 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel (praperadilan Budi Gunawan melawan KPK). Direktori Putusan Mahkamah Agung, 16 Februari 2015.Penetapan tersangka dinyatakan tidak sah sebelum diakui sebagai objek praperadilan.
- 9Komariah Emong Sapardjaja (2015). Kajian dan Catatan Hukum atas Putusan Praperadilan Nomor 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel pada Kasus Budi Gunawan: Sebuah Analisis Kritis. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum 2(1): 14-26.Kritik terhadap praperadilan penetapan tersangka sebelum Putusan MK 21/PUU-XII/2014.
- 10Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 59, TLN 7179.Menggantikan UU 13/2006 jo. UU 31/2014 sejak 20 Mei 2026; Dana Abadi Korban.