Upaya paksa dan pengawasannya
Bab 4 dari 8

Upaya paksa dan pengawasannya

Syarat, prosedur, dan batas waktu penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan upaya paksa lain.

Sekitar 25 menit7 sumber9 kartu hafalan
Setelah bab ini, kamu bisa
  • Menyebutkan sembilan bentuk upaya paksa
  • Menjelaskan syarat penangkapan dan penahanan
  • Menghitung jangka waktu penahanan dan pengurangannya
  • Menilai keabsahan penggeledahan, penyitaan, dan pemblokiran dalam keadaan mendesak
Upaya paksa dan pengawasannya
Pilih satu cabang untuk menyorotnya. Coba jelaskan setiap cabang dengan kata-katamu sendiri sebelum membaca lebih lanjut.

Pukul dua dini hari, pintu kontrakan Dewi di Depok diketuk keras. Tiga orang mengaku dari kepolisian. Mereka membawa Dewi, admin keuangan sebuah koperasi simpan pinjam, dengan tuduhan penggelapan dana anggota. Laptop dan dua ponselnya dibawa, lemari digeledah, dan keesokan harinya Dewi mendapati rekening banknya tidak bisa dipakai. Ibunya di Purwokerto baru tahu tiga hari kemudian dari tetangga.

Setiap tindakan dalam cerita itu adalah upaya paksa: tindakan negara yang membatasi kebebasan, privasi, atau harta seseorang demi penegakan hukum. Upaya paksa adalah bagian proses pidana yang paling dekat dengan potensi pelanggaran hak asasi. Karena itu hukum acara pidana mengaturnya dengan syarat yang ketat. Bab 3 sudah menunjukkan bahwa penyidik berwenang melakukan upaya paksa (Pasal 7 ayat (1) huruf f). Bab ini menguraikan bentuk, syarat, prosedur, dan pengawasannya. Bab 5 kemudian membahas praperadilan sebagai jalan menguji keabsahannya.

Konsep dan pengawasan upaya paksa

KUHAP 2025 mendefinisikan upaya paksa sebagai tindakan aparat penegak hukum berupa penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, penyadapan, pemblokiran, serta larangan bagi tersangka atau terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia, yang dilakukan berdasarkan undang-undang dalam rangka penegakan hukum (Pasal 1 angka 14 dan Pasal 89) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara PidanaUU 20/2025 · Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188, TLN 7149].

Pasal 89KUHAP[1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara PidanaUU 20/2025 · Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188, TLN 7149]

Bentuk Upaya Paksa meliputi: a. Penetapan Tersangka; b. Penangkapan; c. Penahanan; d. Penggeledahan; e. Penyitaan; f. Penyadapan; g. pemeriksaan surat; h. Pemblokiran; dan i. larangan bagi Tersangka atau Terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia.

Daftar ini lebih panjang dari KUHAP 1981, yang hanya mengatur penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan surat. Penjelasan Umum KUHAP 2025 menyebut perubahan ini memperluas ruang lingkup upaya paksa dengan menambahkan penetapan tersangka dan pemblokiran [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara PidanaUU 20/2025 · Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188, TLN 7149]. Masuknya penetapan tersangka ke dalam daftar adalah buah dari Putusan MK 21/PUU-XII/2014 yang memandang penetapan tersangka sebagai bentuk perampasan hak yang harus dapat diuji [2Putusan pengadilanPutusan Nomor 21/PUU-XII/2014 tentang pengujian KUHAP (penetapan tersangka dan bukti permulaan)Putusan MK 21/PUU-XII/2014 · Mahkamah Konstitusi, diucapkan 28 April 2015].

Dua lapis pengawasan

Pengawasan atas upaya paksa bekerja dalam dua lapis. Lapis pertama bersifat sebelum tindakan (ex ante): untuk penggeledahan, penyitaan, dan pemblokiran, penyidik harus lebih dulu meminta izin ketua pengadilan negeri, kecuali keadaan mendesak yang wajib dimintakan persetujuan sesudahnya. Lapis kedua bersifat sesudah tindakan (ex post): orang yang dikenai upaya paksa dapat mengujinya di praperadilan (Pasal 158 huruf a).

Kedua lapis itu saling terkait. Penjelasan Pasal 158 huruf a menyatakan upaya paksa yang telah mendapat izin atau persetujuan ketua pengadilan negeri bukan merupakan objek praperadilan, kecuali penyitaan benda yang tidak berkaitan dengan tindak pidana [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara PidanaUU 20/2025 · Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188, TLN 7149]. Logikanya, pengadilan sudah menguji tindakan itu saat memberi izin. Kritiknya, izin sering diberikan berdasarkan dokumen sepihak dari penyidik, sehingga tidak sama dengan pemeriksaan yang mendengar kedua belah pihak. Perdebatan ini dibahas lebih jauh di Bab 5.

Prinsip umum

Yahya Harahap menekankan bahwa upaya paksa adalah pengecualian terhadap hak asasi, sehingga harus dijalankan secara limitatif: hanya oleh pejabat yang berwenang, hanya untuk kepentingan pemeriksaan, hanya dengan syarat dan prosedur undang-undang, dan dengan batas waktu yang tegas [3Buku teksPembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan PenuntutanHarahap, 2000a · Sinar Grafika, Jakarta (edisi kedua, dicetak ulang berkali-kali)]. Dari prinsip itu kamu bisa menyusun empat pertanyaan untuk menilai setiap upaya paksa: siapa yang melakukan, atas dasar apa, dengan prosedur apa, dan berapa lama.

Penetapan tersangka dan penangkapan

Penetapan tersangka

Penetapan tersangka dilakukan penyidik berdasarkan minimal dua alat bukti, dituangkan dalam surat penetapan tersangka yang ditandatangani penyidik, dan diberitahukan kepada tersangka paling lama 1 hari sejak surat dikeluarkan. Surat itu memuat identitas tersangka, uraian singkat perkara, dan hak tersangka. Bila tersangka warga negara asing, surat diberitahukan kepada perwakilan negaranya (Pasal 90) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara PidanaUU 20/2025 · Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188, TLN 7149]. Dalam keadaan tertangkap tangan, surat penetapan tersangka segera diterbitkan. Saat mencari tersangka, penyidik boleh meminta bantuan media dan masyarakat (Pasal 92), tetapi dilarang menimbulkan praduga bersalah (Pasal 91).

Surat penetapan tersangka adalah hal baru yang praktis. Di era KUHAP 1981, banyak orang mengetahui dirinya tersangka dari pemberitaan atau dari surat panggilan yang mencantumkan status tersangka, tanpa dokumen tersendiri. Kini status itu harus jelas, tertulis, dan disertai daftar hak.

Penangkapan

Penangkapan adalah pengekangan sementara kebebasan tersangka, terdakwa, atau terpidana berdasarkan minimal dua alat bukti untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan/atau persidangan (Pasal 1 angka 32). Penangkapan dilakukan penyidik atau penyidik pembantu, dan penyelidik atas perintah penyidik. PPNS dan penyidik tertentu hanya dapat menangkap atas perintah penyidik Polri, kecuali penyidik Kejaksaan, KPK, dan TNI AL (Pasal 93) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara PidanaUU 20/2025 · Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188, TLN 7149].

Pasal 95 ayat (1) sampai (3)KUHAP[1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara PidanaUU 20/2025 · Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188, TLN 7149]

(1) Penangkapan dilakukan oleh Penyidik dengan memperlihatkan surat tugas kepada Tersangka. (2) Selain surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik harus memberikan surat perintah Penangkapan kepada Tersangka yang berisi: a. identitas Tersangka; b. alasan Penangkapan; c. uraian singkat perkara tindak pidana yang dipersangkakan; dan d. tempat Tersangka diperiksa. (3) Tembusan surat perintah Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diberikan kepada Keluarga Tersangka atau orang yang ditunjuk Tersangka atau ketua rukun warga/rukun tetangga tempat Tersangka tinggal dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak Penangkapan dilakukan.

Batas 1 hari untuk tembusan adalah perbaikan penting. KUHAP 1981 hanya menyebut tembusan diberikan "segera", dan MK dalam Putusan 3/PUU-XI/2013 memaknainya "segera dan tidak lebih dari 7 hari" [4PeraturanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara PidanaUU 8/1981 · Lembaran Negara RI Tahun 1981 Nomor 76, TLN 3209]. KUHAP 2025 memperketatnya menjadi 1 hari. Dalam kasus Dewi, ibunya seharusnya sudah menerima tembusan surat perintah penangkapan paling lambat sehari setelah Dewi dibawa, bukan tiga hari kemudian dari tetangga.

Penangkapan berlaku paling lama 1x24 jam, kecuali undang-undang menentukan lain (Pasal 96). Undang-undang khusus seperti undang-undang terorisme dan narkotika memang mengatur jangka penangkapan yang lebih panjang. Penangkapan tidak dapat dilakukan untuk tindak pidana yang hanya diancam denda paling banyak kategori II, kecuali tersangka dua kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan sah tanpa alasan sah (Pasal 97). Penangkapan dan penahanan terhadap hakim harus berdasarkan izin Ketua Mahkamah Agung (Pasal 98 dan 101).

Coba ingat dulu

Apa saja syarat formal penangkapan menurut KUHAP 2025 dan berapa lama penangkapan boleh berlangsung?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Penangkapan harus didasarkan minimal dua alat bukti (Pasal 94). Penyidik memperlihatkan surat tugas dan memberikan surat perintah penangkapan yang memuat identitas tersangka, alasan penangkapan, uraian singkat perkara, dan tempat pemeriksaan (Pasal 95 ayat (1) dan (2)). Tembusannya diberikan kepada keluarga, orang yang ditunjuk tersangka, atau ketua RT/RW paling lama 1 hari (ayat (3)). Dalam tertangkap tangan, tidak perlu surat perintah, tetapi tertangkap segera diserahkan ke penyidik (ayat (4) dan (5)). Penangkapan paling lama 1x24 jam kecuali undang-undang menentukan lain (Pasal 96).

Penahanan

Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan penetapannya (Pasal 1 angka 33). Penahanan adalah upaya paksa paling berat sebelum putusan, karena seseorang yang masih dianggap tidak bersalah kehilangan kebebasannya berhari-hari sampai berbulan-bulan.

Syarat penahanan

Doktrin biasa membagi syarat penahanan menjadi syarat objektif (berkaitan dengan tindak pidananya) dan syarat subjektif (berkaitan dengan penilaian terhadap tersangka) [3Buku teksPembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan PenuntutanHarahap, 2000a · Sinar Grafika, Jakarta (edisi kedua, dicetak ulang berkali-kali)]. KUHAP 2025 mempertahankan syarat objektif: penahanan hanya untuk tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih, atau tindak pidana tertentu dalam KUHP yang disebut satu per satu (Pasal 100 ayat (1) dan (2)). Perubahan besar ada pada syarat subjektif.

Alasan subjektif penahanan: dulu dan sekarang
KUHAP 1981 Pasal 21 ayat (1) (sejarah)
  • Keadaan yang menimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri
  • Merusak atau menghilangkan barang bukti
  • Mengulangi tindak pidana
  • Ukurannya kekhawatiran penyidik, sulit diuji
KUHAP 2025 Pasal 100 ayat (5) (berlaku)
  • Mengabaikan panggilan 2 kali berturut-turut tanpa alasan sah
  • Memberi informasi tidak sesuai fakta, menghambat pemeriksaan
  • Berupaya melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti
  • Mengulang tindak pidana, memengaruhi saksi
  • Terancam keselamatannya atas persetujuan atau permintaan tersangka

Perubahan dari "kekhawatiran" menjadi perbuatan yang lebih konkret membuat alasan penahanan lebih mudah diuji. Hakim praperadilan dapat bertanya: kapan tersangka mengabaikan panggilan, apa buktinya ia berupaya melarikan diri? Surat perintah penahanan wajib mencantumkan identitas, alasan penahanan, uraian singkat perkara, dan tempat penahanan, dan tembusannya wajib diberikan kepada keluarga atau orang yang ditunjuk dalam 1 hari (Pasal 100 ayat (3) dan (4)) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara PidanaUU 20/2025 · Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188, TLN 7149].

Jenis penahanan

Ada tiga jenis penahanan (Pasal 108 ayat (1)). Penahanan rumah tahanan negara (rutan) dilakukan di rutan yang dikelola kementerian bidang pemasyarakatan, atau rutan lain seperti cabang rutan di KPK, kepolisian, dan kejaksaan bila tidak ada rutan di kabupaten/kota itu. Penahanan rumah dilaksanakan di rumah tersangka dengan pengawasan; tersangka hanya boleh keluar rumah dengan izin pejabat yang menahan. Penahanan kota dilaksanakan di kota tempat tinggal tersangka dengan kewajiban melapor pada waktu yang ditentukan; tersangka hanya boleh keluar kota dengan izin (Pasal 108 ayat (2) sampai (6) dan penjelasannya) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara PidanaUU 20/2025 · Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188, TLN 7149].

Masa penangkapan dan penahanan mengurangi pidana penjara atau denda yang dijatuhkan kelak. Untuk penahanan rumah, pengurangannya sepertiga dari masa penahanan; untuk penahanan kota, seperlima (Pasal 108 ayat (7) sampai (10)). Jenis penahanan dapat dialihkan dengan tembusan kepada tersangka, keluarganya, dan instansi terkait (ayat (11)).

Jangka waktu penahanan

Jangka waktu penahanan menurut KUHAP 2025
TahapPejabat yang menahanPenahanan awalPerpanjangan olehLama perpanjanganMaksimumPasal
PenyidikanPenyidik20 hariPenuntut umum40 hari60 hariPasal 102
PenuntutanPenuntut umum20 hariKetua pengadilan negeri30 hari50 hariPasal 103
Pemeriksaan di pengadilan negeriHakim PN30 hariKetua pengadilan negeri60 hari90 hariPasal 104
BandingHakim PT30 hariKetua pengadilan tinggi60 hari90 hariPasal 105
KasasiHakim agung30 hariKetua Mahkamah Agung60 hari90 hariPasal 106
Pada tingkat kasasi, KUHAP 1981 (Pasal 28) memberi penahanan awal 50 hari; KUHAP 2025 menjadi 30 hari. Setelah batas habis, tersangka atau terdakwa wajib dikeluarkan dari tahanan.

Pasal 107 menambah perpanjangan khusus bila tersangka atau terdakwa menderita gangguan fisik atau mental berat yang dibuktikan surat dokter, atau perkara diancam pidana penjara 9 tahun atau lebih. Perpanjangan ini 30 hari dan dapat diperpanjang lagi 30 hari, diberikan oleh ketua pengadilan negeri (tahap penyidikan dan penuntutan), ketua pengadilan tinggi (pemeriksaan PN), atau Ketua Mahkamah Agung (banding dan kasasi). Setelah 60 hari itu, tersangka atau terdakwa harus dikeluarkan demi hukum. Terhadap perpanjangan ini dapat diajukan keberatan kepada ketua pengadilan tinggi atau Ketua Mahkamah Agung, kecuali pada tingkat kasasi [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara PidanaUU 20/2025 · Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188, TLN 7149].

Dua pengaman lain: lamanya penahanan tidak boleh melebihi ancaman pidana maksimum (Pasal 109 ayat (2)), dan penahanan yang tidak sah memberi hak menuntut ganti rugi (Pasal 109 ayat (1)).

Penangguhan dan pembantaran

Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penahanan dapat ditangguhkan oleh pejabat yang menahan, dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat seperti wajib lapor atau tidak keluar rumah atau kota. Penjamin orang boleh keluarga, advokat, atau orang lain yang bersedia menanggung risiko bila tahanan kabur. Penangguhan dapat dicabut bila syarat dilanggar, dan masa antara penangguhan dan penahanan kembali tidak dihitung sebagai masa penahanan (Pasal 110) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara PidanaUU 20/2025 · Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188, TLN 7149]. Bila tahanan sakit dan dirawat di rumah sakit, dilakukan pembantaran; masa pembantaran tidak dihitung sebagai masa penahanan dan tahanan tetap diawasi (Pasal 111).

Coba ingat dulu

Apa beda syarat objektif dan subjektif penahanan dalam KUHAP 2025?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Syarat objektif berkaitan dengan tindak pidananya: diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih, atau termasuk pasal-pasal KUHP yang disebut dalam Pasal 100 ayat (2), ditambah minimal dua alat bukti. Syarat subjektif berkaitan dengan perilaku tersangka atau terdakwa yang menjadi alasan penahanan menurut Pasal 100 ayat (5): mengabaikan panggilan 2 kali, memberi informasi tidak sesuai fakta, menghambat pemeriksaan, berupaya melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulang tindak pidana, terancam keselamatannya atas persetujuan atau permintaannya sendiri, atau memengaruhi saksi.

Penggeledahan

Penggeledahan adalah pemeriksaan atas objek yang dimiliki atau dikuasai seseorang terkait tindak pidana untuk kepentingan pembuktian (Pasal 1 angka 34). Objeknya kini lebih luas: rumah atau bangunan, pakaian, badan, alat transportasi, informasi elektronik, dokumen elektronik, dan benda lainnya (Pasal 112) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara PidanaUU 20/2025 · Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188, TLN 7149]. Masuknya informasi dan dokumen elektronik berarti memeriksa isi ponsel atau akun penyimpanan awan juga termasuk penggeledahan yang tunduk pada syarat-syarat ini.

Izin dan keadaan mendesak

Sebelum menggeledah, penyidik mengajukan permohonan izin kepada ketua pengadilan negeri dengan uraian lokasi dan dasar atau fakta yang membuat dipercaya ada barang bukti di sana. Saat menggeledah, penyidik hanya boleh memeriksa dan menyita barang bukti yang terkait tindak pidana (Pasal 113 ayat (1) sampai (3)). Penjelasannya menyebut keharusan izin ini dimaksudkan untuk menjamin hak pribadi seseorang atas rumah kediamannya.

Penggeledahan dalam keadaan mendesak (Pasal 113 ayat (4) sampai (9))
Langkah 1 dari 5Pasal 113 ayat (5)
Ada keadaan mendesak
Letak geografis sulit dijangkau, tertangkap tangan, berpotensi merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau situasi berdasarkan penilaian penyidik.

Frasa "situasi berdasarkan penilaian penyidik" sebagai keadaan mendesak menuai kritik karena terlalu lentur: hampir semua situasi bisa dinilai mendesak oleh penyidik sendiri. Pengamannya ada di belakang: bila ketua pengadilan menolak memberi persetujuan, hasil penggeledahan gugur sebagai alat bukti. Inilah salah satu wujud aturan pengecualian bukti (exclusionary rule) dalam KUHAP 2025. Kajian tentang bukti digital menyarankan agar setiap salinan data hasil penggeledahan dikaitkan dengan nomor izin atau persetujuan pengadilan, supaya keabsahan perolehannya mudah dilacak [6Jurnal ilmiahAuthentication, Chain of Custody, and the Exclusionary Rule for Electronic Evidence under Indonesia’s 2025 Criminal Procedure CodeWinriadirahman dkk., 2026 · De Juncto Delicti: Journal of Law 6(2) (2026)].

Prosedur di lapangan

Penyidik wajib menunjukkan surat tugas dan surat izin penggeledahan. Penggeledahan rumah disaksikan 2 orang saksi yang menurut penjelasannya adalah warga lingkungan setempat. Bila penghuni menolak atau tidak ada di tempat, harus disaksikan kepala desa/lurah atau ketua RT/RW dan 2 saksi. Hasilnya dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani (Pasal 114). Penggeledahan dilarang di ruang yang sedang dipakai sidang MPR, DPR, DPD, atau DPRD, ruang yang sedang dipakai ibadah atau upacara keagamaan, dan ruang sidang pengadilan yang sedang berlangsung (Pasal 115). Penggeledahan di luar daerah hukum penyidik harus diketahui ketua pengadilan negeri setempat dan didampingi penyidik daerah itu (Pasal 116).

Saat menangkap, penyelidik hanya boleh menggeledah pakaian dan barang yang dibawa bila ada dugaan cukup; penyidik boleh menggeledah pakaian dan badan (Pasal 117). Penjelasannya menyebut penggeledahan badan meliputi pemeriksaan rongga badan, terhadap perempuan dilakukan pejabat perempuan, dan bila perlu memeriksa rongga badan penyidik dapat meminta bantuan pejabat kesehatan [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara PidanaUU 20/2025 · Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188, TLN 7149].

Penyitaan

Penyitaan adalah tindakan penyidik mengambil alih dan/atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, untuk kepentingan pembuktian (Pasal 1 angka 35). Pola pengawasannya mirip penggeledahan, tetapi dengan rincian waktu yang berbeda [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara PidanaUU 20/2025 · Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188, TLN 7149].

Perbandingan pengawasan penggeledahan, penyitaan, dan pemblokiran
AspekPenggeledahanPenyitaanPemblokiran
Izin awalKetua PN, uraian lokasi dan dasarKetua PN tempat benda berada, memuat jenis, jumlah, nilai, lokasi, alasan; diteliti 2 hari dan diputus 2 hariKetua PN, memuat uraian tindak pidana, relevansi objek, bentuk dan tujuan; diteliti 2 hari
Keadaan mendesakBoleh tanpa izinBoleh tanpa izin hanya untuk benda bergerakBoleh tanpa izin
Persetujuan susulan2x24 jam, diputus 2x24 jam5 hari kerja, diputus 2 hari kerja2x24 jam, diputus 2x24 jam
Akibat penolakanHasil tidak dapat jadi alat buktiHasil tidak dapat jadi alat bukti; benda dikembalikan 3 hari; boleh mengajukan ulang 1 kaliBlokir wajib dibuka dalam 3 hari kerja
PasalPasal 113Pasal 119 sampai 121Pasal 140

Apa yang dapat disita

Benda yang dapat disita meliputi benda atau tagihan yang diduga diperoleh dari atau merupakan hasil tindak pidana, benda yang dipakai untuk melakukan atau mempersiapkan tindak pidana, benda untuk menghalangi penyidikan, benda yang khusus dibuat untuk tindak pidana, benda yang tercipta dari tindak pidana, dan benda yang diduga hasil tindak pidana tetapi pemiliknya tidak diketahui (Pasal 123 ayat (1)). Benda yang sedang disita dalam perkara perdata atau kepailitan juga dapat disita untuk perkara pidana (ayat (2)) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara PidanaUU 20/2025 · Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188, TLN 7149]. Ini akan kamu temui lagi di Hukum Dagang dan Kepailitan saat membahas tabrakan antara sita pidana dan boedel pailit.

Ada dua pembatasan penting. Nilai keseluruhan benda yang disita tidak boleh melebihi nilai kerugian akibat tindak pidana (Pasal 123 ayat (3)). Bila benda sitaan tidak memenuhi kriteria, ketua pengadilan negeri memerintahkan pengembalian dalam 30 hari (ayat (4)). Dalam kasus Dewi, bila dana koperasi yang digelapkan Rp300 juta, penyidik tidak boleh menyita rumah keluarga senilai Rp2 miliar yang tidak berkaitan dengan perkara.

Pengelolaan, pelelangan, dan pengembalian

Benda sitaan disimpan di rumah penyimpanan benda sitaan negara atau tempat yang disediakan penyidik atau jaksa, dikelola dengan menjaga nilai ekonomisnya, dan dilarang dipakai siapa pun kecuali untuk pemeriksaan perkara (Pasal 130). Larangan ini menjawab keluhan lama tentang mobil sitaan yang dipakai oknum. Benda yang lekas rusak atau berbahaya dapat dilelang dengan persetujuan tersangka; bila tidak disetujui, lelang tetap jalan dengan berita acara penolakan, tetapi tersangka dan keluarganya dilarang membeli. Bila kelak tidak dirampas, uang hasil lelang dikembalikan beserta keuntungannya dalam 30 hari (Pasal 131) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara PidanaUU 20/2025 · Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188, TLN 7149].

Benda sitaan dikembalikan bila tidak diperlukan lagi, perkara tidak jadi dituntut karena kurang bukti atau bukan tindak pidana, atau perkara dikesampingkan atau ditutup demi hukum, paling lama 7 hari sejak tidak diperlukan (Pasal 133 dan 134). Untuk benda yang pemiliknya tidak diketahui, penyidik mengajukan permohonan ke pengadilan, panitera mengumumkannya agar pihak yang berhak dapat keberatan, lalu hakim tunggal memutus apakah benda menjadi aset negara atau dikembalikan, paling lama 7 hari kerja sejak sidang pertama (Pasal 125).

Pemeriksaan surat, penyadapan, pemblokiran, dan larangan ke luar negeri

Pemeriksaan surat

Penyidik berhak membuka, memeriksa, dan menyita surat yang dikirim melalui kantor pos, perusahaan telekomunikasi, atau perusahaan pengangkutan bila dicurigai kuat berhubungan dengan perkara (Pasal 137). Bila ternyata tidak berhubungan, surat ditutup kembali, diberi cap "telah dibuka oleh Penyidik", dan dikembalikan dalam 2 hari, dan isinya wajib dirahasiakan (Pasal 138). Berita acaranya ditembuskan ke ketua pengadilan negeri (Pasal 139) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara PidanaUU 20/2025 · Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188, TLN 7149].

Penyadapan

Penyadapan adalah kegiatan memperoleh informasi pribadi secara rahasia dengan mendengarkan, merekam, membelokkan, menghambat, mengubah, memasang alat, dan/atau mencatat transmisi informasi atau dokumen elektronik (Pasal 1 angka 36). Pasal 136 hanya menyatakan penyidik dapat menyadap untuk kepentingan penyidikan, sedangkan ketentuan penyadapan diatur dengan undang-undang mengenai penyadapan.

Pemblokiran dan larangan keluar wilayah Indonesia

Pemblokiran adalah tindakan mencegah akses penggunaan atau pemindahan harta kekayaan, bukti kepemilikan, transaksi perbankan, akun platform daring, informasi atau dokumen elektronik, atau produk administratif lain untuk sementara waktu (Pasal 1 angka 37). Pemblokiran dapat dilakukan penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan izin ketua pengadilan negeri, untuk 1 tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 6 bulan. Dalam keadaan mendesak, misalnya potensi pengalihan harta atau tindak pidana terkait transaksi elektronik, blokir boleh dilakukan dulu lalu dimintakan persetujuan dalam 2x24 jam. Blokir wajib dibuka dalam 3 hari kerja bila persetujuan ditolak, perkara dihentikan, atau praperadilan menyatakan penetapan tersangka tidak sah (Pasal 140) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara PidanaUU 20/2025 · Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188, TLN 7149].

Dalam kasus Dewi, blokir rekening yang dilakukan tanpa izin harus dimintakan persetujuan ketua pengadilan negeri paling lambat 2x24 jam. Tanpa itu, Dewi dapat mengajukan praperadilan atas pemblokiran.

Terakhir, penyidik, penuntut umum, atau hakim dapat melarang sementara tersangka atau terdakwa keluar wilayah Indonesia, dengan meminta bantuan kementerian bidang keimigrasian, paling lama 6 bulan dan dapat diperpanjang sekali 6 bulan (Pasal 141).

Studi kasusPutusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, diucapkan 28 April 2015

Bukti permulaan berarti minimal dua alat bukti[2Putusan pengadilanPutusan Nomor 21/PUU-XII/2014 tentang pengujian KUHAP (penetapan tersangka dan bukti permulaan)Putusan MK 21/PUU-XII/2014 · Mahkamah Konstitusi, diucapkan 28 April 2015]

  1. Fakta
    Bachtiar Abdul Fatah, karyawan perusahaan minyak yang ditetapkan sebagai tersangka perkara bioremediasi, mempersoalkan frasa bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup, dan bukti yang cukup dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP 1981 yang tidak punya ukuran jelas, serta Pasal 77 huruf a yang tidak memasukkan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan.
  2. Masalah hukum
    Apakah ketiadaan ukuran bukti untuk menetapkan tersangka, menangkap, dan menahan seseorang melanggar kepastian hukum yang adil, dan apakah penetapan tersangka harus dapat diuji praperadilan?
  3. Putusan dan alasannya
    MK mengabulkan sebagian: bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup, dan bukti yang cukup harus dimaknai minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP; Pasal 77 huruf a harus dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan. Tiga hakim konstitusi (I Dewa Gede Palguna, Muhammad Alim, dan Aswanto) menyatakan pendapat berbeda mengenai penetapan tersangka sebagai objek praperadilan.
  4. Pelajaran
    Putusan ini adalah fondasi upaya paksa dalam KUHAP 2025. Syarat minimal dua alat bukti kini tertulis untuk penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan (Pasal 90, 94, dan 100 ayat (5)), dan penetapan tersangka resmi menjadi upaya paksa (Pasal 89 huruf a) yang dapat diuji praperadilan (Pasal 158 huruf a).
Keliru
Batas 1x24 jam berlaku untuk penangkapan, dan penangkapan sendiri harus didasarkan minimal dua alat bukti serta surat perintah, kecuali tertangkap tangan (Pasal 94 sampai 96). Penangkapan bukan alat untuk mencari-cari status.
Keliru
Pasal 108 ayat (10) menentukan pengurangan sebanyak seperlima dari masa penahanan kota, dan penahanan rumah sepertiga (ayat (9)).
Keliru
Pasal 112 huruf e dan f memasukkan informasi elektronik dan dokumen elektronik sebagai objek penggeledahan, sehingga berlaku syarat izin ketua pengadilan negeri atau persetujuan susulan 2x24 jam dalam keadaan mendesak (Pasal 113).

Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.

Latihan

Soal 1 dari 8
Penyidik menggeledah gudang tanpa izin karena menilai situasinya mendesak. Tiga hari kemudian penyidik baru meminta persetujuan, dan ketua PN menolak. Bagaimana status barang yang ditemukan?
Soal 2 dari 8
Joko disangka melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya penjara 3 tahun dan tidak termasuk pasal-pasal dalam Pasal 100 ayat (2). Ia beberapa kali mangkir dari panggilan. Bolehkah Joko ditahan?
Soal 3 dari 8
Tersangka ditahan penyidik 20 hari, diperpanjang penuntut umum 40 hari. Berkas belum lengkap pada hari ke-60. Apa kewajiban penyidik?
Soal 4 dari 8
Dana yang digelapkan tersangka Rp150 juta. Penyidik menyita tanah warisan tersangka senilai Rp1,5 miliar yang dibeli sepuluh tahun sebelum tindak pidana. Apa ketentuan yang paling relevan untuk menguji tindakan ini?
Soal 5 dari 8
Penyidik menyita mobil tersangka dalam keadaan mendesak tanpa izin. Berapa lama batas meminta persetujuan ketua PN?
Soal 6 dari 8
Penyidik KPK menyadap telepon tersangka korupsi. Apa dasar hukum yang tepat menurut KUHAP 2025?
Soal 7 dari 8
Seorang tersangka penipuan dialihkan dari tahanan rutan ke tahanan kota selama 50 hari. Bila ia kemudian dipidana, berapa pengurangan dari masa tahanan kota tersebut?
Soal 8 dari 8
Tembusan surat perintah penangkapan baru diterima keluarga tersangka 4 hari setelah penangkapan. Ketentuan apa yang dilanggar?
Terjawab 0 dari 8. Pilih jawaban untuk melihat penjelasannya.
Ringkasan bab
  1. Upaya paksa meliputi sembilan bentuk (Pasal 89): penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penyadapan, pemeriksaan surat, pemblokiran, dan larangan keluar wilayah Indonesia.
  2. Pengawasan berlapis: izin atau persetujuan ketua pengadilan negeri sebelum atau segera sesudah tindakan, dan praperadilan setelahnya; upaya paksa yang sudah diizinkan pengadilan pada dasarnya bukan objek praperadilan.
  3. Penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan mensyaratkan minimal dua alat bukti; surat penetapan tersangka dan tembusan surat perintah penangkapan atau penahanan wajib diberikan dalam 1 hari.
  4. Penangkapan paling lama 1x24 jam; penahanan memerlukan syarat objektif (ancaman 5 tahun atau pasal tertentu) dan alasan konkret dalam Pasal 100 ayat (5).
  5. Penahanan berjenjang: penyidikan 20 tambah 40, penuntutan 20 tambah 30, PN 30 tambah 60, PT 30 tambah 60, kasasi 30 tambah 60 hari, ditambah perpanjangan khusus Pasal 107; tahanan rumah mengurangi sepertiga, tahanan kota seperlima.
  6. Penggeledahan (termasuk data elektronik), penyitaan, dan pemblokiran butuh izin ketua PN; dalam keadaan mendesak persetujuan susulan 2x24 jam (penggeledahan, pemblokiran) atau 5 hari kerja (penyitaan benda bergerak); penolakan membuat hasilnya tidak dapat menjadi alat bukti.
  7. Penyadapan diserahkan kepada undang-undang khusus yang belum ada per November 2026; Putusan MK 20/PUU-XIV/2016 mensyaratkan penyadapan dilakukan aparat berwenang dalam rangka penegakan hukum.

Kartu hafalan bab ini

Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.

Latihan mengingat berjeda
Bab 4: Upaya paksa dan pengawasannya
Dikuasai: 0 dari 9 kartuSpasi untuk membalik, angka 1 sampai 3 untuk menilai.

Sumber bab ini

Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.

  1. 1
    Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188, TLN 7149.
    KUHAP 2025, berlaku 2 Januari 2026; acuan utama seluruh bab.
  2. 2
    Mahkamah Konstitusi RI (2015). Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 tentang pengujian KUHAP (penetapan tersangka dan bukti permulaan). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 28 April 2015.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Bukti permulaan berarti minimal dua alat bukti; penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan objek praperadilan.
  3. 3
    M. Yahya Harahap (2000). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Sinar Grafika, Jakarta (edisi kedua, dicetak ulang berkali-kali).
    Buku teks
    Asas KUHAP, penyelidikan, upaya paksa, praperadilan, dan surat dakwaan.
  4. 4
    Republik Indonesia (1981). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 1981 Nomor 76, TLN 3209.
    KUHAP 1981 yang dicabut; dipakai sebagai sejarah dan daftar putusan MK yang mengujinya.
  5. 5
    Rakyat Merdeka News (2026). Wamenkum: 17 Persoalan di KUHAP Baru Akan Diperbaiki Lewat PP. Rakyat Merdeka News, 19 Oktober 2026.
    Artikel atau ulasanrakyatmerdekanews.co.id
    Status Perpres dan PP pelaksana KUHAP serta pengakuan sejumlah masalah rumusan.
  6. 6
    Prameswara Winriadirahman, Moh Faizin, Bagus Satriyo Ramadha (2026). Authentication, Chain of Custody, and the Exclusionary Rule for Electronic Evidence under Indonesia’s 2025 Criminal Procedure Code. De Juncto Delicti: Journal of Law 6(2) (2026).
    Autentikasi bukti elektronik dan tafsir Pasal 235 ayat (5).
  7. 7
    Mahkamah Konstitusi RI (2016). Putusan Nomor 20/PUU-XIV/2016 tentang pengujian UU ITE dan UU Tipikor (rekaman sebagai alat bukti). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 7 September 2016.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Bukti elektronik dan penyadapan harus dalam rangka penegakan hukum oleh aparat berwenang.

Selesai mempelajari bab 4? Tandai agar progresmu terlihat di menu. Tersimpan di peramban ini saja.