Rina menang sampai kasasi. Putusan menghukum sepupunya membayar Rp40 juta. Tetapi berminggu-minggu berlalu, uang tidak juga ditransfer. Sepupunya bahkan berkata, "Silakan saja, putusan itu cuma kertas." Benarkah? Di sinilah putusan diuji untuk terakhir kalinya. Hak yang sudah dinyatakan hakim belum berarti apa-apa bila tidak dapat dipaksakan.
Bab terakhir ini membahas eksekusi, yaitu pelaksanaan putusan secara paksa dengan bantuan alat negara bila pihak yang kalah tidak memenuhinya secara sukarela. Kamu akan mempelajari asas-asas eksekusi, tahapannya dari permohonan sampai lelang, jenis-jenis eksekusi, uang paksa, serta perlawanan dan hambatan yang membuat banyak putusan di Indonesia sulit dijalankan. Bab ini menghubungkan semua bab sebelumnya: petitum yang dirumuskan di Bab 3, sita jaminan di Bab 5, dan kekuatan eksekutorial putusan di Bab 7.
Asas-asas eksekusi
Putusan yang dapat dieksekusi
Eksekusi adalah tindakan paksa yang dilakukan pengadilan terhadap pihak yang kalah agar ia melaksanakan putusan. Yahya Harahap merumuskan beberapa asasnya [1Buku teksRuang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata (Edisi Kedua)]:
- Putusan telah berkekuatan hukum tetap. Hanya putusan yang tidak dapat lagi dilawan dengan upaya hukum biasa yang pada asasnya dapat dieksekusi. Pengecualiannya putusan serta merta (Pasal 180 HIR), putusan provisi, akta perdamaian (Pasal 130 HIR), dan grosse akta.
- Putusan tidak dijalankan secara sukarela. Eksekusi adalah jalan terakhir. Bila pihak yang kalah membayar atau menyerahkan barang secara sukarela, tidak ada eksekusi.
- Amarnya bersifat condemnatoir. Putusan declaratoir dan constitutief tidak memerlukan eksekusi, karena keadaan hukumnya langsung berubah dengan putusan itu.
- Dilaksanakan atas perintah dan di bawah pimpinan ketua pengadilan negeri yang memeriksa perkara pada tingkat pertama.
Keputusan hakim dalam perkara yang pada tingkat pertama diperiksa oleh pengadilan negeri, dilaksanakan atas perintah dan di bawah pimpinan ketua pengadilan negeri yang memeriksa perkara itu, menurut cara yang diatur dalam pasal-pasal berikut.
UU 48/2009 menegaskan hal yang sama: pelaksanaan putusan dalam perkara perdata dilakukan oleh panitera dan juru sita dipimpin oleh ketua pengadilan (Pasal 54 ayat (2)), dan ketua pengadilan wajib mengawasi pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (Pasal 55 ayat (1)) [3PeraturanUndang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman]. Bila objek eksekusi berada di luar wilayahnya, ketua pengadilan meminta bantuan ketua pengadilan negeri setempat (Pasal 195 ayat (2) HIR).
Titel eksekutorial di luar putusan
Selain putusan, ada dokumen yang oleh undang-undang diberi kekuatan sama dengan putusan, sehingga dapat langsung dieksekusi. Yang terpenting:
- Akta perdamaian yang dibuat di persidangan (Pasal 130 ayat (2) HIR), termasuk hasil mediasi yang dikuatkan menjadi akta perdamaian (Bab 4).
- Grosse akta pengakuan utang dan hipotek yang dibuat di hadapan notaris dan berkepala "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa", yang menurut Pasal 224 HIR berkekuatan sama dengan putusan hakim [2PeraturanHerzien Inlandsch Reglement (Reglemen Indonesia yang Diperbarui), Staatsblad 1941 Nomor 44].
- Sertifikat jaminan kebendaan tertentu yang oleh undang-undang jaminan diberi irah-irah dan kekuatan eksekutorial.
Sebutkan empat asas eksekusi putusan perdata.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
(1) Putusan telah berkekuatan hukum tetap, kecuali putusan serta merta, provisi, akta perdamaian, dan grosse akta; (2) putusan tidak dilaksanakan secara sukarela oleh pihak yang kalah; (3) amar putusan bersifat condemnatoir; (4) eksekusi dilaksanakan atas perintah dan di bawah pimpinan ketua pengadilan negeri yang memeriksa perkara pada tingkat pertama (Pasal 195 HIR; Pasal 54-55 UU 48/2009).
Tahapan eksekusi pembayaran uang
Permohonan dan teguran (aanmaning)
Eksekusi tidak berjalan dengan sendirinya. Sesuai asas hakim menunggu, pihak yang menang harus mengajukan permohonan:
Jika pihak yang dikalahkan tidak mau atau lalai memenuhi keputusan itu dengan baik, maka pihak yang dimenangkan mengajukan permintaan kepada ketua pengadilan negeri tersebut pada pasal 195 ayat (1), baik dengan lisan maupun dengan surat, supaya keputusan itu dilaksanakan. Kemudian ketua itu akan memanggil pihak yang kalah itu serta menegurnya, supaya ia memenuhi keputusan itu dalam waktu yang ditentukan oleh ketua itu, selama-lamanya delapan hari.
Teguran ini disebut aanmaning. Tujuannya memberi kesempatan terakhir untuk memenuhi putusan secara sukarela. Dalam gugatan sederhana, Perma 4/2019 menambahkan batas waktu: penetapan aanmaning dikeluarkan paling lambat tujuh hari setelah permohonan eksekusi diterima, dan pelaksanaannya ditetapkan paling lambat tujuh hari setelah penetapan itu [4PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana]. RUU Hukum Acara Perdata merencanakan batas waktu serupa untuk semua perkara [5Artikel atau ulasanRUU Hukum Acara Perdata Dibahas di DPR, Proses Disebut Akan Lebih Cepat]. Mahkamah Agung kini juga memantau permohonan, aanmaning, dan pelaksanaan eksekusi di seluruh pengadilan negeri melalui dasbor pengawasan elektronik.
Sita eksekusi
Bila lewat tenggang teguran putusan belum juga dipenuhi, atau pihak yang kalah tidak datang walaupun dipanggil sah, ketua pengadilan karena jabatannya memerintahkan dengan surat agar disita barang bergerak, dan bila tidak ada atau tidak cukup, barang tidak bergerak milik pihak yang kalah, sampai dianggap cukup untuk menutup jumlah uang dalam putusan dan biaya eksekusi (Pasal 197 ayat (1) HIR). Penyitaan dijalankan panitera atau juru sita dengan dua orang saksi yang ikut menandatangani berita acara (Pasal 197 ayat (2) dan (6)). Hewan dan perkakas yang sungguh-sungguh diperlukan untuk mata pencaharian tersita tidak boleh disita (Pasal 197 ayat (8)) [2PeraturanHerzien Inlandsch Reglement (Reglemen Indonesia yang Diperbarui), Staatsblad 1941 Nomor 44].
Penyitaan barang tetap diumumkan dan didaftarkan. Sejak diumumkan, tersita tidak boleh lagi memindahkan, membebani, atau menyewakan barang itu, dan perjanjian yang melanggar larangan ini tidak dapat dipakai melawan penyita (Pasal 198-199 HIR). Bila sebelumnya sudah ada sita jaminan yang dinyatakan sah dan berharga, sita itu dengan sendirinya beralih menjadi sita eksekusi, sehingga tahap ini dapat dilewati.
Lelang
Barang sitaan kemudian dijual. Pasal 200 ayat (1) HIR menentukan penjualan dilakukan dengan perantaraan kantor lelang. Kini lelang eksekusi benda sitaan pengadilan dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, yang berlaku sejak 1 Januari 2024 menggantikan PMK 213/PMK.06/2020 [6PeraturanPeraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang]. PMK itu menggolongkan lelang eksekusi benda sitaan pengadilan sebagai salah satu jenis lelang eksekusi dalam kategori lelang wajib (Pasal 2 dan 3). Pihak yang kalah berwenang menentukan urutan penjualan barang yang disita (Pasal 200 ayat (4) HIR). Hasil lelang dipakai membayar jumlah dalam putusan dan biaya eksekusi; sisanya dikembalikan kepada tersita. Bila tersita menolak meninggalkan barang tetap yang sudah dilelang, ketua pengadilan dapat memerintahkan pengosongan dengan bantuan aparat.
Eksekusi putusan Yayasan Beasiswa Supersemar[7Putusan pengadilanPutusan Nomor 140 PK/Pdt/2015, Negara RI cq. Presiden RI lawan Yayasan Beasiswa Supersemar]
- FaktaNegara melalui Kejaksaan Agung menggugat mantan Presiden Soeharto dan Yayasan Beasiswa Supersemar pada 2007 di PN Jakarta Selatan karena dana yayasan yang seharusnya untuk beasiswa disalurkan ke sejumlah perusahaan. PN Jakarta Selatan (28 Maret 2008) dan PT DKI Jakarta (19 Februari 2009) mengabulkan sebagian gugatan. Dalam putusan kasasi tahun 2010, Mahkamah Agung menghukum yayasan mengembalikan 75 persen dana, yaitu USD 315 juta dan sekitar Rp139,2 miliar, tetapi angka rupiahnya tertulis Rp139,2 juta karena kekurangan tiga angka nol.
- Masalah hukumBagaimana memperbaiki kekeliruan nyata dalam amar putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, dan bagaimana putusan bernilai triliunan rupiah itu dieksekusi?
- Putusan dan alasannyaNegara dan yayasan sama-sama mengajukan peninjauan kembali. Pada 8 Juli 2015, Mahkamah Agung mengabulkan PK negara dan menolak PK yayasan, sehingga kewajiban yayasan menjadi USD 315 juta dan Rp139,2 miliar, sekitar Rp4,4 triliun dengan kurs saat itu. Yayasan kemudian mengajukan gugatan perlawanan; PN Jakarta Selatan pada 2016 sempat mengabulkan sebagian, tetapi Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Kejaksaan pada Oktober 2017. Aset yang dimohonkan sita antara lain 113 rekening, dua bidang tanah, dan enam kendaraan.
- PelajaranPerkara ini menunjukkan tiga pelajaran eksekusi sekaligus: amar yang keliru dapat membuat putusan tidak dapat dieksekusi selama bertahun-tahun; kekhilafan nyata hakim adalah alasan PK (Pasal 67 huruf f UU MA); dan perlawanan terhadap eksekusi dapat memperpanjang proses lama setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Pemberitaan tentang perkara ini mencatat bahwa sejak putusan PK 2015 sampai kasasi atas perlawanan pada 2017, eksekusi tertunda sekitar dua tahun karena upaya hukum yang terus diajukan [8Artikel atau ulasanJaksa Agung: Tak Ada Lagi Alasan Tunda Eksekusi Yayasan Supersemar].
Apa fungsi aanmaning dalam eksekusi, dan berapa lama tenggangnya menurut HIR?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Aanmaning adalah teguran ketua pengadilan negeri kepada pihak yang kalah, setelah ada permohonan eksekusi, agar ia memenuhi putusan secara sukarela. Tenggangnya ditentukan ketua, paling lama delapan hari (Pasal 196 HIR). Bila tenggang lewat atau pihak yang kalah tidak datang walaupun dipanggil sah, ketua memerintahkan sita eksekusi (Pasal 197 HIR).
Eksekusi akta perdamaian dan gugatan sederhana
Akta perdamaian dieksekusi dengan cara yang sama seperti putusan. Karena tidak dapat dibanding (Pasal 130 ayat (3) HIR), akta perdamaian langsung dapat dimohonkan eksekusi begitu salah satu pihak ingkar. Inilah salah satu keunggulan berdamai melalui mediasi di pengadilan dibandingkan sekadar mencabut gugatan: perdamaian yang hanya diikuti pencabutan gugatan tidak memiliki kekuatan eksekutorial, sehingga bila dilanggar, pihak yang dirugikan harus menggugat dari awal.
Putusan gugatan sederhana yang telah berkekuatan hukum tetap pada asasnya dilaksanakan secara sukarela; bila tidak dipatuhi, putusan dilaksanakan menurut hukum acara perdata yang berlaku (Pasal 31 Perma 2/2015). Perma 4/2019 menambahkan tenggat agar eksekusi perkara kecil tidak berlarut: penetapan aanmaning paling lambat tujuh hari setelah permohonan diterima, dan pelaksanaan aanmaning paling lambat tujuh hari setelah penetapan, kecuali kondisi geografis tertentu tidak memungkinkan [9PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, 4PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana].
Pengawasan eksekusi
Ketua pengadilan negeri bukan hanya memimpin, tetapi juga wajib mengawasi pelaksanaan putusan (Pasal 55 UU 48/2009). Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan yang diberlakukan pada Agustus 2026 memuat pedoman teknis administrasi eksekusi, termasuk penelaahan putusan yang tidak dapat dieksekusi dan berita acara eksekusi [10Data atau dokumen resmiKeputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan]. Dalam pembahasan RUU Hukum Acara Perdata, pengaturan batas waktu bagi ketua pengadilan untuk memanggil termohon eksekusi menjadi salah satu materi baru, sebagai jawaban atas keluhan bahwa banyak putusan tidak kunjung dilaksanakan [5Artikel atau ulasanRUU Hukum Acara Perdata Dibahas di DPR, Proses Disebut Akan Lebih Cepat].
Bantuan aparat dan biaya eksekusi
Eksekusi, terutama pengosongan, kadang menghadapi penolakan fisik dari tereksekusi atau massa. Juru sita dapat meminta bantuan aparat kepolisian, dan dalam keadaan tertentu aparat lain, untuk menjaga keamanan. Aparat tidak ikut menilai benar salahnya putusan; tugasnya hanya mengamankan pelaksanaan. Kajian tentang hambatan eksekusi mencatat penyebab yang berulang: objek kabur, objek tidak ditemukan, objek berada di tangan pihak ketiga, dan perubahan status tanah [11Jurnal ilmiahThe Problematics of Execution Law against Non-Executable Judgments and Comparisons with Malaysian Law].
Biaya eksekusi, termasuk biaya sita, pengumuman, lelang, dan pengamanan, pada awalnya dibayar pemohon eksekusi sebagai panjar, tetapi akhirnya diperhitungkan dari hasil lelang dan dibebankan kepada pihak yang kalah (Pasal 197 ayat (1) HIR menyebut sita meliputi jumlah dalam putusan dan semua biaya untuk melaksanakannya) [2PeraturanHerzien Inlandsch Reglement (Reglemen Indonesia yang Diperbarui), Staatsblad 1941 Nomor 44]. Bagi pemohon yang tidak mampu, layanan pembebasan biaya perkara juga dapat dimohonkan.
Eksekusi riil dan eksekusi melakukan perbuatan
Eksekusi riil
Tidak semua putusan menghukum pembayaran uang. Banyak putusan menghukum pihak yang kalah menyerahkan atau mengosongkan barang, misalnya mengosongkan rumah sewa atau menyerahkan tanah. Eksekusinya disebut eksekusi riil, dan dilakukan langsung terhadap objeknya tanpa lelang. HIR tidak mengatur rinci eksekusi pengosongan, sehingga praktik berpedoman pada Pasal 1033 Rv: bila putusan pengosongan barang tidak bergerak tidak dipenuhi setelah teguran, ketua mengeluarkan perintah tertulis kepada juru sita untuk mengosongkan barang itu, bila perlu dengan bantuan alat kekuasaan negara [12PeraturanReglement op de Burgerlijke Rechtsvordering, Staatsblad 1847 Nomor 52 jo. 1849 Nomor 63]. Wibisono Oedoyo dan kawan-kawan mencatat bahwa penyewa yang menyewa sebelum penyitaan dilindungi Pasal 1576 KUH Perdata, sehingga eksekusi riil harus memperhatikan hak pihak ketiga yang menduduki objek [13Jurnal ilmiahAnalisis Putusan Hakim dalam Pelaksanaan Eksekusi Perkara Perdata di Indonesia].
- Amar: menghukum membayar sejumlah uang
- Melalui sita eksekusi dan lelang
- Dasar: Pasal 196-200 HIR
- Objek: harta kekayaan tersita mana saja
- Amar: menghukum menyerahkan, mengosongkan, atau membongkar
- Langsung terhadap objek tanpa lelang
- Dasar: Pasal 1033 Rv dan praktik
- Objek: barang tertentu yang disebut dalam amar
Eksekusi putusan melakukan perbuatan
Bagaimana bila amar menghukum seseorang melakukan perbuatan tertentu, misalnya memperbaiki atap rumah yang dirusaknya atau membuat permintaan maaf di surat kabar, dan ia menolak? Orang tidak dapat dipaksa secara fisik untuk bekerja. Pasal 225 HIR menyediakan jalan keluar: pihak yang menang dapat meminta pengadilan menilai dengan uang keuntungan yang sedianya ia dapat bila putusan dilaksanakan, lalu pengadilan menghukum pihak yang kalah membayar jumlah itu [2PeraturanHerzien Inlandsch Reglement (Reglemen Indonesia yang Diperbarui), Staatsblad 1941 Nomor 44]. Dengan demikian eksekusi perbuatan dikonversi menjadi eksekusi pembayaran uang.
Putusan yang tidak dapat dieksekusi
Ada putusan yang secara hukum benar tetapi tidak dapat dijalankan (non-executable). Subagyono dan Anand mencatat sebab-sebab yang paling sering: objek eksekusi tidak ada atau tidak ditemukan, putusan bersifat declaratoir, objek berada di tangan pihak ketiga, objek tidak jelas batas dan luasnya, status tanah berubah menjadi tanah negara, atau objek berada di luar negeri [11Jurnal ilmiahThe Problematics of Execution Law against Non-Executable Judgments and Comparisons with Malaysian Law]. Karena itu petitum dan amar harus dirumuskan secermat mungkin sejak awal, dan pemeriksaan setempat di tahap pembuktian menjadi sangat penting dalam sengketa tanah.
Bagaimana eksekusi dilakukan bila amar menghukum tergugat melakukan suatu perbuatan dan ia menolak?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Menurut Pasal 225 HIR, pihak yang menang dapat meminta ketua pengadilan agar keuntungan yang sedianya ia peroleh dari pelaksanaan putusan dinilai dengan uang. Setelah pihak yang kalah diperiksa atau dipanggil sah, pengadilan menentukan jumlahnya dan menghukum pihak yang kalah membayarnya. Kewajiban berbuat dikonversi menjadi kewajiban membayar uang, yang kemudian dieksekusi melalui sita dan lelang.
Uang paksa (dwangsom)
Cara lain menekan pihak yang kalah agar melaksanakan putusan selain pembayaran uang adalah uang paksa (dwangsom). HIR tidak mengaturnya; dasarnya Pasal 606a Rv:
Sepanjang suatu keputusan hakim mengandung hukuman untuk sesuatu yang lain daripada membayar sejumlah uang, maka dapat ditentukan, bahwa sepanjang atau setiap kali terhukum tidak memenuhi hukuman tersebut, olehnya harus diserahkan sejumlah uang yang besarnya ditetapkan dalam keputusan hakim, dan uang tersebut dinamakan uang paksa.
Pasal 606b Rv menambahkan bahwa bila putusan tidak dipenuhi, pihak lawan berwenang melaksanakan putusan terhadap uang paksa itu tanpa memerlukan alas hak baru [12PeraturanReglement op de Burgerlijke Rechtsvordering, Staatsblad 1847 Nomor 52 jo. 1849 Nomor 63]. Dari rumusan itu lahir tiga ciri penting:
- Uang paksa tidak dapat dijatuhkan atas hukuman membayar sejumlah uang, karena hukuman membayar uang sudah dapat dieksekusi melalui sita dan lelang.
- Uang paksa bersifat accessoir: ia mengikuti hukuman pokok dan harus dituntut dalam petitum, karena hakim terikat larangan ultra petita.
- Uang paksa bukan ganti rugi, melainkan tekanan psikologis agar pihak yang kalah memenuhi hukuman pokok. Contoh amarnya: "menghukum tergugat membayar uang paksa Rp500.000 untuk setiap hari keterlambatan mengosongkan rumah, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap".
| Aspek | Ganti rugi | Uang paksa (dwangsom) |
|---|---|---|
| Dasar | Pasal 1243 dan 1365 KUH Perdata | Pasal 606a-606b Rv |
| Fungsi | Memulihkan kerugian yang sudah terjadi | Menekan agar hukuman pokok dilaksanakan |
| Untuk hukuman membayar uang | Dapat | Tidak dapat |
| Harus dituntut dalam petitum | Ya | Ya |
| Dihitung | Berdasarkan kerugian yang dibuktikan | Ditetapkan hakim per hari atau per pelanggaran |
Perlawanan terhadap eksekusi
Perlawanan tersita (partij verzet)
Pihak yang kalah dapat melawan pelaksanaan eksekusi, misalnya dengan dalil putusan sudah dipenuhi, jumlah yang dieksekusi melebihi amar, atau barang yang disita bukan miliknya. Pasal 207 HIR mengatur bahwa perlawanan debitur terhadap pelaksanaan putusan, baik atas penyitaan barang bergerak maupun tidak bergerak, diajukan kepada ketua pengadilan negeri dengan surat atau lisan, lalu diperiksa dan diputus [2PeraturanHerzien Inlandsch Reglement (Reglemen Indonesia yang Diperbarui), Staatsblad 1941 Nomor 44]. Yang terpenting adalah ayat (3):
Perlawanan itu tidak dapat menahan orang memulai atau meneruskan pelaksanaan keputusan itu, kecuali jika ketua memberi perintah, supaya hal itu ditangguhkan sampai pengadilan negeri mengambil keputusan.
Jadi perlawanan pada asasnya tidak menangguhkan eksekusi. Ketua pengadilan hanya menangguhkannya bila ada alasan yang sungguh-sungguh. Perlawanan semacam ini tidak dapat dipakai untuk membuka kembali pokok perkara yang sudah diputus, karena hal itu terhalang asas nebis in idem.
Perlawanan pihak ketiga (derden verzet)
Pasal 208 HIR memberlakukan aturan yang sama bila orang lain melawan eksekusi dengan dalil bahwa barang yang disita adalah miliknya. Perlawanan diajukan kepada pengadilan negeri yang wilayahnya meliputi tempat eksekusi dijalankan (Pasal 195 ayat (6) HIR), dan terhadap putusannya berlaku upaya hukum biasa [2PeraturanHerzien Inlandsch Reglement (Reglemen Indonesia yang Diperbarui), Staatsblad 1941 Nomor 44]. Pelawan harus membuktikan haknya atas barang itu. Bila berhasil, ia dinyatakan pelawan yang benar dan sita atas barang itu diangkat; bila gagal, ia dinyatakan pelawan yang tidak benar dan eksekusi dilanjutkan.
Derden verzet adalah perkara yang cukup banyak: pada 2025, pengadilan negeri menerima 1.551 perkara perlawanan pihak ketiga, dengan tingkat penyelesaian 67,98 persen, terendah di antara jenis perkara perdata di pengadilan negeri [14Data atau dokumen resmiLaporan Tahunan Mahkamah Agung 2025: Ringkasan Eksekutif]. Derden verzet terhadap eksekusi juga wajib dimediasi (Pasal 4 ayat (1) Perma 1/2016). Dalam praktik, perlawanan yang diajukan berulang-ulang, termasuk oleh orang yang sengaja dimunculkan sebagai "pihak ketiga", menjadi salah satu penyebab putusan sulit dieksekusi, sebagaimana dikeluhkan kalangan advokat dalam pembahasan RUU Hukum Acara Perdata [15Artikel atau ulasanMenyederhanakan yang Berbelit, Ini Usulan Peradi SAI untuk RUU Hukum Acara Perdata].
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Apa beda perlawanan tersita (partij verzet) dan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) terhadap eksekusi?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Perlawanan tersita diajukan oleh pihak yang kalah terhadap pelaksanaan putusan, misalnya karena putusan sudah dipenuhi atau eksekusi melebihi amar (Pasal 207 HIR). Perlawanan pihak ketiga diajukan oleh orang yang bukan pihak dalam perkara dan mengaku barang yang disita adalah miliknya (Pasal 208 dan 195 ayat (6) HIR). Keduanya pada asasnya tidak menangguhkan eksekusi kecuali ketua pengadilan memerintahkan penangguhan, dan keduanya wajib dimediasi (Pasal 4 ayat (1) Perma 1/2016).
Latihan
- Eksekusi adalah pelaksanaan paksa putusan condemnatoir yang telah berkekuatan hukum tetap dan tidak dipenuhi sukarela, atas perintah dan di bawah pimpinan ketua pengadilan negeri tingkat pertama (Pasal 195 HIR; Pasal 54-55 UU 48/2009).
- Selain putusan, akta perdamaian (Pasal 130 HIR) dan grosse akta (Pasal 224 HIR) juga berkekuatan eksekutorial.
- Eksekusi pembayaran uang melalui permohonan, aanmaning paling lama delapan hari (Pasal 196 HIR), sita eksekusi dengan dua saksi (Pasal 197-199 HIR), dan lelang melalui kantor lelang negara (Pasal 200 HIR; PMK 122/2023).
- Eksekusi riil berupa penyerahan atau pengosongan dilakukan langsung terhadap objek dengan pedoman Pasal 1033 Rv; hukuman melakukan perbuatan dapat dinilai dengan uang menurut Pasal 225 HIR.
- Putusan dapat tidak dapat dieksekusi (non-executable) karena objek tidak ada atau tidak jelas, amar declaratoir, objek di tangan pihak ketiga, atau status objek berubah.
- Uang paksa (Pasal 606a-606b Rv) hanya untuk hukuman selain membayar uang, harus dituntut, dan berfungsi menekan pelaksanaan hukuman pokok.
- Perlawanan tersita (Pasal 207 HIR) dan derden verzet (Pasal 208 HIR) pada asasnya tidak menangguhkan eksekusi; derden verzet adalah perkara dengan rasio penyelesaian terendah di PN pada 2025.
- Perkara Supersemar dan Kallista Alam menunjukkan bahwa ketelitian amar, sita sejak awal, dan pengawasan eksekusi menentukan apakah kemenangan di pengadilan menjadi kenyataan.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1M. Yahya Harahap (2009). Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata (Edisi Kedua). Sinar Grafika, Jakarta.Asas dan tata cara eksekusi.
- 2Pemerintah Hindia Belanda (1941). Herzien Inlandsch Reglement (Reglemen Indonesia yang Diperbarui), Staatsblad 1941 Nomor 44. Direktori Peraturan Mahkamah Agung.Sumber utama acara perdata di Jawa dan Madura: gugatan, verstek, eksepsi, rekonvensi, pembuktian, putusan, sita, eksekusi.
- 3Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157.Asas peradilan sederhana, cepat, biaya ringan; sidang terbuka; putusan beralasan; upaya hukum; pelaksanaan putusan; bantuan hukum.
- 4Mahkamah Agung RI (2019). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Berita Negara RI Tahun 2019 Nomor 942.Batas Rp500 juta, domisili, verzet, sita jaminan, dan aanmaning dalam gugatan sederhana.
- 5Anggi Muliawati (2026). RUU Hukum Acara Perdata Dibahas di DPR, Proses Disebut Akan Lebih Cepat. detikNews, 15 Januari 2026.Pokok-pokok materi RUU Hukum Acara Perdata menurut Badan Keahlian DPR.
- 6Menteri Keuangan RI (2023). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. JDIH Kementerian Keuangan.Lelang eksekusi benda sitaan pengadilan; berlaku 1 Januari 2024 menggantikan PMK 213/2020.
- 7Mahkamah Agung RI (2015). Putusan Nomor 140 PK/Pdt/2015, Negara RI cq. Presiden RI lawan Yayasan Beasiswa Supersemar. Direktori Putusan Mahkamah Agung, 8 Juli 2015.Perbaikan kekeliruan amar kasasi dan dasar eksekusi sekitar Rp4,4 triliun.
- 8Ambaranie Nadia Kemala Movanita (2017). Jaksa Agung: Tak Ada Lagi Alasan Tunda Eksekusi Yayasan Supersemar. Kompas.com, 3 November 2017.Kronologi perlawanan dan eksekusi Supersemar serta daftar aset.
- 9Mahkamah Agung RI (2015). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Berita Negara RI Tahun 2015 Nomor 1172.Acara gugatan sederhana, larangan eksepsi dan rekonvensi, keberatan.
- 10Ketua Mahkamah Agung RI (2026). Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan. JDIH Mahkamah Agung, 19 Agustus 2026.Buku II baru yang menggantikan Buku II tahun 2006.
- 11Bambang Sugeng Ariadi Subagyono, Ghansham Anand (2019). The Problematics of Execution Law against Non-Executable Judgments and Comparisons with Malaysian Law. Jurisdictie: Jurnal Hukum dan Syariah 9(2).Sebab-sebab putusan tidak dapat dieksekusi.
- 12Pemerintah Hindia Belanda (1847). Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering, Staatsblad 1847 Nomor 52 jo. 1849 Nomor 63. Kepaniteraan Mahkamah Agung RI.Pedoman untuk isi gugatan (Pasal 8), perubahan (127), pencabutan (271-272), intervensi (279-282), vrijwaring (70), derden verzet (378), dwangsom (606a-b), pengosongan (1033).
- 13Wibisono Oedoyo, Dian Ayu Pratiwi, Muhammad Arvin Wicaksono (2022). Analisis Putusan Hakim dalam Pelaksanaan Eksekusi Perkara Perdata di Indonesia. Jurnal Kertha Semaya 10(7).Jenis eksekusi dan perlindungan penyewa dalam eksekusi riil.
- 14Mahkamah Agung RI (2026). Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2025: Ringkasan Eksekutif. Kepaniteraan Mahkamah Agung RI.Data perkara perdata PN 2025, e-court 2021-2025, mediasi, gugatan sederhana, akseptabilitas putusan.
- 15Firyalfatin (2026). Menyederhanakan yang Berbelit, Ini Usulan Peradi SAI untuk RUU Hukum Acara Perdata. Hukumonline, 30 Maret 2026.Kritik advokat atas proses perdata yang berlapis dan perlawanan eksekusi.
- 16Tim Harian Kompas (2023). Menanti Eksekusi Lelang Aset atas Kebakaran di Rawa Tripa. Kompas.id, 2 Maret 2023.Hambatan lelang eksekusi perkara Kallista Alam.