Putusan dan upaya hukum
Bab 7 dari 8

Putusan dan upaya hukum

Jenis, isi, dan kekuatan putusan, serta jalan bagi yang tidak puas.

Sekitar 25 menit17 sumber9 kartu hafalan
Setelah bab ini, kamu bisa
  • Mengklasifikasikan jenis putusan
  • Menjelaskan kekuatan putusan dan asas nebis in idem
  • Menerapkan syarat dan tenggang banding, kasasi, dan peninjauan kembali
  • Membedakan upaya hukum biasa dan luar biasa
Putusan dan upaya hukum
Pilih satu cabang untuk menyorotnya. Coba jelaskan setiap cabang dengan kata-katamu sendiri sebelum membaca lebih lanjut.

Setelah berbulan-bulan, majelis hakim membacakan putusan perkara Rina. Amarnya berbunyi: "Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi; menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat uang sebesar Rp40.000.000; menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya." Rina lega, tetapi bingung: apa yang "ditolak untuk selebihnya"? Sepupunya pun belum menyerah. Ia berkata akan banding, lalu kasasi, lalu peninjauan kembali bila perlu. Berapa lama lagi semua ini?

Bab 6 menutup tahap pemeriksaan dengan pembuktian. Bab ini membahas hasilnya: putusan, mulai dari jenis, susunan, sampai kekuatan hukumnya. Lalu kamu akan mempelajari jalan bagi pihak yang tidak puas, yaitu upaya hukum biasa (verzet, banding, kasasi) dan upaya hukum luar biasa (peninjauan kembali dan perlawanan pihak ketiga). Keterampilan menyusun memori banding dan kasasi akan kamu latih di Praktik Peradilan Perdata. Di sini fokusnya syarat, tenggang waktu, dan logika setiap upaya hukum.

Jenis-jenis putusan

Putusan sela dan putusan akhir

Putusan akhir mengakhiri pemeriksaan di suatu tingkat peradilan. Putusan sela dijatuhkan sebelum putusan akhir untuk memperlancar pemeriksaan. Pasal 185 ayat (1) HIR menyatakan putusan yang bukan putusan akhir, walaupun harus diucapkan dalam sidang, tidak dibuat tersendiri, melainkan dicatat dalam berita acara persidangan [1PeraturanHerzien Inlandsch Reglement (Reglemen Indonesia yang Diperbarui), Staatsblad 1941 Nomor 44HIR · Direktori Peraturan Mahkamah Agung]. Terhadap putusan sela tidak dapat dimintakan banding tersendiri; ia hanya dapat dibanding bersama putusan akhir, kecuali putusan yang menyatakan pengadilan tidak berwenang, yang dianggap sebagai putusan akhir (Pasal 9 UU 20/1947) [2PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peraturan Peradilan Ulangan di Jawa dan MaduraUU 20/1947 · Berita Negara RI 1947].

Doktrin membagi putusan sela menjadi empat [3Buku teksHukum Acara Perdata Indonesia (Edisi Revisi)Mertokusumo, 2013 · Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 4Buku teksHukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek (Cetakan XI)Sutantio dan Oeripkartawinata, 2009 · Mandar Maju, Bandung]:

  • Preparatoir: mempersiapkan putusan akhir tanpa memengaruhi pokok perkara, misalnya putusan untuk menggabungkan dua perkara.
  • Interlocutoir: memerintahkan pembuktian yang dapat memengaruhi pokok perkara, misalnya perintah pemeriksaan setempat atau pemanggilan ahli.
  • Insidentil: memutus insiden, misalnya permohonan intervensi atau sita jaminan.
  • Provisionil: menjawab tuntutan provisi, yaitu tindakan sementara sebelum pokok perkara diputus, misalnya larangan sementara melanjutkan pembangunan di atas tanah sengketa.

Dari sudut sifat amarnya

Putusan menurut sifat amarnya
JenisIsiContoh amarPerlu eksekusi?
DeclaratoirMenyatakan atau menegaskan suatu keadaan hukumMenyatakan penggugat ahli waris yang sahTidak
ConstitutiefMeniadakan atau menciptakan keadaan hukum baruMembatalkan perjanjian; menyatakan perkawinan putus karena perceraianTidak
CondemnatoirMenghukum pihak untuk memenuhi prestasiMenghukum tergugat membayar Rp40 juta; mengosongkan rumahYa, bila tidak dipenuhi sukarela
Satu putusan sering memuat ketiganya. Hanya amar condemnatoir yang dapat dieksekusi secara paksa (Bab 8).

Dari sudut hasilnya

Putusan akhir dapat berisi: dikabulkan (seluruhnya atau sebagian), bila dalil terbukti; ditolak, bila dalil tidak terbukti; atau tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard, NO), bila gugatan cacat formil sehingga pokok perkara tidak diperiksa. Kalimat "menolak gugatan untuk selebihnya" dalam putusan Rina berarti ada petitum yang tidak dikabulkan, misalnya tuntutan bunga atau sita jaminan yang tidak terbukti dasarnya. Dari sudut kehadiran pihak, dikenal putusan verstek dan putusan contradictoir (dijatuhkan setelah para pihak didengar, termasuk bila tergugat pernah hadir lalu tidak hadir lagi).

Putusan serta merta

Biasanya putusan baru dapat dieksekusi setelah berkekuatan hukum tetap. Pengecualiannya putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), yang dapat dijalankan lebih dahulu walaupun diajukan perlawanan atau banding:

Pasal 180 ayat (1)HIR[1PeraturanHerzien Inlandsch Reglement (Reglemen Indonesia yang Diperbarui), Staatsblad 1941 Nomor 44HIR · Direktori Peraturan Mahkamah Agung]

Biarpun orang membantah keputusan hakim atau meminta banding, pengadilan boleh memerintahkan supaya keputusan hakim itu dijalankan dulu, jika ada suatu tanda alas hak yang otentik atau suatu surat yang menurut peraturan boleh diterima sebagai bukti, atau jika ada keputusan hukuman lebih dahulu dengan keputusan hakim yang sudah memperoleh kekuatan hukum yang pasti, atau jika dikabulkan tuntutan sementara, pula dalam hal perselisihan tentang besit.

Karena risikonya besar (putusan bisa dibatalkan di tingkat atas setelah barang terlanjur dieksekusi), Mahkamah Agung membatasinya dengan SEMA 3/2000 tentang Putusan Serta Merta dan Provisionil, lalu SEMA 4/2001 yang menegaskan bahwa pelaksanaan putusan serta merta harus didahului pemberian jaminan yang nilainya sama dengan nilai barang atau objek eksekusi; tanpa jaminan tersebut, tidak boleh ada pelaksanaan putusan serta merta [5PeraturanSurat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar bij Voorraad) dan ProvisionilSEMA 3/2000 · Mahkamah Agung RI, 6PeraturanSurat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2001 tentang Permasalahan Putusan Serta Merta dan ProvisionilSEMA 4/2001 · Mahkamah Agung RI]. Dalam praktik, pelaksanaannya juga memerlukan persetujuan ketua pengadilan tinggi.

Coba ingat dulu

Apa beda putusan declaratoir, constitutief, dan condemnatoir? Mana yang dapat dieksekusi?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Putusan declaratoir menyatakan suatu keadaan hukum yang sudah ada, misalnya menyatakan seseorang ahli waris. Putusan constitutief meniadakan atau menciptakan keadaan hukum baru, misalnya membatalkan perjanjian. Putusan condemnatoir menghukum pihak untuk melakukan prestasi, misalnya membayar uang atau mengosongkan rumah. Hanya putusan condemnatoir yang memerlukan dan dapat dieksekusi secara paksa.

Susunan dan isi putusan

Putusan bukan sekadar amar. Pasal 184 ayat (1) HIR mewajibkan putusan memuat ringkasan yang jelas dari tuntutan dan jawaban, alasan keputusan, keputusan tentang pokok perkara dan besarnya biaya, serta keterangan tentang hadir tidaknya para pihak [1PeraturanHerzien Inlandsch Reglement (Reglemen Indonesia yang Diperbarui), Staatsblad 1941 Nomor 44HIR · Direktori Peraturan Mahkamah Agung]. Pasal 50 ayat (1) UU 48/2009 menambahkan kewajiban memuat alasan dan dasar putusan serta pasal peraturan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar [7PeraturanUndang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan KehakimanUU 48/2009 · Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157]. Susunan lazimnya:

  1. Kepala putusan dengan irah-irah "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa". Irah-irah inilah yang memberi kekuatan eksekutorial.
  2. Identitas para pihak.
  3. Duduk perkara: ringkasan gugatan, jawaban, replik, duplik, dan bukti.
  4. Pertimbangan hukum: penilaian hakim atas eksepsi, pokok perkara, dan setiap petitum, termasuk penyebutan bahwa mediasi telah diupayakan beserta nama mediatornya (Pasal 3 ayat (2) Perma 1/2016).
  5. Amar putusan: jawaban atas setiap petitum, termasuk biaya perkara (Pasal 181 dan 183 HIR).
  6. Tanggal musyawarah dan pengucapan, nama hakim dan panitera, serta tanda tangan (Pasal 184 ayat (3) HIR).

Ada tiga kewajiban yang sering diuji. Hakim wajib mengadili semua bagian tuntutan (Pasal 178 ayat (2) HIR); petitum yang tidak dipertimbangkan sama sekali menjadi alasan peninjauan kembali (Pasal 67 huruf d UU MA). Hakim dilarang ultra petita (Pasal 178 ayat (3) HIR); mengabulkan hal yang tidak dituntut atau lebih dari yang dituntut juga menjadi alasan peninjauan kembali (Pasal 67 huruf c UU MA). Dan putusan harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (Pasal 13 UU 48/2009), yang dalam persidangan elektronik dipenuhi dengan mengunggah salinan putusan (Pasal 26 Perma 7/2022) [8PeraturanUndang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah dengan UU 5/2004 dan UU 3/2009UU 14/1985 · Lembaran Negara RI Tahun 1985 Nomor 73, 9PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara ElektronikPerma 7/2022 · Berita Negara RI Tahun 2022 Nomor 1039].

Kekuatan putusan

Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) adalah putusan yang tidak lagi dapat dilawan dengan upaya hukum biasa, baik karena tenggangnya lewat maupun karena upaya hukum terakhir telah diputus. Putusan semacam ini memiliki tiga kekuatan [3Buku teksHukum Acara Perdata Indonesia (Edisi Revisi)Mertokusumo, 2013 · Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta]:

  • Kekuatan mengikat: para pihak terikat pada isi putusan. Dari sini lahir asas nebis in idem. Pasal 1917 KUH Perdata menyatakan kekuatan putusan yang telah berkekuatan hukum pasti hanya mengenai pokok perkara yang bersangkutan, dan untuk menggunakannya, soal yang dituntut harus sama, tuntutan didasarkan pada alasan yang sama, dan diajukan oleh dan terhadap pihak-pihak yang sama dalam hubungan yang sama [10PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Staatsblad 1847 Nomor 23KUH Perdata · Direktori Peraturan Mahkamah Agung]. Gugatan baru yang memenuhi ketiga kesamaan itu dapat ditangkis dengan eksepsi nebis in idem.
  • Kekuatan pembuktian: putusan adalah akta otentik yang dapat dipakai sebagai bukti dalam perkara lain. Pasal 1916 KUH Perdata menyebut kekuatan putusan sebagai salah satu persangkaan undang-undang.
  • Kekuatan eksekutorial: amar condemnatoir dapat dipaksakan dengan bantuan alat negara, berkat irah-irah "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa".
Coba ingat dulu

Apa syarat sebuah gugatan dapat ditangkis dengan eksepsi nebis in idem menurut Pasal 1917 KUH Perdata?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Harus ada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap mengenai pokok perkara, dan gugatan baru memenuhi tiga kesamaan: soal atau objek yang dituntut sama, tuntutan didasarkan pada alasan yang sama, dan diajukan oleh dan terhadap pihak-pihak yang sama dalam hubungan yang sama. Putusan NO tidak menimbulkan nebis in idem karena pokok perkaranya tidak diperiksa.

Upaya hukum biasa: verzet dan banding

Upaya hukum adalah sarana yang diberikan undang-undang kepada pihak yang tidak puas untuk melawan putusan. Upaya hukum biasa diajukan terhadap putusan yang belum berkekuatan hukum tetap dan pada asasnya menangguhkan eksekusi, kecuali putusan serta merta. Upaya hukum luar biasa diajukan terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap dan tidak menangguhkan eksekusi [11Buku teksHukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (Edisi Kedua)Harahap, 2017 · Sinar Grafika, Jakarta].

Verzet

Perlawanan terhadap putusan verstek sudah dibahas di Bab 5 (Pasal 129 HIR). Ingat dua hal: verzet diajukan ke pengadilan yang sama, dan tergugat yang diputus verstek tidak boleh banding melainkan harus verzet, kecuali penggugat sendiri yang membanding (Pasal 8 UU 20/1947).

Banding

Untuk Jawa dan Madura, ketentuan banding HIR diganti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan; untuk luar Jawa dan Madura berlaku ketentuan RBg. Pasal 26 ayat (1) UU 48/2009 menyatakan putusan pengadilan tingkat pertama dapat dimintakan banding ke pengadilan tinggi oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali undang-undang menentukan lain [7PeraturanUndang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan KehakimanUU 48/2009 · Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157].

Pasal 7 ayat (1) dan (2)UU 20/1947[2PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peraturan Peradilan Ulangan di Jawa dan MaduraUU 20/1947 · Berita Negara RI 1947]

(1) Permintaan untuk pemeriksaan ulangan harus disampaikan dengan surat atau dengan lisan oleh peminta atau wakilnya, yang sengaja dikuasakan untuk memajukan permintaan itu, kepada Panitera Pengadilan Negeri, yang menjatuhkan putusan, dalam empat belas hari, terhitung mulai hari berikutnya hari pengumuman putusan kepada yang berkepentingan. (2) Bagi peminta yang tidak berdiam dalam karesidenan tempat Pengadilan Negeri tersebut bersidang, maka lamanya tempo untuk meminta pemeriksaan ulangan dijadikan tiga puluh hari.

Pengadilan tinggi memeriksa ulang perkara secara keseluruhan, baik fakta maupun penerapan hukumnya, sehingga pengadilan negeri dan pengadilan tinggi disebut judex facti. Memori banding tidak diwajibkan undang-undang; Pasal 11 UU 20/1947 hanya memberi kesempatan para pihak memeriksa berkas (inzage) dan memasukkan surat keterangan serta bukti. Dalam e-court, permohonan banding diajukan melalui Sistem Informasi Pengadilan (Pasal 28A Perma 7/2022), termasuk pemberitahuan dan pemeriksaan berkas secara elektronik. Pada 2025, 27,34 persen putusan perdata umum tingkat pertama dimintakan banding [12Data atau dokumen resmiLaporan Tahunan Mahkamah Agung 2025: Ringkasan EksekutifLaporan Tahunan MA 2025 · Kepaniteraan Mahkamah Agung RI].

Alur banding perkara perdata di Jawa dan Madura
Langkah 1 dari 6Pasal 7 UU 20/1947; Pasal 28A Perma 7/2022
Pernyataan banding
Diajukan tertulis, lisan, atau elektronik ke panitera pengadilan negeri dalam 14 hari sejak putusan diberitahukan, atau 30 hari bagi yang tinggal di luar karesidenan, disertai pembayaran biaya.

Apa yang dapat diputus pengadilan tinggi

Pengadilan tinggi memeriksa perkara berdasarkan berkas, yaitu berita acara sidang, bukti, dan putusan tingkat pertama, ditambah memori dan kontra memori bila ada. Bila perlu, pengadilan tinggi dapat memerintahkan pemeriksaan tambahan. Amar putusan banding dapat menguatkan putusan pengadilan negeri, memperbaiki sebagian amarnya (misalnya mengurangi jumlah ganti rugi), atau membatalkan dan mengadili sendiri. Larangan ultra petita juga berlaku di tingkat banding: pengadilan tinggi tidak boleh mengabulkan lebih dari tuntutan semula, dan gugatan rekonvensi yang tidak diajukan di tingkat pertama tidak boleh diajukan di tingkat banding (Pasal 132a ayat (2) HIR) [1PeraturanHerzien Inlandsch Reglement (Reglemen Indonesia yang Diperbarui), Staatsblad 1941 Nomor 44HIR · Direktori Peraturan Mahkamah Agung].

Karena pengadilan tinggi juga judex facti, pembanding boleh mengajukan alasan baru tentang fakta dan penilaian bukti, bukan hanya penerapan hukum. Inilah perbedaan mendasar dengan kasasi. Pihak yang merasa hakim tingkat pertama keliru menilai saksi semestinya mengemukakannya di tingkat banding, karena di tingkat kasasi keberatan semacam itu umumnya tidak dipertimbangkan.

Kasasi

Kasasi bukan pemeriksaan tingkat ketiga

Mahkamah Agung pada tingkat kasasi tidak memeriksa ulang fakta. Ia menilai penerapan hukum, sehingga disebut judex juris. Alasan kasasi dibatasi:

Pasal 30 ayat (1)UU MA[8PeraturanUndang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah dengan UU 5/2004 dan UU 3/2009UU 14/1985 · Lembaran Negara RI Tahun 1985 Nomor 73]

Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan peradilan karena: a. tidak berwenang atau melampaui batas wewenang; b. salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku; c. lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.

Memori kasasi yang hanya mengulang keberatan atas penilaian bukti biasanya ditolak dengan pertimbangan bahwa hal itu merupakan penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, yang tidak dapat dipertimbangkan dalam tingkat kasasi.

Syarat dan tenggang

Kasasi hanya dapat diajukan setelah pemohon menggunakan upaya hukum banding, kecuali ditentukan lain undang-undang, dan hanya satu kali (Pasal 43 UU MA). Permohonan diajukan melalui panitera pengadilan tingkat pertama dalam 14 hari sesudah putusan banding diberitahukan; bila lewat, pihak dianggap menerima putusan (Pasal 46). Pemohon wajib menyampaikan memori kasasi dalam 14 hari setelah permohonan dicatat, dan pihak lawan dapat mengajukan kontra memori dalam 14 hari sejak menerima salinannya (Pasal 47) [8PeraturanUndang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah dengan UU 5/2004 dan UU 3/2009UU 14/1985 · Lembaran Negara RI Tahun 1985 Nomor 73]. Berbeda dengan banding, tanpa memori kasasi permohonan tidak memenuhi syarat formal.

Sejak 1 Mei 2024, pengajuan kasasi dan peninjauan kembali dilakukan secara elektronik berdasarkan Perma 6/2022. Memori kasasi atas permohonan yang didaftarkan secara elektronik harus dikirim secara elektronik paling lambat sebelum berakhirnya jam kerja pada hari terakhir tenggat; bila tidak, permohonan tidak diteruskan ke Mahkamah Agung (Pasal 11 Perma 6/2022) [13PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung secara ElektronikPerma 6/2022 · Berita Negara RI Tahun 2022 Nomor 995]. Pada 2025, Mahkamah Agung menerima 37.918 perkara, 77,48 persen di antaranya diajukan secara elektronik [12Data atau dokumen resmiLaporan Tahunan Mahkamah Agung 2025: Ringkasan EksekutifLaporan Tahunan MA 2025 · Kepaniteraan Mahkamah Agung RI].

Studi kasusPutusan MA Nomor 300 K/Pdt/2010, 28 September 2010

Kasasi Prita Mulyasari: keluhan konsumen bukan perbuatan melawan hukum[14Jurnal ilmiahStudi Kasus Putusan Mahkamah Agung No. 300K/PDT/2010 dan Keterkaitannya dengan Konsepsi SLAPP dalam Perspektif Hukum Perlindungan KonsumenFithrianni dkk., 2024 · Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik dan Hukum Indonesia 1(4):27-38]

  1. Fakta
    Prita Mulyasari mengirim surel kepada teman-temannya berisi keluhan atas pelayanan sebuah rumah sakit swasta di Tangerang, yang kemudian tersebar ke berbagai milis. Pengelola rumah sakit dan dua dokternya menggugat Prita atas dasar perbuatan melawan hukum. PN Tangerang (300/Pdt.G/2008/PN.TNG, 11 Mei 2009) mengabulkan sebagian gugatan dan menghukum Prita membayar ganti rugi ratusan juta rupiah; PT Banten (71/PDT/2009/PT.BTN, 8 September 2009) memperbaiki putusan itu tetapi tetap menghukum Prita.
  2. Masalah hukum
    Apakah judex facti salah menerapkan hukum ketika menilai surel keluhan seorang pasien sebagai perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata?
  3. Putusan dan alasannya
    Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Prita dan membatalkan putusan PT Banten yang memperbaiki putusan PN Tangerang, dengan pertimbangan bahwa judex facti telah salah menerapkan hukum. Kajian atas putusan ini mencatat Mahkamah Agung memakai Pasal 28F UUD 1945 sebagai dasar pembenar perbuatan Prita menyampaikan keluhan.
  4. Pelajaran
    Perkara ini menunjukkan fungsi kasasi sebagai koreksi penerapan hukum, bukan pemeriksaan ulang fakta: faktanya (Prita mengirim surel) tidak berubah, yang dikoreksi adalah kualifikasi hukumnya. Perkara ini juga sering dikaji sebagai contoh gugatan yang membungkam partisipasi publik (SLAPP).

Kronologi perkara ini juga terekam dalam pemberitaan pada waktu putusan kasasi diumumkan [15Artikel atau ulasanMA Bebaskan Prita dari Gugatan PerdataAntara, 2010 · ANTARA News, 8 Oktober 2010].

Coba ingat dulu

Mengapa Mahkamah Agung disebut judex juris, dan apa tiga alasan kasasi menurut Pasal 30 UU MA?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Karena pada tingkat kasasi Mahkamah Agung hanya menilai penerapan hukum, bukan memeriksa ulang fakta dan bukti seperti pengadilan negeri dan pengadilan tinggi (judex facti). Tiga alasan kasasi: (a) pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenang; (b) salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku; (c) lalai memenuhi syarat yang diwajibkan peraturan perundang-undangan dengan ancaman batalnya putusan.

Putusan kasasi dan kasasi demi kepentingan hukum

Ada tiga kemungkinan amar kasasi. Mahkamah Agung dapat menolak permohonan kasasi, sehingga putusan judex facti berkekuatan hukum tetap. Mahkamah Agung dapat mengabulkan dan membatalkan putusan judex facti, lalu mengadili sendiri perkaranya, seperti dalam perkara Prita. Atau Mahkamah Agung menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formal, misalnya terlambat atau tanpa memori kasasi.

Selain kasasi oleh para pihak, UU MA mengenal kasasi demi kepentingan hukum yang diajukan Jaksa Agung karena jabatannya dalam perkara perdata atau tata usaha negara yang diputus pengadilan tingkat pertama atau banding. Permohonan ini hanya dapat diajukan satu kali, dan putusannya tidak boleh merugikan pihak yang berperkara (Pasal 45 UU MA) [8PeraturanUndang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah dengan UU 5/2004 dan UU 3/2009UU 14/1985 · Lembaran Negara RI Tahun 1985 Nomor 73]. Tujuannya menjaga kesatuan penerapan hukum, bukan memenangkan salah satu pihak.

Upaya hukum luar biasa: peninjauan kembali dan derden verzet

Peninjauan kembali

Peninjauan kembali (PK) diajukan terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, hanya atas alasan tertentu. Pasal 67 UU MA menyebut enam alasan untuk perkara perdata [8PeraturanUndang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah dengan UU 5/2004 dan UU 3/2009UU 14/1985 · Lembaran Negara RI Tahun 1985 Nomor 73]:

Alasan peninjauan kembali perkara perdata dan tenggangnya
Alasan (Pasal 67 UU MA)Tenggang 180 hari dihitung sejak (Pasal 69)
a. Putusan didasarkan pada kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkara diputus, atau pada bukti yang kemudian dinyatakan palsu oleh hakim pidanaDiketahuinya kebohongan, atau putusan pidana berkekuatan hukum tetap dan diberitahukan
b. Ditemukan surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan (novum)Ditemukannya surat bukti, yang hari dan tanggalnya dinyatakan di bawah sumpah
c. Dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripada yang dituntutPutusan berkekuatan hukum tetap dan diberitahukan
d. Ada bagian tuntutan yang belum diputus tanpa dipertimbangkan sebabnyaPutusan berkekuatan hukum tetap dan diberitahukan
e. Antara pihak yang sama, mengenai soal yang sama, atas dasar yang sama, oleh pengadilan yang sama atau setingkat, ada putusan yang bertentanganPutusan terakhir yang bertentangan berkekuatan hukum tetap dan diberitahukan
f. Dalam putusan terdapat kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyataPutusan berkekuatan hukum tetap dan diberitahukan

Tiga aturan pokok lain: PK hanya dapat diajukan satu kali; PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan; dan PK dapat dicabut selama belum diputus, tetapi setelah dicabut tidak dapat diajukan lagi (Pasal 66 UU MA). Pasal 24 ayat (2) UU 48/2009 menegaskan terhadap putusan PK tidak dapat dilakukan PK. Namun Mahkamah Agung membuka pengecualian sempit melalui SEMA 10/2009 jo. SEMA 4/2016: permohonan PK lebih dari sekali dapat diterima hanya dengan alasan adanya dua putusan yang saling bertentangan, dan pengadilan tingkat pertama hanya menilai aspek formalitasnya [16Data atau dokumen resmiPenegasan Ulang Beberapa Ketentuan terkait Pengajuan Upaya Hukum Kasasi/Peninjauan KembaliKepaniteraan MA, 2024 · Situs Kepaniteraan MA, 30 April 2024]. Untuk alasan novum, pengadilan tingkat pertama wajib menyumpah penemu bukti tanpa menilai apakah bukti itu memenuhi syarat novum.

Perlawanan pihak ketiga (derden verzet)

Putusan pada asasnya hanya mengikat para pihak. Pihak ketiga yang haknya dirugikan oleh putusan, padahal ia tidak pernah menjadi pihak, dapat mengajukan perlawanan. Dasarnya Pasal 378 Rv: pihak ketiga berhak melawan putusan yang merugikan haknya bila ia atau wakilnya tidak pernah dipanggil atau menjadi pihak dalam perkara itu [17PeraturanReglement op de Burgerlijke Rechtsvordering, Staatsblad 1847 Nomor 52 jo. 1849 Nomor 63Rv · Kepaniteraan Mahkamah Agung RI]. Dalam praktik, derden verzet paling sering diajukan terhadap sita, baik sita jaminan maupun sita eksekusi, dengan dalil bahwa barang yang disita adalah milik pelawan (Pasal 195 ayat (6) dan 208 HIR). Pelawan harus membuktikan haknya; bila berhasil, ia dinyatakan pelawan yang benar dan sita atas barangnya diangkat. Pada 2025, pengadilan negeri menerima 1.551 perkara perlawanan pihak ketiga [12Data atau dokumen resmiLaporan Tahunan Mahkamah Agung 2025: Ringkasan EksekutifLaporan Tahunan MA 2025 · Kepaniteraan Mahkamah Agung RI]. Derden verzet terhadap eksekusi dibahas lebih rinci di Bab 8.

Upaya hukum biasa dan luar biasa
Upaya hukum biasa
  • Verzet, banding, kasasi
  • Terhadap putusan yang belum berkekuatan hukum tetap
  • Pada asasnya menangguhkan eksekusi
  • Alasan relatif terbuka, kecuali kasasi
Upaya hukum luar biasa
  • Peninjauan kembali, derden verzet
  • Terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap
  • Tidak menangguhkan eksekusi (Pasal 66 ayat (2) UU MA)
  • Alasan limitatif dan tenggang ketat
Keliru
Pasal 66 ayat (2) UU MA menyatakan permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan. Upaya hukum biasa memang menangguhkan eksekusi, tetapi PK adalah upaya hukum luar biasa.
Keliru
Mahkamah Agung pada tingkat kasasi adalah judex juris yang menilai penerapan hukum berdasarkan alasan Pasal 30 UU MA. Keberatan atas penilaian hasil pembuktian pada umumnya tidak dapat dipertimbangkan. RUU Hukum Acara Perdata merencanakan kemungkinan MA mendengar sendiri para pihak atau saksi dalam keadaan tertentu, tetapi itu belum berlaku.
Sebagian benar
Pasal 66 ayat (1) UU MA dan Pasal 24 ayat (2) UU 48/2009 menegaskan PK hanya sekali. Namun SEMA 10/2009 jo. SEMA 4/2016 menerima PK kedua bila ada dua putusan berkekuatan hukum tetap yang saling bertentangan.

Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.

Latihan

Soal 1 dari 7
Putusan pengadilan negeri di Semarang diberitahukan kepada tergugat yang tinggal di kota itu pada tanggal 3 Maret. Kapan batas akhir menyatakan banding?
Soal 2 dari 7
Pemohon kasasi mengajukan permohonan tepat waktu tetapi tidak menyampaikan memori kasasi dalam 14 hari. Apa akibatnya?
Soal 3 dari 7
Dalam memori kasasi, pemohon hanya mendalilkan bahwa hakim keliru menilai keterangan saksi B lebih dipercaya daripada saksi C. Bagaimana kemungkinan sikap MA?
Soal 4 dari 7
Tiga bulan setelah putusan kasasi, pihak yang kalah menemukan surat perjanjian asli yang menentukan dan sebelumnya tidak dapat ditemukan. Upaya hukum apa dan dengan syarat apa?
Soal 5 dari 7
Pengadilan menjatuhkan putusan serta merta yang menghukum tergugat mengosongkan rumah. Tergugat banding. Menurut SEMA 4/2001, apa syarat sebelum putusan itu dapat dilaksanakan?
Soal 6 dari 7
Putusan pengadilan mengabulkan petitum ganti rugi immateriil Rp100 juta, padahal penggugat hanya menuntut Rp50 juta. Putusan sudah berkekuatan hukum tetap. Upaya apa yang tersedia bagi tergugat?
Soal 7 dari 7
Putusan pengadilan menghukum A menyerahkan sebidang tanah kepada B. C, yang tidak pernah menjadi pihak, mengaku tanah itu miliknya dan tanah itu kini disita untuk eksekusi. Jalan apa yang paling tepat bagi C?
Terjawab 0 dari 7. Pilih jawaban untuk melihat penjelasannya.
Ringkasan bab
  1. Putusan dibedakan menjadi putusan sela (preparatoir, interlocutoir, insidentil, provisionil) dan putusan akhir; menurut sifat amarnya declaratoir, constitutief, dan condemnatoir; menurut hasilnya dikabulkan, ditolak, atau tidak dapat diterima.
  2. Putusan serta merta (Pasal 180 HIR) dapat dijalankan walaupun ada banding, tetapi menurut SEMA 3/2000 dan 4/2001 wajib disertai jaminan senilai objek eksekusi.
  3. Putusan wajib memuat ringkasan tuntutan dan jawaban, alasan dan dasar hukum (Pasal 184 HIR, Pasal 50 UU 48/2009), mengadili semua tuntutan dan tidak ultra petita (Pasal 178 HIR), serta diucapkan dalam sidang terbuka.
  4. Putusan berkekuatan hukum tetap memiliki kekuatan mengikat (nebis in idem, Pasal 1917 KUH Perdata), pembuktian, dan eksekutorial.
  5. Banding di Jawa dan Madura diajukan dalam 14 hari (30 hari bagi yang tinggal di luar karesidenan) menurut Pasal 7 UU 20/1947; memori banding fakultatif; tergugat yang diputus verstek menempuh verzet, bukan banding.
  6. Kasasi diajukan dalam 14 hari dengan memori kasasi wajib dalam 14 hari (Pasal 46-47 UU MA), hanya atas alasan Pasal 30 UU MA, dan sejak 2024 secara elektronik (Perma 6/2022).
  7. Peninjauan kembali hanya atas enam alasan Pasal 67 UU MA dalam 180 hari (Pasal 69), sekali saja, dan tidak menangguhkan eksekusi (Pasal 66); PK kedua hanya bila ada putusan yang saling bertentangan (SEMA 10/2009).
  8. Pihak ketiga yang dirugikan oleh putusan atau sita dapat mengajukan derden verzet (Pasal 378 Rv; Pasal 195 ayat (6) dan 208 HIR).

Kartu hafalan bab ini

Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.

Latihan mengingat berjeda
Bab 7: Putusan dan upaya hukum
Dikuasai: 0 dari 9 kartuSpasi untuk membalik, angka 1 sampai 3 untuk menilai.

Sumber bab ini

Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.

  1. 1
    Pemerintah Hindia Belanda (1941). Herzien Inlandsch Reglement (Reglemen Indonesia yang Diperbarui), Staatsblad 1941 Nomor 44. Direktori Peraturan Mahkamah Agung.
    Sumber utama acara perdata di Jawa dan Madura: gugatan, verstek, eksepsi, rekonvensi, pembuktian, putusan, sita, eksekusi.
  2. 2
    Republik Indonesia (1947). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peraturan Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura. Berita Negara RI 1947.
    Tenggang dan tata cara banding (Pasal 7-11); larangan banding bagi tergugat verstek (Pasal 8).
  3. 3
    Sudikno Mertokusumo (2013). Hukum Acara Perdata Indonesia (Edisi Revisi). Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.
    Buku teks
    Pengertian, asas, kompetensi, pembuktian, dan putusan.
  4. 4
    Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata (2009). Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek (Cetakan XI). Mandar Maju, Bandung.
    Buku teks
    Pengertian hukum acara perdata, gugatan, perubahan gugatan, putusan.
  5. 5
    Mahkamah Agung RI (2000). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar bij Voorraad) dan Provisionil. Mahkamah Agung RI.
    Pembatasan putusan serta merta dan provisionil.
  6. 6
    Mahkamah Agung RI (2001). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2001 tentang Permasalahan Putusan Serta Merta dan Provisionil. Mahkamah Agung RI.
    Kewajiban jaminan senilai objek eksekusi sebelum putusan serta merta dilaksanakan.
  7. 7
    Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157.
    Asas peradilan sederhana, cepat, biaya ringan; sidang terbuka; putusan beralasan; upaya hukum; pelaksanaan putusan; bantuan hukum.
  8. 8
    Republik Indonesia (1985). Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah dengan UU 5/2004 dan UU 3/2009. Lembaran Negara RI Tahun 1985 Nomor 73.
    Kasasi (Pasal 30, 43, 46, 47), peninjauan kembali (Pasal 66-74), dan wewenang mengatur (Pasal 79).
  9. 9
    Mahkamah Agung RI (2022). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. Berita Negara RI Tahun 2022 Nomor 1039.
    Pengguna, panggilan elektronik, persidangan elektronik, verstek, pembuktian, putusan dan banding elektronik.
  10. 10
    Pemerintah Hindia Belanda (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Staatsblad 1847 Nomor 23. Direktori Peraturan Mahkamah Agung.
    Buku IV tentang pembuktian (Pasal 1865-1945) serta pemberian kuasa (Pasal 1792, 1795).
  11. 11
    M. Yahya Harahap (2017). Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (Edisi Kedua). Sinar Grafika, Jakarta.
    Buku teks
    Surat kuasa, gugatan, class action, kompetensi, verstek, eksepsi, rekonvensi, sita, putusan.
  12. 12
    Mahkamah Agung RI (2026). Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2025: Ringkasan Eksekutif. Kepaniteraan Mahkamah Agung RI.
    Data atau dokumen resmikepaniteraan.mahkamahagung.go.id
    Data perkara perdata PN 2025, e-court 2021-2025, mediasi, gugatan sederhana, akseptabilitas putusan.
  13. 13
    Mahkamah Agung RI (2022). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung secara Elektronik. Berita Negara RI Tahun 2022 Nomor 995.
    Kasasi dan PK elektronik, termasuk tenggat memori kasasi elektronik.
  14. 14
    Adrasitta Khaliddya Fithrianni, Aam Suryamah, Agus Suwandono (2024). Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No. 300K/PDT/2010 dan Keterkaitannya dengan Konsepsi SLAPP dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen. Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik dan Hukum Indonesia 1(4):27-38.
    Analisis putusan kasasi Prita Mulyasari.
  15. 15
    ANTARA News (2010). MA Bebaskan Prita dari Gugatan Perdata. ANTARA News, 8 Oktober 2010.
    Artikel atau ulasanantaranews.com
    Pengumuman putusan kasasi perdata Prita Mulyasari.
  16. 16
    Kepaniteraan Mahkamah Agung RI (2024). Penegasan Ulang Beberapa Ketentuan terkait Pengajuan Upaya Hukum Kasasi/Peninjauan Kembali. Situs Kepaniteraan MA, 30 April 2024.
    Data atau dokumen resmikepaniteraan.mahkamahagung.go.id
    PK lebih dari sekali hanya karena putusan bertentangan (SEMA 10/2009 jo. SEMA 4/2016); penyumpahan novum.
  17. 17
    Pemerintah Hindia Belanda (1847). Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering, Staatsblad 1847 Nomor 52 jo. 1849 Nomor 63. Kepaniteraan Mahkamah Agung RI.
    Pedoman untuk isi gugatan (Pasal 8), perubahan (127), pencabutan (271-272), intervensi (279-282), vrijwaring (70), derden verzet (378), dwangsom (606a-b), pengosongan (1033).

Selesai mempelajari bab 7? Tandai agar progresmu terlihat di menu. Tersimpan di peramban ini saja.