Pak Hendra, warga Surabaya, membeli rumah di Malang dari seorang pengembang yang berkantor di Jakarta. Rumah tak kunjung diserahkan. Akad pembiayaannya memakai skema syariah dari sebuah bank syariah, dan dalam perjanjian ada klausul "para pihak memilih domisili hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan". Ke mana Pak Hendra harus menggugat? Ke pengadilan negeri atau pengadilan agama? Di Surabaya, Malang, atau Jakarta? Siapa saja yang harus ditarik sebagai tergugat, dan bolehkah adiknya yang lulusan hukum mewakilinya?
Salah menjawab pertanyaan-pertanyaan ini bukan perkara sepele. Gugatan bisa dinyatakan tidak dapat diterima setelah berbulan-bulan bersidang, tanpa hakim pernah memeriksa pokok perkaranya. Di Bab 1 kamu sudah mengenal sumber dan asas hukum acara perdata. Bab ini menjawab tiga pertanyaan praktis yang harus diselesaikan sebelum gugatan ditulis: pengadilan mana yang berwenang, siapa yang menjadi pihak, dan siapa yang boleh mewakili.
Kekuasaan mengadili: dua pertanyaan yang berbeda
Kewenangan atau kompetensi pengadilan selalu diuji dengan dua pertanyaan berurutan. Pertama, lingkungan atau jenis pengadilan apa yang berwenang: pengadilan negeri, pengadilan agama, pengadilan tata usaha negara, pengadilan militer, atau pengadilan khusus? Ini disebut kompetensi absolut (attributie van rechtsmacht). Kedua, setelah jenisnya jelas, pengadilan di wilayah mana: Pengadilan Negeri Malang, Surabaya, atau Jakarta Selatan? Ini disebut kompetensi relatif (distributie van rechtsmacht) [1Buku teksHukum Acara Perdata Indonesia (Edisi Revisi), 2Buku teksHukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (Edisi Kedua)].
- Pembagian wewenang antarlingkungan atau jenis pengadilan
- Ditentukan oleh pokok sengketa
- Bersifat memaksa; tidak bisa disimpangi perjanjian
- Eksepsi boleh diajukan kapan saja; hakim wajib memeriksa karena jabatan (Pasal 134 HIR)
- Pembagian wewenang antarpengadilan sejenis berdasarkan wilayah
- Ditentukan oleh tempat tinggal tergugat, letak benda, atau pilihan domisili
- Dapat disimpangi dengan pilihan domisili tertulis
- Eksepsi harus diajukan pada permulaan sidang pertama (Pasal 133 HIR)
Kompetensi absolut
Lingkungan peradilan
Pasal 25 UU 48/2009 membagi badan peradilan di bawah Mahkamah Agung ke dalam empat lingkungan: umum, agama, militer, dan tata usaha negara. Untuk perkara perdata, dua yang paling sering bersinggungan adalah peradilan umum dan peradilan agama [3PeraturanUndang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman].
Peradilan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana dan perdata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peradilan agama berwenang mengadili perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam. Pasal 49 UU 7/1989 sebagaimana diubah dengan UU 3/2006 menyebut bidangnya: perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, sedekah, dan ekonomi syariah [4PeraturanUndang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama]. Penambahan "ekonomi syariah" pada 2006 inilah yang kemudian memicu sengketa kewenangan dengan pengadilan negeri.
| Pengadilan | Sengketa yang diadili | Contoh |
|---|---|---|
| Pengadilan negeri (perdata umum) | Semua sengketa perdata yang tidak diserahkan ke pengadilan lain | Wanprestasi jual beli motor, PMH tabrakan, sengketa tanah |
| Pengadilan agama | Perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, sedekah, ekonomi syariah antara orang Islam atau berdasarkan akad syariah | Cerai gugat, pembagian waris Islam, sengketa pembiayaan murabahah |
| Pengadilan niaga (di PN) | Kepailitan, PKPU, HKI tertentu, sengketa bank dalam likuidasi | Permohonan pailit terhadap pengembang |
| Pengadilan hubungan industrial (di PN) | Perselisihan hubungan industrial | Sengketa PHK karyawan |
| Pengadilan TUN | Sengketa keputusan atau tindakan pejabat pemerintahan | Gugatan pembatalan sertifikat tanah oleh BPN |
| Arbitrase (di luar pengadilan) | Sengketa dagang yang para pihaknya terikat perjanjian arbitrase | Sengketa kontrak konstruksi dengan klausul BANI |
Pengadilan khusus dan arbitrase
Pasal 27 UU 48/2009 memungkinkan pembentukan pengadilan khusus di salah satu lingkungan peradilan. Dalam bidang perdata, yang terpenting adalah pengadilan niaga dan pengadilan hubungan industrial. Pada 2025, pengadilan niaga menerima 932 perkara baru dan PHI 2.248 perkara [5Data atau dokumen resmiLaporan Tahunan Mahkamah Agung 2025: Ringkasan Eksekutif]. Gugatan wanprestasi biasa yang diajukan ke PHI, atau permohonan pailit yang diajukan ke pengadilan negeri biasa, keliru secara absolut.
Klausul arbitrase juga menggeser kewenangan. Pasal 3 UU 30/1999 menyatakan pengadilan negeri tidak berwenang mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase, dan Pasal 11 ayat (2) mewajibkan pengadilan negeri menolak dan tidak campur tangan dalam penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitrase [6PeraturanUndang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa]. Karena itu, eksepsi "pengadilan tidak berwenang karena ada klausul arbitrase" diperlakukan sebagai eksepsi kompetensi absolut.
Kapan dan bagaimana diuji
Kompetensi absolut menyangkut ketertiban umum. Pasal 134 HIR menentukan bahwa bila perselisihan tidak termasuk wewenang pengadilan negeri, pada setiap waktu dalam pemeriksaan dapat diminta agar hakim menyatakan tidak berwenang, dan hakim pun karena jabatannya wajib menyatakan tidak berwenang [7PeraturanHerzien Inlandsch Reglement (Reglemen Indonesia yang Diperbarui), Staatsblad 1941 Nomor 44]. Eksepsi kompetensi juga diperlakukan istimewa: Pasal 136 HIR mengecualikannya dari aturan bahwa eksepsi diputus bersama pokok perkara, sehingga hakim memutusnya lebih dulu dengan putusan sela. Bahkan bila tergugat tidak hadir tetapi mengajukan eksepsi kompetensi dalam surat jawabannya, hakim wajib memutus eksepsi itu sebelum memeriksa pokok perkara (Pasal 125 ayat (2) HIR).
Sengketa perbankan syariah: pengadilan agama atau pengadilan negeri?[8Putusan pengadilanPutusan Nomor 93/PUU-X/2012 tentang Pengujian UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah]
- FaktaPasal 55 ayat (1) UU 21/2008 tentang Perbankan Syariah menyerahkan sengketa perbankan syariah ke peradilan agama. Namun ayat (2) membolehkan para pihak memperjanjikan penyelesaian lain sesuai akad, dan Penjelasannya menyebut salah satu pilihan itu adalah pengadilan di lingkungan peradilan umum. Seorang nasabah, Dadang Achmad, menguji ketentuan ini karena menimbulkan dua pengadilan yang sama-sama berwenang.
- Masalah hukumBolehkah akad memindahkan sengketa ekonomi syariah ke pengadilan negeri, padahal UU Peradilan Agama memberikan kewenangan itu kepada peradilan agama?
- Putusan dan alasannyaMK mengabulkan sebagian. Penjelasan Pasal 55 ayat (2) UU Perbankan Syariah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menurut MK, akad memang mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak, tetapi tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang telah menetapkan kekuasaan mutlak suatu badan peradilan. Pilihan forum dalam Penjelasan itu menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan ketidakpastian hukum (Pasal 28D ayat (1) UUD 1945).
- PelajaranKompetensi absolut tidak dapat disimpangi dengan perjanjian. Pilihan yang tersisa bagi para pihak adalah forum di luar pengadilan (musyawarah, mediasi, arbitrase syariah), bukan memindahkan perkara ke lingkungan peradilan lain. Kajian Almaududi (2024) menunjukkan titik singgung masih muncul dalam praktik, misalnya bila sengketa sekaligus menyangkut hak milik atau perbuatan melawan hukum.
Kajian di Jurnal Konstitusi mencatat bahwa setelah putusan ini pun masih ada sengketa perbankan syariah yang diadili pengadilan negeri, antara lain karena ketentuan Pasal 50 ayat (2) UU Peradilan Agama tentang sengketa hak milik yang membuat titik singgung kewenangan menjadi kabur [9Jurnal ilmiahIntersection of Jurisdiction in Resolving Sharia Banking Disputes in General Court]. Kembali ke Pak Hendra: sengketa pembiayaan syariahnya dengan bank syariah masuk kewenangan pengadilan agama, sedangkan sengketa wanprestasi penyerahan rumah dengan pengembang (perjanjian jual beli biasa) masuk kewenangan pengadilan negeri.
Mengapa eksepsi kompetensi absolut boleh diajukan kapan saja, sedangkan eksepsi kompetensi relatif tidak?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Karena kompetensi absolut menyangkut pembagian kekuasaan antarlingkungan peradilan yang ditetapkan undang-undang dan bersifat memaksa (ketertiban umum). Pasal 134 HIR membolehkannya diajukan pada setiap waktu dan mewajibkan hakim memeriksanya karena jabatan. Kompetensi relatif hanya melindungi kepentingan tergugat agar tidak digugat jauh dari tempat tinggalnya, sehingga bila tergugat tidak segera keberatan pada permulaan sidang pertama, ia dianggap menerima (Pasal 133 HIR).
Kompetensi relatif
Asas actor sequitur forum rei
Patokan utamanya: penggugat mengikuti tempat tergugat. Asas actor sequitur forum rei dirumuskan dalam Pasal 118 HIR:
Tuntutan (gugatan) perdata yang pada tingkat pertama termasuk lingkup wewenang pengadilan negeri, harus diajukan dengan surat permintaan (surat gugatan) yang ditandatangani oleh penggugat, atau oleh wakilnya menurut pasal 123, kepada ketua pengadilan negeri di tempat diam si tergugat, atau jika tempat diamnya tidak diketahui, kepada ketua pengadilan negeri di tempat tinggalnya yang sebenarnya.
Logikanya sederhana: tergugat belum tentu salah, sehingga ia tidak boleh dibebani perjalanan jauh hanya karena digugat. Untuk badan hukum, "tempat diam" adalah tempat kedudukannya menurut anggaran dasar.
Variasi dan pengecualian
Pasal 118 ayat (2) sampai (4) HIR mengatur keadaan khusus [7PeraturanHerzien Inlandsch Reglement (Reglemen Indonesia yang Diperbarui), Staatsblad 1941 Nomor 44]:
- Tergugat lebih dari satu dan tinggal di wilayah berbeda: gugatan diajukan di tempat tinggal salah satu tergugat, sesuai pilihan penggugat. Bila yang digugat debitur utama dan penanggungnya, gugatan diajukan di tempat debitur utama.
- Tempat tinggal tergugat tidak diketahui: gugatan diajukan di tempat tinggal penggugat, atau bila menyangkut benda tetap, di tempat benda itu terletak (forum rei sitae).
- Domisili pilihan: bila para pihak memilih tempat tinggal dengan akta tertulis, penggugat boleh (bukan wajib) menggugat di pengadilan tempat domisili pilihan itu.
Di sinilah perbedaan HIR dan RBg terasa. Untuk gugatan tentang benda tetap, RBg mengarahkan gugatan ke pengadilan tempat benda terletak, sedangkan menurut HIR patokan utamanya tetap tempat tinggal tergugat [10Artikel atau ulasanPerbedaan antara HIR dan RBG].
Eksepsi kompetensi relatif
Kompetensi relatif hanya diperiksa bila tergugat keberatan, dan keberatan itu harus diajukan tepat waktu. Pasal 133 HIR menentukan tergugat yang dipanggil ke pengadilan yang menurut Pasal 118 tidak berwenang boleh meminta hakim menyatakan diri tidak berwenang, asal permintaan itu diajukan pada permulaan persidangan hari pertama; permintaan itu tidak diperhatikan lagi bila tergugat telah mengajukan perlawanan lain [7PeraturanHerzien Inlandsch Reglement (Reglemen Indonesia yang Diperbarui), Staatsblad 1941 Nomor 44]. Artinya, bila tergugat langsung menjawab pokok perkara tanpa keberatan, pengadilan yang semula tidak berwenang secara relatif menjadi berwenang.
Sebutkan empat patokan kompetensi relatif menurut Pasal 118 HIR.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
(1) Tempat tinggal tergugat (actor sequitur forum rei); (2) bila tergugat lebih dari satu, tempat tinggal salah satu tergugat pilihan penggugat, atau tempat debitur utama bila digugat bersama penanggung; (3) bila tempat tinggal tergugat tidak diketahui, tempat tinggal penggugat, atau tempat benda tetap terletak bila gugatan tentang benda tetap; (4) domisili yang dipilih dengan akta tertulis, sebagai pilihan bagi penggugat.
Para pihak dalam perkara perdata
Siapa penggugat dan tergugat
Penggugat adalah orang yang merasa haknya dilanggar dan menarik orang lain ke pengadilan. Tergugat adalah orang yang ditarik karena dianggap melanggar hak itu. Dalam praktik dikenal pula turut tergugat, yakni pihak yang tidak dituntut melakukan sesuatu tetapi perlu diikutsertakan agar putusan mengikat dan dapat dilaksanakan, misalnya kantor pertanahan dalam sengketa sertifikat atau notaris yang membuat akta yang disengketakan [2Buku teksHukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (Edisi Kedua)]. Dalam permohonan, pihaknya disebut pemohon (dan kadang termohon). Dalam e-court, Perma 6/2022 merinci istilah para pihak: penggugat, tergugat, turut tergugat, pelawan, terlawan, pembantah, terbantah, pemohon, dan termohon [11PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung secara Elektronik].
Syarat menjadi pihak: kepentingan dan kecakapan
Dua syarat utama menentukan apakah seseorang dapat menjadi pihak.
Pertama, kepentingan hukum. Adagium yang dikutip hampir semua buku ajar adalah point d'interet, point d'action: tanpa kepentingan, tidak ada gugatan. Penggugat harus punya hubungan hukum langsung dengan pokok sengketa. Tetangga yang ikut kesal karena Rina tidak dibayar tidak punya kepentingan untuk menggugat. Gugatan yang diajukan oleh atau terhadap orang yang tidak punya hubungan hukum dengan pokok sengketa mengandung cacat yang disebut error in persona. Bentuknya bisa diskualifikasi in persona (penggugat tidak berhak menggugat, misalnya belum dewasa tanpa wali) atau gemis aanhoedanigheid (orang yang ditarik sebagai tergugat keliru) [2Buku teksHukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (Edisi Kedua)].
Kedua, kecakapan bertindak di pengadilan (persona standi in judicio). Orang yang belum dewasa diwakili orang tua atau walinya. Orang di bawah pengampuan diwakili pengampunya. Badan hukum diwakili organ yang berwenang menurut anggaran dasar, misalnya direksi perseroan terbatas. Negara diwakili pejabat yang ditunjuk; Pasal 123 ayat (2) HIR membebaskan pejabat yang mewakili negara dari keharusan memakai surat kuasa khusus.
Kelengkapan pihak
Gugatan juga harus menarik semua pihak yang perlu. Bila ada pihak yang semestinya ikut digugat tetapi tidak ditarik, gugatan dinilai kurang pihak (plurium litis consortium). Contoh klasik: gugatan pembatalan jual beli tanah warisan yang hanya menarik pembeli, padahal tanah itu dijual bersama oleh semua ahli waris. Akibatnya gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard, disingkat NO). Sebaliknya, penggugat tidak boleh dipaksa menggugat orang yang tidak ia kehendaki. Keseimbangan dua prinsip ini sering menjadi bahan eksepsi yang akan kamu temui di Bab 5.
Pihak dengan hak gugat khusus
Undang-undang memberi hak gugat kepada pihak tertentu yang tidak menderita kerugian langsung. Organisasi lingkungan hidup dapat menggugat untuk kepentingan pelestarian lingkungan (legal standing organisasi), lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat dapat menggugat untuk kepentingan konsumen, dan Otoritas Jasa Keuangan dapat menggugat untuk melindungi konsumen sektor jasa keuangan. Untuk yang terakhir, Mahkamah Agung menerbitkan Perma Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan yang Diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai Upaya Pelindungan Konsumen, yang diundangkan 30 Desember 2025 [12PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan yang Diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai Upaya Pelindungan Konsumen]. Hak gugat organisasi dan gugatan perwakilan kelompok dibahas lebih lanjut di Bab 3.
Apa beda error in persona dan plurium litis consortium?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Error in persona berarti pihak yang ada dalam gugatan keliru: penggugat tidak berhak atau tidak cakap menggugat, atau tergugat bukan orang yang punya hubungan hukum dengan pokok sengketa. Plurium litis consortium berarti pihaknya kurang: ada orang yang seharusnya ikut ditarik sebagai pihak tetapi tidak dimasukkan, sehingga putusan tidak bisa menyelesaikan sengketa secara tuntas. Keduanya biasanya berakibat gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (NO).
Kuasa dan surat kuasa khusus
Dasar hukum pemberian kuasa
Para pihak tidak wajib diwakili, tetapi boleh. Pemberian kuasa adalah perjanjian. Pasal 1792 KUH Perdata mendefinisikannya sebagai persetujuan yang berisi pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama pemberi kuasa. Pasal 1795 KUH Perdata membedakan kuasa khusus (mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih) dan kuasa umum (meliputi segala kepentingan pemberi kuasa) [13PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Staatsblad 1847 Nomor 23]. Untuk beracara di pengadilan, yang diperlukan adalah kuasa khusus:
Kedua belah pihak, kalau mau, masing-masing boleh dibantu atau diwakili oleh seseorang yang harus dikuasakannya untuk itu dengan surat kuasa khusus, kecuali kalau pemberi kuasa itu sendiri hadir. Penggugat dapat juga memberi kuasa itu dalam surat permintaan yang ditandatanganinya dan diajukan menurut pasal 118 ayat (1) atau pada tuntutan yang dikemukakan dengan lisan menurut pasal 120 ...
Walaupun diwakili, hakim tetap berwenang memerintahkan para pihak datang sendiri (Pasal 123 ayat (3) HIR). Dalam mediasi, kehadiran langsung para pihak bahkan diwajibkan (Pasal 6 Perma 1/2016), sebagaimana dibahas di Bab 4.
Syarat surat kuasa khusus
HIR tidak merinci isi surat kuasa khusus. Rinciannya lahir dari praktik dan dibakukan dalam SEMA Nomor 6 Tahun 1994 tentang Surat Kuasa Khusus. SEMA itu menegaskan surat kuasa harus bersifat khusus dan dengan jelas menyebut keperluannya; dalam perkara perdata harus jelas disebut antara siapa sebagai penggugat dan siapa sebagai tergugat, serta pokok perkaranya. SEMA yang sama menyatakan surat kuasa yang sejak awal menyebut berlaku sampai tingkat banding dan kasasi tetap sah sampai kasasi tanpa surat kuasa baru [14PeraturanSurat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1994 tentang Surat Kuasa Khusus].
| Unsur | Isi yang diharapkan | Akibat bila tidak ada |
|---|---|---|
| Identitas | Pemberi dan penerima kuasa, serta identitas pihak lawan | Kuasa dapat dinilai tidak jelas untuk perkara mana |
| Sifat khusus | Untuk mewakili di pengadilan tertentu (kompetensi relatif disebut) | Dinilai sebagai kuasa umum yang tidak cukup untuk beracara |
| Kedudukan para pihak | Siapa penggugat, siapa tergugat | Kuasa dipersoalkan dalam eksepsi |
| Pokok sengketa | Ringkasan objek perkara, misalnya wanprestasi jual beli rumah di Malang | Kuasa tidak sah; gugatan atau jawaban dapat dinyatakan tidak dapat diterima |
| Lingkup tingkat peradilan | Bila dikehendaki, disebut berlaku sampai banding dan kasasi | Perlu surat kuasa baru untuk upaya hukum |
Siapa yang boleh menjadi kuasa
- Advokat. Menurut Pasal 1 angka 1 dan 2 UU 18/2003, advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum di dalam maupun di luar pengadilan, termasuk menjalankan kuasa dan mewakili klien. Sebelum berpraktik, advokat wajib bersumpah di sidang terbuka pengadilan tinggi (Pasal 4) [15PeraturanUndang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat]. Inilah sebabnya e-court mensyaratkan berita acara sumpah untuk advokat yang mendaftar sebagai Pengguna Terdaftar.
- Kuasa insidentil. Anggota keluarga atau orang tertentu dapat beracara sebagai kuasa untuk satu perkara dengan izin atau penetapan ketua pengadilan. Dalam e-court, kuasa perseorangan semacam ini masuk kategori Pengguna Lain dengan melampirkan penetapan ketua pengadilan untuk beracara secara insidentil (Pasal 5 ayat (4) huruf b Perma 7/2022) [16PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik].
- Kuasa karena hukum. Wali, pengampu, direksi perseroan, dan kurator bertindak bukan karena surat kuasa, melainkan karena undang-undang atau anggaran dasar.
- Kuasa instansi. Pegawai yang mewakili kementerian, lembaga, atau badan usaha dengan surat kuasa atau surat tugas, juga sebagai Pengguna Lain dalam e-court.
Hak substitusi dan berakhirnya kuasa
Dua hal sering luput dari perhatian. Pertama, hak substitusi: penerima kuasa boleh menunjuk orang lain sebagai penggantinya, tetapi ia bertanggung jawab atas orang yang ditunjuknya bila ia tidak diberi wewenang untuk itu, atau bila diberi wewenang tanpa menyebut orangnya lalu menunjuk orang yang tidak cakap atau tidak mampu (Pasal 1803 KUH Perdata). Karena itu surat kuasa advokat lazim memuat klausul "dengan hak substitusi", sehingga advokat lain dalam satu kantor dapat menghadiri sidang. Tanpa klausul itu, kehadiran advokat pengganti dapat dipersoalkan dalam eksepsi.
Kedua, berakhirnya kuasa. Pasal 1813 KUH Perdata menentukan pemberian kuasa berakhir antara lain karena ditariknya kembali kuasa oleh pemberi kuasa, pemberitahuan penghentian oleh penerima kuasa, serta meninggalnya, pengampuan, atau pailitnya pemberi atau penerima kuasa [13PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Staatsblad 1847 Nomor 23]. Dalam praktik, pencabutan kuasa harus diberitahukan kepada majelis hakim dan pihak lawan agar tindakan kuasa lama tidak lagi diperhitungkan. Bila prinsipal meninggal di tengah perkara, para ahli waris perlu masuk menggantikan kedudukannya sebelum pemeriksaan dilanjutkan, karena kuasa yang diberikan almarhum telah berakhir.
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Sebutkan unsur-unsur surat kuasa khusus menurut SEMA 6/1994 dan praktik peradilan.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Surat kuasa khusus memuat identitas pemberi dan penerima kuasa serta pihak lawan; menyatakan secara tegas bahwa kuasa diberikan khusus untuk beracara di pengadilan tertentu; menyebut kedudukan para pihak (siapa penggugat dan siapa tergugat); dan menyebut pokok atau objek sengketa secara ringkas. Bila dikehendaki, surat kuasa dapat menyebut berlaku sampai tingkat banding dan kasasi sehingga tidak perlu surat kuasa baru.
Latihan
- Kompetensi absolut menjawab pengadilan jenis apa yang berwenang (lingkungan peradilan, pengadilan khusus, atau arbitrase); kompetensi relatif menjawab pengadilan di wilayah mana.
- Peradilan umum mengadili perkara perdata umum (Pasal 25 ayat (2) UU 48/2009); peradilan agama mengadili perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, sedekah, dan ekonomi syariah (Pasal 49 UU PA).
- Putusan MK 93/PUU-X/2012 menegaskan sengketa perbankan syariah adalah kompetensi absolut peradilan agama yang tidak dapat disimpangi akad.
- Eksepsi kompetensi absolut boleh diajukan kapan saja dan wajib diperiksa karena jabatan (Pasal 134 HIR); eksepsi kompetensi relatif harus diajukan pada permulaan sidang pertama (Pasal 133 HIR).
- Kompetensi relatif berpatokan pada tempat tinggal tergugat (actor sequitur forum rei, Pasal 118 HIR), dengan variasi untuk tergugat lebih dari satu, tempat tinggal tak diketahui, benda tetap, dan domisili pilihan.
- Para pihak harus punya kepentingan hukum dan kecakapan; cacat pihak dapat berupa error in persona atau plurium litis consortium yang berakibat gugatan tidak dapat diterima.
- Kuasa untuk beracara harus khusus (Pasal 123 HIR, Pasal 1795 KUH Perdata, SEMA 6/1994); kuasa dapat berupa advokat, kuasa insidentil, kuasa karena hukum, atau kuasa instansi, yang dalam e-court dibedakan menjadi Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Sudikno Mertokusumo (2013). Hukum Acara Perdata Indonesia (Edisi Revisi). Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.Pengertian, asas, kompetensi, pembuktian, dan putusan.
- 2M. Yahya Harahap (2017). Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (Edisi Kedua). Sinar Grafika, Jakarta.Surat kuasa, gugatan, class action, kompetensi, verstek, eksepsi, rekonvensi, sita, putusan.
- 3Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157.Asas peradilan sederhana, cepat, biaya ringan; sidang terbuka; putusan beralasan; upaya hukum; pelaksanaan putusan; bantuan hukum.
- 4Republik Indonesia (2006). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 22.Pasal 49: kewenangan peradilan agama termasuk ekonomi syariah.
- 5Mahkamah Agung RI (2026). Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2025: Ringkasan Eksekutif. Kepaniteraan Mahkamah Agung RI.Data perkara perdata PN 2025, e-court 2021-2025, mediasi, gugatan sederhana, akseptabilitas putusan.
- 6Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 138.Pasal 3 dan 11: pengadilan negeri tidak berwenang atas sengketa yang terikat perjanjian arbitrase.
- 7Pemerintah Hindia Belanda (1941). Herzien Inlandsch Reglement (Reglemen Indonesia yang Diperbarui), Staatsblad 1941 Nomor 44. Direktori Peraturan Mahkamah Agung.Sumber utama acara perdata di Jawa dan Madura: gugatan, verstek, eksepsi, rekonvensi, pembuktian, putusan, sita, eksekusi.
- 8Mahkamah Konstitusi RI (2013). Putusan Nomor 93/PUU-X/2012 tentang Pengujian UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 29 Agustus 2013.Sengketa perbankan syariah menjadi kompetensi absolut peradilan agama.
- 9Almaududi (2024). Intersection of Jurisdiction in Resolving Sharia Banking Disputes in General Court. Jurnal Konstitusi 21(2).Titik singgung kewenangan PA dan PN pasca Putusan MK 93/PUU-X/2012.
- 10Nafiatul Munawaroh (2025). Perbedaan antara HIR dan RBG. Klinik Hukumonline, 4 Agustus 2025.Padanan pasal HIR dan RBg menurut Efa Laela Fakhriah.
- 11Mahkamah Agung RI (2022). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung secara Elektronik. Berita Negara RI Tahun 2022 Nomor 995.Kasasi dan PK elektronik, termasuk tenggat memori kasasi elektronik.
- 12Mahkamah Agung RI (2025). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan yang Diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai Upaya Pelindungan Konsumen. Berita Negara RI Tahun 2025 Nomor 1147.Hak gugat OJK untuk pelindungan konsumen; diundangkan 30 Desember 2025.
- 13Pemerintah Hindia Belanda (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Staatsblad 1847 Nomor 23. Direktori Peraturan Mahkamah Agung.Buku IV tentang pembuktian (Pasal 1865-1945) serta pemberian kuasa (Pasal 1792, 1795).
- 14Mahkamah Agung RI (1994). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1994 tentang Surat Kuasa Khusus. Mahkamah Agung RI.Syarat surat kuasa khusus.
- 15Republik Indonesia (2003). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 49.Pengertian advokat dan jasa hukum, sumpah advokat.
- 16Mahkamah Agung RI (2022). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. Berita Negara RI Tahun 2022 Nomor 1039.Pengguna, panggilan elektronik, persidangan elektronik, verstek, pembuktian, putusan dan banding elektronik.