Jalannya persidangan: verstek, jawaban, intervensi, dan sita jaminan
Bab 5 dari 8

Jalannya persidangan: verstek, jawaban, intervensi, dan sita jaminan

Dari ketidakhadiran pihak sampai jawab-menjawab dan pengamanan harta tergugat.

Sekitar 25 menit13 sumber9 kartu hafalan
Setelah bab ini, kamu bisa
  • Menjelaskan akibat ketidakhadiran penggugat dan tergugat
  • Mengklasifikasikan jenis eksepsi dan waktu memutusnya
  • Menerapkan syarat gugatan rekonvensi dan intervensi
  • Menilai syarat sita jaminan
Jalannya persidangan
Pilih satu cabang untuk menyorotnya. Coba jelaskan setiap cabang dengan kata-katamu sendiri sebelum membaca lebih lanjut.

Mediasi antara Pak Sugeng dan Wawan gagal. Wawan merasa motornya sering mogok sejak bulan kedua dan menuduh Pak Sugeng menjual motor bekas tabrakan. Ia juga menyimpan kecurigaan bahwa Pak Sugeng tidak berhak menggugat sendiri karena BPKB motor masih atas nama istrinya. Sementara itu, Pak Sugeng mendengar kabar Wawan sedang menawarkan motor itu kepada orang lain. Sekarang semua kecurigaan itu harus dituangkan dalam bentuk yang dikenal hukum acara: jawaban, eksepsi, gugatan balik, permohonan sita, bahkan mungkin masuknya pihak ketiga.

Bab ini mengikuti persidangan sejak mediasi dinyatakan gagal sampai sebelum pembuktian. Kamu akan mempelajari apa yang terjadi bila salah satu pihak tidak hadir, bagaimana tergugat menangkis gugatan, kapan tergugat boleh balik menggugat, bagaimana jawab-menjawab berlangsung dalam e-litigasi, kapan pihak ketiga boleh ikut masuk, dan bagaimana penggugat mengamankan harta tergugat agar putusan kelak tidak hampa.

Bila salah satu pihak tidak hadir: gugur dan verstek

Penggugat tidak hadir: gugatan gugur

Hukum acara tidak bisa memaksa orang datang ke sidang, tetapi bisa memberi akibat bila ia tidak datang. Bagi penggugat yang tidak hadir pada hari sidang pertama padahal sudah dipanggil sah, dan tidak menyuruh wakilnya, gugatannya dianggap gugur dan ia dihukum membayar biaya perkara; ia tetap berhak mengajukan gugatan sekali lagi setelah membayar biaya itu (Pasal 124 HIR) [1PeraturanHerzien Inlandsch Reglement (Reglemen Indonesia yang Diperbarui), Staatsblad 1941 Nomor 44HIR · Direktori Peraturan Mahkamah Agung].

Tergugat tidak hadir: putusan verstek

Bagi tergugat, akibatnya lebih berat:

Pasal 125 ayat (1)HIR[1PeraturanHerzien Inlandsch Reglement (Reglemen Indonesia yang Diperbarui), Staatsblad 1941 Nomor 44HIR · Direktori Peraturan Mahkamah Agung]

Jika tergugat, meskipun dipanggil dengan sah, tidak datang pada hari yang ditentukan, dan tidak menyuruh orang lain menghadap sebagai wakilnya, maka tuntutan itu diterima dengan keputusan tanpa kehadiran (verstek), kecuali kalau nyata bagi pengadilan negeri bahwa tuntutan itu melawan hak atau tiada beralasan.

Perhatikan anak kalimat terakhir. Verstek bukan "kemenangan otomatis". Hakim tetap menilai apakah gugatan beralasan dan tidak melawan hak. Gugatan yang tidak berdasar tetap dapat ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima walaupun tergugat tidak hadir [2Buku teksHukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (Edisi Kedua)Harahap, 2017 · Sinar Grafika, Jakarta]. Sebelum menjatuhkan verstek, hakim boleh memerintahkan pihak yang tidak hadir dipanggil sekali lagi (Pasal 126 HIR), dan dalam praktik hal ini lazim dilakukan. Bila tergugat lebih dari satu dan sebagian tidak hadir, pemeriksaan ditunda, tergugat yang tidak hadir dipanggil sekali lagi, lalu perkara diputus untuk semua pihak dengan satu putusan yang tidak dapat dilawan dengan verzet (Pasal 127 HIR).

Dalam persidangan elektronik, Pasal 20 ayat (6) Perma 7/2022 menegaskan bahwa bila tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut tidak hadir, persidangan tetap dilanjutkan secara elektronik dan perkara diputus secara verstek; pemberitahuan putusannya dilakukan melalui surat tercatat (ayat (8)) [3PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara ElektronikPerma 7/2022 · Berita Negara RI Tahun 2022 Nomor 1039]. Hal serupa berlaku bagi pihak yang tidak mengunggah jawaban, replik, atau duplik sesuai jadwal tanpa alasan sah: ia dianggap tidak menggunakan haknya (Pasal 22 ayat (4)).

Perlawanan terhadap verstek

Tergugat yang diputus verstek dapat mengajukan perlawanan (verzet) ke pengadilan yang sama. Tenggangnya 14 hari sesudah pemberitahuan putusan bila diberitahukan kepada tergugat sendiri; bila tidak diberitahukan kepada tergugat sendiri, perlawanan masih diterima sampai hari kedelapan sesudah teguran eksekusi (aanmaning, Pasal 196 HIR), atau bila ia tidak menghadap teguran, sampai hari kedelapan sesudah perintah sita eksekusi dijalankan (Pasal 129 ayat (2) HIR) [1PeraturanHerzien Inlandsch Reglement (Reglemen Indonesia yang Diperbarui), Staatsblad 1941 Nomor 44HIR · Direktori Peraturan Mahkamah Agung]. Perlawanan diperiksa dengan acara biasa, dan putusan verstek ditunda pelaksanaannya kecuali diperintahkan lain. Bila tergugat kembali diputus verstek dalam perlawanannya, perlawanan berikutnya tidak diterima (Pasal 129 ayat (5) HIR).

Ada aturan pilihan upaya hukum. Tergugat yang diputus verstek hanya dapat memakai verzet, bukan banding, kecuali penggugat sendiri yang membanding (Pasal 8 UU 20/1947) [4PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peraturan Peradilan Ulangan di Jawa dan MaduraUU 20/1947 · Berita Negara RI 1947]. Dalam e-court, bila tergugat mengajukan verzet dan penggugat mengajukan banding, banding penggugat dinyatakan gugur (Pasal 14 ayat (3) Perma 7/2022).

Akibat ketidakhadiran pada sidang pertama
KeadaanAkibatDasar
Penggugat tidak hadir, sudah dipanggil sahGugatan gugur; penggugat membayar biaya; boleh menggugat ulangPasal 124 HIR
Tergugat tidak hadir, sudah dipanggil sahPutusan verstek, kecuali gugatan melawan hak atau tidak beralasanPasal 125 ayat (1) HIR
Tergugat tidak hadir tetapi mengajukan eksepsi kompetensi tertulisHakim wajib memutus eksepsi itu lebih duluPasal 125 ayat (2) HIR
Sebagian tergugat tidak hadirDitunda, dipanggil sekali lagi, lalu diputus dengan satu putusan contradictoirPasal 127 HIR
Kedua pihak tidak hadirPraktik: perkara dicoret dari daftar atau dipanggil ulangPraktik peradilan
Coba ingat dulu

Apakah putusan verstek selalu mengabulkan gugatan? Jelaskan dengan dasar pasalnya.

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Tidak. Pasal 125 ayat (1) HIR menyatakan gugatan dikabulkan dengan verstek kecuali nyata bagi pengadilan bahwa gugatan itu melawan hak atau tidak beralasan. Hakim tetap menilai dasar gugatan, sehingga putusan verstek dapat berisi penolakan atau pernyataan tidak dapat diterima. Tergugat yang diputus verstek dapat mengajukan perlawanan dalam tenggang Pasal 129 HIR.

Jawaban dan eksepsi

Isi jawaban

Jawaban adalah tanggapan tergugat atas gugatan. Pasal 121 ayat (2) HIR memberi tahu tergugat bahwa ia boleh menjawab secara tertulis; ia juga boleh menjawab lisan. Jawaban biasanya terdiri atas tiga bagian: eksepsi (tangkisan yang tidak menyangkut pokok perkara), jawaban dalam pokok perkara (pengakuan, bantahan, atau referte, yaitu menyerahkan kepada kebijaksanaan hakim), dan bila ada, gugatan rekonvensi [5Buku teksHukum Acara Perdata Indonesia (Edisi Revisi)Mertokusumo, 2013 · Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2Buku teksHukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (Edisi Kedua)Harahap, 2017 · Sinar Grafika, Jakarta]. Dalam e-litigasi, jawaban diunggah sebagai dokumen elektronik disertai bukti surat yang sudah bermeterai (Pasal 22 ayat (2) Perma 7/2022).

Jenis eksepsi

Eksepsi (exceptie, tangkisan) adalah keberatan yang tidak langsung membantah pokok perkara, tetapi meminta agar gugatan tidak diperiksa lebih lanjut atau dinyatakan tidak dapat diterima. Doktrin membaginya menjadi dua kelompok besar.

Eksepsi prosesual menyangkut syarat-syarat acara. Contohnya eksepsi kompetensi absolut dan relatif (Bab 2), eksepsi surat kuasa tidak sah, eksepsi error in persona dan kurang pihak, eksepsi gugatan kabur (obscuur libel), dan eksepsi nebis in idem (perkara yang sama sudah diputus berkekuatan hukum tetap).

Eksepsi materiil menyangkut hukum materiil dan dibagi lagi menjadi eksepsi dilatoir, yang menyatakan gugatan belum waktunya diajukan, misalnya utang belum jatuh tempo (gugatan prematur), dan eksepsi peremptoir, yang menyatakan hak menggugat sudah hapus, misalnya karena daluwarsa atau utang sudah dibayar lunas.

Eksepsi yang sering diajukan
EksepsiIsiKapan diputus
Kompetensi absolutPengadilan tidak berwenang karena jenis perkaraLebih dulu dengan putusan sela; boleh diajukan kapan saja (Pasal 134 dan 136 HIR)
Kompetensi relatifPengadilan tidak berwenang karena wilayahLebih dulu dengan putusan sela; harus diajukan pada sidang pertama (Pasal 133 HIR)
Surat kuasa tidak sahKuasa tidak khusus atau tidak memenuhi SEMA 6/1994Bersama pokok perkara (Pasal 136 HIR)
Error in persona atau kurang pihakPihak keliru atau tidak lengkapBersama pokok perkara
Obscuur libelGugatan kaburBersama pokok perkara
Nebis in idemPerkara sama sudah diputus berkekuatan hukum tetap (Pasal 1917 KUH Perdata)Bersama pokok perkara
Prematur (dilatoir)Hak belum dapat ditagihBersama pokok perkara

Aturan kuncinya ada di Pasal 136 HIR: eksepsi, kecuali tentang hakim tidak berwenang, tidak boleh dikemukakan dan ditimbang sendiri-sendiri, melainkan harus dibicarakan dan diputuskan bersama-sama dengan pokok perkara [1PeraturanHerzien Inlandsch Reglement (Reglemen Indonesia yang Diperbarui), Staatsblad 1941 Nomor 44HIR · Direktori Peraturan Mahkamah Agung]. Jadi hanya eksepsi kompetensi yang diputus lebih dulu dengan putusan sela. Eksepsi lain dijawab dalam putusan akhir. Bila eksepsi itu dikabulkan, putusannya berbunyi "gugatan tidak dapat diterima" tanpa memeriksa pokok perkara.

Di sinilah kecurigaan Wawan bisa diuji. Bahwa BPKB atas nama istri Pak Sugeng tidak otomatis membuat Pak Sugeng tidak berhak menggugat, karena yang menjadi dasar gugatan adalah perjanjian jual beli yang ditandatangani Pak Sugeng sebagai penjual. Eksepsi error in persona Wawan kemungkinan besar ditolak. Tuduhan bahwa motor bekas tabrakan adalah bantahan pokok perkara, bukan eksepsi.

Bagaimana bila eksepsi kompetensi dikabulkan? Hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan pengadilan tidak berwenang, dan pemeriksaan berhenti. Putusan semacam ini dianggap sebagai putusan akhir sehingga dapat langsung dibanding (Pasal 9 ayat (2) UU 20/1947) [4PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peraturan Peradilan Ulangan di Jawa dan MaduraUU 20/1947 · Berita Negara RI 1947]. Sebaliknya, bila eksepsi kompetensi ditolak, hakim menjatuhkan putusan sela dan melanjutkan pemeriksaan pokok perkara; keberatan atas putusan sela itu baru dapat diajukan bersama banding atas putusan akhir (Pasal 9 ayat (1) UU 20/1947). Pengaturan ini mencegah perkara berhenti berbulan-bulan hanya karena tergugat membanding setiap putusan sela.

Coba ingat dulu

Apa beda eksepsi dilatoir dan eksepsi peremptoir? Berikan contohnya.

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Eksepsi dilatoir menyatakan gugatan belum waktunya diajukan, misalnya utang belum jatuh tempo, sehingga gugatan prematur dan dapat diajukan lagi setelah waktunya tiba. Eksepsi peremptoir menyatakan hak menggugat telah hapus, misalnya karena daluwarsa atau utang sudah dibayar, sehingga menghalangi gugatan secara permanen. Keduanya termasuk eksepsi materiil dan diputus bersama pokok perkara (Pasal 136 HIR).

Jawaban dalam pokok perkara: mengaku, membantah, atau referte

Di luar eksepsi, tergugat harus menanggapi setiap dalil penggugat. Ada tiga sikap yang mungkin. Mengakui dalil berarti dalil itu tidak perlu dibuktikan lagi, karena pengakuan di muka hakim merupakan bukti yang sempurna (Pasal 174 HIR). Membantah berarti dalil itu tetap harus dibuktikan penggugat; bantahan sebaiknya disertai alasan atau peristiwa tandingan, karena bantahan kosong mudah dikesampingkan. Referte berarti tergugat tidak mengakui dan tidak membantah, melainkan menyerahkan kepada kebijaksanaan hakim. Sikap ini lazim dipakai turut tergugat, misalnya kantor pertanahan yang tidak berkepentingan langsung dengan siapa yang menang.

Ada satu kebiasaan yang perlu dihindari: tidak menanggapi dalil tertentu sama sekali. Dalil yang tidak dibantah dapat dianggap diakui atau setidaknya tidak dipersoalkan, sehingga hakim tidak mewajibkan penggugat membuktikannya. Itulah sebabnya jawaban yang baik menanggapi posita butir demi butir [2Buku teksHukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (Edisi Kedua)Harahap, 2017 · Sinar Grafika, Jakarta].

Gugatan rekonvensi

Wawan ingin menuntut balik: ia meminta ganti rugi biaya perbaikan motor Rp6 juta karena menurutnya Pak Sugeng menyembunyikan cacat. Daripada mengajukan gugatan baru, Wawan dapat memasukkan gugatan rekonvensi (gugatan balik) dalam jawabannya. Gugatan Pak Sugeng disebut gugatan konvensi.

Pasal 132a ayat (1)HIR[1PeraturanHerzien Inlandsch Reglement (Reglemen Indonesia yang Diperbarui), Staatsblad 1941 Nomor 44HIR · Direktori Peraturan Mahkamah Agung]

Dalam tiap-tiap perkara, tergugat berhak mengajukan tuntutan balik, kecuali: 1. bila penggugat semula itu menuntut karena suatu sifat, sedang tuntutan balik itu mengenai dirinya sendiri, atau sebaliknya; 2. bila pengadilan negeri yang memeriksa tuntutan asal tak berhak memeriksa tuntutan balik itu, berhubung dengan pokok perselisihan itu; 3. dalam perkara perselisihan tentang pelaksanaan putusan hakim.

Pengecualian pertama perlu dicontohkan. Bila penggugat menggugat dalam kualitas sebagai wali anak, tergugat tidak boleh menggugat balik penggugat secara pribadi, dan sebaliknya. Pengecualian kedua menyangkut kompetensi absolut: rekonvensi tentang hal yang bukan kewenangan pengadilan itu tidak dapat diajukan. Pengecualian ketiga menyangkut sengketa eksekusi.

Pasal 132b HIR menambahkan aturan tata cara [1PeraturanHerzien Inlandsch Reglement (Reglemen Indonesia yang Diperbarui), Staatsblad 1941 Nomor 44HIR · Direktori Peraturan Mahkamah Agung]:

  • Rekonvensi wajib diajukan bersama jawaban, tertulis atau lisan (ayat (1)). Bila tidak diajukan di tingkat pertama, rekonvensi tidak boleh diajukan di tingkat banding (Pasal 132a ayat (2)).
  • Konvensi dan rekonvensi diperiksa dan diputus dalam satu putusan, kecuali hakim berpendapat salah satunya dapat diselesaikan lebih dulu (ayat (3)).

Rekonvensi menghemat biaya dan waktu serta mencegah putusan yang saling bertentangan. Rekonvensi juga dikecualikan dari kewajiban mediasi (Pasal 4 ayat (2) huruf c Perma 1/2016), karena mediasi sudah dijalani untuk gugatan konvensi, dan tidak dapat diajukan dalam gugatan sederhana.

Replik, duplik, dan kesimpulan

Setelah jawaban, jawab-menjawab berlanjut. Replik adalah tanggapan penggugat atas jawaban tergugat, sekaligus jawaban atas gugatan rekonvensi bila ada. Duplik adalah tanggapan tergugat atas replik. Setelah itu persidangan masuk ke pembuktian, lalu para pihak menyampaikan kesimpulan sebelum putusan. HIR tidak mengatur replik dan duplik secara eksplisit; lembaga ini berasal dari Rv dan praktik, dan kini disebut tegas dalam Perma e-court sebagai bagian dari persidangan elektronik (Pasal 4 Perma 7/2022) [3PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara ElektronikPerma 7/2022 · Berita Negara RI Tahun 2022 Nomor 1039, 6Buku teksHukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek (Cetakan XI)Sutantio dan Oeripkartawinata, 2009 · Mandar Maju, Bandung].

Alur persidangan perkara gugatan di tingkat pertama
Langkah 1 dari 8Pasal 130 HIR; Perma 1/2016; Pasal 20 Perma 7/2022
Sidang pertama dan mediasi
Pemeriksaan kehadiran, perintah mediasi, dan bila gagal, penentuan apakah persidangan berlanjut secara elektronik.

Persidangan elektronik dimulai sejak mediasi dinyatakan gagal (Pasal 20 ayat (2) Perma 7/2022). Bila tergugat tidak setuju bersidang secara elektronik, ia menyerahkan salinan cetak dan salinan lunak jawaban, duplik, dan kesimpulannya melalui PTSP sebelum jadwal sidang untuk diunggah panitera (Pasal 20 ayat (3)). Namun bila tergugat diwakili advokat sebagai Pengguna Terdaftar, persidangan dilaksanakan secara elektronik (Pasal 20 ayat (4)). Muhamad Beni Kurniawan menilai e-litigasi sebagai pembaruan hukum acara perdata yang memangkas waktu dan biaya, walaupun menimbulkan pertanyaan tentang hubungannya dengan HIR yang tidak mengenal persidangan elektronik [7Jurnal ilmiahImplementation of Electronic Trial (E-Litigation) on the Civil Cases in Indonesia Court as a Legal Renewal of Civil Procedural LawKurniawan, 2020 · Jurnal Hukum dan Peradilan 9(1):43-70].

Coba ingat dulu

Apa yang dimaksud replik dan duplik, dan bagaimana keduanya disampaikan dalam persidangan elektronik?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Replik adalah tanggapan penggugat atas jawaban tergugat; duplik adalah tanggapan tergugat atas replik. Dalam persidangan elektronik, para pihak mengunggah dokumen elektronik paling lambat pada hari dan jam sidang sesuai jadwal, lalu hakim meneruskannya kepada pihak lain (Pasal 22 ayat (1) Perma 7/2022). Pihak yang tidak menyampaikan dokumen sesuai jadwal tanpa alasan sah dianggap tidak menggunakan haknya (Pasal 22 ayat (4)).

Intervensi: masuknya pihak ketiga

Istri Pak Sugeng, yang namanya tertera di BPKB, merasa motor itu harta bersamanya dan khawatir putusan akan merugikannya. Bolehkah ia masuk ke perkara yang sedang berjalan? HIR tidak mengaturnya. Praktik berpedoman pada Rv:

Pasal 279Rv[8PeraturanReglement op de Burgerlijke Rechtsvordering, Staatsblad 1847 Nomor 52 jo. 1849 Nomor 63Rv · Kepaniteraan Mahkamah Agung RI]

Barangsiapa mempunyai kepentingan dalam suatu perkara perdata yang sedang berjalan antara pihak-pihak lain dapat menuntut untuk menggabungkan diri atau campur tangan.

Permohonan diajukan dengan surat pada hari sidang sebelum atau pada waktu kesimpulan terakhir (Pasal 280 Rv), lalu hakim memutus dengan putusan sela apakah pihak ketiga diterima [8PeraturanReglement op de Burgerlijke Rechtsvordering, Staatsblad 1847 Nomor 52 jo. 1849 Nomor 63Rv · Kepaniteraan Mahkamah Agung RI]. Dalam e-court, pihak ketiga mengajukan permohonan intervensi secara elektronik dan mengikuti persidangan elektronik (Pasal 23 Perma 7/2022). Doktrin mengenal tiga bentuk:

Tiga bentuk masuknya pihak ketiga
BentukInisiatifPosisi pihak ketigaContoh
Voeging (menyertai)Pihak ketiga sendiriBergabung memihak penggugat atau tergugatIstri ikut memihak suami yang digugat
Tussenkomst (menengahi)Pihak ketiga sendiriMembela kepentingannya sendiri, melawan penggugat dan tergugat sekaligusPihak ketiga mengaku pemilik tanah yang diperebutkan
Vrijwaring (penanggungan)Salah satu pihak yang berperkara, biasanya tergugatDitarik masuk untuk menanggungPembeli yang digugat menarik penjual sebagai penjamin hak
Voeging dan tussenkomst berdasar Pasal 279-282 Rv; vrijwaring berdasar Pasal 70-76 Rv. Intervensi dikecualikan dari mediasi (Pasal 4 ayat (2) huruf c Perma 1/2016) dan tidak dapat diajukan dalam gugatan sederhana.

Syarat pokok intervensi adalah adanya kepentingan hukum dalam perkara yang sedang berjalan. Pihak ketiga yang dirugikan oleh putusan yang sudah dijatuhkan, padahal ia tidak pernah menjadi pihak, menempuh jalan lain: perlawanan pihak ketiga (derden verzet), yang dibahas di Bab 7 dan 8. RUU Hukum Acara Perdata merencanakan pengaturan intervensi secara tegas dalam undang-undang, yakni hak pihak ketiga mengajukan permohonan kepada majelis untuk membela salah satu pihak atau kepentingannya sendiri [9Artikel atau ulasanRUU Hukum Acara Perdata Dibahas di DPR, Proses Disebut Akan Lebih CepatDetik, 2026 · detikNews, 15 Januari 2026].

Sita jaminan

Mengapa perlu sita sebelum putusan

Kabar bahwa Wawan menawarkan motor kepada orang lain membuat Pak Sugeng cemas. Bila motor sudah dijual sebelum putusan, kemenangan Pak Sugeng bisa hampa. Untuk risiko seperti ini tersedia sita jaminan (conservatoir beslag), yaitu penyitaan harta tergugat selama perkara berjalan untuk menjamin putusan kelak dapat dilaksanakan.

Pasal 227 ayat (1)HIR[1PeraturanHerzien Inlandsch Reglement (Reglemen Indonesia yang Diperbarui), Staatsblad 1941 Nomor 44HIR · Direktori Peraturan Mahkamah Agung]

Jika ada dugaan yang beralasan, bahwa seorang debitur, sebelum keputusan hakim yang mengalahkannya dijatuhkan atau boleh dijalankan, mencari akal untuk menggelapkan atau melarikan barangnya, baik yang tak bergerak maupun yang bergerak; dengan maksud untuk menjauhkan barang itu dari kreditur atas surat permintaan orang yang berkepentingan, ketua pengadilan boleh memberi perintah, supaya disita barang itu untuk menjaga hak orang yang memerlukan permintaan itu ...

Unsur yang harus dipenuhi: ada sangkaan beralasan bahwa tergugat akan menggelapkan atau mengalihkan barangnya, dengan maksud menjauhkan barang itu dari penggugat, dan permohonan diajukan selama putusan belum dijatuhkan atau belum dapat dijalankan [10Jurnal ilmiahTinjauan Hukum Sita Jaminan dalam Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A KhususKultsum dan Erlina, 2021 · Alauddin Law Development Journal 3(3)]. Bila sangkaan itu tidak didukung bukti, permohonan sita ditolak. Pelaksanaannya mengikuti aturan sita eksekusi: dilakukan panitera atau juru sita dengan dua orang saksi, dibuatkan berita acara, dan untuk barang tetap diumumkan dan didaftarkan sehingga tersita tidak boleh lagi memindahkan, membebani, atau menyewakannya (Pasal 227 ayat (3) jo. Pasal 197-199 HIR). Sita jaminan dapat dicabut bila tergugat memberikan jaminan lain yang cukup (Pasal 227 ayat (5) HIR).

Jenis-jenis sita

  • Sita jaminan atas barang milik tergugat (conservatoir beslag, Pasal 227 HIR). Bila gugatan dikabulkan, sita dinyatakan sah dan berharga dan kelak beralih menjadi sita eksekusi; bila ditolak, sita diperintahkan diangkat.
  • Sita atas barang milik penggugat sendiri (revindicatoir beslag, Pasal 226 HIR). Pemilik barang bergerak yang barangnya dikuasai orang lain dapat meminta barang itu disita. Bila gugatan dikabulkan, barang diserahkan kepada penggugat.
  • Sita harta perkawinan (maritaal beslag), yang dimohonkan suami atau istri atas harta bersama selama perkara perceraian atau pembagian harta bersama.

Sita jaminan juga dimungkinkan dalam gugatan sederhana sejak Perma 4/2019 (Pasal 17A). RUU Hukum Acara Perdata merencanakan kewajiban penyitaan dihadiri dua saksi dari pengadilan dan lurah atau kepala desa [9Artikel atau ulasanRUU Hukum Acara Perdata Dibahas di DPR, Proses Disebut Akan Lebih CepatDetik, 2026 · detikNews, 15 Januari 2026].

Sita conservatoir dan sita revindicatoir
Conservatoir (Pasal 227 HIR)
  • Objek: barang milik tergugat
  • Tujuan: menjamin pembayaran atau pemenuhan putusan
  • Syarat: dugaan beralasan tergugat akan menggelapkan barang
  • Bila dikabulkan: sah dan berharga, lalu menjadi sita eksekusi untuk dilelang
Revindicatoir (Pasal 226 HIR)
  • Objek: barang bergerak milik penggugat yang dikuasai tergugat
  • Tujuan: mendapatkan kembali barang itu
  • Syarat: barang diterangkan dengan jelas
  • Bila dikabulkan: barang diserahkan kepada penggugat
Studi kasusPT Kallista Alam lawan Menteri Lingkungan Hidup; MA 651 K/Pdt/2015, 28 Agustus 2015

Sita jaminan atas lahan sawit dalam perkara kebakaran gambut[11Putusan pengadilanPutusan Nomor 651 K/Pdt/2015, PT Kallista Alam lawan Menteri Negara Lingkungan Hidup RIPutusan MA 651 K/Pdt/2015 · Direktori Putusan Mahkamah Agung, 28 Agustus 2015]

  1. Fakta
    Lahan gambut Rawa Tripa di Nagan Raya, Aceh, terbakar di wilayah hak guna usaha PT Kallista Alam. Kementerian Lingkungan Hidup menggugat perusahaan ke PN Meulaboh (perkara 12/Pdt.G/2012/PN.MBO) dan memohon sita jaminan. Pengadilan meletakkan sita jaminan atas tanah, bangunan, dan tanaman di atas HGU perusahaan seluas sekitar 5.769 hektare.
  2. Masalah hukum
    Apakah perusahaan bertanggung jawab atas kebakaran dan kerusakan lingkungan, dan bagaimana menjamin agar ganti rugi dan biaya pemulihan kelak dapat dibayar?
  3. Putusan dan alasannya
    Gugatan dikabulkan dan dikuatkan sampai kasasi. Mahkamah Agung, dengan ketua majelis Takdir Rahmadi, menolak kasasi perusahaan pada 28 Agustus 2015. Perusahaan dihukum membayar ganti rugi materiil sekitar Rp114,3 miliar dan biaya pemulihan lingkungan sekitar Rp251,7 miliar, sekitar Rp366 miliar seluruhnya. Peninjauan kembali perusahaan (1 PK/Pdt/2017) juga tidak mengubah hasilnya. Bila tidak dibayar sukarela, objek sita dijual lelang.
  4. Pelajaran
    Sita jaminan yang diletakkan sejak awal membuat putusan bernilai ratusan miliar tetap punya jaminan nyata. Namun perkara ini juga menunjukkan bahwa sita saja tidak cukup: bertahun-tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap, lelang terhambat karena tim penilai berulang kali tidak dapat masuk ke lokasi. Persoalan eksekusi ini dibahas di Bab 8.

Kisah perkara ini direkam dalam pemberitaan tentang sita jaminan atas HGU dan hambatan penilaian aset [12Artikel atau ulasanKallista Alam yang Terus MelawanDigdata, 2022 · Digdata.id, 9 Desember 2022, 13Artikel atau ulasanMenanti Eksekusi Lelang Aset atas Kebakaran di Rawa TripaKompas.id, 2023 · Kompas.id, 2 Maret 2023].

Coba ingat dulu

Apa syarat sita jaminan menurut Pasal 227 HIR, dan apa yang terjadi pada sita itu bila gugatan dikabulkan atau ditolak?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Syaratnya: ada dugaan beralasan bahwa tergugat, sebelum putusan dijatuhkan atau dapat dijalankan, mencari akal untuk menggelapkan atau melarikan barangnya, baik bergerak maupun tidak bergerak, dengan maksud menjauhkannya dari penggugat; diajukan dengan permohonan pihak yang berkepentingan. Bila gugatan dikabulkan, sita dinyatakan sah dan berharga dan kelak menjadi sita eksekusi; bila ditolak, hakim memerintahkan sita diangkat (Pasal 227 ayat (4) HIR). Tergugat dapat meminta pencabutan sita dengan memberikan jaminan lain yang cukup (ayat (5)).

Latihan

Soal 1 dari 7
Tergugat diputus verstek. Putusan diberitahukan langsung kepadanya pada 1 Juli. Pada 20 Juli ia mengajukan perlawanan. Bagaimana kedudukan perlawanan itu?
Soal 2 dari 7
Dalam jawabannya, tergugat mengajukan eksepsi gugatan kabur dan eksepsi kompetensi absolut. Mana yang diputus lebih dulu dengan putusan sela?
Soal 3 dari 7
A menggugat B sebagai wali dari anaknya yang belum dewasa. B ingin mengajukan gugatan rekonvensi terhadap A pribadi atas utang A kepadanya. Bolehkah?
Soal 4 dari 7
Dalam sengketa tanah antara A dan B, C datang dan mendalilkan bahwa tanah itu sebenarnya miliknya, bukan milik A maupun B. Bentuk intervensi apa yang ia tempuh?
Soal 5 dari 7
Penggugat memohon sita jaminan atas rumah tergugat hanya dengan alasan "khawatir tergugat tidak mau membayar", tanpa bukti apa pun tentang rencana pengalihan rumah. Bagaimana sebaiknya hakim menilai?
Soal 6 dari 7
Dalam persidangan elektronik, tergugat yang diwakili advokat Pengguna Terdaftar menyatakan tidak setuju bersidang secara elektronik. Apa akibatnya?
Soal 7 dari 7
Mengapa gugatan rekonvensi tidak wajib dimediasi tersendiri?
Terjawab 0 dari 7. Pilih jawaban untuk melihat penjelasannya.
Ringkasan bab
  1. Penggugat yang tidak hadir setelah dipanggil sah menyebabkan gugatan gugur (Pasal 124 HIR); tergugat yang tidak hadir dapat diputus verstek, kecuali gugatan melawan hak atau tidak beralasan (Pasal 125 HIR), juga dalam persidangan elektronik (Pasal 20 ayat (6) Perma 7/2022).
  2. Perlawanan terhadap verstek diajukan dalam 14 hari sesudah pemberitahuan kepada tergugat sendiri, atau sampai hari kedelapan sesudah aanmaning atau sita eksekusi bila tidak diberitahukan langsung (Pasal 129 HIR).
  3. Jawaban memuat eksepsi, bantahan pokok perkara, dan rekonvensi; eksepsi dibagi menjadi prosesual dan materiil (dilatoir dan peremptoir).
  4. Hanya eksepsi kompetensi yang diputus lebih dulu; eksepsi lain diputus bersama pokok perkara (Pasal 136 HIR).
  5. Rekonvensi adalah hak tergugat dengan tiga pengecualian (Pasal 132a HIR), wajib diajukan bersama jawaban, dan diputus bersama gugatan konvensi (Pasal 132b HIR).
  6. Replik, duplik, dan kesimpulan kini berlangsung lewat unggahan dokumen dalam e-litigasi; pihak yang tidak mengunggah sesuai jadwal dianggap tidak menggunakan haknya (Pasal 22 Perma 7/2022).
  7. Pihak ketiga yang berkepentingan dapat masuk melalui voeging, tussenkomst (Pasal 279-282 Rv), atau ditarik melalui vrijwaring (Pasal 70 Rv).
  8. Sita jaminan (Pasal 227 HIR) memerlukan dugaan beralasan bahwa tergugat akan menggelapkan barangnya; sita revindicatoir (Pasal 226 HIR) untuk barang bergerak milik penggugat; perkara Kallista Alam menunjukkan peran dan batas sita jaminan.

Kartu hafalan bab ini

Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.

Latihan mengingat berjeda
Bab 5: Jalannya persidangan: verstek, jawaban, intervensi, dan sita jaminan
Dikuasai: 0 dari 9 kartuSpasi untuk membalik, angka 1 sampai 3 untuk menilai.

Sumber bab ini

Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.

  1. 1
    Pemerintah Hindia Belanda (1941). Herzien Inlandsch Reglement (Reglemen Indonesia yang Diperbarui), Staatsblad 1941 Nomor 44. Direktori Peraturan Mahkamah Agung.
    Sumber utama acara perdata di Jawa dan Madura: gugatan, verstek, eksepsi, rekonvensi, pembuktian, putusan, sita, eksekusi.
  2. 2
    M. Yahya Harahap (2017). Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (Edisi Kedua). Sinar Grafika, Jakarta.
    Buku teks
    Surat kuasa, gugatan, class action, kompetensi, verstek, eksepsi, rekonvensi, sita, putusan.
  3. 3
    Mahkamah Agung RI (2022). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. Berita Negara RI Tahun 2022 Nomor 1039.
    Pengguna, panggilan elektronik, persidangan elektronik, verstek, pembuktian, putusan dan banding elektronik.
  4. 4
    Republik Indonesia (1947). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peraturan Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura. Berita Negara RI 1947.
    Tenggang dan tata cara banding (Pasal 7-11); larangan banding bagi tergugat verstek (Pasal 8).
  5. 5
    Sudikno Mertokusumo (2013). Hukum Acara Perdata Indonesia (Edisi Revisi). Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.
    Buku teks
    Pengertian, asas, kompetensi, pembuktian, dan putusan.
  6. 6
    Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata (2009). Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek (Cetakan XI). Mandar Maju, Bandung.
    Buku teks
    Pengertian hukum acara perdata, gugatan, perubahan gugatan, putusan.
  7. 7
    Muhamad Beni Kurniawan (2020). Implementation of Electronic Trial (E-Litigation) on the Civil Cases in Indonesia Court as a Legal Renewal of Civil Procedural Law. Jurnal Hukum dan Peradilan 9(1):43-70.
    E-litigasi sebagai pembaruan hukum acara perdata.
  8. 8
    Pemerintah Hindia Belanda (1847). Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering, Staatsblad 1847 Nomor 52 jo. 1849 Nomor 63. Kepaniteraan Mahkamah Agung RI.
    Pedoman untuk isi gugatan (Pasal 8), perubahan (127), pencabutan (271-272), intervensi (279-282), vrijwaring (70), derden verzet (378), dwangsom (606a-b), pengosongan (1033).
  9. 9
    Anggi Muliawati (2026). RUU Hukum Acara Perdata Dibahas di DPR, Proses Disebut Akan Lebih Cepat. detikNews, 15 Januari 2026.
    Artikel atau ulasannews.detik.com
    Pokok-pokok materi RUU Hukum Acara Perdata menurut Badan Keahlian DPR.
  10. 10
    Ummu Kultsum, Erlina (2021). Tinjauan Hukum Sita Jaminan dalam Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A Khusus. Alauddin Law Development Journal 3(3).
    Syarat dan praktik sita jaminan.
  11. 11
    Mahkamah Agung RI (2015). Putusan Nomor 651 K/Pdt/2015, PT Kallista Alam lawan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI. Direktori Putusan Mahkamah Agung, 28 Agustus 2015.
    Ganti rugi dan pemulihan lingkungan sekitar Rp366 miliar dengan objek sita jaminan HGU.
  12. 12
    Haris Al Qausar (2022). Kallista Alam yang Terus Melawan. Digdata.id, 9 Desember 2022.
    Artikel atau ulasandigdata.id
    Sita jaminan atas HGU sekitar 5.769 hektare dan rincian ganti rugi.
  13. 13
    Tim Harian Kompas (2023). Menanti Eksekusi Lelang Aset atas Kebakaran di Rawa Tripa. Kompas.id, 2 Maret 2023.
    Artikel atau ulasankompas.id
    Hambatan lelang eksekusi perkara Kallista Alam.

Selesai mempelajari bab 5? Tandai agar progresmu terlihat di menu. Tersimpan di peramban ini saja.