Rina meminjamkan Rp40 juta kepada sepupunya untuk modal warung. Ada kuitansi bermeterai dan rentetan pesan WhatsApp yang berisi janji membayar. Setahun berlalu, uang tidak kembali dan sepupunya berhenti membalas pesan. Dari mata kuliah Hukum Perdata, Rina tahu ia punya hak: Pasal 1243 KUH Perdata tentang ganti rugi karena wanprestasi sudah jelas. Masalahnya, hak di atas kertas tidak otomatis berubah menjadi uang di tangan. Rina tidak boleh mengambil motor sepupunya begitu saja. Ia harus menempuh jalan yang disediakan negara: pengadilan.
Jalan itulah yang dipelajari dalam hukum acara perdata. Ke pengadilan mana Rina menggugat, apa yang harus ditulis dalam gugatan, bagaimana jika sepupunya tidak datang, bukti apa yang dihitung, dan bagaimana putusan dipaksakan bila tetap tidak dibayar. Bab ini adalah fondasinya. Kamu akan mengenal pengertian hukum acara perdata, dari mana aturannya berasal (ternyata sebagian besar masih warisan kolonial), dan asas-asas yang menjadi "jiwa" dari seluruh prosedur yang akan kamu pelajari di bab berikutnya.
Mata kuliah ini fokus pada teori, asas, dan prosedur. Keterampilan menyusun surat gugatan, jawaban, dan memori banding akan kamu latih di mata kuliah lanjutan, Praktik Peradilan Perdata.
Apa itu hukum acara perdata
Hukum perdata yang kamu pelajari sebelumnya (perjanjian, perbuatan melawan hukum, waris, benda) disebut hukum perdata materiil. Isinya hak dan kewajiban: siapa berutang kepada siapa, siapa pemilik tanah, siapa ahli waris. Hukum materiil seperti peta. Ia memberi tahu tujuan, tetapi tidak memberi tahu cara sampai ke sana bila ada yang menghalangi.
Sudikno Mertokusumo mendefinisikan hukum acara perdata sebagai peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantaraan hakim. Lebih konkret lagi, hukum acara perdata mengatur cara mengajukan tuntutan hak, memeriksa, memutus, dan melaksanakan putusannya [1Buku teksHukum Acara Perdata Indonesia (Edisi Revisi)]. Karena mengatur "cara", ia disebut juga hukum perdata formil. Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata menekankan sisi yang sama: hukum acara perdata adalah kumpulan peraturan yang mengatur cara orang bertindak di muka pengadilan dan cara pengadilan bertindak untuk melaksanakan hukum perdata [2Buku teksHukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek (Cetakan XI)].
- Mengatur hak dan kewajiban
- Contoh: Pasal 1243 dan 1365 KUH Perdata
- Menjawab: apa hak saya?
- Sumber utama: KUH Perdata, UU sektoral
- Mengatur cara menegakkan hak lewat hakim
- Contoh: Pasal 118, 125, 163 HIR
- Menjawab: bagaimana saya menuntutnya?
- Sumber utama: HIR, RBg, Perma
Ada tiga ciri yang perlu kamu pegang sejak awal.
Pertama, inisiatif ada pada pihak yang berkepentingan. Dalam perkara pidana, negara melalui penuntut umum bergerak sendiri. Dalam perkara perdata, pengadilan menunggu. Kalau Rina diam saja, tidak ada hakim yang akan memanggil sepupunya.
Kedua, yang dicari terutama kebenaran formil. Hakim perdata memutus berdasarkan apa yang didalilkan dan dibuktikan para pihak. Ini berbeda dengan hakim pidana yang mencari kebenaran materiil. Namun, seperti akan kamu lihat di subbab asas, batas ini mulai lentur dalam praktik.
Ketiga, ada dua jenis perkara. Ada perkara yang mengandung sengketa antara dua pihak (contentiosa), diajukan dengan gugatan dan diakhiri dengan putusan. Ada pula perkara tanpa lawan (voluntaria), misalnya permohonan penetapan ahli waris atau perubahan nama, yang diajukan dengan permohonan dan diakhiri dengan penetapan [3Buku teksHukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (Edisi Kedua)]. Perbedaan ini dibahas tuntas di Bab 3.
Apa beda hukum perdata materiil dan hukum perdata formil? Berikan satu contoh pasal untuk masing-masing.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Hukum perdata materiil mengatur hak dan kewajiban para pihak, misalnya Pasal 1365 KUH Perdata tentang ganti rugi karena perbuatan melawan hukum. Hukum perdata formil atau hukum acara perdata mengatur cara menegakkan hak itu melalui hakim, misalnya Pasal 118 HIR tentang cara dan tempat mengajukan gugatan. Tanpa hukum formil, hak materiil tidak dapat dipaksakan secara sah.
Sumber hukum acara perdata
Indonesia belum memiliki kitab undang-undang hukum acara perdata buatan sendiri. Aturannya tersebar di banyak tempat, dan sebagian besar masih warisan Hindia Belanda. Ini sering mengejutkan mahasiswa: hukum acara pidana sudah dua kali diperbarui total, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang berlaku 2 Januari 2026, tetapi sidang perdata masih memakai reglemen kolonial.
Reglemen warisan kolonial
Pada masa kolonial ada tiga reglemen. Rv (Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering, Staatsblad 1847 Nomor 52 jo. 1849 Nomor 63) berlaku untuk golongan Eropa. HIR (Herzien Inlandsch Reglement) berlaku untuk golongan bumiputera dan Timur Asing di Jawa dan Madura, dan teksnya diumumkan ulang dalam Staatsblad 1941 Nomor 44. RBg (Rechtsreglement voor de Buitengewesten, Staatsblad 1927 Nomor 227) berlaku untuk daerah di luar Jawa dan Madura [4PeraturanHerzien Inlandsch Reglement (Reglemen Indonesia yang Diperbarui), Staatsblad 1941 Nomor 44, 5PeraturanRechtsreglement voor de Buitengewesten, Staatsblad 1927 Nomor 227, 6PeraturanReglement op de Burgerlijke Rechtsvordering, Staatsblad 1847 Nomor 52 jo. 1849 Nomor 63].
Setelah kemerdekaan, HIR dan RBg tetap berlaku berdasarkan Aturan Peralihan UUD 1945 dan Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951, yang menyatukan susunan dan acara pengadilan sipil. Sejak itu Rv tidak lagi menjadi hukum acara yang berlaku, tetapi Yahya Harahap mencatat bahwa ketentuannya masih dipakai sebagai pedoman bila suatu soal tidak diatur dalam HIR dan RBg, demi kepentingan dan ketertiban beracara (process orde) [7Artikel atau ulasanMengenal HIR dan RBg, Hukum Acara Perdata Peninggalan Kolonial, 3Buku teksHukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (Edisi Kedua)]. Itulah sebabnya kamu akan menemukan Rv dirujuk untuk intervensi, perubahan gugatan, pencabutan gugatan, dan uang paksa.
- 1847-1849Rv berlaku bagi golongan EropaReglemen acara perdata untuk Raad van Justitie, Staatsblad 1847 Nomor 52 jo. 1849 Nomor 63.
- 1848Inlandsch Reglement (IR)Cikal bakal HIR untuk bumiputera di Jawa dan Madura.
- 1927RBg untuk luar Jawa dan MaduraStaatsblad 1927 Nomor 227.
- 1941IR diperbarui menjadi HIRTeks diumumkan dalam Staatsblad 1941 Nomor 44.
- 1947 dan 1951UU 20/1947 dan UU Darurat 1/1951Banding untuk Jawa dan Madura diatur UU 20/1947; UU Darurat 1/1951 menyatukan acara pengadilan sipil.
- 2009UU 48/2009 tentang Kekuasaan KehakimanMemuat asas-asas pokok peradilan yang berlaku untuk perkara perdata.
- 2019-2022Era e-courtPerma 1/2019 jo. Perma 7/2022 dan Perma 6/2022 membawa administrasi dan persidangan elektronik.
- 2026RUU Hukum Acara PerdataMenjadi usul inisiatif DPR dan masuk Prolegnas Prioritas 2026; per November 2026 belum disahkan.
HIR dan RBg: sama tetapi tidak identik
Isi HIR dan RBg sebagian besar sama, hanya nomor pasalnya berbeda. Pasal 118 HIR (cara mengajukan gugatan) sepadan dengan Pasal 142 RBg, Pasal 123 HIR (kuasa) dengan Pasal 147 RBg, dan Pasal 129 HIR (perlawanan terhadap putusan verstek) dengan Pasal 153 RBg [8Artikel atau ulasanPerbedaan antara HIR dan RBG]. Efa Laela Fakhriah, sebagaimana dikutip Hukumonline, menyebut perbedaan yang paling substansial ada pada gugatan tentang benda tetap: RBg mengarahkan gugatan ke pengadilan tempat benda itu terletak, sedangkan HIR tetap berpatokan pada tempat tinggal tergugat kecuali tempat tinggalnya tidak diketahui.
| Materi | HIR (Jawa dan Madura) | RBg (luar Jawa dan Madura) |
|---|---|---|
| Cara mengajukan gugatan | Pasal 118 | Pasal 142 |
| Gugatan lisan | Pasal 120 | Pasal 144 |
| Kuasa | Pasal 123 | Pasal 147 |
| Perlawanan atas verstek | Pasal 129 | Pasal 153 |
| Hakim memberi nasihat | Pasal 132 | Pasal 156 |
| Larangan ultra petita | Pasal 178 ayat (3) | Pasal 189 ayat (3) |
| Putusan serta merta | Pasal 180 | Pasal 191 |
| Alat bukti | Pasal 164 | Pasal 284 |
| Sita jaminan | Pasal 227 | Pasal 261 |
Sumber lain yang tidak kalah penting
Selain reglemen, sumber hukum acara perdata meliputi:
- Buku IV KUH Perdata tentang pembuktian dan daluwarsa (Pasal 1865 sampai 1993). Hukum pembuktian diatur ganda: di HIR dan di KUH Perdata [9PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Staatsblad 1847 Nomor 23].
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang memuat asas-asas pokok, misalnya peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, sidang terbuka untuk umum, dan kewajiban memberi alasan putusan [10PeraturanUndang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman].
- Undang-undang tentang badan peradilan: UU Mahkamah Agung (UU 14/1985 sebagaimana diubah terakhir dengan UU 3/2009) untuk kasasi dan peninjauan kembali, UU 20/1947 untuk banding di Jawa dan Madura, UU Peradilan Umum, dan UU Peradilan Agama [11PeraturanUndang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah dengan UU 5/2004 dan UU 3/2009, 12PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peraturan Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura].
- Peraturan Mahkamah Agung (Perma) dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Inilah sumber yang paling dinamis: mediasi (Perma 1/2016), e-court (Perma 1/2019 jo. Perma 7/2022), gugatan sederhana (Perma 2/2015 jo. Perma 4/2019), gugatan perwakilan kelompok (Perma 1/2002).
- Yurisprudensi dan doktrin. Banyak lembaga acara lahir dari praktik, misalnya syarat surat kuasa khusus dan larangan putusan yang melebihi tuntutan.
Pada Agustus 2026, Ketua Mahkamah Agung juga memberlakukan Buku II Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan yang baru melalui SK KMA Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026, menggantikan Buku II tahun 2006 [13Data atau dokumen resmiKeputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan]. Buku II bukan peraturan perundang-undangan, tetapi menjadi pegangan teknis hakim dan panitera sehari-hari.
Mengapa Rv masih dirujuk dalam praktik walaupun bukan lagi hukum acara yang berlaku?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Karena HIR dan RBg tidak mengatur beberapa lembaga acara yang dibutuhkan, misalnya intervensi (Pasal 279 Rv), perubahan gugatan (Pasal 127 Rv), pencabutan gugatan (Pasal 271 Rv), dan uang paksa (Pasal 606a Rv). Hakim memakai ketentuan Rv sebagai pedoman demi kepentingan dan ketertiban beracara (process orde), bukan karena Rv berlaku secara formal.
Asas tentang hakim: menunggu, pasif, dan aktif
Asas adalah prinsip dasar yang menjelaskan mengapa aturan dibuat seperti itu. Sudikno Mertokusumo menyusun asas-asas hukum acara perdata yang kemudian menjadi rujukan hampir semua buku ajar: hakim bersifat menunggu, hakim pasif, sidang terbuka untuk umum, mendengar kedua belah pihak, putusan harus disertai alasan, beracara dikenakan biaya, dan tidak ada keharusan mewakilkan [1Buku teksHukum Acara Perdata Indonesia (Edisi Revisi)]. Kita mulai dari asas yang menyangkut sikap hakim.
Hakim bersifat menunggu
Inisiatif berperkara sepenuhnya ada pada pihak yang berkepentingan. Adagiumnya nemo judex sine actore (tidak ada hakim tanpa penggugat) dan iudex ne procedat ex officio (hakim tidak bergerak karena jabatannya). Namun, begitu perkara diajukan, hakim tidak boleh menolaknya. Pasal 10 ayat (1) UU 48/2009 tegas:
Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.
Bila hukumnya tidak jelas, hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat (Pasal 5 ayat (1) UU 48/2009).
Hakim pasif
Hakim pasif dalam arti ruang lingkup sengketa ditentukan para pihak, bukan oleh hakim. Hakim tidak boleh menambah peristiwa yang tidak didalilkan, dan tidak boleh mengabulkan sesuatu yang tidak diminta. Dasarnya Pasal 178 ayat (2) dan (3) HIR:
(2) Hakim itu wajib mengadili semua bagian tuntutan. (3) Ia dilarang menjatuhkan keputusan atas perkara yang tidak dituntut, atau memberikan lebih daripada yang dituntut.
Larangan pada ayat (3) dikenal sebagai larangan ultra petita. Konsekuensi lain dari asas pasif: para pihak bebas mengakhiri sengketa sendiri, misalnya mencabut gugatan atau berdamai, dan hakim tidak boleh menghalanginya.
Hakim aktif
Pasif tidak berarti diam. Hakim memimpin sidang secara aktif. Pasal 119 HIR memberi ketua pengadilan wewenang memberi nasihat dan bantuan kepada penggugat dalam mengajukan gugatan. Pasal 132 HIR membolehkan hakim memberi nasihat kepada kedua pihak dan menunjukkan upaya hukum serta keterangan yang dapat mereka pergunakan. Pasal 178 ayat (1) HIR bahkan mewajibkan hakim, karena jabatannya, melengkapi segala alasan hukum yang tidak dikemukakan para pihak. Ini sejalan dengan adagium ius curia novit: hakim dianggap tahu hukum, sehingga para pihak cukup membuktikan peristiwa [4PeraturanHerzien Inlandsch Reglement (Reglemen Indonesia yang Diperbarui), Staatsblad 1941 Nomor 44].
Anita Afriana dan kawan-kawan menjelaskan mengapa HIR condong ke hakim aktif: HIR dirancang untuk masyarakat yang boleh beracara sendiri tanpa advokat, berbeda dengan Rv yang mewajibkan perwakilan oleh ahli hukum (verplichte procureurstelling). Karena pencari keadilan sering awam, hakim harus aktif agar pemeriksaan berjalan adil [16Jurnal ilmiahBatasan Asas Hakim Pasif dan Aktif pada Peradilan Perdata].
| Aspek | Hakim pasif | Hakim aktif |
|---|---|---|
| Memulai perkara | Menunggu gugatan diajukan | Membantu penggugat yang buta huruf merumuskan gugatan lisan (Pasal 120 HIR) |
| Luas sengketa | Ditentukan posita dan petitum para pihak | Menasihati agar gugatan jelas (Pasal 119 dan 132 HIR) |
| Dasar hukum | Tidak boleh mengubah peristiwa yang didalilkan | Wajib melengkapi alasan hukum (Pasal 178 ayat (1) HIR) |
| Akhir sengketa | Menghormati pencabutan dan perdamaian | Wajib mengupayakan perdamaian (Pasal 130 HIR, Perma 1/2016) |
| Pembuktian | Pihaklah yang mengajukan bukti | Dapat memerintahkan pemeriksaan setempat, ahli, atau sumpah tambahan |
Perdebatan: bergeser ke hakim aktif?
Praktik menunjukkan larangan ultra petita tidak selalu dibaca kaku. Mahkamah Agung pernah membenarkan putusan yang mengabulkan lebih dari petitum selama masih sesuai dengan posita, terutama bila penggugat mencantumkan petitum subsider ex aequo et bono (mohon putusan yang seadil-adilnya). Yahya Harahap menyebut gejala ini sebagai munculnya aliran yang menentang ide hakim yang sepenuhnya pasif. Rian Saputra, dari sudut hukum progresif, menilai pergeseran itu tepat sepanjang bertujuan mencari keadilan bagi para pihak [17Jurnal ilmiahPergeseran Prinsip Hakim Pasif ke Aktif pada Praktek Peradilan Perdata Perspektif Hukum Progresif, 3Buku teksHukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (Edisi Kedua)]. Pendapat yang lebih hati-hati mengingatkan bahwa Pasal 178 ayat (3) HIR masih berlaku, dan mengabulkan hal yang tidak dituntut sama sekali tetap menjadi alasan peninjauan kembali menurut Pasal 67 huruf c UU MA. Kesimpulan yang aman untuk ujian: hakim boleh menyesuaikan amar dengan rasa keadilan sepanjang tetap dalam kerangka posita, tetapi tidak boleh memutus hal yang sama sekali tidak dituntut.
Dalam hal apa saja hakim perdata bersifat pasif dan dalam hal apa ia bersifat aktif?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Hakim pasif dalam menentukan luas pokok sengketa: ia terikat pada peristiwa yang didalilkan dan tuntutan yang diajukan, tidak boleh memutus melebihi tuntutan (Pasal 178 ayat (3) HIR), dan harus menghormati pencabutan atau perdamaian. Hakim aktif dalam memimpin persidangan: memberi nasihat (Pasal 119 dan 132 HIR), melengkapi alasan hukum karena jabatannya (Pasal 178 ayat (1) HIR), mengupayakan perdamaian (Pasal 130 HIR), dan mengatasi hambatan agar peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan (Pasal 4 ayat (2) UU 48/2009).
Asas tentang persidangan: mendengar kedua pihak, terbuka, dan beralasan
Audi et alteram partem
Hakim wajib mendengar kedua belah pihak secara seimbang. Pasal 4 ayat (1) UU 48/2009 menyatakan pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang [10PeraturanUndang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman]. Dalam acara perdata, asas ini terlihat di banyak tempat: tergugat harus dipanggil secara sah dan patut beserta salinan gugatan (Pasal 121 ayat (2) HIR), pemeriksaan bukti dilakukan di hadapan kedua pihak, dan sumpah hanya boleh diambil di hadapan pihak lain atau setelah pihak itu dipanggil (Pasal 158 HIR).
Bagaimana dengan putusan verstek, yang dijatuhkan tanpa kehadiran tergugat? Itu bukan pelanggaran asas, karena tergugat sudah diberi kesempatan lewat panggilan yang sah dan masih diberi hak perlawanan (verzet). Asas audi et alteram partem menjamin kesempatan untuk didengar, bukan kewajiban untuk hadir.
Sidang terbuka untuk umum
Pasal 13 UU 48/2009 mengatur tiga hal sekaligus:
(1) Semua sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali undang-undang menentukan lain. (2) Putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. (3) Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengakibatkan putusan batal demi hukum.
Tujuannya kontrol sosial: masyarakat dapat mengawasi apakah hakim bekerja jujur. Pengecualian ada, misalnya pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan dalam sidang tertutup menurut peraturan pelaksanaan undang-undang perkawinan dan UU Peradilan Agama, dan proses mediasi pada dasarnya bersifat tertutup (Pasal 5 ayat (1) Perma 1/2016) karena mediasi bukan sidang pemeriksaan.
Era elektronik menguji asas ini. Pasal 26 ayat (3) dan (4) Perma 7/2022 menentukan bahwa pengucapan putusan secara elektronik dilakukan dengan mengunggah salinan putusan ke Sistem Informasi Pengadilan, dan pengunggahan itu secara hukum telah memenuhi asas sidang terbuka untuk umum [18PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik]. Sebagian kalangan mempertanyakan apakah unggahan yang hanya dapat diakses para pihak benar-benar "terbuka untuk umum". Mahkamah Agung menjawabnya dengan mempublikasikan putusan di Direktori Putusan, yang hingga akhir 2025 memuat lebih dari 10 juta putusan [19Data atau dokumen resmiLaporan Tahunan Kepaniteraan Mahkamah Agung Tahun 2025].
Putusan harus disertai alasan
Putusan yang tidak memuat pertimbangan cukup (onvoldoende gemotiveerd) dapat dibatalkan di tingkat banding atau kasasi. Dasarnya Pasal 50 ayat (1) UU 48/2009: putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan, juga memuat pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili. Pasal 184 HIR menambahkan bahwa putusan harus memuat ringkasan yang jelas dari tuntutan, jawaban, dan alasan keputusan. Alasan putusan adalah bentuk pertanggungjawaban hakim kepada para pihak, kepada pengadilan yang lebih tinggi, dan kepada ilmu hukum.
Apa akibat hukum bila putusan perdata tidak diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, dan bagaimana Perma 7/2022 menafsirkan asas ini dalam persidangan elektronik?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Menurut Pasal 13 ayat (2) dan (3) UU 48/2009, putusan hanya sah dan berkekuatan hukum bila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum; bila tidak, putusan batal demi hukum. Untuk persidangan elektronik, Pasal 26 ayat (3) dan (4) Perma 7/2022 menentukan bahwa pengucapan putusan dilakukan dengan mengunggah salinan putusan ke Sistem Informasi Pengadilan, dan unggahan itu secara hukum dianggap memenuhi asas sidang terbuka untuk umum.
Asas tentang biaya dan perwakilan
Sederhana, cepat, dan biaya ringan
Pasal 2 ayat (4) UU 48/2009 menyatakan peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Penjelasannya: "sederhana" berarti pemeriksaan dan penyelesaian perkara dilakukan secara efisien dan efektif, sedangkan "biaya ringan" berarti biaya perkara dapat dijangkau masyarakat. Penjelasan itu juga menambahkan peringatan penting: asas ini tidak mengesampingkan ketelitian dan kecermatan dalam mencari kebenaran dan keadilan [10PeraturanUndang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman]. Asas inilah yang menjadi dasar pertimbangan hampir semua Perma modern, dari e-court sampai gugatan sederhana.
Berperkara dikenakan biaya, kecuali bagi yang tidak mampu
Berperkara perdata tidak gratis. Pasal 121 ayat (4) HIR menentukan gugatan tidak boleh didaftar sebelum penggugat membayar panjar biaya yang ditaksir ketua pengadilan untuk biaya kepaniteraan, panggilan, pemberitahuan, dan meterai. Biaya itu kelak dibebankan kepada pihak yang kalah (Pasal 181 ayat (1) HIR). Biaya perkara bukan honor advokat. Honor advokat ditanggung pihak yang memakai jasanya, dan tidak termasuk biaya perkara yang dapat dibebankan kepada lawan.
Bagi yang tidak mampu, ada jalan berperkara tanpa biaya (prodeo). Pasal 56 ayat (2) UU 48/2009 menyatakan negara menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan yang tidak mampu. Pelaksanaannya diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, yang mencakup pembebasan biaya perkara, sidang di luar gedung pengadilan, dan pos bantuan hukum [20PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan]. Dalam e-court, permohonan pembebasan biaya cukup diajukan dengan mengunggah dokumen permohonan dan dokumen ketidakmampuan ekonomi (Pasal 12 ayat (2) Perma 7/2022).
Tidak ada keharusan mewakilkan
HIR tidak mewajibkan para pihak memakai kuasa. Pasal 123 ayat (1) HIR menyatakan para pihak "kalau mau" boleh dibantu atau diwakili kuasa dengan surat kuasa khusus. Rina boleh menggugat sendiri, bahkan secara lisan bila tidak cakap menulis (Pasal 120 HIR). Ini berbeda dengan sistem Rv yang mewajibkan perwakilan oleh procureur. Keuntungannya, akses ke pengadilan lebih murah. Kerugiannya, pihak yang awam sering kalah karena kesalahan prosedur, sehingga peran aktif hakim menjadi penting.
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Latihan
- Hukum acara perdata (hukum perdata formil) mengatur cara menegakkan hukum perdata materiil melalui hakim, dari pengajuan tuntutan hak sampai pelaksanaan putusan.
- Sumbernya tersebar: HIR untuk Jawa dan Madura, RBg untuk luar Jawa dan Madura, Rv sebagai pedoman, Buku IV KUH Perdata, UU 48/2009, UU MA, UU 20/1947, Perma, SEMA, yurisprudensi, dan doktrin.
- RUU Hukum Acara Perdata menjadi usul inisiatif DPR dan masuk Prolegnas Prioritas 2026, tetapi per November 2026 belum disahkan.
- Hakim bersifat menunggu dan pasif dalam menentukan luas sengketa (Pasal 178 ayat (3) HIR), tetapi aktif dalam memimpin sidang (Pasal 119, 132, dan 178 ayat (1) HIR).
- Hakim wajib mendengar kedua pihak (audi et alteram partem) dan dilarang menolak perkara dengan dalih hukum tidak ada (Pasal 10 ayat (1) UU 48/2009).
- Sidang terbuka untuk umum dan putusan wajib diucapkan dalam sidang terbuka, kalau tidak batal demi hukum (Pasal 13 UU 48/2009); dalam e-court, unggahan putusan dianggap memenuhi asas ini (Pasal 26 Perma 7/2022).
- Putusan harus memuat alasan dan dasar hukum (Pasal 50 UU 48/2009, Pasal 184 HIR).
- Berperkara dikenakan biaya (Pasal 121 ayat (4) HIR) dengan jalan prodeo bagi yang tidak mampu (Perma 1/2014), dan para pihak tidak wajib diwakili kuasa (Pasal 123 HIR).
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Sudikno Mertokusumo (2013). Hukum Acara Perdata Indonesia (Edisi Revisi). Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.Pengertian, asas, kompetensi, pembuktian, dan putusan.
- 2Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata (2009). Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek (Cetakan XI). Mandar Maju, Bandung.Pengertian hukum acara perdata, gugatan, perubahan gugatan, putusan.
- 3M. Yahya Harahap (2017). Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (Edisi Kedua). Sinar Grafika, Jakarta.Surat kuasa, gugatan, class action, kompetensi, verstek, eksepsi, rekonvensi, sita, putusan.
- 4Pemerintah Hindia Belanda (1941). Herzien Inlandsch Reglement (Reglemen Indonesia yang Diperbarui), Staatsblad 1941 Nomor 44. Direktori Peraturan Mahkamah Agung.Sumber utama acara perdata di Jawa dan Madura: gugatan, verstek, eksepsi, rekonvensi, pembuktian, putusan, sita, eksekusi.
- 5Pemerintah Hindia Belanda (1927). Rechtsreglement voor de Buitengewesten, Staatsblad 1927 Nomor 227. Pusat Data Hukumonline.Reglemen acara untuk luar Jawa dan Madura; padanan pasal HIR.
- 6Pemerintah Hindia Belanda (1847). Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering, Staatsblad 1847 Nomor 52 jo. 1849 Nomor 63. Kepaniteraan Mahkamah Agung RI.Pedoman untuk isi gugatan (Pasal 8), perubahan (127), pencabutan (271-272), intervensi (279-282), vrijwaring (70), derden verzet (378), dwangsom (606a-b), pengosongan (1033).
- 7MariNews Mahkamah Agung (2025). Mengenal HIR dan RBg, Hukum Acara Perdata Peninggalan Kolonial. MariNews Mahkamah Agung, 12 November 2025.Sejarah HIR, RBg, dan Rv serta penggunaan Rv sebagai pedoman.
- 8Nafiatul Munawaroh (2025). Perbedaan antara HIR dan RBG. Klinik Hukumonline, 4 Agustus 2025.Padanan pasal HIR dan RBg menurut Efa Laela Fakhriah.
- 9Pemerintah Hindia Belanda (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Staatsblad 1847 Nomor 23. Direktori Peraturan Mahkamah Agung.Buku IV tentang pembuktian (Pasal 1865-1945) serta pemberian kuasa (Pasal 1792, 1795).
- 10Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157.Asas peradilan sederhana, cepat, biaya ringan; sidang terbuka; putusan beralasan; upaya hukum; pelaksanaan putusan; bantuan hukum.
- 11Republik Indonesia (1985). Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah dengan UU 5/2004 dan UU 3/2009. Lembaran Negara RI Tahun 1985 Nomor 73.Kasasi (Pasal 30, 43, 46, 47), peninjauan kembali (Pasal 66-74), dan wewenang mengatur (Pasal 79).
- 12Republik Indonesia (1947). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peraturan Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura. Berita Negara RI 1947.Tenggang dan tata cara banding (Pasal 7-11); larangan banding bagi tergugat verstek (Pasal 8).
- 13Ketua Mahkamah Agung RI (2026). Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan. JDIH Mahkamah Agung, 19 Agustus 2026.Buku II baru yang menggantikan Buku II tahun 2006.
- 14Sekretariat Jenderal DPR RI (2026). RUU Hukum Acara Perdata Disepakati Jadi Usul Inisiatif DPR. E-Media DPR RI, 22 Januari 2026.Status RUU Hukum Acara Perdata pada 2026.
- 15Anggi Muliawati (2026). RUU Hukum Acara Perdata Dibahas di DPR, Proses Disebut Akan Lebih Cepat. detikNews, 15 Januari 2026.Pokok-pokok materi RUU Hukum Acara Perdata menurut Badan Keahlian DPR.
- 16Anita Afriana, Ema Rahmawati, Rai Mantili, Sherly Ayuna Putri (2022). Batasan Asas Hakim Pasif dan Aktif pada Peradilan Perdata. Jurnal Bina Mulia Hukum 7(1).Mengapa HIR condong pada hakim aktif dibanding Rv.
- 17Rian Saputra (2019). Pergeseran Prinsip Hakim Pasif ke Aktif pada Praktek Peradilan Perdata Perspektif Hukum Progresif. Jurnal Wacana Hukum 25(1).Perdebatan ultra petita dan hakim aktif.
- 18Mahkamah Agung RI (2022). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. Berita Negara RI Tahun 2022 Nomor 1039.Pengguna, panggilan elektronik, persidangan elektronik, verstek, pembuktian, putusan dan banding elektronik.
- 19Kepaniteraan Mahkamah Agung RI (2026). Laporan Tahunan Kepaniteraan Mahkamah Agung Tahun 2025. Kepaniteraan Mahkamah Agung RI.Direktori Putusan memuat 10.385.847 putusan per 31 Desember 2025.
- 20Mahkamah Agung RI (2014). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Mahkamah Agung RI.Pembebasan biaya perkara, sidang di luar gedung, dan posbakum.
- 21Mahkamah Agung RI (2026). Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2025: Ringkasan Eksekutif. Kepaniteraan Mahkamah Agung RI.Data perkara perdata PN 2025, e-court 2021-2025, mediasi, gugatan sederhana, akseptabilitas putusan.