Rina, yang meminjamkan Rp40 juta kepada sepupunya di Bab 1, akhirnya menggugat. Di persidangan sepupunya membantah: "Itu bukan pinjaman, itu titipan modal usaha bersama." Rina punya kuitansi bermeterai bertuliskan "telah terima uang pinjaman", tangkapan layar WhatsApp berisi janji membayar, dan satu orang saksi, tetangganya, yang melihat uang diserahkan. Sepupunya punya dua saksi yang mengatakan pernah mendengar Rina menyebut uang itu "modal bersama". Siapa yang harus membuktikan? Bukti mana yang lebih kuat? Apakah tangkapan layar WhatsApp diakui?
Di Bab 5 kamu sudah melihat para pihak saling bertukar dalil dalam jawab-menjawab. Dalil hanyalah klaim. Pembuktian adalah tahap ketika klaim itu diuji. Dalam perkara perdata, banyak sengketa dimenangkan atau dikalahkan bukan karena siapa yang benar, tetapi karena siapa yang dapat membuktikan. Bab ini membahas apa yang dibuktikan, siapa yang memikul beban pembuktian, apa saja alat bukti yang sah termasuk bukti elektronik, dan bagaimana hakim menilai kekuatannya.
Apa yang dibuktikan dan apa yang tidak
Membuktikan berarti meyakinkan hakim
Membuktikan dalam arti yuridis adalah memberi dasar yang cukup kepada hakim tentang kebenaran peristiwa yang diajukan, agar hakim dapat memberikan kepastian. Sudikno Mertokusumo menekankan bahwa pembuktian yuridis tidak menuju kebenaran mutlak, melainkan kebenaran yang relatif: berlaku bagi para pihak dan didasarkan pada alat bukti yang diajukan [1Buku teksHukum Acara Perdata Indonesia (Edisi Revisi)]. Itulah sebabnya hakim perdata dikatakan mencari kebenaran formil.
Yang dibuktikan adalah peristiwa atau fakta yang disengketakan, bukan hukumnya. Rina harus membuktikan bahwa uang diserahkan sebagai pinjaman dan belum dikembalikan. Ia tidak perlu membuktikan bahwa Pasal 1754 KUH Perdata mengatur pinjam meminjam, karena hukum dianggap diketahui hakim (ius curia novit). Pengecualiannya hukum adat dan hukum asing, yang dalam praktik kadang perlu dibuktikan keberadaan dan isinya.
Yang tidak perlu dibuktikan
Tidak semua peristiwa harus dibuktikan:
- Peristiwa yang diakui pihak lawan. Pengakuan di muka hakim merupakan bukti sempurna terhadap yang mengaku (Pasal 174 HIR). Dalam gugatan sederhana, dalil yang diakui bulat oleh tergugat tidak perlu pembuktian tambahan (Pasal 18 Perma 2/2015 sebagaimana diubah Perma 4/2019).
- Peristiwa yang tidak dibantah, sepanjang hakim menilai tidak perlu dibuktikan.
- Peristiwa notoir (notoire feiten), yakni hal yang sudah diketahui umum, misalnya bahwa 17 Agustus adalah hari libur nasional.
- Peristiwa yang diketahui hakim dalam persidangan, misalnya hasil pemeriksaan setempat.
- Dalam perkara verstek, dalil gugatan pada asasnya dianggap tidak dibantah, walaupun hakim tetap menilai apakah gugatan beralasan (Pasal 125 ayat (1) HIR).
Mengapa hakim perdata disebut mencari kebenaran formil, dan apa saja yang tidak perlu dibuktikan?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Karena hakim perdata terikat pada peristiwa yang didalilkan dan alat bukti yang diajukan para pihak, sehingga kebenaran yang dicapai bersifat relatif dan berlaku bagi para pihak. Yang tidak perlu dibuktikan antara lain peristiwa yang diakui (Pasal 174 HIR), peristiwa yang tidak dibantah, peristiwa yang diketahui umum (notoir), peristiwa yang diketahui hakim di persidangan, dan hukum itu sendiri karena hakim dianggap tahu hukum (ius curia novit).
Beban pembuktian
Pasal 163 HIR dan Pasal 1865 KUH Perdata
Aturan pokok beban pembuktian diatur dua kali, dengan isi yang sama:
Barangsiapa mengaku mempunyai suatu hak, atau menyebutkan suatu kejadian untuk meneguhkan hak itu atau untuk membantah hak orang lain, harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu.
Setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya itu atau untuk membantah suatu hak orang lain, wajib membuktikan adanya hak itu atau kejadian yang dikemukakan itu.
Pasal ini membagi beban secara seimbang. Rina yang mendalilkan adanya pinjaman wajib membuktikan pinjaman itu. Sepupunya yang membantah dengan mendalilkan peristiwa lain, yaitu bahwa uang itu modal usaha bersama, wajib membuktikan peristiwa yang ia ajukan. Bantahan yang sekadar "tidak benar" tanpa peristiwa tandingan tidak menimbulkan beban bagi pembantah.
Teori-teori beban pembuktian
Pasal 163 HIR tidak menjawab semua soal, sehingga doktrin mengembangkan beberapa teori yang dirangkum Sudikno Mertokusumo [1Buku teksHukum Acara Perdata Indonesia (Edisi Revisi)]:
| Teori | Inti | Kelemahan |
|---|---|---|
| Teori pembuktian yang bersifat menguatkan belaka (bloot affirmatief) | Yang mengemukakan sesuatu harus membuktikan; yang mengingkari tidak | Sulit membuktikan peristiwa negatif; kini ditinggalkan |
| Teori hukum subjektif | Yang mengaku punya hak membuktikan peristiwa yang menimbulkan hak; lawannya membuktikan peristiwa yang menghalangi atau menghapus hak | Terlalu bertumpu pada hukum materiil |
| Teori hukum objektif | Penggugat membuktikan fakta yang memenuhi unsur norma yang ia andalkan | Hakim hanya menerapkan undang-undang secara mekanis |
| Teori hukum publik | Mencari kebenaran adalah kepentingan publik, sehingga hakim berwenang lebih luas | Kurang sesuai dengan sifat perdata |
| Teori hukum acara (kepatutan) | Beban dibagi menurut kesamaan kedudukan dan kepatutan; dibebankan kepada pihak yang paling sedikit dirugikan bila harus membuktikan | Bergantung pada kebijaksanaan hakim |
Dalam praktik, pembagian beban pembuktian adalah wewenang hakim, dan pembagian yang keliru dapat menjadi alasan kasasi karena menyangkut penerapan hukum. Undang-undang juga dapat membalikkan beban. Contohnya, dalam sengketa konsumen, pembuktian ada tidaknya unsur kesalahan dalam gugatan ganti rugi menjadi beban pelaku usaha (Pasal 28 UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen). Dalam perkara lingkungan dikenal tanggung jawab mutlak (strict liability) bagi kegiatan yang menimbulkan ancaman serius (Pasal 88 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup), sehingga penggugat tidak perlu membuktikan kesalahan.
Bagaimana Pasal 163 HIR membagi beban pembuktian antara penggugat dan tergugat?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Pihak yang mendalilkan suatu hak atau peristiwa untuk meneguhkan haknya wajib membuktikannya; pihak yang mengajukan peristiwa untuk membantah hak orang lain juga wajib membuktikan peristiwa yang ia ajukan. Jadi penggugat membuktikan peristiwa yang melahirkan haknya, sedangkan tergugat yang mendalilkan peristiwa tandingan (misalnya sudah membayar) membuktikan peristiwa tandingan itu. Bantahan tanpa peristiwa tandingan tidak memindahkan beban.
Alat bukti surat
Lima alat bukti menurut HIR
Alat-alat bukti, yaitu: bukti tertulis, bukti saksi, persangkaan, pengakuan, sumpah, semuanya dengan memperhatikan peraturan yang diperintahkan dalam pasal-pasal berikut.
Pasal 1866 KUH Perdata menyebut lima alat bukti yang sama [3PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Staatsblad 1847 Nomor 23]. Urutannya mencerminkan corak perdata: bukti tertulis disebut pertama karena dalam hubungan perdata orang lazim sengaja membuat surat sebagai bukti. Di luar kelima itu, HIR mengenal pemeriksaan setempat (Pasal 153) dan keterangan ahli (Pasal 154), yang menurut sebagian besar doktrin bukan alat bukti tersendiri tetapi sarana bagi hakim untuk memperoleh kepastian.
Akta otentik
Surat dibagi menjadi akta (surat yang sengaja dibuat sebagai bukti dan ditandatangani) dan surat bukan akta. Akta dibagi lagi menjadi akta otentik dan akta di bawah tangan. Pasal 1868 KUH Perdata mendefinisikan akta otentik sebagai akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat. Contohnya akta notaris, akta jual beli tanah oleh PPAT, akta kelahiran, dan putusan pengadilan.
Akta otentik, yaitu suatu surat yang dibuat oleh atau di hadapan pegawai umum yang berwenang untuk membuatnya, mewujudkan bukti yang cukup bagi kedua belah pihak dan ahli waris masing-masing serta sekalian orang yang mendapat hak darinya tentang segala hal yang disebut di dalam surat itu dan tentang hal yang tercantum dalam surat itu sebagai pemberitahuan; tetapi yang tersebut terakhir ini hanya sekedar yang diberitahukan itu langsung menyangkut pokok akta itu.
Akta otentik memiliki kekuatan pembuktian sempurna dan mengikat. Doktrin membedakan tiga sisinya: kekuatan lahiriah (akta yang tampak sebagai akta otentik dianggap otentik sampai dibuktikan sebaliknya), kekuatan formil (benar bahwa pejabat menerangkan apa yang tertulis), dan kekuatan materiil (isi keterangan dianggap benar bagi para pihak). Lawan yang menyangkalnya harus membuktikan sebaliknya, misalnya melalui dalil pemalsuan.
Akta di bawah tangan
Akta di bawah tangan adalah akta yang ditandatangani para pihak tanpa perantaraan pejabat umum (Pasal 1874 KUH Perdata), misalnya perjanjian sewa kos atau kuitansi Rina. Kekuatannya bergantung pada pengakuan:
Suatu tulisan di bawah tangan yang diakui kebenarannya oleh orang yang dihadapkan kepadanya atau secara hukum dianggap telah dibenarkan olehnya, menimbulkan bukti lengkap seperti suatu akta otentik bagi orang-orang yang menandatanganinya, ahli warisnya serta orang-orang yang mendapat hak dari mereka; ketentuan Pasal 1871 berlaku terhadap tulisan itu.
Bila tanda tangan diakui, akta di bawah tangan sekuat akta otentik di antara para pihak. Bila tanda tangan disangkal, pihak yang mengajukan akta itulah yang harus membuktikan keasliannya, misalnya dengan pemeriksaan ahli grafologi. Akta otentik yang cacat bentuk atau dibuat pejabat yang tidak berwenang turun derajat menjadi tulisan di bawah tangan bila ditandatangani para pihak (Pasal 1869 KUH Perdata).
| Aspek | Akta otentik | Akta di bawah tangan |
|---|---|---|
| Pembuat | Oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang | Para pihak sendiri |
| Dasar | Pasal 165 HIR; Pasal 1868 dan 1870 KUH Perdata | Pasal 1874 dan 1875 KUH Perdata |
| Kekuatan lahiriah | Ada: dianggap otentik sampai dibuktikan palsu | Tidak ada: bergantung pada pengakuan tanda tangan |
| Kekuatan bila diakui | Sempurna dan mengikat | Sempurna seperti akta otentik di antara para pihak |
| Bila disangkal | Penyangkal membuktikan kepalsuan | Pihak yang mengajukan membuktikan keasliannya |
| Contoh | Akta notaris, akta PPAT, akta kelahiran | Kuitansi, perjanjian sewa kos, surat pernyataan utang |
Apa bedanya kekuatan pembuktian akta otentik dan akta di bawah tangan bila tanda tangannya disangkal?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Akta otentik memiliki kekuatan lahiriah: ia dianggap otentik sampai pihak yang menyangkal membuktikan kepalsuannya, sehingga beban ada pada penyangkal. Akta di bawah tangan tidak memiliki kekuatan lahiriah: bila tanda tangannya disangkal, pihak yang mengajukan akta itulah yang harus membuktikan keasliannya. Bila diakui, akta di bawah tangan memberi bukti sempurna seperti akta otentik di antara para pihak (Pasal 1875 KUH Perdata).
Saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah
Saksi
Saksi menerangkan peristiwa yang ia lihat, dengar, atau alami sendiri, disertai keterangan bagaimana ia mengetahuinya (Pasal 171 ayat (1) HIR). Pendapat atau dugaan yang timbul dari pemikiran bukan kesaksian (Pasal 171 ayat (2)). Keterangan yang diperoleh dari cerita orang lain disebut testimonium de auditu; pada asasnya tidak bernilai sebagai kesaksian, walaupun dapat dipertimbangkan sebagai persangkaan. Dua saksi sepupu Rina yang hanya "pernah mendengar" Rina menyebut modal bersama berada di wilayah abu-abu ini: mereka mendengar langsung ucapan Rina, tetapi tidak mengetahui sendiri peristiwa penyerahan uangnya.
Ada orang yang tidak boleh didengar sebagai saksi (Pasal 145 ayat (1) HIR): keluarga sedarah dan semenda dalam garis lurus salah satu pihak, suami atau istri salah satu pihak meskipun sudah bercerai, anak yang belum berumur 15 tahun, dan orang gila. Namun keluarga sedarah dan semenda tidak boleh ditolak dalam perkara tentang kedudukan keperdataan para pihak atau perjanjian kerja (ayat (2)). Ada pula yang boleh mengundurkan diri (Pasal 146 HIR), seperti saudara dan ipar salah satu pihak, serta orang yang wajib menyimpan rahasia jabatan.
Prinsip terpenting adalah unus testis nullus testis:
Keterangan dari seorang saksi saja, tanpa suatu alat bukti lain, tidak dapat dipercaya dalam hukum.
Saksi tetangga Rina tidak cukup sendirian, tetapi menjadi kuat bila digabung dengan kuitansi. Hakim menilai kesaksian secara bebas dengan memperhatikan kecocokan antarsaksi, kesesuaian dengan bukti lain, alasan saksi, serta kehidupan dan kedudukannya (Pasal 172 HIR) [2PeraturanHerzien Inlandsch Reglement (Reglemen Indonesia yang Diperbarui), Staatsblad 1941 Nomor 44].
Persangkaan
Persangkaan adalah kesimpulan yang ditarik dari peristiwa yang sudah terbukti ke arah peristiwa yang belum terbukti. Persangkaan undang-undang ditetapkan undang-undang (Pasal 1916 KUH Perdata), misalnya kekuatan yang diberikan undang-undang kepada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap. Persangkaan hakim hanya boleh diperhatikan bila penting, saksama, tertentu, dan sesuai satu sama lain (Pasal 173 HIR). Contohnya, bila sepupu Rina terbukti tidak pernah memberi Rina bagian keuntungan atau laporan usaha, hakim dapat menyimpulkan bahwa uang itu memang bukan modal bersama.
Pengakuan
Pengakuan di muka hakim cukup menjadi bukti untuk memberatkan orang yang mengaku, baik diucapkan sendiri maupun melalui kuasa khusus (Pasal 174 HIR). Kekuatannya sempurna dan mengikat. Pengakuan di luar sidang kekuatannya diserahkan kepada pertimbangan hakim (Pasal 175 HIR). Pengakuan juga tidak boleh dipisah-pisah: hakim harus menerimanya seluruhnya dan tidak boleh menerima sebagian lalu menolak sebagian sehingga merugikan yang mengaku (Pasal 176 HIR). Inilah yang disebut pengakuan berkualifikasi atau berklausula. Bila sepupu Rina berkata "benar saya menerima Rp40 juta, tetapi sebagai modal bersama", hakim tidak boleh hanya mengambil bagian "menerima Rp40 juta".
Sumpah
HIR mengenal tiga jenis sumpah sebagai alat bukti:
- Sumpah pemutus (decisoir): diminta oleh satu pihak kepada lawannya untuk menggantungkan putusan perkara pada sumpah itu, walaupun tidak ada bukti lain, asalkan menyangkut perbuatan yang dilakukan sendiri oleh pihak yang disumpah (Pasal 156 HIR). Pihak yang diminta bersumpah dapat mengembalikannya; yang menolak bersumpah atau mengembalikan harus dikalahkan.
- Sumpah tambahan (suppletoir): diperintahkan hakim karena jabatannya bila bukti tidak cukup tetapi juga tidak sama sekali tidak ada, untuk melengkapi pembuktian (Pasal 155 HIR).
- Sumpah penaksir (aestimatoir): diperintahkan hakim untuk menentukan jumlah uang ganti rugi yang dikabulkan (Pasal 155 ayat (2) HIR; Pasal 1940 KUH Perdata).
Setelah sumpah diangkat, tidak boleh diminta bukti lain untuk meneguhkan kebenarannya (Pasal 177 HIR). Sumpah adalah senjata terakhir yang kini jarang dipakai, karena berisiko besar bagi pihak yang memintanya.
Apa yang dimaksud unus testis nullus testis, dan bagaimana keterangan satu saksi tetap dapat bernilai?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Unus testis nullus testis berarti satu saksi bukan saksi: keterangan seorang saksi saja tanpa alat bukti lain tidak dapat dipercaya (Pasal 169 HIR, Pasal 1905 KUH Perdata). Keterangan satu saksi tetap bernilai bila didukung alat bukti lain, misalnya surat, persangkaan, atau pengakuan, sehingga bersama-sama mencapai batas minimal pembuktian.
Bukti elektronik dan sarana pembuktian lain
Pengakuan dalam UU ITE
HIR lahir jauh sebelum surel dan WhatsApp. Kekosongan itu diisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024:
(1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. (2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia. (3) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini. (4) Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal diatur lain dalam Undang-Undang.
Ada perdebatan tentang kedudukan bukti elektronik. Pendapat pertama memandangnya sebagai perluasan alat bukti surat, karena dokumen elektronik dipersamakan dengan dokumen tertulis sepanjang memenuhi syarat keutuhan dan keandalan. Pendapat kedua memandangnya sebagai alat bukti tersendiri di luar lima alat bukti Pasal 164 HIR. Lalu Samsu Rizan dan kawan-kawan mencatat bahwa UU ITE baru memberi kepastian sebatas pengakuan eksistensi bukti elektronik, sementara tata cara pengajuan dan pemeriksaannya dalam hukum acara perdata belum diatur, sehingga diperlukan pembaruan HIR dan RBg atau pedoman Mahkamah Agung [5Jurnal ilmiahAnalisis Yuridis Kedudukan dan Kepastian Hukum Alat Bukti Elektronik dalam Pemeriksaan Perkara Perdata]. Dalam praktik, kekuatan bukti elektronik dinilai hakim: apakah informasinya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan, sebagaimana syarat Pasal 6 UU ITE.
Batas penggunaan rekaman sebagai alat bukti[6Putusan pengadilanPutusan Nomor 20/PUU-XIV/2016 tentang Pengujian UU ITE dan UU Tipikor]
- FaktaSetya Novanto, saat itu anggota DPR, menguji frasa informasi elektronik dan dokumen elektronik dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) serta Pasal 44 huruf b UU ITE, dan Pasal 26A UU Tipikor. Ia mempersoalkan penggunaan rekaman pembicaraan yang dibuat tanpa kewenangan sebagai alat bukti.
- Masalah hukumApakah setiap informasi atau dokumen elektronik, termasuk rekaman yang diperoleh tanpa kewenangan, dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah?
- Putusan dan alasannyaMK mengabulkan sebagian. Frasa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, khususnya, sebagai alat bukti yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lain yang ditetapkan undang-undang, sebagaimana Pasal 31 ayat (3) UU ITE.
- PelajaranPutusan ini terutama menyasar penyadapan dan perekaman yang melanggar privasi, dan pembentuk undang-undang kemudian memasukkan maknanya ke dalam Penjelasan Pasal 5 UU ITE. Dalam perkara perdata, putusan ini tidak menghapus nilai bukti elektronik biasa seperti surel, pesan WhatsApp antara para pihak, atau dokumen transaksi daring. Yang dipersoalkan adalah cara perolehan rekaman, bukan bentuk elektroniknya.
Dalam persidangan elektronik, bukti surat bermeterai diunggah ke Sistem Informasi Pengadilan sebelum sidang pembuktian, dan pemeriksaan saksi atau ahli dapat dilakukan jarak jauh melalui media audio visual dengan prasarana pengadilan, atas biaya pihak yang mengajukan saksi atau ahli (Pasal 24 Perma 7/2022) [7PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik]. Hakim tetap wajib mencocokkan bukti dengan aslinya.
Pemeriksaan setempat dan keterangan ahli
Dalam sengketa tanah, hakim sering perlu melihat langsung objek sengketa. Pasal 153 HIR membolehkan ketua mengangkat satu atau dua anggota majelis untuk melakukan pemeriksaan setempat (descente) dengan bantuan panitera, yang hasilnya dituangkan dalam berita acara [2PeraturanHerzien Inlandsch Reglement (Reglemen Indonesia yang Diperbarui), Staatsblad 1941 Nomor 44]. Mahkamah Agung memakai pemeriksaan setempat untuk memastikan objek sengketa jelas letak, batas, dan luasnya, karena putusan atas objek yang kabur sulit dieksekusi.
Bila perkara perlu keahlian khusus, misalnya menilai keaslian tanda tangan atau menghitung kerugian lingkungan, hakim dapat mengangkat ahli atas permintaan para pihak atau karena jabatannya (Pasal 154 ayat (1) HIR). Namun hakim sama sekali tidak wajib mengikuti pendapat ahli bila berlawanan dengan keyakinannya (Pasal 154 ayat (4)).
Menilai kekuatan alat bukti
Hakim tidak menghitung jumlah bukti, tetapi menimbang nilainya. Doktrin mengenal beberapa tingkat kekuatan pembuktian [1Buku teksHukum Acara Perdata Indonesia (Edisi Revisi), 8Buku teksHukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (Edisi Kedua)]:
| Tingkat | Arti | Contoh |
|---|---|---|
| Sempurna (volledig) | Cukup sendiri untuk membuktikan, tanpa perlu bukti lain | Akta otentik; akta di bawah tangan yang diakui |
| Mengikat (bindend) | Hakim terikat menerima kebenarannya | Akta otentik; pengakuan di muka hakim |
| Menentukan (beslissend) | Mengakhiri perkara; tidak dapat dilawan bukti lain | Sumpah pemutus (decisoir) |
| Bebas (vrij) | Diserahkan pada penilaian hakim | Keterangan saksi; persangkaan hakim; pengakuan di luar sidang |
| Permulaan pembuktian | Belum cukup; perlu dilengkapi bukti lain | Satu saksi; fotokopi tanpa asli; tulisan yang hanya memuat penuturan |
Dengan tabel ini, perkara Rina dapat dinilai. Kuitansi bermeterai adalah akta di bawah tangan. Bila sepupunya mengakui tanda tangannya, kuitansi itu bernilai sempurna dan mengikat di antara mereka, dan kata "pinjaman" di dalamnya menjadi bagian dari pokok isi akta. Pesan WhatsApp adalah bukti elektronik yang memperkuat. Saksi tetangga bernilai bebas tetapi mencukupi bersama kuitansi. Dua saksi sepupunya hanya mendengar ucapan, bukan menyaksikan kesepakatan usaha bersama, sehingga nilainya lemah. Peluang Rina untuk menang besar.
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Latihan
- Hakim perdata mencari kebenaran formil; yang dibuktikan adalah peristiwa yang disengketakan, bukan hukumnya (ius curia novit). Peristiwa yang diakui, tidak dibantah, notoir, atau diketahui hakim di sidang tidak perlu dibuktikan.
- Beban pembuktian: siapa mendalilkan hak atau peristiwa, baik untuk meneguhkan maupun membantah hak, wajib membuktikannya (Pasal 163 HIR, Pasal 1865 KUH Perdata); hakim membagi beban secara patut.
- Alat bukti menurut Pasal 164 HIR dan Pasal 1866 KUH Perdata: surat, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah; ditambah pemeriksaan setempat (Pasal 153) dan ahli (Pasal 154).
- Akta otentik bernilai sempurna dan mengikat dengan kekuatan lahiriah, formil, dan materiil (Pasal 165 HIR); akta di bawah tangan baru sempurna bila tanda tangannya diakui (Pasal 1875 KUH Perdata).
- Satu saksi bukan saksi (Pasal 169 HIR); ada orang yang tidak boleh didengar sebagai saksi (Pasal 145 HIR) dan yang boleh mengundurkan diri (Pasal 146 HIR); kesaksian dinilai bebas (Pasal 172 HIR).
- Pengakuan di muka hakim bernilai sempurna dan tidak boleh dipisah-pisah (Pasal 174 dan 176 HIR); sumpah terdiri atas sumpah pemutus, tambahan, dan penaksir (Pasal 155-158 HIR).
- Informasi dan dokumen elektronik adalah alat bukti sah dan perluasan alat bukti hukum acara (Pasal 5 UU ITE setelah UU 1/2024); Putusan MK 20/PUU-XIV/2016 membatasi rekaman hasil penyadapan.
- Kekuatan pembuktian dibedakan menjadi sempurna, mengikat, menentukan, bebas, dan permulaan pembuktian.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Sudikno Mertokusumo (2013). Hukum Acara Perdata Indonesia (Edisi Revisi). Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.Pengertian, asas, kompetensi, pembuktian, dan putusan.
- 2Pemerintah Hindia Belanda (1941). Herzien Inlandsch Reglement (Reglemen Indonesia yang Diperbarui), Staatsblad 1941 Nomor 44. Direktori Peraturan Mahkamah Agung.Sumber utama acara perdata di Jawa dan Madura: gugatan, verstek, eksepsi, rekonvensi, pembuktian, putusan, sita, eksekusi.
- 3Pemerintah Hindia Belanda (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Staatsblad 1847 Nomor 23. Direktori Peraturan Mahkamah Agung.Buku IV tentang pembuktian (Pasal 1865-1945) serta pemberian kuasa (Pasal 1792, 1795).
- 4Republik Indonesia (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 1.Pasal 5 tentang informasi elektronik sebagai alat bukti, termasuk perubahan ayat (4) dan penjelasannya.
- 5Lalu Samsu Rizan, Nurjannah S, Yulias Erwin (2022). Analisis Yuridis Kedudukan dan Kepastian Hukum Alat Bukti Elektronik dalam Pemeriksaan Perkara Perdata. Jurnal Pro Hukum, Universitas Gresik.Kedudukan bukti elektronik dan perlunya pembaruan HIR/RBg.
- 6Mahkamah Konstitusi RI (2016). Putusan Nomor 20/PUU-XIV/2016 tentang Pengujian UU ITE dan UU Tipikor. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 7 September 2016.Batas penggunaan informasi elektronik hasil penyadapan sebagai alat bukti.
- 7Mahkamah Agung RI (2022). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. Berita Negara RI Tahun 2022 Nomor 1039.Pengguna, panggilan elektronik, persidangan elektronik, verstek, pembuktian, putusan dan banding elektronik.
- 8M. Yahya Harahap (2017). Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (Edisi Kedua). Sinar Grafika, Jakarta.Surat kuasa, gugatan, class action, kompetensi, verstek, eksepsi, rekonvensi, sita, putusan.