Pak Sugeng sudah menyusun gugatan terhadap Wawan, pembeli motornya. Ia tidak perlu lagi mengantre di loket pengadilan sejak subuh. Dari ponselnya, ia membuat akun e-court, mengunggah gugatan, membayar panjar lewat akun virtual, dan beberapa hari kemudian menerima jadwal sidang melalui surel. Di sidang pertama, hakim tidak langsung memeriksa perkara. Hakim justru meminta Pak Sugeng dan Wawan duduk berdua bersama seorang mediator untuk mencari jalan damai.
Bab ini membahas apa yang terjadi antara gugatan selesai ditulis (Bab 3) dan sidang pemeriksaan dimulai (Bab 5): pendaftaran perkara secara elektronik, pemanggilan para pihak, dan mediasi wajib. Di bagian akhir kamu akan mengenal jalur cepat untuk sengketa bernilai kecil seperti milik Pak Sugeng, yaitu gugatan sederhana.
Mendaftarkan perkara secara elektronik
Dari loket ke e-court
Mahkamah Agung memulai administrasi perkara elektronik dengan Perma 3/2018, lalu menggantinya dengan Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik, yang diubah dengan Perma Nomor 7 Tahun 2022 [1PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik, 2PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik]. Sistemnya dikenal sebagai e-court dan mencakup pendaftaran (e-filing), pembayaran (e-payment), pemanggilan (e-summons), dan persidangan elektronik (e-litigation). Menurut Pasal 3 Perma 7/2022, pengaturan ini berlaku di pengadilan tingkat pertama dan banding untuk perkara perdata, perdata khusus, perdata agama, tata usaha militer, dan tata usaha negara. Untuk kasasi dan peninjauan kembali, berlaku Perma 6/2022 yang diterapkan penuh sejak 1 Mei 2024 [3PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung secara Elektronik, 4Data atau dokumen resmiSatu Tahun Diberlakukan, MA Telah Menerima 17.961 Perkara Kasasi/PK Elektronik].
Pasal 1 Perma 7/2022 memuat beberapa definisi kunci:
- Domisili Elektronik adalah alamat elektronik dan/atau layanan pesan (messaging services) yang terverifikasi milik para pihak. 4. Pengguna Terdaftar adalah advokat, kurator, atau pengurus yang memenuhi syarat sebagai pengguna SIP dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh Mahkamah Agung. 5. Pengguna Lain adalah subjek hukum selain Pengguna Terdaftar yang memenuhi syarat untuk menggunakan SIP dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh Mahkamah Agung.
Pak Sugeng, yang beracara sendiri, adalah Pengguna Lain. Cukup dengan kartu tanda penduduk ia dapat memakai e-court (Pasal 5 ayat (4) Perma 7/2022). Advokat menjadi Pengguna Terdaftar dengan KTP, kartu anggota advokat, dan berita acara sumpah (Pasal 5 ayat (2)).
Pertumbuhannya konsisten. Pada 2025, dari seluruh perkara e-court di peradilan umum yang tercatat menurut jenis pengguna, sekitar 77 persen diajukan oleh Pengguna Lain, yaitu pihak yang tidak memakai advokat sebagai Pengguna Terdaftar [5Data atau dokumen resmiLaporan Tahunan Mahkamah Agung 2025: Ringkasan Eksekutif]. Data ini menunjukkan asas "tidak ada keharusan mewakilkan" dari Bab 1 kini hidup di ruang digital.
Panjar biaya dan prodeo
Pendaftaran baru sah setelah panjar biaya dibayar. Pasal 121 ayat (4) HIR melarang panitera mencatat gugatan sebelum dibayar uang panjar yang ditaksir ketua pengadilan [6PeraturanHerzien Inlandsch Reglement (Reglemen Indonesia yang Diperbarui), Staatsblad 1941 Nomor 44]. Dalam e-court, panjar dibayar sesuai taksiran secara elektronik (Pasal 12 ayat (1) Perma 7/2022). Pencari keadilan yang tidak mampu dapat memakai layanan pembebasan biaya dengan mengunggah dokumen permohonan dan dokumen ketidakmampuan ekonomi (Pasal 12 ayat (2)), sejalan dengan Perma 1/2014 [7PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan].
Apa beda Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain dalam e-court?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Pengguna Terdaftar adalah advokat, kurator, atau pengurus yang memenuhi syarat sebagai pengguna Sistem Informasi Pengadilan; advokat mendaftar dengan KTP, kartu anggota advokat, dan berita acara sumpah. Pengguna Lain adalah subjek hukum selain itu, misalnya perseorangan yang beracara sendiri dengan KTP, kuasa insidentil dengan penetapan ketua pengadilan, atau wakil instansi dengan surat kuasa atau surat tugas (Pasal 1 angka 4 dan 5 serta Pasal 5 Perma 7/2022).
Pemanggilan yang sah dan patut
Mengapa panggilan begitu penting
Seluruh asas audi et alteram partem bertumpu pada panggilan. Akibat-akibat terberat dalam hukum acara, seperti gugatan gugur bila penggugat tidak hadir atau putusan verstek bila tergugat tidak hadir, hanya boleh dijatuhkan bila pihak itu sudah dipanggil secara sah dan patut. Panggilan yang cacat membuat semua akibat itu dapat dibatalkan di tingkat banding.
Menurut HIR, ketua pengadilan menentukan hari sidang dan memerintahkan pemanggilan kedua pihak (Pasal 121 ayat (1)). Kepada tergugat diserahkan salinan gugatan disertai pemberitahuan bahwa ia boleh menjawab secara tertulis (Pasal 121 ayat (2)) [6PeraturanHerzien Inlandsch Reglement (Reglemen Indonesia yang Diperbarui), Staatsblad 1941 Nomor 44]. Dua syarat lain menentukan sah dan patutnya panggilan:
- Sah: dilakukan oleh juru sita yang berwenang, disampaikan kepada orang yang bersangkutan sendiri di tempat tinggalnya, atau bila tidak bertemu, kepada kepala desa atau lurah yang wajib segera menyampaikannya (Pasal 390 ayat (1) HIR). Bila tempat tinggal tidak diketahui, panggilan disampaikan kepada bupati untuk ditempelkan di pintu utama ruang sidang (Pasal 390 ayat (3) HIR). Hasilnya dituangkan dalam berita acara panggilan (relaas).
- Patut: tenggang antara hari pemanggilan dan hari sidang tidak boleh kurang dari tiga hari kerja, kecuali perkara sangat mendesak (Pasal 122 HIR).
Dalam menentukan hari persidangan, ketua hendaklah mengingat jauhnya tempat diam atau tempat tinggal kedua belah pihak dari tempat pengadilan negeri bersidang, dan waktu antara hari pemanggilan kedua belah pihak dan hari persidangan lamanya tidak boleh kurang dari tiga hari kerja, kecuali jika perkara itu perlu benar lekas diperiksa dan hal itu disebutkan dalam surat perintah itu.
Panggilan elektronik
Perma 7/2022 menambahkan cara baru. Panggilan elektronik disampaikan kepada penggugat, tergugat yang domisili elektroniknya dicantumkan dalam gugatan, tergugat yang menyatakan persetujuannya, atau para pihak yang perkaranya telah diproses secara elektronik (Pasal 15 ayat (1)). Juru sita mengirim panggilan melalui domisili elektronik di Sistem Informasi Pengadilan; bila tergugat tidak punya domisili elektronik, panggilan dikirim melalui surat tercatat (Pasal 17 ayat (1) dan (2)). Pihak di luar negeri yang domisili elektroniknya diketahui dipanggil secara elektronik; bila tidak diketahui atau tidak terverifikasi, berlaku prosedur biasa (Pasal 17 ayat (3) dan (4)) [2PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik].
Ada satu aturan yang perlu kamu ingat: bila tergugat yang dipanggil melalui domisili elektronik yang dicantumkan penggugat ternyata tidak hadir, panggilan berikutnya dilakukan melalui surat tercatat (Pasal 15 ayat (2)). Aturan ini melindungi tergugat dari kemungkinan penggugat mencantumkan alamat surel yang tidak pernah dibuka tergugat.
Kapan sebuah panggilan dianggap sah dan patut?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Sah bila dilakukan oleh juru sita yang berwenang dan disampaikan menurut cara yang ditentukan: kepada orang yang bersangkutan di tempat tinggalnya atau melalui kepala desa/lurah (Pasal 390 HIR), melalui domisili elektronik, atau melalui surat tercatat bagi tergugat tanpa domisili elektronik (Pasal 15 dan 17 Perma 7/2022). Patut bila tenggang antara pemanggilan dan hari sidang tidak kurang dari tiga hari kerja, kecuali perkara sangat mendesak (Pasal 122 HIR).
Mediasi wajib di pengadilan
Dari Pasal 130 HIR ke Perma 1/2016
Sejak awal, HIR memerintahkan hakim mencoba mendamaikan para pihak yang hadir pada hari sidang pertama (Pasal 130 ayat (1) HIR). Perdamaian yang tercapai dituangkan dalam akta yang berkekuatan dan dilaksanakan seperti putusan biasa, dan tidak dapat dibanding (Pasal 130 ayat (2) dan (3) HIR) [6PeraturanHerzien Inlandsch Reglement (Reglemen Indonesia yang Diperbarui), Staatsblad 1941 Nomor 44]. Dalam praktik, perintah ini lama menjadi formalitas: hakim cukup bertanya "apakah sudah berdamai?" lalu sidang dilanjutkan. Mahkamah Agung kemudian melembagakan mediasi melalui Perma 2/2003, Perma 1/2008, dan kini Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, dilengkapi Perma 3/2022 tentang Mediasi di Pengadilan secara Elektronik [8PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, 9PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan secara Elektronik].
Mediasi didefinisikan sebagai cara penyelesaian sengketa melalui perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu mediator (Pasal 1 angka 1). Mediator bisa hakim atau pihak lain yang memiliki sertifikat mediator, dan ia tidak memutus atau memaksakan penyelesaian (Pasal 1 angka 2).
Wajib bagi semua sengketa perdata, dengan pengecualian
Semua sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan termasuk perkara perlawanan (verzet) atas putusan verstek dan perlawanan pihak berperkara (partij verzet) maupun pihak ketiga (derden verzet) terhadap pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui Mediasi, kecuali ditentukan lain berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung ini.
Pasal 4 ayat (2) mengecualikan, antara lain, sengketa yang tenggang waktu penyelesaiannya ditentukan undang-undang (perkara niaga, PHI, keberatan atas putusan KPPU dan BPSK, pembatalan putusan arbitrase, keberatan atas putusan Komisi Informasi, perselisihan partai politik, dan gugatan sederhana); perkara yang diperiksa tanpa hadirnya penggugat atau tergugat yang telah dipanggil secara patut; gugatan rekonvensi dan intervensi; sengketa pencegahan, penolakan, pembatalan, dan pengesahan perkawinan; serta sengketa yang sudah dimediasi di luar pengadilan oleh mediator bersertifikat yang terdaftar tetapi gagal [8PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan].
Kewajiban ini mengikat hakim juga. Hakim yang tidak memerintahkan mediasi melanggar peraturan, dan bila diajukan upaya hukum, pengadilan banding atau Mahkamah Agung dengan putusan sela memerintahkan pengadilan tingkat pertama melakukan mediasi (Pasal 3 ayat (3) dan (4)). Hakim juga wajib menyebut dalam pertimbangan putusan bahwa perkara telah diupayakan damai melalui mediasi beserta nama mediatornya (Pasal 3 ayat (2)).
Kehadiran langsung dan iktikad baik
Dua kewajiban utama para pihak adalah hadir sendiri dan beriktikad baik. Para pihak wajib menghadiri mediasi secara langsung, dengan atau tanpa kuasa (Pasal 6 ayat (1)); kehadiran melalui komunikasi audio visual jarak jauh dianggap kehadiran langsung (Pasal 6 ayat (2)). Ketidakhadiran hanya dibenarkan karena alasan sah, seperti sakit dengan surat dokter, di bawah pengampuan, atau berdomisili di luar negeri (Pasal 6 ayat (4)).
Pasal 7 ayat (2) merinci kapan seseorang dinyatakan tidak beriktikad baik oleh mediator: tidak hadir dua kali berturut-turut setelah dipanggil patut tanpa alasan sah; hadir pada pertemuan pertama tetapi tidak pernah hadir lagi; ketidakhadiran berulang yang mengganggu jadwal; hadir tetapi tidak mengajukan atau tidak menanggapi resume perkara; atau tidak menandatangani konsep kesepakatan yang telah disepakati tanpa alasan sah. Akibatnya berbeda untuk penggugat dan tergugat:
- Gugatan dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim pemeriksa perkara
- Dikenai pula kewajiban membayar biaya mediasi
- Mediator melaporkan disertai rekomendasi besaran biaya
- Dikenai kewajiban membayar biaya mediasi
- Pemeriksaan perkara tetap berlanjut
- Mediator melaporkan disertai rekomendasi besaran biaya
Jalannya mediasi
Mediator wajib memastikan kesepakatan perdamaian tidak bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, atau kesusilaan, tidak merugikan pihak ketiga, dan dapat dilaksanakan (Pasal 27 ayat (2)). Para pihak dapat meminta kesepakatan itu dikuatkan menjadi akta perdamaian (acta van dading), atau cukup dicabutnya gugatan. Perdamaian juga tetap dapat diupayakan di setiap tahap pemeriksaan sampai sebelum putusan diucapkan, bahkan pada tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali (Pasal 33 dan 34). Kesepakatan yang dicapai di luar pengadilan dengan mediator bersertifikat dapat diajukan ke pengadilan melalui gugatan untuk dikuatkan menjadi akta perdamaian (Pasal 36).
Seberapa efektif?
Angka keberhasilan di pengadilan negeri jauh lebih rendah daripada di pengadilan agama. Penelitian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menemukan keberhasilan mediasi hanya sekitar 4 sampai 5 persen setelah berlakunya Perma 1/2016 [11Jurnal ilmiahEfektivitas Pelaksanaan Mediasi dalam Penyelesaian Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan]. Faktor yang sering disebut adalah sikap para pihak yang datang ke pengadilan untuk "menang", bukan berdamai, sehingga mediasi diperlakukan sebagai formalitas; rendahnya iktikad baik; serta keterbatasan waktu dan ruang mediasi. Kajian tentang iktikad baik dalam mediasi menunjukkan bahwa sanksi Pasal 22 dan 23 dimaksudkan untuk mengubah budaya itu, tetapi efektivitasnya bergantung pada keberanian mediator menyatakan pihak tidak beriktikad baik [12Jurnal ilmiahIktikad Baik Para Pihak dalam Pelaksanaan Mediasi di Pengadilan Agama].
Mediasi dalam persidangan elektronik
Mediasi dan e-court berjalan berdampingan. Persidangan elektronik baru dimulai setelah mediasi dinyatakan gagal, kecuali untuk perkara yang tidak memerlukan mediasi (Pasal 20 ayat (2) Perma 7/2022) [2PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik]. Pertemuan mediasi sendiri dapat dilakukan melalui media komunikasi audio visual jarak jauh, dan kehadiran dengan cara itu dianggap kehadiran langsung (Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 6 ayat (2) Perma 1/2016). Perma 3/2022 kemudian mengatur mediasi elektronik secara lebih rinci, sehingga para pihak yang tinggal berjauhan, misalnya pekerja migran yang menggugat dari luar negeri, tetap dapat mengikuti mediasi tanpa harus pulang [9PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan secara Elektronik]. Yang tidak boleh hilang adalah sifat tertutup mediasi: laporan mediator tentang pihak yang tidak beriktikad baik dan ketidakberhasilan mediasi tidak dianggap melanggar kerahasiaan (Pasal 5 ayat (2) Perma 1/2016), tetapi bila mediasi gagal, pernyataan dan pengakuan para pihak dalam mediasi tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan (Pasal 35 ayat (3) Perma 1/2016).
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Sebutkan akibat hukum bila penggugat dan bila tergugat dinyatakan tidak beriktikad baik dalam mediasi.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Bila penggugat dinyatakan tidak beriktikad baik, gugatannya dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim pemeriksa perkara dan ia dikenai kewajiban membayar biaya mediasi (Pasal 22 Perma 1/2016). Bila tergugat yang tidak beriktikad baik, ia dikenai kewajiban membayar biaya mediasi, sedangkan pemeriksaan perkara tetap berlanjut (Pasal 23).
Gugatan sederhana
Jalur cepat untuk sengketa kecil
Sengketa Pak Sugeng bernilai Rp18 juta dan buktinya sederhana: perjanjian, kuitansi, dan surat teguran. Menempuh acara biasa yang bisa berbulan-bulan, dengan replik, duplik, dan kesimpulan, terasa tidak sebanding. Untuk sengketa seperti ini, Mahkamah Agung menerbitkan Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, yang diubah dengan Perma Nomor 4 Tahun 2019 [13PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, 14PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana]. Model ini terinspirasi small claims court di berbagai negara.
Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Batas Rp500 juta berlaku sejak Perma 4/2019; sebelumnya, menurut Perma 2/2015, batasnya Rp200 juta. Perkara yang menjadi kewenangan pengadilan khusus dan sengketa hak atas tanah tidak dapat diajukan sebagai gugatan sederhana. Penggugat dan tergugat masing-masing tidak boleh lebih dari satu kecuali punya kepentingan hukum yang sama, tergugat harus diketahui tempat tinggalnya, dan kedua pihak harus berdomisili di wilayah hukum pengadilan yang sama. Perma 4/2019 melonggarkan syarat terakhir: penggugat yang berada di luar wilayah tergugat dapat menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah tergugat (Pasal 4 ayat (3a)) [14PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana].
Ciri-ciri acaranya
| Aspek | Acara biasa | Gugatan sederhana |
|---|---|---|
| Nilai gugatan | Tidak dibatasi | Paling banyak Rp500 juta (Pasal 3 Perma 4/2019) |
| Hakim | Majelis (umumnya tiga hakim) | Hakim tunggal |
| Jangka waktu | Pedoman MA, umumnya lebih lama | Paling lama 25 hari sejak sidang pertama |
| Mediasi | Wajib menurut Perma 1/2016 | Dikecualikan; hakim wajib mengupayakan perdamaian sendiri |
| Provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik, kesimpulan | Dimungkinkan | Tidak dapat diajukan (Pasal 17 Perma 2/2015) |
| Kehadiran para pihak | Boleh diwakili kuasa | Wajib hadir langsung, boleh didampingi kuasa |
| Sita jaminan | Dimungkinkan (Pasal 227 HIR) | Dimungkinkan (Pasal 17A, ditambahkan Perma 4/2019) |
| Upaya hukum | Banding, kasasi, PK | Keberatan ke majelis di pengadilan yang sama; putusan keberatan final |
Dua aturan tentang ketidakhadiran perlu dicatat. Bila penggugat tidak hadir pada sidang pertama tanpa alasan sah, gugatan dinyatakan gugur. Bila tergugat tidak hadir pada sidang kedua setelah dipanggil patut, hakim memutus secara verstek, dan tergugat dapat mengajukan perlawanan (verzet) dalam tujuh hari setelah pemberitahuan putusan (Pasal 13 sebagaimana diubah Perma 4/2019) [14PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana].
Upaya hukumnya adalah keberatan, diajukan paling lambat tujuh hari setelah putusan diucapkan atau diberitahukan (Pasal 22 Perma 2/2015). Keberatan diperiksa majelis hakim di pengadilan yang sama hanya atas dasar berkas, memori, dan kontra memori, tanpa pemeriksaan tambahan, dan diputus paling lambat tujuh hari setelah majelis ditetapkan (Pasal 26 dan 27). Putusan keberatan merupakan putusan akhir yang tidak tersedia upaya hukum banding, kasasi, atau peninjauan kembali (Pasal 30) [13PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana]. Untuk eksekusinya, Perma 4/2019 menambahkan batas waktu: ketua pengadilan mengeluarkan penetapan peringatan (aanmaning) paling lambat tujuh hari setelah menerima permohonan eksekusi.
Pada 2025, pengadilan negeri menerima 7.597 gugatan sederhana dan memutus 7.065 di antaranya, sedangkan pengadilan agama menyelesaikan 348 gugatan sederhana ekonomi syariah [5Data atau dokumen resmiLaporan Tahunan Mahkamah Agung 2025: Ringkasan Eksekutif, 10Data atau dokumen resmiSepanjang Tahun 2025, MA Selesaikan Ribuan Perkara melalui Mediasi hingga Keadilan Restoratif]. Tjoe Kang Long dan kawan-kawan mencatat bahwa makna "sederhana" tidak hanya menyangkut nilai gugatan, tetapi juga hubungan hukum yang tidak kompleks, jumlah pihak yang terbatas, dan pembuktian yang tidak rumit, sehingga hakim perlu menilai kelayakan perkara secara utuh di awal [15Jurnal ilmiahMakna Sederhana dalam Peradilan Small Claim Court (Gugatan Sederhana)].
Sebutkan lima ciri pokok gugatan sederhana menurut Perma 2/2015 jo. Perma 4/2019.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
(1) Untuk perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500 juta, bukan kewenangan pengadilan khusus dan bukan sengketa hak atas tanah; (2) diperiksa hakim tunggal; (3) diselesaikan paling lama 25 hari sejak sidang pertama; (4) tidak dapat diajukan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik, atau kesimpulan, dan dikecualikan dari mediasi Perma 1/2016; (5) upaya hukumnya keberatan dalam tujuh hari ke majelis di pengadilan yang sama, dan putusan keberatan bersifat akhir.
Latihan
- Administrasi dan persidangan perkara perdata secara elektronik diatur Perma 1/2019 jo. Perma 7/2022 untuk tingkat pertama dan banding, serta Perma 6/2022 untuk kasasi dan PK; penggunanya dibedakan menjadi Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain.
- Gugatan baru didaftar setelah panjar dibayar (Pasal 121 ayat (4) HIR, Pasal 12 Perma 7/2022), dengan layanan pembebasan biaya bagi yang tidak mampu.
- Panggilan harus sah (oleh juru sita, dengan cara yang ditentukan Pasal 390 HIR atau Pasal 15 dan 17 Perma 7/2022) dan patut (paling sedikit tiga hari kerja sebelum sidang, Pasal 122 HIR).
- Semua sengketa perdata, termasuk verzet dan derden verzet, wajib dimediasi (Pasal 4 Perma 1/2016), kecuali yang dikecualikan seperti perkara niaga, PHI, gugatan sederhana, rekonvensi, dan intervensi.
- Para pihak wajib hadir langsung dan beriktikad baik; penggugat yang tidak beriktikad baik menghadapi gugatan tidak dapat diterima dan biaya mediasi, tergugat menanggung biaya mediasi (Pasal 22 dan 23).
- Mediasi paling lama 30 hari, dapat diperpanjang 30 hari; kesepakatan dapat dikuatkan menjadi akta perdamaian yang berkekuatan seperti putusan dan tidak dapat dibanding (Pasal 130 HIR).
- Keberhasilan mediasi pada 2025 hanya 5,76 persen di pengadilan negeri, jauh di bawah 59,78 persen di pengadilan agama.
- Gugatan sederhana (Perma 2/2015 jo. 4/2019) untuk wanprestasi atau PMH paling banyak Rp500 juta: hakim tunggal, 25 hari, tanpa eksepsi, rekonvensi, replik, dan duplik, dengan upaya hukum keberatan yang putusannya final.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Mahkamah Agung RI (2019). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. Berita Negara RI Tahun 2019 Nomor 894.Dasar e-court dan e-litigasi.
- 2Mahkamah Agung RI (2022). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. Berita Negara RI Tahun 2022 Nomor 1039.Pengguna, panggilan elektronik, persidangan elektronik, verstek, pembuktian, putusan dan banding elektronik.
- 3Mahkamah Agung RI (2022). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung secara Elektronik. Berita Negara RI Tahun 2022 Nomor 995.Kasasi dan PK elektronik, termasuk tenggat memori kasasi elektronik.
- 4Kepaniteraan Mahkamah Agung RI (2025). Satu Tahun Diberlakukan, MA Telah Menerima 17.961 Perkara Kasasi/PK Elektronik. Situs Kepaniteraan MA, 2 Mei 2025.Kasasi dan PK elektronik berlaku sejak 1 Mei 2024.
- 5Mahkamah Agung RI (2026). Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2025: Ringkasan Eksekutif. Kepaniteraan Mahkamah Agung RI.Data perkara perdata PN 2025, e-court 2021-2025, mediasi, gugatan sederhana, akseptabilitas putusan.
- 6Pemerintah Hindia Belanda (1941). Herzien Inlandsch Reglement (Reglemen Indonesia yang Diperbarui), Staatsblad 1941 Nomor 44. Direktori Peraturan Mahkamah Agung.Sumber utama acara perdata di Jawa dan Madura: gugatan, verstek, eksepsi, rekonvensi, pembuktian, putusan, sita, eksekusi.
- 7Mahkamah Agung RI (2014). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Mahkamah Agung RI.Pembebasan biaya perkara, sidang di luar gedung, dan posbakum.
- 8Mahkamah Agung RI (2016). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Berita Negara RI Tahun 2016 Nomor 175.Kewajiban mediasi, pengecualian, kehadiran, iktikad baik, jangka waktu, dan akta perdamaian.
- 9Mahkamah Agung RI (2022). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan secara Elektronik. Mahkamah Agung RI.Mediasi secara elektronik.
- 10Mahkamah Agung RI (2026). Sepanjang Tahun 2025, MA Selesaikan Ribuan Perkara melalui Mediasi hingga Keadilan Restoratif. Situs resmi Mahkamah Agung, 10 Februari 2026.39.520 perkara berhasil dimediasi dan 7.065 gugatan sederhana diselesaikan PN pada 2025.
- 11Satria Ramadhany, Rosdiana, Syafrudin Makmur (2021). Efektivitas Pelaksanaan Mediasi dalam Penyelesaian Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Journal of Legal Research 2(3).Keberhasilan mediasi di PN Jakarta Selatan sekitar 4-5 persen.
- 12Amiril Lizuardi, Sudirman, Ahmad Faiz Izzuddin (2017). Iktikad Baik Para Pihak dalam Pelaksanaan Mediasi di Pengadilan Agama. De Jure: Jurnal Hukum dan Syar’iah 9(2).Iktikad baik dan sanksi dalam Perma 1/2016.
- 13Mahkamah Agung RI (2015). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Berita Negara RI Tahun 2015 Nomor 1172.Acara gugatan sederhana, larangan eksepsi dan rekonvensi, keberatan.
- 14Mahkamah Agung RI (2019). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Berita Negara RI Tahun 2019 Nomor 942.Batas Rp500 juta, domisili, verzet, sita jaminan, dan aanmaning dalam gugatan sederhana.
- 15Tjoe Kang Long, Bambang Arwanto, Febrian Rizki (2025). Makna Sederhana dalam Peradilan Small Claim Court (Gugatan Sederhana). J-CEKI: Jurnal Cendekia Ilmiah.Makna kesederhanaan perkara dalam gugatan sederhana.