Gugatan dan permohonan
Bab 3 dari 8

Gugatan dan permohonan

Bentuk, isi, penggabungan, perubahan, pencabutan, dan gugatan kolektif.

Sekitar 24 menit13 sumber9 kartu hafalan
Setelah bab ini, kamu bisa
  • Membedakan gugatan dan permohonan
  • Menguraikan isi gugatan: identitas, posita, dan petitum
  • Menjelaskan syarat penggabungan, perubahan, dan pencabutan gugatan
  • Membedakan gugatan perwakilan kelompok, hak gugat organisasi, dan gugatan warga negara
Gugatan dan permohonan
Pilih satu cabang untuk menyorotnya. Coba jelaskan setiap cabang dengan kata-katamu sendiri sebelum membaca lebih lanjut.

Tiga orang datang ke meja pelayanan pengadilan negeri pada pagi yang sama. Dewi ingin namanya di akta kelahiran diubah karena ejaannya keliru. Pak Sugeng ingin pembeli motornya membayar sisa cicilan Rp18 juta. Dan seorang ibu dari kampung nelayan ingin menuntut ganti rugi untuk dirinya dan ratusan tetangganya yang tambaknya tercemar limbah pabrik. Ketiganya sama-sama "minta tolong" kepada pengadilan, tetapi bentuk tuntutannya berbeda: yang pertama permohonan, yang kedua gugatan biasa, yang ketiga gugatan perwakilan kelompok.

Di Bab 2 kamu sudah tahu cara memilih pengadilan dan menentukan pihak. Bab ini masuk ke dokumen yang menjadi "kerangka" seluruh perkara: surat gugatan. Kamu akan mempelajari beda gugatan dan permohonan, isi wajib gugatan, cara menggabungkan beberapa tuntutan, kapan gugatan boleh diubah atau dicabut, dan bentuk-bentuk gugatan kolektif. Ingat asas hakim pasif dari Bab 1: hakim hanya akan memutus apa yang ada di dalam gugatan. Gugatan yang buruk hampir pasti berujung kekalahan, sekuat apa pun hak penggugat.

Gugatan dan permohonan

Tuntutan hak ke pengadilan perdata datang dalam dua bentuk. Gugatan diajukan bila ada sengketa antara dua pihak atau lebih: ada yang menuntut dan ada yang dituntut. Perkaranya disebut contentiosa (yurisdiksi kontentius), dan hasil akhirnya putusan (vonnis). Permohonan diajukan bila tidak ada sengketa dan pemohon hanya meminta pengadilan menetapkan suatu keadaan hukum. Perkaranya disebut voluntaria (yurisdiksi volunter), dan hasilnya penetapan (beschikking) [1Buku teksHukum Acara Perdata Indonesia (Edisi Revisi)Mertokusumo, 2013 · Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2Buku teksHukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (Edisi Kedua)Harahap, 2017 · Sinar Grafika, Jakarta].

Gugatan dan permohonan
Gugatan (contentiosa)
  • Ada sengketa antara penggugat dan tergugat
  • Pemeriksaan dua pihak (audi et alteram partem)
  • Diakhiri dengan putusan yang mengikat para pihak
  • Contoh: wanprestasi cicilan motor, PMH, sengketa tanah
Permohonan (voluntaria)
  • Tidak ada pihak lawan; hanya pemohon
  • Pemeriksaan sepihak (ex parte)
  • Diakhiri dengan penetapan yang bersifat deklaratif
  • Contoh: perubahan nama, pengangkatan wali, penetapan ahli waris di PA

Volume perkara permohonan di pengadilan negeri ternyata lebih besar daripada gugatan. Pada 2025, pengadilan negeri menerima 78.555 permohonan dan 48.658 gugatan perdata biasa [3Data atau dokumen resmiLaporan Tahunan Mahkamah Agung 2025: Ringkasan EksekutifLaporan Tahunan MA 2025 · Kepaniteraan Mahkamah Agung RI]. Banyak di antaranya permohonan administratif seperti perubahan data kependudukan, pencatatan kelahiran terlambat, atau izin menjual harta anak di bawah umur.

Ada dua catatan penting. Pertama, permohonan hanya boleh diajukan untuk hal yang memang ditentukan undang-undang atau tidak mengandung sengketa. Bila permohonan ternyata menyangkut hak orang lain, misalnya "permohonan penetapan bahwa tanah X milik pemohon", hakim seharusnya menolaknya karena hal itu harus diajukan sebagai gugatan agar pihak lain dapat membela diri. Kedua, penetapan dalam permohonan murni hanya mengikat pemohon. Penetapan tidak dapat dipakai untuk mengalahkan hak pihak ketiga yang tidak pernah didengar [2Buku teksHukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (Edisi Kedua)Harahap, 2017 · Sinar Grafika, Jakarta].

Jenis permohonan juga dibagi menurut pengadilannya. Bagi orang yang beragama Islam, permohonan penetapan ahli waris, pengesahan perkawinan (isbat nikah), dan dispensasi kawin diajukan ke pengadilan agama, karena termasuk bidang perkawinan dan waris menurut Pasal 49 UU Peradilan Agama [4PeraturanUndang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan AgamaUU 3/2006 · Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 22]. Pengadilan negeri menerima permohonan seperti perubahan atau pembetulan data dalam akta catatan sipil, pengangkatan wali bagi anak, izin menjual harta anak di bawah umur, dan pengangkatan pengampu bagi orang dewasa yang tidak cakap. Penetapan dalam permohonan pada asasnya tidak dapat dibanding; upaya hukum yang tersedia adalah kasasi, dan pihak yang dirugikan oleh penetapan dapat menggugat untuk membatalkannya.

Mengapa pembedaan ini penting dalam praktik? Karena penetapan sering dipakai sebagai dasar tindakan hukum berikutnya, misalnya membalik nama sertifikat tanah atau mencairkan tabungan almarhum. Bila penetapan itu diperoleh tanpa melibatkan ahli waris lain, penetapan itu rapuh dan dapat dibatalkan melalui gugatan. Karena itulah hakim yang memeriksa permohonan harus waspada terhadap permohonan yang sebenarnya menyembunyikan sengketa.

Coba ingat dulu

Mengapa tuntutan tentang kepemilikan tanah tidak boleh diajukan sebagai permohonan?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Karena kepemilikan tanah menyangkut hak orang lain dan berpotensi sengketa. Permohonan diperiksa sepihak tanpa lawan, sehingga pihak yang haknya terdampak tidak didengar. Hal itu melanggar asas audi et alteram partem. Tuntutan semacam itu harus diajukan sebagai gugatan contentiosa yang menarik pihak lawan, dan hasilnya putusan, bukan penetapan.

Syarat dan isi surat gugatan

Syarat formil

HIR hanya mensyaratkan sedikit hal: gugatan diajukan tertulis dan ditandatangani penggugat atau kuasanya (Pasal 118 ayat (1)), atau secara lisan bila penggugat tidak cakap menulis (Pasal 120), kepada pengadilan yang berwenang [5PeraturanHerzien Inlandsch Reglement (Reglemen Indonesia yang Diperbarui), Staatsblad 1941 Nomor 44HIR · Direktori Peraturan Mahkamah Agung]. Isi gugatan tidak dirinci dalam HIR. Praktik mengambilnya dari Pasal 8 Rv, yang mensyaratkan surat gugatan memuat identitas para pihak, dasar gugatan (fundamentum petendi atau posita), dan tuntutan (petitum) [6PeraturanReglement op de Burgerlijke Rechtsvordering, Staatsblad 1847 Nomor 52 jo. 1849 Nomor 63Rv · Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, 7Buku teksHukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek (Cetakan XI)Sutantio dan Oeripkartawinata, 2009 · Mandar Maju, Bandung]. Selain itu, gugatan harus diberi tanggal, ditujukan kepada ketua pengadilan yang berwenang, dan dalam e-court diunggah sebagai dokumen elektronik.

Identitas para pihak

Identitas meliputi nama lengkap, umur atau tanggal lahir, pekerjaan, dan tempat tinggal. Untuk badan hukum, disebut nama badan hukum, tempat kedudukan, dan organ yang mewakilinya. Dalam e-court, identitas penggugat dilengkapi domisili elektronik, dan bila diketahui, domisili elektronik tergugat juga dicantumkan agar panggilan dapat dikirim secara elektronik (Pasal 15 ayat (1) huruf b Perma 7/2022) [8PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara ElektronikPerma 7/2022 · Berita Negara RI Tahun 2022 Nomor 1039]. Identitas yang keliru dapat membuat gugatan salah alamat (error in persona).

Posita: dasar gugatan

Posita adalah uraian peristiwa dan hubungan hukum yang menjadi dasar tuntutan. Ada dua teori tentang seberapa rinci posita harus disusun. Menurut teori substantiëring, posita harus menguraikan rangkaian peristiwa secara lengkap, termasuk sejarah terjadinya hubungan hukum. Menurut teori individualisering, cukup diuraikan hubungan hukum atau peristiwa pokok yang menjadi dasar tuntutan, sedangkan rinciannya dapat dikemukakan dalam pemeriksaan. Sudikno Mertokusumo menyatakan bahwa yang lazim dipakai adalah kombinasi: posita memuat bagian tentang peristiwa (feitelijke gronden) dan bagian tentang hukum (rechtsgronden) secukupnya agar jelas mengapa penggugat berhak atas apa yang dituntut [1Buku teksHukum Acara Perdata Indonesia (Edisi Revisi)Mertokusumo, 2013 · Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta]. Penggugat tidak wajib menyebut pasal, karena hakim wajib melengkapi alasan hukum (Pasal 178 ayat (1) HIR), tetapi peristiwanya harus jelas.

Petitum: apa yang diminta

Petitum adalah daftar permintaan kepada hakim yang kelak akan dijawab satu per satu dalam amar putusan. Karena hakim dilarang memutus lebih dari yang dituntut (Pasal 178 ayat (3) HIR), petitum harus lengkap dan konsisten dengan posita. Petitum biasanya terdiri atas:

  • Petitum primer: tuntutan pokok yang dirinci, misalnya menyatakan tergugat wanprestasi, menghukum tergugat membayar Rp18 juta, menyatakan sah sita jaminan, menghukum tergugat membayar biaya perkara.
  • Petitum subsider: biasanya berbunyi ex aequo et bono, mohon putusan yang seadil-adilnya. Petitum ini memberi ruang bagi hakim, tetapi tidak membolehkan hakim mengabulkan hal yang tidak berkaitan dengan posita.
  • Tuntutan tambahan yang khas: provisi (tuntutan sementara sebelum pokok perkara diputus), putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad, Pasal 180 HIR), dan uang paksa (dwangsom).
Cacat isi gugatan yang paling sering dijadikan eksepsi
CacatGambaranAkibat lazim
Gugatan kabur (obscuur libel)Posita tidak jelas, objek sengketa tidak jelas batas atau luasnya, petitum tidak dirinciGugatan tidak dapat diterima (NO)
Posita dan petitum bertentanganPosita mendalilkan wanprestasi, petitum meminta dinyatakan perbuatan melawan hukumNO karena tidak jelas apa yang dimintakan
Petitum tidak didukung positaMeminta ganti rugi immateriil tanpa uraian kerugiannyaPetitum itu ditolak
Error in personaPihak yang digugat atau menggugat keliruNO
Kurang pihakPihak yang seharusnya ditarik tidak dimasukkanNO
Putusan NO tidak menyentuh pokok perkara, sehingga gugatan dapat diajukan kembali setelah cacatnya diperbaiki. Bandingkan dengan putusan yang menolak gugatan, yang menyentuh pokok perkara.

Tuntutan provisi, serta merta, dan uang paksa

Tiga jenis tuntutan tambahan perlu kamu kenali sejak menyusun petitum, karena hakim tidak akan mengabulkannya bila tidak diminta.

Tuntutan provisi adalah permintaan agar hakim mengambil tindakan sementara sebelum pokok perkara diputus, untuk mencegah kerugian yang makin besar. Contohnya, dalam sengketa tanah, penggugat meminta agar tergugat dilarang melanjutkan pembangunan di atas tanah sengketa selama perkara berjalan. Tuntutan provisi tidak boleh menyangkut pokok perkara. Meminta "agar tergugat membayar utangnya lebih dulu" bukan provisi, melainkan pokok tuntutan itu sendiri. Provisi diputus dengan putusan sela (Bab 7), dan tidak dapat diajukan dalam gugatan sederhana.

Tuntutan putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) adalah permintaan agar putusan dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada banding atau perlawanan. Pasal 180 ayat (1) HIR membatasi keadaan yang membolehkannya, antara lain bila gugatan didasarkan pada alas hak otentik. Mahkamah Agung sangat berhati-hati terhadap tuntutan ini, sebagaimana dibahas di Bab 7.

Tuntutan uang paksa (dwangsom) adalah permintaan agar tergugat dihukum membayar sejumlah uang untuk setiap hari ia lalai melaksanakan hukuman selain membayar uang, misalnya mengosongkan rumah. Dasarnya Pasal 606a Rv, dan uraiannya ada di Bab 8.

Gugatan lisan dan peran ketua pengadilan

Penggugat yang tidak cakap menulis dapat mengajukan gugatan secara lisan kepada ketua pengadilan negeri, yang akan mencatatnya (Pasal 120 HIR). Ketua pengadilan juga berwenang memberi nasihat dan bantuan kepada penggugat atau kuasanya dalam mengajukan gugatan (Pasal 119 HIR) [5PeraturanHerzien Inlandsch Reglement (Reglemen Indonesia yang Diperbarui), Staatsblad 1941 Nomor 44HIR · Direktori Peraturan Mahkamah Agung]. Ketentuan ini lahir dari kenyataan bahwa HIR dirancang untuk masyarakat yang beracara tanpa advokat. Dalam praktik modern, fungsi ini dijalankan antara lain oleh pos bantuan hukum di pengadilan dan meja informasi pada pelayanan terpadu satu pintu. Bantuan itu terbatas pada perumusan: ketua pengadilan tidak boleh menambahkan peristiwa yang tidak disampaikan penggugat, karena hal itu melanggar asas hakim pasif.

Gugatan oleh lembaga yang diberi hak gugat

Selain orang dan badan hukum biasa, undang-undang memberi hak menggugat kepada lembaga tertentu demi kepentingan umum. Contoh terbaru adalah Otoritas Jasa Keuangan, yang dapat mengajukan gugatan untuk melindungi konsumen sektor jasa keuangan. Tata cara mengadilinya diatur dalam Perma 4/2025 yang diundangkan 30 Desember 2025 [9PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan yang Diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai Upaya Pelindungan KonsumenPerma 4/2025 · Berita Negara RI Tahun 2025 Nomor 1147]. Gugatan semacam ini tetap tunduk pada syarat umum surat gugatan: identitas, posita, dan petitum yang jelas, ditambah uraian tentang dasar kewenangan lembaga itu untuk menggugat.

Coba ingat dulu

Apa saja isi wajib surat gugatan menurut praktik yang bersumber pada Pasal 8 Rv?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Identitas para pihak (nama, umur, pekerjaan, tempat tinggal atau kedudukan), dasar gugatan atau posita (fundamentum petendi) yang memuat uraian peristiwa dan uraian hukum, serta tuntutan atau petitum yang jelas dan rinci. Ditambah syarat formil HIR: ditandatangani penggugat atau kuasanya dan diajukan ke pengadilan yang berwenang (Pasal 118 HIR).

Penggabungan gugatan

Bolehkah satu surat gugatan memuat beberapa penggugat, beberapa tergugat, atau beberapa tuntutan sekaligus? HIR tidak mengatur tegas, tetapi praktik dan doktrin membolehkan penggabungan gugatan (kumulasi) demi asas sederhana, cepat, dan biaya ringan, serta untuk mencegah putusan yang saling bertentangan [2Buku teksHukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (Edisi Kedua)Harahap, 2017 · Sinar Grafika, Jakarta].

Kumulasi subjektif terjadi bila dalam satu gugatan terdapat beberapa penggugat atau beberapa tergugat. Contohnya, beberapa ahli waris bersama-sama menggugat orang yang menguasai tanah warisan, atau penggugat menggugat debitur dan penanggungnya sekaligus. Pasal 118 ayat (2) HIR secara tidak langsung mengakui bentuk ini, karena mengatur pengadilan mana yang berwenang bila tergugat lebih dari satu.

Kumulasi objektif terjadi bila penggugat mengajukan beberapa tuntutan terhadap tergugat yang sama dalam satu gugatan, misalnya tuntutan pembayaran utang sekaligus pengosongan rumah sewa.

Syarat yang dikembangkan praktik:

  1. Ada hubungan erat (koneksitas) antara tuntutan-tuntutan itu, baik karena berasal dari peristiwa yang sama maupun dari hubungan hukum yang sama.
  2. Pengadilan yang dituju berwenang atas semua tuntutan. Gugatan perceraian (kompetensi pengadilan agama bagi orang Islam) tidak boleh digabung dengan gugatan wanprestasi biasa di pengadilan negeri.
  3. Acaranya tidak berbeda. Tuntutan yang tunduk pada acara khusus, misalnya permohonan pailit, tidak dapat digabung dengan gugatan biasa.
  4. Penggabungan tidak boleh mencampurkan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum atas dasar yang sama secara tidak jelas, karena berisiko dinilai kabur. Dalam praktik, ada putusan yang membolehkan penggabungan keduanya sepanjang dirinci terpisah dalam posita dan petitum, dan ada pula yang menolaknya. Inilah salah satu titik yang perlu kamu waspadai.
Coba ingat dulu

Apa beda kumulasi subjektif dan kumulasi objektif, dan apa syarat utama penggabungan gugatan?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Kumulasi subjektif adalah penggabungan beberapa penggugat atau beberapa tergugat dalam satu gugatan; kumulasi objektif adalah penggabungan beberapa tuntutan terhadap tergugat yang sama. Syarat utamanya: ada hubungan erat (koneksitas) antartuntutan, pengadilan berwenang atas semuanya, dan tuntutan-tuntutan itu tunduk pada acara yang sama. Bila syarat tidak terpenuhi, gugatan dapat dinyatakan tidak dapat diterima.

Perubahan dan pencabutan gugatan

Perubahan gugatan

Penggugat sering menyadari ada yang kurang setelah gugatan didaftar. HIR tidak mengatur perubahan gugatan, sehingga praktik berpedoman pada Pasal 127 Rv:

Pasal 127Rv[6PeraturanReglement op de Burgerlijke Rechtsvordering, Staatsblad 1847 Nomor 52 jo. 1849 Nomor 63Rv · Kepaniteraan Mahkamah Agung RI]

Penggugat berhak untuk mengubah atau mengurangi tuntutannya sampai saat perkara diputus, tanpa boleh mengubah atau menambah pokok gugatannya.

Pembatasnya jelas: perubahan tidak boleh mengubah atau menambah pokok gugatan, yakni peristiwa materiil yang menjadi dasar tuntutan, karena hal itu merugikan hak tergugat untuk membela diri. Mengurangi tuntutan atau memperbaiki salah ketik nama dan alamat umumnya dibolehkan. Mengubah dasar gugatan dari wanprestasi menjadi perbuatan melawan hukum tidak dibolehkan. Walaupun Pasal 127 Rv menyebut "sampai saat perkara diputus", praktik pengadilan membatasinya: perubahan diajukan sebelum tergugat menjawab, atau bila sesudahnya, dengan memberi tergugat kesempatan menanggapi [2Buku teksHukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (Edisi Kedua)Harahap, 2017 · Sinar Grafika, Jakarta, 7Buku teksHukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek (Cetakan XI)Sutantio dan Oeripkartawinata, 2009 · Mandar Maju, Bandung]. Dalam e-court, perubahan gugatan termasuk acara yang dilakukan secara elektronik (Pasal 4 Perma 7/2022).

Mediasi juga dapat melahirkan perubahan gugatan. Bila mediasi menghasilkan kesepakatan dengan sebagian tergugat, penggugat mengubah gugatan dengan tidak lagi menarik tergugat yang sudah berdamai; bila kesepakatan mencakup hal di luar posita dan petitum, penggugat mengubah gugatan untuk memasukkannya (Pasal 25 ayat (2) Perma 1/2016) [10PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di PengadilanPerma 1/2016 · Berita Negara RI Tahun 2016 Nomor 175].

Pencabutan gugatan

Pencabutan gugatan diatur dalam Pasal 271 dan 272 Rv [6PeraturanReglement op de Burgerlijke Rechtsvordering, Staatsblad 1847 Nomor 52 jo. 1849 Nomor 63Rv · Kepaniteraan Mahkamah Agung RI]. Pokoknya:

Pencabutan gugatan dan akibatnya
Langkah 1 dari 4Pasal 271 Rv
Sebelum tergugat menjawab
Penggugat dapat mencabut gugatan secara sepihak tanpa persetujuan tergugat.

Pencabutan berbeda dengan perdamaian. Gugatan yang dicabut sebelum dijawab pada prinsipnya dapat diajukan kembali, karena pokok perkara belum pernah diputus. Perdamaian di hadapan hakim dituangkan dalam akta perdamaian yang berkekuatan seperti putusan berkekuatan hukum tetap dan tidak dapat dibanding (Pasal 130 ayat (2) dan (3) HIR), sehingga sengketa yang sama tidak dapat digugat ulang. Pada 2025, 2.779 perkara gugatan di pengadilan negeri berakhir karena dicabut [3Data atau dokumen resmiLaporan Tahunan Mahkamah Agung 2025: Ringkasan EksekutifLaporan Tahunan MA 2025 · Kepaniteraan Mahkamah Agung RI].

Gugatan kolektif: perwakilan kelompok, organisasi, dan warga negara

Kembali ke ibu dari kampung nelayan. Ratusan petambak menderita kerugian yang sama karena satu sumber pencemaran. Menggugat satu per satu akan mahal dan lambat, dan berisiko melahirkan putusan yang berbeda-beda. Hukum acara menyediakan beberapa jalan untuk kasus massal.

Gugatan perwakilan kelompok (class action)

Gugatan perwakilan kelompok diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2002. Pasal 1 huruf a mendefinisikannya sebagai tata cara pengajuan gugatan, di mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri mereka sendiri dan sekaligus mewakili kelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok [11PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan KelompokPerma 1/2002 · Mahkamah Agung RI]. Undang-undang sektoral juga mengakuinya, misalnya UU Perlindungan Konsumen dan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 2Perma 1/2002[11PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan KelompokPerma 1/2002 · Mahkamah Agung RI]

Gugatan dapat diajukan dengan mempergunakan tata cara Gugatan Perwakilan Kelompok apabila: a. Jumlah anggota kelompok sedemikian banyak sehingga tidaklah efektif dan efisien apabila gugatan dilakukan secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dalam satu gugatan; b. Terdapat kesamaan fakta atau peristiwa dan kesamaan dasar hukum yang digunakan yang bersifat substansial, serta terdapat kesamaan jenis tuntutan di antara wakil kelompok dengan anggota kelompoknya; c. Wakil kelompok memiliki kejujuran dan kesungguhan untuk melindungi kepentingan anggota kelompok yang diwakilinya; ...

Ketiga syarat itu dikenal dengan istilah dari hukum Amerika: numerosity, commonality dan typicality, serta adequacy of representation. Ciri-ciri lain yang membedakan gugatan perwakilan kelompok:

  • Surat gugatan harus memuat definisi kelompok secara rinci, posita seluruh kelompok, subkelompok bila kerugiannya berbeda, dan usulan mekanisme pendistribusian ganti rugi (Pasal 3).
  • Wakil kelompok tidak perlu surat kuasa khusus dari anggota kelompok (Pasal 4).
  • Pada awal pemeriksaan, hakim wajib memeriksa apakah syarat Pasal 2 terpenuhi. Sahnya gugatan dituangkan dalam penetapan; bila tidak sah, pemeriksaan dihentikan dengan putusan (Pasal 5). Tahap ini dalam literatur disebut sertifikasi.
  • Setelah dinyatakan sah, anggota kelompok diberi pemberitahuan melalui media atau kantor pemerintahan, dan diberi kesempatan menyatakan keluar (opt-out). Yang keluar tidak terikat putusan (Pasal 7 dan 8).

Prayoga dan Dharmakusuma mencatat bahwa Perma 1/2002 tidak merinci tata cara sertifikasi, sehingga penerapannya di pengadilan tingkat pertama tidak seragam; Mahkamah Agung kemudian memasukkan pedoman sertifikasi dalam pedoman penanganan perkara lingkungan hidup [12Jurnal ilmiahMekanisme Sertifikasi sebagai Proses Awal Pemeriksaan dalam Pengajuan Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action)Prayoga dan Dharmakusuma, 2019 · Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, Universitas Udayana].

Hak gugat organisasi dan gugatan warga negara

Berbeda dengan gugatan perwakilan kelompok, hak gugat organisasi (legal standing) diberikan kepada organisasi yang memenuhi syarat undang-undang, misalnya organisasi lingkungan hidup, untuk menggugat demi kepentingan umum tanpa harus menderita kerugian sendiri. Tuntutannya pada umumnya terbatas pada tindakan tertentu, bukan ganti rugi uang bagi anggota. Gugatan warga negara (citizen lawsuit atau actio popularis) adalah gugatan warga terhadap penyelenggara negara karena lalai memenuhi hak warga, dengan tuntutan agar negara melakukan kebijakan tertentu, bukan ganti rugi.

Tiga bentuk gugatan kolektif
AspekPerwakilan kelompokHak gugat organisasiGugatan warga negara
PenggugatWakil kelompok yang ikut dirugikanOrganisasi yang memenuhi syarat undang-undangSatu atau beberapa warga negara
Kerugian penggugatWakil dan anggota sama-sama dirugikanTidak harus ada kerugian langsungTidak harus ada kerugian langsung
TergugatSiapa sajaSiapa sajaPenyelenggara negara
Tuntutan khasGanti rugi yang didistribusikan ke anggotaTindakan tertentu, biaya pemulihanPerintah kebijakan atau tindakan negara
DasarPerma 1/2002; UU Konsumen; UU PPLHUU PPLH; UU Konsumen; UU sektoralPraktik peradilan dan yurisprudensi
Studi kasusPN Jakarta Pusat 374/Pdt.G/LH/2019/PN Jkt.Pst; PT DKI 549/PDT.G-LH/2022/PT DKI; MA 2560 K/Pdt/2023

Gugatan warga negara soal polusi udara Jakarta[13Artikel atau ulasanPolusi udara: MA tolak kasasi Presiden Jokowi, penggugat desak pemerintah jalankan putusanBBC Indonesia, 2023 · BBC News Indonesia, 21 November 2023]

  1. Fakta
    Pada 4 Juli 2019, 32 warga yang tergabung dalam Koalisi Ibu Kota menggugat Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Gubernur DKI Jakarta, serta Gubernur Banten dan Jawa Barat sebagai turut tergugat, karena dianggap lalai mengendalikan pencemaran udara Jakarta.
  2. Masalah hukum
    Dapatkah warga menuntut negara melakukan kebijakan tertentu melalui gugatan perbuatan melawan hukum, tanpa menuntut ganti rugi uang untuk diri sendiri?
  3. Putusan dan alasannya
    Pada 16 September 2021, PN Jakarta Pusat menolak provisi dan eksepsi, menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, dan menghukum mereka melakukan tindakan, antara lain mengetatkan baku mutu udara ambien nasional dan melakukan supervisi inventarisasi emisi lintas provinsi. Gubernur DKI menerima putusan. Pengadilan Tinggi DKI menguatkannya pada 17 Oktober 2022, dan Mahkamah Agung menolak kasasi Presiden dan Menteri LHK pada 13 November 2023.
  4. Pelajaran
    Perkara ini menunjukkan karakter gugatan warga negara: penggugatnya warga, tergugatnya penyelenggara negara, dan petitumnya perintah kebijakan, bukan ganti rugi. Media sering menyebutnya class action, padahal secara acara ini bukan gugatan perwakilan kelompok menurut Perma 1/2002.
Keliru
Banyak penggugat dalam satu gugatan biasa hanyalah kumulasi subjektif. Class action menurut Perma 1/2002 adalah gugatan oleh wakil kelompok yang mewakili anggota yang tidak disebut satu per satu, dengan syarat numerositas, kesamaan fakta dan dasar hukum, serta kelayakan wakil, dan harus melalui penetapan sah tidaknya di awal pemeriksaan.
Keliru
Putusan NO tidak memeriksa pokok perkara, melainkan menyatakan gugatan cacat formil. Setelah cacatnya diperbaiki, gugatan dapat diajukan kembali. Yang tidak dapat diajukan lagi adalah perkara yang pokoknya sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap (nebis in idem).
Sebagian benar
Menurut Pasal 271 Rv, pencabutan sepihak hanya dapat dilakukan sebelum tergugat memberikan jawaban. Setelah ada jawaban, pencabutan memerlukan persetujuan tergugat.

Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.

Latihan

Soal 1 dari 7
Dewi mengajukan permohonan agar pengadilan negeri menetapkan bahwa rumah peninggalan ayahnya adalah miliknya seorang, padahal ia punya dua saudara kandung. Bagaimana seharusnya hakim bersikap?
Soal 2 dari 7
Posita gugatan menguraikan bahwa tergugat tidak membayar cicilan sesuai perjanjian, tetapi petitumnya meminta agar tergugat dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata. Risiko apa yang paling besar?
Soal 3 dari 7
Setelah tergugat menyampaikan jawaban, penggugat ingin mengubah dasar gugatan dari sewa-menyewa menjadi jual beli. Bagaimana kedudukan perubahan itu?
Soal 4 dari 7
Penggugat ingin mencabut gugatan setelah tergugat menjawab, tetapi tergugat menolak. Apa yang terjadi?
Soal 5 dari 7
Seribu konsumen dirugikan oleh produk air minum yang tercemar. Dua orang konsumen ingin menggugat untuk diri sendiri dan seluruh konsumen lain tanpa surat kuasa dari mereka. Prosedur apa yang tepat dan apa langkah awal hakim?
Soal 6 dari 7
Penggugat menggabungkan gugatan cerai terhadap istrinya (keduanya beragama Islam) dengan gugatan wanprestasi utang terhadap iparnya dalam satu gugatan ke pengadilan negeri. Bagaimana penilaiannya?
Soal 7 dari 7
Apa ciri yang membedakan gugatan warga negara dari gugatan perwakilan kelompok?
Terjawab 0 dari 7. Pilih jawaban untuk melihat penjelasannya.
Ringkasan bab
  1. Gugatan (contentiosa) diajukan bila ada sengketa dan diakhiri putusan; permohonan (voluntaria) diajukan tanpa lawan dan diakhiri penetapan yang hanya mengikat pemohon.
  2. Syarat formil gugatan: tertulis dan ditandatangani penggugat atau kuasa, atau lisan bagi yang tidak cakap menulis, diajukan ke pengadilan yang berwenang (Pasal 118 dan 120 HIR).
  3. Isi gugatan menurut praktik yang bersumber pada Pasal 8 Rv: identitas para pihak, posita (uraian peristiwa dan hukum), dan petitum (primer dan subsider) yang konsisten dengan posita.
  4. Cacat gugatan seperti obscuur libel, error in persona, dan kurang pihak biasanya berakibat gugatan tidak dapat diterima (NO), yang masih dapat diajukan ulang.
  5. Penggabungan gugatan (kumulasi subjektif dan objektif) dibolehkan bila ada koneksitas, pengadilan berwenang atas semua tuntutan, dan acaranya sama.
  6. Perubahan gugatan boleh selama tidak mengubah atau menambah pokok gugatan (Pasal 127 Rv); pencabutan sepihak hanya sebelum jawaban, sesudahnya perlu persetujuan tergugat (Pasal 271-272 Rv).
  7. Gugatan perwakilan kelompok (Perma 1/2002) mensyaratkan numerositas, kesamaan fakta dan dasar hukum, serta wakil yang layak, dengan penetapan sah di awal, pemberitahuan, dan mekanisme keluar.
  8. Hak gugat organisasi dan gugatan warga negara adalah bentuk gugatan kolektif lain; perkara polusi udara Jakarta (MA 2560 K/Pdt/2023) adalah contoh gugatan warga negara.

Kartu hafalan bab ini

Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.

Latihan mengingat berjeda
Bab 3: Gugatan dan permohonan
Dikuasai: 0 dari 9 kartuSpasi untuk membalik, angka 1 sampai 3 untuk menilai.

Sumber bab ini

Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.

  1. 1
    Sudikno Mertokusumo (2013). Hukum Acara Perdata Indonesia (Edisi Revisi). Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.
    Buku teks
    Pengertian, asas, kompetensi, pembuktian, dan putusan.
  2. 2
    M. Yahya Harahap (2017). Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (Edisi Kedua). Sinar Grafika, Jakarta.
    Buku teks
    Surat kuasa, gugatan, class action, kompetensi, verstek, eksepsi, rekonvensi, sita, putusan.
  3. 3
    Mahkamah Agung RI (2026). Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2025: Ringkasan Eksekutif. Kepaniteraan Mahkamah Agung RI.
    Data atau dokumen resmikepaniteraan.mahkamahagung.go.id
    Data perkara perdata PN 2025, e-court 2021-2025, mediasi, gugatan sederhana, akseptabilitas putusan.
  4. 4
    Republik Indonesia (2006). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 22.
    Pasal 49: kewenangan peradilan agama termasuk ekonomi syariah.
  5. 5
    Pemerintah Hindia Belanda (1941). Herzien Inlandsch Reglement (Reglemen Indonesia yang Diperbarui), Staatsblad 1941 Nomor 44. Direktori Peraturan Mahkamah Agung.
    Sumber utama acara perdata di Jawa dan Madura: gugatan, verstek, eksepsi, rekonvensi, pembuktian, putusan, sita, eksekusi.
  6. 6
    Pemerintah Hindia Belanda (1847). Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering, Staatsblad 1847 Nomor 52 jo. 1849 Nomor 63. Kepaniteraan Mahkamah Agung RI.
    Pedoman untuk isi gugatan (Pasal 8), perubahan (127), pencabutan (271-272), intervensi (279-282), vrijwaring (70), derden verzet (378), dwangsom (606a-b), pengosongan (1033).
  7. 7
    Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata (2009). Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek (Cetakan XI). Mandar Maju, Bandung.
    Buku teks
    Pengertian hukum acara perdata, gugatan, perubahan gugatan, putusan.
  8. 8
    Mahkamah Agung RI (2022). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. Berita Negara RI Tahun 2022 Nomor 1039.
    Pengguna, panggilan elektronik, persidangan elektronik, verstek, pembuktian, putusan dan banding elektronik.
  9. 9
    Mahkamah Agung RI (2025). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan yang Diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai Upaya Pelindungan Konsumen. Berita Negara RI Tahun 2025 Nomor 1147.
    Hak gugat OJK untuk pelindungan konsumen; diundangkan 30 Desember 2025.
  10. 10
    Mahkamah Agung RI (2016). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Berita Negara RI Tahun 2016 Nomor 175.
    Kewajiban mediasi, pengecualian, kehadiran, iktikad baik, jangka waktu, dan akta perdamaian.
  11. 11
    Mahkamah Agung RI (2002). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok. Mahkamah Agung RI.
    Syarat, isi, penetapan, pemberitahuan, dan pernyataan keluar dalam class action.
  12. 12
    I Wayan Didik Prayoga, Anak Agung Gede Agung Dharmakusuma (2019). Mekanisme Sertifikasi sebagai Proses Awal Pemeriksaan dalam Pengajuan Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action). Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, Universitas Udayana.
    Jurnal ilmiahojs.unud.ac.id
    Ketidakseragaman sertifikasi class action.
  13. 13
    BBC News Indonesia (2023). Polusi udara: MA tolak kasasi Presiden Jokowi, penggugat desak pemerintah jalankan putusan. BBC News Indonesia, 21 November 2023.
    Artikel atau ulasanbbc.com
    Gugatan warga negara polusi udara Jakarta sampai putusan kasasi 2560 K/Pdt/2023.

Selesai mempelajari bab 3? Tandai agar progresmu terlihat di menu. Tersimpan di peramban ini saja.