HKI, kecerdasan artifisial, dan HKI sebagai aset
Bab 8 dari 8

HKI, kecerdasan artifisial, dan HKI sebagai aset

Siapa pemilik karya buatan AI, bolehkah AI menjadi inventor, apa yang dibahas RUU Hak Cipta, dan bagaimana HKI dijadikan jaminan kredit.

Sekitar 30 menit18 sumber8 kartu hafalan
Setelah bab ini, kamu bisa
  • Menganalisis status karya buatan AI menurut UU 28/2014
  • Membandingkan putusan DABUS dan Thaler di beberapa negara
  • Menjelaskan isu data pelatihan AI dan arah RUU Hak Cipta 2026
  • Menguraikan skema pembiayaan berbasis KI menurut PP 24/2022
  • Menerapkan due diligence dan valuasi KI dalam transaksi
HKI, kecerdasan artifisial, dan HKI sebagai aset
Pilih satu cabang untuk menyorotnya. Coba jelaskan setiap cabang dengan kata-katamu sendiri sebelum membaca lebih lanjut.

Nadia, desainer kaus di Yogyakarta, memakai aplikasi AI generatif untuk membuat ilustrasi harimau bergaya batik. Ia menulis puluhan perintah (prompt), memilih satu hasil, lalu memperbaikinya selama dua hari di aplikasi gambar. Kausnya laris. Seminggu kemudian sebuah toko daring menjual kaus dengan gambar yang sama. Ketika Nadia ingin menggugat, temannya bertanya: "Memangnya gambar buatan AI punya hak cipta?" Pada saat yang sama, sekelompok ilustrator menuduh aplikasi AI yang dipakai Nadia dilatih dengan ribuan karya mereka tanpa izin.

Dua persoalan ini, status keluaran AI dan pemakaian karya sebagai data pelatihan, adalah perdebatan HKI paling hangat di dunia saat ini. Bab ini membahasnya dengan memakai seluruh konsep dari Bab 1 sampai 7: syarat ciptaan, siapa pencipta, invensi dan inventor, pembatasan hak cipta, dan penegakan. Bagian kedua bab ini membahas sisi lain HKI yang sering dilupakan mahasiswa hukum: HKI sebagai aset yang bernilai uang, dapat dinilai, dijual, dan dijadikan jaminan kredit.

Hukum di bidang ini bergerak cepat. Per November 2026, Indonesia belum memiliki aturan khusus tentang karya buatan AI. RUU perubahan UU Hak Cipta yang memuat bab tentang ciptaan berbasis AI sedang dibahas DPR dan pemerintah, sedangkan rancangan Peraturan Presiden tentang peta jalan dan etika AI masih dalam proses penandatanganan [1Data atau dokumen resmiMayoritas Fraksi DPR Setujui RUU Perubahan UU Hak Cipta Jadi Usul Inisiatif, Respons Tantangan Era Digital dan AIDPR RI, 2026 · dpr.go.id, 13 Maret 2026, 2Artikel atau ulasanRI Atur AI Sesuai Risiko, Komdigi Beberkan Isi RegulasinyaCNBC Indonesia, 2026 · CNBC Indonesia, 30 Oktober 2026]. Karena itu bab ini membedakan dengan jelas antara hukum yang berlaku, putusan di negara lain sebagai pembanding, dan usulan yang masih dibahas.

Karya buatan AI menurut UU 28/2014

Titik awal analisis adalah definisi dalam UU 28/2014. Pencipta adalah "seorang atau beberapa orang" yang menghasilkan ciptaan yang bersifat khas dan pribadi (Pasal 1 angka 2), dan ciptaan dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata (Pasal 1 angka 3) [3PeraturanUndang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak CiptaUU 28/2014 · Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 266, TLN Nomor 5599]. Kata "orang" dan unsur "khas dan pribadi" menunjukkan bahwa pencipta adalah manusia. Badan hukum dapat dianggap pencipta dalam keadaan tertentu (Pasal 37), tetapi badan hukum itu sendiri bertindak melalui manusia.

Para penulis Indonesia umumnya sepakat bahwa UU 28/2014 dibangun di atas prinsip kepengarangan manusia (human authorship), sehingga keluaran yang sepenuhnya dihasilkan mesin tanpa kontribusi kreatif manusia tidak memenuhi syarat ciptaan [4Jurnal ilmiahKepastian Hukum Hak Cipta atas Karya yang Dihasilkan oleh Artificial IntelligencePutra dan Barkatullah, 2025 · Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik 9(2): 979-987, 5Jurnal ilmiahLegal Issues of Artificial Intelligence-Generated Works: Challenges on Indonesian Copyright LawMayana dkk., 2024 · Law Reform 20(1)]. Perbedaan pendapat muncul pada dua hal. Pertama, apa yang harus dilakukan terhadap kekosongan ini. Mayana dan kawan-kawan mengusulkan agar hukum membuka kemungkinan memberi hak kepada orang atau kelompok yang menghasilkan atau mengoperasikan AI, dengan semacam personalitas hukum terbatas bagi AI [5Jurnal ilmiahLegal Issues of Artificial Intelligence-Generated Works: Challenges on Indonesian Copyright LawMayana dkk., 2024 · Law Reform 20(1)]. Nainggolan dan kawan-kawan menolak memberi status apa pun kepada AI dan mengusulkan model kepemilikan berpusat pada manusia: AI dipandang sebagai alat, dan hak cipta ditentukan berdasarkan kontribusi kreatif manusia yang substansial [6Jurnal ilmiahReconstructing Copyright Protection for Artificial Intelligence-Generated WorksNainggolan dkk., 2026 · Jurnal Hukum (Universitas Islam Sultan Agung)]. Kedua, seberapa besar kontribusi manusia yang cukup.

Gradasi kontribusi manusia

Cara paling berguna untuk menganalisis kasus Nadia adalah memisahkan tiga situasi.

Gradasi kontribusi manusia dalam karya yang memakai AI
SituasiContohKemungkinan perlindungan hak cipta
AI sebagai alat bantuFotografer memakai fitur penghapus objek otomatis; penulis memakai pemeriksa ejaanDilindungi; pencipta adalah manusia yang membuat karya
Karya campuranDesainer memadukan beberapa keluaran AI, menggambar ulang sebagian, menyusun komposisi, dan menambah unsur sendiriDilindungi sebatas bagian dan susunan yang merupakan ekspresi kreatif manusia
Keluaran AI murniSatu prompt pendek menghasilkan gambar yang langsung dipakai tanpa perubahanUmumnya tidak dilindungi karena tidak ada ekspresi kreatif manusia yang dapat dikenali
Diolah dari praktik U.S. Copyright Office (2025) dan literatur Indonesia. UU 28/2014 belum mengatur pembedaan ini secara tegas.

Dalam kasus Nadia, gambar yang sudah ia perbaiki selama dua hari kemungkinan besar memuat ekspresi kreatif manusia, setidaknya pada bagian yang ia gambar ulang dan pada pilihan komposisi akhirnya. Namun bagian yang murni hasil mesin sulit diklaim. Karena itu bukti proses kreatif, seperti berkas kerja berlapis, riwayat versi, dan catatan perubahan, menjadi sangat penting bila ia menggugat.

Coba ingat dulu

Mengapa menulis prompt yang panjang dan rinci belum tentu menjadikan seseorang pencipta gambar yang dihasilkan AI?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Karena hak cipta melindungi ekspresi, bukan ide atau instruksi (Pasal 41 huruf b UU 28/2014). Prompt pada dasarnya menyampaikan ide dan keinginan, sedangkan keputusan tentang bentuk ekspresi akhirnya, seperti goresan, warna, dan susunan piksel, diambil oleh mesin secara tidak dapat diprediksi. Kontribusi manusia baru dilindungi bila ia sendiri menentukan ekspresi, misalnya dengan menggambar, menyunting secara substansial, atau menyusun dan memilih unsur secara kreatif.

Pembanding dari negara lain: Thaler dan DABUS

Stephen Thaler, ilmuwan komputer Amerika, menguji batas hukum HKI di banyak negara dengan dua ciptaan mesinnya. Untuk hak cipta, ia mendaftarkan gambar "A Recent Entrance to Paradise" dengan mencantumkan mesinnya, Creativity Machine, sebagai pencipta. Untuk paten, ia mengajukan invensi wadah makanan dan lampu suar yang menurutnya dihasilkan sistem AI bernama DABUS, dengan DABUS sebagai inventor.

Studi kasusUnited States Court of Appeals for the D.C. Circuit, No. 23-5233, 18 Maret 2025

Thaler v. Perlmutter[7Putusan pengadilanThaler v. Perlmutter, No. 23-5233Thaler v. Perlmutter, 2025 · D.C. Circuit, 18 Maret 2025]

  1. Fakta
    U.S. Copyright Office menolak pendaftaran gambar A Recent Entrance to Paradise karena permohonan menyatakan karya itu dibuat secara otonom oleh Creativity Machine tanpa keterlibatan kreatif manusia. Thaler menggugat ke pengadilan distrik dan kalah, lalu banding.
  2. Masalah hukum
    Apakah Copyright Act Amerika Serikat mensyaratkan karya pertama kali dibuat oleh manusia agar dapat didaftarkan?
  3. Putusan dan alasannya
    D.C. Circuit menguatkan penolakan. Pengadilan menilai berbagai ketentuan Copyright Act, misalnya tentang jangka waktu yang dihitung dari hidup pencipta, kewarganegaraan, ahli waris, dan tanda tangan, hanya masuk akal bila pencipta adalah manusia. Pengadilan menegaskan putusan ini tidak menutup perlindungan bagi karya yang dibuat manusia dengan bantuan AI.
  4. Pelajaran
    Syarat kepengarangan manusia ditafsirkan dari keseluruhan struktur undang-undang. Logika yang sama dapat diterapkan pada UU 28/2014, yang juga menghitung jangka waktu dari hidup pencipta (Pasal 58) dan mengenal hak moral yang melekat pada diri pencipta (Pasal 5).

Sebelum putusan itu, U.S. Copyright Office menerbitkan laporan pada Januari 2025 yang menyimpulkan bahwa prompt saja umumnya tidak memberi kendali yang cukup atas ekspresi untuk menjadikan pemberi prompt sebagai pencipta, tetapi karya yang memadukan keluaran AI dengan ekspresi manusia yang dapat dikenali, atau yang memilih dan menyusun keluaran AI secara kreatif, dapat dilindungi untuk bagian kontribusi manusianya [8Data atau dokumen resmiCopyright and Artificial Intelligence, Part 2: CopyrightabilityU.S. Copyright Office, 2025 · U.S. Copyright Office, Januari 2025].

Untuk paten, perkara DABUS ditolak di banyak negara. Mahkamah Agung Inggris pada 20 Desember 2023 memutus bahwa inventor menurut Patents Act 1977 haruslah orang perseorangan, sehingga mesin tidak dapat menjadi inventor, dan Thaler tidak berhak atas paten hanya karena memiliki mesinnya [9Putusan pengadilanThaler (Appellant) v Comptroller-General of Patents, Designs and Trade Marks (Respondent)Thaler v Comptroller-General [2023] UKSC 49 · UK Supreme Court, 20 Desember 2023]. Kantor paten Eropa dan pengadilan Amerika Serikat juga menolak. UU Paten Indonesia mendefinisikan inventor sebagai "seorang atau beberapa orang" yang melaksanakan ide yang menghasilkan invensi, sehingga hasilnya kemungkinan besar sama [10PeraturanUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang PatenUU 13/2016 · Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 176, TLN Nomor 5922]. Bagi perusahaan yang memakai AI dalam riset, solusinya adalah mencantumkan manusia yang berkontribusi secara intelektual pada perumusan masalah, pemilihan, dan verifikasi hasil sebagai inventor.

AI dalam hak cipta dan paten
Hak cipta
  • Pertanyaan: siapa pencipta ekspresi?
  • Pasal 1 angka 2 UU 28/2014: seorang atau beberapa orang
  • Pembanding: Thaler v. Perlmutter dan laporan USCO 2025
  • Karya campuran dilindungi sebatas kontribusi manusia
  • Hak lahir otomatis, sehingga sengketa muncul saat gugatan
Paten
  • Pertanyaan: siapa inventor?
  • Pasal 1 angka 3 UU Paten: seorang atau beberapa orang
  • Pembanding: perkara DABUS di Inggris, Eropa, dan AS
  • Invensi dengan bantuan AI tetap dapat dipatenkan bila ada inventor manusia
  • Inventor dicantumkan sejak permohonan, sehingga diuji DJKI

Data pelatihan, keluaran yang mirip, dan suara tiruan

Pelatihan AI dengan karya berhak cipta

Model AI generatif dilatih dengan miliaran teks, gambar, dan rekaman. Proses ini melibatkan penggandaan karya ke dalam basis data pelatihan. Menurut Pasal 9 UU 28/2014, penggandaan dalam segala bentuknya adalah hak ekonomi pencipta yang memerlukan izin [3PeraturanUndang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak CiptaUU 28/2014 · Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 266, TLN Nomor 5599]. Apakah pelatihan AI termasuk pembatasan yang dibolehkan?

UU 28/2014 tidak memuat pengecualian khusus untuk penambangan teks dan data (text and data mining). Pengecualian penggandaan sementara dalam Pasal 49 hanya untuk transmisi digital atas izin pencipta dengan salinan yang terhapus otomatis, sehingga sulit menjangkau pelatihan model yang menyimpan data dalam skala besar. Pasal 44 tentang penelitian mungkin menjangkau riset nonkomersial di kampus, tetapi sulit diterapkan pada pengembangan model komersial yang dapat bersaing langsung dengan karya yang dipakai untuk melatihnya, karena gagal pada syarat "tidak merugikan kepentingan yang wajar" pencipta. Negara lain memilih jalan berbeda: Uni Eropa membolehkan penambangan data dengan hak bagi pemilik untuk menolak (opt-out), sementara di Amerika Serikat persoalannya diuji melalui doktrin fair use dalam banyak gugatan.

Pemerintah Indonesia menyatakan sedang menyiapkan mekanisme yang adil bagi kreator yang karyanya dipakai sebagai data latih, termasuk wacana kontribusi bagi kreator dan uji coba kebijakan melalui ruang uji regulasi (sandbox) AI di sektor ekonomi kreatif [11Artikel atau ulasanPemerintah Siapkan Regulasi AI dan Hak Cipta, Apa Saja yang Diatur?Katadata, 2026 · Katadata.co.id, 11 Juni 2026]. RUU Hak Cipta juga memuat pengaturan ciptaan berbasis AI, termasuk kriteria, syarat, dan standar etika penggunaannya [1Data atau dokumen resmiMayoritas Fraksi DPR Setujui RUU Perubahan UU Hak Cipta Jadi Usul Inisiatif, Respons Tantangan Era Digital dan AIDPR RI, 2026 · dpr.go.id, 13 Maret 2026].

Keluaran yang mirip karya asli

Terlepas dari soal pelatihan, keluaran AI yang secara substansial sama dengan karya tertentu dapat melanggar hak cipta karya itu, sama seperti bila dibuat manusia. Pengguna AI yang menjual kaus dengan gambar yang ternyata hampir identik dengan ilustrasi seorang seniman tetap dapat digugat, karena yang dinilai adalah persamaan ekspresi dan penggunaan komersialnya, bukan alat yang dipakai. Begitu pula keluaran yang memuat merek atau karakter terkenal milik orang lain.

Suara, wajah, dan gaya

Tiruan suara penyanyi dengan AI dan video palsu (deepfake) menimbulkan persoalan yang tidak sepenuhnya dijawab hak cipta. Gaya bermusik atau gaya melukis, sebagai ide, tidak dilindungi. Suara manusia juga bukan ciptaan. Namun beberapa perlindungan lain tersedia. Rekaman suara penyanyi yang dipakai tanpa izin melanggar hak terkait pelaku pertunjukan dan produser fonogram (Bab 3). Pemakaian potret untuk iklan memerlukan persetujuan tertulis orang yang dipotret (Pasal 12 UU 28/2014). Suara dan wajah sebagai data biometrik dilindungi UU 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi [12PeraturanUndang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data PribadiUU 27/2022 · Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 196]. Rancangan Perpres Etika AI juga memuat kewajiban pelabelan produk yang dihasilkan AI [2Artikel atau ulasanRI Atur AI Sesuai Risiko, Komdigi Beberkan Isi RegulasinyaCNBC Indonesia, 2026 · CNBC Indonesia, 30 Oktober 2026].

Kontrak dan syarat layanan

Karena undang-undang belum tegas, dalam praktik hubungan para pihak banyak ditentukan oleh kontrak. Syarat layanan aplikasi AI biasanya menyatakan bahwa pengguna "memiliki" keluaran yang dihasilkan, atau sebaliknya bahwa penyedia berhak memakai masukan pengguna untuk melatih model. Klausul seperti ini mengikat para pihak berdasarkan asas kebebasan berkontrak dan syarat sah perjanjian dalam KUH Perdata, tetapi tidak dapat menciptakan hak cipta yang tidak diakui undang-undang dan tidak mengikat pihak ketiga. Bila keluaran AI tidak memenuhi syarat ciptaan, klausul "pengguna memiliki keluaran" hanya berarti penyedia tidak akan menuntut pengguna, bukan bahwa pengguna dapat melarang orang lain meniru keluaran itu.

Bagi kreator dan pelaku usaha, beberapa langkah praktis dapat mengurangi risiko. Pertama, dokumentasikan proses kreatif: simpan berkas kerja, versi, dan catatan keputusan kreatif, karena bukti inilah yang menunjukkan kontribusi manusia. Kedua, baca syarat layanan, terutama tentang lisensi atas masukan, hak penyedia memakai data, dan jaminan bahwa keluaran tidak melanggar hak pihak lain. Ketiga, periksa keluaran sebelum dipakai secara komersial: apakah menyerupai karya, merek, atau karakter terkenal. Keempat, dalam kontrak dengan klien, jelaskan apakah dan bagaimana AI dipakai, karena klien yang membeli "desain asli" dapat merasa dirugikan bila ternyata desain itu sebagian besar keluaran AI yang tidak dilindungi. Kelima, untuk karya yang menyerupai karya orang lain, tanggung jawab tetap pada pihak yang menggandakan dan mengedarkannya, sehingga alasan "AI yang membuatnya" bukan pembelaan.

Sebagian benar
Keluaran AI murni memang umumnya tidak dilindungi hak cipta, tetapi gambar itu bisa memuat kontribusi manusia yang dilindungi, atau bisa jadi menyerupai karya, merek, atau karakter milik orang lain sehingga pemakaiannya tetap melanggar.
Keliru
UU 28/2014 tidak memberi hak kepada pemilik alat atas keluaran alatnya. Syarat layanan aplikasi biasanya mengatur hubungan kontraktual antara penyedia dan pengguna, tetapi kontrak tidak dapat menciptakan hak cipta bila syarat ciptaan tidak terpenuhi.
Keliru
Per November 2026, Perpres Peta Jalan AI dan Perpres Etika AI masih dalam proses penandatanganan, dan RUU Hak Cipta yang memuat ciptaan berbasis AI masih dibahas.

Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.

HKI sebagai aset dan objek jaminan

Bagi banyak usaha kreatif, aset terbesarnya bukan tanah atau mesin, melainkan merek, hak cipta lagu, katalog film, atau perangkat lunak. Insan Budi Maulana menekankan bahwa HKI perlu dikelola sebagai aset bisnis: diinventarisasi, dinilai, dilindungi, dan dimanfaatkan secara strategis [13Buku teksPolitik dan Manajemen Hak Kekayaan IntelektualMaulana, 2009 · Alumni, Bandung]. Pemanfaatannya dapat berupa lisensi, waralaba, alih teknologi, jenama bersama, atau pengalihan hak, sebagaimana disebut dalam PP 24/2022 sebagai sistem pemasaran produk ekonomi kreatif berbasis KI [14PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi KreatifPP 24/2022 · Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 151, TLN Nomor 6802].

Nilai HKI juga muncul dalam transaksi korporasi. Ketika sebuah perusahaan rintisan diakuisisi, investor memeriksa apakah kode program, merek, dan desainnya benar-benar dimiliki perusahaan, bukan masih dipegang pendiri atau programmer lepas yang tidak pernah menandatangani pengalihan hak. Di sinilah aturan Pasal 36 UU 28/2014 dan Pasal 12 UU Paten yang kamu pelajari di Bab 2 dan Bab 4 menjadi sangat praktis: kepemilikan yang tidak jelas dapat menurunkan nilai perusahaan atau menggagalkan transaksi.

Dasar hukum jaminan atas HKI

Karena HKI adalah benda bergerak tidak berwujud, lembaga jaminan yang tepat adalah fidusia. UU 28/2014 menyatakan hak cipta dapat dijadikan objek jaminan fidusia (Pasal 16 ayat (3)), dan UU Paten menyatakan hal yang sama untuk paten (Pasal 108) [3PeraturanUndang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak CiptaUU 28/2014 · Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 266, TLN Nomor 5599, 10PeraturanUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang PatenUU 13/2016 · Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 176, TLN Nomor 5922]. UU 42/1999 tentang Jaminan Fidusia mencakup benda bergerak berwujud maupun tidak berwujud [15PeraturanUndang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan FidusiaUU 42/1999 · Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 168, TLN Nomor 3889]. Namun selama bertahun-tahun bank enggan menerima HKI sebagai agunan karena sulit dinilai dan sulit dijual bila debitur gagal bayar.

UU 24/2019 tentang Ekonomi Kreatif memerintahkan pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis KI, yang kemudian diatur dalam PP 24/2022 [16PeraturanUndang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi KreatifUU 24/2019 · Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 212]. PP ini ditetapkan 12 Juli 2022 dan mulai berlaku satu tahun sejak diundangkan, yaitu 12 Juli 2023 (Pasal 41) [14PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi KreatifPP 24/2022 · Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 151, TLN Nomor 6802].

Pasal 9 dan Pasal 10PP 24/2022[14PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi KreatifPP 24/2022 · Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 151, TLN Nomor 6802]

Pasal 9 (1) Dalam pelaksanaan Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank menggunakan Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan utang. (2) Objek jaminan utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk: a. jaminan fidusia atas Kekayaan Intelektual; b. kontrak dalam kegiatan Ekonomi Kreatif; dan/atau c. hak tagih dalam kegiatan Ekonomi Kreatif. Pasal 10 Kekayaan Intelektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang berupa: a. Kekayaan Intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; dan b. Kekayaan Intelektual yang sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain.

Dua syarat dalam Pasal 10 penting. HKI harus tercatat atau terdaftar, sehingga hak cipta yang lahir otomatis tetap perlu dicatatkan agar dapat dijaminkan. HKI juga harus sudah dikelola, artinya sudah menghasilkan uang, misalnya lagu yang sudah menghasilkan royalti atau merek yang sudah dipakai dalam usaha yang berjalan. Hak tagih, misalnya piutang royalti dari platform streaming atau kontrak lisensi film dengan stasiun televisi, sering lebih menarik bagi bank daripada HKI itu sendiri karena arus kasnya jelas.

Tiga pendekatan valuasi

Pasal 12 PP 24/2022 menyebut tiga pendekatan penilaian KI: pendekatan biaya, pendekatan pasar, dan pendekatan pendapatan, atau pendekatan lain sesuai standar penilaian [14PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi KreatifPP 24/2022 · Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 151, TLN Nomor 6802]. Pendekatan biaya menghitung berapa biaya yang dibutuhkan untuk membuat ulang atau mengganti KI itu, misalnya biaya riset, desain, dan pendaftaran. Pendekatan ini sederhana tetapi sering tidak mencerminkan nilai sebenarnya: lagu yang direkam dengan biaya kecil bisa menghasilkan royalti miliaran. Pendekatan pasar membandingkan dengan transaksi KI serupa yang pernah terjadi, misalnya harga jual katalog lagu atau merek sejenis. Kesulitannya, data transaksi KI di Indonesia jarang dipublikasikan. Pendekatan pendapatan memperkirakan arus kas masa depan yang dihasilkan KI, seperti royalti atau tambahan laba karena merek, lalu mendiskontokannya ke nilai sekarang. Pendekatan ini paling sering dipakai untuk katalog musik dan merek yang sudah mapan, dan karena itu syarat "sudah dikelola" dalam Pasal 10 menjadi sangat relevan.

Penilaian harus dilakukan penilai yang memiliki kompetensi di bidang penilaian KI. Kualitas penilaian menentukan berapa besar kredit yang dapat diberikan, dan bank biasanya menerapkan potongan nilai (haircut) yang besar untuk mengantisipasi turunnya nilai KI.

Alur pembiayaan berbasis KI
Langkah 1 dari 6Pasal 7 PP 24/2022
Pengajuan oleh pelaku ekonomi kreatif
Melampirkan proposal pembiayaan, bukti usaha ekonomi kreatif, perikatan terkait KI, dan surat pencatatan atau sertifikat KI.

Dukungan OJK dan tantangan pelaksanaan

OJK sejak 2022 menyurati bank umum untuk menegaskan bahwa KI dapat diterima sebagai agunan berdasarkan penilaian masing-masing bank, karena agunan hanya satu dari lima faktor penilaian kredit [17Data atau dokumen resmiSiaran Pers: Sinergi Mendukung Penggunaan Kekayaan Intelektual sebagai Agunan KreditOJK, 2023 · ojk.go.id, 4 April 2023]. Pada 2025 OJK menerbitkan POJK 19/2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM, yang berlaku dua bulan sejak diundangkan pada 2 September 2025. Pasal 13 ayat (2) POJK ini menyatakan bank dan lembaga keuangan nonbank, dalam menyusun skema khusus pembiayaan UMKM, dapat menerima jaminan berupa kekayaan intelektual sesuai peraturan, dengan mempertimbangkan ketersediaan ekosistem KI seperti pasar untuk menjual jaminan dan metode valuasinya [18PeraturanPeraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan MenengahPOJK 19/2025 · Diundangkan 2 September 2025, berlaku dua bulan kemudian].

Tantangannya tetap besar. Pertama, valuasi: nilai lagu atau merek sangat bergantung pada popularitas dan dapat turun drastis. Kedua, pasar sekunder: belum ada bursa tempat bank dapat menjual HKI yang disita. Ketiga, ketergantungan pada pemilik: nilai merek kafe dapat runtuh bila pendirinya keluar. Keempat, risiko hukum: HKI dapat dibatalkan atau dihapus, seperti merek yang tidak dipakai lima tahun (Bab 5) atau paten yang tidak baru (Bab 4). Karena itu bank memerlukan due diligence hukum yang memeriksa keabsahan hak, kewenangan debitur membebaninya, ada tidaknya sengketa atau beban lain, dan hambatan hukum bagi eksekusi.

Coba ingat dulu

Mengapa pencipta lagu yang lagunya belum pernah dirilis sulit memperoleh kredit dengan jaminan hak cipta lagu itu, walaupun hak ciptanya sah dan sudah dicatatkan?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Karena Pasal 10 huruf b PP 24/2022 mensyaratkan KI yang sudah dikelola, baik sendiri maupun dialihkan kepada pihak lain. Lagu yang belum dirilis belum menghasilkan pendapatan sehingga sulit dinilai dengan pendekatan pendapatan dan tidak memenuhi syarat dikelola. Bank juga menilai lima faktor kredit, sehingga kemampuan bayar dari usaha lain tetap menentukan.

Latihan

Soal 1 dari 8
Menurut UU 28/2014, mengapa gambar yang sepenuhnya dihasilkan AI dari satu prompt pendek sulit dilindungi hak cipta?
Soal 2 dari 8
Pelajaran utama Thaler v. Perlmutter (D.C. Circuit, 2025) adalah...
Soal 3 dari 8
Perusahaan farmasi memakai AI untuk menyaring jutaan senyawa, lalu para penelitinya merumuskan masalah, memilih kandidat, dan menguji hasilnya. Siapa yang sebaiknya dicantumkan sebagai inventor dalam permohonan paten?
Soal 4 dari 8
Pengecualian dalam UU 28/2014 yang paling sulit dipakai untuk membenarkan pelatihan model AI komersial dengan karya berhak cipta adalah...
Soal 5 dari 8
Menurut Pasal 9 ayat (2) PP 24/2022, objek jaminan utang dalam skema pembiayaan berbasis KI berbentuk...
Soal 6 dari 8
Merek kafe yang belum didaftarkan tetapi sudah ramai pengunjung diajukan sebagai jaminan kredit. Berdasarkan Pasal 10 PP 24/2022...
Soal 7 dari 8
Ketentuan OJK yang secara tegas memungkinkan bank dan LKNB menerima jaminan berupa KI dalam skema khusus pembiayaan UMKM adalah...
Soal 8 dari 8
Seorang kreator memakai AI untuk meniru suara penyanyi terkenal dan menjual lagu baru dengan suara itu. Dasar perlindungan yang paling relevan bagi penyanyi adalah...
Terjawab 0 dari 8. Pilih jawaban untuk melihat penjelasannya.
Ringkasan bab
  1. UU 28/2014 berbasis kepengarangan manusia: pencipta adalah seorang atau beberapa orang, sehingga keluaran AI murni umumnya tidak dilindungi.
  2. Karya campuran manusia dan AI dilindungi sebatas ekspresi kreatif manusia; prompt saja umumnya tidak cukup, sejalan dengan laporan USCO 2025 dan Thaler v. Perlmutter.
  3. Inventor paten harus manusia, sebagaimana diputus Mahkamah Agung Inggris dalam perkara DABUS; invensi berbantuan AI tetap dapat dipatenkan dengan inventor manusia.
  4. UU 28/2014 belum memiliki pengecualian penambangan data, sehingga pelatihan AI komersial dengan karya berhak cipta berisiko; RUU Hak Cipta dan rancangan Perpres AI sedang membahasnya.
  5. HKI adalah benda bergerak tidak berwujud yang dapat dijaminkan dengan fidusia; PP 24/2022 (berlaku 12 Juli 2023) mengatur skema pembiayaan berbasis KI.
  6. KI yang dapat dijaminkan harus tercatat atau terdaftar dan sudah dikelola; POJK 19/2025 memungkinkan bank dan LKNB menerima jaminan KI bagi UMKM.
  7. Valuasi, pasar sekunder, ketergantungan pada pemilik, dan risiko pembatalan menjadi tantangan utama, sehingga due diligence hukum mutlak diperlukan.

Kartu hafalan bab ini

Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.

Latihan mengingat berjeda
Bab 8: HKI, kecerdasan artifisial, dan HKI sebagai aset
Dikuasai: 0 dari 8 kartuSpasi untuk membalik, angka 1 sampai 3 untuk menilai.

Sumber bab ini

Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.

  1. 1
    Dewan Perwakilan Rakyat RI (2026). Mayoritas Fraksi DPR Setujui RUU Perubahan UU Hak Cipta Jadi Usul Inisiatif, Respons Tantangan Era Digital dan AI. dpr.go.id, 13 Maret 2026.
    Data atau dokumen resmidpr.go.id
    RUU Hak Cipta sebagai usul inisiatif DPR: AI, dana abadi royalti, KMKN, dan tanggung jawab platform.
  2. 2
    Novina Putri Bestari (CNBC Indonesia) (2026). RI Atur AI Sesuai Risiko, Komdigi Beberkan Isi Regulasinya. CNBC Indonesia, 30 Oktober 2026.
    Artikel atau ulasancnbcindonesia.com
    Rancangan Perpres Peta Jalan AI 2026-2029 dan Perpres Etika AI masih dalam proses penandatanganan.
  3. 3
    Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 266, TLN Nomor 5599.
    Ciptaan, pencipta, hak moral dan ekonomi, hak terkait, pembatasan, lisensi, LMK, sengketa, dan pidana.
  4. 4
    Akhmat Yanuari Putra dan Abdul Halim Barkatullah (2025). Kepastian Hukum Hak Cipta atas Karya yang Dihasilkan oleh Artificial Intelligence. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik 9(2): 979-987.
    UU 28/2014 mendefinisikan pencipta sebagai manusia sehingga karya AI belum terakomodasi.
  5. 5
    Ranti Fauza Mayana, Tisni Santika, Yin Yin Win, Jamil Adrian Khalil Matalam, Ahmad M. Ramli (2024). Legal Issues of Artificial Intelligence-Generated Works: Challenges on Indonesian Copyright Law. Law Reform 20(1).
    Kemampuan dilindungi, kepengarangan, dan kepemilikan karya AI dalam hukum Indonesia.
  6. 6
    Bernard Nainggolan, Suwarno, Keisha Dearin Dafa (2026). Reconstructing Copyright Protection for Artificial Intelligence-Generated Works. Jurnal Hukum (Universitas Islam Sultan Agung).
    Model human-centered copyright ownership berdasarkan kontribusi kreatif manusia yang substansial.
  7. 7
    United States Court of Appeals for the District of Columbia Circuit (2025). Thaler v. Perlmutter, No. 23-5233. D.C. Circuit, 18 Maret 2025.
    Putusan pengadilanmedia.cadc.uscourts.gov
    Human authorship requirement: karya yang sepenuhnya dibuat AI tidak dapat didaftarkan hak ciptanya.
  8. 8
    U.S. Copyright Office (2025). Copyright and Artificial Intelligence, Part 2: Copyrightability. U.S. Copyright Office, Januari 2025.
    Data atau dokumen resmicopyright.gov
    Prompt saja tidak cukup; perlindungan untuk kontribusi ekspresif manusia yang dapat dikenali.
  9. 9
    Supreme Court of the United Kingdom (2023). Thaler (Appellant) v Comptroller-General of Patents, Designs and Trade Marks (Respondent). UK Supreme Court, 20 Desember 2023.
    Putusan pengadilansupremecourt.uk
    Inventor harus manusia; mesin DABUS tidak dapat menjadi inventor.
  10. 10
    Republik Indonesia (2016). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 176, TLN Nomor 5922.
    UU Paten induk; diubah UU Cipta Kerja dan terakhir UU 65/2024.
  11. 11
    Rahayu Subekti (Katadata.co.id) (2026). Pemerintah Siapkan Regulasi AI dan Hak Cipta, Apa Saja yang Diatur?. Katadata.co.id, 11 Juni 2026.
    Artikel atau ulasankatadata.co.id
    Rencana mekanisme yang adil bagi kreator yang karyanya dipakai sebagai data latih dan wacana sandbox AI ekonomi kreatif.
  12. 12
    Republik Indonesia (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 196.
    Data biometrik seperti wajah dan suara sebagai data pribadi spesifik, relevan untuk tiruan suara dan deepfake.
  13. 13
    Insan Budi Maulana (2009). Politik dan Manajemen Hak Kekayaan Intelektual. Alumni, Bandung.
    Buku teks
    HKI sebagai aset bisnis dan pengelolaannya.
  14. 14
    Republik Indonesia (2022). Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 151, TLN Nomor 6802.
    Skema pembiayaan berbasis KI, objek jaminan utang, penilaian KI, dan sistem pemasaran berbasis KI.
  15. 15
    Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 168, TLN Nomor 3889.
    Fidusia atas benda bergerak berwujud maupun tidak berwujud, pendaftaran, dan eksekusi.
  16. 16
    Republik Indonesia (2019). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 212.
    Dasar skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif.
  17. 17
    Otoritas Jasa Keuangan (2023). Siaran Pers: Sinergi Mendukung Penggunaan Kekayaan Intelektual sebagai Agunan Kredit. ojk.go.id, 4 April 2023.
    Data atau dokumen resmiojk.go.id
    Surat OJK S-12/D.03/2022 kepada bank umum dan sikap OJK atas KI sebagai agunan.
  18. 18
    Otoritas Jasa Keuangan (2025). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Diundangkan 2 September 2025, berlaku dua bulan kemudian.
    Peraturanojk.go.id
    Pasal 13 ayat (2): bank dan LKNB dapat menerima jaminan berupa kekayaan intelektual dalam skema khusus pembiayaan UMKM.

Selesai mempelajari bab 8? Tandai agar progresmu terlihat di menu. Tersimpan di peramban ini saja.