Paten dan paten sederhana
Bab 4 dari 8

Paten dan paten sederhana

Syarat baru, langkah inventif, dan dapat diterapkan di industri; prosedur permohonan; kewajiban pemegang paten; serta lisensi wajib dan pelaksanaan paten oleh pemerintah setelah UU 65/2024.

Sekitar 32 menit10 sumber8 kartu hafalan
Setelah bab ini, kamu bisa
  • Menguraikan syarat substantif paten dan paten sederhana
  • Mengidentifikasi invensi yang dikecualikan, termasuk program komputer
  • Menjelaskan alur permohonan paten sampai pemeriksaan substantif kembali
  • Menganalisis kewajiban pelaksanaan paten, lisensi wajib, dan pelaksanaan paten oleh pemerintah
Paten dan paten sederhana
Pilih satu cabang untuk menyorotnya. Coba jelaskan setiap cabang dengan kata-katamu sendiri sebelum membaca lebih lanjut.

Dimas, mahasiswa teknik di Surabaya, menemukan cara membuat alat pengering gabah bertenaga surya yang lebih hemat dua kali lipat. Ia memamerkannya di lomba inovasi kampus, mengunggah videonya ke YouTube, lalu menulis artikel ilmiah. Tiga bulan kemudian investor tertarik dan bertanya, "Sudah dipatenkan?" Dimas bingung: apakah invensinya masih "baru" setelah dipamerkan dan dipublikasikan? Apakah ia yang memegang paten, atau kampusnya? Dan kalau paten diberikan, apakah ia wajib memproduksi alat itu di Indonesia?

Paten berbeda dari hak cipta dalam hampir semua hal. Paten melindungi pemecahan masalah teknis, bukan ekspresi. Paten tidak lahir otomatis, tetapi diberikan negara setelah pemeriksaan ketat. Paten juga lebih pendek, hanya 20 tahun, tetapi jauh lebih kuat: pemegang paten dapat melarang orang lain membuat produk yang sama walaupun orang itu menemukannya sendiri secara terpisah.

Bab ini membahas paten menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten sebagaimana diubah UU Cipta Kerja dan terakhir oleh Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU Paten, yang berlaku sejak 28 Oktober 2024 [1PeraturanUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang PatenUU 13/2016 · Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 176, TLN Nomor 5922, 2PeraturanUndang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang PatenUU 65/2024 · Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 251, TLN Nomor 7002]. Kamu akan mempelajari objek dan syarat paten, siapa pemegangnya, prosedur permohonan, kewajiban pemegang paten, serta pembatasan seperti lisensi wajib dan pelaksanaan paten oleh pemerintah.

Objek paten: apa itu invensi

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 angka 1). UU 65/2024 memperluas pengertian invensi.

Pasal 1 angka 2 UU PatenUU 65/2024[2PeraturanUndang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang PatenUU 65/2024 · Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 251, TLN Nomor 7002]

Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk dan/atau proses, penyempurnaan, dan/atau pengembangan produk dan/atau proses, serta sistem, metode, dan penggunaan.

Sebelum 2024, invensi hanya berupa produk atau proses. Sekarang sistem, metode, dan penggunaan secara tegas disebut. Perluasan ini dimaksudkan untuk mengakomodasi teknologi industri 4.0, termasuk invensi yang diimplementasikan komputer, dan penggunaan baru dari senyawa yang sudah dikenal, misalnya untuk obat tradisional [2PeraturanUndang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang PatenUU 65/2024 · Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 251, TLN Nomor 7002].

Yang bukan invensi dan yang tidak dapat diberi paten

UU Paten membedakan dua daftar. Daftar pertama (Pasal 4) adalah hal-hal yang bukan invensi sama sekali. Daftar kedua (Pasal 9) adalah invensi yang dikecualikan dari paten karena alasan kebijakan.

Pasal 4 UU PatenUU 65/2024[2PeraturanUndang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang PatenUU 65/2024 · Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 251, TLN Nomor 7002]

Invensi tidak mencakup: a. kreasi estetika; b. skema; c. metode untuk melakukan kegiatan: 1. yang melibatkan kegiatan mental; 2. permainan; dan 3. bisnis; d. program komputer, kecuali Invensi yang diimplementasikan komputer; e. presentasi mengenai suatu informasi; f. dihapus; dan g. teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.

Huruf d penting untuk pengembang aplikasi. Penjelasan UU 65/2024 menyatakan program komputer yang dikecualikan adalah program yang hanya berisi program tanpa karakter teknik, efek teknik, dan penyelesaian masalah. Sebaliknya, penyelesaian masalah yang melibatkan program komputer dan diimplementasikan dengan komputer, jaringan, atau peralatan yang dapat diprogram dapat dianggap invensi, misalnya program navigasi berbasis GPS pada kendaraan, program yang menjaga jarak aman dengan kendaraan di depan secara otomatis, atau program pengendali listrik peralatan rumah tangga jarak jauh melalui internet [2PeraturanUndang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang PatenUU 65/2024 · Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 251, TLN Nomor 7002]. Aplikasi kasir untuk warung biasanya cukup dilindungi hak cipta atas kodenya; algoritma yang membuat mesin pengering gabah Dimas mengatur suhu secara otomatis dapat menjadi bagian invensi yang dipatenkan.

Pasal 9 mengecualikan invensi yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan, agama, ketertiban umum, atau kesusilaan; metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan pembedahan terhadap manusia atau hewan; makhluk hidup kecuali jasad renik; dan proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses nonbiologis atau mikrobiologis. Metode operasi bedah baru tidak dapat dipatenkan, tetapi alat bedahnya dapat. UU 65/2024 menghapus huruf c lama yang mengecualikan teori dan metode ilmiah dari Pasal 9 karena sudah dipindahkan ke Pasal 4.

Coba ingat dulu

Mana yang mungkin dipatenkan: (a) metode diet 30 hari, (b) aplikasi yang menampilkan jadwal kereta, (c) sistem pengatur lampu lalu lintas otomatis berbasis sensor dan program komputer, (d) varietas padi hasil persilangan?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Hanya (c) yang berpotensi dipatenkan sebagai invensi yang diimplementasikan komputer karena memiliki efek teknik dan memecahkan masalah teknis. (a) adalah metode kegiatan mental atau perawatan yang bukan invensi atau dikecualikan. (b) adalah presentasi informasi dan program komputer tanpa efek teknik. (d) adalah makhluk hidup yang dikecualikan dari paten; perlindungannya melalui UU Perlindungan Varietas Tanaman.

Syarat substantif: baru, langkah inventif, dan dapat diterapkan di industri

Pasal 3 UU Paten membedakan dua jenis paten. Paten diberikan untuk invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Paten sederhana diberikan untuk setiap invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri [1PeraturanUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang PatenUU 13/2016 · Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 176, TLN Nomor 5922]. Perbedaan kuncinya: paten sederhana tidak mensyaratkan langkah inventif, cukup pengembangan dari yang sudah ada.

Kebaruan

Invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya (Pasal 5 ayat (1)). Teknologi yang diungkapkan sebelumnya (prior art) mencakup apa saja yang telah diumumkan di Indonesia atau di luar negeri dalam tulisan, uraian lisan, peragaan, penggunaan, atau cara lain yang memungkinkan seorang ahli melaksanakan invensi itu. Ukurannya absolut dan global: artikel di jurnal Brasil atau video di YouTube dapat menghancurkan kebaruan permohonan di Indonesia.

Untuk melindungi peneliti seperti Dimas, undang-undang memberi masa tenggang (grace period). UU 65/2024 memperpanjangnya dari 6 bulan menjadi 12 bulan.

Pasal 6 ayat (1) UU PatenUU 65/2024[2PeraturanUndang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang PatenUU 65/2024 · Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 251, TLN Nomor 7002]

(1) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Invensi tidak dianggap telah diumumkan jika dalam waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sebelum Tanggal Penerimaan, Invensi telah: a. dipertunjukkan dalam suatu pameran resmi atau dalam suatu pameran yang diakui sebagai pameran resmi, baik yang diselenggarakan di Indonesia maupun di luar negeri; b. digunakan di Indonesia atau di luar negeri oleh Inventornya dalam rangka percobaan dengan tujuan penelitian dan pengembangan; dan/atau c. diumumkan oleh Inventornya dalam: 1. sidang ilmiah dalam bentuk ujian dan/atau tahap ujian skripsi, tesis, disertasi, atau karya ilmiah lain; dan/atau 2. forum ilmiah lain dalam rangka pembahasan hasil penelitian di lembaga pendidikan atau lembaga penelitian.

Bagi Dimas, pameran di lomba kampus dan presentasi ilmiah dapat masuk pengecualian bila ia mengajukan permohonan paling lama 12 bulan sesudahnya. Video YouTube yang diunggah sendiri belum tentu masuk, karena tidak termasuk pameran resmi atau forum ilmiah. Saran praktisnya tegas: ajukan permohonan paten dahulu, publikasikan kemudian.

Langkah inventif

Invensi mengandung langkah inventif jika bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya (Pasal 7 ayat (1)), dengan memperhatikan keahlian yang ada pada saat permohonan diajukan [1PeraturanUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang PatenUU 13/2016 · Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 176, TLN Nomor 5922]. Ukurannya adalah "orang yang ahli di bidangnya" (person skilled in the art), tokoh fiktif yang mengetahui seluruh teknologi sebelumnya tetapi tidak kreatif. Menggabungkan dua alat yang sudah dikenal dengan hasil yang bisa ditebak, misalnya payung yang ditempeli senter, biasanya gagal. Menggabungkan dua hal sehingga menghasilkan efek sinergis yang tidak terduga dapat lolos.

Dapat diterapkan dalam industri

Invensi dapat diterapkan dalam industri jika dapat dilaksanakan dalam industri sebagaimana diuraikan dalam permohonan (Pasal 8). Mesin gerak abadi yang melanggar hukum fisika tidak memenuhi syarat ini. Industri dimaknai luas, termasuk pertanian dan jasa.

Paten dan paten sederhana
AspekPatenPaten sederhana
SyaratBaru, langkah inventif, dapat diterapkan di industriBaru, pengembangan dari produk atau proses yang ada, dapat diterapkan di industri
Jangka waktu20 tahun sejak tanggal penerimaan, tidak dapat diperpanjang10 tahun sejak tanggal penerimaan, tidak dapat diperpanjang
Pemeriksaan substantifDiminta paling lama 36 bulan sejak tanggal penerimaanDiajukan bersamaan dengan permohonan
Cocok untukTeknologi inti, obat, mesin baruPerbaikan alat sehari-hari, UMKM, invensi siklus pendek
DasarPasal 3 ayat (1) dan Pasal 22Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 23
Indonesia tercatat sebagai negara dengan permohonan paten sederhana terbanyak di dunia menurut DJKI.

DJKI mencatat Indonesia sebagai negara dengan permohonan paten sederhana terbanyak di dunia dan menetapkan 2026 sebagai Tahun Tematik Paten [3Data atau dokumen resmiTorehkan Banyak Capaian, Dirjen KI Hermansyah Canangkan 2026 sebagai Tahun PatenDJKI, 2025 · dgip.go.id]. Sepanjang 2025 DJKI menerima 15.192 permohonan paten [4Data atau dokumen resmiDJKI Catat 412 Ribu Permohonan KI, Raih Prestasi Strategis 2025DJKI, 2026 · dgip.go.id].

Studi kasusPutusan MA Nomor 295 K/Pdt.Sus-HaKI/2013, 5 September 2013

Pembatalan paten sederhana Bak Penampung Air[5Jurnal ilmiahPentingnya Klaim dalam Permohonan Paten Sederhana menurut Undang-Undang PatenSaputro, 2025 · Jurnal Hukum (STT Muhammadiyah Cileungsi)]

  1. Fakta
    Tan Suryanto Jaya memegang paten sederhana IDS0001118 berjudul Bak Penampung Air yang diajukan 8 Juni 2010. Ia mensomasi Djaka Agustina, distributor yang menjual bak mandi serupa. Djaka menggugat pembatalan paten ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan bukti telah memesan barang yang sama dari pabrik di Tiongkok pada Oktober 2009, serta brosur produk tahun 2008. Suryanto sendiri mengakui bahwa pada 2009 ia memesan cetakan dari pabrik yang sama. Pengadilan Niaga menolak gugatan.
  2. Masalah hukum
    Apakah paten sederhana yang telah lolos pemeriksaan substantif tetap dapat dibatalkan karena tidak memenuhi syarat kebaruan?
  3. Putusan dan alasannya
    Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Niaga dan mengadili sendiri dengan menyatakan batal paten IDS0001118. Pertimbangannya, barang dengan bentuk yang sama telah diproduksi dan dipesan pada 2008 dan 2009, sebelum tanggal penerimaan, sehingga invensi tidak baru.
  4. Pelajaran
    Sertifikat paten bukan jaminan mutlak. Lolos pemeriksaan DJKI tidak menutup pembatalan di pengadilan bila terbukti ada prior art. Para penulis juga mengkritik bahwa pengadilan membandingkan produk secara kasatmata, bukan membandingkan klaim paten dengan prior art, padahal klaimlah yang menentukan lingkup perlindungan.

Inventor dan pemegang paten

Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi (Pasal 1 angka 3). Pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten, pihak yang menerima hak dari inventor, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut. Yang berhak memperoleh paten adalah inventor atau orang yang menerima lebih lanjut hak inventor (Pasal 10).

Aturan untuk invensi dalam hubungan kerja berbeda dari hak cipta, dan perbedaannya sering keliru di ujian.

Pasal 12 ayat (1)UU 13/2016[1PeraturanUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang PatenUU 13/2016 · Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 176, TLN Nomor 5922]

(1) Pemegang Paten atas Invensi yang dihasilkan oleh Inventor dalam hubungan kerja merupakan pihak yang memberikan pekerjaan, kecuali diperjanjikan lain.

Jadi untuk paten, pemberi kerja menjadi pemegang paten kecuali diperjanjikan lain, sedangkan untuk hak cipta dalam hubungan kerja swasta, pembuat ciptaan yang menjadi pemegang hak (Pasal 36 UU 28/2014). Inventor tetap berhak mendapat imbalan berdasarkan perjanjian dengan memperhatikan manfaat ekonomi invensinya, dan namanya tetap dicantumkan dalam sertifikat paten. Untuk dosen dan peneliti di perguruan tinggi negeri atau lembaga pemerintah, invensi yang dihasilkan dalam hubungan dinas umumnya dipegang instansi, dengan imbalan bagi inventor dari hasil komersialisasinya. Dimas, sebagai mahasiswa yang bukan pegawai, perlu memeriksa peraturan kampus dan perjanjian penelitian, terutama bila ia memakai dana dan fasilitas kampus.

Coba ingat dulu

Seorang insinyur perusahaan otomotif menemukan sistem rem baru saat bekerja. Ia juga menulis buku manual tentang sistem itu. Siapa pemegang paten dan siapa pemegang hak cipta buku manual bila tidak ada perjanjian?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Pemegang paten adalah perusahaan sebagai pemberi kerja (Pasal 12 ayat (1) UU 13/2016), sedangkan insinyur tetap dicantumkan sebagai inventor dan berhak atas imbalan. Untuk buku manual, Pasal 36 UU 28/2014 menetapkan pembuat ciptaan dalam hubungan kerja sebagai pencipta dan pemegang hak cipta, kecuali diperjanjikan lain. Perbedaan ini menunjukkan mengapa kontrak kerja harus mengatur kedua jenis hak.

Prosedur permohonan paten

Paten tidak lahir otomatis. Paten diberikan berdasarkan permohonan yang diajukan kepada Menteri, secara elektronik maupun nonelektronik. Setiap permohonan diajukan untuk satu invensi atau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan (Pasal 24 sebagaimana diubah). Inti permohonan adalah deskripsi, klaim, abstrak, dan gambar. Klaim adalah bagian terpenting karena menentukan batas perlindungan, seperti patok batas sertifikat tanah.

Alur permohonan paten setelah UU 65/2024
Langkah 1 dari 8Pasal 24 dan 25 UU Paten
Pengajuan permohonan
Memuat deskripsi, klaim, abstrak, gambar, dan surat pernyataan asal sumber daya genetik atau pengetahuan tradisional bila invensi berkaitan dengannya.

Pemeriksaan substantif kembali adalah mekanisme baru UU 65/2024. Sebelumnya, pemohon yang ditolak harus banding ke Komisi Banding Paten [2PeraturanUndang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang PatenUU 65/2024 · Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 251, TLN Nomor 7002]. UU 65/2024 juga memungkinkan pemulihan hak prioritas yang terlewat, dan surat pernyataan asal sumber daya genetik menggantikan kewajiban dokumen yang lebih berat, sejalan dengan Traktat WIPO 2024 tentang sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait.

Pemohon dari luar negeri dapat memakai jalur PCT (Patent Cooperation Treaty), yang diikuti Indonesia sejak 1997 [6Instrumen internasionalWIPO-Administered Treaties: Contracting Party IndonesiaWIPO Lex, Indonesia · WIPO Lex]. Satu permohonan internasional menunda biaya dan keputusan di tiap negara sampai fase nasional. Karena itu sebagian besar paten yang diberikan di Indonesia untuk obat dan teknologi tinggi berasal dari luar negeri.

Hak dan kewajiban pemegang paten

Pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan patennya dan melarang pihak lain tanpa persetujuannya: untuk paten produk, membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual produk yang diberi paten; untuk paten proses, menggunakan proses itu untuk membuat barang (Pasal 19 ayat (1)). Larangan dikecualikan untuk kepentingan pendidikan, penelitian, percobaan, atau analisis sepanjang tidak merugikan kepentingan wajar pemegang paten dan tidak bersifat komersial (Pasal 19 ayat (3) sebagaimana diubah UU 65/2024) [2PeraturanUndang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang PatenUU 65/2024 · Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 251, TLN Nomor 7002].

Kewajiban melaksanakan paten di Indonesia

Pasal 20 UU 13/2016 semula mewajibkan pemegang paten membuat produk atau menggunakan proses di Indonesia untuk menunjang alih teknologi, investasi, dan lapangan kerja. Ketentuan ini dikritik keras oleh mitra dagang karena dianggap bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) TRIPS yang melarang diskriminasi berdasarkan apakah produk diimpor atau dibuat di dalam negeri [7Instrumen internasionalAgreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (Annex 1C Marrakesh Agreement)TRIPS Agreement · WTO, Marrakesh, 15 April 1994]. UU Cipta Kerja kemudian melunakkannya: pelaksanaan paten tidak lagi harus berupa produksi di Indonesia, tetapi dapat berupa membuat, mengimpor, atau melisensikan produk yang diberi paten [8PeraturanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-UndangUU 6/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41, TLN Nomor 6856].

UU 65/2024 menambahkan kewajiban administratif melalui Pasal 20A.

Pasal 20A UU PatenUU 65/2024[2PeraturanUndang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang PatenUU 65/2024 · Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 251, TLN Nomor 7002]

Pemegang Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 membuat pernyataan pelaksanaan Paten di Indonesia dan memberitahukannya kepada Menteri paling lambat setiap akhir tahun.

Pernyataan tahunan ini memudahkan pengawasan, terutama untuk menilai apakah ada alasan pemberian lisensi wajib karena paten tidak dilaksanakan.

Biaya tahunan

Paten harus "dirawat" dengan membayar biaya tahunan. UU 65/2024 mengubah mekanismenya: biaya tahunan pertama wajib dibayar paling lambat 6 bulan sejak sertifikat diterbitkan, selanjutnya paling lambat satu bulan sebelum tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan setiap tahun. Keterlambatan diberi masa tenggang 6 bulan dengan denda 100 persen. Bila tetap tidak dibayar, paten dinyatakan dihapus (Pasal 126 dan 128) [2PeraturanUndang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang PatenUU 65/2024 · Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 251, TLN Nomor 7002]. Banyak paten universitas dihapus karena lupa dibayar, sehingga biaya pemeliharaan harus direncanakan sejak awal.

Pengalihan, lisensi, dan hapusnya paten

Seperti hak cipta, paten adalah benda bergerak tidak berwujud yang dapat beralih atau dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, wakaf, perjanjian tertulis, atau sebab lain yang dibenarkan peraturan, dan dapat dijadikan objek jaminan fidusia (Pasal 74 dan Pasal 108 UU 13/2016) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang PatenUU 13/2016 · Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 176, TLN Nomor 5922]. Pengalihan wajib dicatat dan diumumkan agar berlaku terhadap pihak ketiga. Hak inventor untuk tetap dicantumkan namanya tidak ikut beralih, mirip hak moral dalam hak cipta.

Pemegang paten juga dapat memberi lisensi, eksklusif maupun noneksklusif, berdasarkan perjanjian tertulis untuk jangka waktu tertentu. Perjanjian lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat merugikan kepentingan nasional Indonesia atau memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam melakukan pengalihan, penguasaan, dan pengembangan teknologi (Pasal 78), dan wajib dicatat oleh Menteri. Larangan ini adalah jejak kebijakan alih teknologi: perjanjian lisensi tidak boleh, misalnya, melarang penerima lisensi Indonesia melakukan riset pengembangan sendiri atas teknologi yang dilisensikan. Di sini hukum paten bersinggungan dengan hukum persaingan usaha, karena klausul lisensi yang terlalu membatasi dapat dinilai KPPU sebagai perjanjian yang dilarang.

Paten dapat hapus sebelum jangka waktunya berakhir karena dinyatakan hapus atas permohonan pemegang paten, putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, putusan Komisi Banding yang membatalkan, atau karena biaya tahunan tidak dibayar (Pasal 130). Gugatan penghapusan oleh pihak ketiga diajukan ke Pengadilan Niaga, antara lain dengan alasan paten seharusnya tidak diberikan karena tidak memenuhi Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 9, atau paten sama dengan paten lain yang diberikan untuk invensi yang sama. Dalam perkara yang dikaji Pangestu dan Santoso, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menghapus paten metode pengawetan kayu kemasan karena langkah-langkahnya sudah biasa dilakukan pengusaha kemasan kayu sebelum permohonan diajukan [9Jurnal ilmiahKajian Yuridis Gugatan Penghapusan Paten karena Bukan Invensi Baru dalam Putusan Nomor 47/Pdt.Sus-Paten/2017/PN.Niaga.Jkt.PstPangestu dan Santoso, 2022 · Notarius 15(2)].

Lisensi wajib, pelaksanaan paten oleh pemerintah, dan pengecualian

Monopoli paten dapat berbenturan dengan kepentingan umum, terutama untuk obat. TRIPS memberi ruang melalui Pasal 31 tentang penggunaan tanpa izin pemegang hak, dan Deklarasi Doha 2001 menegaskan hak negara melindungi kesehatan masyarakat. UU Paten memanfaatkan ruang ini melalui tiga instrumen.

Pertama, lisensi wajib. Lisensi wajib adalah lisensi untuk melaksanakan paten yang diberikan berdasarkan keputusan Menteri atas permohonan, dengan alasan antara lain pemegang paten tidak melaksanakan kewajibannya dalam 36 bulan setelah paten diberikan, paten dilaksanakan dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat, atau paten hasil pengembangan tidak dapat dilaksanakan tanpa memakai paten pihak lain (Pasal 82) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang PatenUU 13/2016 · Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 176, TLN Nomor 5922]. UU 65/2024 menambahkan bahwa lisensi wajib bersifat noneksklusif, terbatas lingkup dan jangka waktunya sesuai tujuan, dan untuk paten pengembangan, paten kedua harus memiliki penyempurnaan teknis penting dengan signifikansi ekonomi yang bermakna, serta para pemegang paten berhak saling memberi lisensi (Pasal 82A). Pasal 84A mengecualikan syarat tertentu bila ada putusan KPPU berkekuatan hukum tetap bahwa pelaksanaan paten mengakibatkan praktik monopoli [2PeraturanUndang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang PatenUU 65/2024 · Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 251, TLN Nomor 7002].

Kedua, pelaksanaan paten oleh pemerintah. Pemerintah dapat melaksanakan sendiri paten di Indonesia karena alasan pertahanan dan keamanan negara atau kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat, secara terbatas, untuk kebutuhan dalam negeri, dan nonkomersial, yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden (Pasal 109) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang PatenUU 13/2016 · Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 176, TLN Nomor 5922].

Ketiga, pengecualian dari tuntutan. Pasal 167 mengecualikan dari pidana dan gugatan perdata impor produk farmasi berpaten yang telah dipasarkan secara sah di negara lain (impor paralel), dan produksi produk farmasi berpaten sebelum paten berakhir untuk keperluan perizinan dan riset, lalu dipasarkan setelah paten berakhir. Pengecualian kedua dikenal sebagai ketentuan Bolar, yang diperluas oleh UU 65/2024 [2PeraturanUndang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang PatenUU 65/2024 · Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 251, TLN Nomor 7002]. Ketentuan ini memungkinkan obat generik siap beredar sehari setelah paten obat bermerek berakhir.

Keliru
Jangka waktu dihitung sejak tanggal penerimaan permohonan (Pasal 22), sehingga masa pemeriksaan ikut mengurangi masa efektif perlindungan.
Sebagian benar
Program komputer murni bukan invensi (Pasal 4 huruf d). Hanya invensi yang diimplementasikan komputer dengan karakter dan efek teknik yang dapat dipatenkan; kode programnya dilindungi hak cipta.
Keliru
Pihak ketiga dapat menggugat penghapusan paten ke Pengadilan Niaga bila paten seharusnya tidak diberikan karena tidak memenuhi Pasal 3, 4, atau 9, seperti dalam perkara Bak Penampung Air.

Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.

Latihan

Soal 1 dari 8
Peneliti memaparkan invensi baterai baru dalam seminar hasil penelitian di kampusnya pada 1 Februari 2026. Sampai kapan ia masih dapat mengajukan paten tanpa kehilangan kebaruan karena seminar itu?
Soal 2 dari 8
Mana yang paling mungkin memenuhi syarat sebagai invensi yang diimplementasikan komputer?
Soal 3 dari 8
Perbedaan utama paten sederhana dari paten adalah...
Soal 4 dari 8
Karyawan riset sebuah pabrik makanan menemukan proses pengawetan baru. Tidak ada perjanjian khusus. Siapa pemegang patennya?
Soal 5 dari 8
Permohonan paten PT X ditolak DJKI pada 2 Maret 2026. Upaya yang tersedia menurut UU 65/2024 adalah...
Soal 6 dari 8
Dalam Perpres 101/2021, imbalan kepada pemegang paten Favipiravir adalah...
Soal 7 dari 8
Pemegang paten lupa membayar biaya tahunan dan masa tenggang 6 bulan juga lewat. Akibatnya menurut UU 65/2024...
Soal 8 dari 8
Perusahaan farmasi lokal memproduksi sampel obat yang patennya masih berlaku untuk uji bioekivalensi dan izin edar, dan baru memasarkannya setelah paten berakhir. Perbuatan ini...
Terjawab 0 dari 8. Pilih jawaban untuk melihat penjelasannya.
Ringkasan bab
  1. Paten adalah hak eksklusif atas invensi teknologi yang diberikan negara melalui permohonan; setelah UU 65/2024 invensi mencakup produk, proses, sistem, metode, dan penggunaan.
  2. Program komputer murni, metode bisnis, kreasi estetika, dan teori ilmiah bukan invensi; invensi yang diimplementasikan komputer dengan efek teknik dapat dipatenkan.
  3. Paten mensyaratkan baru, langkah inventif, dan dapat diterapkan di industri, berlaku 20 tahun; paten sederhana tidak mensyaratkan langkah inventif dan berlaku 10 tahun.
  4. Grace period kebaruan kini 12 bulan untuk pameran resmi, percobaan riset, dan forum ilmiah.
  5. Invensi dalam hubungan kerja dipegang pemberi kerja kecuali diperjanjikan lain, berbeda dari hak cipta.
  6. UU 65/2024 menambah pemeriksaan substantif lebih awal dan kembali, pernyataan pelaksanaan paten tahunan (Pasal 20A), dan mengubah mekanisme biaya tahunan.
  7. Lisensi wajib, pelaksanaan paten oleh pemerintah seperti Perpres 100 dan 101 Tahun 2021, serta ketentuan Bolar menyeimbangkan monopoli paten dengan kepentingan umum.

Kartu hafalan bab ini

Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.

Latihan mengingat berjeda
Bab 4: Paten dan paten sederhana
Dikuasai: 0 dari 8 kartuSpasi untuk membalik, angka 1 sampai 3 untuk menilai.

Sumber bab ini

Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.

  1. 1
    Republik Indonesia (2016). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 176, TLN Nomor 5922.
    UU Paten induk; diubah UU Cipta Kerja dan terakhir UU 65/2024.
  2. 2
    Republik Indonesia (2024). Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 251, TLN Nomor 7002.
    Invensi yang diimplementasikan komputer, grace period 12 bulan, pemeriksaan substantif lebih awal dan kembali, Pasal 20A, Pasal 82A, ketentuan Bolar; berlaku 28 Oktober 2024.
  3. 3
    Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (2025). Torehkan Banyak Capaian, Dirjen KI Hermansyah Canangkan 2026 sebagai Tahun Paten. dgip.go.id.
    Data atau dokumen resmidgip.go.id
    246 indikasi geografis, penutupan 777 situs pelanggaran KI, dan RUU Desain Industri serta RUU Merek dalam Prolegnas.
  4. 4
    Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (2026). DJKI Catat 412 Ribu Permohonan KI, Raih Prestasi Strategis 2025. dgip.go.id.
    Data atau dokumen resmidgip.go.id
    Jumlah permohonan KI 2025 per jenis: hak cipta 229.795, merek 153.351, paten 15.192, desain industri 8.649.
  5. 5
    Ichsan Saputro (2025). Pentingnya Klaim dalam Permohonan Paten Sederhana menurut Undang-Undang Paten. Jurnal Hukum (STT Muhammadiyah Cileungsi).
    Analisis Putusan MA 295 K/Pdt.Sus-HaKI/2013 tentang pembatalan paten sederhana Bak Penampung Air.
  6. 6
    WIPO (2026). WIPO-Administered Treaties: Contracting Party Indonesia. WIPO Lex.
    Instrumen internasionalwipo.int
    Daftar perjanjian yang diikuti Indonesia: Paris, Bern, PCT, WCT, WPPT, Madrid, Marrakesh, Beijing, Budapest, Nice.
  7. 7
    World Trade Organization (1994). Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (Annex 1C Marrakesh Agreement). WTO, Marrakesh, 15 April 1994.
    Instrumen internasionalwto.org
    Standar minimum, perlakuan nasional, MFN, jangka waktu, penegakan, dan sengketa melalui DSU.
  8. 8
    Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41, TLN Nomor 6856.
    Mengubah UU Merek (Pasal 20, 23, 25) dan UU Paten (Pasal 20 dan paten sederhana).
  9. 9
    Fajar Ariyantono Pangestu dan Budi Joyo Santoso (2022). Kajian Yuridis Gugatan Penghapusan Paten karena Bukan Invensi Baru dalam Putusan Nomor 47/Pdt.Sus-Paten/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst. Notarius 15(2).
    Pembatalan paten metode pengawetan kayu kemasan karena tidak baru.
  10. 10
    Republik Indonesia (2021). Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah terhadap Obat Favipiravir. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 254.
    Pelaksanaan paten oleh pemerintah untuk COVID-19, imbalan 1 persen nilai jual neto; bersama Perpres 100/2021 untuk Remdesivir.

Selesai mempelajari bab 4? Tandai agar progresmu terlihat di menu. Tersimpan di peramban ini saja.