Seorang ilustrator menemukan gambarnya dicetak di ratusan kaus yang dijual di lokapasar. Ia marah dan ingin "memenjarakan" penjualnya. Temannya menyarankan cukup kirim somasi. Pengacaranya justru bertanya: apa yang sebenarnya kamu inginkan? Uang ganti rugi, penghentian penjualan, penarikan barang, atau efek jera? Pilihan jalur penegakan sangat bergantung pada jawaban itu, karena setiap jalur punya syarat, kecepatan, biaya, dan hasil yang berbeda.
Bab-bab sebelumnya membahas hak. Bab ini membahas cara mempertahankannya. Kamu akan mempelajari jalur perdata di Pengadilan Niaga, penetapan sementara untuk menghentikan pelanggaran dengan cepat, jalur pidana yang sejak 2 Januari 2026 harus dibaca bersama KUHP baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan KUHAP baru, penyelesaian di luar pengadilan, serta penindakan pelanggaran daring [1PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, 2PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, 3PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana]. Pengetahuan Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana yang sudah kamu pelajari akan banyak dipakai di sini.
TRIPS mewajibkan negara anggota menyediakan prosedur penegakan yang adil dan efektif, termasuk ganti rugi, tindakan sementara, tindakan di perbatasan, dan sanksi pidana setidaknya untuk pemalsuan merek dan pembajakan hak cipta dalam skala komersial [4Instrumen internasionalAgreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (Annex 1C Marrakesh Agreement)]. Semua undang-undang HKI Indonesia memuat ketentuan-ketentuan itu dengan pola yang mirip.
Jalur perdata di Pengadilan Niaga
(1) Penyelesaian sengketa Hak Cipta dapat dilakukan melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase, atau pengadilan. (2) Pengadilan yang berwenang sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah Pengadilan Niaga. (3) Pengadilan lainnya selain Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud ayat (2) tidak berwenang menangani penyelesaian sengketa Hak Cipta.
Pengadilan Niaga adalah pengadilan khusus di lingkungan peradilan umum yang semula dibentuk untuk perkara kepailitan. Saat ini Pengadilan Niaga ada pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Medan, Semarang, Surabaya, dan Makassar, dengan wilayah hukum masing-masing. Pengadilan Niaga berwenang untuk sengketa hak cipta, paten, merek, indikasi geografis, desain industri, dan DTLST. Satu-satunya pengecualian adalah rahasia dagang, yang diadili Pengadilan Negeri (Bab 6) [6PeraturanUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang].
Jenis gugatan
Pemilik hak dapat mengajukan beberapa jenis gugatan:
- Gugatan ganti rugi. Pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait berhak menggugat ganti rugi atas pelanggaran (Pasal 99 ayat (1) UU 28/2014). Ganti rugi dapat juga dicantumkan sekaligus dalam amar putusan perkara pidana dan wajib dibayar paling lama 6 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (Pasal 96).
- Gugatan penghentian perbuatan, termasuk permintaan penyitaan ciptaan dan alat penggandaan hasil pelanggaran, serta penyerahan seluruh atau sebagian penghasilan dari pelanggaran (Pasal 99 ayat (2) dan (3)).
- Gugatan pembatalan atau penghapusan pendaftaran, misalnya pembatalan pencatatan ciptaan (Pasal 97), pembatalan atau penghapusan merek (Pasal 74 dan 76 UU 20/2016), penghapusan paten, dan pembatalan desain industri (Bab 2 sampai 6).
Untuk merek, gugatan pelanggaran berupa ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan pemakaian merek, dan dapat diajukan pemilik merek terdaftar maupun penerima lisensi (Pasal 83 UU 20/2016) [7PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis]. Pola yang sama berlaku untuk desain industri (Pasal 46 UU 31/2000) [8PeraturanUndang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri].
Hukum acara yang dipercepat
Sengketa HKI diperiksa dengan hukum acara yang lebih cepat daripada perkara perdata biasa. Untuk hak cipta, putusan harus diucapkan paling lama 90 hari sejak gugatan didaftarkan dan dapat diperpanjang 30 hari dengan persetujuan Ketua Mahkamah Agung (Pasal 101). Terhadap putusan Pengadilan Niaga hanya dapat diajukan kasasi, tanpa banding (Pasal 102) [5PeraturanUndang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta]. UU Merek memuat ketentuan serupa: putusan paling lama 90 hari setelah perkara diterima majelis dan dapat diperpanjang 30 hari, serta gugatan yang salah satu pihaknya berdomisili di luar negeri diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (Pasal 85) [7PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis].
Persoalan terbesar dalam gugatan HKI adalah pembuktian besarnya ganti rugi. Undang-undang tidak mengenal ganti rugi berdasarkan undang-undang (statutory damages) seperti di Amerika Serikat. Penggugat harus membuktikan kerugian nyata atau keuntungan yang diperoleh pelanggar. Dalam perkara Basuki Pratama di Bab 6, misalnya, ganti rugi baru dikabulkan setelah bertahun-tahun dan perhitungan rinci [9Putusan pengadilanPutusan Nomor 280/Pdt.G/2008/PN.Bks, PT Basuki Pratama Engineering melawan PT Hitachi Construction Machinery Indonesia dkk.].
Mengapa sengketa merek antara perusahaan Jakarta dan perusahaan Singapura diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat walaupun tergugat beralamat di Singapura?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Karena Pasal 85 ayat (2) UU 20/2016 menentukan bahwa dalam hal salah satu pihak bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia, gugatan diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Aturan umumnya, gugatan diajukan ke Pengadilan Niaga di wilayah tempat tinggal atau domisili tergugat.
Penetapan sementara dan tindakan di perbatasan
Gugatan perdata memakan waktu berbulan-bulan. Sementara itu barang palsu terus terjual dan bukti dapat dimusnahkan. TRIPS mewajibkan tindakan sementara yang cepat dan efektif, termasuk tanpa mendengar pihak lawan bila perlu [4Instrumen internasionalAgreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (Annex 1C Marrakesh Agreement)]. UU HKI Indonesia mewujudkannya sebagai penetapan sementara pengadilan.
Atas permintaan pihak yang merasa dirugikan karena pelaksanaan Hak Cipta atau Hak Terkait, Pengadilan Niaga dapat mengeluarkan penetapan sementara untuk: a. mencegah masuknya barang yang diduga hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait ke jalur perdagangan; b. menarik dari peredaran dan menyita serta menyimpan sebagai alat bukti yang berkaitan dengan pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait tersebut; c. mengamankan barang bukti dan mencegah penghilangannya oleh pelanggar; dan/atau d. menghentikan pelanggaran guna mencegah kerugian yang lebih besar.
Permohonan diajukan tertulis dengan melampirkan bukti kepemilikan hak, petunjuk awal terjadinya pelanggaran, keterangan jelas mengenai barang atau dokumen yang akan diamankan, pernyataan kekhawatiran bahwa bukti akan dihilangkan, dan jaminan yang sebanding dengan nilai barang (Pasal 107) [5PeraturanUndang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta]. Jaminan melindungi pihak yang dikenai penetapan bila ternyata tidak melanggar. Pihak yang dikenai penetapan harus segera diberi tahu dan diberi kesempatan didengar, dan bila hakim menguatkan penetapan, perkara dilanjutkan dengan gugatan. Ketentuan serupa terdapat dalam UU Merek, UU Paten, dan UU Desain Industri, dan Mahkamah Agung mengatur tata caranya lebih lanjut dalam peraturan Mahkamah Agung.
Penetapan sementara jarang dipakai dalam praktik karena syarat jaminannya dan karena banyak hakim berhati-hati mengeluarkan perintah sebelum mendengar pihak lawan. Namun instrumen ini sangat berguna menjelang peluncuran produk palsu dalam jumlah besar atau pameran dagang.
Di perbatasan, barang impor atau ekspor yang diduga melanggar merek atau hak cipta dapat ditangguhkan pengeluarannya oleh Bea dan Cukai atas permintaan pemilik hak berdasarkan perintah pengadilan, atau atas prakarsa petugas bila pemilik hak telah merekam (rekordasi) haknya di sistem kepabeanan. Mekanisme ini memenuhi kewajiban tindakan di perbatasan dalam Bagian III Seksi 4 TRIPS [4Instrumen internasionalAgreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (Annex 1C Marrakesh Agreement)].
Jalur pidana: delik aduan dan penyesuaian setelah KUHP baru
Semua undang-undang HKI memuat ketentuan pidana. Ciri pentingnya:
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini merupakan delik aduan.
UU Merek (Pasal 103), UU Desain Industri (Pasal 54 ayat (3)), dan UU Rahasia Dagang (Pasal 17 ayat (2)) juga menetapkan tindak pidananya sebagai delik aduan [7PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, 8PeraturanUndang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, 6PeraturanUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang]. Artinya polisi atau PPNS di lingkungan DJKI baru dapat memproses bila ada pengaduan dari pihak yang dirugikan, dan pengaduan dapat ditarik kembali. UU 19/2002 dahulu menjadikan pelanggaran hak cipta delik biasa; perubahan menjadi delik aduan pada 2014 mencerminkan pandangan bahwa HKI adalah hak privat.
Penyidik dan pembuktian
Penyidikan tindak pidana HKI dapat dilakukan penyidik Polri maupun penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di lingkungan kementerian hukum. PPNS DJKI berwenang antara lain memeriksa kebenaran pengaduan, memeriksa pihak yang diduga melakukan tindak pidana, meminta keterangan dan bukti, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan atas izin pengadilan terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran sesuai hukum acara pidana [5PeraturanUndang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta]. UU Rahasia Dagang memuat kewenangan serupa bagi PPNS di bidang HKI (Pasal 16 UU 30/2000) [6PeraturanUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang]. PPNS berkoordinasi dengan Polri, dan hasil penyidikannya disampaikan kepada penuntut umum melalui penyidik Polri. Sejak 2 Januari 2026, seluruh tahapan ini tunduk pada KUHAP baru, termasuk ketentuan tentang upaya paksa dan keadilan restoratif [3PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana].
Pembuktian dalam perkara HKI semakin bergantung pada bukti elektronik: tangkapan layar toko daring, rekaman pembelian uji (test purchase), metadata berkas desain, log server, dan laporan analisis forensik digital. Bukti seperti ini rentan dibantah bila tidak dikumpulkan dengan benar. Karena itu pemilik hak biasanya melakukan pembelian uji yang didokumentasikan, menyimpan barang bukti dalam keadaan tersegel, dan meminta ahli membandingkan barang asli dengan barang yang diduga palsu. Untuk merek, ahli biasanya menunjukkan perbedaan kualitas bahan, kode produksi, dan kemasan. Untuk hak cipta digital, ahli membandingkan kode program atau berkas gambar hingga tingkat piksel.
Satu pertimbangan strategis lain: karena delik aduan, pengaduan dapat ditarik kembali, dan dalam praktik penarikan sering menjadi bagian kesepakatan damai, seperti pembayaran royalti atau penghentian penjualan disertai ganti rugi. Penegakan pidana karena itu kerap berfungsi sebagai tekanan untuk mendorong penyelesaian perdata. Fungsi ini yang dikritik sebagian kalangan, karena ancaman pidana dipakai untuk menagih utang royalti, dan menjadi salah satu latar Putusan MK 28/PUU-XXIII/2025 [10Putusan pengadilanPutusan Nomor 28/PUU-XXIII/2025 tentang pengujian UU 28/2014 tentang Hak Cipta (perlindungan pelaku pertunjukan)].
Mediasi wajib sebelum tuntutan pidana
(4) Selain pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait dalam bentuk Pembajakan, sepanjang para pihak yang bersengketa diketahui keberadaannya dan/atau berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus menempuh terlebih dahulu penyelesaian sengketa melalui mediasi sebelum melakukan tuntutan pidana.
Pembajakan, yaitu penggandaan tanpa hak yang didistribusikan secara luas untuk keuntungan ekonomi, dikecualikan, sehingga penjual DVD bajakan dapat langsung diproses. Untuk pelanggaran lain, seperti sengketa royalti atau pemakaian lagu tanpa izin, mediasi harus ditempuh lebih dahulu.
Ancaman pidana dan UU 1/2026
Ketentuan pidana hak cipta yang paling sering dipakai adalah Pasal 113. Pelanggaran hak penyewaan untuk penggunaan komersial diancam penjara paling lama 1 tahun; pelanggaran hak penerjemahan, adaptasi, pertunjukan, atau komunikasi paling lama 3 tahun; pelanggaran hak penerbitan, penggandaan, pendistribusian, atau pengumuman paling lama 4 tahun; dan bila dilakukan dalam bentuk pembajakan paling lama 10 tahun, masing-masing dengan pidana denda [5PeraturanUndang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta]. Untuk merek, pemakaian merek yang sama pada keseluruhannya diancam paling lama 5 tahun, persamaan pada pokoknya 4 tahun, dan yang membahayakan kesehatan, lingkungan, atau nyawa 10 tahun (Pasal 100 UU 20/2016) [7PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis].
Sejak 2 Januari 2026 angka-angka denda dalam pasal-pasal itu tidak lagi dibaca apa adanya. UU 1/2026 menyesuaikan semua ketentuan pidana di luar KUHP dengan Buku Kesatu KUHP baru [2PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana]. Ada empat perubahan pokok yang relevan bagi UU HKI:
- Ancaman kumulatif menjadi kumulatif-alternatif. Rumusan "pidana penjara ... dan pidana denda" dibaca "dan/atau" (Pasal II ayat (5) huruf a). Sebagian besar pasal HKI sudah memakai "dan/atau", sehingga perubahan ini terutama berdampak pada pasal yang masih kumulatif.
- Denda dikonversi ke kategori berdasarkan lamanya ancaman penjara: sampai 1 tahun menjadi kategori II (Rp10 juta), lebih dari 1 sampai 3 tahun kategori III (Rp50 juta), lebih dari 3 sampai 5 tahun kategori IV (Rp200 juta), lebih dari 5 sampai 8 tahun kategori V (Rp500 juta), dan lebih dari 8 sampai 11 tahun kategori VI (Rp2 miliar) (Pasal II ayat (5) huruf b sampai f jo. Pasal 79 KUHP).
- Pidana kurungan dihapus. Ancaman kurungan bersama denda diubah menjadi denda saja (Pasal II ayat (3)), misalnya ancaman kurungan dalam Pasal 102 UU Merek bagi pedagang barang hasil pemalsuan.
- Minimum khusus dihapus untuk undang-undang di luar KUHP, kecuali pelanggaran HAM berat, terorisme, korupsi, dan pencucian uang (Pasal I).
Rincian pasal demi pasal dimuat dalam Lampiran I UU 1/2026. Untuk UU Paten, misalnya, Lampiran I nomor urut 122 mengubah denda Pasal 161 (penjara 4 tahun) dari Rp1 miliar menjadi paling banyak kategori IV, Pasal 162 (2 tahun) dari Rp500 juta menjadi kategori III, Pasal 163 ayat (1) (7 tahun) dari Rp2 miliar menjadi kategori V, dan Pasal 163 ayat (2) (10 tahun) dari Rp3,5 miliar menjadi kategori VI, sementara ancaman penjaranya tetap [11Data atau dokumen resmiPenyesuaian Pidana Undang-Undang tentang Paten].
| Ketentuan | Penjara maksimal | Denda semula | Denda menurut rumus UU 1/2026 |
|---|---|---|---|
| Pasal 113 ayat (1): hak penyewaan | 1 tahun | Rp100 juta | Kategori II (Rp10 juta) |
| Pasal 113 ayat (2): penerjemahan, adaptasi, pertunjukan, komunikasi | 3 tahun | Rp500 juta | Kategori III (Rp50 juta) |
| Pasal 113 ayat (3): penerbitan, penggandaan, distribusi, pengumuman | 4 tahun | Rp1 miliar | Kategori IV (Rp200 juta) |
| Pasal 113 ayat (4): pembajakan | 10 tahun | Rp4 miliar | Kategori VI (Rp2 miliar) |
Pidana sebagai upaya terakhir
Putusan MK 28/PUU-XXIII/2025 menyatakan frasa "huruf f" dalam Pasal 113 ayat (2) inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dilakukan dengan terlebih dahulu menerapkan prinsip keadilan restoratif. MK menegaskan bahwa pelanggaran hak ekonomi karena penggunaan komersial tanpa izin harus mengedepankan sanksi administratif dan mekanisme keperdataan, sesuai asas ultimum remedium, agar seniman tidak takut tampil di ruang publik [10Putusan pengadilanPutusan Nomor 28/PUU-XXIII/2025 tentang pengujian UU 28/2014 tentang Hak Cipta (perlindungan pelaku pertunjukan)].
Perkara jaringan restoran mi di Bali menggambarkan pergeseran ini. Pengaduan LMK diterima kepolisian pada Agustus 2024, direktur perusahaan ditetapkan tersangka, lalu setelah pembayaran royalti sekitar Rp2,2 miliar dan perdamaian pada Agustus 2025, penyidikan dihentikan melalui keadilan restoratif [12Artikel atau ulasanLunasi Royalti Musik Rp 2,2 Miliar ke Selmi, Status Tersangka Direktur Mie Gacoan Bali Dicabut].
Penjual kaus di pasar menjual 200 kaus bergambar karakter kartun hasil sablon sendiri tanpa izin. Apakah pemilik hak harus menempuh mediasi lebih dahulu sebelum melapor pidana?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Kemungkinan tidak, karena perbuatan itu dapat dikualifikasi sebagai pembajakan: penggandaan tanpa hak yang didistribusikan secara luas untuk keuntungan ekonomi (Pasal 1 angka 23). Pasal 95 ayat (4) mengecualikan pembajakan dari kewajiban mediasi. Namun pidana tetap delik aduan (Pasal 120), sehingga pemilik hak harus mengadu. Sejak 2026, ancaman dendanya mengikuti kategori menurut UU 1/2026, dan penegak hukum dapat mempertimbangkan keadilan restoratif.
Penyelesaian di luar pengadilan
Sebagian besar sengketa HKI tidak berakhir di pengadilan. UU 28/2014 secara tegas menyebut alternatif penyelesaian sengketa dan arbitrase (Pasal 95 ayat (1)), dan undang-undang HKI lain memuat ketentuan serupa [5PeraturanUndang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta]. Bentuknya:
- Negosiasi dan somasi. Teguran tertulis yang disertai bukti sering membuat pelanggar kecil berhenti atau beralih menjadi penerima lisensi.
- Mediasi. DJKI menyediakan layanan mediasi untuk sengketa KI. Sepanjang 2025 DJKI menyelesaikan 65 perkara litigasi dan 14 perkara nonlitigasi [13Data atau dokumen resmiTorehkan Banyak Capaian, Dirjen KI Hermansyah Canangkan 2026 sebagai Tahun Paten]. Mediasi juga menjadi jalur yang diwajibkan Pasal 95 ayat (4) sebelum tuntutan pidana hak cipta yang bukan pembajakan.
- Arbitrase. Cocok untuk sengketa lisensi lintas negara karena putusannya final dan lebih mudah dieksekusi di negara lain berdasarkan Konvensi New York. WIPO memiliki pusat arbitrase dan mediasi khusus HKI, dan sengketa nama domain dapat diselesaikan melalui prosedur UDRP. Kamu akan mempelajari teknik mediasi dan arbitrase lebih dalam di mata kuliah Arbitrase, Mediasi, dan Negosiasi.
Untuk hubungan bisnis jangka panjang, seperti lisensi merek waralaba atau lisensi perangkat lunak, klausul penyelesaian sengketa sebaiknya disusun sejak awal dalam perjanjian: tahapan negosiasi, mediasi, lalu arbitrase atau pengadilan yang dipilih, beserta hukum yang berlaku. Klausul arbitrase yang sah membuat pengadilan tidak berwenang memeriksa sengketa kontraktual para pihak, walaupun keabsahan pendaftaran HKI itu sendiri tetap menjadi kewenangan Pengadilan Niaga atau DJKI.
Pilihan jalur sebaiknya ditimbang dari tujuan. Bila yang dicari penghentian cepat penjualan daring, pelaporan ke platform dan permohonan penutupan konten lebih efektif. Bila yang dicari ganti rugi, gugatan perdata atau mediasi lebih tepat. Pidana paling berguna untuk pembajakan dan pemalsuan terorganisasi.
- Tujuan: ganti rugi dan penghentian
- Diajukan pemilik hak ke Pengadilan Niaga
- Beban pembuktian pada penggugat
- Putusan 90 hari, langsung kasasi
- Dapat disertai penetapan sementara
- Tujuan: sanksi dan efek jera
- Delik aduan; penyidik Polri atau PPNS DJKI
- Sanksi mengikuti KUHP baru dan UU 1/2026
- Mediasi wajib lebih dahulu untuk hak cipta selain pembajakan
- Keadilan restoratif didahulukan setelah Putusan MK 28/PUU-XXIII/2025
Penindakan pelanggaran daring
Pelanggaran HKI hari ini paling banyak terjadi secara daring: film bajakan di situs streaming ilegal, kaus bergambar karakter palsu di lokapasar, dan unggahan ulang konten di media sosial. UU 28/2014 memberi pemerintah kewenangan pencegahan, termasuk pengawasan pembuatan dan penyebarluasan konten pelanggaran melalui sarana teknologi informasi (Pasal 54) [5PeraturanUndang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta].
Sepanjang 2025, DJKI memerintahkan penutupan 777 situs pelanggaran KI melalui kementerian yang membidangi komunikasi [13Data atau dokumen resmiTorehkan Banyak Capaian, Dirjen KI Hermansyah Canangkan 2026 sebagai Tahun Paten]. DJKI juga memberikan sertifikasi "Pusat Belanja Berbasis KI" kepada pengelola pusat perbelanjaan yang berkomitmen mencegah peredaran barang palsu.
Tanggung jawab platform
Siapa yang bertanggung jawab ketika pelanggaran terjadi di platform? Pasal 10 UU 28/2014 semula hanya melarang pengelola tempat perdagangan membiarkan penjualan dan penggandaan barang hasil pelanggaran, dan Pasal 114 mengancam pengelola yang dengan sengaja dan mengetahui membiarkannya dengan pidana denda. Rumusan "tempat perdagangan" dipersoalkan karena platform video dan media sosial bukan tempat perdagangan dalam arti biasa.
Tanggung jawab platform berbasis UGC[14Putusan pengadilanPutusan Nomor 84/PUU-XXI/2023 tentang pengujian Pasal 10 dan Pasal 114 UU 28/2014]
- FaktaPT Aquarius Pustaka Musik, PT Aquarius Musikindo, dan pencipta lagu Melly Goeslaw menguji Pasal 10 dan Pasal 114 UU 28/2014. Mereka mendalilkan rekaman dan lagu mereka banyak dipakai pengguna di platform berbasis user generated content (UGC) tanpa izin, sementara pasal itu hanya menjangkau pengelola tempat perdagangan.
- Masalah hukumApakah larangan membiarkan pelanggaran hak cipta dalam Pasal 10 juga berlaku bagi pengelola platform layanan digital berbasis UGC?
- Putusan dan alasannyaMK mengabulkan sebagian. Pasal 10 dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai: pengelola tempat perdagangan dan/atau platform layanan digital berbasis UGC dilarang membiarkan penjualan, penayangan, dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait di tempat perdagangan dan/atau layanan digital yang dikelolanya. Permohonan atas Pasal 114 ditolak, tetapi MK menegaskan penerapannya terikat pada makna baru Pasal 10 dan meminta pembentuk undang-undang menyesuaikannya.
- PelajaranPlatform tidak lagi dapat berlindung di balik status perantara bila membiarkan konten pelanggaran. MK menilai platform berbasis UGC mampu mendeteksi pelanggaran dengan teknologinya. RUU Hak Cipta 2026 mengusulkan kewajiban platform dan lokapasar untuk mendeteksi, melaporkan, dan menghapus konten pelanggaran.
Sejalan dengan putusan itu, praktik pemberitahuan dan penurunan konten (notice and takedown) menjadi sangat penting. Pemilik hak biasanya lebih cepat mendapat hasil dengan memakai fitur pelaporan hak cipta atau HKI di platform, disertai bukti kepemilikan, sebelum menempuh jalur hukum.
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Latihan
- Sengketa HKI diselesaikan melalui pengadilan, arbitrase, atau alternatif penyelesaian sengketa; Pengadilan Niaga berwenang untuk semua cabang kecuali rahasia dagang.
- Hukum acara HKI dipercepat: putusan Pengadilan Niaga paling lama 90 hari (dapat diperpanjang 30 hari) dan upaya hukumnya langsung kasasi.
- Penetapan sementara memungkinkan penghentian pelanggaran dan pengamanan bukti dengan syarat bukti awal dan jaminan.
- Tindak pidana HKI adalah delik aduan; untuk hak cipta selain pembajakan, mediasi wajib ditempuh sebelum tuntutan pidana.
- Sejak 2 Januari 2026, sanksi pidana HKI disesuaikan oleh UU 1/2026: kumulatif-alternatif, denda kategori, kurungan dan minimum khusus dihapus.
- Putusan MK 28/PUU-XXIII/2025 menjadikan keadilan restoratif langkah pertama sebelum pidana dalam pelanggaran Pasal 113 ayat (2).
- Pelanggaran daring ditangani melalui pelaporan dan penutupan konten (Pasal 55 dan 56), dan Putusan MK 84/PUU-XXI/2023 memperluas tanggung jawab ke platform berbasis UGC.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1.KUHP nasional, berlaku 2 Januari 2026; kategori denda Pasal 79 dan Pasal 613.
- 2Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1, TLN Nomor 7153.Konversi denda ke kategori, kumulatif menjadi kumulatif-alternatif, penghapusan kurungan dan minimum khusus; berlaku 2 Januari 2026.
- 3Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188, TLN Nomor 7149.KUHAP baru, berlaku 2 Januari 2026, memuat keadilan restoratif.
- 4World Trade Organization (1994). Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (Annex 1C Marrakesh Agreement). WTO, Marrakesh, 15 April 1994.Standar minimum, perlakuan nasional, MFN, jangka waktu, penegakan, dan sengketa melalui DSU.
- 5Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 266, TLN Nomor 5599.Ciptaan, pencipta, hak moral dan ekonomi, hak terkait, pembatasan, lisensi, LMK, sengketa, dan pidana.
- 6Republik Indonesia (2000). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 242, TLN Nomor 4044.Lingkup dan syarat rahasia dagang, hak pemilik, gugatan di Pengadilan Negeri, pengecualian, dan pidana.
- 7Republik Indonesia (2016). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 252, TLN Nomor 5953.Pendaftaran, penolakan, penghapusan, pembatalan merek, indikasi geografis, sengketa, dan pidana; diubah UU Cipta Kerja.
- 8Republik Indonesia (2000). Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 243, TLN Nomor 4045.Pengertian, kebaruan, jangka waktu 10 tahun, hak eksklusif, pembatalan, dan pidana desain industri.
- 9Pengadilan Negeri Bekasi (2015). Putusan Nomor 280/Pdt.G/2008/PN.Bks, PT Basuki Pratama Engineering melawan PT Hitachi Construction Machinery Indonesia dkk.. Pengadilan Negeri Bekasi, 27 Juli 2015.Pelanggaran rahasia dagang metode produksi mesin boiler; ganti rugi sekitar Rp1,2 miliar setelah MA 1713 K/Pdt/2010 menegaskan kewenangan PN.
- 10Mahkamah Konstitusi RI (2025). Putusan Nomor 28/PUU-XXIII/2025 tentang pengujian UU 28/2014 tentang Hak Cipta (perlindungan pelaku pertunjukan). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 17 Desember 2025 (ikhtisar putusan).Pemaknaan Pasal 23 ayat (5), Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2); penolakan terhadap Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 81.
- 11Alih Usman, BPSDM Hukum Kementerian Hukum (2026). Penyesuaian Pidana Undang-Undang tentang Paten. bpsdm.kemenkum.go.id, 8 September 2026.Lampiran I nomor urut 122 UU 1/2026: denda Pasal 161 sampai 163 UU Paten menjadi kategori IV, III, V, dan VI.
- 12Yohanes Valdi Seriang Ginta (Kompas.com) (2025). Lunasi Royalti Musik Rp 2,2 Miliar ke Selmi, Status Tersangka Direktur Mie Gacoan Bali Dicabut. Kompas.com, 29 Agustus 2025.Kasus royalti restoran di Bali yang dihentikan melalui keadilan restoratif.
- 13Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (2025). Torehkan Banyak Capaian, Dirjen KI Hermansyah Canangkan 2026 sebagai Tahun Paten. dgip.go.id.246 indikasi geografis, penutupan 777 situs pelanggaran KI, dan RUU Desain Industri serta RUU Merek dalam Prolegnas.
- 14Mahkamah Konstitusi RI (2024). Putusan Nomor 84/PUU-XXI/2023 tentang pengujian Pasal 10 dan Pasal 114 UU 28/2014. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 29 Februari 2024.Larangan membiarkan pelanggaran diperluas ke platform layanan digital berbasis UGC.