Sebuah UMKM di Jepara merancang kursi rotan dengan lengkungan sandaran yang khas. Pembeli dari luar negeri memotretnya di pameran, dan enam bulan kemudian kursi yang persis sama dijual lebih murah oleh pabrik lain. Di Bandung, seorang pemilik usaha keripik pedas mendapati mantan karyawannya membuka usaha serupa dengan resep yang sama persis. Di Bali, seorang perancang busana luar negeri memakai motif tenun tradisional dari Sumba untuk koleksinya tanpa menyebut asalnya. Ketiga situasi ini tidak tepat dijawab dengan hak cipta, paten, atau merek saja.
Bab ini membahas rezim HKI yang sering dianggap "kecil" tetapi sangat penting bagi pelaku usaha: desain industri untuk tampilan produk, rahasia dagang untuk informasi bisnis yang dirahasiakan, desain tata letak sirkuit terpadu (DTLST) untuk cip elektronik, dan kekayaan intelektual komunal (KIK) untuk warisan budaya dan pengetahuan tradisional. Tiga undang-undang pertama lahir bersamaan pada 20 Desember 2000 sebagai bagian paket penyesuaian TRIPS: UU 31/2000 tentang Desain Industri, UU 30/2000 tentang Rahasia Dagang, dan UU 32/2000 tentang DTLST [1PeraturanUndang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, 2PeraturanUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, 3PeraturanUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu]. KIK diatur dalam PP 56/2022 [4PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal].
Desain industri
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Desain industri melindungi tampilan produk, bukan fungsinya. Bentuk botol minuman, motif kain yang akan diproduksi massal, rancangan casing ponsel, bentuk kursi rotan, atau tampilan antarmuka grafis aplikasi dapat dilindungi sebagai desain industri. Unsur kuncinya adalah kesan estetis dan kemampuan untuk diproduksi berulang secara industri atau kerajinan. Lukisan satu-satunya di galeri adalah ciptaan seni rupa; motif yang sama yang dirancang untuk dicetak di ribuan kaus juga dapat didaftarkan sebagai desain industri.
Syarat baru
(1) Hak Desain Industri diberikan untuk Desain Industri yang baru. (2) Desain Industri dianggap baru apabila pada Tanggal Penerimaan, Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya.
Syarat satu-satunya adalah kebaruan, ditambah tidak bertentangan dengan peraturan, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan (Pasal 4). Masa tenggangnya 6 bulan sebelum tanggal penerimaan untuk pameran resmi atau percobaan oleh pendesain untuk pendidikan, penelitian, atau pengembangan (Pasal 3). Ini berbeda dari paten yang kini 12 bulan. UMKM Jepara dalam contoh di atas kehilangan kebaruan bila baru mendaftar lebih dari 6 bulan setelah pameran.
Frasa "tidak sama" menimbulkan perdebatan panjang. Sebagian pemeriksa dan hakim menafsirkannya secara harfiah: desain dianggap baru selama ada perbedaan sekecil apa pun dengan desain sebelumnya. Akibatnya, peniru cukup mengubah sedikit detail untuk mendaftarkan desain "baru". Sebagian ahli berpendapat bahwa ukurannya harus kesan keseluruhan bagi pengamat yang memperoleh informasi (informed user), sebagaimana di Uni Eropa, sehingga perubahan kecil yang tidak mengubah kesan keseluruhan tidak membuat desain itu baru. Ketidakjelasan ini salah satu alasan RUU Desain Industri masuk Prolegnas 2025 sampai 2029 [5Data atau dokumen resmiTorehkan Banyak Capaian, Dirjen KI Hermansyah Canangkan 2026 sebagai Tahun Paten].
Hak desain industri dilindungi 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan tidak dapat diperpanjang (Pasal 5). Pemegang hak memiliki hak eksklusif untuk melarang orang lain tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi hak desain industri, kecuali pemakaian untuk penelitian dan pendidikan yang tidak merugikan kepentingan wajar pemegang hak (Pasal 9) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri]. Pemeriksaan substantif hanya dilakukan bila ada keberatan selama pengumuman; bila tidak ada keberatan, desain langsung didaftar. Karena itu banyak desain terdaftar yang sebenarnya tidak baru, dan pembatalannya harus melalui gugatan ke Pengadilan Niaga dengan alasan Pasal 2 atau Pasal 4 (Pasal 38). Pelanggaran diancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda, dan merupakan delik aduan (Pasal 54), yang sejak 2026 disesuaikan dengan UU 1/2026 [1PeraturanUndang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, 6PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana].
| Aspek | Hak cipta | Desain industri | Paten |
|---|---|---|---|
| Yang dilindungi | Ekspresi seni, misalnya ilustrasi pada kemasan | Tampilan estetis produk, misalnya bentuk botol | Fungsi teknis, misalnya mekanisme tutup antitumpah |
| Syarat | Asli dan diwujudkan | Baru (tidak sama dengan pengungkapan sebelumnya) | Baru, langkah inventif, dapat diterapkan di industri |
| Cara lahir | Otomatis | Pendaftaran | Pendaftaran dan pemeriksaan substantif |
| Jangka waktu | Seni terapan 25 tahun sejak diumumkan | 10 tahun sejak penerimaan | 20 tahun sejak penerimaan |
| Masa tenggang | Tidak relevan | 6 bulan | 12 bulan |
Seorang desainer membuat tampilan antarmuka aplikasi kasir yang khas. Rezim apa saja yang dapat melindunginya?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Tampilan grafis antarmuka yang memberi kesan estetis dan dapat diterapkan berulang dapat didaftarkan sebagai desain industri bila baru (Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 UU 31/2000). Ilustrasi, ikon, dan tata letak yang asli juga dilindungi hak cipta secara otomatis, dan kode programnya dilindungi hak cipta sebagai program komputer. Fungsi teknisnya, bila memecahkan masalah teknis, dapat dipertimbangkan sebagai invensi yang diimplementasikan komputer.
Rahasia dagang
Resep minuman bersoda paling terkenal di dunia tidak pernah dipatenkan, karena paten hanya berlaku 20 tahun dan mengharuskan resep diungkap kepada publik. Pemiliknya memilih merahasiakannya selama lebih dari seabad. Itulah logika rahasia dagang: perlindungan tanpa batas waktu selama kerahasiaan dapat dijaga.
Pasal 2: Lingkup perlindungan Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum. Pasal 3 ayat (1): Rahasia Dagang mendapat perlindungan apabila informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya.
Tiga syarat itu dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) sampai (4). Informasi bersifat rahasia bila hanya diketahui pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum. Informasi bernilai ekonomi bila kerahasiaannya dapat dipakai untuk usaha komersial atau meningkatkan keuntungan. Informasi dijaga kerahasiaannya bila pemilik telah melakukan langkah yang layak dan patut [2PeraturanUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang]. Syarat ketiga paling sering gagal dalam praktik. Pemilik usaha keripik yang membiarkan resepnya tertempel di dinding dapur, tanpa perjanjian kerahasiaan dengan karyawan, akan sulit membuktikan bahwa resep itu rahasia dagang.
Langkah yang layak dan patut antara lain perjanjian kerahasiaan (non-disclosure agreement), klausul kerahasiaan dalam perjanjian kerja, pembatasan akses ke dokumen dan ruang produksi, pemberian label "rahasia", dan pemisahan informasi sehingga tidak ada satu karyawan pun yang mengetahui keseluruhan formula. Untuk data pelanggan dan strategi harga di aplikasi, langkahnya meliputi kendali akses sistem dan pencatatan siapa yang membuka data.
Rahasia dagang tidak didaftarkan. Yang dicatat di DJKI hanya pengalihan dan lisensinya; lisensi yang tidak dicatat tidak berakibat hukum terhadap pihak ketiga (Pasal 8) [2PeraturanUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang]. Karena itu permohonan "rahasia dagang" di DJKI sangat sedikit, hanya 18 sepanjang 2025 [7Data atau dokumen resmiDJKI Catat 412 Ribu Permohonan KI, Raih Prestasi Strategis 2025].
Pelanggaran dan pengecualiannya
Pemilik rahasia dagang berhak memakai sendiri, memberi lisensi, atau melarang pihak lain memakai atau mengungkapkan rahasia dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan komersial (Pasal 4). Pelanggaran terjadi bila seseorang dengan sengaja mengungkapkan rahasia dagang atau mengingkari kesepakatan atau kewajiban tertulis maupun tidak tertulis untuk menjaganya (Pasal 13), atau memperoleh atau menguasai rahasia dagang dengan cara yang bertentangan dengan peraturan (Pasal 14).
Undang-undang mengecualikan dua perbuatan (Pasal 15). Pertama, pengungkapan atau penggunaan yang didasarkan pada kepentingan pertahanan keamanan, kesehatan, atau keselamatan masyarakat. Kedua, rekayasa ulang (reverse engineering) atas produk yang dihasilkan dari rahasia dagang orang lain yang dilakukan semata-mata untuk pengembangan lebih lanjut produk itu [2PeraturanUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang]. Pesaing yang membeli keripik di pasar lalu meneliti di laboratoriumnya sendiri hingga menemukan resep serupa tidak melanggar. Yang melanggar adalah mantan karyawan yang membawa catatan resep dari dapur lama, karena ia mengingkari kewajiban menjaga rahasia.
Ini berbeda tajam dari paten. Pemegang paten dapat melarang siapa pun membuat invensi yang sama, termasuk orang yang menemukannya sendiri. Pemilik rahasia dagang tidak dapat melarang orang yang menemukan informasi yang sama secara mandiri atau melalui rekayasa ulang.
- Wajib diungkap ke publik
- Berlaku 20 tahun lalu menjadi milik umum
- Melindungi dari penemuan mandiri pihak lain
- Perlu biaya permohonan dan biaya tahunan
- Cocok untuk invensi yang mudah dibongkar setelah produk dijual
- Tetap rahasia
- Tanpa batas waktu selama rahasia terjaga
- Tidak melindungi dari rekayasa ulang dan penemuan mandiri
- Biaya berupa sistem pengamanan internal
- Cocok untuk resep, proses internal, data pelanggan
Rahasia dagang dan perpindahan karyawan
Sumber kebocoran terbesar rahasia dagang adalah karyawan yang pindah kerja. Di sini hukum rahasia dagang bertemu hukum ketenagakerjaan. Karyawan berhak memakai keterampilan dan pengetahuan umum yang ia peroleh selama bekerja; yang tidak boleh dibawa adalah informasi rahasia spesifik milik bekas pemberi kerja, seperti formula, daftar pelanggan, atau dokumen teknis. Banyak perusahaan memasukkan klausul larangan bersaing (non-compete) dalam perjanjian kerja, misalnya larangan bekerja di perusahaan pesaing selama dua tahun. Keabsahan klausul semacam itu diperdebatkan karena dapat membatasi hak atas pekerjaan, dan pengadilan cenderung menilai kewajarannya dari jangka waktu, wilayah, dan jenis pekerjaan yang dibatasi. Cara yang lebih aman bagi perusahaan adalah perjanjian kerahasiaan yang jelas, pengembalian dokumen dan perangkat saat karyawan keluar, serta wawancara keluar yang mengingatkan kewajiban kerahasiaan. Bagi karyawan, membawa berkas perusahaan lama ke laptop pribadi adalah langkah yang paling sering menjadi bukti pelanggaran.
Penyelesaian sengketa
Gugatan ganti rugi dan/atau penghentian perbuatan diajukan ke Pengadilan Negeri, bukan Pengadilan Niaga (Pasal 11 ayat (2)) [2PeraturanUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang]. Untuk mencegah rahasia bocor lebih jauh selama persidangan, hakim dapat memerintahkan sidang tertutup atas permintaan para pihak. Pelanggaran juga diancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda (Pasal 17), yang merupakan delik aduan.
Rahasia dagang mesin boiler[8Putusan pengadilanPutusan Nomor 280/Pdt.G/2008/PN.Bks, PT Basuki Pratama Engineering melawan PT Hitachi Construction Machinery Indonesia dkk.]
- FaktaPT Basuki Pratama Engineering memproduksi mesin boiler. Sejumlah karyawannya pindah ke PT Hitachi Construction Machinery Indonesia, yang kemudian memproduksi mesin boiler serupa. Basuki Pratama menggugat ke Pengadilan Negeri Bekasi atas pelanggaran rahasia dagang berupa metode produksi dan metode penjualan. Pada 2009, PN Bekasi dalam putusan sela menyatakan tidak berwenang karena menganggap perkara masuk ranah Pengadilan Niaga.
- Masalah hukumPengadilan mana yang berwenang mengadili sengketa rahasia dagang, dan apakah perpindahan karyawan yang membawa metode produksi melanggar rahasia dagang?
- Putusan dan alasannyaMahkamah Agung dalam Putusan 1713 K/Pdt/2010 menegaskan kewenangan Pengadilan Negeri sesuai Pasal 11 ayat (2) UU 30/2000. Setelah diperiksa kembali, PN Bekasi pada 27 Juli 2015 menyatakan Basuki Pratama pemegang hak rahasia dagang metode produksi dan penjualan mesin boiler, menyatakan para tergugat melanggar, dan menghukum mereka secara tanggung renteng membayar ganti rugi sekitar Rp1,2 miliar.
- PelajaranKompetensi pengadilan untuk rahasia dagang berbeda dari cabang HKI lain. Perkara ini juga menunjukkan risiko terbesar rahasia dagang adalah perpindahan karyawan, sehingga perjanjian kerahasiaan dan pembatasan akses menjadi bukti penting bahwa informasi benar-benar dijaga.
Desain tata letak sirkuit terpadu
Ponsel, mobil listrik, dan mesin cuci pintar bergantung pada cip. Merancang tata letak jutaan transistor di atas sepotong silikon memerlukan investasi besar, sedangkan menyalinnya relatif mudah dengan memotret lapisan cip. UU 32/2000 melindungi kreasi peletakan tiga dimensi elemen sirkuit terpadu itu.
DTLST dilindungi bila orisinal, yaitu hasil karya mandiri pendesain dan pada saat dibuat bukan sesuatu yang umum bagi para pendesain (Pasal 2) [3PeraturanUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu]. Syarat ini berbeda dari kebaruan desain industri dan mirip keaslian dalam hak cipta, ditambah syarat bukan hal umum. Hak diberikan melalui pendaftaran, dan perlindungannya berlangsung 10 tahun sejak pertama kali desain dieksploitasi secara komersial di mana pun atau sejak tanggal penerimaan. Bila desain sudah dieksploitasi, permohonan harus diajukan paling lama 2 tahun sejak eksploitasi pertama (Pasal 4) [3PeraturanUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu].
Pemegang hak dapat melarang pihak lain membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang di dalamnya terdapat DTLST yang dilindungi, dengan pengecualian untuk penelitian dan pendidikan. Pemakaiannya di Indonesia masih sangat jarang: DJKI hanya menerima 9 permohonan DTLST sepanjang 2025 [7Data atau dokumen resmiDJKI Catat 412 Ribu Permohonan KI, Raih Prestasi Strategis 2025]. Angka ini mencerminkan bahwa industri desain semikonduktor di Indonesia masih kecil.
Kekayaan intelektual komunal dan pengetahuan tradisional
Rezim HKI klasik dibangun untuk pencipta dan inventor perseorangan dengan jangka waktu terbatas. Bagaimana dengan Tari Pendet, motif tenun ikat Sumba, jamu beras kencur, atau pengetahuan suku Dayak tentang tanaman obat? Pemiliknya komunitas, asal-usulnya lintas generasi, dan tidak ada satu "pencipta" yang dapat ditunjuk. Agus Sardjono menunjukkan bahwa ketidakcocokan ini membuat pengetahuan tradisional mudah diambil, didaftarkan, dan dikomersialkan pihak luar tanpa manfaat bagi komunitas asalnya (biopiracy) [9Buku teksHak Kekayaan Intelektual dan Pengetahuan Tradisional]. Lindsey dkk. mencatat perdebatan lama apakah perlindungan sebaiknya memakai rezim HKI yang dimodifikasi atau rezim khusus (sui generis) [10Buku teksHak Kekayaan Intelektual: Suatu Pengantar].
Indonesia menjawabnya secara bertahap. Pasal 38 UU 28/2014 menyatakan hak cipta atas ekspresi budaya tradisional dipegang negara. UU Paten mewajibkan penyebutan asal sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional dalam permohonan yang berkaitan dengannya, yang sejak UU 65/2024 cukup berupa surat pernyataan dan dimuat dalam pengumuman [11PeraturanUndang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten]. Pada 2022 terbit PP 56/2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal.
Kekayaan Intelektual Komunal yang selanjutnya disingkat KIK adalah kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat komunal dan memiliki nilai ekonomis dengan tetap menjunjung tinggi nilai moral, sosial, dan budaya bangsa. ... KIK terdiri atas: a. Ekspresi Budaya Tradisional; b. Pengetahuan Tradisional; c. Sumber Daya Genetik; d. Indikasi Asal; dan e. Potensi Indikasi Geografis.
Hak atas ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, dan indikasi asal merupakan hak moral yang bersifat inklusif, diampu dan diemban oleh komunitas asal, memiliki manfaat ekonomi, dan berlaku tanpa batas waktu (Pasal 5 ayat (1)). Potensi indikasi geografis mendapat perlindungan eksklusif setelah didaftarkan sebagai IG [4PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal]. Negara melakukan inventarisasi melalui pencatatan dan integrasi data dalam sistem informasi KIK Indonesia, serta menjaga KIK dengan mencegah eksploitasi yang tidak sesuai nilai komunitas, melakukan mediasi dan advokasi, dan berdiplomasi dengan negara lain. Negara tetap melindungi KIK yang belum dicatat.
Di tingkat internasional, anggota WIPO menyepakati Traktat tentang Kekayaan Intelektual, Sumber Daya Genetik, dan Pengetahuan Tradisional Terkait pada Mei 2024, yang mewajibkan pemohon paten mengungkap asal sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait. Indonesia menandatanganinya pada 8 Juli 2024 [12Instrumen internasionalWIPO-Administered Treaties: Contracting Party Indonesia]. Bagi perancang busana yang memakai motif tenun Sumba, aturan-aturan ini berarti ia tetap boleh terinspirasi, tetapi harus menyebut asal motif, menjaga maknanya, dan untuk pemanfaatan komersial memperoleh izin serta membagi manfaat dengan komunitas.
Memilih rezim perlindungan yang tepat
Setelah mempelajari enam bab, kamu dapat melihat bahwa satu produk hampir selalu menyentuh beberapa rezim sekaligus. Keputusan bisnis yang penting adalah memilih kombinasi yang tepat, karena setiap rezim punya biaya, syarat, dan kelemahannya sendiri. Insan Budi Maulana menekankan bahwa HKI harus dikelola sebagai bagian strategi bisnis, bukan sekadar urusan administrasi pendaftaran [13Buku teksPolitik dan Manajemen Hak Kekayaan Intelektual].
Bentuk atau fungsi
Pertanyaan pertama adalah apa yang membuat produkmu bernilai. Bila nilainya terletak pada tampilan yang menarik pembeli, seperti bentuk kursi rotan atau kemasan kosmetik, desain industri adalah pilihan utama, dan merek tiga dimensi dapat dipertimbangkan bila bentuk itu sudah dikenal konsumen sebagai penanda asal. Bila nilainya terletak pada cara kerja, seperti mekanisme pengunci yang lebih aman, jalurnya paten atau paten sederhana. Kekeliruan memilih rezim dapat fatal. Bentuk yang semata fungsional tidak dilindungi hak cipta (Pasal 41 huruf c UU 28/2014) dan tidak dapat didaftarkan sebagai merek (Pasal 20 huruf g UU 20/2016) [14PeraturanUndang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, 15PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis].
Daftar atau rahasiakan
Pertanyaan kedua adalah apakah teknologi atau informasimu mudah diketahui pesaing setelah produk dijual. Komposisi kain tahan air pada jaket dapat dibongkar di laboratorium dalam hitungan hari; merahasiakannya tidak efektif karena rekayasa ulang sah, sehingga paten lebih tepat. Sebaliknya, racikan bumbu yang sulit ditebak, proses fermentasi di pabrik, atau algoritma rekomendasi yang berjalan di server dan tidak pernah sampai ke tangan konsumen dapat dijaga sebagai rahasia dagang tanpa batas waktu. Data pelanggan dan daftar harga pemasok hampir selalu lebih cocok sebagai rahasia dagang.
Tumpang tindih perlindungan
Tumpang tindih tidak dilarang, tetapi menimbulkan persoalan. Motif batik baru yang dirancang perajin dilindungi hak cipta sebagai karya seni batik selama hidup pencipta ditambah 70 tahun, sedangkan bila didaftarkan sebagai desain industri hanya 10 tahun. Mengapa mendaftar desain industri bila hak cipta lebih panjang? Karena hak desain industri memberi kepastian pembuktian melalui sertifikat dan mencakup larangan mengimpor dan mengekspor barang secara eksplisit. Sebaliknya, desain yang sudah habis masa perlindungan desain industrinya dapat menimbulkan pertanyaan apakah hak ciptanya sebagai seni terapan juga sudah berakhir. Undang-undang kita belum mengatur hubungan keduanya secara tegas, dan ini juga diharapkan dijawab RUU Desain Industri.
Masalah tumpang tindih juga muncul antara rezim individual dan rezim komunal. Perajin yang mengembangkan motif baru dari motif tradisional dapat memiliki hak cipta atas kreasinya sebagai karya transformasi ekspresi budaya tradisional (Pasal 40 ayat (1) huruf o UU 28/2014), tetapi ia tetap harus menghormati hak moral inklusif komunitas asal atas motif dasarnya [4PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal]. Batas antara "terinspirasi" dan "mengambil" sering ditentukan oleh seberapa besar unsur kreatif baru yang ditambahkan dan apakah asal-usulnya diakui.
Pemilik usaha sambal kemasan memiliki resep rahasia, botol berbentuk cabai yang khas, logo bergambar ayam, dan nama dagang Sambal Mbok Sri. Sebutkan rezim yang paling tepat untuk masing-masing.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Resep: rahasia dagang, asalkan dijaga dengan langkah layak seperti NDA dan pembatasan akses, karena resep sebagai metode tidak dilindungi hak cipta dan mematenkannya berarti harus mengungkapkannya. Bentuk botol cabai: desain industri bila baru, dan berpotensi merek tiga dimensi bila memiliki daya pembeda. Logo ayam: hak cipta lahir otomatis atas gambarnya, tetapi sebagai tanda pembeda didaftarkan sebagai merek (logo merek tidak dapat dicatat sebagai ciptaan menurut Pasal 65 UU 28/2014). Nama Sambal Mbok Sri: merek, karena hak lahir dari pendaftaran.
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Latihan
- Desain industri melindungi tampilan estetis produk yang baru, berlaku 10 tahun, dengan masa tenggang 6 bulan; pembatalan diajukan ke Pengadilan Niaga.
- Penafsiran syarat tidak sama dalam Pasal 2 UU 31/2000 masih diperdebatkan dan menjadi salah satu alasan RUU Desain Industri.
- Rahasia dagang dilindungi tanpa pendaftaran bila rahasia, bernilai ekonomi, dan dijaga dengan langkah layak; berlaku tanpa batas waktu selama rahasia terjaga.
- Rekayasa ulang untuk pengembangan produk dan pengungkapan demi keamanan, kesehatan, atau keselamatan masyarakat tidak dianggap pelanggaran rahasia dagang.
- Sengketa rahasia dagang diadili Pengadilan Negeri, seperti ditegaskan dalam perkara Basuki Pratama melawan Hitachi.
- DTLST melindungi tata letak cip yang orisinal selama 10 tahun sejak eksploitasi komersial pertama atau tanggal penerimaan.
- PP 56/2022 mengatur lima jenis KI komunal sebagai hak moral inklusif komunitas asal, dengan kewajiban menyebut asal, menjaga makna, dan memperoleh izin untuk pemanfaatan sakral atau komersial.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Republik Indonesia (2000). Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 243, TLN Nomor 4045.Pengertian, kebaruan, jangka waktu 10 tahun, hak eksklusif, pembatalan, dan pidana desain industri.
- 2Republik Indonesia (2000). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 242, TLN Nomor 4044.Lingkup dan syarat rahasia dagang, hak pemilik, gugatan di Pengadilan Negeri, pengecualian, dan pidana.
- 3Republik Indonesia (2000). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 244, TLN Nomor 4046.Syarat orisinal, jangka waktu 10 tahun, dan hak eksklusif atas DTLST.
- 4Republik Indonesia (2022). Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 232, TLN Nomor 6837.Jenis, inventarisasi, penjagaan, sistem informasi, dan pemanfaatan KI komunal.
- 5Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (2025). Torehkan Banyak Capaian, Dirjen KI Hermansyah Canangkan 2026 sebagai Tahun Paten. dgip.go.id.246 indikasi geografis, penutupan 777 situs pelanggaran KI, dan RUU Desain Industri serta RUU Merek dalam Prolegnas.
- 6Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1, TLN Nomor 7153.Konversi denda ke kategori, kumulatif menjadi kumulatif-alternatif, penghapusan kurungan dan minimum khusus; berlaku 2 Januari 2026.
- 7Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (2026). DJKI Catat 412 Ribu Permohonan KI, Raih Prestasi Strategis 2025. dgip.go.id.Jumlah permohonan KI 2025 per jenis: hak cipta 229.795, merek 153.351, paten 15.192, desain industri 8.649.
- 8Pengadilan Negeri Bekasi (2015). Putusan Nomor 280/Pdt.G/2008/PN.Bks, PT Basuki Pratama Engineering melawan PT Hitachi Construction Machinery Indonesia dkk.. Pengadilan Negeri Bekasi, 27 Juli 2015.Pelanggaran rahasia dagang metode produksi mesin boiler; ganti rugi sekitar Rp1,2 miliar setelah MA 1713 K/Pdt/2010 menegaskan kewenangan PN.
- 9Agus Sardjono (2006). Hak Kekayaan Intelektual dan Pengetahuan Tradisional. Alumni, Bandung.Ketegangan rezim HKI individual dengan pengetahuan tradisional komunal.
- 10Tim Lindsey, Eddy Damian, Simon Butt, Tomi Suryo Utomo (ed.) (2006). Hak Kekayaan Intelektual: Suatu Pengantar. Asian Law Group dan Alumni, Bandung (cet. 5).Kerangka internasional, HKI dan negara berkembang, pengetahuan tradisional, dan penegakan di Indonesia.
- 11Republik Indonesia (2024). Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 251, TLN Nomor 7002.Invensi yang diimplementasikan komputer, grace period 12 bulan, pemeriksaan substantif lebih awal dan kembali, Pasal 20A, Pasal 82A, ketentuan Bolar; berlaku 28 Oktober 2024.
- 12WIPO (2026). WIPO-Administered Treaties: Contracting Party Indonesia. WIPO Lex.Daftar perjanjian yang diikuti Indonesia: Paris, Bern, PCT, WCT, WPPT, Madrid, Marrakesh, Beijing, Budapest, Nice.
- 13Insan Budi Maulana (2009). Politik dan Manajemen Hak Kekayaan Intelektual. Alumni, Bandung.HKI sebagai aset bisnis dan pengelolaannya.
- 14Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 266, TLN Nomor 5599.Ciptaan, pencipta, hak moral dan ekonomi, hak terkait, pembatasan, lisensi, LMK, sengketa, dan pidana.
- 15Republik Indonesia (2016). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 252, TLN Nomor 5953.Pendaftaran, penolakan, penghapusan, pembatalan merek, indikasi geografis, sengketa, dan pidana; diubah UU Cipta Kerja.