Rina membuka usaha sablon kaus di Bandung. Desain gambar kucing berkacamata buatannya laris di toko daring. Dua bulan kemudian, kaus dengan gambar yang persis sama dijual lebih murah oleh toko lain, lengkap dengan nama usaha yang mirip dengan nama usahanya. Rina bertanya: apakah gambar itu miliknya, padahal ia tidak pernah mendaftarkan apa pun? Apakah nama usahanya juga dilindungi? Dan apa bedanya dengan kaus bergambar tokoh kartun luar negeri yang ia lihat di pasar?
Pertanyaan Rina adalah pertanyaan inti mata kuliah ini. Hak kekayaan intelektual (HKI) mengatur siapa yang berhak atas hasil olah pikir: gambar, lagu, aplikasi, nama usaha, resep rahasia, sampai mesin baru. Berbeda dengan motor atau tanah, hasil olah pikir dapat dipakai banyak orang sekaligus tanpa berkurang. Karena itu hukum harus menjawab dua pertanyaan sulit: mengapa negara memberi hak monopoli atas sesuatu yang mudah ditiru, dan sampai di mana batas monopoli itu.
Bab ini membangun kerangka seluruh mata kuliah. Kamu akan mempelajari pengertian dan sifat HKI, teori yang membenarkannya, pembagian cabang-cabangnya, perjanjian internasional yang membentuk hukum Indonesia, dan sejarah undang-undang HKI kita. Konsep benda dan hak kebendaan yang kamu pelajari di Hukum Perdata akan sering muncul lagi di sini.
Pengertian dan sifat hak kekayaan intelektual
Istilah HKI adalah terjemahan dari intellectual property rights. Dalam peraturan terbaru, Indonesia lebih sering memakai istilah "kekayaan intelektual" (KI), misalnya dalam nama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). PP 24/2022 merumuskan kekayaan intelektual sebagai kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra [1PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif].
OK. Saidin menekankan bahwa HKI adalah hak kebendaan atas benda yang bersumber dari kerja otak manusia. Yang dilindungi bukan wujud fisiknya, melainkan hak immateriil di balik wujud itu [2Buku teksAspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights)]. Kaus yang dibeli konsumen menjadi milik konsumen, tetapi hak atas gambar di kaus itu tetap milik penciptanya. Karena itu membeli buku tidak memberi hak menggandakan buku itu.
(1) Hak Cipta merupakan Benda bergerak tidak berwujud. ... (3) Hak Cipta dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia.
Rumusan ini menghubungkan HKI dengan Pasal 499 KUH Perdata tentang benda sebagai tiap barang dan tiap hak yang dapat menjadi objek hak milik. Karena benda bergerak, HKI dapat dialihkan, diwariskan, dilisensikan, dan dijaminkan. Bab 8 akan membahas HKI sebagai agunan kredit.
Ada empat sifat yang membedakan HKI dari hak milik biasa. Pertama, eksklusif: pemegang hak dapat melarang orang lain memakai objeknya tanpa izin. Kedua, terbatas waktu: hak cipta, paten, dan desain industri berakhir lalu objeknya menjadi milik umum (public domain). Merek dapat diperpanjang terus selama dipakai. Ketiga, teritorial: hak hanya berlaku di negara yang memberi atau mengakuinya. Paten yang diberikan di Jepang tidak otomatis berlaku di Indonesia. Keempat, terbatas oleh kepentingan umum: undang-undang memuat pembatasan seperti penggunaan wajar dan lisensi wajib.
Mengapa hasil pikiran dilindungi: teori pembenaran
Mengapa negara rela memberi monopoli kepada pencipta lagu selama hidupnya ditambah 70 tahun? Bukankah monopoli membuat harga mahal dan membatasi akses? Para filsuf dan ahli hukum memberi beberapa jawaban. William Fisher memetakannya ke dalam empat kelompok besar: teori kerja, teori utilitarian, teori personalitas, dan teori perencanaan sosial [4Buku teksTheories of Intellectual Property, dalam Stephen R. Munzer (ed.), New Essays in the Legal and Political Theory of Property].
Teori kerja John Locke
John Locke dalam Second Treatise of Government (1690) berpendapat bahwa setiap orang memiliki tubuh dan kerjanya. Ketika ia mencampurkan kerjanya dengan bahan yang semula milik bersama, misalnya memetik buah liar, hasilnya menjadi miliknya. Syaratnya, masih tersisa cukup dan sama baik bagi orang lain (enough and as good), dan tidak ada yang dibiarkan membusuk. Para penganut teori ini menerapkannya pada HKI: penulis yang bekerja keras menyusun novel dari bahasa milik bersama berhak atas novelnya. Robert Merges menunjukkan bahwa syarat "cukup bagi orang lain" justru menjadi dasar pembatasan HKI: ide dan fakta harus tetap bebas agar orang lain bisa berkarya [5Buku teksJustifying Intellectual Property].
Teori utilitarian
Teori utilitarian, yang berakar pada Jeremy Bentham dan banyak dipakai di Amerika Serikat, tidak bertanya siapa yang pantas memiliki, tetapi aturan mana yang menghasilkan manfaat terbesar. Tanpa perlindungan, peniru dapat menjual obat baru jauh lebih murah karena tidak menanggung biaya riset. Akibatnya tidak ada yang mau berinvestasi dalam riset. Monopoli sementara adalah insentif. Konsekuensinya, perlindungan hanya dibenarkan sejauh insentif itu diperlukan; perlindungan yang terlalu lama justru merugikan masyarakat. Konstitusi Amerika Serikat memakai logika ini: hak diberikan "untuk memajukan ilmu pengetahuan dan seni yang berguna".
Teori personalitas
Teori personalitas bersumber dari G.W.F. Hegel. Karya adalah perpanjangan kepribadian pembuatnya. Seorang pelukis menuangkan dirinya ke dalam lukisan. Karena itu ia berhak dihormati sebagai pencipta dan berhak menolak karyanya dirusak, bahkan setelah lukisan dijual. Teori ini paling kuat menjelaskan hak moral dalam tradisi Eropa kontinental (droit d'auteur) yang diikuti Indonesia [6Buku teksHukum Hak Cipta (Copyright Law)].
Kritik dan pandangan negara berkembang
Teori-teori di atas lahir di negara industri. Tim Lindsey dan kawan-kawan mencatat bahwa bagi negara berkembang, HKI sering terasa sebagai aturan yang lebih menguntungkan pemilik teknologi asing [7Buku teksHak Kekayaan Intelektual: Suatu Pengantar]. Agus Sardjono menambahkan bahwa sistem HKI berbasis individu sulit menampung pengetahuan tradisional yang dimiliki komunitas secara turun-temurun [8Buku teksHak Kekayaan Intelektual dan Pengetahuan Tradisional]. Karena itu hukum Indonesia memadukan beberapa teori dan menambahkan fungsi sosial. MK dalam Putusan 28/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa perlindungan hak cipta harus mengutamakan keseimbangan antara hak individual dan kepentingan sosial masyarakat yang lebih luas [9Putusan pengadilanPutusan Nomor 28/PUU-XXIII/2025 tentang pengujian UU 28/2014 tentang Hak Cipta (perlindungan pelaku pertunjukan)].
| Aspek | Teori kerja (Locke) | Utilitarian | Personalitas (Hegel) |
|---|---|---|---|
| Pertanyaan pokok | Siapa yang bekerja? | Aturan mana yang paling bermanfaat? | Karya ini cerminan diri siapa? |
| Alasan perlindungan | Imbalan atas kerja | Insentif inovasi | Penghormatan kepribadian |
| Paling menjelaskan | Hak ekonomi | Paten dan jangka waktu terbatas | Hak moral |
| Batas perlindungan | Harus tersisa cukup bagi orang lain | Sebatas insentif yang perlu | Kurang jelas, cenderung luas |
| Contoh | Novelis menyusun cerita | Perusahaan farmasi meneliti obat | Pelukis menolak lukisannya diubah |
Teori mana yang paling tepat untuk menjelaskan mengapa pencipta lagu tetap berhak namanya dicantumkan walaupun hak ekonominya sudah dijual ke label rekaman?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Teori personalitas. Hak untuk dicantumkan namanya adalah hak moral yang melekat pada diri pencipta karena ciptaan dianggap cerminan kepribadiannya. Hak ekonomi dapat dijual, tetapi hubungan pribadi antara pencipta dan karyanya tidak ikut berpindah. Teori utilitarian tidak menjelaskan hal ini dengan baik karena pencantuman nama bukan soal insentif ekonomi semata.
Cabang-cabang HKI dan sistem perlindungannya
Pembagian klasik yang dipakai sejak Konvensi Paris dan Bern membagi HKI menjadi dua kelompok besar. Kelompok pertama adalah hak cipta beserta hak terkait, yang melindungi karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Kelompok kedua adalah hak kekayaan industri (industrial property), yang melindungi kreasi untuk dunia industri dan perdagangan: paten, merek, indikasi geografis, desain industri, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu (DTLST). Perlindungan varietas tanaman (UU 29/2000) sering dimasukkan sebagai cabang tersendiri. Belakangan berkembang kelompok ketiga, yaitu kekayaan intelektual komunal (Bab 6).
Perbedaan paling penting untuk praktik adalah cara hak itu lahir. Hak cipta lahir otomatis saat ciptaan diwujudkan (sistem deklaratif). Paten, merek, dan desain industri baru lahir setelah didaftarkan dan diberi oleh negara (sistem konstitutif). Rahasia dagang tidak didaftarkan sama sekali; ia dilindungi selama tetap rahasia.
| Cabang | Objek | Dasar hukum | Cara lahir | Jangka waktu |
|---|---|---|---|---|
| Hak cipta | Karya seni, sastra, ilmu, program komputer | UU 28/2014 | Otomatis | Umumnya hidup pencipta + 70 tahun |
| Hak terkait | Pertunjukan, fonogram, siaran | UU 28/2014 | Otomatis | 20 sampai 50 tahun |
| Paten | Invensi teknologi | UU 13/2016 jo. UU 65/2024 | Pendaftaran | 20 tahun (sederhana 10 tahun) |
| Merek | Tanda pembeda barang atau jasa | UU 20/2016 | Pendaftaran | 10 tahun, dapat diperpanjang |
| Indikasi geografis | Tanda asal daerah produk | UU 20/2016 | Pendaftaran | Selama reputasi terjaga |
| Desain industri | Tampilan estetis produk | UU 31/2000 | Pendaftaran | 10 tahun |
| Rahasia dagang | Informasi bisnis rahasia | UU 30/2000 | Tanpa pendaftaran | Selama tetap rahasia |
| DTLST | Tata letak cip | UU 32/2000 | Pendaftaran | 10 tahun |
Kembali ke Rina. Gambar kucing berkacamata adalah ciptaan seni rupa yang dilindungi hak cipta sejak ia menggambarnya, tanpa perlu dicatat. Nama usahanya berbeda: nama usaha baru dilindungi sebagai merek bila didaftarkan ke DJKI. Satu produk bisa memuat beberapa HKI sekaligus. Sebuah ponsel memuat ratusan paten, desain industri atas bentuknya, merek atas namanya, hak cipta atas perangkat lunaknya, dan rahasia dagang atas proses produksinya.
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Rezim internasional: Paris, Bern, WIPO, dan TRIPS
HKI bersifat teritorial, padahal karya dan barang melintasi batas negara. Masalah ini mendorong lahirnya perjanjian internasional sejak abad ke-19.
- 1883Konvensi ParisPerjanjian multilateral pertama untuk hak kekayaan industri: paten, merek, desain, nama dagang, dan persaingan curang.
- 1886Konvensi BernPerlindungan karya sastra dan seni tanpa formalitas di semua negara anggota.
- 1961Konvensi RomaPerlindungan pelaku pertunjukan, produser fonogram, dan lembaga penyiaran.
- 1967Berdirinya WIPOWorld Intellectual Property Organization, kemudian menjadi badan khusus PBB yang mengelola sebagian besar perjanjian HKI.
- 1994TRIPS dan WTOHKI dikaitkan dengan perdagangan; standar minimum disertai mekanisme penyelesaian sengketa WTO.
- 1996WCT dan WPPTPerjanjian internet WIPO tentang hak cipta dan hak terkait di lingkungan digital.
- 2024Traktat WIPO tentang SDG dan pengetahuan tradisionalKewajiban mengungkap asal sumber daya genetik dalam permohonan paten; Indonesia menandatangani pada Juli 2024.
Konvensi Paris 1883
Konvensi Paris melindungi hak kekayaan industri dan memuat tiga prinsip yang masih dipakai sampai sekarang [10Instrumen internasionalParis Convention for the Protection of Industrial Property]. Perlakuan nasional (national treatment): warga negara anggota lain harus diperlakukan sama dengan warga sendiri. Hak prioritas: pemohon yang mengajukan paten di satu negara anggota punya waktu 12 bulan (6 bulan untuk merek dan desain) untuk mengajukan di negara lain dengan tetap memakai tanggal pengajuan pertama. Kemandirian hak: paten atau merek di satu negara berdiri sendiri, tidak gugur karena gugur di negara lain. Pasal 6bis juga mewajibkan perlindungan merek terkenal, yang akan kamu temui di Bab 5.
Konvensi Bern 1886
Konvensi Bern mengatur hak cipta [11Instrumen internasionalBerne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works]. Prinsip utamanya: perlakuan nasional, perlindungan otomatis tanpa syarat pendaftaran atau formalitas apa pun, dan kemandirian perlindungan dari negara asal. Bern menetapkan jangka waktu minimum hidup pencipta ditambah 50 tahun, mengakui hak moral (Pasal 6bis), dan memperkenalkan uji tiga langkah untuk pembatasan hak: hanya untuk kasus khusus tertentu, tidak bertentangan dengan eksploitasi normal ciptaan, dan tidak merugikan secara tidak wajar kepentingan sah pencipta. Uji ini menjadi patokan pasal penggunaan wajar dalam UU 28/2014.
Indonesia pernah keluar dari Bern pada 1958 dengan alasan ingin bebas mengakses ilmu pengetahuan untuk pembangunan. Indonesia kembali masuk melalui Keppres 18/1997, dengan reservasi atas Pasal 33 ayat (1) tentang yurisdiksi Mahkamah Internasional [12PeraturanKeputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works]. WIPO Lex mencatat aksesi itu berlaku sejak 5 September 1997 [13Instrumen internasionalWIPO-Administered Treaties: Contracting Party Indonesia].
TRIPS 1994
Perubahan terbesar terjadi pada 1994. Melalui Putaran Uruguay, HKI dimasukkan ke dalam sistem perdagangan dunia sebagai lampiran 1C Persetujuan Pembentukan WTO: Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS). Indonesia meratifikasinya melalui UU 7/1994 [14PeraturanUndang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization].
TRIPS membawa empat hal baru [15Instrumen internasionalAgreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (Annex 1C Marrakesh Agreement)]. Pertama, standar minimum: semua anggota wajib memenuhi isi pokok Paris dan Bern (Paris-plus dan Bern-plus), ditambah standar sendiri, misalnya paten 20 tahun untuk semua bidang teknologi (Pasal 33) dan perlindungan program komputer sebagai karya sastra (Pasal 10). Kedua, prinsip most-favoured-nation: keistimewaan yang diberikan kepada satu negara harus diberikan kepada semua anggota. Ketiga, kewajiban penegakan: prosedur perdata, tindakan sementara, tindakan di perbatasan, dan sanksi pidana untuk pemalsuan merek dan pembajakan hak cipta dalam skala komersial (Bagian III). Keempat, sengketa antarnegara diselesaikan melalui Dispute Settlement Body WTO, sehingga negara yang lalai dapat dikenai sanksi dagang.
Bagi negara berkembang, TRIPS memuat ruang kebijakan (flexibilities), seperti lisensi wajib dan pengecualian terbatas. Deklarasi Doha 2001 menegaskan bahwa TRIPS tidak boleh menghalangi negara melindungi kesehatan masyarakat. Ruang ini dipakai Indonesia saat melaksanakan paten obat COVID-19 pada 2021 (Bab 4).
- Dikelola WIPO
- Khusus hak cipta
- Mengakui hak moral
- Tidak punya mekanisme sanksi dagang
- Sengketa ke Mahkamah Internasional, jarang dipakai
- Bagian dari WTO
- Semua cabang HKI
- Hak moral dikecualikan (Pasal 9 ayat (1))
- Mewajibkan penegakan perdata, perbatasan, dan pidana
- Sengketa melalui DSB WTO dengan sanksi dagang
Di luar TRIPS, Indonesia ikut sejumlah perjanjian WIPO: PCT untuk permohonan paten internasional, WCT dan WPPT untuk lingkungan digital, Protokol Madrid untuk pendaftaran merek internasional (berlaku 2 Januari 2018), Traktat Marrakesh untuk akses karya bagi penyandang disabilitas netra, dan Traktat Beijing tentang pertunjukan audiovisual (keduanya berlaku 28 April 2020) [13Instrumen internasionalWIPO-Administered Treaties: Contracting Party Indonesia].
Apa yang membuat TRIPS jauh lebih berpengaruh daripada Konvensi Bern, padahal isi hak ciptanya banyak yang sama?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
TRIPS menghubungkan HKI dengan perdagangan internasional. Negara yang tidak memenuhi standar minimum TRIPS dapat digugat melalui mekanisme penyelesaian sengketa WTO dan dikenai sanksi dagang. TRIPS juga mewajibkan prosedur penegakan (perdata, tindakan sementara, tindakan perbatasan, dan pidana) dan mencakup semua cabang HKI. Konvensi Bern tidak memiliki mekanisme sanksi yang efektif.
Prinsip dasar dan hubungan HKI dengan bidang hukum lain
Sebelum masuk ke tiap cabang, ada beberapa prinsip yang akan berulang di seluruh mata kuliah. Menguasainya sejak awal akan memudahkanmu membaca pasal-pasal yang tampak rumit.
Ide bebas, ekspresi dilindungi
Prinsip pertama adalah pemisahan ide dan ekspresi (idea-expression dichotomy). Hak cipta tidak melindungi ide, konsep, metode, atau fakta, tetapi cara ide itu diungkapkan. Dua novelis boleh sama-sama menulis kisah cinta di kos-kosan Yogyakarta, tetapi tidak boleh menyalin kalimat, alur rinci, dan tokoh yang khas dari novel lain. Pasal 41 UU 28/2014 menegaskan bahwa ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, temuan, atau data tidak dilindungi hak cipta walaupun telah diungkapkan dalam sebuah ciptaan [3PeraturanUndang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta]. Prinsip ini menjaga agar bahan dasar kreativitas tetap tersedia untuk semua orang, sejalan dengan syarat "cukup bagi orang lain" dalam teori Locke.
Paten bekerja dengan logika berbeda. Paten melindungi pemecahan masalah teknis, yaitu ide teknis yang dirumuskan dalam klaim. Sebagai imbalannya, inventor wajib membuka invensinya dalam deskripsi yang cukup jelas sehingga dapat dilaksanakan oleh ahli di bidangnya. Inilah "kontrak sosial" paten: monopoli 20 tahun ditukar dengan pengungkapan teknologi kepada publik. Setelah paten berakhir, siapa pun boleh membuat invensi itu.
Habisnya hak dan impor paralel
Prinsip kedua adalah habisnya hak (exhaustion). Setelah barang asli dijual secara sah oleh pemegang hak atau atas izinnya, pemegang hak tidak dapat lagi mengontrol penjualan ulang barang itu. Kamu boleh menjual kembali buku asli yang sudah kamu baca di pasar loak tanpa izin penerbit. Pasal 11 ayat (1) UU 28/2014 menyatakan hak distribusi tidak berlaku terhadap ciptaan atau salinannya yang telah dijual atau dialihkan kepemilikannya kepada siapa pun [3PeraturanUndang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta]. Persoalan yang lebih rumit adalah impor paralel: barang asli yang dibeli murah di luar negeri lalu dijual di Indonesia. Pasal 6 TRIPS sengaja tidak mengatur soal ini sehingga setiap negara bebas menentukan sikapnya [15Instrumen internasionalAgreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (Annex 1C Marrakesh Agreement)]. UU Paten Indonesia, misalnya, mengecualikan impor produk farmasi berpaten yang telah dipasarkan secara sah di negara lain dari tuntutan pidana dan perdata (Pasal 167).
HKI dan bidang hukum lain
HKI bersentuhan dengan banyak mata kuliah lain. Dengan Hukum Perdata, HKI berbagi konsep benda, hak kebendaan, pewarisan, dan perjanjian. Lisensi dan pengalihan hak tunduk pada syarat sah perjanjian Pasal 1320 KUH Perdata, sementara gugatan ganti rugi pelanggaran HKI berakar pada perbuatan melawan hukum. Dengan Hukum Persaingan Usaha, HKI berada dalam ketegangan: HKI adalah monopoli yang sah, sedangkan hukum persaingan melarang monopoli yang merugikan. UU 5/1999 mengecualikan perjanjian yang berkaitan dengan HKI, seperti lisensi, paten, merek, dan hak cipta, tetapi pengecualian itu tidak berlaku bila lisensi dipakai untuk menghambat persaingan. UU 65/2024 bahkan secara tegas mengaitkan lisensi wajib dengan putusan KPPU (Pasal 84A) [16PeraturanUndang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten].
Dengan Hukum Pidana, HKI berbagi ketentuan pidana yang sejak 2 Januari 2026 harus dibaca bersama KUHP baru dan UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana (Bab 7). Dengan Hukum Administrasi Negara, HKI berbagi prosedur pendaftaran di DJKI, keputusan penolakan, dan upaya banding ke Komisi Banding. Dengan Hukum Internasional, HKI berbagi perjanjian multilateral dan penyelesaian sengketa WTO. Terakhir, dengan Hukum Telematika, HKI berbagi persoalan konten daring, tanggung jawab platform, dan kecerdasan artifisial.
Keseimbangan sebagai tujuan
Saidin menyebut HKI sebagai sistem yang harus menyeimbangkan kepentingan pencipta, pengguna, dan negara [2Buku teksAspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights)]. Hampir setiap pasal HKI dapat dibaca sebagai upaya mencari keseimbangan itu: hak eksklusif di satu sisi, jangka waktu terbatas, pembatasan, dan lisensi wajib di sisi lain. Ketika kamu menemui sengketa yang sulit, pertanyaan yang paling berguna adalah: kepentingan siapa yang sedang ditimbang, dan apakah aturan yang ada sudah menimbangnya secara adil? Pertanyaan inilah yang dijawab MK ketika menyatakan bahwa pemanfaatan ekonomi hak cipta tidak boleh mengesampingkan kepentingan dan ketahanan ekonomi nasional [9Putusan pengadilanPutusan Nomor 28/PUU-XXIII/2025 tentang pengujian UU 28/2014 tentang Hak Cipta (perlindungan pelaku pertunjukan)].
Budi membeli 100 kaus bermerek asli di Singapura saat diskon besar, lalu menjualnya di Jakarta. Prinsip apa yang relevan, dan mengapa jawabannya tidak sama untuk semua negara?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Prinsip habisnya hak (exhaustion) dan masalah impor paralel. Setelah barang asli dijual secara sah, pemegang hak pada dasarnya tidak dapat mengontrol penjualan ulangnya. Namun apakah penjualan pertama di luar negeri juga menghabiskan hak di Indonesia (exhaustion internasional) atau hanya penjualan di dalam negeri (exhaustion nasional) diserahkan kepada tiap negara, karena Pasal 6 TRIPS sengaja tidak mengaturnya.
Sejarah hukum HKI di Indonesia
Indonesia mengenal hukum HKI sejak masa Hindia Belanda: Octrooiwet 1910 untuk paten, Reglement Industrieele Eigendom 1912 untuk merek, dan Auteurswet 1912 untuk hak cipta. Setelah merdeka, peraturan kolonial itu tetap berlaku berdasarkan aturan peralihan, kecuali paten yang tidak dapat dilaksanakan karena kantornya berada di Belanda [17Buku teksHak Milik Intelektual: Sejarah, Teori dan Prakteknya di Indonesia].
- 1961UU 21/1961 tentang MerekUU merek nasional pertama, masih memakai sistem deklaratif (pemakai pertama).
- 1982UU 6/1982 tentang Hak CiptaMenggantikan Auteurswet 1912; diubah tahun 1987 dan 1997.
- 1989UU 6/1989 tentang PatenUU paten nasional pertama, berlaku 1991.
- 1992UU 19/1992 tentang MerekBeralih ke sistem konstitutif first to file.
- 2000 sampai 2002Paket penyesuaian TRIPSUU Rahasia Dagang, Desain Industri, DTLST (2000), UU Paten dan Merek (2001), UU Hak Cipta 19/2002.
- 2014 sampai 2016Generasi baruUU 28/2014 tentang Hak Cipta, UU 13/2016 tentang Paten, UU 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
- 2020 sampai 2023Cipta KerjaPerubahan UU Paten dan UU Merek; ditetapkan ulang melalui UU 6/2023.
- 28 Okt 2024UU 65/2024Perubahan ketiga UU Paten.
- 2 Jan 2026KUHP baru dan UU 1/2026Ketentuan pidana UU HKI disesuaikan dengan sistem kategori denda.
- 2026RUU Hak CiptaUsul inisiatif DPR 12 Maret 2026, dibahas bersama pemerintah sejak Oktober 2026.
Perubahan undang-undang Indonesia hampir selalu didorong oleh dua hal: kewajiban internasional dan kebutuhan ekonomi dalam negeri. Paket undang-undang tahun 2000 sampai 2002 adalah pemenuhan kewajiban TRIPS, karena masa transisi negara berkembang berakhir 1 Januari 2000. Generasi undang-undang 2014 sampai 2016 lebih banyak didorong ekonomi kreatif dan digital. Perubahan terbaru oleh UU Cipta Kerja dan UU 65/2024 menyederhanakan prosedur dan mengakomodasi teknologi baru [18PeraturanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, 16PeraturanUndang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten].
Kebutuhan masyarakat terhadap HKI tumbuh cepat. Sepanjang 2025, DJKI menerima 412.243 permohonan KI, terdiri atas 229.795 pencatatan hak cipta, 153.351 merek, 15.192 paten, 8.649 desain industri, 37 indikasi geografis, 9 DTLST, dan 18 pencatatan rahasia dagang [19Data atau dokumen resmiDJKI Catat 412 Ribu Permohonan KI, Raih Prestasi Strategis 2025].
Angka itu menunjukkan dua hal. Pencatatan hak cipta dan merek mendominasi karena banyak diajukan UMKM dan kreator. Sebaliknya, paten relatif sedikit dibanding jumlah pelaku usaha dan perguruan tinggi di Indonesia. Kesenjangan ini menjelaskan mengapa pemerintah menetapkan 2026 sebagai Tahun Tematik Paten [20Data atau dokumen resmiTorehkan Banyak Capaian, Dirjen KI Hermansyah Canangkan 2026 sebagai Tahun Paten].
Penarikan diri dan kembalinya Indonesia ke Konvensi Bern[12PeraturanKeputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works]
- FaktaIndonesia sempat keluar dari Konvensi Bern pada 1958 agar dapat menerjemahkan dan memperbanyak buku asing untuk pendidikan tanpa izin. Setelah menjadi anggota WTO melalui UU 7/1994, Indonesia terikat TRIPS yang mewajibkan pemenuhan Pasal 1 sampai 21 Konvensi Bern.
- Masalah hukumBagaimana negara berkembang menyeimbangkan kebutuhan akses ilmu pengetahuan dengan kewajiban internasional melindungi hak cipta asing?
- Putusan dan alasannyaPresiden mengesahkan kembali Konvensi Bern (Paris Act 1971) melalui Keppres 18/1997 dengan reservasi atas Pasal 33 ayat (1). Indonesia memanfaatkan ruang yang tersedia, antara lain lampiran Bern untuk negara berkembang dan pembatasan hak cipta untuk pendidikan dalam undang-undang nasional.
- PelajaranKeanggotaan dalam rezim internasional bukan pilihan bebas sepenuhnya bagi negara yang ingin ikut perdagangan dunia. Yang dapat dilakukan adalah memanfaatkan fleksibilitas, seperti pembatasan untuk pendidikan dan penyandang disabilitas, yang kamu temui di Bab 3.
Latihan
- HKI adalah hak eksklusif atas hasil olah pikir yang diwujudkan; yang dilindungi hak immateriilnya, bukan benda fisiknya.
- HKI adalah benda bergerak tidak berwujud yang dapat dialihkan, dilisensikan, diwariskan, dan dijaminkan.
- Teori kerja Locke, utilitarian, dan personalitas Hegel saling melengkapi; hukum Indonesia menambahkan fungsi sosial dan keseimbangan kepentingan umum.
- HKI terbagi atas hak cipta dan hak terkait, hak kekayaan industri, dan KI komunal; hak cipta lahir otomatis, sedangkan paten, merek, dan desain lahir dari pendaftaran.
- Konvensi Paris memberi perlakuan nasional dan hak prioritas; Konvensi Bern memberi perlindungan otomatis dan hak moral.
- TRIPS 1994 mengaitkan HKI dengan perdagangan, menetapkan standar minimum, kewajiban penegakan, dan sengketa melalui WTO.
- Undang-undang HKI Indonesia berkembang dari peraturan kolonial ke paket TRIPS 2000, generasi 2014 sampai 2016, perubahan Cipta Kerja, UU 65/2024, dan RUU Hak Cipta 2026.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Republik Indonesia (2022). Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 151, TLN Nomor 6802.Skema pembiayaan berbasis KI, objek jaminan utang, penilaian KI, dan sistem pemasaran berbasis KI.
- 2OK. Saidin (2019). Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights). Rajawali Pers, Jakarta (edisi revisi, cet. 10).HKI sebagai hak kebendaan immateriil, sejarah, dan seluruh cabang HKI.
- 3Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 266, TLN Nomor 5599.Ciptaan, pencipta, hak moral dan ekonomi, hak terkait, pembatasan, lisensi, LMK, sengketa, dan pidana.
- 4William W. Fisher III (2001). Theories of Intellectual Property, dalam Stephen R. Munzer (ed.), New Essays in the Legal and Political Theory of Property. Cambridge University Press, Cambridge.Pemetaan empat teori pembenaran HKI: utilitarian, kerja, personalitas, dan perencanaan sosial.
- 5Robert P. Merges (2011). Justifying Intellectual Property. Harvard University Press, Cambridge, Massachusetts.Pembenaran HKI dari Locke, Kant, dan prinsip distributif.
- 6Rahmi Jened (2014). Hukum Hak Cipta (Copyright Law). Citra Aditya Bakti, Bandung.Doktrin hak cipta, hak moral, pembatasan, dan analisis UU 28/2014.
- 7Tim Lindsey, Eddy Damian, Simon Butt, Tomi Suryo Utomo (ed.) (2006). Hak Kekayaan Intelektual: Suatu Pengantar. Asian Law Group dan Alumni, Bandung (cet. 5).Kerangka internasional, HKI dan negara berkembang, pengetahuan tradisional, dan penegakan di Indonesia.
- 8Agus Sardjono (2006). Hak Kekayaan Intelektual dan Pengetahuan Tradisional. Alumni, Bandung.Ketegangan rezim HKI individual dengan pengetahuan tradisional komunal.
- 9Mahkamah Konstitusi RI (2025). Putusan Nomor 28/PUU-XXIII/2025 tentang pengujian UU 28/2014 tentang Hak Cipta (perlindungan pelaku pertunjukan). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 17 Desember 2025 (ikhtisar putusan).Pemaknaan Pasal 23 ayat (5), Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2); penolakan terhadap Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 81.
- 10WIPO (1883). Paris Convention for the Protection of Industrial Property. Paris, 20 Maret 1883, terakhir direvisi Stockholm 1967.Perlakuan nasional, hak prioritas, kemandirian paten dan merek, perlindungan merek terkenal (Pasal 6bis).
- 11WIPO (1886). Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works. Bern, 9 September 1886, Paris Act 1971.Perlindungan otomatis, perlakuan nasional, hak moral (Pasal 6bis), dan uji tiga langkah (Pasal 9 ayat (2)).
- 12Republik Indonesia (1997). Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works. Ditetapkan 7 Mei 1997.Indonesia kembali menjadi anggota Konvensi Bern dengan reservasi atas Pasal 33 ayat (1).
- 13WIPO (2026). WIPO-Administered Treaties: Contracting Party Indonesia. WIPO Lex.Daftar perjanjian yang diikuti Indonesia: Paris, Bern, PCT, WCT, WPPT, Madrid, Marrakesh, Beijing, Budapest, Nice.
- 14Republik Indonesia (1994). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization. Lembaran Negara RI Tahun 1994 Nomor 57, TLN Nomor 3564.Ratifikasi Persetujuan WTO beserta TRIPS.
- 15World Trade Organization (1994). Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (Annex 1C Marrakesh Agreement). WTO, Marrakesh, 15 April 1994.Standar minimum, perlakuan nasional, MFN, jangka waktu, penegakan, dan sengketa melalui DSU.
- 16Republik Indonesia (2024). Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 251, TLN Nomor 7002.Invensi yang diimplementasikan komputer, grace period 12 bulan, pemeriksaan substantif lebih awal dan kembali, Pasal 20A, Pasal 82A, ketentuan Bolar; berlaku 28 Oktober 2024.
- 17Muhamad Djumhana dan R. Djubaedillah (2014). Hak Milik Intelektual: Sejarah, Teori dan Prakteknya di Indonesia. Citra Aditya Bakti, Bandung.Sejarah dan teori HKI serta perkembangannya di Indonesia.
- 18Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41, TLN Nomor 6856.Mengubah UU Merek (Pasal 20, 23, 25) dan UU Paten (Pasal 20 dan paten sederhana).
- 19Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (2026). DJKI Catat 412 Ribu Permohonan KI, Raih Prestasi Strategis 2025. dgip.go.id.Jumlah permohonan KI 2025 per jenis: hak cipta 229.795, merek 153.351, paten 15.192, desain industri 8.649.
- 20Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (2025). Torehkan Banyak Capaian, Dirjen KI Hermansyah Canangkan 2026 sebagai Tahun Paten. dgip.go.id.246 indikasi geografis, penutupan 777 situs pelanggaran KI, dan RUU Desain Industri serta RUU Merek dalam Prolegnas.