Pada 2017 seorang presenter televisi dan seorang pengusaha sama-sama menjual ayam geprek dengan nama yang mengandung kata "Bensu". Keduanya mengaku pemilik nama itu. Sengketa berlanjut ke Pengadilan Niaga, kasasi, gugatan baru, kasasi lagi, dan peninjauan kembali sampai 2024. Pelajaran pertama dari perkara itu sederhana tetapi mahal: nama usaha yang tidak didaftarkan sebagai merek, atau didaftarkan oleh orang yang tidak berhak, dapat menjadi sumber sengketa bertahun-tahun.
Setiap hari kamu memilih produk berdasarkan merek: kopi susu kekinian, aplikasi ojek, sepatu, sampai warung bakso favorit. Merek menghemat waktu konsumen karena menjamin asal dan kualitas, dan bagi pelaku usaha merek sering menjadi aset paling berharga. Bab ini membahas merek dan indikasi geografis menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU 20/2016) sebagaimana diubah UU Cipta Kerja, beserta Putusan MK 144/PUU-XXI/2023 yang mengubah aturan penghapusan merek [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, 2PeraturanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, 3Putusan pengadilanPutusan Nomor 144/PUU-XXI/2023 tentang pengujian Pasal 74 UU 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis].
Berbeda dengan hak cipta di Bab 2 yang lahir otomatis, hak atas merek lahir dari pendaftaran. Karena itu konsep yang paling penting di bab ini adalah prosedur pendaftaran dan alasan penolakannya.
Pengertian, fungsi, dan jenis merek
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Inti definisi ini adalah daya pembeda. Merek bukan sekadar hiasan; ia harus mampu membedakan barang atau jasa satu pelaku usaha dari pelaku usaha lain. UU 20/2016 memperluas jenis tanda yang dapat menjadi merek: selain kata dan logo, kini diakui merek tiga dimensi (bentuk botol yang khas), merek suara (jingle pendek), dan hologram. Merek-merek ini disebut merek nontradisional.
Rahmi Jened menguraikan fungsi merek: sebagai tanda pembeda, penunjuk asal, jaminan mutu, dan sarana promosi [4Buku teksHukum Merek (Trademark Law) dalam Era Global dan Integrasi Ekonomi]. Konsumen yang membeli kopi bermerek tertentu di Medan berharap rasanya sama dengan di Makassar. Fungsi jaminan mutu inilah yang membuat pemalsuan merek merugikan konsumen sekaligus pemilik merek.
UU 20/2016 membedakan merek dagang untuk barang, merek jasa untuk jasa, dan merek kolektif yang dipakai bersama oleh beberapa orang atau badan hukum dengan karakteristik barang atau jasa yang sama, misalnya merek bersama koperasi pengrajin [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis]. Untuk pendaftaran, barang dan jasa dikelompokkan menurut Klasifikasi Nice, yang diikuti Indonesia secara resmi sejak 2023 [5Instrumen internasionalWIPO-Administered Treaties: Contracting Party Indonesia]. Kelas 30 untuk kopi dan makanan olahan, kelas 25 untuk pakaian, kelas 43 untuk jasa restoran, kelas 9 dan 42 untuk perangkat lunak dan jasa teknologi informasi. Perlindungan merek berlaku untuk barang atau jasa sejenis dalam kelas yang didaftarkan, kecuali merek terkenal.
Sistem konstitutif first to file
Hak atas Merek diperoleh setelah Merek tersebut terdaftar.
Pasal 3 menegaskan sistem konstitutif: hak lahir dari pendaftaran, dan pemohon yang lebih dahulu mengajukan didahulukan (first to file). Indonesia meninggalkan sistem deklaratif (pemakai pertama) sejak UU 19/1992. Dalam sistem deklaratif, siapa yang pertama memakai merek dianggap pemiliknya, tetapi pembuktiannya sulit dan menimbulkan ketidakpastian. Sistem konstitutif lebih pasti, tetapi membuka celah bagi pendaftar beritikad tidak baik yang "menyerobot" merek orang lain yang belum didaftarkan. Karena itu sistem first to file di Indonesia selalu dilengkapi dua rem: penolakan atas dasar itikad tidak baik dan perlindungan merek terkenal.
Merek terdaftar dilindungi selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama, berkali-kali, selama merek masih digunakan (Pasal 35) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis]. Inilah sebabnya merek dapat bertahan lebih dari seabad.
Rina sudah tiga tahun memakai nama Kucing Kacamata untuk usaha kaus, tetapi belum mendaftarkannya. Orang lain mendaftarkan nama yang sama untuk kelas 25 dan permohonannya dikabulkan. Apa posisi hukum Rina?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Dalam sistem konstitutif, hak atas merek lahir dari pendaftaran (Pasal 3), sehingga Rina belum memiliki hak atas merek. Ia tidak berdaya sama sekali bila pendaftar beritikad baik. Namun bila dapat membuktikan pendaftar beritikad tidak baik, misalnya mengetahui dan meniru nama usahanya untuk membonceng, Rina dapat mengajukan permohonan pendaftaran lalu menggugat pembatalan ke Pengadilan Niaga (Pasal 76 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (3)), dan gugatan karena itikad tidak baik tidak dibatasi waktu (Pasal 77 ayat (2)).
Alasan penolakan: absolut dan relatif
UU 20/2016 membagi alasan penolakan menjadi dua. Pasal 20 memuat alasan absolut, yaitu cacat pada tanda itu sendiri. Pasal 21 memuat alasan relatif, yaitu tanda bertabrakan dengan hak pihak lain atau diajukan dengan itikad tidak baik.
Merek tidak dapat didaftar jika: a. bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum; b. sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya; c. memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis; d. memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi; e. tidak memiliki daya pembeda; f. merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum; dan/atau g. mengandung bentuk yang bersifat fungsional.
Huruf g ditambahkan UU Cipta Kerja. Bentuk yang fungsional, misalnya bentuk ban yang memang harus bulat, tidak boleh dimonopoli lewat merek tanpa batas waktu; bila bentuk itu inovatif secara teknis, jalurnya paten [6Jurnal ilmiahPemeriksaan Substantif dalam Sengketa Hak Merek menurut Undang-Undang Cipta Kerja]. Contoh lain alasan absolut: merek "Kopi" untuk kopi (huruf b, hanya menyebut barangnya), "Susu Sapi Murni" untuk susu kedelai (huruf c, menyesatkan), "Obat Kanker Sembuh Total" untuk jamu (huruf d), atau lambang palang merah (huruf f).
Kata deskriptif tidak selalu tertutup. Merek yang semula lemah dapat memperoleh daya pembeda karena pemakaian lama dan luas (secondary meaning), walaupun pengakuan ini dalam praktik Indonesia masih terbatas. Sebaliknya, merek yang sangat sukses dapat kehilangan daya pembedanya ketika menjadi nama umum barang (genericide). Banyak orang menyebut semua air mineral dalam kemasan dengan satu merek tertentu; pemilik merek harus aktif mencegah mereknya menjadi nama generik.
(1) Permohonan ditolak jika Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan: a. Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis; b. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis; c. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau d. Indikasi Geografis terdaftar. ... (3) Permohonan ditolak jika diajukan oleh Pemohon yang beriktikad tidak baik.
Pasal 21 ayat (2) menambahkan penolakan untuk merek yang merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum milik orang lain tanpa persetujuan tertulis, serta tiruan nama, bendera, lambang, atau cap resmi negara dan lembaga internasional. Ketentuan ini yang menjadi kunci dalam perkara Geprek Bensu, karena "Bensu" adalah singkatan nama badan hukum PT Ayam Geprek Benny Sujono.
Persamaan pada pokoknya
Persamaan pada pokoknya adalah kemiripan yang disebabkan adanya unsur yang dominan antara merek yang satu dengan yang lain sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan, kombinasi unsur, maupun persamaan bunyi ucapan (Penjelasan Pasal 21 ayat (1)). Hakim menilai merek sebagai keseluruhan dari sudut pandang konsumen rata-rata yang tidak teliti dan tidak membandingkan dua merek berdampingan. "Sanyo" dan "Sanyu", atau logo dengan susunan warna dan huruf yang serupa, dapat dinilai sama pada pokoknya walaupun ejaannya berbeda.
| Aspek | Alasan absolut (Pasal 20) | Alasan relatif (Pasal 21) |
|---|---|---|
| Sumber masalah | Sifat tanda itu sendiri | Benturan dengan hak atau kepentingan pihak lain |
| Contoh | Tidak berdaya pembeda, deskriptif, menyesatkan, fungsional | Mirip merek terdaftar, merek terkenal, IG, nama orang terkenal, itikad tidak baik |
| Siapa yang dirugikan | Masyarakat umum dan pesaing | Pemilik hak terdahulu |
| Dasar gugatan pembatalan | Pasal 76 jo. Pasal 20 | Pasal 76 jo. Pasal 21 |
| Batas waktu gugatan | 5 tahun, kecuali bertentangan dengan ideologi, moral, agama, atau ketertiban umum | 5 tahun, kecuali ada itikad tidak baik |
Merek terkenal dan itikad tidak baik
Konvensi Paris Pasal 6bis dan Pasal 16 TRIPS mewajibkan perlindungan merek terkenal walaupun tidak terdaftar di negara itu [7Instrumen internasionalParis Convention for the Protection of Industrial Property, 8Instrumen internasionalAgreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (Annex 1C Marrakesh Agreement)]. Penjelasan Pasal 21 ayat (1) huruf b UU 20/2016 memberi ukuran: pengetahuan umum masyarakat tentang merek di bidang usaha bersangkutan, reputasi yang diperoleh karena promosi gencar dan besar-besaran, investasi di beberapa negara, dan bukti pendaftaran di beberapa negara. Bila belum cukup, pengadilan dapat meminta survei lembaga independen [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis].
Itikad tidak baik dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 21 ayat (3): pemohon yang patut diduga dalam mendaftarkan mereknya memiliki niat untuk meniru, menjiplak, atau mengikuti merek pihak lain demi kepentingan usahanya, menimbulkan persaingan usaha tidak sehat, mengecoh, atau menyesatkan konsumen. Contohnya mendaftarkan merek asing terkenal yang belum masuk Indonesia, atau mendaftarkan nama usaha mantan mitra bisnis tanpa sepengetahuannya.
Namun status terkenal harus dibuktikan dan dinilai pada waktu yang tepat. Perkara Pierre Cardin menunjukkan batas perlindungan ini. Pierre Cardin dari Prancis menggugat pembatalan merek "Pierre Cardin" yang telah didaftarkan Alexander Satryo Wibowo di Indonesia sejak 1977 untuk produk lokal. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan pada 9 Juni 2015, dan Mahkamah Agung menolak kasasinya pada 30 November 2015 dalam Putusan 557 K/Pdt.Sus-HKI/2015, kemudian peninjauan kembali dengan nomor 49 PK/Pdt.Sus-HKI/2018 [9Putusan pengadilanPutusan Nomor 557 K/Pdt.Sus-HKI/2015, Pierre Cardin melawan Alexander Satryo Wibowo]. Pertimbangan yang banyak dikutip adalah bahwa pendaftar lokal telah memakai dan mendaftarkan merek itu jauh sebelumnya, dengan keterangan produk Indonesia, sehingga tidak dianggap membonceng. Putusan ini dikritik karena kurang melindungi merek terkenal, tetapi juga dibela sebagai penghormatan pada kepastian pendaftaran yang sudah berlangsung puluhan tahun.
Sengketa merek Geprek Bensu[10Putusan pengadilanPutusan Nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst, 11Putusan pengadilanPutusan Nomor 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020, Ruben Samuel Onsu melawan PT Ayam Geprek Benny Sujono, 12Putusan pengadilanPutusan Nomor 32 PK/Pdt.Sus-HKI/2024, PT Ayam Geprek Benny Sujono melawan Ruben Samuel Onsu]
- FaktaPT Ayam Geprek Benny Sujono memakai merek I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr untuk jasa restoran sejak 2017 dan memperoleh pendaftaran Nomor IDM000643531 pada 24 Mei 2019. Ruben Samuel Onsu mengajukan sejumlah merek Geprek Bensu untuk kelas 43 sejak Agustus 2017 dan juga memperoleh pendaftaran pada 2019. Ruben menggugat PT Ayam Geprek Benny Sujono dengan dalil dialah pemilik nama Bensu.
- Masalah hukumSiapa pemilik sah merek yang memuat kata Bensu, dan apakah pendaftaran merek yang menyerupai singkatan nama badan hukum pihak lain dapat dibatalkan?
- Putusan dan alasannyaPengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 13 Januari 2020 menolak gugatan Ruben dan mengabulkan gugatan balik: PT Ayam Geprek Benny Sujono dinyatakan pemilik dan pemakai pertama yang sah, dan enam merek Ruben dibatalkan karena menyerupai singkatan nama badan hukum tergugat. MA menolak kasasi Ruben pada 20 Mei 2020. Sengketa atas dua merek Ruben lainnya berlanjut; pada 28 Agustus 2024 MA mengabulkan peninjauan kembali PT Ayam Geprek Benny Sujono, membatalkan putusan kasasi 705 K/Pdt.Sus-HKI/2023, dan menyatakan dua merek I Am Geprek Bensu milik Ruben mempunyai persamaan dengan merek penggugat.
- PelajaranPendaftaran lebih dulu tidak menyelamatkan merek yang menyerupai nama atau singkatan nama badan hukum pihak lain tanpa persetujuan (Pasal 21 ayat (2) huruf a) atau diajukan dengan itikad tidak baik. Bagi pelaku usaha, nama badan usaha, nama dagang, dan merek sebaiknya diselaraskan dan didaftarkan sejak awal.
Prosedur pendaftaran merek
UU Cipta Kerja mempercepat pemeriksaan substantif dari paling lama 150 hari menjadi 30 hari bila tidak ada keberatan dan 90 hari bila ada keberatan, serta menghapus ketentuan pencabutan sertifikat yang tidak diambil dalam 18 bulan [2PeraturanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, 6Jurnal ilmiahPemeriksaan Substantif dalam Sengketa Hak Merek menurut Undang-Undang Cipta Kerja]. DJKI menyatakan pemeriksaan merek kini dapat diselesaikan dalam waktu maksimal enam bulan sejak permohonan [13Data atau dokumen resmiTorehkan Banyak Capaian, Dirjen KI Hermansyah Canangkan 2026 sebagai Tahun Paten]. Sepanjang 2025, permohonan merek mencapai 153.351 [14Data atau dokumen resmiDJKI Catat 412 Ribu Permohonan KI, Raih Prestasi Strategis 2025].
Bagi pelaku usaha yang ingin ekspor, Indonesia ikut Protokol Madrid sejak 2 Januari 2018 [5Instrumen internasionalWIPO-Administered Treaties: Contracting Party Indonesia]. Melalui DJKI, pemohon dapat mengajukan satu permohonan internasional untuk banyak negara sekaligus, dengan biaya dan dokumen yang jauh lebih sederhana daripada mendaftar satu per satu.
Setelah terdaftar, merek dapat dialihkan karena pewarisan, wasiat, wakaf, hibah, perjanjian, atau sebab lain yang dibenarkan, dan pengalihan itu wajib dicatat. Pemilik merek juga dapat memberi lisensi, yang juga harus dicatat agar berakibat hukum terhadap pihak ketiga [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis]. Lisensi merek adalah tulang punggung waralaba; pewaralaba kopi kekinian memberi lisensi merek kepada ratusan mitra di berbagai kota.
Penghapusan dan pembatalan merek
Merek terdaftar tidak abadi. UU 20/2016 menyediakan dua jalan untuk mengakhiri pendaftaran: penghapusan dan pembatalan. Keduanya sering tertukar.
- Merek sah saat didaftar, tetapi kemudian ada alasan untuk dicoret
- Prakarsa pemilik, Menteri, atau gugatan pihak ketiga
- Alasan utama: tidak dipakai 5 tahun berturut-turut (Pasal 74 setelah Putusan MK 144/PUU-XXI/2023)
- Menteri dapat menghapus merek yang sama dengan IG atau bertentangan dengan ideologi dan moral (Pasal 72)
- Akibat: berlaku ke depan
- Merek seharusnya sejak awal tidak didaftar
- Gugatan pihak berkepentingan ke Pengadilan Niaga
- Alasan: Pasal 20 atau Pasal 21
- Batas 5 tahun sejak pendaftaran, kecuali itikad tidak baik atau bertentangan dengan ideologi, moral, agama, ketertiban umum (Pasal 77)
- Akibat: pendaftaran dianggap tidak sah
Penghapusan karena tidak dipakai
Merek terdaftar harus dipakai. Pemilik yang mendaftarkan merek hanya untuk "menimbun" dan menghalangi pesaing dapat digugat penghapusan. Perkara IKEA adalah contoh terkenal. PT Ratania Khatulistiwa dari Surabaya, yang memakai IKEA sebagai singkatan Intan Khatulistiwa Esa Abadi untuk produk rotan, menggugat penghapusan merek IKEA milik Inter IKEA System B.V. untuk kelas 20 dan 21 dengan alasan tidak dipakai tiga tahun berturut-turut berdasarkan survei pasar. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkannya, dan Mahkamah Agung menolak kasasi IKEA pada 12 Mei 2015 dalam Putusan 264 K/Pdt.Sus-HKI/2015, dengan satu hakim agung menyatakan pendapat berbeda karena toko IKEA di Alam Sutera dianggap bukti pemakaian [15Putusan pengadilanPutusan Nomor 264 K/Pdt.Sus-HKI/2015, Inter IKEA System B.V. melawan PT Ratania Khatulistiwa, 16Jurnal ilmiahPenerapan Merek Terdaftar Tidak Digunakan (Non-Use Marks): Analisis Kasus antara Inter IKEA System BV dan PT Ratania Khatulistiwa]. Perkara ini mengajarkan bahwa merek terkenal pun dapat dihapus untuk kelas tertentu bila tidak dibuktikan pemakaiannya di Indonesia.
Pada 30 Juli 2024, MK mengubah aturan main dalam Putusan 144/PUU-XXI/2023. Frasa "3 (tiga) tahun" dalam Pasal 74 ayat (1) dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai "5 (lima) tahun", sehingga penghapusan baru dapat digugat bila merek tidak digunakan selama lima tahun berturut-turut sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir. MK juga memaknai "larangan serupa lainnya" dalam Pasal 74 ayat (2) huruf c sebagai termasuk kondisi force majeure [3Putusan pengadilanPutusan Nomor 144/PUU-XXI/2023 tentang pengujian Pasal 74 UU 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis]. Perkara ini diajukan pemilik merek dalam negeri yang mereknya terancam dihapus padahal tidak dapat dipakai karena keadaan di luar kendalinya, seperti pandemi. Akibatnya, pelaku usaha kini memiliki waktu lebih panjang untuk mulai memakai mereknya, dan keadaan kahar dapat menjadi alasan pembelaan.
Merek Teh Senja didaftarkan pada 2019 tetapi tidak pernah dipakai karena pemiliknya terkena dampak pandemi. Pada Januari 2026 pesaing menggugat penghapusan. Apa pembelaan terkuat pemilik merek?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Pertama, setelah Putusan MK 144/PUU-XXI/2023, penghapusan memerlukan tidak dipakai lima tahun berturut-turut; bila dihitung sejak pendaftaran 2019, lima tahun baru lewat pada 2024, sehingga argumen waktu saja mungkin tidak cukup. Kedua, Pasal 74 ayat (2) huruf c kini mencakup force majeure, sehingga pemilik dapat berargumen bahwa pandemi adalah keadaan kahar yang membuat alasan tidak dipakai tidak berlaku untuk periode itu. Ia harus membuktikan hubungan pandemi dengan tidak dipakainya merek.
Pembatalan
Gugatan pembatalan diajukan pihak yang berkepentingan berdasarkan Pasal 20 atau 21 ke Pengadilan Niaga. Pemilik merek yang tidak terdaftar dapat mengajukan gugatan setelah lebih dahulu mengajukan permohonan pendaftaran kepada Menteri (Pasal 76 ayat (2)). Gugatan hanya dapat diajukan dalam 5 tahun sejak tanggal pendaftaran, tetapi tanpa batas waktu jika terdapat unsur itikad tidak baik atau merek bertentangan dengan ideologi negara, peraturan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum (Pasal 77) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis].
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Pelanggaran merek dalam praktik sehari-hari
Setelah terdaftar, pemilik merek memiliki hak eksklusif untuk memakai sendiri mereknya atau memberi izin kepada pihak lain. Pemilik merek terdaftar dan penerima lisensinya dapat menggugat pihak lain yang tanpa hak memakai merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau jasa sejenis, berupa gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan pemakaian merek itu (Pasal 83 ayat (1)) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis]. Gugatan yang sama dapat diajukan pemilik merek terkenal berdasarkan putusan pengadilan, walaupun mereknya belum terdaftar di Indonesia (Pasal 83 ayat (2)).
Bentuk pelanggaran yang paling sering ditemui adalah barang palsu atau "KW" di pasar dan lokapasar daring: tas, sepatu, kosmetik, sampai suku cadang motor. Bentuk lain lebih halus, misalnya memakai merek pesaing sebagai kata kunci iklan, memakai nama yang mirip untuk akun media sosial toko, atau mendaftarkan nama domain yang sama dengan merek orang lain lalu menawarkannya dengan harga tinggi (cybersquatting). Untuk pelanggaran yang membahayakan, seperti obat atau suku cadang rem palsu, ancaman pidananya lebih berat (Pasal 100 ayat (3)), yang dibahas di Bab 7. Penjual yang memperdagangkan barang yang diketahui atau patut diduga hasil pemalsuan merek juga dapat dipidana (Pasal 102).
Satu hal yang sering dilupakan: hak merek tidak mencegah orang lain menyebut merek itu secara jujur untuk menggambarkan barang. Bengkel boleh memasang tulisan "servis motor merek X" bila memang melayani motor merek itu, dan toko boleh menjual barang asli merek X yang dibelinya secara sah. Yang dilarang adalah pemakaian yang membuat konsumen mengira ada hubungan resmi atau mengira barang palsu sebagai barang asli.
Indikasi geografis
Mengapa kopi Gayo, kopi Kintamani, atau garam Amed dapat dijual lebih mahal? Karena kualitasnya dipengaruhi tanah, iklim, dan cara olah masyarakat di daerah itu. Indikasi geografis (IG) melindungi reputasi semacam itu.
Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
IG berbeda dari merek dalam tiga hal. Pertama, pemegangnya bukan satu pelaku usaha, melainkan masyarakat di kawasan itu. Pemohonnya adalah lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu yang mengusahakan sumber daya alam, kerajinan tangan, atau hasil industri, atau pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota (Pasal 53 ayat (3)). Kedua, permohonan harus dilengkapi dokumen deskripsi IG yang menjelaskan karakteristik, lingkungan geografis, batas wilayah, sejarah, proses produksi, dan metode pengujian kualitas. Ketiga, perlindungannya berlaku selama terjaganya reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar perlindungan (Pasal 61 ayat (1)), bukan 10 tahun [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis].
Permohonan IG tidak dapat didaftar jika bertentangan dengan ideologi, peraturan, moral, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum; menyesatkan masyarakat mengenai reputasi, kualitas, atau asal; atau merupakan nama varietas tanaman yang telah digunakan (Pasal 56). Pemakaian tanda yang sama atau mirip dengan IG terdaftar untuk barang sejenis oleh orang yang tidak berhak merupakan pelanggaran yang dapat digugat dan dipidana (Pasal 101). Selain IG, undang-undang mengenal indikasi asal, yaitu tanda asal barang yang tidak terkait faktor alam, yang dilindungi tanpa pendaftaran.
Kopi Arabika Kintamani Bali tercatat sebagai IG pertama yang didaftarkan di Indonesia pada 2008. Sampai 2025, Indonesia memiliki 246 produk IG terdaftar dan menjadi negara dengan IG terbanyak di ASEAN [13Data atau dokumen resmiTorehkan Banyak Capaian, Dirjen KI Hermansyah Canangkan 2026 sebagai Tahun Paten]. Sepanjang 2025 DJKI menerima 37 permohonan IG baru [14Data atau dokumen resmiDJKI Catat 412 Ribu Permohonan KI, Raih Prestasi Strategis 2025]. Potensi IG yang belum didaftarkan dicatat sebagai bagian kekayaan intelektual komunal, yang akan kamu pelajari di Bab 6.
Latihan
- Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis untuk membedakan barang atau jasa; termasuk merek tiga dimensi, suara, dan hologram.
- Hak atas merek lahir dari pendaftaran (first to file), berlaku 10 tahun dan dapat diperpanjang berkali-kali.
- Pasal 20 memuat alasan absolut (termasuk bentuk fungsional sejak UU Cipta Kerja); Pasal 21 memuat alasan relatif: persamaan dengan merek terdaftar, merek terkenal, IG, nama orang terkenal atau badan hukum, dan itikad tidak baik.
- Pemeriksaan substantif kini 30 hari tanpa keberatan dan 90 hari dengan keberatan; Indonesia ikut Protokol Madrid sejak 2018.
- Penghapusan karena tidak dipakai kini memerlukan lima tahun dan mempertimbangkan force majeure (Putusan MK 144/PUU-XXI/2023); pembatalan dibatasi lima tahun kecuali ada itikad tidak baik.
- Perkara IKEA, Pierre Cardin, dan Geprek Bensu menunjukkan pentingnya pemakaian merek, pembuktian merek terkenal, dan perlindungan nama badan hukum.
- Indikasi geografis dimiliki secara kolektif, diajukan lembaga masyarakat atau pemda, dan dilindungi selama reputasi dan karakteristiknya terjaga.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Republik Indonesia (2016). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 252, TLN Nomor 5953.Pendaftaran, penolakan, penghapusan, pembatalan merek, indikasi geografis, sengketa, dan pidana; diubah UU Cipta Kerja.
- 2Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41, TLN Nomor 6856.Mengubah UU Merek (Pasal 20, 23, 25) dan UU Paten (Pasal 20 dan paten sederhana).
- 3Mahkamah Konstitusi RI (2024). Putusan Nomor 144/PUU-XXI/2023 tentang pengujian Pasal 74 UU 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 30 Juli 2024.Masa tidak dipakai untuk penghapusan merek menjadi 5 tahun; larangan serupa lainnya mencakup force majeure.
- 4Rahmi Jened (2015). Hukum Merek (Trademark Law) dalam Era Global dan Integrasi Ekonomi. Kencana Prenadamedia Group, Jakarta.Fungsi merek, daya pembeda, merek terkenal, dan itikad tidak baik.
- 5WIPO (2026). WIPO-Administered Treaties: Contracting Party Indonesia. WIPO Lex.Daftar perjanjian yang diikuti Indonesia: Paris, Bern, PCT, WCT, WPPT, Madrid, Marrakesh, Beijing, Budapest, Nice.
- 6Dennis Robby Hidayat dkk. (2024). Pemeriksaan Substantif dalam Sengketa Hak Merek menurut Undang-Undang Cipta Kerja. Binamulia Hukum 13(1): 263-275.Perubahan jangka waktu pemeriksaan substantif merek dan tambahan alasan bentuk fungsional.
- 7WIPO (1883). Paris Convention for the Protection of Industrial Property. Paris, 20 Maret 1883, terakhir direvisi Stockholm 1967.Perlakuan nasional, hak prioritas, kemandirian paten dan merek, perlindungan merek terkenal (Pasal 6bis).
- 8World Trade Organization (1994). Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (Annex 1C Marrakesh Agreement). WTO, Marrakesh, 15 April 1994.Standar minimum, perlakuan nasional, MFN, jangka waktu, penegakan, dan sengketa melalui DSU.
- 9Mahkamah Agung RI (2015). Putusan Nomor 557 K/Pdt.Sus-HKI/2015, Pierre Cardin melawan Alexander Satryo Wibowo. Mahkamah Agung, 30 November 2015; PK 49 PK/Pdt.Sus-HKI/2018.Menolak kasasi Pierre Cardin Prancis atas merek Pierre Cardin yang terdaftar di Indonesia sejak 1977.
- 10Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat (2020). Putusan Nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, 13 Januari 2020.PT Ayam Geprek Benny Sujono pemilik dan pemakai pertama yang sah; enam merek Ruben Onsu dibatalkan.
- 11Mahkamah Agung RI (2020). Putusan Nomor 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020, Ruben Samuel Onsu melawan PT Ayam Geprek Benny Sujono. Mahkamah Agung, 20 Mei 2020.Menolak kasasi; menguatkan pembatalan merek Geprek Bensu milik Ruben Onsu.
- 12Mahkamah Agung RI (2024). Putusan Nomor 32 PK/Pdt.Sus-HKI/2024, PT Ayam Geprek Benny Sujono melawan Ruben Samuel Onsu. Mahkamah Agung, 28 Agustus 2024.Mengabulkan PK, membatalkan Putusan 705 K/Pdt.Sus-HKI/2023, dan membatalkan dua merek I Am Geprek Bensu milik Ruben Onsu.
- 13Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (2025). Torehkan Banyak Capaian, Dirjen KI Hermansyah Canangkan 2026 sebagai Tahun Paten. dgip.go.id.246 indikasi geografis, penutupan 777 situs pelanggaran KI, dan RUU Desain Industri serta RUU Merek dalam Prolegnas.
- 14Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (2026). DJKI Catat 412 Ribu Permohonan KI, Raih Prestasi Strategis 2025. dgip.go.id.Jumlah permohonan KI 2025 per jenis: hak cipta 229.795, merek 153.351, paten 15.192, desain industri 8.649.
- 15Mahkamah Agung RI (2015). Putusan Nomor 264 K/Pdt.Sus-HKI/2015, Inter IKEA System B.V. melawan PT Ratania Khatulistiwa. Mahkamah Agung, 12 Mei 2015.Penghapusan merek IKEA kelas 20 dan 21 karena tidak dipakai tiga tahun; ada dissenting opinion.
- 16Jurnal Hukum Adigama (Universitas Tarumanagara) (2018). Penerapan Merek Terdaftar Tidak Digunakan (Non-Use Marks): Analisis Kasus antara Inter IKEA System BV dan PT Ratania Khatulistiwa. Jurnal Hukum Adigama 1(2).Analisis penghapusan merek IKEA karena tidak dipakai dan itikad baik pendaftar.