Andi seorang desainer grafis. Ia membuat logo kopi untuk sebuah kafe di Malang dengan bayaran Rp3 juta. Setahun kemudian kafe itu membuka cabang, mencetak logo di gelas, kaus, dan tote bag, lalu menjualnya. Andi merasa berhak atas sebagian keuntungan karena "logo itu karyaku". Pemilik kafe merasa sudah membayar lunas. Siapa yang benar? Jawabannya bergantung pada konsep yang dibahas bab ini: siapa pencipta, siapa pemegang hak cipta, dan hak apa yang sebenarnya dimiliki masing-masing.
Bab 1 menjelaskan bahwa hak cipta lahir otomatis dan melindungi ekspresi, bukan ide. Bab ini membedah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU 28/2014): karya apa yang dilindungi, siapa subjeknya, hak moral dan hak ekonomi, jangka waktu perlindungan, serta arti pencatatan di DJKI. Bab 3 akan melanjutkan dengan hak terkait, pembatasan, lisensi, dan royalti.
UU 28/2014 menggantikan UU 19/2002 dan berlaku sejak 16 Oktober 2014. Per November 2026 undang-undang ini masih berlaku, dengan beberapa pasal yang telah dimaknai ulang oleh Mahkamah Konstitusi, sementara RUU perubahannya sedang dibahas DPR dan pemerintah [1PeraturanUndang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, 2Data atau dokumen resmiMayoritas Fraksi DPR Setujui RUU Perubahan UU Hak Cipta Jadi Usul Inisiatif, Respons Tantangan Era Digital dan AI].
Ciptaan yang dilindungi
- Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ...
- Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
Dari dua definisi itu kita dapat menarik tiga syarat perlindungan. Pertama, karya berada di bidang ilmu pengetahuan, seni, atau sastra. Kedua, karya diekspresikan dalam bentuk nyata: dapat dilihat, dibaca, atau didengar. Melodi yang baru ada di kepala belum dilindungi; begitu direkam di ponsel atau dituliskan dalam notasi, ia dilindungi. Ketiga, karya bersifat asli, yaitu lahir dari kemampuan dan kreativitas pencipta sendiri, bukan salinan. UU 28/2014 tidak memakai kata "orisinal" dalam definisi umum, tetapi Pasal 1 angka 2 mensyaratkan ciptaan yang "bersifat khas dan pribadi". Rahmi Jened menjelaskan bahwa keaslian tidak sama dengan kebaruan: dua orang yang secara terpisah memotret Monas dari sudut yang sama sama-sama memiliki hak cipta atas fotonya masing-masing, selama tidak saling meniru [3Buku teksHukum Hak Cipta (Copyright Law)].
Keaslian juga menuntut tingkat kreativitas minimal. Daftar nama dan nomor telepon yang disusun alfabetis tidak dilindungi karena tidak ada pilihan kreatif di dalamnya. Prinsip ini dirumuskan Mahkamah Agung Amerika Serikat dalam perkara Feist dan banyak dirujuk di negara lain.
Feist Publications v. Rural Telephone Service[4Putusan pengadilanFeist Publications, Inc. v. Rural Telephone Service Co., 499 U.S. 340]
- FaktaPerusahaan telepon Rural menerbitkan buku telepon berisi nama, kota, dan nomor pelanggan yang disusun alfabetis. Feist menyalin ribuan entri untuk buku telepon regional miliknya. Rural menggugat dengan dalil telah bekerja keras mengumpulkan data.
- Masalah hukumApakah kerja keras mengumpulkan fakta (sweat of the brow) cukup untuk melahirkan hak cipta?
- Putusan dan alasannyaMahkamah menolak teori sweat of the brow. Fakta tidak dilindungi. Kompilasi fakta hanya dilindungi bila pemilihan atau penyusunannya menunjukkan kreativitas minimal. Penyusunan alfabetis tidak memenuhi syarat itu, sehingga Feist tidak melanggar.
- PelajaranHak cipta melindungi keaslian, bukan jerih payah. Logika ini sejalan dengan Pasal 41 huruf b UU 28/2014 yang mengecualikan data dan temuan, serta Pasal 40 ayat (1) huruf p yang melindungi kompilasi ciptaan atau data, yang tetap harus memenuhi syarat keaslian.
Daftar ciptaan dalam Pasal 40
Pasal 40 ayat (1) UU 28/2014 menyebut sembilan belas jenis ciptaan yang dilindungi, antara lain buku dan karya tulis lain; ceramah dan kuliah; alat peraga pendidikan; lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks; drama, tari, dan pewayangan; karya seni rupa seperti lukisan, gambar, ukiran, dan kolase; karya seni terapan; karya arsitektur; peta; karya seni batik atau motif lain; karya fotografi; potret; karya sinematografi; terjemahan, saduran, aransemen, dan karya transformasi lain; terjemahan atau adaptasi ekspresi budaya tradisional; kompilasi ciptaan atau data; permainan video; dan program komputer [1PeraturanUndang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta]. Daftar ini contoh, bukan batas tertutup: karya baru seperti konten video pendek di media sosial tetap dilindungi sebagai karya sinematografi atau audiovisual.
Ciptaan turunan seperti terjemahan dan aransemen dilindungi sebagai ciptaan tersendiri, tetapi tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan aslinya (Pasal 40 ayat (2)). Penerjemah novel memiliki hak cipta atas terjemahannya, tetapi untuk menerbitkan terjemahan itu ia tetap memerlukan izin pencipta novel asli.
Yang tidak dilindungi
Hasil karya yang tidak dilindungi Hak Cipta meliputi: a. hasil karya yang belum diwujudkan dalam bentuk nyata; b. setiap ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, temuan atau data walaupun telah diungkapkan, dinyatakan, digambarkan, dijelaskan, atau digabungkan dalam sebuah Ciptaan; dan c. alat, benda, atau produk yang diciptakan hanya untuk menyelesaikan masalah teknis atau yang bentuknya hanya ditujukan untuk kebutuhan fungsional.
Huruf c penting untuk membedakan hak cipta dari paten dan desain industri. Bentuk obeng yang dirancang semata agar nyaman digenggam adalah soal fungsi; perlindungannya, bila ada, melalui paten atau desain industri, bukan hak cipta. Selain itu Pasal 42 menyatakan tidak ada hak cipta atas hasil rapat terbuka lembaga negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim, serta kitab suci atau simbol keagamaan. Karena itu situs ini bebas mengutip pasal undang-undang dan putusan pengadilan.
Mana yang dilindungi hak cipta: (a) resep sambal matah yang ditulis di blog, (b) foto sambal matah yang diambil dengan pencahayaan khusus, (c) ide membuat kafe bertema sambal?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
(b) jelas dilindungi sebagai karya fotografi. (a) sebagian: daftar bahan dan langkah memasak adalah prosedur atau metode yang tidak dilindungi (Pasal 41 huruf b), tetapi cara penulisan yang khas, seperti cerita pengantar dan gaya bahasanya, dilindungi sebagai karya tulis. (c) tidak dilindungi karena hanya ide.
Pencipta dan pemegang hak cipta
Pasal 1 angka 2 UU 28/2014 merumuskan pencipta sebagai seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi. Pemegang hak cipta (Pasal 1 angka 4) lebih luas: pencipta sebagai pemilik hak cipta, pihak yang menerima hak itu secara sah dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima secara sah. Perbedaan ini menentukan siapa yang memegang hak ekonomi.
Siapa yang dianggap pencipta
Hukum memberi praduga untuk memudahkan pembuktian. Kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap pencipta adalah orang yang namanya disebut dalam ciptaan, dinyatakan sebagai pencipta pada ciptaan, disebutkan dalam surat pencatatan, atau tercantum dalam daftar umum ciptaan (Pasal 31). Pada ceramah tanpa bahan tertulis, yang dianggap pencipta adalah orang yang berceramah (Pasal 32). Bila ciptaan terdiri atas beberapa bagian yang diciptakan dua orang atau lebih, penciptanya adalah orang yang memimpin dan mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan; bila tidak ada, penciptanya adalah orang yang menghimpun ciptaan (Pasal 33). Bila ciptaan dirancang seseorang dan diwujudkan orang lain di bawah pimpinan dan pengawasannya, penciptanya adalah perancang (Pasal 34). Seorang arsitek yang merancang rumah adalah pencipta karya arsitektur walaupun yang membangun adalah para tukang.
Hubungan dinas, hubungan kerja, dan pesanan
| Situasi | Pemegang hak cipta | Dasar |
|---|---|---|
| Pegawai instansi pemerintah membuat ciptaan dalam hubungan dinas | Instansi pemerintah, kecuali diperjanjikan lain; pencipta berhak imbalan bila dipakai komersial | Pasal 35 UU 28/2014 |
| Karyawan swasta membuat ciptaan dalam hubungan kerja | Pihak yang membuat ciptaan, kecuali diperjanjikan lain | Pasal 36 UU 28/2014 |
| Desainer lepas membuat ciptaan berdasarkan pesanan | Pihak yang membuat ciptaan, kecuali diperjanjikan lain | Pasal 36 UU 28/2014 |
| Badan hukum mengumumkan ciptaan sebagai berasal darinya tanpa menyebut pencipta | Badan hukum dianggap pencipta, kecuali terbukti sebaliknya | Pasal 37 UU 28/2014 |
Rumusan Pasal 36 berbeda dari UU 19/2002 yang memberi hak kepada pemberi kerja atau pemesan. Sekarang, untuk hubungan kerja dan pesanan di sektor swasta, pembuat ciptaan adalah pencipta sekaligus pemegang hak cipta, kecuali diperjanjikan lain. Kembali ke kasus Andi: bila kontrak pembuatan logo tidak mengatur pengalihan hak cipta, Andi tetap pemegang hak cipta atas logo itu. Pembayaran Rp3 juta baru membuktikan adanya pesanan, belum tentu pengalihan hak. Namun kafe dapat berdalih bahwa kesepakatan diam-diam mencakup izin memakai logo untuk usahanya. Pelajaran praktisnya: setiap kontrak desain, penulisan, atau pembuatan aplikasi harus menyebut dengan tegas apakah hak cipta dialihkan, dilisensikan, atau tetap pada pembuat.
Ada satu catatan tambahan. Logo yang dipakai sebagai merek menimbulkan dua rezim sekaligus: hak cipta atas gambar dan hak merek atas tanda pembeda. Pasal 65 UU 28/2014 melarang pencatatan seni lukis berupa logo atau tanda pembeda yang digunakan sebagai merek, karena perlindungannya melalui UU Merek [1PeraturanUndang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta]. Sengketa logo karena itu sering melibatkan Bab 5.
Hak moral
Hak cipta terdiri atas hak moral dan hak ekonomi (Pasal 4). Hak moral lahir dari tradisi droit moral Eropa kontinental yang berakar pada teori personalitas.
(1) Hak moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta untuk: a. tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum; b. menggunakan nama aliasnya atau samarannya; c. mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat; d. mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan e. mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya. (2) Hak moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dialihkan selama Pencipta masih hidup, tetapi pelaksanaan hak tersebut dapat dialihkan dengan wasiat atau sebab lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah Pencipta meninggal dunia.
Hak moral dapat dikelompokkan menjadi hak atribusi (huruf a dan b) dan hak integritas (huruf c sampai e). Hak atribusi dilanggar ketika akun media sosial mengunggah ilustrasi orang lain tanpa menyebut nama ilustratornya, atau malah menghapus tanda air. Hak integritas dilanggar ketika lagu religi diubah liriknya menjadi parodi yang merendahkan pencipta, atau ketika mural dicat ulang sebagian sehingga maknanya berubah dan merusak reputasi pelukisnya.
Untuk melindungi hak moral, pencipta dapat memakai informasi manajemen hak cipta dan informasi elektronik hak cipta (Pasal 6 dan 7), misalnya metadata nama pencipta pada berkas foto. Menghilangkan, mengubah, atau merusak informasi itu tanpa hak dilarang (Pasal 7). Jangka waktu hak moral berbeda-beda: hak atribusi dan hak mempertahankan dari distorsi berlaku tanpa batas waktu, sedangkan hak mengubah ciptaan dan judul berlaku selama jangka waktu hak cipta (Pasal 57).
Seorang pencipta lagu menjual seluruh hak ekonomi lagunya kepada label. Label kemudian merilis versi remix yang mengubah lirik menjadi bernada cabul. Apa yang masih dapat dilakukan pencipta?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Pencipta tetap memegang hak moral karena hak moral melekat abadi dan tidak dapat dialihkan selama ia hidup (Pasal 5 ayat (2)). Ia dapat mempertahankan haknya terhadap distorsi, mutilasi, atau modifikasi yang merugikan kehormatan atau reputasinya (Pasal 5 ayat (1) huruf e), misalnya dengan menggugat ganti rugi. Penjualan hak ekonomi tidak menghapus hak moral.
Hak ekonomi
Hak ekonomi adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan (Pasal 8). Pasal 9 ayat (1) merinci sembilan bentuknya, dan ayat (2) serta (3) menegaskan prinsip izin.
(1) Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan: a. penerbitan Ciptaan; b. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya; c. penerjemahan Ciptaan; d. pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan; e. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya; f. pertunjukan Ciptaan; g. Pengumuman Ciptaan; h. Komunikasi Ciptaan; dan i. penyewaan Ciptaan. (2) Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta. (3) Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.
Sembilan hak itu dapat dibaca sebagai daftar perbuatan yang harus seizin pemilik. Mengunggah ulang video orang lain di akun TikTok adalah penggandaan dan komunikasi. Mencetak gambar karakter anime di kaus adalah penggandaan dan pendistribusian. Membuat versi akustik lagu orang lain adalah pengaransemenan. Menerjemahkan komik Jepang lalu membagikannya di grup Telegram adalah penerjemahan, penggandaan, dan pendistribusian. Memutar lagu di kafe adalah pengumuman atau pertunjukan, yang akan dibahas khusus di Bab 3.
"Komunikasi" dalam huruf h mencakup membuat ciptaan tersedia bagi publik secara daring sehingga dapat diakses kapan saja dan dari mana saja (Pasal 1 angka 16). Inilah dasar hukum layanan streaming musik dan film. MK menegaskan dalam Putusan 28/PUU-XXIII/2025 bahwa Pasal 9 ayat (2) dan (3) adalah norma umum yang berlaku untuk semua jenis ciptaan, bukan hanya lagu, dan bahwa pencipta tidak dapat melarang orang yang telah meminta izin tanpa alasan yang sah [5Putusan pengadilanPutusan Nomor 28/PUU-XXIII/2025 tentang pengujian UU 28/2014 tentang Hak Cipta (perlindungan pelaku pertunjukan)].
Pengalihan dan jual putus
Hak ekonomi dapat beralih atau dialihkan seluruhnya atau sebagian karena pewarisan, hibah, wakaf, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab lain yang dibenarkan peraturan (Pasal 16 ayat (2)). Pengalihan tidak dapat dilakukan untuk kedua kalinya atas hak yang sama (Pasal 17 ayat (2)). UU 28/2014 juga memuat perlindungan khusus bagi pencipta yang posisinya lemah. Ciptaan buku dan karya tulis lain serta lagu dan musik yang dialihkan dalam perjanjian jual putus atau pengalihan tanpa batas waktu, hak ciptanya beralih kembali kepada pencipta setelah perjanjian berlangsung 25 tahun (Pasal 18) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta]. Ketentuan ini lahir dari pengalaman banyak pencipta lagu yang menjual putus karyanya dengan harga murah lalu tidak menikmati apa pun ketika lagunya menjadi abadi. RUU Hak Cipta 2026 mengusulkan memperluas hak kembali (reversion right) ini.
Potret dan wajah orang di media sosial
UU 28/2014 memberi perhatian khusus pada potret, yaitu karya fotografi dengan objek manusia. Di sini ada dua kepentingan: hak cipta fotografer dan kepentingan orang yang dipotret. Pasal 12 ayat (1) melarang setiap orang melakukan penggunaan secara komersial, penggandaan, pengumuman, pendistribusian, atau komunikasi atas potret yang dibuatnya untuk kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya [1PeraturanUndang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta]. Fotografer yang memotret pengunjung kafe tidak boleh memakai foto itu untuk iklan kafe tanpa persetujuan tertulis orang di foto, walaupun hak cipta fotonya milik fotografer.
Sebaliknya, Pasal 13 menyatakan bahwa mengumumkan atau mengomunikasikan potret pelaku pertunjukan dalam pertunjukan umum tidak dianggap pelanggaran, kecuali dinyatakan lain sebelum atau saat pertunjukan. Penonton konser yang mengunggah foto penyanyi di panggung ke akun pribadinya pada dasarnya tidak melanggar, tetapi penyelenggara dapat menetapkan larangan memotret. Untuk kepentingan keamanan, kepentingan umum, atau proses peradilan pidana, instansi berwenang dapat mengumumkan potret tanpa persetujuan orang yang dipotret (Pasal 14), misalnya foto buronan.
Ekspresi budaya tradisional dan ciptaan tanpa pencipta yang diketahui
Tidak semua ciptaan punya pencipta perseorangan. Lagu daerah, tarian adat, dan motif tenun tradisional diwariskan lintas generasi. Pasal 38 ayat (1) UU 28/2014 menyatakan hak cipta atas ekspresi budaya tradisional (EBT) dipegang oleh negara, dan negara wajib menginventarisasi, menjaga, dan memeliharanya. Penggunaan EBT harus memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat pengembannya (Pasal 38 ayat (3)). Hak cipta atas EBT yang dipegang negara berlaku tanpa batas waktu (Pasal 60 ayat (1)). Pengaturan rinci kemudian lahir dalam PP 56/2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal, yang dibahas di Bab 6 [6PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal].
Untuk ciptaan yang penciptanya tidak diketahui dan belum diumumkan, hak ciptanya dipegang negara untuk kepentingan pencipta (Pasal 39 ayat (1)). Bila ciptaan telah diumumkan tetapi penciptanya tidak diketahui, atau hanya tertera nama samaran, hak cipta dipegang oleh pihak yang mengumumkan untuk kepentingan pencipta. Aturan ini relevan untuk karya anonim di internet: akun yang pertama mengunggah karya anonim tidak serta-merta menjadi pemilik, melainkan hanya memegang hak untuk kepentingan pencipta sampai pencipta sebenarnya muncul dan membuktikan dirinya.
Jangka waktu perlindungan
Hak ekonomi berlaku terbatas. Perhitungannya dimulai 1 Januari tahun berikutnya agar mudah dihitung.
| Jenis ciptaan | Jangka waktu | Pasal |
|---|---|---|
| Buku, ceramah, lagu, drama, tari, seni rupa, arsitektur, peta, batik | Hidup pencipta + 70 tahun setelah meninggal | Pasal 58 ayat (1) |
| Ciptaan bersama dua orang atau lebih | Hidup pencipta terakhir + 70 tahun | Pasal 58 ayat (2) |
| Ciptaan di atas yang dimiliki badan hukum | 50 tahun sejak pertama kali diumumkan | Pasal 58 ayat (3) |
| Fotografi, potret, sinematografi, permainan video, program komputer, terjemahan, aransemen, kompilasi | 50 tahun sejak pertama kali diumumkan | Pasal 59 ayat (1) |
| Karya seni terapan | 25 tahun sejak pertama kali diumumkan | Pasal 59 ayat (2) |
| Ekspresi budaya tradisional yang dipegang negara | Tanpa batas waktu | Pasal 60 ayat (1) |
| Hak ekonomi pelaku pertunjukan dan produser fonogram | 50 tahun sejak difiksasi | Pasal 63 |
| Hak ekonomi lembaga penyiaran | 20 tahun sejak pertama kali disiarkan | Pasal 63 |
Contoh perhitungan: Ismail Marzuki, pencipta lagu "Rayuan Pulau Kelapa", wafat pada 1958. Hak ekonomi atas lagu-lagunya berlangsung sampai 70 tahun setelah ia wafat, dihitung mulai 1 Januari 1959, sehingga berakhir pada akhir 2028. Setelah itu lagu-lagunya menjadi milik umum, tetapi hak moralnya, seperti hak namanya disebut, tetap berlaku tanpa batas waktu. Untuk aplikasi yang dirilis pada 2026, perlindungannya berlangsung 50 tahun sejak 1 Januari 2027.
Mengapa program komputer hanya dilindungi 50 tahun sejak diumumkan, sedangkan novel dilindungi seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Pembentuk undang-undang membedakan ciptaan yang sangat personal, seperti novel dan lagu, dari ciptaan yang lebih industrial atau sering dibuat oleh korporasi, seperti program komputer, film, dan fotografi. Untuk kelompok kedua, jangka waktu dihitung sejak pengumuman karena sering tidak ada satu pencipta perseorangan yang jelas, dan siklus ekonominya lebih pendek. Ini juga sejalan dengan logika utilitarian: perlindungan sebatas insentif yang diperlukan.
Pencatatan ciptaan
Karena hak cipta lahir otomatis, mengapa DJKI menerima lebih dari 229 ribu permohonan pencatatan hak cipta pada 2025 [7Data atau dokumen resmiDJKI Catat 412 Ribu Permohonan KI, Raih Prestasi Strategis 2025]? Jawabannya adalah pembuktian.
(2) Pencatatan Ciptaan dan produk Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan syarat untuk mendapatkan Hak Cipta dan Hak Terkait.
Pencatatan bersifat deklaratif: ia tidak melahirkan hak, hanya mencatat klaim. Nilai utamanya adalah praduga dalam Pasal 31: orang yang tercatat dianggap pencipta sampai dibuktikan sebaliknya. Dalam sengketa, pihak yang punya surat pencatatan tidak perlu membuktikan dari nol; pihak lawanlah yang harus membuktikan bahwa pencatatan itu keliru. DJKI tidak menilai apakah ciptaan itu benar-benar asli; pemeriksaannya terutama administratif, sedangkan kebenaran klaim dijamin melalui surat pernyataan kepemilikan yang wajib dilampirkan pemohon (Pasal 66).
Pencatatan dapat hapus karena permintaan orang yang namanya tercatat, lampaunya jangka waktu, putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atau karena ciptaan bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, ketertiban umum, pertahanan dan keamanan negara (Pasal 74). Hapusnya pencatatan tidak menghapus hak cipta itu sendiri; yang hilang hanya kekuatan pembuktiannya.
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Latihan
- Hak cipta lahir otomatis saat ciptaan di bidang ilmu, seni, atau sastra diwujudkan dalam bentuk nyata dan bersifat asli.
- Ide, metode, data, dan bentuk yang semata fungsional tidak dilindungi; peraturan, putusan pengadilan, dan kitab suci tidak ada hak ciptanya.
- Pencipta adalah pembuat ciptaan; pemegang hak cipta bisa pencipta atau penerima hak. Untuk pesanan dan hubungan kerja swasta, pembuat menjadi pemegang hak kecuali diperjanjikan lain.
- Hak moral melekat abadi, tidak dapat dialihkan semasa pencipta hidup, dan melindungi atribusi serta integritas ciptaan.
- Sembilan hak ekonomi dalam Pasal 9 memerlukan izin; pengalihan harus tertulis, dan jual putus lagu atau buku kembali ke pencipta setelah 25 tahun.
- Jangka waktu umum adalah hidup pencipta ditambah 70 tahun; 50 tahun untuk program komputer, film, fotografi, dan ciptaan milik badan hukum; 25 tahun untuk seni terapan.
- Pencatatan ciptaan bersifat deklaratif dan hanya memberi praduga yang dapat dibantah.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 266, TLN Nomor 5599.Ciptaan, pencipta, hak moral dan ekonomi, hak terkait, pembatasan, lisensi, LMK, sengketa, dan pidana.
- 2Dewan Perwakilan Rakyat RI (2026). Mayoritas Fraksi DPR Setujui RUU Perubahan UU Hak Cipta Jadi Usul Inisiatif, Respons Tantangan Era Digital dan AI. dpr.go.id, 13 Maret 2026.RUU Hak Cipta sebagai usul inisiatif DPR: AI, dana abadi royalti, KMKN, dan tanggung jawab platform.
- 3Rahmi Jened (2014). Hukum Hak Cipta (Copyright Law). Citra Aditya Bakti, Bandung.Doktrin hak cipta, hak moral, pembatasan, dan analisis UU 28/2014.
- 4Supreme Court of the United States (1991). Feist Publications, Inc. v. Rural Telephone Service Co., 499 U.S. 340. Mahkamah Agung Amerika Serikat, 27 Maret 1991.Keaslian dan kreativitas minimal sebagai syarat hak cipta; penolakan teori sweat of the brow.
- 5Mahkamah Konstitusi RI (2025). Putusan Nomor 28/PUU-XXIII/2025 tentang pengujian UU 28/2014 tentang Hak Cipta (perlindungan pelaku pertunjukan). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 17 Desember 2025 (ikhtisar putusan).Pemaknaan Pasal 23 ayat (5), Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2); penolakan terhadap Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 81.
- 6Republik Indonesia (2022). Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 232, TLN Nomor 6837.Jenis, inventarisasi, penjagaan, sistem informasi, dan pemanfaatan KI komunal.
- 7Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (2026). DJKI Catat 412 Ribu Permohonan KI, Raih Prestasi Strategis 2025. dgip.go.id.Jumlah permohonan KI 2025 per jenis: hak cipta 229.795, merek 153.351, paten 15.192, desain industri 8.649.