Pada pertengahan 2025 banyak kafe dan restoran tiba-tiba sunyi. Pemiliknya memilih mematikan musik setelah mendengar kabar direktur sebuah jaringan restoran mi di Bali ditetapkan sebagai tersangka karena memutar lagu tanpa membayar royalti. Ada yang beralih ke suara kicau burung, ada yang memutar lagu luar negeri dengan anggapan tidak perlu membayar. Pertanyaan pun bermunculan: apakah memutar lagu dari akun streaming pribadi di kafe termasuk penggunaan komersial? Siapa yang harus membayar ketika band menyanyikan lagu orang lain di pesta pernikahan? Ke mana uang royalti itu pergi?
Bab 2 membahas ciptaan dan hak pencipta. Bab ini membahas lingkaran kedua di sekeliling ciptaan: hak terkait milik penyanyi, produser rekaman, dan stasiun televisi; batas-batas hak cipta yang membolehkan pemakaian tanpa izin; cara hak dialihkan dan dilisensikan; dan sistem pengelolaan royalti kolektif yang sedang berubah cepat. Sepanjang 2025 sampai 2026, sistem royalti lagu Indonesia diubah oleh Permenkum 27/2025, Putusan MK 28/PUU-XXIII/2025, dan sedang dibahas ulang dalam RUU Hak Cipta [1PeraturanPeraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, 2Putusan pengadilanPutusan Nomor 28/PUU-XXIII/2025 tentang pengujian UU 28/2014 tentang Hak Cipta (perlindungan pelaku pertunjukan), 3Artikel atau ulasanAturan yang Akan Masuk dalam RUU Hak Cipta: Musik hingga Produk Jurnalistik].
Hak terkait
Sebuah lagu pop melibatkan beberapa pihak. Pencipta menulis lagu dan liriknya. Penyanyi dan pemusik menampilkannya. Label rekaman membiayai dan merekam suara itu menjadi master rekaman (fonogram). Stasiun radio menyiarkannya. Pencipta memegang hak cipta; tiga pihak lainnya memegang hak terkait (related rights atau neighbouring rights), yaitu hak eksklusif yang berkaitan dengan hak cipta (Pasal 1 angka 5 UU 28/2014) [4PeraturanUndang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta].
Hak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan hak eksklusif yang meliputi: a. hak moral Pelaku Pertunjukan; b. hak ekonomi Pelaku Pertunjukan; c. hak ekonomi Produser Fonogram; dan d. hak ekonomi Lembaga Penyiaran.
Pelaku pertunjukan, yaitu penyanyi, pemusik, penari, aktor, atau dalang, memiliki hak moral untuk namanya dicantumkan dan untuk menolak distorsi pertunjukannya. Hak moral ini tidak dapat dihilangkan walaupun hak ekonominya telah dialihkan (Pasal 21 dan 22). Hak ekonominya mencakup penyiaran atau komunikasi pertunjukan, fiksasi (perekaman) pertunjukan yang belum difiksasi, penggandaan, pendistribusian, penyewaan, dan penyediaan fiksasi pertunjukan yang dapat diakses publik (Pasal 23 ayat (2)). Produser fonogram berhak atas penggandaan, pendistribusian, penyewaan, dan penyediaan fonogram yang dapat diakses publik (Pasal 24). Lembaga penyiaran berhak atas penyiaran ulang, komunikasi, fiksasi, dan penggandaan fiksasi siarannya, dan setiap orang dilarang menyebarkan tanpa izin konten siaran untuk tujuan komersial (Pasal 25) [4PeraturanUndang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta].
| Pihak | Jenis hak | Contoh perbuatan yang perlu izin | Jangka waktu hak ekonomi |
|---|---|---|---|
| Pencipta lagu | Hak cipta (moral dan ekonomi) | Mengaransemen ulang, menerjemahkan lirik, memutar di ruang publik | Hidup + 70 tahun |
| Penyanyi dan pemusik | Hak terkait pelaku pertunjukan | Merekam konser secara diam-diam lalu menjual videonya | 50 tahun sejak difiksasi |
| Label rekaman | Hak terkait produser fonogram | Menggandakan master rekaman untuk latar video iklan | 50 tahun sejak difiksasi |
| Stasiun televisi | Hak terkait lembaga penyiaran | Menyiarkan ulang pertandingan sepak bola di kanal YouTube berbayar | 20 tahun sejak disiarkan |
Perbedaan ini menjelaskan mengapa penyanyi yang membawakan lagu ciptaan orang lain di konser bukan pemegang hak cipta atas lagu itu. Ia pemegang hak terkait atas penampilannya, tetapi membutuhkan izin atau harus membayar royalti kepada pencipta lagunya. Persoalan inilah yang memicu sengketa terbuka antara sejumlah pencipta lagu dan penyanyi pada 2025.
Seorang pengguna TikTok memakai potongan rekaman asli lagu populer sebagai latar video promosi tokonya. Hak siapa saja yang tersentuh?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Setidaknya tiga: hak cipta pencipta lagu (penggandaan dan komunikasi ciptaan, Pasal 9), hak terkait produser fonogram atas master rekaman (Pasal 24), dan hak terkait pelaku pertunjukan atas suara penyanyi yang terekam (Pasal 23). Karena untuk promosi toko, penggunaannya bersifat komersial. Izin biasanya diperoleh melalui lisensi musik yang disediakan platform, yang cakupannya harus dicek karena sering hanya untuk penggunaan nonkomersial.
Pembatasan hak cipta dan penggunaan wajar
Hak cipta tidak absolut. Konvensi Bern dan TRIPS membolehkan negara membuat pembatasan sepanjang lolos uji tiga langkah: untuk kasus khusus tertentu, tidak bertentangan dengan eksploitasi normal ciptaan, dan tidak merugikan secara tidak wajar kepentingan sah pemegang hak [5Instrumen internasionalBerne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works, 6Instrumen internasionalAgreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (Annex 1C Marrakesh Agreement)]. UU 28/2014 menerjemahkannya dalam Bab VI (Pasal 43 sampai 51).
(1) Penggunaan, pengambilan, Penggandaan, dan/atau pengubahan suatu Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara seluruh atau sebagian yang substansial tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap untuk keperluan: a. pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta; b. keamanan serta penyelenggaraan pemerintahan, legislatif, dan peradilan; c. ceramah yang hanya untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau d. pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
Pasal 44 adalah versi Indonesia dari fair use atau fair dealing. Ada tiga unsur yang harus terpenuhi bersamaan: sumber disebut lengkap, tujuannya termasuk yang disebut undang-undang, dan tidak merugikan kepentingan yang wajar pencipta. Mahasiswa yang mengutip beberapa paragraf buku dalam skripsi dengan catatan kaki memenuhi ketiganya. Mahasiswa yang memfotokopi seluruh buku ajar untuk dijual ke teman sekelas tidak, karena merugikan pasar buku itu walaupun tujuannya "pendidikan". Pasal 46 ayat (2) huruf b bahkan secara tegas menyatakan penggandaan untuk kepentingan pribadi tidak mencakup seluruh atau bagian substansial buku.
Pembatasan lain yang sering ditemui:
- Lambang negara, lagu kebangsaan, dan berita aktual. Mengumumkan atau menggandakan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifat aslinya, serta mengambil berita aktual dengan menyebut sumber lengkap, tidak dianggap pelanggaran (Pasal 43 huruf a dan c).
- Konten nonkomersial di internet. Pembuatan dan penyebarluasan konten hak cipta melalui media teknologi informasi yang bersifat tidak komersial dan/atau menguntungkan pencipta, atau pencipta tidak keberatan, tidak dianggap pelanggaran (Pasal 43 huruf d). Ketentuan ini sering disalahpahami sebagai izin bebas unggah ulang. Kata kuncinya "tidak komersial" dan "menguntungkan pencipta"; akun yang memonetisasi unggahan ulang tidak masuk.
- Program komputer. Pengguna sah boleh membuat satu salinan cadangan atau adaptasi untuk riset dan arsip (Pasal 45).
- Penggandaan pribadi. Satu salinan untuk kepentingan pribadi atas ciptaan yang telah diumumkan, kecuali karya arsitektur, buku utuh, basis data digital, dan program komputer (Pasal 46).
- Perpustakaan dan arsip untuk keperluan nonkomersial (Pasal 47), kutipan untuk informasi (Pasal 48), dan penggandaan sementara dalam transmisi digital (Pasal 49).
- Penyandang disabilitas. Fasilitasi akses atas ciptaan bagi penyandang tunanetra dan disabilitas lain tidak dianggap pelanggaran bila sumbernya disebut, kecuali bersifat komersial (Pasal 44 ayat (2)), sejalan dengan Traktat Marrakesh.
- Kutipan beberapa paragraf dalam skripsi dengan sumber lengkap
- Reviewer film menampilkan cuplikan singkat untuk dikritik
- Guru memutar lagu di kelas untuk pelajaran seni tanpa dipungut bayaran
- Mengonversi buku ke format braille untuk tunanetra secara nonkomersial
- Fotokopi buku ajar utuh untuk dijual
- Mengunggah film utuh dengan alasan review
- Memutar lagu sebagai latar kafe tanpa lisensi
- Akun kompilasi video yang dimonetisasi tanpa izin
Mengapa label penggunaan pendidikan tidak otomatis menyelamatkan bimbel yang menggandakan seluruh soal dari buku latihan terbitan penerbit lain?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Karena Pasal 44 ayat (1) huruf a mensyaratkan penggunaan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta atau pemegang hak cipta. Menggandakan seluruh isi buku latihan menggantikan pembelian buku itu sehingga merugikan pasar normalnya, yang juga gagal pada langkah kedua uji tiga langkah. Bimbel adalah usaha berbayar, sehingga unsur komersialnya kuat.
Pengalihan, lisensi, dan lisensi wajib
Pemegang hak dapat memanfaatkan haknya dengan dua cara: mengalihkan atau melisensikan. Pengalihan memindahkan hak ekonomi kepada pihak lain, misalnya pencipta menjual seluruh hak ekonomi lagunya kepada penerbit musik. Lisensi hanya memberi izin memakai hak dengan syarat tertentu, sementara kepemilikan tetap pada pemberi lisensi.
(1) Kecuali diperjanjikan lain, pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian tertulis untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 25 ayat (2). (2) Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama jangka waktu tertentu dan tidak melebihi masa berlaku Hak Cipta dan Hak Terkait. (3) Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai kewajiban penerima Lisensi untuk memberikan Royalti kepada Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait selama jangka waktu Lisensi.
Besaran royalti ditetapkan dalam perjanjian dan harus sesuai kelaziman praktik serta memenuhi unsur keadilan (Pasal 80 ayat (5)). Perjanjian lisensi dilarang memuat ketentuan yang merugikan perekonomian Indonesia, bertentangan dengan peraturan, atau menjadi sarana mengambil alih seluruh hak pencipta (Pasal 82). Perjanjian lisensi wajib dicatat oleh Menteri; tanpa pencatatan, lisensi tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga (Pasal 83 ayat (3)) [4PeraturanUndang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta].
Lisensi bisa eksklusif atau noneksklusif. Dalam lisensi eksklusif, hanya penerima lisensi yang boleh memakai, bahkan pemberi lisensi dapat dilarang memakai sendiri. Dalam lisensi noneksklusif, pemberi lisensi bebas memberi lisensi yang sama kepada banyak pihak. Lisensi terbuka seperti Creative Commons adalah bentuk lisensi noneksklusif yang diberikan kepada publik dengan syarat tertentu, misalnya wajib menyebut nama pencipta dan hanya untuk tujuan nonkomersial.
Selain lisensi sukarela, UU 28/2014 mengenal lisensi wajib, yaitu lisensi untuk penerjemahan dan/atau penggandaan ciptaan di bidang ilmu pengetahuan dan sastra yang diberikan berdasarkan keputusan Menteri atas permohonan, untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta penelitian dan pengembangan (Pasal 84). Lisensi wajib hak cipta jarang dipakai dalam praktik, berbeda dengan lisensi wajib paten di Bab 4.
- Hak ekonomi berpindah
- Penerima menjadi pemegang hak cipta
- Dasar: Pasal 16 ayat (2) dan Pasal 17
- Dicatat dalam daftar umum ciptaan
- Jual putus lagu dan buku kembali ke pencipta setelah 25 tahun
- Hanya izin memakai
- Pemberi lisensi tetap pemegang hak
- Dasar: Pasal 80 sampai 83
- Harus dicatat agar berlaku bagi pihak ketiga
- Jangka waktu tertentu, tidak melebihi masa hak
Lembaga Manajemen Kolektif dan LMKN
Bayangkan seorang pencipta lagu harus menagih sendiri ke puluhan ribu kafe, hotel, karaoke, dan stasiun radio di seluruh Indonesia. Mustahil. Sebaliknya, pemilik kafe juga tidak mungkin meminta izin satu per satu kepada ribuan pencipta lagu yang diputarnya. Di sinilah peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK): badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait untuk mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti (Pasal 1 angka 22).
(1) Untuk mendapatkan hak ekonomi setiap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif agar dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan Hak Cipta dan Hak Terkait dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial. (2) Pengguna Hak Cipta dan Hak Terkait yang memanfaatkan Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait, melalui Lembaga Manajemen Kolektif. (3) Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuat perjanjian dengan Lembaga Manajemen Kolektif yang berisi kewajiban untuk membayar Royalti atas Hak Cipta dan Hak Terkait yang digunakan. (4) Tidak dianggap sebagai pelanggaran Undang-Undang ini, pemanfaatan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara komersial oleh pengguna sepanjang pengguna telah melakukan dan memenuhi kewajiban sesuai perjanjian dengan Lembaga Manajemen Kolektif.
LMK wajib memiliki izin operasional dari Menteri (Pasal 88). Untuk bidang lagu dan musik, undang-undang membentuk dua lembaga manajemen kolektif nasional yang masing-masing mewakili kepentingan pencipta dan kepentingan pemilik hak terkait, dengan kewenangan menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti dari pengguna komersial (Pasal 89). Undang-undang membatasi dana operasional LMK paling banyak 20 persen dari royalti yang dikumpulkan setiap tahun (Pasal 91 ayat (1)) [4PeraturanUndang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta].
PP 56/2021 dan Permenkum 27/2025
PP 56/2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik menegaskan bahwa setiap orang dapat memakai lagu secara komersial dalam layanan publik dengan membayar royalti melalui LMKN. PP ini menyebut empat belas bentuk layanan publik yang bersifat komersial, antara lain seminar komersial; restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek; konser musik; pesawat, bus, kereta, dan kapal; pameran dan bazar; bioskop; nada tunggu telepon; bank dan kantor; pertokoan; pusat rekreasi; lembaga penyiaran televisi dan radio; hotel; serta usaha karaoke [7PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik]. PP ini juga membentuk Pusat Data Lagu dan/atau Musik serta Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik (SILM) sebagai dasar distribusi.
Setelah polemik 2025, Menteri Hukum menerbitkan Permenkum 27/2025 yang berlaku sejak 7 Agustus 2025 dan menggantikan Permenkumham 9/2022 serta Permenkumham 36/2018. Perubahan pentingnya [1PeraturanPeraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik]:
- LMKN terdiri atas LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait, masing-masing dipimpin ketua komisioner independen dan bertanggung jawab kepada Menteri (Pasal 2).
- Royalti ditarik dari layanan publik komersial analog dan digital, dan juga dapat ditarik di luar negeri melalui kerja sama dengan lembaga sejenis atau platform digital asing (Pasal 19).
- Setiap orang dapat memakai lagu dalam layanan publik komersial dengan mengajukan lisensi dan membayar royalti melalui LMKN; untuk pertunjukan, lagu boleh dipakai tanpa perjanjian lisensi dengan tetap membayar royalti segera setelah penggunaan; kewajiban pembayaran menjadi tanggung jawab penyelenggara acara atau pemilik tempat usaha (Pasal 20).
- Distribusi dilakukan LMKN melalui LMK kepada anggotanya; pencipta yang belum menjadi anggota LMK dapat menerima royalti langsung dari LMKN berdasarkan klaim dan verifikasi data (Pasal 27).
- Dana operasional dibatasi paling banyak 8 persen dan royalti dihimpun dalam satu rekening atas nama LMKN, sebagaimana dijelaskan pemerintah saat peraturan ini diterbitkan.
Tarif royalti dan persoalan keadilannya
Berapa yang harus dibayar? Selama hampir satu dekade, besaran tarif royalti di berbagai tempat, acara, dan media mengacu pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 yang mengesahkan tarif dari LMKN. MK sendiri menyebut keputusan menteri itu dalam pertimbangannya, tanpa menilai legalitasnya [2Putusan pengadilanPutusan Nomor 28/PUU-XXIII/2025 tentang pengujian UU 28/2014 tentang Hak Cipta (perlindungan pelaku pertunjukan)]. Untuk restoran dan kafe, tarif dihitung berdasarkan jumlah kursi per tahun, sedangkan untuk hotel berdasarkan jumlah kamar, dan untuk konser berdasarkan persentase hasil penjualan tiket. Permenkum 27/2025 menyatakan pedoman tarif dari kepengurusan LMKN sebelumnya tetap berlaku sampai ditetapkan pedoman baru.
Persoalan keadilan tarif menjadi sumber keberatan utama pelaku usaha kecil. Warung kopi kecil dengan dua puluh kursi dan hotel bintang lima jelas berbeda kemampuan bayarnya. Fraksi-fraksi DPR ketika menyetujui RUU Hak Cipta sebagai usul inisiatif menyoroti beban tarif royalti bagi UMKM seperti restoran yang memutar musik, serta mendorong penyelesaian sengketa melalui mediasi sebelum jalur pidana [8Data atau dokumen resmiMayoritas Fraksi DPR Setujui RUU Perubahan UU Hak Cipta Jadi Usul Inisiatif, Respons Tantangan Era Digital dan AI]. MK juga meminta tarif yang terukur, proporsional, dan tidak memberatkan pengguna, dengan melibatkan partisipasi pemangku kepentingan.
Persoalan kedua adalah transparansi distribusi. Pencipta lagu kerap mengeluh tidak tahu berapa royalti yang dihimpun atas namanya dan bagaimana menghitungnya. Inilah alasan Permenkum 27/2025 mewajibkan LMK mengunggah data anggotanya ke Pusat Data Lagu dan/atau Musik, melaporkan distribusi kepada LMKN paling sedikit dua kali setahun dengan rincian besaran, penerima, dan data pengguna, serta membentuk Tim Pengawas di bawah Menteri [1PeraturanPeraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik]. Tanpa data pemakaian yang akurat, misalnya daftar lagu yang benar-benar diputar di kafe, distribusi cenderung mengikuti popularitas umum, sehingga pencipta lagu yang jarang diputar di radio tetapi sering diputar di kafe daerah bisa dirugikan.
Sarana kontrol teknologi
Selain hak dan pembatasan, UU 28/2014 melindungi teknologi pengaman yang dipasang pemegang hak, seperti enkripsi film di layanan streaming atau kunci lisensi perangkat lunak. Setiap orang dilarang merusak, memusnahkan, menghilangkan, atau membuat tidak berfungsi sarana kontrol teknologi yang digunakan sebagai pelindung ciptaan atau produk hak terkait, kecuali untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara, sebab lain sesuai peraturan, atau diperjanjikan lain (Pasal 52) [4PeraturanUndang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta]. Membobol perlindungan salinan film agar dapat diunduh dan dibagikan ulang karena itu dapat melanggar dua hal sekaligus: hak ekonomi atas penggandaan dan larangan merusak sarana kontrol teknologi.
Putusan MK 28/PUU-XXIII/2025 dan arah perubahan
Pada 2025 sejumlah penyanyi, antara lain Armand Maulana, Ariel, dan Bunga Citra Lestari, mengajukan pengujian beberapa pasal UU 28/2014 ke MK. Mereka mempersoalkan apakah penyanyi wajib meminta izin langsung kepada pencipta setiap kali membawakan lagu, siapa yang wajib membayar royalti pertunjukan, apa ukuran imbalan yang wajar, dan apakah ancaman pidana tepat untuk sengketa royalti [9Artikel atau ulasanMK Kabulkan Sebagian Permohonan UU Hak Cipta Ariel Noah, BCL dkk].
Pengujian UU Hak Cipta oleh para pelaku pertunjukan[2Putusan pengadilanPutusan Nomor 28/PUU-XXIII/2025 tentang pengujian UU 28/2014 tentang Hak Cipta (perlindungan pelaku pertunjukan)]
- FaktaPara penyanyi menguji frasa penggunaan secara komersial ciptaan dalam Pasal 9 ayat (3), frasa setiap orang dan membayar imbalan dalam Pasal 23 ayat (5), frasa kecuali diperjanjikan lain dalam Pasal 81, frasa imbalan yang wajar dalam Pasal 87 ayat (1), dan frasa huruf f dalam Pasal 113 ayat (2). Latar belakangnya adalah sengketa terbuka antara pencipta lagu yang menuntut izin langsung dan penyanyi yang membawakan lagu di konser.
- Masalah hukumApakah norma-norma tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum tentang siapa yang wajib membayar royalti pertunjukan, berapa besarnya, dan kapan sanksi pidana dapat diterapkan?
- Putusan dan alasannyaMK mengabulkan sebagian. Frasa setiap orang dalam Pasal 23 ayat (5) dimaknai termasuk penyelenggara pertunjukan secara komersial. Frasa imbalan yang wajar dalam Pasal 87 ayat (1) dimaknai sesuai mekanisme dan tarif berdasarkan peraturan perundang-undangan. Frasa huruf f dalam Pasal 113 ayat (2) dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana didahului penerapan keadilan restoratif. Permohonan atas Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 81 ditolak; MK menegaskan izin tetap prinsip umum, tetapi pemungutan dapat dialihkan kepada LMK melalui blanket license, dan pencipta tidak dapat menolak tanpa alasan sah pihak yang telah meminta izin.
- PelajaranPembayar royalti pertunjukan komersial adalah penyelenggara, bukan penyanyi; tarif harus berbasis peraturan; dan pidana menjadi upaya terakhir. MK juga meminta pembentuk undang-undang segera mengatur royalti yang terukur, proporsional, dan tidak memberatkan pengguna serta masyarakat.
Putusan ini menjawab persoalan penyanyi di konser, tetapi juga relevan untuk pemilik kafe. MK menyebut sistem lisensi menyeluruh (blanket license) sebagai dasar pemungutan royalti kolektif, berbeda dengan lisensi langsung (direct license). Pencipta yang menjadi anggota LMK pada dasarnya memilih jalur kolektif dan melepaskan hak tagih langsungnya, kecuali diperjanjikan lain dalam perjanjian dengan LMK. Pencipta yang tidak menjadi anggota LMK boleh memungut sendiri melalui lisensi langsung [2Putusan pengadilanPutusan Nomor 28/PUU-XXIII/2025 tentang pengujian UU 28/2014 tentang Hak Cipta (perlindungan pelaku pertunjukan)].
Penegakan pidana dalam sengketa royalti juga mulai bergeser. Dalam kasus jaringan restoran mi di Bali, penyidikan berawal dari pengaduan LMK SELMI pada Agustus 2024. Direktur perusahaan ditetapkan sebagai tersangka, lalu para pihak berdamai pada 8 Agustus 2025 dengan pembayaran royalti sekitar Rp2,2 miliar untuk periode 2022 sampai 2025, dan penyidikan dihentikan melalui keadilan restoratif [10Artikel atau ulasanLunasi Royalti Musik Rp 2,2 Miliar ke Selmi, Status Tersangka Direktur Mie Gacoan Bali Dicabut]. Penyelesaian ini kemudian sejalan dengan Putusan MK yang mendahulukan keadilan restoratif.
DPR dan pemerintah sedang membahas perubahan UU Hak Cipta. RUU menjadi usul inisiatif DPR pada 12 Maret 2026 dan mulai dibahas tingkat I bersama pemerintah pada Oktober 2026. Usulan yang beredar antara lain transformasi kelembagaan menjadi Komisi Manajemen Kolektif Nasional, dana abadi royalti, LMK nonmusik, hak lanjut jual bagi perupa dan fotografer, hak kembali setelah 25 tahun yang lebih luas, kewajiban platform digital, dan pembayaran royalti pertunjukan minimal 25 persen sebelum acara. Pemerintah menyiapkan 1.117 daftar inventarisasi masalah, dengan target penyelesaian 17 Desember 2026 [8Data atau dokumen resmiMayoritas Fraksi DPR Setujui RUU Perubahan UU Hak Cipta Jadi Usul Inisiatif, Respons Tantangan Era Digital dan AI, 3Artikel atau ulasanAturan yang Akan Masuk dalam RUU Hak Cipta: Musik hingga Produk Jurnalistik]. Sampai November 2026 RUU ini belum disahkan, sehingga yang berlaku tetap UU 28/2014 sebagaimana dimaknai MK.
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Latihan
- Hak terkait dimiliki pelaku pertunjukan, produser fonogram, dan lembaga penyiaran; jangka waktunya 50 tahun sejak fiksasi atau 20 tahun sejak siaran.
- Pembatasan hak cipta dalam Pasal 43 sampai 51 mengikuti uji tiga langkah; penggunaan wajar Pasal 44 mensyaratkan sumber disebut, tujuan tertentu, dan tidak merugikan kepentingan wajar pencipta.
- Pengalihan memindahkan hak, lisensi hanya memberi izin; lisensi wajib tertulis dan harus dicatat agar berlaku terhadap pihak ketiga.
- Royalti pemakaian komersial lagu di ruang publik dihimpun melalui LMKN dan didistribusikan melalui LMK; Permenkum 27/2025 memisahkan LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait serta membebankan kewajiban kepada penyelenggara atau pemilik tempat usaha.
- Putusan MK 28/PUU-XXIII/2025 menetapkan penyelenggara pertunjukan sebagai pembayar, tarif berbasis peraturan, dan keadilan restoratif sebelum pidana.
- RUU perubahan UU Hak Cipta sedang dibahas sejak 2026 dan belum disahkan per November 2026.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Kementerian Hukum RI (2025). Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Berita Negara RI Tahun 2025 Nomor 580, berlaku 7 Agustus 2025.LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait, rekening tunggal, dana operasional maksimal 8 persen, tanggung jawab penyelenggara acara atau pemilik tempat usaha.
- 2Mahkamah Konstitusi RI (2025). Putusan Nomor 28/PUU-XXIII/2025 tentang pengujian UU 28/2014 tentang Hak Cipta (perlindungan pelaku pertunjukan). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 17 Desember 2025 (ikhtisar putusan).Pemaknaan Pasal 23 ayat (5), Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2); penolakan terhadap Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 81.
- 3Haryanti Puspa Sari (Kompas.com) (2026). Aturan yang Akan Masuk dalam RUU Hak Cipta: Musik hingga Produk Jurnalistik. Kompas.com, 8 Oktober 2026.1.117 DIM pemerintah, target selesai 17 Desember 2026, usulan royalti 25 persen sebelum pertunjukan.
- 4Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 266, TLN Nomor 5599.Ciptaan, pencipta, hak moral dan ekonomi, hak terkait, pembatasan, lisensi, LMK, sengketa, dan pidana.
- 5WIPO (1886). Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works. Bern, 9 September 1886, Paris Act 1971.Perlindungan otomatis, perlakuan nasional, hak moral (Pasal 6bis), dan uji tiga langkah (Pasal 9 ayat (2)).
- 6World Trade Organization (1994). Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (Annex 1C Marrakesh Agreement). WTO, Marrakesh, 15 April 1994.Standar minimum, perlakuan nasional, MFN, jangka waktu, penegakan, dan sengketa melalui DSU.
- 7Republik Indonesia (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 86, TLN Nomor 6675.Empat belas bentuk layanan publik bersifat komersial, pusat data lagu, dan pembayaran royalti melalui LMKN.
- 8Dewan Perwakilan Rakyat RI (2026). Mayoritas Fraksi DPR Setujui RUU Perubahan UU Hak Cipta Jadi Usul Inisiatif, Respons Tantangan Era Digital dan AI. dpr.go.id, 13 Maret 2026.RUU Hak Cipta sebagai usul inisiatif DPR: AI, dana abadi royalti, KMKN, dan tanggung jawab platform.
- 9Shela Octavia (Kompas.com) (2025). MK Kabulkan Sebagian Permohonan UU Hak Cipta Ariel Noah, BCL dkk. Kompas.com, 17 Desember 2025.Latar permohonan para penyanyi dan empat pertanyaan pokok tentang performing rights.
- 10Yohanes Valdi Seriang Ginta (Kompas.com) (2025). Lunasi Royalti Musik Rp 2,2 Miliar ke Selmi, Status Tersangka Direktur Mie Gacoan Bali Dicabut. Kompas.com, 29 Agustus 2025.Kasus royalti restoran di Bali yang dihentikan melalui keadilan restoratif.