Pada Juli 2022, seorang ajudan polisi, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, tewas di rumah dinas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Ferdy Sambo. Versi awal yang disampaikan kepada publik adalah tembak-menembak antarajudan. Belakangan terungkap bahwa itu skenario untuk menutupi pembunuhan yang diperintahkan Sambo sendiri. Ironinya, Sambo adalah pejabat yang memimpin divisi yang bertugas menegakkan disiplin dan kode etik polisi. Sejumlah anggota Polri lain diperiksa karena ikut menjalankan skenario itu, antara lain merusak barang bukti [1Artikel atau ulasanFerdy Sambo resmi dipecat, banding ditolak Komisi Kode Etik Polri].
Di kejaksaan, setahun sebelumnya, seorang jaksa bernama Pinangki Sirna Malasari dihukum karena menerima suap dan bermufakat jahat dalam upaya mengurus fatwa bebas di Mahkamah Agung untuk buronan Djoko Tjandra, terpidana perkara pengalihan hak tagih Bank Bali [2Artikel atau ulasanKejagung Resmi Berhentikan Jaksa Pinangki secara Tidak Hormat, 3Artikel atau ulasanHukuman Jaksa Pinangki Dipotong Jadi 4 Tahun Penjara]. Kedua perkara ini menunjukkan bahwa pelanggaran paling berbahaya bukan dilakukan oleh orang luar terhadap sistem, melainkan oleh orang dalam yang paling tahu cara kerja sistem itu.
Bab ini menyelesaikan pembahasan lima profesi hukum dengan jaksa dan polisi, dua profesi yang memegang kekuasaan paksa negara: menangkap, menahan, menggeledah, dan menuntut. Setelah itu kita membandingkan lembaga penegak etik kelima profesi, dan menutup mata kuliah dengan latihan memecahkan dilema etik.
Jaksa: pengendali perkara dan hati nuraninya
Jaksa adalah pengendali perkara (dominus litis): ia yang menentukan apakah suatu perkara layak dibawa ke pengadilan, apa dakwaannya, dan berapa tuntutannya. Kekuasaan sebesar itu memerlukan etika yang kuat, karena keputusan jaksa untuk menuntut atau tidak menuntut seseorang sering lebih menentukan nasib orang itu daripada putusan hakim. UU Kejaksaan menempatkan kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman dan melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan secara merdeka [4PeraturanUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia].
Peraturan Kejaksaan 4/2024 mengutip kewajiban jaksa yang dirumuskan undang-undang: dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, jaksa senantiasa bertindak berdasarkan hukum dan hati nurani dengan mengindahkan norma keagamaan, kesopanan, kesusilaan, serta wajib menggali dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat, serta senantiasa menjaga kehormatan dan martabat profesinya [5PeraturanPeraturan Kejaksaan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kode Perilaku Jaksa dan Tata Cara Pemeriksaan atas Pelanggaran Kode Perilaku Jaksa]. Kata "hati nurani" dalam rumusan ini penting: jaksa bukan mesin yang menuntut setiap perbuatan yang memenuhi unsur pasal.
Standar internasional yang dirujuk Perja 4/2024 adalah Guidelines on the Role of Prosecutors yang diadopsi Kongres PBB di Havana tahun 1990. Pedoman itu meminta jaksa menjalankan tugasnya secara adil, konsisten, dan cepat, menghormati martabat manusia, bersikap objektif, memperhatikan keadaan tersangka dan korban, tidak memulai atau melanjutkan penuntutan bila pemeriksaan yang tidak memihak menunjukkan tuduhan tidak berdasar, dan menolak memakai bukti yang ia ketahui diperoleh dengan cara melanggar hukum yang berat, seperti penyiksaan [6Instrumen internasionalGuidelines on the Role of Prosecutors].
Doktrin internal kejaksaan adalah Tri Krama Adhyaksa, yang terdiri atas Satya (kesetiaan), Adhi (kesempurnaan dalam bertugas), dan Wicaksana (kebijaksanaan). Perja 4/2024 menamai kode etik jaksa Satya Adhy Wicaksana, yaitu serangkaian nilai keutamaan yang menjadi pedoman perilaku dan etika jaksa dalam menjalankan amanah dan tanggung jawab kepada Tuhan, masyarakat, bangsa, dan negara. Kode Perilaku Jaksa adalah penjabarannya [5PeraturanPeraturan Kejaksaan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kode Perilaku Jaksa dan Tata Cara Pemeriksaan atas Pelanggaran Kode Perilaku Jaksa].
Diskresi penuntutan
Seperti polisi, jaksa memegang diskresi. Bentuk paling tua adalah asas oportunitas: Jaksa Agung dapat mengesampingkan perkara demi kepentingan umum, walaupun buktinya cukup [4PeraturanUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia]. Bentuk yang lebih baru adalah penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yang sejak 2026 mendapat dasar dalam KUHAP baru [7PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana]. Kedua ruang ini sangat berharga untuk mewujudkan keadilan dalam perkara kecil seperti yang dibahas di Bab 1. Tetapi justru karena tidak diputus di ruang sidang yang terbuka, keduanya rawan disalahgunakan: perkara orang yang mampu membayar dihentikan, perkara orang kecil diteruskan. Karena itu etika jaksa menuntut dua hal sekaligus: keberanian memakai diskresi untuk keadilan, dan kesediaan menjelaskan alasan setiap penghentian secara tertulis sehingga dapat diperiksa atasan, korban, dan publik.
Kode Perilaku Jaksa
Perja 4/2024 ditetapkan 17 Oktober 2024 dan diundangkan 18 Oktober 2024. Ia menggantikan Peraturan Jaksa Agung PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa dan Peraturan Kejaksaan 20/2020 tentang Majelis Kehormatan Jaksa, yang dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi perkembangan hukum dan tuntutan profesi. Peraturan baru ini mengatur kode etik, kode perilaku, dan tata cara pemeriksaan atas pelanggarannya, serta menegaskan bahwa pelanggaran dapat dikenai sanksi etik, sanksi disiplin pegawai negeri sipil, atau sanksi pidana bila perbuatannya merupakan tindak pidana [5PeraturanPeraturan Kejaksaan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kode Perilaku Jaksa dan Tata Cara Pemeriksaan atas Pelanggaran Kode Perilaku Jaksa].
Banyak norma pokok peraturan 2012 tetap menjadi inti kode perilaku jaksa. Peraturan 2012 membagi kewajiban jaksa kepada negara, institusi, profesi, dan masyarakat, dan mengatur larangan dalam melaksanakan tugas [8PeraturanPeraturan Jaksa Agung Nomor PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa (sudah dicabut)]:
- Kewajiban kepada profesi, antara lain menjunjung tinggi kehormatan profesi dengan integritas, profesional, mandiri, jujur, dan adil; mengundurkan diri dari penanganan perkara bila mempunyai kepentingan pribadi atau keluarga; menjaga ketidakberpihakan saat memberi petunjuk kepada penyidik; dan menjaga rahasia profesi, terutama terhadap tersangka anak dan korban tindak pidana kesusilaan.
- Larangan, antara lain memberikan atau menjanjikan sesuatu untuk keuntungan pribadi; meminta atau menerima hadiah dari siapa pun yang berkepentingan; menangani perkara yang mempunyai kepentingan pribadi, keluarga, atau finansial; bermufakat secara melawan hukum dengan para pihak; merekayasa fakta hukum; memakai kewenangan untuk menekan secara fisik atau psikis; dan memakai barang bukti yang patut diduga direkayasa atau diperoleh secara melanggar hukum.
- Kemandirian: jaksa melaksanakan tugas terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain, dan dibenarkan menolak perintah atasan yang melanggar norma hukum, dengan diberi perlindungan hukum.
Perja 4/2024 menambahkan norma yang menjawab persoalan zaman. Salah satunya larangan memamerkan kemewahan. Dalam sosialisasi di Kejaksaan Tinggi Riau pada Oktober 2026, dijelaskan bahwa berdasarkan Pasal 11 Perja 4/2024 jaksa dilarang menampilkan gaya hidup berlebihan, baik di kehidupan nyata maupun di media sosial [9Artikel atau ulasanKejati Riau Tegaskan Disiplin Tanpa Toleransi, Larang Flexing dan Gratifikasi dalam Sosialisasi Kode Etik Perilaku Jaksa]. Larangan ini tidak sekadar soal selera. Gaya hidup yang tidak sebanding dengan penghasilan adalah tanda bahaya korupsi, dan pamer kemewahan merusak kepercayaan publik pada penegak hukum.
Seorang jaksa diperintahkan atasannya untuk tidak memasukkan keterangan saksi yang meringankan terdakwa ke dalam berkas tuntutan. Apa yang boleh dan harus ia lakukan menurut kode perilaku jaksa?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Merekayasa atau menyembunyikan fakta hukum dilarang, dan jaksa wajib objektif serta memastikan hak terdakwa terlindungi. Kode perilaku jaksa menegaskan jaksa dibenarkan menolak perintah atasan yang melanggar norma hukum dan diberi perlindungan hukum. Jadi ia boleh, bahkan secara etis harus, menolak perintah itu, sebaiknya secara tertulis dan dengan alasan yang jelas, serta melaporkannya melalui jalur pengawasan bila perintah itu dipaksakan. Pedoman PBB tentang peran jaksa juga meminta jaksa bertindak objektif dan memperhatikan keadaan yang menguntungkan maupun merugikan tersangka.
Jaksa yang mengurus fatwa bagi buronan[2Artikel atau ulasanKejagung Resmi Berhentikan Jaksa Pinangki secara Tidak Hormat, 3Artikel atau ulasanHukuman Jaksa Pinangki Dipotong Jadi 4 Tahun Penjara]
- FaktaPinangki Sirna Malasari, jaksa yang menjabat di lingkungan Jaksa Agung Muda Pembinaan, berhubungan dengan buronan Djoko Tjandra dan terlibat dalam rencana mengurus fatwa Mahkamah Agung agar Djoko Tjandra tidak perlu menjalani pidananya. Ia menerima uang, melakukan pencucian uang, dan bermufakat jahat.
- Masalah hukumBagaimana pertanggungjawaban pidana dan kepegawaian seorang jaksa yang memakai pengetahuan dan jaringannya di lembaga penegak hukum untuk membantu buronan lolos dari eksekusi?
- Putusan dan alasannyaPengadilan Tipikor Jakarta pada Februari 2021 menjatuhkan pidana 10 tahun penjara, jauh lebih berat dari tuntutan jaksa yaitu 4 tahun. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguranginya menjadi 4 tahun, antara lain karena terdakwa mengaku bersalah, telah mengikhlaskan dipecat dari profesinya, dan merupakan ibu dari anak balita. Tidak ada pihak yang mengajukan kasasi. Jaksa Agung kemudian memberhentikannya tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil pada 6 Agustus 2021.
- PelajaranPerkara ini memperlihatkan tiga lapis tanggung jawab: pidana, kepegawaian, dan etik. Ia juga memicu perdebatan tentang tuntutan yang rendah dari sesama jaksa dan pengurangan pidana di tingkat banding, yang oleh sebagian kalangan dianggap mencederai rasa keadilan karena pelakunya justru penegak hukum.
Polisi: diskresi dan kode etik profesi Polri
Polisi adalah penegak hukum yang paling sering bertemu warga. Ia juga memegang kewenangan yang paling sulit diawasi: diskresi. UU 2/2002 menyatakan bahwa untuk kepentingan umum, pejabat Polri dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri, dalam keadaan yang sangat perlu dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan kode etik profesi [10PeraturanUndang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia]. Polisi lalu lintas yang memutuskan menegur alih-alih menilang, atau penyidik yang memilih mendamaikan perkara kecil, sedang memakai diskresi. Diskresi adalah ruang bagi kebijaksanaan, tetapi juga ruang bagi pungutan liar dan pilih kasih. Etika profesilah yang membedakan keduanya.
UU 2/2002 mengikat sikap dan perilaku pejabat Polri pada kode etik profesi, dan menyerahkan penyelesaian pelanggarannya kepada Komisi Kode Etik Polri [10PeraturanUndang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia]. Ketentuan pelaksananya kini adalah Peraturan Kepolisian 7/2022 yang ditetapkan 14 Juni 2022. Perpol ini mewajibkan setiap pejabat Polri menaati kewajiban dan larangan dalam empat lingkup etika [11PeraturanPeraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia].
| Lingkup | Mengatur hubungan dengan | Contoh kewajiban | Contoh larangan |
|---|---|---|---|
| Etika kenegaraan | Negara, Pancasila, dan UUD 1945 | Setia kepada NKRI; bersikap netral dalam kehidupan politik | Terlibat kegiatan politik praktis |
| Etika kelembagaan | Institusi Polri, atasan, dan rekan | Menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural; melaporkan pelanggaran yang diketahui | Menyalahgunakan wewenang; merekayasa perkara |
| Etika kemasyarakatan | Masyarakat yang dilayani | Menghormati harkat dan martabat manusia; menjunjung kesetaraan di hadapan hukum | Menolak atau mengabaikan laporan masyarakat; mencari-cari kesalahan masyarakat |
| Etika kepribadian | Diri sendiri sebagai pribadi | Jujur, disiplin, adil, humanis; menjaga etika di media sosial | Perilaku tercela dalam kehidupan pribadi |
Satu kewajiban dalam etika kelembagaan patut digarisbawahi: Perpol 7/2022 juga mewajibkan setiap pejabat Polri setia kepada Polri dengan memedomani dan menjunjung tinggi Tribrata dan Catur Prasetya, pedoman hidup dan pedoman kerja yang diikrarkan setiap anggota [11PeraturanPeraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia]. Pedoman itu menempatkan polisi sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, bukan sebagai penguasa atas masyarakat.
setiap pejabat Polri wajib melaporkan setiap pelanggaran kode etik, disiplin, atau tindak pidana oleh pegawai Polri yang dilihat, dialami, atau diketahuinya secara langsung kepada pejabat yang berwenang [11PeraturanPeraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia]. Kewajiban ini berhadapan langsung dengan budaya solidaritas korps yang keliru, yaitu sikap melindungi rekan yang bersalah demi nama baik kesatuan.
Pelanggaran kode etik diselesaikan melalui pemeriksaan pendahuluan oleh fungsi Profesi dan Pengamanan (Propam), lalu Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Sidang KKEP Banding, dan dalam keadaan tertentu Sidang KKEP Peninjauan Kembali [11PeraturanPeraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia]. Sanksinya dibagi dua. Sanksi etika antara lain perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban meminta maaf secara lisan dan tertulis kepada pimpinan dan pihak yang dirugikan, dan kewajiban mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi. Sanksi administratif untuk pelanggaran sedang dan berat diatur dalam Pasal 109.
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 huruf b, meliputi: a. Mutasi Bersifat Demosi paling singkat 1 (satu) tahun; b. penundaan kenaikan pangkat paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun; c. penundaan pendidikan paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun; d. penempatan pada Tempat Khusus paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja; dan e. PTDH.
Pengawasan internal ini dilengkapi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai lembaga eksternal yang menerima saran dan keluhan masyarakat. Manik dan kawan-kawan mencatat bahwa penegakan kode etik Polri masih menghadapi hambatan seperti budaya melindungi sesama anggota, keterbatasan transparansi sidang etik, dan ketergantungan pada kemauan pimpinan [12Jurnal ilmiahProblematika Penegakan Hukum Pelanggaran Kode Etik di Kepolisian Republik Indonesia].
Pemberhentian Ferdy Sambo[1Artikel atau ulasanFerdy Sambo resmi dipecat, banding ditolak Komisi Kode Etik Polri]
- FaktaIrjen Ferdy Sambo, saat itu Kepala Divisi Propam Polri, merancang skenario tembak-menembak untuk menutupi pembunuhan ajudannya, Brigadir Yosua, di rumah dinasnya. Ia memerintahkan bawahan menjalankan skenario itu dan merusak barang bukti, termasuk rekaman kamera pengawas, sehingga sejumlah anggota Polri lain ikut diperiksa secara etik.
- Masalah hukumPelanggaran kode etik apa yang dilakukan seorang perwira tinggi yang menyalahgunakan wewenang dan kesetiaan bawahannya untuk menutupi kejahatan, dan apa sanksinya?
- Putusan dan alasannyaSidang KKEP yang berakhir pada 26 Agustus 2022 menjatuhkan sanksi administratif pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sambo mengajukan banding. Pada 19 September 2022, Komisi KKEP Banding menolak banding, menguatkan putusan sebelumnya, dan menjatuhkan sanksi etika berupa perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela serta sanksi administratif PTDH. Putusan banding bersifat final dan mengikat.
- PelajaranProses etik selesai jauh lebih cepat daripada proses pidana yang berjalan terpisah di pengadilan. Perkara ini juga menyoroti dilema bawahan: kewajiban mematuhi hierarki atasan dalam etika kelembagaan tidak pernah mencakup kewajiban menaati perintah untuk melakukan atau menutupi kejahatan.
Lembaga penegak etik profesi hukum: perbandingan
Setelah membahas lima profesi, kita dapat membandingkan cara masing-masing menegakkan etikanya. Polanya mirip: ada pengawasan internal dari profesi atau institusi sendiri, sebagian disertai pengawasan eksternal, dan sanksinya bertingkat dari teguran sampai pemberhentian.
| Profesi | Kode etik | Penegak internal | Penegak atau pengawas eksternal | Sanksi terberat |
|---|---|---|---|---|
| Hakim | KEPPH 2009 | Badan Pengawasan MA | Komisi Yudisial; Majelis Kehormatan Hakim (gabungan) | Pemberhentian tidak dengan hormat |
| Hakim konstitusi | Sapta Karsa Hutama (PMK 09/PMK/2006) | Majelis Kehormatan MK | Tidak diawasi KY (Putusan MK 005/PUU-IV/2006) | Pemberhentian tidak dengan hormat |
| Advokat | Kode Etik Advokat Indonesia 2002 | Dewan Kehormatan dan Komisi Pengawas organisasi advokat | Unsur ahli dan masyarakat dalam Komisi Pengawas | Pemberhentian tetap dari profesi |
| Notaris | Kode Etik INI 2015 | Dewan Kehormatan INI | Majelis Pengawas Notaris; Majelis Kehormatan Notaris | Pemberhentian dengan tidak hormat dari jabatan |
| Jaksa | Satya Adhy Wicaksana dan Kode Perilaku Jaksa (Perja 4/2024) | Pengawasan internal kejaksaan dan majelis pemeriksa kode perilaku | Komisi Kejaksaan | Sanksi etik berat, disertai sanksi disiplin PNS sampai pemberhentian |
| Polisi | Kode Etik Profesi Polri (Perpol 7/2022) | Propam dan KKEP | Kompolnas | PTDH |
Tiga pelajaran dapat ditarik dari perbandingan ini. Pertama, sanksi etik, sanksi disiplin, dan sanksi pidana adalah tiga jalur yang berbeda dan dapat berjalan bersamaan, seperti dalam perkara Sambo, Pinangki, dan Fredrich. Kedua, kekuatan pengawasan eksternal berbeda-beda: hakim diawasi KY yang dibentuk konstitusi, sedangkan pengawas eksternal jaksa dan polisi hanya dapat memberi rekomendasi. Ketiga, kelemahan bersama semua lembaga etik adalah godaan melindungi sesama anggota, sehingga keterbukaan sidang etik dan partisipasi masyarakat menjadi penentu kepercayaan publik [12Jurnal ilmiahProblematika Penegakan Hukum Pelanggaran Kode Etik di Kepolisian Republik Indonesia, 13Data atau dokumen resmiKY Terima 2.715 Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Sepanjang 2025 (Siaran Pers 5/SIARAN PERS/AL/LI.04.05/1/2026)].
Mengapa perkara Ferdy Sambo dan Pinangki sama-sama menunjukkan bahwa sanksi etik, disiplin, dan pidana adalah jalur yang terpisah?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Sambo dijatuhi PTDH melalui sidang KKEP dan banding pada 2022, sedangkan perkara pidananya berjalan terpisah di pengadilan. Pinangki dihukum oleh pengadilan tipikor, lalu diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS melalui keputusan Jaksa Agung berdasarkan putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap. Masing-masing jalur melindungi kepentingan berbeda: kehormatan profesi, ketertiban kepegawaian, dan kepentingan hukum masyarakat.
Studi kasus dilema etik
Bagian terakhir ini mengajakmu memakai langkah pengambilan keputusan etis dari Bab 5 pada beberapa dilema. Tidak semua memiliki satu jawaban benar, tetapi semua memiliki jawaban yang lebih dapat dipertanggungjawabkan daripada yang lain.
Penutup: dari filsafat hukum ke etika profesi
Keempat dilema di atas memperlihatkan bahwa kedua separuh mata kuliah ini sebenarnya satu. Pertanyaan filsafat hukum tentang apa itu hukum, mengapa ditaati, dan apa itu adil tidak berhenti di ruang kuliah; ia muncul kembali setiap kali penyidik, jaksa, hakim, advokat, atau notaris harus memilih. Hart mengajarkan bahwa hukum hidup karena para pejabatnya menerima aturan dari sudut pandang internal; etika profesi adalah sudut pandang internal itu dalam bentuk paling konkret. Fuller mengajarkan bahwa hukum memerlukan pejabat yang menaati aturannya sendiri; pelanggaran etik penegak hukum adalah pelanggaran syarat kedelapan Fuller. Radbruch dan Satjipto Rahardjo mengajarkan bahwa kepastian tanpa keadilan dapat menjadi kekejaman; diskresi yang dijalankan dengan jujur adalah tempat keadilan itu diwujudkan. Dan Aristoteles mengingatkan bahwa semua itu bergantung pada watak: hukum yang paling baik pun tidak akan bekerja di tangan orang yang tidak jujur [20Buku teksThe Concept of Law (Third Edition), 21Buku teksThe Morality of Law (edisi revisi), 22Buku teksHukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia].
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Latihan
- Jaksa adalah pengendali perkara yang wajib bertindak berdasarkan hukum dan hati nurani; standar internasionalnya adalah Guidelines on the Role of Prosecutors PBB 1990.
- Perja 4/2024 menetapkan kode etik Satya Adhy Wicaksana dan kode perilaku jaksa, menggantikan PER-014/A/JA/11/2012 dan Perja 20/2020, serta menegaskan sanksi etik tidak menghapus sanksi disiplin dan pidana.
- Inti kode perilaku jaksa: integritas, mundur bila ada konflik kepentingan, larangan menerima hadiah dan merekayasa fakta, serta hak menolak perintah atasan yang melanggar hukum; Perja 4/2024 menambahkan larangan pamer kemewahan.
- Polisi memegang diskresi yang dibatasi Pasal 18 UU 2/2002; Perpol 7/2022 mengatur etika kenegaraan, kelembagaan, kemasyarakatan, dan kepribadian, termasuk kewajiban melaporkan pelanggaran rekan.
- Pelanggaran kode etik Polri diperiksa Propam dan diputus Sidang KKEP, dengan sanksi etika dan sanksi administratif sampai PTDH (Pasal 109); perkara Sambo berakhir dengan PTDH yang final pada 19 September 2022.
- Kelima profesi hukum memiliki penegak etik internal dan sebagian eksternal; sanksi etik, disiplin, dan pidana berjalan di jalur terpisah.
- Dilema etik dipecahkan dengan mengenali fakta, norma, dan pilihan, menimbang dengan deontologi, utilitarianisme, dan etika keutamaan, lalu memutuskan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Iskandar Zulkarnaen (ANTARA) (2022). Ferdy Sambo resmi dipecat, banding ditolak Komisi Kode Etik Polri. antaranews.com, 19 September 2022.Putusan KKEP Banding yang menguatkan PTDH tanggal 26 Agustus 2022.
- 2Tsarina Maharani (Kompas.com) (2021). Kejagung Resmi Berhentikan Jaksa Pinangki secara Tidak Hormat. kompas.com, 6 Agustus 2021.Vonis 10 tahun dipotong menjadi 4 tahun di tingkat banding dan PTDH sebagai PNS.
- 3CNN Indonesia (2021). Hukuman Jaksa Pinangki Dipotong Jadi 4 Tahun Penjara. cnnindonesia.com, 14 Juni 2021.Amar banding dan nomor putusan tingkat pertama 38/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst.
- 4Republik Indonesia (2021). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 298.Kedudukan kejaksaan dan kewajiban jaksa bertindak berdasarkan hukum dan hati nurani.
- 5Kejaksaan RI (2024). Peraturan Kejaksaan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kode Perilaku Jaksa dan Tata Cara Pemeriksaan atas Pelanggaran Kode Perilaku Jaksa. Berita Negara RI Tahun 2024 Nomor 730; diundangkan 18 Oktober 2024.Kode etik Satya Adhy Wicaksana, kode perilaku, dan tata cara pemeriksaan; mengganti PER-014/A/JA/11/2012.
- 6Kongres PBB ke-8 tentang Pencegahan Kejahatan dan Perlakuan terhadap Pelanggar (1990). Guidelines on the Role of Prosecutors. Havana, 27 Agustus sampai 7 September 1990, U.N. Doc. A/CONF.144/28/Rev.1.Standar independensi, objektivitas, dan akuntabilitas jaksa yang dirujuk Perja 4/2024.
- 7Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188.KUHAP baru yang memuat keadilan restoratif, berlaku 2 Januari 2026.
- 8Jaksa Agung RI (2012). Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa (sudah dicabut). Berita Negara RI Tahun 2012 Nomor 1230.Kewajiban, larangan, kemandirian, dan tindakan administratif bagi jaksa sebelum Perja 4/2024.
- 9Kejaksaan Tinggi Riau (2026). Kejati Riau Tegaskan Disiplin Tanpa Toleransi, Larang Flexing dan Gratifikasi dalam Sosialisasi Kode Etik Perilaku Jaksa. kejati-riau.kejaksaan.go.id, Oktober 2026.Larangan pamer kemewahan menurut Pasal 11 Perja 4/2024.
- 10Republik Indonesia (2002). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lembaran Negara RI Tahun 2002 Nomor 2.Diskresi (Pasal 18) dan kode etik profesi Polri serta Komisi Kode Etik (Pasal 34 dan 35).
- 11Kepolisian Negara RI (2022). Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berita Negara RI Tahun 2022 Nomor 597; ditetapkan 14 Juni 2022.Empat lingkup etika, sidang KKEP, banding, dan sanksi etika serta administratif.
- 12Maria Margareth Manik, Achmad Irwan Hamzani, dan Kus Rizkianto (2023). Problematika Penegakan Hukum Pelanggaran Kode Etik di Kepolisian Republik Indonesia. SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i 10(1):135-144.Hambatan penegakan kode etik profesi Polri.
- 13Komisi Yudisial RI (2026). KY Terima 2.715 Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Sepanjang 2025 (Siaran Pers 5/SIARAN PERS/AL/LI.04.05/1/2026). komisiyudisial.go.id, 28 Januari 2026.Data Laporan Tahunan KY 2025: laporan masuk, register, dan rincian 124 usulan sanksi.
- 14Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI (2009). Keputusan Bersama Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Komisi Yudisial RI (naskah dengan catatan Putusan MA 36 P/HUM/2011).Sepuluh prinsip perilaku hakim; butir 8.1 sampai 8.4 dan 10.1 sampai 10.4 dibatalkan Putusan MA 36 P/HUM/2011.
- 15Judicial Group on Strengthening Judicial Integrity (2002). The Bangalore Principles of Judicial Conduct. Diadopsi pada Round Table Meeting of Chief Justices, Den Haag, 25-26 November 2002; UNODC.Enam nilai perilaku hakim yang menjadi rujukan KEPPH dan Sapta Karsa Hutama.
- 16Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1.Pasal 53 ayat (2): hakim wajib mengutamakan keadilan; berlaku 2 Januari 2026.
- 17Republik Indonesia (2003). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 49.Status, penindakan, pengawasan, imunitas, kerahasiaan, dan bantuan hukum cuma-cuma oleh advokat.
- 18Komite Kerja Advokat Indonesia (2002). Kode Etik Advokat Indonesia. Disahkan 23 Mei 2002; naskah Asosiasi Advokat Indonesia.Kepribadian advokat, hubungan dengan klien, teman sejawat, cara menangani perkara, dan Dewan Kehormatan.
- 19Mahkamah Konstitusi RI (2014). Ikhtisar Putusan Nomor 26/PUU-XI/2013 tentang Perlindungan terhadap Advokat di Luar Persidangan. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 14 Mei 2014.Imunitas advokat berlaku di dalam maupun di luar sidang pengadilan sepanjang beriktikad baik.
- 20H.L.A. Hart (2012). The Concept of Law (Third Edition). Oxford University Press, Oxford.Kritik atas teori perintah Austin; aturan primer dan sekunder; isi minimum hukum alam.
- 21Lon L. Fuller (1969). The Morality of Law (edisi revisi). Yale University Press, New Haven.Kisah Raja Rex dan delapan syarat moralitas internal hukum.
- 22Satjipto Rahardjo (2009). Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Genta Publishing, Yogyakarta.Gagasan pokok hukum progresif dan kritik terhadap cara berhukum legalistik.