Etika, moral, dan profesi hukum
Bab 5 dari 8

Etika, moral, dan profesi hukum

Mengapa profesi hukum butuh etika, apa bedanya etika, moral, dan hukum, dan bagaimana mengambil keputusan etis.

Sekitar 26 menit17 sumber8 kartu hafalan
Setelah bab ini, kamu bisa
  • Membedakan etika, moral, etiket, dan hukum
  • Menjelaskan ciri profesi dan makna officium nobile
  • Menjelaskan fungsi dan sifat kode etik
  • Menerapkan teori etika normatif pada dilema profesi
Etika dan profesi hukum
Pilih satu cabang untuk menyorotnya. Coba jelaskan setiap cabang dengan kata-katamu sendiri sebelum membaca lebih lanjut.

Sepanjang 2025, Komisi Yudisial menerima 2.715 laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim dan mengusulkan sanksi bagi 124 hakim. Dua belas di antaranya diusulkan dijatuhi sanksi berat, termasuk pemberhentian [1Data atau dokumen resmiKY Terima 2.715 Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Sepanjang 2025 (Siaran Pers 5/SIARAN PERS/AL/LI.04.05/1/2026)Komisi Yudisial, 2026 · komisiyudisial.go.id, 28 Januari 2026]. Pada tahun yang sama, Majelis Kehormatan Hakim memberhentikan seorang hakim ad hoc yang terbukti menerima uang dari advokat pihak berperkara dan menjanjikan bantuan "pengaturan" atas sebelas perkara [2Data atau dokumen resmiMKH Putuskan Hakim Ad Hoc PHI Medan MS Diberhentikan dengan Tidak HormatKomisi Yudisial, 2025 · komisiyudisial.go.id, 6 Mei 2025]. Di kepolisian, kejaksaan, dan dunia advokat, perkara serupa juga muncul berulang kali.

2.715
Laporan dan tembusan dugaan pelanggaran KEPPH yang diterima KY sepanjang 2025[1Data atau dokumen resmiKY Terima 2.715 Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Sepanjang 2025 (Siaran Pers 5/SIARAN PERS/AL/LI.04.05/1/2026)Komisi Yudisial, 2026 · komisiyudisial.go.id, 28 Januari 2026]
124
Hakim yang diusulkan KY dijatuhi sanksi pada 2025[1Data atau dokumen resmiKY Terima 2.715 Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Sepanjang 2025 (Siaran Pers 5/SIARAN PERS/AL/LI.04.05/1/2026)Komisi Yudisial, 2026 · komisiyudisial.go.id, 28 Januari 2026]
12
Di antaranya diusulkan sanksi berat[1Data atau dokumen resmiKY Terima 2.715 Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Sepanjang 2025 (Siaran Pers 5/SIARAN PERS/AL/LI.04.05/1/2026)Komisi Yudisial, 2026 · komisiyudisial.go.id, 28 Januari 2026]

Hampir semua orang yang melanggar itu lulus dengan baik dari fakultas hukum. Mereka tahu pasal-pasalnya. Masalahnya bukan pengetahuan hukum, melainkan watak dan pilihan. Karena itu, separuh kedua mata kuliah ini beralih dari pertanyaan "apa itu hukum" ke pertanyaan "bagaimana seharusnya orang yang menjalankan hukum bertindak".

Bab ini meletakkan dasarnya. Kita mulai dari pengertian etika, moral, dan hubungannya dengan hukum, lalu membahas apa itu profesi dan kode etik, teori etika yang dapat dipakai untuk menimbang dilema, dan langkah praktis mengambil keputusan etis. Bab 6 sampai 8 menerapkannya pada hakim, advokat, notaris, jaksa, dan polisi.

Etika, moral, etiket, dan hukum

Kata etika berasal dari bahasa Yunani ethos, yang berarti kebiasaan, adat, atau watak. Kata moral berasal dari bahasa Latin mos (jamak mores) dengan arti yang hampir sama. Dalam percakapan sehari-hari keduanya sering dipertukarkan. Dalam filsafat, Franz Magnis-Suseno membedakannya dengan jelas. Ajaran moral adalah ajaran, wejangan, dan patokan tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik; sumbernya adalah orang tua, guru, tokoh agama, dan tradisi. Etika adalah filsafat atau pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran moral itu. Etika tidak menambah perintah baru, melainkan bertanya mengapa kita harus mengikuti ajaran moral tertentu dan bagaimana kita mengambil sikap yang bertanggung jawab ketika ajaran-ajaran itu berbeda [3Buku teksEtika Dasar: Masalah-Masalah Pokok Filsafat MoralMagnis-Suseno, 1987 · Kanisius, Yogyakarta].

Abdulkadir Muhammad menekankan bahwa moral menyangkut baik buruknya manusia sebagai manusia, bukan sebagai pemain peran tertentu. Seorang advokat dapat sangat cakap sebagai advokat, tetapi buruk sebagai manusia bila ia menipu kliennya [4Buku teksEtika Profesi HukumAbdulkadir Muhammad, 2001 · Citra Aditya Bakti, Bandung]. Etika profesi menghubungkan keduanya: ia menuntut agar keahlian profesi dijalankan oleh orang yang baik.

Etiket perlu dibedakan dari etika. Etiket adalah tata cara sopan santun dalam pergaulan, misalnya cara berpakaian di ruang sidang atau cara menyapa majelis hakim. Etiket hanya berlaku bila ada orang lain dan dapat berbeda antarbudaya. Etika menyangkut baik buruknya perbuatan itu sendiri dan tetap berlaku walaupun tidak ada yang melihat. Seorang hakim yang sangat sopan di ruang sidang tetapi menerima suap di ruang belakang memenuhi etiket dan melanggar etika [5Buku teksMoralitas Profesi Hukum: Suatu Tawaran Kerangka BerpikirShidarta, 2006 · Refika Aditama, Bandung, 3Buku teksEtika Dasar: Masalah-Masalah Pokok Filsafat MoralMagnis-Suseno, 1987 · Kanisius, Yogyakarta].

Etika, moral, etiket, dan hukum
AspekMoralEtikaEtiketHukum
HakikatAjaran tentang baik buruk perbuatanRefleksi kritis atas ajaran moralTata cara sopan santunNorma yang dibuat atau diakui negara
SumberAgama, tradisi, keluargaAkal budiKebiasaan pergaulanLembaga negara yang berwenang
BerlakuDalam batin dan perbuatanDalam penilaian rasionalHanya bila ada orang lainBagi semua orang dalam wilayahnya
SanksiRasa bersalah, celaanTidak ada sanksi tersendiriCelaan sosialSanksi yang dapat dipaksakan negara
ContohJangan berbohongMengapa berbohong salah, dan kapan boleh diamBerdiri ketika majelis hakim masukLarangan memberi keterangan palsu di bawah sumpah
Disusun dari Magnis-Suseno, 1987; Shidarta, 2006; Abdulkadir Muhammad, 2001.

Hubungan hukum dan moral sudah kita bahas dari sisi filsafat di Bab 2. Untuk etika profesi, pelajarannya sederhana: wilayah hukum lebih sempit dari wilayah moral. Tidak semua perbuatan tercela dilarang hukum, dan hukum tidak dapat merumuskan semua kewajiban seorang profesional. Di celah antara keduanya, kode etik bekerja.

Coba ingat dulu

Apa perbedaan etika dan etiket, dan mengapa perbedaan itu penting bagi penegak hukum?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Etika menyangkut baik buruknya perbuatan itu sendiri dan berlaku walaupun tidak ada yang melihat; etiket adalah tata cara sopan dalam pergaulan yang hanya berlaku bila ada orang lain. Penegak hukum dapat sempurna dalam etiket (berpakaian rapi, santun di sidang) tetapi melanggar etika (menerima suap). Kode etik profesi hukum terutama mengatur etika, bukan sekadar etiket.

Profesi hukum dan officium nobile

Tidak setiap pekerjaan adalah profesi. Para penulis etika profesi hukum menyebut beberapa ciri yang membedakannya [4Buku teksEtika Profesi HukumAbdulkadir Muhammad, 2001 · Citra Aditya Bakti, Bandung, 6Buku teksEtika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di IndonesiaUsman, 2008 · Gaya Media Pratama, Jakarta]:

  1. Keahlian khusus yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan panjang, sehingga orang awam tidak dapat menilai sendiri mutu pekerjaan itu.
  2. Panggilan pengabdian kepada kepentingan umum, bukan semata mencari nafkah.
  3. Kode etik yang disusun dan ditegakkan oleh profesi itu sendiri.
  4. Organisasi profesi yang mengatur penerimaan anggota, pendidikan berkelanjutan, dan penindakan.
  5. Kemandirian dalam menjalankan keahlian, karena pengemban profesi harus memutus berdasarkan penilaian keahliannya, bukan perintah pihak lain.

Karena orang awam tidak dapat menilai sendiri pekerjaan profesional, hubungan antara profesional dan orang yang dilayaninya adalah hubungan kepercayaan. Seorang terdakwa tidak tahu apakah advokatnya bekerja sungguh-sungguh. Para pihak tidak tahu apakah hakim memutus berdasarkan bukti atau berdasarkan uang. Pembeli tanah tidak tahu apakah notaris membacakan akta dengan jujur. Etika profesi adalah jaminan atas kepercayaan itu.

Profesi hukum disebut officium nobile, profesi yang mulia dan terhormat. Sebutan ini bukan pujian kosong, melainkan beban. Kode Etik Advokat Indonesia menyatakan advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile) yang dalam menjalankan profesinya berpegang teguh kepada kemandirian, kejujuran, kerahasiaan, dan keterbukaan [7Data atau dokumen resmiKode Etik Advokat IndonesiaKEAI 2002 · Disahkan 23 Mei 2002; naskah Asosiasi Advokat Indonesia]. Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim menyatakan bahwa hakim yang berbudi pekerti luhur dapat menunjukkan bahwa profesi hakim adalah suatu kemuliaan (officium nobile) [8Data atau dokumen resmiKeputusan Bersama Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku HakimKEPPH 2009 · Komisi Yudisial RI (naskah dengan catatan Putusan MA 36 P/HUM/2011)].

Pasal 3 huruf b dan gKode Etik Advokat Indonesia (2002)[7Data atau dokumen resmiKode Etik Advokat IndonesiaKEAI 2002 · Disahkan 23 Mei 2002; naskah Asosiasi Advokat Indonesia]

b. Advokat dalam melakukan tugasnya tidak bertujuan semata-mata untuk memperoleh imbalan materi tetapi lebih mengutamakan tegaknya Hukum, Kebenaran dan Keadilan. ... g. Advokat harus senantiasa menjunjung tinggi profesi Advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile).

Shidarta mengingatkan bahwa kemuliaan profesi hukum terletak pada objeknya: profesi ini mengurus nasib, kebebasan, harta, dan martabat orang lain. Karena itu, pengemban profesi hukum dituntut memiliki sikap batin tertentu, antara lain kejujuran, otentisitas (tidak menyalahgunakan wewenang), tanggung jawab, kemandirian moral, dan keberanian moral [5Buku teksMoralitas Profesi Hukum: Suatu Tawaran Kerangka BerpikirShidarta, 2006 · Refika Aditama, Bandung]. Ia juga mengutip Magnis-Suseno bahwa moralitas yang tinggi menuntut keberanian untuk bertindak sesuai tuntutan profesi walaupun berisiko, kesadaran akan kewajiban, dan idealisme [5Buku teksMoralitas Profesi Hukum: Suatu Tawaran Kerangka BerpikirShidarta, 2006 · Refika Aditama, Bandung, 3Buku teksEtika Dasar: Masalah-Masalah Pokok Filsafat MoralMagnis-Suseno, 1987 · Kanisius, Yogyakarta].

Kepada siapa profesional hukum bertanggung jawab

Pengemban profesi hukum memikul tanggung jawab berlapis, dan lapisan-lapisan itu dapat saling bertentangan. Pembukaan Kode Etik Advokat Indonesia merumuskannya dengan jelas: kode etik membebankan kewajiban kepada setiap advokat untuk jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya, baik kepada klien, pengadilan, negara atau masyarakat, dan terutama kepada dirinya sendiri [7Data atau dokumen resmiKode Etik Advokat IndonesiaKEAI 2002 · Disahkan 23 Mei 2002; naskah Asosiasi Advokat Indonesia]. KEPPH menambahkan dimensi vertikal: putusan yang diucapkan "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" wajib dipertanggungjawabkan secara horizontal kepada semua manusia dan secara vertikal kepada Tuhan Yang Maha Esa [8Data atau dokumen resmiKeputusan Bersama Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku HakimKEPPH 2009 · Komisi Yudisial RI (naskah dengan catatan Putusan MA 36 P/HUM/2011)].

Lapisan-lapisan ini menjelaskan mengapa etika profesi tidak dapat disederhanakan menjadi "setia kepada klien" atau "setia kepada atasan". Advokat yang setia kepada klien sampai merekayasa bukti mengkhianati pengadilan. Polisi yang setia kepada atasan sampai menutupi pembunuhan mengkhianati masyarakat, seperti yang akan kita lihat dalam perkara Ferdy Sambo di Bab 8. Kesetiaan kepada diri sendiri, yaitu kepada nurani dan integritas, adalah lapisan terakhir yang menjaga lapisan lainnya.

Kode etik profesi: fungsi, sifat, dan penegakannya

Kode etik profesi adalah norma perilaku tertulis yang disusun oleh profesi untuk anggotanya. Abdulkadir Muhammad menyebut kode etik sebagai himpunan asas dan nilai moral yang diberi bentuk tertulis untuk dijadikan penuntun perbuatan para profesional [4Buku teksEtika Profesi HukumAbdulkadir Muhammad, 2001 · Citra Aditya Bakti, Bandung]. Ada tiga fungsi utama kode etik:

  • Bagi anggota profesi: pedoman tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, terutama dalam situasi yang tidak diatur jelas oleh undang-undang.
  • Bagi masyarakat: jaminan mutu moral layanan profesi, sehingga masyarakat dapat menuntut pertanggungjawaban.
  • Bagi profesi sebagai lembaga: alat untuk menjaga kemandirian dari campur tangan luar. Profesi yang mampu menertibkan dirinya sendiri memiliki alasan kuat untuk menolak diatur sepenuhnya oleh pemerintah.

Kode etik di Indonesia memiliki kedudukan yang beragam. Ada yang disusun oleh organisasi profesi lalu diakui undang-undang, seperti Kode Etik Advokat Indonesia yang diakui UU 18/2003 [9PeraturanUndang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang AdvokatUU 18/2003 · Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 49]. Ada yang ditetapkan bersama oleh lembaga negara, seperti KEPPH yang ditetapkan Ketua MA dan Ketua KY dan diwajibkan oleh UU 48/2009 [10PeraturanUndang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan KehakimanUU 48/2009 · Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157, 8Data atau dokumen resmiKeputusan Bersama Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku HakimKEPPH 2009 · Komisi Yudisial RI (naskah dengan catatan Putusan MA 36 P/HUM/2011)]. Ada yang ditetapkan sebagai peraturan lembaga, seperti kode etik profesi Polri dalam Peraturan Kepolisian 7/2022 [11PeraturanPeraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik IndonesiaPerpol 7/2022 · Berita Negara RI Tahun 2022 Nomor 597; ditetapkan 14 Juni 2022].

Sejarah kode etik hakim menunjukkan bagaimana norma etik tumbuh dari dalam profesi lalu dikukuhkan negara. Pedoman perilaku hakim pertama kali dicetuskan dalam Kongres IV Luar Biasa Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) tahun 1966 di Semarang sebagai Kode Etik Hakim Indonesia, disempurnakan dalam Munas IKAHI tahun 2000, lalu dirumuskan menjadi sepuluh prinsip dalam Rapat Kerja Mahkamah Agung tahun 2002 dengan membandingkan prinsip internasional seperti The Bangalore Principles of Judicial Conduct. Setelah melalui surat keputusan Ketua MA tahun 2006 dan 2007 serta konsultasi publik oleh Komisi Yudisial di delapan kota, lahirlah Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY tahun 2009 [8Data atau dokumen resmiKeputusan Bersama Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku HakimKEPPH 2009 · Komisi Yudisial RI (naskah dengan catatan Putusan MA 36 P/HUM/2011), 12Instrumen internasionalThe Bangalore Principles of Judicial ConductBangalore Principles 2002 · Diadopsi pada Round Table Meeting of Chief Justices, Den Haag, 25-26 November 2002; UNODC]. Kode Etik Advokat Indonesia juga lahir dari organisasi advokat pada 23 Mei 2002, setahun sebelum UU Advokat, yang kemudian menyatakan kode etik itu berlaku sampai organisasi advokat membuat ketentuan baru [7Data atau dokumen resmiKode Etik Advokat IndonesiaKEAI 2002 · Disahkan 23 Mei 2002; naskah Asosiasi Advokat Indonesia, 9PeraturanUndang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang AdvokatUU 18/2003 · Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 49].

Tonggak kode etik profesi hukum di Indonesia
  1. 1966
    Kode Etik Hakim Indonesia
    Dicetuskan Kongres IV Luar Biasa IKAHI di Semarang.
  2. 23 Mei 2002
    Kode Etik Advokat Indonesia
    Disahkan tujuh organisasi advokat dalam Komite Kerja Advokat Indonesia.
  3. November 2002
    Bangalore Principles
    Standar internasional perilaku hakim yang menjadi rujukan KEPPH dan Sapta Karsa Hutama.
  4. 2006
    Sapta Karsa Hutama
    Kode etik hakim konstitusi melalui PMK 09/PMK/2006.
  5. 8 April 2009
    KEPPH
    Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY tentang sepuluh prinsip perilaku hakim.
  6. 2015
    Perubahan Kode Etik Notaris
    Kongres Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia di Banten.
  7. 2022
    Perpol 7/2022
    Kode etik profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
  8. 2024
    Perja 4/2024
    Kode perilaku jaksa yang baru, mengganti peraturan 2012.
Pasal 5 ayat (2) dan (3)UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman[10PeraturanUndang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan KehakimanUU 48/2009 · Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157]

(2) Hakim dan hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum. (3) Hakim dan hakim konstitusi wajib menaati Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Penegakan kode etik dilakukan oleh lembaga khusus: Komisi Yudisial dan Majelis Kehormatan Hakim untuk hakim, Dewan Kehormatan organisasi advokat untuk advokat, Majelis Pengawas dan Dewan Kehormatan untuk notaris, majelis pemeriksa kode perilaku untuk jaksa, dan Komisi Kode Etik Polri untuk polisi. Rinciannya dibahas di bab-bab berikut. Yang penting dipahami sekarang adalah hubungan sanksi etik dengan sanksi hukum.

Sanksi etik dan sanksi pidana
Sanksi etik
  • Dijatuhkan lembaga etik profesi
  • Ukurannya kode etik dan kepatutan profesi
  • Bentuknya teguran, skorsing, pemberhentian dari profesi
  • Tujuan utama: menjaga kehormatan dan kepercayaan publik pada profesi
  • Pembuktian umumnya lebih sederhana
Sanksi pidana
  • Dijatuhkan pengadilan pidana
  • Ukurannya rumusan delik dalam undang-undang
  • Bentuknya pidana penjara, denda, pidana tambahan
  • Tujuan utama: melindungi kepentingan hukum masyarakat
  • Pembuktian ketat menurut hukum acara pidana

Keduanya dapat berjalan bersamaan dan tidak saling menunggu. Dalam perkara advokat Fredrich Yunadi, terdakwa berdalih bahwa yang berwenang menilai iktikad baiknya adalah dewan kehormatan advokat, sehingga ia seharusnya diperiksa secara etik lebih dulu. Majelis Pengadilan Tipikor Jakarta menolak dalih itu: bila terjadi pelanggaran hukum, proses hukum tidak harus menunggu majelis kehormatan profesi, melainkan dapat berjalan bersamaan [13Artikel atau ulasanMajelis Singgung Hak Imunitas Advokat dalam Vonis FredrichHukumonline, 2018 · hukumonline.com, 28 Juni 2018]. Sebaliknya, pembebasan dalam perkara pidana tidak otomatis membebaskan seseorang dari tanggung jawab etik, karena ukurannya berbeda.

Coba ingat dulu

Seorang jaksa dibebaskan oleh pengadilan dari dakwaan menerima suap karena bukti tidak cukup. Apakah ia otomatis bebas dari pemeriksaan etik?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Tidak. Sanksi etik dan sanksi pidana memiliki ukuran dan tujuan berbeda. Bukti yang tidak cukup untuk memidana dapat tetap cukup untuk menunjukkan perilaku tidak patut, misalnya bertemu pihak berperkara di luar dinas, yang melanggar kode perilaku jaksa. Perja 4/2024 juga menegaskan bahwa sanksi etik tidak menghapus sanksi disiplin dan sanksi pidana; sebaliknya pun berlaku.

Teori etika normatif bagi pengemban profesi

Kode etik tidak dapat mengatur setiap keadaan. Ketika menghadapi situasi baru, pengemban profesi perlu cara berpikir etis. Tiga keluarga teori etika normatif paling berguna untuk itu [5Buku teksMoralitas Profesi Hukum: Suatu Tawaran Kerangka BerpikirShidarta, 2006 · Refika Aditama, Bandung, 3Buku teksEtika Dasar: Masalah-Masalah Pokok Filsafat MoralMagnis-Suseno, 1987 · Kanisius, Yogyakarta].

Deontologi (dari bahasa Yunani deon, kewajiban) menilai perbuatan dari kesesuaiannya dengan kewajiban, bukan dari akibatnya. Tokoh utamanya Immanuel Kant. Menurut Kant, perbuatan baik secara moral bila dilakukan karena kewajiban, dan kewajiban itu dirumuskan dalam imperatif kategoris: bertindaklah hanya menurut prinsip yang dapat sekaligus kamu kehendaki menjadi hukum umum, dan perlakukan manusia selalu sebagai tujuan, tidak pernah hanya sebagai alat. Deontologi juga mengakui adanya pembatasan: ada hal yang tidak boleh dilakukan walaupun akibatnya baik, misalnya menghukum orang yang tidak bersalah [14Artikel atau ulasanDeontological EthicsAlexander dan Moore, SEP · Stanford Encyclopedia of Philosophy (revisi 11 Desember 2024)].

Teleologi, terutama utilitarianisme yang sudah kamu pelajari di Bab 3, menilai perbuatan dari akibatnya. Perbuatan baik bila menghasilkan kebaikan terbesar bagi jumlah terbesar. Teori ini berguna untuk menimbang kebijakan, tetapi berbahaya bila dipakai penegak hukum untuk membenarkan cara yang melanggar hak, misalnya merekayasa bukti terhadap orang yang "pasti bersalah" demi keamanan masyarakat.

Etika keutamaan (virtue ethics), yang berakar pada Aristoteles, tidak bertanya "aturan apa yang harus saya ikuti" atau "akibat apa yang terbaik", melainkan "orang seperti apa yang harus saya jadi". Keutamaan seperti kejujuran, keberanian, keadilan, dan pengendalian diri dibentuk melalui kebiasaan. Keutamaan kunci adalah kebijaksanaan praktis (phronesis), yaitu kemampuan melihat apa yang tepat dilakukan dalam keadaan konkret [15Artikel atau ulasanVirtue EthicsHursthouse dan Pettigrove, SEP · Stanford Encyclopedia of Philosophy (revisi 3 Mei 2026), 16Buku teksThe Nicomachean EthicsAristoteles, 2009 · Oxford University Press, Oxford (Oxford World’s Classics)]. KEPPH yang menuntut hakim "arif dan bijaksana" dan "rendah hati" sesungguhnya memakai bahasa etika keutamaan.

Ketiga teori ini lebih berguna dipakai bersama daripada dipertentangkan. Ambil contoh seorang notaris yang diminta kliennya membuat akta jual beli dengan tanggal mundur agar terhindar dari aturan baru. Deontologi menjawab tegas: membuat akta dengan keterangan yang tidak benar melanggar kewajiban kejujuran dan sumpah jabatan, apa pun akibatnya. Utilitarianisme menunjukkan dampaknya: akta yang dimundurkan merusak kepercayaan publik pada akta autentik, yang justru menjadi alasan keberadaan profesi notaris. Etika keutamaan bertanya: notaris macam apa yang mau melakukannya, dan apakah kamu ingin menjadi notaris seperti itu? Ketiganya sampai pada jawaban yang sama, sehingga keyakinanmu bahwa permintaan itu harus ditolak menjadi jauh lebih kuat. Ketika ketiga teori memberi jawaban berbeda, itulah tanda bahwa kamu menghadapi dilema sungguhan yang perlu ditimbang dengan sangat hati-hati.

Tiga teori etika normatif untuk dilema profesi hukum
AspekDeontologiUtilitarianismeEtika keutamaan
Pertanyaan pokokApa kewajiban saya?Akibat mana yang terbaik?Apa yang akan dilakukan orang yang berbudi luhur?
TokohImmanuel KantJeremy Bentham, John Stuart MillAristoteles
KekuatanMelindungi hak dan martabat individuPeka terhadap dampak nyataMenekankan watak dan kebijaksanaan dalam keadaan konkret
KelemahanKaku bila dua kewajiban bertentanganDapat mengorbankan hak minoritasKurang memberi pedoman pasti
Wujud dalam kode etikLarangan menerima hadiah dari pihak berperkaraKewajiban bantuan hukum cuma-cuma bagi yang tidak mampuPrinsip arif dan bijaksana, rendah hati
Disusun dari Alexander dan Moore, SEP; Hursthouse dan Pettigrove, SEP; Shidarta, 2006.

Mengambil keputusan etis

Dilema etik terjadi ketika dua kewajiban yang sama-sama sah saling bertentangan, sehingga memenuhi satu berarti melanggar yang lain. Ini berbeda dari godaan, yaitu ketika kita tahu apa yang benar tetapi tergoda melakukan yang salah. Menolak suap bukan dilema; itu ujian integritas. Dilema yang sesungguhnya, misalnya, adalah ketika kewajiban menjaga rahasia klien bertentangan dengan kewajiban mencegah bahaya bagi orang lain.

Dalam praktik profesi hukum, dilema biasanya muncul dalam beberapa pola yang berulang. Konflik loyalitas: kesetiaan kepada klien, atasan, atau korps berhadapan dengan kewajiban kepada pengadilan dan masyarakat. Rahasia lawan kebenaran: kewajiban menyimpan rahasia jabatan berhadapan dengan kebutuhan mengungkap fakta. Kepentingan pribadi lawan tugas: hubungan keluarga, pertemanan, atau keuntungan finansial yang dapat memengaruhi objektivitas, yang dikenal sebagai konflik kepentingan. Hukum lawan keadilan: aturan yang jelas tetapi terasa sangat tidak adil bila diterapkan pada perkara tertentu, seperti yang dibahas di Bab 1 sampai 4. Tekanan luar: permintaan dari pejabat, media, atau massa yang tidak sejalan dengan penilaian profesional [5Buku teksMoralitas Profesi Hukum: Suatu Tawaran Kerangka BerpikirShidarta, 2006 · Refika Aditama, Bandung, 6Buku teksEtika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di IndonesiaUsman, 2008 · Gaya Media Pratama, Jakarta].

Mengenali polanya membantu karena kode etik umumnya sudah menyediakan jalan keluar untuk pola-pola itu. Untuk konflik kepentingan, jalan keluarnya hampir selalu mengundurkan diri dari perkara, seperti diwajibkan Pasal 17 UU 48/2009 bagi hakim dan Kode Etik Advokat bagi advokat. Untuk tekanan atasan, kode perilaku jaksa membolehkan jaksa menolak perintah yang melanggar hukum. Untuk rahasia jabatan, undang-undang umumnya memberi pengecualian hanya bila undang-undang lain menentukan lain [10PeraturanUndang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan KehakimanUU 48/2009 · Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157, 9PeraturanUndang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang AdvokatUU 18/2003 · Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 49, 17PeraturanPeraturan Jaksa Agung Nomor PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa (sudah dicabut)PER-014/A/JA/11/2012 · Berita Negara RI Tahun 2012 Nomor 1230]. Dilema yang benar-benar terbuka lebih jarang daripada yang dikira, tetapi justru di situlah watak seorang profesional diuji.

Para penulis etika profesi menawarkan langkah yang kurang lebih serupa untuk menghadapi dilema. Langkah berikut disusun dari kerangka berpikir moral yang diuraikan Shidarta dan Magnis-Suseno [5Buku teksMoralitas Profesi Hukum: Suatu Tawaran Kerangka BerpikirShidarta, 2006 · Refika Aditama, Bandung, 3Buku teksEtika Dasar: Masalah-Masalah Pokok Filsafat MoralMagnis-Suseno, 1987 · Kanisius, Yogyakarta].

Langkah pengambilan keputusan etis
Langkah 1 dari 7
Kenali fakta
Pisahkan apa yang benar-benar diketahui dari dugaan dan prasangka. Banyak dilema hilang setelah fakta jelas.
Keliru
Wilayah etika lebih luas dari hukum. KEPPH, misalnya, melarang hakim berkomunikasi dengan pihak berperkara di luar persidangan, memberi komentar terbuka atas putusan, atau menjadi pengurus partai politik. Perbuatan itu belum tentu tindak pidana, tetapi merusak kepercayaan pada peradilan.
Keliru
KEPPH disebut sebagai panduan keutamaan moral bagi hakim baik di dalam maupun di luar kedinasan, dan Perpol 7/2022 memuat etika kepribadian yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari.
Keliru
Sanksi etik dapat berupa pemberhentian tidak dengan hormat, yang mengakhiri karier seseorang di profesinya, seperti dalam perkara Ferdy Sambo dan sejumlah putusan Majelis Kehormatan Hakim.

Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.

Latihan

Soal 1 dari 8
Menurut Magnis-Suseno, apa perbedaan pokok antara ajaran moral dan etika?
Soal 2 dari 8
Seorang hakim selalu berpakaian rapi dan santun di persidangan, tetapi diam-diam menerima uang dari pihak berperkara. Penilaian yang paling tepat adalah apa?
Soal 3 dari 8
Mengapa hubungan antara advokat dan kliennya disebut hubungan kepercayaan?
Soal 4 dari 8
Pengadilan Tipikor Jakarta menolak dalih Fredrich Yunadi bahwa ia harus diperiksa dewan kehormatan advokat sebelum diproses pidana. Prinsip apa yang ditegaskan?
Soal 5 dari 8
Seorang polisi berpendapat merekayasa sedikit bukti terhadap tersangka yang "pasti bersalah" dapat dibenarkan karena membuat masyarakat lebih aman. Penalaran ini paling dekat dengan teori apa, dan apa kelemahannya?
Soal 6 dari 8
Prinsip KEPPH bahwa hakim harus "arif dan bijaksana" paling dekat dengan teori etika apa?
Soal 7 dari 8
Manakah yang merupakan dilema etik dalam arti sesungguhnya?
Soal 8 dari 8
Dalam langkah pengambilan keputusan etis, apa tujuan uji keterbukaan (membayangkan keputusan diberitakan atau diperiksa majelis kehormatan)?
Terjawab 0 dari 8. Pilih jawaban untuk melihat penjelasannya.
Ringkasan bab
  1. Moral adalah ajaran tentang baik buruk perbuatan manusia sebagai manusia; etika adalah refleksi kritis atas ajaran itu; etiket adalah tata cara sopan yang hanya berlaku dalam pergaulan.
  2. Wilayah hukum lebih sempit dari moral; di celah keduanya, kode etik profesi bekerja.
  3. Profesi ditandai keahlian khusus, panggilan pengabdian, kode etik, organisasi profesi, dan kemandirian; hubungannya dengan klien adalah hubungan kepercayaan.
  4. Profesi hukum disebut officium nobile dalam KEAI dan KEPPH; kemuliaan itu adalah beban untuk jujur, mandiri, bertanggung jawab, dan berani secara moral.
  5. Kode etik berfungsi sebagai pedoman anggota, jaminan bagi masyarakat, dan penjaga kemandirian profesi; sanksi etik dan pidana dapat berjalan bersamaan.
  6. Deontologi menilai kewajiban, utilitarianisme menilai akibat, dan etika keutamaan menilai watak; ketiganya saling melengkapi dalam menimbang dilema.
  7. Keputusan etis diambil dengan mengenali fakta, pihak, norma, pilihan, menimbang dengan beberapa teori, lalu menguji keterbukaan dan mempertanggungjawabkannya.

Kartu hafalan bab ini

Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.

Latihan mengingat berjeda
Bab 5: Etika, moral, dan profesi hukum
Dikuasai: 0 dari 8 kartuSpasi untuk membalik, angka 1 sampai 3 untuk menilai.

Sumber bab ini

Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.

  1. 1
    Komisi Yudisial RI (2026). KY Terima 2.715 Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Sepanjang 2025 (Siaran Pers 5/SIARAN PERS/AL/LI.04.05/1/2026). komisiyudisial.go.id, 28 Januari 2026.
    Data atau dokumen resmikomisiyudisial.go.id
    Data Laporan Tahunan KY 2025: laporan masuk, register, dan rincian 124 usulan sanksi.
  2. 2
    Komisi Yudisial RI (2025). MKH Putuskan Hakim Ad Hoc PHI Medan MS Diberhentikan dengan Tidak Hormat. komisiyudisial.go.id, 6 Mei 2025.
    Data atau dokumen resmikomisiyudisial.go.id
    Contoh sidang MKH: hakim menerima uang dari advokat pihak berperkara.
  3. 3
    Franz Magnis-Suseno (1987). Etika Dasar: Masalah-Masalah Pokok Filsafat Moral. Kanisius, Yogyakarta.
    Buku teks
    Pengertian etika dan moral, suara hati, serta teori etika normatif.
  4. 4
    Abdulkadir Muhammad (2001). Etika Profesi Hukum. Citra Aditya Bakti, Bandung.
    Buku teks
    Etika, moral, hukum kodrat, profesi hukum, dan kode etik profesi.
  5. 5
    Shidarta (2006). Moralitas Profesi Hukum: Suatu Tawaran Kerangka Berpikir. Refika Aditama, Bandung.
    Buku teks
    Hakikat moralitas, teori-teori etika, dan moralitas dalam profesi hukum.
  6. 6
    Suparman Usman (2008). Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia. Gaya Media Pratama, Jakarta.
    Buku teks
    Profesi hukum di Indonesia, kode etiknya, dan tanggung jawab pengembannya.
  7. 7
    Komite Kerja Advokat Indonesia (2002). Kode Etik Advokat Indonesia. Disahkan 23 Mei 2002; naskah Asosiasi Advokat Indonesia.
    Data atau dokumen resmiaai.or.id
    Kepribadian advokat, hubungan dengan klien, teman sejawat, cara menangani perkara, dan Dewan Kehormatan.
  8. 8
    Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI (2009). Keputusan Bersama Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Komisi Yudisial RI (naskah dengan catatan Putusan MA 36 P/HUM/2011).
    Data atau dokumen resmikomisiyudisial.go.id
    Sepuluh prinsip perilaku hakim; butir 8.1 sampai 8.4 dan 10.1 sampai 10.4 dibatalkan Putusan MA 36 P/HUM/2011.
  9. 9
    Republik Indonesia (2003). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 49.
    Status, penindakan, pengawasan, imunitas, kerahasiaan, dan bantuan hukum cuma-cuma oleh advokat.
  10. 10
    Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157.
    Pasal 5 (nilai hukum yang hidup dan kewajiban menaati KEPPH) dan Pasal 17 (hak ingkar dan kewajiban mengundurkan diri).
  11. 11
    Kepolisian Negara RI (2022). Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berita Negara RI Tahun 2022 Nomor 597; ditetapkan 14 Juni 2022.
    Empat lingkup etika, sidang KKEP, banding, dan sanksi etika serta administratif.
  12. 12
    Judicial Group on Strengthening Judicial Integrity (2002). The Bangalore Principles of Judicial Conduct. Diadopsi pada Round Table Meeting of Chief Justices, Den Haag, 25-26 November 2002; UNODC.
    Instrumen internasionalunodc.org
    Enam nilai perilaku hakim yang menjadi rujukan KEPPH dan Sapta Karsa Hutama.
  13. 13
    Aji Prasetyo (Hukumonline) (2018). Majelis Singgung Hak Imunitas Advokat dalam Vonis Fredrich. hukumonline.com, 28 Juni 2018.
    Artikel atau ulasanhukumonline.com
    Vonis 7 tahun dan pertimbangan bahwa proses pidana tidak menunggu proses etik.
  14. 14
    Larry Alexander dan Michael Moore (2024). Deontological Ethics. Stanford Encyclopedia of Philosophy (revisi 11 Desember 2024).
    Artikel atau ulasanplato.stanford.edu
    Etika kewajiban dan pembatasan terhadap perhitungan akibat.
  15. 15
    Rosalind Hursthouse dan Glen Pettigrove (2026). Virtue Ethics. Stanford Encyclopedia of Philosophy (revisi 3 Mei 2026).
    Artikel atau ulasanplato.stanford.edu
    Etika keutamaan dan kebijaksanaan praktis (phronesis).
  16. 16
    Aristoteles (terjemahan David Ross, revisi Lesley Brown) (2009). The Nicomachean Ethics. Oxford University Press, Oxford (Oxford World’s Classics).
    Buku teks
    Buku V: keadilan umum dan khusus, distributif dan korektif, serta epieikeia.
  17. 17
    Jaksa Agung RI (2012). Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa (sudah dicabut). Berita Negara RI Tahun 2012 Nomor 1230.
    Kewajiban, larangan, kemandirian, dan tindakan administratif bagi jaksa sebelum Perja 4/2024.

Selesai mempelajari bab 5? Tandai agar progresmu terlihat di menu. Tersimpan di peramban ini saja.