Pada 16 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan pengujian syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Dengan putusan itu, orang yang belum berusia 40 tahun dapat mencalonkan diri asalkan pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk kepala daerah [1Putusan pengadilanIkhtisar Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden dan wakil presiden]. Putusan itu membuka jalan bagi Wali Kota Surakarta saat itu, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai calon wakil presiden. Ketua MK yang ikut memutus perkara itu, Anwar Usman, adalah pamannya.
Tiga minggu kemudian, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan memberhentikannya dari jabatan Ketua MK [2Putusan pengadilanPutusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023 atas laporan dugaan pelanggaran etik Hakim Konstitusi Anwar Usman, 3Artikel atau ulasanIni Putusan Lengkap Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK]. Tetapi putusan tentang syarat usia itu tetap berlaku. Peristiwa ini merangkum semua pertanyaan bab ini: mengapa hakim, yang dijamin merdeka, tetap harus diawasi? Apa beda menilai perilaku hakim dan menilai putusannya? Siapa yang berwenang mengawasi, dan apa akibat pelanggaran etik terhadap putusan?
Bab 5 meletakkan dasar etika profesi secara umum. Bab ini menerapkannya pada profesi yang paling menentukan dalam sistem hukum: hakim. Kamu sudah mengenal struktur kekuasaan kehakiman di Hukum Tata Negara; di sini fokusnya adalah perilaku orang yang menjalankannya.
Kemerdekaan hakim dan akuntabilitas
UUD 1945 menyatakan kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kemerdekaan ini bukan hak istimewa hakim, melainkan jaminan bagi pencari keadilan: hakim harus bebas dari tekanan pemerintah, partai, orang kaya, dan massa, agar memutus hanya berdasarkan hukum dan bukti [4PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945].
Tetapi kemerdekaan tanpa akuntabilitas dapat berubah menjadi kesewenang-wenangan. Karena itu, perubahan ketiga UUD 1945 membentuk Komisi Yudisial yang bersifat mandiri, dengan wewenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim [4PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 5PeraturanUndang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial].
Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Ketegangan antara kemerdekaan dan pengawasan diselesaikan dengan satu garis batas: yang diawasi adalah perilaku hakim, bukan putusannya. Peraturan Bersama MA dan KY tahun 2012 menegaskan bahwa dalam melakukan pengawasan, MA dan KY tidak dapat menyatakan benar atau salahnya pertimbangan yuridis dan substansi putusan hakim [6PeraturanPeraturan Bersama Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim]. Putusan yang dianggap keliru dikoreksi melalui upaya hukum (banding, kasasi, peninjauan kembali), bukan melalui laporan etik. Itulah sebabnya banyak laporan ke KY tidak dapat ditindaklanjuti: KY menjelaskan bahwa sebagian laporan sebenarnya berisi keberatan atas pertimbangan dan putusan yang menjadi wilayah kemandirian hakim [7Data atau dokumen resmiKY Terima 2.715 Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Sepanjang 2025 (Siaran Pers 5/SIARAN PERS/AL/LI.04.05/1/2026)].
- Oleh Badan Pengawasan MA dan Komisi Yudisial
- Objek: sikap, ucapan, perbuatan hakim di dalam dan di luar dinas
- Contoh: bertemu pihak berperkara, menerima hadiah, selingkuh
- Hasil: sanksi bagi hakim; putusan tidak berubah
- Oleh pengadilan yang lebih tinggi
- Objek: pertimbangan hukum dan amar putusan
- Contoh: salah menerapkan pasal, salah menilai bukti
- Hasil: putusan dibatalkan atau diperbaiki; hakim tidak disanksi
Garis batas ini tidak selalu mudah. Bagaimana bila hakim sengaja membuat pertimbangan yang menyimpang karena disuap? Di situ perilakunya (menerima suap) yang dinilai, dan putusannya dapat dikoreksi lewat upaya hukum. Bagaimana bila hakim lalai berat, misalnya salah mengetik amar sehingga terdakwa dibebaskan? Inilah wilayah abu-abu yang memicu sengketa antara MA dan KY, seperti akan dibahas di bawah.
Kemerdekaan hakim juga diuji oleh tekanan dari arah yang jarang dibicarakan: publik dan media sosial. Ketika sebuah perkara viral, hakim dapat merasa terdorong memutus sesuai kehendak massa, atau sebaliknya ingin membela diri di media. KEPPH menutup kedua jalan itu. Hakim wajib bebas dari pengaruh, tekanan, ancaman, atau bujukan dari pihak mana pun, dan dilarang memberi keterangan tentang substansi perkara di luar persidangan [8Data atau dokumen resmiKeputusan Bersama Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim]. Satu-satunya tempat hakim berbicara tentang perkaranya adalah putusan. Karena itu, pertimbangan putusan yang jelas dan jujur adalah bentuk pertanggungjawaban utama seorang hakim kepada publik, jauh lebih penting daripada konferensi pers.
Sepuluh prinsip KEPPH
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) ditetapkan melalui Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY tanggal 8 April 2009 dan berlaku bagi hakim di semua lingkungan peradilan di bawah MA, termasuk hakim ad hoc. Undang-undang mewajibkan setiap hakim menaatinya [8Data atau dokumen resmiKeputusan Bersama Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, 9PeraturanUndang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman]. KEPPH merumuskan sepuluh prinsip, masing-masing dengan makna dan butir penerapan.
| Prinsip | Makna inti | Contoh butir penerapan |
|---|---|---|
| 1. Berperilaku adil | Menempatkan sesuatu pada tempatnya dan memberi setiap orang haknya | Tidak berkomunikasi dengan pihak berperkara di luar persidangan; memberi kesempatan sama kepada para pihak |
| 2. Berperilaku jujur | Berani menyatakan yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah | Tidak meminta atau menerima hadiah dari advokat, penuntut, atau pihak berperkara |
| 3. Arif dan bijaksana | Bertindak sesuai norma yang hidup dengan memperhitungkan akibat | Tidak memberi komentar terbuka atas perkara; tidak menjadi pengurus partai politik |
| 4. Bersikap mandiri | Bebas dari campur tangan dan pengaruh siapa pun | Bebas dari hubungan tidak patut dengan eksekutif, legislatif, dan kelompok lain |
| 5. Berintegritas tinggi | Kepribadian utuh, jujur, dan tidak tergoyahkan | Mengundurkan diri bila ada konflik kepentingan; tidak menerima janji atau hadiah |
| 6. Bertanggung jawab | Bersedia melaksanakan wewenang dengan sebaik-baiknya dan menanggung akibatnya | Tidak menyalahgunakan jabatan; tidak memakai informasi perkara untuk kepentingan pribadi |
| 7. Menjunjung tinggi harga diri | Menjaga kehormatan dan martabat sebagai hakim | Menjaga perilaku di luar dinas, termasuk dalam kehidupan keluarga |
| 8. Berdisiplin tinggi | Taat pada norma sebagai panggilan luhur | Butir 8.1 sampai 8.4 dibatalkan Putusan MA 36 P/HUM/2011 |
| 9. Berperilaku rendah hati | Sadar akan keterbatasan diri, jauh dari kesombongan | Tidak mencari popularitas, pujian, atau sanjungan |
| 10. Bersikap profesional | Melaksanakan pekerjaan dengan kesungguhan dan keahlian | Butir 10.1 sampai 10.4 dibatalkan Putusan MA 36 P/HUM/2011 |
Beberapa butir patut diperhatikan karena paling sering dilanggar. Tentang hadiah, hakim tidak boleh meminta atau menerima, dan harus mencegah suami atau istri, orang tua, anak, dan anggota keluarganya meminta atau menerima, janji, hadiah, hibah, warisan, pemberian, penghargaan, pinjaman, atau fasilitas dari advokat, penuntut, orang yang sedang diadili, atau pihak yang berkepentingan dengan perkara. Pengecualiannya hanya pemberian dari saudara atau teman dalam kesempatan seperti perkawinan, ulang tahun, hari besar keagamaan, atau upacara adat, yang nilainya tidak melebihi Rp500.000 dan secara wajar tidak dimaksudkan memengaruhi hakim [8Data atau dokumen resmiKeputusan Bersama Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim].
Tentang komunikasi, hakim tidak boleh berkomunikasi dengan pihak yang berperkara di luar persidangan, kecuali di lingkungan gedung pengadilan demi kelancaran persidangan, secara terbuka, diketahui para pihak, dan tidak melanggar persamaan perlakuan. Tentang pernyataan publik, hakim tidak boleh memberi keterangan atau pendapat tentang substansi perkara di luar persidangan, dan tidak boleh memberi komentar, kritik, atau pembenaran secara terbuka atas suatu putusan [8Data atau dokumen resmiKeputusan Bersama Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim].
KEPPH tidak lahir dari ruang kosong. Ia merujuk The Bangalore Principles of Judicial Conduct (2002), yang merumuskan enam nilai: independensi, ketakberpihakan, integritas, kepantasan, kesetaraan, serta kecakapan dan ketekunan. Salah satu rumusan Bangalore yang paling sering dikutip berbunyi: keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus tampak ditegakkan [10Instrumen internasionalThe Bangalore Principles of Judicial Conduct]. Artinya, hakim harus menghindari bukan hanya ketidakpantasan, tetapi juga kesan ketidakpantasan.
KEPPH juga mengatur kehidupan hakim di luar pengadilan secara cukup rinci. Hakim boleh menulis, mengajar, dan ikut kegiatan keilmuan tentang hukum, selama tidak memanfaatkan posisinya untuk membahas suatu perkara. Hakim boleh menjadi pengurus organisasi nirlaba untuk perbaikan hukum, pendidikan, atau kegiatan sosial, sepanjang tidak memengaruhi kemandiriannya. Tetapi hakim tidak boleh menjadi pengurus atau anggota partai politik, tidak boleh secara terbuka menyatakan dukungan kepada partai, dan tidak boleh terlibat dalam kegiatan yang dapat menimbulkan persangkaan beralasan bahwa ia mendukung partai tertentu [8Data atau dokumen resmiKeputusan Bersama Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim]. Pembatasan ini terasa berat bagi warga negara biasa, tetapi Bangalore Principles menyebutnya sebagai harga yang harus diterima dengan sukarela oleh orang yang terus-menerus menjadi pusat perhatian publik [10Instrumen internasionalThe Bangalore Principles of Judicial Conduct].
Seorang hakim menerima parsel Lebaran senilai Rp400.000 dari teman lamanya yang tidak berperkara apa pun, dan pada minggu yang sama menerima voucher belanja Rp300.000 dari advokat yang sedang berperkara di hadapannya. Mana yang melanggar KEPPH?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Parsel dari teman lama pada hari besar keagamaan dengan nilai di bawah Rp500.000 dan tanpa hubungan dengan perkara termasuk pengecualian KEPPH. Voucher dari advokat yang sedang berperkara melanggar, berapa pun nilainya, karena berasal dari advokat dan pihak yang berkepentingan dengan perkara. Ukuran pokoknya adalah siapa pemberinya dan apakah secara wajar dapat dianggap bermaksud memengaruhi hakim, bukan hanya nilainya.
Konflik kepentingan dan kewajiban mengundurkan diri
Asas tertua dalam etika peradilan berbunyi nemo iudex in causa sua: tidak seorang pun boleh menjadi hakim dalam perkaranya sendiri. Di Indonesia, asas ini dituangkan dalam Pasal 17 UU 48/2009 yang mengatur hak ingkar dan kewajiban hakim mengundurkan diri [9PeraturanUndang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman].
(3) Seorang hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai, dengan ketua, salah seorang hakim anggota, jaksa, advokat, atau panitera. ... (5) Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara. (6) Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan ayat (5) menyebut kepentingan langsung atau tidak langsung termasuk apabila hakim pernah menangani perkara itu atau perkara itu pernah terkait dengan pekerjaan atau jabatannya sebelumnya [9PeraturanUndang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman]. KEPPH menambahkan bahwa hakim dilarang mengadili perkara di mana anggota keluarganya bertindak mewakili suatu pihak atau memiliki kepentingan dengan perkara itu, dan wajib menghindari situasi yang dapat menimbulkan kecurigaan dalam hubungan pribadinya dengan advokat yang sering beracara di pengadilannya [8Data atau dokumen resmiKeputusan Bersama Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim].
Penegakan KEPPH: Bawas MA, Komisi Yudisial, dan Majelis Kehormatan Hakim
Pengawasan hakim dilakukan dua lembaga. Badan Pengawasan Mahkamah Agung melakukan pengawasan internal. Komisi Yudisial melakukan pengawasan eksternal: memantau perilaku hakim, menerima laporan masyarakat, melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi secara tertutup, serta memutus benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran KEPPH [5PeraturanUndang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial]. Bila KY menyatakan laporan terbukti, KY mengusulkan sanksi kepada MA. Untuk sanksi pemberhentian, hakim diberi kesempatan membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Hakim (MKH), forum gabungan hakim agung dan anggota KY [6PeraturanPeraturan Bersama Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim].
Peraturan Bersama 2012 membagi pelanggaran menjadi ringan, sedang, dan berat, dengan sanksi yang bertingkat. Tingkat dan jenis sanksi dapat disimpangi dengan mempertimbangkan latar belakang, tingkat keseriusan, dan akibat pelanggaran. Keputusan penjatuhan sanksi etik tidak dapat diajukan keberatan [6PeraturanPeraturan Bersama Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim].
| Tingkat | Jenis sanksi |
|---|---|
| Ringan | Teguran lisan; teguran tertulis; pernyataan tidak puas secara tertulis |
| Sedang | Penundaan kenaikan gaji berkala paling lama 1 tahun; penurunan gaji sebesar 1 kali kenaikan gaji berkala paling lama 1 tahun; penundaan kenaikan pangkat paling lama 1 tahun; hakim nonpalu paling lama 6 bulan; mutasi ke pengadilan dengan kelas lebih rendah; pembatalan atau penangguhan promosi |
| Berat | Pembebasan dari jabatan; hakim nonpalu lebih dari 6 bulan sampai 2 tahun; penurunan pangkat setingkat lebih rendah paling lama 3 tahun; pemberhentian tetap dengan hak pensiun; pemberhentian tidak dengan hormat |
Data terbaru menunjukkan besarnya pekerjaan ini. Sepanjang 2025, KY menerima 1.439 laporan dan 1.276 tembusan, meregister 149 laporan, dan mengusulkan sanksi bagi 124 hakim [7Data atau dokumen resmiKY Terima 2.715 Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Sepanjang 2025 (Siaran Pers 5/SIARAN PERS/AL/LI.04.05/1/2026)]. Sebagian besar laporan berasal dari perkara perdata, dan wilayah dengan laporan terbanyak adalah DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Jawa Barat, sejalan dengan banyaknya perkara di wilayah itu. Rendahnya jumlah laporan yang diregister dibanding laporan yang masuk menunjukkan masalah yang sudah dibahas di atas: banyak pelapor sebenarnya keberatan atas isi putusan, bukan atas perilaku hakim.
Hakim ad hoc yang menjanjikan pengaturan perkara[11Data atau dokumen resmiMKH Putuskan Hakim Ad Hoc PHI Medan MS Diberhentikan dengan Tidak Hormat]
- FaktaHakim ad hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial di PN Medan berinisial MS bertemu dengan seorang advokat yang sedang berperkara dan menjanjikan bantuan pengaturan terhadap setidaknya sebelas perkara, termasuk perkara kasasi di MA. Ia mengakui menerima uang, tetapi berdalih uang itu utang yang sudah dikembalikan. Sebelumnya ia pernah ditegur tertulis oleh MA karena bertemu pihak berperkara.
- Masalah hukumApakah pengembalian uang dan dalih utang menghapus pelanggaran prinsip adil, jujur, arif, mandiri, berintegritas, bertanggung jawab, dan menjunjung tinggi harga diri?
- Putusan dan alasannyaMKH, yang diketuai Wakil Ketua KY, menolak pembelaan terlapor dan Ikatan Hakim Indonesia, lalu menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat. Terlapor dinyatakan melanggar sejumlah butir KEPPH jo. ketentuan Peraturan Bersama 2012, antara lain larangan berkomunikasi dengan pihak berperkara dan menerima pemberian.
- PelajaranPelanggaran etik selesai ketika pertemuan dan penerimaan terjadi; pengembalian uang tidak menghapusnya. Riwayat teguran sebelumnya menjadi faktor pemberat, sesuai Peraturan Bersama 2012 yang membolehkan penyimpangan tingkat sanksi berdasarkan latar belakang dan keseriusan pelanggaran.
Hubungan MA dan KY: kemitraan dan ketegangan
Peraturan Bersama 2012 menyebut kemitraan sebagai salah satu prinsip penegakan KEPPH: MA dan KY bekerja sama dan saling mendukung [6PeraturanPeraturan Bersama Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim]. Dalam praktik, hubungan keduanya juga diwarnai ketegangan. Sebelum Putusan MA 36 P/HUM/2011, KY pernah merekomendasikan sanksi terhadap majelis hakim berdasarkan penilaian atas putusan yang dibuatnya, dan MA menolak karena menganggap KY masuk ke wilayah teknis yudisial. Ketegangan itu berlanjut dalam bentuk lain: tidak semua usul sanksi KY dijalankan MA.
Data MA sendiri menggambarkannya. Pada refleksi akhir tahun 2024, Ketua MA menyampaikan bahwa MA menerima 35 usul penjatuhan sanksi dari KY terhadap 63 hakim. Dari jumlah itu, 16 hakim dijatuhi sanksi sesuai rekomendasi KY, 9 hakim sudah lebih dulu diperiksa dan disanksi MA, dan 38 hakim penanganannya diambil alih MA karena materi pengaduannya dinilai berkaitan dengan teknis yudisial berdasarkan Pasal 16 Peraturan Bersama 2012. Pada tahun yang sama, MA menjatuhkan 206 sanksi disiplin kepada hakim dan aparatur peradilan [12Artikel atau ulasan206 Hakim Nakal Kena Sanksi Selama Tahun 2024].
Angka ini dapat dibaca dari dua sisi. Dari sisi MA, pengambilalihan menjaga kemerdekaan hakim agar pengawasan etik tidak menjadi jalan untuk menilai putusan. Dari sisi KY dan masyarakat sipil, garis "teknis yudisial" yang terlalu lebar dapat membuat pengawasan eksternal kehilangan gigi. Perdebatan ini adalah versi kelembagaan dari dilema yang sudah kamu kenal: kemerdekaan lawan akuntabilitas.
Perilaku pribadi hakim
KEPPH adalah panduan keutamaan moral bagi hakim baik di dalam maupun di luar kedinasan, dan Peraturan Bersama 2012 mendefinisikan perilaku hakim sebagai sikap, ucapan, dan perbuatan hakim dalam kapasitas pribadinya yang dapat dilakukan kapan saja [6PeraturanPeraturan Bersama Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim]. Karena itu, kehidupan pribadi hakim tidak sepenuhnya urusan pribadi. Pada September 2025, MKH memberhentikan dengan tidak hormat seorang hakim yang terbukti berselingkuh dan berulang kali berperilaku tidak pantas terhadap perempuan di dua pengadilan tempatnya bertugas. Majelis menilai ia tidak mampu menjaga marwah jabatannya dan merusak nama baik lembaga peradilan, serta tidak menemukan hal yang meringankan [13Data atau dokumen resmiTerbukti Selingkuh, Hakim FK Diberhentikan dengan Tidak Hormat].
Mengapa perilaku di luar sidang penting? Karena hakim memutus perkara perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, dan kesusilaan. Masyarakat sulit mempercayai putusan tentang kesetiaan dan martabat bila hakimnya sendiri tidak menjaga keduanya. Inilah makna prinsip menjunjung tinggi harga diri dan berintegritas tinggi: integritas berarti keutuhan, yaitu tidak ada jarak antara hakim di ruang sidang dan hakim di rumah.
Mengapa MA mengambil alih penanganan 38 dari 63 hakim yang diusulkan KY untuk disanksi pada 2024, dan apa yang dipersoalkan dari praktik itu?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
MA menilai materi pengaduannya berkaitan dengan teknis yudisial, sehingga berdasarkan Pasal 16 Peraturan Bersama 2012 pemeriksaannya menjadi wewenang MA. Tujuannya menjaga kemerdekaan hakim agar pengawasan etik tidak dipakai untuk menilai putusan. Yang dipersoalkan, bila garis teknis yudisial ditarik terlalu lebar, pengawasan eksternal oleh KY menjadi lemah dan publik meragukan akuntabilitas peradilan.
Hakim konstitusi dan Majelis Kehormatan MK
Hakim konstitusi tidak diawasi Komisi Yudisial. Dalam Putusan 005/PUU-IV/2006, MK menyatakan bahwa hakim dalam Pasal 24B UUD 1945 tidak mencakup hakim konstitusi, sehingga ketentuan pengawasan KY terhadap hakim konstitusi tidak mengikat [14Putusan pengadilanPutusan Nomor 005/PUU-IV/2006 tentang pengujian UU Komisi Yudisial dan UU Kekuasaan Kehakiman]. Akibatnya, penegakan etik hakim konstitusi dilakukan oleh lembaga internal MK sendiri, kini Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang diatur dengan Peraturan MK 1/2023 dan undang-undang MK [15Jurnal ilmiahPenegakan Hukum terhadap Pelanggaran Kode Etik Hakim Mahkamah Konstitusi: Analisis Putusan No. 02/MKMK/L/11/2023].
Kode etik hakim konstitusi adalah Sapta Karsa Hutama, yang diberlakukan melalui PMK 09/PMK/2006. Ia merujuk Bangalore Principles dan menambahkan satu prinsip yang dianggap hidup dalam masyarakat Indonesia [16PeraturanPeraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi (Sapta Karsa Hutama)].
| Sapta Karsa Hutama | Padanan Bangalore | Contoh penerapan |
|---|---|---|
| 1. Independensi | Independence | Menolak bujukan, tekanan, atau campur tangan dari lembaga mana pun |
| 2. Ketakberpihakan | Impartiality | Mundur bila hakim atau keluarganya punya kepentingan langsung dengan putusan |
| 3. Integritas | Integrity | Perilaku tidak tercela; keadilan harus tampak ditegakkan |
| 4. Kepantasan dan kesopanan | Propriety | Menghindari perilaku dan citra yang tidak pantas; menjaga rahasia musyawarah |
| 5. Kesetaraan | Equality | Memperlakukan semua pihak sama tanpa diskriminasi |
| 6. Kecakapan dan keseksamaan | Competence and diligence | Mengutamakan tugas Mahkamah dan bekerja cermat |
| 7. Kearifan dan kebijaksanaan | Tidak ada padanan; berasal dari nilai yang hidup di Indonesia | Bersikap tenang, sabar, tegas, dan berwibawa |
Sapta Karsa Hutama menegaskan bahwa hakim konstitusi harus mengundurkan diri dari pemeriksaan suatu perkara bila ia atau anggota keluarganya mempunyai kepentingan langsung terhadap putusan, kecuali bila hal itu mengakibatkan kuorum tidak terpenuhi, dan bahwa hakim konstitusi dilarang memberi komentar terbuka atas perkara yang akan, sedang, atau sudah diperiksa [16PeraturanPeraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi (Sapta Karsa Hutama)]. Kedua butir itu menjadi inti perkara berikut.
Pengecualian kuorum itu penting untuk dipahami. Sidang pleno MK untuk memutus perkara memerlukan sekurang-kurangnya tujuh hakim konstitusi [17PeraturanUndang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi]. Bila seorang hakim mundur dan delapan hakim lain tetap dapat bersidang, kuorum terpenuhi, sehingga tidak ada alasan untuk tetap ikut memutus. Pengecualian kuorum dimaksudkan untuk keadaan langka ketika terlalu banyak hakim berkepentingan, misalnya bila undang-undang yang diuji menyangkut kepentingan semua hakim konstitusi sekaligus, seperti aturan tentang masa jabatan hakim konstitusi. Dalam keadaan seperti itu, tidak ada hakim lain yang dapat memutus, sehingga hakim tetap memutus dengan kesadaran penuh atas posisinya dan dengan pertimbangan yang sangat terbuka.
Pemberhentian Ketua MK Anwar Usman[2Putusan pengadilanPutusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023 atas laporan dugaan pelanggaran etik Hakim Konstitusi Anwar Usman, 3Artikel atau ulasanIni Putusan Lengkap Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK, 15Jurnal ilmiahPenegakan Hukum terhadap Pelanggaran Kode Etik Hakim Mahkamah Konstitusi: Analisis Putusan No. 02/MKMK/L/11/2023]
- FaktaSetelah Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden dan wakil presiden diucapkan pada 16 Oktober 2023, puluhan laporan masuk dari advokat, organisasi masyarakat sipil, guru besar, dan mahasiswa. Ketua MK membentuk MKMK pada 23 Oktober 2023. Para pelapor mendalilkan antara lain bahwa Ketua MK tidak mengundurkan diri walaupun perkara itu berkaitan langsung dengan keponakannya, dan bahwa ia memberi ceramah publik tentang kepemimpinan usia muda saat perkara sedang diperiksa.
- Masalah hukumApakah keikutsertaan Ketua MK dalam memeriksa dan memutus perkara yang berkaitan dengan kepentingan keluarganya, serta tindakannya di sekitar perkara itu, melanggar Sapta Karsa Hutama, dan apa sanksinya?
- Putusan dan alasannyaMKMK menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap prinsip ketakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, serta kepantasan dan kesopanan. MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK, memerintahkan pemilihan pimpinan baru dalam 2x24 jam, menyatakan terlapor tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya berakhir, dan melarangnya terlibat dalam perkara perselisihan hasil pemilu yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.
- PelajaranPutusan ini adalah salah satu sanksi etik paling berat yang pernah dijatuhkan kepada pimpinan lembaga peradilan di Indonesia. Tetapi MKMK hanya berwenang menilai etik, sehingga Putusan 90/PUU-XXI/2023 tetap berlaku sebagai putusan final. Para akademisi memperdebatkan apakah hal ini sejalan dengan Pasal 17 ayat (6) UU 48/2009, yang menyatakan putusan tidak sah bila diputus hakim yang wajib mundur karena berkepentingan.
Perkara ini memperlihatkan satu dilema filsafat hukum yang sudah kamu kenal sejak Bab 2. Dari sudut positivisme, putusan MK final dan mengikat karena dibuat lembaga yang berwenang menurut prosedur; cacat etik hakimnya tidak mengubah keabsahan putusan. Dari sudut yang lebih dekat dengan Fuller, putusan yang lahir dari pelanggaran asas nemo iudex in causa sua cacat dalam moralitas internal peradilan itu sendiri, sehingga kewibawaannya runtuh. Alfret menyebut pelanggaran itu sebagai bentuk nepotisme yang tidak hanya melanggar etik tetapi juga dapat dipandang sebagai perbuatan melawan hukum [18Jurnal ilmiahPelanggaran Kode Etik oleh Hakim Mahkamah Konstitusi sebagai Perbuatan Melawan Hukum berupa Nepotisme]. Pertanyaan apa yang seharusnya terjadi pada putusan yang dibuat dengan pelanggaran etik berat masih terbuka, dan kamu akan menemui perdebatannya lagi di Pengujian Peraturan Perundang-undangan.
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Latihan
- Kemerdekaan kekuasaan kehakiman dijaga bersama akuntabilitas; yang diawasi adalah perilaku hakim, bukan substansi putusannya (Pasal 15 Peraturan Bersama 2012).
- KEPPH 2009 memuat sepuluh prinsip: adil, jujur, arif dan bijaksana, mandiri, berintegritas tinggi, bertanggung jawab, menjunjung tinggi harga diri, berdisiplin tinggi, rendah hati, dan profesional.
- Putusan MA 36 P/HUM/2011 membatalkan butir 8.1 sampai 8.4 dan 10.1 sampai 10.4 KEPPH karena menyentuh teknis yudisial.
- Hakim dilarang menerima hadiah dari advokat, penuntut, dan pihak berperkara; pengecualian terbatas pada pemberian keluarga atau teman pada kesempatan tertentu yang tidak melebihi Rp500.000.
- Pasal 17 UU 48/2009 mengatur hak ingkar dan kewajiban mundur karena hubungan keluarga atau kepentingan; pelanggaran ayat (5) membuat putusan tidak sah.
- KY memeriksa laporan dan mengusulkan sanksi; sanksi ringan, sedang, dan berat diatur Pasal 19 Peraturan Bersama 2012; pemberhentian melalui Majelis Kehormatan Hakim. Pada 2025 KY mengusulkan sanksi bagi 124 hakim.
- Hakim konstitusi tunduk pada Sapta Karsa Hutama dan diawasi MKMK; Putusan MKMK 2/MKMK/L/11/2023 memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK, tetapi Putusan 90/PUU-XXI/2023 tetap berlaku.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Mahkamah Konstitusi RI (2023). Ikhtisar Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 16 Oktober 2023.Syarat alternatif pernah atau sedang menduduki jabatan hasil pemilihan umum.
- 2Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (2023). Putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023 atas laporan dugaan pelanggaran etik Hakim Konstitusi Anwar Usman. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 7 November 2023.Pelanggaran berat Sapta Karsa Hutama dan pemberhentian dari jabatan Ketua MK.
- 3Brigitta Belia Permata (detikNews) (2023). Ini Putusan Lengkap Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK. detik.com, 7 November 2023.Lima butir amar Putusan MKMK 2/MKMK/L/11/2023.
- 4Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Naskah setelah perubahan keempat 2002.Pasal 24 dan 24B tentang kekuasaan kehakiman dan Komisi Yudisial; Pembukaan memuat Pancasila.
- 5Republik Indonesia (2011). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 106.Pasal 20: tugas KY memantau perilaku hakim, menerima laporan, dan memutus benar tidaknya laporan.
- 6Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI (2012). Peraturan Bersama Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Ditetapkan 27 September 2012; JDIH Komisi Yudisial.Prinsip penegakan, kewajiban dan larangan, tingkat pelanggaran, dan sanksi bagi hakim.
- 7Komisi Yudisial RI (2026). KY Terima 2.715 Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Sepanjang 2025 (Siaran Pers 5/SIARAN PERS/AL/LI.04.05/1/2026). komisiyudisial.go.id, 28 Januari 2026.Data Laporan Tahunan KY 2025: laporan masuk, register, dan rincian 124 usulan sanksi.
- 8Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI (2009). Keputusan Bersama Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Komisi Yudisial RI (naskah dengan catatan Putusan MA 36 P/HUM/2011).Sepuluh prinsip perilaku hakim; butir 8.1 sampai 8.4 dan 10.1 sampai 10.4 dibatalkan Putusan MA 36 P/HUM/2011.
- 9Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157.Pasal 5 (nilai hukum yang hidup dan kewajiban menaati KEPPH) dan Pasal 17 (hak ingkar dan kewajiban mengundurkan diri).
- 10Judicial Group on Strengthening Judicial Integrity (2002). The Bangalore Principles of Judicial Conduct. Diadopsi pada Round Table Meeting of Chief Justices, Den Haag, 25-26 November 2002; UNODC.Enam nilai perilaku hakim yang menjadi rujukan KEPPH dan Sapta Karsa Hutama.
- 11Komisi Yudisial RI (2025). MKH Putuskan Hakim Ad Hoc PHI Medan MS Diberhentikan dengan Tidak Hormat. komisiyudisial.go.id, 6 Mei 2025.Contoh sidang MKH: hakim menerima uang dari advokat pihak berperkara.
- 12Maulana Ilhami Fawdi (detikNews) (2024). 206 Hakim Nakal Kena Sanksi Selama Tahun 2024. detik.com, 27 Desember 2024.Refleksi akhir tahun MA 2024: 206 sanksi disiplin dan tindak lanjut 63 usul sanksi KY.
- 13Komisi Yudisial RI (2025). Terbukti Selingkuh, Hakim FK Diberhentikan dengan Tidak Hormat. komisiyudisial.go.id, 25 September 2025.Sidang MKH atas pelanggaran perilaku pribadi hakim di luar kedinasan.
- 14Mahkamah Konstitusi RI (2006). Putusan Nomor 005/PUU-IV/2006 tentang pengujian UU Komisi Yudisial dan UU Kekuasaan Kehakiman. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 23 Agustus 2006.Hakim konstitusi tidak termasuk objek pengawasan Komisi Yudisial.
- 15Ady Haryanto, Simplexius Asa, dan A. Resopijani (2025). Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Kode Etik Hakim Mahkamah Konstitusi: Analisis Putusan No. 02/MKMK/L/11/2023. Jurnal Penelitian Inovatif 5(3):2027-2036.Kewenangan MKMK berdasarkan PMK 1/2023 dan sanksi terhadap Ketua MK.
- 16Mahkamah Konstitusi RI (2006). Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi (Sapta Karsa Hutama). Mahkamah Konstitusi RI.Tujuh prinsip etik hakim konstitusi yang merujuk Bangalore Principles 2002.
- 17Republik Indonesia (2003). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 98, diubah terakhir dengan UU 7/2020.Pasal 28 ayat (1): sidang pleno dengan sekurang-kurangnya tujuh hakim konstitusi.
- 18Alfret (2024). Pelanggaran Kode Etik oleh Hakim Mahkamah Konstitusi sebagai Perbuatan Melawan Hukum berupa Nepotisme. Veritas et Justitia 10(2):434-452.Analisis pelanggaran etik dalam Putusan MKMK 2/MKMK/L/11/2023.