Bayangkan kamu baru lulus dan menjadi hakim di sebuah pengadilan negeri. Perkara pertamamu: seorang nenek didakwa mencuri tiga buah kakao seharga beberapa ribu rupiah untuk dijadikan bibit. Unsur pencurian terpenuhi. Undang-undang jelas. Tetapi kamu merasa ada yang salah bila nenek itu dihukum seperti pencuri pada umumnya. Itulah yang terjadi di Pengadilan Negeri Purwokerto pada November 2009, ketika ketua majelis menahan tangis saat membacakan putusan perkara Nenek Minah [1Artikel atau ulasanMencuri 3 Buah Kakao, Nenek Minah Dihukum 1 Bulan 15 Hari, 2Artikel atau ulasanKasus Nenek Minah, Pembuka Fenomena Penerapan Restorative Justice].
Pertanyaan yang muncul di ruang sidang itu bukan lagi pertanyaan dogmatik seperti "apa unsur Pasal 362 KUHP lama". Pertanyaannya lebih dalam: apa sebenarnya hukum itu, mengapa hakim wajib mengikutinya, dan apa yang harus dilakukan bila hukum terasa tidak adil? Pertanyaan semacam inilah wilayah filsafat hukum.
Di Pengantar Ilmu Hukum kamu sudah berkenalan singkat dengan aliran-aliran pemikiran hukum. Mata kuliah ini mendalaminya: kita akan membaca argumen para pemikir itu, melihat di mana mereka saling menyerang, dan mengujinya pada perkara nyata. Bab ini menjelaskan apa itu filsafat hukum dan di mana kedudukannya, lalu membahas aliran tertua yang menjawab pertanyaan tentang hukum yang adil: aliran hukum alam.
Apa itu filsafat hukum
Kata filsafat berasal dari bahasa Yunani philosophia, cinta kebijaksanaan. Berfilsafat berarti berpikir secara radikal (sampai ke akar), sistematis, dan menyeluruh tentang suatu hal. Filsafat hukum adalah cabang filsafat, tepatnya bagian dari filsafat tingkah laku atau etika, yang mempelajari hakikat hukum. Darji Darmodiharjo dan Shidarta merumuskannya sebagai ilmu yang mempelajari hukum secara filosofis, sehingga objeknya adalah hukum yang dikaji secara mendalam sampai kepada inti atau dasarnya, yang disebut hakikat [3Buku teksPokok-Pokok Filsafat Hukum: Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia].
Theo Huijbers menekankan sisi lain: filsafat hukum adalah refleksi atas pengalaman manusia dengan hukum sepanjang sejarah. Setiap zaman menjawab pertanyaan tentang hukum dengan cara yang dipengaruhi pandangan hidup, agama, dan struktur kekuasaan pada zaman itu. Karena itu ia menulis filsafat hukum "dalam lintasan sejarah", dari Yunani kuno sampai abad ke-20 [4Buku teksFilsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah].
Seperti cabang filsafat lain, filsafat hukum mempunyai tiga wilayah kajian:
- Ontologi hukum: apa hakikat hukum? Apakah hukum itu perintah penguasa, kumpulan norma, kebiasaan masyarakat, atau ramalan tentang putusan hakim?
- Epistemologi hukum: bagaimana kita mengetahui hukum? Apakah cukup membaca teks undang-undang, atau perlu melihat perilaku hakim dan nilai yang hidup?
- Aksiologi hukum: nilai apa yang hendak diwujudkan hukum? Di sini dibahas keadilan, kepastian, kemanfaatan, dan hubungan hukum dengan moral.
Kedudukan filsafat hukum di antara dogmatika dan teori hukum
D.H.M. Meuwissen, guru besar dari Groningen yang pemikirannya diperkenalkan B. Arief Sidharta di Indonesia, membedakan pengembanan hukum (rechtsbeoefening) menjadi pengembanan praktis, yaitu kegiatan pembentukan, penemuan, dan bantuan hukum, dan pengembanan teoretis, yaitu kegiatan ilmiah tentang hukum. Pengembanan teoretis tersusun atas tiga lapisan [5Buku teksMeuwissen tentang Pengembanan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum, dan Filsafat Hukum].
Pilih satu tingkat untuk melihat penjelasannya. Makin ke atas, makin tinggi kedudukannya.
Perbedaan terpenting ada pada sikap terhadap hukum positif. Dogmatika hukum menerima hukum positif sebagai titik tolak dan bekerja di dalamnya: ia menafsirkan Pasal 1365 KUH Perdata, tetapi tidak mempersoalkan apakah ganti rugi atas kesalahan itu adil. Teori hukum mengambil jarak sedikit: ia bertanya apa yang dimaksud dengan "hak" atau "kesalahan" dalam semua cabang hukum. Filsafat hukum mengambil jarak paling jauh: ia mempersoalkan dasar dan nilai hukum positif itu sendiri.
| Aspek | Dogmatika hukum | Teori hukum | Filsafat hukum |
|---|---|---|---|
| Pertanyaan khas | Apa hukumnya untuk perkara ini? | Apa arti konsep hukum dan bagaimana sistem hukum bekerja? | Apa hakikat hukum dan kapan hukum adil? |
| Sikap terhadap hukum positif | Menerima dan menafsirkan | Menganalisis struktur dan metodenya | Mempersoalkan dasar dan nilainya |
| Contoh | Unsur perbuatan melawan hukum | Konsep subjek hukum dalam semua bidang | Apakah undang-undang yang sangat tidak adil tetap hukum? |
| Pengguna utama | Hakim, advokat, pembentuk peraturan | Akademisi hukum | Akademisi, hakim dalam perkara sulit, pembentuk undang-undang |
Kedudukan itu tidak berarti filsafat hukum jauh dari praktik. Ketika hakim konstitusi menimbang apakah suatu undang-undang bertentangan dengan keadilan, ketika pembentuk undang-undang berdebat tentang hukuman mati, atau ketika jaksa memutuskan apakah perkara kecil layak dituntut, mereka sedang memakai, sadar atau tidak, suatu pandangan filsafat hukum [6Buku teksTeori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi]. Bernard L. Tanya dan kawan-kawan menggambarkan teori-teori hukum sebagai "strategi tertib" yang lahir dari pergumulan manusia di ruang dan zaman tertentu, sehingga mempelajarinya juga berarti memahami konteks sosial tempat ia lahir.
Seorang mahasiswa berkata: filsafat hukum tidak berguna bagi praktisi karena hakim cukup menerapkan pasal. Bagaimana kamu menanggapinya?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Pernyataan itu keliru. Menurut Meuwissen, filsafat hukum adalah lapisan yang meresapi teori hukum dan dogmatika hukum. Setiap kali pasal kabur, bertentangan, atau terasa sangat tidak adil, hakim harus memilih cara menafsirkan, dan pilihan itu bergantung pada pandangannya tentang hakikat dan tujuan hukum. Undang-undang juga meminta hakim menggali nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat (Pasal 5 ayat (1) UU 48/2009). Tanpa bekal filsafat hukum, pilihan itu dibuat tanpa sadar dan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tiga pertanyaan pokok filsafat hukum
Banyak buku menyusun daftar pertanyaan filsafat hukum yang panjang. Untuk mata kuliah ini, kita peras menjadi tiga pertanyaan yang akan terus muncul di setiap bab.
Pertama, apa itu hukum? Apakah aturan yang dibuat dengan prosedur sah tetapi isinya kejam tetap hukum? Penganut hukum alam akan menjawab tidak, atau setidaknya bukan hukum dalam arti penuh. Penganut positivisme akan menjawab ya, karena keabsahan hukum ditentukan oleh sumbernya, bukan oleh isinya [7Artikel atau ulasanLegal Positivism]. Pertanyaan ini dibahas di Bab 1 dan Bab 2.
Kedua, mengapa hukum ditaati? Ada jawaban yang bertumpu pada rasa takut akan sanksi (Austin), pada pengakuan bahwa aturan itu patut diikuti (Hart), pada kemanfaatan (Bentham), atau pada keyakinan bahwa hukum mencerminkan tatanan yang adil (Aquinas). Pertanyaan ini penting karena kepatuhan yang hanya didasarkan pada ketakutan rapuh: ia hilang ketika pengawasan longgar.
Ketiga, apa itu adil? Keadilan adalah nilai yang paling sering disebut dan paling sulit dirumuskan. Putusan pengadilan Indonesia diucapkan "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa", tetapi keadilan yang mana? Keadilan yang membagi menurut jasa, menurut kebutuhan, atau menurut hak yang diperoleh secara sah? Pertanyaan ini dibahas di Bab 4.
(1) Dalam mengadili suatu perkara pidana, hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan. (2) Jika dalam menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan.
Pasal ini menarik dari sudut filsafat: pembentuk undang-undang sendiri mengakui bahwa hukum positif dapat bertentangan dengan keadilan, dan memberi arah penyelesaiannya. Itu adalah pilihan filosofis yang akan kita uji di bab-bab berikut.
Perkara Nenek Minah[1Artikel atau ulasanMencuri 3 Buah Kakao, Nenek Minah Dihukum 1 Bulan 15 Hari, 2Artikel atau ulasanKasus Nenek Minah, Pembuka Fenomena Penerapan Restorative Justice]
- FaktaPada Agustus 2009 Minah, petani berusia 55 tahun di Banyumas, memetik tiga buah kakao di kebun PT Rumpun Sari Antan untuk dijadikan bibit. Ketika ditegur mandor, ia mengaku, meminta maaf, dan menyerahkan kembali kakao itu. Perusahaan tetap melaporkannya. Ia diperiksa polisi, menjadi tahanan rumah, dan diadili tanpa didampingi penasihat hukum.
- Masalah hukumApakah perbuatan yang secara formal memenuhi unsur pencurian, tetapi nilainya sangat kecil, pelakunya miskin, dan barangnya sudah dikembalikan, harus dipidana seperti pencurian pada umumnya?
- Putusan dan alasannyaMajelis hakim menyatakan Minah terbukti mencuri menurut Pasal 362 KUHP lama, tetapi menjatuhkan pidana penjara 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan 3 bulan, sehingga ia tidak perlu menjalani pidana itu. Ketua majelis menahan tangis saat membacakan putusan dan menyebut kasus kecil ini telah melukai banyak orang.
- PelajaranPerkara ini menjadi simbol jarak antara kepastian hukum dan rasa keadilan. Hakim tetap terikat pada undang-undang, tetapi memakai ruang yang ada (pidana bersyarat) untuk mendekati keadilan. Perdebatan publik sesudahnya ikut mendorong lahirnya kebijakan keadilan restoratif dan Pasal 53 KUHP nasional.
Mengapa hukum ditaati: beberapa jawaban awal
Pertanyaan kedua perlu sedikit dirinci sejak awal karena jawabannya membedakan aliran-aliran yang akan kita pelajari. Ada perbedaan antara alasan orang sebenarnya menaati hukum dan alasan orang seharusnya menaati hukum. Yang pertama adalah soal fakta yang diteliti sosiologi hukum: orang patuh karena takut sanksi, karena kebiasaan, karena ingin diterima lingkungan, atau karena yakin aturan itu benar. Yang kedua adalah soal filsafat: apa yang membenarkan klaim negara bahwa warganya wajib patuh [10Buku teksIlmu Hukum, 6Buku teksTeori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi].
Untuk pertanyaan kedua, ada beberapa keluarga jawaban. Teori kedaulatan dan kekuasaan menyatakan hukum mengikat karena dibuat oleh pihak yang berkuasa dan didukung sanksi. Teori perjanjian masyarakat menyatakan warga sudah menyetujui, secara nyata atau hipotetis, untuk tunduk pada aturan bersama demi keamanan dan kebebasannya. Teori pengakuan menyatakan hukum mengikat karena diakui dan diterima oleh masyarakat atau setidaknya oleh para pejabatnya. Teori hukum alam menyatakan hukum mengikat karena dan sejauh isinya sesuai dengan keadilan atau kebaikan bersama [3Buku teksPokok-Pokok Filsafat Hukum: Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, 4Buku teksFilsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah].
Setiap jawaban punya kelemahan. Bila kewajiban taat hanya bersandar pada kekuasaan, tidak ada bedanya perintah negara dengan perintah perampok bersenjata. Bila bersandar pada persetujuan, kita harus bertanya kapan warga pernah menyetujuinya. Bila bersandar pada kesesuaian dengan keadilan, kita harus bertanya keadilan menurut siapa. Ketegangan inilah yang membuat perdebatan Hart dan Fuller di Bab 2 begitu tajam.
Hukum alam klasik: dari Antigone sampai Cicero
Aliran hukum alam berpendapat bahwa di atas hukum buatan manusia ada hukum yang lebih tinggi, yang berlaku universal dan abadi, dan hukum buatan manusia harus sesuai dengannya. Sumber hukum yang lebih tinggi itu dipahami berbeda menurut zamannya: alam semesta, akal ilahi, atau akal manusia [4Buku teksFilsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah, 11Artikel atau ulasanNatural Law Theories].
Gagasan ini sudah tampak dalam drama Yunani Antigone karya Sofokles. Raja Kreon melarang jenazah Polineikes, yang dianggap pengkhianat, dikuburkan. Antigone, adik Polineikes, tetap menguburkannya. Ketika ditanya mengapa melanggar perintah raja, ia menjawab bahwa perintah raja tidak dapat mengalahkan hukum para dewa yang tidak tertulis dan abadi. Ia memilih dihukum mati daripada melanggar hukum yang lebih tinggi itu. Kisah ini terus dikutip karena merumuskan dilema dasar: apa yang harus dilakukan bila hukum negara bertentangan dengan hukum yang diyakini lebih tinggi [4Buku teksFilsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah].
Para filsuf Stoa memberi gagasan itu bentuk filosofis. Bagi mereka, alam semesta diatur oleh logos, akal universal, dan manusia sebagai makhluk berakal ikut serta dalam akal itu. Hidup sesuai dengan akal berarti hidup sesuai dengan alam. Di Romawi, Cicero merumuskan bahwa hukum yang sejati adalah akal yang benar yang selaras dengan alam, berlaku untuk semua orang, tidak berubah, dan abadi; hukum itu tidak berbeda di Roma dan di Athena [4Buku teksFilsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah, 6Buku teksTeori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi].
Aristoteles memberi sumbangan berbeda. Ia membedakan keadilan alamiah, yang daya berlakunya sama di mana pun, dari keadilan konvensional, yang bergantung pada kesepakatan suatu masyarakat. Ia juga memperkenalkan epieikeia (kepatutan), yaitu koreksi terhadap undang-undang ketika rumusannya yang umum menghasilkan ketidakadilan dalam perkara khusus [12Buku teksThe Nicomachean Ethics]. Gagasan epieikeia inilah yang secara tidak langsung bergema dalam Pasal 53 KUHP nasional.
Hukum alam skolastik: Thomas Aquinas
Pada Abad Pertengahan, gagasan hukum alam dipadukan dengan teologi Kristen. Agustinus menulis bahwa undang-undang yang tidak adil tampaknya bukan hukum. Thomas Aquinas pada abad ke-13 menyusun sistem yang paling berpengaruh. Ia mendefinisikan hukum sebagai ketentuan akal untuk kebaikan bersama, yang dibuat oleh pihak yang bertanggung jawab atas masyarakat, dan diumumkan [13Artikel atau ulasanAquinas’ Moral, Political, and Legal Philosophy].
Pilih satu tingkat untuk melihat penjelasannya. Makin ke atas, makin tinggi kedudukannya.
Hukum manusia, menurut Aquinas, diturunkan dari hukum alam dengan dua cara. Ada yang diturunkan sebagai kesimpulan logis, misalnya larangan membunuh dari prinsip jangan merugikan orang lain. Ada yang diturunkan sebagai penentuan (determinatio), yaitu pilihan di antara beberapa kemungkinan yang sama-sama wajar, misalnya besarnya hukuman atau aturan lalu lintas di sebelah kiri. Karena itu, banyak isi hukum positif adalah pilihan penguasa yang tidak dapat dibaca langsung dari hukum alam [13Artikel atau ulasanAquinas’ Moral, Political, and Legal Philosophy, 14Buku teksNatural Law and Natural Rights (edisi kedua; terbit pertama 1980)].
Bagaimana dengan undang-undang yang tidak adil? Aquinas berpendapat undang-undang yang bertentangan dengan hukum alam bukan lagi hukum, melainkan kerusakan hukum. Tetapi ia tidak menyimpulkan bahwa setiap orang boleh melanggar setiap undang-undang yang dianggapnya kurang adil. Bila ketidaktaatan akan menimbulkan kekacauan atau skandal, orang dapat tetap wajib menaati undang-undang itu demi kebaikan bersama, kecuali undang-undang itu memerintahkan sesuatu yang bertentangan dengan hukum ilahi [13Artikel atau ulasanAquinas’ Moral, Political, and Legal Philosophy]. Rumusan populer lex iniusta non est lex (undang-undang yang tidak adil bukan hukum) karena itu adalah penyederhanaan.
Apakah menurut Aquinas setiap undang-undang yang tidak adil boleh dilanggar?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Tidak. Undang-undang yang bertentangan dengan hukum alam kehilangan sifatnya sebagai hukum dalam arti penuh, sehingga tidak mengikat suara hati. Namun orang dapat tetap wajib menaatinya bila pelanggaran akan menimbulkan kekacauan atau skandal yang lebih besar. Hanya undang-undang yang memerintahkan perbuatan yang bertentangan dengan hukum ilahi, misalnya menyembah berhala, yang wajib ditolak. Jadi rumusan lex iniusta non est lex adalah penyederhanaan.
Hukum alam rasionalis dan modern
Sejak abad ke-17, Eropa dilanda perang agama. Bila hukum alam bergantung pada tafsir agama tertentu, ia tidak dapat menjadi dasar bersama bagi bangsa-bangsa yang berbeda agama. Hugo Grotius, ahli hukum Belanda, menjawab dengan memindahkan dasar hukum alam ke akal manusia. Dalam De Iure Belli ac Pacis (1625) ia menulis bahwa hukum alam akan tetap berlaku sekalipun kita mengandaikan, hal yang menurutnya tidak boleh diandaikan tanpa dosa besar, bahwa Tuhan tidak ada. Rumusan ini dikenal sebagai etiamsi daremus [15Artikel atau ulasanHugo Grotius]. Grotius juga dikenal sebagai bapak hukum internasional karena memakai hukum alam untuk mengatur perang dan laut bebas.
Para pemikir kontrak sosial kemudian memakai hukum alam untuk membenarkan dan membatasi kekuasaan negara. John Locke berpendapat manusia dalam keadaan alamiah sudah memiliki hak atas hidup, kebebasan, dan harta milik. Negara dibentuk untuk melindungi hak-hak itu, dan pemerintah yang melanggarnya kehilangan legitimasi [4Buku teksFilsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah]. Gagasan ini masuk ke Deklarasi Kemerdekaan Amerika (1776) dan Deklarasi Hak Manusia dan Warga Negara Prancis (1789), lalu ke Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (1948).
- Abad ke-5 SMAntigone karya SofoklesHukum para dewa yang tidak tertulis lebih tinggi dari perintah raja.
- Abad ke-4 SMAristotelesMembedakan keadilan alamiah dan konvensional; memperkenalkan epieikeia.
- Abad ke-1 SMCicero dan StoaHukum sejati adalah akal benar yang selaras dengan alam, berlaku universal.
- Abad ke-13Thomas AquinasEmpat jenis hukum; hukum manusia diturunkan dari hukum alam.
- 1625Grotius, De Iure Belli ac PacisHukum alam berdasar akal, berlaku sekalipun Tuhan diandaikan tidak ada.
- 1690Locke, Two Treatises of GovernmentHak kodrati atas hidup, kebebasan, dan harta milik membatasi negara.
- 1948Deklarasi Universal HAMHak yang melekat pada martabat manusia diakui secara internasional.
- 1980Finnis, Natural Law and Natural RightsHukum alam modern berbasis barang-barang dasar manusia.
Abad ke-19 adalah masa surut hukum alam. Positivisme dan mazhab sejarah mengkritiknya sebagai spekulasi yang tidak dapat dibuktikan. Jeremy Bentham bahkan menyebut gagasan hak kodrati sebagai omong kosong [16Artikel atau ulasanJeremy Bentham]. Tetapi pengalaman Nazi dan Perang Dunia II membangkitkannya kembali. Bila undang-undang yang dibuat secara sah dapat memerintahkan pemusnahan manusia, orang mulai bertanya apakah keabsahan prosedural cukup. Kebangkitan ini akan kita lihat di Bab 2 melalui Radbruch dan Fuller.
Versi modern yang paling berpengaruh dikembangkan John Finnis. Ia tidak memulai dari kosmologi atau teologi, tetapi dari pertanyaan apa yang dianggap baik oleh setiap orang yang berpikir jernih. Jawabannya adalah sejumlah barang dasar (basic goods): kehidupan, pengetahuan, permainan, pengalaman estetis, persahabatan atau sosialitas, kewajaran praktis, dan agama dalam arti hubungan dengan sumber makna tertinggi. Hukum dan negara ada untuk menciptakan kondisi agar setiap orang dapat mewujudkan barang-barang itu, dan hukum yang baik memenuhi syarat-syarat kewajaran praktis [14Buku teksNatural Law and Natural Rights (edisi kedua; terbit pertama 1980), 11Artikel atau ulasanNatural Law Theories]. Finnis juga menegaskan bahwa hukum alam tidak harus menyangkal bahwa undang-undang yang tidak adil tetap merupakan fakta sosial yang disebut hukum; yang disangkal adalah bahwa undang-undang itu mengikat secara moral dengan kekuatan penuh.
- Bersumber pada tatanan kosmos atau akal ilahi
- Tokoh: Stoa, Cicero, Aquinas
- Ukuran isi hukum: kesesuaian dengan hukum abadi
- Cenderung menyatakan hukum tidak adil bukan hukum
- Bersumber pada akal manusia atau nalar praktis
- Tokoh: Grotius, Locke, Finnis
- Ukuran isi hukum: hak kodrati atau barang dasar manusia
- Mengakui hukum tidak adil sebagai fakta, tetapi menolak daya ikat moralnya
Kritik terhadap hukum alam
Sebelum meninggalkan hukum alam, perlu dicatat kritik-kritik utamanya, karena kritik inilah yang melahirkan positivisme. Pertama, kritik epistemologis: bagaimana kita tahu isi hukum alam? Sejarah menunjukkan "hukum alam" pernah dipakai untuk membenarkan perbudakan dan juga untuk menghapuskannya. Kedua, kritik logis yang berasal dari David Hume: dari pernyataan tentang apa yang ada (is) tidak dapat langsung disimpulkan apa yang seharusnya (ought). Bahwa manusia secara alamiah cenderung mempertahankan hidup tidak dengan sendirinya membuktikan kewajiban moral. Ketiga, kritik praktis: bila setiap orang boleh menolak hukum atas nama hukum alam versinya sendiri, kepastian hukum runtuh [11Artikel atau ulasanNatural Law Theories, 7Artikel atau ulasanLegal Positivism].
Penganut hukum alam modern menjawab kritik ini dengan beberapa cara. Finnis menyatakan bahwa barang-barang dasar tidak disimpulkan dari fakta alam, melainkan dipahami langsung oleh nalar praktis sebagai hal yang layak dikejar, sehingga ia tidak terkena kritik Hume [14Buku teksNatural Law and Natural Rights (edisi kedua; terbit pertama 1980)]. Kelompok lain, seperti Fuller, tidak berbicara tentang isi moral hukum, tetapi tentang syarat prosedural yang harus dipenuhi agar sesuatu layak disebut hukum. Kamu akan melihat bahwa garis antara hukum alam dan positivisme modern jauh lebih tipis daripada yang sering digambarkan di buku pengantar.
Jejak hukum alam dalam hukum Indonesia
Hukum alam tidak hanya sejarah. Gagasannya hidup dalam konsep hak asasi manusia: hak yang melekat pada manusia karena kemanusiaannya, bukan pemberian negara. Pembukaan UUD 1945 dibuka dengan pernyataan bahwa kemerdekaan ialah hak segala bangsa, dan Bab XA UUD 1945 hasil perubahan kedua tahun 2000 memuat daftar hak asasi yang wajib dilindungi negara [17PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]. Kata "hak" di situ tidak diperlakukan sebagai hadiah dari pembentuk undang-undang, melainkan sebagai sesuatu yang diakui.
Gagasan hukum yang lebih tinggi juga tampak dalam cara bangsa ini menempatkan Pancasila. UU 12/2011 menyatakan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara, sehingga setiap peraturan harus dapat diuji terhadap nilai-nilainya [18PeraturanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan]. Darmodiharjo dan Shidarta menunjukkan bahwa sila pertama Pancasila membuat filsafat hukum Indonesia tidak sepenuhnya sekuler seperti positivisme, tetapi juga tidak teokratis: nilai ketuhanan menjadi dasar etis, sedangkan hukum dibentuk melalui prosedur kenegaraan [3Buku teksPokok-Pokok Filsafat Hukum: Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia]. Ini akan dibahas lebih jauh di Bab 4.
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Latihan
- Filsafat hukum adalah refleksi radikal, sistematis, dan menyeluruh tentang hakikat, dasar mengikat, dan nilai hukum, dengan wilayah ontologi, epistemologi, dan aksiologi.
- Menurut Meuwissen, pengembanan hukum teoretis terdiri atas dogmatika hukum, teori hukum, dan filsafat hukum; filsafat hukum paling abstrak dan meresapi dua lapisan lainnya.
- Tiga pertanyaan pokok filsafat hukum: apa itu hukum, mengapa hukum ditaati, dan apa itu hukum yang adil.
- Hukum alam klasik (Sofokles, Stoa, Cicero) menempatkan hukum universal di atas hukum buatan penguasa; Aristoteles menambahkan epieikeia sebagai koreksi atas undang-undang.
- Aquinas membagi hukum menjadi lex aeterna, lex divina, lex naturalis, dan lex humana; undang-undang yang tidak adil adalah kerusakan hukum, tetapi tidak otomatis boleh dilanggar.
- Grotius memindahkan dasar hukum alam ke akal manusia (etiamsi daremus); Locke memakainya untuk membatasi negara melalui hak kodrati.
- Finnis merumuskan hukum alam modern berbasis barang-barang dasar manusia; jejak hukum alam di Indonesia tampak dalam HAM di UUD 1945, kedudukan Pancasila, dan Pasal 53 KUHP nasional.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1detikNews (2009). Mencuri 3 Buah Kakao, Nenek Minah Dihukum 1 Bulan 15 Hari. detik.com, 19 November 2009.Fakta dan putusan perkara Nenek Minah di PN Purwokerto.
- 2Ferinda K. Fachri (Hukumonline) (2023). Kasus Nenek Minah, Pembuka Fenomena Penerapan Restorative Justice. hukumonline.com, 11 Juli 2023.Nomor perkara 247/Pid.B/2009/PN.Pwt dan kaitannya dengan keadilan restoratif.
- 3Darji Darmodiharjo dan Shidarta (1995). Pokok-Pokok Filsafat Hukum: Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.Pengertian dan objek filsafat hukum, aliran-aliran, dan Pancasila sebagai sumber nilai hukum.
- 4Theo Huijbers (1982). Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah. Kanisius, Yogyakarta.Sejarah filsafat hukum dari Yunani kuno, Abad Pertengahan, zaman modern, sampai abad ke-20.
- 5B. Arief Sidharta (penerjemah karya D.H.M. Meuwissen) (2007). Meuwissen tentang Pengembanan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum, dan Filsafat Hukum. Refika Aditama, Bandung.Lapisan pengembanan hukum: dogmatika hukum, teori hukum, dan filsafat hukum.
- 6Bernard L. Tanya, Yoan N. Simanjuntak, dan Markus Y. Hage (2010). Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi. Genta Publishing, Yogyakarta.Teori hukum dari zaman klasik sampai hukum responsif dan hukum progresif dalam konteks sosialnya.
- 7Leslie Green dan Thomas Adams (2025). Legal Positivism. Stanford Encyclopedia of Philosophy (revisi 10 Oktober 2025).Tesis sumber sosial dan pemisahan hukum dan moral.
- 8Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1.Pasal 53 ayat (2): hakim wajib mengutamakan keadilan; berlaku 2 Januari 2026.
- 9Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188.KUHAP baru yang memuat keadilan restoratif, berlaku 2 Januari 2026.
- 10Satjipto Rahardjo (2012). Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti, Bandung (cetakan ke-7).Aliran pemikiran hukum dan hubungan hukum dengan masyarakat.
- 11John Finnis (2025). Natural Law Theories. Stanford Encyclopedia of Philosophy (revisi 28 Maret 2025).Teori hukum alam dan hubungannya dengan positivisme.
- 12Aristoteles (terjemahan David Ross, revisi Lesley Brown) (2009). The Nicomachean Ethics. Oxford University Press, Oxford (Oxford World’s Classics).Buku V: keadilan umum dan khusus, distributif dan korektif, serta epieikeia.
- 13John Finnis (2021). Aquinas’ Moral, Political, and Legal Philosophy. Stanford Encyclopedia of Philosophy (revisi 16 Maret 2021).Jenis-jenis hukum dan status undang-undang yang tidak adil menurut Aquinas.
- 14John Finnis (2011). Natural Law and Natural Rights (edisi kedua; terbit pertama 1980). Oxford University Press, Oxford.Hukum alam modern: barang-barang dasar dan syarat kewajaran praktis.
- 15Jon Miller (2021). Hugo Grotius. Stanford Encyclopedia of Philosophy (revisi 8 Januari 2021).Hukum alam rasionalis dan tesis etiamsi daremus.
- 16James E. Crimmins (2026). Jeremy Bentham. Stanford Encyclopedia of Philosophy (revisi 13 Januari 2026).Prinsip kemanfaatan dan kritik Bentham atas hak kodrati.
- 17Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Naskah setelah perubahan keempat 2002.Pasal 24 dan 24B tentang kekuasaan kehakiman dan Komisi Yudisial; Pembukaan memuat Pancasila.
- 18Republik Indonesia (2011). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82; diubah terakhir dengan UU 13/2022.Pasal 2: Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara; Pasal 7 tentang hierarki.