Etika advokat dan notaris
Bab 7 dari 8

Etika advokat dan notaris

Kewajiban advokat kepada klien dan pengadilan, batas imunitas, serta etika notaris sebagai pejabat umum.

Sekitar 27 menit13 sumber9 kartu hafalan
Setelah bab ini, kamu bisa
  • Menjelaskan kewajiban pokok advokat menurut UU Advokat dan KEAI
  • Menganalisis batas hak imunitas advokat
  • Menjelaskan kewajiban dan larangan notaris
  • Membedakan Majelis Pengawas, Majelis Kehormatan, dan Dewan Kehormatan Notaris
Etika advokat dan notaris
Pilih satu cabang untuk menyorotnya. Coba jelaskan setiap cabang dengan kata-katamu sendiri sebelum membaca lebih lanjut.

Pada November 2017, penyidik KPK hendak menahan Setya Novanto, Ketua DPR saat itu, dalam perkara korupsi KTP elektronik. Advokatnya, Fredrich Yunadi, menyarankan agar kliennya tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan perlu izin Presiden. Lalu, ketika penyidik datang ke rumah kliennya, Setya Novanto menghilang dan kemudian dirawat di rumah sakit setelah mobilnya mengalami kecelakaan. Pengadilan kemudian menemukan bahwa Fredrich sudah mengatur dengan seorang dokter agar kliennya dirawat inap, lalu bersikap seolah-olah baru mengetahui kliennya dirawat karena kecelakaan [1Artikel atau ulasanMajelis Singgung Hak Imunitas Advokat dalam Vonis FredrichHukumonline, 2018 · hukumonline.com, 28 Juni 2018, 2Artikel atau ulasanMA perberat vonis Fredrich Yunadi menjadi 7,5 tahun penjaraAntara, 2019 · antaranews.com, 22 Maret 2019].

Di persidangan, Fredrich berdalih ia hanya menjalankan profesinya dan dilindungi hak imunitas advokat. Pengadilan menolak dalih itu dan menghukumnya karena merintangi penyidikan. Perkara ini menyentuh pertanyaan inti etika advokat: sejauh mana advokat boleh membela kliennya, dan di mana garis antara pembelaan yang gigih dan persekongkolan?

Bab 6 membahas hakim, yang wajib tidak memihak. Bab ini membahas dua profesi dengan posisi yang berbeda. Advokat justru wajib memihak kliennya, tetapi dalam batas hukum dan kejujuran. Notaris tidak memihak siapa pun, tetapi menjadi pejabat umum yang membuat akta autentik bagi para pihak. Keduanya dibangun di atas kepercayaan, dan keduanya diawasi oleh lembaga yang berbeda.

Advokat: penegak hukum yang bebas dan mandiri

UU 18/2003 menyatakan advokat berstatus sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan [3PeraturanUndang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang AdvokatUU 18/2003 · Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 49]. Rumusan ini memuat dua sisi. Sebagai penegak hukum, advokat bukan sekadar penjual jasa; ia ikut bertanggung jawab atas bekerjanya peradilan. Sebagai bebas dan mandiri, advokat tidak boleh dikendalikan negara, karena tugasnya sering justru melawan negara, misalnya membela tersangka di hadapan penyidik dan penuntut umum.

Prinsip-prinsip PBB tentang peran advokat (Basic Principles on the Role of Lawyers, 1990) menegaskan hal yang sama: pemerintah wajib menjamin advokat dapat menjalankan tugasnya tanpa intimidasi, hambatan, atau campur tangan yang tidak patut, dan advokat tidak boleh diidentikkan dengan klien atau perkara kliennya [4Instrumen internasionalBasic Principles on the Role of LawyersUN Basic Principles on the Role of Lawyers · Havana, 27 Agustus sampai 7 September 1990, U.N. Doc. A/CONF.144/28/Rev.1]. UU Advokat menuangkan prinsip terakhir itu dalam Pasal 18 ayat (2): advokat tidak dapat diidentikkan dengan kliennya dalam membela perkara klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat [3PeraturanUndang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang AdvokatUU 18/2003 · Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 49].

Undang-undang membayangkan satu organisasi advokat sebagai satu-satunya wadah profesi. Dalam kenyataan, organisasi advokat terpecah. Mahkamah Agung melalui Surat Ketua MA Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 kemudian menyatakan bahwa ketua pengadilan tinggi berwenang mengambil sumpah advokat yang diusulkan organisasi advokat mana pun yang memenuhi syarat [5Data atau dokumen resmiKini, Ketua PT Berwenang Lakukan Penyumpahan terhadap Semua Advokat (Surat KMA Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015)Surat KMA 73/2015 · Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, 28 September 2015]. Keadaan banyak organisasi ini menimbulkan persoalan etik tersendiri: advokat yang dipecat oleh dewan kehormatan satu organisasi dapat pindah ke organisasi lain, sehingga penegakan kode etik melemah. Kode Etik Advokat Indonesia yang disahkan 23 Mei 2002 oleh tujuh organisasi advokat tetap menjadi rujukan bersama [6Data atau dokumen resmiKode Etik Advokat IndonesiaKEAI 2002 · Disahkan 23 Mei 2002; naskah Asosiasi Advokat Indonesia].

Kewajiban advokat kepada klien

Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) mengatur hubungan dengan klien terutama dalam Pasal 3 dan Pasal 4. Beberapa kewajiban pokoknya dapat dirangkum sebagai berikut [6Data atau dokumen resmiKode Etik Advokat IndonesiaKEAI 2002 · Disahkan 23 Mei 2002; naskah Asosiasi Advokat Indonesia]:

  • Hak menolak dan larangan diskriminasi. Advokat dapat menolak memberi bantuan hukum karena tidak sesuai keahliannya atau bertentangan dengan hati nuraninya, tetapi tidak boleh menolak karena perbedaan agama, kepercayaan, suku, keturunan, jenis kelamin, keyakinan politik, dan kedudukan sosial (Pasal 3 huruf a).
  • Jujur kepada klien. Advokat tidak dibenarkan memberi keterangan yang menyesatkan klien dan tidak boleh menjamin bahwa perkaranya akan menang (Pasal 4 huruf b dan c).
  • Honorarium yang wajar. Advokat wajib mempertimbangkan kemampuan klien dan tidak membebani klien dengan biaya yang tidak perlu (Pasal 4 huruf d dan e).
  • Perkara cuma-cuma diperlakukan sama. Advokat yang mengurus perkara cuma-cuma harus memberi perhatian yang sama seperti perkara yang dibayar (Pasal 4 huruf f).
  • Menolak perkara tanpa dasar hukum menurut keyakinannya (Pasal 4 huruf g).
  • Rahasia jabatan, juga setelah hubungan dengan klien berakhir (Pasal 4 huruf h).
  • Tidak meninggalkan klien pada saat yang merugikan posisinya (Pasal 4 huruf i).
  • Konflik kepentingan. Advokat yang mengurus kepentingan bersama dua pihak atau lebih harus mundur sepenuhnya bila kemudian timbul pertentangan kepentingan di antara mereka (Pasal 4 huruf j).
Pasal 19UU 18/2003 tentang Advokat[3PeraturanUndang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang AdvokatUU 18/2003 · Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 49]

(1) Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari Kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang. (2) Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan Klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik Advokat.

Rahasia klien bukan hanya kewajiban, tetapi juga hak advokat terhadap negara. Tanpa jaminan rahasia, klien tidak akan menceritakan semua fakta, dan tanpa fakta lengkap advokat tidak dapat membela dengan baik. Inilah sebabnya dilema "advokat yang tahu kliennya bersalah" di Bab 5 tidak diselesaikan dengan membocorkan rahasia.

Advokat juga wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu (Pasal 22 UU 18/2003), dan KEAI menyebutnya sebagai kewajiban (pro deo). Kewajiban ini dilengkapi UU 16/2011 tentang Bantuan Hukum, yang membiayai bantuan hukum bagi orang miskin melalui organisasi bantuan hukum [3PeraturanUndang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang AdvokatUU 18/2003 · Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 49, 6Data atau dokumen resmiKode Etik Advokat IndonesiaKEAI 2002 · Disahkan 23 Mei 2002; naskah Asosiasi Advokat Indonesia, 7PeraturanUndang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan HukumUU 16/2011 · Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 104]. Kewajiban ini adalah ujian paling nyata dari klaim officium nobile. Bila advokat hanya melayani mereka yang mampu membayar, persamaan di hadapan hukum hanya ada di atas kertas: orang kaya didampingi tim advokat, orang miskin menghadapi penyidik sendirian, seperti Nenek Minah yang diadili tanpa penasihat hukum. Kewajiban pro bono mengingatkan bahwa keahlian advokat adalah titipan masyarakat, bukan semata modal usaha. Karena itu pula KEAI mewajibkan perkara cuma-cuma ditangani dengan kesungguhan yang sama: pembelaan setengah hati bagi klien yang tidak membayar sama buruknya dengan menolak sama sekali.

Honorarium dan imbalan keberhasilan

UU Advokat menyatakan advokat berhak menerima honorarium yang besarnya ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak [3PeraturanUndang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang AdvokatUU 18/2003 · Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 49]. Persoalan etik muncul pada imbalan yang dikaitkan dengan hasil perkara (success fee). Imbalan semacam ini lazim dalam perkara perdata, misalnya persentase dari nilai yang berhasil ditagih. Tetapi imbalan keberhasilan yang sangat besar dapat menggoda advokat untuk menempuh segala cara agar menang, termasuk cara yang melanggar hukum, dan dapat membuat advokat lebih berkepentingan atas hasil perkara daripada kliennya sendiri. Karena itu, kewajiban KEAI untuk mempertimbangkan kemampuan klien, tidak membebani biaya yang tidak perlu, dan tidak menjamin kemenangan menjadi rem yang penting. Dalam perkara pidana, janji imbalan "bila terdakwa bebas" lebih bermasalah lagi, karena kebebasan seseorang tidak layak diperlakukan sebagai komoditas, dan imbalan itu mudah berubah menjadi dana untuk menyuap.

Coba ingat dulu

Seorang advokat menolak membela calon klien karena calon klien itu menganut agama yang berbeda. Bolehkah? Bagaimana bila ia menolak karena perkara itu bertentangan dengan hati nuraninya?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Menolak karena perbedaan agama dilarang Pasal 3 huruf a KEAI, dan Pasal 18 ayat (1) UU 18/2003 juga melarang advokat membedakan perlakuan terhadap klien berdasarkan agama. Menolak karena bertentangan dengan hati nurani atau tidak sesuai keahlian diperbolehkan oleh pasal yang sama. Bedanya: alasan hati nurani menyangkut perkaranya, sedangkan alasan agama menyangkut identitas orangnya.

Kewajiban kepada pengadilan dan batas imunitas

Advokat memihak klien, tetapi tidak boleh mengkhianati pengadilan. KEAI melarang advokat menghubungi hakim dalam perkara yang sedang berjalan kecuali bersama advokat pihak lawan (perkara perdata) atau bersama jaksa penuntut umum (perkara pidana), dan melarang advokat mengajari atau memengaruhi saksi pihak lawan [6Data atau dokumen resmiKode Etik Advokat IndonesiaKEAI 2002 · Disahkan 23 Mei 2002; naskah Asosiasi Advokat Indonesia]. Advokat yang pernah menjadi hakim atau panitera dilarang menangani perkara di pengadilan tempatnya terakhir bekerja selama tiga tahun sejak berhenti. Advokat juga dilarang mencari publisitas lewat media massa tentang perkara yang ditanganinya, kecuali untuk menegakkan prinsip hukum yang wajib diperjuangkan.

Larangan publisitas ini semakin relevan di masa media sosial. Advokat yang menggelar konferensi pers setiap hari, mengunggah dokumen perkara, atau menyerang hakim dan pihak lawan di media sosial dapat mendorong peradilan oleh opini publik. Hal itu merugikan pihak lawan, menekan hakim, dan bertentangan dengan kewajiban menghormati pengadilan. KEAI juga menegaskan bahwa keberatan terhadap tindakan teman sejawat harus diajukan ke Dewan Kehormatan dan tidak dibenarkan disiarkan melalui media massa [6Data atau dokumen resmiKode Etik Advokat IndonesiaKEAI 2002 · Disahkan 23 Mei 2002; naskah Asosiasi Advokat Indonesia]. Garis batasnya tidak selalu mudah: advokat yang membela warga dalam perkara struktural, misalnya sengketa lahan melawan perusahaan besar, kadang memerlukan perhatian publik agar kliennya terlindungi. Di sinilah pengecualian "untuk menegakkan prinsip hukum" diuji. Pertanyaan yang membantu adalah: apakah publikasi ini untuk kepentingan hukum dan klien, atau untuk popularitas advokatnya sendiri?

Untuk melindungi kebebasan membela, undang-undang memberi advokat imunitas. Rumusan aslinya hanya melindungi pembelaan di sidang pengadilan. Mahkamah Konstitusi memperluasnya.

Pasal 16UU 18/2003 tentang Advokat, sebagaimana dimaknai Putusan MK 26/PUU-XI/2013[3PeraturanUndang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang AdvokatUU 18/2003 · Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 49, 8Putusan pengadilanIkhtisar Putusan Nomor 26/PUU-XI/2013 tentang Perlindungan terhadap Advokat di Luar PersidanganPutusan MK 26/PUU-XI/2013 · Mahkamah Konstitusi, diucapkan 14 Mei 2014]

Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan.

Dalam Putusan 26/PUU-XI/2013 yang diucapkan 14 Mei 2014, MK beralasan bahwa peran advokat di luar pengadilan, seperti konsultasi, negosiasi, dan pendampingan, sama pentingnya, dan bahwa pemberi bantuan hukum menurut UU 16/2011 sudah dilindungi di dalam maupun di luar sidang. Perbedaan perlakuan itu menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil [8Putusan pengadilanIkhtisar Putusan Nomor 26/PUU-XI/2013 tentang Perlindungan terhadap Advokat di Luar PersidanganPutusan MK 26/PUU-XI/2013 · Mahkamah Konstitusi, diucapkan 14 Mei 2014]. Tetapi kata kuncinya tetap iktikad baik. Penjelasan Pasal 16 mengartikannya sebagai menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan klien. Imunitas bukan kekebalan untuk melakukan kejahatan.

Studi kasusPengadilan Tipikor Jakarta, 28 Juni 2018; Pengadilan Tinggi Jakarta, 9 Oktober 2018; Mahkamah Agung (kasasi), Maret 2019

Advokat yang merintangi penyidikan[1Artikel atau ulasanMajelis Singgung Hak Imunitas Advokat dalam Vonis FredrichHukumonline, 2018 · hukumonline.com, 28 Juni 2018, 2Artikel atau ulasanMA perberat vonis Fredrich Yunadi menjadi 7,5 tahun penjaraAntara, 2019 · antaranews.com, 22 Maret 2019]

  1. Fakta
    Fredrich Yunadi, kuasa hukum Setya Novanto, menyarankan kliennya tidak memenuhi panggilan KPK, mengirim surat bahwa kliennya menunggu putusan uji materi yang baru didaftarkan hari itu, lalu menghubungi dokter agar kliennya dapat dirawat inap dengan diagnosis tertentu, sehingga terhindar dari pemeriksaan dan penahanan.
  2. Masalah hukum
    Apakah perbuatan advokat itu dilindungi hak imunitas Pasal 16 UU Advokat sebagaimana diperluas Putusan MK 26/PUU-XI/2013, dan apakah proses pidana harus menunggu pemeriksaan dewan kehormatan advokat?
  3. Putusan dan alasannya
    Pengadilan Tipikor Jakarta menghukumnya 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta karena terbukti bersama-sama merintangi penyidikan (Pasal 21 UU Tipikor). Majelis menyatakan proses hukum tidak harus menunggu majelis kehormatan profesi, tetapi dapat berjalan bersamaan. Pengadilan Tinggi menguatkan, dan Mahkamah Agung memperberat menjadi 7 tahun 6 bulan karena perbuatannya dilakukan dengan sengaja sebagai maksud agar klien luput dari pemeriksaan dan penahanan.
  4. Pelajaran
    Imunitas melindungi pembelaan yang beriktikad baik, bukan rekayasa untuk menghalangi penegakan hukum. Advokat sebagai penegak hukum justru ikut bertanggung jawab atas kelancaran penyidikan. Perkara ini juga menegaskan bahwa sanksi pidana dan sanksi etik dapat berjalan sendiri-sendiri.

Penindakan advokat

UU 18/2003 menyebut enam alasan advokat dapat dikenai tindakan, mulai dari mengabaikan atau menelantarkan kepentingan klien, bertingkah laku tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesi, menunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum atau pengadilan, berbuat hal yang bertentangan dengan kehormatan profesi, melakukan pelanggaran peraturan atau perbuatan tercela, sampai melanggar sumpah atau kode etik [3PeraturanUndang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang AdvokatUU 18/2003 · Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 49]. Penindakan dilakukan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat, dan sebelum dijatuhi tindakan advokat harus diberi kesempatan membela diri. Pengawasan sehari-hari dilakukan Komisi Pengawas yang terdiri atas advokat senior, ahli atau akademisi, dan masyarakat.

Alur penindakan advokat
Langkah 1 dari 5Pasal 5 huruf c dan Pasal 10 KEAI
Pengaduan
Klien, lawan berperkara, rekan advokat, pejabat, atau masyarakat mengadu ke Dewan Kehormatan. Keberatan terhadap rekan sejawat tidak boleh disiarkan lewat media massa, melainkan diajukan ke Dewan Kehormatan.

Notaris: pejabat umum yang dipercaya

Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik. Akta autentik memiliki kekuatan pembuktian sempurna, sehingga satu tanda tangan notaris dapat menentukan siapa pemilik tanah, sah tidaknya pendirian perseroan, atau isi wasiat seseorang. Karena itu, jabatan notaris adalah jabatan kepercayaan dalam arti paling harfiah: masyarakat percaya bahwa apa yang tertulis dalam akta benar-benar dinyatakan para pihak di hadapan notaris pada tanggal yang tertulis [9PeraturanUndang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan NotarisUU 2/2014 · Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 3].

Undang-undang Jabatan Notaris merumuskan kewajiban notaris dalam Pasal 16. Kewajiban pertama sekaligus paling mendasar adalah kewajiban etis.

Pasal 16 ayat (1) huruf a dan fUU 30/2004 jo. UU 2/2014 tentang Jabatan Notaris[9PeraturanUndang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan NotarisUU 2/2014 · Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 3]

Dalam menjalankan jabatannya, Notaris wajib: a. bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum; ... f. merahasiakan segala sesuatu mengenai Akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan Akta sesuai dengan sumpah/janji jabatan, kecuali undang-undang menentukan lain;

Pelanggaran kewajiban Pasal 16 dapat dikenai sanksi peringatan tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, atau pemberhentian dengan tidak hormat; pelanggaran tertentu juga dapat menjadi dasar tuntutan ganti rugi oleh pihak yang dirugikan [9PeraturanUndang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan NotarisUU 2/2014 · Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 3].

Di samping undang-undang, notaris terikat Kode Etik Notaris Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang terakhir diubah dalam Kongres Luar Biasa INI di Banten, 29-30 Mei 2015. Kode etik ini memuat delapan belas kewajiban dan tujuh belas larangan [10Data atau dokumen resmiPerubahan Kode Etik Notaris, Kongres Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia, Banten, 29-30 Mei 2015Kode Etik INI 2015 · Ikatan Notaris Indonesia].

Contoh kewajiban dan larangan dalam Kode Etik INI 2015
Kewajiban (Pasal 3)
  • Berperilaku jujur, mandiri, tidak berpihak, amanah, seksama
  • Memberi jasa pembuatan akta bagi masyarakat tidak mampu tanpa honorarium
  • Hanya memiliki satu kantor di tempat kedudukan
  • Memperlakukan setiap klien dengan baik tanpa membedakan status ekonomi
  • Membuat akta dalam batas kewajaran
Larangan (Pasal 4)
  • Beriklan atau mempromosikan diri di media cetak dan elektronik
  • Bekerja sama dengan biro jasa atau perantara pencari klien
  • Menandatangani akta yang proses pembuatannya dipersiapkan pihak lain
  • Mengirimkan minuta kepada klien untuk ditandatangani
  • Menetapkan honorarium lebih rendah dari ketetapan perkumpulan

Beberapa larangan itu tampak teknis, tetapi semuanya punya alasan etis. Larangan mengirim minuta untuk ditandatangani di tempat lain menjaga kebenaran pernyataan bahwa para pihak benar-benar menghadap notaris. Larangan menandatangani akta yang disiapkan pihak lain mencegah notaris menjadi sekadar "tukang stempel" bagi biro jasa atau pengembang. Larangan bekerja sama dengan perantara mencegah notaris bergantung pada pihak yang berkepentingan atas isi akta.

Pelanggaran etik notaris jarang berhenti pada sanksi organisasi. Notaris yang lalai atau curang dapat menghadapi tiga jenis tanggung jawab sekaligus. Tanggung jawab administratif di hadapan Majelis Pengawas dan menteri, berupa peringatan sampai pemberhentian. Tanggung jawab perdata kepada pihak yang dirugikan, misalnya gugatan ganti rugi karena akta yang dibuat kehilangan keautentikannya. Tanggung jawab pidana bila notaris ikut memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik atau memalsukan akta [9PeraturanUndang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan NotarisUU 2/2014 · Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 3, 11PeraturanPeraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan NotarisPermenkumham 17/2021 · Ditetapkan 15 Maret 2021]. Karena dampaknya berlapis, notaris yang beretika baik bekerja dengan prinsip kehati-hatian: memeriksa identitas penghadap, memastikan penghadap memahami isi akta, membacakan akta di hadapan saksi, dan menolak membuat akta bila ragu.

Coba ingat dulu

Seorang pengembang perumahan meminta notaris menandatangani ratusan akta jual beli yang sudah disiapkan stafnya, dan mengirimkan minuta itu ke kantor pemasaran untuk ditandatangani para pembeli. Kewajiban dan larangan apa yang dilanggar bila notaris menurutinya?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Notaris melanggar larangan menandatangani akta yang proses pembuatannya telah dipersiapkan pihak lain dan larangan mengirimkan minuta kepada klien untuk ditandatangani (Pasal 4 Kode Etik INI 2015). Ia juga melanggar kewajiban bertindak saksama, mandiri, dan tidak berpihak serta menjaga kepentingan para pihak (Pasal 16 ayat (1) huruf a UUJN), dan kewajiban membacakan akta di hadapan penghadap dan saksi. Akibatnya akta dapat kehilangan kekuatan sebagai akta autentik.

Pengawasan notaris: tiga lembaga dengan fungsi berbeda

Mahasiswa sering keliru membedakan tiga lembaga yang berhubungan dengan etika notaris. Ketiganya memiliki dasar dan fungsi berbeda.

Lembaga pengawas dan penegak etika notaris
LembagaDasarSusunanFungsi utama
Majelis Pengawas Notaris (daerah, wilayah, pusat)Pasal 67 dan seterusnya UUJNUnsur pemerintah, organisasi notaris, dan ahli atau akademisi, masing-masing tiga orangMengawasi perilaku dan pelaksanaan jabatan notaris; memeriksa dugaan pelanggaran kode etik dan pelaksanaan jabatan
Majelis Kehormatan Notaris (wilayah dan pusat)Pasal 66 dan 66A UUJN; Permenkumham 17/2021Dibentuk menteriMembina notaris dan memberi persetujuan atau penolakan pemanggilan notaris serta pengambilan fotokopi minuta oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim
Dewan Kehormatan Ikatan Notaris Indonesia (daerah, wilayah, pusat)Kode Etik INI 2015Alat perlengkapan perkumpulanMenegakkan kode etik dan menjatuhkan sanksi keanggotaan: teguran, peringatan, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat dari keanggotaan
Disusun dari UU 2/2014, Permenkumham 17/2021, dan Kode Etik INI 2015.

Majelis Kehormatan Notaris memiliki sejarah yang menarik karena memperlihatkan ketegangan antara perlindungan profesi dan persamaan di hadapan hukum.

Studi kasusPutusan MK Nomor 49/PUU-X/2012, diucapkan 28 Mei 2013

Persetujuan pemanggilan notaris[12Putusan pengadilanPutusan Nomor 49/PUU-X/2012 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan NotarisPutusan MK 49/PUU-X/2012 · Mahkamah Konstitusi, diucapkan 28 Mei 2013]

  1. Fakta
    Pasal 66 ayat (1) UU 30/2004 mewajibkan penyidik, penuntut umum, atau hakim mendapat persetujuan Majelis Pengawas Daerah sebelum mengambil fotokopi minuta akta atau memanggil notaris. Pemohon melaporkan dugaan keterangan palsu dalam akta autentik, tetapi penyidikan terhambat karena persetujuan itu tidak kunjung diberikan.
  2. Masalah hukum
    Apakah syarat persetujuan majelis pengawas sebelum notaris diperiksa dalam perkara pidana bertentangan dengan asas persamaan di hadapan hukum dan kepastian hukum yang adil?
  3. Putusan dan alasannya
    MK mengabulkan permohonan dan menyatakan frasa dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah dalam Pasal 66 ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  4. Pelajaran
    Setahun kemudian, UU 2/2014 menghidupkan kembali mekanisme persetujuan, kini oleh Majelis Kehormatan Notaris yang wajib menjawab dalam 30 hari kerja, dan dianggap menyetujui bila tidak menjawab. Perdebatan berlanjut: sebagian penulis menilai Permenkumham 17/2021 memperluas kewenangan MKN sampai tahap penyidikan secara berlebihan, sebagian lain menilai MKN justru penting untuk melindungi rahasia jabatan notaris.

Permenkumham 17/2021 menentukan bahwa persetujuan pemanggilan notaris diberikan bila ada dugaan tindak pidana berkaitan dengan minuta akta, hak menuntut belum gugur karena daluwarsa, ada penyangkalan keabsahan tanda tangan, ada dugaan pengurangan atau penambahan minuta, atau ada dugaan notaris memundurkan tanggal akta [11PeraturanPeraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan NotarisPermenkumham 17/2021 · Ditetapkan 15 Maret 2021]. Daftar ini sekaligus menggambarkan pelanggaran etik notaris yang paling serius: memalsukan isi atau tanggal akta. Majelis wilayah juga diberi fungsi melindungi notaris terkait kewajibannya merahasiakan isi akta, sehingga lembaga ini sekaligus menjadi penjaga dan penyaring. Pertanyaan etisnya: kapan perlindungan terhadap rahasia jabatan berubah menjadi tameng bagi notaris yang curang? Jawaban undang-undang adalah batas waktu dan anggapan setuju bila majelis diam, yang mencegah persetujuan ditahan tanpa batas. Handoko dan Handoko mengkritik bahwa ketentuan pemanggilan sejak tahap penyidikan dalam peraturan menteri itu berpotensi bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi [13Jurnal ilmiahKritik Yuridis terhadap Pasal 28-30 Permenkumham No. 17 Tahun 2021 dalam Perspektif Hierarki Peraturan Perundang-undangan dan Perlindungan Profesi NotarisHandoko dan Handoko, 2025 · Cessie: Jurnal Ilmiah Hukum]. Perdebatan ini akan kamu temui lagi di Hukum Perdata dan Hukum Acara Pidana ketika membahas kekuatan pembuktian akta.

Keliru
Imunitas Pasal 16 UU Advokat hanya untuk tindakan beriktikad baik demi pembelaan klien. Merekayasa keadaan untuk menghalangi penyidikan dapat dipidana, seperti dalam perkara Fredrich Yunadi.
Keliru
Pasal 18 ayat (2) UU 18/2003 dan Basic Principles PBB menegaskan advokat tidak boleh diidentikkan dengan klien atau perkaranya.
Keliru
Notaris dapat dipanggil dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris, yang wajib menjawab dalam 30 hari kerja; bila tidak menjawab, dianggap menyetujui.

Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.

Latihan

Soal 1 dari 8
Seorang advokat berjanji kepada calon klien: "Saya jamin seratus persen perkara Bapak menang." Ketentuan apa yang dilanggar?
Soal 2 dari 8
Penyidik ingin menyita berkas komunikasi antara advokat dan kliennya tanpa dasar khusus dalam undang-undang. Advokat dapat menolak dengan dasar apa?
Soal 3 dari 8
Apa yang diubah Putusan MK 26/PUU-XI/2013 terhadap imunitas advokat?
Soal 4 dari 8
Dalam perkara Fredrich Yunadi, mengapa dalih imunitas ditolak?
Soal 5 dari 8
Sanksi terberat yang dapat dijatuhkan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat menurut UU 18/2003 adalah apa?
Soal 6 dari 8
Seorang notaris memasang iklan berbayar di media sosial yang mempromosikan jasa pembuatan akta murah. Bagaimana penilaiannya menurut Kode Etik INI 2015?
Soal 7 dari 8
Penyidik Polda ingin memanggil notaris untuk diperiksa terkait dugaan pemunduran tanggal akta. Lembaga mana yang memberi persetujuan?
Soal 8 dari 8
Mengapa Pasal 18 ayat (2) UU 18/2003 menyatakan advokat tidak dapat diidentikkan dengan kliennya?
Terjawab 0 dari 8. Pilih jawaban untuk melihat penjelasannya.
Ringkasan bab
  1. Advokat adalah penegak hukum yang bebas dan mandiri (Pasal 5 UU 18/2003) dan tidak boleh diidentikkan dengan kliennya (Pasal 18 ayat (2)); prinsip ini sejalan dengan Basic Principles PBB 1990.
  2. Kewajiban pokok advokat kepada klien menurut KEAI: tidak diskriminatif, jujur, tidak menjamin kemenangan, honorarium wajar, menjaga rahasia, tidak menelantarkan klien, dan mundur bila ada konflik kepentingan.
  3. Rahasia klien adalah kewajiban sekaligus hak advokat terhadap negara (Pasal 19 UU 18/2003); advokat juga wajib memberi bantuan hukum cuma-cuma.
  4. Imunitas Pasal 16 UU Advokat berlaku di dalam maupun di luar sidang (Putusan MK 26/PUU-XI/2013), tetapi hanya untuk iktikad baik; perkara Fredrich Yunadi menunjukkan batasnya.
  5. Penindakan advokat dilakukan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat dengan sanksi teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara 3 sampai 12 bulan, atau pemberhentian tetap.
  6. Notaris wajib amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan merahasiakan akta (Pasal 16 UUJN); Kode Etik INI 2015 memuat 18 kewajiban dan 17 larangan, antara lain larangan beriklan dan mengirim minuta.
  7. Etika notaris diawasi Majelis Pengawas Notaris, Majelis Kehormatan Notaris (persetujuan pemanggilan), dan Dewan Kehormatan INI; Putusan MK 49/PUU-X/2012 dan UU 2/2014 memperlihatkan tarik-menarik antara perlindungan profesi dan persamaan di hadapan hukum.

Kartu hafalan bab ini

Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.

Latihan mengingat berjeda
Bab 7: Etika advokat dan notaris
Dikuasai: 0 dari 9 kartuSpasi untuk membalik, angka 1 sampai 3 untuk menilai.

Sumber bab ini

Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.

  1. 1
    Aji Prasetyo (Hukumonline) (2018). Majelis Singgung Hak Imunitas Advokat dalam Vonis Fredrich. hukumonline.com, 28 Juni 2018.
    Artikel atau ulasanhukumonline.com
    Vonis 7 tahun dan pertimbangan bahwa proses pidana tidak menunggu proses etik.
  2. 2
    Desca Lidya Natalia (ANTARA) (2019). MA perberat vonis Fredrich Yunadi menjadi 7,5 tahun penjara. antaranews.com, 22 Maret 2019.
    Artikel atau ulasanantaranews.com
    Putusan banding dan kasasi perkara Fredrich Yunadi.
  3. 3
    Republik Indonesia (2003). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 49.
    Status, penindakan, pengawasan, imunitas, kerahasiaan, dan bantuan hukum cuma-cuma oleh advokat.
  4. 4
    Kongres PBB ke-8 tentang Pencegahan Kejahatan dan Perlakuan terhadap Pelanggar (1990). Basic Principles on the Role of Lawyers. Havana, 27 Agustus sampai 7 September 1990, U.N. Doc. A/CONF.144/28/Rev.1.
    Instrumen internasionalhrlibrary.umn.edu
    Jaminan kemandirian advokat dan larangan mengidentikkan advokat dengan kliennya.
  5. 5
    Kepaniteraan Mahkamah Agung RI (2015). Kini, Ketua PT Berwenang Lakukan Penyumpahan terhadap Semua Advokat (Surat KMA Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015). Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, 28 September 2015.
    Data atau dokumen resmikepaniteraan.mahkamahagung.go.id
    Ketua Pengadilan Tinggi menyumpah advokat yang diusulkan organisasi advokat mana pun.
  6. 6
    Komite Kerja Advokat Indonesia (2002). Kode Etik Advokat Indonesia. Disahkan 23 Mei 2002; naskah Asosiasi Advokat Indonesia.
    Data atau dokumen resmiaai.or.id
    Kepribadian advokat, hubungan dengan klien, teman sejawat, cara menangani perkara, dan Dewan Kehormatan.
  7. 7
    Republik Indonesia (2011). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 104.
    Bantuan hukum bagi orang miskin sebagai pelaksanaan akses terhadap keadilan.
  8. 8
    Mahkamah Konstitusi RI (2014). Ikhtisar Putusan Nomor 26/PUU-XI/2013 tentang Perlindungan terhadap Advokat di Luar Persidangan. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 14 Mei 2014.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Imunitas advokat berlaku di dalam maupun di luar sidang pengadilan sepanjang beriktikad baik.
  9. 9
    Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 3.
    Kewajiban notaris (Pasal 16), Majelis Kehormatan Notaris (Pasal 66 dan 66A), dan Majelis Pengawas (Pasal 67).
  10. 10
    Ikatan Notaris Indonesia (2015). Perubahan Kode Etik Notaris, Kongres Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia, Banten, 29-30 Mei 2015. Ikatan Notaris Indonesia.
    Data atau dokumen resmiini.id
    Kewajiban (Pasal 3), larangan (Pasal 4), dan sanksi (Pasal 6) bagi notaris.
  11. 11
    Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (2021). Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris. Ditetapkan 15 Maret 2021.
    Tugas Majelis Kehormatan Notaris Wilayah dan dasar pemberian persetujuan pemanggilan notaris.
  12. 12
    Mahkamah Konstitusi RI (2013). Putusan Nomor 49/PUU-X/2012 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 28 Mei 2013.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Frasa dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah dalam Pasal 66 ayat (1) dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
  13. 13
    Widhi Handoko dan Rais Firdaus Handoko (2025). Kritik Yuridis terhadap Pasal 28-30 Permenkumham No. 17 Tahun 2021 dalam Perspektif Hierarki Peraturan Perundang-undangan dan Perlindungan Profesi Notaris. Cessie: Jurnal Ilmiah Hukum.
    Perdebatan perluasan kewenangan Majelis Kehormatan Notaris sejak tahap penyidikan.

Selesai mempelajari bab 7? Tandai agar progresmu terlihat di menu. Tersimpan di peramban ini saja.