Teori keadilan, hukum progresif, dan filsafat hukum Pancasila
Bab 4 dari 8

Teori keadilan, hukum progresif, dan filsafat hukum Pancasila

Apa itu adil menurut Aristoteles, Rawls, Nozick, dan Sen, dan bagaimana pemikiran Indonesia menjawabnya.

Sekitar 28 menit22 sumber9 kartu hafalan
Setelah bab ini, kamu bisa
  • Membedakan keadilan distributif dan korektif
  • Menjelaskan posisi asali dan dua prinsip keadilan Rawls
  • Membandingkan Rawls, Nozick, dan Sen
  • Menjelaskan inti dan kritik hukum progresif
  • Menguraikan Pancasila sebagai cita hukum
Keadilan, hukum progresif, dan Pancasila
Pilih satu cabang untuk menyorotnya. Coba jelaskan setiap cabang dengan kata-katamu sendiri sebelum membaca lebih lanjut.

Tiga anak berebut sebuah seruling. Anne berkata seruling itu miliknya karena hanya dia yang bisa memainkannya. Bob berkata seruling itu harus diberikan kepadanya karena ia paling miskin dan tidak punya mainan lain. Carla berkata seruling itu miliknya karena dialah yang berbulan-bulan membuatnya dengan tangannya sendiri. Siapa yang paling berhak? Amartya Sen memakai cerita ini untuk menunjukkan bahwa ketiga jawaban masing-masing punya dasar yang masuk akal, dan masing-masing mewakili teori keadilan yang berbeda [1Buku teksThe Idea of JusticeSen, 2009 · Belknap Press of Harvard University Press, Cambridge, Massachusetts].

Pertanyaan itu bukan teka-teki ruang kelas. Ketika negara menentukan siapa yang berhak atas tanah bekas hak erfpacht, berapa upah minimum, siapa yang wajib membayar pajak lebih besar, atau apakah anak yang lahir di luar perkawinan berhak atas nafkah ayahnya, negara sedang memilih di antara jawaban Anne, Bob, dan Carla. Bab 1 sampai 3 membahas apa itu hukum dan bagaimana ia bekerja. Bab ini membahas pertanyaan ketiga filsafat hukum: apa itu adil. Lalu kita melihat bagaimana pemikir Indonesia, Satjipto Rahardjo dan Notonagoro, menjawabnya dalam konteks Indonesia.

Keadilan dalam tradisi klasik

Rumusan keadilan yang paling sering dikutip di fakultas hukum berasal dari ahli hukum Romawi Ulpianus: keadilan adalah kehendak yang tetap dan terus-menerus untuk memberikan kepada setiap orang haknya (suum cuique tribuere). Rumusan ini benar tetapi kosong: ia tidak memberi tahu apa yang menjadi hak setiap orang. Untuk mengisinya, kita kembali ke Aristoteles [2Buku teksFilsafat Hukum dalam Lintasan SejarahHuijbers, 1982 · Kanisius, Yogyakarta, 3Buku teksPokok-Pokok Filsafat Hukum: Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum IndonesiaDarmodiharjo dan Shidarta, 1995 · Gramedia Pustaka Utama, Jakarta].

Dalam Buku V Etika Nikomakea, Aristoteles membedakan keadilan umum, yaitu ketaatan pada hukum dan kebajikan secara keseluruhan, dari keadilan khusus, yang menyangkut pembagian. Keadilan khusus dibagi dua [4Buku teksThe Nicomachean EthicsAristoteles, 2009 · Oxford University Press, Oxford (Oxford World’s Classics)].

Keadilan distributif dan keadilan korektif menurut Aristoteles
Distributif
  • Membagi kehormatan, kekayaan, atau beban bersama
  • Ukurannya proporsional menurut kelayakan (jasa, kebutuhan, kedudukan)
  • Yang sama diperlakukan sama, yang berbeda diperlakukan berbeda sesuai perbedaannya
  • Contoh: beasiswa menurut prestasi, pajak menurut kemampuan
Korektif
  • Memulihkan keseimbangan dalam hubungan antarorang
  • Tidak melihat siapa pihaknya; orang baik dan orang jahat sama
  • Kerugian yang ditimbulkan harus dipulihkan
  • Contoh: ganti rugi perbuatan melawan hukum, pembatalan jual beli yang curang

Tradisi skolastik kemudian menambahkan istilah keadilan komutatif untuk pertukaran yang adil, dan keadilan legal untuk kewajiban warga terhadap kebaikan bersama. Aristoteles juga mengajukan epieikeia (kepatutan) yang dibahas di Bab 1: koreksi atas undang-undang ketika rumusannya yang umum gagal dalam kasus khusus. Hakim yang bijak, menurutnya, bertanya apa yang akan dikatakan pembentuk undang-undang seandainya ia hadir dan mengetahui kasus ini [4Buku teksThe Nicomachean EthicsAristoteles, 2009 · Oxford University Press, Oxford (Oxford World’s Classics)].

Kedua jenis keadilan ini terus hidup dalam hukum Indonesia. Pasal 1365 KUH Perdata tentang ganti rugi adalah keadilan korektif. Pajak progresif, bantuan sosial, dan kuota afirmasi adalah keadilan distributif. Kesulitan muncul karena keadilan distributif membutuhkan ukuran kelayakan, dan masyarakat sering tidak sepakat tentang ukuran itu: prestasi, kebutuhan, atau usaha. Itulah sengketa seruling Anne, Bob, dan Carla.

Coba ingat dulu

Mengapa keadilan korektif tidak melihat siapa pihaknya, sedangkan keadilan distributif justru harus melihatnya?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Keadilan korektif memulihkan keseimbangan yang rusak dalam hubungan antarorang; yang diukur adalah kerugian, sehingga orang kaya yang dirugikan dan orang miskin yang dirugikan sama-sama berhak dipulihkan sebesar kerugiannya. Keadilan distributif membagi barang atau beban bersama secara proporsional menurut kelayakan, sehingga ia harus melihat jasa, kebutuhan, atau kedudukan masing-masing pihak.

Rawls: keadilan sebagai fairness

John Rawls, dalam A Theory of Justice (1971), menulis bahwa keadilan adalah kebajikan pertama lembaga sosial, sebagaimana kebenaran adalah kebajikan pertama sistem pemikiran. Hukum dan lembaga, betapa pun efisien dan rapi, harus diubah atau dihapus bila tidak adil. Setiap orang memiliki kehormatan yang didasarkan pada keadilan, yang bahkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan tidak dapat mengesampingkannya [5Buku teksA Theory of JusticeRawls, 1971 · Belknap Press of Harvard University Press, Cambridge, Massachusetts (edisi revisi 1999), 6Artikel atau ulasanJohn RawlsWenar, SEP · Stanford Encyclopedia of Philosophy (revisi 3 September 2025)]. Kalimat terakhir adalah serangan langsung terhadap utilitarianisme yang dibahas di Bab 3.

Untuk menemukan prinsip keadilan, Rawls memakai eksperimen pikiran. Bayangkan sekelompok orang berkumpul untuk memilih prinsip yang akan mengatur lembaga-lembaga dasar masyarakat mereka. Ini disebut posisi asali (original position). Mereka berada di balik selubung ketidaktahuan (veil of ignorance): mereka tidak tahu apakah akan lahir kaya atau miskin, laki-laki atau perempuan, berbakat atau tidak, beragama mayoritas atau minoritas. Mereka hanya tahu fakta umum tentang masyarakat. Karena tidak tahu posisinya, mereka tidak dapat memilih prinsip yang menguntungkan diri sendiri [5Buku teksA Theory of JusticeRawls, 1971 · Belknap Press of Harvard University Press, Cambridge, Massachusetts (edisi revisi 1999), 6Artikel atau ulasanJohn RawlsWenar, SEP · Stanford Encyclopedia of Philosophy (revisi 3 September 2025)].

Menurut Rawls, orang rasional di posisi asali akan memilih dua prinsip [5Buku teksA Theory of JusticeRawls, 1971 · Belknap Press of Harvard University Press, Cambridge, Massachusetts (edisi revisi 1999), 6Artikel atau ulasanJohn RawlsWenar, SEP · Stanford Encyclopedia of Philosophy (revisi 3 September 2025)]:

  1. Prinsip kebebasan yang sama: setiap orang memiliki hak yang sama atas skema kebebasan dasar yang seluas-luasnya yang sejalan dengan kebebasan yang sama bagi orang lain, seperti kebebasan berpendapat, beragama, berpolitik, dan perlindungan dari penangkapan sewenang-wenang.
  2. Ketimpangan sosial dan ekonomi hanya sah bila memenuhi dua syarat: (a) prinsip kesempatan yang adil, yaitu jabatan dan posisi terbuka bagi semua dengan kesempatan yang sungguh adil, bukan sekadar formal; dan (b) prinsip perbedaan (difference principle), yaitu ketimpangan itu memberi manfaat terbesar bagi anggota masyarakat yang paling tidak beruntung.

Prinsip pertama memiliki prioritas leksikal: kebebasan dasar tidak boleh dikorbankan demi keuntungan ekonomi. Kamu tidak boleh menukar hak memilih dengan subsidi beras. Prinsip perbedaan tidak menuntut kesetaraan sempurna. Dokter boleh dibayar lebih tinggi dari petani, asalkan sistem yang memungkinkan perbedaan itu, misalnya karena mendorong orang menjadi dokter, akhirnya juga memperbaiki keadaan petani yang paling miskin.

Gagasan Rawls terasa dekat dengan UUD 1945 hasil perubahan. Bab XA menjamin kebebasan dasar yang sama bagi setiap orang, sejalan dengan prinsip pertama. Pasal 28H ayat (2) menjamin hak setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan, sebuah rumusan yang mirip dengan prinsip kesempatan yang adil dan menjadi dasar kebijakan afirmasi bagi penyandang disabilitas atau daerah tertinggal. Pasal 34 tentang fakir miskin dan anak terlantar yang dipelihara negara sejalan dengan perhatian pada pihak paling tidak beruntung [7PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945UUD 1945 · Naskah setelah perubahan keempat 2002]. Kemiripan ini tidak berarti para perumus UUD membaca Rawls, tetapi menunjukkan bahwa teori Rawls dapat dipakai sebagai alat untuk menafsirkan dan mengkritik pelaksanaan pasal-pasal itu.

Nozick dan Sen: dua tantangan bagi Rawls

Robert Nozick, rekan Rawls di Harvard, menjawab dalam Anarchy, State, and Utopia (1974). Menurutnya, Rawls keliru karena memperlakukan kekayaan masyarakat seperti kue yang jatuh dari langit dan tinggal dibagi. Padahal barang-barang itu dihasilkan oleh orang tertentu dan sudah menjadi milik orang tertentu. Nozick mengajukan teori entitlement dengan tiga prinsip: keadilan dalam perolehan (bagaimana barang yang belum dimiliki siapa pun boleh dimiliki), keadilan dalam pengalihan (bagaimana barang berpindah secara sah, misalnya melalui jual beli atau hibah sukarela), dan pembetulan atas ketidakadilan di masa lalu. Distribusi adil bila setiap kepemilikan berasal dari perolehan dan pengalihan yang adil, apa pun pola hasil akhirnya [8Buku teksAnarchy, State, and UtopiaNozick, 1974 · Basic Books, New York, 9Artikel atau ulasanRobert Nozick’s Political PhilosophyMack, SEP · Stanford Encyclopedia of Philosophy (revisi 3 Juni 2026)].

Contoh terkenalnya adalah pemain basket Wilt Chamberlain. Andaikan masyarakat mulai dari distribusi yang menurutmu paling adil. Lalu satu juta penonton secara sukarela membayar sedikit tambahan untuk menonton Chamberlain bermain, sehingga ia menjadi jauh lebih kaya dari orang lain. Setiap langkah sukarela dan sah. Apakah distribusi akhirnya tidak adil? Bila kamu ingin mempertahankan pola awal, kamu harus terus-menerus campur tangan dalam pilihan bebas orang. Nozick menyimpulkan bahwa keadilan berpola menuntut pelanggaran terus-menerus terhadap kebebasan, dan hanya negara minimal yang dapat dibenarkan [8Buku teksAnarchy, State, and UtopiaNozick, 1974 · Basic Books, New York, 9Artikel atau ulasanRobert Nozick’s Political PhilosophyMack, SEP · Stanford Encyclopedia of Philosophy (revisi 3 Juni 2026)].

Amartya Sen menantang Rawls dari arah lain dalam The Idea of Justice (2009). Ia meminjam dua istilah dari tradisi hukum India: niti, yaitu aturan dan lembaga yang tepat, dan nyaya, yaitu keadilan sebagaimana benar-benar terwujud dalam hidup orang. Rawls, menurut Sen, terlalu sibuk merancang lembaga yang sempurna (ia menyebutnya institusionalisme transendental). Padahal untuk menghapus ketidakadilan yang nyata, seperti kelaparan, perbudakan, atau penindasan perempuan, kita tidak perlu sepakat tentang masyarakat sempurna; cukup membandingkan keadaan yang ada dan memilih yang lebih adil [1Buku teksThe Idea of JusticeSen, 2009 · Belknap Press of Harvard University Press, Cambridge, Massachusetts].

Ukuran yang diusulkan Sen adalah kapabilitas: kebebasan nyata seseorang untuk menjadi dan melakukan apa yang ia hargai, misalnya cukup gizi, dapat membaca, bergerak bebas, dan ikut serta dalam kehidupan masyarakat. Dua orang dengan pendapatan sama dapat memiliki kapabilitas berbeda; penyandang disabilitas membutuhkan sumber daya lebih banyak untuk mencapai mobilitas yang sama [10Artikel atau ulasanThe Capability ApproachRobeyns dan Byskov, SEP · Stanford Encyclopedia of Philosophy (revisi 17 April 2025), 1Buku teksThe Idea of JusticeSen, 2009 · Belknap Press of Harvard University Press, Cambridge, Massachusetts].

Perdebatan ketiga pemikir ini punya padanan dalam hukum Indonesia. Gagasan Nozick tentang keadilan dalam perolehan dan pengalihan tampak dalam asas bahwa hak milik yang diperoleh secara sah dilindungi dan tidak boleh diambil sewenang-wenang. Tetapi hukum agraria Indonesia juga mengenal fungsi sosial hak atas tanah dan pembatasan luas pemilikan, yang menolak gagasan bahwa perolehan sah saja sudah cukup. Prinsip pembetulan Nozick, yaitu memperbaiki ketidakadilan perolehan di masa lalu, justru sering dipakai untuk membela reforma agraria dan pengakuan hak masyarakat adat atas tanah yang dahulu dirampas. Pendekatan kapabilitas Sen terlihat dalam cara negara mengukur pembangunan dengan indeks pembangunan manusia yang memperhitungkan kesehatan dan pendidikan, bukan hanya pendapatan. Ini akan kamu temui lagi di Hukum Agraria dan Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Tiga jawaban atas sengketa seruling
TeoriSiapa yang berhak atas serulingPertanyaan pokokKritik utama
UtilitarianAnne, yang dapat memainkannya sehingga menghasilkan kesenangan terbesarPilihan mana yang memaksimalkan kesejahteraan?Dapat mengorbankan pihak yang lemah
Rawlsian (prinsip perbedaan)Bob, yang paling tidak beruntungBagaimana keadaan pihak paling tidak beruntung?Mengabaikan hak atas hasil kerja (Nozick)
Nozick (entitlement)Carla, yang membuatnya sendiriApakah barang itu diperoleh dan dialihkan secara sah?Mengabaikan ketimpangan awal dan kebutuhan
Sen (komparatif)Tidak ada jawaban tunggal; pertimbangan publik yang terbuka harus menimbang ketiganyaPilihan mana yang paling mengurangi ketidakadilan nyata?Dianggap kurang memberi pedoman pasti
Contoh seruling dari Sen, 2009. Pemetaan teori disederhanakan untuk keperluan belajar.
Coba ingat dulu

Apa yang dimaksud prioritas leksikal dalam teori Rawls, dan mengapa Nozick menolak prinsip perbedaan?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Prioritas leksikal berarti prinsip kebebasan yang sama harus dipenuhi lebih dulu sebelum prinsip kedua; kebebasan dasar tidak boleh ditukar dengan keuntungan ekonomi. Nozick menolak prinsip perbedaan karena memperlakukan kekayaan seperti barang tak bertuan yang tinggal dibagi; padahal kekayaan dihasilkan dan dialihkan orang secara sah. Mempertahankan pola distribusi tertentu, seperti dalam contoh Wilt Chamberlain, menuntut campur tangan terus-menerus terhadap pilihan bebas.

Hukum progresif: hukum untuk manusia

Pada awal 2000-an, Satjipto Rahardjo, guru besar sosiologi hukum, melihat penegakan hukum Indonesia pasca reformasi yang menurutnya terjebak pada rutinitas prosedur dan teks. Orang kecil dihukum cepat, koruptor besar lolos melalui celah prosedur. Ia lalu merumuskan gagasan hukum progresif, dengan semboyan: hukum adalah untuk manusia, bukan manusia untuk hukum [11Jurnal ilmiahHukum Progresif: Hukum yang MembebaskanRahardjo, 2005 · Jurnal Hukum Progresif 1(1):1-24, 12Buku teksHukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum IndonesiaRahardjo, 2009 · Genta Publishing, Yogyakarta].

Beberapa pokok pikirannya dapat dirangkum sebagai berikut [12Buku teksHukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum IndonesiaRahardjo, 2009 · Genta Publishing, Yogyakarta, 13Buku teksTeori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan GenerasiTanya dkk., 2010 · Genta Publishing, Yogyakarta]:

  • Hukum untuk manusia. Bila ada masalah dengan hukum, yang harus ditinjau dan diperbaiki adalah hukumnya, bukan manusianya yang dipaksa masuk ke dalam skema hukum.
  • Hukum sebagai proses. Hukum tidak pernah final; ia adalah institusi yang terus menjadi (law as a process, law in the making).
  • Perilaku lebih penting dari peraturan. Mutu hukum sangat ditentukan oleh perilaku manusia yang menjalankannya: polisi, jaksa, hakim, dan advokat yang berani, jujur, dan berempati.
  • Keberanian keluar dari teks. Penegak hukum progresif berani melakukan terobosan (rule breaking) bila penerapan teks secara kaku menghasilkan ketidakadilan, dengan tetap memakai nurani dan akal sehat.
  • Berpihak pada yang lemah. Hukum progresif menolak status quo yang tidak adil dan memihak rakyat yang tidak berdaya menghadapi kekuasaan.

Satjipto banyak dipengaruhi realisme dan hukum responsif Philippe Nonet dan Philip Selznick, tetapi juga dari kepekaan budaya Indonesia. Ia sering mengkritik pendidikan hukum yang hanya melatih mahasiswa menjadi "tukang" yang mahir mengutak-atik pasal, tetapi tumpul nurani [13Buku teksTeori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan GenerasiTanya dkk., 2010 · Genta Publishing, Yogyakarta, 12Buku teksHukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum IndonesiaRahardjo, 2009 · Genta Publishing, Yogyakarta].

Studi kasusPutusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010, diucapkan 17 Februari 2012

Hubungan perdata anak luar kawin dengan ayahnya[14Putusan pengadilanPutusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang PerkawinanPutusan MK 46/PUU-VIII/2010 · Mahkamah Konstitusi, diucapkan 17 Februari 2012]

  1. Fakta
    Pemohon menikah secara agama tanpa pencatatan dan mempunyai seorang anak. Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan menyatakan anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya, sehingga sang ayah tidak dapat dituntut menafkahi anak itu.
  2. Masalah hukum
    Apakah adil bila hukum membebaskan laki-laki yang terbukti menjadi ayah biologis dari tanggung jawab terhadap anaknya, hanya karena perkawinan orang tuanya tidak dicatat atau tidak ada?
  3. Putusan dan alasannya
    Mahkamah menyatakan Pasal 43 ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain sebagai ayahnya. Anak tidak boleh menanggung kerugian akibat perbuatan orang tuanya, dan hukum tidak adil bila membebaskan ayah biologis dari tanggung jawab.
  4. Pelajaran
    Putusan ini sering dikutip sebagai contoh keadilan substantif yang sejalan dengan semangat hukum progresif: hukum dibaca dari sudut manusia yang paling rentan, yaitu anak. Ia juga menunjukkan bahwa terobosan dilakukan melalui lembaga yang berwenang (pengujian undang-undang), bukan oleh penegak hukum yang mengabaikan teks.

Hukum progresif juga mendapat kritik. Pertama, ukurannya kabur: siapa yang menentukan bahwa suatu terobosan benar-benar demi keadilan, dan bukan demi kepentingan pribadi atau tekanan massa? Kedua, keberanian keluar dari teks dapat dipakai sebaliknya oleh penegak hukum yang tidak jujur, karena retorika "keadilan substantif" dapat membungkus kesewenang-wenangan. Ketiga, ia dianggap kurang memberi metode penalaran yang dapat diuji, sehingga sulit dipakai sebagai pedoman praktik. Pembela hukum progresif menjawab bahwa ukurannya adalah nurani yang terbuka untuk diperiksa publik, dan bahwa kepastian hukum yang menghasilkan ketidakadilan bukan kepastian yang layak dibela [13Buku teksTeori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan GenerasiTanya dkk., 2010 · Genta Publishing, Yogyakarta, 15Buku teksMenguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Vol. 1Ali, 2009 · Kencana Prenada Media Group, Jakarta].

Dari sudut Bab 2, perdebatan ini adalah perdebatan Hart dan Radbruch versi Indonesia. Pembentuk undang-undang sudah memberi jawaban kompromi: Pasal 53 ayat (2) KUHP nasional mewajibkan hakim mengutamakan keadilan bila bertentangan dengan kepastian hukum, dan KUHAP baru membuka ruang keadilan restoratif [16PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUU 1/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, 17PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara PidanaUU 20/2025 · Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188]. Terobosan itu kini memiliki pintu yang sah, sehingga pertanyaannya bergeser menjadi: bagaimana hakim menjelaskan dalam putusannya mengapa keadilan menuntut penyimpangan dari teks.

Keadilan restoratif adalah wujud yang paling konkret dari semangat ini. Alih-alih bertanya pasal apa yang dilanggar dan pidana apa yang pantas, keadilan restoratif bertanya kerugian apa yang timbul, siapa yang menanggungnya, dan bagaimana memulihkannya dengan melibatkan pelaku, korban, dan masyarakat. Seandainya perkara Nenek Minah terjadi hari ini, perdamaian dengan perusahaan dan pengembalian kakao dapat menjadi dasar penyelesaian tanpa persidangan. Tetapi keadilan restoratif juga membawa risiko yang dikhawatirkan para pengkritik hukum progresif: tanpa pengawasan, perdamaian dapat dipaksakan kepada korban yang lemah atau dijadikan jalan bagi pelaku yang kuat untuk membeli kebebasan.

Filsafat hukum Pancasila

Setiap sistem hukum memiliki cita hukum (rechtsidee), yaitu gagasan tentang hukum yang dikehendaki, yang berfungsi sebagai pemandu dan ukuran bagi hukum positif. Bagi Indonesia, cita hukum itu adalah Pancasila. UU 12/2011 menyatakan Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara, dan penjelasannya menegaskan bahwa setiap materi muatan peraturan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila [18PeraturanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undanganUU 12/2011 · Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82; diubah terakhir dengan UU 13/2022, 19Jurnal ilmiahPancasila sebagai Sumber Hukum dalam Sistem Hukum NasionalBo’a, 2018 · Jurnal Konstitusi 15(1):21-49].

Pasal 2UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan[18PeraturanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undanganUU 12/2011 · Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82; diubah terakhir dengan UU 13/2022]

Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara.

Pancasila juga hadir dalam setiap putusan pengadilan. Undang-undang kekuasaan kehakiman mewajibkan peradilan dilakukan "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" dan menegaskan bahwa peradilan negara menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila [20PeraturanUndang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan KehakimanUU 48/2009 · Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157]. Irah-irah itu bukan hiasan. Ia menyatakan bahwa hakim bertanggung jawab tidak hanya kepada undang-undang dan para pihak, tetapi juga kepada nilai ketuhanan dan kemanusiaan. Kode etik hakim, yang akan kita pelajari di Bab 6, menyebut tanggung jawab itu bersifat horizontal kepada sesama manusia dan vertikal kepada Tuhan Yang Maha Esa [21Data atau dokumen resmiKeputusan Bersama Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku HakimKEPPH 2009 · Komisi Yudisial RI (naskah dengan catatan Putusan MA 36 P/HUM/2011)].

Pemikir yang paling berpengaruh dalam merumuskan kedudukan filosofis Pancasila adalah Notonagoro, guru besar di Yogyakarta. Ia menempatkan Pembukaan UUD 1945, yang memuat Pancasila, sebagai pokok kaidah fundamental negara (staatsfundamentalnorm). Kedudukannya lebih tinggi dari batang tubuh UUD, dan secara hukum tidak dapat diubah, karena mengubahnya berarti membubarkan negara yang didirikan di atasnya [22Buku teksPancasila Dasar Falsafah Negara: Kumpulan Tiga Uraian Pokok-Pokok Persoalan tentang PancasilaNotonagoro, 1983 · Bina Aksara, Jakarta]. Istilah ini kemudian dihubungkan dengan teori jenjang norma Hans Nawiasky, murid Kelsen. Bedanya dengan Grundnorm Kelsen: Grundnorm diandaikan dan kosong isi, sedangkan Pancasila memiliki isi nilai yang jelas [19Jurnal ilmiahPancasila sebagai Sumber Hukum dalam Sistem Hukum NasionalBo’a, 2018 · Jurnal Konstitusi 15(1):21-49, 3Buku teksPokok-Pokok Filsafat Hukum: Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum IndonesiaDarmodiharjo dan Shidarta, 1995 · Gramedia Pustaka Utama, Jakarta].

Kedudukan Pancasila dalam tata hukum menurut teori jenjang norma

Pilih satu tingkat untuk melihat penjelasannya. Makin ke atas, makin tinggi kedudukannya.

Penerapan teori Nawiasky pada tata hukum Indonesia; lihat Bo'a, 2018 dan Pasal 7 UU 12/2011.

Notonagoro juga merumuskan bahwa kelima sila merupakan kesatuan yang bersifat hierarkis piramidal: sila pertama mendasari dan menjiwai sila-sila berikutnya, dan setiap sila dijiwai sila sebelumnya serta menjiwai sila sesudahnya. Dasarnya adalah pandangan tentang manusia sebagai makhluk monopluralis: sekaligus jiwa dan raga, makhluk individu dan sosial, makhluk berdiri sendiri dan makhluk Tuhan [22Buku teksPancasila Dasar Falsafah Negara: Kumpulan Tiga Uraian Pokok-Pokok Persoalan tentang PancasilaNotonagoro, 1983 · Bina Aksara, Jakarta, 3Buku teksPokok-Pokok Filsafat Hukum: Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum IndonesiaDarmodiharjo dan Shidarta, 1995 · Gramedia Pustaka Utama, Jakarta]. Dari pandangan ini lahir ciri filsafat hukum Pancasila yang sering dirumuskan para penulis Indonesia: hukum tidak sepenuhnya individualis seperti liberalisme dan tidak sepenuhnya kolektivis, melainkan menyeimbangkan kepentingan pribadi dan kepentingan bersama, serta tidak memisahkan hukum dari nilai ketuhanan dan kemanusiaan tanpa menjadikan negara teokrasi.

Bagaimana keadilan dalam filsafat hukum Pancasila? Sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, menunjukkan bahwa keadilan tidak hanya korektif antarindividu, tetapi juga distributif dan struktural. Darmodiharjo dan Shidarta mengaitkannya dengan kewajiban negara menguasai cabang produksi penting dan sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat (Pasal 33 UUD 1945) [3Buku teksPokok-Pokok Filsafat Hukum: Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum IndonesiaDarmodiharjo dan Shidarta, 1995 · Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 7PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945UUD 1945 · Naskah setelah perubahan keempat 2002]. Bila dibandingkan dengan teori di atas, keadilan sosial Pancasila lebih dekat dengan Rawls dan Sen daripada dengan Nozick: negara aktif bertanggung jawab atas nasib warga yang paling lemah. Tetapi sila kedua dan sila keempat memberi rem: kemanusiaan yang adil dan beradab serta permusyawaratan mencegah pengorbanan individu demi tujuan kolektif.

Keliru
Pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 adalah kewenangan Mahkamah Konstitusi, dan pengujian peraturan di bawah undang-undang adalah kewenangan Mahkamah Agung. Hakim biasa memakai Pancasila sebagai pedoman tafsir, bukan untuk membatalkan undang-undang sendiri.
Sebagian benar
Satjipto memang mendorong keberanian keluar dari teks, tetapi terobosan itu harus didasarkan pada nurani dan akal sehat yang dapat dipertanggungjawabkan. Kini Pasal 53 KUHP memberi dasar hukum, sehingga hakim tetap wajib menjelaskan pertimbangannya.
Keliru
Prinsip perbedaan membolehkan ketimpangan, asalkan menguntungkan pihak paling tidak beruntung dan jabatan terbuka dengan kesempatan yang adil.

Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.

Latihan

Soal 1 dari 8
Pengadilan memerintahkan perusahaan membayar ganti rugi sebesar kerugian nyata kepada warga yang sawahnya tercemar limbah, tanpa melihat apakah warga itu kaya atau miskin. Ini wujud keadilan apa menurut Aristoteles?
Soal 2 dari 8
Mengapa para pihak di posisi asali Rawls diletakkan di balik selubung ketidaktahuan?
Soal 3 dari 8
Seorang pejabat mengusulkan pembatasan hak memilih bagi warga miskin dengan imbalan subsidi pangan yang lebih besar. Menurut Rawls, usul ini ditolak terutama karena apa?
Soal 4 dari 8
Contoh Wilt Chamberlain dipakai Nozick untuk menunjukkan apa?
Soal 5 dari 8
Amartya Sen membedakan niti dan nyaya. Apa yang dimaksud nyaya?
Soal 6 dari 8
Pernyataan mana yang paling tepat menggambarkan inti hukum progresif Satjipto Rahardjo?
Soal 7 dari 8
Apa perbedaan pokok antara Pancasila sebagai staatsfundamentalnorm menurut Notonagoro dan Grundnorm menurut Kelsen?
Soal 8 dari 8
Dalam Putusan MK 46/PUU-VIII/2010, Mahkamah menyatakan anak luar kawin mempunyai hubungan perdata dengan ayah biologis yang dapat dibuktikan. Pertimbangan keadilan apa yang paling menonjol?
Terjawab 0 dari 8. Pilih jawaban untuk melihat penjelasannya.
Ringkasan bab
  1. Ulpianus merumuskan keadilan sebagai memberi setiap orang haknya; Aristoteles membedakan keadilan distributif (proporsional menurut kelayakan) dan korektif (memulihkan kerugian tanpa melihat pihak).
  2. Rawls memakai posisi asali dan selubung ketidaktahuan untuk menurunkan dua prinsip keadilan: kebebasan yang sama (prioritas leksikal), serta kesempatan yang adil dan prinsip perbedaan.
  3. Nozick menolak keadilan berpola dengan teori entitlement: perolehan, pengalihan, dan pembetulan; contoh Wilt Chamberlain menunjukkan konflik pola distribusi dengan kebebasan.
  4. Sen menolak institusionalisme transendental, membedakan niti dan nyaya, dan mengusulkan kapabilitas sebagai ukuran keadilan yang komparatif.
  5. Hukum progresif Satjipto Rahardjo: hukum untuk manusia, hukum sebagai proses, perilaku penegak hukum menentukan, dan keberanian mengejar keadilan substantif; kritiknya menyangkut ukuran dan kepastian.
  6. Pasal 53 ayat (2) KUHP nasional dan keadilan restoratif dalam KUHAP baru memberi pintu sah bagi keadilan substantif.
  7. Menurut Notonagoro, Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945 adalah staatsfundamentalnorm dengan sila yang hierarkis piramidal; Pasal 2 UU 12/2011 menjadikannya sumber segala sumber hukum, dan sila kelima menuntut keadilan sosial.

Kartu hafalan bab ini

Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.

Latihan mengingat berjeda
Bab 4: Teori keadilan, hukum progresif, dan filsafat hukum Pancasila
Dikuasai: 0 dari 9 kartuSpasi untuk membalik, angka 1 sampai 3 untuk menilai.

Sumber bab ini

Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.

  1. 1
    Amartya Sen (2009). The Idea of Justice. Belknap Press of Harvard University Press, Cambridge, Massachusetts.
    Buku teks
    Pendekatan komparatif terhadap keadilan, niti dan nyaya, serta contoh seruling.
  2. 2
    Theo Huijbers (1982). Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah. Kanisius, Yogyakarta.
    Buku teks
    Sejarah filsafat hukum dari Yunani kuno, Abad Pertengahan, zaman modern, sampai abad ke-20.
  3. 3
    Darji Darmodiharjo dan Shidarta (1995). Pokok-Pokok Filsafat Hukum: Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
    Buku teks
    Pengertian dan objek filsafat hukum, aliran-aliran, dan Pancasila sebagai sumber nilai hukum.
  4. 4
    Aristoteles (terjemahan David Ross, revisi Lesley Brown) (2009). The Nicomachean Ethics. Oxford University Press, Oxford (Oxford World’s Classics).
    Buku teks
    Buku V: keadilan umum dan khusus, distributif dan korektif, serta epieikeia.
  5. 5
    John Rawls (1971). A Theory of Justice. Belknap Press of Harvard University Press, Cambridge, Massachusetts (edisi revisi 1999).
    Buku teks
    Keadilan sebagai fairness, posisi asali, dan dua prinsip keadilan.
  6. 6
    Leif Wenar (2025). John Rawls. Stanford Encyclopedia of Philosophy (revisi 3 September 2025).
    Artikel atau ulasanplato.stanford.edu
    Posisi asali, dua prinsip keadilan, dan prioritas leksikal.
  7. 7
    Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Naskah setelah perubahan keempat 2002.
    Pasal 24 dan 24B tentang kekuasaan kehakiman dan Komisi Yudisial; Pembukaan memuat Pancasila.
  8. 8
    Robert Nozick (1974). Anarchy, State, and Utopia. Basic Books, New York.
    Buku teks
    Teori entitlement dan negara minimal; contoh Wilt Chamberlain.
  9. 9
    Eric Mack (2026). Robert Nozick’s Political Philosophy. Stanford Encyclopedia of Philosophy (revisi 3 Juni 2026).
    Artikel atau ulasanplato.stanford.edu
    Teori entitlement dan kritik terhadap keadilan berpola.
  10. 10
    Ingrid Robeyns dan Morten Fibieger Byskov (2025). The Capability Approach. Stanford Encyclopedia of Philosophy (revisi 17 April 2025).
    Artikel atau ulasanplato.stanford.edu
    Pendekatan kapabilitas Sen dan Nussbaum.
  11. 11
    Satjipto Rahardjo (2005). Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan. Jurnal Hukum Progresif 1(1):1-24.
    Gagasan hukum progresif: hukum untuk manusia.
  12. 12
    Satjipto Rahardjo (2009). Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Genta Publishing, Yogyakarta.
    Buku teks
    Gagasan pokok hukum progresif dan kritik terhadap cara berhukum legalistik.
  13. 13
    Bernard L. Tanya, Yoan N. Simanjuntak, dan Markus Y. Hage (2010). Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi. Genta Publishing, Yogyakarta.
    Buku teks
    Teori hukum dari zaman klasik sampai hukum responsif dan hukum progresif dalam konteks sosialnya.
  14. 14
    Mahkamah Konstitusi RI (2012). Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 17 Februari 2012.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Anak luar kawin mempunyai hubungan perdata dengan ayah biologis yang dapat dibuktikan.
  15. 15
    Achmad Ali (2009). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Vol. 1. Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
    Buku teks
    Uraian realisme hukum, studi hukum kritis, dan teori keadilan.
  16. 16
    Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1.
    Pasal 53 ayat (2): hakim wajib mengutamakan keadilan; berlaku 2 Januari 2026.
  17. 17
    Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188.
    KUHAP baru yang memuat keadilan restoratif, berlaku 2 Januari 2026.
  18. 18
    Republik Indonesia (2011). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82; diubah terakhir dengan UU 13/2022.
    Pasal 2: Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara; Pasal 7 tentang hierarki.
  19. 19
    Fais Yonas Bo’a (2018). Pancasila sebagai Sumber Hukum dalam Sistem Hukum Nasional. Jurnal Konstitusi 15(1):21-49.
    Jurnal ilmiahdoi:10.31078/jk1512
    Pancasila sebagai norma dasar dan cita hukum dalam tata hukum Indonesia.
  20. 20
    Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157.
    Pasal 5 (nilai hukum yang hidup dan kewajiban menaati KEPPH) dan Pasal 17 (hak ingkar dan kewajiban mengundurkan diri).
  21. 21
    Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI (2009). Keputusan Bersama Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Komisi Yudisial RI (naskah dengan catatan Putusan MA 36 P/HUM/2011).
    Data atau dokumen resmikomisiyudisial.go.id
    Sepuluh prinsip perilaku hakim; butir 8.1 sampai 8.4 dan 10.1 sampai 10.4 dibatalkan Putusan MA 36 P/HUM/2011.
  22. 22
    Notonagoro (1983). Pancasila Dasar Falsafah Negara: Kumpulan Tiga Uraian Pokok-Pokok Persoalan tentang Pancasila. Bina Aksara, Jakarta.
    Buku teks
    Pancasila sebagai pokok kaidah fundamental negara dan susunan sila yang hierarkis piramidal.

Selesai mempelajari bab 4? Tandai agar progresmu terlihat di menu. Tersimpan di peramban ini saja.