Positivisme hukum dan perdebatannya dengan moral
Bab 2 dari 8

Positivisme hukum dan perdebatannya dengan moral

Bagaimana Austin, Kelsen, dan Hart memisahkan hukum dari moral, dan bagaimana Fuller, Radbruch, dan Dworkin menantangnya.

Sekitar 29 menit22 sumber9 kartu hafalan
Setelah bab ini, kamu bisa
  • Menjelaskan teori perintah Austin dan kritiknya
  • Menjelaskan teori hukum murni Kelsen
  • Menguraikan aturan primer dan sekunder Hart
  • Menganalisis perdebatan Hart dan Fuller serta rumus Radbruch
  • Membedakan aturan dan prinsip menurut Dworkin
Positivisme hukum dan moral
Pilih satu cabang untuk menyorotnya. Coba jelaskan setiap cabang dengan kata-katamu sendiri sebelum membaca lebih lanjut.

Pada 1944, seorang perempuan Jerman ingin menyingkirkan suaminya. Ia melaporkan kepada penguasa Nazi bahwa suaminya, saat cuti dari dinas tentara, menghina Hitler di rumah. Menurut undang-undang yang berlaku saat itu, menghina pemimpin adalah kejahatan. Sang suami diadili dan dihukum mati, walaupun kemudian hukumannya diubah menjadi dikirim ke garis depan. Setelah perang, pada 1949, perempuan itu diadili karena merampas kemerdekaan suaminya. Ia membela diri: saya hanya melaporkan perbuatan yang menurut hukum saat itu adalah kejahatan [1Jurnal ilmiahPositivism and the Separation of Law and MoralsHart, 1958 · Harvard Law Review 71(4):593-629, 2Jurnal ilmiahPositivism and Fidelity to Law: A Reply to Professor HartFuller, 1958 · Harvard Law Review 71(4):630-672].

Haruskah ia dihukum? Kalau undang-undang Nazi itu hukum, ia tampaknya hanya menjalankan hukum. Kalau bukan hukum, atas dasar apa kita menilainya, dan siapa yang berwenang memutuskan bahwa sebuah undang-undang bukan hukum? Kasus inilah yang memicu salah satu perdebatan paling terkenal dalam filsafat hukum, antara H.L.A. Hart dan Lon L. Fuller di Harvard Law Review tahun 1958.

Bab 1 memperkenalkan hukum alam yang mengukur hukum dengan keadilan. Bab ini membahas lawannya, positivisme hukum, mulai dari Austin, Kelsen, dan Hart, lalu tantangan dari Fuller, Radbruch, dan Dworkin. Di Pengantar Ilmu Hukum kamu sudah mengenal nama-nama ini; di sini kita masuk ke argumennya dan melihat di mana mereka saling menyerang.

Positivisme hukum dan teori perintah Austin

Positivisme hukum bukan satu teori, melainkan keluarga teori yang berbagi dua tesis. Tesis sumber sosial: apa yang termasuk hukum ditentukan oleh fakta sosial, yaitu apa yang dibuat, diterima, atau diterapkan oleh lembaga tertentu dalam masyarakat. Tesis pemisahan: tidak ada hubungan niscaya antara hukum sebagaimana adanya dan hukum sebagaimana seharusnya. Sebuah aturan dapat sah sebagai hukum walaupun buruk secara moral, dan aturan yang baik secara moral belum tentu hukum [3Artikel atau ulasanLegal PositivismGreen dan Adams, SEP · Stanford Encyclopedia of Philosophy (revisi 10 Oktober 2025)].

Positivis tidak mengatakan moral tidak penting. Bentham dan Austin justru pembaharu yang ingin mengkritik hukum Inggris. Menurut mereka, kritik itu baru jernih bila kita lebih dulu jujur mengakui apa hukumnya, lalu secara terpisah menilai apakah hukum itu baik. Mencampuradukkan keduanya, kata mereka, membuat orang konservatif menganggap semua hukum pasti baik, dan membuat orang revolusioner menganggap hukum yang buruk boleh diabaikan begitu saja [1Jurnal ilmiahPositivism and the Separation of Law and MoralsHart, 1958 · Harvard Law Review 71(4):593-629, 4Artikel atau ulasanJohn AustinBix, SEP · Stanford Encyclopedia of Philosophy (revisi 12 Januari 2026)].

John Austin, dalam The Province of Jurisprudence Determined (1832), merumuskan hukum dalam arti sebenarnya sebagai perintah dari penguasa berdaulat yang disertai ancaman sanksi. Penguasa berdaulat adalah pihak yang ditaati karena kebiasaan oleh sebagian besar masyarakat, dan ia sendiri tidak terbiasa menaati pihak lain mana pun [5Buku teksThe Province of Jurisprudence Determined (terbit pertama 1832)Austin, 1995 · Cambridge University Press, Cambridge, 4Artikel atau ulasanJohn AustinBix, SEP · Stanford Encyclopedia of Philosophy (revisi 12 Januari 2026)]. Hukum internasional dan aturan kebiasaan, karena tidak berasal dari penguasa berdaulat, oleh Austin disebut "moralitas positif", bukan hukum dalam arti sebenarnya.

Kritik Hart terhadap Austin terkenal dengan contoh perampok bank. Perampok yang menodongkan pistol dan berkata "serahkan uangnya" juga memberi perintah disertai ancaman. Tetapi kita tidak menyebut perintahnya hukum, dan kita menyerahkan uang karena terpaksa, bukan karena wajib. Teori Austin tidak dapat menjelaskan perbedaan antara dipaksa dan berkewajiban [6Buku teksThe Concept of Law (Third Edition)Hart, 2012 · Oxford University Press, Oxford]. Hart juga menunjukkan tiga kelemahan lain: (1) banyak aturan hukum tidak memerintahkan apa pun, melainkan memberi kewenangan, seperti aturan cara membuat wasiat atau mendirikan perseroan; (2) pembentuk undang-undang sendiri terikat oleh undang-undangnya, padahal penguasa Austin tidak tunduk pada siapa pun; dan (3) kesinambungan hukum ketika raja berganti tidak dapat dijelaskan dengan kebiasaan menaati orang tertentu.

Coba ingat dulu

Apa dua tesis yang menyatukan keluarga positivisme hukum, dan apakah positivis berarti tidak peduli moral?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Tesis sumber sosial (keabsahan hukum ditentukan fakta sosial tentang pembuatan dan penerimaannya) dan tesis pemisahan (tidak ada hubungan niscaya antara hukum yang ada dan hukum yang seharusnya). Positivis tidak menolak moral. Bentham, Austin, dan Hart justru ingin memisahkan pertanyaan "apa hukumnya" dari "apakah hukum ini baik" supaya kritik moral terhadap hukum dapat dilakukan dengan jernih.

Kelsen dan teori hukum murni

Hans Kelsen mengambil jalan yang berbeda dari Austin. Ia tidak mendasarkan hukum pada fakta kekuasaan, melainkan pada norma. Dunia kenyataan (Sein, apa yang ada) dan dunia norma (Sollen, apa yang seharusnya) adalah dua dunia yang terpisah. Ilmu hukum, agar menjadi ilmu yang sungguh-sungguh, harus "murni": ia hanya mempelajari norma hukum dan membersihkan diri dari psikologi, sosiologi, politik, dan etika [7Buku teksPure Theory of LawKelsen, 1967 · University of California Press, Berkeley].

Bagi Kelsen, norma hukum memperoleh keabsahannya bukan karena isinya baik, melainkan karena dibuat menurut cara yang ditentukan norma yang lebih tinggi. Peraturan pemerintah sah karena dibuat menurut undang-undang; undang-undang sah karena dibuat menurut konstitusi. Rantai ini membentuk susunan berjenjang (Stufenbau). Rantai itu harus berhenti di suatu titik: norma dasar (Grundnorm), yang tidak dibuat oleh siapa pun, melainkan diandaikan oleh setiap orang yang memandang tata hukum itu sebagai sah. Isinya kira-kira: "bertindaklah sesuai dengan konstitusi yang secara umum efektif" [7Buku teksPure Theory of LawKelsen, 1967 · University of California Press, Berkeley].

Kelsen sangat tegas tentang konsekuensinya: isi hukum dapat apa saja. Tata hukum yang kejam tetap tata hukum selama secara umum efektif. Ini bukan pembenaran moral, melainkan konsekuensi dari kemurnian metodenya. Menilai adil tidaknya hukum adalah tugas etika atau politik, bukan ilmu hukum [7Buku teksPure Theory of LawKelsen, 1967 · University of California Press, Berkeley, 8Buku teksTeori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan GenerasiTanya dkk., 2010 · Genta Publishing, Yogyakarta].

Pengaruh Kelsen di Indonesia sangat besar dan konkret. Teori jenjang norma dikembangkan muridnya, Hans Nawiasky, dan dipakai untuk menjelaskan hierarki peraturan dalam Pasal 7 UU 12/2011 [9PeraturanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undanganUU 12/2011 · Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82; diubah terakhir dengan UU 13/2022]. Kelsen juga merancang Mahkamah Konstitusi Austria tahun 1920, yang menjadi model pengujian undang-undang oleh mahkamah khusus, termasuk di Indonesia. Tetapi di Indonesia ada satu perbedaan penting: Pancasila tidak diperlakukan sebagai norma dasar yang kosong dan diandaikan, melainkan sebagai sumber nilai yang isinya jelas. Perbedaan ini akan dibahas di Bab 4.

Hart dan konsep hukum

H.L.A. Hart, dalam The Concept of Law (1961), menyusun versi positivisme yang paling berpengaruh di dunia berbahasa Inggris. Setelah membongkar teori perintah Austin, ia menyatakan hukum adalah gabungan aturan primer dan aturan sekunder [6Buku teksThe Concept of Law (Third Edition)Hart, 2012 · Oxford University Press, Oxford].

Aturan primer membebankan kewajiban kepada warga: jangan mencuri, bayar pajak, tepati perjanjian. Hart membayangkan masyarakat sederhana yang hanya punya aturan primer, dan menunjukkan tiga cacatnya. Masyarakat itu tidak pasti (bila ada sengketa tentang apa aturannya, tidak ada cara menentukan), statis (aturan hanya berubah perlahan melalui kebiasaan), dan tidak efisien (tidak ada lembaga yang berwenang memutus pelanggaran). Untuk mengatasinya, lahir aturan sekunder [6Buku teksThe Concept of Law (Third Edition)Hart, 2012 · Oxford University Press, Oxford].

Cacat masyarakat pra-hukum dan aturan sekunder yang mengobatinya
CacatAturan sekunderFungsiContoh di Indonesia
KetidakpastianRule of recognition (aturan pengenal)Menentukan ukuran apa yang termasuk hukum yang sahUUD 1945, Pasal 7 UU 12/2011 tentang jenis dan hierarki peraturan
StatisRule of change (aturan perubahan)Memberi kewenangan membuat, mengubah, dan mencabut aturanPasal 20 UUD 1945 tentang kewenangan DPR dan Presiden membentuk undang-undang
Tidak efisienRule of adjudication (aturan pemutusan)Memberi kewenangan memutus apakah aturan dilanggarUndang-undang kekuasaan kehakiman dan hukum acara
Diolah dari Hart, 2012. Contoh Indonesia adalah ilustrasi penulis.

Konsep kunci kedua adalah sudut pandang internal. Pengamat luar dapat mencatat bahwa pengemudi di Jakarta biasanya berhenti ketika lampu merah. Tetapi itu baru keteraturan perilaku. Aturan baru ada bila orang memakai lampu merah sebagai alasan untuk berhenti dan sebagai dasar untuk mengkritik orang yang menerobos. Sikap menerima aturan sebagai ukuran perilaku inilah sudut pandang internal. Dalam sistem hukum, yang terutama harus mengambil sudut pandang ini adalah para pejabat terhadap rule of recognition; warga biasa cukup secara umum menaati aturan primer [6Buku teksThe Concept of Law (Third Edition)Hart, 2012 · Oxford University Press, Oxford, 3Artikel atau ulasanLegal PositivismGreen dan Adams, SEP · Stanford Encyclopedia of Philosophy (revisi 10 Oktober 2025)]. Dengan konsep ini Hart menjelaskan apa yang tidak dapat dijelaskan Austin: perbedaan antara wajib dan terpaksa.

Konsep ketiga adalah tekstur terbuka (open texture) bahasa. Hart memberi contoh aturan "kendaraan dilarang masuk taman". Mobil jelas termasuk; itu wilayah inti (core). Tetapi bagaimana dengan sepeda, sepatu roda, mobil mainan anak, atau tank bekas yang dipasang sebagai monumen? Itu wilayah penumbra. Di wilayah penumbra, aturan tidak menentukan jawaban, sehingga hakim harus menggunakan diskresi dan, dalam batas tertentu, membuat hukum [1Jurnal ilmiahPositivism and the Separation of Law and MoralsHart, 1958 · Harvard Law Review 71(4):593-629, 6Buku teksThe Concept of Law (Third Edition)Hart, 2012 · Oxford University Press, Oxford].

Hart juga mengakui adanya isi minimum hukum alam. Karena manusia rentan, kira-kira setara kekuatannya, altruismenya terbatas, sumber daya terbatas, dan pemahaman serta kemauannya terbatas, setiap sistem hukum yang ingin bertahan pasti memuat aturan tentang perlindungan tubuh, harta, dan janji. Ini bukan pengakuan bahwa hukum harus adil, melainkan pengamatan bahwa hukum yang ingin bertahan tidak dapat mengabaikan fakta-fakta dasar itu [6Buku teksThe Concept of Law (Third Edition)Hart, 2012 · Oxford University Press, Oxford].

Coba ingat dulu

Mengapa contoh perampok bank melemahkan teori Austin, dan konsep apa yang dipakai Hart untuk menjelaskan kewajiban hukum?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Perampok juga memberi perintah disertai ancaman, tetapi kita menuruti karena terpaksa, bukan karena berkewajiban. Teori perintah Austin tidak dapat membedakan keduanya. Hart menjelaskan kewajiban dengan aturan sosial yang diterima dari sudut pandang internal: orang, terutama para pejabat, memakai aturan sebagai alasan bertindak dan dasar mengkritik penyimpangan. Kewajiban hukum lahir dari aturan yang diterima, bukan dari ancaman semata.

Perdebatan Hart dan Fuller

Kembali ke perempuan yang melaporkan suaminya. Pengadilan Jerman tahun 1949 menghukumnya dengan alasan undang-undang Nazi yang dipakainya bertentangan dengan suara hati dan rasa keadilan semua manusia yang berakal, sehingga tidak sah. Hart, dalam artikel tahun 1958, menolak cara berpikir itu. Menurutnya, lebih jujur untuk mengatakan: undang-undang itu memang hukum, tetapi terlalu jahat untuk ditaati, dan bila kita ingin menghukum perempuan itu, kita harus terang-terangan membuat undang-undang berlaku surut. Itu juga keputusan yang buruk, tetapi setidaknya kita sadar sedang memilih di antara dua keburukan, bukan menyembunyikan pilihan itu di balik pernyataan bahwa undang-undang Nazi "bukan hukum" [1Jurnal ilmiahPositivism and the Separation of Law and MoralsHart, 1958 · Harvard Law Review 71(4):593-629].

Fuller menjawab di jurnal yang sama. Menurutnya, Hart keliru memperlakukan sistem hukum Nazi sebagai sistem hukum biasa yang kebetulan berisi aturan jahat. Rezim itu sering membuat undang-undang rahasia, menerapkan hukum secara surut, membiarkan aparat bertindak di luar aturan yang diumumkan, dan mengabaikan undang-undangnya sendiri bila tidak menguntungkan partai. Sistem seperti itu tidak sekadar memuat aturan buruk; ia kehilangan sifat sebagai hukum karena melanggar moralitas internal hukum [2Jurnal ilmiahPositivism and Fidelity to Law: A Reply to Professor HartFuller, 1958 · Harvard Law Review 71(4):630-672].

Dalam The Morality of Law (1964, edisi revisi 1969), Fuller menjelaskan moralitas internal itu dengan kisah rekaan Raja Rex, penguasa yang gagal membuat hukum dengan delapan cara. Setiap kegagalan menunjukkan satu syarat agar aturan dapat membimbing perilaku manusia [10Buku teksThe Morality of Law (edisi revisi)Fuller, 1969 · Yale University Press, New Haven].

Delapan syarat moralitas internal hukum menurut Fuller
Langkah 1 dari 8
Umum
Harus ada aturan umum, bukan putusan satu per satu tanpa pola.

Fuller menegaskan bahwa kegagalan total pada salah satu syarat, atau kegagalan sebagian pada banyak syarat, tidak hanya menghasilkan hukum yang buruk, tetapi sesuatu yang tidak layak disebut sistem hukum sama sekali. Moralitas ini disebut "internal" karena tidak bicara tentang isi aturan (misalnya apakah pajak harus progresif), melainkan tentang syarat agar aturan dapat berfungsi sebagai hukum [10Buku teksThe Morality of Law (edisi revisi)Fuller, 1969 · Yale University Press, New Haven].

Hart, dalam resensinya atas buku Fuller, menanggapi dengan dingin: kedelapan syarat itu adalah syarat efektivitas, bukan moralitas. Meracun juga kegiatan yang punya prinsip kerja yang baik, tetapi tidak ada yang menyebut prinsip itu "moralitas meracun". Sistem yang jahat pun, menurut para pengkritik seperti Hart dan Dworkin, dapat memenuhi delapan syarat Fuller dengan rapi, sehingga judul The Morality of Law dianggap menyesatkan [11Artikel atau ulasanNatural Law TheoriesFinnis, SEP · Stanford Encyclopedia of Philosophy (revisi 28 Maret 2025)]. Pembela Fuller, termasuk Finnis, membalas bahwa syarat kedelapan (pejabat menaati aturannya sendiri) justru menghambat tujuan tiran, dan bahwa legalitas mengandung sikap moral: memperlakukan warga sebagai makhluk yang bertanggung jawab, yang diatur melalui aturan yang dapat mereka ketahui, bukan sebagai bidak yang dikendalikan dengan rasa takut [11Artikel atau ulasanNatural Law TheoriesFinnis, SEP · Stanford Encyclopedia of Philosophy (revisi 28 Maret 2025), 12Buku teksNatural Law and Natural Rights (edisi kedua; terbit pertama 1980)Finnis, 2011 · Oxford University Press, Oxford]. Perdebatan ini tidak pernah selesai, dan justru karena itu terus diajarkan.

Hart dan Fuller tentang kasus pelapor di Jerman
Hart (positivisme)
  • Undang-undang Nazi tetap hukum walaupun jahat
  • Hukum dan moral harus dipisahkan secara konseptual
  • Menghukum pelapor memerlukan undang-undang berlaku surut secara terbuka
  • Kejujuran intelektual lebih penting daripada kenyamanan
Fuller (moralitas internal hukum)
  • Rezim Nazi merusak legalitas sehingga kehilangan sifat hukum
  • Hukum memiliki moralitas internal yang melekat
  • Pengadilan pasca perang memulihkan tatanan hukum
  • Kesetiaan pada hukum menuntut hukum yang layak disetiai

Fuller juga menulis perkara rekaan yang paling sering dipakai di kelas filsafat hukum di seluruh dunia, The Case of the Speluncean Explorers (1949). Lima penjelajah terjebak di gua. Untuk bertahan hidup, mereka membunuh dan memakan salah satu rekannya yang terpilih melalui undian. Setelah diselamatkan, mereka didakwa membunuh dengan sengaja, yang diancam pidana mati wajib. Fuller menulis lima pendapat hakim rekaan: ada yang berpegang pada bunyi undang-undang, ada yang memakai tujuan undang-undang, ada yang berargumen para penjelajah berada di luar wilayah hukum negara, ada yang mundur karena tidak dapat memutus, dan ada yang memakai pendapat umum [13Jurnal ilmiahThe Case of the Speluncean ExplorersFuller, 1949 · Harvard Law Review 62(4):616-645]. Perkara ini mengajarkan bahwa cara hakim memutus selalu bergantung pada pandangannya tentang hakikat hukum.

Rumus Radbruch dan penjaga perbatasan Jerman Timur

Gustav Radbruch adalah ahli hukum Jerman yang sebelum perang dikenal sebagai penganut relativisme dan dekat dengan positivisme. Pengalaman Nazi mengubah pandangannya. Dalam esai tahun 1946, ia menulis bahwa positivisme, dengan semboyan "undang-undang adalah undang-undang", membuat para ahli hukum Jerman tidak berdaya menghadapi undang-undang yang sewenang-wenang dan kriminal [14Jurnal ilmiahStatutory Lawlessness and Supra-Statutory Law (1946)Radbruch, 2006 · Oxford Journal of Legal Studies 26(1):1-11].

Rumus yang ia ajukan bernuansa. Secara ringkas: hukum positif, yang dijamin oleh pengundangan dan kekuasaan, didahulukan walaupun isinya tidak adil dan tidak bermanfaat, kecuali pertentangan antara undang-undang dan keadilan mencapai tingkat yang begitu tidak tertahankan sehingga undang-undang itu, sebagai "hukum yang cacat", harus mengalah kepada keadilan. Ia menambahkan rumusan kedua: bila keadilan bahkan tidak diupayakan sama sekali, bila persamaan yang menjadi inti keadilan sengaja diingkari dalam pembentukan hukum, undang-undang itu bukan sekadar hukum yang cacat, melainkan sama sekali tidak bersifat hukum [14Jurnal ilmiahStatutory Lawlessness and Supra-Statutory Law (1946)Radbruch, 2006 · Oxford Journal of Legal Studies 26(1):1-11].

Rumus ini bukan sekadar teori. Pengadilan Jerman memakainya dua kali dalam sejarah: setelah Nazi dan setelah runtuhnya Jerman Timur. Kasus kedua patut dipelajari secara rinci.

Studi kasusPengadilan HAM Eropa (Grand Chamber), Streletz, Kessler dan Krenz v. Jerman, 22 Maret 2001

Penjaga perbatasan Jerman Timur (Mauerschützen)[15Putusan pengadilanCase of Streletz, Kessler and Krenz v. Germany (Applications nos. 34044/96, 35532/97 and 44801/98)Streletz, Kessler dan Krenz v. Jerman · Putusan 22 Maret 2001, HUDOC]

  1. Fakta
    Selama Tembok Berlin berdiri, pemerintah Jerman Timur memerintahkan penjaga perbatasan untuk menghentikan, menangkap, atau memusnahkan orang yang mencoba melintas, dan memasang ranjau serta senjata otomatis. Setelah reunifikasi, pengadilan Jerman menghukum para pemimpin politik dan militer yang memutuskan kebijakan itu. Mereka berargumen bahwa perbuatan itu sah menurut hukum dan praktik Jerman Timur, sehingga penghukuman melanggar larangan hukum berlaku surut (Pasal 7 Konvensi Eropa tentang HAM).
  2. Masalah hukum
    Apakah orang dapat dihukum atas perbuatan yang pada saat dilakukan dibenarkan oleh praktik negara tempat ia bertindak, tanpa melanggar asas legalitas?
  3. Putusan dan alasannya
    Mahkamah Konstitusi Federal Jerman sebelumnya merujuk rumus Radbruch: bila hukum positif bertentangan secara tidak tertahankan dengan keadilan, kepastian hukum harus mengalah. Pengadilan HAM Eropa menyatakan tidak ada pelanggaran Pasal 7, tetapi dengan alasan yang berbeda. Praktik perbatasan itu secara terang melanggar hak hidup yang dijamin konstitusi dan undang-undang Jerman Timur sendiri serta Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi Jerman Timur. Praktik yang mengosongkan makna undang-undangnya sendiri itu tidak dapat disebut hukum dalam arti Pasal 7.
  4. Pelajaran
    Pengadilan Jerman memakai rumus Radbruch, sedangkan Pengadilan HAM Eropa memilih jalan yang lebih dekat dengan Fuller: praktik itu bertentangan dengan hukum tertulis Jerman Timur sendiri. Kasus ini menunjukkan bahwa perdebatan Hart, Fuller, dan Radbruch menentukan nasib orang sungguhan.

Di Indonesia, rumus Radbruch sering dikutip dalam perdebatan keadilan substantif. Pasal 53 ayat (2) KUHP nasional dapat dibaca sebagai versi yang lebih lunak: ia tidak mensyaratkan ketidakadilan yang "tidak tertahankan", cukup adanya pertentangan antara kepastian dan keadilan [16PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUU 1/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1]. Pertanyaan yang patut kamu renungkan: apakah versi lunak ini memperkuat keadilan, atau justru membuka ruang ketidakpastian yang ditakutkan para positivis?

Dworkin: hukum sebagai aturan dan prinsip

Serangan paling sistematis terhadap Hart datang dari penggantinya di Oxford, Ronald Dworkin. Dalam artikel The Model of Rules (1967), Dworkin berpendapat bahwa positivisme Hart keliru karena memandang hukum hanya sebagai sistem aturan. Padahal dalam perkara sulit (hard cases), hakim tidak hanya memakai aturan, tetapi juga prinsip [17Jurnal ilmiahThe Model of RulesDworkin, 1967 · The University of Chicago Law Review 35(1):14-46].

Contoh utamanya adalah perkara Riggs v. Palmer di New York tahun 1889. Elmer Palmer membunuh kakeknya karena takut kakeknya akan mengubah wasiat yang menunjuknya sebagai ahli waris. Undang-undang wasiat New York saat itu tidak memuat larangan bagi pembunuh untuk mewarisi; wasiat itu dibuat secara sah. Mayoritas hakim tetap memutuskan Elmer tidak dapat mewarisi, dengan bersandar pada prinsip bahwa tidak seorang pun boleh mengambil keuntungan dari kesalahannya sendiri [17Jurnal ilmiahThe Model of RulesDworkin, 1967 · The University of Chicago Law Review 35(1):14-46, 18Artikel atau ulasanLegal InterpretivismStavropoulos, SEP · Stanford Encyclopedia of Philosophy (revisi 8 Februari 2021)].

Menurut Dworkin, aturan dan prinsip berbeda secara logis. Aturan berlaku dengan cara semua atau tidak sama sekali (all or nothing): bila syaratnya terpenuhi dan aturan itu sah, jawabannya harus diterima. Prinsip memiliki dimensi bobot: ia memberi alasan yang mengarah ke satu jawaban, tetapi dapat dikalahkan oleh prinsip lain yang lebih berat dalam perkara tertentu, tanpa kehilangan keabsahannya. Prinsip tidak dapat dikenali dengan rule of recognition yang hanya melihat sumbernya, karena prinsip diakui lewat rasa kepatutan yang berkembang dalam profesi dan masyarakat [17Jurnal ilmiahThe Model of RulesDworkin, 1967 · The University of Chicago Law Review 35(1):14-46, 19Buku teksTaking Rights SeriouslyDworkin, 1977 · Harvard University Press, Cambridge, Massachusetts].

Aturan dan prinsip menurut Dworkin
AspekAturanPrinsip
Cara berlakuSemua atau tidak sama sekaliMemiliki bobot, ditimbang dengan prinsip lain
Bila bertentanganSalah satu harus tidak sah atau menjadi pengecualianKeduanya tetap sah; yang lebih berat menang dalam perkara itu
Cara dikenaliDari sumber formal yang ditentukan rule of recognitionDari dukungan dalam sejarah putusan, praktik, dan rasa kepatutan
ContohWasiat sah bila dibuat di hadapan dua saksiTidak seorang pun boleh mengambil keuntungan dari kesalahannya
Contoh IndonesiaBatas usia perkawinan 19 tahunAsas kepentingan terbaik bagi anak
Disusun dari Dworkin, 1967 dan 1977. Contoh Indonesia adalah ilustrasi penulis.

Dari sini Dworkin menolak pandangan Hart bahwa di wilayah penumbra hakim bebas berdiskresi membuat hukum baru. Menurutnya, bahkan dalam perkara sulit selalu ada jawaban yang benar secara hukum, yang dapat ditemukan dengan menafsirkan seluruh sejarah hukum dalam terang moral yang paling baik. Ia membayangkan hakim ideal bernama Hercules, yang berpengetahuan dan bersabar tanpa batas, untuk menunjukkan apa yang dituntut dari hakim. Dalam Law's Empire (1986), ia menyebut pendekatan ini hukum sebagai integritas: hakim seperti penulis novel berantai, yang harus melanjutkan bab-bab yang ditulis orang sebelumnya dengan cara yang membuat keseluruhan cerita paling koheren dan paling bernilai [20Buku teksLaw’s EmpireDworkin, 1986 · Belknap Press of Harvard University Press, Cambridge, Massachusetts, 18Artikel atau ulasanLegal InterpretivismStavropoulos, SEP · Stanford Encyclopedia of Philosophy (revisi 8 Februari 2021)].

Hart menjawab dalam catatan tambahan (postscript) edisi kedua The Concept of Law. Ia mengakui bahwa hukum memuat prinsip, tetapi menyatakan bahwa rule of recognition dapat merujuk pada ukuran moral, misalnya bila konstitusi mewajibkan undang-undang sesuai dengan hak asasi. Versi ini kemudian disebut positivisme inklusif: moral dapat menjadi bagian dari ukuran keabsahan hukum, sepanjang hal itu ditentukan oleh fakta sosial berupa praktik para pejabat [6Buku teksThe Concept of Law (Third Edition)Hart, 2012 · Oxford University Press, Oxford, 3Artikel atau ulasanLegal PositivismGreen dan Adams, SEP · Stanford Encyclopedia of Philosophy (revisi 10 Oktober 2025)].

Coba ingat dulu

Apa perbedaan pandangan Hart dan Dworkin tentang apa yang dilakukan hakim dalam perkara sulit?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Hart: dalam wilayah penumbra, aturan tidak menentukan jawaban, sehingga hakim berdiskresi dan dalam batas tertentu membuat hukum baru. Dworkin: hakim tetap terikat, karena selain aturan ada prinsip yang memiliki bobot; dengan menafsirkan seluruh hukum dalam terang moral terbaik (hukum sebagai integritas), selalu ada jawaban yang benar. Dalam postscript, Hart menerima bahwa prinsip dapat menjadi bagian hukum bila rule of recognition merujuknya (positivisme inklusif).

Keliru
Tesis pemisahan hanya menyatakan bahwa keabsahan hukum tidak bergantung pada moral. Hart justru menyatakan hukum yang terlalu jahat tidak wajib ditaati, walaupun tetap disebut hukum.
Keliru
Radbruch tetap mendahulukan kepastian hukum. Hanya ketidakadilan yang tidak tertahankan, atau pengingkaran sengaja terhadap persamaan, yang membuat undang-undang harus mengalah.
Sebagian benar
Kelsen menyatakan isi hukum tidak menentukan keabsahannya, tetapi itu klaim metodologis tentang ilmu hukum. Ia sendiri seorang demokrat yang terusir dari Eropa oleh Nazi dan merancang pengujian konstitusional untuk membatasi kekuasaan.

Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.

Latihan

Soal 1 dari 8
Hart mengkritik Austin dengan contoh perampok bank yang memerintah sambil menodongkan pistol. Apa yang hendak ditunjukkan contoh itu?
Soal 2 dari 8
Menurut Kelsen, mengapa sebuah peraturan pemerintah sah sebagai norma hukum?
Soal 3 dari 8
Pasal 7 UU 12/2011 menentukan jenis dan hierarki peraturan yang diakui di Indonesia. Dalam kerangka Hart, ketentuan ini paling dekat dengan apa?
Soal 4 dari 8
Sebuah pemerintah menerbitkan peraturan pidana yang tidak pernah diumumkan dan diberlakukan surut. Menurut Fuller, apa masalah utamanya?
Soal 5 dari 8
Dalam kasus perempuan yang melaporkan suaminya kepada rezim Nazi, apa solusi yang dianggap Hart paling jujur?
Soal 6 dari 8
Menurut rumus Radbruch, kapan undang-undang yang tidak adil harus mengalah kepada keadilan?
Soal 7 dari 8
Dalam Riggs v. Palmer, pengadilan menolak pembunuh mewarisi dari kakeknya walaupun undang-undang wasiat tidak melarangnya. Menurut Dworkin, apa yang ditunjukkan perkara ini?
Soal 8 dari 8
Pengadilan HAM Eropa dalam Streletz, Kessler dan Krenz v. Jerman (2001) menyatakan penghukuman para pemimpin Jerman Timur tidak melanggar asas legalitas. Apa alasan utamanya?
Terjawab 0 dari 8. Pilih jawaban untuk melihat penjelasannya.
Ringkasan bab
  1. Positivisme hukum disatukan oleh tesis sumber sosial dan tesis pemisahan hukum dan moral; tujuannya justru agar kritik moral terhadap hukum jernih.
  2. Austin merumuskan hukum sebagai perintah penguasa berdaulat yang disertai sanksi; Hart menunjukkan teori ini tidak dapat membedakan terpaksa dan berkewajiban.
  3. Kelsen memisahkan Sein dan Sollen; norma sah karena dibuat menurut norma lebih tinggi sampai Grundnorm yang diandaikan, dan isi hukum tidak menentukan keabsahannya.
  4. Hart memandang hukum sebagai gabungan aturan primer dan sekunder (pengenal, perubahan, pemutusan), dijelaskan dengan sudut pandang internal dan tekstur terbuka bahasa.
  5. Fuller membalas Hart dengan moralitas internal hukum: delapan syarat legalitas yang bila dilanggar berat membuat suatu sistem tidak layak disebut hukum.
  6. Rumus Radbruch: undang-undang didahulukan kecuali ketidakadilannya tidak tertahankan; pengadilan Jerman memakainya untuk perkara Nazi dan penjaga perbatasan Jerman Timur.
  7. Dworkin membedakan aturan dan prinsip, menolak diskresi bebas hakim, dan merumuskan hukum sebagai integritas; Hart menjawab dengan positivisme inklusif.

Kartu hafalan bab ini

Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.

Latihan mengingat berjeda
Bab 2: Positivisme hukum dan perdebatannya dengan moral
Dikuasai: 0 dari 9 kartuSpasi untuk membalik, angka 1 sampai 3 untuk menilai.

Sumber bab ini

Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.

  1. 1
    H.L.A. Hart (1958). Positivism and the Separation of Law and Morals. Harvard Law Review 71(4):593-629.
    Jurnal ilmiahdoi:10.2307/1338225
    Pembelaan pemisahan hukum dan moral, inti dan penumbra, serta kasus perempuan pelapor suaminya.
  2. 2
    Lon L. Fuller (1958). Positivism and Fidelity to Law: A Reply to Professor Hart. Harvard Law Review 71(4):630-672.
    Jurnal ilmiahdoi:10.2307/1338226
    Jawaban Fuller: kesetiaan pada hukum menuntut moralitas internal hukum.
  3. 3
    Leslie Green dan Thomas Adams (2025). Legal Positivism. Stanford Encyclopedia of Philosophy (revisi 10 Oktober 2025).
    Artikel atau ulasanplato.stanford.edu
    Tesis sumber sosial dan pemisahan hukum dan moral.
  4. 4
    Brian Bix (2026). John Austin. Stanford Encyclopedia of Philosophy (revisi 12 Januari 2026).
    Artikel atau ulasanplato.stanford.edu
    Teori perintah, kedaulatan, dan kritik Hart.
  5. 5
    John Austin (penyunting Wilfrid E. Rumble) (1995). The Province of Jurisprudence Determined (terbit pertama 1832). Cambridge University Press, Cambridge.
    Buku teks
    Hukum sebagai perintah penguasa berdaulat yang disertai sanksi.
  6. 6
    H.L.A. Hart (2012). The Concept of Law (Third Edition). Oxford University Press, Oxford.
    Buku teks
    Kritik atas teori perintah Austin; aturan primer dan sekunder; isi minimum hukum alam.
  7. 7
    Hans Kelsen (terjemahan Max Knight) (1967). Pure Theory of Law. University of California Press, Berkeley.
    Buku teks
    Teori hukum murni, norma dasar (Grundnorm), dan jenjang norma (Stufenbau).
  8. 8
    Bernard L. Tanya, Yoan N. Simanjuntak, dan Markus Y. Hage (2010). Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi. Genta Publishing, Yogyakarta.
    Buku teks
    Teori hukum dari zaman klasik sampai hukum responsif dan hukum progresif dalam konteks sosialnya.
  9. 9
    Republik Indonesia (2011). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82; diubah terakhir dengan UU 13/2022.
    Pasal 2: Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara; Pasal 7 tentang hierarki.
  10. 10
    Lon L. Fuller (1969). The Morality of Law (edisi revisi). Yale University Press, New Haven.
    Buku teks
    Kisah Raja Rex dan delapan syarat moralitas internal hukum.
  11. 11
    John Finnis (2025). Natural Law Theories. Stanford Encyclopedia of Philosophy (revisi 28 Maret 2025).
    Artikel atau ulasanplato.stanford.edu
    Teori hukum alam dan hubungannya dengan positivisme.
  12. 12
    John Finnis (2011). Natural Law and Natural Rights (edisi kedua; terbit pertama 1980). Oxford University Press, Oxford.
    Buku teks
    Hukum alam modern: barang-barang dasar dan syarat kewajaran praktis.
  13. 13
    Lon L. Fuller (1949). The Case of the Speluncean Explorers. Harvard Law Review 62(4):616-645.
    Jurnal ilmiahdoi:10.2307/1336025
    Perkara rekaan para penjelajah gua yang menampilkan lima cara berpikir hakim.
  14. 14
    Gustav Radbruch (terjemahan Bonnie Litschewski Paulson dan Stanley L. Paulson) (2006). Statutory Lawlessness and Supra-Statutory Law (1946). Oxford Journal of Legal Studies 26(1):1-11.
    Esai 1946 yang memuat rumus Radbruch.
  15. 15
    European Court of Human Rights (Grand Chamber) (2001). Case of Streletz, Kessler and Krenz v. Germany (Applications nos. 34044/96, 35532/97 and 44801/98). Putusan 22 Maret 2001, HUDOC.
    Putusan pengadilanhudoc.echr.coe.int
    Penghukuman pemimpin Jerman Timur atas penembakan di perbatasan tidak melanggar Pasal 7 Konvensi; rujukan pengadilan Jerman pada rumus Radbruch.
  16. 16
    Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1.
    Pasal 53 ayat (2): hakim wajib mengutamakan keadilan; berlaku 2 Januari 2026.
  17. 17
    Ronald M. Dworkin (1967). The Model of Rules. The University of Chicago Law Review 35(1):14-46.
    Jurnal ilmiahdoi:10.2307/1598947
    Perbedaan aturan dan prinsip; Riggs v. Palmer sebagai contoh.
  18. 18
    Nicos Stavropoulos (2021). Legal Interpretivism. Stanford Encyclopedia of Philosophy (revisi 8 Februari 2021).
    Artikel atau ulasanplato.stanford.edu
    Teori Dworkin tentang hukum sebagai interpretasi dan integritas.
  19. 19
    Ronald Dworkin (1977). Taking Rights Seriously. Harvard University Press, Cambridge, Massachusetts.
    Buku teks
    Kritik terhadap positivisme, prinsip, hard cases, dan hakim Hercules.
  20. 20
    Ronald Dworkin (1986). Law’s Empire. Belknap Press of Harvard University Press, Cambridge, Massachusetts.
    Buku teks
    Hukum sebagai integritas dan metafora novel berantai.
  21. 21
    Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157.
    Pasal 5 (nilai hukum yang hidup dan kewajiban menaati KEPPH) dan Pasal 17 (hak ingkar dan kewajiban mengundurkan diri).
  22. 22
    Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Naskah setelah perubahan keempat 2002.
    Pasal 24 dan 24B tentang kekuasaan kehakiman dan Komisi Yudisial; Pembukaan memuat Pancasila.

Selesai mempelajari bab 2? Tandai agar progresmu terlihat di menu. Tersimpan di peramban ini saja.