Pada 2012, seorang guru honorer di Mataram menerima telepon dari kepala sekolahnya yang bercerita panjang tentang hubungan seksualnya dengan perempuan lain. Merasa dilecehkan, ia merekam percakapan itu. Bertahun-tahun kemudian rekaman itu beredar, dan justru sang guru, Baiq Nuril, yang dilaporkan ke polisi. Pengadilan negeri membebaskannya, tetapi Mahkamah Agung di tingkat kasasi menghukumnya enam bulan penjara dan denda Rp500 juta berdasarkan UU ITE. Permohonan peninjauan kembalinya ditolak. Ia akhirnya lepas dari hukuman bukan karena putusan pengadilan, melainkan karena amnesti Presiden setelah DPR memberi pertimbangan pada Juli 2019 [1Putusan pengadilanPutusan Nomor 574 K/Pid.Sus/2018 atas nama Baiq Nuril Maknun, 2Artikel atau ulasanAmnesti Disetujui, Baiq Nuril Bilang Terima Kasih Pak Presiden, Terima Kasih DPR].
Seorang positivis akan berkata: hakim kasasi menerapkan undang-undang yang berlaku, selesai. Tetapi perkara ini menimbulkan pertanyaan lain. Mengapa pasal yang tampak netral ("setiap orang yang mendistribusikan muatan yang melanggar kesusilaan") justru menjerat korban pelecehan? Siapa yang punya kuasa untuk melapor dan siapa yang tidak? Apa akibat sosial putusan itu bagi perempuan lain yang mengalami hal serupa?
Pertanyaan-pertanyaan ini tidak dijawab oleh Austin, Kelsen, atau Hart, karena mereka berbicara tentang hukum sebagai norma. Bab ini membahas aliran yang memandang hukum dari sisi lain: dari sejarah dan jiwa bangsa, dari akibat dan kemanfaatannya, dari perilaku nyata hakim, dan dari relasi kuasa yang tersembunyi di balik bahasa hukum yang netral. Materi ini akan kamu temui lagi dari sudut empiris di Hukum dan Masyarakat.
Mazhab sejarah: hukum tumbuh dari jiwa bangsa
Pada 1814, setelah kekalahan Napoleon, Anton Friedrich Justus Thibaut, guru besar di Heidelberg, mengusulkan agar negara-negara Jerman membuat satu kitab undang-undang hukum perdata bersama, meniru Code Civil Prancis. Friedrich Carl von Savigny menjawab dalam tulisan terkenal Vom Beruf unserer Zeit für Gesetzgebung und Rechtswissenschaft (tentang panggilan zaman kita untuk perundang-undangan dan ilmu hukum). Menurutnya, zamannya belum siap untuk kodifikasi, karena hukum tidak dibuat secara sewenang-wenang oleh pembentuk undang-undang, melainkan tumbuh bersama masyarakat, seperti bahasa [3Buku teksFilsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah, 4Buku teksTeori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi].
Inti ajaran Savigny adalah Volksgeist, jiwa bangsa. Hukum mula-mula hidup sebagai kebiasaan dan keyakinan bersama rakyat. Kemudian, ketika masyarakat makin kompleks, para ahli hukum mengambil alih tugas merumuskannya secara ilmiah. Pembentuk undang-undang hanya boleh merumuskan apa yang sudah hidup, bukan menciptakan sesuatu yang asing. Muridnya, Georg Friedrich Puchta, mengembangkan gagasan ini lebih jauh [3Buku teksFilsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah, 5Buku teksPokok-Pokok Filsafat Hukum: Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia].
Ironi sejarahnya menarik. Savigny menolak kodifikasi, tetapi penelitiannya tentang hukum Romawi justru menjadi dasar ilmiah Bürgerliches Gesetzbuch (BGB) yang berlaku di Jerman tahun 1900. Dan "jiwa bangsa" yang ia maksud ternyata banyak bersumber dari hukum Romawi, bukan dari hukum asli Jerman.
Mazhab sejarah berpengaruh langsung di Indonesia. Para sarjana Belanda seperti Cornelis van Vollenhoven meneliti hukum adat sebagai hukum yang hidup dan menentang rencana pemerintah kolonial untuk memberlakukan hukum Eropa bagi semua golongan. Kini gagasan itu muncul dalam undang-undang: hakim wajib menggali nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, dan KUHP nasional mengakui hukum yang hidup dalam masyarakat [6PeraturanUndang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, 7PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana].
Kritik terhadap mazhab sejarah juga perlu dicatat. Pertama, siapa yang berwenang menentukan isi jiwa bangsa? Dalam praktik, yang menentukan adalah para ahli hukum dan elite, bukan rakyat. Kedua, gagasan jiwa bangsa dapat dipakai untuk menolak pembaruan yang dibutuhkan, misalnya pembaruan yang melindungi perempuan atau kelompok minoritas dari adat yang diskriminatif. Ketiga, sejarah abad ke-20 menunjukkan konsep jiwa bangsa dapat disalahgunakan untuk nasionalisme yang menindas [4Buku teksTeori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi].
Mengapa Savigny menolak usul kodifikasi Thibaut, dan apa kelemahan utama ajarannya?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Savigny berpendapat hukum tidak dibuat melainkan tumbuh dari jiwa bangsa (Volksgeist) seperti bahasa; kodifikasi tergesa-gesa akan membekukan hukum dan memaksakan sesuatu yang asing. Kelemahannya: isi jiwa bangsa sulit ditentukan dan dalam praktik dirumuskan elite ahli hukum, ajaran ini dapat menghambat pembaruan yang dibutuhkan, dan konsep jiwa bangsa rawan disalahgunakan.
Utilitarianisme: hukum diukur dari akibatnya
Jeremy Bentham memulai karyanya An Introduction to the Principles of Morals and Legislation (1789) dengan kalimat terkenal: alam telah menempatkan manusia di bawah dua penguasa, rasa sakit dan rasa senang. Dari situ ia menurunkan prinsip kemanfaatan: suatu tindakan, termasuk tindakan pemerintah membuat undang-undang, baik bila cenderung menambah kebahagiaan pihak yang terkena, dan buruk bila menguranginya. Ukurannya adalah kebahagiaan terbesar bagi jumlah orang terbesar [8Buku teksAn Introduction to the Principles of Morals and Legislation (terbit pertama 1789), 9Artikel atau ulasanJeremy Bentham].
Bentham bahkan mengusulkan cara menghitungnya, yang kemudian disebut kalkulus kesenangan: perhatikan intensitas, lamanya, kepastian, kedekatan, kesuburan (apakah menghasilkan kesenangan lanjutan), kemurnian (apakah tercampur rasa sakit), dan jangkauan (berapa orang yang terkena). Bagi Bentham, pidana itu sendiri adalah rasa sakit, sehingga hanya boleh dijatuhkan bila mencegah rasa sakit yang lebih besar. Pidana yang tidak menghasilkan efek jera atau perlindungan masyarakat adalah kekejaman yang sia-sia [8Buku teksAn Introduction to the Principles of Morals and Legislation (terbit pertama 1789)].
Bentham adalah musuh keras hukum alam. Ia menyebut hak kodrati sebagai omong kosong, dan hak kodrati yang tidak dapat dicabut sebagai "omong kosong di atas egrang" (nonsense upon stilts). Hak, menurutnya, hanya ada bila diciptakan hukum positif [9Artikel atau ulasanJeremy Bentham]. Karena itu Bentham juga dianggap salah satu bapak positivisme hukum, yang kemudian dilanjutkan muridnya, John Austin.
John Stuart Mill memperhalus utilitarianisme dalam dua hal. Pertama, ia membedakan kualitas kesenangan: kesenangan intelektual dan moral lebih tinggi dari kesenangan jasmani; lebih baik menjadi Sokrates yang tidak puas daripada orang bodoh yang puas. Kedua, dalam On Liberty (1859) ia merumuskan prinsip bahaya (harm principle): satu-satunya alasan sah bagi negara untuk membatasi kebebasan seseorang adalah mencegah bahaya bagi orang lain. Kebaikan diri orang itu sendiri, fisik maupun moral, bukan alasan yang cukup [10Artikel atau ulasanMill’s Moral and Political Philosophy].
Kritik terbesar terhadap utilitarianisme adalah nasib minoritas. Bila menghukum satu orang tidak bersalah dapat menenangkan kerusuhan dan menyelamatkan banyak nyawa, kalkulus Bentham tampaknya membenarkannya. Bagi banyak orang, kesimpulan ini menunjukkan ada sesuatu yang hilang dari utilitarianisme: gagasan bahwa setiap orang memiliki hak yang tidak boleh dikorbankan demi kesejahteraan orang lain. Kritik ini menjadi titik berangkat Rawls di Bab 4 dan etika deontologis di Bab 5 [11Artikel atau ulasanJohn Rawls, 12Artikel atau ulasanDeontological Ethics].
Jejak utilitarianisme terlihat jelas dalam hukum pidana Indonesia yang baru. KUHP nasional merumuskan tujuan pemidanaan secara ke depan: mencegah tindak pidana demi pelindungan masyarakat, memasyarakatkan terpidana, menyelesaikan konflik dan memulihkan keseimbangan, serta menumbuhkan rasa penyesalan. Undang-undang yang sama juga menegaskan bahwa pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia [7PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]. Rumusan pertama terdengar seperti Bentham; rumusan kedua adalah rem yang dipasang agar kalkulus manfaat tidak menginjak hak individu. Kombinasi semacam ini menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang modern jarang memilih satu aliran secara murni.
Sociological jurisprudence dan realisme hukum
Pada awal abad ke-20, Roscoe Pound dari Harvard mengkritik cara berpikir hukum yang ia sebut mechanical jurisprudence, yaitu anggapan bahwa hakim cukup menarik kesimpulan logis dari konsep-konsep hukum. Ia membedakan law in books, hukum sebagaimana tertulis, dan law in action, hukum sebagaimana benar-benar bekerja. Jarak keduanya sering lebar. Ilmu hukum, menurut Pound, harus mempelajari akibat sosial hukum dan memakai hukum sebagai sarana rekayasa sosial (social engineering), yaitu menata dan menyeimbangkan kepentingan individu, kepentingan publik, dan kepentingan sosial [13Jurnal ilmiahThe Scope and Purpose of Sociological Jurisprudence. I. Schools of Jurists and Methods of Jurisprudence, 14Buku teksIlmu Hukum]. Mochtar Kusumaatmadja, seperti yang kamu pelajari di Pengantar Ilmu Hukum, mengadaptasi gagasan ini menjadi hukum sebagai sarana pembaruan masyarakat.
Sezaman dengan Pound, Eugen Ehrlich dari Czernowitz, Austria-Hongaria, menulis bahwa pusat perkembangan hukum tidak terletak pada undang-undang, ilmu hukum, atau putusan hakim, melainkan pada masyarakat itu sendiri. Ia memperkenalkan konsep hukum yang hidup (living law): aturan yang benar-benar mengatur kehidupan sehari-hari dalam keluarga, perkumpulan, pasar, dan desa, walaupun tidak pernah dituliskan. Untuk mengetahuinya, ahli hukum harus turun meneliti, bukan hanya membaca kitab [3Buku teksFilsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah, 14Buku teksIlmu Hukum]. Ehrlich meneliti masyarakat multietnis di wilayahnya dan menemukan bahwa hukum Austria yang resmi hanya sebagian kecil dari aturan yang ditaati orang. Pengamatan ini mirip dengan kenyataan Indonesia, tempat hukum adat, hukum agama, dan kebiasaan lokal hidup berdampingan dengan hukum negara.
Realisme hukum Amerika melangkah lebih jauh. Oliver Wendell Holmes Jr., hakim Mahkamah Agung Amerika Serikat, dalam pidato The Path of the Law (1897) mengajak mahasiswa melihat hukum dari sudut pandang "orang jahat" (bad man), yang tidak peduli moral, hanya peduli apa yang akan menimpanya. Bagi orang seperti itu, hukum tidak lain dari ramalan tentang apa yang sungguh akan dilakukan pengadilan [15Jurnal ilmiahThe Path of the Law]. Holmes juga menulis bahwa kehidupan hukum bukan logika, melainkan pengalaman.
Generasi realis berikutnya, pada 1920-an dan 1930-an, terbagi dua kelompok. Skeptis aturan, seperti Karl Llewellyn, menunjukkan bahwa aturan dan preseden selalu cukup lentur untuk mendukung beberapa putusan berbeda, sehingga yang menentukan sebenarnya adalah penilaian hakim atas fakta dan rasa keadilannya. Skeptis fakta, seperti Jerome Frank, menunjukkan bahwa ketidakpastian terbesar justru ada pada penetapan fakta di pengadilan tingkat pertama: saksi keliru, ingatan memudar, dan prasangka memengaruhi apa yang dianggap terbukti [16Artikel atau ulasanNaturalism in Legal Philosophy, 17Buku teksMenguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Vol. 1]. Brian Leiter menggambarkan inti realisme sebagai tesis bahwa hakim terutama bereaksi terhadap fakta perkara, bukan terhadap aturan, lalu mencari alasan hukum untuk membenarkan putusannya.
Di Eropa Utara muncul realisme Skandinavia dengan tokoh Axel Hägerström dan Karl Olivecrona di Swedia serta Alf Ross di Denmark. Mereka bukan terutama tertarik pada perilaku hakim, melainkan pada penolakan metafisika. Konsep seperti "hak", "kewajiban", atau "kekuatan mengikat" menurut mereka tidak menunjuk pada apa pun yang nyata; yang nyata adalah perasaan psikologis orang yang merasa terikat dan pola perilaku sosial yang dihasilkannya. Ross mendefinisikan hukum yang berlaku sebagai norma yang dapat diramalkan akan dipakai hakim karena hakim merasa terikat secara batin olehnya [18Buku teksOn Law and Justice, 16Artikel atau ulasanNaturalism in Legal Philosophy].
| Aspek | Realisme Amerika | Realisme Skandinavia |
|---|---|---|
| Tokoh | Holmes, Llewellyn, Frank | Hägerström, Olivecrona, Ross |
| Titik tolak | Pengalaman praktik pengadilan | Filsafat yang menolak metafisika |
| Pertanyaan utama | Apa yang sebenarnya menentukan putusan hakim? | Apa arti nyata konsep hak dan kewajiban? |
| Jawaban khas | Fakta perkara, rasa keadilan, dan latar hakim; aturan sering hanya pembenaran | Perasaan terikat dan pola perilaku sosial; konsep hukum adalah alat psikologis |
| Warisan | Pendidikan hukum berbasis kasus, studi empiris peradilan | Analisis bahasa hukum dan teori validitas sebagai ramalan |
Kritik Hart terhadap realisme tajam: bila hukum hanyalah ramalan tentang putusan hakim, apa yang diramalkan hakim sendiri ketika ia memutus? Hakim tidak meramal perilakunya sendiri; ia memakai aturan sebagai alasan. Realisme menjelaskan pengamat luar, tetapi tidak sudut pandang internal para pejabat [19Buku teksThe Concept of Law (Third Edition)]. Walaupun demikian, realisme meninggalkan pelajaran yang awet bagi praktisi Indonesia: membaca pasal tidak cukup untuk memperkirakan putusan, dan putusan selalu dipengaruhi faktor di luar teks. Inilah yang ditekankan Satjipto Rahardjo ketika menyebut perilaku penegak hukum sebagai faktor penentu bekerjanya hukum [14Buku teksIlmu Hukum].
Contoh nyata yang sering dibahas adalah disparitas pemidanaan: dua terdakwa dengan perbuatan yang mirip dapat menerima pidana yang sangat berbeda di pengadilan yang berbeda. Undang-undang memberi rentang pidana yang lebar, sehingga pilihan akhirnya ditentukan oleh hal-hal yang diamati kaum realis, seperti penilaian hakim atas fakta, kesan terhadap terdakwa, tekanan publik, dan kebiasaan di pengadilan setempat. Upaya Mahkamah Agung menyusun pedoman pemidanaan untuk perkara tertentu dapat dibaca sebagai jawaban atas temuan realis: bila faktor di luar teks memengaruhi putusan, faktor itu perlu dibuat terbuka dan diberi ukuran.
Apa beda skeptis aturan dan skeptis fakta dalam realisme Amerika?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Skeptis aturan (Llewellyn) menunjukkan bahwa aturan dan preseden cukup lentur untuk membenarkan beberapa putusan, sehingga aturan bukan penentu utama putusan. Skeptis fakta (Frank) menunjukkan bahwa ketidakpastian terbesar ada pada penetapan fakta di pengadilan tingkat pertama karena kesaksian dan prasangka dapat keliru.
Studi hukum kritis: hukum adalah politik
Pada 1977, sekelompok akademisi hukum Amerika mengadakan konferensi pertama gerakan Critical Legal Studies (CLS). Tokohnya antara lain Duncan Kennedy, Morton Horwitz, dan Roberto Mangabeira Unger. Mereka mewarisi skeptisisme realisme, tetapi menambahkan kritik politik yang dipengaruhi pemikiran kiri [20Jurnal ilmiahThe Critical Legal Studies Movement, 17Buku teksMenguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Vol. 1].
Ada tiga klaim pokok. Pertama, indeterminasi: aturan hukum tidak pernah menentukan satu jawaban tunggal, karena setiap doktrin memuat prinsip dan pengecualian yang saling bertentangan, misalnya kebebasan berkontrak dan perlindungan pihak lemah. Hakim selalu memilih. Kedua, hukum adalah politik: karena hakim selalu memilih, pilihannya dipengaruhi pandangan politik dan kepentingan kelas, walaupun disajikan dalam bahasa netral dan teknis. Ketiga, legitimasi: bahasa hukum yang netral membuat ketimpangan sosial tampak alamiah dan tidak terelakkan, sehingga orang yang dirugikan menerima nasibnya sebagai keadilan [20Jurnal ilmiahThe Critical Legal Studies Movement].
Unger, dalam manifestonya tahun 1983, menyerang dua keyakinan yang ia sebut formalisme (keyakinan bahwa ada metode hukum yang netral) dan objektivisme (keyakinan bahwa bahan hukum yang ada mencerminkan tatanan sosial yang rasional). Ia tidak berhenti pada kritik; ia mengusulkan "doktrin yang menyimpang" yang memakai pertentangan dalam hukum untuk membuka kemungkinan tatanan yang lebih demokratis [20Jurnal ilmiahThe Critical Legal Studies Movement].
Kritik terhadap CLS juga keras. Bila semua putusan adalah politik, mengapa sebagian besar perkara mudah diputus dan hasilnya dapat diramalkan? Hart dan Dworkin sama-sama menolak indeterminasi radikal. Selain itu, CLS dianggap lebih pandai membongkar daripada membangun. Tetapi warisannya nyata: ia mendorong kepekaan terhadap dampak hukum yang tampak netral, dan melahirkan cabang-cabang baru seperti teori ras kritis dan sebagian feminisme hukum [16Artikel atau ulasanNaturalism in Legal Philosophy, 17Buku teksMenguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Vol. 1]. Di Indonesia, kritik terhadap "pasal karet" yang mudah dipakai pihak berkuasa untuk melaporkan pengkritiknya adalah contoh cara berpikir yang sejalan dengan CLS. Pembaca CLS akan bertanya: siapa yang paling sering melapor dengan pasal pencemaran nama baik, siapa yang paling sering dilaporkan, dan apakah rumusan yang kabur itu kebetulan atau justru berguna bagi pihak yang kuat? Pertanyaan ini tidak menuduh setiap hakim berpolitik, tetapi meminta kita melihat pola, bukan hanya perkara satu per satu.
Feminisme hukum
Feminisme hukum bertanya bagaimana hukum membentuk dan dibentuk oleh relasi gender, dan bagaimana hukum dapat dipakai untuk mengakhiri subordinasi perempuan. Ia bukan satu aliran, melainkan beberapa yang saling berdebat [21Artikel atau ulasanFeminist Philosophy of Law].
Feminisme liberal menuntut perlakuan yang sama: hapus aturan yang membedakan laki-laki dan perempuan tanpa alasan, buka akses yang sama ke pendidikan, pekerjaan, dan jabatan publik. Ini yang melahirkan banyak undang-undang antidiskriminasi. Feminisme budaya atau feminisme perbedaan, yang banyak dipengaruhi Carol Gilligan, berpendapat perlakuan sama tidak cukup. Gilligan menemukan bahwa penalaran moral perempuan yang ia teliti cenderung menekankan kepedulian dan hubungan, bukan aturan dan hak abstrak, dan suara ini selama ini dianggap lebih rendah. Hukum perlu memberi tempat pada etika kepedulian [22Buku teksIn a Different Voice: Psychological Theory and Women’s Development, 21Artikel atau ulasanFeminist Philosophy of Law].
Feminisme dominasi, dengan tokoh utama Catharine MacKinnon, menolak perdebatan sama atau beda. Menurutnya, persoalannya bukan perbedaan, melainkan dominasi: laki-laki sebagai kelompok berkuasa atas perempuan, dan hukum yang tampak netral sebenarnya memakai sudut pandang laki-laki sebagai ukuran objektivitas. Ia menulis bahwa negara bersifat laki-laki dalam arti feminis: hukum melihat dan memperlakukan perempuan sebagaimana laki-laki melihat dan memperlakukan perempuan [23Jurnal ilmiahFeminism, Marxism, Method, and the State: Toward Feminist Jurisprudence]. Teori ini sangat berpengaruh pada pengakuan pelecehan seksual sebagai diskriminasi. Feminisme interseksional, yang diperkenalkan Kimberlé Crenshaw, mengingatkan bahwa pengalaman perempuan berbeda menurut ras, kelas, agama, dan disabilitasnya, sehingga perempuan miskin di desa tidak dapat diwakili oleh pengalaman perempuan kota kelas menengah [21Artikel atau ulasanFeminist Philosophy of Law].
| Aliran | Masalah utama | Jalan keluar | Contoh dampak |
|---|---|---|---|
| Liberal | Perempuan diperlakukan berbeda tanpa alasan | Perlakuan sama di hadapan hukum | Penghapusan diskriminasi dalam syarat jabatan |
| Budaya (perbedaan) | Nilai kepedulian dianggap lebih rendah | Akui perbedaan dan etika kepedulian | Cuti melahirkan dan perlindungan maternitas |
| Dominasi | Hukum netral memakai ukuran laki-laki | Bongkar relasi kuasa yang tersembunyi | Pelecehan seksual sebagai diskriminasi |
| Interseksional | Diskriminasi berlapis karena ras, kelas, agama | Lihat pengalaman kelompok paling terpinggir | Perhatian khusus pada perempuan miskin dan penyandang disabilitas |
Feminisme hukum sudah masuk ke dalam hukum positif Indonesia. Mahkamah Agung menerbitkan Perma 3/2017 yang meminta hakim, dalam memeriksa perempuan berhadapan dengan hukum, mempertimbangkan ketimpangan relasi kuasa, tidak menggunakan stereotip gender, dan tidak mempertanyakan atau mengaitkan riwayat seksual korban [24PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum]. UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menempatkan hak korban atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan di pusat pengaturan [25PeraturanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual]. Keduanya dapat dibaca sebagai jawaban atas kritik bahwa hukum yang netral sering membiarkan korban sendirian.
Perkara Baiq Nuril[1Putusan pengadilanPutusan Nomor 574 K/Pid.Sus/2018 atas nama Baiq Nuril Maknun, 2Artikel atau ulasanAmnesti Disetujui, Baiq Nuril Bilang Terima Kasih Pak Presiden, Terima Kasih DPR]
- FaktaBaiq Nuril, guru honorer di Mataram, merekam telepon kepala sekolahnya yang menceritakan hubungan seksualnya dengan perempuan lain, karena ia merasa dilecehkan. Rekaman itu kemudian berpindah ke tangan rekan kerjanya dan tersebar. Kepala sekolah melaporkan Baiq Nuril atas tuduhan mendistribusikan muatan yang melanggar kesusilaan.
- Masalah hukumApakah korban pelecehan verbal yang merekam pelecehan itu, lalu rekamannya tersebar melalui orang lain, memenuhi unsur Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) UU ITE?
- Putusan dan alasannyaPengadilan Negeri Mataram membebaskan Baiq Nuril. Mahkamah Agung di tingkat kasasi mengabulkan permohonan penuntut umum dan menjatuhkan pidana 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta. Peninjauan kembali ditolak pada 2019 dengan alasan MA tidak menemukan kekhilafan hakim. Presiden kemudian memberikan amnesti setelah DPR menyetujui pertimbangannya pada 25 Juli 2019.
- PelajaranDari sudut positivisme, MA menerapkan unsur pasal. Dari sudut feminisme dominasi dan studi hukum kritis, perkara ini menunjukkan bagaimana pasal yang netral dapat berbalik menjerat korban karena relasi kuasa antara atasan dan bawahan tidak terlihat dalam rumusan delik. Jalan keluarnya justru datang dari politik (amnesti), bukan dari pengadilan, dan mendorong lahirnya UU TPKS serta perhatian pada Perma 3/2017.
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Latihan
- Mazhab sejarah Savigny menolak kodifikasi tergesa-gesa karena hukum tumbuh dari jiwa bangsa; warisannya terlihat dalam penghargaan terhadap hukum adat dan hukum yang hidup dalam KUHP nasional.
- Utilitarianisme Bentham mengukur hukum dengan kebahagiaan terbesar bagi jumlah terbesar dan menolak hak kodrati; Mill menambahkan kualitas kesenangan dan prinsip bahaya.
- Kelemahan utama utilitarianisme adalah kemungkinan mengorbankan hak individu atau minoritas demi kesejahteraan mayoritas.
- Pound membedakan law in books dan law in action serta memandang hukum sebagai sarana rekayasa sosial; Holmes merumuskan hukum sebagai ramalan putusan pengadilan.
- Realisme Amerika terbagi menjadi skeptis aturan (Llewellyn) dan skeptis fakta (Frank); realisme Skandinavia (Hägerström, Olivecrona, Ross) menolak metafisika dan menjelaskan hukum sebagai fakta psikologis dan sosial.
- Studi hukum kritis mengajukan tiga klaim: indeterminasi, hukum adalah politik, dan hukum melegitimasi ketimpangan.
- Feminisme hukum terdiri atas aliran liberal, budaya, dominasi, dan interseksional; pengaruhnya di Indonesia tampak dalam Perma 3/2017 dan UU TPKS, dan perkara Baiq Nuril menjadi ujian nyatanya.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Mahkamah Agung RI (2018). Putusan Nomor 574 K/Pid.Sus/2018 atas nama Baiq Nuril Maknun. Mahkamah Agung, dibacakan 26 September 2018; Direktori Putusan MA.Kasasi penuntut umum dikabulkan; pidana berdasarkan Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) UU ITE; PK 83 PK/Pid.Sus/2019 ditolak.
- 2Haryanti Puspa Sari (Kompas.com) (2019). Amnesti Disetujui, Baiq Nuril Bilang Terima Kasih Pak Presiden, Terima Kasih DPR. kompas.com, 25 Juli 2019.Kronologi perkara Baiq Nuril dan persetujuan DPR atas pertimbangan amnesti.
- 3Theo Huijbers (1982). Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah. Kanisius, Yogyakarta.Sejarah filsafat hukum dari Yunani kuno, Abad Pertengahan, zaman modern, sampai abad ke-20.
- 4Bernard L. Tanya, Yoan N. Simanjuntak, dan Markus Y. Hage (2010). Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi. Genta Publishing, Yogyakarta.Teori hukum dari zaman klasik sampai hukum responsif dan hukum progresif dalam konteks sosialnya.
- 5Darji Darmodiharjo dan Shidarta (1995). Pokok-Pokok Filsafat Hukum: Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.Pengertian dan objek filsafat hukum, aliran-aliran, dan Pancasila sebagai sumber nilai hukum.
- 6Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157.Pasal 5 (nilai hukum yang hidup dan kewajiban menaati KEPPH) dan Pasal 17 (hak ingkar dan kewajiban mengundurkan diri).
- 7Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1.Pasal 53 ayat (2): hakim wajib mengutamakan keadilan; berlaku 2 Januari 2026.
- 8Jeremy Bentham (penyunting J.H. Burns dan H.L.A. Hart) (1996). An Introduction to the Principles of Morals and Legislation (terbit pertama 1789). Clarendon Press, Oxford.Prinsip kemanfaatan dan kalkulus kesenangan.
- 9James E. Crimmins (2026). Jeremy Bentham. Stanford Encyclopedia of Philosophy (revisi 13 Januari 2026).Prinsip kemanfaatan dan kritik Bentham atas hak kodrati.
- 10David Brink (2026). Mill’s Moral and Political Philosophy. Stanford Encyclopedia of Philosophy (revisi 4 Oktober 2026).Utilitarianisme Mill dan prinsip bahaya dalam On Liberty.
- 11Leif Wenar (2025). John Rawls. Stanford Encyclopedia of Philosophy (revisi 3 September 2025).Posisi asali, dua prinsip keadilan, dan prioritas leksikal.
- 12Larry Alexander dan Michael Moore (2024). Deontological Ethics. Stanford Encyclopedia of Philosophy (revisi 11 Desember 2024).Etika kewajiban dan pembatasan terhadap perhitungan akibat.
- 13Roscoe Pound (1911). The Scope and Purpose of Sociological Jurisprudence. I. Schools of Jurists and Methods of Jurisprudence. Harvard Law Review 24(8):591-619.Dasar sociological jurisprudence.
- 14Satjipto Rahardjo (2012). Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti, Bandung (cetakan ke-7).Aliran pemikiran hukum dan hubungan hukum dengan masyarakat.
- 15Oliver Wendell Holmes Jr. (1897). The Path of the Law. Harvard Law Review 10(8):457-478.Hukum sebagai ramalan putusan pengadilan; sudut pandang orang jahat.
- 16Brian Leiter dan Matthew X. Etchemendy (2021). Naturalism in Legal Philosophy. Stanford Encyclopedia of Philosophy.Realisme hukum Amerika dan Skandinavia sebagai pendekatan naturalistik.
- 17Achmad Ali (2009). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Vol. 1. Kencana Prenada Media Group, Jakarta.Uraian realisme hukum, studi hukum kritis, dan teori keadilan.
- 18Alf Ross (1958). On Law and Justice. Stevens and Sons, London.Realisme Skandinavia: hukum yang berlaku sebagai ramalan perilaku hakim yang merasa terikat.
- 19H.L.A. Hart (2012). The Concept of Law (Third Edition). Oxford University Press, Oxford.Kritik atas teori perintah Austin; aturan primer dan sekunder; isi minimum hukum alam.
- 20Roberto Mangabeira Unger (1983). The Critical Legal Studies Movement. Harvard Law Review 96(3):561-675.Manifesto studi hukum kritis: kritik formalisme dan objektivisme.
- 21Leslie Francis (2025). Feminist Philosophy of Law. Stanford Encyclopedia of Philosophy (terbit 5 Maret 2025).Aliran feminisme hukum: liberal, budaya, dominasi, dan interseksional.
- 22Carol Gilligan (1982). In a Different Voice: Psychological Theory and Women’s Development. Harvard University Press, Cambridge, Massachusetts.Etika kepedulian yang memengaruhi feminisme budaya dalam hukum.
- 23Catharine A. MacKinnon (1983). Feminism, Marxism, Method, and the State: Toward Feminist Jurisprudence. Signs: Journal of Women in Culture and Society 8(4):635-658.Negara dan hukum yang tampak netral sebagai cerminan sudut pandang laki-laki.
- 24Mahkamah Agung RI (2017). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Berita Negara RI Tahun 2017 Nomor 1084.Pedoman agar hakim memperhatikan ketimpangan relasi kuasa dan tidak menyalahkan korban.
- 25Republik Indonesia (2022). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 120.Hak korban atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan sebagai pusat pengaturan.
- 26Republik Indonesia (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 1.Perubahan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (2) tentang alasan tidak dipidana; berlaku sampai KUHP nasional berlaku.