APS sektoral dan penyelesaian sengketa daring
Bab 8 dari 8

APS sektoral dan penyelesaian sengketa daring

Jalur khusus untuk sengketa konsumen, jasa keuangan, dan hubungan industrial, serta arah penyelesaian sengketa secara daring.

Sekitar 28 menit17 sumber9 kartu hafalan
Setelah bab ini, kamu bisa
  • Menjelaskan kewenangan dan prosedur BPSK serta keberatan atas putusannya
  • Menjelaskan LAPS SJK dan alur pengaduan konsumen jasa keuangan
  • Menguraikan bipartit, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase hubungan industrial
  • Menjelaskan dasar hukum dan tantangan online dispute resolution
  • Memetakan agenda pembaruan hukum APS di Indonesia
APS sektoral dan penyelesaian daring
Pilih satu cabang untuk menyorotnya. Coba jelaskan setiap cabang dengan kata-katamu sendiri sebelum membaca lebih lanjut.

Tahun 2027 ternyata sibuk bagi Bu Sari, dan tidak semua sengketanya terkait kontrak pasokan. Pertama, mesin pengemas vakum yang ia beli lewat lokapasar rusak setelah dua minggu, dan penjualnya menolak mengganti. Kedua, bunga pinjaman modal kerja dari sebuah perusahaan pembiayaan dihitung berbeda dari yang dijanjikan, dan pengaduannya tidak ditanggapi. Ketiga, seorang mandor yang diberhentikan karena sering absen menuntut pesangon. Ketiga sengketa itu sama-sama sengketa perdata, tetapi masing-masing punya jalur penyelesaian khusus di luar pengadilan.

Bab penutup ini membahas jalur-jalur sektoral itu: Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) untuk sengketa konsumen, Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) untuk sengketa dengan pelaku usaha jasa keuangan, dan mekanisme bipartit, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase dalam perselisihan hubungan industrial. Setelah itu kamu akan melihat bagaimana penyelesaian sengketa bergerak ke ruang daring, dan agenda pembaruan hukum APS yang sedang berlangsung.

Bagian ini menghubungkan mata kuliah ini dengan Hukum Perlindungan Konsumen, Hukum Perbankan, dan Hukum Ketenagakerjaan. Ciri yang sama akan terlihat di setiap jalur: undang-undang sektoral meminjam bentuk-bentuk APS yang sudah kamu pelajari, tetapi memberinya aturan, tenggat, dan akibat hukum tersendiri.

BPSK: penyelesaian sengketa konsumen

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU 8/1999) memberi konsumen dua jalan: menggugat melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa konsumen, atau melalui peradilan umum (Pasal 45 ayat (1)). Pilihan itu sukarela, tetapi bila jalur di luar pengadilan sudah dipilih, gugatan ke pengadilan hanya dapat ditempuh bila upaya itu dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu atau para pihak (Pasal 45 ayat (4)). Penyelesaian di luar pengadilan juga tidak menghilangkan tanggung jawab pidana (Pasal 45 ayat (3)) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan KonsumenUU 8/1999 · Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 42].

Lembaga itu adalah BPSK, yang dibentuk pemerintah di daerah kabupaten atau kota, dengan anggota dari unsur pemerintah, konsumen, dan pelaku usaha. Tugas pertamanya, menurut Pasal 52 huruf a, adalah menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen dengan cara mediasi, arbitrase, atau konsiliasi. BPSK juga memberi konsultasi, mengawasi klausula baku, menerima pengaduan, dan dapat menjatuhkan sanksi administratif [1PeraturanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan KonsumenUU 8/1999 · Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 42]. Ketiga cara itu dipilih para pihak, dan cara yang sudah dipilih tidak dapat diganti bila gagal. Dalam konsiliasi, majelis bersikap pasif dan para pihak menyelesaikan sendiri; dalam mediasi, majelis aktif membantu tanpa memutus; dalam arbitrase, majelis yang memutus [2Jurnal ilmiahPenerapan Online Dispute Resolution pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam Menyelesaikan Sengketa Perdagangan ElektronikTanaya, 2023 · JAISS 4(2)].

Alur sengketa konsumen di BPSK
Langkah 1 dari 7Pasal 52 huruf e UU 8/1999
Pengaduan
Konsumen mengajukan pengaduan tertulis atau tidak tertulis ke BPSK di tempat kedudukannya.

Final tetapi bisa diajukan keberatan

Di sinilah letak kerumitan BPSK. Pasal 54 ayat (3) menyebut putusan majelis final dan mengikat, tetapi Pasal 56 ayat (2) membuka keberatan ke pengadilan negeri, dan Pasal 58 bahkan membuka kasasi. Mahkamah Agung mencoba merapikannya melalui Perma 1/2006: keberatan hanya dapat diajukan terhadap putusan arbitrase BPSK; diajukan dalam 14 hari ke pengadilan negeri di tempat kedudukan konsumen; diperiksa hanya atas dasar putusan BPSK dan berkas perkara; BPSK bukan pihak; dan majelis hakim memutus dalam 21 hari sejak sidang pertama [3PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa KonsumenPerma 1/2006 · JDIH Komisi Yudisial].

Pasal 6 ayat (3) sampai (5)Perma 1/2006[3PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa KonsumenPerma 1/2006 · JDIH Komisi Yudisial]

(3) Keberatan terhadap putusan arbitrase BPSK dapat diajukan apabila memenuhi persyaratan pembatalan putusan arbitrase sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa ... (4) Dalam hal keberatan diajukan atas dasar sebagaimana dimaksud ayat (3), Majelis Hakim dapat mengeluarkan pembatalan putusan BPSK. (5) Dalam hal keberatan diajukan atas dasar alasan lain di luar ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (3), Majelis Hakim dapat mengadili sendiri sengketa konsumen yang bersangkutan.

Akibatnya, "final dan mengikat" dalam UU 8/1999 tidak sefinal putusan arbitrase biasa. Hakim dapat membatalkan atas alasan Pasal 70 UU 30/1999, atau bahkan mengadili sendiri atas alasan lain. Penulis-penulis hukum konsumen mengkritik kerancuan ini karena memperpanjang proses dan melemahkan BPSK, padahal tujuannya memberi akses cepat dan murah bagi konsumen [2Jurnal ilmiahPenerapan Online Dispute Resolution pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam Menyelesaikan Sengketa Perdagangan ElektronikTanaya, 2023 · JAISS 4(2)]. Ingat juga dari Bab 4 bahwa keberatan atas putusan BPSK dikecualikan dari mediasi wajib di pengadilan.

Untuk mesin pengemas Bu Sari, perhatikan satu hal: ia membeli mesin itu sebagai pelaku usaha untuk produksi. UU 8/1999 melindungi konsumen akhir, yaitu pemakai barang yang tidak untuk diperdagangkan. Apakah pembelian alat produksi termasuk hubungan konsumen adalah pertanyaan yang sering diperdebatkan di BPSK. Bila tidak, sengketanya kembali ke jalur perdata biasa atau mekanisme penyelesaian di lokapasar.

Coba ingat dulu

Sebutkan tiga cara penyelesaian di BPSK, tenggat putusannya, dan putusan mana yang dapat diajukan keberatan.

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

BPSK menyelesaikan sengketa melalui konsiliasi, mediasi, atau arbitrase (Pasal 52 huruf a UU 8/1999), dan wajib memutus paling lambat 21 hari kerja setelah gugatan diterima (Pasal 55). Keberatan ke pengadilan negeri diajukan dalam 14 hari kerja (Pasal 56 ayat (2)), dan menurut Perma 1/2006 hanya terhadap putusan arbitrase BPSK.

LAPS SJK: sengketa dengan pelaku usaha jasa keuangan

Sengketa Bu Sari dengan perusahaan pembiayaan masuk jalur lain. Di sektor jasa keuangan, konsumen wajib mengadukan masalahnya lebih dulu kepada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) itu sendiri. POJK 22/2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan mewajibkan PUJK memiliki dan menjalankan mekanisme penanganan pengaduan. Bila pengaduan tidak selesai, konsumen dapat membawa sengketanya ke lembaga alternatif penyelesaian sengketa atau ke pengadilan [4PeraturanPeraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa KeuanganPOJK 22/2023 · Berita Negara RI Tahun 2023 Nomor 40].

Lembaga itu adalah LAPS SJK. Dasarnya POJK 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, yang mensyaratkan LAPS memiliki paling sedikit layanan mediasi dan arbitrase, didirikan oleh PUJK yang dikoordinasikan asosiasi dan/atau self regulatory organization, dan disetujui OJK (Pasal 8). LAPS SJK wajib memiliki daftar mediator dan arbiter yang dinilai ulang setiap tiga tahun (Pasal 27), dan penyelesaian dapat dilakukan melalui tatap muka, media elektronik, atau pemeriksaan dokumen (Pasal 33) [5PeraturanPeraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa KeuanganPOJK 61/POJK.07/2020 · Otoritas Jasa Keuangan].

LAPS SJK didirikan pada 22 September 2020, memperoleh izin operasional OJK pada 29 Desember 2020, dan beroperasi sejak 1 Januari 2021. Ia menggantikan peran dan fungsi enam LAPS sebelumnya, yaitu BAPMI, BMAI, BMDP, LAPSPI, BAMPPI, dan BMPPVI, serta memperluas cakupan ke sengketa teknologi finansial. Layanannya tiga: mediasi, arbitrase, dan pendapat mengikat. Mediasi untuk klaim ritel dan kecil sampai Rp500 juta (Rp200 juta untuk pergadaian dan pembiayaan, Rp750 juta untuk asuransi umum) tidak dipungut biaya [6Data atau dokumen resmiProfil dan Pertanyaan yang Sering DiajukanLAPS SJK · lapssjk.id].

Alur sengketa konsumen jasa keuangan
Langkah 1 dari 5POJK 22/2023
Pengaduan ke PUJK
Konsumen mengadukan masalah ke perusahaan pembiayaan, bank, asuransi, atau fintech yang bersangkutan.

Perhatikan bahwa arbitrase di LAPS SJK tetap memerlukan perjanjian arbitrase, sesuai Pasal 1 angka 1 UU 30/1999. Konsumen tidak dapat dipaksa berarbitrase hanya karena PUJK menjadi anggota LAPS SJK; yang diwajibkan kepada PUJK adalah keanggotaan dan kesediaan mengikuti proses [6Data atau dokumen resmiProfil dan Pertanyaan yang Sering DiajukanLAPS SJK · lapssjk.id, 7PeraturanUndang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian SengketaUU 30/1999 · Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 138, TLN Nomor 3872].

Coba ingat dulu

Lembaga apa saja yang perannya dilanjutkan LAPS SJK, dan apa tiga layanannya?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

LAPS SJK melanjutkan peran enam LAPS sektoral: BAPMI (pasar modal), BMAI (asuransi), BMDP (dana pensiun), LAPSPI (perbankan), BAMPPI (penjaminan), dan BMPPVI (pembiayaan dan modal ventura), serta mencakup fintech. Tiga layanannya adalah mediasi, arbitrase, dan pendapat mengikat.

Penyelesaian perselisihan hubungan industrial

Sengketa dengan mandor diatur Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU 2/2004). Undang-undang ini membedakan empat jenis perselisihan: perselisihan hak (tidak dipenuhinya hak karena perbedaan pelaksanaan atau penafsiran aturan), perselisihan kepentingan (tidak ada kesesuaian pendapat tentang pembuatan atau perubahan syarat kerja), perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan [8PeraturanUndang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan IndustrialUU 2/2004 · Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 6, TLN Nomor 4356].

Setiap perselisihan wajib diupayakan lebih dulu melalui perundingan bipartit.

Pasal 3 ayat (1) dan (2)UU 2/2004[8PeraturanUndang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan IndustrialUU 2/2004 · Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 6, TLN Nomor 4356]

(1) Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat. (2) Penyelesaian perselisihan melalui bipartit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus diselesaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan.

Bila bipartit berhasil, dibuat perjanjian bersama yang mengikat, wajib didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial, dan dapat dimohonkan eksekusi bila tidak dilaksanakan (Pasal 7). Bila gagal, perselisihan dicatatkan pada instansi ketenagakerjaan setempat dengan bukti bahwa bipartit telah dilakukan, dan instansi wajib menawarkan pilihan konsiliasi atau arbitrase (Pasal 4) [8PeraturanUndang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan IndustrialUU 2/2004 · Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 6, TLN Nomor 4356].

Jenis perselisihan dan forum di luar pengadilan menurut UU 2/2004
Jenis perselisihanBipartitMediasiKonsiliasiArbitrase
HakWajibYaTidakTidak
KepentinganWajibYaYaYa
Pemutusan hubungan kerjaWajibYaYaTidak
Antar serikat pekerja dalam satu perusahaanWajibYaYaYa
Bila para pihak tidak memilih konsiliasi atau arbitrase dalam 7 hari kerja, penyelesaian dilimpahkan ke mediator (Pasal 4 ayat (4) UU 2/2004).

Mediasi hubungan industrial dilakukan oleh mediator yang merupakan pegawai instansi ketenagakerjaan, dan diselesaikan paling lambat 30 hari kerja sejak pelimpahan (Pasal 15). Bila tercapai kesepakatan, dibuat perjanjian bersama yang didaftarkan. Bila tidak, mediator mengeluarkan anjuran tertulis paling lambat 10 hari kerja sejak sidang pertama, dan para pihak menjawab dalam 10 hari kerja; pihak yang diam dianggap menolak (Pasal 13) [8PeraturanUndang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan IndustrialUU 2/2004 · Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 6, TLN Nomor 4356]. Perhatikan bahwa mediator hubungan industrial bisa mengeluarkan anjuran, sesuatu yang dalam mediasi umum lebih dekat ke konsiliasi.

Konsiliasi dilakukan konsiliator yang terdaftar, untuk perselisihan kepentingan, PHK, dan antar serikat pekerja, dengan pola anjuran serupa. Arbitrase hubungan industrial hanya untuk perselisihan kepentingan dan antar serikat pekerja (Pasal 4 ayat (6)), dilakukan arbiter yang ditetapkan menteri, dan putusannya bersifat akhir dan tetap. Pembatalannya tidak diajukan ke pengadilan negeri, tetapi langsung ke Mahkamah Agung dalam 30 hari kerja, dengan lima alasan: tiga alasan yang mirip Pasal 70 UU 30/1999, ditambah putusan melampaui kekuasaan arbiter hubungan industrial dan putusan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan (Pasal 52) [8PeraturanUndang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan IndustrialUU 2/2004 · Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 6, TLN Nomor 4356]. Bila mediasi atau konsiliasi gagal, salah satu pihak dapat menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial, yang juga dikecualikan dari mediasi wajib Perma 1/2016.

Coba ingat dulu

Mandor Dapur Sari menolak PHK dan menuntut pesangon. Bipartit gagal. Dapatkah sengketa ini diselesaikan melalui arbitrase hubungan industrial?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Tidak. Perselisihan PHK hanya dapat diselesaikan melalui konsiliasi atau mediasi setelah dicatatkan, karena arbitrase hubungan industrial terbatas pada perselisihan kepentingan dan antar serikat pekerja (Pasal 4 ayat (6) UU 2/2004). Bila mediasi atau konsiliasi gagal, sengketa diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Penyelesaian sengketa daring

Mesin pengemas Bu Sari dibeli lewat lokapasar. Sengketa seperti itu jumlahnya jutaan, nilainya kecil, para pihaknya berjauhan, dan bukti utamanya sudah berbentuk elektronik. Membawa setiap sengketa kecil ke BPSK atau pengadilan jelas tidak masuk akal. Di sinilah gagasan online dispute resolution (ODR) muncul: penyelesaian sengketa yang diselenggarakan secara elektronik, mulai dari negosiasi otomatis di platform, mediasi daring, sampai arbitrase daring [10Jurnal ilmiahPerkembangan dan Urgensi Penerapan Online Dispute Resolution (ODR) dalam Penyelesaian Sengketa Perdagangan Elektronik di IndonesiaSolikhin, 2023 · Padjadjaran Law Review 11(1):65-79].

Hukum Indonesia sudah membuka pintunya, walaupun belum mengaturnya rinci. UU ITE menyatakan bahwa selain gugatan perdata, para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya (Pasal 39 ayat (2) UU 11/2008) [11PeraturanUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi ElektronikUU 11/2008 · Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 58; diubah UU 19/2016 dan UU 1/2024]. PP 80/2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik lebih tegas.

Pasal 72 ayat (1) dan (2)PP 80/2019[12PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem ElektronikPP 80/2019 · Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 222]

(1) Dalam hal terjadi sengketa dalam PMSE, para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui pengadilan atau melalui mekanisme penyelesaian sengketa lainnya. (2) Penyelesaian sengketa PMSE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan secara elektronik (online dispute resolution) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasannya menyebut ODR dapat berbentuk mediasi daring oleh profesional penunjang seperti advokat atau mediator, arbitrase daring oleh lembaga arbitrase yang terakreditasi, atau melalui lembaga pemerintah yang berwenang, berdasarkan kesepakatan para pihak. Pasal 72 ayat (3) juga memberi konsumen hak menggugat pelaku usaha dalam negeri melalui BPSK atau peradilan di tempat kedudukan konsumen [12PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem ElektronikPP 80/2019 · Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 222, 2Jurnal ilmiahPenerapan Online Dispute Resolution pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam Menyelesaikan Sengketa Perdagangan ElektronikTanaya, 2023 · JAISS 4(2)]. Di sektor lain, unsur daring sudah berjalan: mediasi elektronik di pengadilan menurut Perma 3/2022, penyelesaian sengketa jasa keuangan melalui media elektronik menurut Pasal 33 POJK 61/POJK.07/2020, dan pendaftaran putusan arbitrase melalui sistem informasi pengadilan menurut Perma 3/2023 [13PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan secara ElektronikPerma 3/2022 · Berita Negara RI Tahun 2022 Nomor 535, 5PeraturanPeraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa KeuanganPOJK 61/POJK.07/2020 · Otoritas Jasa Keuangan, 14PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penunjukan Arbiter oleh Pengadilan, Hak Ingkar, Pemeriksaan Permohonan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan ArbitrasePerma 3/2023 · Berita Negara RI Tahun 2023 Nomor 827; ditetapkan 12 Oktober 2023, diundangkan 17 Oktober 2023].

Tantangan ODR

Solikhin memetakan empat tantangan utama ODR di Indonesia: regulasi yang masih berupa kerangka umum tanpa aturan rinci tentang prosedur, subjek, dan akibat hukum; kelembagaan, karena belum jelas siapa yang mengakreditasi penyelenggara ODR; teknologi, termasuk kesenjangan akses dan literasi digital; dan keamanan, terutama perlindungan data pribadi dan keaslian identitas para pihak [10Jurnal ilmiahPerkembangan dan Urgensi Penerapan Online Dispute Resolution (ODR) dalam Penyelesaian Sengketa Perdagangan Elektronik di IndonesiaSolikhin, 2023 · Padjadjaran Law Review 11(1):65-79]. Tanaya menambahkan bahwa penyelesaian konvensional di BPSK tidak efisien untuk sengketa daring yang mendominasi pengaduan konsumen, dan mengusulkan fitur seperti double blind bidding (para pihak memasukkan angka secara rahasia dan sistem mencari titik temu) serta bantuan kecerdasan buatan [2Jurnal ilmiahPenerapan Online Dispute Resolution pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam Menyelesaikan Sengketa Perdagangan ElektronikTanaya, 2023 · JAISS 4(2)].

Perhatikan bahwa semua konsep yang kamu pelajari tetap berlaku di ruang daring. Double blind bidding adalah pencarian ZOPA secara otomatis. Fitur obrolan dengan pihak ketiga di lokapasar adalah mediasi. Keputusan tim penyelesaian sengketa platform yang mengikat karena syarat dan ketentuan adalah sesuatu yang mirip arbitrase, tetapi kekuatan hukumnya sebagai putusan arbitrase masih dipertanyakan bila tidak memenuhi syarat perjanjian arbitrase tertulis dan pendaftaran menurut UU 30/1999.

Keliru
Putusan arbitrase memerlukan perjanjian arbitrase tertulis (Pasal 1 angka 1 dan Pasal 4 UU 30/1999), arbiter yang memenuhi syarat, dan pendaftaran di pengadilan untuk dieksekusi. Keputusan internal platform umumnya hanya mengikat sebagai bagian perjanjian para pihak dengan platform.
Keliru
Pasal 39 ayat (2) UU ITE, Pasal 72 ayat (2) PP 80/2019, Perma 3/2022, dan Pasal 33 POJK 61/POJK.07/2020 sudah memberi dasar. Yang belum ada adalah pengaturan rinci dan komprehensif.

Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.

Arah pembaruan hukum APS di Indonesia

Sepanjang mata kuliah ini kamu melihat pola yang sama berulang: hukum Indonesia sudah menyediakan banyak jalur di luar pengadilan, tetapi jalur-jalur itu sering tidak terhubung dengan rapi. Kesepakatan APS menurut Pasal 6 UU 30/1999 wajib didaftarkan tetapi tidak jelas cara eksekusinya; putusan BPSK disebut final tetapi dapat diajukan keberatan; putusan arbitrase final tetapi mudah ditunda dengan permohonan pembatalan. Pembaruan yang sedang dibahas pada dasarnya mencoba merapikan sambungan-sambungan itu.

UU 30/1999 kini berusia lebih dari dua puluh lima tahun. Pemerintah menilai revisinya mendesak, dan revisi itu masuk agenda prioritas pembangunan hukum dalam RPJMN 2025-2029. Dalam forum pemantauan undang-undang pada Oktober 2025, isu yang diangkat antara lain kelembagaan, klausul arbitrase yang komprehensif, perlindungan pihak ketiga, dan penerapan ODR, agar arbitrase juga dapat diakses UMKM [15Data atau dokumen resmiRevisi UU Arbitrase Mendesak Dilakukan: Pemerintah Dorong Pembaruan Total untuk Kepastian Hukum InvestasiKemenko Kumham Imipas, 2025 · kumham-imipas.go.id, 28 Oktober 2025]. Kajian atas naskah akademik RUU perubahan UU 30/1999 juga menyoroti arbitrase syariah, arbitrase internasional, dan e-arbitration [16Jurnal ilmiahPolitik Hukum Arbitrase dalam Sistem Hukum Indonesia: Analisis Kritis terhadap Naskah Akademik RUU tentang Perubahan UU Nomor 30 Tahun 1999Jalaludin dkk., 2026 · Iqtishaduna 7(2)].

Agenda pembaruan yang perlu kamu ikuti
IsuKeadaan per November 2026Sumber
Revisi UU 30/1999Masuk agenda RPJMN 2025-2029; naskah akademik dikaji; belum disahkanKemenko Kumham Imipas (2025); Jalaludin dkk. (2026)
Definisi putusan arbitrase internasionalDiperjelas Putusan MK 100/PUU-XXII/2024 (konsep teritorial)Mahkamah Konstitusi
Perma 3/2023Komisi III DPR meminta penyempurnaan dan pedoman gugatan penolakan putusan arbitrase asing (Oktober 2026)Mahkamah Agung (2026)
Konvensi Singapura tentang MediasiIndonesia belum menandatangani atau meratifikasiUNCITRAL
UU Ketenagakerjaan baruDisetujui DPR 6 Oktober 2026; naskah resmi belum terbitKemnaker (2026)
Status dapat berubah; periksa sumber resmi terbaru.

Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Kesepakatan Penyelesaian Internasional Hasil Mediasi (Konvensi Singapura 2019) layak diberi perhatian khusus. Konvensi ini melakukan untuk mediasi apa yang dilakukan Konvensi New York untuk arbitrase: kesepakatan hasil mediasi komersial internasional dapat langsung dimintakan pelaksanaannya di negara pihak tanpa digugat ulang. Konvensi berlaku sejak 12 September 2020, tetapi Indonesia belum menandatanganinya, sementara Singapura sudah menjadi pihak dan Malaysia, Filipina, serta Brunei sudah menandatangani [17Instrumen internasionalUnited Nations Convention on International Settlement Agreements Resulting from Mediation: StatusKonvensi Singapura 2019 · UNCITRAL]. Selama itu, kesepakatan mediasi internasional yang melibatkan pihak Indonesia tetap harus dilaksanakan sebagai perjanjian biasa, dikuatkan sebagai akta perdamaian, atau dikonversi menjadi putusan arbitrase dengan kesepakatan para pihak.

Coba ingat dulu

Apa yang akan berubah bagi pelaku usaha bila Indonesia meratifikasi Konvensi Singapura?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Kesepakatan hasil mediasi komersial internasional dapat langsung dimintakan pelaksanaannya di Indonesia dan di negara pihak lain tanpa perlu menggugat ulang atas dasar wanprestasi, mirip dengan pengakuan putusan arbitrase asing berdasarkan Konvensi New York. Saat ini Indonesia belum menandatanganinya, sehingga kesepakatan itu hanya mengikat sebagai perjanjian kecuali dikuatkan melalui mekanisme hukum nasional.

Latihan

Soal 1 dari 8
Konsumen dan pelaku usaha memilih mediasi di BPSK dan menghasilkan kesepakatan yang dikuatkan putusan BPSK. Pelaku usaha kemudian mengajukan keberatan ke PN. Bagaimana menurut Perma 1/2006?
Soal 2 dari 8
Berapa lama BPSK wajib mengeluarkan putusan setelah gugatan diterima?
Soal 3 dari 8
Seorang nasabah fintech tidak puas dengan penagihan. Langkah pertama yang semestinya ia tempuh adalah apa?
Soal 4 dari 8
Layanan minimal apa yang wajib dimiliki LAPS SJK menurut POJK 61/POJK.07/2020?
Soal 5 dari 8
Perundingan bipartit dalam perselisihan hubungan industrial harus selesai paling lama berapa lama?
Soal 6 dari 8
Serikat pekerja dan pengusaha berselisih tentang perubahan sistem lembur dalam perjanjian kerja bersama dan sepakat menyerahkannya ke arbiter hubungan industrial. Bila salah satu pihak ingin membatalkan putusan arbiter, ke mana diajukan?
Soal 7 dari 8
Ketentuan mana yang secara tegas menyebut penyelesaian sengketa perdagangan elektronik secara online dispute resolution?
Soal 8 dari 8
Sebuah perusahaan Indonesia dan mitra Malaysia mencapai kesepakatan dalam mediasi komersial di Singapura. Bagaimana pelaksanaannya di Indonesia saat ini bila mitra ingkar?
Terjawab 0 dari 8. Pilih jawaban untuk melihat penjelasannya.
Ringkasan bab
  1. UU 8/1999 memberi konsumen pilihan antara BPSK dan pengadilan; BPSK menyelesaikan sengketa melalui konsiliasi, mediasi, atau arbitrase, dan memutus dalam 21 hari kerja.
  2. Putusan BPSK disebut final dan mengikat, tetapi dapat diajukan keberatan ke PN dalam 14 hari kerja; Perma 1/2006 membatasi keberatan pada putusan arbitrase BPSK dengan alasan Pasal 70 UU 30/1999 atau hakim mengadili sendiri.
  3. Di sektor jasa keuangan, konsumen mengadu dulu ke PUJK, lalu ke LAPS SJK yang beroperasi sejak 1 Januari 2021, menggantikan peran enam LAPS termasuk BAPMI, dengan layanan mediasi, arbitrase, dan pendapat mengikat.
  4. Perselisihan hubungan industrial wajib bipartit 30 hari kerja; bila gagal dicatatkan dan dilanjutkan ke mediasi, konsiliasi, atau arbitrase (hanya untuk perselisihan kepentingan dan antar serikat pekerja), lalu PHI.
  5. Pembatalan putusan arbiter hubungan industrial diajukan ke Mahkamah Agung dengan lima alasan dalam Pasal 52 UU 2/2004; UU Pelindungan Ketenagakerjaan disetujui DPR Oktober 2026 tetapi naskah resminya belum terbit.
  6. ODR diakui dalam Pasal 39 ayat (2) UU ITE dan Pasal 72 ayat (2) PP 80/2019, serta dalam mediasi elektronik pengadilan dan LAPS SJK, tetapi belum diatur rinci; tantangannya meliputi regulasi, kelembagaan, teknologi, dan keamanan.
  7. Agenda pembaruan: revisi UU 30/1999 dalam RPJMN 2025-2029, penyempurnaan Perma 3/2023, dan kemungkinan bergabung dengan Konvensi Singapura yang belum ditandatangani Indonesia.

Kartu hafalan bab ini

Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.

Latihan mengingat berjeda
Bab 8: APS sektoral dan penyelesaian sengketa daring
Dikuasai: 0 dari 9 kartuSpasi untuk membalik, angka 1 sampai 3 untuk menilai.

Sumber bab ini

Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.

  1. 1
    Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 42.
    Pasal 45 sampai 58: penyelesaian sengketa konsumen dan BPSK.
  2. 2
    Tanaya (2023). Penerapan Online Dispute Resolution pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam Menyelesaikan Sengketa Perdagangan Elektronik. JAISS 4(2).
    Masalah BPSK konvensional dan rancangan ODR untuk sengketa konsumen daring.
  3. 3
    Mahkamah Agung RI (2006). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. JDIH Komisi Yudisial.
    Keberatan hanya terhadap putusan arbitrase BPSK, alasan Pasal 70 UU 30/1999, putusan dalam 21 hari.
  4. 4
    Otoritas Jasa Keuangan (2023). Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Berita Negara RI Tahun 2023 Nomor 40.
    Kewajiban penanganan pengaduan oleh pelaku usaha jasa keuangan sebelum sengketa dibawa ke LAPS SJK atau pengadilan.
  5. 5
    Otoritas Jasa Keuangan (2020). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan. Otoritas Jasa Keuangan.
    Peraturanojk.go.id
    Persyaratan LAPS SJK, layanan mediasi dan arbitrase, daftar mediator dan arbiter, penyelesaian melalui media elektronik.
  6. 6
    Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (2025). Profil dan Pertanyaan yang Sering Diajukan. lapssjk.id.
    Data atau dokumen resmilapssjk.id
    Pendirian, enam LAPS yang digantikan, tiga layanan, dan mediasi tanpa biaya untuk klaim kecil.
  7. 7
    Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 138, TLN Nomor 3872.
    Undang-undang pokok: definisi, APS (Pasal 6), perjanjian arbitrase, arbiter, hak ingkar, acara, putusan, pelaksanaan, pembatalan.
  8. 8
    Republik Indonesia (2004). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 6, TLN Nomor 4356.
    Bipartit, mediasi, konsiliasi, arbitrase hubungan industrial, perjanjian bersama, dan pembatalan putusan arbiter ke MA.
  9. 9
    Kementerian Ketenagakerjaan RI (2026). Menaker Ungkap Poin Penting UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Wajib Diketahui Pekerja. kemnaker.go.id, 7 Oktober 2026.
    Data atau dokumen resmikemnaker.go.id
    UU Pelindungan Ketenagakerjaan disetujui DPR pada Oktober 2026 sebagai tindak lanjut Putusan MK 168/PUU-XXI/2023.
  10. 10
    Riyadus Solikhin (2023). Perkembangan dan Urgensi Penerapan Online Dispute Resolution (ODR) dalam Penyelesaian Sengketa Perdagangan Elektronik di Indonesia. Padjadjaran Law Review 11(1):65-79.
    Dasar hukum, peluang, dan tantangan ODR di Indonesia.
  11. 11
    Republik Indonesia (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 58; diubah UU 19/2016 dan UU 1/2024.
    Pasal 39 ayat (2): sengketa transaksi elektronik dapat diselesaikan melalui arbitrase atau lembaga APS.
  12. 12
    Republik Indonesia (2019). Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 222.
    Pasal 72: penyelesaian sengketa PMSE, termasuk secara elektronik (online dispute resolution).
  13. 13
    Mahkamah Agung RI (2022). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan secara Elektronik. Berita Negara RI Tahun 2022 Nomor 535.
    Mediasi elektronik atas persetujuan para pihak, domisili elektronik, ruang virtual, tanda tangan elektronik.
  14. 14
    Mahkamah Agung RI (2023). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penunjukan Arbiter oleh Pengadilan, Hak Ingkar, Pemeriksaan Permohonan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase. Berita Negara RI Tahun 2023 Nomor 827; ditetapkan 12 Oktober 2023, diundangkan 17 Oktober 2023.
    Definisi ketertiban umum, penunjukan arbiter dan hak ingkar, pendaftaran elektronik, eksekuatur, pembatalan, sita jaminan, arbitrase syariah.
  15. 15
    Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (2025). Revisi UU Arbitrase Mendesak Dilakukan: Pemerintah Dorong Pembaruan Total untuk Kepastian Hukum Investasi. kumham-imipas.go.id, 28 Oktober 2025.
    Data atau dokumen resmikumham-imipas.go.id
    Revisi UU 30/1999 masuk agenda RPJMN 2025-2029; isu kelembagaan, klausul, pihak ketiga, dan ODR.
  16. 16
    Diding Jalaludin, Muhamad Kholid, Tatang Astarudin, Asep Rozali (2026). Politik Hukum Arbitrase dalam Sistem Hukum Indonesia: Analisis Kritis terhadap Naskah Akademik RUU tentang Perubahan UU Nomor 30 Tahun 1999. Iqtishaduna 7(2).
    Isu dalam RUU perubahan UU Arbitrase: arbitrase syariah, internasional, dan e-arbitration.
  17. 17
    Perserikatan Bangsa-Bangsa (2019). United Nations Convention on International Settlement Agreements Resulting from Mediation: Status. UNCITRAL.
    Instrumen internasionaluncitral.un.org
    Daftar negara penandatangan dan pihak; Indonesia belum menandatangani.

Selesai mempelajari bab 8? Tandai agar progresmu terlihat di menu. Tersimpan di peramban ini saja.