Acara arbitrase, putusan, pembatalan, dan lembaga arbitrase
Bab 6 dari 8

Acara arbitrase, putusan, pembatalan, dan lembaga arbitrase

Bagaimana arbitrase diperiksa sampai diputus, didaftarkan, dilaksanakan, dibatalkan, dan lembaga mana yang menyelenggarakannya.

Sekitar 29 menit12 sumber9 kartu hafalan
Setelah bab ini, kamu bisa
  • Menguraikan acara pemeriksaan arbitrase dan jangka waktunya
  • Menjelaskan sifat final dan mengikat putusan arbitrase
  • Menerapkan aturan pendaftaran dan eksekusi putusan arbitrase nasional
  • Menganalisis alasan pembatalan setelah Putusan MK 15/PUU-XII/2014 dan Perma 3/2023
  • Membandingkan BANI, BASYARNAS, LAPS SJK, dan arbitrase ad hoc
Acara, putusan, pembatalan, dan lembaga arbitrase
Pilih satu cabang untuk menyorotnya. Coba jelaskan setiap cabang dengan kata-katamu sendiri sebelum membaca lebih lanjut.

Direksi baru Niaga Rasa menolak hasil mediasi, sehingga pada 5 Januari 2027 advokat Bu Sari mendaftarkan permohonan arbitrase ke BANI di Surabaya. Tuntutannya: tagihan pokok Rp216 juta, bunga keterlambatan, dan biaya arbitrase. Niaga Rasa mengajukan tuntutan balik atas denda karena pasokan dihentikan. Seorang arbiter tunggal, insinyur pangan dengan pengalaman dua puluh tahun, ditunjuk. Lima bulan kemudian putusan dijatuhkan: Niaga Rasa wajib membayar Rp201 juta, karena majelis menilai sebagian kecil kerusakan memang berasal dari kemasan yang kurang rapat. Niaga Rasa tidak membayar. Malah, ia mengajukan pembatalan putusan ke pengadilan negeri dengan dalih Dapur Sari menyembunyikan dokumen hasil uji mutu.

Bab ini mengikuti perjalanan itu langkah demi langkah: bagaimana arbitrase diperiksa, apa isi dan sifat putusannya, bagaimana putusan didaftarkan dan dilaksanakan, kapan dan bagaimana putusan dapat dibatalkan, terutama setelah Putusan MK 15/PUU-XII/2014 dan Perma 3/2023, dan lembaga apa saja yang menyelenggarakan arbitrase di Indonesia.

Bagian pelaksanaan dan pembatalan adalah tempat arbitrase dan pengadilan bertemu, dan karena itu sering menjadi sumber masalah. Pahami batas kewenangan pengadilan di setiap tahap: di situlah kunci menjawab soal kasus.

Acara pemeriksaan arbitrase

UU 30/1999 memberi para pihak kebebasan luas menentukan acara arbitrase, sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang (Pasal 31 ayat (1)). Bila mereka memilih lembaga, berlaku peraturan lembaga itu (Pasal 34 ayat (2)). Bila tidak menentukan apa pun, berlaku acara dalam UU 30/1999 sendiri [1PeraturanUndang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian SengketaUU 30/1999 · Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 138, TLN Nomor 3872]. Beberapa ketentuan bersifat dasar dan berlaku dalam semua arbitrase di Indonesia.

Tertutup. Semua pemeriksaan sengketa oleh arbiter dilakukan secara tertutup (Pasal 27). Inilah salah satu alasan utama pelaku usaha memilih arbitrase.

Bahasa. Bahasa arbitrase adalah bahasa Indonesia, kecuali atas persetujuan arbiter para pihak memilih bahasa lain (Pasal 28).

Kesetaraan dan perwakilan. Para pihak mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk mengemukakan pendapat, dan dapat diwakili kuasa dengan surat kuasa khusus (Pasal 29).

Pihak ketiga. Pihak ketiga di luar perjanjian arbitrase dapat turut serta bila ada kepentingan terkait, disepakati para pihak, dan disetujui arbiter (Pasal 30).

Tertulis lebih dulu. Pemeriksaan pada dasarnya tertulis; pemeriksaan lisan dapat dilakukan bila disetujui para pihak atau dianggap perlu arbiter (Pasal 36).

Acara arbitrase menurut UU 30/1999
Langkah 1 dari 8Pasal 38
Surat tuntutan
Pemohon menyampaikan surat tuntutan yang memuat identitas para pihak, uraian singkat sengketa dengan bukti, dan isi tuntutan yang jelas.

Tindakan sementara dan sita jaminan

Arbiter dapat mengambil putusan provisionil atau putusan sela, termasuk penetapan sita jaminan, memerintahkan penitipan barang kepada pihak ketiga, atau menjual barang yang mudah rusak (Pasal 32 UU 30/1999). Masalahnya, arbiter tidak punya juru sita. Perma 3/2023 menjawabnya: penetapan sita jaminan oleh arbiter didaftarkan ke pengadilan, pemohon sita dapat meminta pengadilan melaksanakannya, dan berita acara sita dikirim kepada arbiter paling lambat 2 hari setelah pelaksanaan (Pasal 29) [2PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penunjukan Arbiter oleh Pengadilan, Hak Ingkar, Pemeriksaan Permohonan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan ArbitrasePerma 3/2023 · Berita Negara RI Tahun 2023 Nomor 827; ditetapkan 12 Oktober 2023, diundangkan 17 Oktober 2023]. BANI Rules 2025 juga memperkenalkan arbitrase darurat untuk tindakan mendesak sebelum majelis terbentuk: ketua BANI menunjuk arbiter darurat dalam 2 hari, sidang pertama paling lambat 3 hari setelah penunjukan, dan putusan dalam 14 hari yang dapat diperpanjang 7 hari [3Data atau dokumen resmiBANI Arbitration Rules and Procedures 2025BANI, 2025 · BANI Arbitration Center].

Biaya arbitrase dan berakhirnya tugas arbiter

Biaya sering menjadi pertimbangan utama UMKM seperti Dapur Sari. UU 30/1999 menetapkan bahwa arbiter menentukan biaya arbitrase, yang meliputi honorarium arbiter, biaya yang dikeluarkan arbiter, biaya saksi dan saksi ahli, serta biaya administrasi (Pasal 76). Biaya itu dibebankan kepada pihak yang kalah; bila tuntutan hanya dikabulkan sebagian, biaya dibebankan kepada para pihak secara seimbang (Pasal 77) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian SengketaUU 30/1999 · Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 138, TLN Nomor 3872]. Dalam arbitrase institusional, besarnya biaya administrasi dan honorarium biasanya ditetapkan dalam daftar biaya lembaga berdasarkan nilai tuntutan. Untuk tuntutan beberapa ratus juta rupiah, biaya itu bisa menghabiskan porsi yang berarti dari nilai yang diperjuangkan, sehingga perhitungan BATNA di Bab 2 harus memasukkannya.

Tugas arbiter berakhir bila putusan telah diambil, bila jangka waktu dalam perjanjian arbitrase atau perpanjangannya telah lampau, atau bila para pihak sepakat menarik kembali penunjukan arbiter (Pasal 73). Meninggalnya salah satu pihak tidak mengakhiri tugas arbiter, dan bila para pihak tidak sepakat tentang arbiter pengganti dalam 30 hari, ketua PN mengangkatnya atas permintaan pihak yang berkepentingan (Pasal 74). Ketentuan peralihan juga menarik dicatat untuk sejarah: sengketa yang sudah diperiksa tetapi belum diputus ketika UU 30/1999 berlaku tetap diperiksa menurut aturan lama, sedangkan pelaksanaan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap mengikuti UU 30/1999 (Pasal 79 dan 80).

Coba ingat dulu

Termohon tidak hadir pada sidang arbitrase yang ditentukan meskipun telah dipanggil patut. Apa yang terjadi menurut UU 30/1999?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Menurut Pasal 44, arbiter segera memanggil termohon sekali lagi. Bila paling lama 10 hari setelah panggilan kedua diterima termohon tetap tidak hadir tanpa alasan sah, pemeriksaan diteruskan tanpa termohon dan tuntutan pemohon dikabulkan seluruhnya, kecuali tuntutan tidak beralasan atau tidak berdasarkan hukum. Sebaliknya, bila pemohon yang tidak hadir, tuntutannya dinyatakan gugur (Pasal 43).

Putusan arbitrase

Putusan arbitrase harus memuat, antara lain, kepala putusan "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA", nama singkat dan uraian singkat sengketa, pendirian para pihak, nama lengkap dan alamat arbiter, pertimbangan dan kesimpulan arbiter, pendapat tiap arbiter bila ada perbedaan pendapat, amar putusan, tempat dan tanggal putusan, dan tanda tangan arbiter (Pasal 54) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian SengketaUU 30/1999 · Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 138, TLN Nomor 3872]. Kepala putusan yang sama dengan putusan hakim menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang menempatkan putusan arbitrase sejajar dengan putusan pengadilan.

Dasar memutus: hukum atau keadilan dan kepatutan

Pasal 56UU 30/1999[1PeraturanUndang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian SengketaUU 30/1999 · Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 138, TLN Nomor 3872]

(1) Arbiter atau majelis arbitrase mengambil putusan berdasarkan ketentuan hukum, atau berdasarkan keadilan dan kepatutan. (2) Para pihak berhak menentukan pilihan hukum yang akan berlaku terhadap penyelesaian sengketa yang mungkin atau telah timbul antara para pihak.

Penjelasan Pasal 56 menerangkan bahwa bila arbiter diberi kebebasan memutus berdasarkan keadilan dan kepatutan (ex aequo et bono), peraturan perundang-undangan dapat dikesampingkan, tetapi hukum memaksa (dwingende regels) tetap harus diterapkan. Bila tidak diberi kewenangan itu, arbiter hanya dapat memutus berdasarkan kaidah hukum materiil seperti hakim [1PeraturanUndang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian SengketaUU 30/1999 · Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 138, TLN Nomor 3872].

Final dan mengikat

Pasal 60UU 30/1999[1PeraturanUndang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian SengketaUU 30/1999 · Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 138, TLN Nomor 3872]

Putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak.

Penjelasannya tegas: karena final, terhadap putusan arbitrase tidak dapat diajukan banding, kasasi, atau peninjauan kembali. Satu-satunya jalan korektif di dalam proses arbitrase adalah permohonan koreksi dalam 14 hari setelah putusan diterima, untuk kekeliruan administratif seperti salah ketik atau salah nama, atau untuk menambah atau mengurangi tuntutan putusan, misalnya bila putusan mengabulkan sesuatu yang tidak dituntut atau tidak memuat hal yang diminta (Pasal 58 dan penjelasannya) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian SengketaUU 30/1999 · Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 138, TLN Nomor 3872]. Di luar itu, yang tersedia hanya pembatalan dengan alasan terbatas di pengadilan, yang dibahas di bawah.

Coba ingat dulu

Apa perbedaan memutus berdasarkan ketentuan hukum dan berdasarkan keadilan dan kepatutan, dan apa batas yang tetap berlaku?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Memutus berdasarkan ketentuan hukum berarti arbiter menerapkan kaidah hukum materiil seperti hakim. Memutus ex aequo et bono berarti arbiter dapat mengesampingkan peraturan demi keadilan dan kepatutan, tetapi hanya bila diberi kewenangan oleh para pihak. Batasnya, hukum memaksa tetap harus diterapkan (Penjelasan Pasal 56 UU 30/1999).

Pendaftaran dan pelaksanaan putusan arbitrase nasional

Putusan arbitrase tidak dapat dieksekusi oleh arbiter sendiri. Karena itu, langkah pertama setelah putusan adalah pendaftaran.

Pasal 59 ayat (1) dan (4)UU 30/1999[1PeraturanUndang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian SengketaUU 30/1999 · Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 138, TLN Nomor 3872]

(1) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan, lembar asli atau salinan otentik putusan arbitrase diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter atau kuasanya kepada Panitera Pengadilan Negeri. ... (4) Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berakibat putusan arbitrase tidak dapat dilaksanakan.

Perma 3/2023 melengkapi: pendaftaran dapat dilakukan secara elektronik melalui sistem informasi pengadilan; panitera mendaftarkannya paling lambat 3 hari; bila arbiter ditunjuk lembaga, pendaftaran dilakukan pengurus lembaga atau kuasanya; putusan wajib disertai bukti pemberitahuan putusan kepada para pihak; dan lewatnya tenggat 30 hari mengakibatkan putusan tidak dapat didaftarkan (Pasal 6) [2PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penunjukan Arbiter oleh Pengadilan, Hak Ingkar, Pemeriksaan Permohonan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan ArbitrasePerma 3/2023 · Berita Negara RI Tahun 2023 Nomor 827; ditetapkan 12 Oktober 2023, diundangkan 17 Oktober 2023]. Akibat ini keras: putusan yang benar secara substansi bisa kehilangan daya paksa hanya karena kelalaian administrasi.

Dari putusan BANI sampai eksekusi
Langkah 1 dari 6Pasal 59 UU 30/1999; Pasal 6 Perma 3/2023
Pendaftaran
Pengurus BANI mendaftarkan putusan ke panitera PN Surabaya paling lambat 30 hari sejak diucapkan.
Pasal 62 ayat (2) dan (4)UU 30/1999[1PeraturanUndang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian SengketaUU 30/1999 · Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 138, TLN Nomor 3872]

(2) Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebelum memberikan perintah pelaksanaan, memeriksa terlebih dahulu apakah putusan arbitrase memenuhi ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5, serta tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum. ... (4) Ketua Pengadilan Negeri tidak memeriksa alasan atau pertimbangan dari putusan arbitrase.

Konsep ketertiban umum di sini kini memiliki definisi: segala sesuatu yang merupakan sendi-sendi asasi yang diperlukan demi berjalannya sistem hukum, sistem ekonomi, dan sistem sosial budaya masyarakat dan bangsa Indonesia (Pasal 1 angka 9 Perma 3/2023) [2PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penunjukan Arbiter oleh Pengadilan, Hak Ingkar, Pemeriksaan Permohonan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan ArbitrasePerma 3/2023 · Berita Negara RI Tahun 2023 Nomor 827; ditetapkan 12 Oktober 2023, diundangkan 17 Oktober 2023]. Definisi itu masih luas, tetapi setidaknya menegaskan bahwa yang dimaksud adalah sendi-sendi asasi, bukan sekadar setiap ketentuan undang-undang.

Satu aturan baru yang penting: bila permohonan pembatalan dan permohonan pelaksanaan diajukan bersamaan, ketua pengadilan harus menunda pelaksanaan sampai ada putusan tingkat pertama yang menolak atau tidak menerima permohonan pembatalan (Pasal 15 Perma 3/2023) [2PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penunjukan Arbiter oleh Pengadilan, Hak Ingkar, Pemeriksaan Permohonan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan ArbitrasePerma 3/2023 · Berita Negara RI Tahun 2023 Nomor 827; ditetapkan 12 Oktober 2023, diundangkan 17 Oktober 2023]. Itulah yang dimanfaatkan Niaga Rasa: dengan mengajukan pembatalan, ia menunda eksekusi.

Pembatalan putusan arbitrase

Pasal 70UU 30/1999[1PeraturanUndang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian SengketaUU 30/1999 · Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 138, TLN Nomor 3872]

Terhadap putusan arbitrase para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan apabila putusan tersebut diduga mengandung unsur-unsur sebagai berikut: a. surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu; b. setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan; atau c. putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.

Ketiga alasan itu semuanya menyangkut kecurangan dalam proses, bukan kesalahan arbiter dalam menilai fakta atau hukum. Permohonan diajukan tertulis kepada ketua pengadilan negeri paling lama 30 hari sejak penyerahan dan pendaftaran putusan (Pasal 71 dan 72 ayat (1)). Putusan atas permohonan ditetapkan paling lama 30 hari, dan terhadapnya dapat diajukan banding ke Mahkamah Agung yang memutus dalam tingkat pertama dan terakhir dalam 30 hari (Pasal 72 ayat (3) sampai (5)) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian SengketaUU 30/1999 · Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 138, TLN Nomor 3872].

Penjelasan Pasal 70 dan Putusan MK

Penjelasan Pasal 70 semula menyatakan bahwa alasan-alasan pembatalan harus dibuktikan dengan putusan pengadilan. Artinya, sebelum memohon pembatalan atas dasar dokumen palsu, pemohon seolah harus lebih dulu memperoleh putusan pidana tentang pemalsuan, sesuatu yang mustahil dalam tenggat 30 hari.

Studi kasusPutusan MK Nomor 15/PUU-XII/2014, diucapkan 11 November 2014

Penjelasan Pasal 70 UU Arbitrase[4Putusan pengadilanIkhtisar Putusan Nomor 15/PUU-XII/2014 tentang Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase (pengujian Penjelasan Pasal 70 UU 30/1999)Putusan MK 15/PUU-XII/2014 · Mahkamah Konstitusi, diucapkan 11 November 2014]

  1. Fakta
    Dua direktur perusahaan yang hendak membatalkan putusan arbitrase di PN Bandung menguji Penjelasan Pasal 70 UU 30/1999. Penjelasan itu mensyaratkan alasan pembatalan dibuktikan dengan putusan pengadilan, sedangkan Pasal 71 hanya memberi waktu 30 hari untuk mengajukan pembatalan.
  2. Masalah hukum
    Apakah Penjelasan Pasal 70 yang mensyaratkan putusan pengadilan menimbulkan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945?
  3. Putusan dan alasannya
    Mahkamah menilai Pasal 70 sudah jelas (expressis verbis), sedangkan penjelasannya justru multitafsir: dapat dibaca sebagai syarat putusan pengadilan lebih dulu, atau sebagai pembuktian dalam sidang permohonan pembatalan. Bila tafsir pertama dipakai, pemohon harus melalui dua proses pengadilan yang tidak mungkin selesai dalam 30 hari. Penjelasan Pasal 70 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  4. Pelajaran
    Sejak putusan ini, alasan pembatalan cukup didalilkan dan dibuktikan dalam sidang permohonan pembatalan itu sendiri. Perma 3/2023 mengukuhkannya: majelis dapat mempertimbangkan alasan Pasal 70 tanpa adanya putusan pengadilan yang mendasarinya.

Putusan itu memudahkan pembatalan, dan dampaknya terasa. Data internal BANI yang dikutip Roosdiono dan Taqwa menunjukkan bahwa sampai akhir 2021, kira-kira satu dari empat atau lima perkara yang diselesaikan BANI diikuti permohonan pembatalan, dengan tipu muslihat sebagai alasan yang paling sering dipakai [5Jurnal ilmiahDampak dari Putusan No. 15/PUU-XII/2014 terhadap Eksistensi Arbitrase di Indonesia: Menguji Kembali Pembatalan Putusan ArbitraseRoosdiono dan Taqwa, 2024 · BANI Arbitration and Law Journal 1].

Acara pembatalan menurut Perma 3/2023

Perma 3/2023 menata ulang acaranya secara rinci [2PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penunjukan Arbiter oleh Pengadilan, Hak Ingkar, Pemeriksaan Permohonan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan ArbitrasePerma 3/2023 · Berita Negara RI Tahun 2023 Nomor 827; ditetapkan 12 Oktober 2023, diundangkan 17 Oktober 2023]. Permohonan diajukan tertulis, langsung atau elektronik, paling lambat 30 hari sejak pendaftaran putusan; permohonan yang terlambat dinyatakan tidak memenuhi syarat formal (Pasal 24 ayat (1) sampai (3)). Alasannya hanya tiga unsur Pasal 70, dimuat dalam permohonan dengan melampirkan bukti, dan arbiter serta lembaga arbitrase bukan pihak (Pasal 24 ayat (4) sampai (6)). Perkara dicatat dengan nomor khusus Pdt.Sus-Arb, diperiksa majelis hakim secara sederhana, cepat, dan biaya ringan, dan termohon hanya mengajukan tanggapan (Pasal 25). Putusan diucapkan paling lambat 30 hari sejak permohonan dibacakan; pembuktian hanya diberi satu kali kesempatan; dan permohonan hanya dapat dikabulkan dalam keadaan Pasal 24 ayat (4), tanpa memerlukan putusan pengadilan yang mendasarinya (Pasal 26). Terhadap putusan yang mengabulkan pembatalan dapat diajukan banding ke Mahkamah Agung dalam 14 hari bersama memori banding, sedangkan terhadap putusan yang menolak tidak ada upaya hukum apa pun (Pasal 27). Mahkamah Agung memutus paling lambat 30 hari dan putusannya final (Pasal 28).

Penolakan eksekusi dan pembatalan putusan arbitrase nasional
AspekPenolakan perintah eksekusiPembatalan putusan
InisiatifKetua PN saat memeriksa permohonan eksekusiPermohonan salah satu pihak
AlasanTidak memenuhi Pasal 4 dan 5, bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umumDokumen palsu, dokumen menentukan disembunyikan, tipu muslihat
PemeriksaKetua PNMajelis hakim PN
TenggatPaling lambat 30 hari sejak permohonan eksekusi didaftarkanDiajukan 30 hari sejak pendaftaran; diputus 30 hari
Upaya hukumTidak adaBanding ke MA hanya bila dikabulkan; bila ditolak tidak ada
AkibatPutusan tetap ada, tetapi tidak dapat dieksekusiPutusan ditiadakan seluruhnya atau sebagian
Dasar: Pasal 62, 70 sampai 72 UU 30/1999; Pasal 9 sampai 13 dan 24 sampai 28 Perma 3/2023.

Perdebatan: apakah alasan Pasal 70 limitatif?

Kata "antara lain" tidak ada dalam Pasal 70, dan Perma 3/2023 menyatakan permohonan "hanya dapat dikabulkan" dalam keadaan Pasal 24 ayat (4). Pandangan dominan di kalangan arbiter dan penulis seperti Winarta menganggap alasannya limitatif, demi menjaga sifat final arbitrase [6Buku teksHukum Penyelesaian Sengketa: Arbitrase Nasional Indonesia dan Internasional (Edisi Kedua)Winarta, 2016 · Sinar Grafika, Jakarta (edisi kedua, cetakan ketiga)]. Namun praktik pengadilan pernah melebar. Dalam sengketa TPI, PN Jakarta Pusat membatalkan putusan BANI dengan alasan bertentangan dengan ketertiban umum dan putusan pengadilan, alasan yang tidak ada dalam Pasal 70, walaupun pembatalan itu kemudian tidak bertahan [7Jurnal ilmiahAnalisis Penyelesaian Sengketa Bisnis antara PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia dan PT Berkah Karya BersamaMarchvinn dan Lie, 2024 · Journal of Law, Education and Business]. Sebagian penulis berpendapat ketertiban umum seharusnya cukup dipakai pada tahap eksekusi menurut Pasal 62, bukan sebagai alasan pembatalan. Perma 3/2023 memilih tafsir sempit, dan untuk ujian maupun praktik, pegang itu sebagai hukum yang berlaku.

Mengapa pembentuk undang-undang dan Mahkamah Agung begitu berhati-hati? Karena setiap perluasan alasan pembatalan mengubah arbitrase menjadi tingkat pertama dari sebuah proses litigasi yang panjang. Pihak yang kalah akan selalu tergoda membawa putusan ke pengadilan, dan keunggulan arbitrase, yaitu kecepatan dan kepastian, hilang. Di sisi lain, pembatalan yang terlalu sempit bisa membiarkan putusan yang lahir dari kecurangan nyata. Rumusan Pasal 70 mencoba menyeimbangkan keduanya dengan membatasi pembatalan pada cacat yang menyentuh integritas proses, bukan pada benar salahnya penilaian arbiter.

Kembali ke Niaga Rasa. Dalilnya, Dapur Sari menyembunyikan dokumen hasil uji mutu. Untuk berhasil, ia harus membuktikan bahwa dokumen itu ada, bersifat menentukan, disembunyikan oleh pihak lawan, dan baru ditemukan setelah putusan. Bila dokumen itu sebenarnya bisa diminta sendiri oleh Niaga Rasa selama pemeriksaan, atau tidak akan mengubah putusan, dalilnya gagal.

Coba ingat dulu

PN mengabulkan permohonan pembatalan putusan arbitrase. Apa upaya hukum yang tersedia, dan bagaimana bila PN menolak permohonan itu?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Terhadap putusan yang mengabulkan pembatalan, pihak yang dirugikan dapat mengajukan banding ke Mahkamah Agung dalam 14 hari bersama memori banding, dan MA memutus paling lambat 30 hari sebagai tingkat pertama dan terakhir (Pasal 72 ayat (4) dan (5) UU 30/1999; Pasal 27 dan 28 Perma 3/2023). Terhadap putusan yang menolak pembatalan tidak dapat diajukan upaya hukum apa pun (Pasal 27 ayat (3) Perma 3/2023).

Lembaga arbitrase di Indonesia

Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) didirikan oleh KADIN Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Nomor SKEP/152/DPH/1977 tanggal 30 November 1977, dan memperoleh status badan hukum berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM tanggal 28 Desember 2018 [8Data atau dokumen resmiPeraturan dan Prosedur Arbitrase Badan Arbitrase Nasional Indonesia 2022BANI, 2022 · BANI Arbitration Center, berlaku 1 Januari 2022]. BANI menyatakan dirinya bukan lembaga pemutus, melainkan lembaga independen yang mengadministrasikan arbitrase oleh majelis arbitrase, berkedudukan di Jakarta dan memiliki perwakilan di berbagai wilayah. Peraturan prosedurnya diperbarui dari waktu ke waktu; Peraturan 2022 berlaku sejak 1 Januari 2022, dan BANI Rules 2025 kini memuat antara lain arbitrase darurat, perbaikan aturan perkara multipihak dan multikontrak, serta penggabungan pihak ketiga [8Data atau dokumen resmiPeraturan dan Prosedur Arbitrase Badan Arbitrase Nasional Indonesia 2022BANI, 2022 · BANI Arbitration Center, berlaku 1 Januari 2022, 3Data atau dokumen resmiBANI Arbitration Rules and Procedures 2025BANI, 2025 · BANI Arbitration Center].

Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS-MUI) bermula dari Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) yang didirikan Majelis Ulama Indonesia pada 21 Oktober 1993 dalam bentuk yayasan. Namanya diubah menjadi BASYARNAS berdasarkan SK MUI Nomor Kep-09/MUI/XII/2003 tanggal 24 Desember 2003, sekaligus menjadikannya perangkat organisasi MUI yang otonom dan independen dalam menjalankan fungsinya [9Data atau dokumen resmiProfil dan Sejarah BASYARNAS-MUIBASYARNAS-MUI · basyarnas-mui.org]. Kewenangannya mencakup sengketa muamalah di bidang perdagangan, keuangan, industri, dan jasa berdasarkan prinsip syariah, serta pendapat mengikat. UU 21/2008 tentang Perbankan Syariah menyebut BASYARNAS sebagai salah satu pilihan penyelesaian sesuai akad, dan sejak Perma 14/2016 dan Perma 3/2023, pelaksanaan dan pembatalan putusan arbitrase syariah menjadi kewenangan pengadilan agama atau mahkamah syar’iyah, dengan Pengadilan Agama Jakarta Pusat untuk putusan arbitrase syariah internasional [10PeraturanUndang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan SyariahUU 21/2008 · Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 94, TLN Nomor 4867, 11PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi SyariahPerma 14/2016 · Ditetapkan 22 Desember 2016, 2PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penunjukan Arbiter oleh Pengadilan, Hak Ingkar, Pemeriksaan Permohonan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan ArbitrasePerma 3/2023 · Berita Negara RI Tahun 2023 Nomor 827; ditetapkan 12 Oktober 2023, diundangkan 17 Oktober 2023].

Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) dahulu menangani sengketa pasar modal. Sejak 1 Januari 2021, peran BAPMI bersama lima lembaga sektoral lain (BMAI untuk asuransi, LAPSPI untuk perbankan, BMDP untuk dana pensiun, BAMPPI untuk penjaminan, dan BMPPVI untuk pembiayaan dan modal ventura) dijalankan oleh LAPS SJK, yang dibahas di Bab 8 [12Data atau dokumen resmiProfil dan Pertanyaan yang Sering DiajukanLAPS SJK · lapssjk.id]. LAPS SJK menegaskan dirinya entitas baru, bukan peleburan hukum keenam lembaga itu.

Arbitrase ad hoc tetap terbuka bagi para pihak yang tidak ingin terikat lembaga, dengan dukungan ketua PN untuk penunjukan arbiter (Pasal 13 ayat (2) UU 30/1999 dan Pasal 4 Perma 3/2023).

Memilih lembaga yang tepat

Bagaimana para pihak memilih di antara lembaga-lembaga itu? Pertama, lihat bidang sengketanya: sengketa akad syariah sebaiknya ke BASYARNAS karena arbiternya memahami prinsip syariah dan putusannya akan dibawa ke pengadilan agama; sengketa konsumen jasa keuangan dengan pelaku usaha jasa keuangan diarahkan ke LAPS SJK; sengketa perdagangan umum lazim ke BANI. Kedua, lihat aturan acaranya, misalnya apakah tersedia arbitrase darurat, penggabungan perkara, atau persidangan daring. Ketiga, lihat biaya dan lokasi kantor perwakilan. Keempat, untuk kontrak dengan pihak asing, pertimbangkan apakah lembaga itu cukup dikenal dan dipercaya oleh mitra, karena pilihan lembaga sering menjadi bahan tawar dalam negosiasi kontrak, sebagaimana kamu lihat di Bab 7.

Ada pula pertimbangan yang lebih halus: kerahasiaan sengketa terhadap pesaing, ketersediaan arbiter dengan keahlian teknis tertentu, dan rekam jejak lembaga dalam menjaga independensi. Pilihan yang dibuat dengan sadar saat kontrak dirancang jauh lebih murah daripada sengketa tentang lembaga mana yang berwenang setelah sengketa pokok timbul.

Lembaga arbitrase dan APS utama di Indonesia
LembagaBerdiriBidangPengadilan untuk pelaksanaan dan pembatalan
BANI1977 oleh KADINSengketa perdagangan umum, konstruksi, keuangan, dan lain-lainPengadilan negeri
BASYARNAS-MUI1993 (BAMUI), berganti nama 2003Ekonomi syariahPengadilan agama atau mahkamah syar’iyah
LAPS SJKDidirikan 2020, beroperasi 1 Januari 2021Sektor jasa keuangan, termasuk fintech, melanjutkan fungsi BAPMI dan lainnyaPengadilan negeri (atau agama untuk syariah)
Arbitrase ad hocDibentuk per sengketaSesuai perjanjianPengadilan negeri
Sumber: profil resmi BANI, BASYARNAS-MUI, LAPS SJK, dan Perma 3/2023.
Keliru
Putusan arbitrase final (Pasal 60 UU 30/1999) dan menurut penjelasannya tidak dapat dibanding, dikasasi, atau di-PK. Yang tersedia hanya koreksi kepada arbiter dan pembatalan dengan alasan terbatas.
Keliru
Putusan MK hanya menghapus syarat bahwa alasan pembatalan harus dibuktikan dengan putusan pengadilan lebih dulu. Alasannya tetap tiga unsur Pasal 70, dan Perma 3/2023 menegaskan pembatalan hanya dapat dikabulkan atas dasar itu.
Keliru
BANI adalah lembaga swasta yang didirikan KADIN dan mengadministrasikan arbitrase. Kewenangan arbiternya bersumber dari perjanjian para pihak, dan daya paksa putusannya bergantung pada perintah ketua pengadilan negeri.

Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.

Latihan

Soal 1 dari 8
Majelis arbitrase terbentuk 1 Februari. Kapan pemeriksaan paling lambat harus selesai bila tidak ada perpanjangan?
Soal 2 dari 8
Pengurus BANI baru mendaftarkan putusan ke PN 45 hari setelah putusan diucapkan. Apa akibatnya?
Soal 3 dari 8
Saat memeriksa permohonan eksekusi, ketua PN menilai arbiter keliru menerapkan hukum kontrak. Bolehkah ia menolak memberi perintah eksekusi karena itu?
Soal 4 dari 8
Apa yang dinyatakan Putusan MK 15/PUU-XII/2014?
Soal 5 dari 8
PN menolak permohonan pembatalan putusan arbitrase. Pemohon ingin banding ke Mahkamah Agung. Bagaimana menurut Perma 3/2023?
Soal 6 dari 8
Permohonan pelaksanaan dan permohonan pembatalan putusan arbitrase nasional diajukan bersamaan. Apa yang harus dilakukan ketua pengadilan?
Soal 7 dari 8
Pengadilan mana yang berwenang memeriksa permohonan pembatalan putusan BASYARNAS atas sengketa pembiayaan murabahah?
Soal 8 dari 8
Seminggu setelah menerima putusan, para pihak menemukan nama termohon salah ketik dalam amar. Langkah yang tepat adalah?
Terjawab 0 dari 8. Pilih jawaban untuk melihat penjelasannya.
Ringkasan bab
  1. Arbitrase diperiksa tertutup, pada dasarnya tertulis, dalam bahasa Indonesia kecuali disepakati lain, dengan kesempatan yang sama bagi para pihak; pemeriksaan selesai paling lama 180 hari dan putusan diucapkan paling lama 30 hari setelah pemeriksaan ditutup.
  2. Arbiter wajib mengusahakan perdamaian lebih dulu (Pasal 45) dan dapat mengambil putusan provisionil termasuk sita jaminan, yang pelaksanaannya kini didukung pengadilan menurut Pasal 29 Perma 3/2023.
  3. Putusan diambil berdasarkan hukum atau, bila diberi wewenang, berdasarkan keadilan dan kepatutan dengan tetap tunduk pada hukum memaksa; putusan final dan mengikat tanpa banding, kasasi, atau PK, kecuali koreksi dalam 14 hari.
  4. Putusan nasional wajib didaftarkan dalam 30 hari atau tidak dapat dilaksanakan; eksekusi memerlukan perintah ketua PN yang hanya memeriksa Pasal 4 dan 5, kesusilaan, dan ketertiban umum, tanpa memeriksa pertimbangan putusan.
  5. Pembatalan hanya atas tiga alasan Pasal 70; setelah Putusan MK 15/PUU-XII/2014 alasannya tidak perlu dibuktikan dengan putusan pengadilan lebih dulu.
  6. Perma 3/2023 mengatur acara pembatalan yang cepat: diajukan 30 hari sejak pendaftaran, diputus 30 hari, banding ke MA hanya terhadap putusan yang mengabulkan, dan putusan yang menolak tidak dapat dilawan.
  7. Lembaga utama: BANI (1977, KADIN), BASYARNAS-MUI (1993/2003, ekonomi syariah, ditangani pengadilan agama), dan LAPS SJK (sejak 2021, menggantikan peran BAPMI dan LAPS sektoral lain), di samping arbitrase ad hoc.

Kartu hafalan bab ini

Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.

Latihan mengingat berjeda
Bab 6: Acara arbitrase, putusan, pembatalan, dan lembaga arbitrase
Dikuasai: 0 dari 9 kartuSpasi untuk membalik, angka 1 sampai 3 untuk menilai.

Sumber bab ini

Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.

  1. 1
    Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 138, TLN Nomor 3872.
    Undang-undang pokok: definisi, APS (Pasal 6), perjanjian arbitrase, arbiter, hak ingkar, acara, putusan, pelaksanaan, pembatalan.
  2. 2
    Mahkamah Agung RI (2023). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penunjukan Arbiter oleh Pengadilan, Hak Ingkar, Pemeriksaan Permohonan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase. Berita Negara RI Tahun 2023 Nomor 827; ditetapkan 12 Oktober 2023, diundangkan 17 Oktober 2023.
    Definisi ketertiban umum, penunjukan arbiter dan hak ingkar, pendaftaran elektronik, eksekuatur, pembatalan, sita jaminan, arbitrase syariah.
  3. 3
    Badan Arbitrase Nasional Indonesia (2025). BANI Arbitration Rules and Procedures 2025. BANI Arbitration Center.
    Data atau dokumen resmibaniarbitration.org
    Klausul standar BANI dan arbitrase darurat (Pasal 17 ayat (5) dan Lampiran I).
  4. 4
    Mahkamah Konstitusi RI (2014). Ikhtisar Putusan Nomor 15/PUU-XII/2014 tentang Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase (pengujian Penjelasan Pasal 70 UU 30/1999). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 11 November 2014.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Penjelasan Pasal 70 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  5. 5
    Anangga W. Roosdiono dan Muhamad Dzadit Taqwa (2024). Dampak dari Putusan No. 15/PUU-XII/2014 terhadap Eksistensi Arbitrase di Indonesia: Menguji Kembali Pembatalan Putusan Arbitrase. BANI Arbitration and Law Journal 1.
    Jurnal ilmiahbani-journal.org
    Kecenderungan meningkatnya permohonan pembatalan setelah putusan MK; tipu muslihat sebagai alasan tersering.
  6. 6
    Frans Hendra Winarta (2016). Hukum Penyelesaian Sengketa: Arbitrase Nasional Indonesia dan Internasional (Edisi Kedua). Sinar Grafika, Jakarta (edisi kedua, cetakan ketiga).
    Buku teks
    Perjanjian dan klausul arbitrase, acara, pelaksanaan dan pembatalan putusan, lembaga arbitrase.
  7. 7
    Jessica Marchvinn dan Gunardi Lie (2024). Analisis Penyelesaian Sengketa Bisnis antara PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia dan PT Berkah Karya Bersama. Journal of Law, Education and Business.
    Jurnal ilmiahrayyanjurnal.com
    Perkembangan perkara TPI: kewenangan BANI dan nasib putusan pembatalan PN Jakarta Pusat.
  8. 8
    Badan Arbitrase Nasional Indonesia (2022). Peraturan dan Prosedur Arbitrase Badan Arbitrase Nasional Indonesia 2022. BANI Arbitration Center, berlaku 1 Januari 2022.
    Data atau dokumen resmibaniarbitration.org
    Profil BANI, kompetensi absolut, dan separabilitas klausul arbitrase (Pasal 3 dan 17).
  9. 9
    Badan Arbitrase Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (2021). Profil dan Sejarah BASYARNAS-MUI. basyarnas-mui.org.
    Data atau dokumen resmibasyarnas-mui.org
    Pendirian BAMUI 21 Oktober 1993, perubahan nama 2003, dan yurisdiksi.
  10. 10
    Republik Indonesia (2008). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 94, TLN Nomor 4867.
    Pasal 55: penyelesaian sengketa perbankan syariah, termasuk melalui BASYARNAS sesuai akad.
  11. 11
    Mahkamah Agung RI (2016). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah. Ditetapkan 22 Desember 2016.
    Kewenangan pengadilan agama atas perkara ekonomi syariah, termasuk pelaksanaan putusan arbitrase syariah.
  12. 12
    Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (2025). Profil dan Pertanyaan yang Sering Diajukan. lapssjk.id.
    Data atau dokumen resmilapssjk.id
    Pendirian, enam LAPS yang digantikan, tiga layanan, dan mediasi tanpa biaya untuk klaim kecil.

Selesai mempelajari bab 6? Tandai agar progresmu terlihat di menu. Tersimpan di peramban ini saja.