Perjanjian arbitrase dan arbiter
Bab 5 dari 8

Perjanjian arbitrase dan arbiter

Bagaimana arbitrase lahir dari perjanjian, apa akibatnya bagi pengadilan, dan siapa yang boleh menjadi arbiter.

Sekitar 28 menit12 sumber9 kartu hafalan
Setelah bab ini, kamu bisa
  • Menjelaskan pengertian dan sejarah pengaturan arbitrase
  • Membedakan pactum de compromittendo dan akta kompromis
  • Menentukan sengketa yang dapat diarbitrasekan
  • Menjelaskan kompetensi absolut arbitrase dan asas separabilitas
  • Menerapkan aturan pengangkatan arbiter dan hak ingkar
  • Merancang klausul arbitrase
Perjanjian arbitrase dan arbiter
Pilih satu cabang untuk menyorotnya. Coba jelaskan setiap cabang dengan kata-katamu sendiri sebelum membaca lebih lanjut.

Kembali ke kontrak asli Dapur Sari yang memuat klausul arbitrase BANI. Misalkan mediasi Ibu Ratna gagal karena direksi baru Niaga Rasa menolak kesepakatan yang sudah hampir jadi. Beberapa hari kemudian, Niaga Rasa justru mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Surabaya, menuduh Dapur Sari merusak reputasinya di mata minimarket, dan menuntut ganti rugi Rp1 miliar. Advokat Bu Sari tersenyum membaca gugatan itu. Ia tahu ada satu pasal dalam UU 30/1999 yang membuat pengadilan negeri tidak berwenang memeriksanya.

Bab ini membahas fondasi arbitrase: apa itu arbitrase dan dari mana kewenangannya lahir, dua bentuk perjanjian arbitrase, sengketa apa yang dapat diarbitrasekan, mengapa perjanjian arbitrase meniadakan kewenangan pengadilan, siapa yang boleh menjadi arbiter dan bagaimana ia diangkat, kapan arbiter dapat ditolak melalui hak ingkar, dan bagaimana merancang klausul arbitrase yang tidak menjadi bumerang. Bab 6 melanjutkan dengan acara pemeriksaan, putusan, pelaksanaan, pembatalan, dan lembaga arbitrase.

Ingat kembali Hukum Perjanjian: perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya (Pasal 1338 KUH Perdata). Arbitrase adalah penerapan paling tegas dari asas itu: para pihak sepakat mengeluarkan sengketanya dari pengadilan negara dan menyerahkannya kepada hakim partikelir pilihan mereka sendiri.

Pengertian, jenis, dan sejarah arbitrase

Pasal 1 angka 1UU 30/1999[1PeraturanUndang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian SengketaUU 30/1999 · Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 138, TLN Nomor 3872]

Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.

Tiga unsur dalam definisi itu membentuk seluruh bangunan hukum arbitrase. Sengketa perdata: arbitrase tidak untuk perkara pidana atau tata usaha negara. Di luar peradilan umum: arbiter bukan hakim negara, dan putusannya baru dapat dieksekusi dengan perintah pengadilan. Berdasarkan perjanjian tertulis: tanpa kesepakatan para pihak, tidak ada arbitrase. Para pihak itu bisa subjek hukum perdata maupun publik (Pasal 1 angka 2), sehingga negara, BUMN, atau pemerintah daerah juga dapat terikat perjanjian arbitrase [1PeraturanUndang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian SengketaUU 30/1999 · Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 138, TLN Nomor 3872].

Sebelum 1999, arbitrase di Indonesia diatur Pasal 615 sampai 651 Reglemen Acara Perdata (Reglement op de Rechtsvordering, Rv) warisan 1847, serta Pasal 377 HIR dan Pasal 705 RBg yang merujuk ke sana. UU 30/1999 mencabut ketentuan-ketentuan itu (Pasal 81). Penjelasan umumnya mencatat satu perubahan yang mencerminkan zamannya: Pasal 617 ayat (2) Rv yang melarang perempuan menjadi arbiter tidak dipertahankan lagi [1PeraturanUndang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian SengketaUU 30/1999 · Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 138, TLN Nomor 3872, 2Buku teksArbitrase (Edisi Kedua)Harahap, 2001 · Sinar Grafika, Jakarta]. Yahya Harahap, yang bukunya menjadi rujukan klasik, menunjukkan bahwa banyak konsep dasar seperti klausul arbitrase dan akta kompromis sudah dikenal sejak Rv, sedangkan UU 30/1999 menambahkan pengaturan arbitrase internasional dan APS [2Buku teksArbitrase (Edisi Kedua)Harahap, 2001 · Sinar Grafika, Jakarta].

Jenis arbitrase

Arbitrase ad hoc dibentuk khusus untuk satu sengketa. Para pihak sendiri yang mengatur pengangkatan arbiter dan acaranya, sering dengan meminjam aturan baku seperti UNCITRAL Arbitration Rules. Arbitrase institusional diselenggarakan oleh lembaga tetap seperti BANI atau BASYARNAS, yang menyediakan aturan, daftar arbiter, dan administrasi. Pasal 34 UU 30/1999 mengizinkan para pihak memakai lembaga arbitrase nasional atau internasional, dan dalam hal itu penyelesaian dilakukan menurut peraturan lembaga yang dipilih, kecuali para pihak menentukan lain [1PeraturanUndang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian SengketaUU 30/1999 · Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 138, TLN Nomor 3872].

Arbitrase ad hoc dan institusional
Ad hoc
  • Dibentuk untuk satu sengketa
  • Para pihak mengatur sendiri
  • Ketua PN dapat membantu menunjuk arbiter (Pasal 13 ayat (2))
  • Biaya administrasi lebih rendah
  • Rawan macet bila salah satu pihak tidak kooperatif
Institusional
  • Lembaga tetap seperti BANI, BASYARNAS, LAPS SJK, ICC, SIAC
  • Aturan dan sekretariat tersedia
  • Lembaga dapat menunjuk arbiter bila para pihak gagal
  • Biaya administrasi ditetapkan lembaga
  • Lebih terprediksi

Arbitrase juga dibedakan menjadi nasional dan internasional berdasarkan tempat putusan dijatuhkan, yang dibahas di Bab 7, serta arbitrase syariah untuk sengketa ekonomi syariah, yang pelaksanaan dan pembatalannya menjadi kewenangan pengadilan agama menurut Perma 3/2023 [3PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penunjukan Arbiter oleh Pengadilan, Hak Ingkar, Pemeriksaan Permohonan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan ArbitrasePerma 3/2023 · Berita Negara RI Tahun 2023 Nomor 827; ditetapkan 12 Oktober 2023, diundangkan 17 Oktober 2023].

Coba ingat dulu

Sebutkan tiga unsur definisi arbitrase dalam Pasal 1 angka 1 UU 30/1999 dan akibat masing-masing.

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Pertama, sengketa perdata: perkara pidana atau tata usaha negara tidak dapat diarbitrasekan. Kedua, di luar peradilan umum: arbiter bukan hakim negara, sehingga putusannya memerlukan perintah ketua pengadilan untuk dieksekusi. Ketiga, berdasarkan perjanjian arbitrase tertulis: tanpa kesepakatan tertulis para pihak, arbiter tidak berwenang.

Perjanjian arbitrase: dua bentuk dan syaratnya

Pasal 1 angka 3UU 30/1999[1PeraturanUndang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian SengketaUU 30/1999 · Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 138, TLN Nomor 3872]

Perjanjian arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa.

Bentuk pertama dikenal sebagai pactum de compromittendo: janji untuk menyerahkan sengketa yang mungkin timbul kepada arbitrase, biasanya berupa satu pasal dalam kontrak pokok. Bentuk kedua dikenal sebagai akta kompromis (acte van compromis): perjanjian tersendiri yang dibuat setelah sengketa timbul [2Buku teksArbitrase (Edisi Kedua)Harahap, 2001 · Sinar Grafika, Jakarta, 4Buku teksHukum Penyelesaian Sengketa: Arbitrase Nasional Indonesia dan Internasional (Edisi Kedua)Winarta, 2016 · Sinar Grafika, Jakarta (edisi kedua, cetakan ketiga)]. Pasal 7 UU 30/1999 menegaskan para pihak dapat menyetujui sengketa yang terjadi atau yang akan terjadi untuk diselesaikan melalui arbitrase.

Untuk akta kompromis, undang-undang jauh lebih menuntut. Pasal 9 mensyaratkan perjanjian tertulis yang ditandatangani para pihak, atau akta notaris bila para pihak tidak dapat menandatangani, dan wajib memuat: masalah yang dipersengketakan; nama lengkap dan tempat tinggal para pihak; nama lengkap dan tempat tinggal arbiter atau majelis; tempat arbiter akan mengambil keputusan; nama lengkap sekretaris; jangka waktu penyelesaian; pernyataan kesediaan arbiter; dan pernyataan kesediaan para pihak menanggung biaya. Akta kompromis yang tidak memuat semua itu batal demi hukum (Pasal 9 ayat (4)) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian SengketaUU 30/1999 · Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 138, TLN Nomor 3872].

Pactum de compromittendo dan akta kompromis
Pactum de compromittendo
  • Dibuat sebelum sengketa
  • Biasanya satu klausul dalam kontrak
  • Isinya umum: semua sengketa dari kontrak ini
  • Tidak ada daftar isi wajib seperti Pasal 9
  • Contoh: Pasal 15 kontrak Dapur Sari
Akta kompromis
  • Dibuat setelah sengketa
  • Perjanjian tersendiri
  • Isinya spesifik: sengketa tertentu
  • Wajib memuat delapan unsur Pasal 9 ayat (3)
  • Tidak lengkap: batal demi hukum

Syarat tertulis di era surel

Perjanjian arbitrase harus tertulis dan dimuat dalam dokumen yang ditandatangani para pihak. Bila dibuat melalui pertukaran surat, maka pengiriman teleks, telegram, faksimili, surel, atau sarana komunikasi lain wajib disertai catatan penerimaan oleh para pihak (Pasal 4 ayat (2) dan (3)) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian SengketaUU 30/1999 · Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 138, TLN Nomor 3872]. Dalam praktik, perjanjian arbitrase dalam kontrak elektronik juga diakui karena UU ITE mengakui kontrak elektronik sebagai perjanjian yang mengikat dan membuka penyelesaian sengketa transaksi elektronik melalui arbitrase (Pasal 39 ayat (2) UU 11/2008) [5PeraturanUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi ElektronikUU 11/2008 · Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 58; diubah UU 19/2016 dan UU 1/2024]. Kuncinya adalah bukti bahwa kedua pihak sungguh menyetujui klausul itu.

Klausul yang tidak ikut mati bersama kontrak

Bagaimana bila Niaga Rasa mendalilkan bahwa seluruh kontrak pasokan batal karena cacat kehendak? Apakah klausul arbitrasenya ikut batal? Tidak.

Pasal 10UU 30/1999[1PeraturanUndang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian SengketaUU 30/1999 · Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 138, TLN Nomor 3872]

Suatu perjanjian arbitrase tidak menjadi batal disebabkan oleh keadaan tersebut di bawah ini: a. meninggalnya salah satu pihak; b. bangkrutnya salah satu pihak; c. novasi; d. insolvensi salah satu pihak; e. pewarisan; f. berlakunya syarat-syarat hapusnya perikatan pokok; g. bilamana pelaksanaan perjanjian tersebut dialihtugaskan pada pihak ketiga dengan persetujuan pihak yang melakukan perjanjian arbitrase tersebut; atau h. berakhirnya atau batalnya perjanjian pokok.

Huruf h adalah dasar asas separabilitas: klausul arbitrase diperlakukan sebagai perjanjian yang terpisah dari kontrak pokok. Peraturan BANI menegaskan hal yang sama dan menambahkan kompetenz-kompetenz: majelis arbitrase berwenang memutus keberatan bahwa ia tidak berwenang, termasuk keberatan tentang adanya atau keabsahan perjanjian arbitrase, dan putusan bahwa kontrak batal demi hukum tidak dengan sendirinya membatalkan klausul arbitrase [6Data atau dokumen resmiPeraturan dan Prosedur Arbitrase Badan Arbitrase Nasional Indonesia 2022BANI, 2022 · BANI Arbitration Center, berlaku 1 Januari 2022]. Tanpa asas ini, pihak yang ingin lari dari arbitrase cukup mendalilkan kontraknya batal.

Coba ingat dulu

Apa akibat akta kompromis yang tidak menyebut nama sekretaris dan jangka waktu penyelesaian?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Akta kompromis itu batal demi hukum karena Pasal 9 ayat (3) UU 30/1999 mewajibkan delapan unsur, termasuk nama lengkap sekretaris dan jangka waktu penyelesaian, dan Pasal 9 ayat (4) menyatakan perjanjian yang tidak memuatnya batal demi hukum. Syarat ketat ini tidak berlaku untuk klausul arbitrase yang dibuat sebelum sengketa.

Arbitrabilitas: sengketa apa yang dapat diarbitrasekan

Tidak semua sengketa boleh diserahkan kepada arbiter.

Pasal 5UU 30/1999[1PeraturanUndang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian SengketaUU 30/1999 · Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 138, TLN Nomor 3872]

(1) Sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa. (2) Sengketa yang tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase adalah sengketa yang menurut peraturan perundang-undangan tidak dapat diadakan perdamaian.

Ada dua ukuran: ukuran positif (sengketa perdagangan atas hak yang dikuasai penuh para pihak) dan ukuran negatif (sengketa yang tidak dapat didamaikan). UU 30/1999 tidak mendefinisikan "perdagangan", tetapi Penjelasan Pasal 66 untuk arbitrase internasional dan kini Perma 3/2023 memberi patokan: ruang lingkup perdagangan mencakup antara lain perniagaan, perbankan, keuangan, penanaman modal, industri, dan hak kekayaan intelektual, termasuk yang berdasarkan prinsip syariah (Pasal 1 angka 10 Perma 3/2023) [3PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penunjukan Arbiter oleh Pengadilan, Hak Ingkar, Pemeriksaan Permohonan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan ArbitrasePerma 3/2023 · Berita Negara RI Tahun 2023 Nomor 827; ditetapkan 12 Oktober 2023, diundangkan 17 Oktober 2023].

Sengketa yang umumnya tidak dapat diarbitrasekan adalah sengketa status orang dan perkawinan, perceraian, perwalian, sengketa yang menyangkut kepentingan umum yang dilindungi hukum memaksa, serta perkara pidana. Ada juga wilayah abu-abu yang diperdebatkan. Apakah sengketa utang yang sama dapat diajukan sebagai permohonan pailit meskipun kontraknya berklausul arbitrase? Pengadilan niaga cenderung menyatakan berwenang karena kepailitan menyangkut kepentingan semua kreditor, sedangkan sebagian penulis menganggapnya cara menghindari arbitrase. Sengketa keabsahan hak kekayaan intelektual terdaftar juga umumnya tetap menjadi kewenangan pengadilan, walaupun sengketa lisensinya dapat diarbitrasekan [4Buku teksHukum Penyelesaian Sengketa: Arbitrase Nasional Indonesia dan Internasional (Edisi Kedua)Winarta, 2016 · Sinar Grafika, Jakarta (edisi kedua, cetakan ketiga), 7Buku teksArbitrase dan Mediasi di IndonesiaSoemartono, 2006 · Gramedia Pustaka Utama, Jakarta].

Keliru
Pasal 5 UU 30/1999 membatasi arbitrase pada sengketa perdagangan atas hak yang dikuasai penuh para pihak, dan mengecualikan sengketa yang tidak dapat didamaikan, seperti status perkawinan.
Keliru
Pasal 1 angka 2 UU 30/1999 menyebut para pihak dapat berupa subjek hukum publik. Negara dan BUMN sering menjadi pihak dalam arbitrase komersial maupun investasi, sepanjang sengketanya bersifat perdata dan komersial.

Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.

Kompetensi absolut: ketika pengadilan harus mundur

Inilah pasal yang membuat advokat Bu Sari tersenyum.

Pasal 3 dan Pasal 11UU 30/1999[1PeraturanUndang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian SengketaUU 30/1999 · Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 138, TLN Nomor 3872]

Pasal 3: Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase. Pasal 11: (1) Adanya suatu perjanjian arbitrase tertulis meniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang termasuk dalam perjanjian ke Pengadilan Negeri. (2) Pengadilan Negeri wajib menolak dan tidak akan campur tangan di dalam suatu penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitrase, kecuali dalam hal-hal tertentu yang ditetapkan dalam Undang-undang ini.

Karena itu, Dapur Sari dapat mengajukan eksepsi kompetensi absolut dalam jawabannya, dan pengadilan negeri seharusnya menyatakan diri tidak berwenang. Ingat dari Hukum Acara Perdata bahwa eksepsi kompetensi absolut dapat diajukan setiap saat dan hakim karena jabatannya wajib memeriksanya. Pertanyaan kuncinya adalah apakah gugatan perbuatan melawan hukum Niaga Rasa sungguh "sengketa yang timbul dari atau berkaitan dengan" kontrak pasokan. Bila tuduhan merusak reputasi itu bersumber dari pelaksanaan kontrak, jawabannya ya. Mengemas sengketa kontrak sebagai perbuatan melawan hukum tidak mengubah kompetensi.

Pengadilan tidak sepenuhnya absen dari arbitrase. UU 30/1999 dan Perma 3/2023 justru memberi pengadilan peran pendukung yang penting: menunjuk arbiter bila para pihak gagal, memutus hak ingkar, menerima pendaftaran putusan, memberi perintah pelaksanaan, memeriksa permohonan pembatalan, dan melaksanakan sita jaminan yang ditetapkan arbiter (Pasal 29 Perma 3/2023) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian SengketaUU 30/1999 · Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 138, TLN Nomor 3872, 3PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penunjukan Arbiter oleh Pengadilan, Hak Ingkar, Pemeriksaan Permohonan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan ArbitrasePerma 3/2023 · Berita Negara RI Tahun 2023 Nomor 827; ditetapkan 12 Oktober 2023, diundangkan 17 Oktober 2023]. Pengadilan mendukung, tetapi tidak memeriksa pokok sengketa.

Studi kasusPN Jakarta Pusat Nomor 10/Pdt.G/2010 sampai Putusan MA Nomor 238 PK/Pdt/2014, dan Putusan BANI Nomor 547/XI/ARB-BANI/2013

Sengketa TPI: dua forum, satu sengketa[8Jurnal ilmiahPenyelesaian Sengketa Kompetensi Absolut antara Arbitrase dan PengadilanMemi, 2017 · Jurnal Yudisial 10(2), 9Jurnal ilmiahAnalisis Penyelesaian Sengketa Bisnis antara PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia dan PT Berkah Karya BersamaMarchvinn dan Lie, 2024 · Journal of Law, Education and Business]

  1. Fakta
    Pada 2002 PT Berkah Karya Bersama (BKB) dan pemegang saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) membuat perjanjian investasi untuk restrukturisasi utang TPI dengan imbalan 75 persen saham. Perjanjian itu memuat klausul arbitrase BANI. Setelah hubungan memburuk, pemegang saham TPI menggugat BKB atas dasar perbuatan melawan hukum di PN Jakarta Pusat. BKB sebaliknya mengajukan arbitrase ke BANI atas dasar wanprestasi.
  2. Masalah hukum
    Forum mana yang berwenang: pengadilan yang memeriksa gugatan perbuatan melawan hukum, atau BANI berdasarkan klausul arbitrase dalam perjanjian investasi?
  3. Putusan dan alasannya
    PN Jakarta Pusat menyatakan diri berwenang dan putusannya dikuatkan sampai peninjauan kembali (238 PK/Pdt/2014). Di sisi lain, BANI dalam Putusan 547/XI/ARB-BANI/2013 menyatakan diri berwenang dan memutus perkara. PN Jakarta Pusat kemudian membatalkan putusan BANI dengan alasan ketertiban umum, tetapi pembatalan itu tidak bertahan di Mahkamah Agung menurut kajian Marchvinn dan Lie.
  4. Pelajaran
    Pertentangan putusan ini menunjukkan bahaya membiarkan sengketa kontrak dikemas ulang sebagai perbuatan melawan hukum. Cut Memi menyimpulkan bahwa forum yang berwenang adalah BANI, sesuai Pasal 3 dan 11 UU 30/1999. Bagi perancang kontrak, pelajarannya: rumuskan cakupan klausul arbitrase seluas mungkin, termasuk sengketa yang berkaitan dengan perjanjian.
Coba ingat dulu

Sebutkan empat bentuk peran pendukung pengadilan negeri dalam arbitrase walaupun ia tidak berwenang memeriksa pokok sengketa.

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Menunjuk arbiter bila para pihak tidak sepakat (Pasal 13 UU 30/1999 dan Pasal 4 Perma 3/2023), memutus tuntutan hak ingkar (Pasal 25 UU 30/1999 dan Pasal 5 Perma 3/2023), menerima pendaftaran dan memberi perintah pelaksanaan putusan (Pasal 59 sampai 64 UU 30/1999), memeriksa permohonan pembatalan (Pasal 70 sampai 72), serta melaksanakan sita jaminan yang ditetapkan arbiter (Pasal 29 Perma 3/2023).

Arbiter: syarat, pengangkatan, dan kewajiban

Pasal 12UU 30/1999[1PeraturanUndang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian SengketaUU 30/1999 · Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 138, TLN Nomor 3872]

(1) Yang dapat ditunjuk atau diangkat menjadi arbiter harus memenuhi syarat: a. cakap melakukan tindakan hukum; b. berumur paling rendah 35 tahun; c. tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan salah satu pihak bersengketa; d. tidak mempunyai kepentingan finansial atau kepentingan lain atas putusan arbitrase; dan e. memiliki pengalaman serta menguasai secara aktif di bidangnya paling sedikit 15 tahun. (2) Hakim, jaksa, panitera dan pejabat peradilan lainnya tidak dapat ditunjuk atau diangkat sebagai arbiter.

Syarat umur dan pengalaman 15 tahun sering dikritik terlalu kaku dibanding praktik internasional yang tidak menetapkan batas umur. Ibu Ratna, misalnya, belum bisa menjadi arbiter bila pengalaman auditnya baru 12 tahun, walaupun ia sangat ahli. Kritik ini termasuk isu yang dibahas dalam naskah akademik rancangan perubahan UU 30/1999 [10Jurnal ilmiahPolitik Hukum Arbitrase dalam Sistem Hukum Indonesia: Analisis Kritis terhadap Naskah Akademik RUU tentang Perubahan UU Nomor 30 Tahun 1999Jalaludin dkk., 2026 · Iqtishaduna 7(2)].

Cara arbiter diangkat

Pengangkatan majelis tiga arbiter dalam arbitrase ad hoc
Langkah 1 dari 6Pasal 8 UU 30/1999
Pemberitahuan arbitrase
Pemohon memberitahukan secara tertulis kepada termohon bahwa syarat arbitrase berlaku, memuat nama para pihak, klausul yang berlaku, pokok sengketa, dasar tuntutan, cara penyelesaian, dan usul jumlah arbiter ganjil.

Untuk arbiter tunggal, pemohon mengusulkan nama kepada termohon; bila dalam 14 hari tidak tercapai kesepakatan, ketua PN dapat mengangkat arbiter tunggal berdasarkan daftar nama dari para pihak atau dari lembaga arbitrase (Pasal 14). Dalam arbitrase institusional, peran ketua PN ini biasanya diambil alih lembaga sesuai aturannya [1PeraturanUndang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian SengketaUU 30/1999 · Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 138, TLN Nomor 3872, 11Data atau dokumen resmiBANI Arbitration Rules and Procedures 2025BANI, 2025 · BANI Arbitration Center].

Kewajiban dan tanggung jawab arbiter

Arbiter yang telah menerima penunjukan tidak dapat menarik diri kecuali atas persetujuan para pihak (Pasal 19). Arbiter yang tanpa alasan sah tidak memberi putusan dalam jangka waktu yang ditentukan dapat dihukum mengganti biaya dan kerugian karena keterlambatan (Pasal 20). Sebaliknya, arbiter tidak dapat dikenakan tanggung jawab hukum atas tindakan selama persidangan dalam menjalankan fungsinya, kecuali dapat dibuktikan adanya iktikad tidak baik (Pasal 21) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian SengketaUU 30/1999 · Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 138, TLN Nomor 3872]. Kekebalan ini mirip dengan perlindungan hakim: tanpanya, setiap pihak yang kalah akan menggugat arbiternya.

Hak ingkar

Arbiter dipilih para pihak, tetapi harus bebas dan tidak berpihak. Hak ingkar adalah alat untuk menegakkan syarat itu.

Pasal 22UU 30/1999[1PeraturanUndang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian SengketaUU 30/1999 · Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 138, TLN Nomor 3872]

(1) Terhadap arbiter dapat diajukan tuntutan ingkar apabila terdapat cukup bukti otentik yang menimbulkan keraguan bahwa arbiter akan melakukan tugasnya tidak secara bebas dan akan berpihak dalam mengambil keputusan. (2) Tuntutan ingkar terhadap seorang arbiter dapat pula dilaksanakan apabila terbukti adanya hubungan kekeluargaan, keuangan atau pekerjaan dengan salah satu pihak atau kuasanya.

Ke mana dan kapan hak ingkar diajukan
Arbiter yang diingkariDiajukan kepadaTenggatDasar
Diangkat ketua PNPengadilan negeri yang bersangkutan14 hari sejak penetapan (Perma 3/2023)Pasal 23 ayat (1) UU 30/1999; Pasal 4 ayat (4) Perma 3/2023
Arbiter tunggalArbiter yang bersangkutan14 hari sejak pengangkatan atau sejak alasan diketahuiPasal 23 ayat (2) dan Pasal 24
Anggota majelisMajelis arbitrase14 hari sejak pengangkatan atau sejak alasan diketahuiPasal 23 ayat (3) dan Pasal 24
Tuntutan tidak disetujui dan arbiter tidak mundurKetua pengadilan negeri, putusannya mengikat tanpa perlawananPutusan paling lambat 14 hari (Perma 3/2023)Pasal 25 UU 30/1999; Pasal 5 Perma 3/2023
Tuntutan ingkar harus tertulis kepada pihak lain dan arbiter dengan menyebut alasannya (Pasal 24 ayat (5)).

Bila tuntutan ingkar disetujui pihak lain, arbiter harus mundur dan diganti dengan cara yang sama seperti pengangkatannya. Bila tidak disetujui dan arbiter tidak mau mundur, pihak yang berkepentingan mengajukan tuntutan kepada ketua pengadilan negeri, yang putusannya mengikat dan tidak dapat dilawan. Bila ketua PN menolak, arbiter melanjutkan tugasnya (Pasal 24 ayat (6) dan Pasal 25) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian SengketaUU 30/1999 · Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 138, TLN Nomor 3872, 3PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penunjukan Arbiter oleh Pengadilan, Hak Ingkar, Pemeriksaan Permohonan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan ArbitrasePerma 3/2023 · Berita Negara RI Tahun 2023 Nomor 827; ditetapkan 12 Oktober 2023, diundangkan 17 Oktober 2023]. Bila yang diganti adalah arbiter tunggal atau ketua majelis, seluruh pemeriksaan harus diulang; bila anggota majelis, pemeriksaan hanya diulang di antara para arbiter (Pasal 26 ayat (4) dan (5)).

Coba ingat dulu

Termohon baru tahu tiga bulan setelah majelis terbentuk bahwa arbiter pilihan pemohon adalah konsultan pajak pemohon. Bagaimana ia menggunakan hak ingkar?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Hubungan pekerjaan atau keuangan dengan salah satu pihak adalah alasan ingkar (Pasal 22 ayat (2)). Karena alasannya baru diketahui kemudian, tuntutan ingkar diajukan paling lama 14 hari sejak diketahui (Pasal 24 ayat (4)), secara tertulis kepada pihak lain dan kepada majelis (Pasal 23 ayat (3) dan Pasal 24 ayat (5)). Bila tidak disetujui dan arbiter tidak mundur, ia mengajukan tuntutan kepada ketua PN yang putusannya mengikat (Pasal 25).

Merancang klausul arbitrase

Klausul arbitrase biasanya ditulis paling akhir dalam kontrak, ketika semua orang sudah lelah. Padahal klausul inilah yang menentukan nasib semua pasal lain bila terjadi sengketa. Gary Born, dalam rujukan standar arbitrase komersial internasional, menyebut beberapa unsur yang sebaiknya selalu ada: cakupan sengketa yang luas, pilihan lembaga dan aturannya (atau mekanisme ad hoc yang lengkap), jumlah dan cara pengangkatan arbiter, tempat kedudukan arbitrase (seat), bahasa, dan hukum yang berlaku atas kontrak [12Buku teksInternational Commercial Arbitration (edisi ketiga)Born, 2021 · Kluwer Law International, Alphen aan den Rijn]. Pasal 56 ayat (2) UU 30/1999 memberi para pihak hak memilih hukum yang berlaku; bila tidak dipilih, menurut penjelasannya berlaku hukum tempat arbitrase dilakukan [1PeraturanUndang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian SengketaUU 30/1999 · Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 138, TLN Nomor 3872].

Klausul patologis

Klausul yang cacat disebut klausul patologis. Contohnya: "sengketa diselesaikan melalui arbitrase atau Pengadilan Negeri Jakarta Selatan" (tidak jelas forum mana yang wajib); menyebut lembaga yang tidak ada atau salah nama; mewajibkan arbiter tertentu yang kemudian meninggal; atau tenggat yang mustahil dipenuhi. Klausul semacam itu mengundang sengketa tentang sengketa, yang justru ingin dihindari.

Bandingkan klausul 1 dan 2. Klausul standar sudah cukup sah. Tetapi klausul 2 menutup celah yang dimanfaatkan dalam sengketa TPI: ia mencakup tuntutan perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan kontrak, menyebut versi aturan yang berlaku, dan menetapkan jumlah arbiter, tempat, bahasa, serta hukum yang berlaku. Perhatikan juga bahwa BANI menyatakan aturan yang berlaku untuk permohonan yang diajukan sejak 2025 adalah BANI Rules 2025, sehingga rujukan "peraturan yang berlaku pada saat permohonan diajukan" menghindari kebingungan bila aturan berubah [11Data atau dokumen resmiBANI Arbitration Rules and Procedures 2025BANI, 2025 · BANI Arbitration Center].

Latihan

Soal 1 dari 8
Setelah sengketa timbul, dua perusahaan menandatangani perjanjian untuk berarbitrase, tetapi tidak menyebut tempat arbiter akan mengambil keputusan dan nama sekretaris. Bagaimana kedudukan perjanjian itu?
Soal 2 dari 8
Niaga Rasa menggugat Dapur Sari atas dasar perbuatan melawan hukum ke PN Surabaya terkait pelaksanaan kontrak berklausul arbitrase BANI. Apa langkah yang tepat bagi Dapur Sari?
Soal 3 dari 8
Kontrak pokok dinyatakan batal oleh majelis arbitrase karena cacat kehendak. Bagaimana nasib klausul arbitrasenya?
Soal 4 dari 8
Seorang hakim tinggi yang ahli kontrak diminta menjadi arbiter. Bolehkah?
Soal 5 dari 8
Dalam arbitrase dengan tiga arbiter, termohon tidak menunjuk arbiternya dalam 30 hari setelah pemberitahuan diterima. Apa akibatnya menurut UU 30/1999?
Soal 6 dari 8
Tuntutan ingkar terhadap anggota majelis tidak disetujui pihak lain dan arbiternya tidak mau mundur. Ke mana pihak yang mengingkari mengajukan tuntutan berikutnya?
Soal 7 dari 8
Sebuah kontrak memuat klausul: "Sengketa diselesaikan melalui BANI atau Pengadilan Negeri Jakarta Pusat." Masalah utama klausul ini adalah apa?
Soal 8 dari 8
Para pihak tidak sepakat memilih arbiter tunggal dalam arbitrase ad hoc dan meminta ketua PN menunjuk. Berapa lama ketua pengadilan harus menetapkan arbiter menurut Perma 3/2023?
Terjawab 0 dari 8. Pilih jawaban untuk melihat penjelasannya.
Ringkasan bab
  1. Arbitrase adalah penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum berdasarkan perjanjian arbitrase tertulis (Pasal 1 angka 1 UU 30/1999); UU 30/1999 menggantikan Pasal 615 sampai 651 Rv.
  2. Perjanjian arbitrase berbentuk pactum de compromittendo (sebelum sengketa) atau akta kompromis (setelah sengketa); akta kompromis wajib memuat delapan unsur Pasal 9 ayat (3) atau batal demi hukum.
  3. Perjanjian arbitrase harus tertulis dan ditandatangani, atau melalui pertukaran surat dan surel dengan catatan penerimaan (Pasal 4), dan tidak batal karena batalnya kontrak pokok (Pasal 10, asas separabilitas).
  4. Hanya sengketa perdagangan atas hak yang dikuasai penuh para pihak yang dapat diarbitrasekan; sengketa yang tidak dapat didamaikan dikecualikan (Pasal 5).
  5. Perjanjian arbitrase meniadakan kewenangan pengadilan negeri atas pokok sengketa (Pasal 3 dan 11); pengadilan hanya berperan mendukung, seperti menunjuk arbiter, memutus hak ingkar, mendaftar, mengeksekusi, dan membatalkan putusan.
  6. Arbiter harus cakap, berumur minimal 35 tahun, tidak berhubungan keluarga atau berkepentingan, dan berpengalaman 15 tahun; hakim, jaksa, dan panitera dilarang menjadi arbiter (Pasal 12).
  7. Hak ingkar diajukan bila ada keraguan atas kebebasan dan ketidakberpihakan arbiter, dalam 14 hari, dan sengketanya diputus final oleh ketua PN (Pasal 22 sampai 25; Pasal 4 dan 5 Perma 3/2023).
  8. Klausul arbitrase yang baik memuat cakupan luas, lembaga dan aturan, jumlah arbiter, tempat, bahasa, dan hukum yang berlaku; hindari klausul patologis.

Kartu hafalan bab ini

Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.

Latihan mengingat berjeda
Bab 5: Perjanjian arbitrase dan arbiter
Dikuasai: 0 dari 9 kartuSpasi untuk membalik, angka 1 sampai 3 untuk menilai.

Sumber bab ini

Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.

  1. 1
    Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 138, TLN Nomor 3872.
    Undang-undang pokok: definisi, APS (Pasal 6), perjanjian arbitrase, arbiter, hak ingkar, acara, putusan, pelaksanaan, pembatalan.
  2. 2
    M. Yahya Harahap (2001). Arbitrase (Edisi Kedua). Sinar Grafika, Jakarta.
    Buku teks
    Arbitrase ditinjau dari Rv, peraturan BANI, ICSID, UNCITRAL, Konvensi New York, dan UU 30/1999.
  3. 3
    Mahkamah Agung RI (2023). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penunjukan Arbiter oleh Pengadilan, Hak Ingkar, Pemeriksaan Permohonan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase. Berita Negara RI Tahun 2023 Nomor 827; ditetapkan 12 Oktober 2023, diundangkan 17 Oktober 2023.
    Definisi ketertiban umum, penunjukan arbiter dan hak ingkar, pendaftaran elektronik, eksekuatur, pembatalan, sita jaminan, arbitrase syariah.
  4. 4
    Frans Hendra Winarta (2016). Hukum Penyelesaian Sengketa: Arbitrase Nasional Indonesia dan Internasional (Edisi Kedua). Sinar Grafika, Jakarta (edisi kedua, cetakan ketiga).
    Buku teks
    Perjanjian dan klausul arbitrase, acara, pelaksanaan dan pembatalan putusan, lembaga arbitrase.
  5. 5
    Republik Indonesia (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 58; diubah UU 19/2016 dan UU 1/2024.
    Pasal 39 ayat (2): sengketa transaksi elektronik dapat diselesaikan melalui arbitrase atau lembaga APS.
  6. 6
    Badan Arbitrase Nasional Indonesia (2022). Peraturan dan Prosedur Arbitrase Badan Arbitrase Nasional Indonesia 2022. BANI Arbitration Center, berlaku 1 Januari 2022.
    Data atau dokumen resmibaniarbitration.org
    Profil BANI, kompetensi absolut, dan separabilitas klausul arbitrase (Pasal 3 dan 17).
  7. 7
    Gatot Soemartono (2006). Arbitrase dan Mediasi di Indonesia. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
    Buku teks
    Buku ajar utama: konsep APS, arbitrase domestik dan internasional, serta mediasi.
  8. 8
    Cut Memi (2017). Penyelesaian Sengketa Kompetensi Absolut antara Arbitrase dan Pengadilan. Jurnal Yudisial 10(2).
    Pertentangan Putusan PN Jakarta Pusat 10/Pdt.G/2010 sampai 238 PK/Pdt/2014 dengan Putusan BANI 547/XI/ARB-BANI/2013 dalam sengketa TPI.
  9. 9
    Jessica Marchvinn dan Gunardi Lie (2024). Analisis Penyelesaian Sengketa Bisnis antara PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia dan PT Berkah Karya Bersama. Journal of Law, Education and Business.
    Jurnal ilmiahrayyanjurnal.com
    Perkembangan perkara TPI: kewenangan BANI dan nasib putusan pembatalan PN Jakarta Pusat.
  10. 10
    Diding Jalaludin, Muhamad Kholid, Tatang Astarudin, Asep Rozali (2026). Politik Hukum Arbitrase dalam Sistem Hukum Indonesia: Analisis Kritis terhadap Naskah Akademik RUU tentang Perubahan UU Nomor 30 Tahun 1999. Iqtishaduna 7(2).
    Isu dalam RUU perubahan UU Arbitrase: arbitrase syariah, internasional, dan e-arbitration.
  11. 11
    Badan Arbitrase Nasional Indonesia (2025). BANI Arbitration Rules and Procedures 2025. BANI Arbitration Center.
    Data atau dokumen resmibaniarbitration.org
    Klausul standar BANI dan arbitrase darurat (Pasal 17 ayat (5) dan Lampiran I).
  12. 12
    Gary B. Born (2021). International Commercial Arbitration (edisi ketiga). Kluwer Law International, Alphen aan den Rijn.
    Buku teks
    Rujukan komprehensif arbitrase komersial internasional: perjanjian, seat, putusan, pengakuan.

Selesai mempelajari bab 5? Tandai agar progresmu terlihat di menu. Tersimpan di peramban ini saja.