Tiga tahun setelah sengketanya selesai, Dapur Sari tumbuh. Keripik tempenya kini juga dijual ke Singapura melalui Lion Snacks Pte Ltd. Kontrak ekspornya ditulis dalam bahasa Inggris dan memuat klausul: sengketa diselesaikan melalui arbitrase menurut SIAC Rules, tempat arbitrase Singapura. Ketika Lion Snacks menolak membayar satu kontainer dengan alasan label komposisi tidak sesuai aturan Singapura, Bu Sari menang di arbitrase SIAC. Tetapi Lion Snacks tidak punya aset di Singapura yang cukup; asetnya justru berupa piutang dari mitra-mitranya di Indonesia. Pertanyaannya sekarang: bagaimana putusan yang dibuat di Singapura dapat dilaksanakan di Indonesia?
Arah sebaliknya juga mungkin. Seorang pembeli asing yang menang di arbitrase luar negeri melawan perusahaan Indonesia akan membawa putusannya ke Indonesia, dan perusahaan Indonesia akan berusaha menolaknya dengan dalih ketertiban umum. Bab ini membahas kapan sebuah putusan disebut putusan arbitrase internasional, lembaga dan aturan arbitrase internasional yang lazim, syarat dan prosedur pengakuan serta pelaksanaannya di Indonesia, Konvensi New York, ketertiban umum, dan dua perkara besar yang membentuk reputasi Indonesia di dunia arbitrase: Karaha Bodas dan Churchill Mining.
Bab ini bersinggungan dengan Hukum Perdata Internasional, tempat kamu mempelajari pilihan hukum, pilihan forum, dan pengakuan putusan asing. Di sini fokusnya pada putusan arbitrase, yang diperlakukan jauh lebih ramah daripada putusan pengadilan asing.
Kapan putusan termasuk putusan arbitrase internasional
UU 30/1999 tidak memakai ukuran kewarganegaraan para pihak atau sifat sengketanya, melainkan tempat putusan dijatuhkan.
Putusan Arbitrase Internasional adalah putusan yang dijatuhkan oleh suatu lembaga arbitrase atau arbiter perorangan di luar wilayah hukum Republik Indonesia, atau putusan suatu lembaga arbitrase atau arbiter perorangan yang menurut ketentuan hukum Republik Indonesia sebagai suatu putusan arbitrase internasional.
Rumusan aslinya memuat kata "dianggap" pada frasa terakhir: "yang menurut ketentuan hukum Republik Indonesia dianggap sebagai suatu putusan arbitrase internasional". Dalam Putusan Nomor 100/PUU-XXII/2024 yang diucapkan 3 Januari 2025, Mahkamah Konstitusi menilai kata "dianggap", yang padanannya antara lain kira, sangka, dan duga, mengandung ketidakpastian. Mahkamah menghapus kata itu dan menegaskan bahwa frasa kedua bersifat menguatkan konsep teritorial: definisi dan ruang lingkup putusan arbitrase internasional berdasarkan tempat putusan dijatuhkan dan faktor lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan [1Putusan pengadilanPutusan Nomor 100/PUU-XXII/2024 tentang pengujian Pasal 1 angka 9 UU 30/1999, 2Data atau dokumen resmiMK Kuatkan Konsep Teritorial dalam Putusan Arbitrase Internasional]. Perlu dicatat, Perma 3/2023 yang terbit sebelum putusan MK masih memuat kata "dianggap" dalam Pasal 1 angka 14; sejak 2025, rumusan itu harus dibaca sesuai putusan MK [3PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penunjukan Arbiter oleh Pengadilan, Hak Ingkar, Pemeriksaan Permohonan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase].
Akibat praktisnya: putusan SIAC dengan tempat arbitrase Singapura adalah putusan arbitrase internasional, walaupun kedua pihaknya perusahaan Indonesia. Sebaliknya, putusan ICC yang tempat arbitrasenya Jakarta adalah putusan arbitrase nasional, walaupun salah satu pihaknya asing, sehingga didaftarkan di pengadilan negeri biasa dan dapat dibatalkan menurut Pasal 70.
Mengapa putusan arbitrase lebih mudah dibawa pulang
Ada alasan praktis mengapa kontrak internasional dengan pihak Indonesia hampir selalu memuat klausul arbitrase, bukan pilihan pengadilan asing. Putusan pengadilan asing pada prinsipnya tidak dapat langsung dilaksanakan di Indonesia. Pasal 436 Rv, yang masih dijadikan rujukan, menentukan bahwa putusan hakim asing tidak dapat dijalankan di Indonesia kecuali dalam hal tertentu, sehingga pihak yang menang di pengadilan Singapura atau London harus menggugat ulang di pengadilan Indonesia, dan putusan asing itu paling jauh menjadi alat bukti [4Buku teksPengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia]. Indonesia juga belum terikat perjanjian multilateral tentang pengakuan putusan pengadilan perdata asing.
Putusan arbitrase asing berbeda nasibnya. Melalui Konvensi New York dan Pasal 65 sampai 69 UU 30/1999, ia dapat diakui dan dilaksanakan tanpa memeriksa ulang pokok perkara. Kemudahan inilah yang membuat arbitrase menjadi forum utama sengketa bisnis lintas negara, dan yang membuat sikap pengadilan Indonesia terhadap pengakuan putusan arbitrase begitu diperhatikan investor. Kamu akan menemui soal pengakuan putusan pengadilan asing secara lebih luas di Hukum Perdata Internasional.
Tempat kedudukan arbitrase
Konsep kunci di sini adalah tempat kedudukan arbitrase (seat of arbitration). Seat bukan sekadar lokasi sidang, karena sidang bisa diadakan di mana saja atau bahkan daring. Seat menentukan hukum acara arbitrase yang berlaku (lex arbitri) dan pengadilan negara mana yang berwenang membatalkan putusan. Gary Born menyebutnya sebagai salah satu pilihan terpenting dalam klausul arbitrase internasional [5Buku teksInternational Commercial Arbitration (edisi ketiga)]. Perkara Karaha Bodas di bawah memperlihatkan betapa mahalnya salah memahami konsep ini.
Sebuah sengketa antara dua perusahaan Indonesia diputus oleh arbiter SIAC dengan seat Singapura. Apakah putusannya putusan arbitrase internasional, dan mengapa?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Ya. Pasal 1 angka 9 UU 30/1999 memakai konsep teritorial: putusan yang dijatuhkan di luar wilayah hukum Indonesia adalah putusan arbitrase internasional, tanpa melihat kewarganegaraan para pihak. Putusan MK 100/PUU-XXII/2024 menegaskan konsep teritorial itu dengan menghapus kata "dianggap".
Aturan dan lembaga arbitrase internasional
Para pihak dalam kontrak internasional biasanya memilih salah satu dari lembaga besar, atau memakai arbitrase ad hoc dengan aturan baku [5Buku teksInternational Commercial Arbitration (edisi ketiga), 6Buku teksArbitrase (Edisi Kedua)].
| Nama | Jenis | Ciri pokok |
|---|---|---|
| ICC International Court of Arbitration (Paris) | Lembaga | Aturan ICC 2021; pengawasan rancangan putusan oleh Court; lazim untuk kontrak besar dan konstruksi |
| SIAC (Singapura) | Lembaga | SIAC Rules 2025; prosedur dipercepat dan arbiter darurat; sangat sering dipilih pihak Indonesia karena kedekatan geografis |
| HKIAC (Hong Kong) | Lembaga | Sering dipakai dalam kontrak dengan pihak Tiongkok |
| UNCITRAL Arbitration Rules | Aturan ad hoc | Aturan baku tanpa lembaga; sering dengan otoritas penunjuk seperti Sekretaris Jenderal ICSID atau PCA |
| ICSID (Washington) | Lembaga khusus investasi | Konvensi 1965; sengketa negara dengan penanam modal asing; anulasi internal, bukan pembatalan oleh pengadilan negara |
Memilih seat dan lembaga bagi pihak Indonesia
Bagi pelaku usaha Indonesia, pilihan seat bukan soal gengsi, melainkan soal biaya, kendali, dan risiko. Seat di luar negeri, misalnya Singapura, memberi netralitas yang biasanya diminta mitra asing dan pengadilan pengawas yang berpengalaman. Harganya: biaya advokat dan arbiter internasional, perjalanan, dokumen yang harus diterjemahkan dan diautentikasi, serta proses eksekuatur di PN Jakarta Pusat bila aset lawan ada di Indonesia. Seat di Indonesia lebih murah dan putusannya cukup didaftarkan di pengadilan negeri, tetapi mitra asing sering khawatir tentang campur tangan pengadilan dan luasnya penafsiran ketertiban umum.
Untuk kontrak ekspor Dapur Sari bernilai kecil, klausul SIAC dengan tiga arbiter adalah pilihan yang mahal. Advokat yang baik mungkin akan menawarkan arbiter tunggal, prosedur dipercepat, atau bahkan arbitrase di Indonesia dengan aturan lembaga yang dikenal kedua pihak. Pilihan itu adalah bagian dari negosiasi kontrak, dan memakai keterampilan yang kamu pelajari di Bab 2: apa kepentingan mitra di balik tuntutannya akan seat asing, dan opsi apa yang dapat memenuhi kepentingan itu dengan biaya lebih rendah.
Satu hal lagi perlu dipastikan: negara seat harus pihak Konvensi New York, agar putusannya dapat dilaksanakan di Indonesia dan di negara lain tempat aset lawan berada. Hampir semua pusat arbitrase utama memenuhi syarat itu.
UNCITRAL Model Law
UNCITRAL Model Law on International Commercial Arbitration 1985, yang diubah pada 2006, adalah contoh undang-undang arbitrase yang diadopsi banyak negara, termasuk Singapura dan Malaysia. Prinsip-prinsipnya antara lain kompetenz-kompetenz, separabilitas, pembatasan campur tangan pengadilan, dan alasan pembatalan yang hampir identik dengan alasan penolakan dalam Konvensi New York [7Instrumen internasionalUNCITRAL Model Law on International Commercial Arbitration (1985, with amendments as adopted in 2006)]. Indonesia tidak mengadopsi Model Law. Perbedaan paling mencolok ada pada alasan pembatalan: Model Law memungkinkan pembatalan antara lain karena perjanjian arbitrase tidak sah, pihak tidak diberi kesempatan membela diri, atau putusan melampaui kewenangan, sedangkan Pasal 70 UU 30/1999 hanya mengenal pemalsuan, penyembunyian dokumen, dan tipu muslihat. Penyelarasan dengan Model Law termasuk isu dalam rencana revisi UU 30/1999 [8Jurnal ilmiahPolitik Hukum Arbitrase dalam Sistem Hukum Indonesia: Analisis Kritis terhadap Naskah Akademik RUU tentang Perubahan UU Nomor 30 Tahun 1999, 9Data atau dokumen resmiRevisi UU Arbitrase Mendesak Dilakukan: Pemerintah Dorong Pembaruan Total untuk Kepastian Hukum Investasi].
ICSID dan sengketa penanaman modal
Konvensi tentang Penyelesaian Perselisihan antara Negara dan Warga Negara Asing mengenai Penanaman Modal (Konvensi ICSID atau Konvensi Washington 1965) membentuk pusat penyelesaian sengketa investasi di bawah Bank Dunia. Indonesia menandatanganinya pada 16 Februari 1968 dan menyetujuinya dengan UU 5/1968 [10PeraturanUndang-Undang Nomor 5 Tahun 1968 tentang Penyelesaian Perselisihan antara Negara dan Warga Negara Asing mengenai Penanaman Modal, 11Instrumen internasionalConvention on the Settlement of Investment Disputes between States and Nationals of Other States]. Yurisdiksi ICSID bergantung pada persetujuan kedua pihak, yang dapat diberikan dalam kontrak, dalam undang-undang penanaman modal, atau dalam perjanjian investasi bilateral (BIT). Pasal 2 UU 5/1968 memberi pemerintah wewenang memberikan persetujuan itu.
Putusan ICSID tidak dibatalkan oleh pengadilan nasional mana pun. Upaya terhadapnya adalah anulasi oleh komite ad hoc ICSID sendiri dengan alasan terbatas dalam Pasal 52 Konvensi, misalnya majelis melampaui kewenangan secara nyata atau tidak memberi alasan [11Instrumen internasionalConvention on the Settlement of Investment Disputes between States and Nationals of Other States]. Untuk pelaksanaannya di Indonesia, Pasal 3 UU 5/1968 mensyaratkan surat pernyataan Mahkamah Agung bahwa putusan itu dapat dilaksanakan, yang kemudian dikirim ke pengadilan negeri tempat eksekusi melalui pengadilan tinggi.
Untuk melaksanakan putusan Mahkamah Arbitrase sebagaimana dimaksud dalam Konvensi tersebut mengenai perselisihan antara Republik Indonesia dan Warganegara Asing diwilayah Indonesia, diperlukan surat pernyataan Mahkamah Agung bahwa putusan tersebut dapat dilakanakan.
Pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional di Indonesia
Putusan arbitrase asing tidak otomatis berlaku di Indonesia. Ia harus diakui dan diberi eksekuatur. Sebelum 1999, tata caranya diatur Perma 1/1990 [6Buku teksArbitrase (Edisi Kedua)]; kini UU 30/1999 menjadi dasar, dilengkapi Perma 3/2023.
Putusan Arbitrase Internasional hanya diakui serta dapat dilaksanakan di wilayah hukum Republik Indonesia, apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a. Putusan Arbitrase Internasional dijatuhkan oleh arbiter atau majelis arbitrase di suatu negara yang dengan negara Indonesia terikat pada perjanjian, baik secara bilateral maupun multilateral, mengenai pengakuan dan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional; b. ... terbatas pada putusan yang menurut ketentuan hukum Indonesia termasuk dalam ruang lingkup hukum perdagangan; c. ... terbatas pada putusan yang tidak bertentangan dengan ketertiban umum; d. ... dapat dilaksanakan di Indonesia setelah memperoleh eksekuatur dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; dan e. ... yang menyangkut Negara Republik Indonesia sebagai salah satu pihak dalam sengketa, hanya dapat dilaksanakan setelah memperoleh eksekuatur dari Mahkamah Agung Republik Indonesia yang selanjutnya dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Bila Negara Republik Indonesia menjadi pihak, eksekuatur diberikan Ketua Mahkamah Agung, Wakil Ketua Bidang Yudisial, atau Ketua Kamar Perdata atau Kamar Agama yang diberi wewenang, dengan alur: berkas dikirim PN Jakarta Pusat ke MA dalam 7 hari, MA memutus dalam 14 hari, lalu berkas dikembalikan untuk dilaksanakan (Pasal 18 Perma 3/2023) [3PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penunjukan Arbiter oleh Pengadilan, Hak Ingkar, Pemeriksaan Permohonan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase]. Untuk arbitrase syariah internasional, perannya dijalankan Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Konvensi New York 1958
Syarat resiprositas dalam Pasal 66 huruf a terpenuhi untuk sebagian besar negara karena Indonesia menjadi pihak Konvensi tentang Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing (Konvensi New York 1958) melalui Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1981 [13PeraturanKeputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1981 tentang Pengesahan Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards]. Indonesia membuat dua pernyataan: resiprositas (konvensi hanya diterapkan pada putusan yang dibuat di negara pihak konvensi) dan komersial (hanya untuk sengketa yang menurut hukum Indonesia bersifat komersial). Kedua pernyataan itu kemudian dicerminkan dalam Pasal 66 huruf a dan b UU 30/1999 [14Instrumen internasionalConvention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards].
Konvensi mewajibkan pengadilan negara pihak merujuk para pihak ke arbitrase bila ada perjanjian arbitrase yang sah (Pasal II ayat (3)) dan membatasi alasan penolakan pengakuan dalam Pasal V.
| Alasan | Dibuktikan oleh | Contoh |
|---|---|---|
| Ketidakcakapan pihak atau perjanjian arbitrase tidak sah | Termohon | Penanda tangan tidak berwenang |
| Tidak diberi pemberitahuan patut atau tidak dapat membela diri | Termohon | Panggilan sidang tidak pernah diterima |
| Putusan melampaui cakupan perjanjian arbitrase | Termohon | Memutus sengketa kontrak lain |
| Susunan majelis atau acara tidak sesuai perjanjian atau hukum seat | Termohon | Arbiter ditunjuk tidak sesuai klausul |
| Putusan belum mengikat, dibatalkan, atau ditangguhkan di negara asal | Termohon | Putusan dibatalkan pengadilan seat |
| Sengketa tidak dapat diarbitrasekan menurut hukum negara pelaksana | Pengadilan karena jabatan | Sengketa status perkawinan |
| Bertentangan dengan ketertiban umum negara pelaksana | Pengadilan karena jabatan | Putusan memerintahkan perbuatan pidana |
Strategi para pihak dalam proses eksekuatur
Pemohon eksekuatur sebaiknya menyiapkan berkas dengan cermat sejak awal, karena kekurangan dokumen, misalnya terjemahan resmi atau keterangan perwakilan diplomatik, sering menjadi alasan penundaan. Termohon, sebaliknya, biasanya berusaha membuktikan bahwa sengketa itu bukan ruang lingkup perdagangan atau bahwa putusan bertentangan dengan ketertiban umum. Karena eksekuatur yang dikabulkan tidak dapat dilawan, sebagian termohon menempuh jalan lain, seperti mengajukan gugatan perdata yang meminta pengadilan menyatakan putusan asing tidak dapat dilaksanakan. Jalur inilah yang menjadi perhatian Komisi III DPR pada Oktober 2026, ketika meminta Mahkamah Agung menyusun pedoman teknis tentang gugatan penolakan pengakuan putusan arbitrase asing [15Data atau dokumen resmiRDP dan RDPU bersama Komisi III DPR RI, Mahkamah Agung RI Bahas Penyempurnaan Regulasi Arbitrase Asing].
Perhatikan perbedaan susunan: Pasal 66 UU 30/1999 tidak mengulang semua alasan Pasal V. Dalam praktik, pengadilan Indonesia menilai syarat Pasal 66 dan, melalui keterikatan pada konvensi, juga mempertimbangkan alasan Pasal V.
Ketua PN Jakarta Pusat mengabulkan eksekuatur putusan SIAC. Termohon ingin kasasi. Bisakah?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Tidak. Pasal 68 ayat (1) UU 30/1999 menyatakan terhadap putusan Ketua PN Jakarta Pusat yang mengakui dan melaksanakan putusan arbitrase internasional tidak dapat diajukan banding atau kasasi, dan Pasal 20 Perma 3/2023 mengatur bahwa upaya hukum seperti itu tidak dikirim ke MA. Kasasi hanya tersedia terhadap putusan yang menolak pengakuan (Pasal 68 ayat (2)).
Ketertiban umum
Ketertiban umum adalah pintu darurat yang memungkinkan negara menolak putusan asing yang bertentangan dengan sendi-sendi hukumnya. Masalahnya, pintu itu bisa dibuka terlalu lebar. Sudargo Gautama, dalam tradisi Hukum Perdata Internasional, mengingatkan agar ketertiban umum dipakai sebagai "rem darurat", bukan rem biasa [4Buku teksPengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia]. Penelitian Farsia dan Taufik menunjukkan bahwa pengadilan Indonesia pernah menafsirkan ketertiban umum secara luas, misalnya menyamakannya dengan setiap pelanggaran peraturan perundang-undangan Indonesia atau kepentingan nasional, sehingga menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha asing [16Jurnal ilmiahPenerapan Asas Ketertiban Umum terhadap Putusan Arbitrase Asing di Indonesia].
Perma 3/2023 kini memberi definisi: ketertiban umum adalah segala sesuatu yang merupakan sendi-sendi asasi yang diperlukan demi berjalannya sistem hukum, sistem ekonomi, dan sistem sosial budaya masyarakat dan bangsa Indonesia (Pasal 1 angka 9) [3PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penunjukan Arbiter oleh Pengadilan, Hak Ingkar, Pemeriksaan Permohonan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase]. Penekanan pada "sendi-sendi asasi" mengarah pada tafsir sempit: bukan setiap ketentuan undang-undang, melainkan prinsip fundamental, misalnya larangan korupsi, larangan putusan yang diperoleh dengan suap, atau prinsip proses yang adil.
Coba bandingkan dua keadaan. Pertama, putusan asing memerintahkan perusahaan Indonesia membayar bunga sesuai kontrak yang lebih tinggi daripada bunga yang lazim di Indonesia. Itu bukan pelanggaran sendi asasi, hanya perbedaan aturan, sehingga tidak layak ditolak. Kedua, putusan asing ternyata didasarkan pada kontrak yang lahir dari suap kepada pejabat Indonesia. Itu menyentuh sendi asasi sistem hukum dan ekonomi, sehingga penolakan atas dasar ketertiban umum dapat dibenarkan. Garis di antara keduanya tidak selalu tegas, dan di situlah konsistensi hakim diuji.
Perdebatan belum selesai. Pada 5 Oktober 2026, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR tentang regulasi arbitrase asing, Mahkamah Agung menekankan pentingnya kehati-hatian, kepastian, dan konsistensi hukum dalam perkara yang bersinggungan dengan kepentingan investor asing. Komisi III meminta MA menyempurnakan Perma 3/2023 dan menyusun pedoman teknis tentang gugatan penolakan atas pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase asing melalui gugatan perdata di PN Jakarta Pusat [15Data atau dokumen resmiRDP dan RDPU bersama Komisi III DPR RI, Mahkamah Agung RI Bahas Penyempurnaan Regulasi Arbitrase Asing]. Perkembangan ini patut kamu ikuti karena dapat mengubah cara putusan asing ditolak di Indonesia.
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Karaha Bodas: pengadilan mana yang boleh membatalkan[17Putusan pengadilanKaraha Bodas Co., L.L.C. v. Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara, 364 F.3d 274, 18Putusan pengadilanPutusan Nomor 444 PK/Pdt/2007, Pertamina melawan Karaha Bodas Company LLC dan PT PLN (Persero)]
- FaktaKaraha Bodas Company (KBC) membuat kontrak operasi bersama dengan Pertamina dan kontrak penjualan listrik dengan PLN untuk proyek panas bumi di Jawa Barat. Proyek ditangguhkan pemerintah saat krisis moneter 1997. Sesuai klausul, KBC mengajukan arbitrase menurut UNCITRAL Rules dengan tempat arbitrase Jenewa, Swiss, dan pada 2000 majelis memenangkan KBC dengan ganti rugi sekitar USD 261 juta. Pertamina gagal membatalkannya di Swiss, lalu mengajukan pembatalan ke PN Jakarta Pusat, yang mengabulkannya pada 27 Agustus 2002.
- Masalah hukumApakah pengadilan Indonesia berwenang membatalkan putusan arbitrase yang dijatuhkan di Jenewa, dan apakah pembatalan itu menghalangi pelaksanaan putusan di negara lain?
- Putusan dan alasannyaMahkamah Agung membatalkan putusan PN Jakarta Pusat karena pengadilan itu tidak berwenang membatalkan putusan arbitrase internasional, dan permohonan PK Pertamina ditolak dalam Putusan 444 PK/Pdt/2007. Di Amerika Serikat, Fifth Circuit menegaskan bahwa Swiss adalah satu-satunya negara dengan yurisdiksi primer karena putusan dibuat di Swiss menurut hukum acara Swiss, sehingga pembatalan oleh pengadilan Jakarta bukan alasan menolak pelaksanaan menurut Konvensi New York.
- PelajaranHanya pengadilan seat yang dapat membatalkan putusan arbitrase. Pengadilan negara lain hanya dapat menolak pelaksanaannya di wilayahnya sendiri. Perkara ini menjadi pelajaran mahal tentang konsistensi pengadilan Indonesia terhadap Konvensi New York.
Kajian Rubins dan Nugroho atas perkara ini sama-sama menunjukkan bahwa kewenangan pembatalan berada pada pengadilan tempat arbitrase, dan bahwa sikap PN Jakarta Pusat waktu itu merusak kepercayaan terhadap arbitrase di Indonesia [19Jurnal ilmiahThe Enforcement and Annulment of International Arbitration Awards in Indonesia, 20Jurnal ilmiahKewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Pembatalan Putusan Arbitrase di Jenewa Swiss (Studi Kasus PT Pertamina dan PT PLN melawan Karaha Bodas Company)].
Pelajaran dari Karaha Bodas melampaui soal kewenangan. Ketika pengadilan sebuah negara membatalkan putusan asing yang bukan wewenangnya, investor dan mitra dagang membaca sinyal bahwa perjanjian arbitrase dengan pihak dari negara itu tidak dapat diandalkan. Akibatnya, mereka menuntut seat di luar negeri, jaminan bank, atau harga yang lebih tinggi untuk menutup risiko. Konsistensi pengadilan dalam menerapkan Konvensi New York karena itu bukan hanya urusan hukum, tetapi juga urusan iklim usaha. Itulah sebabnya Perma 3/2023 dan agenda revisi UU 30/1999 terus menekankan kepastian dan konsistensi.
Arbitrase investasi: Churchill Mining melawan Indonesia
Sengketa penanaman modal memperlihatkan sisi lain arbitrase internasional: negara sendiri yang digugat.
Churchill Mining dan Planet Mining melawan Republik Indonesia[21Putusan pengadilanChurchill Mining Plc and Planet Mining Pty Ltd v. Republic of Indonesia, ICSID Case No. ARB/12/14 and 12/40, 22Putusan pengadilanChurchill Mining Plc and Planet Mining Pty Ltd v. Republic of Indonesia, Decision on Annulment]
- FaktaChurchill Mining (Inggris) dan anak perusahaannya Planet Mining (Australia) berinvestasi dalam proyek batu bara di Kutai Timur melalui kemitraan dengan grup perusahaan lokal. Pada 4 Mei 2010 Bupati Kutai Timur mencabut izin-izin pertambangan terkait. Pada 2012 kedua perusahaan menggugat Indonesia di ICSID berdasarkan perjanjian investasi bilateral Inggris-Indonesia dan Australia-Indonesia, dengan klaim sekitar USD 1,3 miliar.
- Masalah hukumApakah klaim investor dapat diterima bila izin-izin yang menjadi dasar investasinya ternyata palsu?
- Putusan dan alasannyaMajelis menyatakan berwenang pada 2014, tetapi dalam putusan 6 Desember 2016 menemukan bahwa 34 dokumen, termasuk izin pertambangan, tidak autentik dan tidak sah. Klaim yang didasarkan pada hak yang diperoleh melalui pemalsuan dinyatakan tidak dapat diterima berdasarkan ketertiban umum internasional, karena investor tidak melakukan uji tuntas yang memadai. Investor dihukum menanggung biaya. Permohonan anulasi ditolak seluruhnya pada 18 Maret 2019.
- PelajaranKetertiban umum internasional juga melindungi negara dari klaim yang lahir dari kecurangan. Bagi investor, uji tuntas atas keabsahan izin adalah syarat, bukan formalitas. Bagi Indonesia, kemenangan ini menunjukkan pentingnya pembuktian yang cermat dalam arbitrase investasi.
Perhatikan dari mana kewenangan ICSID dalam perkara ini berasal. Churchill dan Planet Mining tidak memiliki kontrak arbitrase dengan Pemerintah Indonesia. Persetujuan Indonesia untuk berarbitrase diberikan lebih dulu dan secara umum dalam perjanjian investasi bilateral dengan Inggris dan Australia, yang membuka jalan bagi investor dari kedua negara itu untuk menggugat langsung di ICSID. Inilah ciri khas arbitrase investasi: negara bisa digugat oleh investor yang tidak pernah menandatangani klausul arbitrase dengannya, dan tindakan pejabat daerah, seperti pencabutan izin oleh bupati, dapat dipertanggungjawabkan kepada negara.
Bagi pemerintah daerah, pelajarannya konkret: keputusan perizinan yang menyangkut investasi asing harus diambil dengan prosedur yang rapi dan terdokumentasi, karena setiap keputusan dapat menjadi objek sengketa internasional. Bagi calon advokat, perkara ini menunjukkan bahwa kemenangan sering ditentukan oleh hal yang sangat mendasar: keaslian dokumen dan pembuktian yang cermat tentang siapa yang menerbitkannya.
Pemerintah mencatat bahwa dengan putusan itu Indonesia terhindar dari kewajiban membayar klaim sekitar USD 1,3 miliar, dan penggugat wajib membayar biaya sekitar USD 9,4 juta [23Data atau dokumen resmiIndonesia Wins Legal Dispute at ICSID International Arbitration].
Apa perbedaan anulasi putusan ICSID dan pembatalan putusan arbitrase komersial internasional?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Anulasi putusan ICSID dilakukan oleh komite ad hoc ICSID sendiri dengan alasan terbatas dalam Pasal 52 Konvensi ICSID, tanpa campur tangan pengadilan nasional. Pembatalan putusan arbitrase komersial internasional dilakukan oleh pengadilan negara tempat kedudukan arbitrase menurut hukum acara arbitrase negara itu. Di Indonesia, pelaksanaan putusan ICSID memerlukan surat pernyataan Mahkamah Agung (Pasal 3 UU 5/1968).
Latihan
- Putusan arbitrase internasional ditentukan secara teritorial: dijatuhkan di luar wilayah hukum Indonesia; Putusan MK 100/PUU-XXII/2024 menghapus kata "dianggap" dalam Pasal 1 angka 9 UU 30/1999.
- Seat of arbitration menentukan hukum acara arbitrase dan pengadilan yang berwenang membatalkan putusan; hanya pengadilan seat yang dapat membatalkan.
- Lembaga dan aturan yang lazim: ICC, SIAC, HKIAC, UNCITRAL Rules untuk ad hoc, dan ICSID untuk sengketa investasi yang disetujui Indonesia melalui UU 5/1968.
- Pengakuan dan pelaksanaan di Indonesia memerlukan pendaftaran dan eksekuatur Ketua PN Jakarta Pusat (atau MA bila Negara RI pihak), dengan syarat resiprositas, ruang lingkup perdagangan, dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum (Pasal 65 sampai 69; Perma 3/2023).
- Eksekuatur yang mengabulkan tidak dapat dilawan; penolakan dapat dikasasi dan diputus MA dalam 90 hari.
- Indonesia terikat Konvensi New York melalui Keppres 34/1981 dengan pernyataan resiprositas dan komersial; Pasal V konvensi membatasi alasan penolakan.
- Ketertiban umum didefinisikan sebagai sendi-sendi asasi sistem hukum, ekonomi, dan sosial budaya (Perma 3/2023) dan seharusnya ditafsirkan sempit; DPR meminta MA menyempurnakan Perma 3/2023 pada Oktober 2026.
- Karaha Bodas mengajarkan bahwa pengadilan Indonesia tidak berwenang membatalkan putusan asing; Churchill Mining mengajarkan bahwa klaim investasi yang lahir dari dokumen palsu tidak dapat diterima.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Mahkamah Konstitusi RI (2025). Putusan Nomor 100/PUU-XXII/2024 tentang pengujian Pasal 1 angka 9 UU 30/1999. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 3 Januari 2025.Penghapusan kata "dianggap" dan penegasan konsep teritorial putusan arbitrase internasional.
- 2Mahkamah Konstitusi RI (2025). MK Kuatkan Konsep Teritorial dalam Putusan Arbitrase Internasional. Berita Mahkamah Konstitusi, 3 Januari 2025.Ringkasan pertimbangan Putusan MK 100/PUU-XXII/2024.
- 3Mahkamah Agung RI (2023). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penunjukan Arbiter oleh Pengadilan, Hak Ingkar, Pemeriksaan Permohonan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase. Berita Negara RI Tahun 2023 Nomor 827; ditetapkan 12 Oktober 2023, diundangkan 17 Oktober 2023.Definisi ketertiban umum, penunjukan arbiter dan hak ingkar, pendaftaran elektronik, eksekuatur, pembatalan, sita jaminan, arbitrase syariah.
- 4Sudargo Gautama (1987). Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia. Binacipta, Bandung.Ketertiban umum sebagai rem darurat dalam hukum perdata internasional.
- 5Gary B. Born (2021). International Commercial Arbitration (edisi ketiga). Kluwer Law International, Alphen aan den Rijn.Rujukan komprehensif arbitrase komersial internasional: perjanjian, seat, putusan, pengakuan.
- 6M. Yahya Harahap (2001). Arbitrase (Edisi Kedua). Sinar Grafika, Jakarta.Arbitrase ditinjau dari Rv, peraturan BANI, ICSID, UNCITRAL, Konvensi New York, dan UU 30/1999.
- 7United Nations Commission on International Trade Law (1985). UNCITRAL Model Law on International Commercial Arbitration (1985, with amendments as adopted in 2006). UNCITRAL.Model undang-undang arbitrase yang menjadi acuan banyak negara; kompetenz-kompetenz dan pembatasan campur tangan pengadilan.
- 8Diding Jalaludin, Muhamad Kholid, Tatang Astarudin, Asep Rozali (2026). Politik Hukum Arbitrase dalam Sistem Hukum Indonesia: Analisis Kritis terhadap Naskah Akademik RUU tentang Perubahan UU Nomor 30 Tahun 1999. Iqtishaduna 7(2).Isu dalam RUU perubahan UU Arbitrase: arbitrase syariah, internasional, dan e-arbitration.
- 9Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (2025). Revisi UU Arbitrase Mendesak Dilakukan: Pemerintah Dorong Pembaruan Total untuk Kepastian Hukum Investasi. kumham-imipas.go.id, 28 Oktober 2025.Revisi UU 30/1999 masuk agenda RPJMN 2025-2029; isu kelembagaan, klausul, pihak ketiga, dan ODR.
- 10Republik Indonesia (1968). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1968 tentang Penyelesaian Perselisihan antara Negara dan Warga Negara Asing mengenai Penanaman Modal. Lembaran Negara RI Tahun 1968 Nomor 32, TLN Nomor 2852.Persetujuan atas Konvensi ICSID; pelaksanaan putusan memerlukan surat pernyataan MA (Pasal 3).
- 11International Bank for Reconstruction and Development (1965). Convention on the Settlement of Investment Disputes between States and Nationals of Other States. Washington, 18 Maret 1965; ICSID.Yurisdiksi berdasarkan persetujuan (Pasal 25), anulasi (Pasal 52), dan kewajiban mengakui putusan (Pasal 54).
- 12Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 138, TLN Nomor 3872.Undang-undang pokok: definisi, APS (Pasal 6), perjanjian arbitrase, arbiter, hak ingkar, acara, putusan, pelaksanaan, pembatalan.
- 13Republik Indonesia (1981). Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1981 tentang Pengesahan Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards. Lembaran Negara RI Tahun 1981 Nomor 40.Pengesahan Konvensi New York 1958 dengan pernyataan resiprositas dan komersial.
- 14Perserikatan Bangsa-Bangsa (1958). Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards. New York, 10 Juni 1958; halaman negara peserta Indonesia.Pasal II dan V: kewajiban merujuk ke arbitrase dan alasan penolakan pengakuan putusan arbitrase asing.
- 15Mahkamah Agung RI (2026). RDP dan RDPU bersama Komisi III DPR RI, Mahkamah Agung RI Bahas Penyempurnaan Regulasi Arbitrase Asing. Situs resmi Mahkamah Agung, 5 Oktober 2026.Komisi III DPR meminta MA menyempurnakan Perma 3/2023 dan menyusun pedoman gugatan penolakan pengakuan putusan arbitrase asing.
- 16Lena Farsia dan Rafika Taufik (2018). Penerapan Asas Ketertiban Umum terhadap Putusan Arbitrase Asing di Indonesia. Kanun Jurnal Ilmu Hukum 20(3).Penafsiran ketertiban umum oleh pengadilan Indonesia terhadap putusan arbitrase asing.
- 17United States Court of Appeals for the Fifth Circuit (2004). Karaha Bodas Co., L.L.C. v. Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara, 364 F.3d 274. Pengadilan Banding AS Sirkuit Kelima, 23 Maret 2004.Swiss sebagai satu-satunya yurisdiksi primer; pembatalan oleh PN Jakarta Pusat bukan alasan menolak pelaksanaan.
- 18Mahkamah Agung RI (2008). Putusan Nomor 444 PK/Pdt/2007, Pertamina melawan Karaha Bodas Company LLC dan PT PLN (Persero). Peninjauan kembali, 2008; pusat data Hukumonline.Menolak PK atas putusan MA yang menyatakan PN Jakarta Pusat tidak berwenang membatalkan putusan arbitrase Jenewa.
- 19Noah D. Rubins (2004). The Enforcement and Annulment of International Arbitration Awards in Indonesia. American University International Law Review 20(2).Praktik pengadilan Indonesia dalam pelaksanaan dan pembatalan putusan arbitrase internasional, termasuk Karaha Bodas.
- 20Ircham Suryo Nugroho (2021). Kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Pembatalan Putusan Arbitrase di Jenewa Swiss (Studi Kasus PT Pertamina dan PT PLN melawan Karaha Bodas Company). Lex Renaissance 5(3).Wewenang pembatalan putusan arbitrase ada pada pengadilan tempat arbitrase.
- 21International Centre for Settlement of Investment Disputes (2016). Churchill Mining Plc and Planet Mining Pty Ltd v. Republic of Indonesia, ICSID Case No. ARB/12/14 and 12/40. Putusan 6 Desember 2016; keputusan anulasi 18 Maret 2019.Klaim tidak dapat diterima karena 34 dokumen izin palsu; permohonan anulasi ditolak.
- 22ICSID ad hoc Committee (2019). Churchill Mining Plc and Planet Mining Pty Ltd v. Republic of Indonesia, Decision on Annulment. ICSID, 18 Maret 2019.Ringkasan putusan pokok dan alasan penolakan anulasi berdasarkan Pasal 52 Konvensi ICSID.
- 23Sekretariat Kabinet RI (2019). Indonesia Wins Legal Dispute at ICSID International Arbitration. setkab.go.id, 25 Maret 2019.Klaim sekitar USD 1,3 miliar gugur dan penggugat menanggung biaya sekitar USD 9,4 juta.