Mediasi di pengadilan
Bab 4 dari 8

Mediasi di pengadilan

Bagaimana mediasi wajib menurut Perma 1/2016 dan Perma 3/2022 berjalan dari sidang pertama sampai akta perdamaian.

Sekitar 28 menit11 sumber9 kartu hafalan
Setelah bab ini, kamu bisa
  • Menentukan perkara yang wajib dan yang dikecualikan dari mediasi
  • Menjelaskan kewajiban hadir dan iktikad baik beserta akibat hukumnya
  • Menguraikan tahapan dan jangka waktu mediasi di pengadilan
  • Menyusun kesepakatan perdamaian yang layak dikuatkan menjadi akta perdamaian
  • Menjelaskan mediasi elektronik dan data keberhasilan mediasi
Mediasi di pengadilan
Pilih satu cabang untuk menyorotnya. Coba jelaskan setiap cabang dengan kata-katamu sendiri sebelum membaca lebih lanjut.

Bayangkan kontrak Dapur Sari tidak memuat klausul arbitrase. Pasal penyelesaian sengketanya hanya berbunyi: "Perselisihan diselesaikan secara musyawarah, dan bila tidak tercapai, melalui Pengadilan Negeri Malang." Setelah musyawarah gagal, advokat Bu Sari mendaftarkan gugatan wanprestasi melalui e-court. Tuntutannya Rp216 juta tagihan pokok ditambah ganti rugi bahan baku yang terbuang dan keuntungan yang hilang, total sekitar Rp650 juta. Pada sidang pertama, kedua pihak hadir. Sebelum membaca gugatan, ketua majelis justru menyerahkan formulir penjelasan mediasi dan meminta para pihak memilih mediator.

Mengapa hakim tidak langsung memeriksa perkara? Karena sejak 2003 Mahkamah Agung mengubah upaya perdamaian di pengadilan menjadi mediasi wajib, kini diatur Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (Perma 1/2016) dan dilengkapi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan secara Elektronik (Perma 3/2022). Bab ini membahas perkara apa yang wajib dimediasi, kewajiban hadir dan iktikad baik, tahapan dan jangka waktu, bagaimana kesepakatan menjadi akta perdamaian, dan bagaimana mediasi elektronik berjalan.

Sebagian aturan ini sudah kamu jumpai di Hukum Acara Perdata. Di sini fokusnya bergeser: bukan sekadar mengetahui prosedurnya, tetapi memanfaatkannya untuk mencapai penyelesaian yang baik, termasuk menyusun kesepakatan perdamaian yang layak dikuatkan hakim.

Dari Pasal 130 HIR ke mediasi wajib

Kewajiban hakim mendamaikan para pihak bukan hal baru. HIR, hukum acara perdata warisan kolonial yang masih berlaku untuk Jawa dan Madura, sudah mengaturnya.

Pasal 130 ayat (1) dan (2)HIR[1PeraturanHerzien Inlandsch Reglement (Reglemen Indonesia yang Diperbarui), Staatsblad 1941 Nomor 44HIR · JDIH Mahkamah Agung RI]

(1) Jika pada hari yang ditentukan itu, kedua belah pihak datang, maka pengadilan negeri dengan pertolongan ketua mencoba akan memperdamaikan mereka. (2) Jika perdamaian yang demikian itu dapat dicapai, maka pada waktu bersidang, diperbuat sebuah surat (akte) tentang itu, dalam mana kedua belah pihak dihukum akan menepati perjanjian yang diperbuat itu; surat mana akan berkekuatan dan akan dijalankan sebagai putusan yang biasa.

Selama puluhan tahun, ketentuan itu sering dijalankan sebagai formalitas: hakim bertanya "apakah para pihak mau berdamai?", para pihak menjawab tidak, lalu sidang berlanjut. M. Yahya Harahap mengkritik praktik ini dan menekankan bahwa upaya damai seharusnya sungguh-sungguh, karena akta perdamaian mengakhiri sengketa secara tuntas [2Buku teksHukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (Edisi Kedua)Harahap, 2017 · Sinar Grafika, Jakarta]. Mahkamah Agung kemudian memperkuat upaya damai melalui Perma 2/2003, yang diganti Perma 1/2008, dan akhirnya Perma 1/2016 yang mencabut Perma 1/2008 (Pasal 38) [3PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di PengadilanPerma 1/2016 · Berita Negara RI Tahun 2016 Nomor 175].

Perma 1/2016 membuat mediasi benar-benar wajib, dengan akibat hukum bagi hakim yang mengabaikannya. Hakim pemeriksa perkara wajib menyebutkan dalam pertimbangan putusan bahwa perkara telah diupayakan perdamaian melalui mediasi dengan menyebut nama mediatornya (Pasal 3 ayat (2)). Hakim yang tidak memerintahkan mediasi dinyatakan melanggar peraturan perundang-undangan (Pasal 3 ayat (3)). Bila pelanggaran itu ditemukan dalam upaya hukum, pengadilan tinggi atau Mahkamah Agung dengan putusan sela memerintahkan pengadilan tingkat pertama melakukan mediasi, paling lama 30 hari sejak putusan sela diterima (Pasal 3 ayat (4) sampai (6)) [3PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di PengadilanPerma 1/2016 · Berita Negara RI Tahun 2016 Nomor 175].

Mediasi di pengadilan dari masa ke masa
  1. 1941
    Pasal 130 HIR
    Hakim mencoba mendamaikan; akta perdamaian dijalankan sebagai putusan biasa dan tidak dapat dibanding.
  2. 2003
    Perma 2/2003
    Mediasi diintegrasikan ke dalam proses berperkara di pengadilan.
  3. 2008
    Perma 1/2008
    Mengganti Perma 2/2003; mediasi wajib dengan ancaman batal demi hukum bila tidak ditempuh.
  4. 4 Februari 2016
    Perma 1/2016
    Kewajiban hadir langsung, iktikad baik dan sanksinya, jangka waktu 30 hari, mediasi di luar pengadilan dapat dikuatkan.
  5. 2022
    Perma 3/2022
    Mediasi elektronik atas persetujuan para pihak, melengkapi Perma 1/2016.
  6. 2025
    Keberhasilan 44,72 persen
    39.520 dari 88.365 perkara yang dimediasi berhasil diselesaikan.

Sumber linimasa: HIR, Perma 1/2016, Perma 3/2022, dan data Mahkamah Agung [1PeraturanHerzien Inlandsch Reglement (Reglemen Indonesia yang Diperbarui), Staatsblad 1941 Nomor 44HIR · JDIH Mahkamah Agung RI, 4PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan secara ElektronikPerma 3/2022 · Berita Negara RI Tahun 2022 Nomor 535, 5Data atau dokumen resmiSepanjang Tahun 2025, MA Selesaikan Ribuan Perkara melalui Mediasi hingga Keadilan RestoratifMA, 2026a · Situs resmi Mahkamah Agung, 10 Februari 2026].

Perkara yang wajib dan yang dikecualikan

Pasal 4 ayat (1) Perma 1/2016 menetapkan bahwa semua sengketa perdata yang diajukan ke pengadilan, termasuk perlawanan (verzet) atas putusan verstek dan perlawanan pihak berperkara maupun pihak ketiga terhadap pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaiannya melalui mediasi, kecuali ditentukan lain [3PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di PengadilanPerma 1/2016 · Berita Negara RI Tahun 2016 Nomor 175]. Ketentuan ini berlaku di lingkungan peradilan umum dan peradilan agama (Pasal 2 ayat (1)).

Pengecualiannya diatur dalam Pasal 4 ayat (2). Logikanya mudah diingat: sengketa yang waktu penyelesaiannya sudah ditentukan ketat oleh peraturan, sengketa yang tidak dihadiri salah satu pihak, gugatan tambahan dalam perkara yang sedang berjalan, sengketa perkawinan tertentu yang menyangkut status, dan sengketa yang sudah dicoba dimediasi di luar pengadilan oleh mediator bersertifikat.

Perkara yang dikecualikan dari mediasi wajib (Pasal 4 ayat (2) Perma 1/2016)
KelompokContoh
Tenggat penyelesaian ditentukanPerkara pengadilan niaga; pengadilan hubungan industrial; keberatan atas putusan KPPU; keberatan atas putusan BPSK; permohonan pembatalan putusan arbitrase; keberatan atas putusan Komisi Informasi; perselisihan partai politik; gugatan sederhana; sengketa lain yang tenggatnya ditentukan peraturan
Salah satu pihak tidak hadirPemeriksaan tanpa hadirnya penggugat atau tergugat yang telah dipanggil patut
Gugatan dalam perkara berjalanGugatan balik (rekonvensi) dan masuknya pihak ketiga (intervensi)
Status perkawinanPencegahan, penolakan, pembatalan, dan pengesahan perkawinan
Sudah dimediasi di luar pengadilanMediasi oleh mediator bersertifikat yang terdaftar di pengadilan setempat dan dinyatakan gagal dalam pernyataan bertanda tangan para pihak dan mediator
Atas kesepakatan para pihak, perkara dalam kelompok tenggat, rekonvensi dan intervensi, serta yang sudah dimediasi di luar pengadilan tetap dapat dimediasi secara sukarela (Pasal 4 ayat (4)).

Perhatikan pengecualian gugatan sederhana. Bila tuntutan Bu Sari hanya Rp216 juta, ia bisa memakai gugatan sederhana menurut Perma 2/2015 sebagaimana diubah Perma 4/2019, yang berlaku untuk gugatan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum dengan nilai paling banyak Rp500 juta [6PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan SederhanaPerma 2/2015 · Berita Negara RI Tahun 2015 Nomor 1172, 7PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan SederhanaPerma 4/2019 · Berita Negara RI Tahun 2019 Nomor 942]. Gugatan sederhana tidak melalui mediasi wajib, meskipun hakim tetap mengupayakan perdamaian. Karena tuntutannya Rp650 juta, perkara Bu Sari diperiksa dengan acara biasa dan wajib dimediasi.

Coba ingat dulu

Sebutkan empat jenis perkara yang dikecualikan dari mediasi wajib menurut Pasal 4 ayat (2) Perma 1/2016, dan jelaskan mengapa sebagian dikecualikan.

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Contohnya perkara niaga, perkara PHI, keberatan atas putusan BPSK, permohonan pembatalan putusan arbitrase, gugatan sederhana, rekonvensi, dan pencegahan atau pembatalan perkawinan. Sebagian dikecualikan karena peraturan sudah menentukan tenggat penyelesaian yang ketat, sehingga mediasi 30 hari akan mengganggu tenggat itu. Perkara yang dikecualikan karena tenggat tetap dapat dimediasi secara sukarela atas kesepakatan para pihak.

Kehadiran langsung dan iktikad baik

Mediasi hanya berguna bila orang yang berkepentingan benar-benar berbicara. Karena itu Perma 1/2016 mewajibkan para pihak hadir sendiri.

Pasal 6 ayat (1) sampai (3)Perma 1/2016[3PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di PengadilanPerma 1/2016 · Berita Negara RI Tahun 2016 Nomor 175]

(1) Para Pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan Mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum. (2) Kehadiran Para Pihak melalui komunikasi audio visual jarak jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dianggap sebagai kehadiran langsung. (3) Ketidakhadiran Para Pihak secara langsung dalam proses Mediasi hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan sah.

Alasan sah antara lain kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan berdasarkan surat keterangan dokter, berada di bawah pengampuan, bertempat tinggal atau berkedudukan di luar negeri, atau menjalankan tugas negara, tuntutan profesi, atau pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan (Pasal 6 ayat (4)). Bila ada alasan sah, kuasa hukum dapat mewakili dengan surat kuasa khusus yang memuat kewenangan mengambil keputusan (Pasal 18 ayat (3)). Untuk badan hukum seperti PT Niaga Rasa, yang hadir adalah direksi atau orang yang diberi kuasa khusus dengan kewenangan memutus. Mediasi dengan wakil yang setiap kali menjawab "nanti saya tanyakan ke atasan" hampir pasti gagal [3PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di PengadilanPerma 1/2016 · Berita Negara RI Tahun 2016 Nomor 175].

Lima perilaku tidak beriktikad baik

Pasal 7 ayat (1) mewajibkan para pihak dan kuasa hukumnya menempuh mediasi dengan iktikad baik. Ayat (2) merinci kapan mediator dapat menyatakan seseorang tidak beriktikad baik: (a) tidak hadir setelah dipanggil patut dua kali berturut-turut tanpa alasan sah; (b) hadir pada pertemuan pertama tetapi tidak pernah hadir lagi meskipun dipanggil patut dua kali berturut-turut; (c) ketidakhadiran berulang yang mengganggu jadwal tanpa alasan sah; (d) hadir tetapi tidak mengajukan atau tidak menanggapi resume perkara pihak lain; dan/atau (e) tidak menandatangani konsep kesepakatan perdamaian yang telah disepakati tanpa alasan sah [3PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di PengadilanPerma 1/2016 · Berita Negara RI Tahun 2016 Nomor 175, 8Jurnal ilmiahIktikad Baik Para Pihak dalam Pelaksanaan Mediasi di Pengadilan AgamaLizuardi dkk., 2017 · De Jure: Jurnal Hukum dan Syar’iah 9(2)].

Kewajiban kuasa hukum

Perma 1/2016 tidak memperlakukan advokat sebagai penonton. Pasal 18 mewajibkan kuasa hukum membantu para pihak melaksanakan hak dan kewajibannya dalam mediasi, antara lain menyampaikan penjelasan hakim tentang mediasi kepada kliennya, mendorong klien berperan langsung secara aktif, membantu mengidentifikasi kebutuhan, kepentingan, dan usulan penyelesaian, membantu merumuskan rencana kesepakatan, dan menjelaskan kewajiban kuasa hukum itu sendiri [3PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di PengadilanPerma 1/2016 · Berita Negara RI Tahun 2016 Nomor 175]. Kuasa hukum yang mewakili klien karena alasan sah wajib berpartisipasi dengan iktikad baik dan dengan cara yang tidak berlawanan dengan pihak lain atau kuasanya (Pasal 18 ayat (4)).

Dalam praktik, ini mengubah peran advokat. Advokat litigator terbiasa menyembunyikan kelemahan klien dan menyerang argumen lawan. Dalam mediasi, ia justru perlu membantu kliennya memahami risiko perkara dan menimbang tawaran secara realistis. Advokat yang melarang kliennya berbicara langsung dengan mediator, atau yang datang tanpa kewenangan memutus, membuat mediasi gagal dan dapat membawa kliennya pada sanksi iktikad tidak baik. Laman berita resmi Mahkamah Agung pada 2025 juga mengangkat problematika kuasa hukum yang mewakili pihaknya dalam mediasi, termasuk kaitannya dengan sanksi iktikad tidak baik [9Artikel atau ulasanProblematika Kuasa Hukum Mewakili Pihaknya saat Mediasi di PengadilanMariNews, 2025 · marinews.mahkamahagung.go.id, 19 September 2025].

Mediasi dalam perkara keluarga

Sebagian besar perkara yang dimediasi di Indonesia adalah perkara perceraian di pengadilan agama. Perma 1/2016 memuat aturan khusus untuk itu. Bila tuntutan perceraian digabung dengan tuntutan lain, misalnya hak asuh anak atau harta bersama, dan para pihak tidak mau rukun kembali, mediasi dilanjutkan untuk tuntutan lainnya (Pasal 31 ayat (1)). Kesepakatan atas tuntutan lain itu dituangkan dalam kesepakatan perdamaian sebagian yang hanya dapat dilaksanakan setelah putusan perceraian berkekuatan hukum tetap (Pasal 31 ayat (2) dan (3)) [3PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di PengadilanPerma 1/2016 · Berita Negara RI Tahun 2016 Nomor 175]. Aturan ini menjelaskan mengapa angka keberhasilan mediasi nasional memasukkan perkara yang berhasil sebagian: perceraian tetap terjadi, tetapi pembagian harta dan pengasuhan anak disepakati, bukan diputus.

Sanksi

Sanksinya berbeda bagi penggugat dan tergugat, dan inilah yang paling sering keliru dijawab dalam ujian.

Sanksi tidak beriktikad baik
Penggugat (Pasal 22)
  • Gugatan dinyatakan tidak dapat diterima
  • Dihukum membayar biaya mediasi dan biaya perkara
  • Dijatuhkan dengan putusan akhir
  • Biaya mediasi diserahkan kepada tergugat
Tergugat (Pasal 23)
  • Pemeriksaan perkara tetap berlanjut
  • Dihukum membayar biaya mediasi dengan penetapan
  • Biaya mediasi dimuat dalam amar putusan akhir
  • Bila tergugat menang, biaya mediasi tetap dibebankan kepadanya

Bila kedua pihak sama-sama tidak beriktikad baik, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima tanpa penghukuman biaya mediasi (Pasal 23 ayat (8)). Terhadap putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena alasan ini, dan terhadap penetapan penghukuman biaya mediasi, tidak dapat diajukan upaya hukum (Pasal 35 ayat (2)) [3PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di PengadilanPerma 1/2016 · Berita Negara RI Tahun 2016 Nomor 175]. Mengapa sanksi untuk penggugat lebih berat? Karena penggugatlah yang membawa sengketa ke pengadilan; menolak bermediasi berarti ia sendiri tidak serius mencari penyelesaian.

Studi kasusPutusan PN Sei Rampah Nomor 50/Pdt.G/2024/PN Srh, 7 November 2024

Penggugat yang tidak datang mediasi[10Jurnal ilmiahAnalisis Hukum terhadap Putusan Pengadilan mengenai Gugatan Ditolak karena Itikad Tidak Baik dalam MediasiKameria dkk., 2025 · Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum 12(2)]

  1. Fakta
    Majelis hakim menunjuk seorang hakim sebagai mediator. Penggugat tidak hadir pada dua jadwal mediasi, 24 dan 31 Oktober 2024, meskipun telah dipanggil secara patut, tidak memberikan alasan sah, dan tidak menunjuk kuasa khusus untuk hadir.
  2. Masalah hukum
    Apakah ketidakhadiran penggugat dalam mediasi cukup untuk mengakhiri perkara tanpa memeriksa pokok sengketa?
  3. Putusan dan alasannya
    Majelis menyatakan penggugat tidak beriktikad baik dalam mediasi, menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), dan menghukum penggugat membayar biaya mediasi Rp14.000 serta biaya perkara Rp285.000, dengan merujuk Pasal 7 dan Pasal 22 Perma 1/2016.
  4. Pelajaran
    Mediasi bukan formalitas. Kegagalan hadir tanpa alasan sah membuat gugatan gugur secara prosedural, dan advokat harus memastikan kliennya hadir atau memegang kuasa khusus yang memuat kewenangan memutus.
Coba ingat dulu

Tergugat dua kali tidak hadir mediasi tanpa alasan sah, tetapi akhirnya menang dalam putusan. Siapa menanggung biaya mediasi dan biaya perkara?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Berdasarkan Pasal 23 ayat (5) Perma 1/2016, biaya mediasi tetap dibebankan kepada tergugat karena ia tidak beriktikad baik, sedangkan biaya perkara dibebankan kepada penggugat sebagai pihak yang kalah. Sanksi iktikad baik terpisah dari hasil pokok perkara.

Tahapan dan jangka waktu

Alur mediasi di pengadilan
Langkah 1 dari 7Pasal 17 Perma 1/2016
Sidang pertama dan penjelasan
Hakim mewajibkan mediasi, menjelaskan prosedur, manfaat, kewajiban hadir, akibat tidak beriktikad baik, biaya, dan pilihan akta perdamaian atau pencabutan; para pihak menandatangani formulir penjelasan mediasi.

Ada tiga hal yang patut dicatat. Pertama, Perma 1/2016 menghitung "hari" sebagai hari kerja (Pasal 1 angka 16). Kedua, jangka waktu mediasi tidak dihitung dalam jangka waktu penyelesaian perkara yang ditetapkan Mahkamah Agung (Pasal 35 ayat (1)), sehingga hakim tidak punya alasan untuk terburu-buru. Ketiga, materi perundingan boleh melampaui gugatan. Bila Bu Sari dan distributor juga menyepakati harga tahun depan, yang tidak ada dalam gugatan, penggugat cukup mengubah gugatan dengan memasukkan kesepakatan itu (Pasal 25) [3PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di PengadilanPerma 1/2016 · Berita Negara RI Tahun 2016 Nomor 175].

Mediator juga dapat menghadirkan ahli, tokoh masyarakat, tokoh agama, atau tokoh adat atas persetujuan para pihak (Pasal 26). Biaya jasa mediator hakim tidak dipungut, ruang mediasi pengadilan gratis, dan mediator hakim dilarang menyelenggarakan mediasi di luar gedung pengadilan (Pasal 8 dan 11) [3PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di PengadilanPerma 1/2016 · Berita Negara RI Tahun 2016 Nomor 175].

Mengapa banyak mediasi gagal

Meski angkanya membaik, banyak mediasi di pengadilan masih gagal. Penelitian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menemukan keberhasilan mediasi hanya sekitar empat sampai lima persen, dengan penyebab antara lain para pihak sudah bertekad menang, kuasa hukum lebih menyukai litigasi, waktu mediator hakim yang terbatas karena juga memeriksa perkara, dan anggapan bahwa mediasi sekadar formalitas [11Jurnal ilmiahEfektivitas Pelaksanaan Mediasi dalam Penyelesaian Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta SelatanRamadhany dkk., 2021 · Journal of Legal Research 2(3)]. Data nasional 2025 menunjukkan gambaran yang lebih cerah, dengan keberhasilan 44,72 persen secara keseluruhan, tetapi angka itu mencakup peradilan agama yang banyak menangani perkara keluarga [5Data atau dokumen resmiSepanjang Tahun 2025, MA Selesaikan Ribuan Perkara melalui Mediasi hingga Keadilan RestoratifMA, 2026a · Situs resmi Mahkamah Agung, 10 Februari 2026]. Variasi antara pengadilan dan jenis perkara masih besar.

Kesepakatan perdamaian dan akta perdamaian

Bila mediasi berhasil, para pihak dengan bantuan mediator wajib merumuskan kesepakatan tertulis yang ditandatangani para pihak dan mediator (Pasal 27 ayat (1)). Mediator berperan sebagai penjaga mutu.

Pasal 27 ayat (2)Perma 1/2016[3PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di PengadilanPerma 1/2016 · Berita Negara RI Tahun 2016 Nomor 175]

Dalam membantu merumuskan Kesepakatan Perdamaian, Mediator wajib memastikan Kesepakatan Perdamaian tidak memuat ketentuan yang: a. bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan; b. merugikan pihak ketiga; atau c. tidak dapat dilaksanakan.

Bila mediasi diwakili kuasa hukum, kesepakatan hanya dapat ditandatangani bila ada persetujuan tertulis para pihak atas kesepakatan itu (Pasal 27 ayat (3)). Para pihak lalu memilih: kesepakatan dikuatkan menjadi akta perdamaian, atau kesepakatan memuat pencabutan gugatan (Pasal 27 ayat (4) dan (5)). Hakim mempelajari kesepakatan paling lama 2 hari; bila belum memenuhi Pasal 27 ayat (2), hakim mengembalikannya dengan petunjuk perbaikan, dan mediator mengajukan perbaikan paling lama 7 hari. Paling lama 3 hari setelah kesepakatan memenuhi syarat, hakim menetapkan hari sidang untuk membacakan akta perdamaian (Pasal 28) [3PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di PengadilanPerma 1/2016 · Berita Negara RI Tahun 2016 Nomor 175].

Dua cara menindaklanjuti kesepakatan perdamaian
Dikuatkan menjadi akta perdamaian
  • Dibacakan hakim dalam sidang
  • Berkekuatan seperti putusan berkekuatan hukum tetap
  • Dapat langsung dieksekusi bila ingkar
  • Tidak dapat dibanding (Pasal 130 ayat (3) HIR)
  • Terbuka sesuai keterbukaan informasi pengadilan
Kesepakatan dengan pencabutan gugatan
  • Gugatan dicabut, perkara selesai
  • Isi kesepakatan tetap rahasia
  • Hanya mengikat sebagai perjanjian
  • Bila ingkar, harus menggugat wanprestasi lagi
  • Cocok bila para pihak saling percaya

Hukum juga mengenal kesepakatan perdamaian sebagian: antara penggugat dan sebagian tergugat, atau atas sebagian objek perkara. Untuk sebagian tergugat, penggugat mengubah gugatan dengan tidak lagi menggugat pihak yang sudah berdamai (Pasal 29). Untuk sebagian objek, hakim melanjutkan pemeriksaan atas sisanya dan memuat kesepakatan sebagian dalam pertimbangan dan amar putusan (Pasal 30) [3PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di PengadilanPerma 1/2016 · Berita Negara RI Tahun 2016 Nomor 175].

Perdamaian juga tetap terbuka setelah mediasi gagal. Pada setiap tahap pemeriksaan, hakim tetap mendorong perdamaian sampai sebelum putusan diucapkan (Pasal 33), dan sepanjang perkara belum diputus di tingkat banding, kasasi, atau peninjauan kembali, para pihak dapat berdamai dan meminta akta perdamaian dari hakim tingkat itu (Pasal 34). Kesepakatannya wajib memuat ketentuan yang mengesampingkan putusan yang telah ada.

Contoh kesepakatan perdamaian di pengadilan

Bandingkan dengan syarat Pasal 27 ayat (2). Kesepakatan itu tidak melanggar hukum atau ketertiban umum, tidak merugikan pihak ketiga (minimarket dan laboratorium tidak dibebani kewajiban tanpa persetujuan), dan dapat dilaksanakan karena nominal, rekening, tenggat, dan spesifikasi jelas. Kesalahan yang sering membuat hakim mengembalikan kesepakatan antara lain jumlah yang tidak pasti ("akan dibicarakan kemudian"), kewajiban pihak yang bukan pihak perkara, dan objek tanah yang tidak disebut batas dan sertifikatnya.

Keliru
Pasal 130 ayat (3) HIR melarang banding atas akta perdamaian. Akta itu berkekuatan seperti putusan berkekuatan hukum tetap dan dijalankan sebagai putusan biasa.
Keliru
Hakim tetap mendorong perdamaian sampai sebelum putusan (Pasal 33 Perma 1/2016), dan perdamaian masih bisa dicapai di tingkat banding, kasasi, atau PK (Pasal 34).

Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.

Mediasi elektronik

Perma 1/2016 sudah memungkinkan pertemuan mediasi melalui audio visual jarak jauh yang dianggap kehadiran langsung (Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 6 ayat (2)). Tetapi aturannya hanya dua pasal. Mahkamah Agung kemudian menerbitkan Perma 3/2022 sebagai pelengkap, sejalan dengan ekosistem e-court [4PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan secara ElektronikPerma 3/2022 · Berita Negara RI Tahun 2022 Nomor 535].

Pasal 5Perma 3/2022[4PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan secara ElektronikPerma 3/2022 · Berita Negara RI Tahun 2022 Nomor 535]

(1) Mediasi Elektronik dapat dilaksanakan setelah Para Pihak dan/atau kuasanya memberikan persetujuan. (2) Dalam hal salah satu pihak tidak menyetujui pelaksanaan Mediasi Elektronik, mediasi dilaksanakan secara manual.

Pokok-pokok Perma 3/2022: hakim tetap mewajibkan mediasi kecuali perkara yang dikecualikan Pasal 4 ayat (2) Perma 1/2016, lalu menjelaskan dan mendorong mediasi elektronik (Pasal 4); para pihak yang setuju menandatangani formulir persetujuan dan perkaranya dicatat dalam administrasi mediasi elektronik (Pasal 6 dan 7); domisili elektronik para pihak merupakan domisili yang sah (Pasal 7 ayat (3)); panggilan melalui sarana elektronik sah dan patut (Pasal 17); mediator melaporkan hasil melalui sistem informasi pengadilan (Pasal 23); dan kesepakatan perdamaian dapat ditandatangani dengan tanda tangan elektronik, atau secara manual dalam pertemuan tatap muka bila para pihak tidak memiliki tanda tangan elektronik yang tervalidasi (Pasal 24) [4PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan secara ElektronikPerma 3/2022 · Berita Negara RI Tahun 2022 Nomor 535]. Para pihak juga dilarang memotret atau merekam pertemuan, sebagai perpanjangan prinsip kerahasiaan.

Bagi Bu Sari di Malang dan direksi distributor di Surabaya, mediasi elektronik menghemat waktu perjalanan. Tetapi ada harga yang perlu dipertimbangkan: membangun kepercayaan lewat layar lebih sulit, dan kaukus memerlukan ruang virtual terpisah yang benar-benar tertutup.

Coba ingat dulu

Penggugat setuju mediasi elektronik tetapi tergugat menolak. Bagaimana mediasi dijalankan, dan apakah penolakan itu merupakan iktikad tidak baik?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Menurut Pasal 5 ayat (2) Perma 3/2022, bila salah satu pihak tidak menyetujui, mediasi dilaksanakan secara manual. Penolakan atas bentuk elektronik bukan iktikad tidak baik, karena Perma 3/2022 menjadikan persetujuan sebagai syarat; yang wajib adalah mengikuti mediasi itu sendiri dengan iktikad baik menurut Pasal 7 Perma 1/2016.

Latihan

Soal 1 dari 8
Seorang konsumen mengajukan keberatan ke pengadilan negeri atas putusan arbitrase BPSK. Apakah perkara itu wajib dimediasi?
Soal 2 dari 8
Penggugat hadir pada mediasi pertama, lalu tidak pernah hadir lagi meskipun dipanggil patut dua kali berturut-turut tanpa alasan sah. Apa akibatnya?
Soal 3 dari 8
Berapa lama mediasi di pengadilan paling lama berlangsung termasuk perpanjangannya?
Soal 4 dari 8
Dalam mediasi, para pihak juga menyepakati harga pasokan tahun depan yang tidak dituntut dalam gugatan. Apa yang harus dilakukan agar kesepakatan itu masuk ke akta perdamaian?
Soal 5 dari 8
Kesepakatan perdamaian mewajibkan sebuah minimarket, yang bukan pihak perkara, menerima pasokan dari penggugat. Apa yang seharusnya dilakukan hakim?
Soal 6 dari 8
Setelah akta perdamaian dibacakan, tergugat menyesal dan ingin mengajukan banding. Bagaimana kedudukannya?
Soal 7 dari 8
Para pihak berhasil berdamai saat perkara sedang diperiksa di tingkat kasasi. Apa yang wajib dimuat dalam kesepakatan agar dapat diputus dengan akta perdamaian?
Soal 8 dari 8
Kesepakatan perdamaian hasil mediasi elektronik ditandatangani bagaimana bila para pihak belum memiliki tanda tangan elektronik tervalidasi?
Terjawab 0 dari 8. Pilih jawaban untuk melihat penjelasannya.
Ringkasan bab
  1. Upaya damai berakar pada Pasal 130 HIR; Mahkamah Agung menjadikannya mediasi wajib melalui Perma 2/2003, Perma 1/2008, dan kini Perma 1/2016, dengan akibat hukum bagi hakim yang tidak memerintahkannya.
  2. Semua sengketa perdata di peradilan umum dan agama wajib dimediasi, kecuali yang dikecualikan Pasal 4 ayat (2), seperti perkara niaga, PHI, keberatan BPSK dan KPPU, pembatalan putusan arbitrase, gugatan sederhana, rekonvensi, dan intervensi.
  3. Para pihak wajib hadir langsung (atau melalui audio visual) dan beriktikad baik; lima perilaku tidak beriktikad baik dirinci dalam Pasal 7 ayat (2).
  4. Penggugat yang tidak beriktikad baik: gugatan tidak dapat diterima dan membayar biaya mediasi. Tergugat yang tidak beriktikad baik: membayar biaya mediasi, pemeriksaan berlanjut.
  5. Mediasi berlangsung paling lama 30 hari kerja sejak penetapan, dapat diperpanjang 30 hari; materi perundingan boleh melampaui gugatan.
  6. Kesepakatan perdamaian tidak boleh melanggar hukum, merugikan pihak ketiga, atau tidak dapat dilaksanakan; dapat dikuatkan menjadi akta perdamaian yang tidak dapat dibanding, atau memuat pencabutan gugatan.
  7. Perma 3/2022 mengatur mediasi elektronik atas persetujuan para pihak, dengan domisili elektronik, panggilan elektronik yang sah, dan tanda tangan elektronik.

Kartu hafalan bab ini

Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.

Latihan mengingat berjeda
Bab 4: Mediasi di pengadilan
Dikuasai: 0 dari 9 kartuSpasi untuk membalik, angka 1 sampai 3 untuk menilai.

Sumber bab ini

Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.

  1. 1
    Pemerintah Hindia Belanda (1941). Herzien Inlandsch Reglement (Reglemen Indonesia yang Diperbarui), Staatsblad 1941 Nomor 44. JDIH Mahkamah Agung RI.
    Pasal 130: upaya perdamaian oleh hakim dan akta perdamaian yang tidak dapat dibanding.
  2. 2
    M. Yahya Harahap (2017). Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (Edisi Kedua). Sinar Grafika, Jakarta.
    Buku teks
    Perdamaian di persidangan dan kekuatan akta perdamaian.
  3. 3
    Mahkamah Agung RI (2016). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Berita Negara RI Tahun 2016 Nomor 175.
    Kewajiban mediasi, pengecualian, kehadiran, iktikad baik, tugas mediator, jangka waktu, kesepakatan dan akta perdamaian.
  4. 4
    Mahkamah Agung RI (2022). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan secara Elektronik. Berita Negara RI Tahun 2022 Nomor 535.
    Mediasi elektronik atas persetujuan para pihak, domisili elektronik, ruang virtual, tanda tangan elektronik.
  5. 5
    Mahkamah Agung RI (2026). Sepanjang Tahun 2025, MA Selesaikan Ribuan Perkara melalui Mediasi hingga Keadilan Restoratif. Situs resmi Mahkamah Agung, 10 Februari 2026.
    Data atau dokumen resmimahkamahagung.go.id
    39.520 dari 88.365 perkara berhasil dimediasi pada 2025 (44,72 persen), naik dari 28,65 persen pada 2024.
  6. 6
    Mahkamah Agung RI (2015). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Berita Negara RI Tahun 2015 Nomor 1172.
    Gugatan sederhana yang dikecualikan dari mediasi wajib.
  7. 7
    Mahkamah Agung RI (2019). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Berita Negara RI Tahun 2019 Nomor 942.
    Batas nilai gugatan sederhana Rp500 juta.
  8. 8
    Amiril Lizuardi, Sudirman, Ahmad Faiz Izzuddin (2017). Iktikad Baik Para Pihak dalam Pelaksanaan Mediasi di Pengadilan Agama. De Jure: Jurnal Hukum dan Syar’iah 9(2).
    Konsep iktikad baik dan sanksinya dalam Perma 1/2016.
  9. 9
    MariNews, Mahkamah Agung RI (2025). Problematika Kuasa Hukum Mewakili Pihaknya saat Mediasi di Pengadilan. marinews.mahkamahagung.go.id, 19 September 2025.
    Artikel atau ulasanmarinews.mahkamahagung.go.id
    Kedudukan kuasa hukum dalam mediasi dan akibat ketidakhadiran prinsipal.
  10. 10
    Cica Kameria, Akiruddin Ahmad, Sahbudi (2025). Analisis Hukum terhadap Putusan Pengadilan mengenai Gugatan Ditolak karena Itikad Tidak Baik dalam Mediasi. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum 12(2).
    Jurnal ilmiahojs.uma.ac.id
    Analisis Putusan PN Sei Rampah Nomor 50/Pdt.G/2024/PN Srh tentang penggugat yang tidak beriktikad baik.
  11. 11
    Satria Ramadhany, Rosdiana, Syafrudin Makmur (2021). Efektivitas Pelaksanaan Mediasi dalam Penyelesaian Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Journal of Legal Research 2(3).
    Rendahnya keberhasilan mediasi di PN Jakarta Selatan dan faktor penyebabnya.

Selesai mempelajari bab 4? Tandai agar progresmu terlihat di menu. Tersimpan di peramban ini saja.