Mediasi: prinsip, mediator, teknik, dan konsiliasi
Bab 3 dari 8

Mediasi: prinsip, mediator, teknik, dan konsiliasi

Apa yang membuat mediasi berhasil, apa yang dilakukan mediator, dan bagaimana mediasi berbeda dari konsiliasi dan penilaian ahli.

Sekitar 28 menit8 sumber8 kartu hafalan
Setelah bab ini, kamu bisa
  • Menjelaskan pengertian dan prinsip mediasi
  • Membedakan gaya mediasi fasilitatif, evaluatif, dan transformatif
  • Menerapkan tahapan dan teknik mediasi seperti reframing dan kaukus
  • Menjelaskan mediasi di luar pengadilan menurut Pasal 6 UU 30/1999
  • Membedakan mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli
Mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli
Pilih satu cabang untuk menyorotnya. Coba jelaskan setiap cabang dengan kata-katamu sendiri sebelum membaca lebih lanjut.

Musyawarah direksi yang diwajibkan kontrak berakhir tanpa hasil. Pak Hendra datang membawa atasannya, Direktur Operasional Niaga Rasa, yang langsung menuduh Dapur Sari menjual produk kedaluwarsa. Bu Sari meninggalkan ruangan sebelum pertemuan selesai. Dua minggu kemudian, sesuai Pasal 15 ayat (2) kontrak, kedua pihak sepakat menunjuk seorang mediator bersertifikat, Ibu Ratna, mantan auditor mutu pangan yang kini praktik sebagai mediator.

Apa yang bisa dilakukan seorang mediator ketika para pihak sudah tidak mau duduk satu meja? Ia tidak punya kewenangan memutus, tidak bisa memaksa siapa pun membayar, dan tidak boleh memihak. Tetapi mediasi yang baik sering berhasil justru karena itu. Bab ini menjelaskan apa itu mediasi, prinsip-prinsipnya, peran dan gaya mediator, tahapan, dan teknik yang dipakai, lalu menunjukkan bagaimana mediasi di luar pengadilan diatur dalam UU 30/1999. Di akhir bab kamu akan membandingkan mediasi dengan dua cara serumpun: konsiliasi dan penilaian ahli.

Bab ini berfokus pada mediasi sebagai keterampilan dan sebagai lembaga di luar pengadilan. Mediasi wajib di pengadilan menurut Perma 1/2016 dibahas tersendiri di Bab 4, karena aturannya rinci dan sering diuji.

Pengertian dan prinsip mediasi

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 merumuskan mediasi sebagai cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator [1PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di PengadilanPerma 1/2016 · Berita Negara RI Tahun 2016 Nomor 175]. Rumusan mediatornya lebih menjelaskan.

Pasal 1 angka 2Perma 1/2016[1PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di PengadilanPerma 1/2016 · Berita Negara RI Tahun 2016 Nomor 175]

Mediator adalah Hakim atau pihak lain yang memiliki Sertifikat Mediator sebagai pihak netral yang membantu Para Pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.

Takdir Rahmadi, hakim agung yang juga perintis pelatihan mediator di Indonesia, menekankan dua ciri mediasi: ia berdasarkan pendekatan mufakat (consensual approach), dan dibantu pihak netral yang tidak memiliki kewenangan memutus [2Buku teksMediasi: Penyelesaian Sengketa melalui Pendekatan MufakatRahmadi, 2010 · Rajawali Pers, Jakarta (edisi kedua 2019)]. Dua ciri itu membedakan mediasi dari negosiasi biasa (tidak ada pihak ketiga) dan dari arbitrase (pihak ketiga memutus).

Lima prinsip yang menopang mediasi

Kesukarelaan. Para pihak bebas menerima atau menolak hasil mediasi. Di pengadilan, menempuh prosesnya memang diwajibkan, tetapi tidak ada yang wajib bersepakat. Kesepakatan yang dipaksakan bukan hasil mediasi.

Netralitas dan imparsialitas. Mediator tidak boleh punya kepentingan atas hasil (netral) dan tidak boleh berpihak dalam proses (imparsial). Ibu Ratna harus mengungkap bila ia pernah menjadi konsultan mutu bagi salah satu pihak.

Kerahasiaan. Apa yang dikatakan dalam mediasi tidak boleh dipakai di forum lain. Perma 1/2016 menegaskan proses mediasi pada dasarnya tertutup (Pasal 5 ayat (1)), pernyataan dan pengakuan para pihak dalam mediasi yang gagal tidak dapat dipakai sebagai alat bukti, catatan mediator wajib dimusnahkan, dan mediator tidak dapat menjadi saksi dalam perkara itu (Pasal 35 ayat (3) sampai (5)) [1PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di PengadilanPerma 1/2016 · Berita Negara RI Tahun 2016 Nomor 175]. Untuk mediasi di luar pengadilan, Pasal 6 ayat (6) UU 30/1999 juga mewajibkan usaha mediasi dilakukan dengan memegang teguh kerahasiaan [3PeraturanUndang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian SengketaUU 30/1999 · Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 138, TLN Nomor 3872].

Penentuan nasib sendiri (self-determination). Para pihak, bukan mediator, yang menentukan isi kesepakatan. Mediator mengelola proses; para pihak menguasai hasil.

Iktikad baik. Para pihak hadir dan berunding sungguh-sungguh, tidak hanya memakai mediasi untuk mengulur waktu atau mengintip strategi lawan. Di pengadilan, ketidakberiktikadan baik membawa sanksi, sebagaimana dibahas di Bab 4.

Coba ingat dulu

Mengapa kerahasiaan penting dalam mediasi, dan bagaimana Perma 1/2016 melindunginya?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Kerahasiaan membuat para pihak berani membuka kepentingan dan mengakui kelemahan tanpa takut dipakai melawan mereka. Perma 1/2016 melindunginya dengan menyatakan mediasi pada dasarnya tertutup (Pasal 5), pernyataan dan pengakuan dalam mediasi yang gagal tidak dapat menjadi alat bukti, catatan mediator dimusnahkan, dan mediator tidak dapat menjadi saksi (Pasal 35 ayat (3) sampai (5)).

Peran dan gaya mediator

Christopher Moore menggambarkan mediator sebagai orang yang memainkan banyak peran sekaligus: membuka saluran komunikasi yang tersumbat, memberi legitimasi pada hak pihak lain untuk didengar, memfasilitasi proses, melatih para pihak yang belum terbiasa berunding, memperluas sumber daya dengan menghubungkan ke ahli atau informasi, menguji realitas tuntutan yang tidak masuk akal, dan kadang menjadi "kambing hitam" agar para pihak bisa mundur dari posisi tanpa kehilangan muka [4Buku teksThe Mediation Process: Practical Strategies for Resolving Conflict (edisi keempat)Moore, 2014 · Jossey-Bass, San Francisco].

Perma 1/2016 merinci tugas mediator di pengadilan dalam Pasal 14: memperkenalkan diri, menjelaskan maksud dan sifat mediasi, menjelaskan kedudukannya yang netral dan tidak mengambil keputusan, membuat aturan bersama para pihak, menjelaskan kemungkinan kaukus, menyusun jadwal, memberi kesempatan para pihak menyampaikan masalah dan usulan, menginventarisasi masalah, menggali kepentingan, mencari pilihan penyelesaian, membantu merumuskan kesepakatan, dan melaporkan hasil kepada hakim [1PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di PengadilanPerma 1/2016 · Berita Negara RI Tahun 2016 Nomor 175]. Daftar itu sekaligus menjadi peta tahapan mediasi.

Tiga gaya mediasi

Literatur mediasi membedakan setidaknya tiga gaya [2Buku teksMediasi: Penyelesaian Sengketa melalui Pendekatan MufakatRahmadi, 2010 · Rajawali Pers, Jakarta (edisi kedua 2019), 4Buku teksThe Mediation Process: Practical Strategies for Resolving Conflict (edisi keempat)Moore, 2014 · Jossey-Bass, San Francisco].

Gaya mediasi
GayaFokus mediatorCiri tindakanCocok untuk
FasilitatifProses komunikasi dan kepentinganBertanya, merangkum, menggali; tidak menilai siapa benarSengketa dengan hubungan berlanjut
EvaluatifHak dan peluang hukumMemberi penilaian kekuatan dan kelemahan posisi, memperkirakan putusanSengketa teknis atau hukum dengan pihak yang diwakili advokat
TransformatifHubungan dan pengakuanMemberdayakan para pihak dan mendorong saling mengakuiSengketa keluarga, komunitas, atau kerja dengan muatan emosi tinggi
Dalam praktik, mediator sering memadukan gaya sesuai tahap dan kebutuhan.

Mediator hakim di pengadilan cenderung bergeser ke gaya evaluatif karena terbiasa menilai. Itu tidak salah, tetapi harus hati-hati: penilaian yang terlalu dini membuat salah satu pihak merasa mediator berpihak, dan mediasi berubah menjadi sidang kecil.

Siapa yang boleh menjadi mediator

Untuk mediasi di pengadilan, setiap mediator wajib memiliki sertifikat yang diperoleh setelah lulus pelatihan sertifikasi yang diselenggarakan Mahkamah Agung atau lembaga yang telah memperoleh akreditasi dari Mahkamah Agung (Pasal 13 ayat (1) Perma 1/2016). Hakim yang belum bersertifikat dapat menjalankan fungsi mediator bila tidak ada atau terbatas mediator bersertifikat, berdasarkan surat keputusan ketua pengadilan (Pasal 13 ayat (2)). Setiap mediator wajib menaati pedoman perilaku mediator yang ditetapkan Mahkamah Agung (Pasal 15) [1PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di PengadilanPerma 1/2016 · Berita Negara RI Tahun 2016 Nomor 175].

Untuk mediasi di luar pengadilan, UU 30/1999 tidak mensyaratkan sertifikat. Tetapi sertifikat tetap penting secara praktis: sengketa yang sudah dimediasi di luar pengadilan oleh mediator bersertifikat yang terdaftar di pengadilan setempat dan dinyatakan gagal dikecualikan dari kewajiban mediasi ulang bila kemudian digugat (Pasal 4 ayat (2) huruf e Perma 1/2016). Jasa mediator hakim tidak dipungut biaya, sedangkan jasa mediator nonhakim ditanggung bersama atau sesuai kesepakatan (Pasal 8).

Coba ingat dulu

Apa beda mediator fasilitatif dan evaluatif, dan apa risiko gaya evaluatif yang terlalu dini?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Mediator fasilitatif mengelola proses dan membantu para pihak menemukan solusinya sendiri tanpa menilai siapa benar. Mediator evaluatif memberi penilaian tentang kekuatan, kelemahan, dan kemungkinan putusan. Penilaian yang terlalu dini berisiko membuat salah satu pihak merasa mediator berpihak, sehingga ia menutup diri dan mediasi berubah menjadi adu argumen hukum.

Tahapan mediasi

Mediasi yang tampak cair sebenarnya berjalan menurut struktur. Struktur ini membantu mediator tidak tersesat dan membantu para pihak merasa prosesnya adil [4Buku teksThe Mediation Process: Practical Strategies for Resolving Conflict (edisi keempat)Moore, 2014 · Jossey-Bass, San Francisco, 2Buku teksMediasi: Penyelesaian Sengketa melalui Pendekatan MufakatRahmadi, 2010 · Rajawali Pers, Jakarta (edisi kedua 2019)].

Tahapan mediasi
Langkah 1 dari 8
Pra-mediasi
Mediator menghubungi para pihak, menjelaskan proses, memeriksa benturan kepentingan, memastikan yang hadir berwenang memutus, dan meminta ringkasan masalah atau resume perkara.

Teknik mediasi

Mediator bekerja dengan kata-kata. Teknik-teknik berikut adalah alat utamanya [4Buku teksThe Mediation Process: Practical Strategies for Resolving Conflict (edisi keempat)Moore, 2014 · Jossey-Bass, San Francisco, 2Buku teksMediasi: Penyelesaian Sengketa melalui Pendekatan MufakatRahmadi, 2010 · Rajawali Pers, Jakarta (edisi kedua 2019)].

Mendengar aktif dan merangkum

Mendengar aktif berarti menunjukkan bahwa kamu sungguh memahami, bukan sekadar diam. Mediator merangkum isi ("Jadi, Ibu mengirim 24.000 bungkus selama tiga bulan dan belum menerima pembayaran") dan perasaan ("Ibu merasa usaha sepuluh tahun Ibu dipertanyakan"). Orang yang merasa didengar biasanya berhenti mengulang-ulang tuntutannya.

Reframing

Reframing atau membingkai ulang adalah mengubah pernyataan yang menyerang menjadi rumusan netral yang mengarah ke kepentingan atau masalah bersama. Ini teknik paling khas mediator.

Contoh reframing dalam sengketa Dapur Sari
Pernyataan pihakReframing oleh mediator
"Keripik Ibu itu sampah, minimarket malu menjualnya.""Bapak khawatir keluhan dari minimarket merusak hubungan Bapak dengan mereka, dan Bapak ingin produk yang sampai ke rak dalam kondisi baik."
"Mereka sengaja menahan uang saya supaya saya bangkrut.""Pembayaran yang tertunda sangat memukul arus kas Ibu, dan Ibu perlu kepastian kapan dana itu diterima."
"Gudang mereka seperti oven, pantas saja melempem.""Ibu menduga kondisi penyimpanan ikut memengaruhi mutu. Apakah kita perlu memeriksa data suhu gudang bersama?"
"Kami tidak akan bayar sepeser pun sebelum ada jaminan.""Jaminan mutu untuk pengiriman berikutnya adalah hal penting bagi Bapak. Mari kita catat itu sebagai salah satu isu yang dibahas."
Reframing tidak mengubah isi kepentingan, hanya membuang muatan serangan agar percakapan bisa berlanjut.

Pertanyaan terbuka

Pertanyaan tertutup menghasilkan ya atau tidak. Pertanyaan terbuka menghasilkan informasi: "Apa yang paling Ibu butuhkan agar bisa melanjutkan kerja sama?", "Bagaimana bentuk jaminan mutu yang menurut Bapak masuk akal?", "Apa yang terjadi kalau mediasi ini gagal?"

Kaukus

Kaukus adalah pertemuan mediator dengan satu pihak tanpa kehadiran pihak lain. Perma 1/2016 secara tegas menyebut kaukus sebagai bagian dari tugas mediator yang harus dijelaskan sejak awal (Pasal 14 huruf e) [1PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di PengadilanPerma 1/2016 · Berita Negara RI Tahun 2016 Nomor 175]. Kaukus berguna untuk meredakan emosi, menggali kepentingan dan batas yang tidak mau dibuka di depan lawan, menguji realitas tuntutan secara pribadi, dan mendiskusikan tawaran sebelum disampaikan. Aturan pentingnya: mediator wajib menyepakati sejak awal bahwa informasi dari kaukus bersifat rahasia dan hanya disampaikan ke pihak lain dengan izin. Mediator juga sebaiknya memberi kesempatan kaukus yang seimbang kepada kedua pihak agar tidak timbul kecurigaan.

Uji realitas

Pihak yang terlalu yakin akan menang perlu diajak menghitung ulang BATNA-nya. Mediator bertanya: "Bila perkara ini ke arbitrase, berapa lama sampai uang diterima? Berapa biayanya? Bagaimana bila majelis menilai keluhan mutu sebagian benar?" Uji realitas paling aman dilakukan dalam kaukus, agar pihak itu tidak kehilangan muka.

Mengelola emosi dan ketimpangan kekuatan

Dua hal paling sering membuat mediasi macet: emosi yang meledak dan ketimpangan kekuatan. Emosi tidak bisa dilarang, tetapi bisa diberi tempat. Mediator dapat membiarkan pihak yang marah menyelesaikan ceritanya, mengakui perasaannya tanpa membenarkan tuduhannya, lalu mengambil jeda atau kaukus bila suasana memanas. Yang tidak boleh adalah membiarkan satu pihak terus menyerang pihak lain di sesi bersama, karena itu merusak rasa aman yang menjadi syarat mediasi.

Ketimpangan kekuatan lebih halus. Distributor besar dengan tim hukum duduk berhadapan dengan pemilik UMKM yang datang sendirian. Mediator tidak boleh menjadi pembela pihak yang lemah, karena itu melanggar imparsialitas. Tetapi ia boleh, bahkan wajib, memastikan proses yang adil: memberi waktu bicara yang sama, memastikan kedua pihak memahami istilah dan akibat hukum dari usulan, menyarankan pihak yang tidak didampingi untuk berkonsultasi sebelum menandatangani, dan menolak merumuskan kesepakatan yang nyata-nyata tidak dapat dilaksanakan atau merugikan pihak ketiga. Perma 1/2016 mendukung sikap ini dengan mewajibkan mediator memastikan kesepakatan tidak bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, atau kesusilaan, tidak merugikan pihak ketiga, dan dapat dilaksanakan (Pasal 27 ayat (2)) [1PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di PengadilanPerma 1/2016 · Berita Negara RI Tahun 2016 Nomor 175].

Kapan mediasi tidak cocok

Mediasi bukan untuk semua keadaan. Ia kurang cocok bila salah satu pihak membutuhkan putusan yang menjadi preseden, misalnya perusahaan yang ingin kepastian tafsir klausul standar yang dipakai dalam ribuan kontrak. Ia juga kurang cocok bila terdapat kekerasan atau intimidasi serius, bila salah satu pihak jelas hanya ingin mengulur waktu, atau bila yang dipersoalkan adalah hal yang menurut hukum tidak dapat didamaikan. Mediator yang jujur akan mengatakan sejak pra-mediasi bila ia melihat mediasi tidak akan berguna, alih-alih membiarkan para pihak membuang waktu dan biaya.

Kesadaran ini juga terlihat dalam Perma 1/2016, yang mewajibkan mediator menyatakan mediasi tidak dapat dilaksanakan bila perkara melibatkan aset atau kepentingan pihak lain yang tidak ikut serta, atau melibatkan kewenangan instansi pemerintah yang tidak menjadi pihak tanpa persetujuan tertulis instansi itu (Pasal 32 ayat (2)) [1PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di PengadilanPerma 1/2016 · Berita Negara RI Tahun 2016 Nomor 175]. Kesepakatan tanpa pihak yang kepentingannya terdampak hanya akan memindahkan sengketa ke tempat lain.

Keliru
Kaukus adalah teknik resmi yang harus dijelaskan sejak awal (Pasal 14 huruf e Perma 1/2016). Netralitas dijaga dengan kerahasiaan informasi kaukus dan kesempatan yang seimbang bagi kedua pihak.
Keliru
Tugas mediator adalah membantu para pihak mencari penyelesaian tanpa memutus atau memaksakan (Pasal 1 angka 2 Perma 1/2016). Penilaian hanya diberikan dengan hati-hati dan bila membantu, bukan sebagai putusan.

Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.

Coba ingat dulu

Rumuskan reframing untuk pernyataan: Distributor itu penipu, mereka cari-cari alasan supaya tidak bayar.

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Contoh reframing: "Ibu merasa alasan yang diberikan belum didukung bukti, dan Ibu ingin kejelasan tentang dasar penundaan pembayaran. Bagaimana kalau kita minta data retur dan bukti keluhan dari minimarket untuk dibahas bersama?" Rumusan ini membuang tuduhan, mempertahankan kepentingan (kejelasan dan pembayaran), dan mengarahkan pada kriteria objektif.

Mediasi di luar pengadilan

Mediasi Ibu Ratna adalah mediasi di luar pengadilan. Dasarnya kesepakatan para pihak dalam kontrak dan Pasal 6 UU 30/1999, yang mengatur alur APS secara bertahap [3PeraturanUndang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian SengketaUU 30/1999 · Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 138, TLN Nomor 3872].

Alur APS menurut Pasal 6 UU 30/1999
Langkah 1 dari 6Pasal 6 ayat (1) dan (2)
Pertemuan langsung
Para pihak berunding langsung berdasarkan iktikad baik, paling lama 14 hari; hasilnya dituangkan dalam kesepakatan tertulis.
Pasal 6 ayat (7)UU 30/1999[3PeraturanUndang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian SengketaUU 30/1999 · Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 138, TLN Nomor 3872]

Kesepakatan penyelesaian sengketa atau beda pendapat secara tertulis adalah final dan mengikat para pihak untuk dilaksanakan dengan itikad baik serta wajib didaftarkan di Pengadilan Negeri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penandatanganan.

Pasal 6 menimbulkan perdebatan. Soemartono dan Winarta mencatat bahwa jangka waktu 14 hari dan 30 hari sangat ketat dan tidak jelas akibatnya bila dilampaui, dan bahwa undang-undang tidak mengatur bagaimana kesepakatan yang didaftarkan itu dieksekusi bila salah satu pihak ingkar [5Buku teksArbitrase dan Mediasi di IndonesiaSoemartono, 2006 · Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 6Buku teksHukum Penyelesaian Sengketa: Arbitrase Nasional Indonesia dan Internasional (Edisi Kedua)Winarta, 2016 · Sinar Grafika, Jakarta (edisi kedua, cetakan ketiga)]. Pendaftaran menurut Pasal 6 ayat (7) tidak sama dengan perintah eksekusi seperti pada putusan arbitrase. Karena itu, praktik yang lebih aman adalah menguatkan kesepakatan menjadi akta perdamaian melalui gugatan menurut Pasal 36 Perma 1/2016: hakim hanya menguatkan bila kesepakatan memenuhi Pasal 27 ayat (2), dan akta perdamaian diucapkan dalam sidang terbuka paling lama 14 hari sejak gugatan didaftarkan [1PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di PengadilanPerma 1/2016 · Berita Negara RI Tahun 2016 Nomor 175]. Akta perdamaian itu berkekuatan seperti putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat dieksekusi.

Simulasi mediasi: sesi Ibu Ratna

Perhatikan bahwa Ibu Ratna tidak sekali pun mengatakan siapa yang benar. Ia memakai rangkuman, reframing, agenda, kaukus, dan uji realitas. Hasil akhirnya dirumuskan para pihak sendiri.

Konsiliasi, penilaian ahli, dan pendapat mengikat

UU 30/1999 menyebut konsiliasi dan penilaian ahli sebagai bentuk APS, tetapi tidak mendefinisikannya [3PeraturanUndang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian SengketaUU 30/1999 · Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 138, TLN Nomor 3872]. Pengertiannya harus dicari dalam doktrin dan peraturan sektoral.

Konsiliasi mirip mediasi: ada pihak ketiga netral yang tidak memutus. Bedanya, konsiliator lebih aktif. Ia boleh, bahkan diharapkan, merumuskan dan mengajukan usulan penyelesaian kepada para pihak. Usulan itu tidak mengikat sampai para pihak menerimanya [7Buku teksAlternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan (Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi, dan Arbitrase)Emirzon, 2001 · Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 5Buku teksArbitrase dan Mediasi di IndonesiaSoemartono, 2006 · Gramedia Pustaka Utama, Jakarta]. Dalam perselisihan hubungan industrial, misalnya, konsiliator yang gagal mendamaikan para pihak mengeluarkan anjuran tertulis, yang dapat diterima atau ditolak (lihat Bab 8). Konvensi ICSID juga mengenal konsiliasi di samping arbitrase untuk sengketa penanaman modal [8Instrumen internasionalConvention on the Settlement of Investment Disputes between States and Nationals of Other StatesKonvensi ICSID 1965 · Washington, 18 Maret 1965; ICSID].

Penilaian ahli (expert determination) adalah penyerahan persoalan teknis tertentu kepada ahli. Para pihak harus menyepakati lebih dulu apakah penilaian itu mengikat atau hanya bahan pertimbangan. Perma 1/2016 juga memungkinkan mediator menghadirkan ahli, tokoh masyarakat, tokoh agama, atau tokoh adat atas persetujuan para pihak, dengan syarat para pihak lebih dulu sepakat tentang kekuatan mengikat atau tidaknya penjelasan atau penilaian itu (Pasal 26) [1PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di PengadilanPerma 1/2016 · Berita Negara RI Tahun 2016 Nomor 175]. Untuk Dapur Sari, uji kadar air oleh laboratorium independen adalah contoh penilaian ahli yang cocok.

Pendapat mengikat (binding opinion) adalah layanan lembaga arbitrase untuk memberi pendapat atas hubungan hukum tertentu dari suatu perjanjian, misalnya tafsir sebuah klausul, bahkan sebelum timbul sengketa. Pasal 52 UU 30/1999 memberi hak itu kepada para pihak, dan Pasal 53 menegaskan pendapat yang mengikat tidak dapat dilawan melalui upaya hukum apa pun [3PeraturanUndang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian SengketaUU 30/1999 · Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 138, TLN Nomor 3872].

Mediasi dan konsiliasi
Mediasi
  • Mediator memfasilitasi
  • Solusi dirumuskan para pihak
  • Mediator umumnya tidak mengajukan usulan formal
  • Hasil: kesepakatan perdamaian
Konsiliasi
  • Konsiliator lebih aktif
  • Konsiliator mengajukan usulan penyelesaian
  • Usulan tidak mengikat sebelum disetujui
  • Hasil: kesepakatan atau anjuran
Coba ingat dulu

Apa beda penilaian ahli dan pendapat mengikat menurut UU 30/1999?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Penilaian ahli adalah pendapat ahli tentang persoalan teknis dalam sengketa, yang kekuatan mengikatnya ditentukan oleh kesepakatan para pihak. Pendapat mengikat adalah pendapat lembaga arbitrase atas hubungan hukum tertentu dari perjanjian, dapat diminta walaupun belum ada sengketa, dan menurut Pasal 53 UU 30/1999 tidak dapat dilawan dengan upaya hukum apa pun.

Latihan

Soal 1 dari 8
Mediator berkata kepada para pihak: "Menurut saya, Ibu pasti menang di pengadilan, jadi Bapak sebaiknya bayar penuh." Pernyataan itu paling bermasalah dengan prinsip apa?
Soal 2 dari 8
Mediasi gagal. Dalam persidangan, penggugat ingin mengajukan pengakuan tergugat selama mediasi sebagai alat bukti. Bagaimana menurut Perma 1/2016?
Soal 3 dari 8
Mediator bertemu terpisah dengan distributor untuk menanyakan batas pembayaran yang sanggup ia berikan. Teknik ini disebut apa?
Soal 4 dari 8
Pernyataan "Mereka memang tukang tipu" diubah mediator menjadi "Ibu ingin ada kejelasan dan bukti tentang alasan penundaan pembayaran." Teknik ini adalah?
Soal 5 dari 8
Menurut Pasal 6 ayat (7) UU 30/1999, dalam berapa lama kesepakatan tertulis hasil APS wajib didaftarkan di pengadilan negeri?
Soal 6 dari 8
Para pihak berhasil berdamai di luar pengadilan dengan mediator bersertifikat dan ingin kesepakatannya dapat dieksekusi seperti putusan. Langkah yang tepat adalah apa?
Soal 7 dari 8
Dalam perselisihan hubungan industrial, pihak ketiga yang gagal mendamaikan mengeluarkan anjuran tertulis yang boleh diterima atau ditolak para pihak. Cara ini paling dekat dengan apa?
Soal 8 dari 8
Dua perusahaan belum bersengketa, tetapi ingin kepastian tafsir klausul harga dalam kontrak dan meminta BANI memberikan pendapat. Bagaimana kedudukan pendapat itu?
Terjawab 0 dari 8. Pilih jawaban untuk melihat penjelasannya.
Ringkasan bab
  1. Mediasi adalah perundingan untuk mencapai kesepakatan dengan bantuan mediator yang netral dan tidak memutus atau memaksakan penyelesaian (Pasal 1 angka 1 dan 2 Perma 1/2016).
  2. Prinsip mediasi: kesukarelaan hasil, netralitas dan imparsialitas, kerahasiaan, penentuan nasib sendiri, dan iktikad baik. Pasal 35 Perma 1/2016 melindungi kerahasiaan secara tegas.
  3. Mediator berperan membuka komunikasi, mengelola proses, menguji realitas, dan membantu merumuskan kesepakatan; gayanya dapat fasilitatif, evaluatif, atau transformatif.
  4. Mediator di pengadilan wajib bersertifikat dari MA atau lembaga terakreditasi MA (Pasal 13) dan menaati pedoman perilaku (Pasal 15).
  5. Teknik inti: mendengar aktif, merangkum, reframing, pertanyaan terbuka, kaukus, dan uji realitas.
  6. Pasal 6 UU 30/1999 mengatur alur APS di luar pengadilan dengan tenggat 14, 7, dan 30 hari; kesepakatan wajib didaftarkan dalam 30 hari, dan dapat dikuatkan menjadi akta perdamaian melalui Pasal 36 Perma 1/2016.
  7. Konsiliasi lebih aktif daripada mediasi karena konsiliator mengajukan usulan; penilaian ahli menjawab persoalan teknis; pendapat mengikat lembaga arbitrase tidak dapat dilawan (Pasal 52 dan 53 UU 30/1999).

Kartu hafalan bab ini

Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.

Latihan mengingat berjeda
Bab 3: Mediasi: prinsip, mediator, teknik, dan konsiliasi
Dikuasai: 0 dari 8 kartuSpasi untuk membalik, angka 1 sampai 3 untuk menilai.

Sumber bab ini

Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.

  1. 1
    Mahkamah Agung RI (2016). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Berita Negara RI Tahun 2016 Nomor 175.
    Kewajiban mediasi, pengecualian, kehadiran, iktikad baik, tugas mediator, jangka waktu, kesepakatan dan akta perdamaian.
  2. 2
    Takdir Rahmadi (2010). Mediasi: Penyelesaian Sengketa melalui Pendekatan Mufakat. Rajawali Pers, Jakarta (edisi kedua 2019).
    Buku teks
    Konsep, gaya, tahapan, dan keterampilan mediator.
  3. 3
    Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 138, TLN Nomor 3872.
    Undang-undang pokok: definisi, APS (Pasal 6), perjanjian arbitrase, arbiter, hak ingkar, acara, putusan, pelaksanaan, pembatalan.
  4. 4
    Christopher W. Moore (2014). The Mediation Process: Practical Strategies for Resolving Conflict (edisi keempat). Jossey-Bass, San Francisco.
    Buku teks
    Tahapan mediasi, peran mediator, dan teknik intervensi.
  5. 5
    Gatot Soemartono (2006). Arbitrase dan Mediasi di Indonesia. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
    Buku teks
    Buku ajar utama: konsep APS, arbitrase domestik dan internasional, serta mediasi.
  6. 6
    Frans Hendra Winarta (2016). Hukum Penyelesaian Sengketa: Arbitrase Nasional Indonesia dan Internasional (Edisi Kedua). Sinar Grafika, Jakarta (edisi kedua, cetakan ketiga).
    Buku teks
    Perjanjian dan klausul arbitrase, acara, pelaksanaan dan pembatalan putusan, lembaga arbitrase.
  7. 7
    Joni Emirzon (2001). Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan (Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi, dan Arbitrase). Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
    Buku teks
    Bentuk konflik dan sengketa, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.
  8. 8
    International Bank for Reconstruction and Development (1965). Convention on the Settlement of Investment Disputes between States and Nationals of Other States. Washington, 18 Maret 1965; ICSID.
    Instrumen internasionalicsid.worldbank.org
    Yurisdiksi berdasarkan persetujuan (Pasal 25), anulasi (Pasal 52), dan kewajiban mengakui putusan (Pasal 54).

Selesai mempelajari bab 3? Tandai agar progresmu terlihat di menu. Tersimpan di peramban ini saja.