Bu Sari Wulandari menjalankan CV Dapur Sari, usaha keripik tempe di Malang dengan dua puluh pekerja. Sejak Januari 2026 ia terikat kontrak pasokan dua tahun dengan PT Niaga Rasa Distribusi, distributor makanan ringan untuk minimarket di Jawa Timur. Kontraknya sederhana: 8.000 bungkus per bulan, harga Rp9.000 per bungkus, pembayaran 45 hari setelah barang diterima. Masalah muncul pada pertengahan 2026. Distributor menahan tiga tagihan berturut-turut senilai Rp216 juta dengan alasan sekitar 12 persen keripik melempem dan kemasannya bocor. Bu Sari membantah: menurutnya keripik rusak karena gudang distributor yang panas dan lembap. Karena tidak dibayar, pada September ia menghentikan pasokan. Distributor balik mengancam menuntut denda karena pasokan berhenti.
Kisah rekaan ini akan menemani kamu sepanjang mata kuliah. Di bab ini kamu belajar membaca situasi seperti itu: apakah ini masih konflik atau sudah sengketa, jalan apa saja yang tersedia untuk menyelesaikannya, dan apa untung ruginya tiap jalan. Di bab-bab berikutnya kamu akan memakai sengketa yang sama untuk berlatih negosiasi, memandu mediasi, merancang klausul arbitrase, dan menyusun kesepakatan perdamaian.
Mata kuliah ini melanjutkan Hukum Acara Perdata dan Hukum Perjanjian. Di sana kamu belajar bagaimana hak ditegakkan lewat hakim. Di sini kamu belajar bahwa sebagian besar sengketa bisnis justru tidak pernah sampai ke putusan hakim, dan itu sering kali hal yang baik.
Konflik, sengketa, dan perkara
Kata konflik, sengketa, dan perkara sering dipakai bergantian, padahal ketiganya menunjuk tahap yang berbeda. Konflik adalah pertentangan kepentingan, kebutuhan, nilai, atau tujuan antara dua pihak atau lebih. Konflik bisa diam: Bu Sari kesal karena distributor sering terlambat membayar, tetapi ia belum menyampaikan tuntutan apa pun. Sengketa lahir ketika konflik itu dinyatakan: satu pihak mengajukan tuntutan, dan pihak lain menolaknya. Ketika distributor menolak membayar Rp216 juta yang ditagih, konflik sudah menjadi sengketa. Perkara adalah sengketa yang sudah dibawa ke forum resmi, misalnya didaftarkan sebagai gugatan di pengadilan negeri atau permohonan arbitrase di lembaga arbitrase [1Buku teksAlternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan (Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi, dan Arbitrase), 2Buku teksArbitrase dan Mediasi di Indonesia].
Pembedaan ini bukan sekadar soal istilah. Semakin dini sebuah konflik ditangani, semakin banyak pilihan penyelesaian yang tersedia dan semakin murah biayanya. Konflik yang belum menjadi sengketa bisa diselesaikan dengan percakapan. Sengketa yang sudah menjadi perkara mulai tunduk pada aturan acara, tenggat, dan biaya.
| Aspek | Konflik | Sengketa | Perkara |
|---|---|---|---|
| Ciri | Pertentangan kepentingan, belum tentu diungkapkan | Tuntutan diajukan dan ditolak | Sengketa didaftarkan di forum resmi |
| Contoh Bu Sari | Kesal karena pembayaran sering terlambat | Distributor menolak membayar Rp216 juta | Gugatan wanprestasi di PN atau permohonan arbitrase |
| Aturan yang berlaku | Belum ada prosedur khusus | Kontrak dan itikad baik para pihak | Hukum acara atau aturan lembaga |
| Pilihan penyelesaian | Paling luas | Luas: negosiasi sampai arbitrase | Menyempit, tetapi perdamaian tetap terbuka |
Dari mana sengketa berasal
Christopher Moore, praktisi mediasi yang bukunya menjadi rujukan pelatihan mediator di banyak negara, membagi sumber konflik ke dalam lima kelompok: konflik data (informasi kurang atau ditafsirkan berbeda), konflik kepentingan (kebutuhan yang dianggap saling bertentangan), konflik struktural (ketimpangan kekuasaan, sumber daya, atau waktu), konflik nilai (keyakinan tentang apa yang benar), dan konflik hubungan (emosi kuat, salah persepsi, komunikasi buruk) [3Buku teksThe Mediation Process: Practical Strategies for Resolving Conflict (edisi keempat)].
Pembagian ini berguna karena setiap sumber membutuhkan obat yang berbeda. Sengketa Bu Sari mengandung hampir semuanya. Ada konflik data: berapa persen sebenarnya keripik yang rusak dan apa penyebabnya. Ada konflik kepentingan: Bu Sari butuh arus kas, distributor butuh barang yang laku di rak. Ada konflik struktural: distributor jauh lebih besar dan bisa menunda pembayaran tanpa goyah, sedangkan UMKM tidak. Dan ada konflik hubungan: kedua pihak merasa dikhianati. Konflik data bisa diselesaikan dengan uji laboratorium bersama. Konflik hubungan tidak akan selesai dengan uji laboratorium.
Konflik tidak selalu buruk
Konflik sering dianggap sesuatu yang harus dihindari. Padahal dalam hubungan bisnis, konflik yang dikelola dengan baik justru memperlihatkan masalah yang selama ini tersembunyi. Keluhan distributor tentang keripik melempem, misalnya, bisa membuka fakta bahwa kemasan Dapur Sari memang belum cocok untuk gudang yang panas, atau bahwa gudang distributor tidak memenuhi standar penyimpanan makanan. Kalau ditangani terbuka, konflik itu bisa berujung pada perbaikan kemasan dan prosedur penyimpanan yang menguntungkan keduanya.
Yang merusak bukan konfliknya, tetapi cara menanganinya. Konflik yang dibiarkan cenderung membesar melalui beberapa gejala yang mudah dikenali: masalah yang semula satu (keripik rusak) berkembang menjadi banyak (keterlambatan bayar, tuduhan tidak jujur, ancaman denda); pembicaraan bergeser dari masalah ke pribadi ("mereka memang tidak bisa dipercaya"); pihak lain mulai dilibatkan untuk mencari dukungan; dan akhirnya tujuan berubah dari menyelesaikan masalah menjadi mengalahkan lawan. Semakin jauh eskalasi itu, semakin sulit cara konsensual berhasil, dan semakin besar kemungkinan para pihak membutuhkan pihak ketiga yang memutus.
Kapan sebuah konflik berubah menjadi sengketa, dan sebutkan lima sumber konflik menurut Moore.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Konflik menjadi sengketa ketika satu pihak menyatakan tuntutan dan pihak lain menolaknya. Lima sumber konflik menurut Moore: data (informasi), kepentingan, struktural (ketimpangan kekuasaan atau sumber daya), nilai, dan hubungan (emosi dan komunikasi). Mengenali sumbernya membantu memilih cara penyelesaian yang tepat.
Spektrum penyelesaian sengketa
Bayangkan sebuah garis. Di ujung kiri, para pihak sepenuhnya memegang kendali: mereka sendiri yang berunding dan memutuskan. Di ujung kanan, pihak ketiga yang memegang kendali: hakim memutus, dan putusannya dapat dipaksakan dengan bantuan negara. Di antara keduanya berjajar berbagai cara dengan kadar campur tangan pihak ketiga yang makin besar [2Buku teksArbitrase dan Mediasi di Indonesia, 4Buku teksMediasi: Penyelesaian Sengketa melalui Pendekatan Mufakat].
| Cara | Peran pihak ketiga | Hasil | Daya ikat |
|---|---|---|---|
| Negosiasi | Tidak ada | Kesepakatan para pihak | Mengikat sebagai perjanjian bila dituangkan tertulis |
| Mediasi | Mediator membantu perundingan tanpa memutus | Kesepakatan perdamaian | Mengikat sebagai perjanjian; dapat dikuatkan menjadi akta perdamaian |
| Konsiliasi | Konsiliator aktif dan dapat mengusulkan penyelesaian | Kesepakatan atau anjuran | Anjuran tidak mengikat sampai disetujui |
| Penilaian ahli | Ahli menilai persoalan teknis | Pendapat ahli | Mengikat bila disepakati sejak awal |
| Arbitrase | Arbiter memeriksa dan memutus | Putusan arbitrase | Final dan mengikat; dieksekusi lewat perintah ketua PN |
| Litigasi | Hakim memeriksa dan memutus | Putusan pengadilan | Mengikat setelah berkekuatan hukum tetap; ada upaya hukum |
Cara-cara di bagian atas tabel disebut konsensual: hasilnya bergantung pada sepakat para pihak. Cara-cara di bagian bawah disebut ajudikatif: pihak ketiga memutus, suka atau tidak suka para pihak. Pembedaan ini penting untuk memahami kelemahan dan kekuatan masing-masing.
- Negosiasi, mediasi, konsiliasi
- Hasil ditentukan para pihak
- Solusi bisa kreatif, di luar tuntutan hukum
- Tidak ada jaminan selesai
- Menjaga hubungan
- Arbitrase, litigasi
- Hasil ditentukan arbiter atau hakim
- Solusi terbatas pada tuntutan dan hukum
- Pasti berakhir dengan putusan
- Cenderung menang-kalah
Kepentingan, hak, dan kekuasaan
Tiga ahli negosiasi, William Ury, Jeanne Brett, dan Stephen Goldberg, menawarkan cara lain membaca spektrum itu. Setiap sengketa, kata mereka, dapat diselesaikan dengan tiga pendekatan: mendamaikan kepentingan (apa yang sebenarnya dibutuhkan para pihak), menentukan siapa yang berhak (apa kata hukum dan kontrak), atau menentukan siapa yang lebih kuat (siapa yang sanggup menekan lebih lama, misalnya dengan mogok, memutus pasokan, atau menahan pembayaran). Pendekatan kepentingan umumnya paling murah dan paling memuaskan, pendekatan kekuasaan paling mahal dan paling merusak hubungan [5Buku teksGetting Disputes Resolved: Designing Systems to Cut the Costs of Conflict].
Lihat lagi Bu Sari. Distributor menahan pembayaran, Bu Sari menghentikan pasokan. Keduanya sedang bertarung dengan pendekatan kekuasaan. Ancaman denda dan gugatan adalah pendekatan hak. Sistem penyelesaian sengketa yang baik, menurut ketiga penulis itu, mendorong para pihak kembali ke pendekatan kepentingan dulu, dan menyediakan jalur hak yang murah sebagai cadangan.
Dasar hukum APS di Indonesia
Hukum Indonesia memberi tempat resmi bagi penyelesaian di luar pengadilan. Undang-undang tentang kekuasaan kehakiman menegaskannya.
Upaya penyelesaian sengketa perdata dapat dilakukan di luar pengadilan negara melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.
Pasal 59 UU 48/2009 kemudian merumuskan arbitrase dan menegaskan bahwa putusannya final, berkekuatan hukum tetap, dan mengikat para pihak, sedangkan Pasal 60 merumuskan alternatif penyelesaian sengketa dengan cara yang sama seperti UU 30/1999 [6PeraturanUndang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman].
Peraturan pokoknya adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU 30/1999). Perhatikan judulnya: arbitrase dan APS disebut terpisah. Pasal 1 angka 10 mendefinisikan APS sebagai lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli [7PeraturanUndang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa]. Arbitrase tidak ada dalam daftar itu karena diatur tersendiri. Di banyak negara, terutama Amerika Serikat, alternative dispute resolution justru mencakup arbitrase. Para penulis Indonesia pun terbelah: Gatot Soemartono dan Joni Emirzon membahas arbitrase sebagai bagian dari keluarga besar penyelesaian di luar pengadilan, sedangkan rumusan undang-undang memisahkannya [2Buku teksArbitrase dan Mediasi di Indonesia, 1Buku teksAlternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan (Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi, dan Arbitrase)]. Untuk ujian, pegang rumusan undang-undang; untuk memahami dunia praktik, ingat bahwa keduanya sama-sama jalur di luar pengadilan negara.
Selain itu, perdamaian sudah lama dikenal hukum perdata dan hukum acara perdata. KUH Perdata mengatur perdamaian (dading) dalam Pasal 1851 sampai 1864, dan Pasal 130 HIR mewajibkan hakim mencoba mendamaikan para pihak pada sidang pertama [8PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie), Staatsblad 1847 Nomor 23, 9PeraturanHerzien Inlandsch Reglement (Reglemen Indonesia yang Diperbarui), Staatsblad 1941 Nomor 44]. Mahkamah Agung kemudian mengubah upaya damai yang dulu sering formalitas itu menjadi mediasi wajib, kini dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (Perma 1/2016) [10PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan].
- 1847Reglemen Acara Perdata (Rv)Pasal 615 sampai 651 Rv mengatur arbitrase, dipakai sampai 1999.
- 1977BANI didirikan KADINLembaga arbitrase institusional pertama yang bertahan sampai kini.
- 1981Keppres 34/1981Indonesia mengesahkan Konvensi New York 1958 tentang pengakuan putusan arbitrase asing.
- 1993BAMUI berdiriCikal bakal BASYARNAS untuk sengketa ekonomi syariah.
- 12 Agustus 1999UU 30/1999 diundangkanMencabut ketentuan arbitrase dalam Rv dan mengatur APS.
- 2003 sampai 2016Mediasi wajib di pengadilanPerma 2/2003, diganti Perma 1/2008, lalu Perma 1/2016.
- 2014Putusan MK 15/PUU-XII/2014Penjelasan Pasal 70 UU 30/1999 dinyatakan tidak mengikat.
- 2022 dan 2023Perma 3/2022 dan Perma 3/2023Mediasi elektronik, lalu tata cara arbitrase di pengadilan.
- 2025Putusan MK 100/PUU-XXII/2024 dan agenda revisiDefinisi putusan arbitrase internasional dipertegas; revisi UU 30/1999 masuk RPJMN 2025-2029.
Musyawarah: akar lokal penyelesaian sengketa
Jauh sebelum istilah APS dikenal, masyarakat Indonesia sudah menyelesaikan sengketa dengan musyawarah. Di banyak daerah, sengketa batas tanah, warisan, atau utang piutang dibawa ke kepala desa, ninik mamak, atau tetua adat yang menengahi para pihak sampai tercapai mufakat. Takdir Rahmadi mencatat bahwa mediasi juga dikenal dalam masyarakat hukum adat, meskipun dalam praktiknya sering bercampur dengan pola memutus: tokoh adat bukan hanya membantu berunding, tetapi juga menetapkan jalan keluar yang sulit ditolak [4Buku teksMediasi: Penyelesaian Sengketa melalui Pendekatan Mufakat].
Perbedaan itu penting. Mediasi modern menempatkan mediator sebagai pihak netral yang tidak memutus, sedangkan penengah adat sering memiliki wibawa yang membuat usulnya hampir mengikat. Karena itu, kalau kamu nanti menjadi mediator di desa atau di pengadilan, waspadai godaan untuk memutus. Kesepakatan yang lahir dari tekanan wibawa cenderung tidak dipatuhi ketika penengahnya tidak lagi hadir.
Musyawarah juga menjelaskan mengapa banyak peraturan Indonesia mewajibkan perundingan lebih dulu sebelum sengketa dibawa ke lembaga resmi. Dalam perselisihan hubungan industrial, perundingan bipartit wajib ditempuh lebih dulu; dalam mediasi di pengadilan, hakim wajib memerintahkan mediasi sebelum memeriksa pokok perkara; dan dalam banyak kontrak bisnis, klausul musyawarah selalu ditempatkan di urutan pertama.
Sumber linimasa: UU 30/1999 (Pasal 81), Perma 1/2016 (Pasal 38), serta dokumen lembaga terkait [7PeraturanUndang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, 10PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, 11Data atau dokumen resmiPeraturan dan Prosedur Arbitrase Badan Arbitrase Nasional Indonesia 2022, 12Data atau dokumen resmiRevisi UU Arbitrase Mendesak Dilakukan: Pemerintah Dorong Pembaruan Total untuk Kepastian Hukum Investasi].
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Kelebihan dan kekurangan: litigasi dan APS
Tidak ada cara yang selalu terbaik. Yang ada adalah cara yang paling cocok untuk sengketa tertentu. Para penulis buku ajar umumnya menyebut kelebihan APS dan arbitrase dibanding litigasi sebagai berikut: lebih cepat, lebih murah (setidaknya untuk cara konsensual), bersifat rahasia, para pihak dapat memilih pihak ketiga yang ahli, prosedurnya luwes, dan hasilnya lebih mungkin menjaga hubungan baik [2Buku teksArbitrase dan Mediasi di Indonesia, 13Buku teksHukum Penyelesaian Sengketa: Arbitrase Nasional Indonesia dan Internasional (Edisi Kedua)]. Tetapi setiap kelebihan punya harga.
| Aspek | Litigasi | Negosiasi dan mediasi | Arbitrase |
|---|---|---|---|
| Kendali atas hasil | Hakim | Para pihak | Arbiter |
| Kepastian selesai | Pasti ada putusan, tetapi bisa lama karena upaya hukum | Tidak pasti, bergantung pada sepakat | Pasti ada putusan; target 180 hari |
| Biaya | Biaya perkara relatif rendah, biaya advokat dan waktu tinggi | Paling rendah | Honorarium arbiter dan biaya lembaga bisa tinggi |
| Kerahasiaan | Sidang terbuka untuk umum | Tertutup | Tertutup (Pasal 27 UU 30/1999) |
| Keahlian pemutus | Hakim umum | Mediator dipilih | Arbiter ahli dipilih |
| Upaya hukum | Banding, kasasi, PK | Tidak relevan | Final; hanya pembatalan terbatas |
| Daya paksa | Eksekusi langsung | Perlu akta perdamaian atau pendaftaran | Perlu perintah eksekusi ketua PN |
| Preseden | Membentuk yurisprudensi | Tidak | Tidak, karena rahasia |
Kekurangan cara konsensual yang paling sering disebut adalah ketiadaan jaminan selesai. Mediasi bisa gagal, dan waktu yang terbuang menjadi biaya. Kekurangan lain adalah ketimpangan kekuatan: dalam negosiasi tanpa pendamping, pihak yang lemah bisa terdesak menerima kesepakatan buruk. Karena itu peran mediator yang netral tetapi peka terhadap ketimpangan menjadi penting, sebagaimana akan kamu pelajari di Bab 3.
Arbitrase juga bukan obat mujarab. Biayanya bisa melampaui biaya litigasi, terutama di lembaga internasional. Sifat finalnya adalah pedang bermata dua: tidak ada banding berarti cepat selesai, tetapi juga berarti kesalahan arbiter dalam menilai fakta atau hukum hampir tidak bisa dikoreksi. Pelaksanaannya pun masih bergantung pada pengadilan negeri, sehingga pihak yang kalah dapat menunda dengan mengajukan pembatalan [14Jurnal ilmiahDampak dari Putusan No. 15/PUU-XII/2014 terhadap Eksistensi Arbitrase di Indonesia: Menguji Kembali Pembatalan Putusan Arbitrase].
Biaya yang tidak tercatat di kuitansi
Ketika membandingkan biaya, jangan hanya menghitung biaya perkara atau honorarium. Sengketa juga menelan biaya yang tidak tercatat di kuitansi. Pertama, waktu manajemen: setiap jam yang dipakai Bu Sari untuk rapat dengan advokat adalah jam yang tidak dipakai untuk mengurus produksi. Kedua, biaya peluang: selama uang Rp216 juta tertahan, Bu Sari mungkin harus meminjam modal kerja dengan bunga, atau menolak pesanan baru karena tidak sanggup membeli kedelai. Ketiga, biaya hubungan: distributor yang dikalahkan di pengadilan hampir pasti tidak akan memperpanjang kontrak. Keempat, biaya reputasi: sidang pengadilan terbuka untuk umum, dan kabar bahwa produk Dapur Sari dituduh melempem bisa sampai ke pembeli lain.
Itulah sebabnya para penulis buku ajar menekankan bahwa pilihan cara penyelesaian adalah keputusan bisnis sekaligus keputusan hukum. Advokat yang baik tidak hanya bertanya apakah kliennya akan menang, tetapi juga berapa harga kemenangan itu dan apakah ada jalan yang lebih murah untuk mendapatkan hasil yang sama atau lebih baik [13Buku teksHukum Penyelesaian Sengketa: Arbitrase Nasional Indonesia dan Internasional (Edisi Kedua), 5Buku teksGetting Disputes Resolved: Designing Systems to Cut the Costs of Conflict].
Bagaimana dengan mediasi di pengadilan? Angka resmi menunjukkan kenaikan yang berarti. Sepanjang 2025, dari 88.365 perkara yang dimediasi di pengadilan, 39.520 berhasil diselesaikan, atau 44,72 persen, naik dari 28,65 persen pada 2024 [15Data atau dokumen resmiSepanjang Tahun 2025, MA Selesaikan Ribuan Perkara melalui Mediasi hingga Keadilan Restoratif].
Sebutkan tiga kelebihan dan dua kekurangan arbitrase dibanding litigasi.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Kelebihan: pemeriksaan tertutup sehingga rahasia (Pasal 27 UU 30/1999), arbiter dapat dipilih sesuai keahlian, dan putusan final tanpa banding sehingga lebih cepat tuntas. Kekurangan: biaya honorarium arbiter dan lembaga bisa tinggi, dan kesalahan arbiter hampir tidak dapat dikoreksi karena hanya tersedia pembatalan dengan alasan terbatas. Pelaksanaannya juga tetap memerlukan perintah ketua pengadilan negeri.
Memilih jalan: membaca sengketa Bu Sari
Memilih cara penyelesaian sengketa sebaiknya dilakukan dengan menimbang beberapa pertanyaan. Apakah para pihak masih ingin berbisnis bersama? Seberapa penting kerahasiaan? Apakah sengketanya terutama soal fakta teknis, soal tafsir hukum, atau soal emosi? Berapa nilai sengketa dibanding biaya prosesnya? Apakah salah satu pihak butuh putusan yang dapat dipaksakan dengan cepat? Dan yang paling sering dilupakan: apa yang sudah disepakati dalam kontrak?
Dalam sengketa yang lahir dari kontrak, pilihan forum biasanya sudah dibuat sejak penandatanganan. Kontrak pasokan Bu Sari memuat klausul berikut.
Klausul semacam itu mengikat para pihak seperti undang-undang bagi mereka yang membuatnya (Pasal 1338 KUH Perdata). Artinya, Bu Sari tidak bisa langsung melompat ke arbitrase tanpa lebih dulu mencoba musyawarah dan mediasi, setidaknya bila ia tidak ingin permohonannya dipersoalkan karena prematur. Sebaliknya, distributor juga tidak bisa menolak hadir dalam musyawarah tanpa dianggap melanggar kontrak [8PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie), Staatsblad 1847 Nomor 23].
Apa yang sebaiknya dilakukan Bu Sari? Ia masih membutuhkan distributor ini karena hampir separuh omzetnya bergantung pada jaringan minimarket mereka. Sengketanya mengandung soal teknis (penyebab keripik melempem) yang bisa diselesaikan dengan pemeriksaan bersama atau penilaian ahli. Nilai Rp216 juta besar bagi UMKM, tetapi kecil dibanding biaya arbitrase penuh. Semua tanda itu mengarah pada negosiasi yang terencana, lalu mediasi bila buntu. Arbitrase tetap ada sebagai jalur cadangan, dan justru keberadaan cadangan itu yang membuat distributor punya alasan untuk serius berunding.
Pilihan forum yang dibatasi undang-undang: sengketa perbankan syariah[16Putusan pengadilanPutusan Nomor 93/PUU-X/2012 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah]
- FaktaPenjelasan Pasal 55 ayat (2) UU 21/2008 tentang Perbankan Syariah membolehkan para pihak memilih menyelesaikan sengketa perbankan syariah melalui musyawarah, mediasi perbankan, BASYARNAS atau lembaga arbitrase lain, atau pengadilan dalam lingkungan peradilan umum. Seorang nasabah bank syariah menguji ketentuan itu karena menimbulkan dua pengadilan yang sama-sama berwenang.
- Masalah hukumBolehkah kesepakatan para pihak membawa sengketa perbankan syariah ke pengadilan negeri, padahal undang-undang peradilan agama memberi kewenangan ekonomi syariah kepada pengadilan agama?
- Putusan dan alasannyaMahkamah menyatakan Penjelasan Pasal 55 ayat (2) UU 21/2008 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Penyelesaian litigasi sengketa perbankan syariah menjadi kewenangan pengadilan agama, sedangkan penyelesaian nonlitigasi seperti musyawarah, mediasi, dan arbitrase syariah tetap terbuka sesuai akad.
- PelajaranKebebasan memilih forum bukan tanpa batas. Para pihak bebas memilih antara cara litigasi dan nonlitigasi, tetapi bila memilih pengadilan, kompetensi absolut tetap ditentukan undang-undang. Pelajaran ini akan muncul lagi ketika kamu mempelajari arbitrase syariah di Bab 6.
Peran advokat dalam memilih jalan
Siapa yang memutuskan jalan mana yang ditempuh? Secara hukum, para pihak sendiri. Tetapi dalam praktik, pilihan itu sangat dipengaruhi nasihat advokat. Perma 1/2016 secara tegas membebankan kewajiban kepada kuasa hukum untuk membantu para pihak dalam mediasi, termasuk menyampaikan penjelasan hakim tentang mediasi, mendorong para pihak berperan aktif, dan membantu mengidentifikasi kepentingan serta usulan penyelesaian (Pasal 18). Kewajiban itu mencerminkan pandangan bahwa advokat bukan hanya petarung di ruang sidang, tetapi juga pemecah masalah [10PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan].
Untuk Bu Sari, advokat yang baik akan memetakan semua jalan beserta perkiraan waktu, biaya, peluang, dan risikonya, lalu membiarkan Bu Sari memilih dengan informasi lengkap. Peta itulah yang di Bab 2 akan kita ubah menjadi BATNA: gambaran tentang apa yang terjadi bila perundingan gagal.
Putusan ini juga menunjukkan bahwa pilihan APS bertumpu pada akad atau kontrak, sedangkan pilihan pengadilan bertumpu pada undang-undang [16Putusan pengadilanPutusan Nomor 93/PUU-X/2012 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, 17PeraturanUndang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, 18PeraturanUndang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama].
Mengapa negosiasi dan mediasi lebih cocok daripada arbitrase sebagai langkah pertama dalam sengketa Bu Sari?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Karena para pihak masih saling membutuhkan, sebagian sengketa bersifat teknis dan bisa diperiksa bersama, nilai sengketa relatif kecil dibanding biaya arbitrase, dan kontrak sendiri mewajibkan musyawarah dan mediasi lebih dulu. Arbitrase tetap penting sebagai jalur cadangan yang memberi kepastian bila perundingan gagal.
Latihan
- Konflik adalah pertentangan kepentingan; sengketa lahir ketika tuntutan diajukan dan ditolak; perkara adalah sengketa yang sudah masuk forum resmi.
- Sumber konflik menurut Moore: data, kepentingan, struktural, nilai, dan hubungan. Setiap sumber membutuhkan cara penanganan yang berbeda.
- Spektrum penyelesaian bergerak dari cara konsensual (negosiasi, mediasi, konsiliasi) ke cara ajudikatif (arbitrase, litigasi), seiring makin besarnya kendali pihak ketiga.
- Pasal 58 UU 48/2009 dan UU 30/1999 menjadi dasar penyelesaian di luar pengadilan; UU 30/1999 memisahkan arbitrase dari APS yang terdiri atas konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli.
- Setiap cara punya harga: APS murah dan menjaga hubungan tetapi tidak menjamin selesai; arbitrase rahasia dan final tetapi bisa mahal dan sulit dikoreksi.
- Keberhasilan mediasi di pengadilan naik dari 28,65 persen pada 2024 menjadi 44,72 persen pada 2025.
- Dalam sengketa kontrak, pilihan forum biasanya sudah ditentukan oleh klausul penyelesaian sengketa; klausul berjenjang mendahulukan cara yang lebih murah.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Joni Emirzon (2001). Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan (Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi, dan Arbitrase). Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.Bentuk konflik dan sengketa, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.
- 2Gatot Soemartono (2006). Arbitrase dan Mediasi di Indonesia. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.Buku ajar utama: konsep APS, arbitrase domestik dan internasional, serta mediasi.
- 3Christopher W. Moore (2014). The Mediation Process: Practical Strategies for Resolving Conflict (edisi keempat). Jossey-Bass, San Francisco.Tahapan mediasi, peran mediator, dan teknik intervensi.
- 4Takdir Rahmadi (2010). Mediasi: Penyelesaian Sengketa melalui Pendekatan Mufakat. Rajawali Pers, Jakarta (edisi kedua 2019).Konsep, gaya, tahapan, dan keterampilan mediator.
- 5William L. Ury, Jeanne M. Brett, dan Stephen B. Goldberg (1988). Getting Disputes Resolved: Designing Systems to Cut the Costs of Conflict. Jossey-Bass, San Francisco.Pendekatan kepentingan, hak, dan kekuasaan dalam penyelesaian sengketa.
- 6Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157.Pasal 58 sampai 61: penyelesaian sengketa di luar pengadilan negara melalui arbitrase dan APS.
- 7Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 138, TLN Nomor 3872.Undang-undang pokok: definisi, APS (Pasal 6), perjanjian arbitrase, arbiter, hak ingkar, acara, putusan, pelaksanaan, pembatalan.
- 8Pemerintah Hindia Belanda (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie), Staatsblad 1847 Nomor 23. JDIH Mahkamah Agung RI.Pasal 1320, 1338 (kekuatan mengikat perjanjian) dan 1851 sampai 1864 (perdamaian atau dading).
- 9Pemerintah Hindia Belanda (1941). Herzien Inlandsch Reglement (Reglemen Indonesia yang Diperbarui), Staatsblad 1941 Nomor 44. JDIH Mahkamah Agung RI.Pasal 130: upaya perdamaian oleh hakim dan akta perdamaian yang tidak dapat dibanding.
- 10Mahkamah Agung RI (2016). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Berita Negara RI Tahun 2016 Nomor 175.Kewajiban mediasi, pengecualian, kehadiran, iktikad baik, tugas mediator, jangka waktu, kesepakatan dan akta perdamaian.
- 11Badan Arbitrase Nasional Indonesia (2022). Peraturan dan Prosedur Arbitrase Badan Arbitrase Nasional Indonesia 2022. BANI Arbitration Center, berlaku 1 Januari 2022.Profil BANI, kompetensi absolut, dan separabilitas klausul arbitrase (Pasal 3 dan 17).
- 12Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (2025). Revisi UU Arbitrase Mendesak Dilakukan: Pemerintah Dorong Pembaruan Total untuk Kepastian Hukum Investasi. kumham-imipas.go.id, 28 Oktober 2025.Revisi UU 30/1999 masuk agenda RPJMN 2025-2029; isu kelembagaan, klausul, pihak ketiga, dan ODR.
- 13Frans Hendra Winarta (2016). Hukum Penyelesaian Sengketa: Arbitrase Nasional Indonesia dan Internasional (Edisi Kedua). Sinar Grafika, Jakarta (edisi kedua, cetakan ketiga).Perjanjian dan klausul arbitrase, acara, pelaksanaan dan pembatalan putusan, lembaga arbitrase.
- 14Anangga W. Roosdiono dan Muhamad Dzadit Taqwa (2024). Dampak dari Putusan No. 15/PUU-XII/2014 terhadap Eksistensi Arbitrase di Indonesia: Menguji Kembali Pembatalan Putusan Arbitrase. BANI Arbitration and Law Journal 1.Kecenderungan meningkatnya permohonan pembatalan setelah putusan MK; tipu muslihat sebagai alasan tersering.
- 15Mahkamah Agung RI (2026). Sepanjang Tahun 2025, MA Selesaikan Ribuan Perkara melalui Mediasi hingga Keadilan Restoratif. Situs resmi Mahkamah Agung, 10 Februari 2026.39.520 dari 88.365 perkara berhasil dimediasi pada 2025 (44,72 persen), naik dari 28,65 persen pada 2024.
- 16Mahkamah Konstitusi RI (2013). Putusan Nomor 93/PUU-X/2012 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 29 Agustus 2013.Penjelasan Pasal 55 ayat (2) UU 21/2008 tidak mengikat; litigasi perbankan syariah menjadi kewenangan pengadilan agama, sementara arbitrase syariah tetap terbuka.
- 17Republik Indonesia (2008). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 94, TLN Nomor 4867.Pasal 55: penyelesaian sengketa perbankan syariah, termasuk melalui BASYARNAS sesuai akad.
- 18Republik Indonesia (2006). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 22, TLN Nomor 4611.Pasal 49 huruf i: ekonomi syariah menjadi kewenangan pengadilan agama.