Politik hukum dan pembaruan hukum nasional
Bab 7 dari 7

Politik hukum dan pembaruan hukum nasional

Siapa menentukan arah hukum, dan bagaimana KUHP 2023, KUHAP 2025, serta undang-undang baru lahir.

Sekitar 28 menit27 sumber8 kartu hafalan
Setelah bab ini, kamu bisa
  • Menjelaskan pengertian politik hukum menurut para ahli
  • Menganalisis hubungan konfigurasi politik dan karakter produk hukum
  • Menguraikan proses dan isi pokok kodifikasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025
  • Mengevaluasi tantangan pembaruan hukum nasional
Politik hukum dan pembaruan
Pilih satu cabang untuk menyorotnya. Coba jelaskan setiap cabang dengan kata-katamu sendiri sebelum membaca lebih lanjut.

Pada September 2019, ribuan mahasiswa turun ke jalan di banyak kota. Salah satu tuntutan mereka adalah menunda pengesahan Rancangan KUHP yang dinilai memuat pasal-pasal bermasalah. Pemerintah dan DPR akhirnya menunda. Tiga tahun kemudian, rancangan yang sudah direvisi disetujui DPR, diundangkan pada 2 Januari 2023, dan baru berlaku 2 Januari 2026. Bahkan setelah berlaku, Mahkamah Konstitusi masih memaknai ulang beberapa pasalnya.

Mengapa satu undang-undang bisa begitu lama, begitu diperdebatkan, dan begitu politis? Jawabannya ada pada konsep politik hukum. Hukum tidak jatuh dari langit. Ia dipilih, ditawar, dan diputuskan oleh lembaga-lembaga politik, dengan kepentingan dan nilai yang saling bersaing. Bab ini menutup mata kuliah dengan melihat ke depan: siapa yang menentukan arah hukum Indonesia, bagaimana hubungan politik dan hukum, dan bagaimana pembaruan besar seperti KUHP 2023 dan KUHAP 2025 terjadi.

Bab-bab sebelumnya memberi bahan. Bab 3 menunjukkan bahwa hukum kolonial adalah produk politik kolonial. Bab 4 menunjukkan bahwa prosedur pembentukan undang-undang bisa membatalkan undang-undang. Bab 6 menunjukkan lembaga-lembaga yang menjalankannya. Sekarang kita menyatukan semuanya.

Apa itu politik hukum

Para ahli Indonesia merumuskan politik hukum dengan cara yang mirip tetapi tekanannya berbeda. Moh. Mahfud MD, dalam buku yang menjadi acuan utama di banyak fakultas hukum, mendefinisikan politik hukum sebagai legal policy atau garis kebijakan resmi tentang hukum yang akan diberlakukan, baik dengan pembuatan hukum baru maupun dengan penggantian hukum lama, dalam rangka mencapai tujuan negara [1Buku teksPolitik Hukum di Indonesia (edisi revisi)Mahfud MD, 2009 · Rajawali Pers, Jakarta]. Mahfud mengutip dan membandingkan definisi beberapa ahli lain:

  • Padmo Wahjono: politik hukum adalah kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk, maupun isi hukum yang akan dibentuk [1Buku teksPolitik Hukum di Indonesia (edisi revisi)Mahfud MD, 2009 · Rajawali Pers, Jakarta].
  • Teuku Mohammad Radhie: politik hukum adalah pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya dan mengenai arah perkembangan hukum yang dibangun [1Buku teksPolitik Hukum di Indonesia (edisi revisi)Mahfud MD, 2009 · Rajawali Pers, Jakarta].
  • Satjipto Rahardjo: politik hukum adalah aktivitas memilih dan cara yang hendak dipakai untuk mencapai suatu tujuan sosial dan hukum tertentu dalam masyarakat [1Buku teksPolitik Hukum di Indonesia (edisi revisi)Mahfud MD, 2009 · Rajawali Pers, Jakarta, 2Buku teksIlmu HukumRahardjo, 2006 · Citra Aditya Bakti, Bandung (cet. 16)].

Dari definisi-definisi itu, politik hukum mencakup tiga hal: arah (hukum mau dibawa ke mana), pilihan (hukum mana yang dibuat, diubah, atau dicabut), dan tujuan (untuk apa). Di Indonesia, tujuannya terikat pada tujuan negara dalam Pembukaan UUD 1945 dan nilai Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum, yang kamu pelajari di Bab 4 [3PeraturanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undanganUU 12/2011 · Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82].

Siapa saja pelaku politik hukum di Indonesia? Secara formal, pembentuk undang-undang adalah DPR dan Presiden, dengan DPD ikut dalam bidang yang berkaitan dengan otonomi daerah [4PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (naskah asli dan perubahan pertama sampai keempat)UUD 1945 · JDIH BPK]. Pemerintah menentukan arah lewat rencana pembangunan dan peraturan pelaksana. Namun dalam praktik, Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung juga ikut menentukan arah hukum melalui putusan, sedangkan kampus, organisasi masyarakat sipil, serikat pekerja, dan media memengaruhi isi hukum melalui kajian, advokasi, dan tekanan publik. Karena itu, politik hukum tidak hanya terjadi di gedung DPR, tetapi juga di ruang sidang, di ruang kuliah, dan di jalanan, seperti terlihat pada peristiwa September 2019.

Politik hukum sebagai kebijakan dan sebagai kajian
Politik hukum sebagai kebijakan
  • Pilihan resmi negara tentang hukum
  • Wujud: RPJPN, Prolegnas, naskah akademik, undang-undang
  • Pelaku: DPR, Presiden, DPD, juga MK lewat putusan
Politik hukum sebagai kajian
  • Ilmu yang mempelajari mengapa hukum tertentu lahir
  • Menganalisis pengaruh politik atas isi hukum
  • Contoh: studi Mahfud MD tentang UU pemilu, pemda, dan agraria
Coba ingat dulu

Bagaimana Mahfud MD mendefinisikan politik hukum, dan apa tiga unsur yang terkandung dalam definisi para ahli?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Mahfud MD mendefinisikan politik hukum sebagai legal policy atau garis kebijakan resmi tentang hukum yang akan diberlakukan, baik dengan membuat hukum baru maupun mengganti hukum lama, untuk mencapai tujuan negara. Definisi para ahli (Mahfud, Padmo Wahjono, Radhie, Satjipto Rahardjo) memuat tiga unsur: arah perkembangan hukum, pilihan hukum yang dibuat atau diganti, dan tujuan yang hendak dicapai.

Konfigurasi politik dan karakter produk hukum

Tesis Mahfud MD

Sumbangan terpenting Mahfud bagi studi hukum Indonesia adalah tesisnya tentang hubungan politik dan hukum. Menurutnya, dalam kenyataan, politik determinan atas hukum: corak politik suatu rezim menentukan karakter hukum yang dihasilkannya [1Buku teksPolitik Hukum di Indonesia (edisi revisi)Mahfud MD, 2009 · Rajawali Pers, Jakarta].

Mahfud membedakan dua konfigurasi politik. Konfigurasi demokratis membuka peluang partisipasi penuh masyarakat dalam menentukan kebijakan umum, dengan partai politik dan parlemen yang aktif, pers yang bebas, dan eksekutif yang tidak dominan. Konfigurasi otoriter memberi negara peran sangat aktif dan mengambil hampir seluruh inisiatif kebijakan, dengan parlemen lemah, pers terkekang, dan eksekutif dominan [1Buku teksPolitik Hukum di Indonesia (edisi revisi)Mahfud MD, 2009 · Rajawali Pers, Jakarta].

Kedua konfigurasi itu melahirkan produk hukum yang berbeda:

Konfigurasi politik dan karakter produk hukum menurut Mahfud MD
AspekHukum responsif atau populistikHukum konservatif, ortodoks, atau elitis
Lahir dariKonfigurasi politik demokratisKonfigurasi politik otoriter
Proses pembuatanPartisipatif, melibatkan kelompok sosial dan individuSentralistik, didominasi lembaga negara
FungsiMencerminkan rasa keadilan dan harapan masyarakatAlat pelaksana ideologi dan program pemerintah
Ruang tafsirRinci, sedikit memberi ruang tafsir sepihak kepada pemerintahTerbuka, memberi ruang luas bagi peraturan pelaksana pemerintah
Contoh dalam studi MahfudUU pemilu masa demokrasi liberal 1950-anBanyak produk hukum masa Demokrasi Terpimpin dan Orde Baru
Diringkas dari Mahfud MD (2009), yang meneliti UU pemilu, pemerintahan daerah, dan agraria pada tiga periode politik.

Mahfud menguji tesisnya dengan meneliti undang-undang pemilu, pemerintahan daerah, dan agraria pada masa demokrasi liberal, Demokrasi Terpimpin, dan Orde Baru. Ia menemukan pola yang konsisten, walau dengan pengecualian penting: UUPA 1960 lahir di masa Demokrasi Terpimpin tetapi tetap berkarakter responsif, karena proses penyusunannya sudah dimulai jauh sebelumnya dan didukung luas [1Buku teksPolitik Hukum di Indonesia (edisi revisi)Mahfud MD, 2009 · Rajawali Pers, Jakarta, 5PeraturanUndang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok AgrariaUU 5/1960 · Lembaran Negara RI Tahun 1960 Nomor 104].

Menguji tesis itu hari ini

Tesis Mahfud bukan tanpa kritik. Sebagian ahli menilai hubungan politik dan hukum bersifat timbal balik: hukum juga membatasi politik, misalnya melalui putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan undang-undang. Era Reformasi pun tidak selalu menghasilkan hukum responsif. Proses UU Cipta Kerja yang dinilai MK minim partisipasi bermakna terjadi di tengah konfigurasi politik yang secara formal demokratis [6Putusan pengadilanPutusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang pengujian formil UU 11/2020 tentang Cipta Kerja (ikhtisar putusan)Putusan MK 91/PUU-XVIII/2020 · Mahkamah Konstitusi, diucapkan 25 November 2021]. Ini menunjukkan bahwa konfigurasi politik perlu dilihat bukan hanya dari bentuk formalnya (pemilu, parlemen), tetapi juga dari kualitas partisipasi dan kekuatan oposisi dalam proses legislasi.

Pengalaman beberapa tahun terakhir memperlihatkan dinamika itu. Banyak undang-undang besar disahkan dalam waktu singkat dengan dukungan hampir semua fraksi. RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, misalnya, disetujui DPR pada 6 Oktober 2026, menjelang tenggat Mahkamah Konstitusi [7Artikel atau ulasanNurhadi Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Pelaksana UU Pelindungan KetenagakerjaanDPR RI, 2026b · dpr.go.id, 8 Oktober 2026]. Menurut pemberitaan, pembahasannya bersama pemerintah berlangsung kurang dari sebulan, dan sebagian serikat pekerja mengeluhkan pembahasan yang tertutup serta tidak menerima draf [8Artikel atau ulasanDPR sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan, apa saja isinyaBBC News Indonesia, 2026 · BBC News Indonesia, 6 Oktober 2026]. Di sisi lain, DPR mengklaim telah mengadakan banyak rapat dengar pendapat umum dalam pembahasan perubahan UU Polri [9Artikel atau ulasanParipurna DPR Sahkan RUU Polri, Perkuat Pengawasan dan Profesionalisme KepolisianDPR RI, 2026a · emedia.dpr.go.id, 9 Juni 2026]. Menilai apakah sebuah undang-undang responsif atau ortodoks adalah latihan analisis yang baik untuk kamu lakukan sendiri dengan kerangka Mahfud dan syarat partisipasi bermakna dari MK.

Instrumen dan arah pembangunan hukum

Dari GBHN ke RPJPN

Pada masa Orde Baru, arah pembangunan hukum ditetapkan dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang ditetapkan MPR. Setelah perubahan UUD 1945, MPR tidak lagi membuat GBHN, dan arah pembangunan nasional dituangkan dalam undang-undang tentang rencana pembangunan jangka panjang. Saat ini berlaku UU 59/2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045, yang menjabarkan visi dan arah pembangunan untuk dua puluh tahun, termasuk pembangunan hukum [10PeraturanUndang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045UU 59/2024 · Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 194]. RPJPN itu kemudian diturunkan ke rencana jangka menengah lima tahunan.

Prolegnas

Instrumen paling konkret adalah Program Legislasi Nasional (Prolegnas), yaitu instrumen perencanaan undang-undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis oleh DPR, DPD, dan Pemerintah. Prolegnas terdiri atas daftar jangka menengah dan daftar prioritas tahunan [3PeraturanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undanganUU 12/2011 · Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82]. Di luar Prolegnas, undang-undang dapat diajukan dalam keadaan tertentu, misalnya untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi. Itulah sebabnya putusan MK kini menjadi salah satu penggerak utama legislasi, seperti terlihat pada UU Ketenagakerjaan dan UU Advokat [11Putusan pengadilanPutusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 tentang pengujian UU 6/2023 (klaster ketenagakerjaan), ikhtisar putusanPutusan MK 168/PUU-XXI/2023 · Mahkamah Konstitusi, diucapkan 31 Oktober 2024, 12Putusan pengadilanIkhtisar Putusan Nomor 126/PUU-XXIV/2026 tentang perubahan atau penggantian UU AdvokatPutusan MK 126/PUU-XXIV/2026 · Mahkamah Konstitusi, diucapkan 17 Juni 2026].

Teori yang memengaruhi arah hukum

Dua pemikir Indonesia sangat memengaruhi cara berpikir tentang pembangunan hukum.

Mochtar Kusumaatmadja mengembangkan teori hukum pembangunan. Menurutnya, hukum tidak cukup berfungsi menjaga ketertiban (fungsi konservatif). Dalam masyarakat yang sedang membangun, hukum juga harus menjadi sarana pembaruan masyarakat, agar perubahan berlangsung teratur dan tertib [13Jurnal ilmiahHubungan antara Hukum dan MasyarakatKusumaatmadja, 1976 · Jurnal Hukum dan Pembangunan 6(5), 14Buku teksKonsep-Konsep Hukum dalam PembangunanKusumaatmadja, 2002 · Alumni, Bandung]. Gagasan ini diterima sebagai pendirian resmi pemerintah sejak 1970-an. Mochtar juga menekankan bahwa hukum mencakup asas, kaidah, lembaga, dan proses, sehingga pembaruan hukum harus menyentuh pendidikan hukum, bukan hanya undang-undang [15Jurnal ilmiahHukum Pembangunan dari Mochtar Kusuma-atmadja: Mengarahkan Pembangunan atau Mengabdi pada Pembangunan?Aulia, 2019 · Undang: Jurnal Hukum 1(2):363-392].

Kritiknya, seperti dicatat Muhammad Zulfa Aulia, kriteria tentang perubahan apa yang harus didukung hukum tidak jelas, sementara karakter produk hukum ditentukan konstelasi politik. Akibatnya, hukum pembangunan mudah terjebak menjadi alat kehendak kekuasaan, alih-alih mengarahkan pembangunan [15Jurnal ilmiahHukum Pembangunan dari Mochtar Kusuma-atmadja: Mengarahkan Pembangunan atau Mengabdi pada Pembangunan?Aulia, 2019 · Undang: Jurnal Hukum 1(2):363-392]. Kritik ini bertemu dengan tesis Mahfud: hukum sebagai alat pembaruan hanya baik bila politiknya demokratis.

Satjipto Rahardjo menekankan bahwa hukum adalah untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Ia mengkritik cara berhukum yang terlalu terpaku pada teks dan prosedur, dan mendorong penegak hukum berani mencari keadilan substantif [2Buku teksIlmu HukumRahardjo, 2006 · Citra Aditya Bakti, Bandung (cet. 16)]. Gagasan ini memengaruhi banyak hakim dan menjadi salah satu latar perdebatan tentang keadilan restoratif dan hukum yang hidup dalam KUHP baru.

Kodifikasi KUHP 2023: dekolonisasi hukum pidana

Perjalanan panjang

Kodifikasi berarti pembukuan hukum sejenis secara lengkap dan sistematis dalam satu kitab undang-undang. Unifikasi berarti penyatuan hukum bagi seluruh penduduk. KUHP nasional adalah kodifikasi sekaligus kelanjutan unifikasi hukum pidana yang sudah ada sejak WvS 1918.

Dari WvS ke KUHP nasional
  1. 1 Januari 1918
    WvS voor Nederlandsch-Indie berlaku
    Kitab pidana kolonial untuk semua golongan penduduk.
  2. 1946
    UU 1/1946
    WvS diberlakukan dengan perubahan sebagai KUHP Republik.
  3. 1958
    UU 73/1958
    Memberlakukan UU 1/1946 untuk seluruh wilayah Indonesia.
  4. 1960-an
    Gagasan KUHP nasional
    Penyusunan konsep KUHP baru dimulai dan berlangsung puluhan tahun.
  5. September 2019
    Pengesahan RKUHP ditunda
    Penolakan publik terhadap sejumlah pasal mendorong penundaan.
  6. 2 Januari 2023
    UU 1/2023 diundangkan
    KUHP nasional dengan masa transisi tiga tahun.
  7. 31 Desember 2025
    PP 55/2025
    Tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat.
  8. 2 Januari 2026
    KUHP nasional dan UU 1/2026 berlaku
    WvS dan UU 1/1946 dicabut; ketentuan pidana di luar KUHP disesuaikan.
  9. 12 Agustus 2026
    Putusan MK 275/PUU-XXIII/2025
    Delik penyerangan martabat Presiden hanya dapat dituntut atas aduan Presiden atau Wakil Presiden.

Menurut konsiderans dan abstraknya, KUHP nasional dibentuk untuk mewujudkan hukum pidana nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa, menggantikan KUHP warisan kolonial [16PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUU 1/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1]. Ketika berlaku, KUHP nasional mencabut UU 1/1946, UU 73/1958, dan beberapa undang-undang lain yang mengubah KUHP lama [16PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUU 1/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1].

Pokok-pokok pembaruan

Beberapa pembaruan penting KUHP nasional, yang akan kamu pelajari rinci di Hukum Pidana:

  1. Hukum yang hidup dalam masyarakat (Pasal 2), dengan batas Pancasila, UUD 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum, serta pelaksanaan melalui Perda berdasarkan PP 55/2025 [16PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUU 1/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, 17PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam MasyarakatPP 55/2025 · Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 197].
  2. Pertanggungjawaban korporasi diatur dalam Buku Kesatu, sehingga berlaku umum.
  3. Jenis pidana baru: pidana pengawasan dan pidana kerja sosial; pidana kurungan dihapus dari pidana pokok; pidana mati menjadi pidana khusus yang selalu diancamkan secara alternatif.
  4. Sistem kategori denda, sehingga besaran denda tidak perlu ditulis di setiap pasal dan mudah disesuaikan dengan nilai uang [18PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian PidanaUU 1/2026 · Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1].
  5. Pedoman pemidanaan dan tujuan pemidanaan yang tidak hanya membalas, tetapi juga mencegah, memulihkan, dan memasyarakatkan.

Pasal-pasal yang diperdebatkan

Kodifikasi pidana selalu memicu perdebatan nilai, karena hukum pidana menentukan perbuatan apa yang dianggap cukup tercela untuk dihukum negara. Beberapa ketentuan KUHP nasional menjadi pusat perdebatan publik [16PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUU 1/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1]:

  • Perzinaan dan kohabitasi. KUHP nasional memidana persetubuhan di luar perkawinan dan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan, tetapi merumuskannya sebagai delik aduan yang hanya dapat dituntut atas pengaduan suami atau istri, atau orang tua atau anak. Pendukungnya menilai ini sesuai nilai masyarakat; pengkritiknya khawatir negara terlalu jauh masuk ke ruang privat.
  • Penyerangan martabat Presiden dan Wakil Presiden. Pasal ini pernah dibatalkan MK dalam versi KUHP lama, lalu dirumuskan ulang sebagai delik aduan. MK kemudian mempersempit siapa yang boleh mengadu, seperti dibahas di bawah [19Putusan pengadilanPutusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 tentang pengujian materiil UU 1/2023 tentang KUHP (berita resmi MK)Putusan MK 275/PUU-XXIII/2025 · Mahkamah Konstitusi, diucapkan 12 Agustus 2026].
  • Pidana mati. KUHP nasional tidak menghapus pidana mati, tetapi menjadikannya pidana khusus yang diancamkan secara alternatif, dengan kemungkinan masa percobaan sehingga terpidana yang menunjukkan perbaikan dapat diubah pidananya menjadi penjara seumur hidup. Ini kompromi antara kelompok yang ingin menghapus dan kelompok yang ingin mempertahankan pidana mati.
  • Hukum yang hidup. Seperti dibahas di Bab 2, Pasal 2 dipuji sebagai pengakuan hukum adat, tetapi juga dikhawatirkan mengurangi kepastian hukum dan membuka Perda diskriminatif [20Jurnal ilmiahAnalisis Yuridis Ketentuan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana IndonesiaIrawan dan Pura, 2023 · Ajudikasi: Jurnal Ilmu Hukum 7(1):59-74, 17PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam MasyarakatPP 55/2025 · Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 197].

Perdebatan ini adalah contoh nyata politik hukum: tidak ada jawaban teknis yang netral, yang ada adalah pilihan nilai yang harus diputuskan secara demokratis dan diuji secara konstitusional.

UU Penyesuaian Pidana

Kodifikasi menimbulkan masalah baru: ratusan undang-undang lain dan ribuan Perda memuat ancaman pidana dengan pola lama, misalnya kurungan dan denda nominal. UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang ditetapkan dan berlaku 2 Januari 2026, menyesuaikan semuanya dengan Buku Kesatu KUHP. Ancaman pidana minimum khusus di luar KUHP dihapus, kecuali untuk tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia, terorisme, korupsi, dan pencucian uang. Pidana kurungan tunggal diubah menjadi denda kategori tertentu. Perda hanya boleh memuat denda paling banyak kategori III. UU ini juga memperbaiki sejumlah kesalahan rumusan dalam KUHP sendiri [18PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian PidanaUU 1/2026 · Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1].

Studi kasusPutusan MK Nomor 275/PUU-XXIII/2025, diucapkan 12 Agustus 2026

Siapa yang boleh mengadu bila Presiden dihina[19Putusan pengadilanPutusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 tentang pengujian materiil UU 1/2023 tentang KUHP (berita resmi MK)Putusan MK 275/PUU-XXIII/2025 · Mahkamah Konstitusi, diucapkan 12 Agustus 2026]

  1. Fakta
    Sejumlah warga negara menguji Pasal 218, 219, dan 220 KUHP nasional. Pasal 218 mengancam pidana setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden atau Wakil Presiden, dengan pengecualian untuk kepentingan umum atau pembelaan diri. Pasal 220 ayat (1) menyatakan delik ini hanya dapat dituntut berdasarkan aduan, dan ayat (2) menyebut pengaduan dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
  2. Masalah hukum
    Apakah rumusan delik aduan dalam Pasal 220 memberi kepastian hukum dan melindungi kebebasan berekspresi, mengingat frasa dapat dilakukan membuka tafsir bahwa pihak lain selain Presiden dan Wakil Presiden juga boleh mengadu?
  3. Putusan dan alasannya
    MK mengabulkan sebagian. Pasal 220 ayat (1) dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa tindak pidana dalam Pasal 218 dan 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden. Permohonan lainnya ditolak; MK menilai Pasal 218 tetap konstitusional karena melindungi institusi kepresidenan dan sudah memuat pengecualian untuk kepentingan umum.
  4. Pelajaran
    Kodifikasi tidak mengakhiri politik hukum. Setelah DPR dan Presiden memutuskan, MK masih menyeimbangkan perlindungan martabat kepresidenan dengan kebebasan berekspresi. Ini contoh interaksi pembentuk undang-undang dan pengadilan konstitusi dalam pembaruan hukum.

KUHAP 2025: pembaruan hukum acara pidana

KUHP baru memerlukan hukum acara baru. KUHAP 1981 dibuat untuk KUHP lama dan sistem ketatanegaraan sebelum perubahan UUD 1945. Pada 17 Desember 2025, UU 20/2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana diundangkan, dan berlaku 2 Januari 2026 bersamaan dengan KUHP nasional. UU ini mencabut UU 8/1981 [21PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara PidanaUU 20/2025 · Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188].

Konsideransnya menyebut KUHAP lama sudah tidak sesuai dengan perubahan sistem ketatanegaraan, perkembangan hukum dalam masyarakat, dan kemajuan teknologi informasi. Menurut abstrak resminya, materi pokok KUHAP baru meliputi [21PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara PidanaUU 20/2025 · Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188]:

Pokok pembaruan KUHAP 2025
BidangIsi pembaruan
Hak para pihakPenguatan hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, korban, dan penyandang disabilitas
Kewenangan aparatPenyempurnaan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi penyidik dan penuntut umum
Upaya paksaPerubahan pengaturan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan
Lembaga baruPengakuan bersalah (plea bargain) dan perjanjian penundaan penuntutan (deferred prosecution agreement)
PengawasanPenguatan mekanisme praperadilan
PemulihanKeadilan restoratif; ganti rugi, rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi
PembelaanPenguatan peran advokat; pengaturan saksi mahkota
Upaya hukumPengaturan kembali upaya hukum
Sumber: abstrak resmi UU 20/2025 pada JDIH BPK.

Para peneliti menilai KUHAP baru menggeser model penyidikan yang terfragmentasi menuju sistem penyidikan yang lebih terpadu dengan pengawasan yudisial yang lebih ketat atas upaya paksa. Namun mereka mengingatkan risiko diskresi penyidik terhadap prinsip larangan memaksa orang memberatkan diri sendiri, terutama dalam mekanisme pengakuan bersalah [22Jurnal ilmiahEnhancing Fair Trial Standards Through the Integral Investigation System Under Law No. 20/2025Solehuddin dkk., 2026 · Brawijaya Law Journal]. Seperti di KUHP, keberhasilan KUHAP baru sangat bergantung pada peraturan pelaksana dan budaya hukum aparat.

Coba ingat dulu

Mengapa KUHP 2023 dan KUHAP 2025 dapat disebut contoh politik hukum dekolonisasi, dan apa peran UU 1/2026 dalam pembaruan itu?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Keduanya mengganti kodifikasi warisan kolonial (WvS dan sistem acara lama) dengan hukum nasional yang berdasar Pancasila dan UUD 1945, memasukkan nilai lokal seperti hukum yang hidup dan keadilan restoratif, serta lembaga modern seperti pengakuan bersalah. UU 1/2026 menjaga agar sistem itu konsisten: ia menyesuaikan ancaman pidana di ratusan undang-undang lain dan Perda dengan Buku Kesatu KUHP, misalnya menghapus kurungan dan minimum khusus tertentu, serta memperbaiki kesalahan rumusan KUHP.

Agenda dan tantangan pembaruan hukum

Agenda yang sedang berjalan

Per November 2026, beberapa agenda pembaruan sedang berjalan:

  • Ketenagakerjaan: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disetujui DPR 6 Oktober 2026 sebagai tindak lanjut Putusan MK 168/PUU-XXI/2023, dan pada saat bab ini ditulis masih menunggu pengundangan [7Artikel atau ulasanNurhadi Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Pelaksana UU Pelindungan KetenagakerjaanDPR RI, 2026b · dpr.go.id, 8 Oktober 2026, 11Putusan pengadilanPutusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 tentang pengujian UU 6/2023 (klaster ketenagakerjaan), ikhtisar putusanPutusan MK 168/PUU-XXI/2023 · Mahkamah Konstitusi, diucapkan 31 Oktober 2024].
  • Kepolisian: UU 5/2026 berlaku sejak 17 Juni 2026 dan memerlukan peraturan pelaksana [23PeraturanUndang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik IndonesiaUU 5/2026 · Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 63].
  • Advokat: UU 18/2003 harus diubah atau diganti paling lambat Juni 2028 [12Putusan pengadilanIkhtisar Putusan Nomor 126/PUU-XXIV/2026 tentang perubahan atau penggantian UU AdvokatPutusan MK 126/PUU-XXIV/2026 · Mahkamah Konstitusi, diucapkan 17 Juni 2026].
  • Hukum yang hidup: daerah mulai menyusun Perda tentang tindak pidana adat berdasarkan PP 55/2025 [17PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam MasyarakatPP 55/2025 · Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 197].
  • Hukum perdata dan acara perdata: KUH Perdata dan HIR/RBg warisan kolonial masih berlaku, dan kodifikasi nasional di bidang ini belum terwujud [24Buku teksHukum Positif Indonesia: Satu Kajian TeoritikManan, 2004 · FH UII Press, Yogyakarta].

Belajar dari pembaruan hukum pidana

Pembaruan hukum pidana memberi beberapa pelajaran bagi pembaruan bidang lain. Pertama, kodifikasi besar memerlukan masa transisi: KUHP nasional diberi waktu tiga tahun antara pengundangan dan berlakunya agar aparat, akademisi, dan masyarakat bersiap [16PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUU 1/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1]. Kedua, kodifikasi harus disertai undang-undang penyesuaian agar ratusan aturan lain tidak bertabrakan dengan kitab baru [18PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian PidanaUU 1/2026 · Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1]. Ketiga, hukum materiil dan hukum acara sebaiknya diperbarui bersamaan, seperti KUHP dan KUHAP yang berlaku pada hari yang sama [21PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara PidanaUU 20/2025 · Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188]. Keempat, peraturan pelaksana harus siap tepat waktu, seperti PP 55/2025 yang ditetapkan dua hari sebelum KUHP berlaku [17PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam MasyarakatPP 55/2025 · Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 197]. Pelajaran-pelajaran ini relevan bila kelak Indonesia menyusun KUH Perdata nasional dan hukum acara perdata nasional.

Tantangan

Bila dirangkum dengan kerangka Friedman dari Bab 1, tantangan pembaruan hukum Indonesia ada di tiga komponen sekaligus:

  1. Substansi: jumlah peraturan yang sangat banyak dan sering tidak serasi. Metode omnibus dimaksudkan menjawab masalah ini, tetapi menurut MK harus dijalankan dengan prosedur yang baku dan partisipasi bermakna [25PeraturanUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undanganUU 13/2022 · Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 143, 6Putusan pengadilanPutusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang pengujian formil UU 11/2020 tentang Cipta Kerja (ikhtisar putusan)Putusan MK 91/PUU-XVIII/2020 · Mahkamah Konstitusi, diucapkan 25 November 2021].
  2. Struktur: beban perkara yang menumpuk di Mahkamah Agung, koordinasi aparat, dan tata kelola profesi advokat [26Data atau dokumen resmiLaporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2025Laporan Tahunan MA 2025 · Kepaniteraan Mahkamah Agung, Februari 2026, 12Putusan pengadilanIkhtisar Putusan Nomor 126/PUU-XXIV/2026 tentang perubahan atau penggantian UU AdvokatPutusan MK 126/PUU-XXIV/2026 · Mahkamah Konstitusi, diucapkan 17 Juni 2026].
  3. Budaya hukum: kepercayaan publik, integritas aparat, dan kesediaan warga memakai jalur hukum. Undang-undang terbaik pun tidak berjalan tanpa perubahan budaya ini [27Buku teksThe Legal System: A Social Science PerspectiveFriedman, 1975 · Russell Sage Foundation, New York].

Bagi kamu sebagai mahasiswa, ada satu kebiasaan yang paling berguna dari bab ini: setiap kali membaca undang-undang baru, tanyakan mengapa undang-undang itu lahir sekarang, siapa yang mendorongnya, siapa yang dilibatkan, dan siapa yang diuntungkan atau dirugikan. Jawabannya biasanya ada di naskah akademik, risalah pembahasan di DPR, pemberitaan media, dan putusan pengadilan yang mendahuluinya. Dengan kebiasaan itu, kamu tidak hanya hafal pasal, tetapi memahami arah sistem hukum Indonesia, yang menjadi tujuan utama mata kuliah ini.

Keliru
Undang-undang dibuat lembaga politik (DPR dan Presiden). Mahfud MD menunjukkan konfigurasi politik menentukan karakter produk hukum. Yang dapat dijaga adalah agar prosesnya demokratis dan partisipatif.
Sebagian benar
WvS dan UU 1/1946 dicabut, tetapi perkara lama masih bersinggungan dengan aturan lama melalui aturan peralihan, dan banyak doktrin pidana warisan Belanda tetap dipakai dalam menafsirkan KUHP baru.
Keliru
Putusan seperti 91/PUU-XVIII/2020, 168/PUU-XXI/2023, dan 126/PUU-XXIV/2026 memerintahkan pembentukan atau perubahan undang-undang dengan tenggat, sehingga MK ikut menggerakkan agenda legislasi.

Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.

Latihan

Soal 1 dari 8
Definisi politik hukum sebagai legal policy atau garis resmi tentang hukum yang akan diberlakukan untuk mencapai tujuan negara dikemukakan oleh?
Soal 2 dari 8
Sebuah undang-undang dibuat dengan partisipasi luas, rumusannya rinci, dan sedikit memberi ruang tafsir sepihak kepada pemerintah. Menurut Mahfud MD, karakternya adalah?
Soal 3 dari 8
Mengapa UUPA 1960 sering disebut pengecualian dalam tesis Mahfud MD?
Soal 4 dari 8
Apa instrumen perencanaan pembentukan undang-undang yang disusun DPR, DPD, dan Pemerintah?
Soal 5 dari 8
Pada 2026 sebuah UU sektoral lama mengancam pelanggaran administratif dengan pidana kurungan tunggal empat bulan. Bagaimana kedudukannya setelah UU 1/2026?
Soal 6 dari 8
Menurut Putusan MK 275/PUU-XXIII/2025, siapa yang berhak mengadukan tindak pidana penyerangan harkat dan martabat Presiden?
Soal 7 dari 8
Manakah yang termasuk materi pokok KUHAP 2025 menurut abstrak resminya?
Soal 8 dari 8
Kritik utama terhadap teori hukum pembangunan Mochtar Kusumaatmadja menurut Aulia (2019) adalah?
Terjawab 0 dari 8. Pilih jawaban untuk melihat penjelasannya.
Ringkasan bab
  1. Politik hukum adalah garis kebijakan resmi tentang hukum yang akan diberlakukan, dengan membuat yang baru atau mengganti yang lama, untuk mencapai tujuan negara (Mahfud MD).
  2. Menurut Mahfud MD, konfigurasi politik demokratis melahirkan hukum responsif, sedangkan konfigurasi otoriter melahirkan hukum konservatif atau ortodoks; tesis ini dikritik karena hukum juga membatasi politik.
  3. Arah pembangunan hukum kini dituangkan dalam UU 59/2024 tentang RPJPN 2025-2045 dan Prolegnas, dengan putusan MK sebagai penggerak penting legislasi.
  4. Mochtar Kusumaatmadja memandang hukum sebagai sarana pembaruan masyarakat; Satjipto Rahardjo menekankan hukum untuk manusia dan keadilan substantif.
  5. KUHP nasional (UU 1/2023) berlaku 2 Januari 2026 bersama UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana dan PP 55/2025 tentang hukum yang hidup, lalu diuji MK antara lain dalam Putusan 275/PUU-XXIII/2025.
  6. KUHAP 2025 (UU 20/2025) mencabut UU 8/1981 dan memuat penguatan hak para pihak, praperadilan, keadilan restoratif, pengakuan bersalah, dan perjanjian penundaan penuntutan.
  7. Agenda terbuka per November 2026 meliputi UU ketenagakerjaan baru, pelaksanaan UU Polri 2026, revisi UU Advokat sebelum Juni 2028, dan kodifikasi hukum perdata yang belum terwujud.

Kartu hafalan bab ini

Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.

Latihan mengingat berjeda
Bab 7: Politik hukum dan pembaruan hukum nasional
Dikuasai: 0 dari 8 kartuSpasi untuk membalik, angka 1 sampai 3 untuk menilai.

Sumber bab ini

Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.

  1. 1
    Moh. Mahfud MD (2009). Politik Hukum di Indonesia (edisi revisi). Rajawali Pers, Jakarta.
    Buku teks
    Definisi politik hukum dan tesis konfigurasi politik serta karakter produk hukum.
  2. 2
    Satjipto Rahardjo (2006). Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti, Bandung (cet. 16).
    Buku teks
    Hukum sebagai sistem, penegakan hukum, dan hukum dalam masyarakat.
  3. 3
    Republik Indonesia (2011). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82.
    Pancasila sumber segala sumber hukum, hierarki, dan tahapan pembentukan peraturan.
  4. 4
    Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (naskah asli dan perubahan pertama sampai keempat). JDIH BPK.
    Negara hukum, kekuasaan kehakiman, masyarakat hukum adat, Aturan Peralihan.
  5. 5
    Republik Indonesia (1960). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lembaran Negara RI Tahun 1960 Nomor 104.
    Unifikasi hukum tanah berdasarkan hukum adat.
  6. 6
    Mahkamah Konstitusi RI (2021). Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang pengujian formil UU 11/2020 tentang Cipta Kerja (ikhtisar putusan). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 25 November 2021.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Cacat formil, inkonstitusional bersyarat, dan partisipasi bermakna.
  7. 7
    Parlementaria DPR RI (2026). Nurhadi Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Pelaksana UU Pelindungan Ketenagakerjaan. dpr.go.id, 8 Oktober 2026.
    Artikel atau ulasandpr.go.id
    Persetujuan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan 6 Oktober 2026, 23 bab dan 313 pasal.
  8. 8
    Quinawaty Pasaribu (2026). DPR sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan, apa saja isinya. BBC News Indonesia, 6 Oktober 2026.
    Artikel atau ulasanbbc.com
    Waktu pembahasan RUU dan kritik serikat pekerja soal partisipasi.
  9. 9
    E-Media DPR RI (2026). Paripurna DPR Sahkan RUU Polri, Perkuat Pengawasan dan Profesionalisme Kepolisian. emedia.dpr.go.id, 9 Juni 2026.
    Artikel atau ulasanemedia.dpr.go.id
    Pokok perubahan UU Polri 2026 dan kaitannya dengan KUHAP baru.
  10. 10
    Republik Indonesia (2024). Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 194.
    Arah pembangunan nasional jangka panjang, termasuk pembangunan hukum.
  11. 11
    Mahkamah Konstitusi RI (2024). Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 tentang pengujian UU 6/2023 (klaster ketenagakerjaan), ikhtisar putusan. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 31 Oktober 2024.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Perintah membentuk UU ketenagakerjaan baru dalam dua tahun.
  12. 12
    Mahkamah Konstitusi RI (2026). Ikhtisar Putusan Nomor 126/PUU-XXIV/2026 tentang perubahan atau penggantian UU Advokat. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 17 Juni 2026.
    Putusan pengadilans.mkri.id
    UU Advokat inkonstitusional bersyarat bila tidak diubah dalam dua tahun.
  13. 13
    Mochtar Kusumaatmadja (1976). Hubungan antara Hukum dan Masyarakat. Jurnal Hukum dan Pembangunan 6(5).
    Hukum sebagai sarana pembaruan dan pembangunan masyarakat.
  14. 14
    Mochtar Kusumaatmadja (2002). Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan. Alumni, Bandung.
    Buku teks
    Hukum sebagai sarana pembaruan masyarakat.
  15. 15
    Muhammad Zulfa Aulia (2019). Hukum Pembangunan dari Mochtar Kusuma-atmadja: Mengarahkan Pembangunan atau Mengabdi pada Pembangunan?. Undang: Jurnal Hukum 1(2):363-392.
    Teori hukum pembangunan, bidang hukum netral dan tidak netral.
  16. 16
    Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1.
    KUHP nasional, berlaku 2 Januari 2026, termasuk Pasal 2 tentang hukum yang hidup.
  17. 17
    Republik Indonesia (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 197.
    Pedoman Perda tentang tindak pidana adat; berlaku 3 Januari 2026.
  18. 18
    Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1.
    Penyesuaian ketentuan pidana di luar KUHP dan Perda dengan Buku Kesatu KUHP.
  19. 19
    Mahkamah Konstitusi RI (2026). Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 tentang pengujian materiil UU 1/2023 tentang KUHP (berita resmi MK). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 12 Agustus 2026.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Delik penyerangan harkat dan martabat Presiden hanya dapat dituntut atas aduan Presiden atau Wakil Presiden.
  20. 20
    Ade Irawan dan Margo Hadi Pura (2023). Analisis Yuridis Ketentuan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia. Ajudikasi: Jurnal Ilmu Hukum 7(1):59-74.
    Perluasan asas legalitas dan delik adat dalam KUHP 2023.
  21. 21
    Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188.
    KUHAP baru, diundangkan 17 Desember 2025, berlaku 2 Januari 2026, mencabut UU 8/1981.
  22. 22
    Solehuddin, Pujiyono, dan Irma Cahyaningtyas (2026). Enhancing Fair Trial Standards Through the Integral Investigation System Under Law No. 20/2025. Brawijaya Law Journal.
    Jurnal ilmiahlawjournal.ub.ac.id
    Analisis pengawasan yudisial, keadilan restoratif, dan pengakuan bersalah dalam KUHAP 2025.
  23. 23
    Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 63.
    Perubahan terbaru UU Polri: pengawasan, netralitas, jabatan di luar Polri, Kompolnas.
  24. 24
    Bagir Manan (2004). Hukum Positif Indonesia: Satu Kajian Teoritik. FH UII Press, Yogyakarta.
    Buku teks
    Pengertian, jenis, dan keadaan hukum positif Indonesia.
  25. 25
    Republik Indonesia (2022). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 143.
    Metode omnibus dan partisipasi masyarakat yang bermakna.
  26. 26
    Mahkamah Agung RI (2026). Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2025. Kepaniteraan Mahkamah Agung, Februari 2026.
    Data atau dokumen resmikepaniteraan.mahkamahagung.go.id
    Angka beban dan penyelesaian perkara MA dan badan peradilan tahun 2025.
  27. 27
    Lawrence M. Friedman (1975). The Legal System: A Social Science Perspective. Russell Sage Foundation, New York.
    Buku teks
    Tiga komponen sistem hukum: struktur, substansi, budaya hukum.

Selesai mempelajari bab 7? Tandai agar progresmu terlihat di menu. Tersimpan di peramban ini saja.